Back to announcement
20250507_BUMI_Pemanggilan RUPS_31883568_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
TATA TERTIB RULES OF CONDUCT
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ANNUAL GENERAL MEETING OF
TAHUNAN DAN RAPAT UMUM SHAREHOLDERS AND EXTRAORDINARY
PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT BUMI RESOURCES TBK. PT BUMI RESOURCES TBK.
1. Rapat Umum Pemegang Saham 1. The Annual General Meeting of
Tahunan (”RUPST”) dan Rapat Umum Shareholders (”AGMS”) and the
Pemegang Saham Luar Biasa Extraordinary General Meeting of
(”RUPLB”) (selanjutnya RUPST dan Shareholders (”EGMS”) (further referred
RUPSLB disebut ”Rapat”) to as the ”Meeting”) of PT Bumi
PT Bumi Resources Tbk. (Selanjutnya Resources Tbk (further referred to as the
disebut ”Perseroan”) diselenggarakan ”Company”) will be conducted in the
dalam bahasa Indonesia. Namun Indonesian Language. Nonetheless, for
demikian, untuk sesi tanya jawab, the Q&A session, taking into
dengan mempertimbangkan terdapat consideration the non-Indonesian citizen
beberapa Pemegang Saham dan/atau shareholders/proxies, the questions and
Kuasa Pemegang Saham yang non- answers may be conducted in English.
Warga Negara Indonesia, maka
pertanyaan dan penjelasan dapat
dilakukan dalam Bahasa Inggris.
2. Sebelum Rapat dimulai, kami mohon 2. Prior to commencement of the Meeting,
kepada hadirin sekalian agar dapat we kindly remind all of you to put your
mengatur mode senyap/silent mode di mobile phone on silent mode.
dalam perangkat telepon seluler.
3. Rapat diselenggarakan dengan 3. The Meeting is conducted with due
mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa observance of the Rule of Indonesia
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Financial Services Authority (”OJK”)
tentang Rencana dan Penyelenggaraan No. 15/POJK.04/2020 on Planning and
Rapat Umum Pemegang Saham Convening General Meetings of Publicly
Perusahaan Terbuka (”POJK Listed Companies (”Rule of OJK
No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas No. 15/2020”) and Rule of OJK No.
Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 16/POJK.04/2020 on Convening
tentang Pelaksanaan Rapat Umum General Meetings of Publicly Listed
Pemegang Saham Perusahaan Companies through Electronic Meeting
Terbuka Secara Elektronik (”POJK (”Rule of OJK No. 16/2020”).
No. 16/2020”).
1 of 9
Page 2
4. Rapat dilaksanakan secara fisik dan 4. The Meeting is conducted both
secara elektronik melalui fasilitas physically and electronically via the
Electronic General Meeting System Electronic General Meeting System of
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
yang disediakan oleh PT KSEI dalam (the Indonesia Central Securities
tautan: https://akses.ksei.co.id/. Depository) provided by PT KSEI via the
link: https://akses.ksei.co.id/.
5. Mata Acara RUPST: 5. Agenda Items of AGMS:
1) Persetujuan atas Laporan 1) Approval for Directors’
Pertanggungjawaban Direksi atas Accountability Statement in respect
jalannya Perseroan untuk Tahun of the Company’s operations for
Buku yang berakhir pada tanggal Financial Year ended on
31 Desember 2024. 31 December 2024.
2) Pengesahan Neraca dan 2) Approval for Balance Sheet and
Perhitungan Laba/Rugi untuk Income Statement for the Financial
Tahun Buku yang berakhir pada Year ending on 31 December 2024.
tanggal 31 Desember 2024.
3) Penunjukan Akuntan Publik untuk 3) Appointment of Public Accountant to
melakukan audit atas Laporan conduct an audit of the Company’s
Keuangan Perseroan untuk Tahun Financial Statements for financial
Buku yang berakhir pada tanggal year ending on 31 December 2025.
31 Desember 2025.
4) Perubahan dan/atau penetapan 4) Change and/or Re-confirmation of
kembali susunan Direksi dan Directors and Board of
Dewan Komisaris Perseroan. Commissioners of the Company.
6. Mata Acara RUPSLB 6. Agenda Items of EGMS:
1) Persetujuan untuk melaksanakan 1) Approval to Conduct Quasi
Kuasi Reorganisasi. Reorganization.
2) Perubahan Anggaran Dasar 2) Amendment to the Articles of
Perseroan dalam rangka Association of the Company in order
2 of 9
Page 3
penyesuaian terhadap Klasifikasi to align with the 2020 Indonesian
Baku Lapangan Usaha Indonesia Standard Industrial Classification
(KBLI) 2020. (KBLI) 2020.
7. Perseroan mengimbau kepada 7. The Company calls on any Shareholder
Pemegang Saham yang berhak untuk eligable to attend the Meeting to appoint
hadir dalam Rapat, untuk menguasakan an Independent Proxy to be represented
kehadirannya melalui Penerima Kuasa at the Meeting, namely the Company’s
Independen, yaitu Biro Administrasi Efek Securities Administration Agency, PT
Perseroan, PT Ficomindo Buana Ficomindo Buana Registrar, by
Registrar, melalui fasilitas Electronic means of the Electronic General
General Meeting System KSEI Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
(eASY.KSEI) yang disediakan oleh facility provided by PT KSEI via the link:
PT KSEI dalam tautan: https://akses.ksei.co.id/ as the
https://akses.ksei.co.id/ sebagai mechanism for granting proxy
mekanisme pemberian kuasa secara electronically in the conduct of the
elektronik dalam proses Meeting (e-proxy).
penyelenggaraan Rapat (e-proxy).
8. Kuorum Kehadiran Rapat: 8. Meeting Attendance Quorum:
Kuorum Agenda RUPST Quorum for AGMS
Kuorum kehadiran untuk seluruh mata Attendance quorum for all agenda items
acara RUPST adalah sebagaimana of AGMS is as stipulated in Article 41 of
diatur dalam Pasal 41 POJK OJK Rule No. 15/2020 that the General
No. 15/2020, RUPS dapat Meeting may be convened if at the
dilangsungkan jika dalam RUPS lebih Meeting, more than 1/2 (one half) of
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah total number of shares carrying voting
seluruh saham dengan hak suara hadir rights are present or represented.
atau diwakili.
Kuorum Agenda RUPSLB Quorum for EGMS
Untuk RUPSLB terdapat 2 (dua) mata For EGMS, there are 2 (two) agenda
acara dengan ketentuan kuorum items with different quorum
kehadiran yang berbeda, yaitu: requirements:
a. Untuk mata acara pertama RUPSLB, a. For the first agenda item of EGMS,
berlaku ketentuan kuorum kehadiran the requisite attendance quorum
sebagaimana diatur dalam Pasal 41 as stipulated in Article 41 of OJK
POJK No. 15/2020, yaitu bahwa Rule No.15/2020 shall appy that
3 of 9
Page 4
RUPSLB dapat dilangsungkan jika EGMS may be convened if at the
dalam RUPSLB lebih dari 1/2 (satu Meeting, more than 1/2 (one half)
per dua) bagian dari jumlah seluruh of total number of shares carrying
saham dengan hak suara hadir atau voting rights are present or
diwakili. represented.
b. Untuk mata acara kedua RUPSLB, b. For the second agenda item of
berlaku ketentuan kuorum kehadiran EGMS, the requisite attendance
sebagaimana diatur dalam Pasal 42 quorum as stipulated in Article 42
POJK No. 15/2020, yaitu bahwa of OJK Rule No.15/2020 shall
RUPS dapat dilangsungkan jika apply, and the Meeting may be
RUPS dihadiri oleh pemegang convened if attended by
saham yang mewakili paling sedikit shareholders representing at least
2/3 bagian dari jumlah seluruh 2/3 of the total shares carrying
saham dengan hak suara yang sah. valid voting rights.
9. Ketua Rapat akan memberikan 9. The Meeting Chairman will afford an
kesempatan kepada Pemegang Saham opportunity to the Shareholders or their
atau Kuasanya untuk mengajukan Proxies to raise a question(s) and or put
pertanyaan dan atau menyatakan forward an opinion before the voting
pendapat sebelum diadakan takes place regarding the relevant
pemungutan suara mengenai materi subject matter. Only questions that
yang bersangkutan. Pertanyaan yang directly correlate with the Meeting
diajukan hanya yang berhubungan agenda may be raised.
langsung dengan acara Rapat.
10. Prosedur Mengajukan Pertanyaan: 10. Mechanism for Raising Questions:
a. secara fisik: a. physically:
Para Pemegang Saham dan/atau Shareholders and/or Proxies
Kuasa Para Pemegang Saham physically present wishing to raise a
yang hadir secara fisik, yang question(s) are kindly requested to
ingin mengajukan pertanyaan, fill out the Question Form that we
dipersilakan untuk mengisi Formulir have distributed. Our officer will
Pertanyaan yang telah kami collect the Question Form that has
bagikan. Petugas kami akan been completely filled out by the
mengumpulkan Formulir person raising the question by
Pertanyaan yang sudah diisi stating: (i) the Meeting Agenda Item,
lengkap oleh penanya dengan (ii) name of Shareholder, (iii)
4 of 9
Page 5
mencantumkan: (i) Mata Acara number of shares owned or
Rapat, (ii) nama Pemegang Saham, represented, as well as (iv) the
(iii) jumlah saham yang dimiliki atau question to be raised.
diwakili, serta (iv) pertanyaan yang Subsequently, our officer will hand
akan diajukan. Selanjutnya, over the Question Form to the
petugas kami akan menyerahkan Notary to determine whether the
Formulir Pertanyaan tersebut question bears any relevance to the
kepada Notaris agar dapat Agenda Item of the Meeting.
ditentukan relevansinya dengan
Mata Acara Rapat.
b. secara elektronik: b. electronically:
Para Pemegang Saham dan/atau Shareholders and/or Proxies who
Kuasa Para Pemegang Saham participate in the Meeting
yang mengikuti jalannya Rapat electronically via the link
secara elektronik melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ or via zoom
https://akses.ksei.co.id/, atau webinar link may raise their
melalui tautan zoom webinar dapat questions via “chatbox” feature
mengajukan pertanyaan melalui available during the Meeting.
fitur chat box yang tersedia saat
Rapat berlangsung.
Pertanyaan yang relevan dengan mata Questions which bear relevance to the
acara Rapat akan dipilih dan dijawab Meeting Agenda Item will be selected
langsung oleh manajemen secara and answered directly in a verbal
verbal dalam Rapat. manner by the Management.
Pimpinan Rapat atau pihak yang The Meeting Chairman or other person
ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan appointed by it will provide answers or
menjawab atau menanggapi furnish reponses to the shareholders’
pertanyaan-pertanyaan dari Pemegang questions that have relevance to the
Saham yang berkaitan dengan Mata Meeting Agenda Item being discussed.
Acara Rapat yang sedang dibahas.
Pimpinan Rapat atau pihak yang The Meeting Chairman or other person
ditunjuk oleh Pimpinan Rapat berhak appointed by it has the right to refuse to
menolak untuk menjawab atau tidak answer or respond to any questions
menanggapi pertanyaan-pertanyaan which, according to the Meeting
yang menurut Pimpinan Rapat atau Chairman and/or the Notary bears no
5 of 9
Page 6
pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat relevance to the Meeting Agenda Item
dan/atau Notaris tidak berkaitan dengan being discussed.
Mata Acara Rapat yang sedang dibahas.
11. Menurut Pasal 11 ayat (6) Anggaran 11. Pursuant to Article 11 paragraph (6) of
Dasar Perseroan, pemungutan suara the Company’s Articles of Association,
mengenai penunjukan Direksi dan the voting on the appointment of
Komisaris dilakukan dengan surat Directors and Commissioners shall be
tertutup yang tidak ditandatangani, dan done by an unsigned secret ballot, and
mengenai hal lain dengan lisan, kecuali orally in respect of other matters, unless
jika Ketua Rapat menentukan lain tanpa otherwise determined by the Meeting
ada keberatan dari Pemegang Saham Chairman without any objections from
yang hadir dalam Rapat. the Shareholders present at the Meeting.
12. Prosedur dalam Pengambilan 12. Procedures for Adopting
Keputusan: Resolutions:
a. Untuk kehadiran secara fisik: a. In respect of Participation in the
Meeting Physically:
• Jika pemungutan suara • If voting is done by way of
dilakukan dengan cara “raising hands”, the following
“mengangkat tangan”, procedures will apply:
prosedur berikut akan berlaku:
a) Pertama, mereka yang a) First, those who disagree will
tidak setuju akan diminta be requested to raise their
mengangkat tangan; hands;
b) Kedua, mereka yang b) Secondly, those who cast
memberikan suara blanko blank votes are requested to
diminta mengangkat raise their hands;
tangan;
c) Ketiga, mereka yang tidak c) Thirdly, those who don’t raise
mengangkat tangan their hands are deemed to
dianggap setuju. agree.
• Dalam hal pemungutan suara • In the event that voting is done in
dilakukan secara tertulis, writing, Shareholders or their
Pemegang Saham atau legitimate proxies are requested
Kuasanya yang sah diminta to fill out the voting right form
mengisi formulir hak suara containing the name, number of
6 of 9
Page 7
yang berisi nama, jumlah shares owned and represented,
saham yang dimiliki atau as well as the decision, and the
diwakili, serta keputusannya, Meeting Officer wil collect the
dan Petugas Rapat akan same and hand them over to the
mengumpulkan formulir- Meeting Chairman to be counted.
formulir tersebut dan
menyerahkan kepada Ketua
Rapat untuk dihitung.
b. Untuk kehadiran secara b. In respect of Participation in the
elektronik: Meeting Electronically:
• Proses pemungutan suara • E-voting process will take place
secara elektronik berlangsung in the eASY.KSEI application on
di aplikasi eASY.KSEI pada the menu ”E-meeting Hall”, sub-
menu E-meeting Hall, sub- menu ”Live Broadcasting”.
menu Live Broadcasting.
• Pemegang Saham yang hadir • Any shareholder present or
sendiri atau diwakilkan represented by proxy, but has
Penerima Kuasanya, namun not cast a vote on a Meeting
belum memberikan pilihan agenda item, he/she or his/her
suara pada mata acara Rapat, proxy will have the opportunity to
maka Pemegang Saham submit his/her vote during the
atau Penerima Kuasanya voting period via ”E-meeting
memiliki kesempatan untuk Hall” screen in eASY.KSEI
menyampaikan pilihan application. When the e-voting
suaranya selama masa period per agenda item
pemungutan suara melalui commences, the system will
layar E-meeting Hall di automatically run the voting time
aplikasi eASY.KSEI dibuka with a countdown for a maximum
oleh Perseroan. Ketika masa of 5 (five) minutes. During the e-
pemungutan suara secara voting process, ”the voting for
elektronik per mata acara agenda item no [xx] has
Rapat dimulai, sistem secara started” status notification will
otomatis menjalankan waktu appear on the column ”General
pemungutan suara (voting Meeting Flow Text”. In the event
time) dengan menghitung that shareholder or proxy did not
mundur maksimum selama 5 cast a vote for a given agenda
(lima) menit. Selama proses item until the status of the
7 of 9
Page 8
pemungutan suara secara Meeting shown on the column
elektronik berlangsung, akan ”General Meeting Flow Text”
terlihat status “Voting for turns to ”Voting for agenda item
agenda item no [xx ] has no [xx] has ended”, he or she
started” pada kolom ‘General will be deemed to cast an
Meeting Flow Text’. Apabila ”abstain” vote for the relevant
pemegang saham atau agenda item.
penerima kuasanya tidak
memberikan pilihan suara
untuk mata acara Rapat
tertentu hingga status
pelaksanaan Rapat yang
terlihat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ berubah
menjadi “Voting for agenda
item no [xx] has ended”,
maka akan dianggap
memberikan suara Abstain
untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan.
• Voting time selama proses • Voting Time during the E-
pemungutan suara secara voting process is standard time
elektronik merupakan waktu set by eASY.KSEI application.
standar yang ditetapkan pada The Company has established
aplikasi eASY.KSEI. the policy of e-voting time per
Perseroan menetapkan agenda item of the Meeting for a
kebijakan waktu pemungutan maximum of 5 (five) minutes per
suara langsung secara agenda item of the Meeting.
elektronik per mata acara
dalam Rapat dengan waktu
maksimum adalah 5 (lima)
menit per mata acara Rapat.
c. Apabila suara yang setuju dan c. If the number of yea votes are the
tidak setuju sama banyaknya, jika same as the nay votes, if it concerns
mengenai orang, harus diundi, jika a person/individual, it must be
mengenai hal-hal lain, usul harus decided by drawing lots, if it
dianggap ditolak.
8 of 9
Page 9
concerns other matters, the
proposal shall be deemed rejected.
13. Setiap usul yang diajukan oleh 13. A proposal put forward by Shareholders
Pemegang Saham dapat dibicarakan may be discussed at the Meeting if such
dalam Rapat bila memenuhi syarat proposal meets the following
sebagai berikut: requirements:
a. hal-hal tersebut telah diajukan a. it has been put forward in writing to
secara tertulis kepada Direksi oleh the Directors by one or more
seorang atau lebih Pemegang shareholders, representing at least
Saham yang mewakili sedikitnya 1/20 (one-twentieth) of the total
1/20 (satu per dua puluh) bagian dari shares carrying valid voting rights;
jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah;
b. telah diterima sedikitnya 7 (tujuh) b. it has been received at least 7
hari sebelum pemanggilan Rapat; (seven) days before the calling
notice of the Meeting;
c. menurut pendapat Direksi, usul ini c. in the Directors’ opinion, such
dianggap berhubungan langsung proposal is deemed to correlate
dengan usaha Perseroan. directly with the Company’s
business.
14. Bahan mata acara Rapat dan tata 14. The materials of the Agenda Items and
tertib Rapat dapat diunduh di situs web the Rules of Conduct of the Meeting
Perseroan dengan alamat are downloadable at the Company’s
www.bumiresources.com sejak website www.bumiresources.com as
tanggal Pemanggilan. of the date of Notice of Call.
9 of 9
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Resources Tbk
p.1
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.