Skip to content
Back to announcement

20250509_MSIE_Pemanggilan RUPS_31885056_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MSIE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
     Mata acara mee)ng
     RUPST, PUBLIC EXPOSE
     3 Juni 2025
     Pemimpin Rapat : Agus)na Felisia Willeam
NO.                    MATA ACARA                                     MINIMUM QUORUM
1.  RUPS TAHUNAN   a. Persetujuan atas Laporan Tahunan           730.003.878 lembar saham
                      Direksi, Laporan Tugas Pengawasan
                      Dewan Komisaris dan pengesahan
                      Neraca serta Laporan Laba Rugi
                      Perseroan untuk tahun buku yang
                      berakhir pada 31 Desember 2024.

                      Approval of the Annual Report of the
                      Board of Directors, the Supervisory
                      Report of the Board of Commissioners,
                      and the ra;fica;on of the Company’s
                      Balance Sheet and Profit and Loss
                      Statement for the financial year ended
                      December 31, 2024.
                   b. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih         730.003.878 lembar saham
                       Perseroan untuk tahun buku yang
                       berakhir pada 31 Desember 2024.

                      Approval of the Alloca;on of the
                      Company's Net Profit for the Financial
                      Year Ending December 31, 2024.
                   c. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi      730.003.878 lembar saham
                       dan Komisaris.

                      Approval of Changes in the Composi;on
                      of the Board of Directors and
                      Commissioners.
                   d. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik 730.003.878 lembar saham
                      dan/atau Kantor Akuntan Publik.

                      Approval of the Appointment of a Public
                      Accountant and/or Public Accoun;ng
                      Firm.
                   e. Persetujuan Laporan Realisasi              730.003.878 lembar saham
                      Penggunaan Dana.

                      Approval of the Report on the Realiza;on
                      of Fund U;liza;on.
Page 2
                     f. Persetujuan penetapan jumlah           730.003.878 lembar saham
                        honorarium bagi Dewan Komisaris
                        Perseroan, dan pemberian wewenang
                        kepada Dewan Komisaris untuk
                        menetapkan besarnya gaji dan tunjangan
                        lainnya bagi para anggota Direksi
                        Perseroan.

                        Approval of the determina;on of the
                        total honorarium for the Company's
                        Board of Commissioners, and the
                        gran;ng of authority to the Board of
                        Commissioners to determine the salaries
                        and other benefits for the members of
                        the Company's Board of Directors.
2.   Public Expose   Business Plan MSIE 2025
Page 3
                                        TATA TERTIB
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
                  PT MULTISARANA INTAN EDUKA Tbk (“PERSEROAN”)


1. Peristilahan
    a. PT Multisarana Intan Eduka Tbk dalam Tata Tertib ini selanjutnya disebut
        “Perseroan”.
    b. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 Perseroan dalam
        Tata Tertib ini selanjutnya disebut “Rapat”.


2. Bahasa
   Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.


3. Pimpinan Rapat
   Rapat dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris Perseroan yang ditunjuk oleh Dewan
   Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan
   hadir, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat dipimpin
   oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Dewan Direksi.


4. Peserta Rapat
   a.   Pemegang Saham, baik sendiri maupun diwakili kuasanya, berhak menghadiri
        Rapat. Apabila tidak disebutkan secara khusus, penyebutan Pemegang Saham
        dalam Tata Tertib ini, meliputi pula kuasanya yang sah.
   b. Pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat
        merupakan pemegang saham yang namanya tercatat Daftar Pemegang
        Saham Perseroan atau sub rekening efek di PT Kustodian Efek Indonesia (“KSEI”)
        pada penutupan perdagangan saham di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada
        hari Kamis, 8 Mei 2025.
   c.   Undangan merupakan pihak lain yang bukan merupakan Pemegang Saham.
        Pihak dimaksud turut hadir atas undangan Direksi Perseroan, serta tidak memiliki
        hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau pertanyaan maupun memberikan
        suara dalam Rapat. Namun demikian, tanpa mengurangi hak Pemegang Saham,
        Pimpinan Rapat dapat memintakan informasi dan/atau penjelasan kepada
        Undangan tersebut terkait Mata Acara Rapat yang sedang dibahas dalam Rapat.


5. Surat Kuasa
   Pemegang Saham dapat menunjuk kuasanya untuk hadir dalam Rapat, dengan



                                                                                           1
Page 4
   ketentuan sebagai berikut:
   a. Memberikan kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
      (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
      secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat (“e-Proxy”) yang dilakukan
      paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat. Surat Kuasa
      melalui e-Proxy tidak dapat diberikan kepada anggota Direksi dan anggota
      Dewan Komisaris, serta karyawan Perseroan.
   b. Menerbitkan Surat Kuasa untuk menghadiri Rapat secara fisik bagi Pemegang
      Saham dalam bentuk warkat (script) dengan catatan anggota Direksi dan
      anggota Dewan Komisaris, serta karyawan Perseroan dapat bertindak selaku
      kuasa Pemegang Saham dalam Rapat. Namun demikian, suara yang mereka
      keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. Format Surat Kuasa
      dapat diunduh pada situs web Perseroan.


6. Mata Acara, Pemanggilan, dan Bahan Mata Acara Rapat
   a. Mata Acara Rapat Tahunan:
            i)    Persetujuan       atas   Laporan   Tahunan      Direksi,    Laporan   Tugas
                  Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Neraca serta Laporan
                  Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
                  Desember 2024.
            ii)   Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku
                  yang berakhir pada 31 Desember 2024.
            iii) Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris.
            iv) Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
                  Publik.
            v)    Persetujuan Laporan Realisasi Penggunaan Dana.
            vi) Persetujuan penetapan jumlah honorarium bagi Dewan Komisaris
                  Perseroan, dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
                  menetapkan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota
                  Direksi Perseroan.


   b. Pemanggilan Rapat:
      Pemanggilan Rapat telah dipublikasikan dalam laman Bursa Efek Indonesia
      (www.idx.co.id),      laman     KSEI    (www.ksei.co.id),   dan        laman   Perseroan
      (www.msie.co.id) pada tanggal 9 Mei 2025.


   c. Bahan Mata Acara Rapat:


                                                                                                 2
Page 5
          Bahan Mata Acara Rapat bagi Pemegang Saham dapat diakses dan diunduh
          melalui laman Perseroan (https://msie.co.id/rups/).


7.   Kuorum Kehadiran Rapat
     Untuk mata acara (a) adalah sah dan dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
     Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sah yang mewakili lebih dari 1/2
     (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
     Perseroan dengan hak suara yang sah.


8.   Peraturan Tanya Jawab
     a.     Pertanyaan hanya dapat diajukan oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang
            sah.
     b. Sebelum pengambilan keputusan untuk setiap Mata Acara Rapat, Pimpinan
            Rapat      akan   memberikan     kesempatan         kepada   Pemegang   Saham
            menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat secara tertulis atau chat online
            sebanyak 1 (satu) kali bagi setiap Pemegang Saham.
     c.     Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat
            ditanggapi.
     d. Pimpinan Rapat dan/atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan akan
            membacakan pertanyaan dan/atau pendapat tersebut. Setelah itu, Pimpinan
            Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan akan menjawab,
            menanggapi dan/atau mendelegasikan kepada pihak lain yang berkompeten
            untuk menjawab pertanyaan tersebut.
     e. Setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan Pemegang Saham harus
            memenuhi persyaratan bahwa menurut Pimpinan Rapat dan/atau pihak yang
            ditunjuk      menyampaikan      penjelasan,    hal      tersebut   berhubungan
            langsung/relevan dengan Mata Acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat
            yang tidak berhubungan langsung/relevan dengan Mata Acara Rapat tidak
            akan dibacakan dan/atau ditanggapi.
     f.     Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham
            dalam bentuk warkat (script) yang hadir fisik dalam Rapat ditentukan sebagai
            berikut:
            1)   Petugas mengkonfirmasi apakah Pemegang Saham akan mengajukan
                 pertanyaan dan/atau pendapat;
            2) Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang Saham
                 diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Pimpinan Rapat
                 atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan.



                                                                                             3
Page 6
     g. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham
               yang     hadir secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI ditentukan
               sebagai berikut:
               1)   Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom
                    ‘Electronic Option’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI;
               2) Pertanyaan        dan/atau   pendapat      dapat   disampaikan    selama kolom
                    ‘General Meeting Flow Text’ berstatus “discussion started for agenda item
                    no. [1]”;
               3) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
                    tertulis    melalui   E-Meeting   Hall   di   aplikasi   eASY.KSEI   merupakan
                    kewenangan Perseroan.
     h. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang
               Saham yang hadir fisik maupun secara elektronik dalam Rapat sebagai berikut:
               1)   Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki,
                    serta pertanyaan dan/atau pendapatnya;
               2) Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan
                    keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu
                    diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait.
     i.        Untuk efisiensi waktu, Pemimpin Rapat dapat menentukan alokasi waktu sesi
               tanya jawab.


9. Pengambilan Keputusan Rapat
          a. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat melalui
                pemungutan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
          b. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
                mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara sesuai dengan
                peraturan yang berlaku.
          c.    Untuk mata acara (a), keputusan mata acara Rapat sah jika disetujui oleh lebih
                dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
                yang hadir dalam Rapat.


10. Pemungutan Suara
  a. Dalam Rapat, setiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk
     mengeluarkan 1 (satu) suara.
  b. Suara yang dikeluarkan oleh Pemegang Saham berlaku untuk seluruh saham yang
     dimilikinya. Untuk itu, Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada




                                                                                                     4
Page 7
     lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya
     dengan suara yang berbeda.
c.   Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik
     dalam Rapat melalui eASY.KSEI (e-Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai
     berikut:
      -    Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E-Meeting
           Hall, sub menu Live Broadcasting;
      -    Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam
           Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki
           kesempatan     untuk    menyampaikan      pilihan   suaranya    selama     masa
           pemungutan suara dibuka melalui layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI;
      -    Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom ‘General Meeting Flow
           Text’ akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, [1] has started”;
      -    Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara
           Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
           Meeting Flow Text’ berubah menjadi “voting for agenda item no [1] has ended”,
           maka Pemegang Saham dianggap abstain;
      -    Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui eASY.KSEI dialokasikan
           maksimal selama ± 3 (tiga) menit.
d. Pemungutan suara bagi Pemegang Saham dalam bentuk warkat (script) yang
     hadir secara fisik dalam Rapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
     i.    Pemegang     Saham     yang   abstain   (tidak   mengeluarkan     suara)   atau
           memberikan suara tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan
           menyerahkan kartu suaranya;
     ii.   Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan
           suara setuju atas usul yang sedang dibicarakan. Ketentuan ini berlaku pula bagi
           Pemegang Saham yang meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan
           suara dilakukan;
     iii. Penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk
           abstain atau memberikan suara tidak setuju yang pada waktu pengambilan
           keputusan oleh Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangannya akan dianggap
           memberikan suara setuju atas segala usulan yang diajukan.
e. Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat,
     namun abstain, dianggap menyatakan suara yang sama dengan suara mayoritas
     Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
f.   Pimpinan Rapat akan meminta Notaris mengumumkan hasil pemungutan suara
     tersebut.



                                                                                             5
Page 8
  g. Notaris dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Bima Registra (“BAE”)
        akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat
        dalam setiap pengambilan keputusan atas mata acara Rapat, berdasarkan suara
        yang masuk dan telah disampaikan oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang
        sah kepada Perseroan atau BAE. Hasil rekapitulasi perhitungan suara akan
        disampaikan oleh Notaris yang dibantu oleh BAE dan ditayangkan di layar pada
        setiap akhir mata acara Rapat.
  h. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka ini mutatis mutandis berlaku bagi
        Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui e-Proxy.


11. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
   a. Pemegang Saham yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas
         waktu yang ditentukan dapat menyaksikan jalannya Rapat melalui Webinar
         Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang
         berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
   b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta dengan
         kehadiran ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
   c.    Pemegang Saham yang tidak mendapatkan kesempatan menyaksikan Rapat
         melalui Tayangan RUPS dianggap sah hadir secara elektronik, serta kepemilikan
         saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
         mendeklarasikan kehadirannya dalam eASY.KSEI.
   d. Pemegang Saham yang hanya menyaksikan Rapat melalui Tayangan RUPS,
         namun tidak mendeklarasikan kehadirannya pada aplikasi eASY.KSEI, maka yang
         bersangkutan tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran Rapat.


12. Bagi Pemegang Saham dalam bentuk warkat (script) yang hadir fisik setelah registrasi
   dinyatakan ditutup dan jumlah kehadiran Pemegang Saham telah dilaporkan oleh
   Notaris kepada Pimpinan Rapat pada saat Rapat telah dibuka berlaku ketentuan
   sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham dimungkinkan untuk mengikuti Rapat;
   b. Namun, Pemegang Saham tidak diperkenankan mengajukan pertanyaan
         dan/atau pendapat, serta kehadiran dan suaranya tidak dihitung.


13. Selama Rapat berlangsung, peserta Rapat wajib menjaga ketertiban Rapat. Untuk itu,
   peserta Rapat diminta tidak mengaktifkan telepon selular (mobile phone),
   mengambil gambar dalam Rapat dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat
   mengganggu jalannya Rapat.



                                                                                           6
Page 9
14. Pimpinan Rapat berhak mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk
  menjamin ketertiban Rapat. Dalam hal ini, tindakan tersebut termasuk namun tidak
  terbatas pada meminta kepada peserta Rapat yang dinilai Pimpinan Rapat
  mengganggu ketertiban untuk meninggalkan ruangan Rapat.


15. Dalam hal selama berlangsungnya Rapat terdapat kondisi yang belum diatur dalam
  Tata Tertib ini, Pimpinan Rapat akan menetapkan kebijakan dengan memperhatikan
  Anggaran Dasar Perseroan dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.


16. Tata Tertib ini berlaku sejak Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat sampai dengan
  ditutup oleh Pimpinan Rapat.




                                                                                     7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published9 May 2025
Pages9
Characters18,389
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTISARANA INTAN EDUKA Tbk p.3 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Bima Registra p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result