Back to announcement
20260706_GMFI_Pemanggilan RUPS_32108670_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted GMFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA Tbk
Selasa, 28 Juli 2026
Page 2
A. Umum
Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) selanjutnya disebut
sebagai (“Rapat”) PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (”Perseroan”).
B. Waktu dan Tempat Rapat
Rapat diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Selasa, 28 Juli 2026
Waktu : Pukul 09.00 – 12.00 WIB
Tempat : Rapat diselenggarakan secara elektronik melalui platform eASY.KSEI
dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI)
C. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan kuasi reorganisasi beserta dengan
pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor penuh Perseroan
melalui penurunan nilai nominal saham dalam rangka pelaksanaan kuasi reorganisasi
Perseroan.
2. Perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan sebagai
akibat pelaksanaan pengurangan modal dalam rangka pelaksanaan kuasi reorganisasi.
D. Peserta Rapat
1. Peserta Rapat adalah para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah, yang tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (selanjutnya disebut “DPS”) Perseroan pada hari Jumat,
03 Juli 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau Pemilik saham Perseroan pada sub
rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) hari Jumat, 03 Juli 2026.
2. Para Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili dalam Rapat oleh Pemegang Saham lain
atau orang lain berdasarkan Surat Kuasa.
Pemberian kuasa untuk menghadiri Rapat bagi Pemegang Saham dilaksanakan secara
elektronik melalui web https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”) sebagaimana telah disampaikan
dalam Pemanggilan Rapat tanggal 06 Juli 2026 Catatan nomor 3 huruf a dan huruf b.
3. Para pemegang saham atau kuasanya yang telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi
eASY.KSEI akan memperoleh tautan melalui email yang telah diregistrasikan oleh
Pemegang Saham atau kuasanya yang sah untuk menuju platform pemungutan suara
secara elektronik.
4. Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dan
memberikan suara pada beberapa mata acara Rapat.
5. Pimpinan Rapat berhak meminta agar para pemegang saham atau kuasanya yang sah
yang hadir membuktikan kewenangannya untuk hadir dalam Rapat, sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan dan telah diumumkan dalam Pemanggilan Rapat (Pasal 25
ayat (1) huruf h Anggaran Dasar Perseroan)..
6. Peserta Rapat atau kuasanya yang hadir terlambat setelah ditutupnya masa registrasi tidak
dapat menghadiri Rapat secara elektronik.
Page 3
E. Undangan
Pihak yang bukan Pemegang Saham Perseroan yang hadir atas undangan Perseroan tidak
mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat atau mengajukan pertanyaan dan memberikan
suara dalam Rapat.
F. Bahasa
Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
G. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama. Apabila Komisaris Utama berhalangan, maka Rapat
akan dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, maka Rapat
akan dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi (Pasal 25 ayat (1)
Anggaran Dasar Perseroan).
Pimpinan Rapat berhak mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu agar Rapat berjalan
dengan tertib, lancar dan mencapai tujuannya dan berhak untuk meminta agar setiap orang
yang ikut serta dalam Rapat membuktikan kewenangannya untuk hadir dalam Rapat.
Dalam hal Rapat diselenggarakan sepenuhnya secara elektronik/daring, Rapat tetap wajib
dihadiri secara fisik paling sedikit oleh Pimpinan Rapat, 1 (satu) orang anggota Direksi dan/atau
1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris, serta profesi penunjang pasar modal yang
membantu pelaksanaan Rapat (Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) POJK No. 14 Tahun 2025).
H. Kuorum Kehadiran
1. Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah
yang mewakili paling sedikit 2�3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah, dan Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2�3 bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. (Pasal 26 ayat (5) huruf a dan huruf b
Anggaran Dasar Perseroan).
I. Tanya Jawab
1. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah diberi kesempatan untuk tanya jawab dalam
tiap-tiap Mata Acara Rapat. Tanya jawab dapat dilakukan dalam satu sesi tanya jawab
untuk tiap-tiap Mata Acara Rapat.
2. Pertanyaan hanya dapat diajukan oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah.
3. Setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan oleh Pemegang Saham atau
kuasanya harus berhubungan langsung dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibahas.
4. Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan yang diajukan oleh pemegang saham
atau kuasanya yang sah dan meminta Direksi dan/atau pihak yang terkait untuk menjawab
atau menanggapinya.
5. Apabila masih terdapat pertanyaan yang belum terjawab dalam Rapat, dapat dijawab oleh
Perseroan secara terpisah di luar Rapat dan bilamana dirasa perlu, jawaban atas
Page 4
pertanyaan dapat diberikan secara tertulis dan dikirimkan sesuai alamat yang tercantum
dalam Daftar Pemegang Saham.
J. Keputusan dan Kuorum Keputusan
1. Semua keputusan Mata Acara Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara atau voting. (Pasal 26 ayat (14) dan
ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan)
2. Pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara atau voting sebagaimana
dimaksud pada huruf J angka 1 Tata Tertib ini adalah sah apabila memenuhi ketentuan
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat.
3. Kuorum untuk pengambilan keputusan atau voting dalam Rapat ini adalah sah apabila
diambil dan disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya berdasarkan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan kuorum yang berlaku pada masing-masing
Mata Acara.
K. Ketentuan Penyelenggaraan Rapat Secara Elektronik
Mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk secara Elektronik (“POJK e-RUPS”), berikut adalah tata cara pelaksanaan Rapat yang
disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”):
1. Proses Registrasi.
a. Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal belum terdaftar, Pemegang Saham
dimohon melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id;
b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI
melalui web https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”);
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah dapat memberikan deklarasi kehadiran
dengan melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik atau e-proxy ditutup oleh Perseroan, yaitu
sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2026
pukul 12.00 WIB.
d. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 07.00 WIB
s.d. 08.30 WIB:
1) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik;
2) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga
batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik;
Page 5
3) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative, tetapi belum
menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan; dan
4) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan.
e. Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
kepada Independent Representative atau Individual Representative dan telah
menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas
waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI;
f. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c dan d dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat
secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dalam Rapat; dan
g. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id
dan/atau situs web https://akses.ksei.co.id .
2. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik.
a. Pimpinan Rapat memberikan kesempatan bagi 3 (tiga) Pemegang Saham atau
kuasanya yang sah untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada
setiap sesi diskusi di setiap Mata Acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat setiap
Mata Acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau
kuasanya dengan menggunakan fitur chat yang tersedia pada aplikasi eASY.KSEI.
b. Penggunaan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
c. Waktu tunggu untuk penerimaan pertanyaan dari pemegang saham yang hadir
secara elektronik per mata acara maksimum selama 20 (dua puluh) detik. Bagi
pemegang saham yang ingin menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat agar
menulis “ADA” saat sesi tanya jawab dimulai dan kemudian menulis pertanyaan
dan/atau pendapat yang ingin disampaikan. Apabila pemegang saham atau
penerima kuasanya tidak memberikan pertanyaan untuk mata acara Rapat tertentu
hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom menjadi “Discussion
ended for agenda item no. [ ]”, maka akan dianggap tidak memberikan pertanyaan
untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
d. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat secara tertulis di
aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi Perseroan.
e. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi di setiap
Page 6
Mata Acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan
atau pendapat terkait.
3. Proses Pemungutan Suara (e-Voting).
a. Pemungutan suara yang dilakukan melalui mekanisme elektronik berlangsung pada
aplikasi eASY.KSEI. Pemegang saham atau kuasanya yang sah memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
suara dibuka oleh Perseroan.
b. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai
waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
selama 30 (tiga puluh) detik. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada
kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau kuasanya tidak
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
menjadi “Voting agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan
suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
c. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
d. Sesuai dengan Pasal 26 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham
atau kuasanya yang sah dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak
memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
e. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang telah memberikan pilihan suara
secara elektronik sebelum pelaksanaan Rapat dapat mengubah atau mencabut
pilihan suaranya paling lambat sebelum Pimpinan Rapat memulai pemungutan
suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing Mata Acara Rapat.
f. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1
(satu) suara. Apabila seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu)
saham, maka pemegang saham tersebut hanya dapat memberikan suara 1 (satu)
kali dan suara tersebut mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya.
4. Penayangan Secara Langsung Pelaksanaan Rapat.
a. Pemegang saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI sesuai
dengan huruf K angka 1 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Tayangan Rapat yang berada pada fasilitas AKSes (http://akses.ksei.co.id/);
b. Tayangan Rapat memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
saham atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan Rapat tetap dianggap sah hadir secara
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
Page 7
sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada
huruf K angka 1.
c. Pemegang saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan Rapat namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak
sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau tayangan Rapat, pemegang saham atau kuasanya disarankan menggunakan
peramban (browser) Mozilla Firefox.
L. Lain-Lain
1. Seluruh Peserta Rapat dan Undangan tidak diperkenankan untuk mengambil gambar dan
video selama Rapat berlangsung.
2. Tata Tertib ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku. Hal-hal yang terjadi selama
berlangsungnya Rapat yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan ditentukan
pengaturannya oleh pimpinan Rapat dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan
dan peraturan perundangan yang berlaku.
Tangerang, 06 Juli 2026
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.