Back to announcement
20250502_BRMS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31881766_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BRMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420.
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan:
Bahwa pada hari, Rabu, tanggal 30 April 2025 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) perseroan terbatas:
”PT. BUMI RESOURCES MINERALS Tbk.”
(”Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 30 April 2025, Nomor 177 (“Akta”).
Bahwa Rapat memutuskan antara lain sebagai berikut:
Agenda Pertama Rapat
Menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Agenda Kedua Rapat
Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya
kepada Dewan Komisaris serta Direksi Perseroan (acquit et de charge) atas tindakan
pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Agenda Ketiga Rapat
Menunjuk Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan untuk melakukan
audit atas laporan keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan atau untuk periode tertentu sepanjang tahun 2025 dan pemberian wewenang
kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan persyaratan lain yang terkait dengan penunjukan
Kantor Akuntan Publik.
Page 2
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420.
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
Agenda Keempat Rapat
1. Menyetujui penyesuaian Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dan
karenanya ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk selanjutnya menjadi
sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
a. Aktivitas Profesional, ilmiah dan teknis; dan
b. Perdagangan Besar.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan melakukan
kegiatan usaha sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha Utama:
a) Melakukan kegiatan Aktivitas Kantor Pusat, yang mencakup pengawasan
dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise;
pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan
keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam
kelompok ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola
operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam
kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor
yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor
manajemen cabang.
b) Melakukan kegiatan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yang
mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha
dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada
bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan
studi investasi infrastruktur.
c) Melakukan kegiatan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Yang
Tidak Diklasifikasikan Di Tempat Lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian
Page 3
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420.
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
(agronomist), konsultasi lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan
konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen. Termasuk juga
jasa penyelaman dan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam di
kapal tenggelam. Kelompok ini juga mencakup kegiatan yang dilakukan
oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa terlibatkan
dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater atau hiburan lainnya
atau atraksi olahraga dan penempatan buku, permainan (sandiwara, musik
dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain, dengan publisher, produser
dan lain-lain.
d) Melakukan kegiatan Aktivitas Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa
(Fee) atau Kontrak, yang mencakup usaha agen yang menerima komisi,
perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang
memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama
pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh
perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak
lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau
melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet;
dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian,
binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar,
bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan,
minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari
kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor
dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang
keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar
rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi
pengion. Termasuk penyelenggara asar lelang komoditas. Tidak termasuk
kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam
golongan 451 s.d. 454.
B. Kegiatan Usaha Penunjang:
Melakukan kegiatan Aktivitas Perusahaan Holding, yang mencakup kegiatan
dari Perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai asset dari sekelompok Perusahaan subsidiary dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak
terlibat dalam kegiatan usaha Perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
mencakup jasa yang diberikan penasehat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi Perusahaan.
3. Untuk mendukung kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat 2,
Perseroan dapat:
a. Menjalankan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan
usaha utama Perseroan, yaitu menjalankan usaha dalam bidang pelayanan
jasa pada umumnya kecuali, pelayanan jasa pada bidang hukum perpajakan.
Page 4
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420.
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
b. Menjalankan kegiatan usaha lainnya yang dapat menunjang kegiatan usaha
utama Perseroan selama tidak melanggar ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka perubahan
penyesuaian Anggaran Dasar dengan ketentuan yang berlaku dengan menyatakan
kembali perubahan tersebut pada Anggaran Dasar termasuk tetapi tidak terbatas
untuk menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
menandatangani dokumen-dokumen dan/atau surat-surat, menyatakan dan/atau
menuangkan keputusan Rapat ini, dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris,
menghadap instansi pemerintahan terkait dalam rangka memperoleh persetujuan dan
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
melakukan penyesuaian sepanjang diharuskan oleh instansi yang berwenang, serta
untuk melaksanakan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu oleh Direksi
sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut.
Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor
kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 30 April 2025
Notaris di Jakarta Selatan
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.1
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.1
unresolved
person
Selatan JOSE DIMA SATRIA
p.4 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
609 ms
12 Sep 2026 22:51
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-04-30',
'meeting_type': 'AGM'}