Back to announcement
20250430_LTLS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31880137_lamp1.pdf
Other Text extracted LTLSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
Page 2
DEFINISI
Hasil Studi Kelayakan : Hasil penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan
Usaha oleh Perseroan yang dilakukan oleh KJPP Ihot Dollar dan
Raymond dengan laporan No. 00003/2.0110-
01/BS/04/0426/1/IV/2025 tanggal 29 April 2025.
OJK : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian,
dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan
pengawasan Bank di Bank Indonesia yang mulai berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2013.
POJK No. 15/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/POJK.04/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Perseroan : Berarti PT Lautan Luas Tbk., berkedudukan di Jakarta Barat,
suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan undang-undang Negara Republik
Indonesia.
Penambahan Kegiatan Usaha : Berarti penambahan kegiatan usaha baru di dalam Perseroan,
yaitu:
a. KBLI 46206 (Perdagangan Besar Hasil Perikanan)
b. KBLI 46448 (Perdagangan Besar Bahan Baku Obat
Tradisional Untuk Manusia dan Hewan)
c. KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya)
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Tambahan Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Tambahan
Keterbukaan Informasi”) memuat informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham berupa penambahan bidang usaha baru sebagaimana
tersebut di dalam definisi Penambahan Kegiatan Usaha di pembukaan Tambahan Keterbukaan
Informasi ini yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 7 Mei 2025 (“RUPS”).
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Tambahan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perseroan juga
menyediakan data mengenai Penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham sejak saat
Panggilan RUPS serta dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 17/POJK.04/2020.
Tambahan Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham
Perseroan untuk memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini
berupa Penambahan Kegiatan Usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
PT Lautan Luas Tbk (Perseroan) didirikan dengan nama Persekutuan Andil Maskapai Dagang dan
Industri Lim Teck Lee (Indonesia) Coy. Ltd. berdasarkan akta No. 75 tanggal 18 Januari 1951 dibuat
dihadapan Raden Mas Soerojo, pada waktu itu Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. J.A.8/13/9 tanggal 13 Juli 1951 dan diumumkan
dalam Berita Negara No. 16 tanggal 22 Februari 1952, Tambahan No. 212. Perubahan nama menjadi
PT Lautan Luas dilakukan berdasarkan akta No. 90 tanggal 29 Desember 1964 oleh Lie Sioe Hoa Nio,
pada waktu itu Wakil Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat
Keputusan No. J.A.5/24/20 tanggal 20 April 1965 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 76 tanggal
21 September 1965, Tambahan No. 204.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yakni: (a) perubahan untuk
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 berdasarkan akta Nomor 101
tanggal 27 Mei 2009 dibuat oleh Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan
Nomor AHU- 46487.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 28 September 2009 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-0062619.AH.01.09.Tahun 2009 Tanggal 28 September 2009 serta diumumkan
dalam Berita Negara No. 69 tanggal 27 Agustus 2010 Tambahan No.14888; serta (b) perubahan
anggaran dasar terakhir dituangkan dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 87 tanggal 14 Juni 2023 dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui surat keputusan Nomor AHU-0038603.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 7 Juli 2023 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0127534.AH.01.11.TAHUN 2023 Tanggal 07 Juli
2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Perseroan telah melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan berdasarkan Surat
Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran Emisi Saham No. S-1346/PM/1997 tanggal 18
Juni 1997 dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal untuk sejumlah 50.000.000 (lima puluh juta)
saham dengan nilai nominal Rp 500,- (lima ratus Rupiah) per saham dan dengan harga penawaran
sebesar Rp. 2.950,- (dua ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) per saham. Berikut ini riwayat
pencatatan saham Perseroan :
3
Page 4
Keterangan Jumlah Tanggal Pencatatan di
Saham Bursa Efek Indonesia
Penawaran Umum Perdana Pernyataan Efektif dari 50.000.000 21 Juli 1997
Saham dengan harga Bapepam No. S-1346/PM/1997 (nilai Nominal Rp. (dahulu Bursa Efek
penawaran Rp. 2.950,- per tanggal 18 Juni 1997 500,- per saham) Jakarta dan Bursa Efek
saham Surabaya)
Company Listing - 100.000.000 21 Juni 1997
(nilai Nominal Rp. (dahulu Bursa Efek
500,- per saham) Jakarta dan Bursa Efek
Surabaya)
Pembagian Saham Bonus
Yang berasal dari Agio Saham Keputusan RUPSLB tanggal 9 240.000.000 28 Juni 1999 (dahulu
dengan nilai Nominal Saham Desember 1998 (nilai Nominal Rp. Bursa Efek Jakarta dan
Rp. 500,- per saham 500,- per saham) Bursa Efek Surabaya)
Pemecahan Nilai Nominal Keputusan RUPSLB tanggal 8 Total Saham 8 November 1999
Saham (Stock Split) dari Rp. September 1999 setelah Stock Split (dahulu Bursa Efek
500 menjadi Rp. 250,- per menjadi Jakarta dan Bursa Efek
saham 780.000.000 Surabaya)
Catatan : Dalam RUPSLB Perseroan tanggal 10 Desember 2014, telah disetujui pemecahan nilai nominal saham
Perseroan dari Rp. 250 menjadi 125 per saham sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
28 tanggal 10 Desember 2014 dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta,
dan pemberitahuan atas perubahan ini telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hulum berdasarkan surat dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-09572.40.21.2014 tanggal 11 Desember 2014.
2. Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam
bidang:
a. Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor;
b. Real Estat;
c. Pengangkutan dan Pergudangan;
d. Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
e. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis;
f. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan
Aktivitas Remediasi
g. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen
Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.
h. Konstruksi;
i. Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama :
a. Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya (KBLI No. 46209);
b. Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati (KBLI No. 46315);
c. Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya (KBLI No. 46319);
d. Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia (KBLI No. 46441);
e. Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan (KBLI No. 46444);
f. Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan (KBLI No. 46447);
g. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang Dan
Perlengkapannya (KBLI No. 46591);
h. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya (KBLI No. 46599);
i. Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam (KBLI No. 46620);
j. Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi (KBLI No. 46631);
4
Page 5
k. Perdagangan Besar Bahan Dan Barang Kimia (KBLI No. 46651);
l. Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia (KBLI No. 46652);
m. Perdagangan Besar Karet Dan Plastik Dalam Bentuk Dasar (KBLI No. 46693);
n. Perdagangan Besar Telur Dan Hasil Olahan Telur (KBLI No. 46325);
o. Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya (KBLI No. 46339);
p. Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia (46443);
q. Perdagangan Besar Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) (KBLI No. 46654);
r. Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Ytdl (KBLI
No. 46499);
s. Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDI (KBLI No. 46610);
t. Perdagangan Besar Kertas Dan Karton (KBLI No. 46694).
u. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI No. 68111);
v. Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI No. 52101);
w. Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum (KBLI No. 36001);
x. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya (KBLI No. 37021);
y. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya (KBLI No. 37022);
z. Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas (KBLI No. 81100);
aa. Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (KBLI No. 42202)
bb. Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan
Gas (KBLI No. 42203);
cc. Jasa Pengujian Laboratorium (KBLI 71202)
Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Angkutan Bermotor untuk Barang Umum (KBLI No. 49431);
b. Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus (KBLI No. 49432);
c. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI No. 64200);
Pada saat Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan
oleh Perseroan adalah distribusi bahan kimia dasar dan khusus dan melakukan kegiatan manufaktur
bahan kimia dasar dan khusus serta penyediaan jasa penunjang kegiatan usaha utama Perseroan
melalui Entitas Anak. Kegiatan manufaktur bahan kimia dasar dan khusus serta penyediaan jasa
penunjang kegiatan usaha utama Perseroan melalui Entitas Anak Perseroan mulai beroperasi secara
komersial pada tahun 1951.
Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Penambahan Kegiatan Usaha.
3. Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan Penting Perseroan
Berikut ini merupakan tabel ringkasan Laporan Posisi Keuangan, Laba (Rugi) dan Penghasilan
Komprehensif Lain, dan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (bagian dari Ernst & Young
Global Limited) dengan laporan no. 00151/2.1032/AU.1/04/1963-1/1/III/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Berikut opini audit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja. Kami telah mengaudit
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai
“Grup”) terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024,
serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas
konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
serta catatan atas laporan keuangan konsolidasian, termasuk informasi kebijakan akuntansi material.
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja
5
Page 6
keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan Penting Perseroan
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain
Uraian 2024 2023
Pendapatan 7.722.382 7.316.902
Beban Pokok Penjualan & Jasa 6.364.231 6.129.138
Laba Kotor 1.358.151 1.187.764
Laba Usaha 415.802 349.733
Laba Tahun Berjalan 217.175 167.445
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan 287.050 108.936
Laba Tahun Berjalan yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 220.360 160.943
Kepentingan Nonpengendali (3.185) 6.502
Total Laba Komprehensif yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 287.109 99.098
Kepentingan Nonpengendali (59) 9.838
Laba Neto per Saham yang Dapat
Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas 146 104
Induk (Rupiah penuh)
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain
Uraian 2024 2023
Jumlah Aset 6.060.384 5.628.540
Aset Lancar 2.582.070 2.518.719
Aset Tidak Lancar 3.478.314 3.109.821
Jumlah Liabilitas 2.929.660 2.655.480
Liabilitas Jangka Pendek 2.226.311 2.141.580
Liabilitas Jangka Panjang 703.349 513.900
Jumlah Ekuitas 3.130.724 2.973.060
Total Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan
Kepada:
Pemilik Entitas Induk 2.871.765 2.699.099
Kepentingan Nonpengendali 258.959 273.961
Laporan Arus Kas Konsolidasian
dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain
Uraian 2024 2023
+/- Kas neto yang diperoleh dari
362.380 583.302
(digunakan untuk) aktivitas operasi
6
Page 7
+/- Kas neto yang diperoleh dari
(397.400) 67.955
(digunakan untuk) aktivitas investasi
+/- Kas neto yang diperoleh dari
(65.665) (505.513)
(digunakan untuk) aktivitas pendanaan
= Kenaikan (penurunan) neto kas &
(100.685) 145.744
setara kas
+/- Pengaruh neto perubahan kurs pada
3.249 (2.961)
kas dan setara kas
+/- Kas & setara kas awal tahun 379.937 237.154
= kas & setara kas akhir tahun 282.501 379.937
Rasio-Rasio Keuangan
Uraian 2024 2023
Imbal-hasil atas Aset (%)* 3,64% 2,86%
Imbal-hasil atas Ekuitas (%)* 7,67% 5,96%
Margin Laba Kotor (%) 17,59% 16,23%
Margin Laba Usaha (%) 5,38% 4,78%
Margin Laba Bersih (%)* 2,85% 2,20%
Rasio Lancar (x) 1,16 1,18
Jumlah Kewajiban/Jumlah Aset (x) 0,48 0,47
Jumlah Kewajiban/Ekuitas (x) 0,94 0,89
*) Perhitungan dengan menggunakan Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik
Entitas Induk
4. Struktur Permodalan
Struktur permodalan Perseroan berdasarkan data yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom per
tanggal 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
Modal Dasar 4.800.000.000 600.000.000.000
Pemegang Saham
PT Caturkarsa
882.864.000 110.358.000.000 56,59%
Megatunggal
Masyarakat di bawah
560.549.700 70.068.712.500 35,93%
5%
Pranata Hajadi 9.559.000 1.194.875.000 0,61%
Indrawan Masrin 8.991.000 1.123.875.000 0,58%
Jimmy Masrin 2.725.100 340.637.500 0,18%
Saham Tresuri 95.311.200 11.913.900.000 6,11%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 1.560.000.000 195.000.000.000 100%
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 3.240.000.000 405.000.000.000
7
Page 8
4. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 49 tanggal 14 Mei 2024 dibuat di
hadapan Surjadi, S.H.,M.Kn.,M.M.,M.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan pemberitahuan atas perubahan
ini telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan surat dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-0207453 tanggal 29 Mei 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-0104032.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 29 Mei 2024, susunan pengurus
Perseroan pada saat Tambahan Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Isien Fudianto
Wakil Presiden Komisaris : Pranata Hajadi
Komisaris Independen : Ir. Rifana Erni
Komisaris Independen : Ir. Diah Maulida
Komisaris Independen : Ir. R Benny Wachjudi MBA
Komisaris Independen : Jhonny Siahaan
Direksi
Presiden Direktur : Indrawan Masrin
Wakil Presiden Direktur : Jimmy Masrin*
Direktur : Joshua Chandraputra Asali
Direktur : Soewandhi Soekamto
Direktur : Danny Suryadi Adenan
Direktur : Elly Mariana Tansil M
Direktur : Hendrik Gunawan
Direktur : Subakti Setiawan
*Jimmy Masrin telah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi terhitung efektif per tanggal 14 Maret
2025
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
8
Page 9
Ringkasan Studi Kelayakan berdasarkan Laporan No. 00003/2.0110-01/BS/04/0426/1/IV/2025 tanggal
29 April 2025
Perseroan telah menunjuk KJPP Ihot Dollar dan Raymond ("ID&R"), sebagai Penilai Independen untuk
penyusunan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha berupa penambahan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh Perseroan dengan tanggal pisah batas (cut off date) adalah
per 31 Desember 2024.
Maksud dan Tujuan
Mengkaji kelayakan bisnis sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/POJK.04/2020 (untuk selanjutnya disebut
“Rencana Transaksi”)
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Transaksi, kami menggunakan beberapa asumsi
dan kondisi pembatas antara lain:
Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian;
Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty);
Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan;
Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
Penilai bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan ini dan kesimpulan nilai akhir;
Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
Analisa Kelayakan Usaha
Analisa kelayakan usaha Perseroan didasarkan pada proyeksi keuangan sesuai Rencana Transaksi
berupa penambahan KBLI. Kelayakan investasi dihitung dengan menggunakan dua indikator yaitu Net
Present Value (NPV) dan Internal Rate of Return (IRR), dengan ringkasan sebagai berikut:
Keterangan NPV (Rp) IRR (%)
KBLI baru 29.398.362.154 4624,48
Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian dan analisa yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam
rangka menentukan kelayakan usaha, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi berupa penambahan
KBLI yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah memiliki struktur
manajemen dan sumber daya manusia yang relevan, serta berencana melakukan penambahan tenaga
kerja yang kompeten untuk mendukung pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan pada bidang
perdagangan besar hasil perikanan dan aktivitas konsultasi manajemen dengan penambahan sebagai
berikut:
No. Jabatan Manajemen dan Rencana Penambahan Manajemen
Karyawan (Existing) dan Karyawan
1. Komisaris 6 -
9
Page 10
2. Direktur 8 -
3. Manager 292 -
4. Supervisor 279 -
5. Officer 344 -
6. Staf 886 3
7. Non Staf 1.349 -
Total 3.164 3
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
Guna meningkatkan kinerja Perseroan kedepannya, Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di
bidang usaha distribusi bahan kimia dasar dan khusus dan melakukan kegiatan manufaktur bahan
kimia dasar dan khusus serta penyediaan jasa penunjang kegiatan usaha utama Perseroan melalui
Entitas Anak berencana untuk menambah kegiatan usaha, sebagaimana tersebut di poin-poin
sebelumnya.
Perseroan meyakini bahwa Penambahan Kegiatan Usaha ini akan memberikan kontribusi terhadap
peningkatan kinerja dan profitabilitas Perseroan di masa mendatang.
Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Penambahan Kegiatan Usaha ialah dapat
mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi
Perseroan dan para pemegang saham.
Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Perseroan
akan memenuhi perizinan berdasarkan perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP
5/2021) beserta regulasi sektoral terkait. Sebagai informasi, KBLI 46448 & KBLI 70209 mensyararatkan
Nomor Induk Berusaha yang akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM)
sedangkan KBLI 46206 mensyaratkan Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha, akan dimohonkan persetujuan pada Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:
Tanggal : 7 Mei 2025
Tempat : Graha Indramas Lantai 10, Jalan AIP II K.S. Tubun
Raya No. 77, Jakarta 11410
Mata acara RUPS LB yang akan dimohonkan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
adalah pembahasan studi kelayakan atas dasar penambahan kegiatan usaha Perseroan serta
mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha
Perseroan.
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS.
Sesuai dengan POJK No. 15/POJK.04/2020, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran dan
pengambilan keputusan dalam RUPS adalah sebagai berikut:
a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham
10
Page 11
yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPS; dan
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara yang sah dimana
kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan telah ditetapkan oleh OJK atas permintaan
Perseroan.
Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan
setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada para pemegang saham dan pelaksanaan kewajiban
keterbukaan sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/POJK.04/2020, berikut ini disampaikan jadwal
kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB:
RUPST & RUPSLB
TANGGAL PERIHAL
Pemberitahuan agenda RUPST & RUPSLB ke OJK & PT Bursa Efek
20 Maret 2025
Indonesia (“BEI”)
27 Maret 2025 Pengumuman RUPST & RUPSLB
Penyampaian bukti pengumuman RUPST dan RUPSLB kepada OJK
09 April 2025
& BEI
08 April 2025 Tanggal akhir usulan agenda oleh pemegang saham
14 April 2025 Recording date
Bahan RUPST dan RUPSLB tersedia
15 April 2025
(termasuk annual report & sustainability report)
15 April 2025 Pemanggilan RUPST & RUPSLB
07 Mei 2025 RUPST & RUPSLB
09 Mei 2025 Pemberitahuan hasil RUPST dan RUPSLB ke OJK & BEI
09 Mei 2025 Pemberitahuan hasil Penambahan KBLI ke OJK & BEI
Penyampaian iklan / pemberitahuan ringkasan risalah RUPST dan
10 Mei 2025 RUPSLB pada situs web BEI dan situs web Perseroan (dalam
bahasa Indonesia & bahasa Inggris)
VII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
Kebutuhan dana investasi untuk Rencana Transaksi Perseroan diperkirakan sebesar Rp 50.000.000
11
Page 12
(lima puluh juta Rupiah) berasal dari kas internal Perseroan. Dana ini akan digunakan untuk
pengurusan sertifikat dan keanggotaan asosiasi yang relevan dengan Penambahan Kegiatan Usaha.
Sehubungan dengan pendanaan tersebut, tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kondisi
keuangan Perseroan.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00), dengan alamat:
PT LAUTAN LUAS TBK.
Graha Indramas
Jl. AIP II KS Tubun Raya No.77, Jakarta Barat 11410
Telepon: (021) 8066 0777 Website: www.lautan-luas.com
Email: info@lautan-luas.com
Jakarta, 30 April 2025
Hormat kami,
Direksi Perseroan
12
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ihot Dollar
p.2 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Coy. Ltd.
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3 ×2
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
Hulum
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.5 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.7
unresolved
org
PT Caturkarsa
p.7
unresolved
person
Surjadi
· Notaris
p.8
unresolved
org
Menteri
p.8
unresolved
person
Ir. Rifana Erni
p.8
unresolved
person
Ir. Diah Maulida
p.8
unresolved
org
Kementerian Investasi dan Hilirisasi
p.10
unresolved
org
Kementerian Kelautan dan Perikanan. VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Persetujuan
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.