Back to announcement
20260706_GMFI_Pemanggilan RUPS_32108670_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted GMFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa
PT Garuda Maintenance Facility
Aero Asia (“Perseroan”)
28 Juli 2026
GMF AeroAsia @gmfaeroasia GMF AeroAsia GMF AeroAsia
Page 2
Dewan Komisaris
Giring Ganesha Djumaryo
Komisaris
Sugiharto Prapto
Komisaris
Oki Yanuar
Dean Arslan Komisaris Utama/Komisaris Independen
Komisaris Independen
GMF AeroAsia @gmfaeroasia GMF AeroAsia GMF AeroAsia
Page 3
Direksi
Andi Fahrurrozi
Direktur Utama
Endang Tardiana
Tri Hartono Direktur Line Operation
Direktur Keuangan
Mitra Piranti
Bobi Gumelar Raspati Direktur Sumber Daya Manusia
Direktur Base Management
GMF AeroAsia @gmfaeroasia GMF AeroAsia GMF AeroAsia
Page 4
Lembaga dan Profesi Penunjang RUPS Luar Biasa
Kantor Notaris Konsultan Hukum
Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn. TnP Law Firm
Biro Administrasi Efek Konsultan Transaksi
PT Datindo Entrycom • PT Bahana Sekuritas
• BDO
Kantor Akuntan Publik
KAP Purwanto Susanti dan Surja
(EY Indonesia)
Page 5
Mata Acara Pertama
RUPS Luar Biasa
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk
melakukan kuasi reorganisasi beserta
dengan pengurangan modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor penuh
Perseroan melalui penurunan nilai nominal
saham dalam rangka pelaksanaan kuasi
reorganisasi Perseroan.
GMF AeroAsia @gmfaeroasia GMF AeroAsia GMF AeroAsia
Page 6
Mata Acara Rapat Pertama
Dasar Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) No. IX.L.1
tentang Kuasi Reorganisasi dan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-
Hukum 718/BL/2012 tentang Kuasi Reorganisasi (“Peraturan IX.L.1”)
Saat ini Perseroan masih dihadapkan dengan satu tantangan utama yaitu Saldo Laba negatif
Latar (Retained Earnings deficit), sehingga Perseroan akan melaksanakan Kuasi Reorganisasi
Belakang melalui cara mengeliminasi saldo laba negatif menggunakan pos-pos ekuitas yang bernilai
positif dengan urutan prioritas sesuai dengan Peraturan IX.L.1.
Page 7
Mata Acara Rapat Pertama
Mengacu pada Peraturan IX.L.1, persyaratan untuk dapat melakukan kuasi reorganisasi
adalah sebagai berikut:
1. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Akuntansi
Keuangan;
2. terdapat saldo laba negatif yang material dalam laporan keuangan tahunan yang
Persyaratan diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir. Saldo laba negatif dianggap material jika nilai
Kuasi absolut saldo laba negatif tersebut lebih dari:
Reorganisasi a. 60% (enam puluh perseratus) dari modal disetor; dan
b. 10 kali dari rata-rata laba tahun berjalan selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
3. memiliki prospek yang baik, dibuktikan dengan adanya laba usaha atau laba
operasional, dan laba tahun berjalan dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit
selama 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut dan dalam laporan keuangan yang
diaudit yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan Rencana Kuasi Reorganisasi.
Perseroan telah menyampaikan informasi terkait dengan rencana Kuasi Reorganisasi Perseroan melalui Keterbukaan
Informasi pada situs web Bursa dan Perseroan, serta Surat Kabar Harian Terbit pada tanggal 25 Mei 2026 dan
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi berturut-turut pada tanggal 12 Juni 2026, 19 Juni 2026
dan 6 Juli 2026 melalui situs web Bursa dan situs web Perseroan.
Page 8
Mata Acara Kedua
RUPS Luar Biasa
Perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan sebagai
akibat pelaksanaan pengurangan modal
dalam rangka pelaksanaan kuasi
reorganisasi.
GMF AeroAsia @gmfaeroasia GMF AeroAsia GMF AeroAsia
Page 9
Mata Acara Rapat Kedua
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Dasar Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (“UUPT”)
Hukum 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”)
3. Anggaran Dasar Perseroan
Latar Penyesuaian Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan yang perlu
Belakang diubah sehubungan dengan pelaksanaan Kuasi Reorganisasi.
Page 10
Thankyou #BeyondMaintenanceTowardCustomerSatisfaction PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk Soekarno Hatta International Airport Tangerang, Indonesia, P.O Box 1303, BUSH 19130 GMF AeroAsia @gmfaeroasia GMF AeroAsia GMF AeroAsia
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Konsultan Hukum Shanti Indah Lestari
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Purwanto Susanti
p.4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Bapepam-LK
p.6 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.