Back to announcement
20250509_SMMT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31885019_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SMMTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 25
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT GOLDEN EAGLE ENERGY TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN DAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PERDAGANGAN EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
SITUS WEB PERSEROAN.
PT GOLDEN EAGLE ENERGY Tbk
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang jasa, perdagangan, pembangunan, perindustrian, dan pengangkutan
Kantor Pusat:
The Suites Tower Lantai 17
Jl. Boulevard Pantai Indah Kapuk No. 1 Kav OFS
Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telp. (+62 21) 2251 1055
Website: https://www.go-eagle.co.id
Email: corsec@go-eagle.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2025
1
Page 2
DEFINISI
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. Orang tua dan anak;
2. Kakek dan nenek serta cucu; atau
3. Saudara dari orang yang bersangkutan.
c. Hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
e. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama,
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
”BAE” : berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan dan/atau
penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian
hak yang berkaitan dengan efek yang dalam hal ini adalah PT Adimitra
Jasa Korpora, berkedudukan di Jakarta Utara.
“Benturan Kepentingan” : berarti perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat
merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
“Bursa Efek Indonesia” : berarti penyelenggara di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan.
“Keterbukaan Informasi” : berarti Keterbukaan Informasi ini yang diumumkan oleh Perseroan
kepada para pemegang sahamnya dan masyarakat untuk memenuhi
ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
2
Page 3
“Menkumham” : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan” : berarti Lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
atau “OJK” tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jawa Keuangan, sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
“Penilai Independen” : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai independen
atau “KJPP” yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi
Pinjaman dan Transaksi Akuisisi.
“Perjanjian Akuisisi” : berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat atas saham PT BES antara PT
SUI selaku Penjual dengan PT GEI selaku Pembeli tertanggal 27 Maret
2025.
“Perjanjian Pinjaman” : berarti Perjanjian Pinjaman antara PT GEI selaku Kreditur dengan
Perseroan selaku Kreditur tertanggal 7 Mei 2025.
“Pemegang Saham” : berarti pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik
dalam bentuk warkat maupun penitipan kolektif yang disimpan dan di
administrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perserian yang
di administrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
Perseroan.
“Pemegang Saham : berarti Pemegang Saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomi
Independen” pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan : (a) bukan
merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang
Saham Utama dan Pengendali, atau (b) bukan merupakan afiliasi dari
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama
dan Pengendali.
“Perseroan” : berarti PT Golden Eagle Energy Tbk, suatu Perseroan terbatas terbuka
yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Utara.
“Perusahaan Terkendali” : berarti perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.
“PT BES: : berarti PT Bara Enim Sejahtera, suatu perseroan terbatas yang didirikan
dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
”PT GEI” : berarti PT Geo Energy Investama, suatu perseroan terbatas yang
didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Utara.
“PT NMMJ” : berarti PT Naga Mas Makmur Jaya, suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.
“PT SUI” : berarti PT Sinar Unggul Internasional, suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
3
Page 4
“PT TRA” : berarti PT Triaryani, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
“POJK 42/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK 17/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 15/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15 /POJK.04/2020 tentang
Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.
Perusahaan Terbuka.
“POJK 35/2020” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
“Rupiah” atau “Rp” : berarti rujukan ke yang merupakan mata uang yang sah dari Negara
Republik Indonesia.
“RUPS” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“SPI” Berarti Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310,
SPI320, SPI330
“Surat Pemberitahuan : berarti surat pemberitahuan rencana pengalihan (Novasi) hak dan
Novasi” kewajiban berdasarkan Perjanjian Akuisisi yang dibuat oleh PT GEI dan
ditujukan kepada PT SUI dan Perseroan, tertanggal 6 Mei 2025.
“Surat Penerimaan : berarti surat konfirmasi atas rencana pengalihan (Novasi) hak dan
Novasi” kewajiban berdasarkan Perjanjian Akuisisi yang dibuat oleh Perseroan
dan ditujukan kepada PT GEI dan PT SUI, tertanggal 7 Mei 2025.
“Transaksi Pinjaman” : Pemberian Fasilitas Pinjaman senilai Rp500.000.000.000 (lima ratus
miliar Rupiah) oleh PT GEI kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian
Pinjaman.
“Transaksi Akuisisi” : berarti transaksi pengambilalihan sebanyak-banyaknya 100% (seratus
persen) saham yang telah dan akan dimiliki oleh PT SUI dalam PT BES
oleh Perseroan, yang berjumlah sebanyak-banyaknya 128.155 (seratus
dua puluh delapan ribu seratus lima puluh lima) lembar saham
berdasarkan Perjanjian Akuisisi.
“Transaksi Benturan : berarti transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Kepentingan” perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan afiliasi maupun
pihak selain Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan.
“Transaksi Afiliasi” : berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari
Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pengendali, termasuk setiap
aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka
atau Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari Perusahaan
Terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pemegang Saham Utama atau Pengendali.
4
Page 5
“Transaksi Material” : berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali yang memenuhi Batasan nilai sebagaimana
diatur dalam POJK No. 17/2020.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir kali melalui Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja.
“UUP2SK” : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembar
Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Perseroan dengan ini menyampaikan keterbukaan
informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal 7 Mei 2025, Perseroan telah
menandatangani dokumen sebagai berikut:
1. Perjanjian Pinjaman, antara PT GEI dengan Perseroan; dan
2. Surat Penerimaan Novasi atas Perjanjian Akuisisi kepada PT GEI dan PT SUI,
dimana Perseroan berencana untuk melaksanakan rangkaian Transaksi Akuisisi pengambilalihan sebanyak-
banyaknya 100% (seratus persen) saham yang dimiliki oleh PT SUI dalam PT BES oleh Perseroan. Adapun
rangkaian transaksi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Pemberian fasilitas pinjaman oleh PT GEI selaku pemberi pinjaman kepada Perseroan selaku penerima
pinjaman, dengan jumlah maksimum sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah),
berdasarkan Perjanjian Pinjaman tertanggal 7 Mei 2025, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam
Keterbukaan Informasi ini.
2. Pengambilalihan sebanyak-banyaknya 100% (seratus persen) saham yang telah dan akan dimiliki oleh
PT SUI dalam PT BES oleh Perseroan, yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 128.155 (seratus dua puluh
delapan ribu seratus lima puluh lima) lembar saham, berdasarkan Perjanjian Akuisisi, sebagaimana
dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020 dikarenakan nilai transaksi sebagaimana dimaksud melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas,
total aset, laba bersih, dan pendapatan usaha Perseroan serta merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 42/2020, oleh karena itu Perseroan wajib menggunakan Penilai Independen untuk
menentukan nilai wajar dari objek dan/atau kewajaran atas transaksi. Adapun Perseroan telah mendapatkan
nilai wajar terhadap transaksi berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP No.
00062/2.0162.00/BS/02/0153/1/V/2025 tertanggal 05 Mei 2025 perihal Penilaian 100,00% Saham PT Bara
Enim Sejahtera dan Utang Pemegang Saham PT Bara Enim Sejahtera kepada PT Sinar Unggul Internasional
(“Laporan Penilai”). Selain itu, transaksi ini membutuhkan persetujuan dari Pemegang Saham Independen
dalam RUPS sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Untuk itu, transaksi ini akan dilaksanakan setelah
diperolehnya persetujuan dari Pemegang Saham Independen. Ringkasan Laporan dan Pendapat Kewajaran
Transaksi oleh Penilai Independen dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.
5
Page 6
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Latar Belakang Transaksi
Pada tanggal 27 Maret 2025, PT SUI dan PT GEI telah menandatangani Perjanjian Akuisisi, dimana PT SUI
sepakat untuk menjual sebanyak-banyaknya 100% (seratus persen) saham yang dimilikinya dalam PT
BES kepada PT GEI. Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Transaksi Akuisisi, PT GEI melalui Surat
Pemberitahuan Novasi tertanggal 6 Mei 2025, telah menyampaikan kepada Perseroan yang pada
pokoknya menyatakan bahwa PT GEI bermaksud mengalihkan seluruh hak dan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Akuisisi kepada Perseroan.
Menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, pada tanggal 7 Mei 2025, Perseroan telah menerbitkan Surat
Penerimaan Novasi, yang menyatakan bahwa Perseroan menerima pengalihan seluruh hak dan
kewajiban PT GEI sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Akuisisi. Dengan demikian, Transaksi Akuisisi
PT BES secara efektif akan dinovasikan dari PT GEI kepada Perseroan, dengan ketentuan bahwa
pelaksanaan transaksi tersebut akan dilakukan setelah diperolehnya persetujuan dari para Pemegang
Saham Independen, sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK 17/2020.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan rencana Transaksi Akuisisi serta pengembangan usaha
Perseroan secara umum, PT GEI telah sepakat untuk memberikan suatu fasilitas pinjaman kepada
Perseroan dengan nilai sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Dana pinjaman tersebut akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai pelaksanaan akuisisi PT BES
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Akuisisi yang telah dinovasikan, serta untuk kebutuhan modal
kerja dan tujuan pengembangan usaha lainnya, sebagaimana akan disepakati lebih lanjut antara
Perseroan dan PT GEI.
Rencana akuisisi PT BES ini dipandang memiliki nilai strategis yang signifikan bagi Perseroan, mengingat
PT BES saat ini merupakan pemegang 15% (lima belas persen) saham dalam PT TRA. Dengan
mengakuisisi PT BES, Perseroan secara langsung maupun tidak langsung akan memperoleh kendali
penuh atas 100% (seratus persen) kepemilikan saham dalam PT TRA. Langkah ini akan memberikan
Perseroan kontrol penuh atas arah operasional dan strategi pengembangan PT TRA ke depan, serta
memungkinkan kontribusi laba dari PT TRA dapat sepenuhnya dikonsolidasikan ke dalam laporan
keuangan Perseroan.
Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi ini juga sejalan dengan strategi pertumbuhan jangka panjang
Perseroan yang bertujuan untuk memperkuat struktur usaha, meningkatkan profitabilitas, serta
menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh Pemegang Saham dan pemangku
kepentingan Perseroan.
2. Objek dan Nilai Transaksi
a. Penyediaan Fasilitas Pinjaman oleh PT GEI kepada Perseroan
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman, objek dari transaksi ini adalah penyediaan fasilitas pinjaman oleh
PT GEI kepada Perseroan, dimana PT GEI sepakat untuk menyediakan fasilitas pinjaman dengan
jumlah maksimum sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah). Fasilitas pinjaman ini akan
digunakan oleh Perseroan untuk mendukung pengembangan strategis usaha Perseroan, termasuk
namun tidak terbatas pada rencana Transaksi Akuisisi, berdasarkan Perjanjian Akuisisi yang
ditandatangani antara PT GEI sebagai pembeli dan PT SUI sebagai penjual, yang selanjutnya telah
dinovasikan kepada Perseroan berdasarkan Surat Pemberitahuan Novasi dan Surat Penerimaan
Novasi.
Selain untuk membiayai Transaksi Akuisisi, fasilitas pinjaman juga dapat digunakan oleh Perseroan
untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan tujuan pengembangan usaha lainnya, sesuai dengan
6
Page 7
kesepakatan PT GEI dan Perseroan sebagaimana akan diatur lebih lanjut.
Atas penyediaan fasilitas pinjaman tersebut, Perseroan akan dikenakan bunga sebesar 7% (tujuh
persen) per tahun, dengan jangka waktu maksimum selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal
pencairan fasilitas pinjaman.
Jaminan:
Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, tidak terdapat jaminan yang diberikan atas
Transaksi Pinjaman.
Hal yang dilarang dilakukan oleh Perseroan selaku debitur:
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat larangan yang diberlakukan
terhadap Perseroan sebagai debitur sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman.
b. Pengambilalihan Sebanyak-Banyaknya 100% Saham Milik PT SUI dalam PT BES oleh Perseroan
Berdasarkan Perjanjian Akuisisi, objek dari Transaksi Akuisisi adalah pengambilalihan sebanyak-
banyaknya 128.155 (seratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh lima) lembar saham yang
telah dan akan dimiliki oleh PT SUI, yang mewakili sebanyak-banyaknya 100% (seratus persen)
kepemilikan saham dalam PT BES atau sebesar Rp5.253.013,92 (lima juta dua ratus lima puluh tiga
ribu tiga belas koma sembilan dua Rupiah), sehingga nilai keseluruhan Transaksi Akuisisi adalah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp673.200.000.000 (enam ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus juta
Rupiah) untuk seluruh saham yang akan diambilalih.
Sebagai komitmen transaksi, PT GEI diwajibkan untuk membayar uang muka harga pembelian akhir
saham BES sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah) kepada PT SUI dalam 30 hari
kalender setelah penandatanganan Perjanjian Akuisisi.
Persyaratan Pendahuluan:
Dalam Perjanjian Akuisisi, telah ditentukan adanya sejumlah persyaratan pendahuluan yang wajib
dipenuhi oleh PT SUI selaku pihak penjual sebelum pelaksanaan transaksi dapat dilakukan.
Persyaratan pendahuluan tersebut antara lain mencakup:
a. Uji tuntas hukum, uji tuntas operasional, uji tuntas teknis, dan uji tuntas keuangan terhadap
PT BES telah diselesaikan oleh pembeli dan/atau konsultan yang ditunjuknya, dengan hasil uji
tuntas yang dianggap memuaskan oleh pembeli.
b. Pembelian 1 (satu) lembar saham dari pemegang saham minoritas PT BES oleh PT SUI, sehingga
PT SUI memiliki 100% (seratus persen) kepemilikan saham dalam PT BES.
c. Telah didapatkannya persetujuan dari pemegang saham PT SUI dan pembeli serta otoritas
terkait lainnya, apabila ada, terkait Transaksi Akuisisi.
d. PT BES telah mengumumkan adanya perubahan pengendalian sebagai akibat dari Transaksi
Akuisisi, (i) melalui surat kabar yang beredar secara nasional sesuai ketentuan yang berlaku,
dan (ii) kepada seluruh karyawan Perseroan, yang wajib dilakukan paling lambat dalam jangka
waktu tiga puluh (30) Hari Kalender sejak tanggal pemanggilan RUPS PT BES.
PT SUI memiliki jangka waktu 1(satu) tahun sejak 27 Maret 2025 untuk menyelesaikan seluruh
pensyaratan pendahuluan, kecuali apabila dikecualikan oleh pembeli. Jangka waktu pemenuhan
persyaratan pendahuluan dapat diperpanjangan apabila disepakati oleh PT SUI dan pembeli.
7
Page 8
3. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
a. Uraian Singkat Tentang Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT The Green Pub berdasarkan Akta Pendirian No. 46 tanggal 14
Maret 1980, dibuat dihadapan Soeleman Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah
mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.
5/264/20 tanggal 26 Juli 1980, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
1169/1984, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 96 tanggal 30 November 1984.
Berdasarkan Akta No. 42 tanggal 10 Mei 1996 sehubungan dengan Pernyataan Keputusan Rapat
perubahan Anggaran Dasar, dibuat dihadapan Lieke K. Tukgali SH, Notaris di Jakarta, disetujui
perubahan nama Perseroan dari semula adalah PT The Green Pub menjadi PT Setiamandiri
Mitratama. Akta ini telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan No. C2-9586.HT.01.04.TH.96 tertanggal 17 Oktober 1996.
Berdasarkan Akta No. 66 tanggal 25 Juni 2004 sehubungan dengan Pernyataan Keputusan Rapat
perubahan Anggaran Dasar, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH. Notaris di Jakarta, disetujui
perubahan nama Perseroan dari semula adalah PT Setiamandiri Mitratama menjadi PT
Eatertainment International. Akta ini telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C-25160 HT.01.04.TH.2004 tertanggal 11
Oktober 2004.
Berdasarkan Akta No. 16 tanggal 07 Agustus 2012 sehubungan dengan Pernyataan Keputusan Rapat
perubahan Anggaran Dasar, dibuat dihadapan Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta, disetujui
perubahan nama Perseroan dari semula adalah PT Eatertainment International menjadi PT Golden
Eagle Energy Tbk. Akta ini telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-44804.AH.01.02 Tahun 2012, tertanggal 15
Agustus 2012.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagaimana termaktub dalam dalam (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat atas Perubahan Anggaran
Dasar No. 20 tanggal 03 Agustus 2022 dibuat dihadapan Jose Dima Satria, SH, M.Kn Notaris di Jakarta,
akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan AHU-AH.01.03-
0282705 tanggal 24 Agustus 2022 (“Akta Penyesuaian UUPT”); (ii) Akta No. 15 tanggal 06 Juli 2015,
dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
Penyesuaian POJK 32 dan 33 Tahun 2014”) dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0949494 tanggal 08 Juli 2015; dan (iii) Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 83 tanggal 15 November 2023 dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta dengan Surat Perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham No. AHU- 0073057.AH.01.02.Tahun
2023 tanggal 24 November 2023 (“Akta Perubahan Pengurus Terakhir”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah berusaha dalam bidang jasa, perdagangan, pembangunan, perindustrian, dan pengangkutan.
Saat ini, Perseroan bergerak dalam bidang pertambangan batubara dan aktivitas terkait, meliputi
kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pemurnian dan perdagangan
melalui penyertaan pada entitas anaknya.
Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1980.
Kantor pusat Perseroan beralamat di The Suites Tower Lantai 17 Jl. Boulevard Pantai Indah Kapuk
No. 1 Kav OFS, Jakarta Utara, 14470.
8
Page 9
Struktur Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh BAE, struktur kepemilikan saham
Perseroan per tanggal 30 April 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 125,00 per
No. Pemegang Saham Jumlah Saham saham
Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.600.000.000 450.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor:
1 PT Geo Energy Investama 2.303.030.067 287.878.758.375 67,24
2 PT Golden Prima Energy 724.500.000 90.562.500.000 21,15
Masyarakat (kepemilikan di
3 397.469.933 49.683.741.625 11,60
bawah 5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan
3.425.000.000 428.125.000.000 100,00
Disetor Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 175.000.000 21.875.000.000
Sebagai tambahan informasi, Perseroan tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau treasury
stock.
Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Perubahan Pengurus Terakhir susunan pengurusan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Budi Susanto
Komisaris : Yanto Melati
Komisaris Independen : Ong Beng Chye
Direksi
Direktur Utama : Huang She Thong
Direktur : Yuliana
Direktur : Ng See Yong
b. Uraian Singkat Tentang PT GEI
PT GEI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 26 Juni 2023, dibuat dihadapan Yoke
Reinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang (“Akta Pendirian PT GEI”), akta-akta mana telah
mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0046555.AH.01.01.TAHUN
2023 tanggal 26 Juni 2023. Sampai saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan PT GEI tidak memiliki
akta selain Akta Pendirian PT GEI.
Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian PT GEI, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT GEI adalah
melakukan usaha dalam bidang usaha perdagangan, termasuk perdagangan besar bahan bakar
padat, cair dan gas, dan produk yang berhubungan dengan itu.
Kantor pusat PT GEI saat ini beralamat di The Suites Tower Lantai 17, Jalan Boulevard Pantai Indah
Kapuk No. 1 Kav. OFS, Jakarta 14470.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT GEI
Berdasarkan Akta Pendirian PT GEI, struktur kepemilikan saham PT GEI adalah sebagai berikut:
9
Page 10
Nilai Nominal Rp
No. Pemegang Saham Jumlah Saham 1.000.000,00 per saham %
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 300.000 300.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor:
1 PT Mitra Nasional Pratama 74.999 74.999.000.000 99,99
2 Ng See Yong 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 75.000 75.000.000.000 100,00
Penuh
Sebagai tambahan informasi, PT GEI tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau treasury
stock.
Pengurus dan Pengawasan PT GEI
Berdasarkan Akta Pendirian PT GEI, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Martius Tang
Direksi
Direktur : Idres
c. Uraian Singkat Tentang PT SUI
PT SUI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 3 Juni 2013, dibuat dihadapan Rita Komala
Dewi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang (“Akta Pendirian PT SUI”), akta-akta mana telah
mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-14032.AH.01.01.TAHUN 2014
tanggal 24 April 2014.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT SUI adalah
sebagaimana termaktub dalam dalam (i) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham atas
Perubahan Anggaran Dasar No. 10 tanggal 13 Oktober 2023 dibuat dihadapan Hanie Hapsari, SH,
M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham
berdasarkan Keputusan AHU-0062808.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 17 Oktober 2023 (“Akta
Perubahan Terakhir PT SUI”); dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 2
tanggal 4 Maret 2024 dibuat dihadapan Hanie Hapsari, SH, M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang,
dengan Surat Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menkumham No.
AHU-AH.01.09-0097388 tanggal 8 Maret 2024 (“Akta Perubahan Pengurus Terakhir PT SUI”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PT SUI, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah berusaha dalam bidang Perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta produk-
produk terkait; angkutan jalan rel; angkutan bermotor untuk barang, termasuk angkutan untuk
barang khusus; konstruksi bangunan pelabuhan perikanan; aktivitas perusahaan holding bukan
keuangan; aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi atas mesin dan peralatan
industri pengolahan.
Kantor pusat PT SUI saat ini terletak di Prosperity Tower Lantai 52 Distric 8, Jl. Senopati Sudirman
Central Business District, Jakarta 12190.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT SUI
Berdasarkan Akta Perubahan Terakhir PT SUI, struktur kepemilikan saham PT SUI adalah sebagai
berikut:
10
Page 11
Nilai Nominal Rp
No. Pemegang Saham Jumlah Saham 1.000.000,00 per saham
Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 581.274 581.274.000.000
Modal ditempatkan dan disetor:
1 Tn. Budi Susanto 559.574 559.574.000.000 96,26
2 Ny. Yuslaini Huang 15.381 15.381.000.000 2,65
3 Hendra Wijaya 6.319 6.319.000.000 1,09
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
581.274 581.274.000.000 100,00
Penuh
Sebagai tambahan informasi, Perseroan tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau
treasury stock.
Pengurus dan Pengawasan PT SUI
Berdasarkan Akta Perubahan Pengurus Terakhir PT SUI, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Yuslaini Huang
Direksi
Direktur : Budi Susanto
d. Uraian Singkat Tentang PT BES
PT BES didirikan berdasarkan Akta Pendirian 25 tanggal 21 Agustus 2014, dibuat dihadapan Nora
Meiyensi, S.H., M.Kn., Notaris di Muara Enim (“Akta Pendirian PT BES”), akta-akta mana telah
mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-22217.40.10.20142014
tanggal 28 Agustus 2014.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagaimana termaktub dalam dalam (i) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
Nomor 09 tanggal 24 Maret 2025, dibuat dihadapan Hanie Hapsari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan Menhkumham berdasarkan
Keputusan AHU-0021334.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 24 Maret 2025 (“Akta Perubahan
Terakhir PT BES”); dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Akta No. 20
tanggal 25 Oktober 2023, dibuat dihadapan Hanie Hapsari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah mendapat Surat Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Menkumham No. AHU-AH.01.09-0178759 tanggal 27 Oktober 2023 (“Akta
Perubahan Pengurus Terakhir PT BES”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan adalah berusaha dalam bidang perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas, dan
produk yang berhubungan dengan itu dan aktivitas perusahaan holding.
Kantor pusat PT BES saat ini terletak di Prosperity Tower Lantai 52 Distric 8, Jl. Senopati Sudirman
Central Business District, Jakarta 12190.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT BES
Berdasarkan Akta Perubahan Terakhir PT BES, struktur kepemilikan saham PT BES adalah sebagai
berikut:
11
Page 12
Nilai Nominal Rp
No. Pemegang Saham Jumlah Saham 1.000.000,00 per saham
Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 128.155 128.155.000.000
Modal ditempatkan dan disetor:
1 PT Sinar Unggul Internasional 128.154 128.154.000.000 99,99
2 Hendra Wijaya 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
128.155 128.155.000.000 100,00
Penuh
Sebagai tambahan informasi, PT BES tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau treasury
stock.
Pengurus dan Pengawasan PT BES
Berdasarkan Akta Perubahan Pengurus Terakhir PT BES, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT
BES pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Saily Ariani Ismail
Direksi
Direktur : Riki Satria Putra
Ringkasan Laporan Keuangan
Ringkasan posisi keuangan PT BES berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir pada 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan dengan
opini bahwa laporan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, adalah
sebagai berikut:
dalam Rupiah
Posisi Keuangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Aset
Aset Lancar 1.181.250.386 1.200.692.865
Aset Tidak Lancar 126.905.400.000 126.916.059.000
Jumlah Aset 128.086.650.386 128.116.751.865
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek - 75.000
Liabilitas Jangka Panjang 126.905.400.000 126.905.400.000
Jumlah Liabilitas 126.905.400.000 126.905.475.000
Jumlah Ekuitas 1.181.250.386 1.211.276.865
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 128.086.650.386 128.116.751.865
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehesif Lain
Laba Kotor - -
Laba Usaha (29.685.026) (38.000.000)
(Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan (30.026.479) (38.723.135)
(Rugi)/laba tahun berjalan (30.026.479) (38.723.135)
(Rugi)/penghasilan komprehensif tahun (30.026.479) (38.723.135)
berjalan
12
Page 13
Susunan Pemegang Saham PT BES setelah terjadinya transaksi dalam Perjanjian Akuisisi:
Nilai Nominal Rp
No. Pemegang Saham Jumlah Saham 1.000.000,00 per saham
Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 128.155 128.155.000.000
Modal ditempatkan dan disetor:
1 PT Golden Eagle Energy Tbk 128.155 128.155.000.000 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
128.155 128.155.000.000 100,00
Penuh
100% 99,13%
PT BES PT NMMJ
15,00% 85,00%
PT TRA
4. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
a. Terkait dengan Perjanjian Pinjaman, PT GEI merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan
dikarenakan PT GEI merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan kepemilikan
saham secara langsung sebesar 67,24% (enam puluh tujuh koma dua empat persen).
b. Terkait dengan Perjanjian Akuisisi, PT SUI merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan
dikarenakan Bapak Budi Susanto selaku Komisaris Utama Perseroan juga menjabat sebagai anggota
Direksi dalam PT SUI.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
s PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
KJPP sebagai penilai independen resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
(penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham
PT BES dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman sesuai dengan
surat penugasan No. KR/241227-001 tanggal 27 Desember 2024 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.
1. Laporan Penilaian Saham
Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian 100,00% (seratus persen) saham PT BES dan utang
pemegang saham PT BES kepada PT SUI sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00062/2.0162-
00/BS/02/0153/1/V/2025 tanggal 5 Mei 2025:
13
Page 14
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman adalah Perseroan,
PT GEI, PT BES, dan PT SUI.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham PT BES dan utang pemegang saham PT BES
kepada PT SUI.
c. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 31 Desember 2024.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman serta untuk
memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta
SPI.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan Laporan Penilaian.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan PT TRA yang disusun oleh manajemen PT TRA. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja PT TRA pada
tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP
telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja PT TRA yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP lakukan terhadap
target kinerja PT TRA yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty). KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan
keuangan berdasarkan kinerja historis PT TRA dan informasi manajemen PT TRA terhadap
proyeksi laporan keuangan PT TRA tersebut. KJPP juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
PT TRA dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya Laporan Penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP tidak bertanggung jawab
untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP oleh Perseroan dan PT BES atau yang tersedia secara umum yang pada
14
Page 15
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan PT BES bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas penilaian KJPP maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari penilaian KJPP. Oleh karena itu, KJPP sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
dan dengan cara yang profesional, KJPP tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan Penilaian Objek Penilaian
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan PT
BES.
Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP juga telah
memperoleh informasi atas status hukum PT BES berdasarkan anggaran dasar PT BES.
e. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded
company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh PT TRA
di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha
PT TRA. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi PT TRA diproyeksikan sesuai
dengan perkiraan atas perkembangan usaha PT TRA. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan
proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko.
Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara
nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
15
Page 16
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
PT TRA.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
PT BES. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
f. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KJPP, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp700,36 miliar.
2. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman
sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00063/2.0162.00/BS/02/0153/1/V/2025 tanggal 7 Mei
2025:
a. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman adalah Perseroan,
PT GEI, PT BES, dan PT SUI.
b. Objek Analisis Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman adalah
sebagai berikut:
• Perseroan merencanakan untuk melakukan akuisisi maksimal sebesar 100,00% saham PT BES
dari PT SUI, dengan nilai transaksi maksimal sebesar Rp 673,20 miliar, dengan menerima
pengalihan (novasi) seluruh hak dan kewajiban dari PT GEI, termasuk namun tidak terbatas
pada pelaksanaan transaksi, pemenuhan persyaratan dalam Perjanjian Akuisisi, dan
kewajiban pembayaran sehubungan dengan Transaksi Akuisisi.
• Perseroan merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari PT GEI maksimal sebesar
Rp 500,00 miliar, dengan tingkat bunga sebesar 7,00% per tahun, dengan jangka waktu
pengembalian selama 10 tahun sejak pencairan pinjaman sehubungan dengan Transaksi
Pinjaman.
c. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan
Transaksi Pinjaman adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai
kewajaran Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman dari aspek keuangan dan untuk memenuhi
ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
16
Page 17
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020
serta SPI.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana
telah KJPP telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan,
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara
umum dan KJPP tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara
material. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan
informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi Akuisisi dan
Transaksi Pinjaman disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
yang signifikan yang perlu KJPP lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman.
Jasa-jasa yang KJPP berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi Akuisisi dan
Transaksi Pinjaman hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan
Transaksi Pinjaman dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan
penelitian atas keabsahan Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman
hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Akuisisi dan Transaksi Pinjaman bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan dan BES berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan PT BES.
Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau
audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu,
KJPP tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi Akuisisi dan Transaksi
Pinjaman yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi
tersebut terhadap Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi Akuisisi dan
Transaksi Pinjaman pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman. Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman akan
17
Page 18
dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan
serta keakuratan informasi mengenai Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman ini tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP bertanggung
jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman. Perubahan tersebut
termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan
maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan
terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman mungkin berbeda.
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman ini, KJPP telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi
dan Transaksi Pinjaman dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman.
f. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman sebagaimana diungkapkan dalam laporan
pendapat kewajaran ini, KJPP berpendapat bahwa Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman
adalah wajar.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN PENGARUH TRANSAKSI PEMBELIAN SAHAM
TERHADAP PERSEROAN
Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi (Termasuk Apabila Dibandingkan Transaksi Lain Sejenis
yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi)
Dalam rangka mendukung agenda ekspansi dan pengembangan usaha yang bersifat strategis, Perseroan
akan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT GEI selaku Pemegang Saham Pengendali, dengan nilai
maksimal sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah). Fasilitas pendanaan ini diberikan tanpa
18
Page 19
jaminan (unsecured facility), dengan tingkat bunga tetap sebesar 7% (tujuh persen) per tahun dan jangka
waktu maksimal 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencairan.
Dana hasil pinjaman tersebut akan digunakan secara optimal untuk mendanai rencana akuisisi atas PT BES
yang memiliki nilai strategis tinggi bagi Perseroan serta untuk kebutuhan modal kerja dan pembiayaan
umum lainnya yang mendukung pertumbuhan usaha berkelanjutan. Struktur pinjaman ini mencerminkan
efisiensi dan kehati-hatian dalam pengelolaan struktur modal Perseroan, mengingat sumber pendanaan
berasal dari pemegang saham pengendali sendiri. Dengan tidak adanya kewajiban pemberian jaminan
maupun biaya pendanaan yang tinggi sebagaimana lazimnya terjadi pada skema pembiayaan eksternal,
Perseroan memperoleh fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola arus kas dan alokasi modal.
Rencana akuisisi PT BES merupakan langkah strategis karena akan memberikan Perseroan kendali langsung
maupun tidak langsung atas 100% (seratus persen) kepemilikan saham di PT TRA, mengingat saat ini PT
BES memegang 15% (lima belas persen) saham di PT TRA. Dengan pengambilalihan ini, Perseroan akan
memiliki kendali penuh atas arah kebijakan operasional dan pengembangan PT TRA, serta membuka
potensi untuk mengonsolidasikan seluruh kontribusi laba PT TRA ke dalam laporan keuangan konsolidasian
Perseroan. Lebih lanjut, aksi korporasi ini merupakan bagian integral dari strategi pertumbuhan jangka
panjang Perseroan dalam menciptakan nilai tambah maksimal bagi para pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya. Komitmen PT GEI selaku Pemegang Saham Pengendali untuk memberikan dukungan
pembiayaan secara langsung juga mencerminkan keyakinan kuat terhadap prospek usaha dan
fundamental bisnis Perseroan.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, pelaksanaan Transaksi Pinjaman Transaksi Akuisisi ini akan dilakukan setelah
diperolehnya persetujuan dari Pemegang Saham Independen melalui mekanisme RUPS Luar Biasa.
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berikut disampaikan informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2024 yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sebagai pemenuhan ketentuan dalam POJK
17/2020. Penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma ini bertujuan untuk menggambarkan
dampak dari Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi terhadap laporan keuangan konsolidasian
Perseroan, dengan asumsi seolah-olah transaksi telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2024. Adapun
penyusunan informasi proforma ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Disajikan berdasarkan informasi, estimasi, dan asumsi yang tersedia pada saat periode penilaian dan
diyakini wajar;
2. Dimaksudkan untuk mengilustrasikan dampak dari Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi pada
terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan;
3. Tidak mencerminkan seluruh keputusan manajemen atau aksi korporasi lain yang mungkin diambil
oleh Perseroan setelah penyelesaian transaksi.
Analisa proforma Rencana Transaksi Pinjaman dan Akuisisi dengan merujuk pada pos-pos dalam laporan
keuangan Perseroan sebagaimana berikut:
19
Page 20
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma 31 Desember 2024
Laporan Posisi
Keuangan
PT Golden Eagle Konsolidasian
Energy Tbk PT Bara Enim Penyesuaian Proforma Setelah
dan Entitas Anak Sejahtera Proforma Catatan Penyesuaian
Rp Rp Rp Rp
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 144,800,653,997 1,181,250,386 220,000,000,000 5a 192,781,904,383
100,000,000,000 5b
(53,200,000,000) 5c
(220,000,000,000) 5c
Piutang usaha
Pihak berelasi - - - -
Pihak ketiga 52,758,225,595 - 52,758,225,595
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 1,406,243,754 - - 1,406,243,754
Pihak ketiga 9,680,444,188 - - 9,680,444,188
Persediaan 116,793,372,705 - - 116,793,372,705
Uang muka 8,648,513,312 - - 8,648,513,312
Pajak dibayar dimuka 96,054,088,068 - - 96,054,088,068
Beban dibayar dimuka 394,482,411 - - 394,482,411
Jumlah Aset Lancar 430,536,024,030 1,181,250,386 46,800,000,000 478,517,274,416
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan 4,840,324,961 - - 4,840,324,961
Investasi pada entitas anak - - 673,200,000,000 5c -
126,905,400,000 5d
(126,905,400,000) 5f
(673,200,000,000) 5f
Investasi pada entitas asosiasi 362,402,286,559 126,905,400,000 (126,905,400,000) 5d 362,402,286,559
Aset tetap - bersih 15,577,318,678 - - 15,577,318,678
Aset aktivitas pengupasan
lapisan tanah - bersih 91,855,640,237 - - 91,855,640,237
Properti pertambangan - bersih 64,637,184,551 - - 64,637,184,551
Aset eksplorasi dan evaluasi 166,511,020,450 - - 166,511,020,450
Goodwill 1,315,050,000 - - 1,315,050,000
Deposito berjangka yang
dibatasi penggunaannya 13,140,180,481 - - 13,140,180,481
Uang muka dan uang jaminan 663,008,515 - 663,008,515
Uang muka pembelian saham - - 400,000,000,000 5b -
- - (400,000,000,000) 5c
Pajak dibayar dimuka 20,609,261,000 - - 20,609,261,000
Aset tidak lancar lainnya 114,290,000,000 - - 114,290,000,000
Jumlah Aset Tidak Lancar 855,841,275,432 126,905,400,000 (126,905,400,000) 855,841,275,432
JUMLAH ASET 1,286,377,299,462 128,086,650,386 (80,105,400,000) 1,334,358,549,848
20
Page 21
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha kepada pihak ketiga 156,963,317,061 - - 156,963,317,061
Utang lain-lain
Pihak berelasi 20,727,876,471 - - 20,727,876,471
Pihak ketiga 470,018,860 - - 470,018,860
Utang dividen 808,080,000 - - 808,080,000
Utang pajak 3,543,025,553 - - 3,543,025,553
Liabilitas kontrak
Pihak berelasi 175,120,364,835 - - 175,120,364,835
Pihak ketiga 149,679,330 - - 149,679,330
Biaya yang masih harus dibayar 40,569,013,189 - - 40,569,013,189
Liabilitas lancar lainnya 1,500,000,000 - - 1,500,000,000
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 399,851,375,299 - - 399,851,375,299
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Provisi reklamasi lingkungan
dan penutupan tambang 25,557,239,042 - - 25,557,239,042
Utang pemegang saham - 126,905,400,000 (126,905,000,000) 5e 500,000,400,000
500,000,000,000 5b
Liabilitas imbalan kerja 12,589,915,078 - - 12,589,915,078
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 38,147,154,120 126,905,400,000 373,095,000,000 538,147,554,120
JUMLAH LIABILITAS 437,998,529,419 126,905,400,000 373,095,000,000 937,998,929,419
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik Perusahaan
Modal saham 393,750,000,000 1,250,000,000 34,375,000,000 5a 428,125,000,000
126,905,000,000 5e
(128,155,000,000) 5f
Tambahan modal disetor 17,761,620,443 - 185,625,000,000 5a (409,126,561,717)
(612,513,182,160) 5f
Cadangan selisih penjabaran
mata uang asing 91,184,399,556 - - 91,184,399,556
Selisih nilai transaksi ekuitas dengan
kepentingan non-pengendali 65,955,267,205 - - 65,955,267,205
Penghasilan komprehensif lain 2,830,327,829 - - 2,830,327,829
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 25,000,000,000 - - 25,000,000,000
Tidak ditentukan penggunaannya 189,971,522,496 (68,749,614) 68,749,614 5f 189,971,522,496
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik Entitas Induk 786,453,137,529 1,181,250,386 (393,694,432,546) 393,939,955,369
Kepentingan nonpengendali 61,925,632,514 - (59,505,967,454) 5f 2,419,665,060
Jumlah Ekuitas 848,378,770,043 1,181,250,386 (453,200,400,000) 396,359,620,429
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 1,286,377,299,462 128,086,650,386 (80,105,400,000) 1,334,358,549,848
21
Page 22
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Proforma 31 Desember 2024
Laporan Laba Rugi
dan Penghasilan
Komprehesif Lain
PT Golden Eagle Konsolidasian
Energy Tbk PT Bara Enim Penyesuaian Proforma Setelah
dan Entitas Anak Sejahtera Proforma Catatan Penyesuaian
Rp Rp Rp Rp
PENJUALAN 816,953,682,813 - - 816,953,682,813
BEBAN POKOK PENJUALAN (772,726,286,604) - - (772,726,286,604)
LABA KOTOR 44,227,396,209 - - 44,227,396,209
Bagian laba neto entitas asosiasi 31,334,570,783 - - 31,334,570,783
Penghasilan bunga 2,729,261,374 - - 2,729,261,374
Laba selisih kurs 2,078,794,396 - - 2,078,794,396
Keuntungan atas pelepasan entitas anak 434,577,590 - - 434,577,590
Laba penjualan aset tetap 327,511,622 - - 327,511,622
Beban umum, administrasi dan penjualan (38,696,666,827) (29,685,026) - (38,726,351,853)
Beban pajak (3,486,419,812) - - (3,486,419,812)
Beban bunga (1,329,210,936) - - (1,329,210,936)
Lain-lain - neto 1,416,344,764 (341,453) - 1,416,003,311
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 39,036,159,163 (30,026,479) - 39,006,132,684
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH (3,245,143,955) - - (3,245,143,955)
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 35,791,015,208 (30,026,479) - 35,760,988,729
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih
lanjut ke laba rugi:
Bagian pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja entitas asosiasi,
setelah dikurangi pajak - - - -
Keuntungan aktuarial atas liabilitas
imbalan kerja 462,080,838 - - 462,080,838
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut
ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran mata uang asing 12,602,078,312 - - 12,602,078,312
Jumlah penghasilan komprehensif lain
tahun berjalan - setelah pajak 13,064,159,150 - - 13,064,159,150
JUMLAH PENGHASILAN (KERUGIAN)
KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 48,855,174,358 (30,026,479) - 48,825,147,879
LABA (RUGI) YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 33,835,559,644 (30,026,479) - 33,805,533,165
Kepentingan nonpengendali 1,955,455,564 - - 1,955,455,564
LABA (RUGI) BERSIH
TAHUN BERJALAN 35,791,015,208 (30,026,479) - 35,760,988,729
JUMLAH PENGHASILAN (KERUGIAN)
KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 46,779,534,329 (30,026,479) - 46,749,507,850
Kepentingan nonpengendali 2,075,640,029 - - 2,075,640,029
JUMLAH PENGHASILAN
(KERUGIAN) KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 48,855,174,358 (30,026,479) - 48,825,147,879
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
menyatakan bahwa Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi tidak mengandung Benturan Kepentingan
dan sepanjang sepengetahuan kami, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib
diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga
menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi di
atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk
memastikan bahwa Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum.
22
Page 23
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Sehubungan dengan Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, Perseroan bermaksud meminta persetujuan dalam RUPS Luar Biasa Pemegang Saham
Independen yang akan diselenggarakan pada
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Hari, Tanggal : Rabu, 18 Juni 2025
Waktu : Pukul 14.00 WIB – selesai
Tempat : Jakarta
(online melalui eASY.KSEI)
Dengan rincian mata acara RUPS Luar Biasa Pemegang Saham Independen, kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan serta Pemegang Saham Independen yang berhak hadir sebagai berikut:
Mata Acara:
1. Persetujuan Pemegang Saham Independen untuk pengembangan usaha Perseroan melalui transaksi
pengambilalihan (akuisisi) sebanyak-banyaknya sebesar 100% (seratus persen) saham yang telah
dikeluarkan oleh PT Bara Enim Sejahtera dari PT Sinar Unggul Internasional dan Persetujuan Pemegang
Saham Independen untuk pengikatan terhadap Perjanjian Pinjaman dengan PT Geo Energy Investama,
yang merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
dan POJK No. 42/2020.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan:
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020, dalam hal Perseroan akan melakukan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) lebih dari 50% (lima puluh persen), yang juga
masuk dalam kategori Transaksi Afiliasi, maka Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan
dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 14 POJK 17/2020,
yang menentukan bahwa:
a. RUPS Luar Biasa dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali.
b. Keputusan RUPS Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali.
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS Luar Biasa kedua dapat
dilangsungkan jika RUPS Luar Biasa dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham independen dan Pemegang
Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali.
d. Keputusan RUPS Luar Biasa kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali
yang hadir dalam RUPS Luar Biasa .
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak
tercapai, RUPS Luar Biasa ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS Luar Biasa ketiga
sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham independen dan
Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
23
Page 24
anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak
suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
permohonan Perseroan.
f. Keputusan RUPS Luar Biasa ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham independen
dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih
dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham independen dan
Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam
RUPS Luar Biasa.
Pemegang Saham yang berhak hadir:
Merujuk pada ketentuan dalam POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS
merupakan Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 1 (satu) Hari Kerja sebelum
pemanggilan RUPS Luar Biasa.
Tanggal-tanggal Penting dan Perkiraan Jadwal Waktu:
Merujuk pada ketentuan dalam POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS
merupakan Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 1 (satu) Hari Kerja sebelum
pemanggilan RUPS Luar Biasa.
Pemberitahuan rencana RUPS Luar Biasa kepada OJK : 02 Mei 2025
Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPS Luar Biasa kepada Pemegang Saham : 09 Mei 2025
Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi terlebih dahulu : 09 Mei 2025
melalui web BEI dan situs web Perseroan
Penyampaian bukti pengumuman Keterbukaan Informasi kepada OJK : 09 Mei 2025
Tanggal Recording Date RUPS Luar Biasa : 26 Mei 2025
Pemanggilan RUPS Luar Biasa : 27 Mei 2025
Tambahan lnformasi dan Keterbukaan lnformasi : 16 Juni 2025
Pelaksanaan RUPS Luar Biasa : 18 Juni 2025
Pengumuman ringkasan risalah RUPS Luar Biasa kepada Pemegang Saham : 20 Juni 2025
Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
Penyampaian risalah RUPS Luar Biasa kepada OJK dan BEI : 20 Juni 2025
24
Page 25
TAMBAHAN INFORMASI
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, Pemegang Saham Perseroan
dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan melalui alamat dan kontak di bawah ini:
PT GOLDEN EAGLE ENERGY Tbk.,
U.P.: Corporate Secretary
Kantor Pusat:
The Suites Tower Lantai 17 Jl. Boulevard
Pantai Indah Kapuk No. 1 Kav OFS, Jakarta
Utara, 14470
Tel. (+62 21) 2251 1055
Website: https://www.go-eagle.co.id
Email: corsec@go-eagle.co.id
Jakarta, 9 Mei 2025
PT Golden Eagle Energy Tbk
Hormat Kami,
Direksi PT Golden Eagle Energy Tbk
25
Names mentioned 66 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.3
unresolved
org
PT BES
p.3 ×48
unresolved
org
PT SUI
p.3 ×38
unresolved
org
PT GEI
· Pemegang Saham Pengendali
p.3 ×41
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Bara Enim Sejahtera
p.3 ×4
unresolved
org
PT Geo Energy Investama
p.3 ×3
unresolved
org
PT NMMJ
p.3 ×2
unresolved
org
PT Naga Mas Makmur Jaya
p.3
unresolved
org
PT Sinar Unggul Internasional
p.3 ×4
unresolved
org
PT TRA
p.4 ×21
unresolved
org
PT Triaryani
p.4
unresolved
org
PT GEI. Sehubungan
p.6
unresolved
org
PT GEI. Rencana
p.6
unresolved
org
PT TRA. Langkah
p.6
unresolved
org
PT The Green Pub
p.8 ×2
unresolved
person
Soeleman Ardjasasmita
· Notaris
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.
p.8
unresolved
person
Lieke K. Tukgali SH
· Notaris
p.8
unresolved
org
PT Setiamandiri Mitratama. Akta
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.8 ×2
unresolved
org
PT Setiamandiri Mitratama
p.8
unresolved
org
PT Eatertainment International. Akta
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
PT Eatertainment International
p.8
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.8 ×5
unresolved
person
Yoke Reinata
· Notaris
p.9
unresolved
org
PT GEI Berdasarkan Akta Pendirian
p.9 ×2
unresolved
org
PT Mitra Nasional Pratama
p.10
unresolved
—
Ng See Yong
p.10 ×3
unresolved
person
Rita Komala Dewi
· Notaris
p.10
unresolved
person
Hanie Hapsari
· Notaris
p.10 ×7
unresolved
org
PT SUI Berdasarkan Akta Perubahan Terakhir
p.10
unresolved
person
Yuslaini Huang
p.11
unresolved
org
PT SUI Berdasarkan Akta Perubahan Pengurus Terakhir
p.11
unresolved
person
Nora Meiyensi
· Notaris
p.11
unresolved
org
PT BES Berdasarkan Akta Perubahan Terakhir
p.11
unresolved
org
PT BES Berdasarkan Akta Perubahan Pengurus Terakhir
p.12
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan
p.12
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati
p.12
unresolved
person
Dra. Suhartati
p.12
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.13
unresolved
org
PT BES. Pekerjaan KJPP
p.15 ×2
unresolved
org
PT TRA. Arus
p.15
unresolved
org
PT TRA. Pendekatan
p.16
unresolved
—
Komitmen PT GEI
· Pemegang Saham Pengendali
p.19
unresolved
org
PT Golden Eagle
p.20 ×2
unresolved
org
Konsolidasian Energy Tbk
p.20 ×2
unresolved
org
PT Bara Enim
p.20 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
4359 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'dalam pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi '
'dan Transaksi Pinjaman adalah'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan '
'Transaksi Pinjaman adalah',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '50'}