Back to announcement
20250509_PGEO_Pemanggilan RUPS_31885125_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PGEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2024
PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK
Direksi PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di
Jakarta dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan 2025 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Selasa, 3 Juni 2025
Waktu : 13.30 WIB – selesai
Tempat
◦ Secara fisik : Aryanusa Ballroom, Menara Danareksa,
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 14,
Gambir, Jakarta Pusat, 10110
◦ Secara elektronik : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Mata Acara Rapat
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir 31
Desember 2024, disertai Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
(volledig acquit et de-charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024.
3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Perseroan Tahun Buku
2025.
4. Persetujuan Penetapan Remunerasi Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun Buku 2025, dan
penghargaan atas Kinerja (Tantiem) Tahun Buku 2024 untuk Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana IPO Perseroan.
6. Laporan Pelaksanaan Program MESOP dan Persetujuan Pemberian Kuasa kepada Dewan
Komisaris untuk Meningkatkan Modal Disetor dan Ditempatkan secara Penuh dalam Rangka
Pelaksanaan Program MESOP.
7. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
8. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.
Page 2
Penjelasan Singkat untuk Masing-masing Mata Acara Rapat
Mata Acara 1 : Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024, disertai Pemberian Pelunasan dan
Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de-charge) kepada
Direksi dan Dewan Komisaris.
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Undang Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”); dan Pasal 9 ayat (4) huruf a dan b Anggaran Dasar
Perseroan bahwa Laporan Tahunan memerlukan persetujuan RUPS, dimana termasuk
diantaranya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan Keuangan yang
memerlukan pengesahan RUPS.
Mata Acara 2 : Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024.
Berdasarkan Pasal 70 dan 71 ayat (1) UUPT; dan Pasal 9 ayat (4) huruf c jo. Pasal 22
Anggaran Dasar Perseroan bahwa penetapan penggunaan laba bersih diputuskan
dalam RUPS.
Mata Acara 3 : Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap
Perseroan Tahun Buku 2025.
Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka ("POJK 15/2020"); Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun
2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam
Kegiatan Jasa Keuangan ("POJK 9/2023"); dan Pasal 9 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar
Perseroan menyatakan bahwa penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar
untuk melakukan audit Laporan Keuangan membutuhkan persetujuan RUPS.
Mata Acara 4 : Persetujuan Penetapan Remunerasi Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun Buku 2025,
dan penghargaan atas Kinerja (Tantiem) Tahun Buku 2024 untuk Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
Berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT; Peraturan Menteri BUMN No.
PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri BUMN No. PER- 13/MBU/09/2021; dan Pasal 14 ayat (16) dan Pasal 18
ayat (4) huruf C.XIII pada Anggaran Dasar Perseroan bahwa (i) besarnya gaji dan
tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan dapat
didelegasikan kepada Dewan Komisaris dan (ii) pemberian gaji atau honorarium dan
tunjangan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Page 3
Penjelasan Singkat untuk Masing-masing Mata Acara Rapat
Mata Acara 5 : Laporan Realisasi Penggunaan Dana IPO Perseroan.
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
Mata Acara 6 : Laporan Pelaksanaan Program MESOP dan Persetujuan Pemberian
Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk Meningkatkan Modal Disetor dan
Ditempatkan secara penuh dalam Rangka Pelaksanaan Program MESOP.
POJK No. 38/POJK.04/2014, tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; Surat Edaran Direksi PT Bursa Efek
Indonesia No. SE-00002/BEl/03-2020 perihal Tata Cara Pelaksanaan Program
Kepemilikan Saham tertanggal 2 Maret 2020; Pengumuman PT Bursa Efek
Indonesia No. Peng-P-00475/BEI.PP3/05-2023 perihal Pencatatan Efek Bersifat
Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
tertanggal 23 Mei 2023; Surat Keterangan PT Datindo Entrycom No.
DE/X/2024-4389 selaku Biro Administrasi Efek PGEO perihal Penambahan Saham
Baru Perseroan Hasil Pelaksanaan OPSI MESOP I & II per tanggal 7 Oktober 2024.
Mata Acara 7 : Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan Pasal 19 UUPT mengenai perubahan anggaran dasar yang ditetapkan
oleh RUPS; dan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Perubahan
Anggaran Dasar yang mana perubahan anggaran dasar membutuhkan
persetujuan dalam RUPS, dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
dimana Perseroan diwajibkan memperoleh persetujuan RUPS atas Perubahan
Kegiatan Usaha temasuk juga memaparkan Studi Kelayakan.
Mata Acara 8 : Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.
Sehubungan dengan adanya anggota Pengurus Perseroan yang berakhir
masa jabatannya sesuai Pasal 18 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan; dan
Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Page 4
Catatan
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, karena
Pemanggilan ini sudah merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 52
ayat (1) POJK RUPS dan pasal 10 ayat (2) dan (5) Anggaran Dasar Perseroan. Pemanggilan ini juga dapat
dilihat dari situs Perseroan (www.pge.pertamina.com) situs web PT Bursa Efek Indonesia
(http://idx.co.id) dan aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id).
2. Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di
Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut “KSEI”) pada penutupan
jam perdagangan Bursa 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada Kamis, 08 Mei 2025
pukul 16.00 WIB
3. Perseroan menyediakan bahan Rapat yang dapat diunduh dari situs web Perseroan sejak tanggal
Pemanggilan pada tanggal 09 Mei 2025.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
A. Hadir dalam Rapat secara fisik;
B. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
5. Pemegang Saham yang yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
butir 4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI.
6. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 02 Mei 2025.
7. Bagi Pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik sebelum memasuki
ruangan diwajibkan untuk mengisi dafter hadir dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
asli atau tanda pengenal lainnya.
8. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat menginformasikan kehadirannya dan
menyampaikan pilihan suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI. Pemegang saham yang sahamnya
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek
Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
9. Pemegang Saham yang menguasakan kehadiran Rapat secara fisik dapat mengunduh surat kuasa
yang terdapat dalam situs web Perseroan dan wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) pemberi kuasa atau tanda pengenal lainnya dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
penerima kuasa kepada Petugas Rapat sebelum memasuki ruangan. Bagi Pemegang Saham yang
berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan yang
terakhir serta susunan pengurus yang terakhir.
10. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya, dengan
ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak
sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini.
Page 5
11. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan yang
disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran
dokumen pada fitur 'Meeting Info' pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau Pemanggilan Rapat yang terdapat
pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik.
12. Untuk mempermudah prosedur pengaturan dan tertibnya Rapat, maka Pemegang Saham atau
kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diharapkan untuk hadir di tempat Pelaksanaan Rapat
paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan dalam Rapat.
13. Pemegang Saham diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat dan Panduan
eASY.KSEI, yang telah tersedia dalam situs web Perseroan (www.pge.pertamina.com) sejak tanggal
Pemanggilan ini.
14. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 09 Mei 2025
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-P-
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.