Back to announcement
20250509_MSIE_Pemanggilan RUPS_31885056_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MSIESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Mata acara mee)ng
RUPST, PUBLIC EXPOSE
3 Juni 2025
Pemimpin Rapat : Agus)na Felisia Willeam
NO. MATA ACARA MINIMUM QUORUM
1. RUPS TAHUNAN a. Persetujuan atas Laporan Tahunan 730.003.878 lembar saham
Direksi, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan pengesahan
Neraca serta Laporan Laba Rugi
Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2024.
Approval of the Annual Report of the
Board of Directors, the Supervisory
Report of the Board of Commissioners,
and the ra;fica;on of the Company’s
Balance Sheet and Profit and Loss
Statement for the financial year ended
December 31, 2024.
b. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih 730.003.878 lembar saham
Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2024.
Approval of the Alloca;on of the
Company's Net Profit for the Financial
Year Ending December 31, 2024.
c. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi 730.003.878 lembar saham
dan Komisaris.
Approval of Changes in the Composi;on
of the Board of Directors and
Commissioners.
d. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik 730.003.878 lembar saham
dan/atau Kantor Akuntan Publik.
Approval of the Appointment of a Public
Accountant and/or Public Accoun;ng
Firm.
e. Persetujuan Laporan Realisasi 730.003.878 lembar saham
Penggunaan Dana.
Approval of the Report on the Realiza;on
of Fund U;liza;on.
Page 2
f. Persetujuan penetapan jumlah 730.003.878 lembar saham
honorarium bagi Dewan Komisaris
Perseroan, dan pemberian wewenang
kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan besarnya gaji dan tunjangan
lainnya bagi para anggota Direksi
Perseroan.
Approval of the determina;on of the
total honorarium for the Company's
Board of Commissioners, and the
gran;ng of authority to the Board of
Commissioners to determine the salaries
and other benefits for the members of
the Company's Board of Directors.
2. Public Expose Business Plan MSIE 2025
Page 3
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
PT MULTISARANA INTAN EDUKA Tbk (“PERSEROAN”)
1. Peristilahan
a. PT Multisarana Intan Eduka Tbk dalam Tata Tertib ini selanjutnya disebut
“Perseroan”.
b. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 Perseroan dalam
Tata Tertib ini selanjutnya disebut “Rapat”.
2. Bahasa
Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
3. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris Perseroan yang ditunjuk oleh Dewan
Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan
hadir, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat dipimpin
oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Dewan Direksi.
4. Peserta Rapat
a. Pemegang Saham, baik sendiri maupun diwakili kuasanya, berhak menghadiri
Rapat. Apabila tidak disebutkan secara khusus, penyebutan Pemegang Saham
dalam Tata Tertib ini, meliputi pula kuasanya yang sah.
b. Pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat
merupakan pemegang saham yang namanya tercatat Daftar Pemegang
Saham Perseroan atau sub rekening efek di PT Kustodian Efek Indonesia (“KSEI”)
pada penutupan perdagangan saham di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada
hari Kamis, 8 Mei 2025.
c. Undangan merupakan pihak lain yang bukan merupakan Pemegang Saham.
Pihak dimaksud turut hadir atas undangan Direksi Perseroan, serta tidak memiliki
hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau pertanyaan maupun memberikan
suara dalam Rapat. Namun demikian, tanpa mengurangi hak Pemegang Saham,
Pimpinan Rapat dapat memintakan informasi dan/atau penjelasan kepada
Undangan tersebut terkait Mata Acara Rapat yang sedang dibahas dalam Rapat.
5. Surat Kuasa
Pemegang Saham dapat menunjuk kuasanya untuk hadir dalam Rapat, dengan
1
Page 4
ketentuan sebagai berikut:
a. Memberikan kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat (“e-Proxy”) yang dilakukan
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat. Surat Kuasa
melalui e-Proxy tidak dapat diberikan kepada anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris, serta karyawan Perseroan.
b. Menerbitkan Surat Kuasa untuk menghadiri Rapat secara fisik bagi Pemegang
Saham dalam bentuk warkat (script) dengan catatan anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris, serta karyawan Perseroan dapat bertindak selaku
kuasa Pemegang Saham dalam Rapat. Namun demikian, suara yang mereka
keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. Format Surat Kuasa
dapat diunduh pada situs web Perseroan.
6. Mata Acara, Pemanggilan, dan Bahan Mata Acara Rapat
a. Mata Acara Rapat Tahunan:
i) Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Neraca serta Laporan
Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2024.
ii) Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada 31 Desember 2024.
iii) Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris.
iv) Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik.
v) Persetujuan Laporan Realisasi Penggunaan Dana.
vi) Persetujuan penetapan jumlah honorarium bagi Dewan Komisaris
Perseroan, dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota
Direksi Perseroan.
b. Pemanggilan Rapat:
Pemanggilan Rapat telah dipublikasikan dalam laman Bursa Efek Indonesia
(www.idx.co.id), laman KSEI (www.ksei.co.id), dan laman Perseroan
(www.msie.co.id) pada tanggal 9 Mei 2025.
c. Bahan Mata Acara Rapat:
2
Page 5
Bahan Mata Acara Rapat bagi Pemegang Saham dapat diakses dan diunduh
melalui laman Perseroan (https://msie.co.id/rups/).
7. Kuorum Kehadiran Rapat
Untuk mata acara (a) adalah sah dan dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sah yang mewakili lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dengan hak suara yang sah.
8. Peraturan Tanya Jawab
a. Pertanyaan hanya dapat diajukan oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang
sah.
b. Sebelum pengambilan keputusan untuk setiap Mata Acara Rapat, Pimpinan
Rapat akan memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat secara tertulis atau chat online
sebanyak 1 (satu) kali bagi setiap Pemegang Saham.
c. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat
ditanggapi.
d. Pimpinan Rapat dan/atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan akan
membacakan pertanyaan dan/atau pendapat tersebut. Setelah itu, Pimpinan
Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan akan menjawab,
menanggapi dan/atau mendelegasikan kepada pihak lain yang berkompeten
untuk menjawab pertanyaan tersebut.
e. Setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan Pemegang Saham harus
memenuhi persyaratan bahwa menurut Pimpinan Rapat dan/atau pihak yang
ditunjuk menyampaikan penjelasan, hal tersebut berhubungan
langsung/relevan dengan Mata Acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat
yang tidak berhubungan langsung/relevan dengan Mata Acara Rapat tidak
akan dibacakan dan/atau ditanggapi.
f. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham
dalam bentuk warkat (script) yang hadir fisik dalam Rapat ditentukan sebagai
berikut:
1) Petugas mengkonfirmasi apakah Pemegang Saham akan mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat;
2) Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang Saham
diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Pimpinan Rapat
atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan.
3
Page 6
g. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham
yang hadir secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI ditentukan
sebagai berikut:
1) Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom
‘Electronic Option’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI;
2) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom
‘General Meeting Flow Text’ berstatus “discussion started for agenda item
no. [1]”;
3) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan Perseroan.
h. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang
Saham yang hadir fisik maupun secara elektronik dalam Rapat sebagai berikut:
1) Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki,
serta pertanyaan dan/atau pendapatnya;
2) Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan
keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu
diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait.
i. Untuk efisiensi waktu, Pemimpin Rapat dapat menentukan alokasi waktu sesi
tanya jawab.
9. Pengambilan Keputusan Rapat
a. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat melalui
pemungutan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
c. Untuk mata acara (a), keputusan mata acara Rapat sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat.
10. Pemungutan Suara
a. Dalam Rapat, setiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara.
b. Suara yang dikeluarkan oleh Pemegang Saham berlaku untuk seluruh saham yang
dimilikinya. Untuk itu, Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada
4
Page 7
lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya
dengan suara yang berbeda.
c. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik
dalam Rapat melalui eASY.KSEI (e-Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai
berikut:
- Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E-Meeting
Hall, sub menu Live Broadcasting;
- Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam
Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara dibuka melalui layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI;
- Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom ‘General Meeting Flow
Text’ akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, [1] has started”;
- Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara
Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ berubah menjadi “voting for agenda item no [1] has ended”,
maka Pemegang Saham dianggap abstain;
- Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui eASY.KSEI dialokasikan
maksimal selama ± 3 (tiga) menit.
d. Pemungutan suara bagi Pemegang Saham dalam bentuk warkat (script) yang
hadir secara fisik dalam Rapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
i. Pemegang Saham yang abstain (tidak mengeluarkan suara) atau
memberikan suara tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan
menyerahkan kartu suaranya;
ii. Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan
suara setuju atas usul yang sedang dibicarakan. Ketentuan ini berlaku pula bagi
Pemegang Saham yang meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan
suara dilakukan;
iii. Penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk
abstain atau memberikan suara tidak setuju yang pada waktu pengambilan
keputusan oleh Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangannya akan dianggap
memberikan suara setuju atas segala usulan yang diajukan.
e. Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat,
namun abstain, dianggap menyatakan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
f. Pimpinan Rapat akan meminta Notaris mengumumkan hasil pemungutan suara
tersebut.
5
Page 8
g. Notaris dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Bima Registra (“BAE”)
akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat
dalam setiap pengambilan keputusan atas mata acara Rapat, berdasarkan suara
yang masuk dan telah disampaikan oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang
sah kepada Perseroan atau BAE. Hasil rekapitulasi perhitungan suara akan
disampaikan oleh Notaris yang dibantu oleh BAE dan ditayangkan di layar pada
setiap akhir mata acara Rapat.
h. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka ini mutatis mutandis berlaku bagi
Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui e-Proxy.
11. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
a. Pemegang Saham yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu yang ditentukan dapat menyaksikan jalannya Rapat melalui Webinar
Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang
berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta dengan
kehadiran ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
c. Pemegang Saham yang tidak mendapatkan kesempatan menyaksikan Rapat
melalui Tayangan RUPS dianggap sah hadir secara elektronik, serta kepemilikan
saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
mendeklarasikan kehadirannya dalam eASY.KSEI.
d. Pemegang Saham yang hanya menyaksikan Rapat melalui Tayangan RUPS,
namun tidak mendeklarasikan kehadirannya pada aplikasi eASY.KSEI, maka yang
bersangkutan tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran Rapat.
12. Bagi Pemegang Saham dalam bentuk warkat (script) yang hadir fisik setelah registrasi
dinyatakan ditutup dan jumlah kehadiran Pemegang Saham telah dilaporkan oleh
Notaris kepada Pimpinan Rapat pada saat Rapat telah dibuka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Pemegang Saham dimungkinkan untuk mengikuti Rapat;
b. Namun, Pemegang Saham tidak diperkenankan mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat, serta kehadiran dan suaranya tidak dihitung.
13. Selama Rapat berlangsung, peserta Rapat wajib menjaga ketertiban Rapat. Untuk itu,
peserta Rapat diminta tidak mengaktifkan telepon selular (mobile phone),
mengambil gambar dalam Rapat dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat
mengganggu jalannya Rapat.
6
Page 9
14. Pimpinan Rapat berhak mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk
menjamin ketertiban Rapat. Dalam hal ini, tindakan tersebut termasuk namun tidak
terbatas pada meminta kepada peserta Rapat yang dinilai Pimpinan Rapat
mengganggu ketertiban untuk meninggalkan ruangan Rapat.
15. Dalam hal selama berlangsungnya Rapat terdapat kondisi yang belum diatur dalam
Tata Tertib ini, Pimpinan Rapat akan menetapkan kebijakan dengan memperhatikan
Anggaran Dasar Perseroan dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.
16. Tata Tertib ini berlaku sejak Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat sampai dengan
ditutup oleh Pimpinan Rapat.
7
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bima Registra
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.