Skip to content
Back to announcement

20250509_NZIA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31884865_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review NZIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.925
NOTARIS & PPAT
Dr. BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.

S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C- 247. HT.03.01- The 2001,
Tgl 10 April 2001
S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004
WISMA TIGRIS
Jl. Batu Ceper No. 19 D E F - Jakarta Pusat 10120
Telp : 46221 351-2438, 350-2338, WA : #62 818 9000 68, Email: tiaris@cbn.net.id KARM

SURAT KETERANGAN
No. 045/CN/NOTI/V/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, S.H., S.E., M.H.
Notaris di Jakarta Pusat.

Dengan ini menerangkan :

A. -

Bahwa pada hari Jumat, tanggal 9 Mei 2025, pukul 09.11 WIB sampai dengan pukul
09.52 WIB, bertempat di Gedung Ribens Lantai 2, Jl Rs Fatmawati No. 188, Jakarta
Selatan, telah diadakan :

-—- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa ("RUPSLB”) PT NUSANTARA ALMAZIA, Tbk (“Perseroan”),
yang risalahnya termaktub dalam akta Nomor 21 dan Nomor 22 tertanggal 9 Mei
2025, yang dibuat oleh saya, Notaris.

Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPST
dan RUPSLB adalah :

DIREKSI :

Direktur Utama : Novrizal Setyawan
Direktur : Nur Anisa Nusugi
DEWAN KOMISARIS :

Komisaris Utama : Ventje Rahardjo Soedigno
Komisaris : Michella Ristiadewi

Bahwa dalam RUPST dan RUPSLB dihadiri oleh 1.736.032.000 saham yang memiliki
hak suara sah atau setara dengan 79 Yo dari seluruh jumlah saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Bahwa pada setiap Mata Acara RUPST dan RUPSLB, kepada para Pemegang Saham
atau Kuasanya yang sah, baik yang hadir secara fisik maupun pemegang saham yang
menggunakan mekanisme e-Proxy melalui eASY.KSEI dalam RUPST dan RUPSLB,
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan pendapat
terkait Mata Acara RUPST dan RUPSLB yang sedang dibicarakan, secara tertulis
dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Perseroan atau menggunakan
mekanisme e-Proxy melalui eASY.KSEI.

Page 2 OCR 0.947
NOTARIS & PPAT
Dr. BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.

S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th,2001,
Tgl 10 April 2001
S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004
WISMA TIGRIS
Jl, Batu Ceper No. 19 D E F — Jakarta Pusat 10120
Telp : 46221 351-2438, 350-2338, WA : 462 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id

- Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Mekanisme pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk
mufakat, jika ada pemegang saham atau kuasanya yang tidak setuju atau memberikan
suara abstain/blanko, maka diminta Ketua Rapat untuk mengangkat tangan. Bagi
pemegang saham yang menggunakan mekanisme e-Proxy melalui eASY.KSEI, Ketua
Rapat meminta bantuan dari Biro Administrasi Efek untuk memberitahukan jumlah
suara tidak setuju dan/atau suara abstain/blanko dalam RUPST dan RUPSLB.

Bahwa tidak ada pemegang saham ataupun kuasanya yang mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat pada setiap Mata Acara RUPST dan RUPSLB.

Bahwa tidak ada pemegang saham ataupun kuasanya yang mengeluarkan suara tidak
setuju atau abstain pada Mata Acara RUPST dan RUPSLB, sehingga keputusan untuk
seluruh Mata Acara RUPST dan RUPSLB dilakukan dengan cara musyawarah
mufakat.

B. Bahwa dalam:
RUPST Perseroan telah diambil keputusan :

Acara Pertama
Rapat dengan suara bulat:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah disiapkan dan dilaporkan oleh Direksi: dan

2. Mengesahkan:

a. Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono sesuai dengan laporan No. 00156/3.0357/AU.1/03/0127-
11/11/2025 tanggal 26 Maret 2025,

b. Laporan Tugas Pengawasan dari Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et
decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.

Acara Kedua
Rapat dengan suara bulat :

Menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Perdana Saham Perseroan (IPO).

Acara Ketiga
Rapat dengan suara bulat:

Menyetujui penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Page 3 OCR 0.950
NOTARIS & PPAT
Dr. BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.

S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001,
Tgl 10 April 2001 |
S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004
WISMA TIGRIS
Jl. Batu Ceper No. 19 DE F — Jakarta Pusat 10120
Telp : #6221 351-2438, 350-2338, WA : t62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id

Acara Keempat
Rapat dengan suara bulat:

Menyetujui :

1.

Memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik untuk Pasar
Modal, sebagai Akuntan Publik Perseroan untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Dikarenakan Perseroan masih memerlukan waktu untuk memonitor dan menilai
kinerja serta mempertimbangkan calon Kantor Akuntan Publik yang akan ditunjuk
berdasarkan masukan dari Direksi Perseroan dan rekomendasi dari Komite Audit
dalam penunjukan Akuntan Publik, serta mempertimbangkan persyaratan dari bank
kreditur, yang dirasa perlu dalam mengambil keputusan, dan

Memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya honorarium dan syarat-syarat lain mengenai pengangkatan Akuntan Publik
tersebut serta menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor
Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan
ketentuan Pasar Modal di Indonesia.

Acara Kelima
Rapat dengan suara terbanyak:

1.

Menyetujui dan menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lain Dewan
Komisaris untuk tahun buku 2025 serta memberikan kuasa kepada Komite
Remunerasi dan Nominasi di dalam menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan
tunjangan lain untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris:

Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji dan tunjangan lainya bagi Anggota Direksi melalui keputusan rapat
Dewan Komisaris

RUPSLB Perseroan telah diambil keputusan :

Rapat dengan suara bulat menyetujui :

1.

Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dengan memberikan pembebasan dan pelunasan
sepenuhnya (acguit et decharge) kepada mereka atas tindakan pengurusan dan
pengawasan Perseroan yang telah mereka lakukan selama masa jabatan mereka,
sepanjang tindakan-tindakan yang telah mereka lakukan selama masa jabatan
mereka tersebut bukan merupakan tindakan pidana atau tidak melanggar hukum
yang berlaku dan tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan.

Selanjutnya mengangkat para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
yang baru untuk periode selanjutnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak ditutupkan Rapat ini, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikan sewaktu-waktu, dengan susunan sebagai berikut :

- Direktur Utama : Bapak Novrizal Setyawan
- Direktur : Ibu Nur Anisa Nusugi
- Direktur : Ibu Caesarika Dwi Sekar Palupi
Page 4 OCR 0.926
NOTARIS & PPAT
Dr. BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.

S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001,
Tgl 10 April 2001
S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004
WISMA TIGRIS
Jl. Batu Ceper No. 19 DE F - Jakarta Pusat 10120
Telp : #6221 351-2438, 350-2338, WA : #62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id

- Komisaris Utama : Bapak Ventje Rahardjo Soedigno
- Komisaris : Ibu Michella Ristiadewi

- Komisaris Independen : Bapak Selamat

3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama dengan hak substitusi untuk melaksanakan/menyatakan keputusan Rapat
tersebut dalam suatu akta tersendiri serta melakukan pemberitahuan dan/atau
memohon persetujuan serta mendaftarkannya kepada instansi terkait.

-Bahwa salinan akta tersebut dan pemberitahuan perubahan susunan pengurus Perseroan
tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia pada saat ini sedang dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan.

Jakarta, 09 Mei 20254
Notaris di Jakarta Pusat,

ar

Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, S.H., S.E., M.H.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published9 May 2025
Pages4
Characters8,543
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT NUSANTARA ALMAZIA p.1
linked person Michella Ristiadewi · Komisaris p.1 ×3
possible person Ventje Rahardjo Soedigno · Komisaris Utama p.1 ×3
possible person Kanaka Puradiredja p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible person Selamat · Komisaris Independen p.4
unresolved person PPAT Dr. BUNTARIO TIGRIS p.1 ×4
unresolved person H. S.K. Menteri Kehakiman p.1 ×4
unresolved org Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved person Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG p.1 ×8
unresolved person Novrizal Setyawan · Direktur Utama p.1 ×2
unresolved person Nur Anisa Nusugi · Direktur p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.2
unresolved person Caesarika Dwi Sekar Palupi · Direktur p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 172 ms 13 Sep 2026 15:21

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-09',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '09:52:00',
 'time_start': '09:11:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result