Back to announcement
20250505_TLKM_Pemanggilan RUPS_31882398_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 27 Mei 2025
Waktu : 14.00 WIB - Selesai
Tempat : Ballroom Hotel Four Seasons Jl. Jend. Gatot Subroto No.18, Jakarta
Tautan Rapat : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”) dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), Rapat
juga akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh KSEI, di mana mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat,
Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris, Lembaga/Profesi Penunjang Pasar Modal dan pihak tertentu di Ballroom Hotel Four Seasons, Jl. Jend. Gatot Subroto No.18,
Jakarta, 12710.
Rapat akan diadakan dengan mata acara sebagai berikut:
1. Mata Acara Kesatu
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2024, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
2024.
Penjelasan:
Mata Acara Kesatu dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
(i) Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ("UUCK”) (“UUPT”);
(ii) Pasal 15H Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (”UU BUMN”);
(iii) Pasal 33 Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN (“Permen BUMN
1/2023”); dan
(iv) Pasal 18 ayat (9) dan Pasal 21 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, serta dengan memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan; dan (ii)
Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020.
Laporan Keuangan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan mencakup laporan keuangan dan pelaksanaan Program Pendanaan UMK yang akan dimintakan
pengesahannya dalam Rapat.
2. Mata Acara Kedua
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024.
Penjelasan:
Mata Acara Kedua dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
(i) Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT; dan
(ii) Pasal 21 ayat (2) huruf b dan Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan.
di mana penetapan penggunaan laba bersih Perseroan memerlukan persetujuan Rapat, serta dengan memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan;
dan (ii) Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020.
3. Mata Acara Ketiga
Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2025, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2024.
Penjelasan:
Mata Acara Ketiga dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
(i) Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT;
(ii) Pasal 76 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), dan Pasal 83 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN (“Permen
BUMN 3/2023”); dan
(iii) Pasal 11 ayat (19) dan Pasal 14 ayat (30) Anggaran Dasar Perseroan, serta dengan memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan; dan (ii) Pasal
41 ayat (1) POJK 15/2020.
4. Mata Acara Keempat
Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha
Mikro dan Usaha Kecil (“UMK”) Tahun Buku 2025.
Penjelasan:
Mata Acara Keempat dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
(i) Pasal 59 POJK 15/2020;
(ii) Pasal 33 ayat (3) Permen BUMN 1/2023;
(iii) Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (“Permen BUMN 2/2023”); dan
(iv) Pasal 21 ayat (2) huruf c jo. Pasal 15 ayat (2) huruf b.a.5. Anggaran Dasar Perseroan.
di mana Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dan Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Usaha Mikro
dan Usaha Kecil Perseroan Tahun Buku 2025 wajib diputuskan dalam Rapat, dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, serta dengan memperhatikan ketentuan dalam:
(i) Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan; dan (ii) Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020.
5. Mata Acara Kelima
Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan (Share Buyback).
Penjelasan:
Mata Acara Kelima dilaksanakan dalam rangka memperolah persetujuan pemegang saham atas rencana pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa
Efek Indonesia (“BEI”), sebagaimana telah kami jelaskan dalam Keterbukaan Informasi yang kami sampaikan pada tanggal 17 April 2025 perihal Keterbukaan Informasi Sehubungan
Dengan Rencana Pembelian Kembali Saham Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 Tentang Pembelian Kembali
Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan: Pasal 2 ayat (3) POJK 29/2023; serta memperhatikan ketentuan
(i) Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan; dan (ii) Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020.
6. Mata Acara Keenam
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Mata Acara Keenam dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
(i) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan
Usaha Milik Negara (“PP BUMN”);
(ii) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
(iii) Permen BUMN 3/2023; dan
(iv) Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), dan Pasal 23 ayat (6) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, di mana para pengurus Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Rapat
yang harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan.
Catatan:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi Rapat kepada para Pemegang Saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan terpisah kepada
para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 Mei 2025, atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham tanggal 2 Mei 2025
(”Pemegang Saham”).
3. Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat secara elektronik melalui sistem KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI, atau memberikan
kuasa kepada pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau secara tertulis. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak
tanggal Pemanggilan Rapat ini dan paling lambat akan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan Rapat yakni pada Pukul 13.30 WIB.
4. Para Pemegang Saham dapat memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan
prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar,
Pemegang Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya dan memberikan suaranya secara elektronik (e-Proxy dan e-
Voting), melalui eASY.KSEI pada situs web https://easy.ksei.co.id .
c. Jangka waktu Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan kepada Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata
Acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa adalah sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan Rapat yakni pada tanggal 26 Mei 2025 pada pukul 12.00 WIB.
d. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini juga kami upload pada situs web Perseroan di alamat
https://www.telkom.co.id/sites/hubungan-investor/id_ID/page/ir-rups-134.
e. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud di atas dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau
penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
5. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id/, Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa dari situs web Perseroan
https://www.telkom.co.id/sites/hubungan-investor/id_ID/page/ir-rups-134 untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat. Surat kuasa tersebut wajib dikirimkan ke Biro
Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10220, Telp. (021) 3508077, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal
Rapat yaitu pada tanggal 22 Mei 2025 pukul 15.00 WIB.
6. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat (“Bahan Rapat”) serta Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 dapat diunduh melalui situs web Perseroan di
https://www.telkom.co.id/ dimulai sejak tanggal Pemanggilan ini. Pada saat Rapat berlangsung, Perseroan tidak menyediakan Bahan Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy
dalam bentuk flash disk, yang kami sediakan hanya QR Code untuk mengakses situs web Perseroan dan informasi alamat situs web di mana Bahan Rapat tersedia.
Atas Perhatiannya Kami Ucapkan Terima Kasih
Jakarta, 5 Mei 2025
Direksi
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk.
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.1 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.