Skip to content
Back to announcement

20250509_PGEO_Pemanggilan RUPS_31885125_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PGEO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                          PEMANGGILAN
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                        TAHUN BUKU 2024
              PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK


Direksi PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di
Jakarta dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan 2025 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:


        Hari / Tanggal           : Selasa, 3 Juni 2025
        Waktu                    : 13.30 WIB – selesai
        Tempat


        ◦     Secara fisik        : Aryanusa Ballroom, Menara Danareksa,
                                  Jl. Medan Merdeka Selatan No. 14,
                                  Gambir, Jakarta Pusat, 10110


        ◦     Secara elektronik : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting
                                  System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
                                  https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh
                                  PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).


Mata Acara Rapat
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian
     Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir 31
     Desember 2024, disertai Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
     (volledig acquit et de-charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
2.   Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024.
3.   Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Perseroan Tahun Buku
     2025.
4.   Persetujuan Penetapan Remunerasi Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun Buku 2025, dan
     penghargaan atas Kinerja (Tantiem) Tahun Buku 2024 untuk Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan.
5.   Laporan Realisasi Penggunaan Dana IPO Perseroan.
6.   Laporan Pelaksanaan Program MESOP dan Persetujuan Pemberian Kuasa kepada Dewan
     Komisaris untuk Meningkatkan Modal Disetor dan Ditempatkan secara Penuh dalam Rangka
     Pelaksanaan Program MESOP.
7.   Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
8.   Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.
Page 2
Penjelasan Singkat untuk Masing-masing Mata Acara Rapat


Mata Acara 1   : Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan
                 Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
                 untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024, disertai Pemberian Pelunasan dan
                 Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de-charge) kepada
                 Direksi dan Dewan Komisaris.


                 Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Undang Undang No. 40 Tahun 2007
                 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”); dan Pasal 9 ayat (4) huruf a dan b Anggaran Dasar
                 Perseroan bahwa Laporan Tahunan memerlukan persetujuan RUPS, dimana termasuk
                 diantaranya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan Keuangan yang
                 memerlukan pengesahan RUPS.

Mata Acara 2   : Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024.


                 Berdasarkan Pasal 70 dan 71 ayat (1) UUPT; dan Pasal 9 ayat (4) huruf c jo. Pasal 22
                 Anggaran Dasar Perseroan bahwa penetapan penggunaan laba bersih diputuskan
                 dalam RUPS.

Mata Acara 3   : Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap
                 Perseroan Tahun Buku 2025.


                 Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
                 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                 Terbuka ("POJK 15/2020"); Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun
                 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam
                 Kegiatan Jasa Keuangan ("POJK 9/2023"); dan Pasal 9 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar
                 Perseroan menyatakan bahwa penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar
                 untuk melakukan audit Laporan Keuangan membutuhkan persetujuan RUPS.


Mata Acara 4   : Persetujuan Penetapan Remunerasi Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun Buku 2025,
                 dan penghargaan atas Kinerja (Tantiem) Tahun Buku 2024 untuk Direksi dan Dewan
                 Komisaris Perseroan.


                 Berdasarkan   Pasal    96   dan    Pasal   113    UUPT;   Peraturan   Menteri   BUMN    No.
                 PER-04/MBU/2014       tentang     Pedoman        Penetapan   Penghasilan   Direksi,   Dewan
                 Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN sebagaimana telah diubah terakhir dengan
                 Peraturan Menteri BUMN No. PER- 13/MBU/09/2021; dan Pasal 14 ayat (16) dan Pasal 18
                 ayat (4) huruf C.XIII pada Anggaran Dasar Perseroan bahwa (i) besarnya gaji dan
                 tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan dapat
                 didelegasikan kepada Dewan Komisaris dan (ii) pemberian gaji atau honorarium dan
                 tunjangan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Page 3
Penjelasan Singkat untuk Masing-masing Mata Acara Rapat


Mata Acara 5   :   Laporan Realisasi Penggunaan Dana IPO Perseroan.

                   Berdasarkan    Pasal     6   dan   7   Peraturan   Otoritas   Jasa   Keuangan   Nomor
                   30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                   Umum.


Mata Acara 6   :   Laporan Pelaksanaan Program MESOP dan Persetujuan Pemberian
                   Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk Meningkatkan Modal Disetor dan
                   Ditempatkan secara penuh dalam Rangka Pelaksanaan Program MESOP.


                   POJK    No. 38/POJK.04/2014, tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                   Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; Surat Edaran Direksi PT Bursa Efek
                   Indonesia No. SE-00002/BEl/03-2020 perihal Tata Cara Pelaksanaan Program
                   Kepemilikan Saham tertanggal 2 Maret 2020; Pengumuman PT Bursa Efek
                   Indonesia No. Peng-P-00475/BEI.PP3/05-2023 perihal Pencatatan Efek Bersifat
                   Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                   tertanggal    23   Mei   2023;     Surat   Keterangan   PT    Datindo   Entrycom   No.
                   DE/X/2024-4389 selaku Biro Administrasi Efek PGEO perihal Penambahan Saham
                   Baru Perseroan Hasil Pelaksanaan OPSI MESOP I & II per tanggal 7 Oktober 2024.


Mata Acara 7   :   Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

                   Berdasarkan Pasal 19 UUPT mengenai perubahan anggaran dasar yang ditetapkan
                   oleh RUPS; dan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Perubahan
                   Anggaran     Dasar   yang     mana     perubahan    anggaran    dasar   membutuhkan
                   persetujuan dalam RUPS, dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                   No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
                   dimana Perseroan diwajibkan memperoleh persetujuan RUPS atas Perubahan
                   Kegiatan Usaha temasuk juga memaparkan Studi Kelayakan.


Mata Acara 8   :   Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.

                   Sehubungan dengan adanya anggota Pengurus Perseroan yang berakhir
                   masa jabatannya sesuai Pasal 18 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan; dan
                   Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang
                   Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Page 4
     Catatan

1.    Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, karena
      Pemanggilan ini sudah merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 52
      ayat (1) POJK RUPS dan pasal 10 ayat (2) dan (5) Anggaran Dasar Perseroan. Pemanggilan ini juga dapat
      dilihat dari situs Perseroan (www.pge.pertamina.com) situs web PT Bursa Efek Indonesia
      (http://idx.co.id) dan aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id).
2.    Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan
      yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di
      Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut “KSEI”) pada penutupan
      jam perdagangan Bursa 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada Kamis, 08 Mei 2025
      pukul 16.00 WIB
3.    Perseroan menyediakan bahan Rapat yang dapat diunduh dari situs web Perseroan sejak tanggal
      Pemanggilan pada tanggal 09 Mei 2025.
4.    Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
      A.   Hadir dalam Rapat secara fisik;
      B.   Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
5.    Pemegang Saham yang yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
      butir 4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
      kolektif KSEI.
6.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
      adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 02 Mei 2025.
7.    Bagi Pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik sebelum memasuki
      ruangan diwajibkan untuk mengisi dafter hadir dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
      asli atau tanda pengenal lainnya.
8.    Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat menginformasikan kehadirannya dan
      menyampaikan pilihan suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI. Pemegang saham yang sahamnya
      dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek
      Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
      (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
      pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
9.    Pemegang Saham yang menguasakan kehadiran Rapat secara fisik dapat mengunduh surat kuasa
      yang terdapat dalam situs web Perseroan dan wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
      (KTP) pemberi kuasa atau tanda pengenal lainnya dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
      penerima kuasa kepada Petugas Rapat sebelum memasuki ruangan. Bagi Pemegang Saham yang
      berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan yang
      terakhir serta susunan pengurus yang terakhir.
10. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya, dengan
      ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak
      sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini.
Page 5
11.   Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan yang
      disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
      kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran
      dokumen pada fitur 'Meeting Info' pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau Pemanggilan Rapat yang terdapat
      pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
      dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik.
12. Untuk mempermudah prosedur pengaturan dan tertibnya Rapat, maka Pemegang Saham atau
      kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diharapkan untuk hadir di tempat Pelaksanaan Rapat
      paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
      hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan dalam Rapat.
13. Pemegang Saham diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat dan Panduan
      eASY.KSEI, yang telah tersedia dalam situs web Perseroan (www.pge.pertamina.com) sejak tanggal
      Pemanggilan ini.
14. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
      informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan peraturan dan
      perundang-undangan yang berlaku.



Jakarta, 09 Mei 2025
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk




Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published9 May 2025
Pages5
Characters12,557
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Menteri BUMN No. PER- p.2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-P- p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result