Skip to content
Back to announcement

20260706_TIFA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32108522_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review TIFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
         KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                       (“Keterbukaan Informasi”)
               SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
                       PT KDB TIFA FINANCE Tbk
                             (“Perseroan”)

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).




                            PT KDB TIFA FINANCE Tbk
                      Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia



                             Kegiatan Usaha Utama :
            Jasa Pembiayaan dan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah


                                   Alamat Kantor Pusat :
                     Pacific Century Place Lantai 41, SCBD Lot. 10,
                            Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
                                   Jakarta Selatan 12190
                               Telepon: (+62-21) 50941140
                                Website: www.kdbtifa.co.id
                       E-mail: corporate.secretary@kdbtifa.co.id



Sehubungan dengan Transaksi yang akan dilakukan Perseroan, adalah tidak
membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan
informasi sebagaimana diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan
setelah melakukan pemeriksaan secara seksama, menegaskan bahwa informasi
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta
penting lainnya yang tidak diungkapkan sehingga menyebabkan informasi yang
diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau
menyesatkan.


             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2026


                                                1
Page 2
                                   DEFINISI

Afiliasi                       :   Adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                                   Undang-Undang Pasar Modal.

Transaksi Afiliasi             :   Adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
                                   dilakukan oleh perusahaan        terbuka      atau
                                   perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari
                                   perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                   direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                                   saham utama, atau Pengendali, termasuk
                                   setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
                                   dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                   perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi
                                   dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                   direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                                   saham utama, atau Pengendali.

Transaksi Material             :   Transaksi Material adalah setiap transaksi
                                   yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                   perusahaan terkendali yang memenuhi batasan
                                   nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh
                                   persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
                                   Terbuka.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)   :   Adalah lembaga yang independen dan bebas dari
                                   campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi
                                   dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                                   pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
                                   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21
                                   Tahun 2011 tanggal 22 November 2011. Sejak
                                   tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan
                                   wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan
                                   jasa keuangan di sektor pasar modal beralih dari
                                   Menteri Keuangan dan Bapepam LK ke OJK.

POJK 17/2020                   :   Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                                   17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                   Perubahan Kegiatan Usaha tertanggal 20 April
                                   2020.

POJK 42/2020                   :   Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                                   42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                   Benturan Kepentingan tertanggal 1 Juli 2020.

POJK 31/2015                   :   Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                                   31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
                                   atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
                                   atau Perusahaan Publik tertanggal 16 Desember
                                   2015.




                                      2
Page 3
POJK 45/2024   :   Adalah POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang
                   Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
                   Perusahaan Publik tertanggal 27 Desember 2024.

Perseroan      :   Adalah PT KDB Tifa Finance Tbk, suatu Perseroan
                   Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum
                   Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                   Jakarta Selatan, Indonesia.

KEB Hana       :   Adalah PT Bank KEB Hana Indonesia, suatu
                   Perusahaan    perbankan       yang      didirikan
                   berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia
                   dan berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia.




                      3
Page 4
                                    PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan Transaksi Material, dimana Perseroan
melakukan transaksi pinjaman bank dengan KEB Hana berdasarkan Perjanjian Kredit
tertanggal 3 Juli 2026 (“Transaksi”).

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama
menyatakan bahwa Transaksi merupakan suatu Transaksi Material dan bukan merupakan
Transaksi Afiliasi serta tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur di dalam
POJK 17/2020 dan juga POJK 42/2020.

Sehubungan dengan Transaksi tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan perundangan-
undangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK 17/2020, maka Direksi Perseroan dengan
ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk memberikan penjelasan,
pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para pemegang saham
Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan tersebut.


                           URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A. INFORMASI MENGENAI PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI

    1. PERSEROAN

       a. Riwayat Singkat

           Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 42 tanggal 14 Juni 1989 dari Esther
           Daniar Iskandar, S.H., Notaris di Jakarta. Akta ini telah disahkan oleh Menteri
           Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-6585.HT.01.01-
           TH.89 tanggal 25 Juli 1989, didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
           dengan No. 344/Not/1990/PN.JKT.SEL tanggal 17 Mei 1990, dan diumumkan
           dalam Tambahan No. 2257 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 61 tanggal
           30 Juli 1991 (“Akta Pendirian”).

           Perseroan memperoleh izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari Menteri
           Keuangan Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor 1085/KMK.013/1989
           tanggal 26 September 1989, sebagaimana diubah berdasarkan Surat Keputusan
           Nomor 526/KMK.013/1990 tanggal 12 Mei 1990, Surat Keputusan Nomor
           508/KMK.017/1996 tanggal 13 Agustus 1996 dan terakhir berdasarkan Surat
           Keputusan Nomor KEP-270/NB.11/2020 tanggal 30 September 2020.

           Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali diubah, terakhir berdasarkan Akta
           Nomor 192 tanggal 27 Agustus 2020 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH.,
           MHum., MKn Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada
           Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.03-0384918
           tanggal 10 September 2020, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri
           Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0062389.AH.01.02.TAHUN 2020
           tanggal 10 September 2020.




                                            4
Page 5
b. Kantor Pusat Perseroan

   Perseroan memiliki kantor pusat/berdomisili di Pacific Century Place Lantai 41,
   SCBD Lot. 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190.

c. Kegiatan Usaha

   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
   adalah berusaha dalam bidang :
   - Perusahaan Pembiayaan, termasuk Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
   - Aktivitas Keuangan dan Asuransi, dengan golongan pokok aktivitas jasa
      Keuangan, bukan Asuransi dana pensiun;
   - Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan,
      agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya, dengan golongan pokok
      aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi.

  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat
  melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :

  A. Kegiatan usaha Utama meliputi :
     1. Pembiayaan investasi, dilakukan dengan cara :
        a. Sewa pembiayaan;
        b. Jual dan sewa balik
        c. Anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang;
        d. Anjak piutang tanpa pemberian jaminan dari penjual piutang;
        e. Pembelian dengan pembayaran secara angsuran;
        f. Pembiayaan proyek;
        g. Pembiayaan infrastruktur;
        h. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
            OJK;
     2. Pembiayaan modal kerja, dilakukan dengan cara :
        a. Jual dan sewa balik;
        b. Anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang;
        c. Anjak piutang tanpa pemberian jaminan dari penjual piutang;
        d. Fasilitas modal usaha;
        e. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
            OJK;
     3. Pembiayaan multiguna, dilakukan dengan cara :
        a. Sewa pembiayaan;
        b. Pembelian dengan pembayaran secara angsuran;
        c. Fasilitas dana;
        d. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
            OJK;
     4. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa
        sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
        undangan di sektor jasa Keuangan;
     5. Kegiatan pembiayaan syariah, meliputi :
        - Pembiayaan jual beli dengan menggunakan akad :
            a. Murabahah;
            b. Salam;
            c. Istishna;
            d. Akad lain dengan persetujuan dari OJK;

                                    5
Page 6
          -    Pembiayaan investasi, dilakukan dengan menggunakan akad :
                a. Mudharabah;
                b. Musyarakah;
                c. Mudharabah Musytarakah;
                d. Musyarakah Mutanaqishoh;
                e. Akad lain dengan persetujuan dari OJK.
          -    Pembiayaan jasa, dilakukan dengan menggunakan akad :
                a. Ijarah;
                b. Ijarah Muntahiyak Bittamlik;
                c. Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
                d. Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
                e. Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
                f. Ju’alah;
                g. Qardh;
                h. Akad lain dengan persetujuan dari OJK.

  B. Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan
     yaitu :
      -   Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak
          langsung dengan maksud tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak
          bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik
          Indonesia.

d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

  Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut :

                                                   Nilai Nominal Rp 100 per Saham
              Keterangan                                         Nilai Nominal
                                          Jumlah Saham                                      (%)
                                                                      (Rp)
   Modal Dasar                              4.000.000.000        400.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh
    Korea Development Bank                   2.752.920.825           275.292.082.500        77,50%
    PT Dwi Satrya Utama                        532.707.259            53.270.725.900        15,00%
    Masyarakat    (lain-lain di                266.584.916            26.658.491.600         7,50%
    bawah 5%)
   Jumlah Modal Ditempatkan                 3.552.213.000         355.221.300.000       100,00%
   dan Disetor Penuh
   Saham Dalam Portepel                      447.787.000           44.778.700.000


e. Kepengurusan

  Susunan Direksi dan Dewan Komisaris pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
  diterbitkan adalah sebagai berikut:

                        Dewan Komisaris                                    Direksi

   Presiden Komisaris    Kim Kang Su                   Presiden Direktur    Cho Jaeseong
   Komisaris             Antonius Hanifah Komala       Direktur             Eun Seonghyuk
   Independen


                                            6
Page 7
      Komisaris                 Choi Jung Sik                      Direktur            Ina Dashinta Hamid
      Independen                                                   Direktur            Ade Rafida Saulina S.
  f. Ikhtisar Data Keuangan Penting

     Tabel berikut ini menunjukkan Ikhtisar Data Keuangan Penting yang diambil dari
     Laporan Keuangan Audit Perseroan yang diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto
     Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia) untuk tahun yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2025 termasuk 31 Desember 2024, dan 2023 :

      Ikhtisar Laporan Laba Rugi
                                                          2023                2024                 2025
      (Rp jutaan)
      Pendapatan
              sewa pembiayaan                                 149.580             166.638              156.611
              pembiayaan multiguna                                2.355                972                  482
              Pendapatan Ijarah muntahiyah                                                                 9.741
                                                                  7.177               9.151
              bittamlik
              Bunga                                               4.210               4.288                4.218
              Keuntungan selisih kurs mata uang                                                                36
                                                                      -                   -
              asing – bersih
              Lain-lain                                          10.357               1.482                5.705
      Pendapatan Total                                        173.680             182.531              176.793
      Biaya
              Beban bunga dan keuangan                           25.770              32.686               29.855
              Beban umum dan administrasi                        56.269              61.264               65.745
              Kerugian selisih kurs mata uang asing                                                             -
                                                                   161                 152
              - bersih
              Pembentukan cadangan kerugian                                                                2.781
                                                                 13.884               5.081
              penurunan nilai - bersih
              Lain-lain                                           2.751               2.406                 848
      Total Biaya                                                98.836           101.589                 99.229
      Laba Operasional                                           74.845              80.943               77.564
      Pajak Penghasilan Tahun Ini                                14.949              15.894               11.258
      Laba Bersih                                                59.896              65.049               66.306


     Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
                                                          2023                2024                  2025
     (Rp Jutaan)
     Total Aset                                           1.801.377           2.057.954             2.040.691
     Total Kewajiban                                       651.585             842.442               822.334
     Total Ekuitas                                        1.149.792           1.215.512             1.218.357



2. KEB HANA

  a. Riwayat Singkat

     Bank berdiri pada 27 April 1971 dengan nama PT Bank Pasar Pagi Madju. Sejalan
     dengan perubahan status dari bank ritel menjadi bank komersil pada tahun 1989,
     nama Bank diubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima). Perubahan
     ini berdampak positif pada kinerja Bank dan berhasil menarik Hana Financial
     Group untuk mengambil alih mayoritas saham Bank pada tahun 2007, yang
     kemudian diikuti oleh perubahan nama menjadi PT Bank Hana pada tahun 2008.

                                                      7
Page 8
            Pada tahun 2014, PT Bank Hana melakukan langkah strategis melalui
            penggabungan usaha dengan PT Bank KEB Indonesia untuk menciptakan sinergi
            dalam bisnis perbankan. Aksi Korporasi ini menyebabkan Bank berganti nama
            menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia atau dikenal dengan Bank KEB Hana.
            Kembali di tahun 2020, Bank KEB Hana melakukan rebranding menjadi Hana
            Bank. Dengan perubahan tersebut, Hana Bank siap memperkuat daya saingnya,
            baik di Indonesia maupun global.

        b. Kantor Pusat KEB Hana

            Mangkuluhur City - Tower One, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1 - 3, Jakarta 12930

        c. Kegiatan Usaha

            PT Bank KEB Hana Indonesia beroperasi sebagai bank umum yang menjalankan
            kegiatan utama meliputi penghimpunan dana masyarakat (simpanan), penyaluran
            kredit (pembiayaan), dan penyediaan berbagai layanan keuangan perbankan, baik
            untuk nasabah ritel, usaha kecil menengah (UKM), maupun korporasi.

            Kegiatan usaha utama PT Bank KEB Hana Indonesia berfokus pada tiga pilar
            utama:
               • Menghimpun Dana: Menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk
                   tabungan, giro, dan deposito berjangka
               • Menyalurkan Dana (Pembiayaan): Memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja
                   (KMK), pembiayaan perdagangan (trade services), serta layanan E-AR
                   Financing.
               • Layanan Keuangan Lainnya: Menyediakan layanan treasury dan
                   remittance (transfer uang), layanan kustodian, serta perbankan digital
                   seperti MyHana Mobile Banking dan LINE Bank.

            Secara lebih lengkap, informasi mengenai KEB Hana dapat diakses melalui situs
            resmi KEB Hana : https://www.hanabank.co.id/

B. OBYEK TRANSAKSI

     Obyek Transaksi ini adalah Perjanjian Kredit Working Capital Installment (WCI) -
     Uncommitted antara Perseroan dengan KEB Hana sesuai Perjanjian Kredit tertanggal 3
     Juli 2026 yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dan KEB Hana.

C.   NILAI TRANSAKSI

     Total nilai Transaksi adalah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah).
     Nilai Transaksi ini adalah 32,83% (tiga puluh dua koma delapan puluh tiga persen) dari
     ekuitas Perseroan sebagaimana terlihat dari laporan keuangan Perseroan yang telah
     diaudit yang berakhir pada 31 Desember 2025. Dengan demikian transaksi yang dilakukan
     oleh Perseroan adalah merupakan Transaksi Material sesuai dengan ketentuan POJK
     17/2020.




                                             8
Page 9
D. SIFAT TRANSAKSI MATERIAL DALAM TRANSAKSI

     Transaksi yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Kredit tertanggal 3 Juli 2026 merupakan
     suatu Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, dalam hal ini
     Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai dan memperoleh persetujuan RUPS
     dikarenakan merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank
     dalam negeri. Perseroan dalam hal ini wajib menyampaikan Keterbukaan Informasi
     kepada masyarakat melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
     paling lambat sebelum dimulainya sesi I waktu perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada
     hari kerja berikutnya setelah tanggal Transaksi serta menyampaikan Laporan atas
     Keterbukaan Informasi atas Transaksi kepada OJK disertai dokumen pendukungnya
     paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi.

E.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

     Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi ini adalah dalam rangka memenuhi
     kebutuhan tambahan modal kerja Perseroan. Perseroan memilih PT Bank KEB Hana
     Indonesia sebagai kreditur baru setelah mempertimbangkan suku bunga yang
     kompetitif, struktur fasilitas pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan, serta
     komitmen KEB Hana dalam mendukung kebutuhan pendanaan Perseroan.

     Tambahan modal kerja tersebut diperlukan untuk mendukung keberlangsungan usaha
     Perseroan agar dapat terus menyalurkan pembiayaan kepada para debitur, termasuk
     perusahaan-perusahaan yang membutuhkan dukungan pembiayaan dalam menjalankan
     kegiatan usahanya. Dengan tersedianya tambahan fasilitas pendanaan, Perseroan
     diharapkan dapat menjaga kecukupan likuiditas, meningkatkan kapasitas penyaluran
     pembiayaan, serta mendukung pertumbuhan portofolio pembiayaan secara
     berkelanjutan.

     Atas Transaksi tersebut, yang merupakan Transaksi Material, Perseroan akan
     memperoleh peningkatan likuiditas yang diharapkan dapat memperkuat kapabilitas
     operasional, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber pendanaan, serta
     menjaga kecukupan modal kerja guna mendukung pertumbuhan usaha Perseroan secara
     berkelanjutan.

                                INFORMASI TAMBAHAN

Bagi para pemegang saham yang memiliki pertanyaan mengenai Keterbukaan Informasi ini
atau memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan
jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.00 - 17.00 WIB, melalui :

                                PT KDB TIFA FINANCE Tbk
                       Pacific Century Place Lantai 41, SCBD Lot. 10,
                              Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
                                     Jakarta Selatan 12190
                                 Telepon: (+62-21) 50941140
                                  Website: www.kdbtifa.co.id
                         E-mail: corporate.secretary@kdbtifa.co.id




                                             9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published6 Jul 2026
Pages9
Characters23,550
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KDB TIFA FINANCE Tbk p.1 ×11
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.3 ×9
linked org PT Dwi Satrya Utama p.6
linked person Kim Kang Su · Presiden Komisaris p.6 ×3
linked person Cho Jaeseong · Presiden Direktur p.6 ×2
linked person Eun Seonghyuk · Direktur p.6
linked person Choi Jung Sik · Komisaris p.7 ×2
linked person Ina Dashinta Hamid · Direktur p.7
linked person Ade Rafida Saulina S. · Direktur p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×4
possible person Antonius Hanifah Komala · Komisaris p.6 ×2
possible person Gatot Subroto p.8
possible org Bursa Efek Indonesia p.9 ×2
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam LK p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×2
unresolved person Esther Daniar Iskandar p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.4
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.4
unresolved person MHum. p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH. p.4
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.7
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.7
unresolved org PT Bank Pasar Pagi Madju. Sejalan p.7
unresolved org PT Bank Bintang Manunggal p.7
unresolved org Bank Bima p.7
unresolved org PT Bank Hana p.7 ×2
unresolved org PT Bank KEB Indonesia p.8
unresolved org Bank KEB Hana. Kembali p.8
unresolved org Bank KEB Hana p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1924 ms 12 Sep 2026 21:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result