Back to announcement
20260702_BNBA_Penyampaian Bukti Iklan_32107972_lamp3.pdf
Other Needs review BNBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
P.T. BANK BUMI ARTA Tbk.
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) yaitu:
A. HARI/TANGGAL, TEMPAT, WAKTU DAN MATA ACARA RAPAT
Hari/Tanggal : Selasa, 30 Juni 2026
Tempat : Pullman Jakarta Indonesia
The Gallery, Lantai 2
Jl. M.H. Thamrin No. 59
Jakarta Pusat, 10350
Waktu : 15.31 WIB – 19.07 WIB
Mata Acara Rapat
1. Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025;
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan tahun buku 2026;
4. Penetapan honorarium dan tantieme Dewan Komisaris Perseroan dan memberi kuasa kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan serta tantieme anggota
Direksi Perseroan;
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pengeluaran Saham dalam rangka :
a. Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
I (PMHMETD I) di tahun 2021;
b. Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
II (PMHMETD II) di tahun 2022.
6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain guna disesuaikan dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Umum;
7. Persetujuan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan;
8. Perubahan Dewan Komisaris Perseroan.
B. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN YANG HADIR
DALAM RAPAT
Dewan Komisaris
Wakil Presiden Komisaris/ : Daniel Budi Dharma.
Komisaris Independen
Komisaris/Komisaris Independen : R.M. Sjariffudin (Mohammad Sjariffudin).
Komisaris : I Gst Agung Rai Wirajaya, SE, MM.
Direksi
Presiden Direktur : Wikan Aryono (Wikan Aryono S).
Direktur : Hendrik Atmaja.
Page 2
Direktur : Edwin Suryahusada.
Direktur : John David Nehemia Engelen.
C. PEMIMPIN RAPAT
Rapat dipimpin oleh I Gst Agung Rai Wirajaya, SE, MM. selaku Komisaris.
D. KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM
Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya
mewakili 3.117.911.846 saham yang merupakan 92,03% dari seluruh jumlah saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
E. KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
Para Pemegang Saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat dalam mata acara Rapat. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat sebagaimana tersebut dalam butir G dibawah ini.
F. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara untuk kemudian disampaikan
oleh Biro Administrasi Efek kepada Notaris selaku pejabat umum independen.
G. HASIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara yang didalamnya termasuk
pemungutan suara secara elektronik baik melalui e-Proxy maupun e-Voting dari sistem KSEI,
dan jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam mata
acara Rapat adalah sebagai berikut :
Pertanyaan/
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
Pendapat
Pertama 1.982.421.046 1.134.215.260 1.275.540 5
(63,581690%) (36,377400 %) (0,040910%)
Kedua 3.116.126.046 775.260 1.010.540 1
(99,942724%) (0,024865%) (0,032411%)
Ketiga 1.982.686.046 775.260 1.134.450.540 Nihil
(63,590189%) (0,024865%) (36,384946%)
Keempat 1.982.669.646 1.134.215.260 1.026.940 1
(63,589663%) (36,377400%) (0,032937%)
Kelima *) - - - Nihil
Keenam 3.116.144.946 756.360 1.010.540 Nihil
(99,943331%) (0,024259%) (0,032411%)
Ketujuh 1.982.686.046 756.360 1.134.469.440 1
(63,590189%) (0,024259%) (36,385552%)
Kedelapan**) - - - 7
*) Mata Acara Rapat Kelima bersifat laporan dan karenanya tidak mengambil keputusan.
**) Mata Acara Rapat Kedelapan tidak memperoleh keputusan.
Page 3
H. HASIL KEPUTUSAN RAPAT
Mata Acara Pertama :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku
2025.
2. Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor:
00452/2.1457/AU.1/07/1124-4/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 dengan pendapat
“wajar, dalam semua hal yang material”, dengan demikian memberikan pembebasan dan
pelunasan serta tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan
Komisaris atas tindakan pengawasan dan kepada anggota Direksi kecuali Tuan John
David Nehemia Engelen selaku Direktur Perseroan atas tindakan pengurusan yang telah
dilakukan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan bukan merupakan
tindak pidana.
Mata Acara Kedua :
Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan sebesar Rp9.469.058.547,- untuk
dipergunakan sebagai berikut:
1. Sebesar Rp3.000.000.000,- dibukukan sebagai ”Cadangan”, guna memenuhi ketentuan
pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 23
Anggaran Dasar Perseroan.
2. Sisanya sebesar Rp6.469.058.547,- akan dibukukan sebagai laba ditahan.
Dengan demikian Perseroan tidak memberikan dividen untuk tahun buku 2025.
Mata Acara Ketiga :
1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan/atau
mengganti Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026. Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
yang ditunjuk tersebut harus memiliki ijin yang terdaftar di OJK dan memiliki kompetensi
sesuai dengan kompleksitas usahanya serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
jumlah honorarium dan persyaratan lain terkait penunjukan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan mempertimbangkan biaya audit yang wajar serta
tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia dan OJK.
3. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lain yang terdaftar di OJK, dan
memiliki pengalaman dalam audit perbankan dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan
tugasnya, untuk mengaudit laporan keuangan Bank tahun buku 2026, termasuk untuk
menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain terkait penunjukan tersebut, dengan
ketentuan Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit
Perseroan.
Page 4
Mata Acara Keempat :
1. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026,
dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi yang
besarannya maksimal meningkat 5 % dari tahun buku 2025.
2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji dan tunjangan bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk tahun
buku 2026, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan
Nominasi.
3. Menyetujui untuk tidak membagikan tantieme (bonus) Tahun Buku 2025 kepada Dewan
Komisaris dan Direksi, sehingga dana tantieme (bonus) yang sudah dicadangkan untuk
dibukukan kembali ke Bank guna membantu memperkuat struktur permodalan Perseroan
dan guna menjaga modal inti minimum Perseroan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Mata Acara Kelima :
a. Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
(PMHMETD I) di tahun 2021;
b. Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II
(PMHMETD II) di tahun 2022.
Sehubungan dengan dilaksanakannya PMHMETD I dan PMHMETD II, maka guna memenuhi
Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 Tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum sebagaimana telah dicabut dengan
Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(selanjutnya disebut “POJK No. 40 Tahun 2025”), khususnya Pasal 13 menyebutkan bahwa
Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum telah direalisasikan.
Mata Acara Keenam:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan diantaranya dalam rangka penyesuaian
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 17 Tahun 2023 yaitu perubahan pada Pasal 3,
Pasal 4 dengan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (9), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(12); Pasal 16 ayat (4), ayat (8), ayat (13) sampai dengan ayat (18); Pasal 17 ayat (1), ayat
(14), dan ayat (18); Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (15), dan ayat (22); Pasal 19 ayat (1)
dan ayat (9); Pasal 20 ayat (8), ayat (16), ayat (20), ayat (21), ayat (22), dan ayat (23),
sebagaimana dilampirkan dalam Berita Acara Rapat ini dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Berita Acara Rapat.
2. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk
menyatakannya dalam akta Notaris tersendiri sehubungan dengan perubahan-perubahan
anggaran dasar Perseroan tersebut, menyusun kembali seluruh ketentuan anggaran dasar
perseroan dan selanjutnya menyampaikan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan
atas perubahan-perubahan anggaran dasar perseroan kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia, mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, dan
untuk melaksanakan segala tindakan lain yang mungkin diperlukan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Page 5
Mata Acara Ketujuh:
1. Menyetujui Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan Tahun 2025 yang telah
dikinikan dan menyetujui penambahan opsi pemulihan untuk aspek permodalan pada
Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan Tahun 2026 sebagaimana yang
disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka memenuhi POJK No.
5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank
Umum (“POJK No. 5 Tahun 2024”).
2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan penyampaian dan/atau pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan)
Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 5 Tahun 2024, serta
peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Apabila terjadi situasi dan kondisi dimana Perseroan harus melaksanakan salah satu atau
beberapa opsi dalam Rencana Aksi Pemulihan Perseroan, mengingat bahwa kondisi tersebut
memerlukan tindakan segera dan mendesak sehingga tidak mungkin diselenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham terlebih dahulu, maka sehubungan dengan pelaksanaan salah satu
atau beberapa opsi yang memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut,
dengan ini Rapat Umum Pemegang Saham memberikan kuasa dan wewenang kepada
Direksi Perseroan untuk melaksanakan salah satu atau beberapa opsi dalam Rencana Aksi
Perseroan tersebut dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.
Mata Acara Kedelapan:
Pada saat pembahasan mata acara kedelapan usulan Perubahan Dewan Komisaris tidak tercapai
musyawarah mufakat dan voting pengambilan keputusan mata acara yang kedelapan.
Selanjutnya rapat dengan suara bulat memutuskan menunda dalam pengangkatan Dewan
Komisaris Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya.
Jakarta, 02 Juli 2026
P.T. Bank Bumi Arta Tbk.
Direksi
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.3
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3
unresolved
person
John David Nehemia Engelen
· Direktur
p.3 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
590 ms
12 Sep 2026 19:17
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'I Gst Agung Rai Wirajaya',
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'AGM'}