Back to announcement
20250430_DOID_Pemanggilan RUPS_31880662_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted DOIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA DAN TAHUNAN
PT BUMA INTERNASIONAL GRUP TBK
Direksi PT BUMA Internasional Grup Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Rapat Umum Tahunan (“RUPSLT”) Perseroan,
(selanjutnya RUPSLB dan RUPST secara bersama-sama disebut “Rapat”) secara elektronik dan secara fisik dengan
kapasitas sangat terbatas, yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 22 Mei 2025
Waktu : Pukul 14.00 WIB – selesai
Tempat : Pacific Century Place, Function Room B, Level B1,
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190
Kehadiran Secara Melalui fasilitas Electronic General Meeting System
Elektronik (“eASY.KSEI”)
Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Mata Acara RUPSLB:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang UUPT, dan Pasal 27 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan, Perseroan mengusulkan kepada RUPSLB untuk merubah Pasal 11 ayat (5), Pasal 14 ayat (4) dan Pasal
14 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan terkait berakhirnya masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris, dengan
merubah masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut menjadi berakhir pada saat penutupan RUPST tahun
ketiga untuk Direksi dan RUPST tahun yang kelima untuk Dewan Komisaris, dan merubah sisa masa jabatan Dewan
Komisaris yang diangkat untuk mengisi lowongan Dewan Komisaris yang digantikan, dan selanjutnya memberikan
kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
berkaitan dengan keputusan mata acara RUPSLB tersebut.
Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de cherge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas seluruh tindakan
pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2024.
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
3. Persetujuan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan tahun buku 2025.
4. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2025.
5. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
Penjelasan Mata Acara RUPST:
1. Mata Acara Rapat pertama, kedua, ketiga dan keempat merupakan mata acara yang rutin dibahas dan dimintakan
persetujuannya dalam RUPST Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan anggaran dasar Perseroan, Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 (“UUPT 40/2007”), dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) terkait.
2. Mata Acara Rapat kelima diusulkan dalam rangka memenuhi ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT 40/2007,
dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.
Page 2
Catatan:
I. Ketentuan Umum:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham dan Pemanggilan ini
merupakan undangan resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Pemanggilan Rapat ini dapat dilihat pada
situs web Perseroan (“www.bumainternational.com”), situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan sistem
eASY.KSEI.
2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan serta yang rekening efeknya berada dalam Penitipan Kolektif
di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025 sampai dengan pukul
16.00 WIB.
3. Materi Rapat dapat diakses pada situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
penyelenggaraan Rapat.
4. Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham
dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Apabila kuasanya diberikan
secara elektronik, maka anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak selaku
kuasa pemegang saham sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020.
5. Penyelenggaraan Rapat akan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir secara fisik dengan kapasitas sangat terbatas; atau
b. Hadir secara elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI.
II. Mekanisme Kehadiran Rapat Secara Fisik:
1. Mengingat keterbatasan ruang Rapat, maka Perseroan membatasi jumlah peserta yang hadir dalam Rapat
berdasarkan metode first come, first serve sesuai dengan kapasitas ruang Rapat.
2. Dokumen yang diperlukan saat menghadiri Rapat secara fisik:
a. Pemegang saham wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti identitas diri
lainnya yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Pemegang saham yang berbentuk badan hukum wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, fotokopi
anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris yang menunjukkan susunan pengurus yang masih
menjabat saat Rapat.
c. Pemegang saham yang diwakili oleh kuasanya yang ditunjuk sendiri oleh pemegang saham untuk
menghadiri Rapat secara fisik, wajib menyerahkan surat kuasa yang sah dan bermeterai cukup serta wajib
menyerahkan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
III. Mekanisme Kehadiran Rapat Secara Elektronik:
1. Bagi pemegang saham yang memilih menghadiri Rapat secara elektronik, dapat mengakses platform e-RUPS
melalui aplikasi eASY.KSEI dan zoom webinar melalui modul Tayangan RUPS pada fasilitas AKSes.KSEI.
2. Mengingat keterbatasan tempat, maka pemegang saham dihimbau untuk melakukan registrasi dan menghadiri
Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id.
3. Panduan registrasi dan penjelasan mengenai penggunaan aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting)
dapat dilihat dalam tautan https://akses.ksei.co.id dan/atau pada situs web Perseroan.
IV. Mekanisme Pemberian Kuasa Kepada Pihak Independen:
1. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Datindo Entrycom (“Datindo”),
sebagai pihak independen yang akan mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam
Rapat.
2. Pemegang saham yang berhalangan hadir di Rapat, dihimbau untuk memberikan kuasa kehadirannya (“e-
Proxy”) dan suaranya secara elektronik (“e-Voting”) kepada Datindo. Fasilitas e- Proxy dan e-Voting dapat
diakses pada aplikasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini
sampai dengan hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025 pukul 12.00 siang WIB.
3. Dalam hal pemegang saham berhalangan hadir di Rapat, namun tidak memiliki akses ke dalam sistem
eASY.KSEI, maka pemegang saham tersebut tetap dapat memberikan kuasanya kepada Datindo secara
konvensional/tertulis dengan mengisi Formulir Surat Kuasa yang tersedia dalam situs web Perseroan. Formulir
surat kuasa wajib ditandatangani diatas meterai Rp10.000,- dan disertai dengan fotokopi KTP dari pemberi kuasa
dan penerima kuasa. Sedangkan bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, selain fotokopi KTP,
Page 3
juga wajib disertai dengan fotokopi anggaran dasar yang terakhir, dan akta notaris yang menunjukkan susunan
pengurus yang masih menjabat saat Rapat. Surat kuasa dari pemegang saham yang ditandatangani di luar
negeri wajib dilegalisasi terlebih dahulu oleh Notaris Publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik
Indonesia setempat.
4. Pemegang saham yang memberikan kuasanya secara konvensional/tertulis, diharapkan dapat mencantumkan
pemberian suaranya pada setiap Mata Acara Rapat (“voting”) yang terdapat dalam formulir surat kuasa tersebut.
5. Surat kuasa asli beserta kelengkapan dokumennya sebagaimana ketentuan pada butir IV.3 di atas harus telah
diterima oleh kantor BAE Perseroan, PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Telp:
(021) 3508077, Faks: (021) 3508078, email: corpsec@bumainternational.com;
irteam@bumainternational.com; dan dm@datindo.com, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum
penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025.
V. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, lancar dan tepat waktu, para pemegang saham atau kuasanya
dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
dimulai. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah Rapat dibuka akan dianggap
tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara
dalam Rapat.
VI. Perseroan tidak menyediakan souvenir dan bahan mata acara dalam bentuk fisik kepada pemegang saham dan
kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat.
Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan
kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan dalam Pemanggilan ini, kami akan mengumumkannya di
dalam situs web Perseroan www.bumainternational.com.
Jakarta, 30 April 2025
PT BUMA Internasional Grup Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Internasional Grup Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.