Back to announcement
20260702_ADRO_Informasi Transaksi Afiliasi_32107973_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya disebut
sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan sehubungan dengan pemberian jaminan oleh Perseroan kepada PT Kalimantan Aluminium
Industry (“KAI”), suatu perseroan terbatas yang 55,26% sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh
Perseroan, atas perjanjian lindung nilai yang dilakukan oleh KAI dengan suatu lembaga keuangan
internasional.
Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI‐SENDIRI MAUPUN BERSAMA‐SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN PERUBAHAN
DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya (untuk kegiatan usaha
anak-anak perusahaan Perseroan yang bergerak di bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang
pertambangan, perdagangan besar, angkutan, pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan,
penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian tanaman,
konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan, industri).
Kantor Pusat:
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X‐5, Kav. 1‐2,
Jakarta 12950, Indonesia
Email: corsec@alamtri.com
Website: www.alamtri.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026
1
Page 2
DEFINISI
Perseroan : PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
KAI : PT Kalimantan Aluminium Industry
Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Undang‐
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan di Sektor Keuangan serta POJK
42/2020.
AS$ : Dolar Amerika Serikat.
Direksi : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Dewan Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Penilai : Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Desmar, Susanto, Salman &
Rekan, penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia yang telah ditunjuk
Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau
kewajaran terhadap transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Perusahaan Terkendali : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi : Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam halaman 1
Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
KAI, suatu perseroan terbatas yang 55,26% sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan,
akan menandatangani International Swaps and Derivatives Association (ISDA) Master Agreement and
Schedule (“ISDA Agreement”) dalam rangka pelaksanaan fasilitas lindung nilai (hedging) atas harga
komoditas aluminium (“Transaksi Hedging”).
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Transaksi Hedging tersebut, Perseroan memberikan jaminan
dengan total nilai nominal sesuai dengan jumlah terhutang yang perlu dibayarkan KAI sesuai dengan
Transaksi Hedging dengan nilai maksimal sebesar AS$100,000,000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat)
(“Transaksi Pemberian Jaminan”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi Pemberian Jaminan oleh Perseroan
kepada KAI ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib menggunakan Penilai dalam menentukan nilai
wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran atas transaksi tersebut, serta perlu diumumkan
kepada masyarakat. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham
Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi tersebut.
Laporan Penilai yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Desmar,
Susanto, Salman dan Rekan No. 00041/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026
perihal Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai memberikan
pendapat wajar terhadap transaksi ini.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf (e) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib melakukan prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 jika dikemudian hari terdapat transaksi
berkelanjutan dari pemberian Transaksi Pemberian Jaminan, dimana pemberian Transaksi Pemberian
Jaminan yang merupakan transaksi awal yang mendasari transaksi selanjutnya telah memenuhi POJK
42/2020, dan syarat dan kondisi transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan
Perseroan.
Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak memerlukan
persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020, serta tidak termasuk Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) karena total nilai Transaksi Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh
persen) dari total ekuitas konsolidasian Perseroan, yaitu merepresentasikan 1,998% dari ekuitas
konsolidasian Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
per 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan,
yaitu sebesar AS$5.003.953 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat).
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
A. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
i. Alasan, Latar Belakang, dan Manfaat Dilakukannya Transaksi
3
Page 4
Sebagai bagian dari komitmen Perseroan untuk secara strategis mengembangkan sektor non-
pertambangan batu bara, Perseroan terus melakukan diversifikasi usaha guna menciptakan
portofolio bisnis yang lebih seimbang dan menjadi kontributor penting terhadap penciptaan nilai
jangka panjang. Dalam upaya tersebut, sejalan dengan tren global menuju keberlanjutan,
Perseroan menangkap peluang di ekonomi hijau melalui transformasi bisnis, termasuk di sektor
pengolahan mineral. Upaya ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan daya saing, tetapi juga
memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.
Pengembangan pengolahan mineral tersebut dilakukan oleh Perseroan, salah satunya melalui KAI
sebagai perusahaan ventura bersama. KAI merupakan perusahaan yang 55,26% sahamnya dimiliki
secara tidak langsung oleh Perseroan dan berfokus pada produksi ingot aluminium dari smelter
aluminium yang berlokasi di kawasan industri di provinsi Kalimantan Utara. Pada akhir tahun 2025,
KAI telah memulai pengujian dan komisioning sebagian smelter aluminium dan akan meningkatkan
operasional pot secara strategis untuk mencapai kapasitas produksi penuh pada tahun 2026. KAI
juga berencana untuk mulai melaksanakan penjualan aluminium pada tahun 2026 .
Sehubungan dengan hal tersebut, melalui pelaksanaan Transaksi Hedging atas sebagian volume
penjualan aluminium yang akan dilakukan oleh KAI, diharapkan dapat mengurangi dampak
volatilitas harga aluminium terhadap kegiatan usaha, arus kas, dan kinerja keuangan KAI, sehingga
KAI dapat memperoleh kepastian yang baik dalam perencanaan usaha serta pengelolaan biaya
operasionalnya, serta memberikan manfaat bagi kinerja usaha KAI sebagai entitas anak Perseroan
yang pada akhirnya dapat berkontribusi positif terhadap kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan.
ii. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
Transaksi Pemberian Jaminan diberikan dalam bentuk Corporate Guarantee oleh Perseroan untuk
menjamin pemenuhan kewajiban pembayaran oleh KAI berdasarkan Transaksi Hedging yang akan
dilakukan KAI dengan suatu lembaga keuangan internasional, dengan rincian sebagai berikut:
1. Nilai Jaminan: Sesuai dengan jumlah terhutang yang perlu dibayarkan KAI sesuai dengan
Transaksi Hedging dengan nilai maksimal sebesar AS$100,000,000 (seratus juta Dolar Amerika
Serikat).
2. Tujuan: Merupakan bentuk dukungan Perseroan terhadap penerapan pengelolaan risiko yang
efektif untuk KAI, melalui pengelolaan risiko yang prudent tersebut, KAI diharapkan dapat
menjaga stabilitas kinerja usahanya, yang pada akhirnya memberikan kontribusi positif
terhadap kinerja keuangan konsolidasian Perseroan.
iii. Pihak‐pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi
1. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris Sukawaty
Sumadi, S.H., Notaris di Jakarta No. 25 tertanggal 28 Juli 2004. Akta pendirian Perseroan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tertanggal 25 Juli 2006 , Tambahan
Berita Negara No. 8036 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C‐21493 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 26 Agustus 2004. Anggaran dasar
Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasar kan Akta Berita
Acara Rapat Umum Perseroan Pemegang Saham Tahunan No. 19 tertanggal 17 April 2026 yang
4
Page 5
dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara (“Akta No.
19/2026”).
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini diterbitkan adalah sebagaimana termuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 8 tertanggal
2 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0295161, sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Wakil Presiden Komisaris : Garibaldi Tohir
Komisaris : Christian Ariano Rachmat
Komisaris : Arini Saraswaty Subianto
Komisaris Independen : Mohamad Efendi
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
Direksi
Presiden Direktur : Iwan Dewono Budiyuwono
Direktur : M. Syah Indra Aman
Direktur : Lany Djuwita
2. KAI
Riwayat Singkat
KAI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2022, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara. Akta tersebut telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. AHU-0016507.AH.01.01.TAHUN2022 tanggal 7 Maret 2022 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham Republik Indonesia berdasarkan No. AHU-
0044445.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 7 Maret 2022.
Perubahan anggaran dasar terakhir KAI berdasarkan Akta No. 81 tanggal 29 Agustus 2025 yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, mengenai perubahan
Pasal 4 Anggaran Dasar sehubungan dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan
modal disetor. Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU -
0058527.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 29 Agustus 2025 (“Akta No. 81/2025”).
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi KAI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagaimana termuat Akta No.38 tanggal 30 Maret 2026 yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0193891, sebagai berikut:
5
Page 6
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Wito Krisnahadi
Komisaris : Heri Gunawan
Komisaris : Willy Heriadi
Komisaris : Xia Xiangmin
Direksi
Direktur Utama : Endang Ahmad Zakaria
Direktur : Sonia Ayudiah
Direktur : Kay Kun Ng
Direktur : Sudirman Utomo
Direktur : Zhang Zhengyong
B. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Transaksi Pemberian Jaminan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK
42/2020, karena dilakukan oleh Perseroan dan KAI. Dalam hal ini, sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan
dan KAI merupakan hubungan antara Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiiliki
secara tidak langsung oleh Perseroan.
C. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
Ribuan AS$
Audit Proforma
Laporan Posisi Keuangan Transaksi
31 Desember 2025 31 Desember 2025
Aset lancar 2,207,191 - 2,207,191
Aset tidak lancar 4,609,802 - 4,609,802
Total aset 6,816,993 - 6,816,993
Liabilitas jangka pendek 860,884 - 860,884
Liabilitas jangka panjang 952,156 - 952,156
Total liabilitias 1,813,040 - 1,813,040
Ekuitas 5,003,953 - 5,003,953
Ribuan AS$
Audit Proforma
Laporan Laba Rugi Transaksi
31 Desember 2025 31 Desember 2025
Pendapatan usaha 1,873,528 - 1,873,528
Beban pokok pendapatan 1,236,892 - 1,236,892
Laba bruto 636,636 - 636,636
Laba usaha 517,575 - 517,575
Laba bersih 489,845 - 489,845
D. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN
APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Transaksi Pemberian Jaminan ini dilakukan oleh Perseroan selaku pemegang saham tidak langsung KAI
6
Page 7
dengan kepemilikan tidak langsung sebesar 55,26% pada KAI. Transaksi Pemberian Jaminan ini
merupakan salah satu persyaratan dalam rangka pelaksanaan Transaksi Hedging oleh KAI.
Transaksi telah dilakukan dengan proses dan prosedur yang memadai serta memenuhi prinsip
kewajaran (arm’s length basis), sebagaimana yang berlaku dalam transaksi lain yang dilakukan dengan
pihak tidak terafiliasi (independen).
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi
wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
kewajaran transaksi di maksud. Untuk memastikan kewajaran atas Transaksi Hedging, maka Perseroan
telah menunjuk Penilai Independen, yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan untuk
memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, sesuai dengan Surat Penawaran No. 0002/2.0142-
00/PP-B/DSS-01/0177/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026 yang telah disetujui Perseroan.
Berikut adalah ringkasan Laporan Penilai atas pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran No. 00041/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026
sebagai berikut:
i. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang terkait adalah sebagai berikut:
1. Perseroan, sebagai salah satu pemegang saham tidak langsung KAI dengan kepemilikan tidak
langsung sebesar 55,26% pada KAI.
2. KAI, sebagai pihak yang melakukan Transaksi Hedging, yang sahamnya dimiliki secara tidak
langsung oleh Perseroan sesuai dengan porsi kepemilikan saham Perseroan.
ii. Objek Analisis Pendapat Kewajaran
Objek analisis pendapat kewajaran adalah rencana pemberian jaminan oleh Perseroan
sehubungan dengan Transaksi Hedging yang akan dilakukan oleh KAI (“Rencana Transaksi”).
iii. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas
Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan
POJK 42/2020.
iv. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini
adalah:
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai terima dari manajemen dan data
atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data ekonomi dan
industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya keakuratanny a .
3. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen‐dokumen yang digunakan dalam
proses pendapat kewajaran.
4. Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain di
luar kepentingan Pasar Modal.
5. Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
7
Page 8
keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada Penilai oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Penilai tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Penilai juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
Penilai menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
6. Penilai mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan pendapat kewajaran ini. Penilai tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat Penilai karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal sur at
ini.
7. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun
di luar pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi tanggung jawab
Penilai.
8. Perubahan‐perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya
bukan menjadi tanggung jawab Penilai.
9. Laporan Pendapat Kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai
dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran
ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang Penilai miliki.
10. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Dolar AS dan/atau ekuivalennya atas permintaan
pemberi tugas.
11. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda
tangan penilai berizin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari Penilai.
12. Laporan Pendapat Kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran. Selain
sebagaimana maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran,
semua materi yang terdapat dalam laporan hasil penilaian ini baik secara keseluruhan atau
sebagian termasuk didalamnya menyangkut referensi, opini nilai, nama dan afiliasi
professional dari penilai dilarang untuk dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis dari Penilai.
v. Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, Penilai telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Analisis atas Rencana Transaksi.
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi.
3. Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi.
vi. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari Rencana
Transaksi yang akan dilakukan, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan
dilakukan adalah Wajar.
8
Page 9
IV . PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi telah dilakukan melalui prosedur yang memadai dan
memastikan bahwa transaksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum,
yaitu prosedur yang membandingkannya dengan ketentuan dan persyaratan transaksi yang dilakukan
antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukannya dengan memenuhi
prinsip transaksi yang wajar (arm’s-length principle).
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi merupakan suatu transaksi Afiliasi
yang tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan transaksi telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai transaksi harap
menghubungi:
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X‐5, Kav. 1‐2
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
Email: corsec@alamtri.com
9
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Salman & Rekan
p.2
unresolved
org
Salman dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.3
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3
unresolved
person
Sukawaty Sumadi
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.5 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
KJPP Desmar
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
3612 ms
12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran atas transaksi '
'tersebut, serta perlu diumumkan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran atas transaksi tersebut, serta '
'perlu diumumkan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}