Back to announcement
20250509_FPNI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31884802_lamp2.pdf
Other Text extracted FPNISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PERUSAHAAN TERKENDALI PT LOTTE CHEMICAL TITAN TBK
Keterbukaan informasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Dalam hal pemegang saham PT Lotte Chemical Titan Tbk mengalami kesulitan untuk memahami
informasi sebagaimana dicantumkan dalam keterbukaan informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil
keputusan, sebaiknya dapat berkonsultasi dengan pihak yang kompeten atau penasihat profesional.
PT LOTTE CHEMICAL TITAN TBK
(“Perseroan”)
Berdomisili di Jakarta Selatan
KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah dijalankan yaitu:
1. distributor utama plastik dalam bentuk dasar antara lain Polyethylene (PE) dan Polypropylene
(PP); dan
2. impor plastik dalam bentuk dasar antara lain Polyethylene (PE) dan Polypropylene (PP).
ALAMAT
Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32,
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi,
Jakarta Selatan 12930 – Indonesia
Telepon: +6221-2788-3355 | Faksimili: +6221-2788-3366/99
Website: www.lottechem.co.id | Email: evanbrata@lotte.net
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan secara bersama-sama bertanggungjawab penuh atas
kebenaran informasi kepada pemegang saham ini dan menegaskan bahwa sepanjang pengetahuan
mereka tidak terdapat fakta penting dan relevan yang tidak diungkapkan, yang dapat menyebabkan
informasi kepada pemegang saham ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 9 Mei 2025
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 32 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK 17/2020”), yang mewajibkan PT Lotte Chemical Titan Tbk (“Perseroan”) untuk mengumumkan
keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana
penambahan kegiatan usaha perusahaan terkendali Perseroan yaitu PT Lotte Chemical Titan
Nusantara (“LCTN”) (“Keterbukaan Informasi”). Mengingat bahwa kontribusi pendapatan LCTN lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari pendapatan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Tanggal 31 Desember 2024 dan untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
Beserta Laporan Auditor Independen Perseroan, maka untuk melakukan penambahan kegiatan usaha
LCTN, Perseroan diwajibkan untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang
saham Perseroan. Perseroan berencana untuk meminta persetujuan tersebut melalui Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 20 Juni
2025 (“RUPST”).
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai rencana LCTN melakukan penambahan
kegiatan usaha baru berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tahun 2020
yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia, yaitu penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:
No. KBLI Keterangan Contoh Kegiatan Riil yang
akan Dilakukan oleh LCTN
1. 70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen Pemberian jasa konsultasi
Lainnya manajemen.
2. 71202 Jasa Pengujian Laboratorium Pemberian jasa pengujian
laboratorium/jasa
pengendalian mutu.
3. 33121 Reparasi Mesin untuk Keperluan Umum Pemberian jasa
pemeliharaan mesin dan
perlengkapan industri.
(“Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”).
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN antara lain meliputi bidang usaha pemberian jasa
konsultasi manajemen (KBLI 70209), bidang usaha pemberian jasa pengujian laboratorium/jasa
pengendalian mutu (KBLI 71202), dan bidang usaha pemberian jasa pemeliharaan mesin dan
perlengkapan industri (KBLI 33121). Untuk penjelasan mengenai contoh riil penambahan kegiatan
usaha yang akan dilakukan LCTN dapat mengacu pada bagian VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN
DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA LCTN.
Dalam hal Rencana Penambahan Kegiatan Usaha telah memperoleh persetujuan RUPST Perseroan,
selanjutnya LCTN wajib untuk (i) memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham LCTN atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha LCTN
sebagaimana dinyatakan dalam anggaran dasar LCTN (“Perubahan Anggaran Dasar”); (ii)
melakukan Perubahan Anggaran Dasar LCTN; dan (iii) melakukan perubahan dan/atau pengurusan
atas perizinan berusaha LCTN yang relevan, dengan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Persetujuan rapat umum pemegang saham LCTN atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan
Perubahan Anggaran Dasar LCTN akan dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan Pasal 91
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang
telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU PT”) juncto Pasal 15 ayat 9 anggaran dasar LCTN, dimana
1 / 14
Page 3
pemegang saham LCTN juga dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan
rapat umum pemegang saham, dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberitahu secara
tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan secara bulat mengenai usul yang
diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan
cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam
rapat umum pemegang saham.
Lebih lanjut, Perubahan Anggaran Dasar LCTN akan dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan
Pasal 21 UU PT juncto Pasal 16 anggaran dasar LCTN, dimana Perubahan Anggaran Dasar LCTN
akan dimuat dalam akta notaris dan wajib mendapat persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia.
Dalam hal Perubahan Anggaran Dasar LCTN telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Republik
Indonesia, LCTN akan melakukan perubahan atas Nomor Induk Berusaha (“NIB”) (penambahan KBLI
pada NIB LCTN) dan melakukan pengajuan untuk memperoleh sertifikat standar, izin, dan/atau
perizinan berusaha lainnya (sebagaimana relevan) melalui sistem Online Single Submission -
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Republik Indonesia dan/atau institusi pemerintah lainnya
(sebagaimana relevan) dengan tunduk pada ketentuan (i) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi undang-undang
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; dan
(ii) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan relevan perihal
perizinan berusaha.
Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN tersebut, Perseroan telah
menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & rekan (“KR”) untuk melakukan studi
kelayakan sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Studi Kelayakan Nomor 00064/2.0162-
00/BS/05/0153/1/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 (“Laporan Studi Kelayakan”) yang diterbitkan oleh KJPP
KR dengan tanggal studi kelayakan 31 Desember 2024 (“Tanggal Studi Kelayakan”).
Lebih lanjut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan
situs web PT Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran
yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha LCTN yang dilakukan bersamaan dengan tanggal pengumuman RUPST. Perseroan
juga menyediakan data mengenai Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN kepada pemegang
saham Perseroan sejak saat pengumuman RUPST serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa
Keuangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN yang akan diusulkan oleh
Perseroan kepada RUPST.
Penambahan kegiatan usaha tersebut tidak mengandung Benturan Kepentingan.
II. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN DAN LCTN
A. PT LOTTE CHEMICAL TITAN TBK
1. Riwayat Singkat
Perseroan adalah perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha perdagangan besar karet
dan plastik dalam bentuk dasar, yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di
Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi,
Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 – Indonesia.
Perseroan didirikan pada tanggal 9 Desember 1987 dengan nama PT Indofatra Plastik Industri
sebagaimana dicatat dalam Akta Perseroan Terbatas Nomor 19 tanggal 09 Desember 1987 yang
2 / 14
Page 4
dibuat di hadapan Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, kemudian mengalami
perubahan nama menjadi PT Fatrapolindo Nusa Industri berdasarkan Akta Perubahan Nomor 53
tanggal 18 Juli 1988 yang dibuat dihadapan Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta,
yang mana pendirian dan perubahan nama tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C2-
6603.HT.01.01.TH.88 tanggal 30 Juli 1988.
Perseroan melakukan perubahan status perseroan menjadi perseroan terbuka berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 7 tanggal 8 Maret 2001
yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana perubahan tersebut
telah memperoleh keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C-5565.HT.01.04-TH.2001 tanggal 23 April
2001 sehingga nama Perseroan berubah menjadi PT Fatrapolindo Nusa Industri Tbk dan
mencatatkan sahamnya pada PT Bursa Efek Indonesia dengan kode saham FPNI.
Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 164 tanggal 31 Maret 2008 yang dibuat di
hadapan Sutjipto, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, Perseroan mengalami perubahan nama menjadi
PT Titan Kimia Nusantara Tbk dan perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU-
18208.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 11 April 2008. Kemudian berdasarkan pada Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 1 tanggal 1 April 2013 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan kembali mengalami perubahan nama
menjadi PT Lotte Chemical Titan Tbk sebagaimana telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU-
19689.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 15 April 2013.
2. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perubahan terakhir atas anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 6 tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, yang mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-
0420842 tanggal 06 Juli 2021.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan, yaitu perdagangan besar
karet dan plastik dalam bentuk dasar, sebagai berikut:
1) Kegiatan usaha utama:
a) distributor utama plastik dalam bentuk dasar antara lain BOPP Film, Polyethylene (PE),
Polypropylene (PP) dan Ethylene;
b) impor plastik dalam bentuk dasar antara lain BOPP Film, Polyethylene (PE),
Polypropylene (PP) dan Ethylene.
2) Kegiatan usaha penunjang:
a) distributor utama plastik dalam bentuk dasar lainnya yang menunjang usaha utama;
b) impor barang plastik dalam bentuk dasar lainnya yang menunjang usaha utama.
Namun, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah dijalankan yaitu, sebagai berikut:
1) distributor utama plastik dalam bentuk dasar antara lain Polyethylene (PE) dan Polypropylene
(PP); dan
2) impor plastik dalam bentuk dasar antara lain Polyethylene (PE) dan Polypropylene (PP).
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2025 yang diterbitkan oleh
PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek, susunan pemegang saham dan
permodalan Perseroan saat ini adalah, sebagai berikut:
3 / 14
Page 5
Nominal Saham @ Rp250,00
Keterangan Jumlah Saham Nominal Persentase
(lembar) (Rp) (%)
Modal dasar 8.000.000.000 2.000.000.000.000,00 -
Modal ditempatkan dan
5.566.414.000 1.391.603.500.000,00 100
disetor penuh:
- Lotte Chemical Titan
International Sdn. 5.148.902.750 1.287.225.687.500,00 92,50
Bhd.
- Kepemilikan
masyarakat di bawah 417.511.250 104.377.812.500,00 7,50
5%
Pengendali Perseroan adalah Lotte Chemical Titan International Sdn. Bhd.
Kepemilikan Perseroan per 31 Desember 2024 dapat mengacu pada struktur, sebagai berikut:
4. Para Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 31
tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09. 0126059 tanggal
06 Maret 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama Jang Seon Pyo Direktur Utama Choi Kyoungyoon
Komisaris Independen Hendang Direktur Calvin Wiryapranata
Tanusdjaja
Direktur Rudi Repelita
4 / 14
Page 6
5. Ikhtisar Data Keuangan dan Informasi terkait Rasio Keuangan Penting
Berikut Ikhtisar Data Keuangan dan Informasi terkait Rasio Keuangan Penting Konsolidasian
Perseroan (termasuk LCTN sebagai entitas anak) per 31 Desember 2024, berdasarkan Laporan
Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, dan Surja dengan
nama akuntan publik Indrajuwana Komala Widjaja (Opini Auditor Wajar Tanpa Pengecualian
tertanggal 18 Maret 2025):
B. PT LOTTE CHEMICAL TITAN NUSANTARA
1. Riwayat Singkat
LCTN adalah perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha industri damar buatan (resin
sintetis) dan bahan baku plastik, perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, real
estat yang dimiliki sendiri atau disewa, pengadaan uap/air panas dan udara dingin, perdagangan
besar bahan dan barang kimia, serta pergudangan dan penyimpanan lainnya, yang berkedudukan
di Jakarta Selatan dan beralamat di Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32, Jl. Jenderal Gatot
Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 – Indonesia serta pabriknya
yang beralamat di Jl. Raya Merak Km. 116, Rawa Arum, Cilegon 42436, Banten – Indonesia yang
mulai berproduksi secara komersial sejak bulan Februari 1993.
LCTN didirikan pada tahun 1990 dengan nama PT Petrokimia Nusantara Interindo berdasarkan
pada Akta Perseroan Terbatas Nomor 68 tanggal 19 Juli 1990 yang dibuat di hadapan Moendjiati
Soegito, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C2-4808.HT.01.01-TH.90 tanggal 15
Agustus 1990. Berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 54
tanggal 31 Maret 2006 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., Notaris di Jakarta, LCTN
mengalami perubahan nama menjadi PT Titan Petrokimia Nusantara dan telah disahkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusan Nomor C-10007 HT.01.04.TH.2006 tanggal 7 April 2006 dan kemudian mengalami
perubahan nama menjadi PT Lotte Chemical Titan Nusantara berdasarkan pada Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 41 tanggal 28
Februari 2013 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan
5 / 14
Page 7
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusan Nomor AHU-13608.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 18 Maret 2013.
2. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perubahan terakhir atas anggaran dasar LCTN sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Nomor 483 tanggal 24 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Jimmy
Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang mana telah disahkan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor
AHU-0069247.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 29 Oktober 2024.
Kegiatan usaha LCTN berdasarkan anggaran dasar LCTN, yaitu industri damar buatan (resin
sintetis) dan bahan baku plastik, perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, real
estat yang dimiliki sendiri atau disewa, pengadaan uap/air panas dan udara dingin, perdagangan
besar bahan dan barang kimia, serta pergudangan dan penyimpanan lainnya, sebagai berikut:
1) melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni),
seperti polietilen (PE). Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli
untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan
lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukan dalam kelompok 26800;
2) melakukan usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan
pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri
atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi broker barang dan seluruh
perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan
yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama
perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti
bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan
bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan
tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan komputer,
perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan
perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif
dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak
termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan
451 sampai dengan 454;
3) melakukan usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung
untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian
real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan
tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah;
4) melakukan usaha memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk pemanasan,
pembangkit tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan
distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan kegiatan produksi
dan distribusi udara dingin;
5) melakukan usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri,
seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri (termasuk hidrogen), perekat kimia,
pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan
sulfur dan lain-lain; dan
6) melakukan usaha pergudangan dan penyimpanan lainnya yang belum tercakup dalam
kelompok 52101 sampai dengan 52108, termasuk penyewaan tangki etilena, namun tidak
termasuk kegiatan depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti
kemas.
Namun, kegiatan usaha LCTN yang saat ini telah dijalankan yaitu, sebagai berikut:
1) melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni),
seperti polietilen (PE). Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli
6 / 14
Page 8
untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan
lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukan dalam kelompok 26800;
2) melakukan usaha agen yang menerima komisi yang memperdagangkan barang-barang di
dalam negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi barang yang menjual
atas nama dan tanggungan pihak lain, seperti bahan baku industri kimia;
3) melakukan usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung
untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut).
4) melakukan usaha memproduksi dan mendistribusikan uap untuk pemanasan, pembangkit
tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan distribusi
uap untuk pemanas, energi dan kegunaan lain;
5) melakukan usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri,
seperti gas industri (termasuk hidrogen); dan
6) melakukan usaha pergudangan dan penyimpanan lainnya yang belum tercakup dalam
kelompok 52101 sampai dengan 52108, termasuk penyewaan tangki etilena, namun tidak
termasuk kegiatan depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti
kemas.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 108 tanggal 19 Maret 2020
yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0167732 tanggal
31 Maret 2020, susunan pemegang saham dan permodalan LCTN saat ini adalah, sebagai berikut:
Nominal Saham @ Rp1.697,00/US$ 1
Keterangan
Jumlah Saham Nominal Persentase
(lembar) Rp/US$ (%)
873.955.000.000,00/
Modal dasar 515.000.000 -
515.000.000
Modal ditempatkan dan 218.488.750.000,00/
128.750.000 100
disetor penuh: 128.750.000
- PT Lotte Chemical 218.170.562.500,00/
128.562.500 99,85
Titan Tbk 128.562.500
- Lotte Chemical Titan
318.187.500,00/
International Sdn. 187.500 0,15
187.500
Bhd.
Pengendali LCTN adalah PT Lotte Chemical Titan Tbk.
4. Para Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 1 tanggal 6 Januari 2025 yang
dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09.0001340 tanggal 07 Januari 2025, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi LCTN saat ini adalah, sebagai berikut:
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Jang Seon Pyo Presiden Direktur Choi Kyoungyoon
Direktur Robin Wahjudi Handoko
7 / 14
Page 9
Direktur Rudi Repelita
5. Ikhtisar Data Keuangan dan Informasi terkait Rasio Keuangan Penting
Berikut Ikhtisar Data Keuangan dan Informasi terkait Rasio Keuangan Penting LCTN per 31
Desember 2024, berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro, dan Surja dengan nama akuntan publik Indrajuwana Komala Widjaja
(Opini Auditor Wajar Tanpa Pengecualian tertanggal 18 Maret 2025):
III. PENUNJUKKAN PENILAI INDEPENDEN
Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN, Perseroan telah menunjuk penilai
independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan dengan Penilai Publik Willy D. Kusnanto
(“Penilai”), sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat tentang Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha LCTN.
IV. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN
KJPP KR, yang memilki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.19.0162
tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
(penilai bisnis) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat
penawaran No. KR.250307-001 tanggal 7 Maret 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha:
A. Tujuan dan Maksud Laporan Studi Kelayakan
Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan sehubungan
dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek,
meliputi:
Aspek kelayakan pasar;
Aspek kelayakan teknis;
8 / 14
Page 10
Aspek kelayakan pola bisnis;
Aspek kelayakan model manajemen; dan
Aspek kelayakan keuangan,
sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.
Laporan Studi Kelayakan ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi
SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).
B. Tanggal Studi Kelayakan
Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam Laporan Studi Kelayakan
diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
serta dari data keuangan Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan
keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang menjadi dasar penyusunan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha.
C. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.
Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode
diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) yang
didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam
penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan rencana
manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi
laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja LCTN yang
dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja LCTN dan telah mencerminkan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan studi
kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen LCTN
terhadap proyeksi laporan keuangan LCTN tersebut.
Dalam penugasan studi kelayakan ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari Tanggal Studi Kelayakan sampai
dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan.
KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini. Perhitungan dan analisis dalam
studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggungjawab atas Laporan Studi
Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan LCTN atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
9 / 14
Page 11
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan LCTN bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan
data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan KJPP KR maupun segala
kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan atau
dapat disalahartikan.
Karena hasil dari studi kelayakan KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari studi kelayakan KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap
data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan
yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini telah
dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai dasar untuk
melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar
studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan dan LCTN.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau
audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya,
KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan LCTN berdasarkan
anggaran dasar Perseroan dan LCTN.
D. Metode yang Digunakan
Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan perhitungan nilai kini atas proyeksi laba
tahun berjalan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dengan
mengacu pada net present value (NPV) sehingga Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat
dikatakan layak atau menguntungkan.
E. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan,
maka menurut pendapat KJPP KR Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek
kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model
manajemen, dan aspek keuangan adalah layak.
Kelayakan tersebut KJPP KR tentukan berdasarkan data dan informasi yang KJPP KR peroleh
dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penugasan. KJPP
KR menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan
atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi kelayakan tersebut secara material.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
10 / 14
Page 12
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Studi
Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kelayakan atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha mungkin berbeda.
V. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA LCTN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya, jasa
pengujian laboratorium, dan reparasi mesin untuk keperluan umum, LCTN didukung oleh manajemen
kunci yang berdedikasi dan berkompeten dalam bidang kegiatan usaha LCTN. Manajemen merupakan
suatu faktor yang dominan untuk kelangsungan kegiatan operasional. Selain itu, LCTN juga telah
memastikan memiliki tenaga kerja operasional yang berpengalaman dan mempunyai kompetensi untuk
menangani kegiatan usaha bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya, jasa pengujian
laboratorium, dan reparasi mesin untuk keperluan umum yang akan dijalankan. Dengan demikian,
LCTN dapat memastikan bahwa kegiatan usaha LCTN dapat terus beroperasi dengan baik.
Selanjutnya, dalam rangka memenuhi ketersediaan tenaga ahli, LCTN akan memanfaatkan sumber
daya manusia dan tenaga kerja dari internal perusahaan (internal recruitment) yang sudah kompeten
dan berpengalaman pada bidangnya masing-masing untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia
serta tenaga kerja di LCTN.
VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA LCTN
Dalam rangka menjalankan strategi bisnisnya, Perseroan melalui LCTN memiliki dan mengoperasikan
fasilitas produksi petrokimia yang berlokasi di Kota Cilegon, Provinsi Banten, dengan hasil produk
berupa polyethylene. LCTN merencanakan untuk memperluas kegiatan usahanya dengan
menambahkan layanan dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang bertujuan untuk
memberikan dukungan profesional di bidang manajerial dan pengelolaan strategis kepada PT Lotte
Chemical Indonesia (“LCI”), pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dan LCTN. Langkah ini
diharapkan dapat mendorong terciptanya efisiensi proses serta peningkatan efektivitas operasional
secara menyeluruh yang pada akhirnya dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan melalui LCTN.
LCTN merencanakan untuk memberikan jasa pengujian laboratorium khususnya analisis terhadap
kegiatan produksi polimer yang dijalankan oleh LCI. Layanan ini mencakup proses pengumpulan
sampel dari berbagai tahapan produksi yang kemudian akan diuji dan dianalisis guna memastikan
setiap proses telah memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan serta jasa
mengoperasikan press mold dan injection molding yang merupakan komponen penting dalam proses
pembentukan produk berbasis polyethylene untuk mencapai tingkat ketepatan tinggi dan efisiensi skala
besar, di mana Perseroan melalui LCTN memandang kedua jasa ini diharapkan dapat menciptakan
peluang bagi LCTN untuk menghasilkan pendapatan dari aktivitas operasional baru.
Selanjutnya, LCTN merencanakan untuk memperluas cakupan layanan teknis dengan menyediakan
jasa reparasi mesin untuk keperluan umum khususnya perawatan peralatan produksi kepada LCI di
mana layanan ini dirancang untuk melakukan kegiatan pemeliharaan dan inspeksi serta perbaikan atas
mesin maupun unit pendukung lainnya untuk memastikan keberlangsungan proses produksi yang
efisien. Perseroan melalui LCTN memandang langkah ini merupakan bentuk pemanfaatan kapabilitas
internal LCTN yang dapat memberikan pendapatan secara berkelanjutan melalui diversifikasi usaha
berbasis keahlian teknis.
Dengan demikian, melalui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan memperluas
segmen usaha yang diharapkan akan mendapatkan tambahan pendapatan atas kegiatan usaha
tersebut.
11 / 14
Page 13
Perseroan memiliki harapan untuk dapat meningkatkan kinerja dan profitabilitas yang berkelanjutan
dengan melakukan penambahan kegiatan usaha dan penambahan KBLI terkait. Hal ini diharapkan
dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan Perseroan dan pada akhirnya memberikan nilai
lebih bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pemegang saham.
VII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA LCTN PADA KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
Penambahan kegiatan usaha LCTN diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi
kelangsungan usaha Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan
Perseroan. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini, pendapatan usaha Perseroan diharapkan
akan mengalami peningkatan dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin meningkat pada tahun-tahun
yang akan datang. Hal ini diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham
Perseroan.
VIII. HAL-HAL MATERIAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
LCTN
Tidak ada hal-hal material lainnya yang berkaitan dengan dilakukannya Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha LCTN.
IX. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPST
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan rapat
umum pemegang saham Perseroan sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
LCTN, dimana persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN yang disertai dengan
pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha LCTN, akan diagendakan dalam
RUPST yang akan diselenggarakan pada tanggal 20 Juni 2025.
Berikut ini merupakan tanggal-tanggal penting terkait penyelenggaran RUPST:
Peristiwa Tanggal
Pemberitahuan agenda RUPST kepada OJK 2 Mei 2025
Pengumuman RUPST 9 Mei 2025
Keterbukaan Informasi mengenai Rencana 9 Mei 2025
Penambahan Kegiatan Usaha LCTN
Tanggal Daftar Pemegang Saham Perseroan 27 Mei 2025
untuk menentukan pemegang saham yang
berhak menghadiri RUPST (Recording Date)
Pemanggilan RUPST 28 Mei 2025
RUPST 20 Juni 2025
Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST 24 Juni 2025
Selanjutnya, mata acara RUPST sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN,
sebagai berikut:
“Persetujuan penambahan kegiatan usaha perusahaan terkendali Perseroan, yaitu PT Lotte Chemical
Titan Nusantara yang disertai dengan pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan
usaha perusahaan terkendali Perseroan tersebut”
(persetujuan melakukan penambahan 3 (tiga) KBLI yaitu KBLI 70209, KBLI 71202 dan KBLI 33121
untuk LCTN).
RUPST akan diselenggarakan Perseroan dengan merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
12 / 14
Page 14
Saham Perusahaan Terbuka. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan untuk mata acara tersebut
adalah sebagai berikut:
a. RUPST dapat dilangsungkan jika dalam RUPST lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, rapat umum
pemegang saham kedua dapat diadakan dengan ketentuan rapat umum pemegang saham kedua
sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat umum pemegang saham paling sedikit 1/3
(satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
c. Keputusan RUPST sebagaimana dimaksud pada huruf a atau rapat umum pemegang saham
kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST atau rapat umum
pemegang saham kedua.
d. Dalam hal kuorum kehadiran pada rapat umum pemegang saham kedua sebagaimana dimaksud
pada huruf b tidak tercapai, maka rapat umum pemegang saham ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan rapat umum pemegang saham ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, dalam hal Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN
tidak memperoleh persetujuan RUPST, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN baru dapat
dimintakan persetujuan rapat umum pemegang saham kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan
setelah pelaksanaan RUPST yang tidak menyetujui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN
tersebut.
Lebih lanjut, dalam hal mata acara RUPST sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha LCTN sebagaimana di atas telah memperoleh persetujuan RUPST Perseroan, selanjutnya
LCTN wajib untuk, antara lain, memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham LCTN atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Perubahan Anggaran Dasar LCTN. Persetujuan rapat
umum pemegang saham LCTN atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Perubahan
Anggaran Dasar LCTN akan dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal 91 UU PT
juncto Pasal 15 ayat 9 anggaran dasar LCTN, dimana pemegang saham LCTN juga dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan rapat umum pemegang saham, dengan
ketentuan semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham
memberikan persetujuan secara bulat mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat umum pemegang
saham.
(sisa halaman ini sengaja dikosongkan)
13 / 14
Page 15
X. INFORMASI LEBIH LANJUT
Apabila pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
sesuai keterangan dibawah ini:
PT Lotte Chemical Titan Tbk
Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32,
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi,
Jakarta Selatan 12930 – Indonesia
Telepon: +6221-2788-3355 | Faksimili: +6221-2788-3366/99
Website: www.lottechem.co.id | Email: evanbrata@lotte.net
Waktu: Senin sampai dengan Jumat
(Pukul 08.00 sampai dengan 17.00 Waktu Indonesia Barat) (kecuali hari libur nasional)
Untuk perhatian: Corporate Secretary
Untuk dan atas nama,
PT Lotte Chemical Titan Tbk
Direksi
14 / 14
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Lotte Chemical Titan Nusantara
p.2 ×4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.3 ×4
unresolved
org
Kementerian Investasi dan Hilirisasi
p.3
unresolved
org
KJPP KR
p.3 ×28
unresolved
org
PT Indofatra Plastik Industri
p.3
unresolved
person
Rukmasanti Hardjasatya
· Notaris
p.4 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.4 ×8
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Fatrapolindo Nusa Industri Tbk
p.4 ×3
unresolved
person
Sutjipto
· Notaris
p.4
unresolved
org
Titan Kimia Nusantara Tbk
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.4
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4
unresolved
org
Lotte Chemical Titan International Sdn. Bhd.
p.5
unresolved
person
Hendang
· Komisaris Independen
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.6 ×2
unresolved
org
PT Petrokimia Nusantara Interindo
p.6
unresolved
person
Moendjiati Soegito
· Notaris
p.6
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.6
unresolved
org
PT Titan Petrokimia Nusantara
p.6
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.7 ×5
unresolved
org
Menteri
p.7
unresolved
org
Titan Tbk
p.8
unresolved
person
Robin Wahjudi Handoko
· Direktur
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.9
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.11
unresolved
org
KJPP KR Rencana Penambahan Kegiatan
p.11
unresolved
org
PT Lotte Chemical Indonesia
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.