Skip to content
Back to announcement

20250502_BRMS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31881766_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed BRMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                PT Bumi Resources Minerals Tbk.

                                                        PENGUMUMAN
                              RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                             PT BUMI RESOURCES MINERALS TBK




Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang   Rencana  dan    Penyelenggaraan     Rapat    Umum      Pemegang      Saham     Perusahaan Terbuka, Direksi
PT BUMI RESOURCES MINERALS TBK mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai
berikut:
PT BUMI RESOURCES MINERALS Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu,
tanggal 30 April 2025 di Ballroom 2, JS Luwansa Hotel & Convention Center, Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-22 Jakarta telah
diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) PT BUMI RESOURCES MINERALS TBK.
(selanjutnya disebut “Perseroan”). Rapat dibuka pada pukul 14.15 WIB dan dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan yakni:
A.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang Hadir pada Saat Rapat

                          Dewan Komisaris                                                   Direksi

     1. Nalinkant Amratlal Rathod : Komisaris                     1.   Agoes Projosasmito             : Direktur Utama
     2. Drs Gories Mere            : Komisaris Independen         2.   Charles Daniel Gobel           : Direktur
                                                                  3.   Fuad Helmy                     : Direktur
                                                                  4.   Muhammad Sulthon               : Direktur
                                                                  5.   Herwin W. Hidayat              : Direktur
                                                                  6.   Adika Aryasthana Bakrie        : Direktur
                                                                  7.   Adhika Andrayudha Bakrie       : Direktur


B.   Pimpinan Rapat
     Rapat dipimpin oleh Bapak Nalin Rathod selaku Komisaris Perseroan.


C.   Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat
      1. Kuorum Kehadiran
           i. Agenda Pertama, Agenda Kedua, Agenda Ketiga, Rapat ini mensyaratkan ketentuan Rapat sah apabila dihadiri
              oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa mereka yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
              dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
          ii. Agenda Keempat mensyaratkan ketentuan Rapat sah apabila dihadiri oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa
              mereka yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
              suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
      2. Kuorum Pengambilan Keputusan
           i. Agenda Pertama, Agenda Kedua, Agenda Ketiga, Rapat sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
              dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
          ii. Agenda Keempat adalah sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
              dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.


      Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah
      berjumlah 112.547.754.834 (seratus dua belas miliar lima ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu
      delapan ratus tiga puluh empat) saham atau sama dengan 79,38% (tujuh puluh sembilan koma tiga delapan persen) dari
      seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
Page 2
D.   Mata Acara Rapat
     1.     Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
            tanggal 31 Desember 2024.
     2.     Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta
            memberikan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ( acquit et de
            charge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
            tanggal 31 Desember 2024.
     3.     Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
            yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     4.     Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
            2020.
E.   Kesempatan Tanya Jawab
     Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan
     pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap mata acara Rapat.


F.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada
     yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan
     mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara para pemegang saham dengan pilihan suara abstain, tidak setuju dan
     setuju, kecuali untuk pemegang saham yang telah menyampaikan suaranya melalui e-proxy.


G. Keputusan Rapat
     Adapun keputusan Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                        Mata Acara Pertama Rapat

          Jumlah Pemegang Saham      7 (tujuh) Pemegang Saham.
          Yang Bertanya

          Hasil Pemungutan Suara               Setuju                        Abstain                     Tidak Setuju

          Rapat dalam Mata Acara     112.240.278.392 (seratus       306.781.942 (tiga ratus       694.500     (enam    ratus
          Pertama disetujui dengan   dua belas miliar dua ratus     enam juta tujuh ratua         sembilan puluh empat ribu
          suara terbanyak            empat puluh juta dua ratus     delapan puluh satu ribu       lima ratus) saham atau
                                     tujuh puluh delapan ribu       sembilan ratus empat puluh    0,001% (nol koma nol nol
                                     tiga ratus sembilan puluh      dua) saham atau 0,273 %       satu persen) dari jumlah
                                     dua) saham atau 99,727 %       (nol koma dua tujuh tiga      seluruh     suara    yang
                                     (sembilan puluh sembilan       persen) dari jumlah seluruh   dikeluarkan   secara   sah
                                     koma tujuh dua tujuh           suara yang dikeluarkan        dalam Rapat.
                                     persen) dari jumlah seluruh    secara sah dalam Rapat.
                                     suara yang dikeluarkan
                                     secara sah dalam Rapat.

          Keputusan Mata     Acara   Menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk tahun
          Pertama Rapat              buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.



                                                        Mata Acara Kedua Rapat

          Jumlah Pemegang Saham      Atas Mata Acara ini pertanyaan dilakukan bersamaan dengan Mata Acara Pertama Rapat
          Yang Bertanya

          Hasil Pemungutan Suara               Setuju                        Abstain                     Tidak Setuju

          Rapat dalam Mata Acara     112.240.254.492 (seratus       306.781.942 (tiga ratus       718.400     (tujuh   ratus
          Kedua disetujui dengan     dua belas miliar dua ratus     enam juta tujuh ratus         delapan belas ribu empat
          suara terbanyak            empat puluh juta dua ratus     delapan puluh satu ribu       ratus) saham atau 0,001%
                                     lima puluh empat ribu          sembilan ratus empat puluh    (nol koma nol nol satu
Page 3
                           empat ratus sembilan puluh     dua) saham atau 0,273 %       persen) dari jumlah seluruh
                           dua) saham atau 99,727%        (nol koma dua tujuh tiga      suara yang dikeluarkan
                           (sembilan puluh sembilan       persen) dari jumlah seluruh   secara sah dalam Rapat.
                           koma tujuh dua tujuh           suara yang dikeluarkan
                           persen) dari jumlah seluruh    secara sah dalam Rapat.
                           suara yang dikeluarkan
                           secara sah dalam Rapat.

Keputusan Mata    Acara    Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
Kedua Rapat                pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pembebasan tanggungjawab
                           sepenuhnya kepada Dewan Komisaris serta Direksi Perseroan ( acquit et de charge) atas
                           tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang
                           berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.



                                              Mata Acara Ketiga Rapat

Jumlah Pemegang Saham      1 (satu) Pemegang Saham
Yang Bertanya

Hasil Pemungutan Suara               Setuju                        Abstain                      Tidak Setuju

Rapat dalam Mata Acara     100.937.125.129 (seratus       311.666.142 (tiga ratus       11.298.963.563      (sebelas
Ketiga disetujui dengan    miliar sembilan ratus tiga     sebelas juta enam ratus       miliar dua ratus sembilan
suara terbanyak            puluh tujuh juta seratus dua   enam puluh enam ribu          puluh delapan juta sembilan
                           puluh lima ribu seratus dua    seratus empat puluh dua)      ratus enam puluh tiga ribu
                           puluh sembilan) saham atau     saham atau 0,277 % (nol       lima ratus enam puluh tiga)
                           89,684% (delapan sembilan      koma dua tujuh tujuh          saham atau 10,039% (satu
                           koma enam delapan empat        persen) dari jumlah seluruh   nol koma nol tiga sembilan
                           persen) dari jumlah seluruh    suara yang dikeluarkan        persen) dari jumlah seluruh
                           suara yang dikeluarkan         secara sah dalam Rapat.       suara yang dikeluarkan
                           secara sah dalam Rapat.                                      secara sah dalam Rapat.

Keputusan Mata    Acara    Menunjuk Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan untuk
Ketiga Rapat               melakukan audit atas laporan keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
                           31 Desember 2025 dan atau untuk periode tertentu sepanjang tahun 2025 dan pemberian
                           wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan persyaratan lain yang terkait
                           dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik.



                                           Mata Acara Keempat Rapat

Jumlah Pemegang Saham      1 (satu) Pemegang Saham.
Yang Bertanya

Hasil Pemungutan Suara               Setuju                        Abstain                      Tidak Setuju

Rapat dalam Mata Acara     100.937.125.129 (seratus       275.842.542 (dua ratus        11.334.787.163       (sebelas
Keempat disetujui dengan   miliar sembilan ratus tiga     tujuh puluh lima juta         miliar tiga ratus tiga puluh
suara terbanyak            puluh tujuh juta seratus dua   delapan ratus empat puluh     empat juta tujuh ratus
                           puluh lima ribu seratus dua    dua ribu lima ratus empat     delapan puluh tujuh ribu
                           puluh sembilan) saham atau     puluh dua) saham atau         seratus enam puluh tiga)
                           89,684% (delapan sembilan      0,245% (nol koma dua          saham atau 10,071% (satu
                           koma enam delapan empat        empat lima persen) dari       nol koma nol tujuh satu
                           persen) dari jumlah seluruh    jumlah seluruh suara yang     persen) dari jumlah seluruh
                           suara yang dikeluarkan         dikeluarkan   secara  sah     suara yang dikeluarkan
                           secara sah dalam Rapat.        dalam Rapat.                  secara sah dalam Rapat.

Keputusan Mata    Acara     1.   Menyetujui penyesuaian Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
                                 penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dan
Keempat Rapat
                                 karenanya ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk selanjutnya menjadi
                                 sebagai berikut:
Page 4
             MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
                                    Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
   a. Aktivitas Profesional, ilmiah dan teknis; dan
   b. Perdagangan Besar.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan melakukan
   kegiatan usaha sebagai berikut:
   A. Kegiatan Usaha Utama:
        a) Melakukan kegiatan Aktivitas Kantor Pusat, yang mencakup
              pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau
              enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan
              pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise.
              Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi
              pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan.
              Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor
              pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum,
              kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang.
        b) Melakukan kegiatan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yang
              mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
              usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
              perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
              keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
              dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
              pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
              bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
              manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
              economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
              metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
              pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
              untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
              pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen
              dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
        c) Melakukan kegiatan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya
              Yang Tidak Diklasifikasikan Di Tempat Lain, seperti jasa konsultasi
              ilmu pertanian (agronomist), konsultasi lingkungan, konsultasi teknik
              lain dan kegiatan konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan
              manajemen. Termasuk juga jasa penyelaman dan pengangkatan
              benda muatan kapal tenggelam di kapal tenggelam. Kelompok ini
              juga mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan
              atas nama perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan
              gambar bergerak, produksi teater atau hiburan lainnya atau atraksi
              olahraga dan penempatan buku, permainan (sandiwara, musik dan
              lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain, dengan publisher,
              produser dan lain-lain.
        d) Melakukan kegiatan Aktivitas Perdagangan Besar atas Dasar Balas
              Jasa (Fee) atau Kontrak, yang mencakup usaha agen yang menerima
              komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya
              yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri
              atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker
              barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas
              nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam
              penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas
              nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat
              dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup;
              bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-
              bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan,
              minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang
              dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin
              kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat;
              furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras;
              kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat
              radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara
              asar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar
              mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.
Page 5
                                          B.    Kegiatan Usaha Penunjang:
                                                Melakukan kegiatan Aktivitas Perusahaan Holding, yang mencakup
                                                kegiatan dari Perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
                                                yang menguasai asset dari sekelompok Perusahaan subsidiary dan
                                                kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding
                                                Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha Perusahaan
                                                subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasehat
                                                (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
                                                akuisisi Perusahaan.
                                        3. Untuk mendukung kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat
                                           2, Perseroan dapat:
                                           a. Menjalankan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang
                                                kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu menjalankan usaha dalam bidang
                                                pelayanan jasa pada umumnya kecuali, pelayanan jasa pada bidang
                                                hukum perpajakan.
                                           b. Menjalankan kegiatan usaha lainnya yang dapat menunjang kegiatan
                                                usaha utama Perseroan selama tidak melanggar ketentuan dan peraturan
                                                perundang-undangan yang berlaku.
                               2.   Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
                                    Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka
                                    perubahan penyesuaian Anggaran Dasar dengan ketentuan yang berlaku dengan
                                    menyatakan kembali perubahan tersebut pada Anggaran Dasar termasuk tetapi
                                    tidak terbatas untuk menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar
                                    Perseroan, menandatangani dokumen-dokumen dan/atau surat-surat, menyatakan
                                    dan/atau menuangkan keputusan Rapat ini, dalam akta yang dibuat dihadapan
                                    Notaris, menghadap instansi pemerintahan terkait dalam rangka memperoleh
                                    persetujuan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                                    berlaku, termasuk melakukan penyesuaian sepanjang diharuskan oleh instansi yang
                                    berwenang, serta untuk melaksanakan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu
                                    oleh Direksi sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut.


Rapat ditutup oleh Pimpinan Rapat Perseroan pada pukul 16.20 WIB.




                                               Jakarta, 30 April 2025
                                         PT BUMI RESOURCES MINERALS Tbk.
                                                        DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published2 May 2025
Pages5
Characters20,843
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held30 Apr 2025 · 14:15–
Present112,547,754,834 (79.38%)
ChairNalin Rathod
Agenda 1 approved
For
112,240,278,392
—
Against
694,500
—
Abstain
306,781,942
—
Agenda 2 approved
For
112,240,254,492
—
Against
718,400
0.00%
Abstain
306,781,942
—
Agenda 3 approved
For
100,937,125,129
—
Against
11,298,963,563
—
Abstain
311,666,142
—
Agenda 4 approved
For
100,937,125,129
—
Against
11,334,787,163
—
Abstain
275,842,542
—
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bumi Resources Minerals Tbk. p.1 ×17
linked person Nalinkant Amratlal Rathod p.1
linked person Agoes Projosasmito p.1
linked person Drs Gories Mere p.1
linked person Charles Daniel Gobel p.1
linked person Fuad Helmy p.1
linked person Muhammad Sulthon p.1
linked person Adika Aryasthana p.1
linked person Adhika Andrayudha Bakrie p.1
linked person Nalin Rathod · Komisaris p.1
linked person Amir Abadi Jusuf p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3
unresolved org Mawar & Rekan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 442 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang '
                                'berakhir Kedua Rapat pada tanggal 31 Desember '
                                '2024 serta memberikan pembebasan '
                                'tanggungjawab sepenuhnya kepada Dewan '
                                'Komisaris serta Direksi Perseroan ( acquit et '
                                'de charge ) atas tindakan pengawasan dan '
                                'pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun '
                                'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2024.',
             'seq': 1,
             'title': 'Rapat dalam Mata Acara Pertama disetujui dengan dua',
             'votes_abstain': '306781942',
             'votes_against': '694500',
             'votes_for': '112240278392'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.001',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'title': 'Rapat dalam Mata Acara Kedua disetujui dengan dua suara '
                      'terbanyak lima',
             'votes_abstain': '306781942',
             'votes_against': '718400',
             'votes_for': '112240254492'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan '
                                'untuk Ketiga Rapat melakukan audit atas '
                                'laporan keuangan Tahunan Perseroan yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan '
                                'atau untuk periode tertentu sepanjang tahun '
                                '2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan '
                                'Komisaris untuk menetapkan persyaratan lain '
                                'yang terkait dengan penunjukan Kantor Akuntan '
                                'Publik.',
             'seq': 3,
             'title': 'Rapat dalam Mata Acara Ketiga disetujui dengan miliar',
             'votes_abstain': '311666142',
             'votes_against': '11298963563',
             'votes_for': '100937125129'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku '
                                'Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dan '
                                'Keempat Rapat karenanya ketentuan Pasal 3 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan untuk selanjutnya '
                                'menjadi sebagai berikut: MAKSUD DAN TUJUAN '
                                'SERTA KEGIATAN USAHA Pasal 3 1. Maksud dan '
                                'tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang: '
                                'a. Aktivitas Profesional, ilmiah dan teknis; '
                                'dan b. Perdagangan Besar. 2. Untuk mencapai '
                                'maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan '
                                'melakukan kegiatan usaha sebagai berikut: A. '
                                'Kegiatan Usaha Utama: a) Melakukan kegiatan '
                                'Aktivitas Kantor Pusat, yang mencakup '
                                'pengawasan dan pengelolaan unit-unit '
                                'perusahaan yang lain atau enterprise; '
                                'pengusahaan strategi atau perencanaan '
                                'organisasi dan pembuatan keputusan dari '
                                'peraturan perusahaan atau enterprise. '
                                'Unit-unit dalam kelompok ini melakukan '
                                'kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola '
                                'operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan '
                                'yang termasuk dalam kelompok ini antara lain '
                                'kantor pusat, kantor administrasi pusat, '
                                'kantor yang berbadan hukum, kantor distrik '
                                'dan kantor wilayah dan kantor manajemen '
                                'cabang. b) Melakukan kegiatan Aktivitas '
                                'Konsultasi Manajemen Lainnya, yang mencakup '
                                'ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan '
                                'operasional usaha dan permasalahan organisasi '
                                'dan manajemen lainnya, seperti perencanaan '
                                'strategi dan organisasi; keputusan berkaitan '
                                'dengan keuangan; tujuan dan kebijakan '
                                'pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan '
                                'sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan '
                                'dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa '
                                'usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, '
                                'bimbingan dan operasional berbagai fungsi '
                                'manajemen, konsultasi manajemen olah '
                                'agronomist dan agricultural economis pada '
                                'bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan '
                                'dari metode dan prosedur akuntansi, program '
                                'akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran '
                                'belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk '
                                'usaha dan pelayanan masyarakat dalam '
                                'perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan '
                                'pengawasan, informasi manajemen dan '
                                'lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi '
                                'investasi infrastruktur. c) Melakukan '
                                'kegiatan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan '
                                'Teknis Lainnya Yang Tidak Diklasifikasikan Di '
                                'Tempat Lain, seperti jasa konsultasi ilmu '
                                'pertanian (agronomist), konsultasi '
                                'lingkungan, konsultasi teknik lain dan '
                                'kegiatan konsultan selain konsultan arsitek, '
                                'teknik dan manajemen. Termasuk juga jasa '
                                'penyelaman dan pengangkatan benda muatan '
                                'kapal tenggelam di kapal tenggelam. Kelompok '
                                'ini juga mencakup kegiatan yang dilakukan '
                                'oleh agen atau perwakilan atas nama '
                                'perorangan yang biasa terlibatkan dalam '
                                'pembuatan gambar bergerak, produksi teater '
                                'atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga '
                                'dan penempatan buku, permainan (sandiwara, '
                                'musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi '
                                'dan lain-lain, dengan publisher, produser dan '
                                'lain-lain. d) Melakukan kegiatan Aktivitas '
                                'Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) '
                                'atau Kontrak, yang mencakup usaha agen yang '
                                'menerima komisi, perantara (makelar), '
                                'pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang '
                                'memperdagangkan barang-barang di dalam '
                                'negeri, luar negeri atas nama pihak lain. '
                                'Kegiatannya antara lain agen komisi, broker '
                                'barang dan seluruh perdagangan besar lainnya '
                                'yang menjual atas nama dan tanggungan pihak '
                                'lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan '
                                'dan pembelian bersama atau melakukan '
                                'transaksi atas nama perusahaan, termasuk '
                                'melalui internet; dan agen yang terlibat '
                                'dalam perdagangan seperti bahan baku '
                                'pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil '
                                'dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih- '
                                'bijihan, logam dan industri kimia, termasuk '
                                'pupuk; makanan, minuman dan tembakau; '
                                'tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang '
                                'dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; '
                                'mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, '
                                'perlengkapan industri, kapal, pesawat; '
                                'furnitur, barang keperluan rumah tangga dan '
                                'perangkat keras; kegiatan perdagangan besar '
                                'rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif '
                                'dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk '
                                'penyelenggara asar lelang komoditas. Tidak '
                                'termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan '
                                'sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 '
                                's.d. 454. B. Kegiatan Usaha Penunjang: '
                                'Melakukan kegiatan Aktivitas Perusahaan '
                                'Holding, yang mencakup kegiatan dari '
                                'Perusahaan holding (holding companies), yaitu '
                                'perusahaan yang menguasai asset dari '
                                'sekelompok Perusahaan subsidiary dan kegiatan '
                                'utamanya adalah kepemilikan kelompok '
                                'tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat '
                                'dalam kegiatan usaha Perusahaan '
                                'subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang '
                                'diberikan penasehat (counsellors) dan '
                                'perunding (negotiators) dalam merancang '
                                'merger dan akuisisi Perusahaan. 3. Untuk '
                                'mendukung kegiatan usaha utama sebagaimana '
                                'dimaksud pada ayat 2, Perseroan dapat: a. '
                                'Menjalankan seluruh kegiatan usaha yang '
                                'berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama '
                                'Perseroan, yaitu menjalankan usaha dalam '
                                'bidang pelayanan jasa pada umumnya kecuali, '
                                'pelayanan jasa pada bidang hukum perpajakan. '
                                'b. Menjalankan kegiatan usaha lainnya yang '
                                'dapat menunjang kegiatan usaha utama '
                                'Perseroan selama tidak melanggar ketentuan '
                                'dan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. 2. Memberikan wewenang dan kuasa '
                                'penuh dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan dalam rangka perubahan '
                                'penyesuaian Anggaran Dasar dengan ketentuan '
                                'yang berlaku dengan menyatakan kembali '
                                'perubahan tersebut pada Anggaran Dasar '
                                'termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
                                'menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, menandatangani '
                                'dokumen-dokumen dan/atau surat-surat, '
                                'menyatakan dan/atau menuangkan keputusan '
                                'Rapat ini, dalam akta yang dibuat dihadapan '
                                'Notaris, menghadap instansi pemerintahan '
                                'terkait dalam rangka memperoleh persetujuan '
                                'dan memenuhi ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku, termasuk '
                                'melakukan penyesuaian sepanjang diharuskan '
                                'oleh instansi yang berwenang, serta untuk '
                                'melaksanakan tindakan-tindakan lain yang '
                                'dianggap perlu oleh Direksi sehubungan dengan '
                                'perubahan Anggaran Dasar tersebut. Rapat '
                                'ditutup oleh Pimpinan Rapat Perseroan pada '
                                'pukul 16.20 WIB. Jakarta, 30 April 2025 PT '
                                'BUMI RESOURCES MINERALS Tbk. DIREKSI',
             'seq': 4,
             'title': 'Rapat dalam Mata Acara Keempat disetujui dengan miliar',
             'votes_abstain': '275842542',
             'votes_against': '11334787163',
             'votes_for': '100937125129'}],
 'chair_name': 'Nalin Rathod',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-04-30',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '79.38',
 'shares_present': '112547754834',
 'time_start': '14:15:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result