Skip to content
Back to announcement

20250430_TUGU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31880743.pdf

Board change Parsed TUGU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           040/S/01/COS-ATPI/IV/2025

 Nama Perusahaan                       PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

 Kode Emiten                           TUGU

 Lampiran                              1
                                       Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
 Perihal


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

 Bidang Usaha                                  Asuransi Umum



 Telepon                                       021 - 52961777

 Faksimili                                     021 - 52961555, 52962555

 Alamat Surat Elektronik (email)               enquiry@tugu.com


 Tanggal Kejadian                              29 April 2025
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
                                               Komisaris
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material   Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang
                                       Saham Tahunan (Rapat), yang dilaksanakan di Jakarta pada
                                       Selasa, 29 April 2025, pada mata acara 7 terkait Persetujuan
                                       Perubahan Susunan Pengurus Perseroan:
                                       1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Anggota Dewan
                                       Komisaris dan Direksi terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum
                                       Pemegang Saham (RUPS), dengan ucapan terima kasih atas
                                       segala sumbangan
                                       tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat, dengan
                                       rincian nama sebagai berikut:

                                       - Sdr. Bagus Agung Rahadiansyah sebagai Komisaris;
                                       - Sdr. Tatang Nurhidayat sebagai Presiden Direktur;
                                       - Sdr. Emil Hakim sebagai Direktur Keuangan dan Layanan
                                       Korporat;
                                       - Sdr. Sudarlin sebagai Direktur Teknik

                                       2. Pengangkatan kembali Sdr. Bagus Agung Rahadiansyah
                                       sebagai Anggota Komisaris terhitung
                                       sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat
                                       Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan ke-3
                                       (ketiga) pada akhir 1 (satu) periode masa Jabatan dimaksud
                                       dengan memperhatikan ketentuan
                                       Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
                                       perundangundangan yang berlaku, Namun demikian tidak
                                       mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota
                                       Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum masa
                                       jabatannya berakhir.

                                       3. Pengangkatan Sdr. Adi Pramana sebagai Presiden Direktur,
                                       Sdr. Fitri Azwar sebagai Direktur Keuangan
                                       dan Layanan Korporat, dan Sdr. Fadlil Iswahyudi sebagai
                                       Direktur Teknik terhitung efektif sejak tanggal
                                       ditetapkannya Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
                                       Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berakhir
                                        pada penutupan RUPS Tahunan ke-3 (ketiga) pada akhir 1
                                       (satu) periode masa jabatan dimaksud dengan
                                       memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
                                       peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun
                                       demikian tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
                                       Anggota Direksi tersebut sewaktuwaktu sebelum masa
                                       jabatannya berakhir.

                                       4. Bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat
                                       sebagaimana angka 2 (dua) dan 3 (tiga) di atas yang masih
                                       menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan
                                       perundang-undangan untuk
                                       dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris dan
                                       Direksi, maka yang bersangkutan harus
                                       mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya
                                       tersebut.

                                       5. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan Dewan
                                       Komisaris dan Direksi sebagaimana dimaksud
                                       pada angka 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga) di atas maka
                                       susunan keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi
                                       PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk menjadi sebagai
                                       berikut :

                                       DEWAN KOMISARIS
                                       Presiden Komisaris & Komisaris Independen : Sdr. Abdul
                                       Ghofar
                                       Komisaris : Sdr. Bagus Agung Rahadiansyah
Page 3
                                            Komisaris : Sdr. Samuel Ramna
                                            Komisaris Independen : Sdr. Poerwo Tjahjono
                                            Komisaris Independen : Sdr. Tajudin Noor

                                            DEWAN DIREKSI

                                            Presiden Direktur : Sdr. Adi Pramana*
                                            Direktur Keuangan & Layanan Korporat :Sdri. Fitri Azwar*
                                            Direktur Pemasaran Asuransi : Sdr. Ery Widiatmoko
                                            Direktur Teknik : Sdr. Fadlil Iswahyudi*
                                            Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko : Sdr. Edi Yoga
                                            Prasetyo

                                            (*) Efektif sejak tanggal ditetapkannya Hasil Penilaian
                                            Kemampuan dan Kepatutan
                                            Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

                                            Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
                                            Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
                                            berkaitan dengan keputusan mata acara ini sesuai dengan
                                            peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk
                                            menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan
                                            memberitahukan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
                                            Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                                            Manusia Republik Indonesia.
Dampak kejadian, informasi atau fakta       -
material tersebut terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk




Dudi Subekti

Corporate Secretary




PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Wisma Tugu I
Telepon : 021 - 52961777, Fax : 021 - 52961555, 52962555, www.tugu.com



Nama Pengirim                      Dudi Subekti

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  02-05-2025 18:30

Lampiran                          1. 2025 - Surat KI Perubahan BODBOC.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda
 tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia
                 Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           040/S/01/COS-ATPI/IV/2025

 Issuer Name                         PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

 Issuer Code                         TUGU

 Attachment                          1

 Subject                             Changes in Board of Director or Commissioner


The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company            PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

 Business Activities                         Asuransi Umum


 Telephone                                   021 - 52961777

 Faximile                                    021 - 52961555, 52962555

 Email Address                               enquiry@tugu.com


 Date of Event                               29 April 2025

                                             Changes in Board of Director or Commissioner
 Type of Material Information or Facts
Page 5
Description of Material Information or   Based on the Results of the Decision of the Annual General
Facts                                    Meeting of Shareholders (Meeting), held in Jakarta on
                                         Tuesday, April 29, 2025, on agenda item 7 regarding the
                                         Approval of Changes in the Composition of the Company's
                                         Management:
                                         1. Approving the honorable dismissal of Members of the Board
                                         of Commissioners and Board of Directors effective as of the
                                         closing of the General Meeting of Shareholders (GMS), with
                                         gratitude for all contributions of energy and thoughts given
                                         during their tenure, with the following names:

                                         - Mr. Bagus Agung Rahadiansyah as Commissioner;
                                         - Mr. Tatang Nurhidayat as President Director;
                                         - Mr. Emil Hakim as Director of Finance and Corporate
                                         Services;
                                         - Mr. Sudarlin as Director of Engineering

                                         2. Reappointment of Mr. Bagus Agung Rahadiansyah as a
                                         Commissioner effective
                                         from the closing of the Meeting until the closing of the 3rd
                                         Annual General Meeting of Shareholders (GMS) at the end of
                                         1 (one) term of office with due regard to the provisions of the
                                         Company's Articles of Association and applicable laws and
                                         regulations, however, this does not reduce the right of the
                                         GMS to dismiss the member of the Board of Commissioners at
                                         any time before his term of office ends.

                                         3. The appointment of Mr. Adi Pramana as President Director,
                                         Mr. Fitri Azwar as Director of Finance and Corporate Services,
                                         and Mr. Fadlil Iswahyudi as Director of Engineering is effective
                                         from the date of the stipulation of the Results of the Financial
                                         Services Authority (OJK) Fit and Proper Assessment and ends
                                         at the closing of the 3rd Annual GMS at the end of 1 (one)
                                         term of office with due regard to the provisions of the
                                         Company's Articles of Association and applicable laws and
                                         regulations, however, this does not reduce the right of the
                                         GMS to dismiss the member of the Board of Directors at any
                                         time before his term of office ends.

                                         4. For members of the Board of Commissioners and Board of
                                         Directors appointed as per points 2 (two) and 3 (three) above
                                         who are still serving in other positions that are prohibited by
                                         laws and regulations to be concurrently held with the position
                                         of member of the Board of Commissioners and Board of
                                         Directors, then the person concerned must resign or be
                                         dismissed from his/her position.

                                         5. With the dismissal and appointment of the Board of
                                         Commissioners and Board of Directors as referred to in points
                                         1 (one), 2 (two), and 3 (three) above, the membership
                                         composition of the Board of Commissioners and Board of
                                         Directors of PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk is as
                                         follows:

                                         BOARD OF COMMISSIONERS
                                         President Commissioner & Independent Commissioner: Mr.
                                         Abdul Ghofar
                                         Commissioner: Mr. Bagus Agung Rahadiansyah
                                         Commissioner: Mr. Samuel Ramna
                                         Independent Commissioner: Mr. Poerwo Tjahjono
                                         Independent Commissioner: Mr. Tajudin Noor

                                         BOARD OF DIRECTORS
Page 6
                                              President Director: Mr. Adi Pramana*
                                              Director of Finance & Corporate Services: Ms. Fitri Azwar*
                                              Insurance Marketing Director: Mr. Ery Widiatmoko
                                              Technical Director: Mr. Fadlil Iswahyudi*
                                              Compliance & Risk Management Director: Mr. Edi Yoga
                                              Prasetyo

                                              (*) Effective since the date of the determination of the Fit and
                                              Proper Assessment Results
                                              Financial Services Authority (OJK)

                                              Granting power of attorney with substitution rights to the
                                              Company Board of Directors to take all necessary actions
                                              related to the decisions of this agenda item in accordance with
                                              applicable laws and regulations, including to state in a
                                              separate Notarial Deed and notify the composition of the
                                              Company Board of Directors and Board of Commissioners.
 Impact of event, material information or     -
 facts towards Issuers or Public
 Company’s operational activities, legal,
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk




Dudi Subekti

Corporate Secretary




PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Wisma Tugu I
Phone : 021 - 52961777, Fax : 021 - 52961555, 52962555, www.tugu.com



Sender Name                          Dudi Subekti

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        02-05-2025 18:30

Attachment                          1. 2025 - Surat KI Perubahan BODBOC.pdf


 This is an official document of PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk that does not require a signature as it was
    generated electronically by the electronic reporting system. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk is fully
                            responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published2 May 2025
Pages6
Characters17,057
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×42
linked person Bagus Agung Rahadiansyah · Komisaris p.2 ×15
linked person Tatang Nurhidayat · Presiden Direktur p.2 ×4
linked person Emil Hakim · Direktur Keuangan p.2 ×4
linked person Fitri Azwar · Direktur Keuangan p.2 ×8
linked person Fadlil Iswahyudi · Direktur p.2 ×10
linked person Dudi Subekti · Corporate Secretary p.3 ×5
possible person Sudarlin · Direktur p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible person Abdul Ghofar p.2 ×3
possible person Tajudin Noor · Komisaris Independen p.3 ×4
possible person Edi Yoga Prasetyo · Director p.3 ×4
unresolved — Pengangkatan Sdr. Adi Pramana · Presiden Direktur p.2 ×12
unresolved person Sdr. Abdul · Komisaris Independen p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org Financial Services Authority p.5 ×2
unresolved person Samuel Ramna Independent · Komisaris p.5 ×3
unresolved person Poerwo Tjahjono Independent · Komisaris Independen p.5 ×4
unresolved person Ery Widiatmoko Technical · Director p.6 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.750 288 ms 12 Sep 2026 23:09
Raw output
{'announced_date': '2025-05-02',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2025-04-29',
              'name': 'Adi Pramana',
              'position_after': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Presiden Direktur',
              'reason_text': 'an Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan '
                             'perundangundangan yang berlaku, Namun demikian '
                             'tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan '
                             'anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu '
                             'sebelum masa jabatannya berakhir. 3. '
                             'Pengangkatan Sdr. Adi Pramana sebagai Presiden '
                             'Direktur, Sdr. Fitri Azwar sebagai Direktur '
                             'Keuangan dan Layanan Korporat, dan Sdr. Fadlil '
                             'Iswahyudi sebagai Direktur Teknik terhitung '
                             'efektif sejak tanggal ditetapkannya Hasil '
                             'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan '}],
 'event_date': '2025-04-29',
 'issuer_name': 'PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': 'TUGU',
 'jenis': 'Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris',
 'letter_number': '040/S/01/COS-ATPI/IV/2025',
 'positions': [],
 'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
 'subject': 'Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris',
 'uraian': 'Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
           '(Rapat), yang dilaksanakan di Jakarta pada Selasa, 29 April 2025, '
           'pada mata acara 7 terkait Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus '
           'Perseroan: 1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Anggota Dewan '
           'Komisaris dan Direksi terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum '
           'Pemegang Saham (RUPS), dengan ucapan terima kasih atas segala '
           'sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat, '
           'dengan rincian nama sebagai berikut: - Sdr. Bagus Agung '
           'Rahadiansyah sebagai Komisaris; - Sdr. Tatang Nurhidayat sebagai '
           'Presiden Direktur; - Sdr. Emil Hakim sebagai Direktur Keuangan dan '
           'Layanan Korporat; - Sdr. Sudarlin sebagai Direktur Teknik 2. '
           'Pengangkatan kembali Sdr. Bagus Agung Rahadiansyah sebagai Anggota '
           'Komisaris terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan '
           'Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan ke-3 (ketiga) pada akhir '
           '1 (satu) periode masa Jabatan dimaksud dengan memperhatikan '
           'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangundangan '
           'yang berlaku, Namun demikian tidak mengurangi hak RUPS untuk '
           'memberhentikan anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu '
           'sebelum masa jabatannya berakhir. 3. Pengangkatan Sdr. Adi Pramana '
           'sebagai Presiden Direktur, Sdr. Fitri Azwar sebagai Direktur '
           'Keuangan dan Layanan Korporat, dan Sdr. Fadlil Iswahyudi sebagai '
           'Direktur Teknik terhitung efektif sejak tanggal ditetapkannya '
           'Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan '
           '(OJK) dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan ke-3 (ketiga) pada '
           'akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud dengan memperhatikan '
           'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan '
           'perundang-undangan yang berlaku, namun demikian tidak mengurangi '
           'hak RUPS untuk memberhentikan Anggota Direksi tersebut '
           'sewaktuwaktu sebelum masa jabatannya berakhir. 4. Bagi Anggota '
           'Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat sebagaimana angka 2 '
           '(dua) dan 3 (tiga) di atas yang masih menjabat pada jabatan lain '
           'yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap '
           'dengan jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, maka yang '
           'bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari '
           'jabatannya tersebut. 5. Dengan adanya pemberhentian dan '
           'pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana dimaksud pada '
           'angka 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga) di atas maka susunan '
           'keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi PT Asuransi Tugu Pratama '
           'Indonesia Tbk menjadi sebagai berikut : DEWAN KOMISARIS Presiden '
           'Komisaris & Komisaris Independen : Sdr. Abdul Ghofar Komisaris : '
           'Sdr. Bagus Agung Rahadiansyah Komisaris : Sdr. Samuel Ramna '
           'Komisaris Independen : Sdr. Poerwo Tjahjono Komisaris Independen : '
           'Sdr. Tajudin Noor DEWAN DIREKSI Presiden Direktur : Sdr. Adi '
           'Pramana* Direktur Keuangan & Layanan Korporat :Sdri. Fitri Azwar* '
           'Direktur Pemasaran Asuransi : Sdr. Ery Widiatmoko Direktur Teknik '
           ': Sdr. Fadlil Iswahyudi* Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko : '
           'Sdr. Edi Yoga Prasetyo (*) Efektif sejak tanggal ditetapkannya '
           'Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan '
           '(OJK) Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi '
           'Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan '
           'berkaitan dengan keputusan mata acara ini sesuai dengan peraturan '
           'perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam '
           'Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan Direksi dan '
           'Dewan Komisaris Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi '
           'Manusia Republik Indonesia.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result