Skip to content
Back to announcement

20250430_LTLS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31880137_lamp1.pdf

Other Text extracted LTLS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1

          
Page 2
                                       DEFINISI

Hasil Studi Kelayakan       :   Hasil penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan
                                Usaha oleh Perseroan yang dilakukan oleh KJPP Ihot Dollar dan
                                Raymond        dengan     laporan     No.      00003/2.0110-
                                01/BS/04/0426/1/IV/2025 tanggal 29 April 2025.
OJK                         :   Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
                                independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
                                pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                                kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian,
                                dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
                                keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                                Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti
                                Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan
                                pengawasan Bank di Bank Indonesia yang mulai berlaku sejak
                                tanggal 1 Januari 2013.
POJK No. 15/POJK.04/2020        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                                15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                                Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/POJK.04/2020    :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                                17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                                Kegiatan Usaha.

Perseroan                   :   Berarti PT Lautan Luas Tbk., berkedudukan di Jakarta Barat,
                                suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
                                berdasarkan hukum dan undang-undang Negara Republik
                                Indonesia.


Penambahan Kegiatan Usaha   :   Berarti penambahan kegiatan usaha baru di dalam Perseroan,
                                yaitu:

                                a. KBLI 46206 (Perdagangan Besar Hasil Perikanan)
                                b. KBLI 46448 (Perdagangan Besar Bahan Baku Obat
                                   Tradisional Untuk Manusia dan Hewan)
                                c. KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya)




                                            2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Tambahan Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Tambahan
Keterbukaan Informasi”) memuat informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham berupa penambahan bidang usaha baru sebagaimana
tersebut di dalam definisi Penambahan Kegiatan Usaha di pembukaan Tambahan Keterbukaan
Informasi ini yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 7 Mei 2025 (“RUPS”).

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Tambahan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perseroan juga
menyediakan data mengenai Penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham sejak saat
Panggilan RUPS serta dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 17/POJK.04/2020.

Tambahan Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham
Perseroan untuk memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini
berupa Penambahan Kegiatan Usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.

II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

1. Riwayat Singkat Perseroan

PT Lautan Luas Tbk (Perseroan) didirikan dengan nama Persekutuan Andil Maskapai Dagang dan
Industri Lim Teck Lee (Indonesia) Coy. Ltd. berdasarkan akta No. 75 tanggal 18 Januari 1951 dibuat
dihadapan Raden Mas Soerojo, pada waktu itu Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. J.A.8/13/9 tanggal 13 Juli 1951 dan diumumkan
dalam Berita Negara No. 16 tanggal 22 Februari 1952, Tambahan No. 212. Perubahan nama menjadi
PT Lautan Luas dilakukan berdasarkan akta No. 90 tanggal 29 Desember 1964 oleh Lie Sioe Hoa Nio,
pada waktu itu Wakil Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat
Keputusan No. J.A.5/24/20 tanggal 20 April 1965 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 76 tanggal
21 September 1965, Tambahan No. 204.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yakni: (a) perubahan untuk
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 berdasarkan akta Nomor 101
tanggal 27 Mei 2009 dibuat oleh Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan
Nomor AHU- 46487.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 28 September 2009 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-0062619.AH.01.09.Tahun 2009 Tanggal 28 September 2009 serta diumumkan
dalam Berita Negara No. 69 tanggal 27 Agustus 2010 Tambahan No.14888; serta (b) perubahan
anggaran dasar terakhir dituangkan dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 87 tanggal 14 Juni 2023 dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui surat keputusan Nomor AHU-0038603.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 7 Juli 2023 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0127534.AH.01.11.TAHUN 2023 Tanggal 07 Juli
2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”).

Perseroan telah melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan berdasarkan Surat
Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran Emisi Saham No. S-1346/PM/1997 tanggal 18
Juni 1997 dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal untuk sejumlah 50.000.000 (lima puluh juta)
saham dengan nilai nominal Rp 500,- (lima ratus Rupiah) per saham dan dengan harga penawaran
sebesar Rp. 2.950,- (dua ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) per saham. Berikut ini riwayat
pencatatan saham Perseroan :
                                                3
Page 4
 Keterangan                                                             Jumlah          Tanggal Pencatatan di
                                                                        Saham            Bursa Efek Indonesia
 Penawaran Umum Perdana          Pernyataan Efektif dari                   50.000.000              21 Juli 1997
 Saham dengan harga              Bapepam No. S-1346/PM/1997        (nilai Nominal Rp.       (dahulu Bursa Efek
 penawaran Rp. 2.950,- per       tanggal 18 Juni 1997               500,- per saham)    Jakarta dan Bursa Efek
 saham                                                                                               Surabaya)
 Company Listing                 -                                        100.000.000             21 Juni 1997
                                                                   (nilai Nominal Rp.       (dahulu Bursa Efek
                                                                    500,- per saham)    Jakarta dan Bursa Efek
                                                                                                     Surabaya)
 Pembagian Saham Bonus
 Yang berasal dari Agio Saham    Keputusan RUPSLB tanggal 9               240.000.000     28 Juni 1999 (dahulu
 dengan nilai Nominal Saham      Desember 1998                     (nilai Nominal Rp.   Bursa Efek Jakarta dan
 Rp. 500,- per saham                                                500,- per saham)     Bursa Efek Surabaya)

 Pemecahan Nilai Nominal         Keputusan RUPSLB tanggal 8             Total Saham          8 November 1999
 Saham (Stock Split) dari Rp.    September 1999                   setelah Stock Split       (dahulu Bursa Efek
 500 menjadi Rp. 250,- per                                                   menjadi    Jakarta dan Bursa Efek
 saham                                                                  780.000.000                 Surabaya)

Catatan : Dalam RUPSLB Perseroan tanggal 10 Desember 2014, telah disetujui pemecahan nilai nominal saham
Perseroan dari Rp. 250 menjadi 125 per saham sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
28 tanggal 10 Desember 2014 dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta,
dan pemberitahuan atas perubahan ini telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hulum berdasarkan surat dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-09572.40.21.2014 tanggal 11 Desember 2014.

2. Kegiatan Usaha Perseroan

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam
bidang:
    a. Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor;
    b. Real Estat;
    c. Pengangkutan dan Pergudangan;
    d. Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
    e. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis;
    f. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan
        Aktivitas Remediasi
    g. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen
        Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.
    h. Konstruksi;
    i. Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama :
   a. Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya (KBLI No. 46209);
   b. Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati (KBLI No. 46315);
   c. Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya (KBLI No. 46319);
   d. Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia (KBLI No. 46441);
   e. Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan (KBLI No. 46444);
   f. Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan (KBLI No. 46447);
   g. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang Dan
       Perlengkapannya (KBLI No. 46591);
   h. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya (KBLI No. 46599);
   i. Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam (KBLI No. 46620);
   j. Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi (KBLI No. 46631);

                                                     4
Page 5
   k. Perdagangan Besar Bahan Dan Barang Kimia (KBLI No. 46651);
   l. Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia (KBLI No. 46652);
   m. Perdagangan Besar Karet Dan Plastik Dalam Bentuk Dasar (KBLI No. 46693);
   n. Perdagangan Besar Telur Dan Hasil Olahan Telur (KBLI No. 46325);
   o. Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya (KBLI No. 46339);
   p. Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia (46443);
   q. Perdagangan Besar Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) (KBLI No. 46654);
   r. Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Ytdl (KBLI
       No. 46499);
   s. Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDI (KBLI No. 46610);
   t. Perdagangan Besar Kertas Dan Karton (KBLI No. 46694).
   u. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI No. 68111);
   v. Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI No. 52101);
   w. Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum (KBLI No. 36001);
   x. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya (KBLI No. 37021);
   y. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya (KBLI No. 37022);
   z. Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas (KBLI No. 81100);
   aa. Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (KBLI No. 42202)
   bb. Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan
       Gas (KBLI No. 42203);
   cc. Jasa Pengujian Laboratorium (KBLI 71202)

Kegiatan Usaha Penunjang:
   a. Angkutan Bermotor untuk Barang Umum (KBLI No. 49431);
   b. Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus (KBLI No. 49432);
   c. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI No. 64200);

Pada saat Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan
oleh Perseroan adalah distribusi bahan kimia dasar dan khusus dan melakukan kegiatan manufaktur
bahan kimia dasar dan khusus serta penyediaan jasa penunjang kegiatan usaha utama Perseroan
melalui Entitas Anak. Kegiatan manufaktur bahan kimia dasar dan khusus serta penyediaan jasa
penunjang kegiatan usaha utama Perseroan melalui Entitas Anak Perseroan mulai beroperasi secara
komersial pada tahun 1951.

Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Penambahan Kegiatan Usaha.

3. Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan Penting Perseroan

Berikut ini merupakan tabel ringkasan Laporan Posisi Keuangan, Laba (Rugi) dan Penghasilan
Komprehensif Lain, dan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (bagian dari Ernst & Young
Global Limited) dengan laporan no. 00151/2.1032/AU.1/04/1963-1/1/III/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Berikut opini audit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja. Kami telah mengaudit
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai
“Grup”) terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024,
serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas
konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
serta catatan atas laporan keuangan konsolidasian, termasuk informasi kebijakan akuntansi material.
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja

                                                 5
Page 6
keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan Penting Perseroan

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain
                   Uraian                      2024            2023
 Pendapatan                                    7.722.382      7.316.902
 Beban Pokok Penjualan & Jasa                  6.364.231      6.129.138
 Laba Kotor                                    1.358.151      1.187.764
 Laba Usaha                                      415.802        349.733
 Laba Tahun Berjalan                             217.175        167.445
 Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan          287.050        108.936
 Laba Tahun Berjalan yang Dapat
 Diatribusikan Kepada:
 Pemilik Entitas Induk                             220.360     160.943
 Kepentingan Nonpengendali                          (3.185)      6.502
 Total Laba Komprehensif yang Dapat
 Diatribusikan Kepada:
 Pemilik Entitas Induk                             287.109      99.098
 Kepentingan Nonpengendali                             (59)      9.838
 Laba Neto per Saham yang Dapat
 Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas                  146           104
 Induk (Rupiah penuh)



Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain
                   Uraian                      2024            2023
 Jumlah Aset                                   6.060.384      5.628.540
 Aset Lancar                                   2.582.070      2.518.719
 Aset Tidak Lancar                             3.478.314      3.109.821
 Jumlah Liabilitas                             2.929.660      2.655.480
 Liabilitas Jangka Pendek                      2.226.311      2.141.580
 Liabilitas Jangka Panjang                       703.349        513.900
 Jumlah Ekuitas                                3.130.724      2.973.060
 Total Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan
 Kepada:
 Pemilik Entitas Induk                         2.871.765      2.699.099
 Kepentingan Nonpengendali                       258.959        273.961



Laporan Arus Kas Konsolidasian

dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain
                  Uraian                       2024           2023
 +/- Kas neto yang diperoleh dari
                                                   362.380     583.302
 (digunakan untuk) aktivitas operasi
                                               6
Page 7
 +/- Kas neto yang diperoleh dari
                                                (397.400)           67.955
 (digunakan untuk) aktivitas investasi
 +/- Kas neto yang diperoleh dari
                                                   (65.665)      (505.513)
 (digunakan untuk) aktivitas pendanaan
 = Kenaikan (penurunan) neto kas &
                                                (100.685)          145.744
 setara kas
 +/- Pengaruh neto perubahan kurs pada
                                                     3.249         (2.961)
 kas dan setara kas
 +/- Kas & setara kas awal tahun                   379.937         237.154
 = kas & setara kas akhir tahun                    282.501         379.937



Rasio-Rasio Keuangan

                   Uraian                       2024              2023
 Imbal-hasil atas Aset (%)*                        3,64%            2,86%
 Imbal-hasil atas Ekuitas (%)*                     7,67%            5,96%
 Margin Laba Kotor (%)                            17,59%           16,23%
 Margin Laba Usaha (%)                             5,38%            4,78%
 Margin Laba Bersih (%)*                           2,85%            2,20%
 Rasio Lancar (x)                                    1,16             1,18
 Jumlah Kewajiban/Jumlah Aset (x)                    0,48             0,47
 Jumlah Kewajiban/Ekuitas (x)                        0,94             0,89

*) Perhitungan dengan menggunakan Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik
   Entitas Induk

4. Struktur Permodalan

Struktur permodalan Perseroan berdasarkan data yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom per
tanggal 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

              Keterangan            Jumlah Saham              Nilai Nominal      Persentase
              Modal Dasar              4.800.000.000           600.000.000.000
          Pemegang Saham
            PT Caturkarsa
                                          882.864.000         110.358.000.000        56,59%
             Megatunggal
         Masyarakat di bawah
                                          560.549.700          70.068.712.500        35,93%
                  5%
            Pranata Hajadi                  9.559.000           1.194.875.000         0,61%
           Indrawan Masrin                  8.991.000           1.123.875.000         0,58%
             Jimmy Masrin                   2.725.100             340.637.500         0,18%
            Saham Tresuri                  95.311.200          11.913.900.000         6,11%
             Jumlah Modal
          Ditempatkan dan                1.560.000.000        195.000.000.000          100%
            Disetor Penuh
        Saham dalam Portepel             3.240.000.000        405.000.000.000




                                               7
Page 8
4. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 49 tanggal 14 Mei 2024 dibuat di
hadapan Surjadi, S.H.,M.Kn.,M.M.,M.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan pemberitahuan atas perubahan
ini telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan surat dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-0207453 tanggal 29 Mei 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-0104032.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 29 Mei 2024, susunan pengurus
Perseroan pada saat Tambahan Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris            :        Isien Fudianto
Wakil Presiden Komisaris      :        Pranata Hajadi
Komisaris Independen          :        Ir. Rifana Erni
Komisaris Independen          :        Ir. Diah Maulida
Komisaris Independen          :        Ir. R Benny Wachjudi MBA
Komisaris Independen          :        Jhonny Siahaan




Direksi
Presiden Direktur             :        Indrawan Masrin
Wakil Presiden Direktur       :        Jimmy Masrin*
Direktur                      :        Joshua Chandraputra Asali
Direktur                      :        Soewandhi Soekamto
Direktur                      :        Danny Suryadi Adenan
Direktur                      :        Elly Mariana Tansil M
Direktur                      :        Hendrik Gunawan
Direktur                      :        Subakti Setiawan

*Jimmy Masrin telah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi terhitung efektif per tanggal 14 Maret
2025


 III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
                                                     8
Page 9
Ringkasan Studi Kelayakan berdasarkan Laporan No. 00003/2.0110-01/BS/04/0426/1/IV/2025 tanggal
29 April 2025

Perseroan telah menunjuk KJPP Ihot Dollar dan Raymond ("ID&R"), sebagai Penilai Independen untuk
penyusunan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha berupa penambahan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh Perseroan dengan tanggal pisah batas (cut off date) adalah
per 31 Desember 2024.

Maksud dan Tujuan
Mengkaji kelayakan bisnis sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/POJK.04/2020 (untuk selanjutnya disebut
“Rencana Transaksi”)

Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Transaksi, kami menggunakan beberapa asumsi
dan kondisi pembatas antara lain:
 Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
 Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian;
 Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
 Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
    proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya
    (fiduciary duty);
 Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
    disesuaikan;
 Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
    dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
 Penilai bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan ini dan kesimpulan nilai akhir;
 Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.

Analisa Kelayakan Usaha
Analisa kelayakan usaha Perseroan didasarkan pada proyeksi keuangan sesuai Rencana Transaksi
berupa penambahan KBLI. Kelayakan investasi dihitung dengan menggunakan dua indikator yaitu Net
Present Value (NPV) dan Internal Rate of Return (IRR), dengan ringkasan sebagai berikut:

          Keterangan                                  NPV (Rp)                          IRR (%)
           KBLI baru                            29.398.362.154                          4624,48

Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian dan analisa yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam
rangka menentukan kelayakan usaha, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi berupa penambahan
KBLI yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.


IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah memiliki struktur
manajemen dan sumber daya manusia yang relevan, serta berencana melakukan penambahan tenaga
kerja yang kompeten untuk mendukung pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan pada bidang
perdagangan besar hasil perikanan dan aktivitas konsultasi manajemen dengan penambahan sebagai
berikut:

   No.        Jabatan              Manajemen dan                 Rencana Penambahan Manajemen
                                 Karyawan (Existing)                      dan Karyawan
   1.      Komisaris                     6                                      -


                                                  9
Page 10
   2.     Direktur                         8                                  -

   3.     Manager                        292                                  -

   4.     Supervisor                     279                                  -

   5.     Officer                        344                                  -

   6.     Staf                           886                                  3

   7.     Non Staf                      1.349                                 -

           Total                        3.164                                 3


V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA

Guna meningkatkan kinerja Perseroan kedepannya, Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di
bidang usaha distribusi bahan kimia dasar dan khusus dan melakukan kegiatan manufaktur bahan
kimia dasar dan khusus serta penyediaan jasa penunjang kegiatan usaha utama Perseroan melalui
Entitas Anak berencana untuk menambah kegiatan usaha, sebagaimana tersebut di poin-poin
sebelumnya.

Perseroan meyakini bahwa Penambahan Kegiatan Usaha ini akan memberikan kontribusi terhadap
peningkatan kinerja dan profitabilitas Perseroan di masa mendatang.

Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Penambahan Kegiatan Usaha ialah dapat
mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi
Perseroan dan para pemegang saham.

Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Perseroan
akan memenuhi perizinan berdasarkan perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP
5/2021) beserta regulasi sektoral terkait. Sebagai informasi, KBLI 46448 & KBLI 70209 mensyararatkan
Nomor Induk Berusaha yang akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM)
sedangkan KBLI 46206 mensyaratkan Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha, akan dimohonkan persetujuan pada Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:

           Tanggal     : 7 Mei 2025
           Tempat      : Graha Indramas Lantai 10, Jalan AIP II K.S. Tubun
                         Raya No. 77, Jakarta 11410

Mata acara RUPS LB yang akan dimohonkan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
adalah pembahasan studi kelayakan atas dasar penambahan kegiatan usaha Perseroan serta
mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha
Perseroan.

RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS.

Sesuai dengan POJK No. 15/POJK.04/2020, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran dan
pengambilan keputusan dalam RUPS adalah sebagai berikut:
a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham

                                                 10
Page 11
     yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
     yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari
     jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
   diadakan dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS
   dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah
   seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui
   oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir
   dalam RUPS; dan
c.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
     tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah dan berhak
     mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara yang sah dimana
     kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan telah ditetapkan oleh OJK atas permintaan
     Perseroan.

Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan
setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada para pemegang saham dan pelaksanaan kewajiban
keterbukaan sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/POJK.04/2020, berikut ini disampaikan jadwal
kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB:


                                         RUPST & RUPSLB

 TANGGAL                         PERIHAL
                                 Pemberitahuan agenda RUPST & RUPSLB ke OJK & PT Bursa Efek
 20 Maret 2025
                                 Indonesia (“BEI”)
 27 Maret 2025                   Pengumuman RUPST & RUPSLB
                                 Penyampaian bukti pengumuman RUPST dan RUPSLB kepada OJK
 09 April 2025
                                 & BEI
 08 April 2025                   Tanggal akhir usulan agenda oleh pemegang saham

 14 April 2025                   Recording date
                                 Bahan RUPST dan RUPSLB tersedia
 15 April 2025
                                 (termasuk annual report & sustainability report)
 15 April 2025                   Pemanggilan RUPST & RUPSLB

 07 Mei 2025                     RUPST & RUPSLB

 09 Mei 2025                     Pemberitahuan hasil RUPST dan RUPSLB ke OJK & BEI

 09 Mei 2025                     Pemberitahuan hasil Penambahan KBLI ke OJK & BEI
                                 Penyampaian iklan / pemberitahuan ringkasan risalah RUPST dan
 10 Mei 2025                     RUPSLB pada situs web BEI dan situs web Perseroan (dalam
                                 bahasa Indonesia & bahasa Inggris)


VII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN

Kebutuhan dana investasi untuk Rencana Transaksi Perseroan diperkirakan sebesar Rp 50.000.000

                                                  11
Page 12
(lima puluh juta Rupiah) berasal dari kas internal Perseroan. Dana ini akan digunakan untuk
pengurusan sertifikat dan keanggotaan asosiasi yang relevan dengan Penambahan Kegiatan Usaha.
Sehubungan dengan pendanaan tersebut, tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kondisi
keuangan Perseroan.


VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00), dengan alamat:

                                PT LAUTAN LUAS TBK.
                                         Graha Indramas
                      Jl. AIP II KS Tubun Raya No.77, Jakarta Barat 11410
                    Telepon: (021) 8066 0777 Website: www.lautan-luas.com
                                   Email: info@lautan-luas.com


                                    Jakarta, 30 April 2025
                                        Hormat kami,
                                     Direksi Perseroan




                                             12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.79 MB
Published30 Apr 2025
Pages12
Characters31,717
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Pranata Hajadi p.7 ×2
linked person Indrawan Masrin p.7 ×2
linked person Jimmy Masrin p.7 ×3
linked person Ir. R Benny Wachjudi MBA p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Lautan Luas Tbk. p.2 ×10
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org KJPP Ihot Dollar p.2 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org Bank Indonesia p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Coy. Ltd. p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3 ×2
unresolved person Hannywati Gunawan · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.3
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.3
unresolved org Bapepam p.4 ×2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.4 ×2
unresolved org Hulum p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.5 ×2
unresolved org Young Global Limited p.5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.7
unresolved org PT Caturkarsa p.7
unresolved person Surjadi · Notaris p.8
unresolved org Menteri p.8
unresolved person Ir. Rifana Erni p.8
unresolved person Ir. Diah Maulida p.8
unresolved org Kementerian Investasi dan Hilirisasi p.10
unresolved org Kementerian Kelautan dan Perikanan. VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Persetujuan p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result