Skip to content
Back to announcement

20250430_DOID_Pemanggilan RUPS_31880662_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted DOID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                          PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA DAN TAHUNAN
                                PT BUMA INTERNASIONAL GRUP TBK

Direksi PT BUMA Internasional Grup Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Rapat Umum Tahunan (“RUPSLT”) Perseroan,
(selanjutnya RUPSLB dan RUPST secara bersama-sama disebut “Rapat”) secara elektronik dan secara fisik dengan
kapasitas sangat terbatas, yang akan diselenggarakan pada:

            Hari/Tanggal        :   Kamis, 22 Mei 2025
            Waktu               :   Pukul 14.00 WIB – selesai
            Tempat              :   Pacific Century Place, Function Room B, Level B1,
                                    SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190
            Kehadiran Secara        Melalui fasilitas Electronic General Meeting System
            Elektronik              (“eASY.KSEI”)

Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

    Penjelasan Mata Acara RUPSLB:
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang UUPT, dan Pasal 27 ayat (1) Anggaran Dasar
    Perseroan, Perseroan mengusulkan kepada RUPSLB untuk merubah Pasal 11 ayat (5), Pasal 14 ayat (4) dan Pasal
    14 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan terkait berakhirnya masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris, dengan
    merubah masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut menjadi berakhir pada saat penutupan RUPST tahun
    ketiga untuk Direksi dan RUPST tahun yang kelima untuk Dewan Komisaris, dan merubah sisa masa jabatan Dewan
    Komisaris yang diangkat untuk mengisi lowongan Dewan Komisaris yang digantikan, dan selanjutnya memberikan
    kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
    berkaitan dengan keputusan mata acara RUPSLB tersebut.

Mata Acara RUPST:
 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan
    Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
    jawab sepenuhnya (acquit et de cherge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas seluruh tindakan
    pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2024.
 2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
 3. Persetujuan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan
    Keuangan Perseroan tahun buku 2025.
 4. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
    Perseroan untuk tahun buku 2025.
 5. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.

Penjelasan Mata Acara RUPST:
1. Mata Acara Rapat pertama, kedua, ketiga dan keempat merupakan mata acara yang rutin dibahas dan dimintakan
   persetujuannya dalam RUPST Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan anggaran dasar Perseroan, Undang-
   Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 (“UUPT 40/2007”), dan Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan (“OJK”) terkait.
2. Mata Acara Rapat kelima diusulkan dalam rangka memenuhi ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT 40/2007,
   dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.
Page 2
Catatan:
 I. Ketentuan Umum:
    1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham dan Pemanggilan ini
       merupakan undangan resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Pemanggilan Rapat ini dapat dilihat pada
       situs web Perseroan (“www.bumainternational.com”), situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan sistem
       eASY.KSEI.
    2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
       tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan serta yang rekening efeknya berada dalam Penitipan Kolektif
       di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025 sampai dengan pukul
       16.00 WIB.
    3. Materi Rapat dapat diakses pada situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
       penyelenggaraan Rapat.
    4. Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham
       dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Apabila kuasanya diberikan
       secara elektronik, maka anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak selaku
       kuasa pemegang saham sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020.
    5. Penyelenggaraan Rapat akan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
       a. Hadir secara fisik dengan kapasitas sangat terbatas; atau
       b. Hadir secara elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI.

 II. Mekanisme Kehadiran Rapat Secara Fisik:
     1. Mengingat keterbatasan ruang Rapat, maka Perseroan membatasi jumlah peserta yang hadir dalam Rapat
        berdasarkan metode first come, first serve sesuai dengan kapasitas ruang Rapat.
     2. Dokumen yang diperlukan saat menghadiri Rapat secara fisik:
        a. Pemegang saham wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti identitas diri
            lainnya yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
        b. Pemegang saham yang berbentuk badan hukum wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, fotokopi
            anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris yang menunjukkan susunan pengurus yang masih
            menjabat saat Rapat.
        c. Pemegang saham yang diwakili oleh kuasanya yang ditunjuk sendiri oleh pemegang saham untuk
            menghadiri Rapat secara fisik, wajib menyerahkan surat kuasa yang sah dan bermeterai cukup serta wajib
            menyerahkan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.

III. Mekanisme Kehadiran Rapat Secara Elektronik:
     1. Bagi pemegang saham yang memilih menghadiri Rapat secara elektronik, dapat mengakses platform e-RUPS
        melalui aplikasi eASY.KSEI dan zoom webinar melalui modul Tayangan RUPS pada fasilitas AKSes.KSEI.
     2. Mengingat keterbatasan tempat, maka pemegang saham dihimbau untuk melakukan registrasi dan menghadiri
        Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id.
     3. Panduan registrasi dan penjelasan mengenai penggunaan aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting)
        dapat dilihat dalam tautan https://akses.ksei.co.id dan/atau pada situs web Perseroan.

IV. Mekanisme Pemberian Kuasa Kepada Pihak Independen:
    1. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Datindo Entrycom (“Datindo”),
       sebagai pihak independen yang akan mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam
       Rapat.
    2. Pemegang saham yang berhalangan hadir di Rapat, dihimbau untuk memberikan kuasa kehadirannya (“e-
       Proxy”) dan suaranya secara elektronik (“e-Voting”) kepada Datindo. Fasilitas e- Proxy dan e-Voting dapat
       diakses pada aplikasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini
       sampai dengan hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025 pukul 12.00 siang WIB.
    3. Dalam hal pemegang saham berhalangan hadir di Rapat, namun tidak memiliki akses ke dalam sistem
       eASY.KSEI, maka pemegang saham tersebut tetap dapat memberikan kuasanya kepada Datindo secara
       konvensional/tertulis dengan mengisi Formulir Surat Kuasa yang tersedia dalam situs web Perseroan. Formulir
       surat kuasa wajib ditandatangani diatas meterai Rp10.000,- dan disertai dengan fotokopi KTP dari pemberi kuasa
       dan penerima kuasa. Sedangkan bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, selain fotokopi KTP,
Page 3
         juga wajib disertai dengan fotokopi anggaran dasar yang terakhir, dan akta notaris yang menunjukkan susunan
         pengurus yang masih menjabat saat Rapat. Surat kuasa dari pemegang saham yang ditandatangani di luar
         negeri wajib dilegalisasi terlebih dahulu oleh Notaris Publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik
         Indonesia setempat.
      4. Pemegang saham yang memberikan kuasanya secara konvensional/tertulis, diharapkan dapat mencantumkan
         pemberian suaranya pada setiap Mata Acara Rapat (“voting”) yang terdapat dalam formulir surat kuasa tersebut.
      5. Surat kuasa asli beserta kelengkapan dokumennya sebagaimana ketentuan pada butir IV.3 di atas harus telah
         diterima oleh kantor BAE Perseroan, PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Telp:
         (021)      3508077,        Faks:      (021)     3508078,        email:     corpsec@bumainternational.com;
         irteam@bumainternational.com; dan dm@datindo.com, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum
         penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025.

V.    Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, lancar dan tepat waktu, para pemegang saham atau kuasanya
      dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
      dimulai. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah Rapat dibuka akan dianggap
      tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara
      dalam Rapat.

VI.   Perseroan tidak menyediakan souvenir dan bahan mata acara dalam bentuk fisik kepada pemegang saham dan
      kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat.


Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan
kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan dalam Pemanggilan ini, kami akan mengumumkannya di
dalam situs web Perseroan www.bumainternational.com.

                                                 Jakarta, 30 April 2025
                                            PT BUMA Internasional Grup Tbk
                                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published30 Apr 2025
Pages3
Characters10,102
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUMA INTERNASIONAL GRUP TBK p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Internasional Grup Tbk p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result