Skip to content
Back to announcement

20260702_ADRO_Informasi Transaksi Afiliasi_32107970_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review ADRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                              TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
                  PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya disebut
sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan sehubungan dengan penandatanganan amendemen perjanjian pinjaman antara PT Alamtri Renewables
Indonesia (“AREI”), suatu perseroan terbatas yang 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan, dengan PT Batam Sarana Surya (“BSS”), suatu
perseroan terbatas yang 65,17% (enam puluh lima koma satu tujuh persen) sahamnya dimiliki secara tidak
langsung oleh Perseroan (“Transaksi”).

Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”).

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                       PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
                                               Kegiatan Usaha:
 Bergerak dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya (untuk kegiatan usaha
     anak-anak perusahaan Perseroan yang bergerak di bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang
  pertambangan, perdagangan besar, angkutan, pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan
 kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi
             dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan, dan industri).

                                                  Kantor Pusat:
                                             Menara Karya, Lantai 23
                                    Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2,
                                            Jakarta 12950, Indonesia
                                           Email: corsec@alamtri.com
                                           Website: www.alamtri.com

                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026




                                                       1
Page 2
                                  DEFINISI

Perseroan               :   PT Alamtri Resources Indonesia Tbk

AREI                    :   PT Alamtri Renewables Indonesia

BSS                     :   PT Batam Sarana Surya

Afiliasi                :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Undang‐
                            Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
                            telah diubah dari waktu ke waktu serta POJK 42/2020.

AS$                     :   Dolar Amerika Serikat.

Rp                      :   Rupiah.
Direksi                 :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
                            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Dewan Komisaris         :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
                            pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Penilai                 :   Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Desmar, Susanto, Salman
                            dan Rekan, penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
                            Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia yang telah ditunjuk
                            Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau
                            kewajaran terhadap Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
                            Keterbukaan Informasi ini.

Perusahaan Terkendali   :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi               :   Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam halaman 1
                            Keterbukaan Informasi ini.

Transaksi Afiliasi      :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

POJK 42/2020            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
                            42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                            Benturan Kepentingan.




                                      2
Page 3
I.        PENDAHULUAN

          Pada tanggal 30 Juni 2026, AREI dan BSS telah melakukan Transaksi Afiliasi dengan menandatangani
          Amendemen II atas Perjanjian Pinjaman tertanggal 17 Desember 2024, dimana AREI selaku Pemberi
          Pinjaman sepakat untuk menambahkan plafon pinjaman tranche B sampai dengan sejumlah
          Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) kepada BSS selaku Penerima Pinjaman dengan tingkat suku
          bunga tetap sebesar 6,5% dan mengubah tanggal jatuh tempo menjadi 31 Desember 2031 (“Amendemen
          II Perjanjian Pinjaman”).

          Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Amendemen II Perjanjian Pinjaman ini merupakan
          Transaksi Afiliasi yang wajib menggunakan Penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
          Afiliasi dan/atau kewajaran atas transaksi tersebut, serta perlu diumumkan kepada masyarakat. Dalam
          rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
          untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi
          tersebut.

          Laporan Penilai Independen yang digunakan adalah Laporan Pendapat Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai
          Publik (“KJPP”) Desmar, Susanto, Salman dan Rekan No. 00042/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2026
          tertanggal 26 Juni 2026 (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai memberikan pendapat wajar terhadap
          Amendemen II Perjanjian Pinjaman.

          Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf (e) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib melakukan prosedur
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 jika dikemudian hari terdapat transaksi berkelanjutan dari
          Amendemen II Perjanjian Pinjaman, sepanjang syarat serta kondisi transaksi tidak mengalami perubahan
          yang dapat merugikan Perseroan.

          Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah
          dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

          Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak memerlukan
          persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana diatur dalam
          POJK 42/2020, serta tidak termasuk Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
          Usaha (“POJK 17/2020”) karena total nilai Transaksi Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari
          total ekuitas konsolidasian Perseroan, yaitu merepresentasikan 0,36% dari ekuitas konsolidasian
          Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember
          2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan, yaitu sebesar
          AS$5.003.953 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat).

II.       URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
          PERSEROAN

     A.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

          i.   Alasan, Latar Belakang, dan Manfaat Dilakukannya Transaksi

               Perseroan berkomitmen untuk secara strategis mengembangkan sektor non-pertambangan batu
               bara. Hal ini bertujuan untuk menciptakan portofolio bisnis yang lebih seimbang dan menjadi
               kontributor penting terhadap penciptaan nilai jangka panjang. Dalam upaya ini, Perseroan juga
               berencana untuk mengintegrasikan energi terbarukan ke dalam portofolio bisnisnya, sejalan dengan
               tren global menuju keberlanjutan. Dengan mengembangkan proyek-proyek energi hijau dan
               memanfaatkan teknologi inovatif, Perseroan tidak hanya akan meningkatkan daya saing, tetapi juga
               memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.



                                                        3
Page 4
       Pengembangan proyek energi terbarukan ini dilakukan oleh Perseroan melalui AREI dan entitas
       anaknya. BSS selaku salah satu anak usaha dari AREI, saat ini sedang mengembangkan salah satu
       proyek energi terbarukan di Batam, Kepulauan Riau. Guna merealisasikan pengembangan proyek ini,
       maka AREI melakukan Amendemen II Perjanjian Pinjaman dengan BSS.

       Di sisi lain, energi terbarukan saat ini memiliki potensi profitabilitas dan likuiditas yang cukup tinggi.
       AREI dan BSS juga senantiasa memastikan adanya kajian profil risiko, diversifikasi investasi yang baik,
       serta senantiasa memantau dan melakukan penyeimbangan portofolio investasi.

ii.    Uraian Singkat Mengenai Transaksi

       Pada tanggal 30 Juni 2026, AREI dan BSS telah menandatangani Amendemen II Perjanjian Pinjaman,
       dimana AREI selaku Pemberi Pinjaman sepakat untuk menambahkan plafon pinjaman tranche B
       sampai dengan sejumlah Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) kepada BSS selaku Penerima
       Pinjaman dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,5% dan mengubah tanggal jatuh tempo
       menjadi 31 Desember 2031.

       Berikut adalah informasi mengenai Transaksi:
       •   Tambahan Nilai Pokok Pinjaman        : Rp300.000.000.000
       •   Bunga                                : Bunga tetap sebesar 6,5% per tahun
       •   Tanggal Jatuh Tempo                  : 31 Desember 2031
       •   Penggunaan Pinjaman                  : Tujuan investasi dan pengembangan proyek milik BSS

       Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf (e) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib melakukan prosedur
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak wajib memenuhi ketentuan
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 jika dikemudian hari terdapat transaksi
       berkelanjutan dari Amendemen II Perjanjian Pinjaman, sepanjang syarat serta kondisi transaksi tidak
       mengalami perubahan yang dapat merugikan Perseroan.

iii.   Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Transaksi

       1. Perseroan sebagai pengendali AREI dan BSS

           Riwayat Singkat

           Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tertanggal 28 Juli 2004 yang dibuat di
           hadapan Notaris Sukawaty Sumadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan diumumkan
           dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tertanggal 25 Juli 2006, Tambahan Berita Negara
           No. 8036 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
           C‐21493 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 26 Agustus 2004. Anggaran dasar Perseroan telah diubah
           beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
           Saham No. 20 tertanggal 17 April 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
           M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia
           berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0039715.AH.01.02 TAHUN 2026 tertanggal 21 Juni 2026.

           Pengurusan dan Pengawasan

           Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
           diterbitkan adalah sebagaimana termuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 8 tertanggal 2
           Juni 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
           yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
           Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0295161 tertanggal 5
           Juni 2025, sebagai berikut:




                                                   4
Page 5
   Dewan Komisaris

   Presiden Komisaris         : Edwin Soeryadjaya
   Wakil Presiden Komisaris   : Garibaldi Thohir
   Komisaris                  : Christian Ariano Rachmat
   Komisaris                  : Arini Saraswaty Subianto
   Komisaris Independen       : Mohammad Effendi
   Komisaris Independen       : Budi Bowoleksono

   Direksi

   Presiden Direktur          : Iwan Dewono Budiyuwono
   Direktur                   : M. Syah Indra Aman
   Direktur                   : Lany Djuwita

2. AREI

   Riwayat Singkat

   AREI merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. AREI didirikan berdasarkan Akta
   Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. Notaris di Jakarta Utara
   No. 28 tertanggal 16 November 2021. Akta pendirian AREI disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
   Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0072871.AH.01.01 Tahun
   2021 tertanggal 16 November 2021 dan telah diubah berdasarkan Akta No. 25 tertanggal 5
   Desember 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. Perubahan
   Anggaran Dasar ini telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
   dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
   0252707 tertanggal 9 Desember 2025.

   Pengurusan dan Pengawasan

   Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi AREI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
   diterbitkan adalah sebagaimana termuat Akta No. 33 tanggal 16 Juni 2025, sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Presiden Komisaris         : Christian Ariano Rachmat
   Komisaris                  : M. Syah Indra Aman

   Direksi

   Presiden Direktur          : Lany Djuwita
   Direktur                   : Chin Chin Chandera

3. BSS

   Riwayat Singkat

   BSS merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. BSS didirikan berdasarkan Akta Pendirian
   yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, No. 42
   tertanggal 18 November 2021. Akta pendirian BSS disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan AHU-0073555.AH.01.01.TAHUN 2021
   tertanggal 18 November 2021 dan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir yaitu
   berdasarkan Akta No. 73 tertanggal 20 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg
   Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari




                                         5
Page 6
             Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan AHU-
             0093303.AH.01.02 TAHUN 2022 tertanggal 23 Desember 2022.

             Pengurusan dan Pengawasan

             Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi BSS pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
             diterbitkan adalah sebagaimana termuat Akta No. 7 tanggal 2 Februari 2026 yang dibuat
             dihadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, sebagai berikut:

             Dewan Komisaris

             Presiden Komisaris       : M. Syah Indra Aman
             Komisaris                : Lany Djuwita

             Direksi

             Presiden Direktur        : Hendri Thamrin
             Direktur                 : Sylvia Trianasari Tambunan
             Direktur                 : Chin Chin Chandera

B.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

     Amendemen II Perjanjian Pinjaman merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK
     42/2020. Dalam hal ini, sifat hubungan afiliasi antara AREI dan BSS adalah sebagai berikut:
     1. AREI merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang memiliki saham BSS secara langsung dan
         tidak langsung.
     2. Terdapat kesamaan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi pada Perseroan, AREI, dan BSS.

C.   PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)

                                                                                            Ribuan AS$
                                                     Audit                                Proforma
           Laporan Posisi Keuangan                                    Transaksi
                                               31 Desember 2025                       31 Desember 2025
     Aset lancar                                      2,207,191                   -          2,207,191
     Aset tidak lancar                                4,609,802                   -          4,609,802
     Total aset                                       6,816,993                   -          6,816,993
     Liabilitas jangka pendek                           860,884                   -            860,884
     Liabilitas jangka panjang                          952,156                   -            952,156
     Total liabilitias                                1,813,040                   -          1,813,040
     Ekuitas                                          5,003,953                   -          5,003,953

                                                                                            Ribuan AS$
                                                     Audit                                Proforma
               Laporan Laba Rugi                                      Transaksi
                                               31 Desember 2025                       31 Desember 2025
     Pendapatan usaha                                 1,873,528                   -          1,873,528
     Beban pokok pendapatan                           1,236,892                   -          1,236,892
     Laba bruto                                         636,636                   -            636,636
     Laba usaha                                         517,575                   -            517,575
     Laba bersih                                        489,845                   -            489,845




                                                 6
Page 7
  D.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN
       APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

       Amendemen II Perjanjian Pinjaman dilakukan karena memberikan proses yang lebih efisien dibandingkan
       dengan apabila dilakukan dengan pihak ketiga.

       Oleh karena itu, Amendemen II Perjanjian Pinjaman ini akan membantu Perseroan melalui AREI dan anak
       usahanya dalam mengeksekusi dan memformulasikan strategi pertumbuhan grup.

       Amendemen II Perjanjian Pinjaman ini telah dilakukan dengan proses dan prosedur yang memadai serta
       memenuhi prinsip kewajaran (arm’s length basis), sebagaimana yang berlaku dalam transaksi yang
       dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi (independen).


III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI

       Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, Perusahaan terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi
       wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran
       transaksi dimaksud.

       Untuk memastikan kewajaran atas Amendemen II Perjanjian Pinjaman, Perseroan telah menunjuk Penilai
       Independen, yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran atas
       Transaksi Afiliasi ini, sesuai dengan Surat Penawaran No. 0009/2.0142-00/PP-B/DSS-01/0177/V/2026
       tertanggal 18 Mei 2026 yang telah disetujui Perseroan.

       Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
       atas Amendemen II Perjanjian Pinjaman tertanggal 30 Juni 2026:

       i.     Identitas Pihak
              Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak‐pihak yang bertransaksi adalah AREI dan BSS,
              dimana keduanya adalah Perusahaan Terkendali Perseroan.

       ii.    Objek Analisis Pendapat Kewajaran

              Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran terkait
              dengan rencana penandatanganan Amendemen II Perjanjian Pinjaman antara AREI dengan BSS,
              dimana AREI selaku Pemberi Pinjaman sepakat untuk memberikan tambahan plafon pinjaman
              tranche B sampai dengan sejumlah Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) kepada BSS
              selaku Penerima Pinjaman dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,5% dan tanggal jatuh tempo
              menjadi 31 Desember 2031 (“Rencana Transaksi”).

       iii.   Maksud dan Tujuan Penilaian

              Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas
              Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan
              POJK 42/2020.

       iv.    Asumsi dan Kondisi Pembatas

              Beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran
              ini adalah:
              1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non disclaimer opinion.




                                                     7
Page 8
     2.  Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai terima dari manajemen dan data atau
         informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data ekonomi dan industri,
         dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
     3. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
         pendapat kewajaran.
     4. Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
         pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain
         diluar kepentingan Pasar Modal.
     5. Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
         keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
         diberikan kepada Penilai oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
         hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Penilai tidak bertanggung
         jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
         KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
         Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
         informasi yang diberikan kepada Penilai menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
     6. Penilai mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
         dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
         berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
         pendapat kewajaran ini. Penilai tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
         melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat Penilai karena adanya perubahan asumsi dan
         kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
     7. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
         pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi tanggung jawab Penilai.
     8. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
         dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
         tanggung jawab Penilai.
     9. Laporan Pendapat Kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
         dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai
         dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran
         ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang Penilai miliki.
     10. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Dolar AS dan/atau ekuivalennya atas permintaan
         pemberi tugas.
     11. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda
         tangan penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP
         Desmar, Susanto, Salman dan Rekan.
     12. Laporan Pendapat Kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
         dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran. Selain
         sebagaimana maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran,
         semua materi yang terdapat dalam laporan hasil penilaian ini baik secara keseluruhan atau
         sebagian termasuk di dalamnya menyangkut referensi, opini nilai, nama dan afiliasi
         profesional dari penilai dilarang untuk dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis dari Penilai.

v.   Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan

     Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, Penilai telah
     melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup
     hal-hal sebagai berikut:
     1. Analisis atas Rencana Transaksi.
     2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi.
     3. Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi.




                                             8
Page 9
      vi.    Pendapat Kewajaran atas Transaksi

             Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
             dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari Rencana
             Transaksi yang akan dilakukan, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan
             dilakukan berupa penambahan plafon pinjaman sampai dengan sejumlah Rp300.000.000.000
             (tiga ratus miliar Rupiah) oleh AREI selaku Pemberi Pinjaman kepada BSS selaku Penerima
             Pinjaman dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,5% dan perubahan tanggal jatuh tempo
             menjadi 31 Desember 2031 adalah Wajar.

IV.   PERNYATAAN DIREKSI

      Direksi Perseroan menyatakan bahwa Amendemen II Perjanjian Pinjaman ini telah melalui prosedur yang
      memadai dan memastikan bahwa Amendemen II Perjanjian Pinjaman dilaksanakan sesuai dengan praktik
      bisnis yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi
      yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi
      prinsip transaksi yang wajar (arm’s-length principle).

V.    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Amendemen II Perjanjian Pinjaman ini
      merupakan suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur
      dalam POJK 42/2020.

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
      informasi yang tersedia sehubungan dengan transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
      Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan transaksi telah diungkapkan dalam
      Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.

VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Amendemen II
      Perjanjian Pinjaman harap menghubungi:


                                      PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
                                              Menara Karya, Lantai 23
                                      Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2
                                             Jakarta 12950, Indonesia
                                            Email: corsec@alamtri.com




                                                    9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published2 Jul 2026
Pages9
Characters28,480
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Alamtri Renewables Indonesia p.1 ×2
linked org PT Batam Sarana Surya p.1 ×3
linked person Edwin Soeryadjaya p.5
linked — Garibaldi Thohir p.5
linked person Christian Ariano p.5 ×2
linked person Arini Saraswaty Subianto p.5
linked person Iwan Dewono Budiyuwono p.5
linked person Lany Djuwita p.5 ×3
possible org ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.4
possible person Effendi Komisaris p.5
possible person Budi Bowoleksono p.5
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Alamtri Renewables Indonesia BSS p.2
unresolved org Salman dan Rekan p.2 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.3
unresolved org Rianto dan Rekan p.3
unresolved person Sukawaty Sumadi · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.4 ×12
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×3
unresolved org KJPP Desmar p.7 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2888 ms 12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result