Skip to content
Back to announcement

20260702_VISI_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32107717_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review VISI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                           (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

DALAM RANGKA RENCANA PELAKSANAAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) No.17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK No.17/2020”)




INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT SATU VISI PUTRA TBK JIKA ANDA
MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.




                                 PT SATU VISI PUTRA TBK
                                  Kegiatan Usaha Utama:
 Bergerak di Bidang Perdagangan Besar untuk Bahan Advertising dan Printing seperti Banner,
                               Display, Tinta dan PVC Board

Kantor Pusat:Jl Greges Jaya II B19 Kecamatan Asemrowo Kelurahan Tambak Sarioso Kota Surabaya
                                      Provinsi Jawa Timur
                                     Telepon: (031) 7497576
                          Email: corporatesecretary@satuvisiputra.com
                                 Website: www.satuvisiputra.com


SEHUBUNGAN DENGAN AKSI KORPORASI YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH PERSEROAN,
TRANSAKSI INI TIDAK MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM


DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS
KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG SEPENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN MATERIAL
LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 01 Juli 2026




                                                  1
Page 2
                              DEFINISI DAN SINGKATAN

             :   memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
Afiliasi
                 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
             :   berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
BEI              Jakarta Selatan, yang menyelenggarakan kegiatan sebagai bursa efek sesuai
                 ketentuan pasar modal yang berlaku.
             :   berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                 Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yang tugas dan wewenangnya
OJK
                 meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                 perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan, dan
                 lembaga keuangan lainnya.
Perseroan    :   berarti PT Satu Visi Putra Tbk
POJK         :   berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
No.17/2020       Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK         :   berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
No.42/2020       Transaksi Benturan Kepentingan.
             :   berarti Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                 Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
UUP2SK
                 No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
                 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.




                                             2
Page 3
                          URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
1. Keterangan Mengenai Transaksi
  A. Objek Transaksi
     Berikut ini adalah keterangan mengenai transaksi yang akan dilaksanakan:


      Objek transaksi             :   Rencana Transaksi Divestasi Aset atas 8 (Delapan Aset) bidang
                                      tanah dan bangunan gedung yang terletak di:
                                      1. Kawasan Marunda Center Blok Q2 No. 26 Kelurahan
                                         Segara Makmur Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten
                                         Bekasi Provinsi Jawa Barat 17211;
                                      2. Jalan Greges Jaya II Blok B-19 Kelurahan Tambak Sarioso
                                         Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
                                         60183;
                                      3. Jalan Greges Jaya II Blok B-20 Kelurahan Tambak Sarioso
                                         Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
                                         60183;
                                      4. Jalan Greges Jaya II C-05, RT 001 / RW 001 Kelurahan
                                         Tambak Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya
                                         Provinsi Jawa Timur 60183;
                                      5. Jalan Greges Jaya II C-06, RT 001 / RW 001 Kelurahan
                                         Tambak Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya
                                         Provinsi Jawa Timur 60183;
                                      6. Kawasan Pergudangan Bumi Maspion, Jalan Kelurahan
                                         Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya Provinsi
                                         Jawa Timur 60192;
                                      7. Legundi Business Park Blok I-03 Desa Banjaran Kecamatan
                                         Driyorejo Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur 61177;
                                      8. Jalan Banjardowo Tengah Kelurahan Banjardowo
                                         Kecamatan Genuk Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah
                                         50117 milik PT Satu Visi Putra Tbk kepada PT Inti Megah
                                         Putra.
      Nilai transaksi             :   Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Perjanjian
                                      Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 30 Juni 2026, Perseroan
                                      berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas
                                      tanah dan bangunan dengan rincian nilai transaksi atas masing-
                                      masing Obyek Transaksi, sebagai berikut:
                                      1. Kawasan Marunda Center Blok Q2 No. 26 Kelurahan
                                           Segara Makmur Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten
                                           Bekasi Provinsi Jawa Barat 17211, dengan nilai transaksi
                                           sebesar Rp6.200.000.000,- (Enam Miliar Dua Ratus Juta
                                           Rupiah);
                                      2. Jalan Greges Jaya II Blok B-19 Kelurahan Tambak Sarioso
                                           Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa
                                           Timur 60183, dengan nilai transaksi sebesar
                                           Rp3.400.000.000,- (Tiga Miliar Empat Ratus Juta Rupiah);
                                      3. Jalan Greges Jaya II Blok B-20 Kelurahan Tambak Sarioso
                                           Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa
                                           Timur 60183, dengan nilai transaksi sebesar
                                           Rp3.400.000.000,- (Tiga Miliar Empat Ratus Juta Rupiah);
                                      4. Jalan Greges Jaya II C-05, RT 001 / RW 001 Kelurahan
                                           Tambak Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya


                                                 3
Page 4
                                             Provinsi Jawa Timur 60183, dengan nilai transaksi sebesar
                                             Rp3.600.000.000,- (Tiga Miliar Enam Ratus Juta Rupiah);
                                        5.   Jalan Greges Jaya II C-06, RT 001 / RW 001 Kelurahan
                                             Tambak Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya
                                             Provinsi Jawa Timur 60183, dengan nilai transaksi sebesar
                                             Rp3.600.000.000,- (Tiga Miliar Enam Ratus Juta Rupiah);
                                        6.   Kawasan Pergudangan Bumi Maspion, Jalan Kelurahan
                                             Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya Provinsi
                                             Jawa Timur 60192, dengan nilai transaksi sebesar
                                             Rp35.800.000.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Delapan
                                             Ratus Juta Rupiah);
                                        7.   Legundi Business Park Blok I-03 Desa Banjaran
                                             Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik Provinsi Jawa
                                             Timur 61177, dengan nilai transaksi sebesar
                                             Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah);
                                        8.   Jalan Banjardowo Tengah Kelurahan Banjardowo
                                             Kecamatan Genuk Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah
                                             50117 kepada PT Inti Megah Putra, dengan nilai transaksi
                                             sebesar Rp14.000.000.000,- (Empat Belas Miliar Rupiah);



                                        Dengan demikian jumlah Nilai Transaksi untuk keseluruhan
                                        Objek Transaksi berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
                                        Tanah dan Bangunan tersebut adalah sebesar Rp
                                        75.000.000.000 (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah).
       Pihak-pihak yang            :    Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara Perseroan sebagai
       melakukan transaksi              penjual dan PT Inti Megah Putra sebagai pembeli.


       (selanjutnya, transaksi di atas akan disebut sebagai “Transaksi Divestasi”)


B. Nilai Transaksi

  Nilai Transaksi adalah sebesar 41,22% (Empat Puluh Satu Koma Dua Puluh Dua persen) dari total
  ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang sebesar Rp 181.963.831.052 Oleh karena itu,
  Transaksi Divestasi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.
  Sesuai Pasal 6 POJK No.17/2020, untuk melaksanakan Transaksi Divestasi, Perseroan telah:

   -    Menunjuk KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan untuk melakukan penilaian aset, dan KJPP
        Sugianto Prasodjo dan Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran, yang ringkasan laporannya
        telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini;

   -    Mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi Divestasi;

   -    Menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa
        Keuangan.

  Selanjutnya, mengingat bahwa nilai Transaksi Divestasi lebih dari 20% (dua puluh persen), namun tidak
  melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 maka pelaksanaan Transaksi
  Divestasi ini tidak membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.




                                                   4
Page 5
  Transaksi Divestasi akan dilaksanakan sesuai dengan hasil penilaian KJPP Sugiarto Prasodjo dan
  Rekan dan karenanya dilakukan pada harga pasar serta bukan merupakan benturan kepentingan
  sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020.



C. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan

 Informasi Mengenai Perseroan

 a. Umum

    Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 16, tanggal 14 Februari 2018, yang dibuat
    dihadapan Soeprayitno, S.H., Notaris di Surabaya dan telah mendapat pengesahan dari Menteri
    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (kini Menteri Hukum – “Menkum”) melalui Surat
    Keputusan No. AHU-0013182.AH.01.01, tanggal 12 Maret 2018 dan telah didaftarkan pada Daftar
    Perseroan No. AHU-0034898.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 12 Maret 2018, serta telah diumumkan
    dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 105, Tambahan Berita Negara No. 041321 tanggal 31
    Desember 2021 (“Akta Pendirian”).

    Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah melalui
    akta-akta sebagai berikut: (i) Akta No. 66, tanggal 11 Desember 2023, yang dibuat di hadapan
    Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, sehubungan
    dengan perubahan Pasal 4 anggaran dasar Perusahaan Sasaran, sebagaimana telah diberitahukan
    kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
    AHU-AH.01.03-0155564, tanggal 13 Desember 2023 (“Akta No. 66/Desember 2023”) dan (ii) Akta
    Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Sasaran No. 206, tanggal 29 April 2024,
    yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
    Jakarta Barat, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perusahaan Sasaran,
    sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
    Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0103243, tanggal 6 Mei 2024 (“Akta No. 206/2024”).

    (Akta Pendirian beserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta No.
    66/Desember 2023 dan Akta No. 206/2024 secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar
    Perseroan”).

    Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, maksud dan tujuan Perusahaan Sasaran
    adalah bergerak dalam bidang:

    a.   Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (KBLI 46693);
    b.   Angkutan Bermotor untuk Barang Umum (KBLI 49431);
    c.   Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia (KBLI 46651);
    d.   Perdagangan Besar Produk Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (KBLI 46699);
    e.   Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil (KBLI 46414);
    f.   Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900); dan
    g.   Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101).

    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
    sebagai berikut:

    1) Kegiatan Usaha Utama:

         a. Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (KBLI 46693)
            Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar karet dan bahan
            plastik dalam bentuk dasar.



                                                 5
Page 6
       b. Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia (KBLI 46651)
          Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar bahan dan barang
          kimia dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri, perekat
          kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri,
          asam dan sulfur dan lain-lain.

       c.   Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Diklasifikasikan di tempat lain (KBLI 46699)
            Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar produk lainnya
            yang belum tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan besar diatas. Termasuk
            perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia
            (berlian, intan, safir dan lain-lain).

       d. Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil (KBLI 46414)
          Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar hasil industri
          tekstil, seperti tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil
          rajutan dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi.

       e. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900)
          Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar berbagai macam
          barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu)
          termasuk perkulakan


  2) Kegiatan usaha penunjang:

       a. Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (KBLI 49431)
          Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan operasional angkutan barang dengan
          kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan
          dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).

       b. Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101)
          Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha yang melakukan kegiatan
          penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan
          tujuan komersil


b. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

  Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan, sebagaimana tercantum dalam
  Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Perusahaan Sasaran per tanggal 30 Juni 2026 yang
  dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku biro administrasi efek Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp25
            Keterangan
                                        Lembar Saham           Nilai Nominal (Rp)           %
 Modal Dasar                               9.840.000.000            246.000.000.000
 Modal Disetor:
 1. PT Harmoni Semesta Investama           1.901.580.000            47.539.500.000          61,85%
 2. PT Trinugraha Thohir Harmoni
                                             246.000.000             6.150.000.000           8,00%
 3. PT Atlas Raya Abadi                      312.420.000             7.810.500.000          10,15%
 4. Masyarakat                               615.000.000            15.375.000.000          20,00%
 Jumlah Modal Disetor                      3.075.000.000             76.875.000.000          100%
 Jumlah Saham Portepel                      6.765.000.000          169.125.000.000




                                                 6
Page 7
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
  Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
  Rapat Umum Tahunan Para Pemegang Saham PT Satu Visi Putra Tbk Nomor 21 tanggal 10 Juni
  2026 adalah sebagai berikut:

    Direksi
    Direktur Utama       : David Dwiputra
    Direktur             : Hendra Budianto


    Dewan Komisaris
    Komisaris
    Utama/Komisaris      : Uriep Budhi Prasetyo
    Independen
    Komisaris            : dr. Kartika Maria Okky Simanjuntak, M.K.M

  Lebih lanjut, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Tahunan Para Pemegang Saham PT Satu
  Visi Putra Tbk Nomor 21 tanggal 10 Juni 2026 yang memuat perubahan susunan anggota Direksi
  dan/atau Dewan Komisaris Perseroan, masih belum tersedia, mengingat masih dalam proses
  pengesahan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum pada Kementerian Hukum Republik
  Indonesia sebagaimana didukung dengan Cover Note Notaris Anita Anggawidjaja, S.H., Notaris di
  Surabaya, tertanggal 10 Juni 2026. Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
  dilakukan sesuai dengan Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun
  2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu) di mana diatur
  bahwa anggota direksi dan anggota dewan komisaris perseroan terbatas diangkat oleh Rapat Umum
  Pemegang Saham.

Informasi Mengenai Mengenai PT Inti Megah Putra
a. Umum

    PT Inti Megah Putra didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 33 pada tanggal 31 Maret 2026,
    dibuat di hadapan Auliyaa Ardhinawati di Surabaya, yang telah mendapatkan pengesahan dari
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan keputusannya nomor
    AHU-0028382.AH.01.01. TAHUN 2026, tanggal 14 April.

    PT Inti Megah Putra beralamat di jalan Tambak Langon N0. 21, Kelurahan Tambak Sarioso,
    Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur

    PT Inti Megah Putra memiliki kegiatan usaha yaitu KBLI 64200 bidang Akitivitas Perusahaan
    Holding

 b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan PT Inti Megah Putra

    Struktur permodalan PT Inti Megah Putra pada saat ini berdasarkan Akta Perubahan No. 33 yang
    dibuat di hadapan Auliyaa Ardhinawati di Surabaya; sebagaimana telah disetujui atas Penerimaan
    Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-0028382.AH.01.01., Tanggal 14 April,
    adalah sebagai berikut:

      Pemegang Saham                              Jumlah Saham                 %
      G. Maximilian Trialdy Gunawan                                      950    76,00%
      Varian, S.T                                                        300    24,00%
      Total                                                            1.250   100,00%

                                              7
Page 8
    c. Direktur dan Komisaris PT Inti Megah Putra
       Susunan Direktur dan Komisaris PT Inti Megah Putra saat ini adalah sebagai berikut:

       Direktur                         : Varian, S.T
       Komisaris                        : G. Maximilian Trialdy Gunawan


       Hubungan antara Perseroan dengan PT Inti Megah Putra

       Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Inti Megah Putra. Dengan demikian,
       Transaksi Divestasi akan dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan afiliasi dari Perseroan
       dan/atau anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi dan/atau Pengendali Perseroan, dan
       karenanya Transaksi Divestasi bukan merupakan transaksi afiliasi yang dimaksud dalam POJK
       No.42/2020.



2. Pengalihan Aset Perseroan Terkait dengan Transaksi Divestasi

   A. Informasi Mengenai Bisnis Jasa Konstruksi dan Penyewaan Ruang Kantor

       Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
       Anggaran Dasar Perseroan. Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah
       (i) Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900) dan (ii) Pergudangan dan
       Penyimpanan (KBLI 52101).

   B. Pengalihan Aset

       Perseroan akan melakukan divestasi Properti Investasi yang berupa 8 (delapan) bidang tanah dan
       bangunan gedung yang selama ini digunakan untuk kegiatan usaha penyewaan kantor dan hunian.


3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan

  Perseroan berencana untuk melakukan Transaksi Divestasi dengan mempertimbangkan bahwa
  Perseroan berupaya melakukan optimalisasi struktur keuangan, khususnya untuk meningkatkan
  likuiditas Perseroan guna mendukung pemenuhan kewajiban keuangan yang jatuh tempo. Dana hasil
  Transaksi Divestasi ini direncanakan untuk digunakan dalam pelunasan sebagian atau seluruh utang
  Perseroan, sehingga diharapkan dapat menurunkan beban keuangan berupa bunga pinjaman.


4. Pengaruh Transaksi Divestasi

  Transaksi Divestasi akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan di mana aset yang berhubungan
  dengan pelepasan properti investasi. Berikut adalah informasi keuangan proforma per tanggal 31
  Desember 2025 untuk mengilustrasikan dampak dari Transaksi Divestasi pada posisi per tanggal 31
  Desember 2025 dan kinerja keuangannya, seolah-olah Transaksi Divestasi telah terjadi pada tanggal
  tersebut:




                                                  8
Page 9
  Posisi Keuangan
                                                                                  (dalam Juta Rupiah)

                                                                                Proforma Posisi
                         Posisi Keuangan
     Keterangan                                     Penyesuaian                Keuangan Sesudah
                         per 31 Des 2027
                                                                                   Transaksi

 Aset Lancar                        153.974                      28.874                    182.848
 Aset Tidak Lancar                  114.152                    (89.707)                     24.445
 Total Aset                         268.126                    (60.833)                    207.293

 Liabilitas Jangka
                                     13.875                            -                      13.875
 Pendek
 Liabilitas Jangka
                                     68.143                    (68.143)                            -
 Panjang
 Total Liabilitas                    81.928                    (68.143)                       13.785

 Total Ekuitas                      186.198                       7.310                    193.508
 Total Liabilitas dan
                                    268.126                    (60.833)                    207.293
 Ekuitas

  Kinerja Keuangan
                                                                                      (dalam Rupiah)
                              Kinerja tahun yang                                 Proforma Posisi
        Keterangan           berakhir pada tanggal        Penyesuaian           Keuangan Sesudah
                               31 Desember 2027                                     Transaksi
 Penjualan                                  333.932                        -               333.932
 Laba Usaha                                    2.790                  9.024                   11.814
 Rugi Bersih Setelah
                                               2.260                  7.310                    9.569
 Pajak

  Dana yang diperoleh Perseroan dari Transaksi Divestasi akan digunakan untuk melunasi kewajiban
  kepada pihak bank.

  Pada saat Keterbukaan Informasi ini diumumkan, surat persetujuan dari pihak Bank terkait rencana
  Transaksi Divestasi ini masih sedang diproses.

                              RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET

1. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi

   Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
   terdaftar di OJK untuk memberikan penilaian atas objek transaksi dengan rincian sebagai berikut:

   Nama                               : KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
   STTD OJK                           : No. S-859/PM.223/2015
   Izin Usaha                         : No. 2.15.0131
                                      : Jalan Meranti Timur IV/153 Banyumanik Semarang
   Alamat Kantor
                                      Jawa Tengah 50267
   Telepon                            : (024) 7463440
   Nama Pimpinan Cabang Penilai
                                      : Dea Murty, S.E., S.H., M.Ec.Dev, M.H., MAPPI (Cert)
   Publik
   No. Ijin Penilai Publik            : STTD.PP-307/PM.112/2026

                                                9
Page 10
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
Penilaian Aset KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan sebagaimana tertuang dalam Laporan no
00864/2.0131-03/PI/05/0656/0/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 (“Laporan Penilaian Aset”)

a. Objek Penilaian

  1. Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan yang beralamat di Kawasan Marunda Center
     Blok Q2 No. 26, Desa Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi
     Jawa Barat, Kode Pos 17211
  2. Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan yang beralamat di Gudang B-19, Jalan Greges
     Jaya II, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60183
  3. Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan yang beralamat di Gudang B-20, Jalan Greges
     Jaya II, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60183
  4. Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan yang beralamat di Gudang C-05, Jalan Greges
     Jaya II, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60183
  5. Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan yang beralamat di Gudang C-06, Jalan Greges
     Jaya II, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60183
  6. Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan yang beralamat di Kompleks Pergudangan Bumi
     Maspion, Romokalisari, Kec. Benowo, Surabaya, Jawa Timur 60192
  7. Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan yang beralamat di Jalan Legundi Business Park
     Blok I-03, Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61177
  8. Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan yang beralamat di Kompleks Pergudangan
     Banjardowo, Jalan Banjardowo Tengah, Kelurahan Banjardowo, Keamatan Genuk, Kota
     Semarang, Jawa Tengah 50117

b. Maksud dan Tujuan Penilaian

   Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah untuk Kepentingan Penjualan Aset dan
   sebagai penunjang dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi Aset
   atas 8 (delapan) bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di 1. Kawasan Marunda Center
   Blok Q2 No. 26 Kelurahan Segara Makmur Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi Provinsi
   Jawa Barat 17211, 2. Jalan Greges Jaya II Blok B-19 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan
   Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 3. Jalan Greges Jaya II Blok B-20
   Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 4.
   Jalan Greges Jaya II C-05, RT 001 / RW 001 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asem Rowo
   Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 5. Jalan Greges Jaya II C-06, RT 001 / RW 001
   Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183,
   6. Kawasan Pergudangan Bumi Maspion, Jalan Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota
   Surabaya Provinsi Jawa Timur 60192, 7. Legundi Business Park Blok I-03 Desa Banjaran
   Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur 61177, 8. Jalan Banjardowo Tengah
   Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah 50117 milik PT
   Satu Visi Putra Tbk (Perseroan) kepada PT Inti Megah Putra

   Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada POJK No.
   28/POJK.04.2021 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04.2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
   Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, Peraturan No. 42/POJK.04/2020 Kode Etik Penilai
   Indonesia (KEPI), serta Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018) yang ditetapkan oleh
   Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).




                                            10
Page 11
c. Tanggal Penilaian

   Tanggal Penilaian diartikan dalam SPI sebagai tanggal pada saat nilai dinyatakan dan
   diberlakukan. Tanggal ini berbeda dengan tanggal laporan penilaian yang akan diterbitkan atau
   tanggal dimana inspeksi akan dilakukan. Dalam penilaian ini tanggal penilaian ditetapkan
   berdasarkan tanggal cut off laporan keuangan, yaitu 31 Desember 2025


d. Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi

       1. Objek Penilaian yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikannya
          adalah sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya,
       2. Semua gugatan/sengketa dan hipotik yang masih berjalan, jika ada dapat diabaikan dan
          properti yang dinilai adalah bebas dan pengelolaan di bawah tanggung jawab pemilik aset,
          bahwa Objek Penilaian yang ditunjukkan oleh Pemberi Tugas adalah benar merupakan
          properti yang dinilai,
       3. Penilai beranggapan bahwa bagian-bagian properti yang tidak diinspeksi tidak memiliki
          kerusakan yang berarti dan tidak menyebabkan perubahan nilai,
       4. Objek penilaian diasumsikan tidak dibangun dengan material ataupun mengandung
          material yang bersifat merusak dan berbahaya,
       5. Penilaian kami berdasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat
          berpengaruh terhadap nilai,
       6. Pemberi Tugas telah memberikan informasi yang lengkap mengenai Objek penilaian dan
          tidak ada hal-hal yang disembunyikan yang dapat berpengaruh secara signifikan terhadap
          kesimpulan nilai.

     Asumsi Khusus

      Inspeksi lapangan yang kami lakukan hanyalah terhadap kondisi fisik objek penilaian yang
      dikemukakan dalam laporan ini sesuai dengan kondisi yang terlihat, sehingga dalam penilaian
      ini mengacu pada lingkup penugasan yang tertera di dalam penawaran yang disetujui.

     Syarat-Syarat Pembatasan

      1. Dalam lingkup penilaian ini status aset dalam kondisi kepemilikan yang sah dan bebas dari
         sengketa, perjanjian khusus serta murni dari beban hutang dan hipotik
      2. Laporan penilaian ini hanya berlaku untuk tujuan penilaian, seperti yang telah dicantumkan.
      3. Semua properti yang dinilai adalah bebas dan bersih serta dilindungi dengan hak
         kepemilikan yang sah, dan kami asumsikan bahwa dokumen-dokumen yang berhubungan
         dengan properti tersebut adalah baik dan dapat diperjualbelikan.
      4. Dokumen-dokumen tersebut bebas dari sengketa atau tidak, kami tidak melakukan
         pengecekan.
      5. Imbalan jasa penilaian sama sekali tidak tergantung dari besarnya jumlah nilai properti yang
         tercantum dalam laporan.
      6. Penilaian ini dibuat didasarkan pada pemeriksaan atas data dan fakta dari property yang
         dinilai sesuai dengan tata cara penilaian yang berlaku.
      7. Jumlah dan letak properti yang dinilai didasarkan atas data dan petunjuk yang diberikan
         oleh pemberi tugas.
      8. Atas properti yang dinilai, kami tidak mempunyai kepentingan apapun, baik sekarang
         maupun di kemudian hari, dan bersedia mempresentasikan laporan kepada unit pemberi
         jasa apabila diperlukan, bertanggung jawab penuh atas laporan penilaian ini dan bersedia
         memberikan keterangan kepada bank maupun pihak lain yang berkepentingan.
      9. Nilai dalam laporan dinyatakan dalam rupiah.


                                              11
Page 12
          10. Penilaian ini tidak memperhitungkan perubahan drastis dari kondisi ekonomi yang mungkin
              terjadi dimasa yang akan datang.
          11. Bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, kami tidak memeriksa kelengkapan/syarat-
              syarat yang harus dipenuhi layaknya sebagai jaminan pengikatan hak tanggungan, dan oleh
              karenanya jika laporan ini bertujuan sebagai dasar kebijakan pemberian kredit oleh bank,
              maka pihak bank yang bersangkutan berkewajiban memeriksa dan memastikan
              terpenuhinya syarat-syarat tersebut termasuk didalamnya aspek legalitas
          12. Jumlah keseluruhan dari nilai aset yang dihitung dalam laporan ini hakekatnya
              mencerminkan kesatuan nilai atas seluruh aset yang masuk dalam lingkup penilaian, upaya
              untuk memisahkan satu atau beberapa nilai aset dengan maksud dan kepentingan lain akan
              menjadikan laporan penilaian ini tidak berlaku.
          13. Bila ada hal-hal lain yang berhubungan dengan penilaian ini, yang mengeluarkan biaya,
              ditanggung oleh pemberi tugas.
          14. Pihak manapun tidak mempunyai hak untuk mengumumkan atau mempergunakan laporan
              ini untuk keperluan apapun tanpa persetujuan dari pihak pemilik laporan.
          15. Laporan ini dianggap tidak sah jika tidak tertera tanda tangan pimpinan dan KJPP Sugianto
              Prasodjo dan Rekan

   e. Pendekatan dan Metode Penilaian

        Pasar dengan menggunakan metode Perbandingan Data Pasar

   f.   Kesimpulan Nilai

        Nilai Pasar : Rp 74.327.000.000
        (Tujuh Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah)

2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi

   Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
   terdaftar di OJK untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Divestasi dengan
   rincian sebagai berikut:

   Nama KJPP                            : KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
   Nama Penilai Publik                  : Ginanjar Rizki Tarekat, S.T, M.EC.Dev, MAPPI (Cert)
   MAPPI                                : No. 16-S-06672
   Izin Penilai Publik                  : No.P.1-18.00532 dan B-1.23.00643
   Klasifikasi Izin                     : Properti dan Bisnis
   Register                             : RMK-2017.00616
   STTD OJK                             : No. S-859/PM.223/2015
   Izin Usaha                           : No. 2.15.0131
                                        : 18 Office Park Lantai 3 Unit A-3E, Jl. TB Simatupang,
   Alamat Kantor                        Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu,
                                        Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
   Telepon                              : (021) 22708555, 22708666, 22708777

   a. Objek Penilaian

        Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi Divestasi Aset atas 8
        (delapan) bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak 1. Kawasan Marunda Center Blok Q2
        No. 26 Kelurahan Segara Makmur Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa
        Barat 17211, 2. Jalan Greges Jaya II Blok B-19 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo
        Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 3. Jalan Greges Jaya II Blok B-20 Kelurahan Tambak
        Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 4. Jalan Greges Jaya


                                                  12
Page 13
     II C-05, RT 001 / RW 001 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya
     Provinsi Jawa Timur 60183, 5. Jalan Greges Jaya II C-06, RT 001 / RW 001 Kelurahan Tambak
     Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 6. Kawasan
     Pergudangan Bumi Maspion, Jalan Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya
     Provinsi Jawa Timur 60192, 7. Legundi Business Park Blok I-03 Desa Banjaran Kecamatan
     Driyorejo Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur 61177, 8. Jalan Banjardowo Tengah Kelurahan
     Banjardowo Kecamatan Genuk Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah 50117 milik PT Satu Visi
     Putra Tbk (Perseroan) kepada PT Inti Megah Putra

b. Maksud dan Tujuan Penilaian

     Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
     Transaksi Divestasi Aset atas 8 (delapan) bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di 1.
     Kawasan Marunda Center Blok Q2 No. 26 Kelurahan Segara Makmur Kecamatan Taruma Jaya
     Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat 17211, 2. Jalan Greges Jaya II Blok B-19 Kelurahan
     Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 3. Jalan
     Greges Jaya II Blok B-20 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya
     Provinsi Jawa Timur 60183, 4. Jalan Greges Jaya II C-05, RT 001 / RW 001 Kelurahan Tambak
     Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 5. Jalan Greges Jaya
     II C-06, RT 001 / RW 001 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya
     Provinsi Jawa Timur 60183, 6. Kawasan Pergudangan Bumi Maspion, Jalan Kelurahan
     Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60192, 7. Legundi Business
     Park Blok I-03 Desa Banjaran Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur 61177,
     8. Jalan Banjardowo Tengah Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk Kota Semarang Provinsi
     Jawa Tengah 50117 milik PT Satu Visi Putra Tbk (Perseroan) kepada PT Inti Megah Putra
     Pendapat kewajaran ini diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan No. 42/POJK.04/2020
     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan No.
     17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

     Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada POJK No.
     35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020 tentang Pedoman Penilaian
     dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, Peraturan No. 42/POJK.04/2020,
     Peraturan No. 17/POJK.04/2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta Standar Penilaian
     Indonesia 2018 (SPI 2018) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

c.   Asumsi dan Syarat Pembatas

     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah:

        Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
        Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
         Kewajaran.
        Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
         yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
         publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
        Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta
         Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan
         kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
        Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
         telah disesuaikan.
        Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
         yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
        Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
        Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi
         tugas.


                                                 13
Page 14
  Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada Pendapat Kewajaran ini kami tidak menerapkan asumsi
  khusus.

d. Pendekatan dan Metode Penilaian

   Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:

   a.   Analisis transaksi;
   b.   Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
   c.   Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
   d.   Analisis atas faktor lain yang relevan.

e. Analisis Kewajaran Transaksi

   Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi

   Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi antara lain:

   1.       Perseroan sebagai pihak penjual.

            Nama Perusahaan                        : PT Satu Visi Putra Tbk
                                                   : Jl. Greges Jaya II B19, Kecamatan Asemrowo, Kelurahan
            Alamat                                 Tambaksarioso, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,
                                                   60184
            Telepon / Faks                         : (031) 7497576
            Email                                  : corporatesecretary@satuvisiputra.com
                                                   : Perdagangan Besar untuk Bahan Advertising dan Printing
            Kegiatan usaha
                                                   seperti Banner, Display, Tinta dan PVC Board
                                                   :
                                                   Komisaris Utama / Komisaris Independen : Uriep Budhi P
                                                   Komisaris : dr. Kartika Maria OkkySimanjuntak, M.K.M
            Susunan Komisaris dan Direksi
                                                   Direktur Utama : David Dwiputra
                                                   Direktur : Hendra Budianto
                                                   :
                                                   PT Harmoni Semesta Investama : 61,85%
            Susunan Pemegang Saham                 PT PT Trinugraha Thohir Harmoni : 8,00%
                                                   PT Atlas Raya Abadi : 10,15%
                                                   Masyarakat: 20,00%

   2.       PT Inti Megah Putra sebagai pihak pembeli.




                                                  14
Page 15
            Nama Perusahaan                           : PT Inti Megah Putra
                                                      : Jl. Tambak Langon No. 21, Kelurahan Tambak
            Alamat                                    Sarioso, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya,
                                                      Provinsi Jawa Timur.
            Telepon / Faks                            :-
            Email                                     : intimegahputra@gmail.com
            Kegiatan usaha                            : Aktivitas Perusahaan Holding
                                                      :
            Susunan Komisaris dan Direksi             Komisaris : G. Maximilian Trialdy Gunawan
                                                      Direktur : Varian, S.T
                                                      : G. Maximilian Trialdy Gunawan : 76,00%
            Susunan Pemgang Saham
                                                      Varian, S.T : 24,00%

Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi

Berdasarkan POJK No. 42/2020, Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.

Dengan demikian, berdasarkan kepemilikan maupun kepengurusan, Perseroan tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan PT Inti Megah Putra. Oleh karena itu, rencana Transaksi Divestasi tersebut
dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan afiliasi dari Perseroan dan/atau anggota Dewan
Komisaris dan/ atau anggota Dewan Direksi dan/atau Pengendali Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam POJK No. 42/2020.

Rencana Transaksi ini juga bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pemegang Saham Utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perseroan.

Materialitas Nilai Transaksi

Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 yang telah di-review oleh Kantor
Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan laporan nomor 00030/3.0193/AU.I/05/0036-
4/1/III/2026, tanggal 25 Maret 2026, total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp 181.963.831.052,-
(Seratus Delapan Puluh Satu Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh
Satu Ribu Lima Puluh Dua Rupiah). Berdasarkan informasi manajemen Perseroan bahwa nilai
Rencana Transaksi Divestasi adalah sebesar Rp 75.000.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah).
Dengan demikian, persentase nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 41,22%.

Berdasarkan Peraturan No. 17/2020, suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material apabila
nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.

Dengan demikian, Rencana Transaksi Divestasi tersebut termasuk transaksi material sebagaimana
yang dimaksud dengan Peraturan No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha Utama.

Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi

Rencana Transaksi Divestasi atau penjualan aset atas 8 (delapan) bidang tanah dan bangunan gedung
yang terletak di 1. Kawasan Marunda Center Blok Q2 No. 26 Kelurahan Segara Makmur Kecamatan
Taruma Jaya Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat 17211, 2. Jalan Greges Jaya II Blok B-19

                                                 15
Page 16
Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 3. Jalan
Greges Jaya II Blok B-20 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi
Jawa Timur 60183, 4. Jalan Greges Jaya II C-05, RT 001 / RW 001 Kelurahan Tambak Sarioso
Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 5. Jalan Greges Jaya II C-06, RT
001 / RW 001 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
60183, 6. Kawasan Pergudangan Bumi Maspion, Jalan Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo
Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60192, 7. Legundi Business Park Blok I-03 Desa Banjaran
Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur 61177, 8. Jalan Banjardowo Tengah
Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah 50117 milik
Perseroan kepada PT Inti Megah Putra memiliki perikatan dan syarat yang tercantum pada Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 30 Juni 2026 yang terinci sebagai berikut.


1.   Objek dan Harga Transaksi Divestasi

     a)    Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
          yang terletak di Kawasan Marunda Center Blok Q2 No. 26, Desa Segara Makmur,
          Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos 17211
          kepada PT Inti Megah Putra sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat sebagai berikut.
          - Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1103 Tanah: seluas 600 m2 (Enam Ratus meter
              persegi) dan Bangunan seluas 450 m2 (Empat Ratus Lima Puluh meter persegi).

             Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan diterima
             seluruhnya dengan harga sebesar Rp 6.200.000.000,- (Enam Miliar Dua Ratus Juta
             Rupiah).

     b) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
        yang terletak di Jalan Greges Jaya II Blok B-19 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan
        Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183 kepada PT Inti Megah Putra
        sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat sebagai berikut.
        - Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 606 Tanah: seluas 345.0 m 2 (Tiga Ratus Empat Puluh
            Lima meter persegi) dan Bangunan seluas 345.0 m2 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima meter
            persegi).

          Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan diterima
          seluruhnya dengan harga sebesar Rp 3.400.000.000,- (Tiga Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).

     c) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
        yang terletak di Jalan Greges Jaya II Blok B-20 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan
        Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183 kepada PT Inti Megah Putra
        sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat sebagai berikut.
        - Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 607 Tanah: seluas 345.0 m 2 (Tiga Ratus Empat Puluh
            Lima meter persegi) dan Bangunan seluas 345.0 m2 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima meter
            persegi)

          Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan diterima
          seluruhnya dengan harga sebesar Rp 3.400.000.000,- (Tiga Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).

     d) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
        yang terletak di Jalan Greges Jaya II Blok C-05 RT 001 / RW 001 Kelurahan Tambak
        Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183 kepada PT Inti
        Megah Putra sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat sebagai berikut.
        - Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 608 Tanah: seluas 418.0 m 2 (Empat Ratus Delapan
            Belas meter persegi) dan Bangunan seluas 345.0 m2 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima meter
            persegi)



                                               16
Page 17
     Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan diterima
     seluruhnya dengan harga sebesar Rp3.600.000.000,- (Tiga Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).

e) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
   yang terletak di Jalan Greges Jaya II Blok C-06 RT 001 / RW 001 Kelurahan Tambak
   Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183 kepada PT Inti
   Megah Putra sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat sebagai berikut.
   - Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 622 Tanah: seluas 420.0 m 2 (Empat Ratus Dua Puluh
       meter persegi) dan Bangunan seluas 345.0 m 2 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima meter

     Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan diterima
     seluruhnya dengan harga sebesar Rp3.600.000.000,- (Tiga Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).

f)   Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
     yang terletak di Kawasan Pergudangan Bumi Maspion, Jalan Romokalisari Industri IV
     Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60192
     kepada PT Inti Megah Putra sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat sebagai berikut.
     - Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 558 Tanah: seluas 4,050 m 2 (Empat Ribu Lima Puluh
         meter persegi) dan Bangunan seluas 1,278.75 m 2 (Seribu Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan
         meter persegi)
     - Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 559 Tanah: seluas 3,860 m 2 (Tiga Ribu Delapan Ratus
         Enam Puluh meter persegi) dan Bangunan seluas 1,278.75 m 2 (Seribu Dua Ratus Tujuh
         Puluh Delapan meter persegi)
     - Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1128 Tanah: seluas 140 m 2 (Seratus Empat Puluh
         meter persegi) dan Bangunan seluas 1,278.75 m 2 (Seribu Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan
         meter persegi)

     Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan diterima
     seluruhnya dengan harga sebesar Rp 35.800.000.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Delapan Ratus
     Juta Rupiah).


g) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
   yang terletak di Legundi Business Park Blok I-03 Desa Banjaran Kecamatan Driyorejo
   Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur 61177 kepada PT Inti Megah Putra sebagaimana
   dibuktikan dengan Sertifikat sebagai berikut.
   - Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 276 Tanah: seluas 544 m 2 (Lima Ratus Empat Puluh
       Empat meter persegi) dan Bangunan seluas 723.0 m2 (Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga meter
       persegi)

     Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan diterima
     seluruhnya dengan harga sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

h) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
   yang terletak di Jalan Banjardowo Tengah Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk
   Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah 50117 kepada PT Inti Megah Putra sebagaimana
   dibuktikan dengan Sertifikat sebagai berikut.
   - Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 103 Tanah: seluas 2,617 m2 (Dua Ribu Enam Ratus
       Tujuh Belas meter persegi) dan Bangunan seluas 1,617.5 m2 (Seribu Enam Ratus Tujuh
       Belas meter persegi)

     Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan diterima
     seluruhnya dengan harga sebesar Rp 14.000.000.000,- (Empat Belas Miliar Rupiah).




                                          17
Page 18
    Dengan demikian jumlah Nilai Transaksi kedua objek Transaksi Divestasi berdasarkan Perjanjian
    Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut adalah sebesar Rp 75.000.000.000,- (Tujuh
    Puluh Lima Miliar Rupiah).

2. Pernyataan dan Jaminan Penjual

    Perseroan menjamin bahwa objek Transaksi Divestasi tidak dikenakan suatu sitaan, tidak dalam
    keadaan dijaminkan dengan hak tanggungan apapun, tidak dijadikan objek kerjasama dengan
    pihak lain, maupun tidak dalam keadaan disewakan kepada pihak lain. Perseroan merupakan
    pihak yang berhak untuk menjual objek Transaksi Divestasi sehingga pembeli tidak akan mendapat
    tuntutan apapun dari pihak lain. Serta, surat bukti hak/sertifikat yang diperjualbelikan adalah sah,
    tidak pernah dipalsukan, maupun diduplikasi.



3. Pembayaran

    Pelunasan akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Juli 2026 bersamaan pada saat
    ditandatanganinya Akta Jual Beli atas Objek Transaksi Divestasi, dengan ketentuan bahwa
    sertifikat yang diperjualbelikan telah dilakukan pengecekan pada Badan Pertanahan Nasional
    (BPN) yang berwenang, Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2026 telah terbayarkan oleh pembeli,
    Pajak Penghasilan (PPh) telah terbayarkan oleh Perseroan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
    dan Bangunan (BPHTB) telah terbayarkan oleh pembeli.


Risiko dan Manfaat Transaksi atas Transaksi yang akan Dilakukan

Pelepasan aset berupa tanah dan bangunan yang menjadi Objek Transaksi dapat mengurangi nilai
aset bersih Perseroan secara signifikan serta menurunkan kapasitas Perseroan dalam memanfaatkan
potensi kenaikan nilai (capital appreciation) di masa mendatang. Apabila aset tersebut sebelumnya
digunakan untuk mendukung kegiatan operasional, maka terdapat potensi kebutuhan penggantian
fasilitas atau biaya tambahan di masa depan. Namun demikian, mengingat harga transaksi yang
disepakati telah disesuaikan dengan Nilai Pasar yang mencerminkan nilai aset pada kondisi pasar saat
ini, risiko tersebut dinilai oleh manajemen Perseroan masih berada dalam batas kewajaran dan mampu
untuk dikelola. Selain itu, risiko tidak tercapainya kesepakatan dan ataupun tidak terlaksananya sesuai
jadwal Rencana transaksi dapat dicegah dengan prosedur internal dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan transaksi penjualan tanah dan bangunan ini juga memberikan manfaat bagi Perseroan
dalam bentuk peningkatan likuiditas yang dapat digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh
kewajiban keuangan Perseroan. Dengan demikian, transaksi ini diharapkan dapat menurunkan beban
bunga Perseroan. Selain itu, meningkatnya likuiditas dapat menjadi fondasi untuk mendukung
pertumbuhan dan ekspansi Perseroan dalam jangka panjang.

Hasil Penilaian Aset

Berdasarkan Laporan Penilaian Properti Investasi No. 00864/2.0131-03/PI/05/0656/0/VI/2026 tanggal
15 Juni 2026, Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo & Rekan Nilai Pasar Properti Investasi
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut.

Lokasi 1
 Kawasan Marunda Center Blok Q2 No. 26, Desa Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya,
Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos 17211 adalah sebesar Rp 6.034.600.000,-
(Enam Miliar Tiga Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Lokasi 2



                                                18
Page 19
Gudang B-19, Jalan Greges Jaya II, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota
Surabaya, Jawa Timur 60183 adalah sebesar Rp 3.352.800.000,- (Tiga Miliar Tiga Ratus Lima
Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Lokasi 3
Gudang B-20, Jalan Greges Jaya II, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota
Surabaya, Jawa Timur 60183 adalah sebesar Rp 3.330.000,- (Tiga Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh
Juta Rupiah).

Lokasi 4
Gudang C-05, Jalan Greges Jaya II, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota
Surabaya, Jawa Timur 60183 adalah sebesar Rp 3.566.400.000,- (Tiga Miliar Lima Ratus Enam
Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

Lokasi 5
Gudang C-06, Jalan Greges Jaya II, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota
Surabaya, Jawa Timur 60183 adalah sebesar Rp 3.575.600.000,- (Tiga Miliar Lima Ratus Tujuh
Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Lokasi 6
Kompleks Pergudangan Bumi Maspion, Romokalisari, Kec. Benowo, Surabaya, Jawa Timur
60192 adalah sebesar Rp 35.681.200.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Enam Ratus Delapan Puluh
Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Lokasi 7
Gudang di Jalan Legundi Business Park Blok I-03, Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo,
Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61177 adalah sebesar Rp 4.958.800.000,- (Empat Miliar Sembilan
Ratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).


Lokasi 8
Gudang di Kompleks Pergudangan Banjardowo, Jalan Banjardowo Tengah, Kelurahan
Banjardowo, Keamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50117 adalah sebesar Rp
13.827.600.000,- (Tiga Belas Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu
Rupiah).


Dengan demikian jumlah Nilai Pasar kedua objek Transaksi Divestasi tersebut adalah sebesar Rp
74.327.000.000,- (Tujuh Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah).

Nilai Transaksi

Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 30 Juni
2026, Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
yang terletak di 1. Kawasan Marunda Center Blok Q2 No. 26 Kelurahan Segara Makmur Kecamatan
Taruma Jaya Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat 17211, 2. Jalan Greges Jaya II Blok B-19
Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 3. Jalan
Greges Jaya II Blok B-20 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi
Jawa Timur 60183, 4. Jalan Greges Jaya II C-05, RT 001 / RW 001 Kelurahan Tambak Sarioso
Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 5. Jalan Greges Jaya II C-06, RT
001 / RW 001 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
60183, 6. Kawasan Pergudangan Bumi Maspion, Jalan Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo
Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60192, 7. Legundi Business Park Blok I-03 Desa Banjaran
Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur 61177, 8. Jalan Banjardowo Tengah
Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah 50117 kepada PT
Inti Megah Putra dengan harga sebesar Rp 6.200.000.000,- (Enam Miliar Dua Ratus Juta Rupiah), Rp

                                              19
Page 20
     3.400.000.000,- (Tiga Miliar Empat Ratus Juta Rupiah), Rp 3.400.000.000,- (Tiga Miliar Empat Ratus
     Juta Rupiah), Rp 3.600.000.000,- (Tiga Miliar Enam Ratus Juta Rupiah), Rp 3.600.000.000,- (Tiga
     Miliar Enam Ratus Juta Rupiah), Rp 35.800.000.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Juta
     Rupiah), Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah), Rp 14.000.000.000,- (Empat Belas Miliar Rupiah).

     Dengan demikian jumlah Nilai Transaksi kedua objek Transaksi Divestasi berdasarkan Perjanjian
     Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut adalah sebesar Rp 75.000.000.000,- (Tujuh Puluh
     Lima Miliar Rupiah).

     Kewajaran Nilai Transaksi

     Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Pedoman
     Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, menyatakan bahwa batas atas dan
     batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian. Berdasarkan hal tersebut,
     uji batas atas dan batas bawah atas Rencana Transaksi tersaji pada tabel berikut.


                    Keterangan                      Batasan Transaksi                 Nilai (Rp)

        Batas Atas Nilai Rencana Transaksi                                         79.901.525.000
              Nilai Rencana Transaksi                                              75.000.000.000
                     Nilai Pasar                                                   74.327.000.000
       Batas Bawah Nilai Rencana Transaksi                                         68.752.475.000

     Dengan nilai Rencana Transaksi yang lebih tinggi 0,91% dari Nilai Pasar, yaitu sebesar Rp
     75.000.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah) maka nilai Rencana Transaksi memenuhi ketentuan
     berada pada kisaran yang tidak melebihi 7,5% dari batas atas dan batas bawah Nilai Pasar. Dengan
     demikian kami berpendapat bahwa nilai transaksi adalah wajar.

     Analisis atas Faktor Lain yang Relevan

     Berdasarkan penelaahan terhadap informasi yang tersedia, terdapat beberapa informasi non-
     keuangan yang relevan terkait dengan rencana transaksi penjualan tanah dan bangunan ini.
     a) Secara legal, aset tersebut berada dalam status kepemilikan yang sah atas nama Perseroan dan
        tidak terdapat informasi mengenai adanya sengketa hukum yang material yang dapat menghambat
        pelaksanaan transaksi.
     b) Dari sisi transaksi, rencana penjualan dilakukan dengan pihak pembeli yang telah menyepakati
        harga transaksi, yang disepakati berdasarkan hasil penilaian independen (appraisal) sehingga
        telah mencerminkan nilai pasar aset pada saat penilaian dilakukan.
     c) Tidak terdapat informasi non-keuangan lain yang material yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
        maupun kewajaran transaksi ini selain yang telah diungkapkan di atas.

f.   Kesimpulan
     Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif, dan analisis kuantitatif atas Rencana
     Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami
     berpendapat bahwa Rencana Transaksi Divestasi atas 8 (delapan) bidang tanah dan bangunan
     gedung yang terletak di 1. Kawasan Marunda Center Blok Q2 No. 26 Kelurahan Segara Makmur
     Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat 17211, 2. Jalan Greges Jaya II Blok
     B-19 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183,
     3. Jalan Greges Jaya II Blok B-20 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya
     Provinsi Jawa Timur 60183, 4. Jalan Greges Jaya II C-05, RT 001 / RW 001 Kelurahan Tambak Sarioso
     Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 5. Jalan Greges Jaya II C-06, RT
     001 / RW 001 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
     60183, 6. Kawasan Pergudangan Bumi Maspion, Jalan Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo
     Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60192, 7. Legundi Business Park Blok I-03 Desa Banjaran

                                                      20
Page 21
   Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur 61177, 8. Jalan Banjardowo Tengah
   Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah 50117 milik
   Perseroan kepada PT Inti Megah Putra adalah Wajar.

   Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
   terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada perubahan
   kondisi, baik secara internal maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
   umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
   peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana
   setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
   atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.


                           PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Divestasi merupakan transaksi material dan bukan
merupakan transaksi afiliasi serta tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak
ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.




                                        INFORMASI TAMBAHAN

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan aksi korporasi
Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.30 –
17.30 WIB, pada alamat tersebut di bawah ini:




                                            Direksi Perseroan

                                     PT SATU VISI PUTRA Tbk
  Jl. Greges Jaya II B19, Kecamatan Asemrowo, Kelurahan Tambak Sarioso, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
                                                   60184




                                                    21

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published2 Jul 2026
Pages21
Characters67,880
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SATU VISI PUTRA TBK · Nama Perusahaan p.1 ×32
linked org Inti Megah Putra. · Nama Perusahaan p.3 ×54
linked — Trinugraha Thohir p.6 ×2
linked org PT Atlas Raya Abadi p.6 ×3
linked person David Dwiputra · Direktur Utama p.7 ×2
linked person Uriep Budhi Prasetyo p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.5
possible org PT Harmoni Semesta Investama p.6 ×3
unresolved org PT Inti Megah Putra. Nilai p.3
unresolved org Menunjuk KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan · Nama KJPP p.4 ×5
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo p.4 ×6
unresolved org KJPP Sugiarto Prasodjo dan Rekan p.5
unresolved org KJPP Sugiarto Prasodjo p.5
unresolved person Soeprayitno · Notaris p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Menteri p.5
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.5 ×3
unresolved org PT Trinugraha Thohir Harmoni p.6 ×2
unresolved person dr. Kartika Maria Okky Simanjuntak p.7
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.7
unresolved person Cover Note Notaris Anita Anggawidjaja p.7
unresolved org PT Inti Megah Putra Struktur p.7
unresolved person G. Maximilian Trialdy Gunawan · Komisaris p.7
unresolved person Varian · Direktur p.7 ×3
unresolved org PT Inti Megah Putra Susunan p.8
unresolved — STTD p.9
unresolved person Dea Murty p.9
unresolved — Ijin Penilai Publik p.9
unresolved org Laporan Penilaian Aset KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan p.10
unresolved person Ginanjar Rizki Tarekat p.12
unresolved org PT Inti Megah Putra Pendapat p.13
unresolved person Uriep Budhi P · Komisaris Independen p.14
unresolved person dr. Kartika Maria OkkySimanjuntak · Komisaris p.14
unresolved person Hendra Budianto · Direktur p.14
unresolved person Susunan Pemgang Saham Varian p.15
unresolved org PT Inti Megah Putra. Oleh p.15
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan p.15
unresolved org Pertanahan Nasional p.18
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo & Rekan p.18
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 5824 ms 12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Publik : Ginanjar Rizki Tarekat, S.T, M.EC.Dev, MAPPI '
                   '(Cert)',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'sebagai berikut:'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': 'KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'sebagai berikut:',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': '41.22',
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result