Back to announcement
20260702_VISI_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32107717_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review VISISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
DALAM RANGKA RENCANA PELAKSANAAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) No.17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK No.17/2020”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT SATU VISI PUTRA TBK JIKA ANDA
MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.
PT SATU VISI PUTRA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di Bidang Perdagangan Besar untuk Bahan Advertising dan Printing seperti Banner,
Display, Tinta dan PVC Board
Kantor Pusat:Jl Greges Jaya II B19 Kecamatan Asemrowo Kelurahan Tambak Sarioso Kota Surabaya
Provinsi Jawa Timur
Telepon: (031) 7497576
Email: corporatesecretary@satuvisiputra.com
Website: www.satuvisiputra.com
SEHUBUNGAN DENGAN AKSI KORPORASI YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH PERSEROAN,
TRANSAKSI INI TIDAK MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS
KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG SEPENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN MATERIAL
LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 01 Juli 2026
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
: memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
Afiliasi
1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
: berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
BEI Jakarta Selatan, yang menyelenggarakan kegiatan sebagai bursa efek sesuai
ketentuan pasar modal yang berlaku.
: berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yang tugas dan wewenangnya
OJK
meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan, dan
lembaga keuangan lainnya.
Perseroan : berarti PT Satu Visi Putra Tbk
POJK : berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
No.17/2020 Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK : berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
No.42/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
: berarti Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
UUP2SK
No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
2
Page 3
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
1. Keterangan Mengenai Transaksi
A. Objek Transaksi
Berikut ini adalah keterangan mengenai transaksi yang akan dilaksanakan:
Objek transaksi : Rencana Transaksi Divestasi Aset atas 8 (Delapan Aset) bidang
tanah dan bangunan gedung yang terletak di:
1. Kawasan Marunda Center Blok Q2 No. 26 Kelurahan
Segara Makmur Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten
Bekasi Provinsi Jawa Barat 17211;
2. Jalan Greges Jaya II Blok B-19 Kelurahan Tambak Sarioso
Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
60183;
3. Jalan Greges Jaya II Blok B-20 Kelurahan Tambak Sarioso
Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
60183;
4. Jalan Greges Jaya II C-05, RT 001 / RW 001 Kelurahan
Tambak Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya
Provinsi Jawa Timur 60183;
5. Jalan Greges Jaya II C-06, RT 001 / RW 001 Kelurahan
Tambak Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya
Provinsi Jawa Timur 60183;
6. Kawasan Pergudangan Bumi Maspion, Jalan Kelurahan
Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya Provinsi
Jawa Timur 60192;
7. Legundi Business Park Blok I-03 Desa Banjaran Kecamatan
Driyorejo Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur 61177;
8. Jalan Banjardowo Tengah Kelurahan Banjardowo
Kecamatan Genuk Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah
50117 milik PT Satu Visi Putra Tbk kepada PT Inti Megah
Putra.
Nilai transaksi : Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 30 Juni 2026, Perseroan
berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas
tanah dan bangunan dengan rincian nilai transaksi atas masing-
masing Obyek Transaksi, sebagai berikut:
1. Kawasan Marunda Center Blok Q2 No. 26 Kelurahan
Segara Makmur Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten
Bekasi Provinsi Jawa Barat 17211, dengan nilai transaksi
sebesar Rp6.200.000.000,- (Enam Miliar Dua Ratus Juta
Rupiah);
2. Jalan Greges Jaya II Blok B-19 Kelurahan Tambak Sarioso
Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa
Timur 60183, dengan nilai transaksi sebesar
Rp3.400.000.000,- (Tiga Miliar Empat Ratus Juta Rupiah);
3. Jalan Greges Jaya II Blok B-20 Kelurahan Tambak Sarioso
Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa
Timur 60183, dengan nilai transaksi sebesar
Rp3.400.000.000,- (Tiga Miliar Empat Ratus Juta Rupiah);
4. Jalan Greges Jaya II C-05, RT 001 / RW 001 Kelurahan
Tambak Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya
3
Page 4
Provinsi Jawa Timur 60183, dengan nilai transaksi sebesar
Rp3.600.000.000,- (Tiga Miliar Enam Ratus Juta Rupiah);
5. Jalan Greges Jaya II C-06, RT 001 / RW 001 Kelurahan
Tambak Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya
Provinsi Jawa Timur 60183, dengan nilai transaksi sebesar
Rp3.600.000.000,- (Tiga Miliar Enam Ratus Juta Rupiah);
6. Kawasan Pergudangan Bumi Maspion, Jalan Kelurahan
Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya Provinsi
Jawa Timur 60192, dengan nilai transaksi sebesar
Rp35.800.000.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Delapan
Ratus Juta Rupiah);
7. Legundi Business Park Blok I-03 Desa Banjaran
Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik Provinsi Jawa
Timur 61177, dengan nilai transaksi sebesar
Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah);
8. Jalan Banjardowo Tengah Kelurahan Banjardowo
Kecamatan Genuk Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah
50117 kepada PT Inti Megah Putra, dengan nilai transaksi
sebesar Rp14.000.000.000,- (Empat Belas Miliar Rupiah);
Dengan demikian jumlah Nilai Transaksi untuk keseluruhan
Objek Transaksi berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Tanah dan Bangunan tersebut adalah sebesar Rp
75.000.000.000 (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah).
Pihak-pihak yang : Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara Perseroan sebagai
melakukan transaksi penjual dan PT Inti Megah Putra sebagai pembeli.
(selanjutnya, transaksi di atas akan disebut sebagai “Transaksi Divestasi”)
B. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi adalah sebesar 41,22% (Empat Puluh Satu Koma Dua Puluh Dua persen) dari total
ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang sebesar Rp 181.963.831.052 Oleh karena itu,
Transaksi Divestasi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.
Sesuai Pasal 6 POJK No.17/2020, untuk melaksanakan Transaksi Divestasi, Perseroan telah:
- Menunjuk KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan untuk melakukan penilaian aset, dan KJPP
Sugianto Prasodjo dan Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran, yang ringkasan laporannya
telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini;
- Mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi Divestasi;
- Menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
Selanjutnya, mengingat bahwa nilai Transaksi Divestasi lebih dari 20% (dua puluh persen), namun tidak
melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 maka pelaksanaan Transaksi
Divestasi ini tidak membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
4
Page 5
Transaksi Divestasi akan dilaksanakan sesuai dengan hasil penilaian KJPP Sugiarto Prasodjo dan
Rekan dan karenanya dilakukan pada harga pasar serta bukan merupakan benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020.
C. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan
Informasi Mengenai Perseroan
a. Umum
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 16, tanggal 14 Februari 2018, yang dibuat
dihadapan Soeprayitno, S.H., Notaris di Surabaya dan telah mendapat pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (kini Menteri Hukum – “Menkum”) melalui Surat
Keputusan No. AHU-0013182.AH.01.01, tanggal 12 Maret 2018 dan telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0034898.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 12 Maret 2018, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 105, Tambahan Berita Negara No. 041321 tanggal 31
Desember 2021 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah melalui
akta-akta sebagai berikut: (i) Akta No. 66, tanggal 11 Desember 2023, yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, sehubungan
dengan perubahan Pasal 4 anggaran dasar Perusahaan Sasaran, sebagaimana telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0155564, tanggal 13 Desember 2023 (“Akta No. 66/Desember 2023”) dan (ii) Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Sasaran No. 206, tanggal 29 April 2024,
yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perusahaan Sasaran,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0103243, tanggal 6 Mei 2024 (“Akta No. 206/2024”).
(Akta Pendirian beserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta No.
66/Desember 2023 dan Akta No. 206/2024 secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar
Perseroan”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, maksud dan tujuan Perusahaan Sasaran
adalah bergerak dalam bidang:
a. Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (KBLI 46693);
b. Angkutan Bermotor untuk Barang Umum (KBLI 49431);
c. Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia (KBLI 46651);
d. Perdagangan Besar Produk Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (KBLI 46699);
e. Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil (KBLI 46414);
f. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900); dan
g. Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
1) Kegiatan Usaha Utama:
a. Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (KBLI 46693)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar karet dan bahan
plastik dalam bentuk dasar.
5
Page 6
b. Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia (KBLI 46651)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar bahan dan barang
kimia dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri, perekat
kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri,
asam dan sulfur dan lain-lain.
c. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Diklasifikasikan di tempat lain (KBLI 46699)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar produk lainnya
yang belum tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan besar diatas. Termasuk
perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia
(berlian, intan, safir dan lain-lain).
d. Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil (KBLI 46414)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar hasil industri
tekstil, seperti tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil
rajutan dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi.
e. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar berbagai macam
barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu)
termasuk perkulakan
2) Kegiatan usaha penunjang:
a. Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (KBLI 49431)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan operasional angkutan barang dengan
kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan
dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).
b. Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha yang melakukan kegiatan
penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan
tujuan komersil
b. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan, sebagaimana tercantum dalam
Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Perusahaan Sasaran per tanggal 30 Juni 2026 yang
dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku biro administrasi efek Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25
Keterangan
Lembar Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 9.840.000.000 246.000.000.000
Modal Disetor:
1. PT Harmoni Semesta Investama 1.901.580.000 47.539.500.000 61,85%
2. PT Trinugraha Thohir Harmoni
246.000.000 6.150.000.000 8,00%
3. PT Atlas Raya Abadi 312.420.000 7.810.500.000 10,15%
4. Masyarakat 615.000.000 15.375.000.000 20,00%
Jumlah Modal Disetor 3.075.000.000 76.875.000.000 100%
Jumlah Saham Portepel 6.765.000.000 169.125.000.000
6
Page 7
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Tahunan Para Pemegang Saham PT Satu Visi Putra Tbk Nomor 21 tanggal 10 Juni
2026 adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : David Dwiputra
Direktur : Hendra Budianto
Dewan Komisaris
Komisaris
Utama/Komisaris : Uriep Budhi Prasetyo
Independen
Komisaris : dr. Kartika Maria Okky Simanjuntak, M.K.M
Lebih lanjut, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Tahunan Para Pemegang Saham PT Satu
Visi Putra Tbk Nomor 21 tanggal 10 Juni 2026 yang memuat perubahan susunan anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris Perseroan, masih belum tersedia, mengingat masih dalam proses
pengesahan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum pada Kementerian Hukum Republik
Indonesia sebagaimana didukung dengan Cover Note Notaris Anita Anggawidjaja, S.H., Notaris di
Surabaya, tertanggal 10 Juni 2026. Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
dilakukan sesuai dengan Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu) di mana diatur
bahwa anggota direksi dan anggota dewan komisaris perseroan terbatas diangkat oleh Rapat Umum
Pemegang Saham.
Informasi Mengenai Mengenai PT Inti Megah Putra
a. Umum
PT Inti Megah Putra didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 33 pada tanggal 31 Maret 2026,
dibuat di hadapan Auliyaa Ardhinawati di Surabaya, yang telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan keputusannya nomor
AHU-0028382.AH.01.01. TAHUN 2026, tanggal 14 April.
PT Inti Megah Putra beralamat di jalan Tambak Langon N0. 21, Kelurahan Tambak Sarioso,
Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
PT Inti Megah Putra memiliki kegiatan usaha yaitu KBLI 64200 bidang Akitivitas Perusahaan
Holding
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan PT Inti Megah Putra
Struktur permodalan PT Inti Megah Putra pada saat ini berdasarkan Akta Perubahan No. 33 yang
dibuat di hadapan Auliyaa Ardhinawati di Surabaya; sebagaimana telah disetujui atas Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-0028382.AH.01.01., Tanggal 14 April,
adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham %
G. Maximilian Trialdy Gunawan 950 76,00%
Varian, S.T 300 24,00%
Total 1.250 100,00%
7
Page 8
c. Direktur dan Komisaris PT Inti Megah Putra
Susunan Direktur dan Komisaris PT Inti Megah Putra saat ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Varian, S.T
Komisaris : G. Maximilian Trialdy Gunawan
Hubungan antara Perseroan dengan PT Inti Megah Putra
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Inti Megah Putra. Dengan demikian,
Transaksi Divestasi akan dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan afiliasi dari Perseroan
dan/atau anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi dan/atau Pengendali Perseroan, dan
karenanya Transaksi Divestasi bukan merupakan transaksi afiliasi yang dimaksud dalam POJK
No.42/2020.
2. Pengalihan Aset Perseroan Terkait dengan Transaksi Divestasi
A. Informasi Mengenai Bisnis Jasa Konstruksi dan Penyewaan Ruang Kantor
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan. Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah
(i) Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900) dan (ii) Pergudangan dan
Penyimpanan (KBLI 52101).
B. Pengalihan Aset
Perseroan akan melakukan divestasi Properti Investasi yang berupa 8 (delapan) bidang tanah dan
bangunan gedung yang selama ini digunakan untuk kegiatan usaha penyewaan kantor dan hunian.
3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan
Perseroan berencana untuk melakukan Transaksi Divestasi dengan mempertimbangkan bahwa
Perseroan berupaya melakukan optimalisasi struktur keuangan, khususnya untuk meningkatkan
likuiditas Perseroan guna mendukung pemenuhan kewajiban keuangan yang jatuh tempo. Dana hasil
Transaksi Divestasi ini direncanakan untuk digunakan dalam pelunasan sebagian atau seluruh utang
Perseroan, sehingga diharapkan dapat menurunkan beban keuangan berupa bunga pinjaman.
4. Pengaruh Transaksi Divestasi
Transaksi Divestasi akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan di mana aset yang berhubungan
dengan pelepasan properti investasi. Berikut adalah informasi keuangan proforma per tanggal 31
Desember 2025 untuk mengilustrasikan dampak dari Transaksi Divestasi pada posisi per tanggal 31
Desember 2025 dan kinerja keuangannya, seolah-olah Transaksi Divestasi telah terjadi pada tanggal
tersebut:
8
Page 9
Posisi Keuangan
(dalam Juta Rupiah)
Proforma Posisi
Posisi Keuangan
Keterangan Penyesuaian Keuangan Sesudah
per 31 Des 2027
Transaksi
Aset Lancar 153.974 28.874 182.848
Aset Tidak Lancar 114.152 (89.707) 24.445
Total Aset 268.126 (60.833) 207.293
Liabilitas Jangka
13.875 - 13.875
Pendek
Liabilitas Jangka
68.143 (68.143) -
Panjang
Total Liabilitas 81.928 (68.143) 13.785
Total Ekuitas 186.198 7.310 193.508
Total Liabilitas dan
268.126 (60.833) 207.293
Ekuitas
Kinerja Keuangan
(dalam Rupiah)
Kinerja tahun yang Proforma Posisi
Keterangan berakhir pada tanggal Penyesuaian Keuangan Sesudah
31 Desember 2027 Transaksi
Penjualan 333.932 - 333.932
Laba Usaha 2.790 9.024 11.814
Rugi Bersih Setelah
2.260 7.310 9.569
Pajak
Dana yang diperoleh Perseroan dari Transaksi Divestasi akan digunakan untuk melunasi kewajiban
kepada pihak bank.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diumumkan, surat persetujuan dari pihak Bank terkait rencana
Transaksi Divestasi ini masih sedang diproses.
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET
1. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi
Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di OJK untuk memberikan penilaian atas objek transaksi dengan rincian sebagai berikut:
Nama : KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
STTD OJK : No. S-859/PM.223/2015
Izin Usaha : No. 2.15.0131
: Jalan Meranti Timur IV/153 Banyumanik Semarang
Alamat Kantor
Jawa Tengah 50267
Telepon : (024) 7463440
Nama Pimpinan Cabang Penilai
: Dea Murty, S.E., S.H., M.Ec.Dev, M.H., MAPPI (Cert)
Publik
No. Ijin Penilai Publik : STTD.PP-307/PM.112/2026
9
Page 10
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
Penilaian Aset KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan sebagaimana tertuang dalam Laporan no
00864/2.0131-03/PI/05/0656/0/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 (“Laporan Penilaian Aset”)
a. Objek Penilaian
1. Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan yang beralamat di Kawasan Marunda Center
Blok Q2 No. 26, Desa Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi
Jawa Barat, Kode Pos 17211
2. Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan yang beralamat di Gudang B-19, Jalan Greges
Jaya II, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60183
3. Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan yang beralamat di Gudang B-20, Jalan Greges
Jaya II, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60183
4. Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan yang beralamat di Gudang C-05, Jalan Greges
Jaya II, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60183
5. Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan yang beralamat di Gudang C-06, Jalan Greges
Jaya II, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60183
6. Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan yang beralamat di Kompleks Pergudangan Bumi
Maspion, Romokalisari, Kec. Benowo, Surabaya, Jawa Timur 60192
7. Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan yang beralamat di Jalan Legundi Business Park
Blok I-03, Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61177
8. Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan yang beralamat di Kompleks Pergudangan
Banjardowo, Jalan Banjardowo Tengah, Kelurahan Banjardowo, Keamatan Genuk, Kota
Semarang, Jawa Tengah 50117
b. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah untuk Kepentingan Penjualan Aset dan
sebagai penunjang dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi Aset
atas 8 (delapan) bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di 1. Kawasan Marunda Center
Blok Q2 No. 26 Kelurahan Segara Makmur Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi Provinsi
Jawa Barat 17211, 2. Jalan Greges Jaya II Blok B-19 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan
Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 3. Jalan Greges Jaya II Blok B-20
Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 4.
Jalan Greges Jaya II C-05, RT 001 / RW 001 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asem Rowo
Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 5. Jalan Greges Jaya II C-06, RT 001 / RW 001
Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183,
6. Kawasan Pergudangan Bumi Maspion, Jalan Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota
Surabaya Provinsi Jawa Timur 60192, 7. Legundi Business Park Blok I-03 Desa Banjaran
Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur 61177, 8. Jalan Banjardowo Tengah
Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah 50117 milik PT
Satu Visi Putra Tbk (Perseroan) kepada PT Inti Megah Putra
Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada POJK No.
28/POJK.04.2021 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04.2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, Peraturan No. 42/POJK.04/2020 Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI), serta Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018) yang ditetapkan oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
10
Page 11
c. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian diartikan dalam SPI sebagai tanggal pada saat nilai dinyatakan dan
diberlakukan. Tanggal ini berbeda dengan tanggal laporan penilaian yang akan diterbitkan atau
tanggal dimana inspeksi akan dilakukan. Dalam penilaian ini tanggal penilaian ditetapkan
berdasarkan tanggal cut off laporan keuangan, yaitu 31 Desember 2025
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
1. Objek Penilaian yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikannya
adalah sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya,
2. Semua gugatan/sengketa dan hipotik yang masih berjalan, jika ada dapat diabaikan dan
properti yang dinilai adalah bebas dan pengelolaan di bawah tanggung jawab pemilik aset,
bahwa Objek Penilaian yang ditunjukkan oleh Pemberi Tugas adalah benar merupakan
properti yang dinilai,
3. Penilai beranggapan bahwa bagian-bagian properti yang tidak diinspeksi tidak memiliki
kerusakan yang berarti dan tidak menyebabkan perubahan nilai,
4. Objek penilaian diasumsikan tidak dibangun dengan material ataupun mengandung
material yang bersifat merusak dan berbahaya,
5. Penilaian kami berdasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat
berpengaruh terhadap nilai,
6. Pemberi Tugas telah memberikan informasi yang lengkap mengenai Objek penilaian dan
tidak ada hal-hal yang disembunyikan yang dapat berpengaruh secara signifikan terhadap
kesimpulan nilai.
Asumsi Khusus
Inspeksi lapangan yang kami lakukan hanyalah terhadap kondisi fisik objek penilaian yang
dikemukakan dalam laporan ini sesuai dengan kondisi yang terlihat, sehingga dalam penilaian
ini mengacu pada lingkup penugasan yang tertera di dalam penawaran yang disetujui.
Syarat-Syarat Pembatasan
1. Dalam lingkup penilaian ini status aset dalam kondisi kepemilikan yang sah dan bebas dari
sengketa, perjanjian khusus serta murni dari beban hutang dan hipotik
2. Laporan penilaian ini hanya berlaku untuk tujuan penilaian, seperti yang telah dicantumkan.
3. Semua properti yang dinilai adalah bebas dan bersih serta dilindungi dengan hak
kepemilikan yang sah, dan kami asumsikan bahwa dokumen-dokumen yang berhubungan
dengan properti tersebut adalah baik dan dapat diperjualbelikan.
4. Dokumen-dokumen tersebut bebas dari sengketa atau tidak, kami tidak melakukan
pengecekan.
5. Imbalan jasa penilaian sama sekali tidak tergantung dari besarnya jumlah nilai properti yang
tercantum dalam laporan.
6. Penilaian ini dibuat didasarkan pada pemeriksaan atas data dan fakta dari property yang
dinilai sesuai dengan tata cara penilaian yang berlaku.
7. Jumlah dan letak properti yang dinilai didasarkan atas data dan petunjuk yang diberikan
oleh pemberi tugas.
8. Atas properti yang dinilai, kami tidak mempunyai kepentingan apapun, baik sekarang
maupun di kemudian hari, dan bersedia mempresentasikan laporan kepada unit pemberi
jasa apabila diperlukan, bertanggung jawab penuh atas laporan penilaian ini dan bersedia
memberikan keterangan kepada bank maupun pihak lain yang berkepentingan.
9. Nilai dalam laporan dinyatakan dalam rupiah.
11
Page 12
10. Penilaian ini tidak memperhitungkan perubahan drastis dari kondisi ekonomi yang mungkin
terjadi dimasa yang akan datang.
11. Bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, kami tidak memeriksa kelengkapan/syarat-
syarat yang harus dipenuhi layaknya sebagai jaminan pengikatan hak tanggungan, dan oleh
karenanya jika laporan ini bertujuan sebagai dasar kebijakan pemberian kredit oleh bank,
maka pihak bank yang bersangkutan berkewajiban memeriksa dan memastikan
terpenuhinya syarat-syarat tersebut termasuk didalamnya aspek legalitas
12. Jumlah keseluruhan dari nilai aset yang dihitung dalam laporan ini hakekatnya
mencerminkan kesatuan nilai atas seluruh aset yang masuk dalam lingkup penilaian, upaya
untuk memisahkan satu atau beberapa nilai aset dengan maksud dan kepentingan lain akan
menjadikan laporan penilaian ini tidak berlaku.
13. Bila ada hal-hal lain yang berhubungan dengan penilaian ini, yang mengeluarkan biaya,
ditanggung oleh pemberi tugas.
14. Pihak manapun tidak mempunyai hak untuk mengumumkan atau mempergunakan laporan
ini untuk keperluan apapun tanpa persetujuan dari pihak pemilik laporan.
15. Laporan ini dianggap tidak sah jika tidak tertera tanda tangan pimpinan dan KJPP Sugianto
Prasodjo dan Rekan
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pasar dengan menggunakan metode Perbandingan Data Pasar
f. Kesimpulan Nilai
Nilai Pasar : Rp 74.327.000.000
(Tujuh Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah)
2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi
Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di OJK untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Divestasi dengan
rincian sebagai berikut:
Nama KJPP : KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
Nama Penilai Publik : Ginanjar Rizki Tarekat, S.T, M.EC.Dev, MAPPI (Cert)
MAPPI : No. 16-S-06672
Izin Penilai Publik : No.P.1-18.00532 dan B-1.23.00643
Klasifikasi Izin : Properti dan Bisnis
Register : RMK-2017.00616
STTD OJK : No. S-859/PM.223/2015
Izin Usaha : No. 2.15.0131
: 18 Office Park Lantai 3 Unit A-3E, Jl. TB Simatupang,
Alamat Kantor Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu,
Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Telepon : (021) 22708555, 22708666, 22708777
a. Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi Divestasi Aset atas 8
(delapan) bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak 1. Kawasan Marunda Center Blok Q2
No. 26 Kelurahan Segara Makmur Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa
Barat 17211, 2. Jalan Greges Jaya II Blok B-19 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo
Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 3. Jalan Greges Jaya II Blok B-20 Kelurahan Tambak
Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 4. Jalan Greges Jaya
12
Page 13
II C-05, RT 001 / RW 001 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya
Provinsi Jawa Timur 60183, 5. Jalan Greges Jaya II C-06, RT 001 / RW 001 Kelurahan Tambak
Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 6. Kawasan
Pergudangan Bumi Maspion, Jalan Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya
Provinsi Jawa Timur 60192, 7. Legundi Business Park Blok I-03 Desa Banjaran Kecamatan
Driyorejo Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur 61177, 8. Jalan Banjardowo Tengah Kelurahan
Banjardowo Kecamatan Genuk Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah 50117 milik PT Satu Visi
Putra Tbk (Perseroan) kepada PT Inti Megah Putra
b. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Divestasi Aset atas 8 (delapan) bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di 1.
Kawasan Marunda Center Blok Q2 No. 26 Kelurahan Segara Makmur Kecamatan Taruma Jaya
Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat 17211, 2. Jalan Greges Jaya II Blok B-19 Kelurahan
Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 3. Jalan
Greges Jaya II Blok B-20 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya
Provinsi Jawa Timur 60183, 4. Jalan Greges Jaya II C-05, RT 001 / RW 001 Kelurahan Tambak
Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 5. Jalan Greges Jaya
II C-06, RT 001 / RW 001 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya
Provinsi Jawa Timur 60183, 6. Kawasan Pergudangan Bumi Maspion, Jalan Kelurahan
Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60192, 7. Legundi Business
Park Blok I-03 Desa Banjaran Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur 61177,
8. Jalan Banjardowo Tengah Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk Kota Semarang Provinsi
Jawa Tengah 50117 milik PT Satu Visi Putra Tbk (Perseroan) kepada PT Inti Megah Putra
Pendapat kewajaran ini diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada POJK No.
35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020 tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, Peraturan No. 42/POJK.04/2020,
Peraturan No. 17/POJK.04/2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta Standar Penilaian
Indonesia 2018 (SPI 2018) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
c. Asumsi dan Syarat Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah:
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
Kewajaran.
Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta
Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.
Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi
tugas.
13
Page 14
Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada Pendapat Kewajaran ini kami tidak menerapkan asumsi
khusus.
d. Pendekatan dan Metode Penilaian
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Analisis transaksi;
b. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
d. Analisis atas faktor lain yang relevan.
e. Analisis Kewajaran Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi antara lain:
1. Perseroan sebagai pihak penjual.
Nama Perusahaan : PT Satu Visi Putra Tbk
: Jl. Greges Jaya II B19, Kecamatan Asemrowo, Kelurahan
Alamat Tambaksarioso, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,
60184
Telepon / Faks : (031) 7497576
Email : corporatesecretary@satuvisiputra.com
: Perdagangan Besar untuk Bahan Advertising dan Printing
Kegiatan usaha
seperti Banner, Display, Tinta dan PVC Board
:
Komisaris Utama / Komisaris Independen : Uriep Budhi P
Komisaris : dr. Kartika Maria OkkySimanjuntak, M.K.M
Susunan Komisaris dan Direksi
Direktur Utama : David Dwiputra
Direktur : Hendra Budianto
:
PT Harmoni Semesta Investama : 61,85%
Susunan Pemegang Saham PT PT Trinugraha Thohir Harmoni : 8,00%
PT Atlas Raya Abadi : 10,15%
Masyarakat: 20,00%
2. PT Inti Megah Putra sebagai pihak pembeli.
14
Page 15
Nama Perusahaan : PT Inti Megah Putra
: Jl. Tambak Langon No. 21, Kelurahan Tambak
Alamat Sarioso, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
Telepon / Faks :-
Email : intimegahputra@gmail.com
Kegiatan usaha : Aktivitas Perusahaan Holding
:
Susunan Komisaris dan Direksi Komisaris : G. Maximilian Trialdy Gunawan
Direktur : Varian, S.T
: G. Maximilian Trialdy Gunawan : 76,00%
Susunan Pemgang Saham
Varian, S.T : 24,00%
Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
Berdasarkan POJK No. 42/2020, Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
Dengan demikian, berdasarkan kepemilikan maupun kepengurusan, Perseroan tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan PT Inti Megah Putra. Oleh karena itu, rencana Transaksi Divestasi tersebut
dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan afiliasi dari Perseroan dan/atau anggota Dewan
Komisaris dan/ atau anggota Dewan Direksi dan/atau Pengendali Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam POJK No. 42/2020.
Rencana Transaksi ini juga bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pemegang Saham Utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perseroan.
Materialitas Nilai Transaksi
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 yang telah di-review oleh Kantor
Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan laporan nomor 00030/3.0193/AU.I/05/0036-
4/1/III/2026, tanggal 25 Maret 2026, total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp 181.963.831.052,-
(Seratus Delapan Puluh Satu Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh
Satu Ribu Lima Puluh Dua Rupiah). Berdasarkan informasi manajemen Perseroan bahwa nilai
Rencana Transaksi Divestasi adalah sebesar Rp 75.000.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah).
Dengan demikian, persentase nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 41,22%.
Berdasarkan Peraturan No. 17/2020, suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material apabila
nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
Dengan demikian, Rencana Transaksi Divestasi tersebut termasuk transaksi material sebagaimana
yang dimaksud dengan Peraturan No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha Utama.
Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi
Rencana Transaksi Divestasi atau penjualan aset atas 8 (delapan) bidang tanah dan bangunan gedung
yang terletak di 1. Kawasan Marunda Center Blok Q2 No. 26 Kelurahan Segara Makmur Kecamatan
Taruma Jaya Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat 17211, 2. Jalan Greges Jaya II Blok B-19
15
Page 16
Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 3. Jalan
Greges Jaya II Blok B-20 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi
Jawa Timur 60183, 4. Jalan Greges Jaya II C-05, RT 001 / RW 001 Kelurahan Tambak Sarioso
Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 5. Jalan Greges Jaya II C-06, RT
001 / RW 001 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
60183, 6. Kawasan Pergudangan Bumi Maspion, Jalan Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo
Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60192, 7. Legundi Business Park Blok I-03 Desa Banjaran
Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur 61177, 8. Jalan Banjardowo Tengah
Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah 50117 milik
Perseroan kepada PT Inti Megah Putra memiliki perikatan dan syarat yang tercantum pada Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 30 Juni 2026 yang terinci sebagai berikut.
1. Objek dan Harga Transaksi Divestasi
a) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
yang terletak di Kawasan Marunda Center Blok Q2 No. 26, Desa Segara Makmur,
Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos 17211
kepada PT Inti Megah Putra sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat sebagai berikut.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1103 Tanah: seluas 600 m2 (Enam Ratus meter
persegi) dan Bangunan seluas 450 m2 (Empat Ratus Lima Puluh meter persegi).
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan diterima
seluruhnya dengan harga sebesar Rp 6.200.000.000,- (Enam Miliar Dua Ratus Juta
Rupiah).
b) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
yang terletak di Jalan Greges Jaya II Blok B-19 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan
Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183 kepada PT Inti Megah Putra
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat sebagai berikut.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 606 Tanah: seluas 345.0 m 2 (Tiga Ratus Empat Puluh
Lima meter persegi) dan Bangunan seluas 345.0 m2 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima meter
persegi).
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan diterima
seluruhnya dengan harga sebesar Rp 3.400.000.000,- (Tiga Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).
c) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
yang terletak di Jalan Greges Jaya II Blok B-20 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan
Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183 kepada PT Inti Megah Putra
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat sebagai berikut.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 607 Tanah: seluas 345.0 m 2 (Tiga Ratus Empat Puluh
Lima meter persegi) dan Bangunan seluas 345.0 m2 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima meter
persegi)
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan diterima
seluruhnya dengan harga sebesar Rp 3.400.000.000,- (Tiga Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).
d) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
yang terletak di Jalan Greges Jaya II Blok C-05 RT 001 / RW 001 Kelurahan Tambak
Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183 kepada PT Inti
Megah Putra sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat sebagai berikut.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 608 Tanah: seluas 418.0 m 2 (Empat Ratus Delapan
Belas meter persegi) dan Bangunan seluas 345.0 m2 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima meter
persegi)
16
Page 17
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan diterima
seluruhnya dengan harga sebesar Rp3.600.000.000,- (Tiga Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).
e) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
yang terletak di Jalan Greges Jaya II Blok C-06 RT 001 / RW 001 Kelurahan Tambak
Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183 kepada PT Inti
Megah Putra sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat sebagai berikut.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 622 Tanah: seluas 420.0 m 2 (Empat Ratus Dua Puluh
meter persegi) dan Bangunan seluas 345.0 m 2 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima meter
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan diterima
seluruhnya dengan harga sebesar Rp3.600.000.000,- (Tiga Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).
f) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
yang terletak di Kawasan Pergudangan Bumi Maspion, Jalan Romokalisari Industri IV
Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60192
kepada PT Inti Megah Putra sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat sebagai berikut.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 558 Tanah: seluas 4,050 m 2 (Empat Ribu Lima Puluh
meter persegi) dan Bangunan seluas 1,278.75 m 2 (Seribu Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan
meter persegi)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 559 Tanah: seluas 3,860 m 2 (Tiga Ribu Delapan Ratus
Enam Puluh meter persegi) dan Bangunan seluas 1,278.75 m 2 (Seribu Dua Ratus Tujuh
Puluh Delapan meter persegi)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1128 Tanah: seluas 140 m 2 (Seratus Empat Puluh
meter persegi) dan Bangunan seluas 1,278.75 m 2 (Seribu Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan
meter persegi)
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan diterima
seluruhnya dengan harga sebesar Rp 35.800.000.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Delapan Ratus
Juta Rupiah).
g) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
yang terletak di Legundi Business Park Blok I-03 Desa Banjaran Kecamatan Driyorejo
Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur 61177 kepada PT Inti Megah Putra sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat sebagai berikut.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 276 Tanah: seluas 544 m 2 (Lima Ratus Empat Puluh
Empat meter persegi) dan Bangunan seluas 723.0 m2 (Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga meter
persegi)
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan diterima
seluruhnya dengan harga sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
h) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
yang terletak di Jalan Banjardowo Tengah Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk
Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah 50117 kepada PT Inti Megah Putra sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat sebagai berikut.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 103 Tanah: seluas 2,617 m2 (Dua Ribu Enam Ratus
Tujuh Belas meter persegi) dan Bangunan seluas 1,617.5 m2 (Seribu Enam Ratus Tujuh
Belas meter persegi)
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan diterima
seluruhnya dengan harga sebesar Rp 14.000.000.000,- (Empat Belas Miliar Rupiah).
17
Page 18
Dengan demikian jumlah Nilai Transaksi kedua objek Transaksi Divestasi berdasarkan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut adalah sebesar Rp 75.000.000.000,- (Tujuh
Puluh Lima Miliar Rupiah).
2. Pernyataan dan Jaminan Penjual
Perseroan menjamin bahwa objek Transaksi Divestasi tidak dikenakan suatu sitaan, tidak dalam
keadaan dijaminkan dengan hak tanggungan apapun, tidak dijadikan objek kerjasama dengan
pihak lain, maupun tidak dalam keadaan disewakan kepada pihak lain. Perseroan merupakan
pihak yang berhak untuk menjual objek Transaksi Divestasi sehingga pembeli tidak akan mendapat
tuntutan apapun dari pihak lain. Serta, surat bukti hak/sertifikat yang diperjualbelikan adalah sah,
tidak pernah dipalsukan, maupun diduplikasi.
3. Pembayaran
Pelunasan akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Juli 2026 bersamaan pada saat
ditandatanganinya Akta Jual Beli atas Objek Transaksi Divestasi, dengan ketentuan bahwa
sertifikat yang diperjualbelikan telah dilakukan pengecekan pada Badan Pertanahan Nasional
(BPN) yang berwenang, Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2026 telah terbayarkan oleh pembeli,
Pajak Penghasilan (PPh) telah terbayarkan oleh Perseroan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) telah terbayarkan oleh pembeli.
Risiko dan Manfaat Transaksi atas Transaksi yang akan Dilakukan
Pelepasan aset berupa tanah dan bangunan yang menjadi Objek Transaksi dapat mengurangi nilai
aset bersih Perseroan secara signifikan serta menurunkan kapasitas Perseroan dalam memanfaatkan
potensi kenaikan nilai (capital appreciation) di masa mendatang. Apabila aset tersebut sebelumnya
digunakan untuk mendukung kegiatan operasional, maka terdapat potensi kebutuhan penggantian
fasilitas atau biaya tambahan di masa depan. Namun demikian, mengingat harga transaksi yang
disepakati telah disesuaikan dengan Nilai Pasar yang mencerminkan nilai aset pada kondisi pasar saat
ini, risiko tersebut dinilai oleh manajemen Perseroan masih berada dalam batas kewajaran dan mampu
untuk dikelola. Selain itu, risiko tidak tercapainya kesepakatan dan ataupun tidak terlaksananya sesuai
jadwal Rencana transaksi dapat dicegah dengan prosedur internal dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan transaksi penjualan tanah dan bangunan ini juga memberikan manfaat bagi Perseroan
dalam bentuk peningkatan likuiditas yang dapat digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh
kewajiban keuangan Perseroan. Dengan demikian, transaksi ini diharapkan dapat menurunkan beban
bunga Perseroan. Selain itu, meningkatnya likuiditas dapat menjadi fondasi untuk mendukung
pertumbuhan dan ekspansi Perseroan dalam jangka panjang.
Hasil Penilaian Aset
Berdasarkan Laporan Penilaian Properti Investasi No. 00864/2.0131-03/PI/05/0656/0/VI/2026 tanggal
15 Juni 2026, Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo & Rekan Nilai Pasar Properti Investasi
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut.
Lokasi 1
Kawasan Marunda Center Blok Q2 No. 26, Desa Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya,
Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos 17211 adalah sebesar Rp 6.034.600.000,-
(Enam Miliar Tiga Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Lokasi 2
18
Page 19
Gudang B-19, Jalan Greges Jaya II, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota
Surabaya, Jawa Timur 60183 adalah sebesar Rp 3.352.800.000,- (Tiga Miliar Tiga Ratus Lima
Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Lokasi 3
Gudang B-20, Jalan Greges Jaya II, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota
Surabaya, Jawa Timur 60183 adalah sebesar Rp 3.330.000,- (Tiga Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh
Juta Rupiah).
Lokasi 4
Gudang C-05, Jalan Greges Jaya II, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota
Surabaya, Jawa Timur 60183 adalah sebesar Rp 3.566.400.000,- (Tiga Miliar Lima Ratus Enam
Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Lokasi 5
Gudang C-06, Jalan Greges Jaya II, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota
Surabaya, Jawa Timur 60183 adalah sebesar Rp 3.575.600.000,- (Tiga Miliar Lima Ratus Tujuh
Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Lokasi 6
Kompleks Pergudangan Bumi Maspion, Romokalisari, Kec. Benowo, Surabaya, Jawa Timur
60192 adalah sebesar Rp 35.681.200.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Enam Ratus Delapan Puluh
Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Lokasi 7
Gudang di Jalan Legundi Business Park Blok I-03, Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo,
Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61177 adalah sebesar Rp 4.958.800.000,- (Empat Miliar Sembilan
Ratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Lokasi 8
Gudang di Kompleks Pergudangan Banjardowo, Jalan Banjardowo Tengah, Kelurahan
Banjardowo, Keamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50117 adalah sebesar Rp
13.827.600.000,- (Tiga Belas Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu
Rupiah).
Dengan demikian jumlah Nilai Pasar kedua objek Transaksi Divestasi tersebut adalah sebesar Rp
74.327.000.000,- (Tujuh Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah).
Nilai Transaksi
Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 30 Juni
2026, Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
yang terletak di 1. Kawasan Marunda Center Blok Q2 No. 26 Kelurahan Segara Makmur Kecamatan
Taruma Jaya Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat 17211, 2. Jalan Greges Jaya II Blok B-19
Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 3. Jalan
Greges Jaya II Blok B-20 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi
Jawa Timur 60183, 4. Jalan Greges Jaya II C-05, RT 001 / RW 001 Kelurahan Tambak Sarioso
Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 5. Jalan Greges Jaya II C-06, RT
001 / RW 001 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
60183, 6. Kawasan Pergudangan Bumi Maspion, Jalan Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo
Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60192, 7. Legundi Business Park Blok I-03 Desa Banjaran
Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur 61177, 8. Jalan Banjardowo Tengah
Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah 50117 kepada PT
Inti Megah Putra dengan harga sebesar Rp 6.200.000.000,- (Enam Miliar Dua Ratus Juta Rupiah), Rp
19
Page 20
3.400.000.000,- (Tiga Miliar Empat Ratus Juta Rupiah), Rp 3.400.000.000,- (Tiga Miliar Empat Ratus
Juta Rupiah), Rp 3.600.000.000,- (Tiga Miliar Enam Ratus Juta Rupiah), Rp 3.600.000.000,- (Tiga
Miliar Enam Ratus Juta Rupiah), Rp 35.800.000.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Juta
Rupiah), Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah), Rp 14.000.000.000,- (Empat Belas Miliar Rupiah).
Dengan demikian jumlah Nilai Transaksi kedua objek Transaksi Divestasi berdasarkan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut adalah sebesar Rp 75.000.000.000,- (Tujuh Puluh
Lima Miliar Rupiah).
Kewajaran Nilai Transaksi
Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, menyatakan bahwa batas atas dan
batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian. Berdasarkan hal tersebut,
uji batas atas dan batas bawah atas Rencana Transaksi tersaji pada tabel berikut.
Keterangan Batasan Transaksi Nilai (Rp)
Batas Atas Nilai Rencana Transaksi 79.901.525.000
Nilai Rencana Transaksi 75.000.000.000
Nilai Pasar 74.327.000.000
Batas Bawah Nilai Rencana Transaksi 68.752.475.000
Dengan nilai Rencana Transaksi yang lebih tinggi 0,91% dari Nilai Pasar, yaitu sebesar Rp
75.000.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah) maka nilai Rencana Transaksi memenuhi ketentuan
berada pada kisaran yang tidak melebihi 7,5% dari batas atas dan batas bawah Nilai Pasar. Dengan
demikian kami berpendapat bahwa nilai transaksi adalah wajar.
Analisis atas Faktor Lain yang Relevan
Berdasarkan penelaahan terhadap informasi yang tersedia, terdapat beberapa informasi non-
keuangan yang relevan terkait dengan rencana transaksi penjualan tanah dan bangunan ini.
a) Secara legal, aset tersebut berada dalam status kepemilikan yang sah atas nama Perseroan dan
tidak terdapat informasi mengenai adanya sengketa hukum yang material yang dapat menghambat
pelaksanaan transaksi.
b) Dari sisi transaksi, rencana penjualan dilakukan dengan pihak pembeli yang telah menyepakati
harga transaksi, yang disepakati berdasarkan hasil penilaian independen (appraisal) sehingga
telah mencerminkan nilai pasar aset pada saat penilaian dilakukan.
c) Tidak terdapat informasi non-keuangan lain yang material yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
maupun kewajaran transaksi ini selain yang telah diungkapkan di atas.
f. Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif, dan analisis kuantitatif atas Rencana
Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami
berpendapat bahwa Rencana Transaksi Divestasi atas 8 (delapan) bidang tanah dan bangunan
gedung yang terletak di 1. Kawasan Marunda Center Blok Q2 No. 26 Kelurahan Segara Makmur
Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat 17211, 2. Jalan Greges Jaya II Blok
B-19 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183,
3. Jalan Greges Jaya II Blok B-20 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya
Provinsi Jawa Timur 60183, 4. Jalan Greges Jaya II C-05, RT 001 / RW 001 Kelurahan Tambak Sarioso
Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60183, 5. Jalan Greges Jaya II C-06, RT
001 / RW 001 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
60183, 6. Kawasan Pergudangan Bumi Maspion, Jalan Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo
Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60192, 7. Legundi Business Park Blok I-03 Desa Banjaran
20
Page 21
Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur 61177, 8. Jalan Banjardowo Tengah
Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah 50117 milik
Perseroan kepada PT Inti Megah Putra adalah Wajar.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada perubahan
kondisi, baik secara internal maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Divestasi merupakan transaksi material dan bukan
merupakan transaksi afiliasi serta tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak
ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan aksi korporasi
Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.30 –
17.30 WIB, pada alamat tersebut di bawah ini:
Direksi Perseroan
PT SATU VISI PUTRA Tbk
Jl. Greges Jaya II B19, Kecamatan Asemrowo, Kelurahan Tambak Sarioso, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
60184
21
Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Inti Megah Putra. Nilai
p.3
unresolved
org
Menunjuk KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
· Nama KJPP
p.4 ×5
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo
p.4 ×6
unresolved
org
KJPP Sugiarto Prasodjo dan Rekan
p.5
unresolved
org
KJPP Sugiarto Prasodjo
p.5
unresolved
person
Soeprayitno
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri
p.5
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
PT Trinugraha Thohir Harmoni
p.6 ×2
unresolved
person
dr. Kartika Maria Okky Simanjuntak
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Cover Note Notaris Anita Anggawidjaja
p.7
unresolved
org
PT Inti Megah Putra Struktur
p.7
unresolved
person
G. Maximilian Trialdy Gunawan
· Komisaris
p.7
unresolved
person
Varian
· Direktur
p.7 ×3
unresolved
org
PT Inti Megah Putra Susunan
p.8
unresolved
—
STTD
p.9
unresolved
person
Dea Murty
p.9
unresolved
—
Ijin Penilai Publik
p.9
unresolved
org
Laporan Penilaian Aset KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.10
unresolved
person
Ginanjar Rizki Tarekat
p.12
unresolved
org
PT Inti Megah Putra Pendapat
p.13
unresolved
person
Uriep Budhi P
· Komisaris Independen
p.14
unresolved
person
dr. Kartika Maria OkkySimanjuntak
· Komisaris
p.14
unresolved
person
Hendra Budianto
· Direktur
p.14
unresolved
person
Susunan Pemgang Saham Varian
p.15
unresolved
org
PT Inti Megah Putra. Oleh
p.15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan
p.15
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.18
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo & Rekan
p.18
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
5824 ms
12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Publik : Ginanjar Rizki Tarekat, S.T, M.EC.Dev, MAPPI '
'(Cert)',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'sebagai berikut:'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': 'KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan',
'letter_number': '',
'object_text': 'sebagai berikut:',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': '41.22',
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}