Back to announcement
20250509_NZIA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31884865_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review NZIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.925
NOTARIS & PPAT
Dr. BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.
S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C- 247. HT.03.01- The 2001,
Tgl 10 April 2001
S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004
WISMA TIGRIS
Jl. Batu Ceper No. 19 D E F - Jakarta Pusat 10120
Telp : 46221 351-2438, 350-2338, WA : #62 818 9000 68, Email: tiaris@cbn.net.id KARM
SURAT KETERANGAN
No. 045/CN/NOTI/V/2025
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, S.H., S.E., M.H.
Notaris di Jakarta Pusat.
Dengan ini menerangkan :
A. -
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 9 Mei 2025, pukul 09.11 WIB sampai dengan pukul
09.52 WIB, bertempat di Gedung Ribens Lantai 2, Jl Rs Fatmawati No. 188, Jakarta
Selatan, telah diadakan :
-—- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa ("RUPSLB”) PT NUSANTARA ALMAZIA, Tbk (“Perseroan”),
yang risalahnya termaktub dalam akta Nomor 21 dan Nomor 22 tertanggal 9 Mei
2025, yang dibuat oleh saya, Notaris.
Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPST
dan RUPSLB adalah :
DIREKSI :
Direktur Utama : Novrizal Setyawan
Direktur : Nur Anisa Nusugi
DEWAN KOMISARIS :
Komisaris Utama : Ventje Rahardjo Soedigno
Komisaris : Michella Ristiadewi
Bahwa dalam RUPST dan RUPSLB dihadiri oleh 1.736.032.000 saham yang memiliki
hak suara sah atau setara dengan 79 Yo dari seluruh jumlah saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Bahwa pada setiap Mata Acara RUPST dan RUPSLB, kepada para Pemegang Saham
atau Kuasanya yang sah, baik yang hadir secara fisik maupun pemegang saham yang
menggunakan mekanisme e-Proxy melalui eASY.KSEI dalam RUPST dan RUPSLB,
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan pendapat
terkait Mata Acara RUPST dan RUPSLB yang sedang dibicarakan, secara tertulis
dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Perseroan atau menggunakan
mekanisme e-Proxy melalui eASY.KSEI.
Page 2 OCR 0.947
NOTARIS & PPAT Dr. BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th,2001, Tgl 10 April 2001 S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004 WISMA TIGRIS Jl, Batu Ceper No. 19 D E F — Jakarta Pusat 10120 Telp : 46221 351-2438, 350-2338, WA : 462 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id - Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : Mekanisme pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada pemegang saham atau kuasanya yang tidak setuju atau memberikan suara abstain/blanko, maka diminta Ketua Rapat untuk mengangkat tangan. Bagi pemegang saham yang menggunakan mekanisme e-Proxy melalui eASY.KSEI, Ketua Rapat meminta bantuan dari Biro Administrasi Efek untuk memberitahukan jumlah suara tidak setuju dan/atau suara abstain/blanko dalam RUPST dan RUPSLB. Bahwa tidak ada pemegang saham ataupun kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap Mata Acara RUPST dan RUPSLB. Bahwa tidak ada pemegang saham ataupun kuasanya yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain pada Mata Acara RUPST dan RUPSLB, sehingga keputusan untuk seluruh Mata Acara RUPST dan RUPSLB dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. B. Bahwa dalam: RUPST Perseroan telah diambil keputusan : Acara Pertama Rapat dengan suara bulat: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah disiapkan dan dilaporkan oleh Direksi: dan 2. Mengesahkan: a. Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono sesuai dengan laporan No. 00156/3.0357/AU.1/03/0127- 11/11/2025 tanggal 26 Maret 2025, b. Laporan Tugas Pengawasan dari Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Acara Kedua Rapat dengan suara bulat : Menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan (IPO). Acara Ketiga Rapat dengan suara bulat: Menyetujui penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Page 3 OCR 0.950
NOTARIS & PPAT Dr. BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April 2001 | S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004 WISMA TIGRIS Jl. Batu Ceper No. 19 DE F — Jakarta Pusat 10120 Telp : #6221 351-2438, 350-2338, WA : t62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id Acara Keempat Rapat dengan suara bulat: Menyetujui : 1. Memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik untuk Pasar Modal, sebagai Akuntan Publik Perseroan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Dikarenakan Perseroan masih memerlukan waktu untuk memonitor dan menilai kinerja serta mempertimbangkan calon Kantor Akuntan Publik yang akan ditunjuk berdasarkan masukan dari Direksi Perseroan dan rekomendasi dari Komite Audit dalam penunjukan Akuntan Publik, serta mempertimbangkan persyaratan dari bank kreditur, yang dirasa perlu dalam mengambil keputusan, dan Memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan syarat-syarat lain mengenai pengangkatan Akuntan Publik tersebut serta menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia. Acara Kelima Rapat dengan suara terbanyak: 1. Menyetujui dan menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lain Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025 serta memberikan kuasa kepada Komite Remunerasi dan Nominasi di dalam menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris: Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan lainya bagi Anggota Direksi melalui keputusan rapat Dewan Komisaris RUPSLB Perseroan telah diambil keputusan : Rapat dengan suara bulat menyetujui : 1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et decharge) kepada mereka atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah mereka lakukan selama masa jabatan mereka, sepanjang tindakan-tindakan yang telah mereka lakukan selama masa jabatan mereka tersebut bukan merupakan tindakan pidana atau tidak melanggar hukum yang berlaku dan tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan. Selanjutnya mengangkat para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru untuk periode selanjutnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditutupkan Rapat ini, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu, dengan susunan sebagai berikut : - Direktur Utama : Bapak Novrizal Setyawan - Direktur : Ibu Nur Anisa Nusugi - Direktur : Ibu Caesarika Dwi Sekar Palupi
Page 4 OCR 0.926
NOTARIS & PPAT Dr. BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April 2001 S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004 WISMA TIGRIS Jl. Batu Ceper No. 19 DE F - Jakarta Pusat 10120 Telp : #6221 351-2438, 350-2338, WA : #62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id - Komisaris Utama : Bapak Ventje Rahardjo Soedigno - Komisaris : Ibu Michella Ristiadewi - Komisaris Independen : Bapak Selamat 3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama dengan hak substitusi untuk melaksanakan/menyatakan keputusan Rapat tersebut dalam suatu akta tersendiri serta melakukan pemberitahuan dan/atau memohon persetujuan serta mendaftarkannya kepada instansi terkait. -Bahwa salinan akta tersebut dan pemberitahuan perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan. Jakarta, 09 Mei 20254 Notaris di Jakarta Pusat, ar Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, S.H., S.E., M.H.
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Dr. BUNTARIO TIGRIS
p.1 ×4
unresolved
person
H. S.K. Menteri Kehakiman
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG
p.1 ×8
unresolved
person
Novrizal Setyawan
· Direktur Utama
p.1 ×2
unresolved
person
Nur Anisa Nusugi
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.2
unresolved
person
Caesarika Dwi Sekar Palupi
· Direktur
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
172 ms
13 Sep 2026 15:21
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-09',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '09:52:00',
'time_start': '09:11:00'}