Skip to content
Back to announcement

20250509_FPNI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31884802_lamp2.pdf

Other Text extracted FPNI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
                             KETERBUKAAN INFORMASI
                               SEHUBUNGAN DENGAN
                           PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
                 PERUSAHAAN TERKENDALI PT LOTTE CHEMICAL TITAN TBK


Keterbukaan informasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Dalam hal pemegang saham PT Lotte Chemical Titan Tbk mengalami kesulitan untuk memahami
informasi sebagaimana dicantumkan dalam keterbukaan informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil
keputusan, sebaiknya dapat berkonsultasi dengan pihak yang kompeten atau penasihat profesional.




                                PT LOTTE CHEMICAL TITAN TBK
                                        (“Perseroan”)
                                  Berdomisili di Jakarta Selatan

                                        KEGIATAN USAHA
                  Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah dijalankan yaitu:
1. distributor utama plastik dalam bentuk dasar antara lain Polyethylene (PE) dan Polypropylene
                                            (PP); dan
    2. impor plastik dalam bentuk dasar antara lain Polyethylene (PE) dan Polypropylene (PP).

                                             ALAMAT
                              Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32,
                  Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi,
                                 Jakarta Selatan 12930 – Indonesia
                    Telepon: +6221-2788-3355 | Faksimili: +6221-2788-3366/99
                     Website: www.lottechem.co.id | Email: evanbrata@lotte.net


   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan secara bersama-sama bertanggungjawab penuh atas
   kebenaran informasi kepada pemegang saham ini dan menegaskan bahwa sepanjang pengetahuan
   mereka tidak terdapat fakta penting dan relevan yang tidak diungkapkan, yang dapat menyebabkan
   informasi kepada pemegang saham ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.




                  Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 9 Mei 2025
Page 2
I.   PENDAHULUAN

     Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 32 Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
     (“POJK 17/2020”), yang mewajibkan PT Lotte Chemical Titan Tbk (“Perseroan”) untuk mengumumkan
     keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana
     penambahan kegiatan usaha perusahaan terkendali Perseroan yaitu PT Lotte Chemical Titan
     Nusantara (“LCTN”) (“Keterbukaan Informasi”). Mengingat bahwa kontribusi pendapatan LCTN lebih
     dari 20% (dua puluh persen) dari pendapatan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
     Konsolidasian Tanggal 31 Desember 2024 dan untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
     Beserta Laporan Auditor Independen Perseroan, maka untuk melakukan penambahan kegiatan usaha
     LCTN, Perseroan diwajibkan untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang
     saham Perseroan. Perseroan berencana untuk meminta persetujuan tersebut melalui Rapat Umum
     Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 20 Juni
     2025 (“RUPST”).

     Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai rencana LCTN melakukan penambahan
     kegiatan usaha baru berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tahun 2020
     yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
     Lapangan Usaha Indonesia, yaitu penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:

        No.        KBLI                     Keterangan                 Contoh Kegiatan Riil yang
                                                                       akan Dilakukan oleh LCTN
        1.         70209       Aktivitas   Konsultasi    Manajemen    Pemberian jasa konsultasi
                               Lainnya                                manajemen.
        2.         71202       Jasa Pengujian Laboratorium            Pemberian jasa pengujian
                                                                      laboratorium/jasa
                                                                      pengendalian mutu.
        3.         33121       Reparasi Mesin untuk Keperluan Umum    Pemberian              jasa
                                                                      pemeliharaan mesin dan
                                                                      perlengkapan industri.
     (“Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”).

     Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN antara lain meliputi bidang usaha pemberian jasa
     konsultasi manajemen (KBLI 70209), bidang usaha pemberian jasa pengujian laboratorium/jasa
     pengendalian mutu (KBLI 71202), dan bidang usaha pemberian jasa pemeliharaan mesin dan
     perlengkapan industri (KBLI 33121). Untuk penjelasan mengenai contoh riil penambahan kegiatan
     usaha yang akan dilakukan LCTN dapat mengacu pada bagian VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN
     DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA LCTN.

     Dalam hal Rencana Penambahan Kegiatan Usaha telah memperoleh persetujuan RUPST Perseroan,
     selanjutnya LCTN wajib untuk (i) memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham LCTN atas
     Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha LCTN
     sebagaimana dinyatakan dalam anggaran dasar LCTN (“Perubahan Anggaran Dasar”); (ii)
     melakukan Perubahan Anggaran Dasar LCTN; dan (iii) melakukan perubahan dan/atau pengurusan
     atas perizinan berusaha LCTN yang relevan, dengan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.

     Persetujuan rapat umum pemegang saham LCTN atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan
     Perubahan Anggaran Dasar LCTN akan dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan Pasal 91
     Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang
     telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
     Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
     Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU PT”) juncto Pasal 15 ayat 9 anggaran dasar LCTN, dimana

                                               1 / 14
Page 3
  pemegang saham LCTN juga dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan
  rapat umum pemegang saham, dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberitahu secara
  tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan secara bulat mengenai usul yang
  diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan
  cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam
  rapat umum pemegang saham.

  Lebih lanjut, Perubahan Anggaran Dasar LCTN akan dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan
  Pasal 21 UU PT juncto Pasal 16 anggaran dasar LCTN, dimana Perubahan Anggaran Dasar LCTN
  akan dimuat dalam akta notaris dan wajib mendapat persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia.

  Dalam hal Perubahan Anggaran Dasar LCTN telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Republik
  Indonesia, LCTN akan melakukan perubahan atas Nomor Induk Berusaha (“NIB”) (penambahan KBLI
  pada NIB LCTN) dan melakukan pengajuan untuk memperoleh sertifikat standar, izin, dan/atau
  perizinan berusaha lainnya (sebagaimana relevan) melalui sistem Online Single Submission -
  Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Republik Indonesia dan/atau institusi pemerintah lainnya
  (sebagaimana relevan) dengan tunduk pada ketentuan (i) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
  Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi undang-undang
  berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
  Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; dan
  (ii) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
  Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan relevan perihal
  perizinan berusaha.

  Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN tersebut, Perseroan telah
  menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & rekan (“KR”) untuk melakukan studi
  kelayakan sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Studi Kelayakan Nomor 00064/2.0162-
  00/BS/05/0153/1/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 (“Laporan Studi Kelayakan”) yang diterbitkan oleh KJPP
  KR dengan tanggal studi kelayakan 31 Desember 2024 (“Tanggal Studi Kelayakan”).

  Lebih lanjut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan
  situs web PT Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran
  yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Rencana Penambahan
  Kegiatan Usaha LCTN yang dilakukan bersamaan dengan tanggal pengumuman RUPST. Perseroan
  juga menyediakan data mengenai Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN kepada pemegang
  saham Perseroan sejak saat pengumuman RUPST serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa
  Keuangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

  Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
  memberikan persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN yang akan diusulkan oleh
  Perseroan kepada RUPST.

  Penambahan kegiatan usaha tersebut tidak mengandung Benturan Kepentingan.

II. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN DAN LCTN

  A. PT LOTTE CHEMICAL TITAN TBK

     1. Riwayat Singkat

     Perseroan adalah perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha perdagangan besar karet
     dan plastik dalam bentuk dasar, yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di
     Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi,
     Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 – Indonesia.

     Perseroan didirikan pada tanggal 9 Desember 1987 dengan nama PT Indofatra Plastik Industri
     sebagaimana dicatat dalam Akta Perseroan Terbatas Nomor 19 tanggal 09 Desember 1987 yang
                                              2 / 14
Page 4
dibuat di hadapan Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, kemudian mengalami
perubahan nama menjadi PT Fatrapolindo Nusa Industri berdasarkan Akta Perubahan Nomor 53
tanggal 18 Juli 1988 yang dibuat dihadapan Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta,
yang mana pendirian dan perubahan nama tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C2-
6603.HT.01.01.TH.88 tanggal 30 Juli 1988.

Perseroan melakukan perubahan status perseroan menjadi perseroan terbuka berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 7 tanggal 8 Maret 2001
yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana perubahan tersebut
telah memperoleh keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C-5565.HT.01.04-TH.2001 tanggal 23 April
2001 sehingga nama Perseroan berubah menjadi PT Fatrapolindo Nusa Industri Tbk dan
mencatatkan sahamnya pada PT Bursa Efek Indonesia dengan kode saham FPNI.

Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 164 tanggal 31 Maret 2008 yang dibuat di
hadapan Sutjipto, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, Perseroan mengalami perubahan nama menjadi
PT Titan Kimia Nusantara Tbk dan perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU-
18208.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 11 April 2008. Kemudian berdasarkan pada Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 1 tanggal 1 April 2013 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan kembali mengalami perubahan nama
menjadi PT Lotte Chemical Titan Tbk sebagaimana telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU-
19689.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 15 April 2013.

2. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Perubahan terakhir atas anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 6 tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, yang mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-
0420842 tanggal 06 Juli 2021.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan, yaitu perdagangan besar
karet dan plastik dalam bentuk dasar, sebagai berikut:
 1) Kegiatan usaha utama:
      a) distributor utama plastik dalam bentuk dasar antara lain BOPP Film, Polyethylene (PE),
         Polypropylene (PP) dan Ethylene;
      b) impor plastik dalam bentuk dasar antara lain BOPP Film, Polyethylene (PE),
         Polypropylene (PP) dan Ethylene.
 2) Kegiatan usaha penunjang:
      a) distributor utama plastik dalam bentuk dasar lainnya yang menunjang usaha utama;
      b) impor barang plastik dalam bentuk dasar lainnya yang menunjang usaha utama.

Namun, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah dijalankan yaitu, sebagai berikut:
1) distributor utama plastik dalam bentuk dasar antara lain Polyethylene (PE) dan Polypropylene
   (PP); dan
2) impor plastik dalam bentuk dasar antara lain Polyethylene (PE) dan Polypropylene (PP).

3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2025 yang diterbitkan oleh
PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek, susunan pemegang saham dan
permodalan Perseroan saat ini adalah, sebagai berikut:

                                         3 / 14
Page 5
                                              Nominal Saham @ Rp250,00
         Keterangan          Jumlah Saham               Nominal             Persentase
                                 (lembar)                 (Rp)                 (%)
 Modal dasar                  8.000.000.000       2.000.000.000.000,00          -
 Modal ditempatkan dan
                              5.566.414.000       1.391.603.500.000,00          100
 disetor penuh:
  - Lotte Chemical Titan
    International   Sdn.      5.148.902.750       1.287.225.687.500,00         92,50
    Bhd.
  - Kepemilikan
    masyarakat di bawah        417.511.250         104.377.812.500,00          7,50
    5%

Pengendali Perseroan adalah Lotte Chemical Titan International Sdn. Bhd.

Kepemilikan Perseroan per 31 Desember 2024 dapat mengacu pada struktur, sebagai berikut:




4. Para Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 31
tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09. 0126059 tanggal
06 Maret 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini, adalah sebagai berikut:

             Dewan Komisaris                                    Direksi

 Komisaris Utama           Jang Seon Pyo      Direktur Utama          Choi Kyoungyoon

 Komisaris Independen      Hendang            Direktur                Calvin Wiryapranata
                           Tanusdjaja
                                              Direktur                Rudi Repelita




                                        4 / 14
Page 6
  5. Ikhtisar Data Keuangan dan Informasi terkait Rasio Keuangan Penting

  Berikut Ikhtisar Data Keuangan dan Informasi terkait Rasio Keuangan Penting Konsolidasian
  Perseroan (termasuk LCTN sebagai entitas anak) per 31 Desember 2024, berdasarkan Laporan
  Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, dan Surja dengan
  nama akuntan publik Indrajuwana Komala Widjaja (Opini Auditor Wajar Tanpa Pengecualian
  tertanggal 18 Maret 2025):




B. PT LOTTE CHEMICAL TITAN NUSANTARA

  1. Riwayat Singkat

  LCTN adalah perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha industri damar buatan (resin
  sintetis) dan bahan baku plastik, perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, real
  estat yang dimiliki sendiri atau disewa, pengadaan uap/air panas dan udara dingin, perdagangan
  besar bahan dan barang kimia, serta pergudangan dan penyimpanan lainnya, yang berkedudukan
  di Jakarta Selatan dan beralamat di Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32, Jl. Jenderal Gatot
  Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 – Indonesia serta pabriknya
  yang beralamat di Jl. Raya Merak Km. 116, Rawa Arum, Cilegon 42436, Banten – Indonesia yang
  mulai berproduksi secara komersial sejak bulan Februari 1993.

  LCTN didirikan pada tahun 1990 dengan nama PT Petrokimia Nusantara Interindo berdasarkan
  pada Akta Perseroan Terbatas Nomor 68 tanggal 19 Juli 1990 yang dibuat di hadapan Moendjiati
  Soegito, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
  sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C2-4808.HT.01.01-TH.90 tanggal 15
  Agustus 1990. Berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 54
  tanggal 31 Maret 2006 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., Notaris di Jakarta, LCTN
  mengalami perubahan nama menjadi PT Titan Petrokimia Nusantara dan telah disahkan oleh
  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
  Keputusan Nomor C-10007 HT.01.04.TH.2006 tanggal 7 April 2006 dan kemudian mengalami
  perubahan nama menjadi PT Lotte Chemical Titan Nusantara berdasarkan pada Akta Pernyataan
  Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 41 tanggal 28
  Februari 2013 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan
                                            5 / 14
Page 7
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusan Nomor AHU-13608.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 18 Maret 2013.

2. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Perubahan terakhir atas anggaran dasar LCTN sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Nomor 483 tanggal 24 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Jimmy
Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang mana telah disahkan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor
AHU-0069247.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Kegiatan usaha LCTN berdasarkan anggaran dasar LCTN, yaitu industri damar buatan (resin
sintetis) dan bahan baku plastik, perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, real
estat yang dimiliki sendiri atau disewa, pengadaan uap/air panas dan udara dingin, perdagangan
besar bahan dan barang kimia, serta pergudangan dan penyimpanan lainnya, sebagai berikut:

1) melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni),
   seperti polietilen (PE). Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli
   untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan
   lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukan dalam kelompok 26800;
2) melakukan usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan
   pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri
   atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi broker barang dan seluruh
   perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan
   yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama
   perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti
   bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan
   bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan
   tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan komputer,
   perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan
   perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif
   dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak
   termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan
   451 sampai dengan 454;
3) melakukan usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
   dimiliki sendiri maupun disewa. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung
   untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian
   real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan
   tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah;
4) melakukan usaha memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk pemanasan,
   pembangkit tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan
   distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan kegiatan produksi
   dan distribusi udara dingin;
5) melakukan usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri,
   seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri (termasuk hidrogen), perekat kimia,
   pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan
   sulfur dan lain-lain; dan
6) melakukan usaha pergudangan dan penyimpanan lainnya yang belum tercakup dalam
   kelompok 52101 sampai dengan 52108, termasuk penyewaan tangki etilena, namun tidak
   termasuk kegiatan depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti
   kemas.

Namun, kegiatan usaha LCTN yang saat ini telah dijalankan yaitu, sebagai berikut:

1) melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni),
   seperti polietilen (PE). Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli

                                          6 / 14
Page 8
   untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan
   lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukan dalam kelompok 26800;
2) melakukan usaha agen yang menerima komisi yang memperdagangkan barang-barang di
   dalam negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi barang yang menjual
   atas nama dan tanggungan pihak lain, seperti bahan baku industri kimia;
3) melakukan usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
   dimiliki sendiri maupun disewa, termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung
   untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut).
4) melakukan usaha memproduksi dan mendistribusikan uap untuk pemanasan, pembangkit
   tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan distribusi
   uap untuk pemanas, energi dan kegunaan lain;
5) melakukan usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri,
   seperti gas industri (termasuk hidrogen); dan
6) melakukan usaha pergudangan dan penyimpanan lainnya yang belum tercakup dalam
   kelompok 52101 sampai dengan 52108, termasuk penyewaan tangki etilena, namun tidak
   termasuk kegiatan depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti
   kemas.

3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 108 tanggal 19 Maret 2020
yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0167732 tanggal
31 Maret 2020, susunan pemegang saham dan permodalan LCTN saat ini adalah, sebagai berikut:


                                        Nominal Saham @ Rp1.697,00/US$ 1
       Keterangan
                             Jumlah Saham                  Nominal            Persentase
                               (lembar)                    Rp/US$                 (%)
                                                      873.955.000.000,00/
 Modal dasar                   515.000.000                                        -
                                                          515.000.000
 Modal ditempatkan dan                                218.488.750.000,00/
                               128.750.000                                       100
 disetor penuh:                                           128.750.000
  - PT Lotte Chemical                                 218.170.562.500,00/
                               128.562.500                                      99,85
    Titan Tbk                                             128.562.500
  - Lotte Chemical Titan
                                                        318.187.500,00/
    International   Sdn.         187.500                                         0,15
                                                            187.500
    Bhd.

Pengendali LCTN adalah PT Lotte Chemical Titan Tbk.

4. Para Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 1 tanggal 6 Januari 2025 yang
dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09.0001340 tanggal 07 Januari 2025, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi LCTN saat ini adalah, sebagai berikut:

             Dewan Komisaris                                    Direksi

 Komisaris            Jang Seon Pyo        Presiden Direktur        Choi Kyoungyoon

                                           Direktur                 Robin Wahjudi Handoko


                                        7 / 14
Page 9
                                                 Direktur                 Rudi Repelita


       5. Ikhtisar Data Keuangan dan Informasi terkait Rasio Keuangan Penting

       Berikut Ikhtisar Data Keuangan dan Informasi terkait Rasio Keuangan Penting LCTN per 31
       Desember 2024, berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
       Purwantono, Sungkoro, dan Surja dengan nama akuntan publik Indrajuwana Komala Widjaja
       (Opini Auditor Wajar Tanpa Pengecualian tertanggal 18 Maret 2025):




III. PENUNJUKKAN PENILAI INDEPENDEN

   Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN, Perseroan telah menunjuk penilai
   independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan dengan Penilai Publik Willy D. Kusnanto
   (“Penilai”), sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat tentang Rencana Penambahan
   Kegiatan Usaha LCTN.

IV. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN

   KJPP KR, yang memilki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.19.0162
   tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan
   dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
   (penilai bisnis) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat
   penawaran No. KR.250307-001 tanggal 7 Maret 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
   Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha:

   A. Tujuan dan Maksud Laporan Studi Kelayakan

       Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan sehubungan
       dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek,
       meliputi:
        Aspek kelayakan pasar;
        Aspek kelayakan teknis;
                                                8 / 14
Page 10
    Aspek kelayakan pola bisnis;
    Aspek kelayakan model manajemen; dan
    Aspek kelayakan keuangan,
   sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

   Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari
   Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
   pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.

   Laporan Studi Kelayakan ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
   Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi
   SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).

B. Tanggal Studi Kelayakan

   Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam Laporan Studi Kelayakan
   diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
   kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
   serta dari data keuangan Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan
   keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
   yang menjadi dasar penyusunan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
   Usaha.

C. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

   Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
   dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
   penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.

   Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode
   diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) yang
   didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam
   penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan rencana
   manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi
   laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja LCTN yang
   dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
   yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja LCTN dan telah mencerminkan
   kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan studi
   kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen LCTN
   terhadap proyeksi laporan keuangan LCTN tersebut.

   Dalam penugasan studi kelayakan ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
   kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari Tanggal Studi Kelayakan sampai
   dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang
   berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan.
   KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
   (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
   peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini. Perhitungan dan analisis dalam
   studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggungjawab atas Laporan Studi
   Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

   Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
   diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan LCTN atau yang tersedia secara umum yang pada
   hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
   untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
                                             9 / 14
Page 11
   bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan LCTN bahwa mereka tidak
   mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
   menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan
   data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
   tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
   bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan KJPP KR maupun segala
   kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
   ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan atau
   dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari studi kelayakan KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
   dari studi kelayakan KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap
   data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan
   yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini telah
   dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat
   menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
   oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai dasar untuk
   melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar
   studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
   yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
   mempengaruhi operasional Perseroan dan LCTN.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
   Usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau
   audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
   juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
   kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya,
   KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan LCTN berdasarkan
   anggaran dasar Perseroan dan LCTN.

D. Metode yang Digunakan

   Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan perhitungan nilai kini atas proyeksi laba
   tahun berjalan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dengan
   mengacu pada net present value (NPV) sehingga Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat
   dikatakan layak atau menguntungkan.

E. Kesimpulan

   Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
   mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan,
   maka menurut pendapat KJPP KR Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek
   kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model
   manajemen, dan aspek keuangan adalah layak.

   Kelayakan tersebut KJPP KR tentukan berdasarkan data dan informasi yang KJPP KR peroleh
   dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penugasan. KJPP
   KR menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan
   atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi kelayakan tersebut secara material.

   Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
   material terhadap Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan tersebut termasuk, namun
   tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
   eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
                                           10 / 14
Page 12
     keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
     tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Studi
     Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kelayakan atas
     Rencana Penambahan Kegiatan Usaha mungkin berbeda.


V. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
   USAHA LCTN

  Dalam menjalankan kegiatan usahanya dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya, jasa
  pengujian laboratorium, dan reparasi mesin untuk keperluan umum, LCTN didukung oleh manajemen
  kunci yang berdedikasi dan berkompeten dalam bidang kegiatan usaha LCTN. Manajemen merupakan
  suatu faktor yang dominan untuk kelangsungan kegiatan operasional. Selain itu, LCTN juga telah
  memastikan memiliki tenaga kerja operasional yang berpengalaman dan mempunyai kompetensi untuk
  menangani kegiatan usaha bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya, jasa pengujian
  laboratorium, dan reparasi mesin untuk keperluan umum yang akan dijalankan. Dengan demikian,
  LCTN dapat memastikan bahwa kegiatan usaha LCTN dapat terus beroperasi dengan baik.

  Selanjutnya, dalam rangka memenuhi ketersediaan tenaga ahli, LCTN akan memanfaatkan sumber
  daya manusia dan tenaga kerja dari internal perusahaan (internal recruitment) yang sudah kompeten
  dan berpengalaman pada bidangnya masing-masing untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia
  serta tenaga kerja di LCTN.

VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
    USAHA LCTN

  Dalam rangka menjalankan strategi bisnisnya, Perseroan melalui LCTN memiliki dan mengoperasikan
  fasilitas produksi petrokimia yang berlokasi di Kota Cilegon, Provinsi Banten, dengan hasil produk
  berupa polyethylene. LCTN merencanakan untuk memperluas kegiatan usahanya dengan
  menambahkan layanan dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang bertujuan untuk
  memberikan dukungan profesional di bidang manajerial dan pengelolaan strategis kepada PT Lotte
  Chemical Indonesia (“LCI”), pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dan LCTN. Langkah ini
  diharapkan dapat mendorong terciptanya efisiensi proses serta peningkatan efektivitas operasional
  secara menyeluruh yang pada akhirnya dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan melalui LCTN.

  LCTN merencanakan untuk memberikan jasa pengujian laboratorium khususnya analisis terhadap
  kegiatan produksi polimer yang dijalankan oleh LCI. Layanan ini mencakup proses pengumpulan
  sampel dari berbagai tahapan produksi yang kemudian akan diuji dan dianalisis guna memastikan
  setiap proses telah memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan serta jasa
  mengoperasikan press mold dan injection molding yang merupakan komponen penting dalam proses
  pembentukan produk berbasis polyethylene untuk mencapai tingkat ketepatan tinggi dan efisiensi skala
  besar, di mana Perseroan melalui LCTN memandang kedua jasa ini diharapkan dapat menciptakan
  peluang bagi LCTN untuk menghasilkan pendapatan dari aktivitas operasional baru.

  Selanjutnya, LCTN merencanakan untuk memperluas cakupan layanan teknis dengan menyediakan
  jasa reparasi mesin untuk keperluan umum khususnya perawatan peralatan produksi kepada LCI di
  mana layanan ini dirancang untuk melakukan kegiatan pemeliharaan dan inspeksi serta perbaikan atas
  mesin maupun unit pendukung lainnya untuk memastikan keberlangsungan proses produksi yang
  efisien. Perseroan melalui LCTN memandang langkah ini merupakan bentuk pemanfaatan kapabilitas
  internal LCTN yang dapat memberikan pendapatan secara berkelanjutan melalui diversifikasi usaha
  berbasis keahlian teknis.

  Dengan demikian, melalui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan memperluas
  segmen usaha yang diharapkan akan mendapatkan tambahan pendapatan atas kegiatan usaha
  tersebut.



                                              11 / 14
Page 13
  Perseroan memiliki harapan untuk dapat meningkatkan kinerja dan profitabilitas yang berkelanjutan
  dengan melakukan penambahan kegiatan usaha dan penambahan KBLI terkait. Hal ini diharapkan
  dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan Perseroan dan pada akhirnya memberikan nilai
  lebih bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pemegang saham.

VII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA LCTN PADA KONDISI
     KEUANGAN PERSEROAN

  Penambahan kegiatan usaha LCTN diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi
  kelangsungan usaha Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan
  Perseroan. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini, pendapatan usaha Perseroan diharapkan
  akan mengalami peningkatan dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin meningkat pada tahun-tahun
  yang akan datang. Hal ini diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham
  Perseroan.

VIII. HAL-HAL MATERIAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
      LCTN

  Tidak ada hal-hal material lainnya yang berkaitan dengan dilakukannya Rencana Penambahan
  Kegiatan Usaha LCTN.

IX. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPST

  Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan rapat
  umum pemegang saham Perseroan sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
  LCTN, dimana persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN yang disertai dengan
  pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha LCTN, akan diagendakan dalam
  RUPST yang akan diselenggarakan pada tanggal 20 Juni 2025.

  Berikut ini merupakan tanggal-tanggal penting terkait penyelenggaran RUPST:
                      Peristiwa                                          Tanggal
   Pemberitahuan agenda RUPST kepada OJK                               2 Mei 2025
   Pengumuman RUPST                                                    9 Mei 2025
   Keterbukaan Informasi mengenai Rencana                              9 Mei 2025
   Penambahan Kegiatan Usaha LCTN
   Tanggal Daftar Pemegang Saham Perseroan                             27 Mei 2025
   untuk menentukan pemegang saham yang
   berhak menghadiri RUPST (Recording Date)
   Pemanggilan RUPST                                                   28 Mei 2025
   RUPST                                                              20 Juni 2025
   Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST                                24 Juni 2025

  Selanjutnya, mata acara RUPST sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN,
  sebagai berikut:

  “Persetujuan penambahan kegiatan usaha perusahaan terkendali Perseroan, yaitu PT Lotte Chemical
  Titan Nusantara yang disertai dengan pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan
  usaha perusahaan terkendali Perseroan tersebut”

  (persetujuan melakukan penambahan 3 (tiga) KBLI yaitu KBLI 70209, KBLI 71202 dan KBLI 33121
  untuk LCTN).

  RUPST akan diselenggarakan Perseroan dengan merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
  Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang

                                             12 / 14
Page 14
Saham Perusahaan Terbuka. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan untuk mata acara tersebut
adalah sebagai berikut:
a. RUPST dapat dilangsungkan jika dalam RUPST lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
    seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.

b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, rapat umum
   pemegang saham kedua dapat diadakan dengan ketentuan rapat umum pemegang saham kedua
   sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat umum pemegang saham paling sedikit 1/3
   (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.

c.   Keputusan RUPST sebagaimana dimaksud pada huruf a atau rapat umum pemegang saham
     kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
     dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST atau rapat umum
     pemegang saham kedua.

d. Dalam hal kuorum kehadiran pada rapat umum pemegang saham kedua sebagaimana dimaksud
   pada huruf b tidak tercapai, maka rapat umum pemegang saham ketiga dapat diadakan dengan
   ketentuan rapat umum pemegang saham ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
   oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
   kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, dalam hal Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN
tidak memperoleh persetujuan RUPST, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN baru dapat
dimintakan persetujuan rapat umum pemegang saham kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan
setelah pelaksanaan RUPST yang tidak menyetujui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN
tersebut.

Lebih lanjut, dalam hal mata acara RUPST sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha LCTN sebagaimana di atas telah memperoleh persetujuan RUPST Perseroan, selanjutnya
LCTN wajib untuk, antara lain, memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham LCTN atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Perubahan Anggaran Dasar LCTN. Persetujuan rapat
umum pemegang saham LCTN atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Perubahan
Anggaran Dasar LCTN akan dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal 91 UU PT
juncto Pasal 15 ayat 9 anggaran dasar LCTN, dimana pemegang saham LCTN juga dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan rapat umum pemegang saham, dengan
ketentuan semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham
memberikan persetujuan secara bulat mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat umum pemegang
saham.




                             (sisa halaman ini sengaja dikosongkan)
                                             13 / 14
Page 15
X. INFORMASI LEBIH LANJUT

   Apabila pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
   sesuai keterangan dibawah ini:

                                   PT Lotte Chemical Titan Tbk
                              Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32,
                  Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi,
                                 Jakarta Selatan 12930 – Indonesia
                    Telepon: +6221-2788-3355 | Faksimili: +6221-2788-3366/99
                     Website: www.lottechem.co.id | Email: evanbrata@lotte.net
                                Waktu: Senin sampai dengan Jumat
       (Pukul 08.00 sampai dengan 17.00 Waktu Indonesia Barat) (kecuali hari libur nasional)
                                Untuk perhatian: Corporate Secretary


                                     Untuk dan atas nama,
                                  PT Lotte Chemical Titan Tbk

                                             Direksi




                                              14 / 14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.65 MB
Published9 May 2025
Pages15
Characters47,143
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LOTTE CHEMICAL TITAN TBK p.1 ×33
linked person Jang Seon Pyo · Komisaris Utama p.5 ×5
linked person Choi Kyoungyoon · Direktur Utama p.5 ×4
linked person Calvin Wiryapranata · Direktur p.5
linked person Rudi Repelita · Direktur p.5 ×3
linked org PT Lotte Chemical p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible person Gatot Subroto p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Lotte Chemical Titan Nusantara p.2 ×4
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.3 ×4
unresolved org Kementerian Investasi dan Hilirisasi p.3
unresolved org KJPP KR p.3 ×28
unresolved org PT Indofatra Plastik Industri p.3
unresolved person Rukmasanti Hardjasatya · Notaris p.4 ×4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.4 ×8
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Fatrapolindo Nusa Industri Tbk p.4 ×3
unresolved person Sutjipto · Notaris p.4
unresolved org Titan Kimia Nusantara Tbk p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4
unresolved org Lotte Chemical Titan International Sdn. Bhd. p.5
unresolved person Hendang · Komisaris Independen p.5 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.6 ×2
unresolved org PT Petrokimia Nusantara Interindo p.6
unresolved person Moendjiati Soegito · Notaris p.6
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.6
unresolved org PT Titan Petrokimia Nusantara p.6
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.7 ×5
unresolved org Menteri p.7
unresolved org Titan Tbk p.8
unresolved person Robin Wahjudi Handoko · Direktur p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.9
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.9
unresolved org KJPP KR. Oleh p.11
unresolved org KJPP KR Rencana Penambahan Kegiatan p.11
unresolved org PT Lotte Chemical Indonesia p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result