Back to announcement
20250507_TOWR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31883703_lamp1.pdf
Other Needs review TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Jakarta, 7 Mei 2025 No.: 050/CS-BEI/SMN/V/2025 Lampiran: 1 (satu) Kepada Yth.: PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 U.p.: Bapak I Gede Nyoman Yetna – Direktur Ibu Latifah Hanum – P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan (“Tanggapan”) Dengan hormat, Merujuk pada Surat BEI No. S-04214/BEI.PP2/05-2025 tanggal 2 Mei 2025 perihal Permintaan Penjelasan dan Reminder atas Peraturan terkait Rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) yang diterima oleh Perseroan pada tanggal 5 Mei 2025 (“Surat BEI”), bersama ini kami sampaikan tanggapan dari Perseroan atas Surat BEI tersebut pada Lampiran 1 Surat ini. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian Bapak dan Ibu, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Sarana Menara Nusantara Tbk Tembusan: 1. Yth. Direktur Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan 2. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan 3. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan
Page 2
Lampiran 1
Tanggapan atas Permintaan Penjelasan terkait Rencana Penambahan Modal dengan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“Perseroan”)
(“PMHMETD”)
1. Latar belakang atau pertimbangan Perseroan merencanakan PMHMETD I.
Tanggapan Perseroan:
Sebagaimana disampaikan dalam Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham Perseroan dalam
rangka PMHMETD tanggal 10 Maret 2025, bahwa latar belakang Perseroan dalam perencanaan
PMHMETD I ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan, maka dari itu, rencana
PMHMETD I ini akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan Perseroan.
2. Strategi bisnis Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I dalam rangka meningkatkan kinerja
perusahaan dan nilai bagi pemegang saham.
Tanggapan Perseroan:
Guna meningkatkan kinerja dan nilai bagi pemegang saham Perseroan, maka Perseroan berencana
menggunakan dana hasil PMHMETD I, setelah dikurangi dengan biaya emisi, untuk pembayaran
pinjaman dan/atau untuk keperluan modal kerja Perseroan, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia,
anak perusahaan Perseroan yang 99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan (“Protelindo”), dan/atau
anak perusahaannya. Adapun pinjaman mana dari Perseroan, Protelindo, dan/atau anak
perusahaanya yang akan dibayarkan tersebut akan ditentukan kemudian.
Penggunaan dana untuk keperluan Protelindo dan/atau anak perusahaannya sebagaimana disebutkan
di atas dapat diteruskan oleh Perseroan kepada Protelindo dan/atau anak perusahaanya melalui
perjanjian pinjaman antar Perseroan dan Protelindo dan/atau anak perusahaannya atau penambahan
modal disetor Protelindo dan/atau anak perusahaannya oleh Perseroan dan/atau Protelindo yang akan
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan. Informasi final dan rinci sehubungan dengan penggunaan dana akan
diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I yang akan disediakan
kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia.
3. Informasi-informasi terkait dengan PMHMETD I sebagai berikut:
a. Harga pelaksanaan HMETD.
b. Rasio HMETD atas saham.
c. Nilai emisi.
Informasi tersebut hanya disampaikan apabila sudah terdapat keputusan yang bersifat final.
Tanggapan Perseroan:
Sampai dengan tanggal Tanggapan ini, Perseroan masih melakukan finalisasi atas harga pelaksanaan
HMETD, rasio HMETD atas saham, dan nilai emisi. Perseroan akan mengumumkan tambahan
informasi yang dibutuhkan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019
Page 3
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“POJK 32/2015”).
4. Dalam kaitannya dengan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I, Perseroan menjelaskan
bahwa “Perseroan berencana menggunakan dana hasil PMHMETD, setelah dikurangi dengan biaya
emisi, untuk pembayaran pinjaman dan/atau untuk keperluan modal kerja Perseroan, PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia, anak perusahaan Perseroan yang 99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan
(“Protelindo”), dan/atau anak perusahaannya”. Atas hal tersebut, agar dijelaskan:
a. Elaborasi atas porsi (persentase) per peruntukan rencana penggunaan dana. Penjelasan dapat
berbentuk tabel.
b. Perincian pinjaman yang akan dilunasi, dengan melengkapi tabel sebagai berikut:
Nama Kreditur
Perjanjian yang Mendasari Pinjaman
Saldo Pinjaman Terutang
Bunga yang Akan Dibayarkan
Saldo Pinjaman Terutang Setelah
Pembayaran
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur
Tingkat Bunga
Jatuh Tempo
Jaminan Pinjaman
Penggunaan Dana Pinjaman
c. Timeline pelunasan pinjaman tersebut.
d. Alasan Perseroan memilih pinjaman tersebut untuk dilunasi, dibandingkan pinjaman atau
kewajiban Perseroan lainnya yang memiliki tanggal jatuh tempo yang lebih dekat atau bunga lebih
tinggi.
e. Alasan Perseroan memilih untuk melakukan pelunasan pinjaman, dibandingkan hal lainnya
seperti investasi aset produktif.
f. Perincian modal kerja yang akan dibiayai menggunakan dana hasil PMHMETD I, dengan
melengkapi tabel sebagai berikut:
Perincian Modal Kerja % Penggunaan Dana Timeline Realisasi
Penggunaan Dana
Beban … oleh Perseroan …% …
Beban … oleh Protelindo …% …
… …% …
Jumlah 100%
g. Bagaimana urgensi kebutuhan modal kerja Perseroan dan perusahaan anak? Apakah saat ini
Perseroan mengalami kekurangan modal kerja?
h. Bagaimana kontrol Perseroan terkait dengan penggunaan dana untuk modal kerja ini?
Bagaimana Perseroan dapat meyakinkan bahwa dana hasil PMHMETD I akan digunakan untuk
hal yang telah diungkapkan di prospektus, dan bukan hal lainnya? Apakah terdapat penyimpanan
dana secara terpisah? Agar dijelaskan
Tanggapan Perseroan:
Tanggapan untuk huruf (a) – (g): sampai dengan tanggal Tanggapan ini, saat ini Perseroan masih
melakukan finalisasi atas detail rencana penggunaan dana PMHMETD I, termasuk informasi atas
pinjaman yang akan dilunasi. Seluruh informasi tersebut akan disampaikan oleh Perseroan kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diumumkan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan di
bidang pasar modal di Indonesia.
Page 4
Tanggapan untuk huruf (h): Perseroan akan menggunakan dana hasil PMHMETD I sesuai dengan
peruntukkan yang disampaikan dalam dokumen penawaran umum dan akan melaporkan
penggunaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang pasar modal di Indonesia.
5. Agar Perseroan menyampaikan proforma laporan posisi keuangan sehubungan dengan PMHMETD I.
Tanggapan Perseroan:
Sehubungan dengan Tanggapan kami pada No. 3 (tiga) di atas, proforma laporan posisi Keuangan
sehubungan dengan PMHMETD I akan difinalisasi setelah informasi Harga Pelaksanaan HMETD dan
Rasio HMETD atas saham telah ditentukan oleh Perseroan. Lebih lanjut, Perseroan akan
mengumumkan tambahan atas Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan dalam POJK 32/2015.
6. Sehubungan dengan terdapatnya saham treasuri yang dimiliki oleh Perseroan, agar dijelaskan:
a. Status terkini pengalihan saham treasuri yang dimiliki oleh Perseroan.
b. Apakah terdapat rencana pengalihan saham treasuri Perseroan hingga waktu pelaksanaan
PMHMETD I? Jika ada, maka agar dijelaskan dampaknya pada pelaksanaan PMHMETD I.
c. Batas waktu pengalihan saham treasuri oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggapan Perseroan:
a. Sampai dengan tanggal Tanggapan ini, jumlah saham treasuri yang telah dialihkan oleh Perseroan
adalah sebesar 237.793.546 saham. Pengalihan saham treasuri akan dilakukan Perseroan sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017 jo. Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023
tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
b. Sampai dengan tanggal Tanggapan ini, tidak terdapat rencana pengalihan saham treasuri
Perseroan selama pelaksanaan PMHMETD I.
c. Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017 jo. Peraturan OJK No. 29 Tahun
2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan
sebagaimana telah kami sampaikan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 13 Mei 2024
dan 21 Juni 2024, batas waktu pengalihan saham treasuri oleh Perseroan adalah sampai dengan
Februari 2026 dan November 2027, masing-masing untuk saham treasuri yang diperoleh
Perseroan melalui program pembelian kembali saham tahun 2018 dan tahun 2020.
7. Strategi Perseroan untuk mengoptimalkan penyerapan dana dari pelaksanaan HMETD oleh pemegang
saham Perseroan selain standby buyer?
Tanggapan Perseroan:
Perseroan saat ini masih melakukan finalisasi atas strategi Perseroan untuk mengoptimalkan
penyerapan dana dari pelaksanaan HMETD oleh pemegang saham Perseroan. Namun, Perseroan
telah mendapatkan komitmen dari standby buyer PT Dwimuria Investama Andalan (“DIA”), yang juga
akan melaksanakan HMETDnya sendiri selaku pemegang saham Perseroan, dan sebagai standby
buyer untuk membeli sisa saham baru yang tidak dilaksanakan setelah pemesanan tambahan.
Komitmen DIA sebagai standby buyer juga disertai dengan dengan rincian bukti kecukupan dana
sebagai bagian dari persyaratan dalam POJK 32/2015.
Page 5
8. Informasi atau fakta material lainnya, yang dapat memengaruhi harga saham Perseroan dan keputusan investor, yang belum diungkapkan oleh Perseroan. Tanggapan Perseroan: Sampai dengan tanggal Tanggapan ini, selain dari: (i) Keterbukaan Informasi atas PMHMETD I Perseroan tanggal 10 Maret 2025; (ii) Informasi Penting atas PMHMETD I Perseroan tanggal 29 April 2025; dan (iii) Penjelasan kami dalam Tanggapan ini, bahwa tidak terdapat informasi atau fakta material lainnya yang dapat memengaruhi saham Perseroan yang belum diungkapkan oleh Perseroan.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
person
Latifah Hanum
p.1
unresolved
org
PT Dwimuria Investama Andalan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
408 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}