Back to announcement
20250502_BRMS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31881766_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed BRMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT Bumi Resources Minerals Tbk.
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BUMI RESOURCES MINERALS TBK
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Direksi
PT BUMI RESOURCES MINERALS TBK mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai
berikut:
PT BUMI RESOURCES MINERALS Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu,
tanggal 30 April 2025 di Ballroom 2, JS Luwansa Hotel & Convention Center, Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-22 Jakarta telah
diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) PT BUMI RESOURCES MINERALS TBK.
(selanjutnya disebut “Perseroan”). Rapat dibuka pada pukul 14.15 WIB dan dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan yakni:
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang Hadir pada Saat Rapat
Dewan Komisaris Direksi
1. Nalinkant Amratlal Rathod : Komisaris 1. Agoes Projosasmito : Direktur Utama
2. Drs Gories Mere : Komisaris Independen 2. Charles Daniel Gobel : Direktur
3. Fuad Helmy : Direktur
4. Muhammad Sulthon : Direktur
5. Herwin W. Hidayat : Direktur
6. Adika Aryasthana Bakrie : Direktur
7. Adhika Andrayudha Bakrie : Direktur
B. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh Bapak Nalin Rathod selaku Komisaris Perseroan.
C. Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat
1. Kuorum Kehadiran
i. Agenda Pertama, Agenda Kedua, Agenda Ketiga, Rapat ini mensyaratkan ketentuan Rapat sah apabila dihadiri
oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa mereka yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
ii. Agenda Keempat mensyaratkan ketentuan Rapat sah apabila dihadiri oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa
mereka yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
2. Kuorum Pengambilan Keputusan
i. Agenda Pertama, Agenda Kedua, Agenda Ketiga, Rapat sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
ii. Agenda Keempat adalah sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah
berjumlah 112.547.754.834 (seratus dua belas miliar lima ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu
delapan ratus tiga puluh empat) saham atau sama dengan 79,38% (tujuh puluh sembilan koma tiga delapan persen) dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
Page 2
D. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
2. Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta
memberikan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ( acquit et de
charge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
2020.
E. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap mata acara Rapat.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada
yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan
mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara para pemegang saham dengan pilihan suara abstain, tidak setuju dan
setuju, kecuali untuk pemegang saham yang telah menyampaikan suaranya melalui e-proxy.
G. Keputusan Rapat
Adapun keputusan Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama Rapat
Jumlah Pemegang Saham 7 (tujuh) Pemegang Saham.
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
Rapat dalam Mata Acara 112.240.278.392 (seratus 306.781.942 (tiga ratus 694.500 (enam ratus
Pertama disetujui dengan dua belas miliar dua ratus enam juta tujuh ratua sembilan puluh empat ribu
suara terbanyak empat puluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu lima ratus) saham atau
tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh 0,001% (nol koma nol nol
tiga ratus sembilan puluh dua) saham atau 0,273 % satu persen) dari jumlah
dua) saham atau 99,727 % (nol koma dua tujuh tiga seluruh suara yang
(sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah seluruh dikeluarkan secara sah
koma tujuh dua tujuh suara yang dikeluarkan dalam Rapat.
persen) dari jumlah seluruh secara sah dalam Rapat.
suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara Menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk tahun
Pertama Rapat buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Mata Acara Kedua Rapat
Jumlah Pemegang Saham Atas Mata Acara ini pertanyaan dilakukan bersamaan dengan Mata Acara Pertama Rapat
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
Rapat dalam Mata Acara 112.240.254.492 (seratus 306.781.942 (tiga ratus 718.400 (tujuh ratus
Kedua disetujui dengan dua belas miliar dua ratus enam juta tujuh ratus delapan belas ribu empat
suara terbanyak empat puluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu ratus) saham atau 0,001%
lima puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh (nol koma nol nol satu
Page 3
empat ratus sembilan puluh dua) saham atau 0,273 % persen) dari jumlah seluruh
dua) saham atau 99,727% (nol koma dua tujuh tiga suara yang dikeluarkan
(sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah seluruh secara sah dalam Rapat.
koma tujuh dua tujuh suara yang dikeluarkan
persen) dari jumlah seluruh secara sah dalam Rapat.
suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
Kedua Rapat pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pembebasan tanggungjawab
sepenuhnya kepada Dewan Komisaris serta Direksi Perseroan ( acquit et de charge) atas
tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Mata Acara Ketiga Rapat
Jumlah Pemegang Saham 1 (satu) Pemegang Saham
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
Rapat dalam Mata Acara 100.937.125.129 (seratus 311.666.142 (tiga ratus 11.298.963.563 (sebelas
Ketiga disetujui dengan miliar sembilan ratus tiga sebelas juta enam ratus miliar dua ratus sembilan
suara terbanyak puluh tujuh juta seratus dua enam puluh enam ribu puluh delapan juta sembilan
puluh lima ribu seratus dua seratus empat puluh dua) ratus enam puluh tiga ribu
puluh sembilan) saham atau saham atau 0,277 % (nol lima ratus enam puluh tiga)
89,684% (delapan sembilan koma dua tujuh tujuh saham atau 10,039% (satu
koma enam delapan empat persen) dari jumlah seluruh nol koma nol tiga sembilan
persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan persen) dari jumlah seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat. secara sah dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara Menunjuk Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan untuk
Ketiga Rapat melakukan audit atas laporan keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan atau untuk periode tertentu sepanjang tahun 2025 dan pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan persyaratan lain yang terkait
dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik.
Mata Acara Keempat Rapat
Jumlah Pemegang Saham 1 (satu) Pemegang Saham.
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
Rapat dalam Mata Acara 100.937.125.129 (seratus 275.842.542 (dua ratus 11.334.787.163 (sebelas
Keempat disetujui dengan miliar sembilan ratus tiga tujuh puluh lima juta miliar tiga ratus tiga puluh
suara terbanyak puluh tujuh juta seratus dua delapan ratus empat puluh empat juta tujuh ratus
puluh lima ribu seratus dua dua ribu lima ratus empat delapan puluh tujuh ribu
puluh sembilan) saham atau puluh dua) saham atau seratus enam puluh tiga)
89,684% (delapan sembilan 0,245% (nol koma dua saham atau 10,071% (satu
koma enam delapan empat empat lima persen) dari nol koma nol tujuh satu
persen) dari jumlah seluruh jumlah seluruh suara yang persen) dari jumlah seluruh
suara yang dikeluarkan dikeluarkan secara sah suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat. dalam Rapat. secara sah dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui penyesuaian Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dan
Keempat Rapat
karenanya ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk selanjutnya menjadi
sebagai berikut:
Page 4
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
a. Aktivitas Profesional, ilmiah dan teknis; dan
b. Perdagangan Besar.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan melakukan
kegiatan usaha sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha Utama:
a) Melakukan kegiatan Aktivitas Kantor Pusat, yang mencakup
pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau
enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan
pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise.
Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi
pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan.
Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor
pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum,
kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang.
b) Melakukan kegiatan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yang
mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen
dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
c) Melakukan kegiatan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya
Yang Tidak Diklasifikasikan Di Tempat Lain, seperti jasa konsultasi
ilmu pertanian (agronomist), konsultasi lingkungan, konsultasi teknik
lain dan kegiatan konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan
manajemen. Termasuk juga jasa penyelaman dan pengangkatan
benda muatan kapal tenggelam di kapal tenggelam. Kelompok ini
juga mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan
atas nama perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan
gambar bergerak, produksi teater atau hiburan lainnya atau atraksi
olahraga dan penempatan buku, permainan (sandiwara, musik dan
lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain, dengan publisher,
produser dan lain-lain.
d) Melakukan kegiatan Aktivitas Perdagangan Besar atas Dasar Balas
Jasa (Fee) atau Kontrak, yang mencakup usaha agen yang menerima
komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya
yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri
atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker
barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas
nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam
penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas
nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat
dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup;
bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-
bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan,
minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang
dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin
kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat;
furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras;
kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat
radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara
asar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar
mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.
Page 5
B. Kegiatan Usaha Penunjang:
Melakukan kegiatan Aktivitas Perusahaan Holding, yang mencakup
kegiatan dari Perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
yang menguasai asset dari sekelompok Perusahaan subsidiary dan
kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding
Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha Perusahaan
subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasehat
(counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
akuisisi Perusahaan.
3. Untuk mendukung kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat
2, Perseroan dapat:
a. Menjalankan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang
kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu menjalankan usaha dalam bidang
pelayanan jasa pada umumnya kecuali, pelayanan jasa pada bidang
hukum perpajakan.
b. Menjalankan kegiatan usaha lainnya yang dapat menunjang kegiatan
usaha utama Perseroan selama tidak melanggar ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka
perubahan penyesuaian Anggaran Dasar dengan ketentuan yang berlaku dengan
menyatakan kembali perubahan tersebut pada Anggaran Dasar termasuk tetapi
tidak terbatas untuk menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, menandatangani dokumen-dokumen dan/atau surat-surat, menyatakan
dan/atau menuangkan keputusan Rapat ini, dalam akta yang dibuat dihadapan
Notaris, menghadap instansi pemerintahan terkait dalam rangka memperoleh
persetujuan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk melakukan penyesuaian sepanjang diharuskan oleh instansi yang
berwenang, serta untuk melaksanakan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu
oleh Direksi sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut.
Rapat ditutup oleh Pimpinan Rapat Perseroan pada pukul 16.20 WIB.
Jakarta, 30 April 2025
PT BUMI RESOURCES MINERALS Tbk.
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 30 Apr 2025 · 14:15– |
| Present | 112,547,754,834 (79.38%) |
| Chair | Nalin Rathod |
Agenda 1
approved
For
112,240,278,392
—
Against
694,500
—
Abstain
306,781,942
—
Agenda 2
approved
For
112,240,254,492
—
Against
718,400
0.00%
Abstain
306,781,942
—
Agenda 3
approved
For
100,937,125,129
—
Against
11,298,963,563
—
Abstain
311,666,142
—
Agenda 4
approved
For
100,937,125,129
—
Against
11,334,787,163
—
Abstain
275,842,542
—
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
442 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang '
'berakhir Kedua Rapat pada tanggal 31 Desember '
'2024 serta memberikan pembebasan '
'tanggungjawab sepenuhnya kepada Dewan '
'Komisaris serta Direksi Perseroan ( acquit et '
'de charge ) atas tindakan pengawasan dan '
'pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2024.',
'seq': 1,
'title': 'Rapat dalam Mata Acara Pertama disetujui dengan dua',
'votes_abstain': '306781942',
'votes_against': '694500',
'votes_for': '112240278392'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.001',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'title': 'Rapat dalam Mata Acara Kedua disetujui dengan dua suara '
'terbanyak lima',
'votes_abstain': '306781942',
'votes_against': '718400',
'votes_for': '112240254492'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan '
'untuk Ketiga Rapat melakukan audit atas '
'laporan keuangan Tahunan Perseroan yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan '
'atau untuk periode tertentu sepanjang tahun '
'2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan '
'Komisaris untuk menetapkan persyaratan lain '
'yang terkait dengan penunjukan Kantor Akuntan '
'Publik.',
'seq': 3,
'title': 'Rapat dalam Mata Acara Ketiga disetujui dengan miliar',
'votes_abstain': '311666142',
'votes_against': '11298963563',
'votes_for': '100937125129'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku '
'Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dan '
'Keempat Rapat karenanya ketentuan Pasal 3 '
'Anggaran Dasar Perseroan untuk selanjutnya '
'menjadi sebagai berikut: MAKSUD DAN TUJUAN '
'SERTA KEGIATAN USAHA Pasal 3 1. Maksud dan '
'tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang: '
'a. Aktivitas Profesional, ilmiah dan teknis; '
'dan b. Perdagangan Besar. 2. Untuk mencapai '
'maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan '
'melakukan kegiatan usaha sebagai berikut: A. '
'Kegiatan Usaha Utama: a) Melakukan kegiatan '
'Aktivitas Kantor Pusat, yang mencakup '
'pengawasan dan pengelolaan unit-unit '
'perusahaan yang lain atau enterprise; '
'pengusahaan strategi atau perencanaan '
'organisasi dan pembuatan keputusan dari '
'peraturan perusahaan atau enterprise. '
'Unit-unit dalam kelompok ini melakukan '
'kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola '
'operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan '
'yang termasuk dalam kelompok ini antara lain '
'kantor pusat, kantor administrasi pusat, '
'kantor yang berbadan hukum, kantor distrik '
'dan kantor wilayah dan kantor manajemen '
'cabang. b) Melakukan kegiatan Aktivitas '
'Konsultasi Manajemen Lainnya, yang mencakup '
'ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan '
'operasional usaha dan permasalahan organisasi '
'dan manajemen lainnya, seperti perencanaan '
'strategi dan organisasi; keputusan berkaitan '
'dengan keuangan; tujuan dan kebijakan '
'pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan '
'sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan '
'dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa '
'usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, '
'bimbingan dan operasional berbagai fungsi '
'manajemen, konsultasi manajemen olah '
'agronomist dan agricultural economis pada '
'bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan '
'dari metode dan prosedur akuntansi, program '
'akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran '
'belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk '
'usaha dan pelayanan masyarakat dalam '
'perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan '
'pengawasan, informasi manajemen dan '
'lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi '
'investasi infrastruktur. c) Melakukan '
'kegiatan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan '
'Teknis Lainnya Yang Tidak Diklasifikasikan Di '
'Tempat Lain, seperti jasa konsultasi ilmu '
'pertanian (agronomist), konsultasi '
'lingkungan, konsultasi teknik lain dan '
'kegiatan konsultan selain konsultan arsitek, '
'teknik dan manajemen. Termasuk juga jasa '
'penyelaman dan pengangkatan benda muatan '
'kapal tenggelam di kapal tenggelam. Kelompok '
'ini juga mencakup kegiatan yang dilakukan '
'oleh agen atau perwakilan atas nama '
'perorangan yang biasa terlibatkan dalam '
'pembuatan gambar bergerak, produksi teater '
'atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga '
'dan penempatan buku, permainan (sandiwara, '
'musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi '
'dan lain-lain, dengan publisher, produser dan '
'lain-lain. d) Melakukan kegiatan Aktivitas '
'Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) '
'atau Kontrak, yang mencakup usaha agen yang '
'menerima komisi, perantara (makelar), '
'pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang '
'memperdagangkan barang-barang di dalam '
'negeri, luar negeri atas nama pihak lain. '
'Kegiatannya antara lain agen komisi, broker '
'barang dan seluruh perdagangan besar lainnya '
'yang menjual atas nama dan tanggungan pihak '
'lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan '
'dan pembelian bersama atau melakukan '
'transaksi atas nama perusahaan, termasuk '
'melalui internet; dan agen yang terlibat '
'dalam perdagangan seperti bahan baku '
'pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil '
'dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih- '
'bijihan, logam dan industri kimia, termasuk '
'pupuk; makanan, minuman dan tembakau; '
'tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang '
'dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; '
'mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, '
'perlengkapan industri, kapal, pesawat; '
'furnitur, barang keperluan rumah tangga dan '
'perangkat keras; kegiatan perdagangan besar '
'rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif '
'dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk '
'penyelenggara asar lelang komoditas. Tidak '
'termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan '
'sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 '
's.d. 454. B. Kegiatan Usaha Penunjang: '
'Melakukan kegiatan Aktivitas Perusahaan '
'Holding, yang mencakup kegiatan dari '
'Perusahaan holding (holding companies), yaitu '
'perusahaan yang menguasai asset dari '
'sekelompok Perusahaan subsidiary dan kegiatan '
'utamanya adalah kepemilikan kelompok '
'tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat '
'dalam kegiatan usaha Perusahaan '
'subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang '
'diberikan penasehat (counsellors) dan '
'perunding (negotiators) dalam merancang '
'merger dan akuisisi Perusahaan. 3. Untuk '
'mendukung kegiatan usaha utama sebagaimana '
'dimaksud pada ayat 2, Perseroan dapat: a. '
'Menjalankan seluruh kegiatan usaha yang '
'berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama '
'Perseroan, yaitu menjalankan usaha dalam '
'bidang pelayanan jasa pada umumnya kecuali, '
'pelayanan jasa pada bidang hukum perpajakan. '
'b. Menjalankan kegiatan usaha lainnya yang '
'dapat menunjang kegiatan usaha utama '
'Perseroan selama tidak melanggar ketentuan '
'dan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku. 2. Memberikan wewenang dan kuasa '
'penuh dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan untuk melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan dalam rangka perubahan '
'penyesuaian Anggaran Dasar dengan ketentuan '
'yang berlaku dengan menyatakan kembali '
'perubahan tersebut pada Anggaran Dasar '
'termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
'menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan, menandatangani '
'dokumen-dokumen dan/atau surat-surat, '
'menyatakan dan/atau menuangkan keputusan '
'Rapat ini, dalam akta yang dibuat dihadapan '
'Notaris, menghadap instansi pemerintahan '
'terkait dalam rangka memperoleh persetujuan '
'dan memenuhi ketentuan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, termasuk '
'melakukan penyesuaian sepanjang diharuskan '
'oleh instansi yang berwenang, serta untuk '
'melaksanakan tindakan-tindakan lain yang '
'dianggap perlu oleh Direksi sehubungan dengan '
'perubahan Anggaran Dasar tersebut. Rapat '
'ditutup oleh Pimpinan Rapat Perseroan pada '
'pukul 16.20 WIB. Jakarta, 30 April 2025 PT '
'BUMI RESOURCES MINERALS Tbk. DIREKSI',
'seq': 4,
'title': 'Rapat dalam Mata Acara Keempat disetujui dengan miliar',
'votes_abstain': '275842542',
'votes_against': '11334787163',
'votes_for': '100937125129'}],
'chair_name': 'Nalin Rathod',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-30',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '79.38',
'shares_present': '112547754834',
'time_start': '14:15:00'}