Skip to content
Back to announcement

20250509_SMMT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31885019_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SMMT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 25

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
                       PT GOLDEN EAGLE ENERGY TBK (“PERSEROAN”)
             SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN DAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PERDAGANGAN EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
SITUS WEB PERSEROAN.




                                   PT GOLDEN EAGLE ENERGY Tbk
                              Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia

                                         Kegiatan Usaha Utama:
         Bergerak di bidang jasa, perdagangan, pembangunan, perindustrian, dan pengangkutan

                                               Kantor Pusat:
                                        The Suites Tower Lantai 17
                             Jl. Boulevard Pantai Indah Kapuk No. 1 Kav OFS
                                      Jakarta Utara 14470, Indonesia
                                         Telp. (+62 21) 2251 1055
                                 Website: https://www.go-eagle.co.id
                                      Email: corsec@go-eagle.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2025




                                                 1
Page 2
                                         DEFINISI

“Afiliasi”                :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                              a.      Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                              kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                              seseorang dengan:
                              1. suami atau istri;
                              2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                              3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                              4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                 yang bersangkutan; atau
                              5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                              b.      Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                              kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                              seseorang dengan:
                              1.      Orang tua dan anak;
                              2.      Kakek dan nenek serta cucu; atau
                              3.      Saudara dari orang yang bersangkutan.
                              c.      Hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                              komisaris dari pihak tersebut;
                              d.      Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                              terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                              atau pengawas yang sama;
                              e.      Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                              tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                              oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                              dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                              f.      Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                              dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                              apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                              perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                              g.      Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama,
                              yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                              kurang 20 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                              perusahaan tersebut.

”BAE”                     :   berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan dan/atau
                              penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian
                              hak yang berkaitan dengan efek yang dalam hal ini adalah PT Adimitra
                              Jasa Korpora, berkedudukan di Jakarta Utara.

“Benturan Kepentingan”    :   berarti perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
                              dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
                              komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat
                              merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

“Bursa Efek Indonesia”    :   berarti penyelenggara di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
                              hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                              Jakarta Selatan.

“Keterbukaan Informasi”   :   berarti Keterbukaan Informasi ini yang diumumkan oleh Perseroan
                              kepada para pemegang sahamnya dan masyarakat untuk memenuhi
                              ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

                                                 2
Page 3
“Menkumham”                :   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Otoritas Jasa Keuangan”   :   berarti Lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
atau “OJK”                     tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                               penyidikan sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang No. 21
                               Tahun 2011 tentang Otoritas Jawa Keuangan, sebagaimana diubah
                               dengan UUP2SK.

“Penilai Independen”       :   berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai independen
atau “KJPP”                    yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
                               penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi
                               Pinjaman dan Transaksi Akuisisi.

“Perjanjian Akuisisi”      :   berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat atas saham PT BES antara PT
                               SUI selaku Penjual dengan PT GEI selaku Pembeli tertanggal 27 Maret
                               2025.

“Perjanjian Pinjaman”      :   berarti Perjanjian Pinjaman antara PT GEI selaku Kreditur dengan
                               Perseroan selaku Kreditur tertanggal 7 Mei 2025.

“Pemegang Saham”           :   berarti pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik
                               dalam bentuk warkat maupun penitipan kolektif yang disimpan dan di
                               administrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
                               Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perserian yang
                               di administrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
                               Perseroan.

“Pemegang Saham            :   berarti Pemegang Saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomi
Independen”                    pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan : (a) bukan
                               merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang
                               Saham Utama dan Pengendali, atau (b) bukan merupakan afiliasi dari
                               anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama
                               dan Pengendali.

“Perseroan”                :   berarti PT Golden Eagle Energy Tbk, suatu Perseroan terbatas terbuka
                               yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik
                               Indonesia, berkedudukan di Jakarta Utara.

“Perusahaan Terkendali”    :   berarti perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
                               tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.

“PT BES:                   :   berarti PT Bara Enim Sejahtera, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                               dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
                               berkedudukan di Jakarta Selatan.

”PT GEI”                   :   berarti PT Geo Energy Investama, suatu perseroan terbatas yang
                               didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
                               berkedudukan di Jakarta Utara.

“PT NMMJ”                  :   berarti PT Naga Mas Makmur Jaya, suatu perseroan terbatas yang
                               didirikan menurut dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik
                               Indonesia.

“PT SUI”                   :   berarti PT Sinar Unggul Internasional, suatu perseroan terbatas yang
                               didirikan menurut dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik
                               Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

                                                  3
Page 4
“PT TRA”               :   berarti PT Triaryani, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
                           dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
                           berkedudukan di Jakarta Selatan.

“POJK 42/2020”         :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
                           Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK 17/2020”         :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
                           Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 15/2020”         :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15 /POJK.04/2020 tentang
                           Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.
                           Perusahaan Terbuka.

“POJK 35/2020”             berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang
                           Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal

“Rupiah” atau “Rp”     :   berarti rujukan ke yang merupakan mata uang yang sah dari Negara
                           Republik Indonesia.

“RUPS”                 :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“SPI”                      Berarti Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310,
                           SPI320, SPI330

“Surat Pemberitahuan   :   berarti surat pemberitahuan rencana pengalihan (Novasi) hak dan
Novasi”                    kewajiban berdasarkan Perjanjian Akuisisi yang dibuat oleh PT GEI dan
                           ditujukan kepada PT SUI dan Perseroan, tertanggal 6 Mei 2025.

“Surat Penerimaan      :   berarti surat konfirmasi atas rencana pengalihan (Novasi) hak dan
Novasi”                    kewajiban berdasarkan Perjanjian Akuisisi yang dibuat oleh Perseroan
                           dan ditujukan kepada PT GEI dan PT SUI, tertanggal 7 Mei 2025.

“Transaksi Pinjaman”   :   Pemberian Fasilitas Pinjaman senilai Rp500.000.000.000 (lima ratus
                           miliar Rupiah) oleh PT GEI kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian
                           Pinjaman.

“Transaksi Akuisisi”   :   berarti transaksi pengambilalihan sebanyak-banyaknya 100% (seratus
                           persen) saham yang telah dan akan dimiliki oleh PT SUI dalam PT BES
                           oleh Perseroan, yang berjumlah sebanyak-banyaknya 128.155 (seratus
                           dua puluh delapan ribu seratus lima puluh lima) lembar saham
                           berdasarkan Perjanjian Akuisisi.

“Transaksi Benturan    :   berarti transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Kepentingan”               perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan afiliasi maupun
                           pihak selain Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan.

“Transaksi Afiliasi”   :   berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                           Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari
                           Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
                           Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pengendali, termasuk setiap
                           aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka
                           atau Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari Perusahaan
                           Terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                           Pemegang Saham Utama atau Pengendali.
                                              4
Page 5
  “Transaksi Material”       :    berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
                                  Perusahaan Terkendali yang memenuhi Batasan nilai sebagaimana
                                  diatur dalam POJK No. 17/2020.

  “UUPT”                     :    Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang
                                  Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir kali melalui Peraturan
                                  Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                                  Kerja.

  “UUP2SK”                   :    berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                                  tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembar
                                  Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-
                                  peraturan pelaksanaannya.

                                          PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Perseroan dengan ini menyampaikan keterbukaan
informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal 7 Mei 2025, Perseroan telah
menandatangani dokumen sebagai berikut:

1. Perjanjian Pinjaman, antara PT GEI dengan Perseroan; dan

2. Surat Penerimaan Novasi atas Perjanjian Akuisisi kepada PT GEI dan PT SUI,

dimana Perseroan berencana untuk melaksanakan rangkaian Transaksi Akuisisi pengambilalihan sebanyak-
banyaknya 100% (seratus persen) saham yang dimiliki oleh PT SUI dalam PT BES oleh Perseroan. Adapun
rangkaian transaksi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Pemberian fasilitas pinjaman oleh PT GEI selaku pemberi pinjaman kepada Perseroan selaku penerima
   pinjaman, dengan jumlah maksimum sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah),
   berdasarkan Perjanjian Pinjaman tertanggal 7 Mei 2025, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam
   Keterbukaan Informasi ini.

2. Pengambilalihan sebanyak-banyaknya 100% (seratus persen) saham yang telah dan akan dimiliki oleh
   PT SUI dalam PT BES oleh Perseroan, yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 128.155 (seratus dua puluh
   delapan ribu seratus lima puluh lima) lembar saham, berdasarkan Perjanjian Akuisisi, sebagaimana
   dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.

Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020 dikarenakan nilai transaksi sebagaimana dimaksud melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas,
total aset, laba bersih, dan pendapatan usaha Perseroan serta merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 42/2020, oleh karena itu Perseroan wajib menggunakan Penilai Independen untuk
menentukan nilai wajar dari objek dan/atau kewajaran atas transaksi. Adapun Perseroan telah mendapatkan
nilai    wajar     terhadap       transaksi     berdasarkan    Laporan    Penilai    dari    KJPP   No.
00062/2.0162.00/BS/02/0153/1/V/2025 tertanggal 05 Mei 2025 perihal Penilaian 100,00% Saham PT Bara
Enim Sejahtera dan Utang Pemegang Saham PT Bara Enim Sejahtera kepada PT Sinar Unggul Internasional
(“Laporan Penilai”). Selain itu, transaksi ini membutuhkan persetujuan dari Pemegang Saham Independen
dalam RUPS sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Untuk itu, transaksi ini akan dilaksanakan setelah
diperolehnya persetujuan dari Pemegang Saham Independen. Ringkasan Laporan dan Pendapat Kewajaran
Transaksi oleh Penilai Independen dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.



                                                     5
Page 6
                               KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

1. Latar Belakang Transaksi

   Pada tanggal 27 Maret 2025, PT SUI dan PT GEI telah menandatangani Perjanjian Akuisisi, dimana PT SUI
   sepakat untuk menjual sebanyak-banyaknya 100% (seratus persen) saham yang dimilikinya dalam PT
   BES kepada PT GEI. Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Transaksi Akuisisi, PT GEI melalui Surat
   Pemberitahuan Novasi tertanggal 6 Mei 2025, telah menyampaikan kepada Perseroan yang pada
   pokoknya menyatakan bahwa PT GEI bermaksud mengalihkan seluruh hak dan kewajibannya
   berdasarkan Perjanjian Akuisisi kepada Perseroan.

   Menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, pada tanggal 7 Mei 2025, Perseroan telah menerbitkan Surat
   Penerimaan Novasi, yang menyatakan bahwa Perseroan menerima pengalihan seluruh hak dan
   kewajiban PT GEI sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Akuisisi. Dengan demikian, Transaksi Akuisisi
   PT BES secara efektif akan dinovasikan dari PT GEI kepada Perseroan, dengan ketentuan bahwa
   pelaksanaan transaksi tersebut akan dilakukan setelah diperolehnya persetujuan dari para Pemegang
   Saham Independen, sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK 17/2020.

   Dalam rangka mendukung pelaksanaan rencana Transaksi Akuisisi serta pengembangan usaha
   Perseroan secara umum, PT GEI telah sepakat untuk memberikan suatu fasilitas pinjaman kepada
   Perseroan dengan nilai sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
   Dana pinjaman tersebut akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai pelaksanaan akuisisi PT BES
   sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Akuisisi yang telah dinovasikan, serta untuk kebutuhan modal
   kerja dan tujuan pengembangan usaha lainnya, sebagaimana akan disepakati lebih lanjut antara
   Perseroan dan PT GEI.

   Rencana akuisisi PT BES ini dipandang memiliki nilai strategis yang signifikan bagi Perseroan, mengingat
   PT BES saat ini merupakan pemegang 15% (lima belas persen) saham dalam PT TRA. Dengan
   mengakuisisi PT BES, Perseroan secara langsung maupun tidak langsung akan memperoleh kendali
   penuh atas 100% (seratus persen) kepemilikan saham dalam PT TRA. Langkah ini akan memberikan
   Perseroan kontrol penuh atas arah operasional dan strategi pengembangan PT TRA ke depan, serta
   memungkinkan kontribusi laba dari PT TRA dapat sepenuhnya dikonsolidasikan ke dalam laporan
   keuangan Perseroan.

   Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi ini juga sejalan dengan strategi pertumbuhan jangka panjang
   Perseroan yang bertujuan untuk memperkuat struktur usaha, meningkatkan profitabilitas, serta
   menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh Pemegang Saham dan pemangku
   kepentingan Perseroan.

2. Objek dan Nilai Transaksi

    a. Penyediaan Fasilitas Pinjaman oleh PT GEI kepada Perseroan
       Berdasarkan Perjanjian Pinjaman, objek dari transaksi ini adalah penyediaan fasilitas pinjaman oleh
       PT GEI kepada Perseroan, dimana PT GEI sepakat untuk menyediakan fasilitas pinjaman dengan
       jumlah maksimum sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah). Fasilitas pinjaman ini akan
       digunakan oleh Perseroan untuk mendukung pengembangan strategis usaha Perseroan, termasuk
       namun tidak terbatas pada rencana Transaksi Akuisisi, berdasarkan Perjanjian Akuisisi yang
       ditandatangani antara PT GEI sebagai pembeli dan PT SUI sebagai penjual, yang selanjutnya telah
       dinovasikan kepada Perseroan berdasarkan Surat Pemberitahuan Novasi dan Surat Penerimaan
       Novasi.

        Selain untuk membiayai Transaksi Akuisisi, fasilitas pinjaman juga dapat digunakan oleh Perseroan
        untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan tujuan pengembangan usaha lainnya, sesuai dengan
                                                      6
Page 7
   kesepakatan PT GEI dan Perseroan sebagaimana akan diatur lebih lanjut.

   Atas penyediaan fasilitas pinjaman tersebut, Perseroan akan dikenakan bunga sebesar 7% (tujuh
   persen) per tahun, dengan jangka waktu maksimum selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal
   pencairan fasilitas pinjaman.

   Jaminan:
   Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, tidak terdapat jaminan yang diberikan atas
   Transaksi Pinjaman.

   Hal yang dilarang dilakukan oleh Perseroan selaku debitur:
   Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat larangan yang diberlakukan
   terhadap Perseroan sebagai debitur sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman.

b. Pengambilalihan Sebanyak-Banyaknya 100% Saham Milik PT SUI dalam PT BES oleh Perseroan
   Berdasarkan Perjanjian Akuisisi, objek dari Transaksi Akuisisi adalah pengambilalihan sebanyak-
   banyaknya 128.155 (seratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh lima) lembar saham yang
   telah dan akan dimiliki oleh PT SUI, yang mewakili sebanyak-banyaknya 100% (seratus persen)
   kepemilikan saham dalam PT BES atau sebesar Rp5.253.013,92 (lima juta dua ratus lima puluh tiga
   ribu tiga belas koma sembilan dua Rupiah), sehingga nilai keseluruhan Transaksi Akuisisi adalah
   sebanyak-banyaknya sebesar Rp673.200.000.000 (enam ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus juta
   Rupiah) untuk seluruh saham yang akan diambilalih.

   Sebagai komitmen transaksi, PT GEI diwajibkan untuk membayar uang muka harga pembelian akhir
   saham BES sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah) kepada PT SUI dalam 30 hari
   kalender setelah penandatanganan Perjanjian Akuisisi.

   Persyaratan Pendahuluan:
   Dalam Perjanjian Akuisisi, telah ditentukan adanya sejumlah persyaratan pendahuluan yang wajib
   dipenuhi oleh PT SUI selaku pihak penjual sebelum pelaksanaan transaksi dapat dilakukan.
   Persyaratan pendahuluan tersebut antara lain mencakup:

    a. Uji tuntas hukum, uji tuntas operasional, uji tuntas teknis, dan uji tuntas keuangan terhadap
       PT BES telah diselesaikan oleh pembeli dan/atau konsultan yang ditunjuknya, dengan hasil uji
       tuntas yang dianggap memuaskan oleh pembeli.

    b. Pembelian 1 (satu) lembar saham dari pemegang saham minoritas PT BES oleh PT SUI, sehingga
       PT SUI memiliki 100% (seratus persen) kepemilikan saham dalam PT BES.

    c. Telah didapatkannya persetujuan dari pemegang saham PT SUI dan pembeli serta otoritas
       terkait lainnya, apabila ada, terkait Transaksi Akuisisi.

    d. PT BES telah mengumumkan adanya perubahan pengendalian sebagai akibat dari Transaksi
       Akuisisi, (i) melalui surat kabar yang beredar secara nasional sesuai ketentuan yang berlaku,
       dan (ii) kepada seluruh karyawan Perseroan, yang wajib dilakukan paling lambat dalam jangka
       waktu tiga puluh (30) Hari Kalender sejak tanggal pemanggilan RUPS PT BES.

    PT SUI memiliki jangka waktu 1(satu) tahun sejak 27 Maret 2025 untuk menyelesaikan seluruh
    pensyaratan pendahuluan, kecuali apabila dikecualikan oleh pembeli. Jangka waktu pemenuhan
    persyaratan pendahuluan dapat diperpanjangan apabila disepakati oleh PT SUI dan pembeli.




                                                7
Page 8
3. Pihak-Pihak yang Bertransaksi

   a. Uraian Singkat Tentang Perseroan

      Perseroan didirikan dengan nama PT The Green Pub berdasarkan Akta Pendirian No. 46 tanggal 14
      Maret 1980, dibuat dihadapan Soeleman Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah
      mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.
      5/264/20 tanggal 26 Juli 1980, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
      1169/1984, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 96 tanggal 30 November 1984.

      Berdasarkan Akta No. 42 tanggal 10 Mei 1996 sehubungan dengan Pernyataan Keputusan Rapat
      perubahan Anggaran Dasar, dibuat dihadapan Lieke K. Tukgali SH, Notaris di Jakarta, disetujui
      perubahan nama Perseroan dari semula adalah PT The Green Pub menjadi PT Setiamandiri
      Mitratama. Akta ini telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
      berdasarkan Keputusan No. C2-9586.HT.01.04.TH.96 tertanggal 17 Oktober 1996.

      Berdasarkan Akta No. 66 tanggal 25 Juni 2004 sehubungan dengan Pernyataan Keputusan Rapat
      perubahan Anggaran Dasar, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH. Notaris di Jakarta, disetujui
      perubahan nama Perseroan dari semula adalah PT Setiamandiri Mitratama menjadi PT
      Eatertainment International. Akta ini telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C-25160 HT.01.04.TH.2004 tertanggal 11
      Oktober 2004.

      Berdasarkan Akta No. 16 tanggal 07 Agustus 2012 sehubungan dengan Pernyataan Keputusan Rapat
      perubahan Anggaran Dasar, dibuat dihadapan Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta, disetujui
      perubahan nama Perseroan dari semula adalah PT Eatertainment International menjadi PT Golden
      Eagle Energy Tbk. Akta ini telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
      Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-44804.AH.01.02 Tahun 2012, tertanggal 15
      Agustus 2012.

      Perubahan terakhir Anggaran Dasar serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
      sebagaimana termaktub dalam dalam (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat atas Perubahan Anggaran
      Dasar No. 20 tanggal 03 Agustus 2022 dibuat dihadapan Jose Dima Satria, SH, M.Kn Notaris di Jakarta,
      akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan AHU-AH.01.03-
      0282705 tanggal 24 Agustus 2022 (“Akta Penyesuaian UUPT”); (ii) Akta No. 15 tanggal 06 Juli 2015,
      dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
      Penyesuaian POJK 32 dan 33 Tahun 2014”) dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0949494 tanggal 08 Juli 2015; dan (iii) Akta
      Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 83 tanggal 15 November 2023 dibuat
      dihadapan Jose Dima Satria, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta dengan Surat Perihal Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham No. AHU- 0073057.AH.01.02.Tahun
      2023 tanggal 24 November 2023 (“Akta Perubahan Pengurus Terakhir”).

      Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
      adalah berusaha dalam bidang jasa, perdagangan, pembangunan, perindustrian, dan pengangkutan.

      Saat ini, Perseroan bergerak dalam bidang pertambangan batubara dan aktivitas terkait, meliputi
      kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pemurnian dan perdagangan
      melalui penyertaan pada entitas anaknya.

      Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1980.

      Kantor pusat Perseroan beralamat di The Suites Tower Lantai 17 Jl. Boulevard Pantai Indah Kapuk
      No. 1 Kav OFS, Jakarta Utara, 14470.
                                                     8
Page 9
   Struktur Kepemilikan Saham Perseroan
   Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh BAE, struktur kepemilikan saham
   Perseroan per tanggal 30 April 2025 adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp 125,00 per
     No.        Pemegang Saham           Jumlah Saham                   saham
                                                              Jumlah Nilai Nominal (Rp)       %
    Modal Dasar                             3.600.000.000                  450.000.000.000
    Modal ditempatkan dan disetor:
       1 PT Geo Energy Investama            2.303.030.067                  287.878.758.375    67,24
       2 PT Golden Prima Energy               724.500.000                   90.562.500.000    21,15
           Masyarakat (kepemilikan di
       3                                        397.469.933                 49.683.741.625    11,60
           bawah 5%)
    Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                            3.425.000.000                  428.125.000.000   100,00
    Disetor Penuh
    Sisa Saham dalam Portepel                   175.000.000                 21.875.000.000
   Sebagai tambahan informasi, Perseroan tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau treasury
   stock.

   Pengurus dan Pengawasan Perseroan
   Berdasarkan Akta Perubahan Pengurus Terakhir susunan pengurusan Dewan Komisaris dan Direksi
   Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama      : Budi Susanto
   Komisaris            : Yanto Melati
   Komisaris Independen : Ong Beng Chye

   Direksi
   Direktur Utama           : Huang She Thong
   Direktur                 : Yuliana
   Direktur                 : Ng See Yong

b. Uraian Singkat Tentang PT GEI

   PT GEI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 26 Juni 2023, dibuat dihadapan Yoke
   Reinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang (“Akta Pendirian PT GEI”), akta-akta mana telah
   mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0046555.AH.01.01.TAHUN
   2023 tanggal 26 Juni 2023. Sampai saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan PT GEI tidak memiliki
   akta selain Akta Pendirian PT GEI.

   Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian PT GEI, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT GEI adalah
   melakukan usaha dalam bidang usaha perdagangan, termasuk perdagangan besar bahan bakar
   padat, cair dan gas, dan produk yang berhubungan dengan itu.

   Kantor pusat PT GEI saat ini beralamat di The Suites Tower Lantai 17, Jalan Boulevard Pantai Indah
   Kapuk No. 1 Kav. OFS, Jakarta 14470.

   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT GEI

   Berdasarkan Akta Pendirian PT GEI, struktur kepemilikan saham PT GEI adalah sebagai berikut:



                                                   9
Page 10
                                                                     Nilai Nominal Rp
       No.           Pemegang Saham           Jumlah Saham        1.000.000,00 per saham        %
                                                                 Jumlah Nilai Nominal (Rp)
     Modal Dasar                                       300.000             300.000.000.000
     Modal ditempatkan dan disetor:
        1       PT Mitra Nasional Pratama               74.999              74.999.000.000       99,99
        2       Ng See Yong                                  1                   1.000.000        0,01
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor               75.000              75.000.000.000      100,00
     Penuh

   Sebagai tambahan informasi, PT GEI tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau treasury
   stock.

   Pengurus dan Pengawasan PT GEI
   Berdasarkan Akta Pendirian PT GEI, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat
   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris               : Martius Tang

   Direksi
   Direktur                : Idres

c. Uraian Singkat Tentang PT SUI

   PT SUI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 3 Juni 2013, dibuat dihadapan Rita Komala
   Dewi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang (“Akta Pendirian PT SUI”), akta-akta mana telah
   mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-14032.AH.01.01.TAHUN 2014
   tanggal 24 April 2014.

   Perubahan terakhir Anggaran Dasar serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT SUI adalah
   sebagaimana termaktub dalam dalam (i) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham atas
   Perubahan Anggaran Dasar No. 10 tanggal 13 Oktober 2023 dibuat dihadapan Hanie Hapsari, SH,
   M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham
   berdasarkan Keputusan AHU-0062808.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 17 Oktober 2023 (“Akta
   Perubahan Terakhir PT SUI”); dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 2
   tanggal 4 Maret 2024 dibuat dihadapan Hanie Hapsari, SH, M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang,
   dengan Surat Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menkumham No.
   AHU-AH.01.09-0097388 tanggal 8 Maret 2024 (“Akta Perubahan Pengurus Terakhir PT SUI”).

   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PT SUI, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
   adalah berusaha dalam bidang Perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta produk-
   produk terkait; angkutan jalan rel; angkutan bermotor untuk barang, termasuk angkutan untuk
   barang khusus; konstruksi bangunan pelabuhan perikanan; aktivitas perusahaan holding bukan
   keuangan; aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi atas mesin dan peralatan
   industri pengolahan.

   Kantor pusat PT SUI saat ini terletak di Prosperity Tower Lantai 52 Distric 8, Jl. Senopati Sudirman
   Central Business District, Jakarta 12190.

   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT SUI

   Berdasarkan Akta Perubahan Terakhir PT SUI, struktur kepemilikan saham PT SUI adalah sebagai
   berikut:
                                                  10
Page 11
                                                                   Nilai Nominal Rp
    No.          Pemegang Saham               Jumlah Saham      1.000.000,00 per saham
                                                               Jumlah Nilai Nominal (Rp)      %
   Modal Dasar                                      581.274              581.274.000.000
   Modal ditempatkan dan disetor:
     1     Tn. Budi Susanto                         559.574              559.574.000.000     96,26
     2     Ny. Yuslaini Huang                        15.381               15.381.000.000      2,65
     3     Hendra Wijaya                              6.319                6.319.000.000      1,09
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                    581.274              581.274.000.000    100,00
   Penuh

   Sebagai tambahan informasi, Perseroan tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau
   treasury stock.

   Pengurus dan Pengawasan PT SUI
   Berdasarkan Akta Perubahan Pengurus Terakhir PT SUI, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
   Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:


   Dewan Komisaris
   Komisaris               : Yuslaini Huang

   Direksi
   Direktur                : Budi Susanto

d. Uraian Singkat Tentang PT BES

   PT BES didirikan berdasarkan Akta Pendirian 25 tanggal 21 Agustus 2014, dibuat dihadapan Nora
   Meiyensi, S.H., M.Kn., Notaris di Muara Enim (“Akta Pendirian PT BES”), akta-akta mana telah
   mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-22217.40.10.20142014
   tanggal 28 Agustus 2014.

   Perubahan terakhir Anggaran Dasar serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
   sebagaimana termaktub dalam dalam (i) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
   Nomor 09 tanggal 24 Maret 2025, dibuat dihadapan Hanie Hapsari, S.H., M.Kn., Notaris di
   Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan Menhkumham berdasarkan
   Keputusan AHU-0021334.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 24 Maret 2025 (“Akta Perubahan
   Terakhir PT BES”); dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Akta No. 20
   tanggal 25 Oktober 2023, dibuat dihadapan Hanie Hapsari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
   Tangerang, yang telah mendapat Surat Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
   Perseroan dari Menkumham No. AHU-AH.01.09-0178759 tanggal 27 Oktober 2023 (“Akta
   Perubahan Pengurus Terakhir PT BES”).

   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
   Perseroan adalah berusaha dalam bidang perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas, dan
   produk yang berhubungan dengan itu dan aktivitas perusahaan holding.

   Kantor pusat PT BES saat ini terletak di Prosperity Tower Lantai 52 Distric 8, Jl. Senopati Sudirman
   Central Business District, Jakarta 12190.

   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT BES

   Berdasarkan Akta Perubahan Terakhir PT BES, struktur kepemilikan saham PT BES adalah sebagai
   berikut:
                                                    11
Page 12
                                                                 Nilai Nominal Rp
  No.          Pemegang Saham                Jumlah Saham     1.000.000,00 per saham
                                                             Jumlah Nilai Nominal (Rp)       %
 Modal Dasar                                       128.155             128.155.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor:
   1     PT Sinar Unggul Internasional             128.154             128.154.000.000       99,99
   2     Hendra Wijaya                                   1                   1.000.000        0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                   128.155             128.155.000.000      100,00
 Penuh
Sebagai tambahan informasi, PT BES tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau treasury
stock.

Pengurus dan Pengawasan PT BES
Berdasarkan Akta Perubahan Pengurus Terakhir PT BES, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT
BES pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris              : Saily Ariani Ismail

Direksi
Direktur               : Riki Satria Putra

Ringkasan Laporan Keuangan
Ringkasan posisi keuangan PT BES berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir pada 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan dengan
opini bahwa laporan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, adalah
sebagai berikut:
                                                                              dalam Rupiah
                 Posisi Keuangan                    31 Desember 2024       31 Desember 2023
 Aset
 Aset Lancar                                              1.181.250.386           1.200.692.865
 Aset Tidak Lancar                                     126.905.400.000         126.916.059.000
 Jumlah Aset                                           128.086.650.386         128.116.751.865
 Liabilitas dan Ekuitas
 Liabilitas Jangka Pendek                                          -                     75.000
 Liabilitas Jangka Panjang                             126.905.400.000         126.905.400.000
 Jumlah Liabilitas                                     126.905.400.000         126.905.475.000

 Jumlah Ekuitas                                                1.181.250.386               1.211.276.865
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                               128.086.650.386             128.116.751.865
 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehesif Lain
 Laba Kotor                                                             -                           -
 Laba Usaha                                                     (29.685.026)                (38.000.000)
 (Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan                          (30.026.479)                (38.723.135)
 (Rugi)/laba tahun berjalan                                     (30.026.479)                (38.723.135)
 (Rugi)/penghasilan     komprehensif   tahun                    (30.026.479)                (38.723.135)
 berjalan




                                                  12
Page 13
      Susunan Pemegang Saham PT BES setelah terjadinya transaksi dalam Perjanjian Akuisisi:

                                                                   Nilai Nominal Rp
         No.          Pemegang Saham            Jumlah Saham    1.000.000,00 per saham
                                                                Jumlah Nilai Nominal (Rp)    %
        Modal Dasar                                   128.155             128.155.000.000
        Modal ditempatkan dan disetor:
          1     PT Golden Eagle Energy Tbk            128.155             128.155.000.000     100
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                      128.155             128.155.000.000   100,00
        Penuh




                        100%                                             99,13%


                           PT BES                                  PT NMMJ




                                       15,00%                   85,00%


                                                  PT TRA



4. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
    a. Terkait dengan Perjanjian Pinjaman, PT GEI merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan
        dikarenakan PT GEI merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan kepemilikan
        saham secara langsung sebesar 67,24% (enam puluh tujuh koma dua empat persen).
    b. Terkait dengan Perjanjian Akuisisi, PT SUI merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan
        dikarenakan Bapak Budi Susanto selaku Komisaris Utama Perseroan juga menjabat sebagai anggota
        Direksi dalam PT SUI.

                   RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
 s PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
 KJPP sebagai penilai independen resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan
 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham
 PT BES dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman sesuai dengan
 surat penugasan No. KR/241227-001 tanggal 27 Desember 2024 yang telah disetujui oleh manajemen
 Perseroan.

   1. Laporan Penilaian Saham

      Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian 100,00% (seratus persen) saham PT BES dan utang
      pemegang saham PT BES kepada PT SUI sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00062/2.0162-
      00/BS/02/0153/1/V/2025 tanggal 5 Mei 2025:
                                                     13
Page 14
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi

   Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman adalah Perseroan,
   PT GEI, PT BES, dan PT SUI.

b. Objek Penilaian

   Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham PT BES dan utang pemegang saham PT BES
   kepada PT SUI.

c. Tujuan dan Maksud Penilaian

   Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
   pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
   pada tanggal 31 Desember 2024.

   Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
   Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
   Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman serta untuk
   memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

   Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta
   SPI.

d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
   penerbitan Laporan Penilaian.

   Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
   proyeksi laporan keuangan PT TRA yang disusun oleh manajemen PT TRA. Dalam penyusunan
   proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja PT TRA pada
   tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP
   telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
   menggambarkan kondisi operasi dan kinerja PT TRA yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
   lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP lakukan terhadap
   target kinerja PT TRA yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
   duty). KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan
   keuangan berdasarkan kinerja historis PT TRA dan informasi manajemen PT TRA terhadap
   proyeksi laporan keuangan PT TRA tersebut. KJPP juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
   PT TRA dan kesimpulan nilai akhir.

   Dalam penugasan penilaian ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
   Perseroan. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
   diterbitkannya Laporan Penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
   material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP tidak bertanggung jawab
   untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP karena
   adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
   laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
   diberikan kepada KJPP oleh Perseroan dan PT BES atau yang tersedia secara umum yang pada
                                               14
Page 15
   hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP tidak bertanggung jawab
   untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP juga
   bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan PT BES bahwa mereka tidak
   mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP
   menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
   hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan
   kesimpulan atas penilaian KJPP maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
   pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
   peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KJPP sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
   dari penilaian KJPP. Oleh karena itu, KJPP sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
   digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
   bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
   dan dengan cara yang profesional, KJPP tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
   terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
   diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
   perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan Penilaian Objek Penilaian
   bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
   terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan PT
   BES.

   Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
   ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
   prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
   dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
   penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP juga telah
   memperoleh informasi atas status hukum PT BES berdasarkan anggaran dasar PT BES.

e. Metode Penilaian yang Digunakan

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
   kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
   method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded
   company method).

   Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh PT TRA
   di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha
   PT TRA. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi PT TRA diproyeksikan sesuai
   dengan perkiraan atas perkembangan usaha PT TRA. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan
   proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko.
   Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.

   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
   komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
   komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
   bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara
   nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

   Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
                                               15
Page 16
        walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
        sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
        terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
        PT TRA.

        Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
        diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
        PT BES. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
        lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

        Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
        melakukan pembobotan.

   f.   Kesimpulan

        Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan dengan
        mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
        pendapat KJPP, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
        Rp700,36 miliar.

2. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman

   Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman
   sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00063/2.0162.00/BS/02/0153/1/V/2025 tanggal 7 Mei
   2025:

   a. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman

        Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman adalah Perseroan,
        PT GEI, PT BES, dan PT SUI.

   b. Objek Analisis Kewajaran

        Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman adalah
        sebagai berikut:

        •   Perseroan merencanakan untuk melakukan akuisisi maksimal sebesar 100,00% saham PT BES
            dari PT SUI, dengan nilai transaksi maksimal sebesar Rp 673,20 miliar, dengan menerima
            pengalihan (novasi) seluruh hak dan kewajiban dari PT GEI, termasuk namun tidak terbatas
            pada pelaksanaan transaksi, pemenuhan persyaratan dalam Perjanjian Akuisisi, dan
            kewajiban pembayaran sehubungan dengan Transaksi Akuisisi.

        •   Perseroan merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari PT GEI maksimal sebesar
            Rp 500,00 miliar, dengan tingkat bunga sebesar 7,00% per tahun, dengan jangka waktu
            pengembalian selama 10 tahun sejak pencairan pinjaman sehubungan dengan Transaksi
            Pinjaman.

   c. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran

        Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan
        Transaksi Pinjaman adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai
        kewajaran Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman dari aspek keuangan dan untuk memenuhi
        ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

                                                  16
Page 17
   Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020
   serta SPI.

d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

   Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman dipersiapkan
   menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana
   telah KJPP telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan,
   dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
   informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara
   umum dan KJPP tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
   perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara
   material. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
   mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP
   menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas
   perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan
   informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi Akuisisi dan
   Transaksi Pinjaman disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas
   proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
   menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
   yang signifikan yang perlu KJPP lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga tidak
   memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman.
   Jasa-jasa yang KJPP berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi Akuisisi dan
   Transaksi Pinjaman hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan
   Transaksi Pinjaman dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan
   penelitian atas keabsahan Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman dari aspek hukum dan
   implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman
   hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
   Akuisisi dan Transaksi Pinjaman bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
   terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
   operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum
   Perseroan dan BES berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan PT BES.

   Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman tidak
   merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau
   audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
   juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
   kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu,
   KJPP tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
   menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi Akuisisi dan Transaksi
   Pinjaman yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi
   tersebut terhadap Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman.

   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
   bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi Akuisisi dan
   Transaksi Pinjaman pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti
   terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
   Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman. Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman akan
                                               17
Page 18
          dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan
          serta keakuratan informasi mengenai Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman yang
          diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

          Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
          analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
          sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
          proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
          suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

          KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
          tanggal terjadinya Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman ini tidak terjadi perubahan apapun
          yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
          Pendapat Kewajaran ini. KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
          melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
          peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
          rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP bertanggung
          jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

          Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
          dampak material terhadap Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman. Perubahan tersebut
          termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan
          maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
          perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan
          terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
          tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
          atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman mungkin berbeda.

     e. Pendekatan dan Metode Penilaian

          Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman ini, KJPP telah
          melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi
          dan Transaksi Pinjaman dari hal-hal sebagai berikut:

          I. Analisis atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman;
          II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman; dan
          III. Analisis atas Kewajaran Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman.

     f.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman
          Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
          manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
          keuangan Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman sebagaimana diungkapkan dalam laporan
          pendapat kewajaran ini, KJPP berpendapat bahwa Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman
          adalah wajar.

           PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN PENGARUH TRANSAKSI PEMBELIAN SAHAM
                                 TERHADAP PERSEROAN

Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi (Termasuk Apabila Dibandingkan Transaksi Lain Sejenis
yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi)

Dalam rangka mendukung agenda ekspansi dan pengembangan usaha yang bersifat strategis, Perseroan
akan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT GEI selaku Pemegang Saham Pengendali, dengan nilai
maksimal sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah). Fasilitas pendanaan ini diberikan tanpa
                                                       18
Page 19
jaminan (unsecured facility), dengan tingkat bunga tetap sebesar 7% (tujuh persen) per tahun dan jangka
waktu maksimal 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencairan.

Dana hasil pinjaman tersebut akan digunakan secara optimal untuk mendanai rencana akuisisi atas PT BES
yang memiliki nilai strategis tinggi bagi Perseroan serta untuk kebutuhan modal kerja dan pembiayaan
umum lainnya yang mendukung pertumbuhan usaha berkelanjutan. Struktur pinjaman ini mencerminkan
efisiensi dan kehati-hatian dalam pengelolaan struktur modal Perseroan, mengingat sumber pendanaan
berasal dari pemegang saham pengendali sendiri. Dengan tidak adanya kewajiban pemberian jaminan
maupun biaya pendanaan yang tinggi sebagaimana lazimnya terjadi pada skema pembiayaan eksternal,
Perseroan memperoleh fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola arus kas dan alokasi modal.

Rencana akuisisi PT BES merupakan langkah strategis karena akan memberikan Perseroan kendali langsung
maupun tidak langsung atas 100% (seratus persen) kepemilikan saham di PT TRA, mengingat saat ini PT
BES memegang 15% (lima belas persen) saham di PT TRA. Dengan pengambilalihan ini, Perseroan akan
memiliki kendali penuh atas arah kebijakan operasional dan pengembangan PT TRA, serta membuka
potensi untuk mengonsolidasikan seluruh kontribusi laba PT TRA ke dalam laporan keuangan konsolidasian
Perseroan. Lebih lanjut, aksi korporasi ini merupakan bagian integral dari strategi pertumbuhan jangka
panjang Perseroan dalam menciptakan nilai tambah maksimal bagi para pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya. Komitmen PT GEI selaku Pemegang Saham Pengendali untuk memberikan dukungan
pembiayaan secara langsung juga mencerminkan keyakinan kuat terhadap prospek usaha dan
fundamental bisnis Perseroan.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, pelaksanaan Transaksi Pinjaman Transaksi Akuisisi ini akan dilakukan setelah
diperolehnya persetujuan dari Pemegang Saham Independen melalui mekanisme RUPS Luar Biasa.

Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

Berikut disampaikan informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2024 yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sebagai pemenuhan ketentuan dalam POJK
17/2020. Penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma ini bertujuan untuk menggambarkan
dampak dari Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi terhadap laporan keuangan konsolidasian
Perseroan, dengan asumsi seolah-olah transaksi telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2024. Adapun
penyusunan informasi proforma ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Disajikan berdasarkan informasi, estimasi, dan asumsi yang tersedia pada saat periode penilaian dan
   diyakini wajar;
2. Dimaksudkan untuk mengilustrasikan dampak dari Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi pada
   terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan;
3. Tidak mencerminkan seluruh keputusan manajemen atau aksi korporasi lain yang mungkin diambil
   oleh Perseroan setelah penyelesaian transaksi.

Analisa proforma Rencana Transaksi Pinjaman dan Akuisisi dengan merujuk pada pos-pos dalam laporan
keuangan Perseroan sebagaimana berikut:




                                                    19
Page 20
   1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma 31 Desember 2024

                                                                                                             Laporan Posisi
                                                                                                                Keuangan
                                  PT Golden Eagle                                                             Konsolidasian
                                    Energy Tbk           PT Bara Enim          Penyesuaian                  Proforma Setelah
                                  dan Entitas Anak        Sejahtera              Proforma         Catatan     Penyesuaian
                                         Rp                   Rp                    Rp                             Rp

ASET

ASET LANCAR
Kas dan setara kas                 144,800,653,997            1,181,250,386    220,000,000,000      5a       192,781,904,383
                                                                               100,000,000,000      5b
                                                                               (53,200,000,000)     5c
                                                                              (220,000,000,000)     5c
Piutang usaha
   Pihak berelasi                                -                        -                  -                             -
   Pihak ketiga                     52,758,225,595                                           -                52,758,225,595
Piutang lain-lain
   Pihak berelasi                    1,406,243,754                        -                  -                 1,406,243,754
  Pihak ketiga                       9,680,444,188                        -                  -                 9,680,444,188
Persediaan                         116,793,372,705                        -                  -               116,793,372,705
Uang muka                            8,648,513,312                        -                  -                 8,648,513,312
Pajak dibayar dimuka                96,054,088,068                        -                  -                96,054,088,068
Beban dibayar dimuka                   394,482,411                        -                  -                   394,482,411

Jumlah Aset Lancar                 430,536,024,030            1,181,250,386    46,800,000,000                478,517,274,416


ASET TIDAK LANCAR

Aset pajak tangguhan                  4,840,324,961                       -                  -                  4,840,324,961
Investasi pada entitas anak                          -                    -    673,200,000,000      5c                         -
                                                                               126,905,400,000      5d
                                                                              (126,905,400,000)      5f
                                                                              (673,200,000,000)      5f
Investasi pada entitas asosiasi    362,402,286,559       126,905,400,000      (126,905,400,000)     5d        362,402,286,559
Aset tetap - bersih                 15,577,318,678                        -                  -                 15,577,318,678
Aset aktivitas pengupasan
  lapisan tanah - bersih            91,855,640,237                        -                  -                 91,855,640,237
Properti pertambangan - bersih      64,637,184,551                        -                  -                 64,637,184,551
Aset eksplorasi dan evaluasi       166,511,020,450                        -                  -                166,511,020,450
Goodwill                              1,315,050,000                       -                  -                  1,315,050,000
Deposito berjangka yang
  dibatasi penggunaannya            13,140,180,481                        -                  -                 13,140,180,481
Uang muka dan uang jaminan             663,008,515                        -                                       663,008,515
Uang muka pembelian saham                            -                    -    400,000,000,000      5b                         -
                                                 -                        -   (400,000,000,000)     5c
Pajak dibayar dimuka                20,609,261,000                        -                  -                 20,609,261,000
Aset tidak lancar lainnya          114,290,000,000                        -                  -                114,290,000,000

Jumlah Aset Tidak Lancar           855,841,275,432       126,905,400,000      (126,905,400,000)               855,841,275,432

JUMLAH ASET                       1,286,377,299,462      128,086,650,386       (80,105,400,000)             1,334,358,549,848




                                                         20
Page 21
LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha kepada pihak ketiga            156,963,317,061                  -                   -          156,963,317,061
Utang lain-lain
  Pihak berelasi                            20,727,876,471                  -                   -           20,727,876,471
  Pihak ketiga                                 470,018,860                  -                   -              470,018,860
Utang dividen                                  808,080,000                  -                   -              808,080,000
Utang pajak                                  3,543,025,553                  -                   -            3,543,025,553
Liabilitas kontrak
  Pihak berelasi                           175,120,364,835                  -                   -          175,120,364,835
  Pihak ketiga                                 149,679,330                  -                   -              149,679,330
Biaya yang masih harus dibayar              40,569,013,189                  -                   -           40,569,013,189
Liabilitas lancar lainnya                    1,500,000,000                  -                   -            1,500,000,000

Jumlah Liabilitas Jangka Pendek            399,851,375,299                  -                   -          399,851,375,299

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Provisi reklamasi lingkungan
  dan penutupan tambang                     25,557,239,042                  -                   -           25,557,239,042
Utang pemegang saham                                     -    126,905,400,000    (126,905,000,000)   5e    500,000,400,000
                                                                                  500,000,000,000    5b
Liabilitas imbalan kerja                    12,589,915,078                  -                   -           12,589,915,078

Jumlah Liabilitas Jangka Panjang            38,147,154,120    126,905,400,000    373,095,000,000           538,147,554,120

JUMLAH LIABILITAS                          437,998,529,419    126,905,400,000    373,095,000,000           937,998,929,419


EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik Perusahaan
Modal saham                                393,750,000,000      1,250,000,000      34,375,000,000    5a    428,125,000,000
                                                                                  126,905,000,000    5e
                                                                                 (128,155,000,000)   5f
Tambahan modal disetor                      17,761,620,443                  -     185,625,000,000    5a   (409,126,561,717)
                                                                                 (612,513,182,160)   5f
Cadangan selisih penjabaran
  mata uang asing                           91,184,399,556                  -                   -           91,184,399,556
Selisih nilai transaksi ekuitas dengan
  kepentingan non-pengendali                65,955,267,205                  -                   -           65,955,267,205
Penghasilan komprehensif lain                2,830,327,829                  -                   -            2,830,327,829
Saldo laba
  Ditentukan penggunaannya                  25,000,000,000                  -                   -           25,000,000,000
  Tidak ditentukan penggunaannya           189,971,522,496        (68,749,614)        68,749,614     5f    189,971,522,496

Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
  kepada pemilik Entitas Induk             786,453,137,529      1,181,250,386    (393,694,432,546)         393,939,955,369

Kepentingan nonpengendali                   61,925,632,514                  -     (59,505,967,454)   5f      2,419,665,060

Jumlah Ekuitas                             848,378,770,043      1,181,250,386    (453,200,400,000)         396,359,620,429

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS             1,286,377,299,462   128,086,650,386     (80,105,400,000)        1,334,358,549,848




                                                                21
Page 22
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Proforma 31 Desember 2024

                                                                                                                    Laporan Laba Rugi
                                                                                                                     dan Penghasilan
                                                                                                                     Komprehesif Lain
                                                PT Golden Eagle                                                        Konsolidasian
                                                  Energy Tbk         PT Bara Enim       Penyesuaian                  Proforma Setelah
                                                dan Entitas Anak      Sejahtera           Proforma        Catatan      Penyesuaian
                                                       Rp                 Rp                 Rp                             Rp

 PENJUALAN                                       816,953,682,813                    -                 -              816,953,682,813

 BEBAN POKOK PENJUALAN                          (772,726,286,604)                   -                 -              (772,726,286,604)

 LABA KOTOR                                       44,227,396,209                    -                 -                44,227,396,209

Bagian laba neto entitas asosiasi                 31,334,570,783                    -                 -                31,334,570,783
Penghasilan bunga                                  2,729,261,374                    -                 -                 2,729,261,374
Laba selisih kurs                                  2,078,794,396                    -                 -                 2,078,794,396
Keuntungan atas pelepasan entitas anak               434,577,590                    -                 -                   434,577,590
Laba penjualan aset tetap                            327,511,622                    -                 -                   327,511,622
Beban umum, administrasi dan penjualan           (38,696,666,827)        (29,685,026)                 -               (38,726,351,853)
Beban pajak                                       (3,486,419,812)                   -                 -                (3,486,419,812)
Beban bunga                                       (1,329,210,936)                   -                 -                (1,329,210,936)
Lain-lain - neto                                   1,416,344,764           (341,453)                  -                 1,416,003,311

 LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                        39,036,159,163         (30,026,479)                 -                39,006,132,684

 BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH                 (3,245,143,955)                   -                 -                (3,245,143,955)

 LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                       35,791,015,208         (30,026,479)                 -                35,760,988,729

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih
  lanjut ke laba rugi:
  Bagian pengukuran kembali liabilitas
     imbalan kerja entitas asosiasi,
     setelah dikurangi pajak                                 -                      -                 -                             -
  Keuntungan aktuarial atas liabilitas
     imbalan kerja                                   462,080,838                    -                 -                   462,080,838
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut
  ke laba rugi:
  Selisih kurs penjabaran mata uang asing         12,602,078,312                    -                 -                12,602,078,312

Jumlah penghasilan komprehensif lain
  tahun berjalan - setelah pajak                  13,064,159,150                    -                 -                13,064,159,150

 JUMLAH PENGHASILAN (KERUGIAN)
   KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                    48,855,174,358         (30,026,479)                 -                48,825,147,879

 LABA (RUGI) YANG DAPAT
   DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik entitas induk                           33,835,559,644         (30,026,479)                 -                33,805,533,165
  Kepentingan nonpengendali                        1,955,455,564                   -                  -                 1,955,455,564

 LABA (RUGI) BERSIH
  TAHUN BERJALAN                                  35,791,015,208         (30,026,479)                 -                35,760,988,729

 JUMLAH PENGHASILAN (KERUGIAN)
   KOMPREHENSIF YANG DAPAT
    DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik entitas induk                           46,779,534,329         (30,026,479)                 -                46,749,507,850
  Kepentingan nonpengendali                        2,075,640,029                   -                  -                 2,075,640,029

 JUMLAH PENGHASILAN
   (KERUGIAN) KOMPREHENSIF
     TAHUN BERJALAN                               48,855,174,358         (30,026,479)                 -                48,825,147,879




                                        PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Sehubungan dengan Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
menyatakan bahwa Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi tidak mengandung Benturan Kepentingan
dan sepanjang sepengetahuan kami, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib
diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga
menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi di
atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk
memastikan bahwa Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum.

                                                                    22
Page 23
                                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Sehubungan dengan Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, Perseroan bermaksud meminta persetujuan dalam RUPS Luar Biasa Pemegang Saham
Independen yang akan diselenggarakan pada
                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Hari, Tanggal        : Rabu, 18 Juni 2025
Waktu                : Pukul 14.00 WIB – selesai
Tempat               : Jakarta
                       (online melalui eASY.KSEI)

Dengan rincian mata acara RUPS Luar Biasa Pemegang Saham Independen, kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan serta Pemegang Saham Independen yang berhak hadir sebagai berikut:

Mata Acara:
1. Persetujuan Pemegang Saham Independen untuk pengembangan usaha Perseroan melalui transaksi
   pengambilalihan (akuisisi) sebanyak-banyaknya sebesar 100% (seratus persen) saham yang telah
   dikeluarkan oleh PT Bara Enim Sejahtera dari PT Sinar Unggul Internasional dan Persetujuan Pemegang
   Saham Independen untuk pengikatan terhadap Perjanjian Pinjaman dengan PT Geo Energy Investama,
   yang merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
   dan POJK No. 42/2020.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan:

Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020, dalam hal Perseroan akan melakukan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) lebih dari 50% (lima puluh persen), yang juga
masuk dalam kategori Transaksi Afiliasi, maka Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan
dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 14 POJK 17/2020,
yang menentukan bahwa:

a.   RUPS Luar Biasa dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
     dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
     Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
     anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali.
b.   Keputusan RUPS Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih
     dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
     oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
     dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
     utama, atau Pengendali.
c.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS Luar Biasa kedua dapat
     dilangsungkan jika RUPS Luar Biasa dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
     saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham independen dan Pemegang
     Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
     anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali.
d.   Keputusan RUPS Luar Biasa kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
     dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
     independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
     Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali
     yang hadir dalam RUPS Luar Biasa .
e.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak
     tercapai, RUPS Luar Biasa ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS Luar Biasa ketiga
     sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham independen dan
     Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
                                                    23
Page 24
     anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak
     suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
     permohonan Perseroan.
f.   Keputusan RUPS Luar Biasa ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham independen
     dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
     Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih
     dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham independen dan
     Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
     Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam
     RUPS Luar Biasa.

Pemegang Saham yang berhak hadir:

Merujuk pada ketentuan dalam POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS
merupakan Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 1 (satu) Hari Kerja sebelum
pemanggilan RUPS Luar Biasa.

Tanggal-tanggal Penting dan Perkiraan Jadwal Waktu:

Merujuk pada ketentuan dalam POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS
merupakan Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 1 (satu) Hari Kerja sebelum
pemanggilan RUPS Luar Biasa.

Pemberitahuan rencana RUPS Luar Biasa kepada OJK                                :   02 Mei 2025

Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPS Luar Biasa kepada Pemegang Saham        :   09 Mei 2025
Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan

Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi terlebih dahulu    :   09 Mei 2025
melalui web BEI dan situs web Perseroan

Penyampaian bukti pengumuman Keterbukaan Informasi kepada OJK                   :   09 Mei 2025

Tanggal Recording Date RUPS Luar Biasa                                          :   26 Mei 2025

Pemanggilan RUPS Luar Biasa                                                     :   27 Mei 2025

Tambahan lnformasi dan Keterbukaan lnformasi                                    :   16 Juni 2025

Pelaksanaan RUPS Luar Biasa                                                     :   18 Juni 2025

Pengumuman ringkasan risalah RUPS Luar Biasa kepada Pemegang Saham              :   20 Juni 2025
Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan

Penyampaian risalah RUPS Luar Biasa kepada OJK dan BEI                          :   20 Juni 2025




                                                    24
Page 25
                                     TAMBAHAN INFORMASI

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, Pemegang Saham Perseroan
dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan melalui alamat dan kontak di bawah ini:

                                   PT GOLDEN EAGLE ENERGY Tbk.,
                                      U.P.: Corporate Secretary

                                              Kantor Pusat:
                                The Suites Tower Lantai 17 Jl. Boulevard
                               Pantai Indah Kapuk No. 1 Kav OFS, Jakarta
                                              Utara, 14470
                                        Tel. (+62 21) 2251 1055
                                 Website: https://www.go-eagle.co.id
                                     Email: corsec@go-eagle.co.id

                                        Jakarta, 9 Mei 2025
                                    PT Golden Eagle Energy Tbk


                                           Hormat Kami,
                                Direksi PT Golden Eagle Energy Tbk




                                                   25

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published9 May 2025
Pages25
Characters87,161
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 66 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GOLDEN EAGLE ENERGY TBK p.1 ×23
linked org Pantai Indah Kapuk p.1 ×4
linked org Geo Energy p.3 ×3
linked org PT Golden Prima Energy p.9
linked person Budi Susanto · Komisaris Utama p.9 ×5
linked person Yanto Melati p.9
linked person Ong Beng Chye · Komisaris Independen p.9
linked person Huang She Thong p.9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×10
possible — Central Business p.10 ×2
possible person Hendra Wijaya p.11 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.3
unresolved org PT BES p.3 ×48
unresolved org PT SUI p.3 ×38
unresolved org PT GEI · Pemegang Saham Pengendali p.3 ×41
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Bara Enim Sejahtera p.3 ×4
unresolved org PT Geo Energy Investama p.3 ×3
unresolved org PT NMMJ p.3 ×2
unresolved org PT Naga Mas Makmur Jaya p.3
unresolved org PT Sinar Unggul Internasional p.3 ×4
unresolved org PT TRA p.4 ×21
unresolved org PT Triaryani p.4
unresolved org PT GEI. Sehubungan p.6
unresolved org PT GEI. Rencana p.6
unresolved org PT TRA. Langkah p.6
unresolved org PT The Green Pub p.8 ×2
unresolved person Soeleman Ardjasasmita · Notaris p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A. p.8
unresolved person Lieke K. Tukgali SH · Notaris p.8
unresolved org PT Setiamandiri Mitratama. Akta p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.8 ×2
unresolved org PT Setiamandiri Mitratama p.8
unresolved org PT Eatertainment International. Akta p.8
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved org PT Eatertainment International p.8
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.8 ×5
unresolved person Yoke Reinata · Notaris p.9
unresolved org PT GEI Berdasarkan Akta Pendirian p.9 ×2
unresolved org PT Mitra Nasional Pratama p.10
unresolved — Ng See Yong p.10 ×3
unresolved person Rita Komala Dewi · Notaris p.10
unresolved person Hanie Hapsari · Notaris p.10 ×7
unresolved org PT SUI Berdasarkan Akta Perubahan Terakhir p.10
unresolved person Yuslaini Huang p.11
unresolved org PT SUI Berdasarkan Akta Perubahan Pengurus Terakhir p.11
unresolved person Nora Meiyensi · Notaris p.11
unresolved org PT BES Berdasarkan Akta Perubahan Terakhir p.11
unresolved org PT BES Berdasarkan Akta Perubahan Pengurus Terakhir p.12
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan p.12
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati p.12
unresolved person Dra. Suhartati p.12
unresolved org Menteri Keuangan p.13
unresolved org PT BES. Pekerjaan KJPP p.15 ×2
unresolved org PT TRA. Arus p.15
unresolved org PT TRA. Pendekatan p.16
unresolved — Komitmen PT GEI · Pemegang Saham Pengendali p.19
unresolved org PT Golden Eagle p.20 ×2
unresolved org Konsolidasian Energy Tbk p.20 ×2
unresolved org PT Bara Enim p.20 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 4359 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': 'dalam pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi '
                            'dan Transaksi Pinjaman adalah'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan '
                'Transaksi Pinjaman adalah',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '50'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result