Skip to content
Back to announcement

20260703_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32108296_lamp2.pdf

Board change Needs review KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Dewan
Komisaris
        KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                  PT KIMIA FARMA (PERSERO) TBK
                  NOMOR : KEP-004/KOM-KF/V/2026

                               TENTANG

        PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
             PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA (PERSERO) TBK

              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

     DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA
                        (PERSERO) TBK,

Menimbang    : a. bahwa sehubungan berakhirnya masa jabatan Sdr. Muntaha, Anggota
                  Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia
                  Farma (Persero) Tbk yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan
                  Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma (Persero) Tbk
                  Nomor: KEP-019/KOM-KF/XII/2024 tanggal 25 November 2024
                  tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas serta Pengangkatan
                  Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
                  PT Kimia Farma Tbk dengan masa jabatan meneruskan
                  pengangkatan pertama kali pada 30 Mei 2023, maka dipandang perlu
                  untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Anggota Komite
                  Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma
                  (Persero) Tbk;
               b. bahwa berdasarkan Pasal 138 Ayat (2) Peraturan Menteri Badan
                  Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan
                  Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, disebutkan Ketua
                  dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat dan
                  diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
                  Milik Negara;
               c. bahwa berdasarkan butir a, dan butir b di atas, maka perlu
                  menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
                  PT Kimia Farma (Persero) Tbk tentang Pemberhentian Anggota
                  Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia
                  Farma (Persero)Tbk;
Mengingat    : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang
                  Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
                  70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297) sebagaimana telah
                  diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
                  tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
                  2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
                  Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162);
                                                                     2. Undang …/2




                                                                        Jl. Veteran No 9
                                                               Jakarta 10110, Indonesia
                                                                     PO Box 1204/JKT
Page 2
Dewan
Komisaris
                                        -2-
                  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
                     Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106,
                     Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756) sebagaimana telah diubah
                     terakhir kali dengan Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang
                     Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2
                     Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undangan
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
                     Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856);
                  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                     Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
                     Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
                     Lembaran Negara Nomor 4556);
                  4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
                     3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
                     Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
                     Nomor 263);
                  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang
                     Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 376).
Memperhatikan : Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma (Persero) Tbk
                sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Notaris Dewantari
                Handayani, SH, MPA Nomor 07 tanggal 8 Januari 2026;

                               M E M U T U S K A N:

Menetapkan      : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                  PT    KIMIA   FARMA  (PERSERO)   TBK   TENTANG
                  PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN
                  REMUNERASI PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA
                  (PERSERO) TBK
KESATU          : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Muntaha sebagai Anggota Komite
                  Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma
                  (Persero) Tbk yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
                  Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma (Persero) Tbk Nomor: KEP-
                  019/KOM-KF/XII/2024 tanggal 25 November 2024 tentang
                  Pemberhentian dan Pengalihan Tugas serta Pengangkatan Anggota
                  Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia
                  Farma Tbk dengan masa jabatan meneruskan pengangkatan pertama kali
                  pada 30 Mei 2023 dengan ucapan terima kasih atas kontribusinya
                  selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA           : Dengan pemberhentian Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
                  sebagaimana Diktum KESATU di atas, maka susunan keanggotaan
                  Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia
                  Farma (Persero) Tbk menjadi sebagai berikut:
                                                                      1. Sdr. .../3

                                                                          Jl. Veteran No 9
                                                                 Jakarta 10110, Indonesia
                                                                       PO Box 1204/JKT
Page 3
Dewan
Komisaris
                                      -3-
              1. Sdr. Stefan Looho, Komisaris Utama merangkap Komisaris
                 Independen, sebagai Ketua;
              2. Sdr. Suprianto, Komisaris, sebagai Anggota;
              3. Sdri. Sumarjati Arjoso, Komisaris, sebagai Anggota;
              4. Sdr. Agus Suprayogi, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota; dan
              5. Sdr. Hendra Farma Johar, General Manager Human Capital
                 Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk, sebagai Anggota.
KETIGA      : Masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan
              Perseroan PT Kimia Farma (Persero) Tbk sesuai dengan Peraturan
              Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
              tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara,
              sebagai berikut:
              1. Berasal dari Dewan Komisaris dan yang berasal dari pihak yang
                 menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi Perusahaan
                 Perseroan PT Kimia Farma (Persero) Tbk yang membidangi sumber
                 daya manusia (ex officio) sesuai dengan masa jabatannya;
              2. Berasal dari eksternal perusahaan sesuai pengangkatan pertama kali,
                 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
                 memberhentikan sewaktu-waktu.
KEEMPAT     : Penghasilan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
              PT Kimia Farma (Persero) Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan
              Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan
              Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
              1. Berasal dari Dewan Komisaris dan yang berasal dari pihak yang
                 menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi Perusahaan
                 Perseroan PT Kimia Farma (Persero) Tbk yang membidangi sumber
                 daya manusia (ex officio) tidak diberikan penghasilan tambahan dari
                 jabatan tersebut;
              2. Berasal dari eksternal Perusahaan sebesar 20% (dua puluh persen)
                 dari gaji Direktur Utama dengan Tunjangan Hari Raya sekali dalam
                 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium serta fasilitas
                 kesehatan berupa asuransi kesehatan yang berlaku di internal
                 perusahaan, tidak termasuk anggota keluarga. Pajak penghasilan
                 tersebut ditanggung dan menjadi beban Perusahaan Perseroan
                 PT Kimia Farma Tbk.
KELIMA      : Dalam menjalankan tugasnya, Anggota Komite Nominasi dan
              Remunerasi berpedoman pada Piagam Komite Nominasi dan
              Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
KEENAM      : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                          Salinan .../4



                                                                         Jl. Veteran No 9
                                                                Jakarta 10110, Indonesia
                                                                      PO Box 1204/JKT
Page 4
Dewan
Komisaris
                                           -4-
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Kepala Badan Pengaturan BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
2. Direksi Perusahaan Perseroan PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B
   Terbanyak;
3. Managing Director Non Financial Holding Operational Danantara;
4. Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma (Persero) Tbk;
5. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.



                                                 Ditetapkan di : J a k a r t a
                                                 Pada tanggal : 29 Mei 2026

                 DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                     PT KIMIA FARMA (PERSERO) TBK




                                    Stefan Looho
                   Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen




                Fachmi Idris                             Sumarjati Arjoso
            Komisaris Independen                            Komisaris




            Diah Kusumawardani                               Suprianto
            Komisaris Independen                             Komisaris




                                                                              Jl. Veteran No 9
                                                                     Jakarta 10110, Indonesia
                                                                           PO Box 1204/JKT

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published3 Jul 2026
Pages4
Characters11,113
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIMIA FARMA (PERSERO) TBK p.1 ×71
linked person Sumarjati Arjoso p.3 ×2
linked person Agus Suprayogi p.3
linked person Hendra Farma Johar p.3
linked person Diah Kusumawardani p.4
possible person Muntaha · Anggota p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible person Stefan Looho p.3 ×2
possible person Suprianto p.3
possible org PT Bio Farma (Persero) p.4
possible person Fachmi Idris p.4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.1 ×4
unresolved org Milik Negara p.1 ×8
unresolved person Akta Notaris Dewantari Handayani p.2
unresolved org Capital Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk · Anggota p.3
unresolved org Pengaturan BUMN · Pemegang Saham p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 483 ms 12 Sep 2026 21:52

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Kimia Farma Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result