Skip to content
Back to announcement

20250501_MEDC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31881031_lamp2.pdf

Other Text extracted MEDC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 43

Page 1
PT Medco Energi Internasional Tbk
dan entitas anaknya

Informasi hal pokok yang tercantum dalam laporan
keberlanjutan tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut beserta laporan
keyakinan terbatas praktisi independen
Page 2
Laporan Keyakinan Terbatas Praktisi Independen

Laporan No. 00011/2.1032/NS.0/02/0696-1/1/IV/2025


Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi
PT Medco Energi Internasional Tbk

Ruang Lingkup

Kami telah melakukan perikatan dengan PT Medco Energi Internasional Tbk (“Perusahaan”)
untuk melaksanakan suatu perikatan keyakinan terbatas, sebagaimana yang didefinisikan oleh
Standar Perikatan Asurans 3000 (Revisi 2022) “Perikatan Asurans Selain Audit atau Reviu atas
Informasi Keuangan Historis” dan Standar Perikatan Asurans 3410 “Perikatan Asurans atas
Pelaporan Gas Rumah Kaca” (secara kolektif disebut sebagai “Standar Profesi”), yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), yang selanjutnya disebut sebagai
“Perikatan”, untuk melaporkan informasi hal pokok terlampir yang tercantum dalam laporan
keberlanjutan Perusahaan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai “Grup”) tanggal
31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut (“Laporan
Keberlanjutan”) sebagaimana yang dispesifikasikan dalam Lampiran 1 dari laporan keyakinan
terbatas praktisi independen ini (“Informasi Hal Pokok”).

Selain Informasi Hal Pokok yang dijelaskan pada paragraf sebelumnya, yang menegaskan ruang
lingkup dari Perikatan kami, kami tidak melaksanakan prosedur apapun atas informasi lainnya
yang tercantum dalam Laporan Keberlanjutan, dan oleh karena itu, kami tidak menyatakan
suatu opini, kesimpulan, maupun bentuk keyakinan lain apapun atas informasi-informasi di
bawah ini:

   Set data, pernyataan, informasi, sistem, atau pendekatan selain indikator yang ditentukan
    dan dipilih oleh manajemen Grup untuk tujuan pelaporan Informasi Hal Pokok dalam Laporan
    Keberlanjutan.
   Informasi apapun (termasuk informasi keberlanjutan) yang disajikan atau dipublikasikan
    dalam laporan, situs web, atau publikasi Grup lainnya selain informasi keberlanjutan yang
    disajikan dalam Lampiran 1 dari laporan keyakinan terbatas praktisi independen ini.
   Informasi apapun (termasuk informasi keberlanjutan) sebelum tanggal 1 Januari 2024 dan
    setelah tanggal 31 Desember 2024.

Kriteria yang digunakan oleh manajemen

Dalam penyusunan dan penyajian Informasi Hal Pokok terlampir, manajemen Grup telah
menggunakan definisi yang berlaku bagi dan relevan dengan Informasi Hal Pokok sebagaimana
diatur dalam Standar Global Reporting Initiative 2021 (“Kriteria”). Kriteria tersebut digunakan
untuk tujuan pelaporan Informasi Hal Pokok dan pencantumannya dalam Laporan Keberlanjutan
oleh manajemen Grup. Sebagai akibatnya, Informasi Hal Pokok belum tentu sesuai untuk tujuan
lain.




                                               i
Page 3
Laporan Keyakinan Terbatas Praktisi Independen (lanjutan)

Laporan No. 00011/2.1032/NS.0/02/0696-1/1/IV/2025 (lanjutan)


Tanggung jawab manajemen

Manajemen Grup bertanggung jawab untuk memilih Kriteria, serta menyusun dan menyajikan
Informasi Hal Pokok terlampir sesuai dengan Kriteria, dalam semua hal yang material. Tanggung
jawab tersebut mencakup penetapan dan pemeliharaan atas pengendalian internal,
pemeliharaan catatan yang memadai, dan penggunaan estimasi yang relevan dengan
penyusunan dan penyajian Informasi Hal Pokok yang bebas dari kesalahan penyajian material,
baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.

Tanggung jawab praktisi independen

Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu kesimpulan atas penyusunan dan
penyajian Informasi Hal Pokok telampir berdasarkan bukti yang cukup dan tepat yang telah kami
peroleh selama Perikatan kami.

Kami melaksanakan Perikatan kami berdasarkan Standar Profesi yang ditetapkan oleh IAPI, dan
kerangka acuan Perikatan ini sebagaimana telah disepakati dengan manajemen Grup. Standar
tersebut mengharuskan kami untuk merencanakan dan melaksanakan Perikatan kami untuk
menyatakan kesimpulan atas apakah terdapat hal-hal yang menjadi perhatian kami yang
menyebabkan kami yakin bahwa Informasi Hal Pokok terlampir tidak disusun dan disajikan,
dalam semua hal yang material, berdasarkan Kriteria. Sifat, saat, dan luas prosedur-prosedur
yang dipilih bergantung pada pertimbangan profesional kami, termasuk penilaian atas risiko
kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan atau kesalahan.

Kami yakin bahwa bukti yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan
suatu basis bagi kesimpulan keyakinan terbatas kami.

Independensi dan pengendalian mutu praktisi independen

Kami telah mematuhi ketentuan independensi dan ketentuan etika lainnya yang relevan dalam
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI berlandaskan prinsip dasar etika
yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, serta
perilaku profesional.

Kantor Akuntan Publik kami menerapkan Standar Pengendalian Mutu 1, “Pengendalian Mutu
bagi Kantor Akuntan Publik yang Melaksanakan Perikatan Asurans (Audit, Reviu, dan Perikatan
Asurans Lainnya) dan Perikatan Selain Asurans”, yang ditetapkan oleh IAPI, yang mensyaratkan
bahwa kami merancang, mengimplementasikan, dan mengoperasikan suatu sistem
pengendalian mutu yang mencakup kebijakan dan prosedur mengenai kepatuhan terhadap
ketentuan etika, standar profesi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                              ii
Page 4
Laporan Keyakinan Terbatas Praktisi Independen (lanjutan)

Laporan No. 00011/2.1032/NS.0/02/0696-1/1/IV/2025 (lanjutan)


Penjelasan tentang prosedur-prosedur yang dilakukan

Prosedur-prosedur yang dilakukan dalam perikatan keyakinan terbatas bervariasi dalam sifat
dan saat dari, serta luas yang lebih terbatas dibandingkan dengan, suatu perikatan keyakinan
memadai. Akibatnya, tingkat keyakinan yang diperoleh dari perikatan keyakinan terbatas secara
substansial lebih rendah daripada keyakinan yang akan diperoleh seandainya suatu perikatan
keyakinan memadai dilaksanakan. Prosedur-prosedur kami dirancang untuk memeroleh suatu
tingkat keyakinan terbatas sebagai basis dari kesimpulan kami dan tidak menyediakan semua
bukti yang diperlukan untuk menyatakan suatu tingkat keyakinan memadai.

Meskipun kami mempertimbangkan keefektivitasan pengendalian internal manajemen dalam
menentukan sifat dan luas prosedur-prosedur kami, perikatan asurans kami tidak dirancang
untuk menyediakan keyakinan terhadap pengendalian internal. Prosedur-prosedur kami tidak
mencakup pengujian pengendalian atau melaksanakan prosedur-prosedur terkait untuk
pengecekan atas pengumpulan atau penghitungan data di dalam sistem teknologi informasi.

Sebuah perikatan keyakinan terbatas terdiri dari pengajuan pertanyaan, terutama kepada pihak
yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Informasi Hal Pokok dan informasi
terkait, dan penerapan prosedur analitis dan prosedur-prosedur lain yang tepat.

Prosedur keyakinan terbatas kami mencakup:
 Mewawancarai personel kunci untuk memahami proses pengumpulan, penyusunan dan
   pelaporan Informasi Hal Pokok selama periode pelaporan.
 Membandingkan konsistensi kriteria perhitungan yang diterapkan terhadap Informasi Hal
   Pokok dengan metodologi yang diuraikan dalam Kriteria.
 Menghitung kembali metrik kinerja untuk mengonfirmasi kuantitas yang dinyatakan dapat
   direplikasi.
 Melakukan prosedur reviu analitis untuk mendukung kewajaran data yang digunakan.
 Melakukan kunjungan lapangan ke lokasi operasi minyak dan gas, Block A, dan ke lokasi
   operasi ketenagalistrikan, Medco Ratch Power Riau.
 Melakukan pengecekan atas keakurasian data yang digunakan dengan menelusurinya ke
   informasi sumber yang mendasarinya berdasarkan sampel.




                                             iii
Page 5
Laporan Keyakinan Terbatas Praktisi Independen (lanjutan)

Laporan No. 00011/2.1032/NS.0/02/0696-1/1/IV/2025 (lanjutan)


Kesimpulan

Berdasarkan prosedur-prosedur kami dan bukti yang diperoleh, tidak terdapat hal-hal yang
menjadi perhatian kami yang menyebabkan kami yakin bahwa Informasi Hal Pokok terlampir,
tidak disusun dan disajikan, dalam semua hal yang material, sesuai dengan Kriteria.

Tujuan laporan keyakinan terbatas praktisi independen

Laporan keyakinan terbatas praktisi independen ini disusun dan diterbitkan hanya untuk
dicantumkan dalam Laporan Keberlanjutan sehubungan dengan pelaporan dan pencantuman
Informasi Hal Pokok terlampir dalam Laporan Keberlanjutan oleh manajemen Grup, serta tidak
ditujukan, dan tidak diperkenankan untuk digunakan, untuk tujuan lain.


KAP Purwantono, Sungkoro & Surja




Indrajuwana Komala Widjaja
Registrasi Akuntan Publik No. AP.0696

30 April 2025




                                            iv
Page 6
Lampiran 1. Informasi hal pokok yang tercantum dalam laporan keberlanjutan PT Medco Energi
Internasional Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut

GRI 2-7 – Pengungkapan Umum – Karyawan

                                                                Jenis entitas
                 Indikator/pengungkapan                                           2024
                                                                  dan lokasi
 1.   Jumlah total           Jenis kelamin   Perempuan        Minyak & Gas                   48
      karyawan dan rincian                   Laki-laki        (Oman,                        256
      karyawan                                                Thailand, dan
      berdasarkan jenis                                       Singapura)
      kelamin dan wilayah                    Perempuan        Minyak & Gas                  445
      (GRI 2-7)                              Laki-laki        (Indonesia)                  1.777
                                             Perempuan        Ketenagalistrikan             126
                                             Laki-laki        (Indonesia)                   887
                             Wilayah         Oman             Minyak & Gas                  206
                                             Thailand         (Indonesia,                    50
                                             (Kantor          Oman, Thailand,
                                             Bangkok)         dan Singapura)
                                             Thailand                                        37
                                             (Lapangan)
                                             Kantor                                          11
                                             Singapura
                                             Block A                                        161
                                             South                                          170
                                             Sumatra
                                             Block
                                             Rimau                                           90
                                             South Natuna                                   272
                                             Sea Block B
                                             Lematang                                         18
                                             Tarakan                                          22
                                             Kantor                                        1.227
                                             Jakarta
                                             Bangkanai                                       39
                                             Sampang                                         10
                                             Corridor                                       213
                             Wilayah         Kantor Pusat     Ketenagalistrikan             137
                                             Medco Power      (Indonesia)
                                             Indonesia
                                             Pembangkitan                                    22
                                             Pusaka
                                             Parahiangan
                                             (Cianjur)
                                             Bio Jatropha                                    22
                                             Indonesia
                                             (Cianjur)
                                             Medco Cahaya                                    29
                                             Geothermal
                                             (Jakarta)
                                             Mitra Energi                                    63
                                             Batam & Dalle
                                             Energi Batam
                                             (Batam)
                                             Energi Listrik                                  68
                                             Batam (Batam)
                                             Multidaya                                       22
                                             Prima
                                             Elektrindo
                                             (Palembang)
                                             Energi Prima                                    23
                                             Elektrika
                                             (Palembang)
                                             Tanjung Jati                                   219
                                             B (Jepara)
                                             Medco                                          106
                                             Geothermal
                                             Sarulla
                                             (Tapanuli
                                             Utara)


                                                               1
Page 7
                                                             Jenis entitas
                Indikator/pengungkapan                                                           2024
                                                              dan lokasi
                                         Medcopower                                                                  46
                                         Servis Indonesia
                                         (Pekanbaru)
                                         Medcopower                                                                      7
                                         Solar Sumbawa
                                         (Sumbawa)
                                         Medco Ratch                                                                 29
                                         Power Riau
                                         (Kantor Pusat
                                         Jakarta)
                                         Medco Solar                                                                 18
                                         Bali Timur
                                         (Bali Timur)
                                         Medco Power                                                                193
                                         Energi Service
                                         (Sulawesi
                                         Utara)
                                         Medco Power                                                                     9
                                         Geothermal
                                         Services
                                         (Kantor Pusat
                                         Jakarta)
                                                                                Karyawan Tetap          Karyawan Tidak
                                                                                                            Tetap
2.   Jumlah total          Jenis         Perempuan          Minyak & Gas                     48                       -
     karyawan tetap, dan   kelamin       Laki-laki          (Oman,                          244                      12
     rincian karyawan                                       Thailand, dan
     berdasarkan jenis                                      Singapura)
     kelamin dan wilayah                 Perempuan          Minyak & Gas                    443                       2
     (GRI 2-7)                           Laki-laki          (Indonesia)                   1.765                      12
3.   Jumlah total                        Perempuan          Ketenagalistrikan               103                      23
     karyawan tidak                      Laki-laki          (Indonesia)                     656                     231
     tetap, dan rincian    Wilayah       Oman               Minyak & Gas                    194                      12
     karyawan                            Thailand           (Indonesia,                      50                       -
     berdasarkan jenis                   (Kantor            Oman, Thailand,
     kelamin dan wilayah                 Bangkok)           dan Singapura)
     (GRI 2-7)                           Thailand                                            37                          -
                                         (Lapangan)
                                         Kantor                                              11                          -
                                         Singapura
                                         Block A                                            161                          -
                                         South                                              170                          -
                                         Sumatra
                                         Block
                                         Rimau                                               90                          -
                                         South Natuna                                       272                          -
                                         Sea Block B
                                         Lematang                                            18                       -
                                         Tarakan                                             22                       -
                                         Kantor                                           1.213                      14
                                         Jakarta
                                         Bangkanai                                           39                       -
                                         Sampang                                             10                       -
                                         Corridor                                           213                       -
                           Wilayah       Kantor Pusat       Ketenagalistrikan               118                      19
                                         Medco Power        (Indonesia)
                                         Indonesia
                                         Pembangkitan                                        22                          -
                                         Pusaka
                                         Parahiangan
                                         (Cianjur)
                                         Bio Jatropha                                        20                          2
                                         Indonesia
                                         (Cianjur)
                                         Medco Cahaya                                        23                          6
                                         Geothermal
                                         (Jakarta)
                                         Mitra Energi                                        61                          2
                                         Batam & Dalle
                                         Energi Batam
                                         (Batam)
                                         Energi Listrik                                      66                          2
                                         Batam (Batam)

                                                             2
Page 8
                                                               Jenis entitas
                 Indikator/pengungkapan                                                              2024
                                                                dan lokasi
                                           Multidaya                                                22                           -
                                           Prima
                                           Elektrindo
                                           (Palembang)
                                           Energi Prima                                             23                           -
                                           Elektrika
                                           (Palembang)
                                           Tanjung Jati                                           216                        3
                                           B (Jepara)
                                           Medco                                                    99                       7
                                           Geothermal
                                           Sarulla
                                           (Tapanuli
                                           Utara)
                                           Medcopower                                               37                       9
                                           Servis Indonesia
                                           (Pekanbaru)
                                           Medcopower                                                7                           -
                                           Solar Sumbawa
                                           (Sumbawa)
                                           Medco Ratch                                              23                       6
                                           Power Riau
                                           (Kantor Pusat
                                           Jakarta)
                                           Medco Solar                                               9                       9
                                           Bali Timur
                                           (Bali Timur)
                                           Medco Power                                              13                    180
                                           Energi Service
                                           (Sulawesi
                                           Utara)
                                           Medco Power                                                -                      9
                                           Geothermal
                                           Services (
                                           Kantor Pusat
                                           Jakarta)
4.   Jumlah total karyawan dengan jam kerja tidak pasti,      Minyak & Gas        Tidak berlaku
     dan rincian karyawan berdasarkan jenis kelamin dan       (Indonesia,
     wilayah (GRI 2-7)                                        Oman, Thailand,
                                                              dan Singapura)
                                                              Ketenagalistrikan
                                                              (Indonesia)
5.   Jumlah total karyawan purnawaktu, dan rincian            Minyak & Gas        Semua karyawan MedcoEnergi adalah
     karyawan berdasarkan jenis kelamin dan wilayah (GRI      (Indonesia,         karyawan purnawaktu. Mohon mengacu pada
     2-7)                                                     Oman, Thailand,     pengungkapan Jumlah total karyawan tetap,
                                                              dan Singapura)      dan rincian karyawan berdasarkan jenis
                                                              Ketenagalistrikan   kelamin dan wilayah (GRI 2-7) dan Jumlah
                                                              (Indonesia)         total karyawan tidak tetap, dan rincian
                                                                                  karyawan berdasarkan jenis kelamin dan
                                                                                  wilayah (GRI 2-7) untuk rincian data.
6.   Jumlah total karyawan paruh waktu, dan rincian           Minyak & Gas        Tidak berlaku
     karyawan berdasarkan jenis kelamin dan wilayah (GRI      (Indonesia,
     2-7)                                                     Oman, Thailand,
                                                              dan Singapura)
                                                              Ketenagalistrikan
                                                              (Indonesia)
7.   Metodologi dan asumsi yang digunakan untuk               Minyak & Gas        Data dikompilasi dari database dan kompilasi
     menyusun data (GRI 2-7)                                  (Indonesia,         manual.
                                                              Oman, Thailand,
                                                              dan Singapura)
                                                              Ketenagalistrikan
                                                              (Indonesia)
8.   Informasi kontekstual yang diperlukan untuk              Minyak & Gas        Seluruh karyawan MedcoEnergi adalah
     memahami data yang dilaporkan dalam GRI 2-7 a dan        (Indonesia,         karyawan purnawaktu, dan mayoritas adalah
     GRI 2-7 b (GRI 2-7)                                      Oman, Thailand,     karyawan purnawaktu dan tetap.
                                                              dan Singapura)
                                                              Ketenagalistrikan
                                                              (Indonesia)
9.   Penjelasan tentang fluktuasi jumlah karyawan yang        Minyak & Gas        Tidak berlaku
     signifikan selama periode pelaporan dan antar            (Indonesia,
     periode pelaporan (GRI 2-7)                              Oman, Thailand,
                                                              dan Singapura)
                                                              Ketenagalistrikan
                                                              (Indonesia)
                                                               3
Page 9
GRI 2-23 – Komitmen Kebijakan

                                                            Jenis entitas
                   Indikator/pengungkapan                                                       2024
                                                              dan lokasi
 10. Menjelaskan komitmen kebijakan perusahaan untuk       Korporasi        Komitmen MedcoEnergi terhadap perilaku
     perilaku bisnis yang bertanggung jawab, yang                           bisnis yang bertanggung jawab dituangkan
     meliputi: i) instrumen resmi antarpemerintah yang                      dalam kebijakan yang mengatur Dewan
     menjadi rujukan komitmen; ii) apakah komitmen                          Komisaris, Direksi, Pimpinan Senior dan
     tersebut mewajibkan pelaksanaan uji tuntas; iii)                       seluruh karyawan untuk tidak hanya
     apakah komitmen tersebut mewajibkan penerapan                          memastikan perilaku bisnis yang baik, namun
     prinsip kehati-hatian; iv) apakah komitmen tersebut                    juga untuk mencapai operasi bisnis yang
     mewajibkan menghormati hak asasi manusia. (GRI 2-                      aman, efektif, dan efisien sesuai dengan
     23)                                                                    seluruh hukum dan peraturan yang berlaku.

                                                                            Manajemen perilaku bisnis:
                                                                            Tata kelola MedcoEnergi didasarkan pada
                                                                            prinsip-prinsip Transparansi, Akuntabilitas,
                                                                            Tanggung       Jawab,     Kemandirian     dan
                                                                            Kewajaran. Tata Kelola Perusahaan yang Baik
                                                                            (Good Corporate Governance/GCG) memandu
                                                                            MedcoEnergi dalam mengatur bagaimana
                                                                            organisasi harus dipimpin oleh Dewan
                                                                            Komisaris      MedcoEnergi      dan    Direksi
                                                                            MedcoEnergi. Dengan menerapkan prinsip-
                                                                            prinsip ini, MedcoEnergi bertujuan untuk
                                                                            memitigasi dampak negatif terkait tata kelola
                                                                            yang buruk, yang dapat mengarah pada
                                                                            praktik tidak etis, kesalahan pengelolaan
                                                                            keuangan, dan berkurangnya kepercayaan
                                                                            pemangku kepentingan. GCG tersebut dapat
                                                                            diakses                                melalui
                                                                            https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
                                                                            tan-kami/
                                                                            tata-kelola-etika/tata-kelola-perusahaan-
                                                                            yang-baik/.

                                                                            Manajemen perilaku etis pekerja:
                                                                            MedcoEnergi mengembangkan Pedoman
                                                                            Etika Bisnis (i.e. Pedoman Etika Bisnis)
                                                                            berdasarkan tolok ukur dengan perusahaan
                                                                            multinasional    dan     praktik  terkemuka
                                                                            internasional serta masukan dari divisi
                                                                            perusahaan terkait. Pedoman Etika Bisnis
                                                                            MedcoEnergi didasarkan pada nilai-nilai
                                                                            perusahaan MedcoEnergi: profesional, etis,
                                                                            terbuka, dan inovatif. Pedoman Etika Bisnis
                                                                            MedcoEnergi menjelaskan harapan, peran dan
                                                                            tanggung jawab yang harus dijunjung tinggi
                                                                            oleh pekerja MedcoEnergi ketika menjalankan
                                                                            bisnis. Pedoman ini selaras dengan praktik
                                                                            terbaik internasional dalam bidang hak asasi
                                                                            manusia, privasi data pribadi, anti korupsi,
                                                                            dan anti pencucian uang. Pedoman Etika
                                                                            Bisnis Terhadap Pemasok adalah bagian dari
                                                                            Pedoman Etika Bisnis MedcoEnergi. Dokumen
                                                                            tersebut      dapat       diakses    melalui
                                                                            https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
                                                                            tan-kami/tata-kelola-etika/
                                                                            pedoman-kita/.

                                                                            Pada Maret 2024, MedcoEnergi meluncurkan
                                                                            kebijakan Anti Pencucian Uang (APU)
                                                                            Perusahaan      No    COP-AIC-EXC-POL-003
                                                                            tertanggal 12 Maret 2024 untuk memperkuat
                                                                            komitmen Perusahaan dalam melarang
                                                                            pencucian uang dan menetapkan peraturan
                                                                            serta pedoman bagi direksi, karyawan, dan
                                                                            mitra bisnis untuk mencegah pencucian uang
                                                                            di seluruh bisnis MedcoEnergi. Kebijakan ini
                                                                            dapat             diakses            melalui
                                                                            https://www.medcoenergi.
                                                                            com/id/keberlanjutan-kami/tata-kelola-
                                                                            etika/kepatuhan-berkelanjutan/.


                                                           4
Page 10
                         Jenis entitas
Indikator/pengungkapan                                        2024
                          dan lokasi
                                         Kebijakan      Keberlanjutan    MedcoEnergi
                                         menguraikan komitmen MedcoEnergi untuk
                                         menjaga tempat kerja yang sehat dan aman
                                         yang dibangun di atas budaya saling
                                         menghormati dan komitmen MedcoEnergi
                                         untuk menghormati hak asasi manusia, yang
                                         sejalan dengan Prinsip Panduan PBB untuk
                                         Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UN Guiding
                                         Principles for Business and Human Rights)
                                         serta Prinsip Sukarela tentang Keamanan dan
                                         Hak Asasi Manusia (Voluntary Principles on
                                         Security and Human Rights). Kebijakan
                                         Keberlanjutan MedcoEnergi dapat diakses
                                         melalui https://
                                         www.medcoenergi.com/id/keberlanjutan-
                                         kami/pendekatan-kami/
                                         kebijakan-keberlanjutan/.

                                         Kebijakan Kesehatan, Keselamatan Kerja
                                         dan Lindung Lingkungan (K3LL/HSE)
                                         MedcoEnergi       menguraikan        komitmen
                                         perusahaan untuk terus meningkatkan kinerja
                                         K3LL. Hal ini bertujuan untuk mencapai nihil
                                         insiden, cedera, dan penyakit dalam seluruh
                                         aktivitas    MedcoEnergi,       serta   untuk
                                         melindungi     pekerja      dan      pemangku
                                         kepentingan     juga    lingkungan     tempat
                                         MedcoEnergi beroperasi. Kebijakan K3LL
                                         MedcoEnergi      dapat      diakses    melalui
                                         https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
                                         tan-kami/kesehatan-
                                         keselamatan-kerja/kebijakan-hse/.
                                         Kebijakan K3LL telah diperbarui pada Oktober
                                         2024 dengan amandemen/revisi berikut
                                         untuk perbaikan:
                                             Komitmen untuk berkonsultasi dengan
                                              pemangku kepentingan mengenai isu-isu
                                              lingkungan.
                                             Komitmen untuk melaporkan secara
                                              berkala mengenai isu-isu lingkungan.
                                             Mengatasi ketergantungan lingkungan,
                                              dampak, risiko, dan peluang.
                                             Referensi ke perjanjian lingkungan global
                                              dan tujuan kebijakan yang relevan.

                                         Kebijakan    Pengembangan        Masyarakat
                                         Minyak & Gas MedcoEnergi menguraikan
                                         komitmen MedcoEnergi untuk menjadi
                                         perusahaan      yang      terdepan     dalam
                                         melaksanakan inisiatif dan kegiatan tanggung
                                         jawab sosial dengan cara yang etis dan
                                         berkelanjutan serta dengan mendengarkan
                                         dan bertindak sebagai respons terhadap
                                         kebutuhan para pemangku kepentingan di
                                         mana pun MedcoEnergi beroperasi. Kebijakan
                                         Pengembangan Masyarakat MedcoEnergi
                                         dapat             diakses             melalui
                                         https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
                                         tan-kami/sosial-dan-
                                         komunitas/menciptakan-kesempatan/.

                                         Kebijakan Keamanan Minyak & Gas
                                         MedcoEnergi menggambarkan komitmen
                                         MedcoEnergi untuk memberikan perlindungan
                                         bagi karyawan, aset, fasilitas, operasi dan
                                         reputasi berdasarkan Misi, Visi, dan Nilai-nilai
                                         Perusahaan untuk memastikan lingkungan
                                         kerja sebagai landasan pertumbuhan bisnis
                                         yang berkelanjutan. Kebijakan Keamanan
                                         MedcoEnergi     dapat      diakses     melalui
                                         https://www.medcoenergi.com/id/
                                         keberlanjutan-kami/sosial-dan-
                                         komunitas/menciptakan-kesempatan/.



                         5
Page 11
                                                            Jenis entitas
                  Indikator/pengungkapan                                                        2024
                                                             dan lokasi
                                                                            Kebijakan Hak Asasi Manusia MedcoEnergi
                                                                            menjelaskan komitmen MedcoEnergi untuk
                                                                            menghormati hak asasi manusia sebagaimana
                                                                            tercantum dalam Deklarasi Universal Hak
                                                                            Asasi Manusia (DUHAM) dan instrumen lain
                                                                            seperti    Deklarasi     Organisasi    Buruh
                                                                            Internasional (ILO) tentang Prinsip dan Hak
                                                                            Fundamental di Tempat Kerja mematuhi
                                                                            hukum yang berlaku di negara tempat
                                                                            MedcoEnergi beroperasi, mempromosikan
                                                                            hak asasi manusia dengan menyediakan
                                                                            energi yang mudah diakses dan terjangkau.
                                                                            Kebijakan ini ditandatangani pada 10 Januari
                                                                            2024      dan     dapat    diakses    melalui
                                                                            https://www.medcoenergi.com/id/
                                                                            keberlanjutan-kami/hak-asasi-manusia/.
11. Menjelaskan komitmen kebijakan spesifik untuk          Korporasi        MedcoEnergi        menjelaskan      komitmen
    menghormati hak asasi manusia, yang meliputi: i) hak                    spesifiknya untuk menghormati hak asasi
    asasi manusia yang diakui secara internasional yang                     manusia dalam:
    dicakup oleh komitmen; ii) kategori pemangku                            1. Pedoman Etika Bisnis
    kepentingan, termasuk kelompok berisiko atau                            2. Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok
    kelompok rentan, yang diberi perhatian khusus oleh                      3. Kebijakan Keberlanjutan
    organisasi dalam komitmen tersebut; (GRI 2-23)                          4. Kebijakan Keamanan
                                                                            5. Kebijakan Pengembangan Masyarakat
                                                                            6. Kebijakan Hak Asasi Manusia

                                                                            i.   Prinsip-prinsip hak asasi manusia yang
                                                                                 diakui secara internasional tercantum
                                                                                 dalam kebijakan dan bagian terkait
                                                                                 berikut ini:
                                                                                 1. Pedoman Etika Bisnis, halaman 16
                                                                                      pada sub-bagian Tempat Kerja yang
                                                                                      Aman di bagian Hak Asasi Manusia:
                                                                                      "Salah satu komitmen Perusahaan
                                                                                      kami dalam melakukan bisnis secara
                                                                                      etis adalah termasuk menghormati
                                                                                      setiap individu yang bekerja di dan
                                                                                      untuk Perusahaan, memperlakukan
                                                                                      setiap individu dengan respek, serta
                                                                                      menjalankan bisnis dengan operasi
                                                                                      yang sesuai dengan undang-undang
                                                                                      hak asasi manusia yang relevan di
                                                                                      mana         pun        MedcoEnergi
                                                                                      beroperasi."
                                                                                 2. Pedoman Etika Bisnis Terhadap
                                                                                      Pemasok, elemen kunci poin 1:
                                                                                      "Mengikuti standar etika yang sama,
                                                                                      termasuk Pedoman Kita dan
                                                                                      kebijakan/prosedur       Perusahaan
                                                                                      yang berlaku."
                                                                                 3. Kebijakan Keberlanjutan halaman 1
                                                                                      pada bagian Pengembangan Sosial
                                                                                      dan Lingkungan Hidup: "Kami
                                                                                      berkomitmen      untuk     mematuhi
                                                                                      semua hukum dan peraturan yang
                                                                                      berlaku, menghormati hak asasi
                                                                                      manusia sejalan dengan Prinsip
                                                                                      Panduan PBB untuk Bisnis dan Hak
                                                                                      Asasi     Manusia    serta   Prinsip
                                                                                      Sukarela tentang Keamanan dan
                                                                                      Hak Asasi Manusia, dan belajar dari
                                                                                      dan menerapkan praktik terbaik di
                                                                                      industri dan standar internasional
                                                                                      yang relevan."
                                                                                 4. Kebijakan              Pengembangan
                                                                                      Masyarakat         paragraf       1:
                                                                                      "MedcoEnergi Minyak & Gas
                                                                                      berkomitmen untuk menciptakan
                                                                                      dampak positif kepada masyarakat
                                                                                      di     wilayah    operasi    dengan
                                                                                      memperdalam        pelibatan    dan
                                                                                      pengembangan            masyarakat,
                                                                                      menciptakan komunitas mandiri
                                                                                      yang selaras dengan Tujuan


                                                           6
Page 12
                                                             Jenis entitas
                  Indikator/pengungkapan                                                          2024
                                                              dan lokasi
                                                                                        Pembangunan           Berkelanjutan
                                                                                        Perserikatan Bangsa-Bangsa".
                                                                                   5.   Kebijakan Keamanan paragraf 3:
                                                                                        "MedcoEnergi Minyak & Gas
                                                                                        berkomitmen      untuk    mematuhi
                                                                                        hukum dan peraturan yang relevan,
                                                                                        menghormati hak asasi manusia
                                                                                        sejalan dengan Prinsip Panduan
                                                                                        PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi
                                                                                        Manusia serta Prinsip Sukarela
                                                                                        tentang Keamanan dan Hak Asasi
                                                                                        Manusia".
                                                                                   6.   Kebijakan Hak Asasi Manusia,
                                                                                        MedcoEnergi berkomitmen untuk
                                                                                        menghormati hak asasi manusia
                                                                                        sebagaimana tercantum dalam
                                                                                        Deklarasi Universal Hak Asasi
                                                                                        Manusia (DUHAM) dan instrumen
                                                                                        lain seperti Deklarasi Organisasi
                                                                                        Buruh Internasional tentang Prinsip
                                                                                        dan Hak Fundamental di Tempat
                                                                                        Kerja. Kebijakan Hak Asasi Manusia
                                                                                        mencakup kerangka manajemen,
                                                                                        komitmen, mekanisme pengaduan,
                                                                                        tata kelola dan berlaku untuk semua
                                                                                        perusahaan dan anak perusahaan
                                                                                        MedcoEnergi       secara      global,
                                                                                        termasuk semua mitra bisnis.

                                                                             ii.   Kebijakan tersebut juga menyebutkan
                                                                                   kategori pemangku kepentingan:
                                                                                   1. Pekerja         lokal,     anak-anak,
                                                                                        masyarakat lokal dalam Pedoman
                                                                                        Etika Bisnis halaman 16, pada sub-
                                                                                        bagian Hak Asasi Manusia di Tempat
                                                                                        Kerja yang Aman
                                                                                   2. Pemasok, termasuk pemasok jasa,
                                                                                        peralatan, bahan dan barang
                                                                                        lainnya,       agen,      konsultan,
                                                                                        kontraktor,     subkontraktor dan
                                                                                        konsorsium dalam Pedoman Etika
                                                                                        Bisnis Terhadap Pemasok
                                                                                   3. Masyarakat lokal dalam Kebijakan
                                                                                        Keberlanjutan halaman 1, pada
                                                                                        bagian Pengembangan Sosial dan
                                                                                        Lingkungan         Hidup       serta
                                                                                        Pemberdayaan Masyarakat Lokal
                                                                                   4. Kemitraan        dengan     pemangku
                                                                                        kepentingan      keamanan     dalam
                                                                                        Kebijakan Keamanan poin 7
                                                                                   5. Masyarakat & komunitas lokal dan
                                                                                        mitra bisnis & karyawan mereka
                                                                                        dalam Kebijakan Hak Asasi Manusia
                                                                                        halaman 2, pada bagian Komitmen
                                                                                        Kami
                                                                                   6.  Direksi, karyawan dan mitra bisnis
                                                                                       terkait     dengan    pencegahan
                                                                                       pencucian uang di seluruh bisnis
                                                                                       Perusahaan. Kebijakan ini harus
                                                                                       dibaca bersama dengan Pedoman
                                                                                       Etika Bisnis, semua kebijakan,
                                                                                       prosedur Perusahaan yang relevan,
                                                                                       dan hukum yang berlaku di semua
                                                                                       negara      tempat    Perusahaan
                                                                                       beroperasi dalam Kebijakan Anti
                                                                                       Pencucian     Uang    Perusahaan
                                                                                       halaman 7 bagian ruang lingkup.
12. Menyediakan tautan ke komitmen kebijakan jika           Korporasi         Tautan Kebijakan:
    tersedia secara publik, atau, jika komitmen kebijakan
    tidak tersedia secara publik, menjelaskan alasan hal                          Pedoman Etika Bisnis:
    ini (GRI 2-23)                                                                 https://www.medcoenergi.com/id/keber
                                                                                   lanjutan-kami/tata-kelola-
                                                                                   etika/pedoman-kita/
                                                                                  Pedoman Etika Bisnis Terhadap
                                                                                   Pemasok:
                                                            7
Page 13
                                                              Jenis entitas
                  Indikator/pengungkapan                                                          2024
                                                               dan lokasi
                                                                                   https://www.medcoenergi.com/id/keber
                                                                                   lanjutan-kami/tata-kelola-
                                                                                   etika/pedoman-kita/
                                                                                  Kebijakan Keberlanjutan:
                                                                                   https://www.medcoenergi.com/id/keber
                                                                                   lanjutan-kami/pendekatan-
                                                                                   kami/kebijakan-keberlanjutan/
                                                                                  Kebijakan K3LL:
                                                                                   https://www.medcoenergi.com/id/keber
                                                                                   lanjutan-kami/kesehatan-keselamatan-
                                                                                   kerja/kebijakan-hse/
                                                                                  Kebijakan Pengembangan Masyarakat:
                                                                                   https://www.medcoenergi.com/id/keber
                                                                                   lanjutan-kami/sosial-dan-
                                                                                   komunitas/menciptakan-kesempatan/
                                                                                  Kebijakan Keamanan:
                                                                                   https://www.medcoenergi.com/id/keber
                                                                                   lanjutan-kami/sosial-dan-
                                                                                   komunitas/menciptakan-kesempatan/
                                                                                  Kebijakan Hak Asasi Manusia:
                                                                                   https://www.medcoenergi.com/id/
                                                                                   keberlanjutan-kami/hak-asasi-manusia/
                                                                                  Kebijakan     Anti    Pencucian      Uang:
                                                                                   https://www.medcoenergi.com/id/keber
                                                                                   lanjutan-kami/tata-kelola-
                                                                                   etika/kepatuhan-berkelanjutan/
                                                                                   Catatan: MedcoEnergi telah merangkum
                                                                                   komitmen tentang Anti Pencucian Uang
                                                                                   di situs web Perusahaan (silakan lihat
                                                                                   https://www.
                                                                                   medcoenergi.com/id/keberlanjutan-
                                                                                   kami/tata-kelola-etika/
                                                                                   kepatuhan-berkelanjutan/).       Kebijakan
                                                                                   Anti Pencucian Uang tidak tersedia untuk
                                                                                   umum      karena     dianggap      sebagai
                                                                                   kebijakan internal perusahaan.
13. Melaporkan sampai level mana masing-masing               Korporasi        Seluruh kebijakan perusahaan MedcoEnergi
    komitmen kebijakan disetujui dalam organisasi,                            disetujui oleh Chief Executive Officer atau
    termasuk apakah ini dilakukan oleh level paling senior                    setidaknya satu dari anggota Direksi (BoD).
    (GRI 2-23)                                                                Tanggal persetujuan dinyatakan dalam
                                                                              kebijakan atau di tempat lain di situs web atau
                                                                              dalam dokumen internal.

                                                                              Kebijakan-kebijakan ini telah disetujui oleh
                                                                              Direksi MedcoEnergi serta dikomunikasikan
                                                                              kepada seluruh karyawan dan pemangku
                                                                              kepentingan eksternal yang relevan melalui e-
                                                                              mail, pelatihan, serta bentuk sosialisasi dan
                                                                              keterlibatan lainnya:
                                                                                  Pedoman Etika Bisnis: 4 Mei 2020
                                                                                  Pedoman      Etika   Bisnis    Terhadap
                                                                                   Pemasok: 26 Desember 2022
                                                                                  Kebijakan Keberlanjutan: 8 Mei 2020
                                                                                  Kebijakan     K3LL:    Oktober     2024
                                                                                   (pembaruan)
                                                                                  Kebijakan Pengembangan Masyarakat:
                                                                                   April 2020
                                                                                  Kebijakan Keamanan: Februari 2020
                                                                                  Kebijakan Hak Asasi Manusia: 10 Januari
                                                                                   2024
                                                                                   Kebijakan Anti Pencucian Uang: 12 Maret
                                                                                    2024
14. Melaporkan sejauh mana komitmen kebijakan                Korporasi        Pedoman Etika Bisnis:
    diterapkan pada aktivitas organisasi dan pada                             Halaman 5 – “Pedoman Etika Bisnis kami
    hubungan bisnis mereka (GRI 2-23)                                         harus dikomunikasikan, diterapkan dan
                                                                              dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan,
                                                                              termasuk Dewan Komisaris, Direksi, pekerja,
                                                                              afiliasi, mitra bisnis dan tamu Perusahaan
                                                                              tanpa terkecuali dan dimanapun lokasi
                                                                              geografis mereka.”

                                                                              Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok:



                                                             8
Page 14
                                                           Jenis entitas
                  Indikator/pengungkapan                                                       2024
                                                            dan lokasi
                                                                           Paragraf 1 – ”Semua pemangku kepentingan
                                                                           kami, termasuk pemasok, harus mengikuti
                                                                           komitmen ini.”
                                                                           Paragraf 2 – ”Kami berharap standar ini
                                                                           dipatuhi oleh semua pemasok kami, termasuk
                                                                           pemasok jasa, peralatan, bahan dan barang
                                                                           lainnya, agen, konsultan, kontraktor, sub-
                                                                           kontraktor dan konsorsium atau dasar
                                                                           lainnya.”

                                                                           Kebijakan Keberlanjutan:
                                                                           Paragraf 6 – ”Kebijakan ini bersifat wajib dan
                                                                           menetapkan harapan bagi seluruh karyawan
                                                                           dan unit bisnis yang dikelola oleh PT Medco
                                                                           Energi Internasional Tbk dan harus
                                                                           dikomunikasikan kepada dan dipahami oleh
                                                                           para pemangku kepentingan.”

                                                                           Kebijakan K3LL:
                                                                           Paragraf terakhir – ”Kebijakan ini berlaku bagi
                                                                           seluruh karyawan dan kontraktor Perusahaan
                                                                           dan anak perusahaannya.”

                                                                           Kebijakan Pengembangan Masyarakat:
                                                                           Paragraf 2 – ”Kebijakan ini berlaku untuk
                                                                           semua prakarsa dan kegiatan pengembangan
                                                                           masyarakat di seluruh aset Perusahaan.”

                                                                           Kebijakan Keamanan:
                                                                           Paragraf terakhir – ”Merupakan tanggung
                                                                           jawab setiap orang di Perusahaan untuk
                                                                           mematuhi Kebijakan ini dan mendukung
                                                                           penerapannya.”

                                                                           Kebijakan Hak Asasi Manusia:
                                                                           Paragraf 4 – ”Komitmen dalam kebijakan ini
                                                                           berlaku untuk semua perusahaan dan anak
                                                                           perusahaan MedcoEnergi secara global,
                                                                           termasuk semua mitra bisnis yang kami
                                                                           harapkan memiliki standar dan komitmen
                                                                           tinggi yang sama.”

                                                                           Kebijakan Anti Pencucian Uang:
                                                                           Halaman 7 – ”Kebijakan ini berlaku bagi
                                                                           Direktur dan karyawan Perusahaan meskipun
                                                                           Perusahaan mengharapkan bahwa mitra
                                                                           bisnis dan pihak lain yang melakukan
                                                                           pekerjaan atau jasa untuk atas nama
                                                                           perusahaan akan mematuhi kebijakan ini.”
15. Menjelaskan bagaimana komitmen kebijakan              Korporasi        MedcoEnergi memiliki proses agar komitmen
    disampaikan kepada pekerja, mitra bisnis, dan pihak                    Pedoman Etika Bisnis Perusahaan dibaca,
    terkait lainnya (GRI 2-23)                                             disetujui, dan ditandatangani secara berkala
                                                                           oleh seluruh pekerja melalui Pernyataan
                                                                           Kepatuhan (Statement of Adherence/SoA)
                                                                           dan Deklarasi Konflik Kepentingan (Conflict of
                                                                           Interest/CoI) tahunan.

                                                                           MedcoEnergi memiliki proses agar komitmen
                                                                           Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok
                                                                           Perusahaan      dibaca,   disetujui,    dan
                                                                           ditandatangani oleh mitra bisnis setiap kali
                                                                           kontrak ditandatangani. Kontrak antara
                                                                           MedcoEnergi dan pihak ketiga yang
                                                                           menggunakan standar kontrak MedcoEnergi
                                                                           mencakup klausul yang telah berkomitmen
                                                                           untuk dipatuhi oleh kontraktor di negara
                                                                           tempat MedcoEnergi beroperasi. Hal ini
                                                                           mencakup seluruh hukum dan peraturan yang
                                                                           berlaku serta Etika Bisnis MedcoEnergi
                                                                           (Pedoman Etika Bisnis dan Pedoman Etika
                                                                           Bisnis Terhadap Pemasok).

                                                                           MedcoEnergi mengomunikasikan komitmen
                                                                           kebijakan Perusahaan kepada pemangku
                                                                           kepentingan melalui:
                                                          9
Page 15
                          Jenis entitas
Indikator/pengungkapan                                          2024
                           dan lokasi

                                          i.     Pedoman Etika Bisnis & Pedoman Etika
                                                 Bisnis Terhadap Pemasok:
                                                 1. Dimuat di situs web MedcoEnergi:
                                                      a. Pedoman          Etika     Bisnis:
                                                           https://www.medcoenergi.co
                                                           m/id/keberlanjutan-kami/tata-
                                                           kelola-etika/pedoman-kita/
                                                      b. Pedoman          Etika      Bisnis
                                                           Terhadap             Pemasok:
                                                           https://www.medcoenergi.co
                                                           m/id/keberlanjutan-kami/tata-
                                                           kelola-etika/pedoman-kita/
                                                 2. Sosialisasi       dan     keterlibatan
                                                      internal: Pernyataan Kepatuhan
                                                      (SoA) tahunan – e-mail blast pada
                                                      Mei 2024 dan Deklarasi Konflik
                                                      Kepentingan (CoI) – e-mail blast
                                                      pada Oktober 2024
                                                 3. Sosialisasi       dan     keterlibatan
                                                      eksternal: e-mail blast ke mitra
                                                      bisnis dan pemasok untuk SoA (Juli
                                                      2024) dan CoI (November 2024)

                                          ii.    Kebijakan Keberlanjutan:
                                                 1. Dimuat di situs web MedcoEnergi
                                                      https://www.medcoenergi.com/ke
                                                      berlanjutan-kami/pendekatan-
                                                      kami/kebijakan-keberlanjutan
                                                 2. Sosialisasi      dan    keterlibatan
                                                      internal:
                                                       a. Medco 101 (Mei 2024 &
                                                           Oktober    2024)   –    untuk
                                                           Pemimpin Baru;
                                                       b. South Natuna Sea Block B dan
                                                           Hang Tuah;
                                                       c. Presentasi         Apprentice
                                                           (September 2024);
                                                       d. MRPR (November 2024);
                                                       e. Block A (Desember 2024);
                                                       f. Subsurface Academy (Mei
                                                           2024)
                                                 3. Sosialisasi      dan    keterlibatan
                                                      eksternal:
                                                       a. Vendor Day Oman (Januari
                                                           2024)
                                                       b. Vendor Day SCM (Februari
                                                           2024)
                                                       c. Vendor       Day     Bualuang
                                                           (September 2024)

                                          iii.    Kebijakan Pengembangan Masyarakat:
                                                 1. Dimuat di situs web MedcoEnergi
                                                     https://www.medcoenergi.com/id/
                                                     keberlanjutan-kami/sosial-dan-
                                                     komunitas/menciptakan-
                                                     kesempatan/

                                          iv.     Kebijakan Hak Asasi Manusia:
                                                 1. Dimuat di situs web MedcoEnergi:
                                                     https://www.medcoenergi.com/id/
                                                     keberlanjutan-kami/hak-asasi-
                                                     manusia
                                                 2. Sosialisasi      dan    keterlibatan
                                                     internal:
                                                      a. Newsletter internal (Maret
                                                          2024)
                                                      b. Sosialisasi dan Pelatihan Hak
                                                          Asasi Manusia dengan BSR
                                                          untuk semua karyawan (Maret
                                                          2024)
                                                      c. Sosialisasi    dan    Pelatihan
                                                          Kebijakan Hak Asasi Manusia
                                                          dengan BSR untuk para
                                                          manajer Thailand (Maret 2024)
                         10
Page 16
                          Jenis entitas
Indikator/pengungkapan                                         2024
                           dan lokasi
                                                      d. Medco Subsurface Academy
                                                          (Mei 2024)
                                                      e. Medco 101 (Oktober 2024)
                                                      f. Sosialisasi Hak Asasi Manusia
                                                          untuk Para Pemimpin di MRPR
                                                          (November 2024) & Block A
                                                          (Desember 2024)
                                                      g. Subsurface Academy
                                                 3.   Sosialisasi   dan    keterlibatan
                                                      eksternal:
                                                      a. Vendor Day SCM (Februari
                                                          2024);
                                                      b. Newsletter SCM (Juni 2024)

                                           v.     Kebijakan K3LL:
                                                 1. Dimuat di situs web MedcoEnergi:
                                                     https://www.medcoenergi.com/id/
                                                     keberlanjutan-kami/kesehatan-
                                                     keselamatan-kerja/kebijakan-hse
                                                 2. Sosialisasi     dan    keterlibatan
                                                     internal: e-mail blast ke semua
                                                     karyawan pada Oktober 2024

                                          vi.     Kebijakan Keamanan:
                                                 1. Dimuat di situs web MedcoEnergi:
                                                     https://www.medcoenergi.com/id/
                                                     keberlanjutan-kami/sosial-dan-
                                                     komunitas/menciptakan-
                                                     kesempatan.pdf

                                          vii.    Kebijakan Anti Pencucian Uang:
                                                 1. Dimuat di situs web MedcoEnergi:
                                                     https://www.medcoenergi.com/id/
                                                     keberlanjutan-kami/tata-kelola-
                                                     etika/kepatuhan-berkelanjutan
                                                 2. Sosialisasi       dan    keterlibatan
                                                     internal: lihat GRI 205-2
                                                 3. Sosialisasi       dan    keterlibatan
                                                     eksternal: lihat GRI 205-2

                                          Seluruh kebijakan MedcoEnergi tersedia
                                          dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
                                          serta dapat diakses melalui situs web
                                          MedcoEnergi masing-masing.




                         11
Page 17
GRI 2-24 – Menanamakan Komitmen Kebijakan

                                                           Jenis entitas
                Indikator/pengungkapan                                                             2024
                                                             dan lokasi
 16. Menjelaskan           i.   Bagaimana perusahaan      Korporasi         i.    Peran dan tanggung jawab Direksi adalah
     bagaimana                                                                    mengawasi        pelaksanaan       komitmen
                                mengalokasikan
     perusahaan                                                                   kebijakan. Hal ini tertera di dalam:
     menanamkan setiap          tanggung jawab untuk                              1. Manual Keberlanjutan MedcoEnergi,
     komitmen kebijakan         menerapkan komitmen                                   Oktober 2022, halaman 8-10 dari 20
     mereka untuk               di berbagai level dalam                               pada       bagian       Tata      Kelola
     perilaku bisnis yang                                                             Keberlanjutan:         Struktur        &
                                perusahaan
     bertanggung jawab di                                                             Pengawasan serta Peran & Tanggung
     seluruh aktivitas dan                                                            Jawab.
     hubungan bisnis                                                              2. Pedoman Etika Bisnis halaman 5:
     perusahaan, yang                                                                 "MedcoEnergi                menetapkan
     meliputi: (GRI 2-24)                                                             seperangkat standar yang mengatur
                                                                                      perilaku Dewan Komisaris, Direksi dan
                                                                                      seluruh pekerja demi kebaikan dan
                                                                                      keselamatan semua pihak serta untuk
                                                                                      mencapai operasi bisnis yang efektif
                                                                                      dan efisien yang dilakukan sesuai
                                                                                      dengan semua peraturan perundang-
                                                                                      undangan yang berlaku". Pernyataan
                                                                                      ini     selaras      degan      Laporan
                                                                                      Keberlanjutan tahun 2023 halaman
                                                                                      55: "Mewujudkan Keunggulan dalam
                                                                                      Tata Kelola Kami" dan Laporan
                                                                                      Tahunan 2023 halaman 92 "Tata
                                                                                      Kelola Perusahaan".
                                                                           ii.    Terdapat      berbagai      divisi    dalam
                                                                                  perusahaan yang memiliki tanggung jawab
                                                                                  sehari-hari untuk melaksanakan setiap
                                                                                  komitmen kebijakan. Secara resmi
                                                                                  dinyatakan dalam dokumen-dokumen
                                                                                  berikut:
                                                                                  1. Manual Keberlanjutan MedcoEnergi,
                                                                                      Oktober 2022, halaman 10-20 dari 20
                                                                                      pada       bagian       Tata      Kelola
                                                                                      Keberlanjutan: Struktur & pengawasan
                                                                                      serta peran & tanggung jawab divisi
                                                                                      lintas fungsi. Lampiran E halaman 18
                                                                                      dari 20 untuk Tata Kelola Lingkungan,
                                                                                      Sosial dan Tata Kelola (ESG).
                                                                                  2. Untuk mendukung kepentingan terbaik
                                                                                      MedcoEnergi, Pedoman Etika Bisnis
                                                                                      harus dikomunikasikan, diterapkan,
                                                                                      dan dipatuhi oleh seluruh pemangku
                                                                                      kepentingan        termasuk      Dewan
                                                                                      Komisaris, Direksi, karyawan, afiliasi,
                                                                                      mitra bisnis, dan tamu Perusahaan
                                                                                      tanpa kecuali, di mana pun lokasi
                                                                                      geografis mereka (Pedoman Etika
                                                                                      Bisnis halaman 5).

                                                                           iii.   Komitmen      Kebijakan      Keberlanjutan
                                                                                  dibahas secara formal dalam rapat berkala
                                                                                  Komite Keberlanjutan dan Manajemen
                                                                                  Risiko     (Sustainability    and     Risk
                                                                                  Management              Committee/SRMC),
                                                                                  sedangkan Pedoman Etika Bisnis dan
                                                                                  Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok
                                                                                  dibahas secara formal dalam rapat rutin
                                                                                  Komite Tata Kelola Perusahaan yang Baik
                                                                                  (Good     Corporate      Governance/GCG).
                                                                                  Informasi mengenai SRMC dapat dilihat
                                                                                  pada Manual Keberlanjutan MedcoEnergi,
                                                                                  halaman 8-9 dari 20. Lebih lanjut,
                                                                                  informasi mengenai komite SRMC dan GCG
                                                                                  dapat ditemukan pada Laporan Tahunan
                                                                                  2023, halaman 108-109 dan Laporan
                                                                                  Keberlanjutan 2023, halaman 56. Catatan
                                                                                  rapat komite SRMC dan GCG disimpan
                                                                                  secara internal.

                                                                           iv.    Diskusi dan pertemuan mengenai perilaku
                                                                                  bisnis yang bertanggung jawab antar

                                                          12
Page 18
                                           Jenis entitas
Indikator/pengungkapan                                                           2024
                                            dan lokasi
                                                                berbagai tingkat atau divisi dalam
                                                                perusahaan diadakan untuk lintas fungsi,
                                                                karyawan, dan mitra bisnis. Kegiatan dan
                                                                hasilnya dilaporkan kepada Komite GCG
                                                                (untuk Dewan Komisaris dan Direksi) oleh
                                                                Divisi Audit dan Integritas Kepatuhan
                                                                (Audit and Integrity Compliance/A&IC).

                                                           v.   Komite Etika dan Kepatuhan Perusahaan
                                                                (Corporate     Ethics    and Compliance
                                                                Committee/CECC) dibentuk pada Oktober
                                                                2024 untuk memastikan proses yang
                                                                objektif dan adil dalam menangani semua
                                                                insiden yang dilaporkan serta selaras
                                                                dengan persyaratan hukum, standar
                                                                industri, dan praktik terbaik internasional.
                                                                Semua laporan dugaan yang diterima
                                                                melalui saluran whistleblowing segera
                                                                ditindaklanjuti dengan menerapkan prinsip
                                                                kepercayaan, ketidakberpihakan, dan
                                                                perlindungan. MedcoEnergi menentukan
                                                                tindakan disipliner yang tepat dan
                                                                konsisten sesuai dengan prosedur
                                                                Perusahaan untuk menangani laporan
                                                                dugaan. Prosedur ini melibatkan proses
                                                                peninjauan menyeluruh oleh Komite Etika
                                                                dan Kepatuhan, yang terdiri dari tingkat
                                                                Direksi (BoD), Kepala A&IC Korporat, SDM,
                                                                Legal, dan fungsi terkait lainnya yang
                                                                dianggap perlu. Informasi ini dapat diakses
                                                                melalui
                                                                https://www.medcoenergi.com/id/keberl
                                                                anjutan-kami/tata-kelola-etika/tata-
                                                                kelola-perusahaan-yang-baik/.
           ii.   Bagaimana perusahaan     Korporasi        1.a. MedcoEnergi memiliki kebijakan Enterprise
                                                               Risk Management/ERM (MEI-CRM-GL-001
                 mengintegrasikan
                                                               tanggal 1 Juli 2022), yang selaras dengan
                 komitmen ke dalam                             kebijakan Perusahaan. Semua risiko yang
                 strategi perusahaan,                          dipertimbangkan di seluruh kategori risiko
                 kebijakan operasional,                        mencerminkan bagaimana perilaku bisnis
                                                               yang bertanggung jawab diterapkan.
                 dan prosedur
                 operasional                               1.b. Kebijakan MedcoEnergi selaras dengan
                 perusahaan;                                   penilaian dampak ekonomi, lingkungan,
                                                               sosial, dan hak asasi manusia berikut:
                                                                Kebijakan Keberlanjutan ditetapkan
                                                                 berdasarkan penilaian materialitas.
                                                                Penilaian hak asasi manusia untuk
                                                                 tingkat korporasi dilakukan pada tahun
                                                                 2022, dan hasilnya digunakan untuk
                                                                 menetapkan kebijakan hak asasi manusia
                                                                 MedcoEnergi yang mandiri.
                                                                Penilaian Dampak Hak Asasi Manusia
                                                                 (Human            Rights          Impact
                                                                 Assessment/HRIA) untuk Block A dan
                                                                 JOB Tomori dilakukan pada tahun 2023
                                                                 dan diselesaikan pada Januari 2024.
                                                                 HRIA dilakukan sebagai bagian dari
                                                                 permintaan pemberi pinjaman untuk
                                                                 memenuhi        persyaratan      Equator
                                                                 Principles 4/EP4.

                                                           1.c. Sebagai bagian dari siklus tahunan Sistem
                                                               Manajemen       Kinerja       (Performance
                                                               Management System/PMS), MedcoEnergi
                                                               memasukkan indikator kinerja utama (KPI)
                                                               terkait keberlanjutan ke dalam Team
                                                               Performance        Contracts         (TPCs).
                                                               MedcoEnergi menyelaraskan hasil TPC
                                                               dengan program pemberian penghargaan,
                                                               termasuk tinjauan gaji dan insentif kinerja.

                                                           2. Pedoman         Penilaian    Keberlanjutan
                                                              (Sustainability      Assessment)    untuk
                                                              ProyekDesember 2020 dan diperbarui
                                          13
Page 19
                                          Jenis entitas
Indikator/pengungkapan                                                        2024
                                           dan lokasi
                                                             pada tahun 2024, serta Pedoman Penilaian
                                                             Keberlanjutan untuk Operasi, November
                                                             2022 menjelaskan bagaimana Medco
                                                             Minyak & Gas mengidentifikasi, menilai,
                                                             dan mengelola risiko lingkungan dan sosial
                                                             di seluruh tahapan proyek dan operasi.
                                                          3. MedcoEnergi       menerapkan        Sistem
                                                             Manajemen       Operational      Excellence
                                                             (OEMS), Sistem Manajemen Anti Suap
                                                             (ABMS), Sistem Manajemen K3LL, Sistem
                                                             Manajemen       Sosial    (SMS),    Sistem
                                                             Manajemen Keamanan Medco (MSMS), dan
                                                             Sistem Manajemen K3LL Kontraktor
                                                             (CHSEMS). Hal ini mencakup audit internal
                                                             untuk memantau kepatuhan terhadap
                                                             komitmen kebijakan. MedcoEnergi juga
                                                             memantau kepatuhan terhadap komitmen
                                                             kebijakan melalui Penilaian Keberlanjutan
                                                             untuk proyek dan operasi.
           iii.   Bagaimana perusahaan   Korporasi         Praktik pengadaan MedcoEnergi menerapkan
                                                           proses pra-kualifikasi, kriteria penawaran,
                  menerapkan
                                                           atau kriteria penyaringan (screening) yang
                  komitmennya dengan                       konsisten dengan harapan yang ditetapkan
                  dan melalui hubungan                     dalam Pedoman Etika Bisnis MedcoEnergi
                  bisnisnya;                               pada bagian "Menghormati Pemangku
                                                           Kepentingan Kami", sub-bagian "Mitra Bisnis
                                                           Kami" dan Pedoman Etika Bisnis Terhadap
                                                           Pemasok.

                                                           Kontrak antara MedcoEnergi dan pihak ketiga
                                                           yang    menggunakan      standar   kontrak
                                                           MedcoEnergi mencakup klausul yang telah
                                                           berkomitmen untuk dipatuhi oleh kontraktor
                                                           di negara tempat MedcoEnergi beroperasi.
                                                           Hal ini mencakup seluruh hukum dan
                                                           peraturan yang berlaku serta Etika Bisnis
                                                           MedcoEnergi (Pedoman Etika Bisnis dan
                                                           Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok).

                                                           Proses        bisnis        MedcoEnergi
                                                           mempertimbangkan komitmen Pedoman
                                                           Etika Bisnis dan Pedoman Etika Bisnis
                                                           Terhadap Pemasok setiap kali Perusahaan
                                                           menentukan    apakah   akan    memulai,
                                                           melanjutkan, atau mengakhiri hubungan
                                                           bisnis.

                                                           Template kontrak terbaru, yang memasukkan
                                                           Kebijakan Hak Asasi Manusia yang berdiri
                                                           sendiri dan Kebijakan Keberlanjutan, pertama
                                                           kali diterapkan pada Juli 2024.
           iv.    Pelatihan yang         Korporasi         MedcoEnergi menyelenggarakan berbagai
                                                           sesi     peningkatan      kemampuan      dan
                  disediakan oleh
                                                           keterlibatan dalam penerapan komitmen
                  perusahaan mengenai                      kebijakan:
                  penerapan komitmen
                                                              Program     peningkatan    keterampilan
                                                               karyawan dan asistensi transisi mengacu
                                                               pada GRI 404-2.
                                                              Pelatihan Pedoman Etika Bisnis mengacu
                                                               pada GRI 205-2 e melalui induksi
                                                               apprentice dan Medco 101 – untuk
                                                               Pemimpin Baru.
                                                              Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok
                                                               melalui keterlibatan dengan mitra bisnis
                                                               pada Vendor Day.
                                                              Pelatihan keamanan terkait pelatihan
                                                               HAM mengacu pada GRI 410 melalui
                                                               Pelatihan Gada Pratama.
                                                               Catatan: Program pelatihan Gada
                                                               Pratama dirancang untuk satpam dan
                                                               calon satpam baru.




                                         14
Page 20
GRI 203 – Dampak Ekonomi Tidak Langsung

                                                            Jenis entitas
                 Indikator/pengungkapan                                                            2024
                                                             dan lokasi
 17. Tingkat pengembangan dari investasi infrastruktur     Minyak & Gas                                        USD678.822
     yang signifikan dan dukungan layanan (GRI 203-1)      (Indonesia,
                                                           Oman, dan
                                                           Thailand)
                                                           Ketenagalistrikan                                     USD19.406
                                                           (Indonesia)
18. Dampak kini atau yang diperkirakan akan terjadi pada   Minyak & Gas        Investasi infrastruktur di MedcoEnergi
    masyarakat dan perekonomian lokal, termasuk            (Indonesia,         mencakup antara lain:
    dampak positif dan negatif yang relevan (GRI 203-1)    Oman, dan            Perbaikan atau pembangunan jalan dan
                                                           Thailand),              jembatan yang menyediakan akses yang
                                                           Ketenagalistrikan       lebih baik bagi masyarakat lokal.
                                                           (Indonesia)          Pembangunan atau perbaikan fasilitas
                                                                                   umum seperti masjid, sekolah, taman,
                                                                                   lampu jalan bertenaga surya, fasilitas
                                                                                   sumur air/ air bersih, perumahan untuk
                                                                                   kelompok rentan, fasilitas pertanian,
                                                                                   fasilitas olahraga, dan bantuan kendaraan.
                                                                               Seluruh investasi ini menghadirkan dampak
                                                                               jangka panjang bagi masyarakat dalam bentuk
                                                                               fasilitas umum yang layak dan bermanfaat
                                                                               untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari
                                                                               mereka.
19. Apakah investasi dan layanan ini berifat komersial,    Minyak & Gas        Semua investasi infrastruktur berbentuk
    dalam bentuk benda atau barang, atau keterlibatan      (Indonesia,         benda atau barang.
    bersifat pro bono (GRI 203-1)                          Oman, dan
                                                           Thailand),
                                                           Ketenagalistrikan
                                                           (Indonesia)
20. Contoh dampak ekonomi tidak langsung yang sudah        Minyak & Gas        MedcoEnergi menilai dampak dari 10 (sepuluh)
    teridentifikasi yang signifikan dari organisasi,       (Indonesia dan      proyek dengan menggunakan evaluasi Social
    termasuk dampak positif dan negatif (GRI 203-2)        Thailand),          Return on Investment (SROI) di tahun 2024.
                                                           Ketenagalistrikan   Evaluasi SROI dilaksanakan oleh Inovasi Muda
                                                           (Indonesia)         Foundation di Sampang, Block A, Corridor dan
                                                                               SGS (Thailand) Limited di Thailand. Analisis
                                                                               MedcoEnergi menunjukkan bahwa program ini
                                                                               menghasilkan dampak sebagai berikut:
                                                                               a. Sampang
                                                                                      Program Sumur Air Bersih bertujuan
                                                                                       untuk menyediakan akses air bersih
                                                                                       bagi masyarakat dan petani di Desa
                                                                                       Sejati. SROI program ini dihitung
                                                                                       sebesar 6,73. Present value dari
                                                                                       program adalah IDR1.365.855.048
                                                                                       dari investasi senilai IDR202.698.000
                                                                                       untuk implementasi program pada
                                                                                       tahun 2020-2024.
                                                                                      Program Dukungan Alat Tangkap
                                                                                       untuk nelayan di Kabupaten Sampang.
                                                                                       SROI program ini dihitung sebesar
                                                                                       2,15. Present value dari program
                                                                                       adalah     IDR4.310.954.638       dari
                                                                                       investasi senilai IDR2.007.476.000
                                                                                       untuk implementasi program pada
                                                                                       tahun 2021-2024.
                                                                               b. Block A
                                                                                      Program Pertanian Sehat Ramah
                                                                                       Lingkungan Berkelanjutan (PSRLB),
                                                                                       mengubah lahan tidak produktif dan
                                                                                       meningkatkan      minat    masyarakat
                                                                                       dalam hortikultura. SROI program ini
                                                                                       dihitung sebesar 1,61. Present value
                                                                                       dari          program           adalah
                                                                                       IDR1.349.752.635 dari investasi
                                                                                       senilai    IDR838.456.167        untuk
                                                                                       implementasi program pada tahun
                                                                                       2021-2024.
                                                                                      Rumah Pemberdayaan Ibu dan Anak
                                                                                       (RPIA) untuk     memberikan      akses
                                                                                       standar pendidikan dan kesehatan
                                                                                       bagi ibu dan anak. SROI program ini
                                                                                       dihitung sebesar 2,32. Present value

                                                           15
Page 21
                                                       Jenis entitas
                Indikator/pengungkapan                                                         2024
                                                        dan lokasi
                                                                                  dari          program             adalah
                                                                                  IDR5.667.052.231 dari investasi
                                                                                  senilai    IDR2.444.574.644        untuk
                                                                                  implementasi program pada tahun
                                                                                  2021-2024.
                                                                          c. Corridor
                                                                                Program       Penguatan       Pendidikan
                                                                                  Desa untuk meningkatkan kemampuan
                                                                                  guru lokal dan memperbarui sistem
                                                                                  manajemen pendidikan sekolah. SROI
                                                                                  program ini dihitung sebesar 1,68.
                                                                                  Present value dari program adalah
                                                                                  IDR5.465.351.766 dari investasi
                                                                                  senilai    IDR3.262.174.400        untuk
                                                                                  implementasi program pada tahun
                                                                                  2021-2024.
                                                                                Program         Pengembangan          dan
                                                                                  Penguatan Posyandu yang berfokus
                                                                                  pada pemenuhan kebutuhan gizi
                                                                                  balita, ibu hamil, dan lansia, serta
                                                                                  mengatasi stunting pada anak. SROI
                                                                                  program ini dihitung sebesar 1,26.
                                                                                  Present value dari program adalah
                                                                                  IDR4.501.565.182           dibandingkan
                                                                                  investasi senilai IDR3.585.365.143
                                                                                  untuk implementasi program pada
                                                                                  tahun 2021-2024.
                                                                                Program Budidaya dan Hilirisasi Karet
                                                                                  bertujuan      untuk      meningkatkan
                                                                                  produktivitas petani karet. SROI
                                                                                  program ini dihitung sebesar 3,71.
                                                                                  Present value dari program adalah
                                                                                  IDR11.489.469.278          dibandingkan
                                                                                  investasi senilai IDR3.093.214.000
                                                                                  untuk implementasi program pada
                                                                                  tahun 2021-2024.
                                                                                Program Pengembangan Usaha Lokal
                                                                                  yang fokus pada pemberdayaan
                                                                                  ekonomi masyarakat melalui pelatihan
                                                                                  dan bantuan teknis. SROI program ini
                                                                                  dihitung sebesar 1,22. Present value
                                                                                  dari      program        adalah      IDR
                                                                                  1.646.210.599              dibandingkan
                                                                                  investasi senilai IDR1.348.025.546
                                                                                  untuk implementasi program pada
                                                                                  tahun 2021-2024.
                                                                          d. Thailand
                                                                                Proyek Pengembangan Ruang Belajar di
                                                                                  Sekolah Banhadsairi, bertujuan untuk
                                                                                  menyediakan ruang aman dan area
                                                                                  pembelajaran bagi siswa. SROI
                                                                                  program ini dihitung sebesar 1,26.
                                                                                  Present value dari program adalah
                                                                                  THB173.351,57              dibandingkan
                                                                                  investasi senilai THB138.087,68
                                                                                  untuk implementasi program pada
                                                                                  tahun 2021-2024.
                                                                                Proyek Ruang Sensori di Sekolah
                                                                                  Chumphon       Panyanukul,      Provinsi
                                                                                  Chumpon, untuk membantu siswa
                                                                                  dengan       disabilitas     intelektual,
                                                                                  disabilitas ganda, dan autisme dalam
                                                                                  meningkatkan konsentrasi, kesiapan
                                                                                  fisik, dan mental untuk belajar. SROI
                                                                                  program ini dihitung sebesar 2,82.
                                                                                  Present value dari program adalah
                                                                                  THB1.784.703,25            dibandingkan
                                                                                  investasi senilai THB632.387,07
                                                                                  untuk implementasi program pada
                                                                                  tahun 2022-2024.
21. Signifikansi dari dampak ekonomi tidak langsung   Minyak & Gas        Upaya di Sampang, Block A, Corridor dan
    dilihat dalam konteks tolok ukur eksternal dan    (Indonesia),        Thailand mendukung realisasi UN SDGs
    prioritas pemangku kepentingan, seperti standar   Ketenagalistrikan   berikut ini:
                                                      (Indonesia)
                                                      16
Page 22
                                                             Jenis entitas
                 Indikator/pengungkapan                                                              2024
                                                              dan lokasi
     nasional dan internasional, protokol, dan agenda                                     SDG 2, 8, dan 12 pada Program
     kebijakan (GRI 203-2)                                                                 Pertanian Sehat Ramah Lingkungan
                                                                                           Berkelanjutan (PSRLB) Blok A
                                                                                          SDG 3, 4, dan 8 pada Rumah
                                                                                           Pemberdayaan Ibu dan Anak (RPIA)
                                                                                           Blok A
                                                                                          SDG 4, 8, dan 10 pada Program
                                                                                           Penguatan      Pendidikan    Desa
                                                                                           Corridor
                                                                                          SDG 2, 3, 6, dan 8 pada Program
                                                                                           Pengembangan dan Penguatan
                                                                                           Posyandu Corridor
                                                                                          SDG 1, 3, 8, 10, 13, dan 15 pada
                                                                                           Program Budidaya dan Hilirisasi
                                                                                           Karet Corridor
                                                                                          SDG 3, 4, 8, 10, 11, dan 12 pada
                                                                                           Program Pengembangan Usaha
                                                                                           Lokal Corridor
                                                                                          SDG 2, 3, 6, 8, 12 dan 14 pada
                                                                                           Program     Sumur     Air   Bersih
                                                                                           Sampang
                                                                                          SDG 2, 3, 6, 8, 12 dan 14 pada
                                                                                           Program Dukungan Alat Tangakap
                                                                                           Sampang
                                                                                          SDG 4 dan 12 pada Proyek Ruang
                                                                                           Sensorik di Sekolah Chumphon
                                                                                           Panyanukul Thailand
                                                                                          SDG 1, 4, 10, 11, dan 12 pada
                                                                                           Proyek    Pengembangan Ruang
                                                                                           Belajar di Sekolah Banhadsairi
                                                                                           Thailand



GRI 205 – Anti-korupsi

                                                             Jenis entitas
                 Indikator/pengungkapan                                                              2024
                                                              dan lokasi
22. Jumlah dan persentase total dari operasi yang dinilai                                Jumlah                 Persentase
    memiliki risiko terkait korupsi (GRI 205-1)             Minyak & Gas                            11                   100%
                                                            (Indonesia)
                                                            Minyak & Gas                              2                    100%
                                                            (Oman dan
                                                            Thailand)
                                                            Ketenagalistrikan                       10                       63%
                                                            (Indonesia)
23. Risiko signifikan yang terkait dengan korupsi yang      Korporasi           Liabilitas tindak pidana korporasi, risiko
    diidentifikasi melalui penilaian risiko (GRI 205-1)                         kecurangan pada procure to pay, benturan
                                                                                kepentingan, risiko pelanggaran terhadap
                                                                                United States Office of Foreign Assets Control
                                                                                (OFAC) dan pelanggaran kepatuhan terhadap
                                                                                sanksi lainnya, pelanggaran etika bisnis, risiko
                                                                                pelanggaran/penyalahgunaan               kekayaan
                                                                                intelektual, serta risiko konflik dan pelecehan di
                                                                                tempat kerja.
24. Jumlah dan persentase total anggota badan tata                                       Jumlah                   Persentase
    kelola yang telah dikomunikasikan oleh organisasi       Korporasi                               13                     100%
    mengenai kebijakan dan prosedur anti-korupsi (GRI
    205-2)
25. Jumlah dan persentase total karyawan yang telah                                      Jumlah                 Persentase
    dikomunikasikan oleh organisasi mengenai kebijakan      Minyak & Gas                          2,526                    100%
    dan prosedur anti-korupsi (GRI 205-2)                   (Indonesia,
                                                            Oman, Thailand,
                                                            dan Singapura)
                                                            Ketenagalistrikan                     1,013                    100%
                                                            (Indonesia)
26. Jumlah dan persentase total mitra bisnis yang telah                                  Jumlah                 Persentase
    dikomunikasikan oleh organisasi mengenai kebijakan
                                                            Minyak & Gas                           655                     100%
    dan prosedur anti-korupsi (GRI 205-2)
                                                            (Indonesia,
                                                            Oman, dan
                                                            Thailand)


                                                            17
Page 23
                                                                Jenis entitas
                 Indikator/pengungkapan                                                                 2024
                                                                  dan lokasi
                                                              Ketenagalistrikan                   2,181                    100%
                                                              (Indonesia)



27. Jumlah dan persentase total anggota badan tata                                       Jumlah                   Persentase
    kelola yang telah mengikuti pelatihan anti-korupsi (GRI   Korporasi                                 13                 100%
    205-2)
28. Jumlah dan                                                                           Jumlah                   Persentase
    persentase total
                            Pendidikan ringan yang            Minyak & Gas                        2,526                    100%
    karyawan yang telah
                            diberikan melalui email           (Indonesia,
    mengikuti pelatihan
                            kepada karyawan                   Oman, Thailand,
    anti-korupsi (GRI 205-
                                                              dan Singapura)
    2)
                                                              Ketenagalistrikan                   1,013                    100%
                                                              (Indonesia)
                             Pelatihan partisipatif yang      Minyak & Gas                        2,491                  98.61%
                             diberikan melalui pengisian      (Indonesia,
                             formulir Pernyataan Ketaatan     Oman, Thailand,
                             (SoA) untuk Minyak & Gas dan     dan Singapura)
                             Ketenagalistrikan                Ketenagalistrikan                   1,012                  99.90%
                                                              (Indonesia)
                             Pelatihan intensif di bidang     Minyak & Gas                          590                  23.36%
                             Minyak & Gas dan                 (Indonesia,
                             Ketenagalistrikan melalui        Oman, Thailand,
                             pelatihan tatap muka,            dan Singapura)
                             pelatihan online, dan sesi       Ketenagalistrikan
                             bersama Ethics Liaison           (Indonesia)                           505                  49.85%
                             Officer



GRI 302 – Energi

                                                                Jenis entitas
                    Indikator/pengungkapan                                                              2024
                                                                  dan lokasi
 29. Konsumsi bahan           Konsumsi bahan bakar dalam      Minyak & Gas                                        34.899.653,31
     bakar total dalam        gigajoule                       (Indonesia,
     organisasi dari          Jenis bahan bakar yang          Oman, dan           -   Gas alam terkompresi
     sumber daya tak          digunakan                       Thailand)           -   Gas alam
     terbarukan, dalam                                                            -   Bensin
     gigajoule, dan                                                               -   Avgas
     termasuk jenis bahan                                                         -   Bahan bakar jet (kerosin)
     bakar yang digunakan                                                         -   Diesel
     (GRI 302-1)                                                                  -   Minyak bakar
                                                                                  -   Minyak mentah
                              Konsumsi bahan bakar dalam      Ketenagalistrikan                                   24.567.004,39
                              gigajoule                       (Indonesia)
                              Jenis bahan bakar yang                              -   Bensin
                              digunakan                                           -   Diesel
                                                                                  -   Gas alam
 30. Konsumsi bahan           Konsumsi bahan bakar dalam      Minyak & Gas                                           332.816,77
     bakar total dalam        gigajoule                       (Indonesia dan
     organisasi dari          Jenis bahan bakar yang          Thailand)           -   Gasohol (E5)
     sumber daya              digunakan                                           -   Diesel (B7)
     terbarukan, dalam                                                            -   Biodiesel (B30)
     gigajoule, dan                                                               -   Biodiesel (B35)
     termasuk jenis bahan                                                         -   Tenaga surya
     bakar yang digunakan     Konsumsi bahan bakar dalam      Ketenagalistrikan                                          434,40
     (GRI 302-1)              gigajoule                       (Indonesia)
                              Jenis bahan bakar yang                              -   Biodiesel (B35)
                              digunakan                                           -   Tenaga surya
 31. Dalam gigajoule,         i. Konsumsi listrik;            Minyak & Gas                                           246.981,54
     total: (GRI 302-1)                                       (Indonesia,
                                                              Oman, Thailand,
                                                              dan Singapura)
                                                              Ketenagalistrikan                                        6.674,70
                                                              (Indonesia)
                              ii. Konsumsi pemanasan;         Minyak & Gas                                                     -
                                                              (Indonesia,
                                                              Oman, Thailand,
                                                              dan Singapura)


                                                              18
Page 24
                                                           Jenis entitas
                  Indikator/pengungkapan                                                         2024
                                                             dan lokasi
                                                         Ketenagalistrikan                                                 -
                                                         (Indonesia)
                            iii. Konsumsi pendinginan;   Minyak & Gas                                                      -
                                                         (Indonesia,
                                                         Oman, Thailand,
                                                         dan Singapura)
                                                         Ketenagalistrikan                                                 -
                                                         (Indonesia)
                            iv. Konsumsi uap.            Minyak & Gas                                          487.971,87
                                                         (Oman)
                                                         Ketenagalistrikan                                                 -
                                                         (Indonesia)
32. Dalam gigajoule,        i. Listrik terjual;          Minyak & Gas                                                      -
    total: (GRI 302-1)                                   (Indonesia,
                                                         Oman, Thailand,
                                                         dan Singapura)
                                                         Ketenagalistrikan                                 10.005.930,07
                                                         (Indonesia)
                            ii. Pemanasan terjual;       Minyak & Gas                                                      -
                                                         (Indonesia,
                                                         Oman, Thailand,
                                                         dan Singapura)
                                                         Ketenagalistrikan                                                 -
                                                         (Indonesia)
                            iii. Pendinginan terjual;    Minyak & Gas                                                      -
                                                         (Indonesia,
                                                         Oman, Thailand,
                                                         dan Singapura)
                                                         Ketenagalistrikan                                                 -
                                                         (Indonesia)



                            iv. Uap terjual.             Minyak & Gas                                                      -
                                                         (Indonesia,
                                                         Oman, Thailand,
                                                         dan Singapura)
                                                         Ketenagalistrikan                                                 -
                                                         (Indonesia)
33. Total konsumsi energi dalam organisasi, dalam        Minyak & Gas                                      35.967.423,49
    gigajoule (GRI 302-1)                                (Indonesia,
                                                         Oman, Thailand,
                                                         dan Singapura)
                                                         Ketenagalistrikan                                 14.568.183,42
                                                         (Indonesia)
34. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat           Minyak & Gas        -   American Petroleum Institute (API)
    penghitungan yang digunakan (GRI 302-1)              (Indonesia,             Compendium 2009
                                                         Oman, Thailand,     - The Greenhouse Gas (GHG) Protocol for
                                                         dan Singapura)          Corporate Accounting and Reporting
                                                                                 Standard from World Business Council for
                                                                                 Sustainable Development (WBCSD) and
                                                                                 World Resources Institute (WRI) 2004
                                                                             - ISO 14064-1:2006 regarding specification
                                                                                 with guidance at the organisation level for
                                                                                 quantification and reporting of greenhouse
                                                                                 gas emissions and removals
                                                                             - James G. Speight, Natural Gas (Second
                                                                                 Edition), Gulf Professional Publishing,
                                                                                 2019
                                                         Ketenagalistrikan   - The GHG Protocol for Corporate
                                                         (Indonesia)             Accounting and Reporting Standard from
                                                                                 WBCSD and WRI 2004
                                                                             - ISO 14064-1:2006 regarding specification
                                                                                 with guidance at the organisation level for
                                                                                 quantification     and     reporting     of
                                                                                 greenhouse gas emissions and removals
35. Sumber faktor konversi yang digunakan (GRI 302-1)    Minyak & Gas        Perhitungan internal berdasarkan American
                                                         (Indonesia,         Petroleum Institute (API) Compendium 2009
                                                         Oman, Thailand,     dan Intergovernmental Panel on Climate
                                                         dan Singapura)      Change (IPCC) Guidelines for National
                                                                             Greenhouse Gas Inventories - Volume 2 2006
                                                         Ketenagalistrikan   Intergovernmental Panel on Climate Change
                                                         (Indonesia)         (IPCC) Guidelines for National Greenhouse Gas
                                                                             Inventories - Volume 2 2006

                                                         19
Page 25
                                                              Jenis entitas
                    Indikator/pengungkapan                                                            2024
                                                                dan lokasi
 36. Rasio intensitas energi untuk organisasi (GRI 302-3)   Minyak & Gas                                                   2,86
                                                            (Indonesia,
                                                            Oman, Thailand,
                                                            dan Singapura)
                                                            Ketenagalistrikan                                              5,23
                                                            (Indonesia)
 37. Metrik khusus organisasi (penyebut) yang dipilih       Minyak & Gas        GJ/TOE produk hidrokarbon
     untuk menghitung rasio (GRI 302-3)                     (Indonesia,         (Gigajoules per Tonne of Oil Equivalent)
                                                            Oman, Thailand,
                                                            dan Singapura)
                                                            Ketenagalistrikan   GJ/MWh
                                                            (Indonesia)         (Gigajoules per Megawatt-hour)
 38. Jenis-jenis energi yang termasuk dalam rasio           Minyak & Gas        Bahan bakar (terbarukan dan tak terbarukan),
     intensitas; apakah bahan bakar, listrik, pemanasan,    (Indonesia,         listrik, dan uap
     pendinginan, uap, atau semuanya (GRI 302-3)            Oman, Thailand,
                                                            dan Singapura)
                                                            Ketenagalistrikan   Bahan bakar (terbarukan dan tak terbarukan)
                                                            (Indonesia)         dan listrik

 39. Apakah rasio menggunakan konsumsi energi dalam         Minyak & Gas        Di dalam organisasi
     organisasi, di luarnya, atau keduanya (GRI 302-3)      (Indonesia,
                                                            Oman, Thailand,
                                                            dan Singapura),
                                                            Ketenagalistrikan
                                                            (Indonesia)



GRI 305 – Emisi

                                                               Jenis entitas
                    Indikator/pengungkapan                                                            2024
                                                                dan lokasi
 40. Emisi GRK (Cakupan 1) langsung kotor dalam metrik      Minyak & Gas                                       3.738.219,65
     ton setara CO2 (GRI 305-1)                             (Indonesia,
                                                            Oman, dan
                                                            Thailand)
                                                            Ketenagalistrikan                                  1.379.610,21
                                                            (Indonesia)
 41. Rincian emisi GRK      i. Emisi GRK (Cakupan 1)        Minyak & Gas                                       3.360.378,45
     (Cakupan 1) langsung       langsung kotor dari         (Indonesia,
     kotor berdasarkan          pembakaran;                 Oman, dan
     jenis energi untuk     ii. Emisi GRK (Cakupan 1)       Thailand)                                            312.829,22
     Minyak & Gas               langsung kotor dari
     (GRI 305-1)                flaring;
                            iii.Emisi GRK (Cakupan 1)                                                             23.000,46
                                langsung kotor dari
                                venting;
                            iv.Emisi GRK (Cakupan 1)                                                                  863,64
                                langsung kotor dari
                                proses (bahan baku);
                            v. Emisi GRK (Cakupan 1)                                                              41.147,88
                                langsung kotor dari
                                fugitif.
42. Gas-gas yang termasuk dalam penghitungan                Minyak & Gas        CO2, CH4, N2O, HFCs
    (GRI 305-1)                                             (Indonesia,
                                                            Oman, dan
                                                            Thailand)
                                                            Ketenagalistrikan   CO2, CH4, N2O
                                                            (Indonesia)


43. Emisi dan persentase     i. Emisi GRK (Cakupan 1)       Minyak & Gas                                          88.938,97
    emisi GRK (Cakupan 1)        langsung kotor dari CH4    (Indonesia,
    langsung kotor dari          dalam metrik ton setara    Oman, dan
    CH4 untuk Minyak &           CO2;                       Thailand)
    Gas (GRI 305-1)          ii. Persentase emisi GRK                                                                  2,38%
                                 (Cakupan 1) langsung
                                 kotor dari CH4.
44. Emisi CO2 biogenik dalam metrik ton setara CO2          Minyak & Gas                                          23.924,14
    (GRI 305-1)                                             (Indonesia,
                                                            Oman, dan
                                                            Thailand)


                                                            20
Page 26
                                                                 Jenis entitas
                   Indikator/pengungkapan                                                            2024
                                                                  dan lokasi
                                                              Ketenagalistrikan                                         12,47
                                                              (Indonesia)
45. Tahun dasar untuk         i. Alasan untuk memilihnya;     Minyak & Gas        MedcoEnergi telah memilih tahun 2019
    penghitungan, jika ada,                                   (Indonesia,         sebagai tahun dasar karena data pada tahun
    meliputi: (GRI 305-1)                                     Oman, dan           tersebut merupakan representasi terbaik dari
                                                              Thailand)           operasi dan produksi normal MedcoEnergi
                                                                                  sebelum pandemi.
                                                              Ketenagalistrikan   Tidak berlaku
                                                              (Indonesia)
                              ii. Emisi pada tahun dasar;     Minyak & Gas        5.419.585,82 tCO2e
                                                              (Indonesia,
                                                              Oman, dan
                                                              Thailand)
                                                              Ketenagalistrikan   Tidak berlaku
                                                              (Indonesia)
                              iii.Konteks untuk setiap        Minyak & Gas        Tidak berlaku
                                  perubahan yang signifikan   (Indonesia,
                                  dalam emisi yang memicu     Oman, dan
                                  penghitungan ulang emisi    Thailand)
                                  tahun dasar.                Ketenagalistrikan   Tidak berlaku
                                                              (Indonesia)
46. Sumber faktor emisi dan nilai potensi pemanasan           Minyak & Gas        Sumber faktor emisi:
                                                              (Indonesia,         Perhitungan internal berdasarkan American
    global (GWP) yang digunakan, atau rujukan ke sumber
                                                              Oman, dan           Petroleum Institute (API) Compendium 2009,
    GWP (GRI 305-1)                                           Thailand)           United States Environmental Protection
                                                                                  Agency Air Pollutant-42 (US EPA AP-42), dan
                                                                                  Intergovernmental Panel on Climate Change
                                                                                  (IPCC) Guidelines for National Greenhouse
                                                                                  Gas Inventories - Volume 2 2006

                                                                                  Sumber nilai GWP:
                                                                                  IPCC Fourth Assessment Report
                                                              Ketenagalistrikan   Sumber faktor emisi
                                                              (Indonesia)         - Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi
                                                                                     Gas Rumah Kaca Nasional Republik
                                                                                     Indonesia Buku II – Volume 1 Tahun 2012
                                                                                  - Intergovernmental Panel on Climate
                                                                                     Change (IPCC) Guidelines for National
                                                                                     Greenhouse Gas Inventories - Volume 2
                                                                                     2006

                                                                                  Sumber nilai GWP:
                                                                                  IPCC Fourth Assessment Report
47. Pendekatan konsolidasi untuk emisi (GRI 305-1)            Minyak & Gas        Kontrol operasional
                                                              (Indonesia,
                                                              Oman, dan
                                                              Thailand),
                                                              Ketenagalistrikan
                                                              (Indonesia)
48. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat                Minyak & Gas        -   API Compendium 2009
                                                              (Indonesia,         -   US EPA AP-42
    penghitungan yang digunakan (GRI 305-1)
                                                              Oman, dan           -   IPCC Guidelines for National Greenhouse
                                                              Thailand)               Gas Inventories - Volume 2 2006
                                                                                  -   The GHG Protocol for Corporate
                                                                                      Accounting and Reporting Standard from
                                                                                      WBCSD and WRI 2004
                                                                                  -   EPA     Mandatory     Greenhouse      Gas
                                                                                      Reporting 2016
                                                                                  -   US EPA Greenhouse Gas Inventory
                                                                                      Guidance 2016
                                                                                  -   ISO        14064-1:2006         regarding
                                                                                      specification with guidance at the
                                                                                      organisation level for quantification and
                                                                                      reporting of greenhouse gas emissions
                                                                                      and removals
                                                                                  -   James G. Speight, Natural Gas (Second
                                                                                      Edition), Gulf Professional Publishing,
                                                                                      2019
                                                              Ketenagalistrikan   -   The GHG Protocol for Corporate
                                                              (Indonesia)             Accounting and Reporting Standard from
                                                                                      WBCSD and WRI 2004
                                                                                  -   ISO        14064-1:2006         regarding
                                                                                      specification with guidance at the
                                                                                      organisation level for quantification and

                                                              21
Page 27
                                                              Jenis entitas
                   Indikator/pengungkapan                                                          2024
                                                               dan lokasi
                                                                                    reporting of greenhouse gas emissions
                                                                                    and removals
                                                                                -   Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi
                                                                                    Gas Rumah Kaca Nasional Republik
                                                                                    Indonesia Buku II – Volume 1 Tahun 2012
49. Emisi energi GRK (Cakupan 2) tidak langsung kotor       Minyak & Gas                                          72.584,14
    berdasarkan lokasi dalam metrik ton setara CO2          (Indonesia,
    (GRI 305-2)                                             Oman, Thailand,
                                                            dan Singapura)
                                                            Ketenagalistrikan                                     1.726,21
                                                            (Indonesia)
50. Jika ada, emisi energi GRK (Cakupan 2) tidak langsung   Minyak & Gas                                         60.359,02
    kotor berdasarkan pasar dalam metrik ton setara CO2     (Indonesia,
    (GRI 305-2)                                             Oman, Thailand,
                                                            dan Singapura)
                                                            Ketenagalistrikan   Tidak berlaku untuk operasi Medco Power
                                                            (Indonesia)
51. Jika ada, gas-gas yang termasuk dalam perhitungan;      Minyak & Gas        CO2, CH4, N2O
    baik berupa CO2, CH4, N2O, HFCs, PFCs, SF6, NF3, atau   (Indonesia,
    seluruhnya (GRI 305-2)                                  Oman, Thailand,
                                                            dan Singapura)
                                                            Ketenagalistrikan   CO2
                                                            (Indonesia)
52. Tahun dasar untuk         i. Alasan untuk memilihnya;   Minyak & Gas        MedcoEnergi telah memilih tahun 2019
    penghitungan, jika ada,                                 (Indonesia,         sebagai tahun dasar karena data pada tahun
    meliputi: (GRI 305-2)                                   Oman, Thailand,     tersebut merupakan representasi terbaik dari
                                                            dan Singapura)      operasi dan produksi normal MedcoEnergi
                                                                                sebelum pandemi.
                                                            Ketenagalistrikan   Tidak berlaku
                                                            (Indonesia)
                              ii. Emisi pada tahun dasar;   Minyak & Gas        587,62 tCO2e
                                                            (Indonesia,
                                                            Oman, Thailand,
                                                            dan Singapura)
                                                            Ketenagalistrikan   Tidak berlaku
                                                            (Indonesia)
                             iii.Konteks untuk setiap       Minyak & Gas        Tidak berlaku
                                 perubahan yang             (Indonesia,
                                 signifikan dalam emisi     Oman, Thailand,
                                 yang memicu                dan Singapura)
                                 penghitungan ulang emisi   Ketenagalistrikan   Tidak berlaku
                                 tahun dasar.               (Indonesia)
53. Sumber faktor emisi dan nilai potensi pemanasan         Minyak & Gas        Sumber faktor emisi:
    global (GWP) yang digunakan atau rujukan ke sumber      (Indonesia,         - API Compendium 2009
    GWP (GRI 305-2)                                         Oman, Thailand,     - IPCC Guidelines for National Greenhouse
                                                            dan Singapura)         Gas Inventories - Volume 2 2006
                                                                                - Indonesia: Faktor Emisi GRK Sistem
                                                                                   Ketenagalistrikan Tahun 2021, Direktorat
                                                                                   Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian
                                                                                   Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
                                                                                   Indonesia
                                                                                - Oman: The International Financial
                                                                                   Institution (IFI) Dataset of Default Grid
                                                                                   Factors v.3.0, United Nations Framework
                                                                                   Convention on Climate Change (UNFCCC)
                                                                                - Thailand: CO2 Emissions per kilowatt-hour
                                                                                   (kWh), Energy Policy and Planning Office,
                                                                                   Ministry of Energy of the Kingdom of
                                                                                   Thailand
                                                                                - Singapura: Electricity Grid Emission
                                                                                   Factor and Upstream Fugitive Methane
                                                                                   Emission Factor, Energy Market Authority
                                                                                   of the Republic of Singapore
                                                                                - Emisi cakupan 2 berdasarkan pasar untuk
                                                                                   South Sumatra Block, Lematang, dan
                                                                                   Bangkanai dihitung menggunakan faktor
                                                                                   emisi dari Sertifikat Energi Terbarukan
                                                                                   (REC)

                                                                                Sumber nilai GWP:
                                                                                IPCC Fourth Assessment Report
                                                            Ketenagalistrikan   Sumber faktor emisi:
                                                            (Indonesia)         Faktor Emisi GRK Sistem Ketenagalistrikan
                                                                                Tahun     2021,      Direktorat Jenderal
                                                            22
Page 28
                                                              Jenis entitas
                   Indikator/pengungkapan                                                             2024
                                                               dan lokasi
                                                                                Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan
                                                                                Sumber Daya Mineral Republik Indonesia

54. Pendekatan konsolidasi untuk emisi (GRI 305-2)          Minyak & Gas        Kontrol operasional
                                                            (Indonesia,
                                                            Oman, Thailand,
                                                            dan Singapura),
                                                            Ketenagalistrikan
                                                            (Indonesia)
55. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat              Minyak & Gas        -   API Compendium 2009
    penghitugan yang digunakan (GRI 305-2)                  (Indonesia,         -   The GHG Protocol for Corporate
                                                            Oman, Thailand,         Accounting and Reporting Standard from
                                                            dan Singapura)          WBCSD and WRI 2004
                                                                                -   ISO        14064-1:2006         regarding
                                                                                    specification with guidance at the
                                                                                    organisation level for quantification and
                                                                                    reporting of greenhouse gas emissions
                                                                                    and removals
                                                            Ketenagalistrikan   -   The GHG Protocol for Corporate
                                                            (Indonesia)             Accounting and Reporting Standard from
                                                                                    WBCSD and WRI 2004
                                                                                -   ISO        14064-1:2006         regarding
                                                                                    specification with guidance at the
                                                                                    organisation level for quantification and
                                                                                    reporting of greenhouse gas emissions
                                                                                    and removals
56. Emisi GRK (Cakupan 3)     Emisi GRK (Cakupan 3) tidak   Minyak & Gas                                     24.971.600,20
    tidak langsung lainnya    langsung lainnya kotor        (Indonesia,
    kotor dalam metrik ton    dalam metrik ton setara       Oman, Thailand,
    setara CO2 (GRI 305-3)    CO2                           dan Singapura)
                                                            Ketenagalistrikan                                   235.682,82
                                                            (Indonesia)
                               i. Cakupan 3 Kategori 3:     Minyak & Gas                                          50.447,12
                                  Aktivitas terkait bahan   (Indonesia,
                                  bakar dan energi (tidak   Oman, Thailand,
                                  tercakup dalam Cakupan    dan Singapura)
                                  1 atau Cakupan 2)         Ketenagalistrikan                                   235.682,82
                                                            (Indonesia)
                               ii. Cakupan 3 Kategori 10:   Minyak & Gas                                      1.841.562,30
                                   Pengolahan produk        (Indonesia dan
                                   terjual                  Thailand)
                              iii. Cakupan 3 Kategori 11:   Minyak & Gas                                     23.079.590,78
                                   Penggunaan produk        (Indonesia dan
                                   terjual                  Thailand)
57. Jika ada, gas-gas yang termasuk dalam perhitungan       Minyak & Gas        CO2, CH4, N2O
    baik berupa CO2, CH4. N2O, HFCs, PFCs, SF6, NF3, atau   (Indonesia,
    seluruhnya (GRI 305-3)                                  Oman, Thailand,
                                                            dan Singapura),
                                                            Ketenagalistrikan
                                                            (Indonesia)
58. Aktivitas dan kategori emisi GRK tidak langsung         Minyak & Gas        Kategori yang termasuk:
    (Cakupan 3) lainnya yang dimasukkan dalam               (Indonesia,         - Kategori 3 (Aktivitas terkait bahan bakar
    penghitungan (GRI 305-3)                                Oman, Thailand,        dan energi (tidak tercakup dalam Cakupan
                                                            dan Singapura)         1 atau Cakupan 2))
                                                                                - Kategori 10 (Pengolahan produk terjual)
                                                                                - Kategori 11 (Penggunaan produk terjual)
                                                            Ketenagalistrikan   Kategori yang termasuk:
                                                            (Indonesia)         - Kategori 3 (Aktivitas terkait bahan bakar
                                                                                   dan energi (tidak tercakup dalam Cakupan
                                                                                   1 atau Cakupan 2))
59. Sumber faktor emisi dan nilai potensi pemanasan         Minyak & Gas        Sumber faktor emisi:
    global (GWP) yang digunakan atau rujukan ke sumber      (Indonesia,         - Perhitungan internal berdasarkan GHG
    GWP (GRI 305-3)                                         Oman, Thailand,        Protocol for Corporate Value Chain (Scope
                                                            dan Singapura)         3) Accounting and Reporting Standard
                                                                                   from WBCSD and WRI (2011), GHG
                                                                                   Protocol for Technical Guidance for
                                                                                   Calculating Scope 3 Emissions (Version
                                                                                   1.0) from WBCSD and WRI (2011), dan
                                                                                   Intergovernmental Panel on Climate
                                                                                   Change (IPCC) Guidelines for National
                                                                                   Greenhouse Gas Inventories - Volume 2
                                                                                   2006

                                                            23
Page 29
                                                   Jenis entitas
                   Indikator/pengungkapan                                                2024
                                                    dan lokasi
                                                                     -   UK Government GHG Conversion Factors
                                                                         for Company Reporting from Department
                                                                         for Business, Energy & Industrial Strategy
                                                                         and Department for Environment Food &
                                                                         Rural Affairs, 2022
                                                                     -   UK Government GHG Conversion Factors
                                                                         for Company Reporting from Department
                                                                         for Business, Energy & Industrial Strategy
                                                                         and Department for Environment Food &
                                                                         Rural Affairs, 2021
                                                                     -   UK Government GHG Conversion Factors
                                                                         for Company Reporting from Department
                                                                         for Business, Energy & Industrial Strategy
                                                                         and Department for Environment Food &
                                                                         Rural Affairs, 2017
                                                                     -   Emissions from Oil and Gas Operations in
                                                                         Net Zero Transitions from International
                                                                         Energy Agency (IEA), 2023
                                                                     -   Intergovernmental Panel on Climate
                                                                         Change (IPCC) Guidelines for National
                                                                         Greenhouse Gas Inventories - Volume 4
                                                                         2006
                                                                     -   Intensitas emisi dari perusahaan pada
                                                                         downstream value chain

                                                                     Sumber nilai GWP:
                                                                     IPCC Fourth Assessment Report
                                                 Ketenagalistrikan   Sumber faktor emisi:
                                                 (Indonesia)         - Perhitungan internal berdasarkan GHG
                                                                        Protocol for Corporate Value Chain (Scope
                                                                        3) Accounting and Reporting Standard
                                                                        from WBCSD and WRI (2011), GHG
                                                                        Protocol for Technical Guidance for
                                                                        Calculating Scope 3 Emissions (Version
                                                                        1.0) from WBCSD and WRI (2011), dan
                                                                        Intergovernmental Panel on Climate
                                                                        Change (IPCC) Guidelines for National
                                                                        Greenhouse Gas Inventories - Volume 2
                                                                        2006
                                                                     - UK Government GHG Conversion Factors
                                                                        for Company Reporting from Department
                                                                        for Business, Energy & Industrial Strategy
                                                                        and Department for Environment Food &
                                                                        Rural Affairs, 2022
                                                                     -   UK Government GHG Conversion Factors
                                                                        for Company Reporting from Department
                                                                        for Business, Energy & Industrial Strategy
                                                                        and Department for Environment Food &
                                                                        Rural Affairs, 2021
                                                                     -   UK Government GHG Conversion Factors
                                                                        for Company Reporting from Department
                                                                        for Business, Energy & Industrial Strategy
                                                                        and Department for Environment Food &
                                                                        Rural Affairs, 2017

                                                                     Sumber nilai GWP:
                                                                     IPCC Fourth Assessment Report
60. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat   Minyak & Gas        - The GHG Protocol for Corporate
    penghitugan yang digunakan (GRI 305-3)       (Indonesia,            Accounting and Reporting Standard from
                                                 Oman, Thailand,        WBCSD and WRI, 2004
                                                 dan Singapura)      - The GHG Protocol for Corporate Value
                                                                        Chain (Scope 3) Accounting and Reporting
                                                                        Standard from WBCSD and WRI, 2011
                                                                     - The GHG Protocol for Technical Guidance
                                                                        for Calculating Scope 3 Emissions
                                                                        (Version 1.0) from WBCSD and WRI, 2011
                                                                     - Estimating Petroleum Industry Value
                                                                        Chain (Scope 3) Greenhouse Gas
                                                                        Emissions from Ipieca and API, 2016
                                                                     - American Petroleum Institute (API)
                                                                        Compendium 2009

                                                 24
Page 30
                                                               Jenis entitas
                   Indikator/pengungkapan                                                            2024
                                                                dan lokasi
                                                                                 -   Emisi GRK terkait dengan kategori 10 dan
                                                                                     11 dihitung berdasarkan produk yang
                                                                                     terjual dan mempertimbangkan estimasi
                                                                                     tujuan       penggunaan,      berdasarkan
                                                                                     informasi dan publikasi dari pembeli serta
                                                                                     data     literatur  (World     Oil   Final
                                                                                     Consumption per Product from IEA, 2022)
                                                             Ketenagalistrikan   -   The GHG Protocol for Corporate
                                                             (Indonesia)             Accounting and Reporting Standard from
                                                                                     WBCSD and WRI, 2004
                                                                                 -   The GHG Protocol for Corporate Value
                                                                                     Chain (Scope 3) Accounting and Reporting
                                                                                     Standard from WBCSD and WRI, 2011
                                                                                 -   The GHG Protocol for Technical Guidance
                                                                                     for Calculating Scope 3 Emissions
                                                                                     (Version 1.0) from WBCSD and WRI, 2011
                                                                                 -   American Petroleum Institute (API)
                                                                                     Compendium 2009
61. Rasio intensitas emisi    i. Cakupan 1                   Minyak & Gas                                               297,76
    GRK untuk organisasi                                     (Indonesia,
    (GRI 305-4)                                              Oman, dan
                                                             Thailand)
                                                             Ketenagalistrikan                                            0,50
                                                             (Indonesia)




                              ii. Cakupan 1 + Cakupan 2      Minyak & Gas                                              302,57
                                                             (Indonesia,
                                                             Oman, Thailand,
                                                             dan Singapura)
                                                             Ketenagalistrikan                                            0,50
                                                             (Indonesia)
62. Metrik khusus organisasi (penyebut) yang dipilih untuk   Minyak & Gas        tCO2e/1.000 TOE produk hidrokarbon
    menghitung rasio (GRI 305-4)                             (Indonesia,         (tonnes of carbon dioxide equivalent per
                                                             Oman, Thailand,     1.000 Tonnes of Oil Equivalent)
                                                             dan Singapura)
                                                             Ketenagalistrikan   tCO2e/MWh
                                                             (Indonesia)         (tonnes of carbon dioxide equivalent per
                                                                                 Megawatt-hour)
63. Jenis emisi GRK yang dimasukkan dalam rasio              Minyak & Gas        - Sumber emisi GRK (Cakupan 1) langsung
    intensitas: apakah langsung (Cakupan 1), energi tidak    (Indonesia,         - Sumber emisi GRK (Cakupan 1) langsung
    langsung (Cakupan 2), dan/atau tidak langsung            Oman, Thailand,         + emisi energi GRK (Cakupan 2) tidak
    lainnya (Cakupan 3) (GRI 305-4)                          dan Singapura),         langsung
                                                             Ketenagalistrikan
                                                             (Indonesia)
64. Gas-gas yang termasuk dalam penghitungan: apakah         Minyak & Gas        CO2, CH4, N2O, HFCs
    berupa CO2, CH4, N2O, HFCs, PFCs, SF6, NF3, atau         (Indonesia,
    semuanya (GRI 305-4)                                     Oman, Thailand,
                                                             dan Singapura)
                                                             Ketenagalistrikan   CO2, CH4, N2O
                                                             (Indonesia)
65. Emisi udara yang          NOx (ton/tahun)                Minyak & Gas                                            5.652,53
    signifikan, dalam ton,                                   (Indonesia,
    untuk masing-masing                                      Oman, dan
    hal berikut:                                             Thailand)
    (GRI 305-7)                                              Ketenagalistrikan                                       6.547,47
                                                             (Indonesia)
                              SOx (ton/tahun)                Minyak & Gas                                              598,22
                                                             (Indonesia,
                                                             Oman, dan
                                                             Thailand)
                                                             Ketenagalistrikan                                         371,43
                                                             (Indonesia)
                              Senyawa organik yang           Minyak & Gas                                            1.214,47
                              mudah menguap (VOC)            (Indonesia,
                              (ton/tahun)                    Oman, dan
                                                             Thailand)
                                                             Ketenagalistrikan   Tidak berlaku
                                                             (Indonesia)
                              Materi partikulat (PM)         Minyak & Gas                                              247,13
                              (ton/tahun)                    (Indonesia,
                                                             25
Page 31
                                                              Jenis entitas
                   Indikator/pengungkapan                                                         2024
                                                               dan lokasi
                                                           Oman, dan
                                                           Thailand)
                                                           Ketenagalistrikan                                       634,07
                                                           (Indonesia)
66. Sumber faktor emisi yang digunakan (GRI 305-7)         Minyak & Gas        Perhitungan internal berdasarkan American
                                                           (Indonesia,         Petroleum Institute (API) Compendium 2009
                                                           Oman, dan           dan United States Environmental Protection
                                                           Thailand)           Agency Air Pollutant-42 (US EPA AP-42)
                                                           Ketenagalistrikan   Tidak berlaku
                                                           (Indonesia)
67. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat             Minyak & Gas        -  API Compendium 2009
                                                           (Indonesia,         -  US EPA AP-42
    penghitungan yang digunakan (GRI 305-7)
                                                           Oman, dan           -  The GHG Protocol for Corporate
                                                           Thailand)              Accounting and Reporting Standard from
                                                                                  WBCSD and WRI 2004
                                                                               - ISO         14064-1:2006         regarding
                                                                                  specification with guidance at the
                                                                                  organisation level for quantification and
                                                                                  reporting of greenhouse gas emissions
                                                                                  and removals
                                                                               - Peraturan Menteri Negara Lingkungan
                                                                                  Hidup Republik Indonesia Nomor 12
                                                                                  Tahun      2012     tentang     Pedoman
                                                                                  Penghitungan Beban Emisi Kegiatan
                                                                                  Industri Minyak dan Gas Bumi
                                                           Ketenagalistrikan   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
                                                           (Indonesia)         Kehutanan Republik Indonesia Nomor 15
                                                                               Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi
                                                                               Pembangkit Listrik Tenaga Termal



GRI 401 – Kepegawaian

                                                             Jenis entitas
                Indikator/pengungkapan                                                            2024
                                                              dan lokasi
 68. Jumlah total dan                                                                 Jumlah                Persentase
     tingkat perekrutan     Kelompok        Di bawah 30    Minyak & Gas                          31                  1,23%
     karyawan baru          usia            tahun          (Indonesia,
     selama periode                         30-50 tahun    Oman, Thailand,                       25                  0,99%
     pelaporan,                             Di atas 50     dan Singapura                          5                  0,20%
     berdasarkan                            tahun
     kelompok usia, jenis   Kelompok        Di bawah 30    Ketenagalistrikan                     98                  9,67%
     kelamin, dan wilayah   usia            tahun          (Indonesia)
     (GRI 401-1)                            30-50 tahun                                          76                  7,50%
                                            Di atas 50                                            4                  0,39%
                                            tahun
                            Jenis           Perempuan      Minyak & Gas                          14                  0,55%
                            kelamin                        (Indonesia,
                                            Laki-laki      Oman, Thailand,                       47                  1,86%
                                                           dan Singapura)
                            Jenis           Perempuan      Ketenagalistrikan                     15                  1,48%
                            kelamin                        (Indonesia)
                                            Laki-laki                                           163                 16,09%
                            Wilayah         Oman           Minyak & Gas                          16                  0,63%
                                            Thailand       (Indonesia,                            3                  0,12%
                                            (Kantor        Oman, Thailand,
                                            Bangkok)       dan Singapura)
                                            Thailand                                               -                      -
                                            (Lapangan)
                                            Kantor                                                 1                 0,04%
                                            Singapura
                                            Block A                                                8                 0,32%
                                            South                                                  1                 0,04%
                                            Sumatra
                                            Block
                                            Rimau                                                  -                      -
                                            South Natuna                                           -                      -
                                            Sea Block B
                                            Lematang                                              -                      -
                                            Tarakan                                               -                      -
                                            Kantor                                               32                  1,27%
                                            Jakarta

                                                           26
Page 32
                                                           Jenis entitas
                Indikator/pengungkapan                                                  2024
                                                            dan lokasi
                                         Bangkanai                                      -                  -
                                         Sampang                                        -                  -
                                         Corridor                                       -                  -
                           Wilayah       Kantor Pusat     Ketenagalistrikan            14              1,38%
                                         Medco Power      (Indonesia)
                                         Indonesia
                                         Pembangkitan                                    -                  -
                                         Pusaka
                                         Parahiangan
                                         (Cianjur)
                                         Bio Jatropha                                   1              0,10%
                                         Indonesia
                                         (Cianjur)
                                         Medco Cahaya                                   3              0,30%
                                         Geothermal
                                         (Jakarta)
                                         Mitra Energi                                   1              0,10%
                                         Batam & Dalle
                                         Energi Batam
                                         (Batam)
                                         Energi Listrik                                12              1,18%
                                         Batam (Batam)
                                         Multidaya                                       -                  -
                                         Prima
                                         Elektrindo
                                         (Palembang)
                                         Energi Prima                                    -                  -
                                         Elektrika
                                         (Palembang)
                                         Tanjung Jati                                   2              0,20%
                                         B (Jepara)



                                         Medco                                          8              0,79%
                                         Geothermal
                                         Sarulla
                                         (Tapanuli
                                         Utara)
                                         Medcopower                                     2              0,20%
                                         Servis
                                         Indonesia
                                         (Pekanbaru)
                                         Medcopower                                      -                  -
                                         Solar
                                         Sumbawa
                                         (Sumbawa)
                                         Medco Ratch                                    5              0,49%
                                         Power Riau
                                         (Kantor Pusat
                                         Jakarta)
                                         Medco Solar                                    7              0,69%
                                         Bali Timur
                                         (Bali Timur)
                                         Medco Power                                   114            11,25%
                                         Energi
                                         Service
                                         (Sulawesi
                                         Utara)
                                         Medco Power                                    9              0,89%
                                         Geothermal
                                         Services
                                         (Kantor Pusat
                                         Jakarta)
69. Jumlah total dan                                                          Jumlah           Persentase
    tingkat pergantian     Kelompok      Di bawah 30      Minyak & Gas                  2               0,08%
    karyawan selama        usia          tahun            (Indonesia,
    periode pelaporan,                   30-50 tahun      Oman, Thailand,              37              1,46%
    berdasarkan                          Di atas 50       dan Singapura)               74              2,93%
    kelompok usia, jenis                 tahun
    kelamin, dan wilayah   Kelompok      Di bawah 30      Ketenagalistrikan            33              3,26%
    (GRI 401-1)            usia          tahun            (Indonesia)
                                         30-50 tahun                                   31              3,06%


                                                          27
Page 33
                                           Jenis entitas
Indikator/pengungkapan                                        2024
                                            dan lokasi
                         Di atas 50                            6     0,59%
                         tahun
          Jenis          Perempuan        Minyak & Gas        19     0,75%
          kelamin                         (Indonesia,
                         Laki-laki        Oman, Thailand,     94     3,72%
                                          dan Singapura)
          Jenis          Perempuan        Ketenagalistrikan    8     0,79%
          kelamin                         (Indonesia)
                         Laki-laki                            62     6,12%
          Wilayah        Oman             Minyak & Gas         4     0,16%
                         Thailand         (Indonesia,          3     0,12%
                         (Kantor          Oman, Thailand,
                         Bangkok)         dan Singapura)
                         Thailand                              1     0,04%
                         (Lapangan)
                         Kantor                                1     0,04%
                         Singapura
                         Block A                               9     0,36%
                         South                                 3     0,12%
                         Sumatra
                         Block
                         Rimau                                 1     0,04%
                         South Natuna                         11     0,44%
                         Sea Block B
                         Lematang                              -         -
                         Tarakan                               1     0,04%
                         Kantor                               62     2,45%
                         Jakarta
                         Bangkanai                             3     0,12%
                         Sampang                               2     0,08%
                         Corridor                             12     0,48%
           Wilayah       Kantor Pusat     Ketenagalistrikan   15     1,48%
                         Medco Power      (Indonesia)
                         Indonesia
                         Pembangkitan                          1     0,10%
                         Pusaka
                         Parahiangan
                         (Cianjur)
                         Bio Jatropha                          -         -
                         Indonesia
                         (Cianjur)
                         Medco Cahaya                          2     0,20%
                         Geothermal
                         (Jakarta)
                         Mitra Energi                          -         -
                         Batam & Dalle
                         Energi Batam
                         (Batam)
                         Energi Listrik                        3     0,30%
                         Batam (Batam)
                         Multidaya                             1     0,10%
                         Prima
                         Elektrindo
                         (Palembang)
                         Energi Prima                          2     0,20%
                         Elektrika
                         (Palembang)
                         Tanjung Jati                          6     0,59%
                         B (Jepara)
                         Medco                                 5     0,49%
                         Geothermal
                         Sarulla
                         (Tapanuli
                         Utara)
                         Medcopower                            1     0,10%
                         Servis
                         Indonesia
                         (Pekanbaru)
                         Medcopower                            1     0,10%
                         Solar
                         Sumbawa
                         (Sumbawa)


                                          28
Page 34
                                                                Jenis entitas
                 Indikator/pengungkapan                                                                2024
                                                                 dan lokasi
                                               Medco Ratch                                            33                  3,26%
                                               Power Riau
                                               (Kantor Pusat
                                               Jakarta)
                                               Medco                                                    -                       -
                                               Sumbawa Gas
                                               (Sumbawa)
                                               Medco Solar                                              -                       -
                                               Bali Timur
                                               (Bali Timur)
                                               Medco Power                                              -                       -
                                               Energi
                                               Service
                                               (Sulawesi
                                               Utara)
                                               Medco Power                                              -                       -
                                               Geothermal
                                               Services
                                               (Kantor Pusat
                                               Jakarta)
70. Tunjangan yang bersifat standar untuk karyawan             Minyak & Gas        1.   Dukungan Pendidikan/Beasiswa (Oman)
    purnawaktu organisasi tetapi tidak diberikan kepada        (Indonesia,         2.   Emergency Loan/Pinjaman Uang Muka
    karyawan sementara atau paruh waktu, berdasarkan           Oman, Thailand,          Gaji (Minyak & Gas Domestik)
    lokasi operasi yang signifikan. Ini termasuk, secara       dan Singapura)      3. Program Pensiun - “Penghargaan Atas
    minimum (i) Asuransi jiwa; (2) Perawatan kesehatan;                                 Pengabdian” (Minyak & Gas Domestik,
    (iii) Tanggungan disabilitas dan difabel; (iv) Cuti                                 tidak termasuk Bangkanai & Sampang)
    melahirkan; (v) Persiapan masa pensiun; (vi)                                   4. Program Pensiun - Dana Pensiun
    Kepemilikan saham; (vii) Lainnya (GRI 401-2)                                        Lembaga Keuangan/DPLK (Minyak &
                                                                                        Gas Domestik)
                                                                                   5. Penghargaan Ulang Tahun Dinas
                                                                                        (Minyak & Gas Domestik)
                                                                                   6. Bantuan Kepemilikan Rumah (Oman)
                                                                                   7. Provident Fund (Thailand)
                                                                                   8. Pinjaman Umum (Minyak & Gas - MEPI)
                                                                                   9. Home Ownership Assistance
                                                                                        Program/HOAP (Minyak & Gas Domestik
                                                                                        – Malaka/Block A)
                                                               Ketenagalistrikan   1. Tunjangan Rest and Relax (Medco Power
                                                               (Indonesia)              Indonesia)
                                                                                   2. Emergency Loan (Medco Power
                                                                                        Indonesia, Tanjung Jati B, Energi Listrik
                                                                                        Batam, Medco Power Ratch Riau)
                                                                                   3. Program Pensiun - Dana Pensiun
                                                                                        Lembaga Keuangan/DPLK Medco Power
                                                                                        Indonesia, Tanjung Jati B, Mitra Energi
                                                                                        Batam/Dalle Energi Batam, Medco
                                                                                        Geothermal Sarulla)
71. Definisi yang digunakan untuk ‘lokasi operasi yang         Minyak & Gas        Sebagaimana dicantumkan dalam daftar
    signifikan’ (GRI 401-2)                                    (Indonesia,         tunjangan diatas
                                                               Oman, Thailand,
                                                               dan Singapura),
                                                               Ketenagalistrikan
                                                               (Indonesia)



72. Total jumlah              Jenis          Perempuan         Minyak & Gas                                                  493
    karyawan yang             kelamin                          (Indonesia,
    berhak mendapat cuti                     Laki-laki         Oman, Thailand,                                            1.883
    melahirkan,                                                dan Singapura)
    berdasarkan jenis         Jenis          Perempuan         Ketenagalistrikan                                             126
    kelamin (GRI 401-3)       kelamin                          (Indonesia)
                                             Laki-laki                                                                       661

73. Total jumlah              Jenis          Perempuan         Minyak & Gas                                                   12
    karyawan yang             kelamin                          (Indonesia,
    mengambil cuti                           Laki-laki         Oman, Thailand,                                                39
    melahirkan,                                                dan Singapura)
    berdasarkan jenis         Jenis          Perempuan         Ketenagalistrikan                                               1
    kelamin (GRI 401-3)       kelamin                          (Indonesia)
                                             Laki-laki                                                                        17

74. Total jumlah              Jenis          Perempuan         Minyak & Gas                                                   12
    karyawan yang             kelamin        Laki-laki         (Indonesia,                                                    39
                                                               29
Page 35
                                                        Jenis entitas
                Indikator/pengungkapan                                   2024
                                                         dan lokasi
    kembali bekerja pada                             Oman, Thailand,
    periode pelaporan                                dan Singapura)
    setelah cuti            Jenis        Perempuan   Ketenagalistrikan              1
    melahirkan berakhir,    kelamin      Laki-laki   (Indonesia)                   17
    berdasarkan jenis
    kelamin (GRI 401-3)
75. Total jumlah            Jenis        Perempuan   Minyak & Gas                  14
    karyawan yang           kelamin      Laki-laki   (Indonesia,                   52
    kembali bekerja                                  Oman, Thailand,
    setelah cuti                                     dan Singapura)
    melahirkan berakhir,    Jenis        Perempuan   Ketenagalistrikan              4
    yang masih              kelamin      Laki-laki   (Indonesia)                    5
    dipekerjakan 12 bulan
    setelah kembali
    bekerja, berdasarkan
    jenis kelamin
    (GRI 401-3)



76. a. Tingkat karyawan     Jenis        Perempuan   Minyak & Gas                100%
    yang mengambil cuti     kelamin      Laki-laki   (Indonesia,                 100%
    melahirkan yang                                  Oman, Thailand,
    kembali bekerja,                                 dan Singapura)
    berdasarkan jenis       Jenis        Perempuan   Ketenagalistrikan           100%
    kelamin (GRI 401-3)     kelamin      Laki-laki   (Indonesia)                 100%
    b. Tingkat karyawan     Jenis        Perempuan   Minyak & Gas                100%
    yang mengambil cuti     kelamin      Laki-laki   (Indonesia,                98,11%
    melahirkan yang                                  Oman, Thailand,
    dapat dipertahankan,                             dan Singapura)
    berdasarkan jenis       Jenis        Perempuan   Ketenagalistrikan           100%
    kelamin (GRI 401-3)     kelamin      Laki-laki   (Indonesia)                 100%




                                                     30
Page 36
GRI 403 – Kesehatan dan Keselamatan Kerja

                                                              Jenis entitas
                 Indikator/pengungkapan                                                               2024
                                                               dan lokasi
 77. Untuk semua karyawan: jumlah dan tingkat fatalitas                                 Jumlah                     Tingkat
     sebagai akibat kecelakaan kerja (GRI 403-9)             Minyak & Gas                               -                           -
                                                             (Indonesia,
                                                             Oman, dan
                                                             Thailand)
                                                             Ketenagalistrikan                          -                           -
                                                             (Indonesia)
 78. Untuk semua karyawan: jumlah dan tingkat kecelakaan                                Jumlah                     Tingkat
     kerja dengan konsekuensi tinggi (tidak termasuk         Minyak & Gas                               -                           -
     fatalitas) (GRI 403-9)                                  (Indonesia,
                                                             Oman, dan
                                                             Thailand)
                                                             Ketenagalistrikan                          -                           -
                                                             (Indonesia)
 79. Untuk semua karyawan: jumlah dan tingkat kecelakaan                                Jumlah                     Tingkat
     kerja yang dapat dicatat (GRI 403-9)                    Minyak & Gas                               -                           -
                                                             (Indonesia,
                                                             Oman, dan
                                                             Thailand)
                                                             Ketenagalistrikan                          -                           -
                                                             (Indonesia)
 80. Untuk semua karyawan: jenis-jenis utama kecelakaan      Minyak & Gas        Tidak berlaku
     kerja (GRI 403-9)                                       (Indonesia,
                                                             Oman, dan
                                                             Thailand)
                                                             Ketenagalistrikan   Tidak berlaku
                                                             (Indonesia)
 81. Untuk semua karyawan: jumlah jam kerja (GRI 403-9)      Minyak & Gas                                             4,997,392
                                                             (Indonesia,
                                                             Oman, dan
                                                             Thailand)
                                                             Ketenagalistrikan                                        1,321,089
                                                             (Indonesia)
 82. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan                                  Jumlah                     Tingkat
     tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya       Minyak & Gas                               -                           -
     dikendalikan oleh organisasi: jumlah dan tingkat        (Indonesia,
     fatalitas sebagai akibat kecelakaan kerja (GRI 403-9)   Oman, dan
                                                             Thailand)
                                                             Ketenagalistrikan                          -                           -
                                                             (Indonesia)
 83. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan                                  Jumlah                     Tingkat
     tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya       Minyak & Gas                               -                           -
     dikendalikan oleh organisasi: jumlah dan tingkat        (Indonesia,
     kecelakaan kerja dengan konsekuensi tinggi (tidak       Oman, dan
     termasuk fatalitas) (GRI 403-9)                         Thailand)
                                                             Ketenagalistrikan                          -                           -
                                                             (Indonesia)
 84. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan                                  Jumlah                     Tingkat
     tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya       Minyak & Gas                              3                     0,11
     dikendalikan oleh organisasi: jumlah dan tingkat        (Indonesia,
     kecelakaan kerja yang dapat dicatat (GRI 403-9)         Oman, dan
                                                             Thailand)
                                                             Ketenagalistrikan                         3                     0,57
                                                             (Indonesia)
 85. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan       Minyak & gas        Luka di kepala, ibu jari kiri terjepit kunci pas
     tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya       (Indonesia,         dan luka goresan/ memar di siku
     dikendalikan oleh organisasi: jenis-jenis utama         Oman, dan
     kecelakaan kerja (GRI 403-9)                            Thailand)
                                                             Ketenagalistrikan   Luka robek di kepala, luka robek di lengan
                                                             (Indonesia)         kiri, dan luka robek di jari tangan kiri
 86. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan       Minyak & Gas                                            26,163,724
     tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya       (Indonesia,
     dikendalikan oleh organisasi: jumlah jam kerja          Oman, dan
     (GRI 403-9)                                             Thailand)
                                                             Ketenagalistrikan                                        5,239,420
                                                             (Indonesia)
 87. Bahaya terkait pekerjaan yang memiliki risiko           Minyak & Gas        Sebagai kelanjutan dari budaya keselamatan
     kecelakaan kerja dengan konsekuensi tinggi, termasuk:   (Indonesia,         yang baik, semua lokasi dan fasilitas
     i. bagaimana bahaya tersebut ditetapkan; ii.            Oman, dan           melakukan identifikasi bahaya, penilaian
     menentukan bahaya mana yang menyebabkan atau            Thailand)           risiko, mitigasi risiko, dan mengembangkan
                                                                                 tindakan pencegahan yang selaras dengan

                                                             31
Page 37
                                                           Jenis entitas
               Indikator/pengungkapan                                                             2024
                                                            dan lokasi
    mengakibatkan kecelakaan kerja dengan konsekuensi                         Sistem Manajemen MedcoEnergi dan semua
    tinggi selama periode pelaporan; iii. tindakan yang                       prosedur serta pedoman terkait.
    diambil atau sedang berlangsung untuk menghilangkan
    bahaya tersebut dan untuk meminimalkan risiko                             Kelanjutan tinjauan dan audit juga dilakukan
                                                                              untuk      memungkinkan        setiap   aset
    menggunakan hirarki pengendalian (GRI 403-9)
                                                                              meminimalkan atau menghilangkan potensi
                                                                              insiden bahaya besar dan kejadian berpotensi
                                                                              tinggi serta mengurangi risiko dalam operasi.
                                                                              Leading Metrics dengan area fokus khusus
                                                                              juga dikembangkan untuk meningkatkan
                                                                              kesadaran lokasi/fungsi dan kemampuan
                                                                              untuk mencegah terjadinya insiden.

                                                                              Bahaya     yang       teridentifikasi     yang
                                                                              menimbulkan      risiko    cedera       dengan
                                                                              konsekuensi tinggi adalah:

                                                                                        Aktivitas sumur yang berpotensi
                                                                                         menimbulkan ledakan
                                                                                        Hilangnya penahanan dari fasilitas
                                                                                         pemrosesan hidrokarbon
                                                                                        Gas yang bocor di fasilitas
                                                                                         pemrosesan
                                                                                        Paparan gas beracun akibat
                                                                                         hilangnya penahanan primer
                                                                                        Operasi penerbangan
                                                                                        Operasi laut, termasuk potensi
                                                                                         tabrakan kapal dengan fasilitas dan
                                                                                         pemindahan perahu
                                                                                        Transportasi darat
                                                                                        Penggunaan bahan peledak &
                                                                                         detonator     untuk    mendukung
                                                                                         aktivitas
                                                                                        Tabung gas bertekanan
                                                                                        Aktivitas pengangkatan
                                                                                        Kebakaran hutan/semak belukar
                                                                                        Masalah kesehatan
                                                          Ketenagalistrikan   Medco Power telah mengidentifikasi bahaya
                                                          (Indonesia)         terkait aktivitas pekerjaan pengoperasi dan
                                                                              proyek pembangkit listrik. Dalam proses
                                                                              identifikasi potensi bahaya di lingkungan
                                                                              kerja, Medco Power menggunakan Hazards
                                                                              Identification Risk Assessment and Determine
                                                                              Control (HIRADC). HIRADC diatur sebelum
                                                                              mulai bekerja dan diperbarui secara berkala,
                                                                              terutama ketika ada aktivitas baru dalam
                                                                              proses kerja. Namun demikian, terdapat
                                                                              beberapa kasus medical treatment dan
                                                                              pertolongan pertama, di mana penyebab
                                                                              utamanya       adalah    bahaya    terpeleset,
                                                                              tersandung, jatuh (STF), kontak bagian
                                                                              equipment yang bergerak, dan kontak
                                                                              material panas. Bahaya ini diklasifikasikan ke
                                                                              dalam Life Saving Rules (LSR) terkait dengan
                                                                              line of fire, pekerjaan di ketinggian,
                                                                              pengangkatan, dan otorisasi untuk bekerja.

                                                                              Medco Power mendorong semua pemimpin
                                                                              untuk memastikan bahwa setiap orang
                                                                              mengetahui dan memahami Life Saving Rules.
                                                                              Medco Power melakukan tinjauan rutin untuk
                                                                              identifikasi bahaya dan penilaian risiko untuk
                                                                              mengidentifikasi potensi bahaya yang terkait
                                                                              dengan LSR yang dapat menyebabkan
                                                                              kecelakaan kerja dengan konsekuensi tinggi.
                                                                              Beberapa tindakan juga dilakukan oleh Medco
                                                                              Power sebagai tindak lanjut dan pencegahan
                                                                              terulangnya insiden, seperti menghilangkan
                                                                              risiko dengan menggunakan peralatan yang
                                                                              aman dan tepat, menyediakan prosedur dan
                                                                              instruksi kerja untuk metode kerja yang aman,
                                                                              menyediakan alat pelindung diri yang tepat
                                                                              untuk semua pekerja, meningkatkan safety
                                                                              awareness Life Saving Rules, dan melakukan
                                                                              pelatihan K3 wajib untuk seluruh pekerja.
88. Tindakan apa pun yang diambil atau sedang             Minyak & Gas        MedcoEnergi          menghilangkan         dan
    berlangsung untuk menghilangkan bahaya-bahaya lain    (Indonesia,         meminimalkan        risiko   dengan      terus
                                                                              meningkatkan program pengamatan bahaya

                                                          32
Page 38
                                                            Jenis entitas
               Indikator/pengungkapan                                                               2024
                                                              dan lokasi
    yang terkait pekerjaan dan untuk meminimalkan risiko   Oman, dan           melalui Kartu Keselamatan dan Verifikasi
    menggunakan hierarki pengendalian (GRI 403-9)          Thailand)           Lapangan     Life   Saving    Rules    (LSR),
                                                                               meningkatkan      kampanye     keselamatan,
                                                                               memantau metrik utama terkait keselamatan
                                                                               kerja dan keselamatan proses, melakukan
                                                                               Penilaian Risiko Kesehatan (HRA) termasuk
                                                                               tindakan     mitigasi    yang     diperlukan,
                                                                               pemantauan kesehatan melalui kepatuhan
                                                                               Medical Check Up (MCU) dan tindak lanjutnya,
                                                                               melakukan Audit SIAP SELAMAT di Aset
                                                                               Offshore (Sampang, Matak & Belida) dan Aset
                                                                               Onshore (Well Operations South Sumatera
                                                                               Block), melibatkan kontraktor melalui Forum
                                                                               HSE Kontraktor dan Duta Keselamatan
                                                                               Kontraktor, berbagi pembelajaran dari insiden
                                                                               dan hasil investigasi, melakukan kunjungan
                                                                               pimpinan ke lokasi, melakukan latihan
                                                                               tanggap darurat rutin termasuk untuk insiden
                                                                               yang melibatkan korban massal, yang
                                                                               diperlukan untuk mencegah terjadinya
                                                                               insiden.

                                                                               Sebagai      bagian    dari      peningkatan
                                                                               berkelanjutan, MedcoEnergi mengevaluasi
                                                                               praktik Sistem Manajemen HSE (HSEMS) yang
                                                                               mendukung      organisasi   untuk     secara
                                                                               sistematis     mengidentifikasi,     menilai,
                                                                               mengendalikan, dan memantau risiko
                                                                               operasional terhadap bisnis, karyawan,
                                                                               kontraktor, pemangku kepentingan, dan
                                                                               lingkungan MedcoEnergi.

                                                                               MedcoEnergi juga mengembangkan aspek
                                                                               digitalisasi      kampanye          keselamatan,
                                                                               pengamatan keselamatan, dan persyaratan
                                                                               medis sebagai upaya memaksimalkan
                                                                               cakupan informasi, proses, atau sistem ke
                                                                               dalam format digital dan mengintegrasikan
                                                                               teknologi untuk meningkatkan efisiensi,
                                                                               efektivitas, dan aksesibilitas.
                                                           Ketenagalistrikan   Medco Power telah mengintegrasikan aspek
                                                           (Indonesia)         Kesehatan,       Keselamatan        Kerja     dan
                                                                               Perlindungan Lingkungan ke dalam program
                                                                               HSE Card yang membantu pekerja untuk
                                                                               melakukan observasi bahaya, melaporkan
                                                                               bahaya/risiko, serta mengambil tindakan
                                                                               yang tepat. HSE Card dapat diisi secara
                                                                               manual dan melalui aplikasi di iOS dan
                                                                               Android. Semua laporan dikumpulkan di
                                                                               dalam dashboard berbasis web untuk
                                                                               dianalisis dan dikaji lebih lanjut oleh tim K3LL.
                                                                               Tindakan korektif minor dapat dilakukan
                                                                               segera setelah laporan diterima, sementara
                                                                               tindakan korektif yang lebih kompleks akan
                                                                               dilaporkan kepada pihak yang relevan untuk
                                                                               dianalisis dan dibuatkan rekomendasi yang
                                                                               tepat. Mengacu pada HIRADC dalam
                                                                               manajemen bahaya, Medco Power meninjau
                                                                               pengendalian bahaya yang ada dan apabila
                                                                               tingkat bahaya/risiko masih tinggi maka
                                                                               Medco Power akan menambahkan metode
                                                                               pengendalian sebagai berikut:
                                                                               1. Eliminasi;
                                                                               2. Substitusi;
                                                                               3. Engineering dan Isolasi;
                                                                               4. Prosedur dan Rambu Peringatan;
                                                                               5. Pelatihan dan Pemantauan;
                                                                               6. Alat Pelindung Diri untuk menurunkan nilai
                                                                               bahaya/risiko hingga level yang dapat
                                                                               diterima.
89. Jika perhitungan berdasarkan 200.000 atau              Minyak & Gas        Tingkat fatalitas sebagai akibat kecelakaan
    1.000.000 jam kerja (GRI 403-9)                        (Indonesia,         kerja, tingkat kecelakaan kerja dengan
                                                           Oman, dan           konsekuensi tinggi (tidak termasuk fatalitas),
                                                           Thailand),          dan tingkat kecelakaan kerja yang dapat


                                                           33
Page 39
                                                            Jenis entitas
                Indikator/pengungkapan                                                            2024
                                                              dan lokasi
                                                          Ketenagalistrikan   dicatat    diperhitungkan        berdasarkan
                                                          (Indonesia)         1.000.000 jam kerja

90. Jika ada, menjelaskan alasan ada pekerja yang tidak   Minyak & Gas        Tidak ada karyawan ataupun pekerja yang
    disertakan dalam pengungkapan ini, termasuk jenis     (Indonesia,         tidak disertakan dalam pengungkapan ini
    pekerja yang tidak disertakan tersebut (GRI 403-9)    Oman, dan
                                                          Thailand),
                                                          Ketenagalistrikan
                                                          (Indonesia)
91. Semua informasi kontekstual yang diperlukan untuk     Minyak & Gas        Tingkat kecelakaan dihitung sebagai berikut:
    memahami bagaimana data telah dikumpulkan, seperti    (Indonesia,
    misalnya standar, metodologi, dan asumsi yang         Oman, dan           Tingkat fatalitas sebagai akibat kecelakaan
    digunakan (GRI 403-9)                                 Thailand)           kerja per 1.000.000 jam kerja=(jumlah
                                                                              fatalitas)/jumlah jam kerja x 1.000.000

                                                                              Tingkat kecelakaan kerja dengan konsekuensi
                                                                              tinggi (tidak termasuk fatalitas) per
                                                                              1.000.000 jam kerja= (jumlah kecelakaan
                                                                              kerja dengan konsekuensi tinggi (tidak
                                                                              termasuk fatalitas))/jumlah jam kerja x
                                                                              1.000.000

                                                                              Tingkat kecelakaan kerja yang dapat dicatat
                                                                              per 1.000.000 jam kerja=(jumlah kecelakaan
                                                                              kerja yang dapat dicatat)/jumlah jam kerja x
                                                                              1.000.000

                                                                              Statistik keselamatan dan data kecelakaan
                                                                              dikumpulkan dari setiap aset sesuai dengan
                                                                              Incident Management Document Guideline.
                                                                              Sistem ini umum dipergunakan untuk
                                                                              perhitungan dan klasifikasi tingkat kecelakaan
                                                                              industri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah
                                                                              negara setempat, dan merujuk pada
                                                                              Occupational       Safety      and      Health
                                                                              Administration (OSHA) 29 CFR Part 1904 -
                                                                              Standard for Reporting and Recording
                                                                              Occupational Injuries and Illness.
                                                          Ketenagalistrikan   Tingkat kecelakaan dihitung sebagai berikut:
                                                          (Indonesia)
                                                                              Tingkat fatalitas sebagai akibat kecelakaan
                                                                              kerja per 1.000.000 jam kerja=(jumlah
                                                                              fatalitas)/jumlah jam kerja x 1.000.000

                                                                              Tingkat kecelakaan kerja dengan konsekuensi
                                                                              tinggi (tidak termasuk fatalitas) per
                                                                              1.000.000 jam kerja= (jumlah kecelakaan
                                                                              kerja dengan konsekuensi tinggi (tidak
                                                                              termasuk fatalitas))/jumlah jam kerja x
                                                                              1.000.000

                                                                              Tingkat kecelakaan kerja yang dapat dicatat
                                                                              per 1.000.000 jam kerja=(jumlah kecelakaan
                                                                              kerja yang dapat dicatat)/jumlah jam kerja x
                                                                              1.000.000

                                                                              Statistik keselamatan Medco Power dihitung
                                                                              dari anak perusahaan sesuai dengan prosedur
                                                                              investigasi dan pelaporan insiden/kecelakaan,
                                                                              yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah
                                                                              Indonesia (Peraturan Menteri Tenaga Kerja
                                                                              Nomor 03/MEN/98 tentang Tata Cara
                                                                              Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan dan
                                                                              Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
                                                                              Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/1981
                                                                              tentang Kewajiban Melaporkan Penyakit
                                                                              Akibat Kerja) dan Occupational Safety and
                                                                              Health Administration (OSHA) 29 CFR Part
                                                                              1904 - Standard for Reporting and Recording
                                                                              Occupational Injuries and Illness.




                                                          34
Page 40
GRI 404 – Pelatihan dan Pendidikan

                                                                Jenis entitas
                   Indikator/pengungkapan                                                           2024
                                                                 dan lokasi
 92. Jenis dan ruang lingkup program yang diterapkan dan      Minyak & Gas      MedcoEnergi memberikan program pelatihan
     bantuan yang diberikan untuk meningkatkan                (Indonesia)       internal yang komprehensif dengan kursus
     keterampilan karyawan (GRI 404-2)                                          empat bidang utama:
                                                                                 Kepemimpinan/Keterampilan nonteknis;
                                                                                 Teknis;
                                                                                 Operasi, dan;
                                                                                 K3LL
                                                                                Program pelatihan ini terutama dirancang
                                                                                untuk karyawan tetap dan kontrak langsung.
                                                                                Meskipun     beberapa    program    khusus
                                                                                diperuntukkan bagi manajemen senior (Senior
                                                                                Manager, Vice President, dan Senior Vice
                                                                                President), sebagian besar kursus terbuka
                                                                                untuk karyawan di semua tingkatan dalam
                                                                                perusahaan.

                                                                                Selain    pelatihan    internal, MedcoEnergi
                                                                                memberikan program Bantuan Pendidikan
                                                                                Karyawan/Employee Education Assistance
                                                                                untuk mendukung karyawan tetap dalam
                                                                                menempuh pendidikan tinggi. Program ini
                                                                                membantu karyawan secara finansial untuk
                                                                                memperoleh gelar Sarjana dan Magister.
                                                                                Program ini berlaku bagi seluruh karyawan
                                                                                tetap dengan minimal 3 (tiga) tahun masa kerja
                                                                                di Perusahaan dan dengan penilaian kinerja
                                                                                ‘Good’ selama 3 (tiga) tahun terakhir.
93. Program bantuan transisi yang disediakan untuk            Minyak & Gas      MedcoEnergi memberikanprogram pra-pensiun
    memfasilitasi kemampuan kerja yang                        (Indonesia)       yang     dirancang    untuk     mempersiapkan
    berkesinambungan dan manajemen akhir karier yang                            karyawan tetap menghadapi peralihan yang
    berasal dari pension dan pemutusan hubungan kerja                           lancar menuju masa pensiun. Rincian program
    (GRI 404-2)                                                                 disesuaikan dengan Panduan Pra-Pensiun yang
                                                                                berlaku,             yang              biasanya
                                                                                memperbolehkankaryawan berusia 50 tahun
                                                                                ke atas untuk mulai berpartisipasi.
 94. Persentase total         i. Jenis       Female           Minyak & Gas                                              98,65%
     karyawan                     kelamin    Male             (Indonesia)                                               98,87%
     berdasarkan jenis        ii. Kategori   SVP & VP         Minyak & Gas                                              95,00%
     kelamin dan                  Karyawan   Superintendent   (Indonesia)                                               99,20%
     berdasarkan kategori                    & supervisor
     karyawan yang                           Senior                                                                  100,00%
     menerima tinjauan                       manager
     rutin terhadap kinerja                  Manager                                                                   98,81%
     dan pengembangan                        Staff                                                                     98,74%
     karier selama periode
     pelaporan
     (GRI 404-3)




                                                              35
Page 41
GRI 405 – Keanekaragaman dan Kesempatan Setara

                                                                Jenis entitas
                 Indikator/pengungkapan                                                               2024
                                                                  dan lokasi
 95. Persentase individu di    i.Jenis          Perempuan      Korporasi                                               15,38%
     dalam badan tata            kelamin        Laki-laki                                                              84,62%
     kelola organisasidi       ii.Kelompok      Di bawah 30    Korporasi                                                    -
     setiap kategori             usia           tahun
     keanekaragaman                             30-50 tahun                                                            15,38%
     berikut ini (GRI 405-1)                    Di atas 50                                                             84,62%
                                                tahun
                               iii.Indikator keberagaman       Korporasi           Tidak tersedia
                                 lainnya yang relevan
                                 (seperti kelompok minoritas
                                 atau kelompok rentan).
 96. Persentase karyawan       i. Jenis         Perempuan      Minyak & Gas                                            19,52%
     per kategori karyawan     kelamin          Laki-laki      (Indonesia,                                             80,48%
     organisasi di setiap                                      Oman, Thailand,
     kategori                                                  dan Singapura)
     keanekaragaman                          Perempuan         Ketenagalistrikan                                       12,44%
     berikut ini (GRI 405-1)                 Laki-laki         (Indonesia)                                             87,56%
                               ii.Kelompok   Di bawah 30       Minyak & Gas                                             4,51%
                               usia          tahun             (Indonesia,
                                             30-50 tahun       Oman, Thailand,                                         69,28%
                                             Di atas 50        dan Singapura)                                          26,21%
                                             tahun
                                             Di bawah 30       Ketenagalistrikan                                       24,88%
                                             tahun             (Indonesia)
                                             30-50 tahun                                                               64,76%
                                             Di atas 50                                                                10,37%
                                             tahun


                               iii.Indikator keberagaman       Minyak & Gas        Tidak tersedia
                                 lainnya yang relevan          (Indonesia,
                                 (seperti kelompok minoritas   Oman, Thailand,
                                 atau kelompok rentan.         dan Singapura),
                                                               Ketenagalistrikan
                                                               (Indonesia)



GRI 410 – Praktik Keamanan

                                                                  Jenis entitas
                    Indikator/pengungkapan                                                            2024
                                                                   dan lokasi
 97. Persentase petugas keamanan yang telah menerima           Minyak & Gas                                            99,86%
     pelatihan resmi dalam kebijakan organisasi tentang hak    (Indonesia)
     asasi manusia atau prosedur spesifik dan                  Ketenagalistrikan                                         100%
     penerapannya pada keamanan (GRI 410-1)                    (Indonesia)
 98. Apakah persyaratan pelatihan juga berlaku bagi            Minyak dan Gas      Pelatihan tentang kebijakan dan prosedur hak
     organisasi pihak ketiga yang menyediakan petugas          (Indonesia),        asasi manusia juga berlaku bagi petugas
     keamanan (GRI 410-1)                                      Ketenagalistrikan   keamanan dari pihak ketiga.
                                                               (Indonesia)




                                                               36
Page 42
GRI 413 – Masyarakat Lokal

                                                                  Jenis entitas
                  Indikator/pengungkapan                                                             2024
                                                                   dan lokasi
 99. Persentase operasi dengan keterlibatan masyarakat         Minyak & Gas                                             100%
     lokal yang sudah diimplementasikan, penilaian dampak      (Indonesia, Oman,
     dan/atau program pengembangan, termasuk                   dan Thailand)
     penggunaan (i) Penilaian dampak sosial, termasuk          Ketenagalistrikan                                        100%
     penilaian dampak gender, berdasarkan proses               (Indonesia)
     partisipatif; (ii) Penilaian dampak lingkungan dan
     pemantauan terus-menerus; (iii) Pengungkapan publik
     atas hasil penilaian dampak lingkungan dan sosial; (iv)
     Program pengembangan masyarakat setempat
     berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat; (v)
     Rencana keterlibatan pemangku kepentingan
     berdasarkan pemetaan pemangku kepentingan; (vi)
     Komite konsultasi masyarakat setempat yang luas dan
     proses yang menyertakan kelompok rentan; (vii) Dewan
     ketenagakerjaan, komite kesehatan dan keselamatan
     kerja, serta badan-badan perwakilan pekerja lain untuk
     menangani dampak; dan (viii) Proses pengaduan
     masyarakat setempat secara formal (GRI 413-1)



GRI 415 – Kebijakan Publik

                                                                  Jenis entitas
                  Indikator/pengungkapan                                                             2024
                                                                   dan lokasi
 100. Total nilai moneter kontribusi politik baik secara       Minyak & Gas        MedcoEnergi tidak mendukung partai politik
      finansial maupun dalam bentuk benda/barang yang          (Indonesia, Oman,   apapun dan tidak memberikan kontribusi atau
      diberikan langsung dan tidak langsung oleh organisasi    dan Thailand),      sumbangan kepada partai politik apapun atau
      berdasarkan negara dan penerima/ penerima manfaat        Ketenagalistrikan   organisasi    afiliasinya di   mana     pun
      (GRI 415-1)                                              (Indonesia)         MedcoEnergi beroperasi.
 101. Jika berlaku, bagaimana nilai moneter kontribusi         Minyak & Gas        Tidak berlaku
      berupa benda/barang diperkirakan (GRI 415-1)             (Indonesia, Oman,
                                                               dan Thailand),
                                                               Ketenagalistrikan
                                                               (Indonesia)




                                                               37
Page 43
Seluruh indikator dalam informasi hal pokok mencakup data untuk PT Medco Energi
Internasional Tbk dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai “Grup”) yang tercantum
dalam cakupan laporan keberlanjutan Grup sebagai berikut:

       Tipe aset                     Lokasi                         Nama aset
 Minyak & Gas             Oman                      Oman
                          Thailand                  Kantor Bangkok
                                                    Thailand (Lapangan)
                          Singapura                 Kantor Singapura
                          Indonesia                 Block A
                                                    South Sumatra Block
                                                    Rimau
                                                    South Natuna Sea Block B
                                                    Lematang
                                                    Tarakan
                                                    Madura Offshore
                                                    Sampang
                                                    Bangkanai
                                                    Kantor Jakarta
                                                    Corridor
                                                    Kantor Palembang
                                                    Kantor Banda Aceh
 Ketenagalistrikan        Indonesia                 Mitra Energi Batam
                                                    Dalle Energi Batam
                                                    Energi Listrik Batam
                                                    Medco Geothermal Sarulla
                                                    Tanjung Jati B
                                                    Bio Jatropha Indonesia
                                                    Pembangkitan Pusaka Parahiangan
                                                    Kantor Pusat Medco Power Indonesia
                                                    Multidaya Prima Elektrindo
                                                    Energi Prima Elektrika
                                                    Medco Cahaya Geothermal
                                                    Medco Ratch Power Riau
                                                    Medcopower Servis Indonesia
                                                    Medcopower Solar Sumbawa
                                                    Medco Solar Bali Timur
                                                    Medco Power Energi Services
                                                    Medco Power Geothermal Services




                                              38

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published1 May 2025
Pages43
Characters264,838
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Medco Energi Internasional Tbk p.1 ×17
linked org Dana Pensiun p.34 ×2
linked org Medco Power Indonesia p.34 ×3
unresolved org Purwantono p.5
unresolved org Medco Power | (Indonesia p.6 ×6
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia p.27
unresolved org Ministry of Energy p.27
unresolved org Kementerian Energi p.28
unresolved org Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia p.31
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup p.31
unresolved org Dana Pensiun Kepemilikan p.34
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan p.34
unresolved org Menteri Tenaga Kerja p.39 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result