Skip to content
Back to announcement

20250507_INDY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31883819_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed INDY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                        AULIA TAUFANI, S.H.
                                            NOTARIS DI JAKARTA
                     Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                           NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                    MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                      Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                              E-mail: ataufani@ataa.id



                                                                   Jakarta, 5 Mei 2025

Nomor : 04/V/2025                                                  Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                          PT Indika Energy Tbk.
        Pemegang Saham Tahunan                                     Di Graha Mitra, Lantai 11
        PT Indika Energy Tbk.                                      Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 21
                                                                   Jakarta 12930


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT Indika Energy Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah
diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Senin, 5 Mei 2025
Waktu            : 10.24 WIB – 11.29 WIB
Tempat           : Ruang Miangas Balai Kartini Lantai 2
                   Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 37,
                   Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950

Kehadiran        : - Dewan Komisaris              : 1. Agus Lasmono                 Komisaris Utama
                                                    2. Richard Bruce Ness*)         Wakil Komisaris Utama
                                                    3. Indracahya Basuki            Komisaris
                                                    4. Farid Harianto*)             Komisaris Independen
                                                    5. Eko Putro Sandjojo           Komisaris Independen

                  - Direksi                       : 1. M. Arsjad Rasjid P.M.        Direktur Utama
                                                    2. Azis Armand                  Wakil Direktur Utama
                                                    3. Retina Rosabai               Direktur
                                                    4. Purbaja Pantja               Direktur
                                                    5. Kamen Kamenov                Direktur

                  - Pemegang Saham                : 4.147.128.226 saham (79,71%) dari total 5.202.692.000
                                                  saham yang merupakan jumlah seluruh saham yang
                                                  ditempatkan dan disetor penuh dengan hak suara sah hingga
                                                  saat Rapat yaitu sebanyak 5.210.192.000 saham, dikurangi
                                                  dengan 7.500.000 saham yang diperoleh kembali oleh
                                                  perseroan (treasury stock).

                  *) hadir secara online melalui media telekonferensi
Page 2
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                   Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                           E-mail: ataufani@ataa.id


 I. MATA ACARA RAPAT
    1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2024, termasuk persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan
       untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan Laporan Tugas Pengawasan
       Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Direksi Perseroan, serta memberikan pelunasan dan
       pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan
       anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukannya
       dalam tahun buku 2024.
    2. Persetujuan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2024.
    3. Penunjukan serta penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan
       audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2025.
    4. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.
    5. Penetapan remunerasi dan fasilitas lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan serta memberi
       wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan remunerasi dan fasilitas lainnya
       bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2025.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    1. Menyampaikan pemberitahuan atas rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) pada
       tanggal 20 Maret 2025.
    2. Menyampaikan pengumuman dan pemanggilan atas Rapat, masing-masing pada tanggal 27 Maret
       2025 dan 11 April 2025, yang diunggah ke situs web BEI dan Perseroan, sistem eASY.KSEI, dan
       disampaikan kepada OJK.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
      - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
        hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
        Pertama Rapat.
      - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham yang hadir
        secara fisik mengajukan pertanyaan.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
        Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
            33.624.600 saham atau merupakan 0,81% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
            Rapat;
        b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
            496.200 saham atau merupakan 0,01% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
            Rapat;
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
            4.113.007.426 saham atau merupakan 99,18% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
            dalam Rapat;
Page 3
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      E-mail: ataufani@ataa.id


     Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
     yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.146.632.026
     saham atau merupakan 99,99% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
     memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
 -   Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
      1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan sebagaimana telah disampaikan Direksi
         termasuk Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
         Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
         Desember 2024.
      2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang memuat neraca dan
         perhitungan laba rugi Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah
         diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan dengan pendapat wajar
         dalam semua hal yang material sebagaimana diruaikan dalam Laporan No.
         00102/2.1460/AU.1/02/0565-3/1/III/2025.
      3. Dengan demikian memberikan pembebasan (atau acquit et de charge) sepenuhnya kepada
         Direksi Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan Dewan Komisaris Perseroan atas tugas
         pengawasan dalam tahun 2024, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
         dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Kedua Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
   oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       31.871.100 saham atau merupakan 0,77% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
       7.064.566 saham atau merupakan 0,17% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       4.108.192.560 saham atau merupakan 99,06% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
   yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.140.063.660
   saham atau merupakan 99,83% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
   memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
 - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
    1. Dividen Final Tunai berasal dari 50% laba bersih Perseroan yang dapat diatribusikan kepada
       pemilik entitas induk untuk tntuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024, atau sebesar
       0,00097 Dolar per saham dengan nilai tukar bedasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada
Page 4
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      E-mail: ataufani@ataa.id


        tanggal recording date 19 Mei 2025.
     2. Sisa Laba Bersih Perseroan setelah dikurangi Dividen Final Tunai akan dibukukan sebagai laba
        ditahan guna meperkuat permodalan Perseroan.
     3. Jadwal pembagian Dividen Final Tunai adalah sebagai berikut:
        a. Penentuan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Final Tunai sesuai dengan
            tanggal 19 Mei 2025 (recording date); dan
        b. Tanggal pembayaran atau pendistribusian Dividen Final Tunai pada tanggal 4 Juni 2025.
     4. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian Dividen
        Final Tunai dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran atau
        pendistribusian Dividen Final Tunai tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
        perpajakan, Bursa Efek Indonesia dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Ketiga Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat tidak ada pemegang saham yang hadir yang
   mengajukan pendapat.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       31.873.100 saham atau merupakan 0,77% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
       102.993.540 saham atau merupakan 2,48% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       4.012.261.586 saham atau merupakan 96,75% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
   yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.044.134.686
   saham atau merupakan 97,52% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
   memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
 - Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
     Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
       Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang memiliki pengalaman, kredibilitas yang
       baik dan terdaftar di OJK untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun
       buku yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2025; serta
     Menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Akuntan
       Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan memperhatikan rekomendasi dan
       usulan dari Direksi dan Komite Audit, Risk & Compliance Perseroan.
Page 5
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      E-mail: ataufani@ataa.id


MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Keempat Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
   oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       34.135.166 saham atau merupakan 0,82% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
       231.894.678 saham atau merupakan 5,59% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       3.881.098.382 saham atau merupakan 93,59% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
   yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.915.233.548
   saham atau merupakan 94,41% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
   memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
 - Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut :
   1. Menyetujui pengunduran diri dari Tuan Indracahya Basuki sebagai Komisaris Perseroan yang
       berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini dengan mengesampingkan ketentuan untuk
       menyampaikan pemberitahuan pengunduran diri paling kurang 90 (sembilan puluh) hari
       sebelum tanggal pengunduran diri sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 17 ayat (5)
       Anggaran Dasar Perseroan.
   2. Menyetujui pengunduran diri dari Tuan Purbaja Pantja sebagai Direktur Perseroan yang
       berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini dengan mengesampingkan ketentuan untuk
       menyampaikan pemberitahuan pengunduran diri paling kurang 90 (sembilan puluh) hari
       sebelum tanggal pengunduran diri sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 14 ayat (8)
       Anggaran Dasar Perseroan.
   3. Mengangkat kembali Tuan Agus Lasmono sebagai Komisaris Utama Perseroan, yang berlaku
       efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang
       Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028.
   4. Mengangkat Tuan Wishnu Wardhana sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan, yang berlaku
       efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang
       Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028.
   5. Mengangkat Tuan Nurcahya Basuki sebagai Komisaris Perseroan, yang berlaku efektif sejak
       ditutupnya Rapat ini sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham
       Tahunan Perseroan pada tahun 2028.
   6. Mengangkat Tuan M. Arsjad Rasjid P. M., sebagai Komisaris Perseroan, yang berlaku efektif
       sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham
       Tahunan Perseroan pada tahun 2028.
Page 6
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      E-mail: ataufani@ataa.id


     7. Mengangkat Tuan Azis Armand sebagai Direktur Utama Perseroan, yang berlaku efektif sejak
        ditutupnya Rapat ini sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham
        Tahunan Perseroan pada tahun 2028.
     8. Mengangkat Tuan Deddy Hariyanto sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku efektif sejak
        ditutupnya Rapat ini sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham
        Tahunan Perseroan pada tahun 2028.
     9. Mengangkat Tuan Johanes Ispurnawan sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku efektif sejak
        ditutupnya Rapat ini sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham
        Tahunan Perseroan pada tahun 2028.
     Sementara Tuan Farid Harianto dan Tuan Eko Putro Sandjojo, masing-masing akan melanjutkan
     masa jabatannya sebagai Komisaris Independen sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham
     Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2026; Nyonya Retina Rosabai dan Tuan
     Kamen Kamenov Palatov masing masing akan melanjutkan masa jabatannya sebagai Direktur
     sampai dengan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan
     pada tahun 2026.
     Sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat adalah sebagai
     berikut:
     Dewan Komisaris:
     Agus Lasmono                     sebagai Komisaris Utama
     Wishnu Wardhana                  sebagai Wakil Komisaris Utama
     Nurcahya Basuki                  sebagai Komisaris
     M. Arsjad Rasjid P.M.            sebagai Komisaris
     Farid Harianto                   sebagai Komisaris Independen
     Eko Putro Sandjojo               sebagai Komisaris Independen

     Direksi:
     Azis Armand                          sebagai Direktur Utama
     Retina Rosabai                       sebagai Direktur
     Deddy Hariyanto                      sebagai Direktur
     Johanes Ispurnawan                   sebagai Direktur
     Kamen Kamenov Palatov                sebagai Direktur

MATA ACARA KELIMA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Kelima Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
   oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       31.872.400 saham atau merupakan 0,77% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
Page 7
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                           NOTARIS DI JAKARTA
                    Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                          NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                   MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                     Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                             E-mail: ataufani@ataa.id


           b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
              7.066.666 saham atau merupakan 0,17% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
              Rapat;
           c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
              4.108.189.160 saham atau merupakan 99,06% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
              dalam Rapat;
           Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
           yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.140.061.560
           saham atau merupakan 99,83% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
           memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
       -   Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
           1. Besaran remunerasi dan fasilitas lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan sama
              dengan tahun 2024, atau dilakukan penyesuaian apabila hal tersebut dianggap perlu,
              berdasarkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan
              oleh Dewan Komisaris.
           2. Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran remunerasi
              dan fasilitas lainnya bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari
              Komite Nominasi dan Remunerasi.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 5 Mei 2024, Nomor 6,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.73 MB
Published7 May 2025
Pages7
Characters23,388
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held5 May 2025 · 10:24–11:29
Present4,147,128,226 (79.71%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
4,108,192,560
99.06%
Against
7,064,566
0.17%
Abstain
31,871,100
0.77%
Agenda 2 approved
For
4,012,261,586
96.75%
Against
102,993,540
2.48%
Abstain
31,873,100
0.77%
Agenda 3 approved
For
3,881,098,382
93.59%
Against
231,894,678
5.59%
Abstain
34,135,166
0.82%
Agenda 4 approved
For
4,108,189,160
99.06%
Against
7,066,666
0.17%
Abstain
31,872,400
0.77%
RUPS detail

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Indika Energy Tbk. p.1 ×8
linked person Agus Lasmono · Komisaris Utama p.1 ×3
linked person Richard Bruce Ness p.1
linked person Indracahya Basuki · Komisaris p.1 ×2
linked person Farid Harianto p.1 ×3
linked person Eko Putro Sandjojo p.1 ×3
linked person M. Arsjad Rasjid P.M. p.1 ×2
linked person Retina Rosabai p.1 ×3
linked person Purbaja Pantja · Direktur p.1 ×2
linked person Wishnu Wardhana · Wakil Komisaris Utama p.5 ×2
linked person Nurcahya Basuki · Komisaris p.5 ×2
linked person Deddy Hariyanto · Direktur p.6 ×2
linked person Johanes Ispurnawan · Direktur p.6 ×2
possible person Gatot Subroto p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
possible person M. Arsjad Rasjid P. M. · Komisaris p.5
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×7
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.3
unresolved org Bank Indonesia p.3
unresolved person Azis Armand · Direktur Utama p.6
unresolved person Kamen Kamenov Palatov p.6 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 521 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.77',
             'pct_against': '0.17',
             'pct_for': '99.06',
             'pct_in_favor_total': '99.83',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 31.871.100 saham atau merupakan '
                                '0,77% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju yaitu sebanyak 7.064.566 saham atau '
                                'merupakan 0,17% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju yaitu sebanyak 4.108.192.560 saham '
                                'atau merupakan 99,06% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; Sesuai '
                                'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas, dengan '
                                'demikian total suara setuju berjumlah '
                                '4.140.063.660 saham atau merupakan 99,83% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
                                'keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Menyetujui pengunduran diri dari Tuan Indracahya Basuki '
                      'sebagai Komisaris Perseroan yang berlaku efektif sejak '
                      'ditutupnya Rapat ini dengan mengesampingkan ketentuan '
                      'untuk menyampaikan pemberitahuan pengunduran diri '
                      'paling kurang 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal '
                      'pengunduran diri sebagaimana ditentukan berdasarkan '
                      'Pasal 17 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan. 2. '
                      'Menyetujui pengunduran diri dar',
             'votes_abstain': '31871100',
             'votes_against': '7064566',
             'votes_for': '4108192560',
             'votes_in_favor_total': '4140063660'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.77',
             'pct_against': '2.48',
             'pct_for': '96.75',
             'pct_in_favor_total': '97.52',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
                                'ataufani@ataa.id tanggal recording date 19 '
                                'Mei 2025. 2. Sisa Laba Bersih Perseroan '
                                'setelah dikurangi Dividen Final Tunai akan '
                                'dibukukan sebagai laba ditahan guna meperkuat '
                                'permodalan Perseroan. 3. Jadwal pembagian '
                                'Dividen Final Tunai adalah sebagai berikut: '
                                'a. Penentuan Daftar Pemegang Saham yang '
                                'berhak atas Dividen Final Tunai sesuai dengan '
                                'tanggal 19 Mei 2025 (recording date); dan b. '
                                'Tanggal pembayaran atau pendistribusian '
                                'Dividen Final Tunai pada tanggal 4 Juni 2025. '
                                '4. Memberikan wewenang kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk melaksanakan pembagian '
                                'Dividen Final Tunai dan untuk melakukan semua '
                                'tindakan yang diperlukan. Pembayaran atau '
                                'pendistribusian Dividen Final Tunai tersebut '
                                'akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan '
                                'perpajakan, Bursa Efek Indonesia dan '
                                'ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku. '
                                'MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada para pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'terdapat tidak ada pemegang saham yang hadir '
                                'yang mengajukan pendapat. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan cara pemungutan '
                                'suara secara lisan dan elektronik. Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'yaitu sebanyak 31.873.100 saham atau '
                                'merupakan 0,77% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 102.993.540 saham '
                                'atau merupakan 2,48% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '4.012.261.586 saham atau merupakan 96,75% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 4.044.134.686 saham atau merupakan '
                                '97,52% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '31873100',
             'votes_against': '102993540',
             'votes_for': '4012261586',
             'votes_in_favor_total': '4044134686'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.82',
             'pct_against': '5.59',
             'pct_for': '93.59',
             'pct_in_favor_total': '94.41',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
                                'ataufani@ataa.id MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada para '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
                                'yang disampaikan oleh pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara '
                                'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 34.135.166 saham atau '
                                'merupakan 0,82% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 231.894.678 saham '
                                'atau merupakan 5,59% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '3.881.098.382 saham atau merupakan 93,59% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 3.915.233.548 saham atau merupakan '
                                '94,41% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '34135166',
             'votes_against': '231894678',
             'votes_for': '3881098382',
             'votes_in_favor_total': '3915233548'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.77',
             'pct_against': '0.17',
             'pct_for': '99.06',
             'pct_in_favor_total': '99.83',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
                                'ataufani@ataa.id 7. Mengangkat Tuan Azis '
                                'Armand sebagai Direktur Utama Perseroan, yang '
                                'berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini '
                                'sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun '
                                '2028. 8. Mengangkat Tuan Deddy Hariyanto '
                                'sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku '
                                'efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai '
                                'dengan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028. 9. '
                                'Mengangkat Tuan Johanes Ispurnawan sebagai '
                                'Direktur Perseroan, yang berlaku efektif '
                                'sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan '
                                'diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan Perseroan pada tahun 2028. Sementara '
                                'Tuan Farid Harianto dan Tuan Eko Putro '
                                'Sandjojo, masing-masing akan melanjutkan masa '
                                'jabatannya sebagai Komisaris Independen '
                                'sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada '
                                'tahun 2026; Nyonya Retina Rosabai dan Tuan '
                                'Kamen Kamenov Palatov masing masing akan '
                                'melanjutkan masa jabatannya sebagai Direktur '
                                'sampai dengan dengan Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan '
                                'pada tahun 2026. Sehingga susunan Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi Perseroan sejak '
                                'ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut: '
                                'Dewan Komisaris: Agus Lasmono sebagai '
                                'Komisaris Utama Wishnu Wardhana sebagai Wakil '
                                'Komisaris Utama Nurcahya Basuki sebagai '
                                'Komisaris M. Arsjad Rasjid P.M. sebagai '
                                'Komisaris Farid Harianto sebagai Komisaris '
                                'Independen Eko Putro Sandjojo sebagai '
                                'Komisaris Independen Direksi: Azis Armand '
                                'sebagai Direktur Utama Retina Rosabai sebagai '
                                'Direktur Deddy Hariyanto sebagai Direktur '
                                'Johanes Ispurnawan sebagai Direktur Kamen '
                                'Kamenov Palatov sebagai Direktur MATA ACARA '
                                'KELIMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada para pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat. - '
                                'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
                                'ada pertanyaan maupun pendapat yang '
                                'disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan cara pemungutan '
                                'suara secara lisan dan elektronik. Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'yaitu sebanyak 31.872.400 saham atau '
                                'merupakan 0,77% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat; AULIA TAUFANI, '
                                'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 E-mail: ataufani@ataa.id b. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '7.066.666 saham atau merupakan 0,17% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '4.108.189.160 saham atau merupakan 99,06% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 4.140.061.560 saham atau merupakan '
                                '99,83% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '31872400',
             'votes_against': '7066666',
             'votes_for': '4108189160',
             'votes_in_favor_total': '4140061560'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-05',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '79.71',
 'record_date': '2025-05-09',
 'shares_present': '4147128226',
 'shares_total_voting': '5210192000',
 'time_end': '11:29:00',
 'time_start': '10:24:00',
 'venue': 'Ruang Miangas Balai Kartini Lantai 2 Jalan Jenderal Gatot Subroto '
          'Kav. 37, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result