Back to announcement
20260703_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32108296_lamp2.pdf
Board change Needs review KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Dewan
Komisaris
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
PT KIMIA FARMA (PERSERO) TBK
NOMOR : KEP-004/KOM-KF/V/2026
TENTANG
PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA (PERSERO) TBK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA
(PERSERO) TBK,
Menimbang : a. bahwa sehubungan berakhirnya masa jabatan Sdr. Muntaha, Anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia
Farma (Persero) Tbk yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma (Persero) Tbk
Nomor: KEP-019/KOM-KF/XII/2024 tanggal 25 November 2024
tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas serta Pengangkatan
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk dengan masa jabatan meneruskan
pengangkatan pertama kali pada 30 Mei 2023, maka dipandang perlu
untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma
(Persero) Tbk;
b. bahwa berdasarkan Pasal 138 Ayat (2) Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, disebutkan Ketua
dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat dan
diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan butir a, dan butir b di atas, maka perlu
menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma (Persero) Tbk tentang Pemberhentian Anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia
Farma (Persero)Tbk;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297) sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162);
2. Undang …/2
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
PO Box 1204/JKT
Page 2
Dewan
Komisaris
-2-
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756) sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4556);
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 263);
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 376).
Memperhatikan : Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma (Persero) Tbk
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Notaris Dewantari
Handayani, SH, MPA Nomor 07 tanggal 8 Januari 2026;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
PT KIMIA FARMA (PERSERO) TBK TENTANG
PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN
REMUNERASI PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA
(PERSERO) TBK
KESATU : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Muntaha sebagai Anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma
(Persero) Tbk yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma (Persero) Tbk Nomor: KEP-
019/KOM-KF/XII/2024 tanggal 25 November 2024 tentang
Pemberhentian dan Pengalihan Tugas serta Pengangkatan Anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia
Farma Tbk dengan masa jabatan meneruskan pengangkatan pertama kali
pada 30 Mei 2023 dengan ucapan terima kasih atas kontribusinya
selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA : Dengan pemberhentian Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
sebagaimana Diktum KESATU di atas, maka susunan keanggotaan
Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia
Farma (Persero) Tbk menjadi sebagai berikut:
1. Sdr. .../3
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
PO Box 1204/JKT
Page 3
Dewan
Komisaris
-3-
1. Sdr. Stefan Looho, Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen, sebagai Ketua;
2. Sdr. Suprianto, Komisaris, sebagai Anggota;
3. Sdri. Sumarjati Arjoso, Komisaris, sebagai Anggota;
4. Sdr. Agus Suprayogi, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota; dan
5. Sdr. Hendra Farma Johar, General Manager Human Capital
Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk, sebagai Anggota.
KETIGA : Masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma (Persero) Tbk sesuai dengan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara,
sebagai berikut:
1. Berasal dari Dewan Komisaris dan yang berasal dari pihak yang
menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma (Persero) Tbk yang membidangi sumber
daya manusia (ex officio) sesuai dengan masa jabatannya;
2. Berasal dari eksternal perusahaan sesuai pengangkatan pertama kali,
dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
KEEMPAT : Penghasilan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma (Persero) Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
1. Berasal dari Dewan Komisaris dan yang berasal dari pihak yang
menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma (Persero) Tbk yang membidangi sumber
daya manusia (ex officio) tidak diberikan penghasilan tambahan dari
jabatan tersebut;
2. Berasal dari eksternal Perusahaan sebesar 20% (dua puluh persen)
dari gaji Direktur Utama dengan Tunjangan Hari Raya sekali dalam
1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium serta fasilitas
kesehatan berupa asuransi kesehatan yang berlaku di internal
perusahaan, tidak termasuk anggota keluarga. Pajak penghasilan
tersebut ditanggung dan menjadi beban Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk.
KELIMA : Dalam menjalankan tugasnya, Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi berpedoman pada Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan .../4
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
PO Box 1204/JKT
Page 4
Dewan
Komisaris
-4-
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Kepala Badan Pengaturan BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
2. Direksi Perusahaan Perseroan PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B
Terbanyak;
3. Managing Director Non Financial Holding Operational Danantara;
4. Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma (Persero) Tbk;
5. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : 29 Mei 2026
DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
PT KIMIA FARMA (PERSERO) TBK
Stefan Looho
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
Fachmi Idris Sumarjati Arjoso
Komisaris Independen Komisaris
Diah Kusumawardani Suprianto
Komisaris Independen Komisaris
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
PO Box 1204/JKT
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.1 ×4
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×8
unresolved
person
Akta Notaris Dewantari Handayani
p.2
unresolved
org
Capital Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk
· Anggota
p.3
unresolved
org
Pengaturan BUMN
· Pemegang Saham
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
483 ms
12 Sep 2026 21:52
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Kimia Farma Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}