Back to announcement
20250509_RBMS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31884896_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review RBMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.936
NOTARIS & PPAT
Dr. BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.
S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001,
Tgl 10 April 2001
S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004
WISMA TIGRIS
Jl. Batu Ceper No. 19 DE F - Jakarta Pusat 10120
Telp : 46221 351-2438, 350-2338, WA : 462 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id
— aa
SURAT KETERANGAN
Nomor : 046/CN/NOT/V/2025
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, S.H., S.E., M.H.
Notaris di Jakarta Pusat.
Dengan ini menerangkan :
A. -
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 9 Mei 2025, pukul 10.07 WIB sampai dengan pukul 10.42
WIB bertempat di Gedung Ribens Lantai 2, Jl Rs Fatmawati No. 188, Jakarta Selatan, telah
diadakan :
— Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa ("RUPSLB”) PT RISTIA BINTANG MAHKOTASEJATI, Tbk
(“Perseroan”), yang risalahnya termaktub dalam akta Nomor 23 dan Nomor 24 tertanggal
9 Mei 2025, yang dibuat oleh saya, Notaris.
Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPST dan
RUPSLB adalah :
DIREKSI :
Direktur Utama : Deddy Indrasetiawan
Direktur : Nur Anisa Nusugi
DEWAN KOMISARIS :
Komisaris : Michella Ristiadewi
Bahwa dalam RUPST dan RUPSLB dihadiri oleh 1.526.198.992 saham yang memiliki hak
suara sah atau setara dengan 57,46 Yo dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Bahwa pada setiap Mata Acara RUPST dan RUPSLB, kepada para Pemegang Saham atau
Kuasanya yang sah, baik yang hadir secara fisik maupun pemegang saham yang
menggunakan mekanisme e-Proxy melalui eASY.KSEI dalam RUPST dan RUPSLB,
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan pendapat terkait
Mata Acara RUPST dan RUPSLB yang sedang dibicarakan, secara tertulis dengan
menggunakan formulir yang disediakan oleh Perseroan atau menggunakan mekanisme e-
Proxy melalui eASY.KSEI.
Page 2 OCR 0.947
NOTARIS & PPAT Dr. BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April 2001 | S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004 3 WISMA TIGRIS Jl. Batu Ceper No. 19 DE F - Jakarta Pusat 10120 Telp : #6221 351-2438, 350-2338, WA : #62 818 9000 68, Email: tiaris@cbn.net.id - Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : Mekanisme pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada pemegang saham atau kuasanya yang tidak setuju atau memberikan suara abstain/blanko, maka diminta Ketua Rapat untuk mengangkat tangan. Bagi pemegang saham yang menggunakan mekanisme e-Proxy melalui eASY.KSEI, Ketua Rapat meminta bantuan dari Biro Administrasi Efek untuk memberitahukan jumlah suara tidak setuju dan/atau suara abstain/blanko dalam RUPST dan RUPSLB. - Bahwa tidak ada pemegang saham ataupun kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap Mata Acara RUPST dan RUPSLB. - Bahwa ada pemegang saham ataupun kuasanya yang mengeluarkan sebanyak 3.200.000 suara tidak setuju pada seluruh Mata Acara RUPST dan RUPSLB, sehingga keputusan untuk seluruh Mata Acara RUPST dan Mata Acara RUPSLB dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak B. Bahwa dalam : RUPST Perseroan telah diambil keputusan : Acara Pertama Rapat dengan suara terbanyak : 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah disiapkan dan dilaporkan oleh Direksi, dan 2. Mengesahkan: a. Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, sesuai dengan No. Laporan 00157/3.0357/AU.1/03/0127-1/1/11/2025 pada tanggal 26 Maret 2025 : b. Laporan Tugas Pengawasan dari Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Acara Kedua Rapat dengan suara terbanyak : Menyetujui penetapan penggunaan rugi bersih Perseroan untuk tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Page 3 OCR 0.948
NOTARIS & PPAT Dr. BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th:2001, Tgl 10 April 2001 | S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004 @ WISMA TIGRIS Jl. Batu Ceper No. 19 DE F — Jakarta Pusat 10120 Telp : 46221 351-2438, 350-2338, WA : #62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id Acara Ketiga Rapat dengan suara terbanyak : Menyetujui : 1. Memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik untuk Pasar Modal, sebagai Akuntan Publik Perseroan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Dikarenakan Perseroan masih memerlukan waktu untuk memonitor dan menilai kinerja serta mempertimbangkan calon Kantor Akuntan Publik yang akan ditunjuk berdasarkan masukan dari Direksi Perseroan dan rekomendasi dari Komite Audit dalam penunjukan Akuntan Publik, serta mempertimbangkan persyaratan dari bank kreditur, yang dirasa perlu dalam mengambil keputusan, dan 2. Memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan syarat-syarat lain mengenai pengangkatan Akuntan Publik tersebut serta menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia. Acara Keempat Rapat dengan suara terbanyak : 1. Menyetujui dan menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lain Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025 serta memberikan kuasa kepada Komite Remunerasi dan Nominasi di dalam menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk masing- masing anggota Dewan Komisaris, 2. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan lainya bagi Anggota Direksi melalui keputusan rapat Dewan Komisaris. RUPSLB Perseroan telah diambil keputusan : Rapat dengan suara terbanyak menyetujui : 1. Memberhentikan Bapak Selamat dalam jabatannya sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya atas tindakan yang telah dilakukan selama menjabat (acguit et de charge) sepanjang tindakan-tindakannya tercermin dalam buku-buku atau catatan-catatan Perseroan dan selanjutnya menyampaikan terima kasih atas jasa dan kinerja beliau selama ini, 2. Mengangkat Bapak Hamonangan Sianipar sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan tetap mengikuti sisa masa jabatan Dewan Komisaris sebelumnya. Sehingga dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :
Page 4 OCR 0.935
NOTARIS & PPAT Dr. BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April 2001 S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004 WISMA TIGRIS Jl. Batu Ceper No. 19 DE F — Jakarta Pusat 10120 Telp : #6221 351-2438, 350-2338, WA : #62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id - Direktur Utama : Bapak Deddy Indrasetiawan - Direktur : Ibu Nur Anisa Nusugi - Komisaris Utama/Independen : Bapak Hamonangan Sianipar - Komisaris : Ibu Michella Ristiadewi 3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk melaksanakan/menyatakan keputusan Rapat tersebut dalam suatu akta tersendiri serta melakukan pemberitahuan dan/atau memohon persetujuan serta mendaftarkannya kepada instansi terkait. -Bahwa salinan akta tersebut dan pemberitahuan perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan. Jakarta, 09 Mei 2025 4 Notaris di Jakarta Pusat, — Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, S.H., S.E., M.H.
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Dr. BUNTARIO TIGRIS
p.1 ×4
unresolved
person
H. S.K. Menteri Kehakiman
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG
p.1 ×8
unresolved
person
Deddy Indrasetiawan
· Direktur Utama
p.1 ×2
unresolved
person
Nur Anisa Nusugi
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
142 ms
13 Sep 2026 15:21
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-09',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '10:42:00',
'time_start': '10:07:00'}