Skip to content
Back to announcement

20250501_AISA_Pemanggilan RUPS_31881088_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted AISA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                   PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk.

Direksi PT FKS Food Sejahtera Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 23 Mei 2025
Waktu        : Pukul 09.00 WIB s.d. selesai
Tempat       : Secara hybrid melalui sistem easy.KSEI disiarkan dari Anggrek 7 North Tower
               Lantai 6 Sampoerna Strategic Square
               Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan

Dengan ini Mata Acara Rapat Perseroan sebagai berikut:

•    Persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian
     Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian pelunasan
     dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota
     Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
     pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2024.

     Penjelasan:
     Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan meminta persetujuan dan pengesahan dari
     Rapat atas kinerja Perseroan pada tahun 2024 dan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan
     Komisaris selama tahun 2024, yang telah dimuat dalam Laporan Tahunan dan Laporan
     Keuangan Perseroan, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
     sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas
     pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024, sepanjang
     tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan
     merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
     Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
     Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
     Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”) jo. Pasal 19 ayat (4) Anggaran Dasar
     Perseroan.


                                             1
Page 2
•    Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2024.
•
     Penjelasan:
     Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT jo. Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan, penetapan
     penggunaan laba bersih ditetapkan dalam RUPS.

•    Penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan
     Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

     Penjelasan:
     Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
     tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
     jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan
     Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan jo. Pasal 19
     ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, penunjukkan kantor akuntan publik untuk melakukan
     audit Laporan Keuangan membutuhkan Persetujuan RUPS.

•    Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan untuk tahun 2025

     Penjelasan:
     Berdasarkan Pasal 96 jo. Pasal 113 UUPT dan Pasal 11 ayat (6), jo. Pasal 14 ayat (7)
     Anggaran Dasar Perseroan, (i) besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dietapkan
     berdasarkan keputusan RUPS dan dapat didelegasikan kepada Dewan Komisaris dan (ii)
     pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS .



•    Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

     Penjelasan:
     Dalam mata acara Rapat ini, Perseroan meminta agar para Pemegang Saham menyetujui
     rencana perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

Catatan:
1.   Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham,
     sehingga Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, merupakan
     undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan.
2.   Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa yang sah dalam
     Rapat adalah:
     a.    Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
           Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang
           namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari
           Rabu, tanggal 30 April 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Sinartama
           Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”) yang berkedudukan di Menara


                                             2
Page 3
           Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19, RT 1/RW 7, Kelurahan Kampung Bali,
           Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250.
     b.    Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif:
           Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang
           rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
           tanggal 30 April 2025 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16:00 WIB. Bagi
           pemegang rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan
           Daftar Penegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan
           Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
3.   a.    Pemegang saham dan/atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik
           diminta dengan hormat wajib membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif
           Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal diri lainnya
           yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang Rapat.
           Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib membawa dan
           menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir
           serta akta pengangkatan pengurusnya (direksi dan dewan komisaris) yang terakhir
           kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Untuk Pemegang
           Saham dalam penitipan kolektif KSEI wajib membawa KTUR atas namanya kepada
           petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang Rapat.
     b.    Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya
           dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah ditetapkan oleh Direksi
           Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda
           pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku
           pemberi kuasa maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi, Dewan
           Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari Pemegang
           Saham Perseroan dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam
           pemungutan suara.
     c.    Formulir Surat Kuasa dapat diunduh melalui situs web Perseroan (www.fksfs.co.id).
     d.    Semua Surat Kuasa harus diterima oleh Perseroan melalui BAE selambat-lambatnya
           3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat sampai dengan pukul 16:00 WIB.
4.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
     elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi easy.KSEI adalah
     selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat sampai dengan pukul 12.00
     WIB.
5.   Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat
     melalui aplikasi easy.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
     a.    Proses Registrasi
            i.    Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                  kehadiran atau kuasa dalam aplikasi easy.KSEI hingga batas waktu pada butir
                  4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                  registrasi kehadiran dalam aplikasi easy.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                  sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           ii.    Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                  kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                  mata acara Rapat dalam aplikasi easy.KSEI hingga batas waktu pada butir 4
                  dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan


                                              3
Page 4
           registrasi kehadiran dalam aplikasi easy.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
           sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     iii.  Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
           disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
           Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara
           minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi easy.KSEI hingga
           batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang
           Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi easy.KSEI pada
           tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
     iv.   Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
           partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
           memberikan pilihan suara dalam aplikasi easy.KSEI hingga batas waktu pada
           butir 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
           easy.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
           Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      v.   Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
           memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
           (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
           memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
           Rapat dalam aplikasi easy.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
           4, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
           registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi easy.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
           kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
           diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
           sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
           mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
           menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
           diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b.    Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
       i.  Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
           untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi
           per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
           dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa
           dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
           tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi easy.KSEI.
      ii.  Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
           tertulis melalui layat E-meeting Hall di aplikasi easy.KSEI merupakan
           kewenangan bagi Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan
           dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi easy.KSEI.
     iii.  Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
           pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
           mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
           Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
           pertanyaan dan/atau pendapat terkait.

                                        4
Page 5
     c.    Proses Pemungutan Suara/Voting
            i.    Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi easy.KSEI
                  pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
           ii.    Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
                  namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka
                  Pemegang Saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
                  menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar
                  E-meeting Hall di aplikasi easy.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
                  pemungutan suara secara elektronik mata acara Rapat dimulai, sistem secara
                  otomatis akan menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
                  menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
          iii.    Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
                  waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi easy.KSEI. Setiap Perseroan
                  dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
                  elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
                  (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
                  Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi easy.KSEI.
     d.    Tayangan Rapat
            i.    Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di easy.KSEI
                  paling lambat hingga batas waktu pada butir 4 dapat menyaksikan
                  pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
                  mengakses menu easy.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada
                  fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
           ii.    Bagi Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
                  kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
                  tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
                  pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
                  dalam aplikasi easy.KSEI.
          iii.    Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
                  pelaksanaan Rapat melalui Tayangan Rapat namun tidak teregistrasi hadir
                  secara elektronik pada aplikasi easy.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham
                  atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
                  dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
          iv.     Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
                  Rapat melalui Tayangan Rapat memiliki fitur raise hand yang dapat
                  digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
                  diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
                  dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima
                  kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
                  berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
                  acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
                  Rapat merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
                  Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi easy.KSEI.
6.   Pemegang Saham dapat mewakilkan suaranya kepada BAE sebagai Representatif
     Independen Perseroan, dengan menggunakan aplikasi easy.KSEI (e-proxy) yang dapat
     diakses di situs resmi KSEI (https://akses.ksei.co.id/) beserta dengan panduan resmi yang
     disediakan                  di               situs                resmi              KSEI

                                             5
Page 6
     (https://www.ksei.co.id/Download/Panduan_Penggunaan_Aplikasi_eASY_KSEI_ver_2.01.
     pdf). Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam
     Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat, yaitu 1 Mei 2025, hingga batas waktu pada butir 4.
7.   Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat, termasuk formulir pernyataan
     Pemegang Saham Independen, dalam bentuk cetak, hal mana, Perseroan akan
     menyediakan bahan-bahan Rapat untuk mata acara Rapat melalui situs Perseroan
     (www.fksfs.co.id) dan/atau dalam situs resmi easy.KSEI sejak tanggal dilakukannya
     Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal diselenggarakan Rapat.
8.   Sesuai Pasal 18 ayat (5) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemegang Saham
     Independen Perseroan diminta menandatangani formulir penyataan yang menyatakan
     bahwa: (i) yang bersangkutan adalah benar Pemegang Saham Independen; dan (ii) apabila
     di kemudian hari terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar, maka yang
     bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
9.   Untuk menjaga ketertiban Rapat, Pemegang Saham dan/atau kuasanya diminta hadir di
     tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

 PERSEROAN TIDAK MENYEDIAKAN KONSUMSI, SOUVENIR DAN BAHAN MATA ACARA
 RAPAT DALAM BENTUK FISIK KEPADA PEMEGANG SAHAM DAN KUASA PEMEGANG
 SAHAM YANG HADIR DALAM RAPAT .

                                   Jakarta, 1 Mei 2025
                               PT FKS Food Sejahtera Tbk.
                                         Direksi




                                             6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published1 May 2025
Pages6
Characters18,001
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FKS FOOD SEJAHTERA Tbk. p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result