Skip to content
Back to announcement

20250506_MAHA_Pemanggilan RUPS_31882677_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MAHA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.932
Mma

Direksi
Jakarta
Umum
melalui

Kustodii

Hari/Ta
Waktu
Tempat

d 0... . & PT MANDIRI HERINDO ADIPERKASA TBK
Gedung Office 8, Lantai 31 Unit A,
4) iri Ne ee Lg Jl. Senopati Raya No. 3B SCBD Lot 28, Kav. 52-53,
Jakarta 12190, Indonesia
» www.mha.co.id » 021-7212 0273
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MANDIRI HERINDO ADIPERKASA Tbk
PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk (“Perseroan”) atau Mandiri Services berkedudukan di

dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan secara elektronik
fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT
an Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada:

nggal : Rabu / 28 Mei 2025
113.30 WIB s.d. Selesai
: Mandiri Services, Gedung Office 8 Lt. 28
Jl. Senopati Raya No. 8B SCBD Lot 28 Kav. 52-53
Jakarta Selatan, 12190

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

1.

Persetujuan laporan tahunan Perseroan tahun 2024 dan pengesahan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.

Penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku 2024, termasuk pembagian dividen.
Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit
laporan keuangan perseroan tahun buku 2025.

Penetapan remunerasi, honorarium dan/atau tunjangan anggota direksi dan dewan
komisaris Perseroan.

Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana
Perseroan.

Penjelasan Mata Acara Rapat

Mata Acara Rapat 1: Persetujuan laporan tahunan Perseroan tahun 2024 dan pengesahan

laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) jo Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan,
Direksi menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh
Dewan Komisaris kepada Rapat dalam RUPS Tahunan untuk
mendapatkan persetujuan RUPS, serta Laporan Keuangan untuk Tahun
Buku bersangkutan wajib disahkan oleh RUPS.

Page 2 OCR 0.944
PT MANDIRI HERINDO ADIPERKASA TBK

Gedung Office 8, Lantai 31 Unit A,

Jl. Senopati Raya No. 8B SCBD Lot 28, Kav. 52-53,
Jakarta 12190, Indonesia

» www.mha.co.id » 021-72120273

mandiriservices

Advancing Tomorrow

48

Mata Acara Rapat 2: Penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku 2024, termasuk
pembagian dividen.

Berdasarkan Pasal 71 UUPT Jo Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan,
dalam hal Perseroan mempunyai saldo laba yang positif, maka
Perseroan melakukan penyisihan laba bersih untuk cadangan sampai
mencapai 204 (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor perusahaan atau, jika ada tujuan lain dalam penggunaan Laba
bersih Tahun Buku yang bersangkutan wajib untuk ditetapkan dalam
RUPS.

Mata Acara Rapat 3: Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP)
untuk mengaudit laporan keuangan perseroan tahun buku 2025.

Berdasarkan Pasal 59 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) Nomor  15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
jo. Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, penunjukan dan
pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS.

Mata Acara Rapat 4: | Penetapan remunerasi, honorarium dan/atau tunjangan anggota
direksi dan dewan Komisaris Perseroan.

Berdasarkan Pasal 113 UUPT dan Pasal Pasal 17 ayat (16) jo. Pasal 20
ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, (i) Gaji, uang jasa dan tunjangan
lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi dari waktu ke waktu harus
ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan (ii) Gaji atau honorarium dan
tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Dewan Komisaris dari
waktu ke waktu harus ditentukan oleh RUPS.

Mata Acara Rapat 5: Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil
penawaran umum perdana Perseroan.

Berdasarkan Pasal 6 POJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum dipertanggungjawabkan
dalam setiap RUPS dan wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara
dalam RUPS Tahunan.

Catatan Penting:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk

menghadiri Rapat, Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada
masing-masing Pemegang Saham. Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan Rapat ini
melalui situs Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
Page 3 OCR 0.948
mandiriservices

10.

PT MANDIRI HERINDO ADIPERKASA TBK

Gedung Office 8, Lantai 31 Unit A,

Jl. Senopati Raya No. 8B SCBD Lot 28, Kav. 52-53,
Jakarta 12190, Indonesia

» www.mha.co.id » 021-72120273

48

Advancing Tomorrow

Pemegang saham yang berhak menghadiri/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Senin, tanggal 5 Mei
2025 pukul 16.00 WIB.

Pemegang saham dapat diwakli oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat
kuasa. Perseroan menghimbau para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa melalui
fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI sebagai meanisme pemberian kuasa secara
elektronik (“e-Proxy") dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia
bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan
Rapat sampai 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran dasar Perseroan dan Pasal 3 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik ("POJK 16/2020"), Perseroan
akan menyelenggarakan Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEL. Perseroan
menghimbau agar Pemegang Saham yang hendak menghadiri Rapat untuk menghadiri
Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEL. Untuk menggunakan eASY.KSEI, Pemegang
Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada
fasilitas AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).

Bahan Mata Acara Rapat, telah tersedia di situs web Perseroan
(https://mha.co.id/investor-relations).

Bagi Pemegang Saham yang menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
dapat menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk
memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah
pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. Dalam hal Pemegang
Saham atau Kuasanya memberikan suaranya melalui e-Voting dalam aplikasi eASY.KSEI
sebelum Rapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
Pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap sah menghadiri Rapat.

Sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, seluruh mata acara
rapat adalah sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili.

Para Pemegang Saham atau perwakilannya yang hadir secara langsung, dihimbau untuk
menggunakan masker (apabila dalam kondisi kurang sehat) dan wajib senantiasa menjaga
ketertiban dan kebersihan.

Perseroan tidak menyediakan makanan dan souvenir pada saat Rapat.

Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dalam
Mata Acara Rapat.

Page 4 OCR 0.952
mandiriservices

11.

12.

13.

14.

15.

PT MANDIRI HERINDO ADIPERKASA TBK

Gedung Office 8, Lantai 31 Unit A,

Jl. Senopati Raya No. 8B SCBD Lot 28, Kav. 52-53,
Jakarta 12190, Indonesia

» www.mha.co.id » 021-72120273

48

Advancing Tomorrow

Sesi tanya jawab nantinya akan dilakukan di tiap akhir penutupan Mata Acara dan akan
dibuka melalui chat box untuk Pemegang Saham yang mengikuti acara Rapat melalui
@ASY.KSEI platform atau langsung mengangkat tangan bagi Pemegang Saham yang hadir
secara terbatas.

a. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang hadir secara fisik diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat
sehubungan dengan agenda Rapat yang sedang dibicarakan maksimal 2 (dua)
pertanyaan untuk masing masing mata acara, sebelum penyampaian usulan
keputusan. Pemegang saham atau kuasanya diharapkan menyebutkan nama,
jumlah, saham yang dimiliki atau yang diwakili, beserta pertanyaan dan/atau
pendapat di hadapan microphone yang sudah tersedia.

b. Untuk pertanyaan yang diajukan melalui eASY.KSEI platform, Perseroan hanya
akan memberikan tanggapan/jawaban atas pertanyaan dan/atau pendapat yang
dilakukan langsung dalam ruang Rapat dan/atau melalui kolom chat dalam
system eASY.KSEI. Fitur A&A (cth: raise hand) dan chat yang tersedia pada zoom
webinar akan di non-aktifkan sehingga pertanyaan dan/atau pendapat hanya bisa
diajukan melalui system eASY.KSEI.

Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat
dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang ada mengenai ketentuan
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat.

Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara, apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari satu saham, ia diminta
untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham
yang dimilikinya.

Dalam pemungutan suara, Pemegang Saham atau Kuasanya dari saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara sesuai dengan Pasal 13 Ayat (7) Anggaran Dasar dan Pasal 47 POJK
NO. 15/2020.

Pengambilan Keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan memperhitungkan
suara yang telah disampaikan melalui e-Proxy melalui platform eASY.KSEI.
Page 5 OCR 0.934
PT MANDIRI HERINDO ADIPERKASA TBK

Gedung Office 8, Lantai 31 Unit A,

Jl. Senopati Raya No. 8B SCBD Lot 28, Kav. 52-53,
Jakarta 12190, Indonesia

» www.mha.co.id » 021-72120273

mandiriservices

Advancing Tomorrow

48

16. Panduan e-Voting eASY. KSEI telah tersedia di situs web Perseroan.

17. Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat
menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara
elektronik tanpa kehadiran pemegang saham dengan menyampaikan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Para Pemegang Saham.

Jakarta, 6 Mei 2025
PT MANDIRI HERINDO ADIPERKASA Tbk

Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.27 MB
Published6 May 2025
Pages5
Characters10,575
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MANDIRI HERINDO ADIPERKASA TBK p.1 ×23
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result