Skip to content
Back to announcement

20250505_TLKM_Pemanggilan RUPS_31882398_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted TLKM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                                                          PEMANGGILAN
                                                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024
                                                  PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk.

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
                                             Hari/Tanggal     :   Selasa, 27 Mei 2025
                                             Waktu            :   14.00 WIB - Selesai
                                             Tempat           :   Ballroom Hotel Four Seasons Jl. Jend. Gatot Subroto No.18, Jakarta
                                             Tautan Rapat     :   Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
                                                                  (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang
                                                                  disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”) dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), Rapat
juga akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh KSEI, di mana mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat,
Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris, Lembaga/Profesi Penunjang Pasar Modal dan pihak tertentu di Ballroom Hotel Four Seasons, Jl. Jend. Gatot Subroto No.18,
Jakarta, 12710.
Rapat akan diadakan dengan mata acara sebagai berikut:
1. Mata Acara Kesatu
   Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan
   Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2024, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
   acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
   2024.
   Penjelasan:
   Mata Acara Kesatu dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
   (i) Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ("UUCK”) (“UUPT”);
   (ii) Pasal 15H Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang
         Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (”UU BUMN”);
   (iii) Pasal 33 Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN (“Permen BUMN
         1/2023”); dan
   (iv) Pasal 18 ayat (9) dan Pasal 21 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, serta dengan memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan; dan (ii)
         Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020.
   Laporan Keuangan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan mencakup laporan keuangan dan pelaksanaan Program Pendanaan UMK yang akan dimintakan
   pengesahannya dalam Rapat.
2. Mata Acara Kedua
   Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024.
   Penjelasan:
   Mata Acara Kedua dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
   (i) Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT; dan
   (ii) Pasal 21 ayat (2) huruf b dan Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan.
   di mana penetapan penggunaan laba bersih Perseroan memerlukan persetujuan Rapat, serta dengan memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan;
   dan (ii) Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020.
3. Mata Acara Ketiga
   Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2025, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2024.
   Penjelasan:
   Mata Acara Ketiga dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
   (i) Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT;
   (ii) Pasal 76 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), dan Pasal 83 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN (“Permen
         BUMN 3/2023”); dan
   (iii) Pasal 11 ayat (19) dan Pasal 14 ayat (30) Anggaran Dasar Perseroan, serta dengan memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan; dan (ii) Pasal
         41 ayat (1) POJK 15/2020.
4. Mata Acara Keempat
   Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha
   Mikro dan Usaha Kecil (“UMK”) Tahun Buku 2025.
   Penjelasan:
   Mata Acara Keempat dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
   (i) Pasal 59 POJK 15/2020;
   (ii) Pasal 33 ayat (3) Permen BUMN 1/2023;
   (iii) Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (“Permen BUMN 2/2023”); dan
   (iv) Pasal 21 ayat (2) huruf c jo. Pasal 15 ayat (2) huruf b.a.5. Anggaran Dasar Perseroan.
   di mana Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dan Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Usaha Mikro
   dan Usaha Kecil Perseroan Tahun Buku 2025 wajib diputuskan dalam Rapat, dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, serta dengan memperhatikan ketentuan dalam:
   (i) Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan; dan (ii) Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020.
5. Mata Acara Kelima
   Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan (Share Buyback).
   Penjelasan:
   Mata Acara Kelima dilaksanakan dalam rangka memperolah persetujuan pemegang saham atas rencana pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa
   Efek Indonesia (“BEI”), sebagaimana telah kami jelaskan dalam Keterbukaan Informasi yang kami sampaikan pada tanggal 17 April 2025 perihal Keterbukaan Informasi Sehubungan
   Dengan Rencana Pembelian Kembali Saham Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 Tentang Pembelian Kembali
   Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan: Pasal 2 ayat (3) POJK 29/2023; serta memperhatikan ketentuan
   (i) Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan; dan (ii) Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020.
6. Mata Acara Keenam
   Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
   Penjelasan:
   Mata Acara Keenam dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
   (i) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan
         Pemerintah No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan
         Usaha Milik Negara (“PP BUMN”);
   (ii) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
   (iii) Permen BUMN 3/2023; dan
   (iv) Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), dan Pasal 23 ayat (6) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, di mana para pengurus Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Rapat
         yang harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan.
Catatan:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi Rapat kepada para Pemegang Saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan terpisah kepada
   para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 Mei 2025, atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham tanggal 2 Mei 2025
   (”Pemegang Saham”).
3. Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat secara elektronik melalui sistem KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI, atau memberikan
   kuasa kepada pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau secara tertulis. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak
   tanggal Pemanggilan Rapat ini dan paling lambat akan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan Rapat yakni pada Pukul 13.30 WIB.
4. Para Pemegang Saham dapat memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan
   prosedur sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar,
         Pemegang Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
     b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya dan memberikan suaranya secara elektronik (e-Proxy dan e-
         Voting), melalui eASY.KSEI pada situs web https://easy.ksei.co.id .
     c. Jangka waktu Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan kepada Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata
         Acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa adalah sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan Rapat yakni pada tanggal 26 Mei 2025 pada pukul 12.00 WIB.
     d. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini juga kami upload pada situs web Perseroan di alamat
         https://www.telkom.co.id/sites/hubungan-investor/id_ID/page/ir-rups-134.
     e. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud di atas dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau
         penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
5. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id/, Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa dari situs web Perseroan
   https://www.telkom.co.id/sites/hubungan-investor/id_ID/page/ir-rups-134 untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat. Surat kuasa tersebut wajib dikirimkan ke Biro
   Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10220, Telp. (021) 3508077, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal
   Rapat yaitu pada tanggal 22 Mei 2025 pukul 15.00 WIB.

6. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat (“Bahan Rapat”) serta Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 dapat diunduh melalui situs web Perseroan di
   https://www.telkom.co.id/ dimulai sejak tanggal Pemanggilan ini. Pada saat Rapat berlangsung, Perseroan tidak menyediakan Bahan Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy
   dalam bentuk flash disk, yang kami sediakan hanya QR Code untuk mengakses situs web Perseroan dan informasi alamat situs web di mana Bahan Rapat tersedia.
  Atas Perhatiannya Kami Ucapkan Terima Kasih

                                                                               Jakarta, 5 Mei 2025
                                                                                    Direksi
                                                                       PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published5 May 2025
Pages1
Characters12,042
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible person Gatot Subroto p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Telkom Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×2
unresolved org TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk. p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Milik Negara p.1 ×4
unresolved org Menteri BUMN No. PER- p.1 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result