Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 43
Page 1
PT Medco Energi Internasional Tbk dan entitas anaknya Informasi hal pokok yang tercantum dalam laporan keberlanjutan tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta laporan keyakinan terbatas praktisi independen
Page 2
Laporan Keyakinan Terbatas Praktisi Independen
Laporan No. 00011/2.1032/NS.0/02/0696-1/1/IV/2025
Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi
PT Medco Energi Internasional Tbk
Ruang Lingkup
Kami telah melakukan perikatan dengan PT Medco Energi Internasional Tbk (“Perusahaan”)
untuk melaksanakan suatu perikatan keyakinan terbatas, sebagaimana yang didefinisikan oleh
Standar Perikatan Asurans 3000 (Revisi 2022) “Perikatan Asurans Selain Audit atau Reviu atas
Informasi Keuangan Historis” dan Standar Perikatan Asurans 3410 “Perikatan Asurans atas
Pelaporan Gas Rumah Kaca” (secara kolektif disebut sebagai “Standar Profesi”), yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), yang selanjutnya disebut sebagai
“Perikatan”, untuk melaporkan informasi hal pokok terlampir yang tercantum dalam laporan
keberlanjutan Perusahaan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai “Grup”) tanggal
31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut (“Laporan
Keberlanjutan”) sebagaimana yang dispesifikasikan dalam Lampiran 1 dari laporan keyakinan
terbatas praktisi independen ini (“Informasi Hal Pokok”).
Selain Informasi Hal Pokok yang dijelaskan pada paragraf sebelumnya, yang menegaskan ruang
lingkup dari Perikatan kami, kami tidak melaksanakan prosedur apapun atas informasi lainnya
yang tercantum dalam Laporan Keberlanjutan, dan oleh karena itu, kami tidak menyatakan
suatu opini, kesimpulan, maupun bentuk keyakinan lain apapun atas informasi-informasi di
bawah ini:
Set data, pernyataan, informasi, sistem, atau pendekatan selain indikator yang ditentukan
dan dipilih oleh manajemen Grup untuk tujuan pelaporan Informasi Hal Pokok dalam Laporan
Keberlanjutan.
Informasi apapun (termasuk informasi keberlanjutan) yang disajikan atau dipublikasikan
dalam laporan, situs web, atau publikasi Grup lainnya selain informasi keberlanjutan yang
disajikan dalam Lampiran 1 dari laporan keyakinan terbatas praktisi independen ini.
Informasi apapun (termasuk informasi keberlanjutan) sebelum tanggal 1 Januari 2024 dan
setelah tanggal 31 Desember 2024.
Kriteria yang digunakan oleh manajemen
Dalam penyusunan dan penyajian Informasi Hal Pokok terlampir, manajemen Grup telah
menggunakan definisi yang berlaku bagi dan relevan dengan Informasi Hal Pokok sebagaimana
diatur dalam Standar Global Reporting Initiative 2021 (“Kriteria”). Kriteria tersebut digunakan
untuk tujuan pelaporan Informasi Hal Pokok dan pencantumannya dalam Laporan Keberlanjutan
oleh manajemen Grup. Sebagai akibatnya, Informasi Hal Pokok belum tentu sesuai untuk tujuan
lain.
i
Page 3
Laporan Keyakinan Terbatas Praktisi Independen (lanjutan)
Laporan No. 00011/2.1032/NS.0/02/0696-1/1/IV/2025 (lanjutan)
Tanggung jawab manajemen
Manajemen Grup bertanggung jawab untuk memilih Kriteria, serta menyusun dan menyajikan
Informasi Hal Pokok terlampir sesuai dengan Kriteria, dalam semua hal yang material. Tanggung
jawab tersebut mencakup penetapan dan pemeliharaan atas pengendalian internal,
pemeliharaan catatan yang memadai, dan penggunaan estimasi yang relevan dengan
penyusunan dan penyajian Informasi Hal Pokok yang bebas dari kesalahan penyajian material,
baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Tanggung jawab praktisi independen
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu kesimpulan atas penyusunan dan
penyajian Informasi Hal Pokok telampir berdasarkan bukti yang cukup dan tepat yang telah kami
peroleh selama Perikatan kami.
Kami melaksanakan Perikatan kami berdasarkan Standar Profesi yang ditetapkan oleh IAPI, dan
kerangka acuan Perikatan ini sebagaimana telah disepakati dengan manajemen Grup. Standar
tersebut mengharuskan kami untuk merencanakan dan melaksanakan Perikatan kami untuk
menyatakan kesimpulan atas apakah terdapat hal-hal yang menjadi perhatian kami yang
menyebabkan kami yakin bahwa Informasi Hal Pokok terlampir tidak disusun dan disajikan,
dalam semua hal yang material, berdasarkan Kriteria. Sifat, saat, dan luas prosedur-prosedur
yang dipilih bergantung pada pertimbangan profesional kami, termasuk penilaian atas risiko
kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan atau kesalahan.
Kami yakin bahwa bukti yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan
suatu basis bagi kesimpulan keyakinan terbatas kami.
Independensi dan pengendalian mutu praktisi independen
Kami telah mematuhi ketentuan independensi dan ketentuan etika lainnya yang relevan dalam
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI berlandaskan prinsip dasar etika
yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, serta
perilaku profesional.
Kantor Akuntan Publik kami menerapkan Standar Pengendalian Mutu 1, “Pengendalian Mutu
bagi Kantor Akuntan Publik yang Melaksanakan Perikatan Asurans (Audit, Reviu, dan Perikatan
Asurans Lainnya) dan Perikatan Selain Asurans”, yang ditetapkan oleh IAPI, yang mensyaratkan
bahwa kami merancang, mengimplementasikan, dan mengoperasikan suatu sistem
pengendalian mutu yang mencakup kebijakan dan prosedur mengenai kepatuhan terhadap
ketentuan etika, standar profesi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ii
Page 4
Laporan Keyakinan Terbatas Praktisi Independen (lanjutan)
Laporan No. 00011/2.1032/NS.0/02/0696-1/1/IV/2025 (lanjutan)
Penjelasan tentang prosedur-prosedur yang dilakukan
Prosedur-prosedur yang dilakukan dalam perikatan keyakinan terbatas bervariasi dalam sifat
dan saat dari, serta luas yang lebih terbatas dibandingkan dengan, suatu perikatan keyakinan
memadai. Akibatnya, tingkat keyakinan yang diperoleh dari perikatan keyakinan terbatas secara
substansial lebih rendah daripada keyakinan yang akan diperoleh seandainya suatu perikatan
keyakinan memadai dilaksanakan. Prosedur-prosedur kami dirancang untuk memeroleh suatu
tingkat keyakinan terbatas sebagai basis dari kesimpulan kami dan tidak menyediakan semua
bukti yang diperlukan untuk menyatakan suatu tingkat keyakinan memadai.
Meskipun kami mempertimbangkan keefektivitasan pengendalian internal manajemen dalam
menentukan sifat dan luas prosedur-prosedur kami, perikatan asurans kami tidak dirancang
untuk menyediakan keyakinan terhadap pengendalian internal. Prosedur-prosedur kami tidak
mencakup pengujian pengendalian atau melaksanakan prosedur-prosedur terkait untuk
pengecekan atas pengumpulan atau penghitungan data di dalam sistem teknologi informasi.
Sebuah perikatan keyakinan terbatas terdiri dari pengajuan pertanyaan, terutama kepada pihak
yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Informasi Hal Pokok dan informasi
terkait, dan penerapan prosedur analitis dan prosedur-prosedur lain yang tepat.
Prosedur keyakinan terbatas kami mencakup:
Mewawancarai personel kunci untuk memahami proses pengumpulan, penyusunan dan
pelaporan Informasi Hal Pokok selama periode pelaporan.
Membandingkan konsistensi kriteria perhitungan yang diterapkan terhadap Informasi Hal
Pokok dengan metodologi yang diuraikan dalam Kriteria.
Menghitung kembali metrik kinerja untuk mengonfirmasi kuantitas yang dinyatakan dapat
direplikasi.
Melakukan prosedur reviu analitis untuk mendukung kewajaran data yang digunakan.
Melakukan kunjungan lapangan ke lokasi operasi minyak dan gas, Block A, dan ke lokasi
operasi ketenagalistrikan, Medco Ratch Power Riau.
Melakukan pengecekan atas keakurasian data yang digunakan dengan menelusurinya ke
informasi sumber yang mendasarinya berdasarkan sampel.
iii
Page 5
Laporan Keyakinan Terbatas Praktisi Independen (lanjutan)
Laporan No. 00011/2.1032/NS.0/02/0696-1/1/IV/2025 (lanjutan)
Kesimpulan
Berdasarkan prosedur-prosedur kami dan bukti yang diperoleh, tidak terdapat hal-hal yang
menjadi perhatian kami yang menyebabkan kami yakin bahwa Informasi Hal Pokok terlampir,
tidak disusun dan disajikan, dalam semua hal yang material, sesuai dengan Kriteria.
Tujuan laporan keyakinan terbatas praktisi independen
Laporan keyakinan terbatas praktisi independen ini disusun dan diterbitkan hanya untuk
dicantumkan dalam Laporan Keberlanjutan sehubungan dengan pelaporan dan pencantuman
Informasi Hal Pokok terlampir dalam Laporan Keberlanjutan oleh manajemen Grup, serta tidak
ditujukan, dan tidak diperkenankan untuk digunakan, untuk tujuan lain.
KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
Indrajuwana Komala Widjaja
Registrasi Akuntan Publik No. AP.0696
30 April 2025
iv
Page 6
Lampiran 1. Informasi hal pokok yang tercantum dalam laporan keberlanjutan PT Medco Energi
Internasional Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut
GRI 2-7 – Pengungkapan Umum – Karyawan
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
1. Jumlah total Jenis kelamin Perempuan Minyak & Gas 48
karyawan dan rincian Laki-laki (Oman, 256
karyawan Thailand, dan
berdasarkan jenis Singapura)
kelamin dan wilayah Perempuan Minyak & Gas 445
(GRI 2-7) Laki-laki (Indonesia) 1.777
Perempuan Ketenagalistrikan 126
Laki-laki (Indonesia) 887
Wilayah Oman Minyak & Gas 206
Thailand (Indonesia, 50
(Kantor Oman, Thailand,
Bangkok) dan Singapura)
Thailand 37
(Lapangan)
Kantor 11
Singapura
Block A 161
South 170
Sumatra
Block
Rimau 90
South Natuna 272
Sea Block B
Lematang 18
Tarakan 22
Kantor 1.227
Jakarta
Bangkanai 39
Sampang 10
Corridor 213
Wilayah Kantor Pusat Ketenagalistrikan 137
Medco Power (Indonesia)
Indonesia
Pembangkitan 22
Pusaka
Parahiangan
(Cianjur)
Bio Jatropha 22
Indonesia
(Cianjur)
Medco Cahaya 29
Geothermal
(Jakarta)
Mitra Energi 63
Batam & Dalle
Energi Batam
(Batam)
Energi Listrik 68
Batam (Batam)
Multidaya 22
Prima
Elektrindo
(Palembang)
Energi Prima 23
Elektrika
(Palembang)
Tanjung Jati 219
B (Jepara)
Medco 106
Geothermal
Sarulla
(Tapanuli
Utara)
1
Page 7
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
Medcopower 46
Servis Indonesia
(Pekanbaru)
Medcopower 7
Solar Sumbawa
(Sumbawa)
Medco Ratch 29
Power Riau
(Kantor Pusat
Jakarta)
Medco Solar 18
Bali Timur
(Bali Timur)
Medco Power 193
Energi Service
(Sulawesi
Utara)
Medco Power 9
Geothermal
Services
(Kantor Pusat
Jakarta)
Karyawan Tetap Karyawan Tidak
Tetap
2. Jumlah total Jenis Perempuan Minyak & Gas 48 -
karyawan tetap, dan kelamin Laki-laki (Oman, 244 12
rincian karyawan Thailand, dan
berdasarkan jenis Singapura)
kelamin dan wilayah Perempuan Minyak & Gas 443 2
(GRI 2-7) Laki-laki (Indonesia) 1.765 12
3. Jumlah total Perempuan Ketenagalistrikan 103 23
karyawan tidak Laki-laki (Indonesia) 656 231
tetap, dan rincian Wilayah Oman Minyak & Gas 194 12
karyawan Thailand (Indonesia, 50 -
berdasarkan jenis (Kantor Oman, Thailand,
kelamin dan wilayah Bangkok) dan Singapura)
(GRI 2-7) Thailand 37 -
(Lapangan)
Kantor 11 -
Singapura
Block A 161 -
South 170 -
Sumatra
Block
Rimau 90 -
South Natuna 272 -
Sea Block B
Lematang 18 -
Tarakan 22 -
Kantor 1.213 14
Jakarta
Bangkanai 39 -
Sampang 10 -
Corridor 213 -
Wilayah Kantor Pusat Ketenagalistrikan 118 19
Medco Power (Indonesia)
Indonesia
Pembangkitan 22 -
Pusaka
Parahiangan
(Cianjur)
Bio Jatropha 20 2
Indonesia
(Cianjur)
Medco Cahaya 23 6
Geothermal
(Jakarta)
Mitra Energi 61 2
Batam & Dalle
Energi Batam
(Batam)
Energi Listrik 66 2
Batam (Batam)
2
Page 8
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
Multidaya 22 -
Prima
Elektrindo
(Palembang)
Energi Prima 23 -
Elektrika
(Palembang)
Tanjung Jati 216 3
B (Jepara)
Medco 99 7
Geothermal
Sarulla
(Tapanuli
Utara)
Medcopower 37 9
Servis Indonesia
(Pekanbaru)
Medcopower 7 -
Solar Sumbawa
(Sumbawa)
Medco Ratch 23 6
Power Riau
(Kantor Pusat
Jakarta)
Medco Solar 9 9
Bali Timur
(Bali Timur)
Medco Power 13 180
Energi Service
(Sulawesi
Utara)
Medco Power - 9
Geothermal
Services (
Kantor Pusat
Jakarta)
4. Jumlah total karyawan dengan jam kerja tidak pasti, Minyak & Gas Tidak berlaku
dan rincian karyawan berdasarkan jenis kelamin dan (Indonesia,
wilayah (GRI 2-7) Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
5. Jumlah total karyawan purnawaktu, dan rincian Minyak & Gas Semua karyawan MedcoEnergi adalah
karyawan berdasarkan jenis kelamin dan wilayah (GRI (Indonesia, karyawan purnawaktu. Mohon mengacu pada
2-7) Oman, Thailand, pengungkapan Jumlah total karyawan tetap,
dan Singapura) dan rincian karyawan berdasarkan jenis
Ketenagalistrikan kelamin dan wilayah (GRI 2-7) dan Jumlah
(Indonesia) total karyawan tidak tetap, dan rincian
karyawan berdasarkan jenis kelamin dan
wilayah (GRI 2-7) untuk rincian data.
6. Jumlah total karyawan paruh waktu, dan rincian Minyak & Gas Tidak berlaku
karyawan berdasarkan jenis kelamin dan wilayah (GRI (Indonesia,
2-7) Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
7. Metodologi dan asumsi yang digunakan untuk Minyak & Gas Data dikompilasi dari database dan kompilasi
menyusun data (GRI 2-7) (Indonesia, manual.
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
8. Informasi kontekstual yang diperlukan untuk Minyak & Gas Seluruh karyawan MedcoEnergi adalah
memahami data yang dilaporkan dalam GRI 2-7 a dan (Indonesia, karyawan purnawaktu, dan mayoritas adalah
GRI 2-7 b (GRI 2-7) Oman, Thailand, karyawan purnawaktu dan tetap.
dan Singapura)
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
9. Penjelasan tentang fluktuasi jumlah karyawan yang Minyak & Gas Tidak berlaku
signifikan selama periode pelaporan dan antar (Indonesia,
periode pelaporan (GRI 2-7) Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
3
Page 9
GRI 2-23 – Komitmen Kebijakan
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
10. Menjelaskan komitmen kebijakan perusahaan untuk Korporasi Komitmen MedcoEnergi terhadap perilaku
perilaku bisnis yang bertanggung jawab, yang bisnis yang bertanggung jawab dituangkan
meliputi: i) instrumen resmi antarpemerintah yang dalam kebijakan yang mengatur Dewan
menjadi rujukan komitmen; ii) apakah komitmen Komisaris, Direksi, Pimpinan Senior dan
tersebut mewajibkan pelaksanaan uji tuntas; iii) seluruh karyawan untuk tidak hanya
apakah komitmen tersebut mewajibkan penerapan memastikan perilaku bisnis yang baik, namun
prinsip kehati-hatian; iv) apakah komitmen tersebut juga untuk mencapai operasi bisnis yang
mewajibkan menghormati hak asasi manusia. (GRI 2- aman, efektif, dan efisien sesuai dengan
23) seluruh hukum dan peraturan yang berlaku.
Manajemen perilaku bisnis:
Tata kelola MedcoEnergi didasarkan pada
prinsip-prinsip Transparansi, Akuntabilitas,
Tanggung Jawab, Kemandirian dan
Kewajaran. Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(Good Corporate Governance/GCG) memandu
MedcoEnergi dalam mengatur bagaimana
organisasi harus dipimpin oleh Dewan
Komisaris MedcoEnergi dan Direksi
MedcoEnergi. Dengan menerapkan prinsip-
prinsip ini, MedcoEnergi bertujuan untuk
memitigasi dampak negatif terkait tata kelola
yang buruk, yang dapat mengarah pada
praktik tidak etis, kesalahan pengelolaan
keuangan, dan berkurangnya kepercayaan
pemangku kepentingan. GCG tersebut dapat
diakses melalui
https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
tan-kami/
tata-kelola-etika/tata-kelola-perusahaan-
yang-baik/.
Manajemen perilaku etis pekerja:
MedcoEnergi mengembangkan Pedoman
Etika Bisnis (i.e. Pedoman Etika Bisnis)
berdasarkan tolok ukur dengan perusahaan
multinasional dan praktik terkemuka
internasional serta masukan dari divisi
perusahaan terkait. Pedoman Etika Bisnis
MedcoEnergi didasarkan pada nilai-nilai
perusahaan MedcoEnergi: profesional, etis,
terbuka, dan inovatif. Pedoman Etika Bisnis
MedcoEnergi menjelaskan harapan, peran dan
tanggung jawab yang harus dijunjung tinggi
oleh pekerja MedcoEnergi ketika menjalankan
bisnis. Pedoman ini selaras dengan praktik
terbaik internasional dalam bidang hak asasi
manusia, privasi data pribadi, anti korupsi,
dan anti pencucian uang. Pedoman Etika
Bisnis Terhadap Pemasok adalah bagian dari
Pedoman Etika Bisnis MedcoEnergi. Dokumen
tersebut dapat diakses melalui
https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
tan-kami/tata-kelola-etika/
pedoman-kita/.
Pada Maret 2024, MedcoEnergi meluncurkan
kebijakan Anti Pencucian Uang (APU)
Perusahaan No COP-AIC-EXC-POL-003
tertanggal 12 Maret 2024 untuk memperkuat
komitmen Perusahaan dalam melarang
pencucian uang dan menetapkan peraturan
serta pedoman bagi direksi, karyawan, dan
mitra bisnis untuk mencegah pencucian uang
di seluruh bisnis MedcoEnergi. Kebijakan ini
dapat diakses melalui
https://www.medcoenergi.
com/id/keberlanjutan-kami/tata-kelola-
etika/kepatuhan-berkelanjutan/.
4
Page 10
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
Kebijakan Keberlanjutan MedcoEnergi
menguraikan komitmen MedcoEnergi untuk
menjaga tempat kerja yang sehat dan aman
yang dibangun di atas budaya saling
menghormati dan komitmen MedcoEnergi
untuk menghormati hak asasi manusia, yang
sejalan dengan Prinsip Panduan PBB untuk
Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UN Guiding
Principles for Business and Human Rights)
serta Prinsip Sukarela tentang Keamanan dan
Hak Asasi Manusia (Voluntary Principles on
Security and Human Rights). Kebijakan
Keberlanjutan MedcoEnergi dapat diakses
melalui https://
www.medcoenergi.com/id/keberlanjutan-
kami/pendekatan-kami/
kebijakan-keberlanjutan/.
Kebijakan Kesehatan, Keselamatan Kerja
dan Lindung Lingkungan (K3LL/HSE)
MedcoEnergi menguraikan komitmen
perusahaan untuk terus meningkatkan kinerja
K3LL. Hal ini bertujuan untuk mencapai nihil
insiden, cedera, dan penyakit dalam seluruh
aktivitas MedcoEnergi, serta untuk
melindungi pekerja dan pemangku
kepentingan juga lingkungan tempat
MedcoEnergi beroperasi. Kebijakan K3LL
MedcoEnergi dapat diakses melalui
https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
tan-kami/kesehatan-
keselamatan-kerja/kebijakan-hse/.
Kebijakan K3LL telah diperbarui pada Oktober
2024 dengan amandemen/revisi berikut
untuk perbaikan:
Komitmen untuk berkonsultasi dengan
pemangku kepentingan mengenai isu-isu
lingkungan.
Komitmen untuk melaporkan secara
berkala mengenai isu-isu lingkungan.
Mengatasi ketergantungan lingkungan,
dampak, risiko, dan peluang.
Referensi ke perjanjian lingkungan global
dan tujuan kebijakan yang relevan.
Kebijakan Pengembangan Masyarakat
Minyak & Gas MedcoEnergi menguraikan
komitmen MedcoEnergi untuk menjadi
perusahaan yang terdepan dalam
melaksanakan inisiatif dan kegiatan tanggung
jawab sosial dengan cara yang etis dan
berkelanjutan serta dengan mendengarkan
dan bertindak sebagai respons terhadap
kebutuhan para pemangku kepentingan di
mana pun MedcoEnergi beroperasi. Kebijakan
Pengembangan Masyarakat MedcoEnergi
dapat diakses melalui
https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
tan-kami/sosial-dan-
komunitas/menciptakan-kesempatan/.
Kebijakan Keamanan Minyak & Gas
MedcoEnergi menggambarkan komitmen
MedcoEnergi untuk memberikan perlindungan
bagi karyawan, aset, fasilitas, operasi dan
reputasi berdasarkan Misi, Visi, dan Nilai-nilai
Perusahaan untuk memastikan lingkungan
kerja sebagai landasan pertumbuhan bisnis
yang berkelanjutan. Kebijakan Keamanan
MedcoEnergi dapat diakses melalui
https://www.medcoenergi.com/id/
keberlanjutan-kami/sosial-dan-
komunitas/menciptakan-kesempatan/.
5
Page 11
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
Kebijakan Hak Asasi Manusia MedcoEnergi
menjelaskan komitmen MedcoEnergi untuk
menghormati hak asasi manusia sebagaimana
tercantum dalam Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (DUHAM) dan instrumen lain
seperti Deklarasi Organisasi Buruh
Internasional (ILO) tentang Prinsip dan Hak
Fundamental di Tempat Kerja mematuhi
hukum yang berlaku di negara tempat
MedcoEnergi beroperasi, mempromosikan
hak asasi manusia dengan menyediakan
energi yang mudah diakses dan terjangkau.
Kebijakan ini ditandatangani pada 10 Januari
2024 dan dapat diakses melalui
https://www.medcoenergi.com/id/
keberlanjutan-kami/hak-asasi-manusia/.
11. Menjelaskan komitmen kebijakan spesifik untuk Korporasi MedcoEnergi menjelaskan komitmen
menghormati hak asasi manusia, yang meliputi: i) hak spesifiknya untuk menghormati hak asasi
asasi manusia yang diakui secara internasional yang manusia dalam:
dicakup oleh komitmen; ii) kategori pemangku 1. Pedoman Etika Bisnis
kepentingan, termasuk kelompok berisiko atau 2. Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok
kelompok rentan, yang diberi perhatian khusus oleh 3. Kebijakan Keberlanjutan
organisasi dalam komitmen tersebut; (GRI 2-23) 4. Kebijakan Keamanan
5. Kebijakan Pengembangan Masyarakat
6. Kebijakan Hak Asasi Manusia
i. Prinsip-prinsip hak asasi manusia yang
diakui secara internasional tercantum
dalam kebijakan dan bagian terkait
berikut ini:
1. Pedoman Etika Bisnis, halaman 16
pada sub-bagian Tempat Kerja yang
Aman di bagian Hak Asasi Manusia:
"Salah satu komitmen Perusahaan
kami dalam melakukan bisnis secara
etis adalah termasuk menghormati
setiap individu yang bekerja di dan
untuk Perusahaan, memperlakukan
setiap individu dengan respek, serta
menjalankan bisnis dengan operasi
yang sesuai dengan undang-undang
hak asasi manusia yang relevan di
mana pun MedcoEnergi
beroperasi."
2. Pedoman Etika Bisnis Terhadap
Pemasok, elemen kunci poin 1:
"Mengikuti standar etika yang sama,
termasuk Pedoman Kita dan
kebijakan/prosedur Perusahaan
yang berlaku."
3. Kebijakan Keberlanjutan halaman 1
pada bagian Pengembangan Sosial
dan Lingkungan Hidup: "Kami
berkomitmen untuk mematuhi
semua hukum dan peraturan yang
berlaku, menghormati hak asasi
manusia sejalan dengan Prinsip
Panduan PBB untuk Bisnis dan Hak
Asasi Manusia serta Prinsip
Sukarela tentang Keamanan dan
Hak Asasi Manusia, dan belajar dari
dan menerapkan praktik terbaik di
industri dan standar internasional
yang relevan."
4. Kebijakan Pengembangan
Masyarakat paragraf 1:
"MedcoEnergi Minyak & Gas
berkomitmen untuk menciptakan
dampak positif kepada masyarakat
di wilayah operasi dengan
memperdalam pelibatan dan
pengembangan masyarakat,
menciptakan komunitas mandiri
yang selaras dengan Tujuan
6
Page 12
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
Pembangunan Berkelanjutan
Perserikatan Bangsa-Bangsa".
5. Kebijakan Keamanan paragraf 3:
"MedcoEnergi Minyak & Gas
berkomitmen untuk mematuhi
hukum dan peraturan yang relevan,
menghormati hak asasi manusia
sejalan dengan Prinsip Panduan
PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi
Manusia serta Prinsip Sukarela
tentang Keamanan dan Hak Asasi
Manusia".
6. Kebijakan Hak Asasi Manusia,
MedcoEnergi berkomitmen untuk
menghormati hak asasi manusia
sebagaimana tercantum dalam
Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (DUHAM) dan instrumen
lain seperti Deklarasi Organisasi
Buruh Internasional tentang Prinsip
dan Hak Fundamental di Tempat
Kerja. Kebijakan Hak Asasi Manusia
mencakup kerangka manajemen,
komitmen, mekanisme pengaduan,
tata kelola dan berlaku untuk semua
perusahaan dan anak perusahaan
MedcoEnergi secara global,
termasuk semua mitra bisnis.
ii. Kebijakan tersebut juga menyebutkan
kategori pemangku kepentingan:
1. Pekerja lokal, anak-anak,
masyarakat lokal dalam Pedoman
Etika Bisnis halaman 16, pada sub-
bagian Hak Asasi Manusia di Tempat
Kerja yang Aman
2. Pemasok, termasuk pemasok jasa,
peralatan, bahan dan barang
lainnya, agen, konsultan,
kontraktor, subkontraktor dan
konsorsium dalam Pedoman Etika
Bisnis Terhadap Pemasok
3. Masyarakat lokal dalam Kebijakan
Keberlanjutan halaman 1, pada
bagian Pengembangan Sosial dan
Lingkungan Hidup serta
Pemberdayaan Masyarakat Lokal
4. Kemitraan dengan pemangku
kepentingan keamanan dalam
Kebijakan Keamanan poin 7
5. Masyarakat & komunitas lokal dan
mitra bisnis & karyawan mereka
dalam Kebijakan Hak Asasi Manusia
halaman 2, pada bagian Komitmen
Kami
6. Direksi, karyawan dan mitra bisnis
terkait dengan pencegahan
pencucian uang di seluruh bisnis
Perusahaan. Kebijakan ini harus
dibaca bersama dengan Pedoman
Etika Bisnis, semua kebijakan,
prosedur Perusahaan yang relevan,
dan hukum yang berlaku di semua
negara tempat Perusahaan
beroperasi dalam Kebijakan Anti
Pencucian Uang Perusahaan
halaman 7 bagian ruang lingkup.
12. Menyediakan tautan ke komitmen kebijakan jika Korporasi Tautan Kebijakan:
tersedia secara publik, atau, jika komitmen kebijakan
tidak tersedia secara publik, menjelaskan alasan hal Pedoman Etika Bisnis:
ini (GRI 2-23) https://www.medcoenergi.com/id/keber
lanjutan-kami/tata-kelola-
etika/pedoman-kita/
Pedoman Etika Bisnis Terhadap
Pemasok:
7
Page 13
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
https://www.medcoenergi.com/id/keber
lanjutan-kami/tata-kelola-
etika/pedoman-kita/
Kebijakan Keberlanjutan:
https://www.medcoenergi.com/id/keber
lanjutan-kami/pendekatan-
kami/kebijakan-keberlanjutan/
Kebijakan K3LL:
https://www.medcoenergi.com/id/keber
lanjutan-kami/kesehatan-keselamatan-
kerja/kebijakan-hse/
Kebijakan Pengembangan Masyarakat:
https://www.medcoenergi.com/id/keber
lanjutan-kami/sosial-dan-
komunitas/menciptakan-kesempatan/
Kebijakan Keamanan:
https://www.medcoenergi.com/id/keber
lanjutan-kami/sosial-dan-
komunitas/menciptakan-kesempatan/
Kebijakan Hak Asasi Manusia:
https://www.medcoenergi.com/id/
keberlanjutan-kami/hak-asasi-manusia/
Kebijakan Anti Pencucian Uang:
https://www.medcoenergi.com/id/keber
lanjutan-kami/tata-kelola-
etika/kepatuhan-berkelanjutan/
Catatan: MedcoEnergi telah merangkum
komitmen tentang Anti Pencucian Uang
di situs web Perusahaan (silakan lihat
https://www.
medcoenergi.com/id/keberlanjutan-
kami/tata-kelola-etika/
kepatuhan-berkelanjutan/). Kebijakan
Anti Pencucian Uang tidak tersedia untuk
umum karena dianggap sebagai
kebijakan internal perusahaan.
13. Melaporkan sampai level mana masing-masing Korporasi Seluruh kebijakan perusahaan MedcoEnergi
komitmen kebijakan disetujui dalam organisasi, disetujui oleh Chief Executive Officer atau
termasuk apakah ini dilakukan oleh level paling senior setidaknya satu dari anggota Direksi (BoD).
(GRI 2-23) Tanggal persetujuan dinyatakan dalam
kebijakan atau di tempat lain di situs web atau
dalam dokumen internal.
Kebijakan-kebijakan ini telah disetujui oleh
Direksi MedcoEnergi serta dikomunikasikan
kepada seluruh karyawan dan pemangku
kepentingan eksternal yang relevan melalui e-
mail, pelatihan, serta bentuk sosialisasi dan
keterlibatan lainnya:
Pedoman Etika Bisnis: 4 Mei 2020
Pedoman Etika Bisnis Terhadap
Pemasok: 26 Desember 2022
Kebijakan Keberlanjutan: 8 Mei 2020
Kebijakan K3LL: Oktober 2024
(pembaruan)
Kebijakan Pengembangan Masyarakat:
April 2020
Kebijakan Keamanan: Februari 2020
Kebijakan Hak Asasi Manusia: 10 Januari
2024
Kebijakan Anti Pencucian Uang: 12 Maret
2024
14. Melaporkan sejauh mana komitmen kebijakan Korporasi Pedoman Etika Bisnis:
diterapkan pada aktivitas organisasi dan pada Halaman 5 – “Pedoman Etika Bisnis kami
hubungan bisnis mereka (GRI 2-23) harus dikomunikasikan, diterapkan dan
dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan,
termasuk Dewan Komisaris, Direksi, pekerja,
afiliasi, mitra bisnis dan tamu Perusahaan
tanpa terkecuali dan dimanapun lokasi
geografis mereka.”
Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok:
8
Page 14
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
Paragraf 1 – ”Semua pemangku kepentingan
kami, termasuk pemasok, harus mengikuti
komitmen ini.”
Paragraf 2 – ”Kami berharap standar ini
dipatuhi oleh semua pemasok kami, termasuk
pemasok jasa, peralatan, bahan dan barang
lainnya, agen, konsultan, kontraktor, sub-
kontraktor dan konsorsium atau dasar
lainnya.”
Kebijakan Keberlanjutan:
Paragraf 6 – ”Kebijakan ini bersifat wajib dan
menetapkan harapan bagi seluruh karyawan
dan unit bisnis yang dikelola oleh PT Medco
Energi Internasional Tbk dan harus
dikomunikasikan kepada dan dipahami oleh
para pemangku kepentingan.”
Kebijakan K3LL:
Paragraf terakhir – ”Kebijakan ini berlaku bagi
seluruh karyawan dan kontraktor Perusahaan
dan anak perusahaannya.”
Kebijakan Pengembangan Masyarakat:
Paragraf 2 – ”Kebijakan ini berlaku untuk
semua prakarsa dan kegiatan pengembangan
masyarakat di seluruh aset Perusahaan.”
Kebijakan Keamanan:
Paragraf terakhir – ”Merupakan tanggung
jawab setiap orang di Perusahaan untuk
mematuhi Kebijakan ini dan mendukung
penerapannya.”
Kebijakan Hak Asasi Manusia:
Paragraf 4 – ”Komitmen dalam kebijakan ini
berlaku untuk semua perusahaan dan anak
perusahaan MedcoEnergi secara global,
termasuk semua mitra bisnis yang kami
harapkan memiliki standar dan komitmen
tinggi yang sama.”
Kebijakan Anti Pencucian Uang:
Halaman 7 – ”Kebijakan ini berlaku bagi
Direktur dan karyawan Perusahaan meskipun
Perusahaan mengharapkan bahwa mitra
bisnis dan pihak lain yang melakukan
pekerjaan atau jasa untuk atas nama
perusahaan akan mematuhi kebijakan ini.”
15. Menjelaskan bagaimana komitmen kebijakan Korporasi MedcoEnergi memiliki proses agar komitmen
disampaikan kepada pekerja, mitra bisnis, dan pihak Pedoman Etika Bisnis Perusahaan dibaca,
terkait lainnya (GRI 2-23) disetujui, dan ditandatangani secara berkala
oleh seluruh pekerja melalui Pernyataan
Kepatuhan (Statement of Adherence/SoA)
dan Deklarasi Konflik Kepentingan (Conflict of
Interest/CoI) tahunan.
MedcoEnergi memiliki proses agar komitmen
Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok
Perusahaan dibaca, disetujui, dan
ditandatangani oleh mitra bisnis setiap kali
kontrak ditandatangani. Kontrak antara
MedcoEnergi dan pihak ketiga yang
menggunakan standar kontrak MedcoEnergi
mencakup klausul yang telah berkomitmen
untuk dipatuhi oleh kontraktor di negara
tempat MedcoEnergi beroperasi. Hal ini
mencakup seluruh hukum dan peraturan yang
berlaku serta Etika Bisnis MedcoEnergi
(Pedoman Etika Bisnis dan Pedoman Etika
Bisnis Terhadap Pemasok).
MedcoEnergi mengomunikasikan komitmen
kebijakan Perusahaan kepada pemangku
kepentingan melalui:
9
Page 15
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
i. Pedoman Etika Bisnis & Pedoman Etika
Bisnis Terhadap Pemasok:
1. Dimuat di situs web MedcoEnergi:
a. Pedoman Etika Bisnis:
https://www.medcoenergi.co
m/id/keberlanjutan-kami/tata-
kelola-etika/pedoman-kita/
b. Pedoman Etika Bisnis
Terhadap Pemasok:
https://www.medcoenergi.co
m/id/keberlanjutan-kami/tata-
kelola-etika/pedoman-kita/
2. Sosialisasi dan keterlibatan
internal: Pernyataan Kepatuhan
(SoA) tahunan – e-mail blast pada
Mei 2024 dan Deklarasi Konflik
Kepentingan (CoI) – e-mail blast
pada Oktober 2024
3. Sosialisasi dan keterlibatan
eksternal: e-mail blast ke mitra
bisnis dan pemasok untuk SoA (Juli
2024) dan CoI (November 2024)
ii. Kebijakan Keberlanjutan:
1. Dimuat di situs web MedcoEnergi
https://www.medcoenergi.com/ke
berlanjutan-kami/pendekatan-
kami/kebijakan-keberlanjutan
2. Sosialisasi dan keterlibatan
internal:
a. Medco 101 (Mei 2024 &
Oktober 2024) – untuk
Pemimpin Baru;
b. South Natuna Sea Block B dan
Hang Tuah;
c. Presentasi Apprentice
(September 2024);
d. MRPR (November 2024);
e. Block A (Desember 2024);
f. Subsurface Academy (Mei
2024)
3. Sosialisasi dan keterlibatan
eksternal:
a. Vendor Day Oman (Januari
2024)
b. Vendor Day SCM (Februari
2024)
c. Vendor Day Bualuang
(September 2024)
iii. Kebijakan Pengembangan Masyarakat:
1. Dimuat di situs web MedcoEnergi
https://www.medcoenergi.com/id/
keberlanjutan-kami/sosial-dan-
komunitas/menciptakan-
kesempatan/
iv. Kebijakan Hak Asasi Manusia:
1. Dimuat di situs web MedcoEnergi:
https://www.medcoenergi.com/id/
keberlanjutan-kami/hak-asasi-
manusia
2. Sosialisasi dan keterlibatan
internal:
a. Newsletter internal (Maret
2024)
b. Sosialisasi dan Pelatihan Hak
Asasi Manusia dengan BSR
untuk semua karyawan (Maret
2024)
c. Sosialisasi dan Pelatihan
Kebijakan Hak Asasi Manusia
dengan BSR untuk para
manajer Thailand (Maret 2024)
10
Page 16
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
d. Medco Subsurface Academy
(Mei 2024)
e. Medco 101 (Oktober 2024)
f. Sosialisasi Hak Asasi Manusia
untuk Para Pemimpin di MRPR
(November 2024) & Block A
(Desember 2024)
g. Subsurface Academy
3. Sosialisasi dan keterlibatan
eksternal:
a. Vendor Day SCM (Februari
2024);
b. Newsletter SCM (Juni 2024)
v. Kebijakan K3LL:
1. Dimuat di situs web MedcoEnergi:
https://www.medcoenergi.com/id/
keberlanjutan-kami/kesehatan-
keselamatan-kerja/kebijakan-hse
2. Sosialisasi dan keterlibatan
internal: e-mail blast ke semua
karyawan pada Oktober 2024
vi. Kebijakan Keamanan:
1. Dimuat di situs web MedcoEnergi:
https://www.medcoenergi.com/id/
keberlanjutan-kami/sosial-dan-
komunitas/menciptakan-
kesempatan.pdf
vii. Kebijakan Anti Pencucian Uang:
1. Dimuat di situs web MedcoEnergi:
https://www.medcoenergi.com/id/
keberlanjutan-kami/tata-kelola-
etika/kepatuhan-berkelanjutan
2. Sosialisasi dan keterlibatan
internal: lihat GRI 205-2
3. Sosialisasi dan keterlibatan
eksternal: lihat GRI 205-2
Seluruh kebijakan MedcoEnergi tersedia
dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
serta dapat diakses melalui situs web
MedcoEnergi masing-masing.
11
Page 17
GRI 2-24 – Menanamakan Komitmen Kebijakan
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
16. Menjelaskan i. Bagaimana perusahaan Korporasi i. Peran dan tanggung jawab Direksi adalah
bagaimana mengawasi pelaksanaan komitmen
mengalokasikan
perusahaan kebijakan. Hal ini tertera di dalam:
menanamkan setiap tanggung jawab untuk 1. Manual Keberlanjutan MedcoEnergi,
komitmen kebijakan menerapkan komitmen Oktober 2022, halaman 8-10 dari 20
mereka untuk di berbagai level dalam pada bagian Tata Kelola
perilaku bisnis yang Keberlanjutan: Struktur &
perusahaan
bertanggung jawab di Pengawasan serta Peran & Tanggung
seluruh aktivitas dan Jawab.
hubungan bisnis 2. Pedoman Etika Bisnis halaman 5:
perusahaan, yang "MedcoEnergi menetapkan
meliputi: (GRI 2-24) seperangkat standar yang mengatur
perilaku Dewan Komisaris, Direksi dan
seluruh pekerja demi kebaikan dan
keselamatan semua pihak serta untuk
mencapai operasi bisnis yang efektif
dan efisien yang dilakukan sesuai
dengan semua peraturan perundang-
undangan yang berlaku". Pernyataan
ini selaras degan Laporan
Keberlanjutan tahun 2023 halaman
55: "Mewujudkan Keunggulan dalam
Tata Kelola Kami" dan Laporan
Tahunan 2023 halaman 92 "Tata
Kelola Perusahaan".
ii. Terdapat berbagai divisi dalam
perusahaan yang memiliki tanggung jawab
sehari-hari untuk melaksanakan setiap
komitmen kebijakan. Secara resmi
dinyatakan dalam dokumen-dokumen
berikut:
1. Manual Keberlanjutan MedcoEnergi,
Oktober 2022, halaman 10-20 dari 20
pada bagian Tata Kelola
Keberlanjutan: Struktur & pengawasan
serta peran & tanggung jawab divisi
lintas fungsi. Lampiran E halaman 18
dari 20 untuk Tata Kelola Lingkungan,
Sosial dan Tata Kelola (ESG).
2. Untuk mendukung kepentingan terbaik
MedcoEnergi, Pedoman Etika Bisnis
harus dikomunikasikan, diterapkan,
dan dipatuhi oleh seluruh pemangku
kepentingan termasuk Dewan
Komisaris, Direksi, karyawan, afiliasi,
mitra bisnis, dan tamu Perusahaan
tanpa kecuali, di mana pun lokasi
geografis mereka (Pedoman Etika
Bisnis halaman 5).
iii. Komitmen Kebijakan Keberlanjutan
dibahas secara formal dalam rapat berkala
Komite Keberlanjutan dan Manajemen
Risiko (Sustainability and Risk
Management Committee/SRMC),
sedangkan Pedoman Etika Bisnis dan
Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok
dibahas secara formal dalam rapat rutin
Komite Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(Good Corporate Governance/GCG).
Informasi mengenai SRMC dapat dilihat
pada Manual Keberlanjutan MedcoEnergi,
halaman 8-9 dari 20. Lebih lanjut,
informasi mengenai komite SRMC dan GCG
dapat ditemukan pada Laporan Tahunan
2023, halaman 108-109 dan Laporan
Keberlanjutan 2023, halaman 56. Catatan
rapat komite SRMC dan GCG disimpan
secara internal.
iv. Diskusi dan pertemuan mengenai perilaku
bisnis yang bertanggung jawab antar
12
Page 18
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
berbagai tingkat atau divisi dalam
perusahaan diadakan untuk lintas fungsi,
karyawan, dan mitra bisnis. Kegiatan dan
hasilnya dilaporkan kepada Komite GCG
(untuk Dewan Komisaris dan Direksi) oleh
Divisi Audit dan Integritas Kepatuhan
(Audit and Integrity Compliance/A&IC).
v. Komite Etika dan Kepatuhan Perusahaan
(Corporate Ethics and Compliance
Committee/CECC) dibentuk pada Oktober
2024 untuk memastikan proses yang
objektif dan adil dalam menangani semua
insiden yang dilaporkan serta selaras
dengan persyaratan hukum, standar
industri, dan praktik terbaik internasional.
Semua laporan dugaan yang diterima
melalui saluran whistleblowing segera
ditindaklanjuti dengan menerapkan prinsip
kepercayaan, ketidakberpihakan, dan
perlindungan. MedcoEnergi menentukan
tindakan disipliner yang tepat dan
konsisten sesuai dengan prosedur
Perusahaan untuk menangani laporan
dugaan. Prosedur ini melibatkan proses
peninjauan menyeluruh oleh Komite Etika
dan Kepatuhan, yang terdiri dari tingkat
Direksi (BoD), Kepala A&IC Korporat, SDM,
Legal, dan fungsi terkait lainnya yang
dianggap perlu. Informasi ini dapat diakses
melalui
https://www.medcoenergi.com/id/keberl
anjutan-kami/tata-kelola-etika/tata-
kelola-perusahaan-yang-baik/.
ii. Bagaimana perusahaan Korporasi 1.a. MedcoEnergi memiliki kebijakan Enterprise
Risk Management/ERM (MEI-CRM-GL-001
mengintegrasikan
tanggal 1 Juli 2022), yang selaras dengan
komitmen ke dalam kebijakan Perusahaan. Semua risiko yang
strategi perusahaan, dipertimbangkan di seluruh kategori risiko
kebijakan operasional, mencerminkan bagaimana perilaku bisnis
yang bertanggung jawab diterapkan.
dan prosedur
operasional 1.b. Kebijakan MedcoEnergi selaras dengan
perusahaan; penilaian dampak ekonomi, lingkungan,
sosial, dan hak asasi manusia berikut:
Kebijakan Keberlanjutan ditetapkan
berdasarkan penilaian materialitas.
Penilaian hak asasi manusia untuk
tingkat korporasi dilakukan pada tahun
2022, dan hasilnya digunakan untuk
menetapkan kebijakan hak asasi manusia
MedcoEnergi yang mandiri.
Penilaian Dampak Hak Asasi Manusia
(Human Rights Impact
Assessment/HRIA) untuk Block A dan
JOB Tomori dilakukan pada tahun 2023
dan diselesaikan pada Januari 2024.
HRIA dilakukan sebagai bagian dari
permintaan pemberi pinjaman untuk
memenuhi persyaratan Equator
Principles 4/EP4.
1.c. Sebagai bagian dari siklus tahunan Sistem
Manajemen Kinerja (Performance
Management System/PMS), MedcoEnergi
memasukkan indikator kinerja utama (KPI)
terkait keberlanjutan ke dalam Team
Performance Contracts (TPCs).
MedcoEnergi menyelaraskan hasil TPC
dengan program pemberian penghargaan,
termasuk tinjauan gaji dan insentif kinerja.
2. Pedoman Penilaian Keberlanjutan
(Sustainability Assessment) untuk
ProyekDesember 2020 dan diperbarui
13
Page 19
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
pada tahun 2024, serta Pedoman Penilaian
Keberlanjutan untuk Operasi, November
2022 menjelaskan bagaimana Medco
Minyak & Gas mengidentifikasi, menilai,
dan mengelola risiko lingkungan dan sosial
di seluruh tahapan proyek dan operasi.
3. MedcoEnergi menerapkan Sistem
Manajemen Operational Excellence
(OEMS), Sistem Manajemen Anti Suap
(ABMS), Sistem Manajemen K3LL, Sistem
Manajemen Sosial (SMS), Sistem
Manajemen Keamanan Medco (MSMS), dan
Sistem Manajemen K3LL Kontraktor
(CHSEMS). Hal ini mencakup audit internal
untuk memantau kepatuhan terhadap
komitmen kebijakan. MedcoEnergi juga
memantau kepatuhan terhadap komitmen
kebijakan melalui Penilaian Keberlanjutan
untuk proyek dan operasi.
iii. Bagaimana perusahaan Korporasi Praktik pengadaan MedcoEnergi menerapkan
proses pra-kualifikasi, kriteria penawaran,
menerapkan
atau kriteria penyaringan (screening) yang
komitmennya dengan konsisten dengan harapan yang ditetapkan
dan melalui hubungan dalam Pedoman Etika Bisnis MedcoEnergi
bisnisnya; pada bagian "Menghormati Pemangku
Kepentingan Kami", sub-bagian "Mitra Bisnis
Kami" dan Pedoman Etika Bisnis Terhadap
Pemasok.
Kontrak antara MedcoEnergi dan pihak ketiga
yang menggunakan standar kontrak
MedcoEnergi mencakup klausul yang telah
berkomitmen untuk dipatuhi oleh kontraktor
di negara tempat MedcoEnergi beroperasi.
Hal ini mencakup seluruh hukum dan
peraturan yang berlaku serta Etika Bisnis
MedcoEnergi (Pedoman Etika Bisnis dan
Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok).
Proses bisnis MedcoEnergi
mempertimbangkan komitmen Pedoman
Etika Bisnis dan Pedoman Etika Bisnis
Terhadap Pemasok setiap kali Perusahaan
menentukan apakah akan memulai,
melanjutkan, atau mengakhiri hubungan
bisnis.
Template kontrak terbaru, yang memasukkan
Kebijakan Hak Asasi Manusia yang berdiri
sendiri dan Kebijakan Keberlanjutan, pertama
kali diterapkan pada Juli 2024.
iv. Pelatihan yang Korporasi MedcoEnergi menyelenggarakan berbagai
sesi peningkatan kemampuan dan
disediakan oleh
keterlibatan dalam penerapan komitmen
perusahaan mengenai kebijakan:
penerapan komitmen
Program peningkatan keterampilan
karyawan dan asistensi transisi mengacu
pada GRI 404-2.
Pelatihan Pedoman Etika Bisnis mengacu
pada GRI 205-2 e melalui induksi
apprentice dan Medco 101 – untuk
Pemimpin Baru.
Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok
melalui keterlibatan dengan mitra bisnis
pada Vendor Day.
Pelatihan keamanan terkait pelatihan
HAM mengacu pada GRI 410 melalui
Pelatihan Gada Pratama.
Catatan: Program pelatihan Gada
Pratama dirancang untuk satpam dan
calon satpam baru.
14
Page 20
GRI 203 – Dampak Ekonomi Tidak Langsung
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
17. Tingkat pengembangan dari investasi infrastruktur Minyak & Gas USD678.822
yang signifikan dan dukungan layanan (GRI 203-1) (Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan USD19.406
(Indonesia)
18. Dampak kini atau yang diperkirakan akan terjadi pada Minyak & Gas Investasi infrastruktur di MedcoEnergi
masyarakat dan perekonomian lokal, termasuk (Indonesia, mencakup antara lain:
dampak positif dan negatif yang relevan (GRI 203-1) Oman, dan Perbaikan atau pembangunan jalan dan
Thailand), jembatan yang menyediakan akses yang
Ketenagalistrikan lebih baik bagi masyarakat lokal.
(Indonesia) Pembangunan atau perbaikan fasilitas
umum seperti masjid, sekolah, taman,
lampu jalan bertenaga surya, fasilitas
sumur air/ air bersih, perumahan untuk
kelompok rentan, fasilitas pertanian,
fasilitas olahraga, dan bantuan kendaraan.
Seluruh investasi ini menghadirkan dampak
jangka panjang bagi masyarakat dalam bentuk
fasilitas umum yang layak dan bermanfaat
untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari
mereka.
19. Apakah investasi dan layanan ini berifat komersial, Minyak & Gas Semua investasi infrastruktur berbentuk
dalam bentuk benda atau barang, atau keterlibatan (Indonesia, benda atau barang.
bersifat pro bono (GRI 203-1) Oman, dan
Thailand),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
20. Contoh dampak ekonomi tidak langsung yang sudah Minyak & Gas MedcoEnergi menilai dampak dari 10 (sepuluh)
teridentifikasi yang signifikan dari organisasi, (Indonesia dan proyek dengan menggunakan evaluasi Social
termasuk dampak positif dan negatif (GRI 203-2) Thailand), Return on Investment (SROI) di tahun 2024.
Ketenagalistrikan Evaluasi SROI dilaksanakan oleh Inovasi Muda
(Indonesia) Foundation di Sampang, Block A, Corridor dan
SGS (Thailand) Limited di Thailand. Analisis
MedcoEnergi menunjukkan bahwa program ini
menghasilkan dampak sebagai berikut:
a. Sampang
Program Sumur Air Bersih bertujuan
untuk menyediakan akses air bersih
bagi masyarakat dan petani di Desa
Sejati. SROI program ini dihitung
sebesar 6,73. Present value dari
program adalah IDR1.365.855.048
dari investasi senilai IDR202.698.000
untuk implementasi program pada
tahun 2020-2024.
Program Dukungan Alat Tangkap
untuk nelayan di Kabupaten Sampang.
SROI program ini dihitung sebesar
2,15. Present value dari program
adalah IDR4.310.954.638 dari
investasi senilai IDR2.007.476.000
untuk implementasi program pada
tahun 2021-2024.
b. Block A
Program Pertanian Sehat Ramah
Lingkungan Berkelanjutan (PSRLB),
mengubah lahan tidak produktif dan
meningkatkan minat masyarakat
dalam hortikultura. SROI program ini
dihitung sebesar 1,61. Present value
dari program adalah
IDR1.349.752.635 dari investasi
senilai IDR838.456.167 untuk
implementasi program pada tahun
2021-2024.
Rumah Pemberdayaan Ibu dan Anak
(RPIA) untuk memberikan akses
standar pendidikan dan kesehatan
bagi ibu dan anak. SROI program ini
dihitung sebesar 2,32. Present value
15
Page 21
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
dari program adalah
IDR5.667.052.231 dari investasi
senilai IDR2.444.574.644 untuk
implementasi program pada tahun
2021-2024.
c. Corridor
Program Penguatan Pendidikan
Desa untuk meningkatkan kemampuan
guru lokal dan memperbarui sistem
manajemen pendidikan sekolah. SROI
program ini dihitung sebesar 1,68.
Present value dari program adalah
IDR5.465.351.766 dari investasi
senilai IDR3.262.174.400 untuk
implementasi program pada tahun
2021-2024.
Program Pengembangan dan
Penguatan Posyandu yang berfokus
pada pemenuhan kebutuhan gizi
balita, ibu hamil, dan lansia, serta
mengatasi stunting pada anak. SROI
program ini dihitung sebesar 1,26.
Present value dari program adalah
IDR4.501.565.182 dibandingkan
investasi senilai IDR3.585.365.143
untuk implementasi program pada
tahun 2021-2024.
Program Budidaya dan Hilirisasi Karet
bertujuan untuk meningkatkan
produktivitas petani karet. SROI
program ini dihitung sebesar 3,71.
Present value dari program adalah
IDR11.489.469.278 dibandingkan
investasi senilai IDR3.093.214.000
untuk implementasi program pada
tahun 2021-2024.
Program Pengembangan Usaha Lokal
yang fokus pada pemberdayaan
ekonomi masyarakat melalui pelatihan
dan bantuan teknis. SROI program ini
dihitung sebesar 1,22. Present value
dari program adalah IDR
1.646.210.599 dibandingkan
investasi senilai IDR1.348.025.546
untuk implementasi program pada
tahun 2021-2024.
d. Thailand
Proyek Pengembangan Ruang Belajar di
Sekolah Banhadsairi, bertujuan untuk
menyediakan ruang aman dan area
pembelajaran bagi siswa. SROI
program ini dihitung sebesar 1,26.
Present value dari program adalah
THB173.351,57 dibandingkan
investasi senilai THB138.087,68
untuk implementasi program pada
tahun 2021-2024.
Proyek Ruang Sensori di Sekolah
Chumphon Panyanukul, Provinsi
Chumpon, untuk membantu siswa
dengan disabilitas intelektual,
disabilitas ganda, dan autisme dalam
meningkatkan konsentrasi, kesiapan
fisik, dan mental untuk belajar. SROI
program ini dihitung sebesar 2,82.
Present value dari program adalah
THB1.784.703,25 dibandingkan
investasi senilai THB632.387,07
untuk implementasi program pada
tahun 2022-2024.
21. Signifikansi dari dampak ekonomi tidak langsung Minyak & Gas Upaya di Sampang, Block A, Corridor dan
dilihat dalam konteks tolok ukur eksternal dan (Indonesia), Thailand mendukung realisasi UN SDGs
prioritas pemangku kepentingan, seperti standar Ketenagalistrikan berikut ini:
(Indonesia)
16
Page 22
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
nasional dan internasional, protokol, dan agenda SDG 2, 8, dan 12 pada Program
kebijakan (GRI 203-2) Pertanian Sehat Ramah Lingkungan
Berkelanjutan (PSRLB) Blok A
SDG 3, 4, dan 8 pada Rumah
Pemberdayaan Ibu dan Anak (RPIA)
Blok A
SDG 4, 8, dan 10 pada Program
Penguatan Pendidikan Desa
Corridor
SDG 2, 3, 6, dan 8 pada Program
Pengembangan dan Penguatan
Posyandu Corridor
SDG 1, 3, 8, 10, 13, dan 15 pada
Program Budidaya dan Hilirisasi
Karet Corridor
SDG 3, 4, 8, 10, 11, dan 12 pada
Program Pengembangan Usaha
Lokal Corridor
SDG 2, 3, 6, 8, 12 dan 14 pada
Program Sumur Air Bersih
Sampang
SDG 2, 3, 6, 8, 12 dan 14 pada
Program Dukungan Alat Tangakap
Sampang
SDG 4 dan 12 pada Proyek Ruang
Sensorik di Sekolah Chumphon
Panyanukul Thailand
SDG 1, 4, 10, 11, dan 12 pada
Proyek Pengembangan Ruang
Belajar di Sekolah Banhadsairi
Thailand
GRI 205 – Anti-korupsi
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
22. Jumlah dan persentase total dari operasi yang dinilai Jumlah Persentase
memiliki risiko terkait korupsi (GRI 205-1) Minyak & Gas 11 100%
(Indonesia)
Minyak & Gas 2 100%
(Oman dan
Thailand)
Ketenagalistrikan 10 63%
(Indonesia)
23. Risiko signifikan yang terkait dengan korupsi yang Korporasi Liabilitas tindak pidana korporasi, risiko
diidentifikasi melalui penilaian risiko (GRI 205-1) kecurangan pada procure to pay, benturan
kepentingan, risiko pelanggaran terhadap
United States Office of Foreign Assets Control
(OFAC) dan pelanggaran kepatuhan terhadap
sanksi lainnya, pelanggaran etika bisnis, risiko
pelanggaran/penyalahgunaan kekayaan
intelektual, serta risiko konflik dan pelecehan di
tempat kerja.
24. Jumlah dan persentase total anggota badan tata Jumlah Persentase
kelola yang telah dikomunikasikan oleh organisasi Korporasi 13 100%
mengenai kebijakan dan prosedur anti-korupsi (GRI
205-2)
25. Jumlah dan persentase total karyawan yang telah Jumlah Persentase
dikomunikasikan oleh organisasi mengenai kebijakan Minyak & Gas 2,526 100%
dan prosedur anti-korupsi (GRI 205-2) (Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 1,013 100%
(Indonesia)
26. Jumlah dan persentase total mitra bisnis yang telah Jumlah Persentase
dikomunikasikan oleh organisasi mengenai kebijakan
Minyak & Gas 655 100%
dan prosedur anti-korupsi (GRI 205-2)
(Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
17
Page 23
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
Ketenagalistrikan 2,181 100%
(Indonesia)
27. Jumlah dan persentase total anggota badan tata Jumlah Persentase
kelola yang telah mengikuti pelatihan anti-korupsi (GRI Korporasi 13 100%
205-2)
28. Jumlah dan Jumlah Persentase
persentase total
Pendidikan ringan yang Minyak & Gas 2,526 100%
karyawan yang telah
diberikan melalui email (Indonesia,
mengikuti pelatihan
kepada karyawan Oman, Thailand,
anti-korupsi (GRI 205-
dan Singapura)
2)
Ketenagalistrikan 1,013 100%
(Indonesia)
Pelatihan partisipatif yang Minyak & Gas 2,491 98.61%
diberikan melalui pengisian (Indonesia,
formulir Pernyataan Ketaatan Oman, Thailand,
(SoA) untuk Minyak & Gas dan dan Singapura)
Ketenagalistrikan Ketenagalistrikan 1,012 99.90%
(Indonesia)
Pelatihan intensif di bidang Minyak & Gas 590 23.36%
Minyak & Gas dan (Indonesia,
Ketenagalistrikan melalui Oman, Thailand,
pelatihan tatap muka, dan Singapura)
pelatihan online, dan sesi Ketenagalistrikan
bersama Ethics Liaison (Indonesia) 505 49.85%
Officer
GRI 302 – Energi
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
29. Konsumsi bahan Konsumsi bahan bakar dalam Minyak & Gas 34.899.653,31
bakar total dalam gigajoule (Indonesia,
organisasi dari Jenis bahan bakar yang Oman, dan - Gas alam terkompresi
sumber daya tak digunakan Thailand) - Gas alam
terbarukan, dalam - Bensin
gigajoule, dan - Avgas
termasuk jenis bahan - Bahan bakar jet (kerosin)
bakar yang digunakan - Diesel
(GRI 302-1) - Minyak bakar
- Minyak mentah
Konsumsi bahan bakar dalam Ketenagalistrikan 24.567.004,39
gigajoule (Indonesia)
Jenis bahan bakar yang - Bensin
digunakan - Diesel
- Gas alam
30. Konsumsi bahan Konsumsi bahan bakar dalam Minyak & Gas 332.816,77
bakar total dalam gigajoule (Indonesia dan
organisasi dari Jenis bahan bakar yang Thailand) - Gasohol (E5)
sumber daya digunakan - Diesel (B7)
terbarukan, dalam - Biodiesel (B30)
gigajoule, dan - Biodiesel (B35)
termasuk jenis bahan - Tenaga surya
bakar yang digunakan Konsumsi bahan bakar dalam Ketenagalistrikan 434,40
(GRI 302-1) gigajoule (Indonesia)
Jenis bahan bakar yang - Biodiesel (B35)
digunakan - Tenaga surya
31. Dalam gigajoule, i. Konsumsi listrik; Minyak & Gas 246.981,54
total: (GRI 302-1) (Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 6.674,70
(Indonesia)
ii. Konsumsi pemanasan; Minyak & Gas -
(Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
18
Page 24
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
Ketenagalistrikan -
(Indonesia)
iii. Konsumsi pendinginan; Minyak & Gas -
(Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan -
(Indonesia)
iv. Konsumsi uap. Minyak & Gas 487.971,87
(Oman)
Ketenagalistrikan -
(Indonesia)
32. Dalam gigajoule, i. Listrik terjual; Minyak & Gas -
total: (GRI 302-1) (Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 10.005.930,07
(Indonesia)
ii. Pemanasan terjual; Minyak & Gas -
(Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan -
(Indonesia)
iii. Pendinginan terjual; Minyak & Gas -
(Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan -
(Indonesia)
iv. Uap terjual. Minyak & Gas -
(Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan -
(Indonesia)
33. Total konsumsi energi dalam organisasi, dalam Minyak & Gas 35.967.423,49
gigajoule (GRI 302-1) (Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 14.568.183,42
(Indonesia)
34. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat Minyak & Gas - American Petroleum Institute (API)
penghitungan yang digunakan (GRI 302-1) (Indonesia, Compendium 2009
Oman, Thailand, - The Greenhouse Gas (GHG) Protocol for
dan Singapura) Corporate Accounting and Reporting
Standard from World Business Council for
Sustainable Development (WBCSD) and
World Resources Institute (WRI) 2004
- ISO 14064-1:2006 regarding specification
with guidance at the organisation level for
quantification and reporting of greenhouse
gas emissions and removals
- James G. Speight, Natural Gas (Second
Edition), Gulf Professional Publishing,
2019
Ketenagalistrikan - The GHG Protocol for Corporate
(Indonesia) Accounting and Reporting Standard from
WBCSD and WRI 2004
- ISO 14064-1:2006 regarding specification
with guidance at the organisation level for
quantification and reporting of
greenhouse gas emissions and removals
35. Sumber faktor konversi yang digunakan (GRI 302-1) Minyak & Gas Perhitungan internal berdasarkan American
(Indonesia, Petroleum Institute (API) Compendium 2009
Oman, Thailand, dan Intergovernmental Panel on Climate
dan Singapura) Change (IPCC) Guidelines for National
Greenhouse Gas Inventories - Volume 2 2006
Ketenagalistrikan Intergovernmental Panel on Climate Change
(Indonesia) (IPCC) Guidelines for National Greenhouse Gas
Inventories - Volume 2 2006
19
Page 25
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
36. Rasio intensitas energi untuk organisasi (GRI 302-3) Minyak & Gas 2,86
(Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 5,23
(Indonesia)
37. Metrik khusus organisasi (penyebut) yang dipilih Minyak & Gas GJ/TOE produk hidrokarbon
untuk menghitung rasio (GRI 302-3) (Indonesia, (Gigajoules per Tonne of Oil Equivalent)
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan GJ/MWh
(Indonesia) (Gigajoules per Megawatt-hour)
38. Jenis-jenis energi yang termasuk dalam rasio Minyak & Gas Bahan bakar (terbarukan dan tak terbarukan),
intensitas; apakah bahan bakar, listrik, pemanasan, (Indonesia, listrik, dan uap
pendinginan, uap, atau semuanya (GRI 302-3) Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan Bahan bakar (terbarukan dan tak terbarukan)
(Indonesia) dan listrik
39. Apakah rasio menggunakan konsumsi energi dalam Minyak & Gas Di dalam organisasi
organisasi, di luarnya, atau keduanya (GRI 302-3) (Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
GRI 305 – Emisi
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
40. Emisi GRK (Cakupan 1) langsung kotor dalam metrik Minyak & Gas 3.738.219,65
ton setara CO2 (GRI 305-1) (Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan 1.379.610,21
(Indonesia)
41. Rincian emisi GRK i. Emisi GRK (Cakupan 1) Minyak & Gas 3.360.378,45
(Cakupan 1) langsung langsung kotor dari (Indonesia,
kotor berdasarkan pembakaran; Oman, dan
jenis energi untuk ii. Emisi GRK (Cakupan 1) Thailand) 312.829,22
Minyak & Gas langsung kotor dari
(GRI 305-1) flaring;
iii.Emisi GRK (Cakupan 1) 23.000,46
langsung kotor dari
venting;
iv.Emisi GRK (Cakupan 1) 863,64
langsung kotor dari
proses (bahan baku);
v. Emisi GRK (Cakupan 1) 41.147,88
langsung kotor dari
fugitif.
42. Gas-gas yang termasuk dalam penghitungan Minyak & Gas CO2, CH4, N2O, HFCs
(GRI 305-1) (Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan CO2, CH4, N2O
(Indonesia)
43. Emisi dan persentase i. Emisi GRK (Cakupan 1) Minyak & Gas 88.938,97
emisi GRK (Cakupan 1) langsung kotor dari CH4 (Indonesia,
langsung kotor dari dalam metrik ton setara Oman, dan
CH4 untuk Minyak & CO2; Thailand)
Gas (GRI 305-1) ii. Persentase emisi GRK 2,38%
(Cakupan 1) langsung
kotor dari CH4.
44. Emisi CO2 biogenik dalam metrik ton setara CO2 Minyak & Gas 23.924,14
(GRI 305-1) (Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
20
Page 26
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
Ketenagalistrikan 12,47
(Indonesia)
45. Tahun dasar untuk i. Alasan untuk memilihnya; Minyak & Gas MedcoEnergi telah memilih tahun 2019
penghitungan, jika ada, (Indonesia, sebagai tahun dasar karena data pada tahun
meliputi: (GRI 305-1) Oman, dan tersebut merupakan representasi terbaik dari
Thailand) operasi dan produksi normal MedcoEnergi
sebelum pandemi.
Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
ii. Emisi pada tahun dasar; Minyak & Gas 5.419.585,82 tCO2e
(Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
iii.Konteks untuk setiap Minyak & Gas Tidak berlaku
perubahan yang signifikan (Indonesia,
dalam emisi yang memicu Oman, dan
penghitungan ulang emisi Thailand)
tahun dasar. Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
46. Sumber faktor emisi dan nilai potensi pemanasan Minyak & Gas Sumber faktor emisi:
(Indonesia, Perhitungan internal berdasarkan American
global (GWP) yang digunakan, atau rujukan ke sumber
Oman, dan Petroleum Institute (API) Compendium 2009,
GWP (GRI 305-1) Thailand) United States Environmental Protection
Agency Air Pollutant-42 (US EPA AP-42), dan
Intergovernmental Panel on Climate Change
(IPCC) Guidelines for National Greenhouse
Gas Inventories - Volume 2 2006
Sumber nilai GWP:
IPCC Fourth Assessment Report
Ketenagalistrikan Sumber faktor emisi
(Indonesia) - Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi
Gas Rumah Kaca Nasional Republik
Indonesia Buku II – Volume 1 Tahun 2012
- Intergovernmental Panel on Climate
Change (IPCC) Guidelines for National
Greenhouse Gas Inventories - Volume 2
2006
Sumber nilai GWP:
IPCC Fourth Assessment Report
47. Pendekatan konsolidasi untuk emisi (GRI 305-1) Minyak & Gas Kontrol operasional
(Indonesia,
Oman, dan
Thailand),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
48. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat Minyak & Gas - API Compendium 2009
(Indonesia, - US EPA AP-42
penghitungan yang digunakan (GRI 305-1)
Oman, dan - IPCC Guidelines for National Greenhouse
Thailand) Gas Inventories - Volume 2 2006
- The GHG Protocol for Corporate
Accounting and Reporting Standard from
WBCSD and WRI 2004
- EPA Mandatory Greenhouse Gas
Reporting 2016
- US EPA Greenhouse Gas Inventory
Guidance 2016
- ISO 14064-1:2006 regarding
specification with guidance at the
organisation level for quantification and
reporting of greenhouse gas emissions
and removals
- James G. Speight, Natural Gas (Second
Edition), Gulf Professional Publishing,
2019
Ketenagalistrikan - The GHG Protocol for Corporate
(Indonesia) Accounting and Reporting Standard from
WBCSD and WRI 2004
- ISO 14064-1:2006 regarding
specification with guidance at the
organisation level for quantification and
21
Page 27
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
reporting of greenhouse gas emissions
and removals
- Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi
Gas Rumah Kaca Nasional Republik
Indonesia Buku II – Volume 1 Tahun 2012
49. Emisi energi GRK (Cakupan 2) tidak langsung kotor Minyak & Gas 72.584,14
berdasarkan lokasi dalam metrik ton setara CO2 (Indonesia,
(GRI 305-2) Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 1.726,21
(Indonesia)
50. Jika ada, emisi energi GRK (Cakupan 2) tidak langsung Minyak & Gas 60.359,02
kotor berdasarkan pasar dalam metrik ton setara CO2 (Indonesia,
(GRI 305-2) Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan Tidak berlaku untuk operasi Medco Power
(Indonesia)
51. Jika ada, gas-gas yang termasuk dalam perhitungan; Minyak & Gas CO2, CH4, N2O
baik berupa CO2, CH4, N2O, HFCs, PFCs, SF6, NF3, atau (Indonesia,
seluruhnya (GRI 305-2) Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan CO2
(Indonesia)
52. Tahun dasar untuk i. Alasan untuk memilihnya; Minyak & Gas MedcoEnergi telah memilih tahun 2019
penghitungan, jika ada, (Indonesia, sebagai tahun dasar karena data pada tahun
meliputi: (GRI 305-2) Oman, Thailand, tersebut merupakan representasi terbaik dari
dan Singapura) operasi dan produksi normal MedcoEnergi
sebelum pandemi.
Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
ii. Emisi pada tahun dasar; Minyak & Gas 587,62 tCO2e
(Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
iii.Konteks untuk setiap Minyak & Gas Tidak berlaku
perubahan yang (Indonesia,
signifikan dalam emisi Oman, Thailand,
yang memicu dan Singapura)
penghitungan ulang emisi Ketenagalistrikan Tidak berlaku
tahun dasar. (Indonesia)
53. Sumber faktor emisi dan nilai potensi pemanasan Minyak & Gas Sumber faktor emisi:
global (GWP) yang digunakan atau rujukan ke sumber (Indonesia, - API Compendium 2009
GWP (GRI 305-2) Oman, Thailand, - IPCC Guidelines for National Greenhouse
dan Singapura) Gas Inventories - Volume 2 2006
- Indonesia: Faktor Emisi GRK Sistem
Ketenagalistrikan Tahun 2021, Direktorat
Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia
- Oman: The International Financial
Institution (IFI) Dataset of Default Grid
Factors v.3.0, United Nations Framework
Convention on Climate Change (UNFCCC)
- Thailand: CO2 Emissions per kilowatt-hour
(kWh), Energy Policy and Planning Office,
Ministry of Energy of the Kingdom of
Thailand
- Singapura: Electricity Grid Emission
Factor and Upstream Fugitive Methane
Emission Factor, Energy Market Authority
of the Republic of Singapore
- Emisi cakupan 2 berdasarkan pasar untuk
South Sumatra Block, Lematang, dan
Bangkanai dihitung menggunakan faktor
emisi dari Sertifikat Energi Terbarukan
(REC)
Sumber nilai GWP:
IPCC Fourth Assessment Report
Ketenagalistrikan Sumber faktor emisi:
(Indonesia) Faktor Emisi GRK Sistem Ketenagalistrikan
Tahun 2021, Direktorat Jenderal
22
Page 28
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
54. Pendekatan konsolidasi untuk emisi (GRI 305-2) Minyak & Gas Kontrol operasional
(Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
55. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat Minyak & Gas - API Compendium 2009
penghitugan yang digunakan (GRI 305-2) (Indonesia, - The GHG Protocol for Corporate
Oman, Thailand, Accounting and Reporting Standard from
dan Singapura) WBCSD and WRI 2004
- ISO 14064-1:2006 regarding
specification with guidance at the
organisation level for quantification and
reporting of greenhouse gas emissions
and removals
Ketenagalistrikan - The GHG Protocol for Corporate
(Indonesia) Accounting and Reporting Standard from
WBCSD and WRI 2004
- ISO 14064-1:2006 regarding
specification with guidance at the
organisation level for quantification and
reporting of greenhouse gas emissions
and removals
56. Emisi GRK (Cakupan 3) Emisi GRK (Cakupan 3) tidak Minyak & Gas 24.971.600,20
tidak langsung lainnya langsung lainnya kotor (Indonesia,
kotor dalam metrik ton dalam metrik ton setara Oman, Thailand,
setara CO2 (GRI 305-3) CO2 dan Singapura)
Ketenagalistrikan 235.682,82
(Indonesia)
i. Cakupan 3 Kategori 3: Minyak & Gas 50.447,12
Aktivitas terkait bahan (Indonesia,
bakar dan energi (tidak Oman, Thailand,
tercakup dalam Cakupan dan Singapura)
1 atau Cakupan 2) Ketenagalistrikan 235.682,82
(Indonesia)
ii. Cakupan 3 Kategori 10: Minyak & Gas 1.841.562,30
Pengolahan produk (Indonesia dan
terjual Thailand)
iii. Cakupan 3 Kategori 11: Minyak & Gas 23.079.590,78
Penggunaan produk (Indonesia dan
terjual Thailand)
57. Jika ada, gas-gas yang termasuk dalam perhitungan Minyak & Gas CO2, CH4, N2O
baik berupa CO2, CH4. N2O, HFCs, PFCs, SF6, NF3, atau (Indonesia,
seluruhnya (GRI 305-3) Oman, Thailand,
dan Singapura),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
58. Aktivitas dan kategori emisi GRK tidak langsung Minyak & Gas Kategori yang termasuk:
(Cakupan 3) lainnya yang dimasukkan dalam (Indonesia, - Kategori 3 (Aktivitas terkait bahan bakar
penghitungan (GRI 305-3) Oman, Thailand, dan energi (tidak tercakup dalam Cakupan
dan Singapura) 1 atau Cakupan 2))
- Kategori 10 (Pengolahan produk terjual)
- Kategori 11 (Penggunaan produk terjual)
Ketenagalistrikan Kategori yang termasuk:
(Indonesia) - Kategori 3 (Aktivitas terkait bahan bakar
dan energi (tidak tercakup dalam Cakupan
1 atau Cakupan 2))
59. Sumber faktor emisi dan nilai potensi pemanasan Minyak & Gas Sumber faktor emisi:
global (GWP) yang digunakan atau rujukan ke sumber (Indonesia, - Perhitungan internal berdasarkan GHG
GWP (GRI 305-3) Oman, Thailand, Protocol for Corporate Value Chain (Scope
dan Singapura) 3) Accounting and Reporting Standard
from WBCSD and WRI (2011), GHG
Protocol for Technical Guidance for
Calculating Scope 3 Emissions (Version
1.0) from WBCSD and WRI (2011), dan
Intergovernmental Panel on Climate
Change (IPCC) Guidelines for National
Greenhouse Gas Inventories - Volume 2
2006
23
Page 29
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
- UK Government GHG Conversion Factors
for Company Reporting from Department
for Business, Energy & Industrial Strategy
and Department for Environment Food &
Rural Affairs, 2022
- UK Government GHG Conversion Factors
for Company Reporting from Department
for Business, Energy & Industrial Strategy
and Department for Environment Food &
Rural Affairs, 2021
- UK Government GHG Conversion Factors
for Company Reporting from Department
for Business, Energy & Industrial Strategy
and Department for Environment Food &
Rural Affairs, 2017
- Emissions from Oil and Gas Operations in
Net Zero Transitions from International
Energy Agency (IEA), 2023
- Intergovernmental Panel on Climate
Change (IPCC) Guidelines for National
Greenhouse Gas Inventories - Volume 4
2006
- Intensitas emisi dari perusahaan pada
downstream value chain
Sumber nilai GWP:
IPCC Fourth Assessment Report
Ketenagalistrikan Sumber faktor emisi:
(Indonesia) - Perhitungan internal berdasarkan GHG
Protocol for Corporate Value Chain (Scope
3) Accounting and Reporting Standard
from WBCSD and WRI (2011), GHG
Protocol for Technical Guidance for
Calculating Scope 3 Emissions (Version
1.0) from WBCSD and WRI (2011), dan
Intergovernmental Panel on Climate
Change (IPCC) Guidelines for National
Greenhouse Gas Inventories - Volume 2
2006
- UK Government GHG Conversion Factors
for Company Reporting from Department
for Business, Energy & Industrial Strategy
and Department for Environment Food &
Rural Affairs, 2022
- UK Government GHG Conversion Factors
for Company Reporting from Department
for Business, Energy & Industrial Strategy
and Department for Environment Food &
Rural Affairs, 2021
- UK Government GHG Conversion Factors
for Company Reporting from Department
for Business, Energy & Industrial Strategy
and Department for Environment Food &
Rural Affairs, 2017
Sumber nilai GWP:
IPCC Fourth Assessment Report
60. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat Minyak & Gas - The GHG Protocol for Corporate
penghitugan yang digunakan (GRI 305-3) (Indonesia, Accounting and Reporting Standard from
Oman, Thailand, WBCSD and WRI, 2004
dan Singapura) - The GHG Protocol for Corporate Value
Chain (Scope 3) Accounting and Reporting
Standard from WBCSD and WRI, 2011
- The GHG Protocol for Technical Guidance
for Calculating Scope 3 Emissions
(Version 1.0) from WBCSD and WRI, 2011
- Estimating Petroleum Industry Value
Chain (Scope 3) Greenhouse Gas
Emissions from Ipieca and API, 2016
- American Petroleum Institute (API)
Compendium 2009
24
Page 30
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
- Emisi GRK terkait dengan kategori 10 dan
11 dihitung berdasarkan produk yang
terjual dan mempertimbangkan estimasi
tujuan penggunaan, berdasarkan
informasi dan publikasi dari pembeli serta
data literatur (World Oil Final
Consumption per Product from IEA, 2022)
Ketenagalistrikan - The GHG Protocol for Corporate
(Indonesia) Accounting and Reporting Standard from
WBCSD and WRI, 2004
- The GHG Protocol for Corporate Value
Chain (Scope 3) Accounting and Reporting
Standard from WBCSD and WRI, 2011
- The GHG Protocol for Technical Guidance
for Calculating Scope 3 Emissions
(Version 1.0) from WBCSD and WRI, 2011
- American Petroleum Institute (API)
Compendium 2009
61. Rasio intensitas emisi i. Cakupan 1 Minyak & Gas 297,76
GRK untuk organisasi (Indonesia,
(GRI 305-4) Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan 0,50
(Indonesia)
ii. Cakupan 1 + Cakupan 2 Minyak & Gas 302,57
(Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 0,50
(Indonesia)
62. Metrik khusus organisasi (penyebut) yang dipilih untuk Minyak & Gas tCO2e/1.000 TOE produk hidrokarbon
menghitung rasio (GRI 305-4) (Indonesia, (tonnes of carbon dioxide equivalent per
Oman, Thailand, 1.000 Tonnes of Oil Equivalent)
dan Singapura)
Ketenagalistrikan tCO2e/MWh
(Indonesia) (tonnes of carbon dioxide equivalent per
Megawatt-hour)
63. Jenis emisi GRK yang dimasukkan dalam rasio Minyak & Gas - Sumber emisi GRK (Cakupan 1) langsung
intensitas: apakah langsung (Cakupan 1), energi tidak (Indonesia, - Sumber emisi GRK (Cakupan 1) langsung
langsung (Cakupan 2), dan/atau tidak langsung Oman, Thailand, + emisi energi GRK (Cakupan 2) tidak
lainnya (Cakupan 3) (GRI 305-4) dan Singapura), langsung
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
64. Gas-gas yang termasuk dalam penghitungan: apakah Minyak & Gas CO2, CH4, N2O, HFCs
berupa CO2, CH4, N2O, HFCs, PFCs, SF6, NF3, atau (Indonesia,
semuanya (GRI 305-4) Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan CO2, CH4, N2O
(Indonesia)
65. Emisi udara yang NOx (ton/tahun) Minyak & Gas 5.652,53
signifikan, dalam ton, (Indonesia,
untuk masing-masing Oman, dan
hal berikut: Thailand)
(GRI 305-7) Ketenagalistrikan 6.547,47
(Indonesia)
SOx (ton/tahun) Minyak & Gas 598,22
(Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan 371,43
(Indonesia)
Senyawa organik yang Minyak & Gas 1.214,47
mudah menguap (VOC) (Indonesia,
(ton/tahun) Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
Materi partikulat (PM) Minyak & Gas 247,13
(ton/tahun) (Indonesia,
25
Page 31
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan 634,07
(Indonesia)
66. Sumber faktor emisi yang digunakan (GRI 305-7) Minyak & Gas Perhitungan internal berdasarkan American
(Indonesia, Petroleum Institute (API) Compendium 2009
Oman, dan dan United States Environmental Protection
Thailand) Agency Air Pollutant-42 (US EPA AP-42)
Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
67. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat Minyak & Gas - API Compendium 2009
(Indonesia, - US EPA AP-42
penghitungan yang digunakan (GRI 305-7)
Oman, dan - The GHG Protocol for Corporate
Thailand) Accounting and Reporting Standard from
WBCSD and WRI 2004
- ISO 14064-1:2006 regarding
specification with guidance at the
organisation level for quantification and
reporting of greenhouse gas emissions
and removals
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pedoman
Penghitungan Beban Emisi Kegiatan
Industri Minyak dan Gas Bumi
Ketenagalistrikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
(Indonesia) Kehutanan Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi
Pembangkit Listrik Tenaga Termal
GRI 401 – Kepegawaian
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
68. Jumlah total dan Jumlah Persentase
tingkat perekrutan Kelompok Di bawah 30 Minyak & Gas 31 1,23%
karyawan baru usia tahun (Indonesia,
selama periode 30-50 tahun Oman, Thailand, 25 0,99%
pelaporan, Di atas 50 dan Singapura 5 0,20%
berdasarkan tahun
kelompok usia, jenis Kelompok Di bawah 30 Ketenagalistrikan 98 9,67%
kelamin, dan wilayah usia tahun (Indonesia)
(GRI 401-1) 30-50 tahun 76 7,50%
Di atas 50 4 0,39%
tahun
Jenis Perempuan Minyak & Gas 14 0,55%
kelamin (Indonesia,
Laki-laki Oman, Thailand, 47 1,86%
dan Singapura)
Jenis Perempuan Ketenagalistrikan 15 1,48%
kelamin (Indonesia)
Laki-laki 163 16,09%
Wilayah Oman Minyak & Gas 16 0,63%
Thailand (Indonesia, 3 0,12%
(Kantor Oman, Thailand,
Bangkok) dan Singapura)
Thailand - -
(Lapangan)
Kantor 1 0,04%
Singapura
Block A 8 0,32%
South 1 0,04%
Sumatra
Block
Rimau - -
South Natuna - -
Sea Block B
Lematang - -
Tarakan - -
Kantor 32 1,27%
Jakarta
26
Page 32
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
Bangkanai - -
Sampang - -
Corridor - -
Wilayah Kantor Pusat Ketenagalistrikan 14 1,38%
Medco Power (Indonesia)
Indonesia
Pembangkitan - -
Pusaka
Parahiangan
(Cianjur)
Bio Jatropha 1 0,10%
Indonesia
(Cianjur)
Medco Cahaya 3 0,30%
Geothermal
(Jakarta)
Mitra Energi 1 0,10%
Batam & Dalle
Energi Batam
(Batam)
Energi Listrik 12 1,18%
Batam (Batam)
Multidaya - -
Prima
Elektrindo
(Palembang)
Energi Prima - -
Elektrika
(Palembang)
Tanjung Jati 2 0,20%
B (Jepara)
Medco 8 0,79%
Geothermal
Sarulla
(Tapanuli
Utara)
Medcopower 2 0,20%
Servis
Indonesia
(Pekanbaru)
Medcopower - -
Solar
Sumbawa
(Sumbawa)
Medco Ratch 5 0,49%
Power Riau
(Kantor Pusat
Jakarta)
Medco Solar 7 0,69%
Bali Timur
(Bali Timur)
Medco Power 114 11,25%
Energi
Service
(Sulawesi
Utara)
Medco Power 9 0,89%
Geothermal
Services
(Kantor Pusat
Jakarta)
69. Jumlah total dan Jumlah Persentase
tingkat pergantian Kelompok Di bawah 30 Minyak & Gas 2 0,08%
karyawan selama usia tahun (Indonesia,
periode pelaporan, 30-50 tahun Oman, Thailand, 37 1,46%
berdasarkan Di atas 50 dan Singapura) 74 2,93%
kelompok usia, jenis tahun
kelamin, dan wilayah Kelompok Di bawah 30 Ketenagalistrikan 33 3,26%
(GRI 401-1) usia tahun (Indonesia)
30-50 tahun 31 3,06%
27
Page 33
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
Di atas 50 6 0,59%
tahun
Jenis Perempuan Minyak & Gas 19 0,75%
kelamin (Indonesia,
Laki-laki Oman, Thailand, 94 3,72%
dan Singapura)
Jenis Perempuan Ketenagalistrikan 8 0,79%
kelamin (Indonesia)
Laki-laki 62 6,12%
Wilayah Oman Minyak & Gas 4 0,16%
Thailand (Indonesia, 3 0,12%
(Kantor Oman, Thailand,
Bangkok) dan Singapura)
Thailand 1 0,04%
(Lapangan)
Kantor 1 0,04%
Singapura
Block A 9 0,36%
South 3 0,12%
Sumatra
Block
Rimau 1 0,04%
South Natuna 11 0,44%
Sea Block B
Lematang - -
Tarakan 1 0,04%
Kantor 62 2,45%
Jakarta
Bangkanai 3 0,12%
Sampang 2 0,08%
Corridor 12 0,48%
Wilayah Kantor Pusat Ketenagalistrikan 15 1,48%
Medco Power (Indonesia)
Indonesia
Pembangkitan 1 0,10%
Pusaka
Parahiangan
(Cianjur)
Bio Jatropha - -
Indonesia
(Cianjur)
Medco Cahaya 2 0,20%
Geothermal
(Jakarta)
Mitra Energi - -
Batam & Dalle
Energi Batam
(Batam)
Energi Listrik 3 0,30%
Batam (Batam)
Multidaya 1 0,10%
Prima
Elektrindo
(Palembang)
Energi Prima 2 0,20%
Elektrika
(Palembang)
Tanjung Jati 6 0,59%
B (Jepara)
Medco 5 0,49%
Geothermal
Sarulla
(Tapanuli
Utara)
Medcopower 1 0,10%
Servis
Indonesia
(Pekanbaru)
Medcopower 1 0,10%
Solar
Sumbawa
(Sumbawa)
28
Page 34
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
Medco Ratch 33 3,26%
Power Riau
(Kantor Pusat
Jakarta)
Medco - -
Sumbawa Gas
(Sumbawa)
Medco Solar - -
Bali Timur
(Bali Timur)
Medco Power - -
Energi
Service
(Sulawesi
Utara)
Medco Power - -
Geothermal
Services
(Kantor Pusat
Jakarta)
70. Tunjangan yang bersifat standar untuk karyawan Minyak & Gas 1. Dukungan Pendidikan/Beasiswa (Oman)
purnawaktu organisasi tetapi tidak diberikan kepada (Indonesia, 2. Emergency Loan/Pinjaman Uang Muka
karyawan sementara atau paruh waktu, berdasarkan Oman, Thailand, Gaji (Minyak & Gas Domestik)
lokasi operasi yang signifikan. Ini termasuk, secara dan Singapura) 3. Program Pensiun - “Penghargaan Atas
minimum (i) Asuransi jiwa; (2) Perawatan kesehatan; Pengabdian” (Minyak & Gas Domestik,
(iii) Tanggungan disabilitas dan difabel; (iv) Cuti tidak termasuk Bangkanai & Sampang)
melahirkan; (v) Persiapan masa pensiun; (vi) 4. Program Pensiun - Dana Pensiun
Kepemilikan saham; (vii) Lainnya (GRI 401-2) Lembaga Keuangan/DPLK (Minyak &
Gas Domestik)
5. Penghargaan Ulang Tahun Dinas
(Minyak & Gas Domestik)
6. Bantuan Kepemilikan Rumah (Oman)
7. Provident Fund (Thailand)
8. Pinjaman Umum (Minyak & Gas - MEPI)
9. Home Ownership Assistance
Program/HOAP (Minyak & Gas Domestik
– Malaka/Block A)
Ketenagalistrikan 1. Tunjangan Rest and Relax (Medco Power
(Indonesia) Indonesia)
2. Emergency Loan (Medco Power
Indonesia, Tanjung Jati B, Energi Listrik
Batam, Medco Power Ratch Riau)
3. Program Pensiun - Dana Pensiun
Lembaga Keuangan/DPLK Medco Power
Indonesia, Tanjung Jati B, Mitra Energi
Batam/Dalle Energi Batam, Medco
Geothermal Sarulla)
71. Definisi yang digunakan untuk ‘lokasi operasi yang Minyak & Gas Sebagaimana dicantumkan dalam daftar
signifikan’ (GRI 401-2) (Indonesia, tunjangan diatas
Oman, Thailand,
dan Singapura),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
72. Total jumlah Jenis Perempuan Minyak & Gas 493
karyawan yang kelamin (Indonesia,
berhak mendapat cuti Laki-laki Oman, Thailand, 1.883
melahirkan, dan Singapura)
berdasarkan jenis Jenis Perempuan Ketenagalistrikan 126
kelamin (GRI 401-3) kelamin (Indonesia)
Laki-laki 661
73. Total jumlah Jenis Perempuan Minyak & Gas 12
karyawan yang kelamin (Indonesia,
mengambil cuti Laki-laki Oman, Thailand, 39
melahirkan, dan Singapura)
berdasarkan jenis Jenis Perempuan Ketenagalistrikan 1
kelamin (GRI 401-3) kelamin (Indonesia)
Laki-laki 17
74. Total jumlah Jenis Perempuan Minyak & Gas 12
karyawan yang kelamin Laki-laki (Indonesia, 39
29
Page 35
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
kembali bekerja pada Oman, Thailand,
periode pelaporan dan Singapura)
setelah cuti Jenis Perempuan Ketenagalistrikan 1
melahirkan berakhir, kelamin Laki-laki (Indonesia) 17
berdasarkan jenis
kelamin (GRI 401-3)
75. Total jumlah Jenis Perempuan Minyak & Gas 14
karyawan yang kelamin Laki-laki (Indonesia, 52
kembali bekerja Oman, Thailand,
setelah cuti dan Singapura)
melahirkan berakhir, Jenis Perempuan Ketenagalistrikan 4
yang masih kelamin Laki-laki (Indonesia) 5
dipekerjakan 12 bulan
setelah kembali
bekerja, berdasarkan
jenis kelamin
(GRI 401-3)
76. a. Tingkat karyawan Jenis Perempuan Minyak & Gas 100%
yang mengambil cuti kelamin Laki-laki (Indonesia, 100%
melahirkan yang Oman, Thailand,
kembali bekerja, dan Singapura)
berdasarkan jenis Jenis Perempuan Ketenagalistrikan 100%
kelamin (GRI 401-3) kelamin Laki-laki (Indonesia) 100%
b. Tingkat karyawan Jenis Perempuan Minyak & Gas 100%
yang mengambil cuti kelamin Laki-laki (Indonesia, 98,11%
melahirkan yang Oman, Thailand,
dapat dipertahankan, dan Singapura)
berdasarkan jenis Jenis Perempuan Ketenagalistrikan 100%
kelamin (GRI 401-3) kelamin Laki-laki (Indonesia) 100%
30
Page 36
GRI 403 – Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
77. Untuk semua karyawan: jumlah dan tingkat fatalitas Jumlah Tingkat
sebagai akibat kecelakaan kerja (GRI 403-9) Minyak & Gas - -
(Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan - -
(Indonesia)
78. Untuk semua karyawan: jumlah dan tingkat kecelakaan Jumlah Tingkat
kerja dengan konsekuensi tinggi (tidak termasuk Minyak & Gas - -
fatalitas) (GRI 403-9) (Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan - -
(Indonesia)
79. Untuk semua karyawan: jumlah dan tingkat kecelakaan Jumlah Tingkat
kerja yang dapat dicatat (GRI 403-9) Minyak & Gas - -
(Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan - -
(Indonesia)
80. Untuk semua karyawan: jenis-jenis utama kecelakaan Minyak & Gas Tidak berlaku
kerja (GRI 403-9) (Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
81. Untuk semua karyawan: jumlah jam kerja (GRI 403-9) Minyak & Gas 4,997,392
(Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan 1,321,089
(Indonesia)
82. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan Jumlah Tingkat
tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya Minyak & Gas - -
dikendalikan oleh organisasi: jumlah dan tingkat (Indonesia,
fatalitas sebagai akibat kecelakaan kerja (GRI 403-9) Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan - -
(Indonesia)
83. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan Jumlah Tingkat
tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya Minyak & Gas - -
dikendalikan oleh organisasi: jumlah dan tingkat (Indonesia,
kecelakaan kerja dengan konsekuensi tinggi (tidak Oman, dan
termasuk fatalitas) (GRI 403-9) Thailand)
Ketenagalistrikan - -
(Indonesia)
84. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan Jumlah Tingkat
tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya Minyak & Gas 3 0,11
dikendalikan oleh organisasi: jumlah dan tingkat (Indonesia,
kecelakaan kerja yang dapat dicatat (GRI 403-9) Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan 3 0,57
(Indonesia)
85. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan Minyak & gas Luka di kepala, ibu jari kiri terjepit kunci pas
tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya (Indonesia, dan luka goresan/ memar di siku
dikendalikan oleh organisasi: jenis-jenis utama Oman, dan
kecelakaan kerja (GRI 403-9) Thailand)
Ketenagalistrikan Luka robek di kepala, luka robek di lengan
(Indonesia) kiri, dan luka robek di jari tangan kiri
86. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan Minyak & Gas 26,163,724
tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya (Indonesia,
dikendalikan oleh organisasi: jumlah jam kerja Oman, dan
(GRI 403-9) Thailand)
Ketenagalistrikan 5,239,420
(Indonesia)
87. Bahaya terkait pekerjaan yang memiliki risiko Minyak & Gas Sebagai kelanjutan dari budaya keselamatan
kecelakaan kerja dengan konsekuensi tinggi, termasuk: (Indonesia, yang baik, semua lokasi dan fasilitas
i. bagaimana bahaya tersebut ditetapkan; ii. Oman, dan melakukan identifikasi bahaya, penilaian
menentukan bahaya mana yang menyebabkan atau Thailand) risiko, mitigasi risiko, dan mengembangkan
tindakan pencegahan yang selaras dengan
31
Page 37
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
mengakibatkan kecelakaan kerja dengan konsekuensi Sistem Manajemen MedcoEnergi dan semua
tinggi selama periode pelaporan; iii. tindakan yang prosedur serta pedoman terkait.
diambil atau sedang berlangsung untuk menghilangkan
bahaya tersebut dan untuk meminimalkan risiko Kelanjutan tinjauan dan audit juga dilakukan
untuk memungkinkan setiap aset
menggunakan hirarki pengendalian (GRI 403-9)
meminimalkan atau menghilangkan potensi
insiden bahaya besar dan kejadian berpotensi
tinggi serta mengurangi risiko dalam operasi.
Leading Metrics dengan area fokus khusus
juga dikembangkan untuk meningkatkan
kesadaran lokasi/fungsi dan kemampuan
untuk mencegah terjadinya insiden.
Bahaya yang teridentifikasi yang
menimbulkan risiko cedera dengan
konsekuensi tinggi adalah:
Aktivitas sumur yang berpotensi
menimbulkan ledakan
Hilangnya penahanan dari fasilitas
pemrosesan hidrokarbon
Gas yang bocor di fasilitas
pemrosesan
Paparan gas beracun akibat
hilangnya penahanan primer
Operasi penerbangan
Operasi laut, termasuk potensi
tabrakan kapal dengan fasilitas dan
pemindahan perahu
Transportasi darat
Penggunaan bahan peledak &
detonator untuk mendukung
aktivitas
Tabung gas bertekanan
Aktivitas pengangkatan
Kebakaran hutan/semak belukar
Masalah kesehatan
Ketenagalistrikan Medco Power telah mengidentifikasi bahaya
(Indonesia) terkait aktivitas pekerjaan pengoperasi dan
proyek pembangkit listrik. Dalam proses
identifikasi potensi bahaya di lingkungan
kerja, Medco Power menggunakan Hazards
Identification Risk Assessment and Determine
Control (HIRADC). HIRADC diatur sebelum
mulai bekerja dan diperbarui secara berkala,
terutama ketika ada aktivitas baru dalam
proses kerja. Namun demikian, terdapat
beberapa kasus medical treatment dan
pertolongan pertama, di mana penyebab
utamanya adalah bahaya terpeleset,
tersandung, jatuh (STF), kontak bagian
equipment yang bergerak, dan kontak
material panas. Bahaya ini diklasifikasikan ke
dalam Life Saving Rules (LSR) terkait dengan
line of fire, pekerjaan di ketinggian,
pengangkatan, dan otorisasi untuk bekerja.
Medco Power mendorong semua pemimpin
untuk memastikan bahwa setiap orang
mengetahui dan memahami Life Saving Rules.
Medco Power melakukan tinjauan rutin untuk
identifikasi bahaya dan penilaian risiko untuk
mengidentifikasi potensi bahaya yang terkait
dengan LSR yang dapat menyebabkan
kecelakaan kerja dengan konsekuensi tinggi.
Beberapa tindakan juga dilakukan oleh Medco
Power sebagai tindak lanjut dan pencegahan
terulangnya insiden, seperti menghilangkan
risiko dengan menggunakan peralatan yang
aman dan tepat, menyediakan prosedur dan
instruksi kerja untuk metode kerja yang aman,
menyediakan alat pelindung diri yang tepat
untuk semua pekerja, meningkatkan safety
awareness Life Saving Rules, dan melakukan
pelatihan K3 wajib untuk seluruh pekerja.
88. Tindakan apa pun yang diambil atau sedang Minyak & Gas MedcoEnergi menghilangkan dan
berlangsung untuk menghilangkan bahaya-bahaya lain (Indonesia, meminimalkan risiko dengan terus
meningkatkan program pengamatan bahaya
32
Page 38
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
yang terkait pekerjaan dan untuk meminimalkan risiko Oman, dan melalui Kartu Keselamatan dan Verifikasi
menggunakan hierarki pengendalian (GRI 403-9) Thailand) Lapangan Life Saving Rules (LSR),
meningkatkan kampanye keselamatan,
memantau metrik utama terkait keselamatan
kerja dan keselamatan proses, melakukan
Penilaian Risiko Kesehatan (HRA) termasuk
tindakan mitigasi yang diperlukan,
pemantauan kesehatan melalui kepatuhan
Medical Check Up (MCU) dan tindak lanjutnya,
melakukan Audit SIAP SELAMAT di Aset
Offshore (Sampang, Matak & Belida) dan Aset
Onshore (Well Operations South Sumatera
Block), melibatkan kontraktor melalui Forum
HSE Kontraktor dan Duta Keselamatan
Kontraktor, berbagi pembelajaran dari insiden
dan hasil investigasi, melakukan kunjungan
pimpinan ke lokasi, melakukan latihan
tanggap darurat rutin termasuk untuk insiden
yang melibatkan korban massal, yang
diperlukan untuk mencegah terjadinya
insiden.
Sebagai bagian dari peningkatan
berkelanjutan, MedcoEnergi mengevaluasi
praktik Sistem Manajemen HSE (HSEMS) yang
mendukung organisasi untuk secara
sistematis mengidentifikasi, menilai,
mengendalikan, dan memantau risiko
operasional terhadap bisnis, karyawan,
kontraktor, pemangku kepentingan, dan
lingkungan MedcoEnergi.
MedcoEnergi juga mengembangkan aspek
digitalisasi kampanye keselamatan,
pengamatan keselamatan, dan persyaratan
medis sebagai upaya memaksimalkan
cakupan informasi, proses, atau sistem ke
dalam format digital dan mengintegrasikan
teknologi untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas, dan aksesibilitas.
Ketenagalistrikan Medco Power telah mengintegrasikan aspek
(Indonesia) Kesehatan, Keselamatan Kerja dan
Perlindungan Lingkungan ke dalam program
HSE Card yang membantu pekerja untuk
melakukan observasi bahaya, melaporkan
bahaya/risiko, serta mengambil tindakan
yang tepat. HSE Card dapat diisi secara
manual dan melalui aplikasi di iOS dan
Android. Semua laporan dikumpulkan di
dalam dashboard berbasis web untuk
dianalisis dan dikaji lebih lanjut oleh tim K3LL.
Tindakan korektif minor dapat dilakukan
segera setelah laporan diterima, sementara
tindakan korektif yang lebih kompleks akan
dilaporkan kepada pihak yang relevan untuk
dianalisis dan dibuatkan rekomendasi yang
tepat. Mengacu pada HIRADC dalam
manajemen bahaya, Medco Power meninjau
pengendalian bahaya yang ada dan apabila
tingkat bahaya/risiko masih tinggi maka
Medco Power akan menambahkan metode
pengendalian sebagai berikut:
1. Eliminasi;
2. Substitusi;
3. Engineering dan Isolasi;
4. Prosedur dan Rambu Peringatan;
5. Pelatihan dan Pemantauan;
6. Alat Pelindung Diri untuk menurunkan nilai
bahaya/risiko hingga level yang dapat
diterima.
89. Jika perhitungan berdasarkan 200.000 atau Minyak & Gas Tingkat fatalitas sebagai akibat kecelakaan
1.000.000 jam kerja (GRI 403-9) (Indonesia, kerja, tingkat kecelakaan kerja dengan
Oman, dan konsekuensi tinggi (tidak termasuk fatalitas),
Thailand), dan tingkat kecelakaan kerja yang dapat
33
Page 39
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
Ketenagalistrikan dicatat diperhitungkan berdasarkan
(Indonesia) 1.000.000 jam kerja
90. Jika ada, menjelaskan alasan ada pekerja yang tidak Minyak & Gas Tidak ada karyawan ataupun pekerja yang
disertakan dalam pengungkapan ini, termasuk jenis (Indonesia, tidak disertakan dalam pengungkapan ini
pekerja yang tidak disertakan tersebut (GRI 403-9) Oman, dan
Thailand),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
91. Semua informasi kontekstual yang diperlukan untuk Minyak & Gas Tingkat kecelakaan dihitung sebagai berikut:
memahami bagaimana data telah dikumpulkan, seperti (Indonesia,
misalnya standar, metodologi, dan asumsi yang Oman, dan Tingkat fatalitas sebagai akibat kecelakaan
digunakan (GRI 403-9) Thailand) kerja per 1.000.000 jam kerja=(jumlah
fatalitas)/jumlah jam kerja x 1.000.000
Tingkat kecelakaan kerja dengan konsekuensi
tinggi (tidak termasuk fatalitas) per
1.000.000 jam kerja= (jumlah kecelakaan
kerja dengan konsekuensi tinggi (tidak
termasuk fatalitas))/jumlah jam kerja x
1.000.000
Tingkat kecelakaan kerja yang dapat dicatat
per 1.000.000 jam kerja=(jumlah kecelakaan
kerja yang dapat dicatat)/jumlah jam kerja x
1.000.000
Statistik keselamatan dan data kecelakaan
dikumpulkan dari setiap aset sesuai dengan
Incident Management Document Guideline.
Sistem ini umum dipergunakan untuk
perhitungan dan klasifikasi tingkat kecelakaan
industri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah
negara setempat, dan merujuk pada
Occupational Safety and Health
Administration (OSHA) 29 CFR Part 1904 -
Standard for Reporting and Recording
Occupational Injuries and Illness.
Ketenagalistrikan Tingkat kecelakaan dihitung sebagai berikut:
(Indonesia)
Tingkat fatalitas sebagai akibat kecelakaan
kerja per 1.000.000 jam kerja=(jumlah
fatalitas)/jumlah jam kerja x 1.000.000
Tingkat kecelakaan kerja dengan konsekuensi
tinggi (tidak termasuk fatalitas) per
1.000.000 jam kerja= (jumlah kecelakaan
kerja dengan konsekuensi tinggi (tidak
termasuk fatalitas))/jumlah jam kerja x
1.000.000
Tingkat kecelakaan kerja yang dapat dicatat
per 1.000.000 jam kerja=(jumlah kecelakaan
kerja yang dapat dicatat)/jumlah jam kerja x
1.000.000
Statistik keselamatan Medco Power dihitung
dari anak perusahaan sesuai dengan prosedur
investigasi dan pelaporan insiden/kecelakaan,
yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Indonesia (Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor 03/MEN/98 tentang Tata Cara
Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan dan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/1981
tentang Kewajiban Melaporkan Penyakit
Akibat Kerja) dan Occupational Safety and
Health Administration (OSHA) 29 CFR Part
1904 - Standard for Reporting and Recording
Occupational Injuries and Illness.
34
Page 40
GRI 404 – Pelatihan dan Pendidikan
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
92. Jenis dan ruang lingkup program yang diterapkan dan Minyak & Gas MedcoEnergi memberikan program pelatihan
bantuan yang diberikan untuk meningkatkan (Indonesia) internal yang komprehensif dengan kursus
keterampilan karyawan (GRI 404-2) empat bidang utama:
Kepemimpinan/Keterampilan nonteknis;
Teknis;
Operasi, dan;
K3LL
Program pelatihan ini terutama dirancang
untuk karyawan tetap dan kontrak langsung.
Meskipun beberapa program khusus
diperuntukkan bagi manajemen senior (Senior
Manager, Vice President, dan Senior Vice
President), sebagian besar kursus terbuka
untuk karyawan di semua tingkatan dalam
perusahaan.
Selain pelatihan internal, MedcoEnergi
memberikan program Bantuan Pendidikan
Karyawan/Employee Education Assistance
untuk mendukung karyawan tetap dalam
menempuh pendidikan tinggi. Program ini
membantu karyawan secara finansial untuk
memperoleh gelar Sarjana dan Magister.
Program ini berlaku bagi seluruh karyawan
tetap dengan minimal 3 (tiga) tahun masa kerja
di Perusahaan dan dengan penilaian kinerja
‘Good’ selama 3 (tiga) tahun terakhir.
93. Program bantuan transisi yang disediakan untuk Minyak & Gas MedcoEnergi memberikanprogram pra-pensiun
memfasilitasi kemampuan kerja yang (Indonesia) yang dirancang untuk mempersiapkan
berkesinambungan dan manajemen akhir karier yang karyawan tetap menghadapi peralihan yang
berasal dari pension dan pemutusan hubungan kerja lancar menuju masa pensiun. Rincian program
(GRI 404-2) disesuaikan dengan Panduan Pra-Pensiun yang
berlaku, yang biasanya
memperbolehkankaryawan berusia 50 tahun
ke atas untuk mulai berpartisipasi.
94. Persentase total i. Jenis Female Minyak & Gas 98,65%
karyawan kelamin Male (Indonesia) 98,87%
berdasarkan jenis ii. Kategori SVP & VP Minyak & Gas 95,00%
kelamin dan Karyawan Superintendent (Indonesia) 99,20%
berdasarkan kategori & supervisor
karyawan yang Senior 100,00%
menerima tinjauan manager
rutin terhadap kinerja Manager 98,81%
dan pengembangan Staff 98,74%
karier selama periode
pelaporan
(GRI 404-3)
35
Page 41
GRI 405 – Keanekaragaman dan Kesempatan Setara
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
95. Persentase individu di i.Jenis Perempuan Korporasi 15,38%
dalam badan tata kelamin Laki-laki 84,62%
kelola organisasidi ii.Kelompok Di bawah 30 Korporasi -
setiap kategori usia tahun
keanekaragaman 30-50 tahun 15,38%
berikut ini (GRI 405-1) Di atas 50 84,62%
tahun
iii.Indikator keberagaman Korporasi Tidak tersedia
lainnya yang relevan
(seperti kelompok minoritas
atau kelompok rentan).
96. Persentase karyawan i. Jenis Perempuan Minyak & Gas 19,52%
per kategori karyawan kelamin Laki-laki (Indonesia, 80,48%
organisasi di setiap Oman, Thailand,
kategori dan Singapura)
keanekaragaman Perempuan Ketenagalistrikan 12,44%
berikut ini (GRI 405-1) Laki-laki (Indonesia) 87,56%
ii.Kelompok Di bawah 30 Minyak & Gas 4,51%
usia tahun (Indonesia,
30-50 tahun Oman, Thailand, 69,28%
Di atas 50 dan Singapura) 26,21%
tahun
Di bawah 30 Ketenagalistrikan 24,88%
tahun (Indonesia)
30-50 tahun 64,76%
Di atas 50 10,37%
tahun
iii.Indikator keberagaman Minyak & Gas Tidak tersedia
lainnya yang relevan (Indonesia,
(seperti kelompok minoritas Oman, Thailand,
atau kelompok rentan. dan Singapura),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
GRI 410 – Praktik Keamanan
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
97. Persentase petugas keamanan yang telah menerima Minyak & Gas 99,86%
pelatihan resmi dalam kebijakan organisasi tentang hak (Indonesia)
asasi manusia atau prosedur spesifik dan Ketenagalistrikan 100%
penerapannya pada keamanan (GRI 410-1) (Indonesia)
98. Apakah persyaratan pelatihan juga berlaku bagi Minyak dan Gas Pelatihan tentang kebijakan dan prosedur hak
organisasi pihak ketiga yang menyediakan petugas (Indonesia), asasi manusia juga berlaku bagi petugas
keamanan (GRI 410-1) Ketenagalistrikan keamanan dari pihak ketiga.
(Indonesia)
36
Page 42
GRI 413 – Masyarakat Lokal
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
99. Persentase operasi dengan keterlibatan masyarakat Minyak & Gas 100%
lokal yang sudah diimplementasikan, penilaian dampak (Indonesia, Oman,
dan/atau program pengembangan, termasuk dan Thailand)
penggunaan (i) Penilaian dampak sosial, termasuk Ketenagalistrikan 100%
penilaian dampak gender, berdasarkan proses (Indonesia)
partisipatif; (ii) Penilaian dampak lingkungan dan
pemantauan terus-menerus; (iii) Pengungkapan publik
atas hasil penilaian dampak lingkungan dan sosial; (iv)
Program pengembangan masyarakat setempat
berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat; (v)
Rencana keterlibatan pemangku kepentingan
berdasarkan pemetaan pemangku kepentingan; (vi)
Komite konsultasi masyarakat setempat yang luas dan
proses yang menyertakan kelompok rentan; (vii) Dewan
ketenagakerjaan, komite kesehatan dan keselamatan
kerja, serta badan-badan perwakilan pekerja lain untuk
menangani dampak; dan (viii) Proses pengaduan
masyarakat setempat secara formal (GRI 413-1)
GRI 415 – Kebijakan Publik
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2024
dan lokasi
100. Total nilai moneter kontribusi politik baik secara Minyak & Gas MedcoEnergi tidak mendukung partai politik
finansial maupun dalam bentuk benda/barang yang (Indonesia, Oman, apapun dan tidak memberikan kontribusi atau
diberikan langsung dan tidak langsung oleh organisasi dan Thailand), sumbangan kepada partai politik apapun atau
berdasarkan negara dan penerima/ penerima manfaat Ketenagalistrikan organisasi afiliasinya di mana pun
(GRI 415-1) (Indonesia) MedcoEnergi beroperasi.
101. Jika berlaku, bagaimana nilai moneter kontribusi Minyak & Gas Tidak berlaku
berupa benda/barang diperkirakan (GRI 415-1) (Indonesia, Oman,
dan Thailand),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
37
Page 43
Seluruh indikator dalam informasi hal pokok mencakup data untuk PT Medco Energi
Internasional Tbk dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai “Grup”) yang tercantum
dalam cakupan laporan keberlanjutan Grup sebagai berikut:
Tipe aset Lokasi Nama aset
Minyak & Gas Oman Oman
Thailand Kantor Bangkok
Thailand (Lapangan)
Singapura Kantor Singapura
Indonesia Block A
South Sumatra Block
Rimau
South Natuna Sea Block B
Lematang
Tarakan
Madura Offshore
Sampang
Bangkanai
Kantor Jakarta
Corridor
Kantor Palembang
Kantor Banda Aceh
Ketenagalistrikan Indonesia Mitra Energi Batam
Dalle Energi Batam
Energi Listrik Batam
Medco Geothermal Sarulla
Tanjung Jati B
Bio Jatropha Indonesia
Pembangkitan Pusaka Parahiangan
Kantor Pusat Medco Power Indonesia
Multidaya Prima Elektrindo
Energi Prima Elektrika
Medco Cahaya Geothermal
Medco Ratch Power Riau
Medcopower Servis Indonesia
Medcopower Solar Sumbawa
Medco Solar Bali Timur
Medco Power Energi Services
Medco Power Geothermal Services
38
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Purwantono
p.5
unresolved
org
Medco Power | (Indonesia
p.6 ×6
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
p.27
unresolved
org
Ministry of Energy
p.27
unresolved
org
Kementerian Energi
p.28
unresolved
org
Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia
p.31
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup
p.31
unresolved
org
Dana Pensiun Kepemilikan
p.34
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.34
unresolved
org
Menteri Tenaga Kerja
p.39 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.