Back to announcement
20250502_AMAG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31881533_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed AMAGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2025
PT ASURANSI MULTI ARTHA GUNA Tbk (“Perseroan”)
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Tahun 2024 PT ASURANSI MULTI
ARTHA GUNA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) yang diselenggarakan pada hari Rabu,
tanggal 30 April 2025 berlokasi di The President Lounge, Menara Batavia, Jalan Kyai Haji Mas Mansyur
Nomor 126, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
10220 dengan rincian sebagai berikut:
Adapun Risalah RUPST Perseroan tanggal 30 April 2025 adalah sebagaimana tertuang dalam Cover Note
Risalah Rapat yang dibuat oleh Gatot Widodo, SE., SH., M.Kn, Notaris di Jakarta yang selanjutnya akan
dibuatkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT ASURANSI MULTI ARTHA
GUNA Tbk tertanggal 30 April 2025, dengan nomor 7, memuat hal- hal sebagai berikut :
1. RUPST diselenggarakan secara elektronik hybrid dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan
dengan dilengkapi tayangan RUPS di aplikasi AKSES KSEI yang dilaksanakan dengan mengacu pada
POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
Terbuka Secara Elektronik.
2. RUPST dipimpin oleh Bapak Lukman Abdullah selaku Komisaris Independen berdasarkan Pasal 46
dan 47 Anggaran Dasar Perseroan serta berdasarkan Surat Keputusan dari Dewan Komisaris
tertanggal 16 April 2024 .
3. RUPST dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
Hari / Tanggal RUPST : Rabu, 30 April 2025
Tempat pelaksanaan RUPST : The President Lounge, Menara Batavia, Jalan Kyai Haji Mas
Mansyur Nomor 126, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220
Waktu pelaksanaan RUPST : Pukul 10.11 WIB – 11.00 WIB
Mata acara RUPST :
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya kegiatan
usaha Perseroan dan tata usaha keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, serta persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan,
termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024, persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan
tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan pengurusan yang
telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
tersebut;
2. Penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024;
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk
Page 2
tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium
akuntan publik dan persyaratan lain penunjukannya tersebut;
4. Persetujuan penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan, serta
honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku 2025.
4. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dan yang hadir dalam RUPST:
Dewan Komisaris
Dedi Setiawan Wakil Presiden Komisaris
Lukman Abdullah Komisaris Independen
Dr. H. Firdaus Djaelani, MA Komisaris Independen
Direksi
Pankaj Oberoi Presiden Direktur
Karel Fitrijanto Wakil Presiden Direktur
Thomas Paitimusa Wakil Presiden Direktur
Arun Arjandas Nanwani Wakil Presiden Direktur
Dinesh Ramu Direktur Keuangan
Peggy Wystan Direktur
5. Jumlah Saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPST : 4.001.446.913 saham
dari 4.951.788.616 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan, setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali
oleh Perseroan (Treasury Stock).
Persentase dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah : 80,808 %
6. Dalam RUPST, Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan atau
tanggapan/pendapat terkait mata acara RUPS.
7. Jumlah Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan/pendapat terkait
mata acara RUPST dengan rincian :
Mata Acara 1 : 0 pertanyaan/tanggapan/pendapat
Mata Acara 2 : 0 pertanyaan/tanggapan/pendapat
Mata Acara 3 : 0 pertanyaan/tanggapan/pendapat
Mata Acara 4 : 0 pertanyaan/tanggapan/pendapat
8. Mekanisme pengambilan keputusan RUPST
Semua keputusan dalam RUPST ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dengan tetap memperhatikan ketentuan
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPST, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar
ini ditentukan lain. Adapun kuorum kehadiran dan kuorum keputusan untuk RUPST sesuai
Anggaran Dasar Perseroan adalah lebih dari ½ (satu per dua) bagian.
Page 3
Pengambilan keputusan atas setiap mata acara dapat dilakukan sebagai berikut:
o Untuk Pemegang Saham yang hadir secara fisik, apabila ada pemegang saham
atau Kuasanya yang berkeberatan dan/atau memberikan suara tidak
setuju/blanko, maka dimohon untuk mengangkat tangan, dan selanjutnya
menyerahkan Kartu Suaranya kepada petugas RUPST untuk diserahkan kepada
Panitia RUPS, pemegang saham yang tidak mengangkat tangan dianggap
menyetujui usulan keputusan yang telah disampaikan; atau
o Untuk Pemegang Saham yang hadir secara elektronik, dapat menggunakan fitur
"E-Voting" pada sistem eASY.KSEI sesuai batas waktu yang ditentukan dalam tata
Tertib Rapat untuk memberikan suara setuju/tidak setuju/blanko, pemegang
saham yang tidak menggunakan fitur E-Voting dianggap abstain/blanko.
Notaris akan merekapitulasi dan menghitung jumlah suara Pemegang Saham yang masuk,
baik secara fisik maupun elektronik
9. Hasil pemungutan suara dan Keputusan RUPST yang dilakukan dengan pemungutan suara:
Mata Acara 1
Hasil Pemungutan Suara
Setuju Tidak Setuju Abstain
4.001.446.913 saham 0 saham 0 saham
(100 %) (0 %) (0 %)
Keputusan RUPST
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan 2024, termasuk Laporan Keuangan dan
Laporan Dewan Komisaris atas tugas pengawasan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung
jawab sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan
dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 tersebut.
Mata Acara 2
Hasil Pemungutan Suara
Setuju Tidak Setuju Abstain
4.001.446.913 Saham 0 Saham 0 saham
(100 %) (0 %) (0 %)
Keputusan RUPST
Oleh karena usulan Mata Acara Kedua, khususnya terkait pembagian Dividen tidak
disetujui, dengan demikian keputusan untuk Mata Acara Kedua adalah sebagai berikut :
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebagai berikut:
i. Sejumlah Rp 198.071.566.640,00 dari laba bersih untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para
pemegang saham perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai
sebesar Rp 40,00 per saham dan memberikan kewenangan kepada direksi untuk
menetapkan jadwal, mekanisme beserta tata cara pembayaran dividen tunasi
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
Page 4
undangan yang berlaku;
ii. Sejumlah Rp3.000.000.000,00 disisihkan sebagai dana cadangan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan;
iii. Sisa laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 setelah
dikurangi dengan dana cadangan dan pembagian dividen tunai digunakan untuk
keperluan investasi dan modal kerja Perseroan dan dicatat sebagai laba yang ditahan.
Mata Acara 3
Hasil Pemungutan Suara
Setuju Tidak Setuju Abstain
4.001.445.913 saham 0 saham 1.000 saham
(99,998 %) (0 %) (0,000024 %)
Keputusan RUPST
1. Mendelegasikan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik kepada Dewan Komisaris, dikarenakan diperlukannya usulan lebih lanjut dari
Dewan Komisaris dan rekomendasi dari Komite Audit sehubungan dengan
penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik;
2. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya
honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan AkuntanPublik
dan Kantor Akuntan Publik tersebut termasuk pemberhentian danpenggantiannya;
3. Kriteria Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk adalah antara
lain telah terdaftar di OJK dan memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas
bisnis Perseroan dan penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Page 5
Mata Acara 4
Hasil Pemungutan Suara
Setuju Tidak Setuju Abstain
4.001.445,913 saham 0 saham 1.000 saham
(99,998 %) (0 %) (0,000024 %)
Keputusan RUPST
1. Menyetujui menetapkan jumlah honorarium, bonus dan/atau tunjangan lain Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 sebesar Rp1.200.000.000,00.
2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan yang melaksanakan fungsi
nominasi dan remunerasi untuk menentukan besarnya honorarium, bonus dan/atau
tunjangan lain bagi anggota Direksi.
3. Melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut
di atas tanpa ada pengecualian.
Jakarta, 30 April 2025
Direksi Perseroan
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 30 Apr 2025 · 10:11–11:00 |
| Present | 4,001,446,913 (100.00%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
4,001,446,913
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 2
approved
For
4,001,446,913
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 3
approved
For
4,001,445,913
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
1,000
0.00%
Agenda 4
approved
For
4,001,446
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
1,000
0.00%
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. H. Firdaus Djaelani
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
356 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan '
'2024, termasuk Laporan Keuangan dan Laporan '
'Dewan Komisaris atas tugas pengawasan untuk '
'Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2024, serta memberikan pembebasan '
'dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya '
'(Acquit et de Charge) kepada seluruh anggota '
'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas '
'tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah '
'dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024 tersebut. \uf0b7 '
'Mata Acara 2 Hasil Pemungutan Suara Setuju '
'4.001.446.913 Saham (100 %) Keputusan RUPST '
'Oleh karena usulan Mata Acara Kedua, '
'khususnya terkait pembagian Dividen tidak '
'disetujui, dengan demikian keputusan untuk',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '4001446913'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '4001446913'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000024',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.998',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Mendelegasikan kewenangan penunjukan '
'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
'kepada Dewan Komisaris, dikarenakan '
'diperlukannya usulan lebih lanjut dari Dewan '
'Komisaris dan rekomendasi dari Komite Audit '
'sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik '
'dan Kantor Akuntan Publik; 2. Memberi kuasa '
'dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk '
'menetapkan besarnya honorarium dan '
'persyaratan lainnya, sehubungan dengan '
'penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan '
'Publik tersebut termasuk pemberhentian dan '
'penggantiannya; 3. Kriteria Akuntan Publik '
'dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk '
'adalah antara lain telah terdaftar di OJK dan '
'memiliki kompetensi sesuai dengan '
'kompleksitas bisnis Perseroan dan penunjukan '
'tersebut tidak bertentangan dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. \uf0b7',
'seq': 3,
'votes_abstain': '1000',
'votes_against': '0',
'votes_for': '4001445913'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000024',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.998',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui menetapkan jumlah honorarium, '
'bonus dan/atau tunjangan lain Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk tahun buku 2025 sebesar '
'Rp1.200.000.000,00. 2. Memberikan kuasa '
'kepada Dewan Komisaris Perseroan yang '
'melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi '
'untuk menentukan besarnya honorarium, bonus '
'dan/atau tunjangan lain bagi anggota Direksi. '
'3. Melakukan setiap dan semua tindakan '
'lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut '
'di atas tanpa ada pengecualian. Jakarta, 30 '
'April 2025 Direksi Perseroan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '1000',
'votes_against': '0',
'votes_for': '4001445.913'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-30',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '100',
'shares_present': '4001446913',
'time_end': '11:00:00',
'time_start': '10:11:00'}