Back to announcement
20250506_ANTM_Pengumuman RUPS_31883119_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted ANTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.946
if antam S
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024
PT ANEKA TAMBANG TBK
PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan
ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroanakan menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (“Rapat”) pada hari Kamis, 12 Juni 2025.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka ("POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No. 16/2020”),
Perseroan dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemanggilan Rapat akan dilakukan paling sedikit melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
2. Pemegang saham yang berhak hadir/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah
pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pada sub-
rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari
Selasa, 20 Mei 2025.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 POJK No. 15/2020 dan Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan,
Pemegang Saham yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara dalam Perseroan dan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dapat mengusulkan mata acara Rapat.
Usulan mata acara Rapat tersebut disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui surat tercatat disertai
alasan atas usulan yang disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal Pemanggilan
Rapat, yaitu pada hari Rabu, 14 Mei 2025.
4. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (selanjutnya disebut "eASY.KSEI") dengan memperhatikan Pasal 28 ayat (2) POJK No. 15/2020 dan
Pasal 3 juncto Pasal 8 ayat (3) POJK No. 16/2020. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat secara
elektronik atau diwakili oleh kuasanya, maka kami menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk hadir
dan memberikan suaranya dalam Rapat melalui eASY.KSEI atau memberikan kuasa melalui fasilitas
@ASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI atau memberikan kuasa secara konvensional kepada perwakilan
independen yang akan ditunjuk oleh Perseroan dengan menggunakan formulir yang disediakan Perseroan
dan dapat diunduh di situs web Perseroan www.antam.com pada saat tanggal Pemanggilan Rapat.
5. Sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat,
fasilitas e-Proxy tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan
Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Rabu, 11 Juni
2025.
Jakarta, 6 Mei 2025
Direksi
PT Aneka Tambang Tbk
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.