Skip to content
Back to announcement

20250509_PSGO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31885079_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review PSGO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.924
Palma
Serasih

Plantation &
Palm Oil Processing

Pemberitahuan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Palma Serasih Tbk

PT Palma Serasih Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”), dengan ini menyampaikan bahwa Perseroan telah
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”) pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 8 Mei 2025
Waktu 1 14:10 - 14:50 WIB
Tempat : Gedung Graha Arda, Lantai Dasar Zona B

Jl. HR Rasuna Said Kav. B-6
Setiabudi, Jakarta Selatan 12910

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH
Komisaris Independen — : DIKDIK SUGIHARTO

Komisaris : IR. MARTUSIN YAPRIADI

Direksi

Direktur Utama : BUDIONO TANBUN

Wakil Direktur Utama — : ELISABETH PRISKA CHAIRIL
Direktur ? ANGELICA OCTAVIA CHAIRIL
Direktur : JOHANES GOSAL

Direktur : ASTRIDA NIOVITA BACHTIAR
Direktur : CHANDRA WILSON HARISUN

Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH, selaku Komisaris Utama.

Kuorum Kehadiran Pemegang Saham:
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 17.535.868.400 (tujuh belas miliar

lima ratus tiga puluh lima juta delapan ratus enam puluh delapan ribu empat ratus) saham atau 93,02Y6 (sembilan puluh tiga
koma dua persen) dari 18.850.000.000 (delapan belas miliar delapan ratus lima puluh juta) saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:

Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam
Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan:

Pengambilan keputusan mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan Rapat dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara:

Mata Acara Setuju Abstain Tidak Setuju Total Setuju
Pertama 17.535.868.400 - - 17.535.868.400
Kedua 17.535.868.400 - - 17.535.868.400
Ketiga 17.535.868.400 - - 17.535.868.400
Keempat 17.535.868.400 - - 17.535.868.400

PT, Palma Serasih Tbk
Gedung Graha Arda, Lantai 7 Zone 8
. Rasuna Said Kav. B6

Page 2 OCR 0.957
Keputusan Rap:

Mata Acara Pertama:

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan Tahun 2024, Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Laporan Direksi Perseroan
mengenai jalannya usaha Perseroan dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Mata Acara Kedua:

1. Menetapkan penggunaan saldo laba Perseroan tahun buku 2024 sebagai berikut:

a. Sebesar 17,4396 (tujuh belas koma empat puluh tiga persen) dari saldo laba Perseroan yaitu Rp82.750.000.000,-
(delapan puluh dua milyar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) disisihkan sebagai Dana Cadangan Wajib:

b. Sebesar 31,7796 (tiga puluh satu koma tujuh puluh tujuh persen) dari saldo laba Perseroan atau 43,01Y6 (empat
puluh tiga koma nol satu persen) dari laba tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu
Rp150.800.000.000,- (seratus lima puluh milyar delapan ratus juta Rupiah) atau sebesar Rp 8,- (delapan
Rupiah)/lembar saham sebagai Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima Dividen Tunai, dan

c. Sisa saldo laba Perseroan sebesar 50,80Y6 (lima puluh koma delapan puluh persen) yaitu Rp241.095.685.897,-
(dua ratus empat puluh satu milyar sembilan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus
sembilan puluh tujuh Rupiah) belum ditetapkan penggunaannya, dan masih sebagai saldo laba ditahan.

2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembayaran Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, antara lain (akan tetapi
tidak terbatas pada):

a. Menentukan tanggal pencatatan (recording date) untuk menentukan para pemegang saham Perseroan yang berhak
untuk menerima Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,

b. Menentukan tanggal pelaksanaan pembayaran Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan hal-hal teknis lainnya dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan yang berlaku.

Mata Acara Ketiga:

Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:

1. Menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk honorarium, dan
menetapkan persyaratan-persyaratan lain sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
tersebut: dan

2. Memberhentikan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan
perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal, peraturan Bapepam dan LK dan/atau peraturan
OJK, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti, termasuk honorarium, dan
menetapkan persyaratan-persyaratan lain sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
pengganti tersebut.

AT
Page 3 OCR 0.956
Mata Acara Keempat:

Menyetujui dan memberikan kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas/Utama Perseroan untuk:

1. Menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: dan

2. Menetapkan bonus dan/atau tantiem untuk anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Jakarta, 9 Mei 2025 4 r
Direksi
PT Palma Serasih Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.05 MB
Published9 May 2025
Pages3
Characters6,482
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Palma Serasih Tbk p.1 ×11
linked person PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH · Komisaris Utama p.1 ×4
linked person DIKDIK SUGIHARTO p.1
linked person IR. MARTUSIN YAPRIADI · Komisaris p.1
linked person BUDIONO TANBUN · Direktur Utama p.1
linked person ELISABETH PRISKA CHAIRIL p.1
linked person ANGELICA OCTAVIA CHAIRIL p.1
linked person JOHANES GOSAL · Direktur p.1
linked person ASTRIDA NIOVITA BACHTIAR · Direktur p.1
linked person CHANDRA WILSON HARISUN · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 127 ms 13 Sep 2026 15:19

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-05-08',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result