Back to announcement
20250513_MSJA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31885272_lamp1.pdf
Other Text extracted MSJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM
(“BUYBACK”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA
MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 13 TAHUN 2023
DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 29 TAHUN 2023,
DAN SURAT OTORITAS JASA KEUANGAN NO S-17/D.04/2025
TERKAIT PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG
DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
DAN DALAM KONDISI PASAR YANG
BERFLUKTUASI SECARA
SIGNIFIKAN
PT MULTI SPUNIDO JAYA TBK. (“PERSEROAN”)
ALAMAT KANTOR:
Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo
Krian, Sidoarjo, Jawa Timur – Indonesia 61263
Phone: +62-31-897 5555 (hunting), 897 1301
Fax: +62-31-897 6666
Website: spunindo.com
E-mail: corp.sec@spunindo.com
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Sidoarjo pada tanggal 13 Mei 2025
Page 2
PENDAHULUAN
PT Multi Spunindo Jaya Tbk (“Perseroan”) memiliki rencana untuk melakukan Buyback saham
Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) sesuai
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham
yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), Peraturan OJK Nomor 13 Tahun
2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang
Berflutuasi secara Signifikan (“POJK 13/2023”), serta Surat OJK Nomor S-17/D.4/2025 tanggal 18
Maret 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, dengan ketentuan:
1. Dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat
melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang
saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023.
2. Selain tunduk pada ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2023, pelaksanaan pembelian kembali
saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi
ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 14 POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Dengan demikian jumlah Buyback tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal
disetor dan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah keterbukaan informasi ini disampaikan.
PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN BUYBACK
1 Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa 13 Mei 2025
Efek Indonesia (BEI) tentang Rencana Buyback
2 Perkiraan Jadwal Periode Buyback 14 Mei – 13 Agustus 2025
PERKIRAAN BIAYA BUYBACK DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM
BUYBACK
Buyback direncanakan sebanyak-banyaknya 7% (tujuh persen) dari jumlah modal disetor dengan
biaya sebesar USD3,262,808.- (Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Delapan
Dolar AS) yang berasal dari kas internal Perseroan, termasuk biaya pembelian kembali saham, komisi
pedagang perantara serta biaya lain berkaitan dengan Buyback.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA BUYBACK
Pelaksanaan Buyback merupakan salah satu bentuk usaha Perseroan untuk mendukung stabilitas pasar
modal, meningkatkan nilai pemegang saham dan kinerja saham Perseroan sehingga akan memberikan
fleksibilitas yang besar kepada Perseroan dalam mengelola modal untuk mencapai struktur
permodalan yang lebih efisien.
Perseroan berupaya untuk memiliki fleksibilitas yang memungkinkan Perseroan menjaga stabilitas
harga saham Perseroan agar lebih mencerminkan nilai/kinerja Perseroan. Selain itu, langkah ini
diambil sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental Perseroan,
serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha Perseroan mendukung
pertumbuhan yang berkelanjutan.
Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai
saham treasury untuk jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun, sebagaimana diatur dalam POJK
29/2023.
Page 3
PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
PELAKSANAAN BUYBACK DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak
akan memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan, termasuk dampak terhadap
penurunan pendapatan. Hal ini mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup
untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan. Untuk keperluan
Pembelian Kembali Saham termasuk biaya transaksinya, Perseroan akan sepenuhnya menggunakan
kas internal Perseroan. Dengan demikian tidak terdapat dampak material terhadap penurunan
pendapatan atas pelaksanaaan Pembelian kembali saham, sebagaimana terlihat pada tabel Periode
Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 berikut:
Periode laporan Keuangan yang berakhir 31 Desember 2024
Indikator Sebelum Buyback Dampak Setelah Buyback
Total Asset (USD) 111.887.577 (3.200.000) 108.687.577
Total Equity (USD) 87.547.977 (3.200.000) 84.347.977
Laba Bersih (USD) 5.597.233 - 5.597.233
Dampak Buyback terhadap Aset dan Ekuitas sebesar 6,87% tidak material bagi Perseroan, demikian
juga tidak terdapat dampak material terhadap laba bersih Perseroan terkait biaya pembelian kembali
saham, komisi pedagang perantara serta biaya terkait lain.
PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA BUYBACK
DILAKSANAKAN
Periode laporan Keuangan yang berakhir 31 Desember 2024
Indikator Sebelum Buyback Dampak Setelah Buyback
Laba Bersih Pemilik Entitas Induk (USD) 5.504.582 - 5.504.582
Jumlah Saham Beredar 5.882.352.900 (174.834.437) 5.707.518.463
Laba Bersih Per Lembar Saham (Nilai Penuh) (USD) 0,00094 0,00003 0,00096
Return on Asset (ROA) 5,00% 0,15% 5,15%
Return on Equity (ROE) 6,39% 0,24% 6,64%
Terdapat dampak positif yaitu naiknya laba bersih per lembar saham yang akan meningkatkan nilai
pemegang saham dan kinerja saham Perseroan. Demikian juga akan terjadi peningkatan rasio ROA
dan ROE yang lebih baik sehingga berdasarkan penjelasan di atas, Perseroan berkeyakinan bahwa
pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham Perseroan tidak akan memberikan dampak yang
material terhadap kegiatan usaha serta dampak langsung terhadap pendapatan Perseroan. Namun akan
meningkatkan nilai Pemegang saham serta struktur permodalan yang lebih baik.
PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK
Perseroan akan melakukan Buyback sesuai POJK 29/2023, dengan harga yang dianggap baik dan
wajar.
PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK
Buyback akan dilakukan hingga 3 (tiga) bulan setelah tanggal Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang Rencana Buyback yakni pada tanggal 9 Mei
2025, penyelenggaraan Buyback dilakukan secara bertahap pada periode 14 Mei 2025 – 13 Agustus
2025.
METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK BUYBACK
Buyback dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, baik melalui maupun di luar Bursa Efek.
Dalam hal Buyback dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu)
Anggota Bursa Efek.
Page 4
PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH BUYBACK
TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA
MENDATANG
Pendapatan Perseroan diperkirakan tidak menurun akibat pelaksanaan Buyback.
1. Terdapat dampak positif yaitu naiknya laba bersih per lembar saham yang akan meningkatkan
nilai pemegang saham dan kinerja saham Perseroan. Demikian juga akan terjadi peningkatan
rasio ROA dan ROE yang lebih baik.
2. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan dampak yang
material bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan, karena Perseroan pada saat ini
memiliki modal dan cash flow yang cukup untuk melakukan dan membiayai seluruh kegiatan
usaha, kegiatan pengembangan usaha, kegiatan operasional serta pelaksanaan Buyback.
SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN BUYBACK
Sumber pendanaan Buyback berasal dari optimalisasi kas Perseroan. Sumber pendanaan ini telah
memenuhi ketentuan POJK 29/2023, yaitu:
1. Tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi
kewajiban yang akan jatuh tempo;
2. Menggunakan dana internal Perseroan;
3. Bukan merupakan dana hasil penawaran umum; dan
4. Bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.
INFORMASI LAINNYA
Saham treasury tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuorum
pada RUPS, serta tidak berhak mendapatkan dividen. Merujuk pada Pasal 43 POJK 29/2023, pihak-
pihak yakni: (a) anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai, dan pemegang saham utama
Perseroan; (b) orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
(c) pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud
dalam huruf (a) atau huruf (b), dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan pada hari yang
sama dengan Buyback atau penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Bursa Efek.
TAMBAHAN INFORMASI
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami di:
PT MULTI SPUNIDO JAYA TBK. (“PERSEROAN”)
ALAMAT KANTOR:
Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo
Krian, Sidoarjo, Jawa Timur – Indonesia 61263
Phone: +62-31-897 1301, 897 5555 (hunting)
Fax: +62-31-897 6666
Website: spunindo.com
E-mail: corp.sec@spunindo.com
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MULTI SPUNIDO JAYA TBK.
p.1 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.