Back to announcement
20250509_PSGO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31885079_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review PSGOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.924
Palma Serasih Plantation & Palm Oil Processing Pemberitahuan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Palma Serasih Tbk PT Palma Serasih Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”), dengan ini menyampaikan bahwa Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”) pada: Hari/Tanggal : Kamis, 8 Mei 2025 Waktu 1 14:10 - 14:50 WIB Tempat : Gedung Graha Arda, Lantai Dasar Zona B Jl. HR Rasuna Said Kav. B-6 Setiabudi, Jakarta Selatan 12910 Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat: Dewan Komisaris Komisaris Utama : PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH Komisaris Independen — : DIKDIK SUGIHARTO Komisaris : IR. MARTUSIN YAPRIADI Direksi Direktur Utama : BUDIONO TANBUN Wakil Direktur Utama — : ELISABETH PRISKA CHAIRIL Direktur ? ANGELICA OCTAVIA CHAIRIL Direktur : JOHANES GOSAL Direktur : ASTRIDA NIOVITA BACHTIAR Direktur : CHANDRA WILSON HARISUN Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH, selaku Komisaris Utama. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham: Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 17.535.868.400 (tujuh belas miliar lima ratus tiga puluh lima juta delapan ratus enam puluh delapan ribu empat ratus) saham atau 93,02Y6 (sembilan puluh tiga koma dua persen) dari 18.850.000.000 (delapan belas miliar delapan ratus lima puluh juta) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat: Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan: Pengambilan keputusan mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan Rapat dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara: Mata Acara Setuju Abstain Tidak Setuju Total Setuju Pertama 17.535.868.400 - - 17.535.868.400 Kedua 17.535.868.400 - - 17.535.868.400 Ketiga 17.535.868.400 - - 17.535.868.400 Keempat 17.535.868.400 - - 17.535.868.400 PT, Palma Serasih Tbk Gedung Graha Arda, Lantai 7 Zone 8 . Rasuna Said Kav. B6
Page 2 OCR 0.957
Keputusan Rap: Mata Acara Pertama: Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan Tahun 2024, Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Mata Acara Kedua: 1. Menetapkan penggunaan saldo laba Perseroan tahun buku 2024 sebagai berikut: a. Sebesar 17,4396 (tujuh belas koma empat puluh tiga persen) dari saldo laba Perseroan yaitu Rp82.750.000.000,- (delapan puluh dua milyar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) disisihkan sebagai Dana Cadangan Wajib: b. Sebesar 31,7796 (tiga puluh satu koma tujuh puluh tujuh persen) dari saldo laba Perseroan atau 43,01Y6 (empat puluh tiga koma nol satu persen) dari laba tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu Rp150.800.000.000,- (seratus lima puluh milyar delapan ratus juta Rupiah) atau sebesar Rp 8,- (delapan Rupiah)/lembar saham sebagai Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima Dividen Tunai, dan c. Sisa saldo laba Perseroan sebesar 50,80Y6 (lima puluh koma delapan puluh persen) yaitu Rp241.095.685.897,- (dua ratus empat puluh satu milyar sembilan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh Rupiah) belum ditetapkan penggunaannya, dan masih sebagai saldo laba ditahan. 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, antara lain (akan tetapi tidak terbatas pada): a. Menentukan tanggal pencatatan (recording date) untuk menentukan para pemegang saham Perseroan yang berhak untuk menerima Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, b. Menentukan tanggal pelaksanaan pembayaran Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan hal-hal teknis lainnya dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan yang berlaku. Mata Acara Ketiga: Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk: 1. Menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk honorarium, dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut: dan 2. Memberhentikan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal, peraturan Bapepam dan LK dan/atau peraturan OJK, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti, termasuk honorarium, dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut. AT
Page 3 OCR 0.956
Mata Acara Keempat: Menyetujui dan memberikan kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas/Utama Perseroan untuk: 1. Menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: dan 2. Menetapkan bonus dan/atau tantiem untuk anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Jakarta, 9 Mei 2025 4 r Direksi PT Palma Serasih Tbk
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
127 ms
13 Sep 2026 15:19
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-05-08',
'meeting_type': 'AGM'}