Back to announcement
20250430_TUGU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31880743.pdf
Board change Parsed TUGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 040/S/01/COS-ATPI/IV/2025
Nama Perusahaan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Kode Emiten TUGU
Lampiran 1
Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
Perihal
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Bidang Usaha Asuransi Umum
Telepon 021 - 52961777
Faksimili 021 - 52961555, 52962555
Alamat Surat Elektronik (email) enquiry@tugu.com
Tanggal Kejadian 29 April 2025
Jenis Informasi atau Fakta Material Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (Rapat), yang dilaksanakan di Jakarta pada
Selasa, 29 April 2025, pada mata acara 7 terkait Persetujuan
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan:
1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Anggota Dewan
Komisaris dan Direksi terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS), dengan ucapan terima kasih atas
segala sumbangan
tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat, dengan
rincian nama sebagai berikut:
- Sdr. Bagus Agung Rahadiansyah sebagai Komisaris;
- Sdr. Tatang Nurhidayat sebagai Presiden Direktur;
- Sdr. Emil Hakim sebagai Direktur Keuangan dan Layanan
Korporat;
- Sdr. Sudarlin sebagai Direktur Teknik
2. Pengangkatan kembali Sdr. Bagus Agung Rahadiansyah
sebagai Anggota Komisaris terhitung
sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan ke-3
(ketiga) pada akhir 1 (satu) periode masa Jabatan dimaksud
dengan memperhatikan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundangundangan yang berlaku, Namun demikian tidak
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota
Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum masa
jabatannya berakhir.
3. Pengangkatan Sdr. Adi Pramana sebagai Presiden Direktur,
Sdr. Fitri Azwar sebagai Direktur Keuangan
dan Layanan Korporat, dan Sdr. Fadlil Iswahyudi sebagai
Direktur Teknik terhitung efektif sejak tanggal
ditetapkannya Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berakhir
pada penutupan RUPS Tahunan ke-3 (ketiga) pada akhir 1
(satu) periode masa jabatan dimaksud dengan
memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun
demikian tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
Anggota Direksi tersebut sewaktuwaktu sebelum masa
jabatannya berakhir.
4. Bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat
sebagaimana angka 2 (dua) dan 3 (tiga) di atas yang masih
menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan
perundang-undangan untuk
dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi, maka yang bersangkutan harus
mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya
tersebut.
5. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan Dewan
Komisaris dan Direksi sebagaimana dimaksud
pada angka 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga) di atas maka
susunan keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk menjadi sebagai
berikut :
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris & Komisaris Independen : Sdr. Abdul
Ghofar
Komisaris : Sdr. Bagus Agung Rahadiansyah
Page 3
Komisaris : Sdr. Samuel Ramna
Komisaris Independen : Sdr. Poerwo Tjahjono
Komisaris Independen : Sdr. Tajudin Noor
DEWAN DIREKSI
Presiden Direktur : Sdr. Adi Pramana*
Direktur Keuangan & Layanan Korporat :Sdri. Fitri Azwar*
Direktur Pemasaran Asuransi : Sdr. Ery Widiatmoko
Direktur Teknik : Sdr. Fadlil Iswahyudi*
Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko : Sdr. Edi Yoga
Prasetyo
(*) Efektif sejak tanggal ditetapkannya Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
berkaitan dengan keputusan mata acara ini sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk
menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan
memberitahukan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
Dampak kejadian, informasi atau fakta -
material tersebut terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Dudi Subekti
Corporate Secretary
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Wisma Tugu I
Telepon : 021 - 52961777, Fax : 021 - 52961555, 52962555, www.tugu.com
Nama Pengirim Dudi Subekti
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 02-05-2025 18:30
Lampiran 1. 2025 - Surat KI Perubahan BODBOC.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia
Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 040/S/01/COS-ATPI/IV/2025
Issuer Name PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Issuer Code TUGU
Attachment 1
Subject Changes in Board of Director or Commissioner
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Business Activities Asuransi Umum
Telephone 021 - 52961777
Faximile 021 - 52961555, 52962555
Email Address enquiry@tugu.com
Date of Event 29 April 2025
Changes in Board of Director or Commissioner
Type of Material Information or Facts
Page 5
Description of Material Information or Based on the Results of the Decision of the Annual General
Facts Meeting of Shareholders (Meeting), held in Jakarta on
Tuesday, April 29, 2025, on agenda item 7 regarding the
Approval of Changes in the Composition of the Company's
Management:
1. Approving the honorable dismissal of Members of the Board
of Commissioners and Board of Directors effective as of the
closing of the General Meeting of Shareholders (GMS), with
gratitude for all contributions of energy and thoughts given
during their tenure, with the following names:
- Mr. Bagus Agung Rahadiansyah as Commissioner;
- Mr. Tatang Nurhidayat as President Director;
- Mr. Emil Hakim as Director of Finance and Corporate
Services;
- Mr. Sudarlin as Director of Engineering
2. Reappointment of Mr. Bagus Agung Rahadiansyah as a
Commissioner effective
from the closing of the Meeting until the closing of the 3rd
Annual General Meeting of Shareholders (GMS) at the end of
1 (one) term of office with due regard to the provisions of the
Company's Articles of Association and applicable laws and
regulations, however, this does not reduce the right of the
GMS to dismiss the member of the Board of Commissioners at
any time before his term of office ends.
3. The appointment of Mr. Adi Pramana as President Director,
Mr. Fitri Azwar as Director of Finance and Corporate Services,
and Mr. Fadlil Iswahyudi as Director of Engineering is effective
from the date of the stipulation of the Results of the Financial
Services Authority (OJK) Fit and Proper Assessment and ends
at the closing of the 3rd Annual GMS at the end of 1 (one)
term of office with due regard to the provisions of the
Company's Articles of Association and applicable laws and
regulations, however, this does not reduce the right of the
GMS to dismiss the member of the Board of Directors at any
time before his term of office ends.
4. For members of the Board of Commissioners and Board of
Directors appointed as per points 2 (two) and 3 (three) above
who are still serving in other positions that are prohibited by
laws and regulations to be concurrently held with the position
of member of the Board of Commissioners and Board of
Directors, then the person concerned must resign or be
dismissed from his/her position.
5. With the dismissal and appointment of the Board of
Commissioners and Board of Directors as referred to in points
1 (one), 2 (two), and 3 (three) above, the membership
composition of the Board of Commissioners and Board of
Directors of PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk is as
follows:
BOARD OF COMMISSIONERS
President Commissioner & Independent Commissioner: Mr.
Abdul Ghofar
Commissioner: Mr. Bagus Agung Rahadiansyah
Commissioner: Mr. Samuel Ramna
Independent Commissioner: Mr. Poerwo Tjahjono
Independent Commissioner: Mr. Tajudin Noor
BOARD OF DIRECTORS
Page 6
President Director: Mr. Adi Pramana*
Director of Finance & Corporate Services: Ms. Fitri Azwar*
Insurance Marketing Director: Mr. Ery Widiatmoko
Technical Director: Mr. Fadlil Iswahyudi*
Compliance & Risk Management Director: Mr. Edi Yoga
Prasetyo
(*) Effective since the date of the determination of the Fit and
Proper Assessment Results
Financial Services Authority (OJK)
Granting power of attorney with substitution rights to the
Company Board of Directors to take all necessary actions
related to the decisions of this agenda item in accordance with
applicable laws and regulations, including to state in a
separate Notarial Deed and notify the composition of the
Company Board of Directors and Board of Commissioners.
Impact of event, material information or -
facts towards Issuers or Public
Company’s operational activities, legal,
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Dudi Subekti
Corporate Secretary
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Wisma Tugu I
Phone : 021 - 52961777, Fax : 021 - 52961555, 52962555, www.tugu.com
Sender Name Dudi Subekti
Function Corporate Secretary
Date and Time 02-05-2025 18:30
Attachment 1. 2025 - Surat KI Perubahan BODBOC.pdf
This is an official document of PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Pengangkatan Sdr. Adi Pramana
· Presiden Direktur
p.2 ×12
unresolved
person
Sdr. Abdul
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Financial Services Authority
p.5 ×2
unresolved
person
Samuel Ramna Independent
· Komisaris
p.5 ×3
unresolved
person
Poerwo Tjahjono Independent
· Komisaris Independen
p.5 ×4
unresolved
person
Ery Widiatmoko Technical
· Director
p.6 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.750
288 ms
12 Sep 2026 23:09
Raw output
{'announced_date': '2025-05-02',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2025-04-29',
'name': 'Adi Pramana',
'position_after': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Presiden Direktur',
'reason_text': 'an Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan '
'perundangundangan yang berlaku, Namun demikian '
'tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan '
'anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu '
'sebelum masa jabatannya berakhir. 3. '
'Pengangkatan Sdr. Adi Pramana sebagai Presiden '
'Direktur, Sdr. Fitri Azwar sebagai Direktur '
'Keuangan dan Layanan Korporat, dan Sdr. Fadlil '
'Iswahyudi sebagai Direktur Teknik terhitung '
'efektif sejak tanggal ditetapkannya Hasil '
'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan '}],
'event_date': '2025-04-29',
'issuer_name': 'PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': 'TUGU',
'jenis': 'Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris',
'letter_number': '040/S/01/COS-ATPI/IV/2025',
'positions': [],
'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
'subject': 'Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris',
'uraian': 'Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'(Rapat), yang dilaksanakan di Jakarta pada Selasa, 29 April 2025, '
'pada mata acara 7 terkait Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus '
'Perseroan: 1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Anggota Dewan '
'Komisaris dan Direksi terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum '
'Pemegang Saham (RUPS), dengan ucapan terima kasih atas segala '
'sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat, '
'dengan rincian nama sebagai berikut: - Sdr. Bagus Agung '
'Rahadiansyah sebagai Komisaris; - Sdr. Tatang Nurhidayat sebagai '
'Presiden Direktur; - Sdr. Emil Hakim sebagai Direktur Keuangan dan '
'Layanan Korporat; - Sdr. Sudarlin sebagai Direktur Teknik 2. '
'Pengangkatan kembali Sdr. Bagus Agung Rahadiansyah sebagai Anggota '
'Komisaris terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan '
'Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan ke-3 (ketiga) pada akhir '
'1 (satu) periode masa Jabatan dimaksud dengan memperhatikan '
'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangundangan '
'yang berlaku, Namun demikian tidak mengurangi hak RUPS untuk '
'memberhentikan anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu '
'sebelum masa jabatannya berakhir. 3. Pengangkatan Sdr. Adi Pramana '
'sebagai Presiden Direktur, Sdr. Fitri Azwar sebagai Direktur '
'Keuangan dan Layanan Korporat, dan Sdr. Fadlil Iswahyudi sebagai '
'Direktur Teknik terhitung efektif sejak tanggal ditetapkannya '
'Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan '
'(OJK) dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan ke-3 (ketiga) pada '
'akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud dengan memperhatikan '
'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, namun demikian tidak mengurangi '
'hak RUPS untuk memberhentikan Anggota Direksi tersebut '
'sewaktuwaktu sebelum masa jabatannya berakhir. 4. Bagi Anggota '
'Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat sebagaimana angka 2 '
'(dua) dan 3 (tiga) di atas yang masih menjabat pada jabatan lain '
'yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap '
'dengan jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, maka yang '
'bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari '
'jabatannya tersebut. 5. Dengan adanya pemberhentian dan '
'pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana dimaksud pada '
'angka 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga) di atas maka susunan '
'keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi PT Asuransi Tugu Pratama '
'Indonesia Tbk menjadi sebagai berikut : DEWAN KOMISARIS Presiden '
'Komisaris & Komisaris Independen : Sdr. Abdul Ghofar Komisaris : '
'Sdr. Bagus Agung Rahadiansyah Komisaris : Sdr. Samuel Ramna '
'Komisaris Independen : Sdr. Poerwo Tjahjono Komisaris Independen : '
'Sdr. Tajudin Noor DEWAN DIREKSI Presiden Direktur : Sdr. Adi '
'Pramana* Direktur Keuangan & Layanan Korporat :Sdri. Fitri Azwar* '
'Direktur Pemasaran Asuransi : Sdr. Ery Widiatmoko Direktur Teknik '
': Sdr. Fadlil Iswahyudi* Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko : '
'Sdr. Edi Yoga Prasetyo (*) Efektif sejak tanggal ditetapkannya '
'Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan '
'(OJK) Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'berkaitan dengan keputusan mata acara ini sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam '
'Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan Direksi dan '
'Dewan Komisaris Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia.'}