Skip to content
Back to announcement

20250509_WINS_Pemanggilan RUPS_31884810_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted WINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                       PT Wintermar Offshore Marine Tbk
                                                (“Perseroan”)

                          PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Dengan ini Direksi Perseroan mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) pada:
              Hari/Tanggal           : Selasa, 3 Juni 2025
              Waktu                  : 10:00 WIB s/d selesai
              Tempat                 : Kantor Perseroan
                                       Jl. Kebayoran Lama No. 155, Jakarta Barat 11560

Mata Acara:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 mengenai Laporan Direksi Atas Kegiatan Perseroan dan
    Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang
    berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024;
3. Persetujuan Pembagian Dividen Saham dan Dividen Tunai untuk Tahun Buku 2024;
4. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025;
5. Penetapan Remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Tahun Buku 2025;
6. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan;
7. Persetujuan Pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
8. Pemberian Kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan pelaksanaan pembayaran dan melakukan
    pembayaran Dividen Saham dan Dividen Tunai untuk tahun buku 2024 serta meratifikasi tindakan Direksi dalam
    pelaksanaan pembayaran dividen interim untuk tahun buku 2024.

Penjelasan Singkat Mata Acara:
Mata Acara 1 - Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Tahunan secara tahunan yang harus disajikan oleh Direksi
untuk mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
Mata Acara 2 - Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Direksi harus mengusulkan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun
Buku 2024 untuk disetujui dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Mata Acara 3 –Mengacu pada Penggunaan Laba Bersih Perseroan, Direksi mengusulkan Pembagian Dividen Saham dan
Dividen Tunai untuk Tahun Buku 2024 untuk disetujui dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan serta melakukan perubahan terhadap pasal-pasal
terkait dalam Anggaran Dasar terkait saham-saham baru hasil pembagian Dividen Saham untuk Tahun Buku 2024.
Mata Acara 4 - Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Direksi harus mengusulkan Penunjukan Akuntan Publik terdaftar di
OJK yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Direksi mengusulkan
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2025.
Mata Acara 5 - Perseroan mengusulkan untuk memberikan kewenangan pada Dewan Komisaris untuk menetapkan
remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Mata Acara 6 – Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Direksi harus mengusulkan Pembelian Kembali Saham Perseroan
untuk disetujui dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Mata Acara 7 – Pemegang Saham Utama Perseroan, PT Wintermarjaya Lestari telah menyampaikan usulan
pengangkatan Bapak Jonathan Jochanan untuk diangkat kembali pada posisi sebagai Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen Perseroan, Bapak Sugiman Layanto untuk diangkat kembali pada posisi sebagai Direktur Utama
Perseroan, dan Ibu Nely Layanto untuk diangkat kembali pada posisi sebagai Direktur Perseroan, masing-masing untuk
masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat yang menyetujui pengangkatan tersebut sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2030. Curriculum Vitae (CV) dari Bapak Jonathan
Jochanan, Bapak Sugiman Layanto, dan Ibu Nely Layanto dapat dilihat pada Bahan Materi Rapat Perseroan yang dapat
diakses pada situs web Perseroan www.wintermar.com
Page 2
Mata Acara 8 – Sehubungan dengan Agenda 3, diperlukan pemberian wewenang dari Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) Perseroan kepada Direksi untuk menetapkan pelaksanaan pembayaran dan melakukan pembayaran Dividen
Saham dan Dividen Tunai, serta untuk mengesahkan tindakan Direksi dalam pelaksanaan pembayaran dividen interim
untuk Tahun Buku 2024 yang telah dibayarkan pada tanggal 21 November 2024.

Catatan:
1. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada
     seluruh Pemegang Saham. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemanggilan Rapat kepada Pemegang
     Saham wajib dilakukan melalui paling sedikit melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
     yang dapat diakses melalui dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
     Indonesia (“KSEI”), situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) https://idx.co.id, dan situs web Perseroan
     www.wintermar.com;
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek dalam
     penitipan kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 8 Mei 2025 (“Pemegang Saham
     Berhak”);
3. a. Keikutsertaan Pemegang Saham Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme hadir dalam Rapat
        secara fisik atau secara elektronik melalui melalui aplikasi eASY.KSEI.
     b. Bagi Pemegang Saham Berhak yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
        menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
        aplikasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id. Batas waktu untuk memberikan Deklarasi Kehadiran
        secara elektronik atau kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (“E-Proxy”) dan suara secara elektronik
        dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB hari Senin, 2 Juni 2025. E-Proxy dapat dilakukan
        sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Senin, 2 Juni 2025 pukul 12.00 WIB. Pemegang Saham dapat
        membaca panduan E-Proxy melalui tautan https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide.
     c. Bagi Pemegang Saham Berhak yang ingin memberikan kuasa secara fisik, dapat mengunduh surat kuasa yang
        terdapat dalam situs web Perseroan www.wintermar.com dan mengirimkan melalui email ke DM@datindo.com
        serta mengirimkan asli surat kuasa yang telah ditandatangani di atas meterai yang cukup ke PT Datindo
        Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 Lt.2 Jakarta 10220 – Indonesia, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
        Rapat diselenggarakan, yaitu Selasa, 27 Mei 2025.
4. Perseroan tidak akan menyediakan dan membagikan bahan Rapat dalam bentuk cetak. Seluruh informasi dan
     bahan Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs web Perseroan www.wintermar.com sejak tanggal
     Pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan.
5. Bilamana Pemegang Saham Berhak atau kuasanya akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib menyerahkan fotokopi
     Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya serta bagi pemegang saham Badan Hukum untuk turut
     menyerahkan fotokopi akta Anggaran Dasar dan akta susunan pengurus terakhir, kepada Petugas Rapat sebelum
     memasuki Ruang Rapat. Untuk memastikan Rapat menjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, Pemegang
     Saham Berhak atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 09:30 WIB
6. Bagi Pemegang Saham Berhak yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik ke
     dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sesuai angka 3.b, wajib memperhatikan hal-hal berikut:
     a. Proses Registrasi
         (i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau belum memberikan
               kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 3.b dan ingin menghadiri Rapat secara
               elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
               Rapat sampai dengan jam ditutupnya registrasi Rapat secara elektronik oleh Perseroan.
         (ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan
               pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
               butir 3.b dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
               aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat tanggal 3 Juni 2025 sampai dengan masa registrasi
               Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         (iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
               (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan
               pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI dalam batas waktu pada
               butir 3.b, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran
               dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
               elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 3
        (iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank
              Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI dalam batas
              waktu pada butir 3.b, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
              melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
              masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        (v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima
              kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan
              telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
              eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 3.b, maka pemegang saham atau penerima kuasa
              tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
              pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
        (vi) Keterlambatan atau kegagalan Pemegang Saham dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
              dimaksud dalam butir 6.a.(i) s/d 6.a.(iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau
              penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, sehingga kepemilikan sahamnya tidak
              diperhitungkan dalam kuorum kehadiran dalam Rapat.
     b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik mengikuti Tata Tertib Rapat Perseroan.
     c. Proses Pemungutan Suara/Voting mengikuti Tata Tertib Rapat Perseroan.
     d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan Rapat
        (i) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
              batas waktu pada butir 3.b dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
              webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
              AKSes (https://akses.ksei.co.id).
        (ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan
              berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
              mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap
              sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
              sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 6.a.(i) s/d 6.a.(v).
        (iii) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
              RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir
              6.a.(i) s/d 6.a.(v), maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
              serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
        (iv) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS,
              pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
7.   Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata
     acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan
     suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3.c
     diatas, maupun yang secara fisik disampaikan dalam Rapat.

                                                Jakarta, 9 Mei 2025
                                         PT Wintermar Offshore Marine Tbk
                                                 Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published9 May 2025
Pages3
Characters13,748
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Wintermar Offshore Marine Tbk p.1 ×5
linked person Amir Abadi Jusuf p.1
linked person Jonathan Jochanan p.1 ×3
linked person Sugiman Layanto p.1 ×3
linked person Nely Layanto p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.1
unresolved org Mawar & Rekan p.1
unresolved org PT Wintermarjaya Lestari p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result