Back to announcement
20250509_PPGD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31885046_lamp2.pdf
Other Text extracted PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 30
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT PEGADAIAN (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHUN 2025 DAN PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHUN 2025 SERTA PENAWARAN SUKUK KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH
BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHUN 2025; YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT PEGADAIAN
Kegiatan Usaha Utama
Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi.
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 391 4221; Faks.: (021) 391 4221
E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 539 Kantor Cabang Konvensional, 103 Kantor Cabang Syariah, 2.887 Unit Pelayanan Cabang Konvensional, dan 563 Unit Pelayanan Cabang Syariah
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA OBLIGASI SEBESAR RP89.475.000.000,- (DELAPAN PULUH SEMBILAN MILIAR EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA OBLIGASI SEBESAR RP4.457.310.000.000,- (EMPAT TRILIUN EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH MILIAR TIGA RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu
dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.148.105.000.000,- (dua triliun seratus empat puluh delapan miliar seratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam
lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.309.205.000.000,- (dua triliun tiga ratus sembilan miliar dua ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP68.125.000.000,- (ENAM PULUH DELAPAN MILIAR SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP808.795.000.000,- (DELAPAN RATUS DELAPAN MILIAR TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP752.005.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP1.751.940.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH SATU MILIAR SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih
seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.517.220.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh belas miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,30% (tiga belas koma tiga nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp234.720.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,60% (tiga belas koma enam nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal
pembayaran Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP60.165.000.000,- (ENAM PULUH MILIAR SERATUS ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP1.939.835.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS TIGA PULUH SEMBILAN MILIAR DELAPAN RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL”)
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan
bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp954.245.000.000,- (sembilan ratus lima puluh empat miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp985.590.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan sesuai
dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH,
DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-
HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH,
DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI, SUKUK
MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK DAN DANA SUKUK. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA PEMEGANG SUKUK DAN PEMBAYARANNYA
DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL,
KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI; SUKUK DAN OBLIGASI SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI; SUKUK DAN OBLIGASI SOSIAL YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI; SUKUK DAN OBLIGASI SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK OBLIGASI; SUKUK DAN OBLIGASI SOSIAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI; SUKUK DAN OBLIGASI SOSIAL INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK
INDONESIA (“PEFINDO”) SEBAGAI BERIKUT:
idAAA (Triple A) dan idAAA(sy) (Triple A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa PT CIMB Niaga PT DBS Vickers PT Indo Premier PT Mandiri
(Terafiliasi) Sekuritas (Terafiliasi) Sekuritas Sekuritas Sekuritas Sekuritas
Indonesia (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2025.
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 22 – 23 Mei 2025
Tanggal Penjatahan : 26 Mei 2025
Tanggal Distribusi secara Elektronik : 28 Mei 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 28 Mei 2025
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 2 Juni 2025
PENAWARAN UMUM OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI BERWAWASAN
SOSIAL
KETERANGAN RINGKAS OBLIGASI
Nama Obligasi
“Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025” (“Obligasi”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar sebesar Rp4.457.310.000.000,- (empat triliun empat ratus lima
puluh tujuh miliar tiga ratus sepuluh juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi
Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.148.105.000.000,- (dua triliun seratus empat puluh delapan
miliar seratus lima juta Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp2.309.205.000.000,- (dua triliun tiga ratus sembilan miliar dua ratus lima juta Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi
yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 28 Agustus 2025 28 Agustus 2025
2 28 November 2025 28 November 2025
3 28 Februari 2026 28 Februari 2026
Page 3
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
4 08 Juni 2026 28 Mei 2026
5 28 Agustus 2026
6 28 November 2026
7 28 Februari 2027
8 28 Mei 2027
9 28 Agustus 2027
10 28 November 2027
11 28 Februari 2028
12 28 Mei 2028
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
republik indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembelian Kembali Obligasi
1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Kejadian Kelalaian tersebut di atas;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
jenis Obligasi yang beredar (Outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
Page 4
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali
Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari
satu obligasi yang diterbitkan oleh Emiten;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Emiten atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Emiten atas pembelian kembali
Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,dengan
ketentuan melalui:
1. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit Bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Emiten;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-287/PEF-
DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Penegasan No. RC-262/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, hasil
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025 untuk periode 10 Maret 2025 sampai
dengan 1 Maret 2026 adalah:
idAAA (Triple A); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
Nama Sukuk Mudharabah
“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025” (“Sukuk”)
Jenis Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Page 5
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Jumlah Dana, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh Tempo Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk
Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.517.220.000.000,- (satu triliun
lima ratus tujuh belas miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 13,30% (tiga belas koma tiga nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dan jangka
waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp234.720.000.000,- (dua ratus tiga
puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
13,60% (tiga belas koma enam nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah
adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana
Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 28
Agustus 2025. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai
pembayaran kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan ditawarkan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini :
Bagi Hasil Jadwal Pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Ke- Seri A Seri B
1 28 Agustus 2025 28 Agustus 2025
2 28 November 2025 28 November 2025
3 28 Februari 2026 28 Februari 2026
4 08 Juni 2026 28 Mei 2026
5 28 Agustus 2026
6 28 November 2026
7 28 Februari 2027
8 28 Mei 2027
9 28 Agustus 2027
10 28 November 2027
11 28 Februari 2028
12 28 Mei 2028
Page 6
Skema Sukuk Mudharabah
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau
Shohibul Maal. Pemodal mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil
yang disepakati untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan
jelas bahwa dana yang diterima dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian,
yaitu mu’nah, yaitu biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai
Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada
pemodal dan dana tersebut harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian.
Jaminan
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang
sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
1. Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar;
b) Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan;
f) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
g) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
Page 7
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
h) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Sukuk Mudharabah;
i) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharbah sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1. Periode penawaran pembelian kembali;
2. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
4. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
5. Tata cara penyelesaian transaksi;
6. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
7. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
8. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
9. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
j) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli
kembali;
k) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
l) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang beredar
dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan (kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
3. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Mudharabah;
m) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada OJK
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
n) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan;
o) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak dijamin;
p) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk;
q) Pembelian kembali Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
- hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
- pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPSU hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSU.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g dan
huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai, dengan ketentuan melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit Bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf m paling sedikit :
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
Page 8
Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh
Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No RC-288/PEF-
DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Penegasan No. RC-263/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 hasil
pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 ini untuk periode 10 Maret
2025 sampai dengan 1 Maret 2026 adalah:
idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum
lunas.
Keterangan Ringkas Obligasi Berwawasan Sosial
Nama Obligasi Sosial
“Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025” (“Obligasi Sosial”)
Jumlah Pokok, Bunga Dan Jatuh Tempo Obligasi Berwawasan Sosial
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi Berwawasan Sosial yang
ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp954.245.000.000,-
(sembilan ratus lima puluh empat miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp985.590.000.000,-
(sembilan ratus delapan puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan
tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama
akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
satuan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah). Setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial senilai Rp1,- (satu Rupiah)
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Tingkat bunga Obligasi Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360
(tiga ratus enam puluh) hari.
Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 28 Agustus 2025 28 Agustus 2025
2 28 November 2025 28 November 2025
3 28 Februari 2026 28 Februari 2026
Page 9
Jadwal Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial
Bunga Ke-
Seri A Seri B
4 08 Juni 2026 28 Mei 2026
5 28 Agustus 2026
6 28 November 2026
7 28 Februari 2027
8 28 Mei 2027
9 28 Agustus 2027
10 28 November 2027
11 28 Februari 2028
12 28 Mei 2028
Jaminan
Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial
Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk melakukan pembelian kembali Obligasi
Berwawasan Sosial maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ke
Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
2) Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial kepada KSEI
sehubungan dengan permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Perubahan
Status Obligasi Berwawasan Sosial Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Sebagai Obligasi Berwawasan Sosial
tersebut di atas selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud
di butir 1).
3) Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada
Wali Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya
informasi sebagai berikut:
i. Jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
ii. Harga pembelian kembali;
iii. daftar pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
iv. Tanggal pembayaran pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial;
4) Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan;
5) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
Wali Amanat menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
6) Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebesar 100% (seratus
persen) (at par). Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial ditambah dengan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial berjalan dan Denda (apabila ada);
7) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial hanya akan dilaksanakan terhadap Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam
Perubahan Status Obligasi Berwawasan Sosial poin 2;
Hasil Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial yang
dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-289/PEF-
DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Penegasan No. RC-264/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, hasil
pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 untuk periode 10
Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 adalah:
idAAA (Triple A); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Page 10
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek
tersebut belum lunas.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi Sosial pada Bab I
Informasi Tambahan tentang Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap II Tahun 2025.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperolah dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II
Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan
dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Tahap IV Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja
Perseroan dengan akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal
kerja Perseroan dalam rangka pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan menerapkan prinsip-
prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum ini tidak mencukupi sesuai target, maka Perseroan masih memiliki sumber dana
lain untuk digunakan memenuhi kebutuhan modal kerja yaitu plafon fasilitas perbankan sejumlah Rp73,25 Triliun per 31
Maret 2025 dan akan menyesuaikan rencana modal kerja dengan dana yang dihimpun dari Penawaran Umum ini.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan
dilarang untuk dijadikan jaminan utang serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum diuraikan pada Bab II Informasi
Tambahan tentang Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.
INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Pendapat Ahli Sosial
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan pekerjaan yang dilakukan, ERM berpendapat bahwa
Kerangka Kerja ini memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Protokol dan selaras dengan definisi Instrumen Pendanaan
Sosial yang tercantum dalam Prinsip.
Nama Dokumen : Laporan Pemberian Opini Eksternal
Pemberian Opini dan Rekomendasi Ekternal mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial 2024
Disiapkan Oleh : PT ERM Indonesia (Partner: Andy Yap)
Lokasi : Indonesia
Tanggal : 29 Februari 2024
Nomor Referensi : 0718326
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial ini, pendapat ahli sosial di atas telah ditegaskan kembali
melalui Surat Pernyataan Mengenai Laporan Pemberian Opini Eksternal ERM untuk Pegadaian dengan nomor surat
100-ERM-05-25 tertanggal 6 Mei 2025 yang telah ditandatangani oleh Indradi Soemardjan (Managing Consultant, PT
ERM Indonesia).
Keterangan Lebih Lanjut Mengenai Informasi Mengenai KUBS Yang Dibiayai Dengan Dana Obligasi Berwawasan Sosial
Diuraikan Pada Bab III Tentang Informasi Mengenai KUBS Yang Dibiayai Dengan Dana Obligasi Berwawasan Sosial.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp73.917.910 juta.
Keterangan lebih lanjut mengenai Pernyataan Utang diuraikan pada Bab III Informasi Tambahan tentang Pernyataan
Utang.
Page 11
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember
2024 dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan
ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Maret 2025 (tidak
diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian
tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak pada tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023
(diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst
& Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada laporan auditor No. 00033/2.1032/AU.1/09/1681-3/1/I/2025 tanggal 31
Januari 2025 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681),
dengan opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan
untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2025, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan
penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 240.511 271.175 180.586
Pihak ketiga 92.362 105.327 83.045
Efek-efek 741.740 688.188 -
Pinjaman yang diberikan – bersih 88.759.479 81.690.595 64.456.296
Piutang lain-lain – bersih 1.212.139 552.628 496.523
Persediaan 1.633.975 1.302.113 508.781
Pendapatan yang masih harus diterima 3.069.404 3.031.445 2.264.818
Pajak dibayar dimuka lain-lain 127.863 91.806 45.490
Beban dibayar dimuka 61.073 63.271 63.827
Aset hak guna 420.644 404.731 414.913
Penyertaan langsung 24.094 23.308 17.384
Properti investasi 180.788 180.788 181.246
Aset tetap – bersih 12.722.301 12.650.143 12.127.278
Aset tak berwujud – bersih 164.100 166.002 163.133
Aset pajak tangguhan 1.319.818 1.380.384 1.578.126
Aset lain-lain - bersih 846.325 14.727 3.985
JUMLAH ASET 111.616.616 102.616.631 82.585.431
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 499.860 429.521 242.831
Utang usaha 1.072.062 630.202 645.359
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 532.860 421.664 309.775
Pajak lain-lain 354.578 76.412 137.927
Liabilitas pajak tangguhan 6.871 6.850 -
Akrual 2.263.962 2.713.680 2.848.250
Pendapatan diterima dimuka 53.401 57.000 48.647
Liabilitas sewa 2.352 2.857 1.860
Liabilitas lain-lain 2.173.669 722.244 745.717
Pinjaman bank
Pihak berelasi 32.566.914 32.844.010 20.587.827
Pihak ketiga 26.369.934 20.168.911 14.436.961
Surat berharga yang diterbitkan 5.949.290 6.539.196 8.198.004
Pinjaman dari pemerintah - - 26.593
Liabilitas imbalan kerja 2.072.156 2.029.675 1.720.089
JUMLAH LIABILITAS 73.917.910 66.642.222 49.949.840
Page 12
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 (nilai penuh)
per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing per 31
Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per per
6.250.000 6.250.000 6.250.000
31 Maret 2025, per 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023
Keuntungan (Kerugian) atas perubahan efek-efek yang
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan (2.543) (9.213) -
komprehensif lain
Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang
147 162 -
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
Cadangan revaluasi aset 7.643.777 7.643.777 7.699.743
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (951.887) (930.348) (824.656)
Saldo laba yang telah dicadangkan 16.754.749 16.754.749 14.785.543
Saldo laba yang belum dicadangkan 8.000.308 6.260.942 4.721.438
37.694.551 35.970.069 32.632.068
Kepentingan nonpengendali 4.155 4.340 3.523
JUMLAH EKUITAS 37.698.706 35.974.409 32.635.591
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 111.616.616 102.616.631 82.585.431
* Tidak Diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 5.829.006 4.603.502 19.866.785 15.987.067
Pendapatan penjualan emas 10.980.869 2.485.888 18.192.082 7.982.336
Pendapatan usaha lainnya 133.521 127.080 557.121 464.391
Jumlah pendapatan usaha 16.943.396 7.216.470 38.615.988 24.433.794
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 10.566.243 2.399.379 17.488.885 7.663.203
Beban pegawai 1.370.624 1.178.374 5.175.704 4.632.772
Beban bunga dan bagi hasil 975.494 677.379 3.373.287 2.426.111
Beban administrasi dan umum 1.195.799 919.831 4.114.089 3.703.513
Beban pemasaran 32.372 47.344 239.682 189.547
Cadangan kerugian penurunan nilai 506.281 199.159 566.569 132.788
Jumlah beban usaha 14.646.813 5.421.467 30.958.216 18.747.934
Laba usaha 2.296.583 1.795.003 7.657.772 5.685.860
Pendapatan lain-lain bersih 11.278 4.339 45.317 15.156
Laba sebelum pajak penghasilan 2.307.861 1.799.342 7.703.089 5.701.016
568.279 414.685 (1.324.339
Beban pajak penghasilan (1.851.292)
)
Laba bersih periode/tahun berjalan 1.739.582 1.384.657 5.851.797 4.376.677
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (27.617) (90.138) (135.508) (212.810)
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan - - 8.545 6.774
- Efek pajak terkait 6.079 19.831 29.816 46.815
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah (21.538) (70.307)
(97.147) (159.221)
pajak
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Kerugian yang belum direalisasi atas efek-efek yang 8.552 -
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan (11.812) -
komprehensif lain
- Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang (15) -
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan 162 -
komprehensif lain
- Efek pajak terkait (1.881) - 2.599 -
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah 6.656 -
(9.051) -
pajak
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 1.724.700 1.314.350 5.745.599 4.217.456
Page 13
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Laba periode/ tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.739.367 1.384.441 5.851.005 4.376.012
Kepentingan non-pengendali 217 217 792 665
1.739.584 1.384.658 5.851.797 4.376.677
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: 1.724.483 1.314.134 5.744.807 4.216.791
Pemilik entitas induk 217 217 792 665
Kepentingan non-pengendali 1.724.700 1.314.350 5.745.599 4.217.456
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah 278.299 221.511
936.161 700.160
penuh)
* Tidak Diaudit
Rasio Keuangan Penting
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Total aset (ytd) 8,77% 24,26% 12,62%
Total liabilitas (ytd) 10,92% 33,42% 11,22%
Total ekuitas (ytd) 4,79% 10,23% 14,84%
Pendapatan (yoy) 134,79%** 58,04% 6,81%
Laba bersih periode/tahun berjalan (yoy) 25,63%** 33,70% 32,67%
Laba rugi komprehensif (yoy) 31,22%** 36,23% 16,63%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha(1) 13,55% 19,83% 23,27%
Marjin EBITDA(2) 20,79% 31,01% 36,40%
Rasio lancar (Current ratio)(3) 1,37x 1,40x 1,50x
Non-performing loan (NPL)(4) 0,85% 0,63% 0,85%
Rasio EBITDA terhadap bunga(5) 361,06% 355,03% 366,60%
Rasio laba (rugi) periode/tahun berjalan terhadap pendapatan (6) 10,27% 15,15% 17,91%
Rasio laba (rugi) periode/tahun berjalan terhadap total aset 6,23% 5,70% 5,30%
Rasio laba (rugi) periode/tahun berjalan terhadap total ekuitas 18,46% 16,27% 13,41%
Rasio imbal hasil aset (ROA)(7) 6,42% 6,21% 5,60%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8) 18,74% 17,23% 14,33%
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas (9) 1,76x 1,66x 1,33x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) (10) 1,96x 1,85x 1,53x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11) 0,66x 0,65x 0,60x
Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)(12) 5,25x 5,56x 5,62x
Interest Coverage Ratio(13) 3,37x 3,28x 3,35x
Debt Service Coverage Ratio(14) 0,20x 0,19x 0,20x
* Tidak Diaudit
** Rasio Disetahunkan untuk konsistensi penyajian dengan Laporan Keuangan.
Catatan:
(1)Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
(2)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
(3)Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
(4)NPL dibagi Oustanding Loan.
(5)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
(6)Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
(7)Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih dibagi rata rata aset
(8)Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih dibagi rata rata Ekuitas
(9)Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
(10)Liabilitas dibagi ekuitas.
(11)Liabitas dibagi asset.
(12)Liabilitas dibagi EBITDA.
(13)Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
(14) EBIT dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
(diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas
konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
(tidak diaudit), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 (diaudit)
beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 (diaudit)
Page 14
serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan
laporan arus kas konsolidasian untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit),
serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 (diaudit) beserta catatan-
catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024 dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst
& Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada laporan auditor No. 00033/2.1032/AU.1/09/1681-3/1/I/2025 tanggal 31
Januari 2025 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681),
dengan opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan
untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2025, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan
penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
Analisis Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 5.829.006 4.603.502 19.866.785 15.987.067
Pendapatan penjualan emas 10.980.869 2.485.888 18.192.082 7.982.336
Pendapatan usaha lainnya 133.521 127.080 557.121 464.391
Jumlah pendapatan usaha 16.943.396 7.216.470 38.615.988 24.433.794
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 10.566.243 2.399.379 17.488.885 7.663.203
Beban pegawai 1.370.624 1.178.374 5.175.704 4.632.772
Beban bunga dan bagi hasil 975.494 677.379 3.373.287 2.426.111
Beban administrasi dan umum 1.195.799 919.831 4.114.089 3.703.513
Beban pemasaran 32.372 47.344 239.682 189.547
Cadangan kerugian penurunan nilai 506.281 199.159 566.569 132.788
Jumlah beban usaha 14.646.813 5.421.467 30.958.216 18.747.934
Laba usaha 2.296.583 1.795.003 7.657.772 5.685.860
Pendapatan lain-lain bersih 11.278 4.339 45.317 15.156
Laba sebelum pajak penghasilan 2.307.861 1.799.342 7.703.089 5.701.016
Beban pajak penghasilan 568.279 414.685 (1.851.292) (1.324.339)
Laba bersih periode/tahun berjalan 1.739.582 1.384.657 5.851.797 4.376.677
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (27.617) (90.138) (135.508) (212.810)
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan - - 8.545 6.774
- Efek pajak terkait 6.079 19.831 29.816 46.815
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah
pajak (21.538) (70.307) (97.147) (159.221)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Kerugian yang belum direalisasi atas efek-efek yang
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 8.552 - (11.812) -
- Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain (15) - 162 -
- Efek pajak terkait (1.881) - 2.599 -
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah
pajak 6.656 - (9.051) -
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 1.724.700 1.314.350 5.745.599 4.217.456
Laba periode/tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.739.367 1.384.441 5.851.005 4.376.012
Kepentingan non-pengendali 217 217 792 665
1.739.584 1.384.658 5.851.797 4.376.677
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: 1.724.483 1.314.134 5.744.807 4.216.791
Pemilik entitas induk 217 217 792 665
Kepentingan non-pengendali 1.724.700 1.314.350 5.745.599 4.217.456
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah
penuh) 278.299 221.511 936.161 700.160
* Tidak Diaudit
Page 15
a. Pendapatan Usaha Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp16.943.396 juta mengalami kenaikan sebesar Rp9.726.926 juta atau sebesar 134,79% dari pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp7.216.470 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan penjualan emas yang meningkat signifikan sebesar Rp8.494.981 juta atau sebesar 341,73% secara yoy seiring dengan tingginya permintaan emas oleh masyarakat. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp38.615.988 juta mengalami kenaikan sebesar Rp14.182.194 juta atau sebesar 58,04% dari pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp24.433.794 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan penjualan emas yang meningkat signifikan sebesar Rp10.209.746 juta atau sebesar 127,90% secara yoy seiring dengan tingginya permintaan emas oleh masyarakat. b. Beban Usaha Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp14.646.813 juta mengalami kenaikan sebesar Rp9.225.346 juta atau sebesar 170,16% dari beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp5.421.467 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban harga pokok penjualan emas sebesar Rp8.166.864 juta atau sebesar 340,37% secara yoy seiring dengan tingginya permintaan emas oleh masyarakat. . Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp30.958.216 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp12.210.282 juta atau sebesar 65,13% dari beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp18.747.934 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban harga pokok penjualan emas sebesar Rp9.825.682 juta atau sebesar 128,22% secara yoy seiring dengan tingginya permintaan emas oleh masyarakat. c. Beban Harga Pokok Penjualan Emas Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp10.566.243 juta mengalami kenaikan sebesar Rp8.166.864 juta atau sebesar 340,37% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp2.399.379 juta. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan emas oleh masyarakat sehingga Perseroan meningkatkan pembelian persediaan bahan baku logam mulia serta diiringi peningkatan biaya produksi perhiasan dan logam mulia. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Beban harga pokok penjualan emas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp17.488.885 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp9.825.682 juta atau sebesar 128,22% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp7.663.203 juta. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan emas oleh masyarakat sehingga Perseroan meningkatkan pembelian persediaan bahan baku logam mulia serta diiringi peningkatan biaya produksi perhiasan dan logam mulia. d. Beban Pegawai Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp1.370.624 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp192.250 juta atau sebesar 16,31% dari beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp1.178.374 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh kenaikan tunjangan pajak penghasilan pasal 21.
Page 16
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.175.704 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp542.932 juta atau sebesar 11,72% dari beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp4.632.772 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pada tahun 2024 terdapat tambahan biaya tunjangan karyawan atas kenaikan UPNP pada tahun 2024. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.175.704 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp542.932 juta atau sebesar 11,72% dari beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp4.632.772 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pada tahun 2024 terdapat tambahan biaya tunjangan karyawan atas kenaikan UPNP pada tahun 2024. e. Beban Bunga dan Bagi Hasil Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp975.494 juta mengalami kenaikan sebesar Rp298.115 juta atau sebesar 44,01% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp677.379 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah hutang pendanaan yang dilakukan oleh Perseroan sehingga kewajiban atas beban bunga dan bagi hasil yang harus dibayarkan turut meningkat. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.373.287 juta mengalami kenaikan sebesar Rp947.176 juta atau sebesar 39,04% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.426.111 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah utang dan penerbitan efek yang dilakukan oleh Perseroan sehingga kewajiban atas beban bunga dan bagi hasil yang harus dibayarkan turut meningkat. f. Beban Administrasi dan Umum Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp1.195.799 juta mengalami kenaikan sebesar Rp275.968 juta atau sebesar 30,00% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp919.832 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan biaya atas pegawai outsourcing, sejalan dengan peningkatan kebutuhan tenaga kerja dalam aktivitas bisnis Perseroan. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.114.089 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp410.576 juta atau sebesar 11,09% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.703.513 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan biaya fee agen serta naiknya biaya keagenan dan reward. g. Pendapatan Lain-lain Bersih Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Pendapatan lain-lain bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp11.278 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp6.939 juta atau sebesar 159,92% dari pendapatan lain-lain bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp4.339 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pendapatan jasa giro dan pendapatan lainnya. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Pendapatan lain-lain bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp45.317 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp30.161 juta atau sebesar 199,00% dari pendapatan lain-lain bersih
Page 17
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp15.156 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh karena pengakuan pendapatan atas perhitungan aktuaris dan keuntungan pengakuan nilai wajar
aset titipan emas.
h. Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024.
Laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar
Rp1.739.582 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp354.924 juta atau sebesar 25,63% dari laba bersih periode
berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp1.384.658 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan Perseroan yang didukung oleh tng didukung oleh kenaikan
oustanding loan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.851.797
juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.475.120 juta atau sebesar 33,70% dari laba bersih Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp4.376.677 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh dimana
peningkatan ini disebabkan oleh peningakatan bisnis pegadaian.
i. Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024.
Penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 sebesar
Rp1.724.700 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp410.349 juta atau sebesar 31,22% dari penghasilan
komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar
Rp1.314.351 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaris atas imbalan pasca kerja.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp5.745.599 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.528.143 juta atau sebesar 36,23% dari
penghasilan komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp4.217.456 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh hasil perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi
imbalan pasca kerja pada tahun 2024.
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 240.511 271.175 180.586
Pihak ketiga 92.362 105.327 83.045
Efek-efek 741.740 688.188 -
Pinjaman yang diberikan – bersih 88.759.479 81.690.595 64.456.296
Piutang lain-lain – bersih 1.212.139 552.628 496.523
Persediaan 1.633.975 1.302.113 508.781
Pendapatan yang masih harus diterima 3.069.404 3.031.445 2.264.818
Pajak dibayar dimuka lain-lain 127.863 91.806 45.490
Beban dibayar dimuka 61.073 63.271 63.827
Aset hak guna 420.644 404.731 414.913
Penyertaan langsung 24.094 23.308 17.384
Properti investasi 180.788 180.788 181.246
Aset tetap – bersih 12.722.301 12.650.143 12.127.278
Aset tak berwujud – bersih 164.100 166.002 163.133
Aset pajak tangguhan 1.319.818 1.380.384 1.578.126
Aset lain-lain - bersih 846.325 14.727 3.985
JUMLAH ASET 111.616.616 102.616.631 82.585.431
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 499.860 429.521 242.831
Utang usaha 1.072.062 630.202 645.359
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 532.860 421.664 309.775
Pajak lain-lain 354.578 76.412 137.927
Liabilitas pajak tangguhan 6.871 6.850 -
Akrual 2.263.962 2.713.680 2.848.250
Pendapatan diterima dimuka 53.401 57.000 48.647
Page 18
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Liabilitas sewa 2.352 2.857 1.860
Liabilitas lain-lain 2.173.669 722.244 745.717
Pinjaman bank
Pihak berelasi 32.566.914 32.844.010 20.587.827
Pihak ketiga 26.369.934 20.168.911 14.436.961
Surat berharga yang diterbitkan 5.949.290 6.539.196 8.198.004
Pinjaman dari pemerintah - - 26.593
Liabilitas imbalan kerja 2.072.156 2.029.675 1.720.089
JUMLAH LIABILITAS 73.917.910 66.642.222 49.949.840
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 (nilai penuh) per
lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing per 31
Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 6.250.000 6.250.000 6.250.000
Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Keuntungan (Kerugian) atas perubahan efek-efek yang
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan (2.543) (9.213) -
komprehensif lain
Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang
147 162 -
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
Cadangan revaluasi aset 7.643.777 7.643.777 7.699.743
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (951.887) (930.348) (824.656)
Saldo laba yang telah dicadangkan 16.754.749 16.754.749 14.785.543
Saldo laba yang belum dicadangkan 8.000.308 6.260.942 4.721.438
37.694.551 35.970.069 32.632.068
Kepentingan nonpengendali 4.155 4.340 3.523
JUMLAH EKUITAS 37.698.706 35.974.409 32.635.591
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 111.616.616 102.616.631 82.585.431
*tidak diaudit
JUMLAH ASET
Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp111.616.616 juta, meningkat sebesar Rp8.999.985 juta
atau sebesar 8,77% dibandingkan dengan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp102.616.631 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan pinjaman yang diberikan - bersih sebesar
Rp7.068.884 juta atau sebesar 8,65%.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp102.616.631 juta, meningkat sebesar Rp20.031.200
juta atau sebesar 24,26% dibandingkan dengan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp82.585.431 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan pinjaman yang diberikan - bersih sebesar
Rp17.234.299 juta atau sebesar 26,74%.
a. Pinjaman yang diberikan - bersih
Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp88.759.479 juta, meningkat
sebesar Rp7.068.884 juta atau sebesar 8,65% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp81.690.595 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
aktivitas gadai yang dilakukan oleh Perseroan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan masyarakat didukung dengan
kualitas piutang yang baik.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp81.690.595 juta, meningkat
sebesar Rp17.234.299 juta atau sebesar 26,74% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp64.456.296 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
Page 19
aktivitas gadai yang dilakukan oleh Perseroan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan masyarakat didukung dengan kualitas piutang yang baik. b. Aset Tetap - bersih Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024. Aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp12.722.301 juta, meningkat sebesar Rp72.158 juta atau sebesar 0,57% dibandingkan dengan aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp12.650.143 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan Capex pada bangunan, inventaris serta belanja modal TI. Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023. Aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp12.650.143 juta, meningkat sebesar Rp522.865 juta atau sebesar 4,31% dibandingkan dengan aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp12.127.278 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya penambahan belanja modal atas aset tetap berupa bangunan, inventaris serta kendaraan. JUMLAH LIABILITAS Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024. Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp73.917.910 juta, meningkat sebesar Rp7.275.688 juta atau sebesar 10,92% dibandingkan dengan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp66.642.222 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pinjaman bank sebesar Rp5.923.927 juta atau 11,17% yang digunakan sebagai modal kerja Perseroan. Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023. Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp66.642.222 juta, meningkat sebesar Rp16.692.382 juta atau sebesar 33,42% dibandingkan dengan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp49.949.840 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pinjaman bank sebesar Rp17.988.133 juta atau 51,36% yang digunakan sebagai modal kerja Perseroan. a. Pinjaman Bank Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024. Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp58.936.848 juta, meningkat sebesar Rp5.923.927 juta atau sebesar 11,17% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp53.012.921 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan kebutuhan modal kerja Perseroan seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan berupa penyaluran pinjaman yang diberikan. Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023. Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp53.012.921 juta, meningkat sebesar Rp17.988.133 juta atau sebesar 38,60% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp25.270.571 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan kebutuhan modal kerja Perseroan seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan berupa penyaluran pinjaman yang diberikan. b. Surat Berharga yang Diterbitkan Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024. Surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp5.949.290 juta, menurun sebesar Rp589.906 juta atau sebesar -9,02% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6.539.196 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya pelunasan obligasi yang jatuh tempo. Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023. Surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6.539.196 juta, menurun sebesar Rp1.658.808 juta atau sebesar 20,23% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.198.004 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya pelunasan obligasi yang jatuh tempo.
Page 20
JUMLAH EKUITAS
Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp37.698.706 juta meningkat sebesar Rp1.724.297 juta
atau sebesar 4,79% dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp35.974.409 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba yang telah
dicadangkan yang tidak dibayarkan sebagai dividen.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp35.974.409 juta, meningkat sebesar
Rp3.338.818 juta atau sebesar 10,23% dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp32.635.591 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo
laba yang telah dicadangkan yang tidak dibayarkan sebagai dividen
ANALISIS LAPORAN ARUS KAS
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan:
Pelunasan pinjaman yang diberikan 74.588.208 50.701.793 234.360.502 196.634.384
Penerimaan pendapatan sewa modal dan
administrasi 5.778.802 4.350.231 19.006.475 16.101.318
Pendapatan usaha lainnya 543.730 208.635 1.246.081 768.625
Penerimaan lainnya 81.617 1.857 186.691 72.117
Hasil penjualan persediaan barang 2.401 33.537 37.532 30.297
Pembayaran kas untuk:
Penyaluran pinjaman yang diberikan (82.152.294) (54.693.579) (252.069.757) (205.155.031)
Pembayaran bunga (966.653) (672.039) (3.364.822) (2.458.843)
Beban pegawai (1.850.626) (1.866.259) (4.834.137) (4.697.526)
Beban usaha (471.108) (756.563) (3.969.445) (3.708.259)
Pembayaran pajak penghasilan (543.142) (716.425) (2.562.020) (1.887.132)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
operasi (4.989.065) (3.408.812) (11.962.900) (4.300.050)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan kas dari:
Penerimaan dividen - - 3.609 -
Penjualan efek-efek - - 175.000 -
Pengeluaran kas untuk:
Pembelian aset takberwujud (34.832) (10.266) (74.350) (89.136)
Pembelian aset tetap (308.043) (204.265) (1.043.384) (1.034.093)
Pembelian efek-Efek (45.000) - (875.000) -
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
investasi (387.876) (214.532) (1.814.125) (1.123.229)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan kas dari:
Pinjaman bank 42.246.105 93.376.107 297.874.834 304.081.261
Pinjaman Pemerintah - - - -
Surat berharga yang diterbitkan - 791.805 4.017.165 5.268.200
Pengeluaran kas untuk:
Pembayaran dividen - - (2.406.806) -
Angsuran pinjaman bank (36.322.178) (90.397.995) (279.886.699) (294.327.046)
Pelunasan surat berharga yang diterbitkan (590.615) - (5.678.435) (9.362.000)
Pembayaran emisi obligasi - (1.553) (3.570) (6.664)
Pelunasan pinjaman pemerintah - (22.260) (26.593) (345.591)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktvitas
pendanaan 5.333.312 3.746.104 13.889.896 5.308.160
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
SETARA KAS (43.628) 122.761 112.871 (115.119)
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL
PERIODE/TAHUN 376.501 263.631 263.631 378.750
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR
PERIODE/TAHUN 332.873 386.392 376.502 263.631
Page 21
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun
terdiri dari:
Kas 55.938 79.595 51.309 61.863
Setara kas 276.935 306.797 325.193 201.768
Jumlah kas dan setara kas 332.873 386.392 376.502 263.631
* tidak diaudit
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2024.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah
sebesar (Rp4.989.065) juta, menurun sebesar Rp1.580.253 juta atau sebesar 46,36% jika dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar (Rp3.408.812) juta. Penurunan arus kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas operasi sebagian besar disebabkan oleh kenaikan penyaluran pinjaman yang diberikan sebesar
(Rp27.458.715) juta atau sebesar 50,20% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya seiring
dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan).
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar (Rp11.962.900) juta, menurun sebesar Rp7.662.850 juta atau sebesar 178,20% jika dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar (Rp4.300.050) juta. Penurunan arus kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas operasi sebagian besar disebabkan oleh kenaikan penyaluran pinjaman yang diberikan
sebesar (Rp46.914.726) juta atau sebesar 22,87% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun
sebelumnya seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2024.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah
sebesar (Rp387.876) juta, menurun sebesar Rp173.344 juta atau sebesar 80,80% jika dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar (Rp214.532) juta. Penurunan arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi tersebut disebabkan oleh adanya pembelian aset tetap sebesar Rp103.778 juta
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar (Rp1.814.125) juta, menurun sebesar Rp690.896 juta atau sebesar 61,51% jika dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar (Rp1.123.229) juta. Penurunan arus kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas investasi tersebut disebabkan oleh adanya pembelian efek-efek sebesar Rp875.000 juta.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2024.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah
sebesar Rp5.333.311 juta, meningkat sebesar Rp1.587.207 juta atau 42,37% jika dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp3.746.104 juta. Peningkatan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
pendanaan tersebut disebabkan oleh adanya pengeluaran kas untuk angsuran pinjaman bank sebesar Rp54.075.817
juta atau 59,82% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya
aktivitas bisnis Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp13.889.896 juta, meningkat sebesar Rp8.581.736 juta atau 161,67% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp5.308.160 juta. Peningkatan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
pendanaan tersebut disebabkan oleh adanya pengeluaran kas untuk angsuran pinjaman bank sebesar Rp14.440.347
juta atau 4,91% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya
aktivitas bisnis Perseroan.
Page 22
Tenor Usaha Gadai sebagai penyalur kredit terbesar Perseroan dikategorikan sebagai kredit jangka pendek. Hal ini
mengakibatkan transaksi keluar-masuk kas menjadi lebih tinggi dibandingkan outstandingnya.
Terjadi peningkatan penerimaan arus kas yang tinggi pada waktu-waktu tertentu seperti menjelang hari raya Idul Fitri
Lebaran dan Natal.
Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Sumber internal likuiditas Perseroan
adalah kas dan setara kas, sedangkan sumber eksternal likuiditas Perseroan adalah pinjaman bank, Obligasi, dan
pinjaman dari pemerintah. Dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, Perseroan terutama mengandalkan likuiditas
internal dan pinjaman bank.
Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan secara penuh oleh Perseroan adalah sisa plafon Pinjaman Bank.
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen,
kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan memiliki modal kerja yang cukup.
ANALISIS RASIO KEUANGAN
a. Imbal Hasil Aset
31 31
31 Maret 31 Maret
Keterangan Desember Desember
2025* 2024*
2024 2023
Imbal Hasil Aset (ROA) 6,42% 6,50% 6,21% 5,60%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset 6,23% 6,37% 5,70% 5,30%
*Tidak diaudit
Rasio Return on Asset (ROA) Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Maret 2024, masing-masing sebesar 6,42%
dan 6,50%. Penurunan rasio Return on Asset (ROA) Perseroan terutama disebabkan oleh Kenaikan biaya operasional
perusahaan, Namun demikian, jika dibandingkan secara tahunan (year-on-year), laba bersih Perseroan mengalami
peningkatan sebesar 25,63%. Dengan demikian, pencapaian ROA Perseroan masih dapat dikatakan baik dan
mencerminkan efisiensi kinerja perusahaan dalam menghasilkan laba terhadap total aset yang dimiliki.
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Maret 2024 masing-
masing sebesar 6,23% dan 6,37%. Peningkatan rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset Perseroan terutama
disebabkan oleh Kenaikan biaya operasional perusahaan, Namun demikian, jika dibandingkan secara tahunan (year-
on-year), laba bersih Perseroan mengalami peningkatan sebesar 25,63%. Dengan demikian, pencapaian rasio laba
(rugi) tahun berjalan terhadap total aset Perseroan masih dapat dikatakan baik dan mencerminkan efisiensi kinerja
perusahaan dalam menghasilkan laba terhadap total aset yang dimiliki.
b. Imbal Hasil Ekuitas
31 31
31 Maret 31 Maret
Keterangan Desember Desember
2025* 2024*
2024 2023
Return on Equity (ROE) 18,74% 16,51% 17,23% 14,33%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas 18,46% 16,31% 16,27% 13,41%
*Tidak diaudit
Rasio Return on Equity (ROE) Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Maret 2024, masing-masing sebesar
18,74% dan 16,51%. Peningkatan rasio Return on Equity (ROE) Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan laba
bersih sebesar 25,63%, yang mencerminkan kemampuan Perseroan dalam mengoptimalkan ekuitas pemegang saham
untuk menghasilkan laba secara lebih efisien.
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025, dan 31 Maret 2024,
masing-masing sebesar 18,46% dan 16,31%. Peningkatan rasio Return on Equity (ROE) Perseroan terutama
disebabkan oleh kenaikan laba bersih sebesar 25,63%, yang mencerminkan kemampuan Perseroan dalam
mengoptimalkan ekuitas pemegang saham untuk menghasilkan laba secara lebih efisien.
c. Solvabilitas
31 31
31 Maret 31 Maret
Keterangan Desember Desember
2025* 2024*
2024 2023
Rasio Utang Terhadap Ekuitas (DER) (x) 1,96x 1,56x 1,85x 1,53x
*Tidak diaudit
Page 23
Solvabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam membayar liabilitas-liabilitasnya, yaitu rasio liabilitas terhadap
ekuitas (debt to equity ratio), yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas.
Rasio Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Maret 2024 masing-
masing sebesar 1,96 kali, dan 1,56 kali. Kenaikan Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Perseroan terutama
disebabkan oleh naiknya nilai liabilitas. Peningkatan liabilitas terutama disebabkan oleh naiknya hutang pendanaan yang
digunakan untuk penyaluran pinjaman kepada nasabah, dimana nilai Outstanding Loan meningkat sebesar 29,9% yoy
sehingga hal ini mempengaruhi kenaikan rasio Solvabilitas.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN
KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
1. Pengawasan Dan Pengurusan Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jajaran Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Independen/Plt. Komisaris Utama : Nezar Patria
Komisaris Independen : Yudi Priambodo Purnomo
Komisaris Independen : Muhammad Isnaini
Komisaris : Umiyatun Hayati Triastuti
Komisaris : Sudarto
Direksi
Direktur Utama : Damar Latri Setiawan
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan/ Plt. : Eka Pebriansyah
Direktur Umum
Direktur Teknologi Informasi dan Digital : Teguh Wahyono
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk : Elvi Rofiqotul Hidayah
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis : Ferdian Timur Satyagraha
Direktur Human Capital : Erry Rizal Achmad Taufiq
Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan : Udin Salahudin
Berdasarkan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar, Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar, Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Tidak ada kontrak imbalan kerja setelah masa kerja anggota Dewan Komisaris maupun Direksi berakhir.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN
SOSIAL
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Emisi Obligasi Berwawasan Sosial, para Penjamin Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Obligasi sebesar Rp4.457.310.000.000,- (empat triliun empat ratus lima puluh tujuh
miliar tiga ratus sepuluh juta Rupiah), Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.751.940.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima
puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh juta Rupiah), dan Obligasi Berwawasan Sosial sebesar
Rp1.939.835.000.000,- (satu triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
Emisi Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Emisi
Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Emisi Obligasi Berwawasan Sosial tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Penjaminan (dalam Rupiah) Jumlah
Persentase
Nama Penjaminan
Seri A Seri B (%)
(dalam Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
PT BCA Sekuritas 61.700.000.000 1.618.700.000.000 1.680.400.000.000 37,70%
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 252.000.000.000 140.000.000.000 392.000.000.000 8,79%
PT BRI Danareksa Sekuritas
(Terafiliasi) 123.655.000.000 75.005.000.000 198.660.000.000 4,46%
PT CIMB Niaga Sekuritas 265.000.000.000 45.000.000.000 310.000.000.000 6,95%
Page 24
Penjaminan (dalam Rupiah) Jumlah
Persentase
Nama Penjaminan
Seri A Seri B (%)
(dalam Rupiah)
PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia 496.000.000.000 240.000.000.000 736.000.000.000 16,51%
PT Indo Premier Sekuritas 564.750.000.000 9.000.000.000 573.750.000.000 12,87%
PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi) 385.000.000.000 181.500.000.000 566.500.000.000 12,71%
Jumlah 2.148.105.000.000 2.309.205.000.000 4.457.310.000.000 100,00%
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Jumlah
Persentase
Penjaminan (dalam Rupiah) Penjaminan
Nama (%)
(dalam Rupiah)
Seri A Seri B
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
PT BCA Sekuritas 175.000.000.000 67.000.000.000 242.000.000.000 13,81%
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 305.000.000.000 36.000.000.000 341.000.000.000 19,46%
PT BRI Danareksa Sekuritas
(Terafiliasi) 220.040.000.000 20.015.000.000 240.055.000.000 13,70%
PT CIMB Niaga Sekuritas 219.500.000.000 31.000.000.000 250.500.000.000 14,30%
PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia 157.000.000.000 5.000.000.000 162.000.000.000 9,25%
PT Indo Premier Sekuritas 195.520.000.000 50.065.000.000 245.585.000.000 14,02%
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 245.160.000.000 25.640.000.000 270.800.000.000 15,46%
Jumlah 1.517.220.000.000 234.720.000.000 1.751.940.000.000 100,00%
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagai berikut:
Penjaminan (dalam Rupiah) Jumlah
Persentase
Nama Penjaminan
Seri A Seri B (%)
(dalam Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
PT BCA Sekuritas 102.000.000.000 80.500.000.000 182.500.000.000 9,41%
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 165.000.000.000 245.000.000.000 410.000.000.000 21,14%
PT BRI Danareksa Sekuritas
(Terafiliasi) 118.055.000.000 245.005.000.000 363.060.000.000 18,72%
PT CIMB Niaga Sekuritas 185.000.000.000 115.000.000.000 300.000.000.000 15,47%
PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia 80.750.000.000 120.000.000.000 200.750.000.000 10,35%
PT Indo Premier Sekuritas 300.040.000.000 120.085.000.000 420.125.000.000 21,66%
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 3.400.000.000 60.000.000.000 63.400.000.000 3,27%
Jumlah 954.245.000.000 985.590.000.000 1.939.835.000.000 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang turut dalam Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-
masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ini adalah PT BNI Sekuritas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal
yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang
sama;
4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan
atau di bawah satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh pihak yang sama;
atau
6. Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.
PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan
melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
Page 25
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah sebagai
berikut:
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
Tim Ahli Syariah : Kanny Hidaya Y., SE, MA
Perusahaan Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Keterangan lebih lanjut terkait lembaga dan profesi penunjang pasar modal dibahas lebih lanjut pada Bab X Informasi
Tambahan tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI BERWAWASAN
SOSIAL
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi
setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Dan Obligasi Berwawasan Sosial
Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan
menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah (“FPPS”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan
ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dalam jumlah
sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan, yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial adalah pada tanggal 22 – 23 Mei
2025 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Dan Obligasi Berwawasan Sosial
Sebelum Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ditutup, pemesan harus
melakukan pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dengan
mengajukan FPPO dan/atau FPPS selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab XIII Informasi
Tambahan ini, pada tempat di mana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO/FPPS.
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Dan Obligasi Berwawasan Sosial
Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang menerima pengajuan
pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial akan menyerahkan kembali
kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPS yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
7. Penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Dan Obligasi Berwawasan Sosial
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang dipesan melebihi
jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan, maka penjatahan akan
dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 26
Mei 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung,
Page 26
maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek
yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK Nomor
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor: KEP-691/BL/2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum;
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Dan Obligasi Berwawasan Sosial
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ,
Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, yaitu PT BCA Sekuritas, PT
BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo
Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, selambat-lambatnya pada tanggal 27 Mei 2025 (in good funds), kecuali
Penjamin Emisi Obligasi yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau
Obligasi Berwawasan Sosial dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan
pada rekening di bawah ini:
Rekening Obligasi
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
BCA Bank BNI PT Bank Rakyat Indonesia
Cabang: KCK Cabang: Mega Kuningan (Persero) Tbk
No. Rekening: 2050086545 No. Rekening: 899-999-8875 Cabang: Bursa Efek Jakarta
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas No. Rekening:
0671.01.000692.30.1
Atas Nama: PT BRI Danareksa
Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Indonesia
Bank CIMB Niaga PT Bank DBS Indonesia Bank Permata
Cabang: Graha CIMB Niaga Cabang: Jakarta Mega Kuningan Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 8001 6344 2600 No. Rekening: 3320067704 No. Rekening: 0701254635
Atas Nama: PT CIMB Niaga Atas Nama: PT DBS Vickers Atas Nama: PT Indo Premier
Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas
Bank Mandiri
Cabang: Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Rekening Sukuk Mudharabah
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
BCA Syariah Bank BCA Syariah Bank Muamalat
Cabang: Jatinegara Cabang: KCP Kenari Cabang: Sudirman
No. Rekening: 0010472330 No. Rekening: 006-222-6667 No. Rekening: 301-0070250
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa
Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Indonesia
Bank CIMB Niaga PT Bank Maybank Syariah Bank Permata Syariah
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang: Jatinegara Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 8600.0829.8400 No. Rekening: 2700005359 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT CIMB Niaga Atas Nama: PT DBS Vickers Atas Nama: PT Indo Premier
Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas
Page 27
PT Mandiri Sekuritas
Bank Permata Syariah
Cabang: Arteri Pondok Indah
Jakarta
No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Rekening Obligasi Berwawasan Sosial
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
BCA Bank BNI PT Bank Rakyat Indonesia
Cabang: THAMRIN Cabang: Mega Kuningan (Persero) Tbk
No. Rekening: 2063981222 No. Rekening: 014-003-4143 Cabang: Bursa Efek Jakarta
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas No. Rekening:
0671.01.000680.30.4
Atas Nama: PT BRI Danareksa
Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Indonesia
Bank CIMB Niaga PT Bank DBS Indonesia Bank Permata
Cabang: Graha CIMB Niaga Cabang: Jakarta Mega Kuningan Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 8001 6344 2600 No. Rekening: 3320034016 No. Rekening: 0701528328
Atas Nama: PT CIMB Niaga Atas Nama: PT DBS Vickers Atas Nama: PT Indo Premier
Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas
Bank Mandiri
Cabang: Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
Sosial , Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial wajib mentransfer dana Penawaran Umum
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai
Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 28 Mei 2025 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah Obligasi Berwawasan Sosial
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk Cabang: KC Kebon Jeruk (Persero) Tbk
Cabang: KC Kramat Raya No. Rekening: 7176868718 Cabang: KC Kramat Raya
No. Rekening: 033501000095305 Atas Nama: PT Pegadaian No. Rekening:
Atas Nama: PT Pegadaian 033501002614309
Atas Nama: PT Pegadaian
9. Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Dan Obligasi Berwawasan Sosial Secara Elektronik
Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial secara elektronik akan dilakukan pada
tanggal 28 Mei 2025. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dan KSEI. Selanjutnya
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial memberi instruksi kepada KSEI
untuk memindahbukukan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dari Rekening Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi Berwawasan Sosial menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial kepada Penjamin Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi, Sukuk
Page 28
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan.
10. Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, Dan Obligasi Berwawasan Sosial Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran
Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial tersebut di KSEI, maka atas Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dalam bentuk
sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi Berwawasan Sosial hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 28 Mei 2025. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
sah atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan
pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening;
c. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek
merupakan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial, pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
pelunasan Pokok Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, memberikan suara dalam
RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial, pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan
pelunasan jumlah Pokok Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan
Obligasi Berwawasan Sosial, pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
Sosial yang berhak atas Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan pembayaran Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan
periode pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan pembayaran Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI
akan membekukan seluruh Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI
sehingga Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat; dan
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi Berwawasan
Sosial wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang
Rekening Efek di KSEI.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang telah
diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan
cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan
mengacu pada Informasi Tambahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
c. Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
masing Seri Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dari jumlah dana yang terlambat
dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga)
setelah Tanggal Penjatahan atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
Page 29
Pembayaran Denda kepada para pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan dengan mengacu kepada Informasi Tambahan.
d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial telah
dikembalikan kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dengan mengacu kepada Informasi Tambahan, Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para
pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial.
12. Lain-Lain
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial berhak untuk menerima atau
menolak pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku
13. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang telah
ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran jumlah pokok dan bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial kepada Pemegang Obligasi dan
Obligasi Berwawasan Sosial dan melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen
Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur
dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
Sosial dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
Sosial pada tanggal 22 – 23 Mei 2025 jam 09.00 – 16.00 WIB sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Gedung BRI II, Lt. 23
Menara BCA - Grand Indonesia, 41st Sudirman Plaza, Indofood Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Floor Lt. 16 Jakarta 10210
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Tel. (021) 5091 4100
Jakarta 10310 Jakarta 12910 Faks. (021) 252 0990
Tel. (021) 23587222 Tel. (021) 2554 3946 e-mail: debtcapitalmarket@brids.co.id
Faks. (021) 23587300, 23587250 Faks. -
e-mail: dcm@bcasekuritas.co.id e-mail: dcm@bnisekuritas.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Indonesia
Graha CIMB Niaga Lantai 25 Gedung Pacific Century Place, Lt. 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot
Jakarta 12190 Lt. 32 10
Tel. (021) 50847847 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jakarta Selatan 12190
Faks. - Jakarta 12940 Tel. (021) 50887168
e-mail: jk.dcmproject@cimbniaga- Telp. (021) 3003 4945 Faks. (021) 50887167
ibk.co.id Faks. (021) 3003 4944 e-mail: fixed.income@ipc.co.id
e-mail: corporate.finance@dbs.com
Page 30
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri I, Lt. 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190
Tel. (021) 526 3445
Faks. (021) 527 5701
e-mail: Divisi-FI@mandirisek.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI
TAMBAHAN
Names mentioned 69 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PEGADAIAN Kegiatan Usaha Utama Pergadaian Konvensional
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×12
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Mudharabah
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial
p.1 ×2
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH INI
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga
p.1 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1
unresolved
org
PT Mandiri
p.1
unresolved
org
PT ERM Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.11 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.23 ×9
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.23 ×8
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.24 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.24 ×7
unresolved
org
PT BNI Sekuritas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
p.24
unresolved
—
| Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
· Konsultan Hukum
p.25
unresolved
person
| Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
· Notaris
p.25 ×3
unresolved
person
Kanny Hidaya Y.
p.25
unresolved
org
Bapepam
p.26 ×4
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas BCA
p.26 ×2
unresolved
org
PT Bank Rakyat Indonesia Cabang
p.26 ×2
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.26 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Indonesia Bank CIMB Niaga
p.26 ×3
unresolved
org
Bank Permata Cabang
p.26 ×2
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Cabang
p.26 ×2
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Rekening Sukuk Mudharabah
p.26
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas BCA Syariah
p.26
unresolved
org
Bank BCA Syariah
p.26
unresolved
org
Bank Muamalat Cabang
p.26
unresolved
org
PT Bank Maybank Syariah
p.26
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Graha CIMB Niaga
p.26
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Bank Permata Syariah Cabang
p.27
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Rekening Obligasi Berwawasan Sosial
p.27
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Semua
p.27
unresolved
person
H. Thamrin
p.29
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Indonesia Graha CIMB Niaga
p.29
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri I
p.30
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.