Skip to content
Back to announcement

20250430_BPTR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31880146_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BPTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.945
KETERBUKAAN INFORMASI
PT. BATAVIA PROSPERINDO TRANS TBK.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/20 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA.

BATAVIA
PROSPERINDO
TRANS

BP

BATAVIA
PROSPERINOO

TRANSAKSI MATERIAL
Begerak dalam Bidang Jasa Transportasi

Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kantor Pusat:
Gedung Chase Plaza Lantai 12
Jl Jendral Sudirman Kav. 21 Jakarta 12920
Telp. (021) 5319 1717
Email: corpsec@bataviarent.com
website: www.bataviarent.com
Page 2 OCR 0.960
1) PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan perolehan Fasilitas Kredit Investasi dari PT. Bank
Mandiri (Persero), Tbk, Tbk dengan limit kredit Rp. 560.000.000.000,- (lima ratus enam puluh
milyar Rupiah), yang akan digunakan Perseroan untuk pembelian kendaraan guna menjalankan
kegiatan usaha Perseroan. Atas fasilitas tersebut, Perseroan akan melakukan penarikan secara
bertahap, dengan jangka waktu penarikan selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal

penandatanganan Perjanjian Kredit, yaitu tanggal 29 April 2025.

Transaksi tersebut termasuk dalam kategori transaksi material dengan nilai transaksi sama
dengan 20X (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas. Sesuai dengan pasal 2 POJK nomor
17/POJK.04/20, transaksi material yang termasuk dalam transaksi ini ialah suatu rangkaian
transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu. Transaksi material ini adalah transaksi
dengan nilai lebih dari 50X (lima puluh persen) dari ekuitas, namun tidak wajib menggunakan
Penilai dan tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana tertuang pada pasal 11 POJK
nomor 17/POJK.04/20, karena transaksi tersebut merupakan transaksi pinjaman yang diterima
secara langsung dari bank.

Nilai ekuitas yang digunakan Perseroan ialah laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit,
yakni Laporan Keuangan Tahunan 2024, dimana nilai Total Ekuitas adalah senilai Rp.
559.793.404.636,- (lima ratus lima puluh sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta
empat ratus empat ribu enam ratus tiga puluh enamRupiah).

2) RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

PT Batavia Proseperindo Trans Tbk (selanjutnya disebut Perseroan) didirikan pada tanggal 8
Desember 2014, berdasarkan Akta Pendirian Nomor 20 tanggal 8 Desember 2014, dan telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. AHU-0133301.40.80 tahun 2014 tanggal 19 Desember 2014.

Perseroan merupakan bagian dari Batavia Group, yang terdiri dari PT Batavia Prosperindo Trans
TBk. (Perseroan), PT. Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk, PT Batavia Prosperindo Aset
Manajemen, dan PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk. Batavia Group memiliki perusahaan
induk yang bernama Malacca Trust Pte Ltd.

Sejak didirikan, Perseroan terus megembangkan jaringan bisnisnya diawali dengan melakukan
ekspansi di Tangerang dan Surabaya pada tahun 2015. Hingga akhir tahun 2024, Perseroan telah
memiliki 6 kantor perwakilan di Indonesia yang berlokasi di Bandung, Semarang, Surabaya,
Palembang, Medan dan Banjarmasin.
Page 3 OCR 0.948
3) PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS:

Komisaris Utama: Markus Dinarto Pranoto
Komisaris Independen: Cecilia Beatrix Pangemanan
Komisaris: Rudy Johansen

DIREKSI

Direktur Utama: Paulus Handigdo

Direktur Independen: Rima Rupita

4) RINCIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL

Sesuai dengan POJK 17/POJK.04/20 pasal 17, rincian mengenai transaksi material adalah sebagai
berikut:

A. Objek Transaksi

Jaminan kendaraan baru roda empat atau lebih untuk jasa rental kendaraan. Kendaraan yang akan
dibiayai akan diikat fidusia sebesar harga kendaraan on-the-road (OTR) atau minimal sebesar 1254
dari limit fasilitas kredit investasi sebesar Rp. 700M.

B. Nilai Transaksi

Atas limit fasilitas kredit investasi senilai Rp. 560 milliar, Perseroan akan melakukan penarikan
secara bertahap, dengan jangka waktu penarikan selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian Kredit, yaitu tanggal 29 April 2025. Adapun penarikan akan
dilakukan sesuai dengan kebutuhan (permintaan sewa kendaraan dari berbagai pelanggan
Perseroan).

C. Pihak yang melakukan transaksi:
IL Perseroan sebagai penerima kredit / debitur, dan
IL PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai pemberi kredit / kreditur,

D. Ketentuan dan persyaratan lainnya:

Bunga dan jangka waktu 7.755 p.a fixed rate untuk jangka waktu 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, dan
4 tahun, dan floating rate untuk jangka waktu 5 tahun.

Jaminan: sebagaimana tertuang dalam nomor 4 poin A.
Page 4 OCR 0.951
Hal yang dilarang dilakukan debitur :

Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertutis terlebih dahulu-dari PT -Bank Mandiri
(Persero) Tbk, PT Batavia Prosperindo Trans Tbk tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai
berikut :

Vi.

vii,

Mengadakan merger, akuisisi, atau mengubah permodalan, serta mengubah komposisi
kepemilikan saham kecuali Batavia Prosperindo Group masih sebagai pemegang saham
mayoritas dan pengendali. Terhadap perubahan pemegang saham publik, PT. Batavia
Prosperindo Trans Tbk diperbolehkan tanpa persetujuan dan tanpa melaporkan kepada
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perubahan susunan pengurus (Jajaran Direksi dan Dewan
Komisaris) diperbolehkan tanpa persetujuan tertulis dan melaporkan kepada PT. Bank
Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 1 (satu) bulan sejak perubahan tersebut.
Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan perusahaan
kepada pihak lain selain yang telah dijaminkan sebelumnya kepada kreditur eksisting,
kecuali untuk kegiatan usaha yang sesuai bidang usaha PT Batavia Prosperindo Trans Tbk
serta telah memenuhi financial covenant.

Pembagian Dividen diperbolehkan tanpa persetujuan tertulis dan melaporkan kepada PT.
Bank Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 1 (satu) bulan sejak RUPS terkait agenda
tersebut.

Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak dan
kewajiban yang timbul berkaitan dengan fasilitas kredit.

Menjual aset, kecuali tindakan menjual asset sesuai dengan bidang usaha PT Batavia
Prosperindo Trans Tbk, diperkenankan tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu
dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Memindah-tangankan barang jaminan kecuali untuk usaha rental kendaraan bermotor
sesuai dengan bidang usaha PT Batavia Prosperindo Trans, Tbk.

Membuat suatu perikatan, perjanjian atau dokumen lain yang bertentangan dengan
Perjanjian Kredit dan atau Dokumen Agunan.

E. Risiko yang mungkin terjadi jika dilakukan penjaminan:

Risiko Gagal Bayar: Perseroan sebagai debitur mungkin gagal membayar kembali
pinjaman yang dijamin, sehingga harus menanggung kerugian. Apabila terjadi, maka
jaminan akan diambil oleh pihak kreditur, yang memungkinkan adanya wanprestasi
kontrak ke pelanggan. Namun demikian, dikarenakan pembayaran angsuran fasilitas
kredit diambil dari pembayaran uang sewa dari pelanggan juga, maka resiko ini kecil akan
terjadi.

Risiko Keterlambatan Pembayaran: Perseroan sebagai debitur mungkin terlambat

membayar kembali pinjaman, yang dapat mengakibatkan dikenai denda dan biaya
tambahan.
Page 5 OCR 0.943
5) PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI MATERIAL
Perseroan membutuhkan sumber pembiayaan untuk pembelian kendaraan dan juga untuk leverage
dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan agar penggunaan modal lebih efisien dan efektif.
Perseroan tetap memperhatikan kondisi suku bunga, syarat-syarat administratif, biaya-biaya yang
timbul akibat pembiayaan, dan lain-lain.

6) PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Dampak atas transaksi pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang akan terjadi terhadap
kondisi keuangan Perseroan adalah akan adanya kenaikan terhadap total aset Perseroan juga
kenaikan terhadap total liabilitas Perseroan. Dengan adanya peningkatan pada aset Perseroan yang
mana akan menunjang terhadap pertumbuhan penjualan Perseroan dimasa yang akan datang,
sehingga akan berkontribusi positif pula terhadap kinerja keuangan Perseroan.

7) PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa

e Transaksi Material ini tidak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan nomor 42 /POJK.04/2020.

# Transaksi Material tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 42 /POJK.04/2020.

# Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan
dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

8) HAL MATERIAL LAINNYA YANG PERLU DISAMPAIKAN PERSEROAN

Tidak ada hal-hal material lainnya yang perlu disampaikan Perseroan.

PT Batavia Prosperindo Trans Tbk
Gedung Chase Plaza Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920, Indonesia
Telp. : (021) 5319 1717,
Fax. : (021) 5319 1918
E-mail ec@bataviarent.com
Website : www.bataviarent.com

u

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published30 Apr 2025
Pages5
Characters9,185
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BATAVIA PROSPERINDO TRANS TBK. p.1 ×22
linked org PT. Bank Mandiri (Persero) p.2 ×22
linked — Batavia Prosperindo p.2 ×2
linked org Malacca Trust Pte Ltd. p.2
linked person Markus Dinarto Pranoto · Komisaris Utama p.3
linked person Rudy Johansen · Komisaris p.3
linked person Paulus Handigdo · Direktur Utama p.3
linked person Rima Rupita · Direktur Independen p.3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
unresolved org Batavia Proseperindo Trans Tbk p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen p.2
unresolved person Cecilia Beatrix Pangemanan · Komisaris Independen p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 241 ms 13 Sep 2026 15:23
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result