Back to announcement
20260706_TIFA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32108522_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review TIFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
(“Keterbukaan Informasi”)
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
PT KDB TIFA FINANCE Tbk
(“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
PT KDB TIFA FINANCE Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama :
Jasa Pembiayaan dan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
Alamat Kantor Pusat :
Pacific Century Place Lantai 41, SCBD Lot. 10,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (+62-21) 50941140
Website: www.kdbtifa.co.id
E-mail: corporate.secretary@kdbtifa.co.id
Sehubungan dengan Transaksi yang akan dilakukan Perseroan, adalah tidak
membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan
informasi sebagaimana diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan
setelah melakukan pemeriksaan secara seksama, menegaskan bahwa informasi
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta
penting lainnya yang tidak diungkapkan sehingga menyebabkan informasi yang
diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau
menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2026
1
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Undang-Undang Pasar Modal.
Transaksi Afiliasi : Adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali, termasuk
setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi
dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali.
Transaksi Material : Transaksi Material adalah setiap transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan
nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh
persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
Terbuka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) : Adalah lembaga yang independen dan bebas dari
campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi
dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 tanggal 22 November 2011. Sejak
tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di sektor pasar modal beralih dari
Menteri Keuangan dan Bapepam LK ke OJK.
POJK 17/2020 : Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha tertanggal 20 April
2020.
POJK 42/2020 : Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan tertanggal 1 Juli 2020.
POJK 31/2015 : Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik tertanggal 16 Desember
2015.
2
Page 3
POJK 45/2024 : Adalah POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik tertanggal 27 Desember 2024.
Perseroan : Adalah PT KDB Tifa Finance Tbk, suatu Perseroan
Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta Selatan, Indonesia.
KEB Hana : Adalah PT Bank KEB Hana Indonesia, suatu
Perusahaan perbankan yang didirikan
berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia.
3
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan Transaksi Material, dimana Perseroan
melakukan transaksi pinjaman bank dengan KEB Hana berdasarkan Perjanjian Kredit
tertanggal 3 Juli 2026 (“Transaksi”).
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama
menyatakan bahwa Transaksi merupakan suatu Transaksi Material dan bukan merupakan
Transaksi Afiliasi serta tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur di dalam
POJK 17/2020 dan juga POJK 42/2020.
Sehubungan dengan Transaksi tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan perundangan-
undangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK 17/2020, maka Direksi Perseroan dengan
ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk memberikan penjelasan,
pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para pemegang saham
Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan tersebut.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. INFORMASI MENGENAI PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI
1. PERSEROAN
a. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 42 tanggal 14 Juni 1989 dari Esther
Daniar Iskandar, S.H., Notaris di Jakarta. Akta ini telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-6585.HT.01.01-
TH.89 tanggal 25 Juli 1989, didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
dengan No. 344/Not/1990/PN.JKT.SEL tanggal 17 Mei 1990, dan diumumkan
dalam Tambahan No. 2257 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 61 tanggal
30 Juli 1991 (“Akta Pendirian”).
Perseroan memperoleh izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor 1085/KMK.013/1989
tanggal 26 September 1989, sebagaimana diubah berdasarkan Surat Keputusan
Nomor 526/KMK.013/1990 tanggal 12 Mei 1990, Surat Keputusan Nomor
508/KMK.017/1996 tanggal 13 Agustus 1996 dan terakhir berdasarkan Surat
Keputusan Nomor KEP-270/NB.11/2020 tanggal 30 September 2020.
Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali diubah, terakhir berdasarkan Akta
Nomor 192 tanggal 27 Agustus 2020 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH.,
MHum., MKn Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.03-0384918
tanggal 10 September 2020, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0062389.AH.01.02.TAHUN 2020
tanggal 10 September 2020.
4
Page 5
b. Kantor Pusat Perseroan
Perseroan memiliki kantor pusat/berdomisili di Pacific Century Place Lantai 41,
SCBD Lot. 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190.
c. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah berusaha dalam bidang :
- Perusahaan Pembiayaan, termasuk Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi, dengan golongan pokok aktivitas jasa
Keuangan, bukan Asuransi dana pensiun;
- Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan,
agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya, dengan golongan pokok
aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
A. Kegiatan usaha Utama meliputi :
1. Pembiayaan investasi, dilakukan dengan cara :
a. Sewa pembiayaan;
b. Jual dan sewa balik
c. Anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang;
d. Anjak piutang tanpa pemberian jaminan dari penjual piutang;
e. Pembelian dengan pembayaran secara angsuran;
f. Pembiayaan proyek;
g. Pembiayaan infrastruktur;
h. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
OJK;
2. Pembiayaan modal kerja, dilakukan dengan cara :
a. Jual dan sewa balik;
b. Anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang;
c. Anjak piutang tanpa pemberian jaminan dari penjual piutang;
d. Fasilitas modal usaha;
e. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
OJK;
3. Pembiayaan multiguna, dilakukan dengan cara :
a. Sewa pembiayaan;
b. Pembelian dengan pembayaran secara angsuran;
c. Fasilitas dana;
d. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
OJK;
4. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor jasa Keuangan;
5. Kegiatan pembiayaan syariah, meliputi :
- Pembiayaan jual beli dengan menggunakan akad :
a. Murabahah;
b. Salam;
c. Istishna;
d. Akad lain dengan persetujuan dari OJK;
5
Page 6
- Pembiayaan investasi, dilakukan dengan menggunakan akad :
a. Mudharabah;
b. Musyarakah;
c. Mudharabah Musytarakah;
d. Musyarakah Mutanaqishoh;
e. Akad lain dengan persetujuan dari OJK.
- Pembiayaan jasa, dilakukan dengan menggunakan akad :
a. Ijarah;
b. Ijarah Muntahiyak Bittamlik;
c. Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
d. Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
e. Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
f. Ju’alah;
g. Qardh;
h. Akad lain dengan persetujuan dari OJK.
B. Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan
yaitu :
- Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak
langsung dengan maksud tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak
bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp 100 per Saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Korea Development Bank 2.752.920.825 275.292.082.500 77,50%
PT Dwi Satrya Utama 532.707.259 53.270.725.900 15,00%
Masyarakat (lain-lain di 266.584.916 26.658.491.600 7,50%
bawah 5%)
Jumlah Modal Ditempatkan 3.552.213.000 355.221.300.000 100,00%
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 447.787.000 44.778.700.000
e. Kepengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris Direksi
Presiden Komisaris Kim Kang Su Presiden Direktur Cho Jaeseong
Komisaris Antonius Hanifah Komala Direktur Eun Seonghyuk
Independen
6
Page 7
Komisaris Choi Jung Sik Direktur Ina Dashinta Hamid
Independen Direktur Ade Rafida Saulina S.
f. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut ini menunjukkan Ikhtisar Data Keuangan Penting yang diambil dari
Laporan Keuangan Audit Perseroan yang diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia) untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 termasuk 31 Desember 2024, dan 2023 :
Ikhtisar Laporan Laba Rugi
2023 2024 2025
(Rp jutaan)
Pendapatan
sewa pembiayaan 149.580 166.638 156.611
pembiayaan multiguna 2.355 972 482
Pendapatan Ijarah muntahiyah 9.741
7.177 9.151
bittamlik
Bunga 4.210 4.288 4.218
Keuntungan selisih kurs mata uang 36
- -
asing – bersih
Lain-lain 10.357 1.482 5.705
Pendapatan Total 173.680 182.531 176.793
Biaya
Beban bunga dan keuangan 25.770 32.686 29.855
Beban umum dan administrasi 56.269 61.264 65.745
Kerugian selisih kurs mata uang asing -
161 152
- bersih
Pembentukan cadangan kerugian 2.781
13.884 5.081
penurunan nilai - bersih
Lain-lain 2.751 2.406 848
Total Biaya 98.836 101.589 99.229
Laba Operasional 74.845 80.943 77.564
Pajak Penghasilan Tahun Ini 14.949 15.894 11.258
Laba Bersih 59.896 65.049 66.306
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
2023 2024 2025
(Rp Jutaan)
Total Aset 1.801.377 2.057.954 2.040.691
Total Kewajiban 651.585 842.442 822.334
Total Ekuitas 1.149.792 1.215.512 1.218.357
2. KEB HANA
a. Riwayat Singkat
Bank berdiri pada 27 April 1971 dengan nama PT Bank Pasar Pagi Madju. Sejalan
dengan perubahan status dari bank ritel menjadi bank komersil pada tahun 1989,
nama Bank diubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima). Perubahan
ini berdampak positif pada kinerja Bank dan berhasil menarik Hana Financial
Group untuk mengambil alih mayoritas saham Bank pada tahun 2007, yang
kemudian diikuti oleh perubahan nama menjadi PT Bank Hana pada tahun 2008.
7
Page 8
Pada tahun 2014, PT Bank Hana melakukan langkah strategis melalui
penggabungan usaha dengan PT Bank KEB Indonesia untuk menciptakan sinergi
dalam bisnis perbankan. Aksi Korporasi ini menyebabkan Bank berganti nama
menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia atau dikenal dengan Bank KEB Hana.
Kembali di tahun 2020, Bank KEB Hana melakukan rebranding menjadi Hana
Bank. Dengan perubahan tersebut, Hana Bank siap memperkuat daya saingnya,
baik di Indonesia maupun global.
b. Kantor Pusat KEB Hana
Mangkuluhur City - Tower One, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1 - 3, Jakarta 12930
c. Kegiatan Usaha
PT Bank KEB Hana Indonesia beroperasi sebagai bank umum yang menjalankan
kegiatan utama meliputi penghimpunan dana masyarakat (simpanan), penyaluran
kredit (pembiayaan), dan penyediaan berbagai layanan keuangan perbankan, baik
untuk nasabah ritel, usaha kecil menengah (UKM), maupun korporasi.
Kegiatan usaha utama PT Bank KEB Hana Indonesia berfokus pada tiga pilar
utama:
• Menghimpun Dana: Menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk
tabungan, giro, dan deposito berjangka
• Menyalurkan Dana (Pembiayaan): Memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja
(KMK), pembiayaan perdagangan (trade services), serta layanan E-AR
Financing.
• Layanan Keuangan Lainnya: Menyediakan layanan treasury dan
remittance (transfer uang), layanan kustodian, serta perbankan digital
seperti MyHana Mobile Banking dan LINE Bank.
Secara lebih lengkap, informasi mengenai KEB Hana dapat diakses melalui situs
resmi KEB Hana : https://www.hanabank.co.id/
B. OBYEK TRANSAKSI
Obyek Transaksi ini adalah Perjanjian Kredit Working Capital Installment (WCI) -
Uncommitted antara Perseroan dengan KEB Hana sesuai Perjanjian Kredit tertanggal 3
Juli 2026 yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dan KEB Hana.
C. NILAI TRANSAKSI
Total nilai Transaksi adalah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah).
Nilai Transaksi ini adalah 32,83% (tiga puluh dua koma delapan puluh tiga persen) dari
ekuitas Perseroan sebagaimana terlihat dari laporan keuangan Perseroan yang telah
diaudit yang berakhir pada 31 Desember 2025. Dengan demikian transaksi yang dilakukan
oleh Perseroan adalah merupakan Transaksi Material sesuai dengan ketentuan POJK
17/2020.
8
Page 9
D. SIFAT TRANSAKSI MATERIAL DALAM TRANSAKSI
Transaksi yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Kredit tertanggal 3 Juli 2026 merupakan
suatu Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, dalam hal ini
Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai dan memperoleh persetujuan RUPS
dikarenakan merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank
dalam negeri. Perseroan dalam hal ini wajib menyampaikan Keterbukaan Informasi
kepada masyarakat melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
paling lambat sebelum dimulainya sesi I waktu perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada
hari kerja berikutnya setelah tanggal Transaksi serta menyampaikan Laporan atas
Keterbukaan Informasi atas Transaksi kepada OJK disertai dokumen pendukungnya
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi.
E. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi ini adalah dalam rangka memenuhi
kebutuhan tambahan modal kerja Perseroan. Perseroan memilih PT Bank KEB Hana
Indonesia sebagai kreditur baru setelah mempertimbangkan suku bunga yang
kompetitif, struktur fasilitas pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan, serta
komitmen KEB Hana dalam mendukung kebutuhan pendanaan Perseroan.
Tambahan modal kerja tersebut diperlukan untuk mendukung keberlangsungan usaha
Perseroan agar dapat terus menyalurkan pembiayaan kepada para debitur, termasuk
perusahaan-perusahaan yang membutuhkan dukungan pembiayaan dalam menjalankan
kegiatan usahanya. Dengan tersedianya tambahan fasilitas pendanaan, Perseroan
diharapkan dapat menjaga kecukupan likuiditas, meningkatkan kapasitas penyaluran
pembiayaan, serta mendukung pertumbuhan portofolio pembiayaan secara
berkelanjutan.
Atas Transaksi tersebut, yang merupakan Transaksi Material, Perseroan akan
memperoleh peningkatan likuiditas yang diharapkan dapat memperkuat kapabilitas
operasional, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber pendanaan, serta
menjaga kecukupan modal kerja guna mendukung pertumbuhan usaha Perseroan secara
berkelanjutan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para pemegang saham yang memiliki pertanyaan mengenai Keterbukaan Informasi ini
atau memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan
jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.00 - 17.00 WIB, melalui :
PT KDB TIFA FINANCE Tbk
Pacific Century Place Lantai 41, SCBD Lot. 10,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (+62-21) 50941140
Website: www.kdbtifa.co.id
E-mail: corporate.secretary@kdbtifa.co.id
9
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam LK
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
unresolved
person
Esther Daniar Iskandar
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.4
unresolved
person
MHum.
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.
p.4
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.7
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.7
unresolved
org
PT Bank Pasar Pagi Madju. Sejalan
p.7
unresolved
org
PT Bank Bintang Manunggal
p.7
unresolved
org
Bank Bima
p.7
unresolved
org
PT Bank Hana
p.7 ×2
unresolved
org
PT Bank KEB Indonesia
p.8
unresolved
org
Bank KEB Hana. Kembali
p.8
unresolved
org
Bank KEB Hana
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1924 ms
12 Sep 2026 21:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}