Back to announcement
20250506_BBKP_Pemanggilan RUPS_31882696_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BBKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK KB BUKOPIN Tbk
Direksi PT BANK KB BUKOPIN Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta
dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) yang akan diselenggarakan secara hybrid, berdasarkan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan
POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik (“POJK No. 16/2020”), pada:
Hari, Tanggal : Rabu, 28 Mei 2025
Waktu : Pukul 09.30 WIB - selesai
Tempat : Ruang Merica 1 & 2, Menara Peninsula Hotel
Jalan Letjen S. Parman No.78, RT.6/RW.3, Slipi,
Palmerah, Jakarta Barat, Indonesia
Link untuk kehadiran elektronik : Mengakses Fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
RUPST Perseroan akan diselenggarakan dengan mata acara rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang
telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan pembebasan dan pelunasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan
Dasar usulan mata acara rapat tersebut sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 Undang-
Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”) juncto Pasal 11
ayat (4) huruf a dan Pasal 11 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan. Direksi menyampaikan Laporan
Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris.
2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Pemeriksaan Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 beserta penetapan honorariumnya.
Penjelasan
Dasar usulan mata acara rapat tersebut sesuai dengan Pasal 3 POJK No. 9 Tahun 2023 tanggal 11
Juli 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan dan Pasal 59 ayat (1) POJK 15 Tahun 2020 juncto Pasal 11 ayat (4) huruf d Anggaran
Dasar Perseroan.
3. Persetujuan penetapan honorarium, gaji dan/atau tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Penjelasan
Page 2
Dasar usulan mata acara rapat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (5) dan Pasal 17 ayat
(5) Anggaran Dasar Perseroan.
4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Terbatas.
Penjelasan
Dasar usulan mata acara rapat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 POJK No. 30
tahun 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum sehubungan dengan
penawaran umum terbatas (“PUT”) VI pada tahun 2021 dan PUT VII pada tahun 2023.
5. Persetujuan Rencana Pemulihan (Recovery Plan) 2024 – 2025.
Penjelasan
Dasar usulan agenda Rapat tersebut adalah sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) POJK No. 5 tahun
2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan
Dasar usulan mata acara rapat tersebut untuk memenuhi Pasal 3, Pasal 8, Pasal 23 dan Pasal 27
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik juncto POJK No. 17/2023, Pasal 11 ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat
(8) dan ayat (10) huruf a, Pasal 17 ayat (7) dan ayat (9) huruf a Anggaran Dasar Perseroan.
7. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan
Dasar usulan mata acara rapat tersebut adalah Perubahan Pasal 1 Ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan terkait perubahan nama Perseroan.
CATATAN :
1. Pemanggilan ini merupakan undangan RUPST Perseroan resmi kepada seluruh Pemegang Saham
Perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17
ayat (1) POJK No. 15/2020, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah
kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2. Berdasarkan Pasal 10 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 23 ayat (2) POJK No. 15/2020,
Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah Pemegang
Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik
saham dalam saldo sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari
Senin, 5 Mei 2025 sampai dengan penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
3. RUPST Perseroan juga akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi
eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan POJK 16/2020 juncto Pasal 13 ayat
(13) Anggaran Dasar Perseroan.
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan RUPST melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud
di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam RUPST dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. hadir dalam RUPST secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI;
b. hadir dalam RUPST secara fisik;
c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau
memberikan kuasa secara tertulis.
5. Pelaksanaan RUPST dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau dengan memberikan kuasa kepada pihak
lain melalui Fasilitas eASY.KSEI mengikuti prosedur sesuai ketentuan di bawah ini:
1) Para Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila Pemegang Saham belum terdaftar, silakan
Page 3
melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
2) Bagi para Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat
memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI dalam situs web
https://akses.ksei.co.id.
3) Jangka waktu Pemegang Saham dapat mendeklarasikan Kuasa dan Suaranya, mengubah
penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan Suara untuk Mata Acara RUPST, maupun
melakukan pencabutan Kuasa, adalah sejak tanggal Pemanggilan RUPST hingga selambat-
lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPST yaitu pada hari
Selasa, tanggal 27 Mei 2025 pada Pukul 12.00 WIB; dan
4) Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini juga
kami upload di situs web Perseroan di alamat https://www.kbbank.co.id/.
b. Proses Registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam RUPST
untuk memberikan e-voting eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Pemegang Saham tersebut dibawah ini harus melakukan Registrasi kehadiran secara
elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST sampai dengan masa
registrasi elektronik ditutup oleh Perseroan sebagai berikut:
i. Pemegang Saham Tipe Individu Lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau Kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
menghadiri RUPST secara elektronik;
ii. Pemegang Saham Tipe Individu Lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran,
tetapi belum menetapkan pilihan Suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan dan ingin menghadiri RUPST secara elektronik;
iii. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan Kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative, tetapi belum menetapkan
pilihan Suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan;
iv. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan Kuasa kepada
partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah menetapkan
pilihan Suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
2) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau Kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan pilihan
Suara untuk Mata Acara RUPST dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan,
maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak perlu melakukan Registrasi kehadiran
secara elektronik dalam eASY.KSEI.
3) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses Registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat
menghadiri RUPST secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai Kuorum kehadiran.
4) Panduan pendaftaran, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan
AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web
https://akses.ksei.co.id.
6. Pemegang Saham dapat menghadiri RUPST secara fisik dengan berpedoman sesuai ketentuan di
bawah ini:
a. Pemegang Saham direkomendasikan hadir dengan diwakili oleh kuasanya dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Pemegang Saham memberikan Kuasa kepada Independent Representative;
2) Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada laman Perseroan. Surat Kuasa yang telah diisi
lengkap disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Datindo
Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Telp. (021) 3508077, selambat-lambatnya
pada hari Jumat, tanggal 23 Mei 2025 Pukul 16.15 WIB.
b. Pemegang Saham (atau Kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa dan menyerahkan
fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
Page 4
ruang rapat.
c. Pemegang Saham berbentuk badan hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap Anggaran
Dasarnya, serta Akta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir.
d. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir
secara fisik untuk tetap memakai masker saat kondisi kurang sehat atau saat berada di tempat
umum yang berisiko penularan Penyakit.
7. Bahan mata acara rapat yang akan dibicarakan dalam RUPST Perseroan dapat diunduh di website
Perseroan di https://www.kbbank.co.id/ sejak tanggal Pemanggilan RUPST ini sampai dengan tanggal
diselenggarakan RUPST.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPST, para pemegang saham atau kuasanya diminta
dengan hormat hadir di tempat RUPST paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum RUPST dimulai.
Jakarta, 6 Mei 2025
PT BANK KB BUKOPIN Tbk
Direksi
PT Bank KB Bukopin Tbk Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
serta merupakan Peserta Penjaminan LPS
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.