Skip to content
Back to announcement

20260702_ADRO_Informasi Transaksi Afiliasi_32107973_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review ADRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                             TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
                 PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya disebut
sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan sehubungan dengan pemberian jaminan oleh Perseroan kepada PT Kalimantan Aluminium
Industry (“KAI”), suatu perseroan terbatas yang 55,26% sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh
Perseroan, atas perjanjian lindung nilai yang dilakukan oleh KAI dengan suatu lembaga keuangan
internasional.

Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”).

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI‐SENDIRI MAUPUN BERSAMA‐SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN PERUBAHAN
DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                     PT Alamtri Resources Indonesia Tbk

                                          Kegiatan Usaha:
  Dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya (untuk kegiatan usaha
  anak-anak perusahaan Perseroan yang bergerak di bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang
     pertambangan, perdagangan besar, angkutan, pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan,
 penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian tanaman,
  konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan, industri).

                                               Kantor Pusat:
                                          Menara Karya, Lantai 23
                                 Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X‐5, Kav. 1‐2,
                                         Jakarta 12950, Indonesia
                                        Email: corsec@alamtri.com
                                        Website: www.alamtri.com

                 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026




                                                    1
Page 2
                                  DEFINISI


Perseroan               :   PT Alamtri Resources Indonesia Tbk

KAI                     :   PT Kalimantan Aluminium Industry

Afiliasi                :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Undang‐
                            Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
                            telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                            Pengembangan dan Penguatan di Sektor Keuangan serta POJK
                            42/2020.

AS$                     :   Dolar Amerika Serikat.

Direksi                 :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
                            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Dewan Komisaris         :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
                            pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Penilai                 :   Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Desmar, Susanto, Salman &
                            Rekan, penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
                            Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia yang telah ditunjuk
                            Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau
                            kewajaran terhadap transaksi sebagaimana diuraikan dalam
                            Keterbukaan Informasi ini.

Perusahaan Terkendali   :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi               :   Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam halaman 1
                            Keterbukaan Informasi ini.

Transaksi Afiliasi      :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

POJK 42/2020            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
                            42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                            Benturan Kepentingan.




                                      2
Page 3
I.         PENDAHULUAN

           KAI, suatu perseroan terbatas yang 55,26% sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan,
           akan menandatangani International Swaps and Derivatives Association (ISDA) Master Agreement and
           Schedule (“ISDA Agreement”) dalam rangka pelaksanaan fasilitas lindung nilai (hedging) atas harga
           komoditas aluminium (“Transaksi Hedging”).

           Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Transaksi Hedging tersebut, Perseroan memberikan jaminan
           dengan total nilai nominal sesuai dengan jumlah terhutang yang perlu dibayarkan KAI sesuai dengan
           Transaksi Hedging dengan nilai maksimal sebesar AS$100,000,000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat)
           (“Transaksi Pemberian Jaminan”).

           Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi Pemberian Jaminan oleh Perseroan
           kepada KAI ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib menggunakan Penilai dalam menentukan nilai
           wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran atas transaksi tersebut, serta perlu diumumkan
           kepada masyarakat. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan
           mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham
           Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi tersebut.

           Laporan Penilai yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Desmar,
           Susanto, Salman dan Rekan No. 00041/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026
           perihal Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai memberikan
           pendapat wajar terhadap transaksi ini.

           Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf (e) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib melakukan prosedur
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak wajib memenuhi ketentuan
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 jika dikemudian hari terdapat transaksi
           berkelanjutan dari pemberian Transaksi Pemberian Jaminan, dimana pemberian Transaksi Pemberian
           Jaminan yang merupakan transaksi awal yang mendasari transaksi selanjutnya telah memenuhi POJK
           42/2020, dan syarat dan kondisi transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan
           Perseroan.

           Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah
           dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

           Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak memerlukan
           persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana diatur dalam
           POJK 42/2020, serta tidak termasuk Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
           Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) karena total nilai Transaksi Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh
           persen) dari total ekuitas konsolidasian Perseroan, yaitu merepresentasikan 1,998% dari ekuitas
           konsolidasian Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
           per 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan,
           yaitu sebesar AS$5.003.953 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat).

II.        URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI
           KEUANGAN PERSEROAN

      A.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

           i.   Alasan, Latar Belakang, dan Manfaat Dilakukannya Transaksi




                                                       3
Page 4
       Sebagai bagian dari komitmen Perseroan untuk secara strategis mengembangkan sektor non-
       pertambangan batu bara, Perseroan terus melakukan diversifikasi usaha guna menciptakan
       portofolio bisnis yang lebih seimbang dan menjadi kontributor penting terhadap penciptaan nilai
       jangka panjang. Dalam upaya tersebut, sejalan dengan tren global menuju keberlanjutan,
       Perseroan menangkap peluang di ekonomi hijau melalui transformasi bisnis, termasuk di sektor
       pengolahan mineral. Upaya ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan daya saing, tetapi juga
       memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.

       Pengembangan pengolahan mineral tersebut dilakukan oleh Perseroan, salah satunya melalui KAI
       sebagai perusahaan ventura bersama. KAI merupakan perusahaan yang 55,26% sahamnya dimiliki
       secara tidak langsung oleh Perseroan dan berfokus pada produksi ingot aluminium dari smelter
       aluminium yang berlokasi di kawasan industri di provinsi Kalimantan Utara. Pada akhir tahun 2025,
       KAI telah memulai pengujian dan komisioning sebagian smelter aluminium dan akan meningkatkan
       operasional pot secara strategis untuk mencapai kapasitas produksi penuh pada tahun 2026. KAI
       juga berencana untuk mulai melaksanakan penjualan aluminium pada tahun 2026 .

       Sehubungan dengan hal tersebut, melalui pelaksanaan Transaksi Hedging atas sebagian volume
       penjualan aluminium yang akan dilakukan oleh KAI, diharapkan dapat mengurangi dampak
       volatilitas harga aluminium terhadap kegiatan usaha, arus kas, dan kinerja keuangan KAI, sehingga
       KAI dapat memperoleh kepastian yang baik dalam perencanaan usaha serta pengelolaan biaya
       operasionalnya, serta memberikan manfaat bagi kinerja usaha KAI sebagai entitas anak Perseroan
       yang pada akhirnya dapat berkontribusi positif terhadap kinerja keuangan konsolidasian
       Perseroan.

ii.    Uraian Singkat Mengenai Transaksi

       Transaksi Pemberian Jaminan diberikan dalam bentuk Corporate Guarantee oleh Perseroan untuk
       menjamin pemenuhan kewajiban pembayaran oleh KAI berdasarkan Transaksi Hedging yang akan
       dilakukan KAI dengan suatu lembaga keuangan internasional, dengan rincian sebagai berikut:

       1.   Nilai Jaminan: Sesuai dengan jumlah terhutang yang perlu dibayarkan KAI sesuai dengan
            Transaksi Hedging dengan nilai maksimal sebesar AS$100,000,000 (seratus juta Dolar Amerika
            Serikat).
       2.   Tujuan: Merupakan bentuk dukungan Perseroan terhadap penerapan pengelolaan risiko yang
            efektif untuk KAI, melalui pengelolaan risiko yang prudent tersebut, KAI diharapkan dapat
            menjaga stabilitas kinerja usahanya, yang pada akhirnya memberikan kontribusi positif
            terhadap kinerja keuangan konsolidasian Perseroan.

iii.   Pihak‐pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi

       1. Perseroan

            Riwayat Singkat

            Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris Sukawaty
            Sumadi, S.H., Notaris di Jakarta No. 25 tertanggal 28 Juli 2004. Akta pendirian Perseroan
            diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tertanggal 25 Juli 2006 , Tambahan
            Berita Negara No. 8036 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
            Keputusan No. C‐21493 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 26 Agustus 2004. Anggaran dasar
            Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasar kan Akta Berita
            Acara Rapat Umum Perseroan Pemegang Saham Tahunan No. 19 tertanggal 17 April 2026 yang




                                               4
Page 5
  dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara (“Akta No.
  19/2026”).

  Pengurusan dan Pengawasan

  Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi
  ini diterbitkan adalah sebagaimana termuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 8 tertanggal
  2 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
  Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
  Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0295161, sebagai
  berikut:

  Dewan Komisaris

  Presiden Komisaris               : Edwin Soeryadjaya
  Wakil Presiden Komisaris         : Garibaldi Tohir
  Komisaris                        : Christian Ariano Rachmat
  Komisaris                        : Arini Saraswaty Subianto
  Komisaris Independen             : Mohamad Efendi
  Komisaris Independen             : Budi Bowoleksono

  Direksi

  Presiden Direktur                : Iwan Dewono Budiyuwono
  Direktur                         : M. Syah Indra Aman
  Direktur                         : Lany Djuwita

2. KAI

  Riwayat Singkat

  KAI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2022, yang dibuat di hadapan
  Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara. Akta tersebut telah mendapat
  pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
  Keputusan No. AHU-0016507.AH.01.01.TAHUN2022 tanggal 7 Maret 2022 dan didaftarkan
  dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham Republik Indonesia berdasarkan No. AHU-
  0044445.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 7 Maret 2022.

  Perubahan anggaran dasar terakhir KAI berdasarkan Akta No. 81 tanggal 29 Agustus 2025 yang
  dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, mengenai perubahan
  Pasal 4 Anggaran Dasar sehubungan dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan
  modal disetor. Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
  dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU -
  0058527.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 29 Agustus 2025 (“Akta No. 81/2025”).

  Pengurusan dan Pengawasan

  Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi KAI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
  diterbitkan adalah sebagaimana termuat Akta No.38 tanggal 30 Maret 2026 yang dibuat di
  hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
  kepada Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
  Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0193891, sebagai berikut:




                                      5
Page 6
             Dewan Komisaris

             Komisaris Utama           : Wito Krisnahadi
             Komisaris                 : Heri Gunawan
             Komisaris                 : Willy Heriadi
             Komisaris                 : Xia Xiangmin

             Direksi

             Direktur Utama            : Endang Ahmad Zakaria
             Direktur                  : Sonia Ayudiah
             Direktur                  : Kay Kun Ng
             Direktur                  : Sudirman Utomo
             Direktur                  : Zhang Zhengyong

B.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

     Transaksi Pemberian Jaminan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK
     42/2020, karena dilakukan oleh Perseroan dan KAI. Dalam hal ini, sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan
     dan KAI merupakan hubungan antara Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiiliki
     secara tidak langsung oleh Perseroan.

C.   PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)

                                                                                               Ribuan AS$
                                                       Audit                                 Proforma
            Laporan Posisi Keuangan                                      Transaksi
                                                 31 Desember 2025                        31 Desember 2025
     Aset lancar                                        2,207,191                    -          2,207,191
     Aset tidak lancar                                  4,609,802                    -          4,609,802
     Total aset                                         6,816,993                    -          6,816,993
     Liabilitas jangka pendek                             860,884                    -            860,884
     Liabilitas jangka panjang                            952,156                    -            952,156
     Total liabilitias                                  1,813,040                    -          1,813,040
     Ekuitas                                            5,003,953                    -          5,003,953

                                                                                               Ribuan AS$
                                                       Audit                                 Proforma
               Laporan Laba Rugi                                         Transaksi
                                                 31 Desember 2025                        31 Desember 2025
     Pendapatan usaha                                   1,873,528                    -          1,873,528
     Beban pokok pendapatan                             1,236,892                    -          1,236,892
     Laba bruto                                           636,636                    -            636,636
     Laba usaha                                           517,575                    -            517,575
     Laba bersih                                          489,845                    -            489,845



D.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN
     APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

     Transaksi Pemberian Jaminan ini dilakukan oleh Perseroan selaku pemegang saham tidak langsung KAI




                                                  6
Page 7
        dengan kepemilikan tidak langsung sebesar 55,26% pada KAI. Transaksi Pemberian Jaminan ini
        merupakan salah satu persyaratan dalam rangka pelaksanaan Transaksi Hedging oleh KAI.

        Transaksi telah dilakukan dengan proses dan prosedur yang memadai serta memenuhi prinsip
        kewajaran (arm’s length basis), sebagaimana yang berlaku dalam transaksi lain yang dilakukan dengan
        pihak tidak terafiliasi (independen).

III.    RINGKASAN LAPORAN PENILAI

        Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi
        wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
        kewajaran transaksi di maksud. Untuk memastikan kewajaran atas Transaksi Hedging, maka Perseroan
        telah menunjuk Penilai Independen, yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan untuk
        memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, sesuai dengan Surat Penawaran No. 0002/2.0142-
        00/PP-B/DSS-01/0177/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026 yang telah disetujui Perseroan.

        Berikut adalah ringkasan Laporan Penilai atas pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam
        Laporan Pendapat Kewajaran No. 00041/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026
        sebagai berikut:

         i.   Identitas Pihak

              Pihak-pihak yang terkait adalah sebagai berikut:
              1. Perseroan, sebagai salah satu pemegang saham tidak langsung KAI dengan kepemilikan tidak
                  langsung sebesar 55,26% pada KAI.
              2. KAI, sebagai pihak yang melakukan Transaksi Hedging, yang sahamnya dimiliki secara tidak
                  langsung oleh Perseroan sesuai dengan porsi kepemilikan saham Perseroan.

        ii.   Objek Analisis Pendapat Kewajaran

              Objek analisis pendapat kewajaran adalah rencana pemberian jaminan oleh Perseroan
              sehubungan dengan Transaksi Hedging yang akan dilakukan oleh KAI (“Rencana Transaksi”).

       iii.   Maksud dan Tujuan Penilaian

              Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas
              Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan
              POJK 42/2020.

       iv.    Asumsi dan Kondisi Pembatas

              Beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini
              adalah:
               1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
               2. Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai terima dari manajemen dan data
                   atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data ekonomi dan
                   industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya keakuratanny a .
               3. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen‐dokumen yang digunakan dalam
                   proses pendapat kewajaran.
               4. Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
                   pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain di
                   luar kepentingan Pasar Modal.
               5. Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,



                                                   7
Page 8
          keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
          diberikan kepada Penilai oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
          hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Penilai tidak bertanggung
          jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
          Penilai juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
          mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
          Penilai menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
      6. Penilai mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
          dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
          berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
          penyusunan pendapat kewajaran ini. Penilai tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
          kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat Penilai karena adanya
          perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal sur at
          ini.
      7. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun
          di luar pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi tanggung jawab
          Penilai.
      8. Perubahan‐perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
          berkaitan dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya
          bukan menjadi tanggung jawab Penilai.
      9. Laporan Pendapat Kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
          dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai
          dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran
          ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang Penilai miliki.
      10. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Dolar AS dan/atau ekuivalennya atas permintaan
          pemberi tugas.
      11. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda
          tangan penilai berizin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari Penilai.
      12. Laporan Pendapat Kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
          dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran. Selain
          sebagaimana maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran,
          semua materi yang terdapat dalam laporan hasil penilaian ini baik secara keseluruhan atau
          sebagian termasuk didalamnya menyangkut referensi, opini nilai, nama dan afiliasi
          professional dari penilai dilarang untuk dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis dari Penilai.

v.    Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan

      Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, Penilai telah
      melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang
      mencakup hal-hal sebagai berikut:
      1. Analisis atas Rencana Transaksi.
      2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi.
      3. Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi.

vi.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi

      Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
      dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari Rencana
      Transaksi yang akan dilakukan, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan
      dilakukan adalah Wajar.




                                              8
Page 9
IV .   PERNYATAAN DIREKSI

       Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi telah dilakukan melalui prosedur yang memadai dan
       memastikan bahwa transaksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum,
       yaitu prosedur yang membandingkannya dengan ketentuan dan persyaratan transaksi yang dilakukan
       antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukannya dengan memenuhi
       prinsip transaksi yang wajar (arm’s-length principle).

V.     PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI

       Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi merupakan suatu transaksi Afiliasi
       yang tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

       Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
       informasi yang tersedia sehubungan dengan transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
       Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan transaksi telah diungkapkan dalam
       Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.

VI.    INFORMASI TAMBAHAN

       Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai transaksi harap
       menghubungi:


                            PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
                                   Menara Karya, Lantai 23
                           Jl. H.R. Rasuna Said Blok X‐5, Kav. 1‐2
                               Jakarta Selatan 12950, Indonesia
                                  Email: corsec@alamtri.com




                                                   9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published2 Jul 2026
Pages9
Characters27,350
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Edwin Soeryadjaya p.5
linked person Christian Ariano p.5
linked person Arini Saraswaty Subianto p.5
linked person Iwan Dewono Budiyuwono p.5
linked person Lany Djuwita p.5
linked person Wito Krisnahadi p.6
possible org ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.4
possible person Garibaldi Tohir p.5
possible person Budi Bowoleksono p.5
possible person Heri Gunawan p.6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org Salman & Rekan p.2
unresolved org Salman dan Rekan p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.3
unresolved org Rianto & Rekan p.3
unresolved person Sukawaty Sumadi · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.5 ×9
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org KJPP Desmar p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 3712 ms 12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran atas transaksi '
                            'tersebut, serta perlu diumumkan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran atas transaksi tersebut, serta '
                'perlu diumumkan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result