Back to announcement
20260702_ADRO_Informasi Transaksi Afiliasi_32107970_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya disebut
sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan sehubungan dengan penandatanganan amendemen perjanjian pinjaman antara PT Alamtri Renewables
Indonesia (“AREI”), suatu perseroan terbatas yang 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan, dengan PT Batam Sarana Surya (“BSS”), suatu
perseroan terbatas yang 65,17% (enam puluh lima koma satu tujuh persen) sahamnya dimiliki secara tidak
langsung oleh Perseroan (“Transaksi”).
Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya (untuk kegiatan usaha
anak-anak perusahaan Perseroan yang bergerak di bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang
pertambangan, perdagangan besar, angkutan, pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan
kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi
dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan, dan industri).
Kantor Pusat:
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2,
Jakarta 12950, Indonesia
Email: corsec@alamtri.com
Website: www.alamtri.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026
1
Page 2
DEFINISI
Perseroan : PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
AREI : PT Alamtri Renewables Indonesia
BSS : PT Batam Sarana Surya
Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Undang‐
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
telah diubah dari waktu ke waktu serta POJK 42/2020.
AS$ : Dolar Amerika Serikat.
Rp : Rupiah.
Direksi : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Dewan Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Penilai : Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Desmar, Susanto, Salman
dan Rekan, penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia yang telah ditunjuk
Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau
kewajaran terhadap Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Perusahaan Terkendali : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi : Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam halaman 1
Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 30 Juni 2026, AREI dan BSS telah melakukan Transaksi Afiliasi dengan menandatangani
Amendemen II atas Perjanjian Pinjaman tertanggal 17 Desember 2024, dimana AREI selaku Pemberi
Pinjaman sepakat untuk menambahkan plafon pinjaman tranche B sampai dengan sejumlah
Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) kepada BSS selaku Penerima Pinjaman dengan tingkat suku
bunga tetap sebesar 6,5% dan mengubah tanggal jatuh tempo menjadi 31 Desember 2031 (“Amendemen
II Perjanjian Pinjaman”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Amendemen II Perjanjian Pinjaman ini merupakan
Transaksi Afiliasi yang wajib menggunakan Penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
Afiliasi dan/atau kewajaran atas transaksi tersebut, serta perlu diumumkan kepada masyarakat. Dalam
rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi
tersebut.
Laporan Penilai Independen yang digunakan adalah Laporan Pendapat Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai
Publik (“KJPP”) Desmar, Susanto, Salman dan Rekan No. 00042/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2026
tertanggal 26 Juni 2026 (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai memberikan pendapat wajar terhadap
Amendemen II Perjanjian Pinjaman.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf (e) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib melakukan prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 jika dikemudian hari terdapat transaksi berkelanjutan dari
Amendemen II Perjanjian Pinjaman, sepanjang syarat serta kondisi transaksi tidak mengalami perubahan
yang dapat merugikan Perseroan.
Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak memerlukan
persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020, serta tidak termasuk Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”) karena total nilai Transaksi Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari
total ekuitas konsolidasian Perseroan, yaitu merepresentasikan 0,36% dari ekuitas konsolidasian
Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember
2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan, yaitu sebesar
AS$5.003.953 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat).
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
A. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
i. Alasan, Latar Belakang, dan Manfaat Dilakukannya Transaksi
Perseroan berkomitmen untuk secara strategis mengembangkan sektor non-pertambangan batu
bara. Hal ini bertujuan untuk menciptakan portofolio bisnis yang lebih seimbang dan menjadi
kontributor penting terhadap penciptaan nilai jangka panjang. Dalam upaya ini, Perseroan juga
berencana untuk mengintegrasikan energi terbarukan ke dalam portofolio bisnisnya, sejalan dengan
tren global menuju keberlanjutan. Dengan mengembangkan proyek-proyek energi hijau dan
memanfaatkan teknologi inovatif, Perseroan tidak hanya akan meningkatkan daya saing, tetapi juga
memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.
3
Page 4
Pengembangan proyek energi terbarukan ini dilakukan oleh Perseroan melalui AREI dan entitas
anaknya. BSS selaku salah satu anak usaha dari AREI, saat ini sedang mengembangkan salah satu
proyek energi terbarukan di Batam, Kepulauan Riau. Guna merealisasikan pengembangan proyek ini,
maka AREI melakukan Amendemen II Perjanjian Pinjaman dengan BSS.
Di sisi lain, energi terbarukan saat ini memiliki potensi profitabilitas dan likuiditas yang cukup tinggi.
AREI dan BSS juga senantiasa memastikan adanya kajian profil risiko, diversifikasi investasi yang baik,
serta senantiasa memantau dan melakukan penyeimbangan portofolio investasi.
ii. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
Pada tanggal 30 Juni 2026, AREI dan BSS telah menandatangani Amendemen II Perjanjian Pinjaman,
dimana AREI selaku Pemberi Pinjaman sepakat untuk menambahkan plafon pinjaman tranche B
sampai dengan sejumlah Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) kepada BSS selaku Penerima
Pinjaman dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,5% dan mengubah tanggal jatuh tempo
menjadi 31 Desember 2031.
Berikut adalah informasi mengenai Transaksi:
• Tambahan Nilai Pokok Pinjaman : Rp300.000.000.000
• Bunga : Bunga tetap sebesar 6,5% per tahun
• Tanggal Jatuh Tempo : 31 Desember 2031
• Penggunaan Pinjaman : Tujuan investasi dan pengembangan proyek milik BSS
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf (e) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib melakukan prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 jika dikemudian hari terdapat transaksi
berkelanjutan dari Amendemen II Perjanjian Pinjaman, sepanjang syarat serta kondisi transaksi tidak
mengalami perubahan yang dapat merugikan Perseroan.
iii. Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Transaksi
1. Perseroan sebagai pengendali AREI dan BSS
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tertanggal 28 Juli 2004 yang dibuat di
hadapan Notaris Sukawaty Sumadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tertanggal 25 Juli 2006, Tambahan Berita Negara
No. 8036 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
C‐21493 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 26 Agustus 2004. Anggaran dasar Perseroan telah diubah
beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 20 tertanggal 17 April 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0039715.AH.01.02 TAHUN 2026 tertanggal 21 Juni 2026.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagaimana termuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 8 tertanggal 2
Juni 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0295161 tertanggal 5
Juni 2025, sebagai berikut:
4
Page 5
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Wakil Presiden Komisaris : Garibaldi Thohir
Komisaris : Christian Ariano Rachmat
Komisaris : Arini Saraswaty Subianto
Komisaris Independen : Mohammad Effendi
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
Direksi
Presiden Direktur : Iwan Dewono Budiyuwono
Direktur : M. Syah Indra Aman
Direktur : Lany Djuwita
2. AREI
Riwayat Singkat
AREI merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. AREI didirikan berdasarkan Akta
Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. Notaris di Jakarta Utara
No. 28 tertanggal 16 November 2021. Akta pendirian AREI disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0072871.AH.01.01 Tahun
2021 tertanggal 16 November 2021 dan telah diubah berdasarkan Akta No. 25 tertanggal 5
Desember 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. Perubahan
Anggaran Dasar ini telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
0252707 tertanggal 9 Desember 2025.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi AREI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagaimana termuat Akta No. 33 tanggal 16 Juni 2025, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Christian Ariano Rachmat
Komisaris : M. Syah Indra Aman
Direksi
Presiden Direktur : Lany Djuwita
Direktur : Chin Chin Chandera
3. BSS
Riwayat Singkat
BSS merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. BSS didirikan berdasarkan Akta Pendirian
yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, No. 42
tertanggal 18 November 2021. Akta pendirian BSS disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan AHU-0073555.AH.01.01.TAHUN 2021
tertanggal 18 November 2021 dan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir yaitu
berdasarkan Akta No. 73 tertanggal 20 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari
5
Page 6
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan AHU-
0093303.AH.01.02 TAHUN 2022 tertanggal 23 Desember 2022.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi BSS pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagaimana termuat Akta No. 7 tanggal 2 Februari 2026 yang dibuat
dihadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : M. Syah Indra Aman
Komisaris : Lany Djuwita
Direksi
Presiden Direktur : Hendri Thamrin
Direktur : Sylvia Trianasari Tambunan
Direktur : Chin Chin Chandera
B. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Amendemen II Perjanjian Pinjaman merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK
42/2020. Dalam hal ini, sifat hubungan afiliasi antara AREI dan BSS adalah sebagai berikut:
1. AREI merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang memiliki saham BSS secara langsung dan
tidak langsung.
2. Terdapat kesamaan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi pada Perseroan, AREI, dan BSS.
C. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
Ribuan AS$
Audit Proforma
Laporan Posisi Keuangan Transaksi
31 Desember 2025 31 Desember 2025
Aset lancar 2,207,191 - 2,207,191
Aset tidak lancar 4,609,802 - 4,609,802
Total aset 6,816,993 - 6,816,993
Liabilitas jangka pendek 860,884 - 860,884
Liabilitas jangka panjang 952,156 - 952,156
Total liabilitias 1,813,040 - 1,813,040
Ekuitas 5,003,953 - 5,003,953
Ribuan AS$
Audit Proforma
Laporan Laba Rugi Transaksi
31 Desember 2025 31 Desember 2025
Pendapatan usaha 1,873,528 - 1,873,528
Beban pokok pendapatan 1,236,892 - 1,236,892
Laba bruto 636,636 - 636,636
Laba usaha 517,575 - 517,575
Laba bersih 489,845 - 489,845
6
Page 7
D. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN
APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Amendemen II Perjanjian Pinjaman dilakukan karena memberikan proses yang lebih efisien dibandingkan
dengan apabila dilakukan dengan pihak ketiga.
Oleh karena itu, Amendemen II Perjanjian Pinjaman ini akan membantu Perseroan melalui AREI dan anak
usahanya dalam mengeksekusi dan memformulasikan strategi pertumbuhan grup.
Amendemen II Perjanjian Pinjaman ini telah dilakukan dengan proses dan prosedur yang memadai serta
memenuhi prinsip kewajaran (arm’s length basis), sebagaimana yang berlaku dalam transaksi yang
dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi (independen).
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, Perusahaan terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi
wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran
transaksi dimaksud.
Untuk memastikan kewajaran atas Amendemen II Perjanjian Pinjaman, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen, yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi Afiliasi ini, sesuai dengan Surat Penawaran No. 0009/2.0142-00/PP-B/DSS-01/0177/V/2026
tertanggal 18 Mei 2026 yang telah disetujui Perseroan.
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
atas Amendemen II Perjanjian Pinjaman tertanggal 30 Juni 2026:
i. Identitas Pihak
Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak‐pihak yang bertransaksi adalah AREI dan BSS,
dimana keduanya adalah Perusahaan Terkendali Perseroan.
ii. Objek Analisis Pendapat Kewajaran
Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran terkait
dengan rencana penandatanganan Amendemen II Perjanjian Pinjaman antara AREI dengan BSS,
dimana AREI selaku Pemberi Pinjaman sepakat untuk memberikan tambahan plafon pinjaman
tranche B sampai dengan sejumlah Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) kepada BSS
selaku Penerima Pinjaman dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,5% dan tanggal jatuh tempo
menjadi 31 Desember 2031 (“Rencana Transaksi”).
iii. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas
Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan
POJK 42/2020.
iv. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran
ini adalah:
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non disclaimer opinion.
7
Page 8
2. Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai terima dari manajemen dan data atau
informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data ekonomi dan industri,
dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
3. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
pendapat kewajaran.
4. Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain
diluar kepentingan Pasar Modal.
5. Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada Penilai oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Penilai tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada Penilai menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
6. Penilai mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
pendapat kewajaran ini. Penilai tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat Penilai karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
7. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi tanggung jawab Penilai.
8. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
tanggung jawab Penilai.
9. Laporan Pendapat Kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai
dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran
ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang Penilai miliki.
10. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Dolar AS dan/atau ekuivalennya atas permintaan
pemberi tugas.
11. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda
tangan penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP
Desmar, Susanto, Salman dan Rekan.
12. Laporan Pendapat Kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran. Selain
sebagaimana maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran,
semua materi yang terdapat dalam laporan hasil penilaian ini baik secara keseluruhan atau
sebagian termasuk di dalamnya menyangkut referensi, opini nilai, nama dan afiliasi
profesional dari penilai dilarang untuk dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis dari Penilai.
v. Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, Penilai telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup
hal-hal sebagai berikut:
1. Analisis atas Rencana Transaksi.
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi.
3. Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi.
8
Page 9
vi. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari Rencana
Transaksi yang akan dilakukan, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan
dilakukan berupa penambahan plafon pinjaman sampai dengan sejumlah Rp300.000.000.000
(tiga ratus miliar Rupiah) oleh AREI selaku Pemberi Pinjaman kepada BSS selaku Penerima
Pinjaman dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,5% dan perubahan tanggal jatuh tempo
menjadi 31 Desember 2031 adalah Wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Amendemen II Perjanjian Pinjaman ini telah melalui prosedur yang
memadai dan memastikan bahwa Amendemen II Perjanjian Pinjaman dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi
yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi
prinsip transaksi yang wajar (arm’s-length principle).
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Amendemen II Perjanjian Pinjaman ini
merupakan suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur
dalam POJK 42/2020.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan transaksi telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Amendemen II
Perjanjian Pinjaman harap menghubungi:
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2
Jakarta 12950, Indonesia
Email: corsec@alamtri.com
9
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Alamtri Renewables Indonesia BSS
p.2
unresolved
org
Salman dan Rekan
p.2 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.3
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.3
unresolved
person
Sukawaty Sumadi
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.4 ×12
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
KJPP Desmar
p.7 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2726 ms
12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}