Back to announcement
20250430_BPTR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31880146_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BPTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.945
KETERBUKAAN INFORMASI PT. BATAVIA PROSPERINDO TRANS TBK. INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/20 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA. BATAVIA PROSPERINDO TRANS BP BATAVIA PROSPERINOO TRANSAKSI MATERIAL Begerak dalam Bidang Jasa Transportasi Berkedudukan di Jakarta Selatan Kantor Pusat: Gedung Chase Plaza Lantai 12 Jl Jendral Sudirman Kav. 21 Jakarta 12920 Telp. (021) 5319 1717 Email: corpsec@bataviarent.com website: www.bataviarent.com
Page 2 OCR 0.960
1) PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan perolehan Fasilitas Kredit Investasi dari PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, Tbk dengan limit kredit Rp. 560.000.000.000,- (lima ratus enam puluh milyar Rupiah), yang akan digunakan Perseroan untuk pembelian kendaraan guna menjalankan kegiatan usaha Perseroan. Atas fasilitas tersebut, Perseroan akan melakukan penarikan secara bertahap, dengan jangka waktu penarikan selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit, yaitu tanggal 29 April 2025. Transaksi tersebut termasuk dalam kategori transaksi material dengan nilai transaksi sama dengan 20X (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas. Sesuai dengan pasal 2 POJK nomor 17/POJK.04/20, transaksi material yang termasuk dalam transaksi ini ialah suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu. Transaksi material ini adalah transaksi dengan nilai lebih dari 50X (lima puluh persen) dari ekuitas, namun tidak wajib menggunakan Penilai dan tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana tertuang pada pasal 11 POJK nomor 17/POJK.04/20, karena transaksi tersebut merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank. Nilai ekuitas yang digunakan Perseroan ialah laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit, yakni Laporan Keuangan Tahunan 2024, dimana nilai Total Ekuitas adalah senilai Rp. 559.793.404.636,- (lima ratus lima puluh sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus empat ribu enam ratus tiga puluh enamRupiah). 2) RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN PT Batavia Proseperindo Trans Tbk (selanjutnya disebut Perseroan) didirikan pada tanggal 8 Desember 2014, berdasarkan Akta Pendirian Nomor 20 tanggal 8 Desember 2014, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0133301.40.80 tahun 2014 tanggal 19 Desember 2014. Perseroan merupakan bagian dari Batavia Group, yang terdiri dari PT Batavia Prosperindo Trans TBk. (Perseroan), PT. Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, dan PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk. Batavia Group memiliki perusahaan induk yang bernama Malacca Trust Pte Ltd. Sejak didirikan, Perseroan terus megembangkan jaringan bisnisnya diawali dengan melakukan ekspansi di Tangerang dan Surabaya pada tahun 2015. Hingga akhir tahun 2024, Perseroan telah memiliki 6 kantor perwakilan di Indonesia yang berlokasi di Bandung, Semarang, Surabaya, Palembang, Medan dan Banjarmasin.
Page 3 OCR 0.948
3) PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS: Komisaris Utama: Markus Dinarto Pranoto Komisaris Independen: Cecilia Beatrix Pangemanan Komisaris: Rudy Johansen DIREKSI Direktur Utama: Paulus Handigdo Direktur Independen: Rima Rupita 4) RINCIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL Sesuai dengan POJK 17/POJK.04/20 pasal 17, rincian mengenai transaksi material adalah sebagai berikut: A. Objek Transaksi Jaminan kendaraan baru roda empat atau lebih untuk jasa rental kendaraan. Kendaraan yang akan dibiayai akan diikat fidusia sebesar harga kendaraan on-the-road (OTR) atau minimal sebesar 1254 dari limit fasilitas kredit investasi sebesar Rp. 700M. B. Nilai Transaksi Atas limit fasilitas kredit investasi senilai Rp. 560 milliar, Perseroan akan melakukan penarikan secara bertahap, dengan jangka waktu penarikan selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit, yaitu tanggal 29 April 2025. Adapun penarikan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan (permintaan sewa kendaraan dari berbagai pelanggan Perseroan). C. Pihak yang melakukan transaksi: IL Perseroan sebagai penerima kredit / debitur, dan IL PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai pemberi kredit / kreditur, D. Ketentuan dan persyaratan lainnya: Bunga dan jangka waktu 7.755 p.a fixed rate untuk jangka waktu 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, dan 4 tahun, dan floating rate untuk jangka waktu 5 tahun. Jaminan: sebagaimana tertuang dalam nomor 4 poin A.
Page 4 OCR 0.951
Hal yang dilarang dilakukan debitur : Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertutis terlebih dahulu-dari PT -Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Batavia Prosperindo Trans Tbk tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut : Vi. vii, Mengadakan merger, akuisisi, atau mengubah permodalan, serta mengubah komposisi kepemilikan saham kecuali Batavia Prosperindo Group masih sebagai pemegang saham mayoritas dan pengendali. Terhadap perubahan pemegang saham publik, PT. Batavia Prosperindo Trans Tbk diperbolehkan tanpa persetujuan dan tanpa melaporkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perubahan susunan pengurus (Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris) diperbolehkan tanpa persetujuan tertulis dan melaporkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 1 (satu) bulan sejak perubahan tersebut. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain selain yang telah dijaminkan sebelumnya kepada kreditur eksisting, kecuali untuk kegiatan usaha yang sesuai bidang usaha PT Batavia Prosperindo Trans Tbk serta telah memenuhi financial covenant. Pembagian Dividen diperbolehkan tanpa persetujuan tertulis dan melaporkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 1 (satu) bulan sejak RUPS terkait agenda tersebut. Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan fasilitas kredit. Menjual aset, kecuali tindakan menjual asset sesuai dengan bidang usaha PT Batavia Prosperindo Trans Tbk, diperkenankan tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Memindah-tangankan barang jaminan kecuali untuk usaha rental kendaraan bermotor sesuai dengan bidang usaha PT Batavia Prosperindo Trans, Tbk. Membuat suatu perikatan, perjanjian atau dokumen lain yang bertentangan dengan Perjanjian Kredit dan atau Dokumen Agunan. E. Risiko yang mungkin terjadi jika dilakukan penjaminan: Risiko Gagal Bayar: Perseroan sebagai debitur mungkin gagal membayar kembali pinjaman yang dijamin, sehingga harus menanggung kerugian. Apabila terjadi, maka jaminan akan diambil oleh pihak kreditur, yang memungkinkan adanya wanprestasi kontrak ke pelanggan. Namun demikian, dikarenakan pembayaran angsuran fasilitas kredit diambil dari pembayaran uang sewa dari pelanggan juga, maka resiko ini kecil akan terjadi. Risiko Keterlambatan Pembayaran: Perseroan sebagai debitur mungkin terlambat membayar kembali pinjaman, yang dapat mengakibatkan dikenai denda dan biaya tambahan.
Page 5 OCR 0.943
5) PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI MATERIAL Perseroan membutuhkan sumber pembiayaan untuk pembelian kendaraan dan juga untuk leverage dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan agar penggunaan modal lebih efisien dan efektif. Perseroan tetap memperhatikan kondisi suku bunga, syarat-syarat administratif, biaya-biaya yang timbul akibat pembiayaan, dan lain-lain. 6) PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Dampak atas transaksi pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang akan terjadi terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah akan adanya kenaikan terhadap total aset Perseroan juga kenaikan terhadap total liabilitas Perseroan. Dengan adanya peningkatan pada aset Perseroan yang mana akan menunjang terhadap pertumbuhan penjualan Perseroan dimasa yang akan datang, sehingga akan berkontribusi positif pula terhadap kinerja keuangan Perseroan. 7) PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa e Transaksi Material ini tidak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 42 /POJK.04/2020. # Transaksi Material tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 42 /POJK.04/2020. # Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan. 8) HAL MATERIAL LAINNYA YANG PERLU DISAMPAIKAN PERSEROAN Tidak ada hal-hal material lainnya yang perlu disampaikan Perseroan. PT Batavia Prosperindo Trans Tbk Gedung Chase Plaza Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920, Indonesia Telp. : (021) 5319 1717, Fax. : (021) 5319 1918 E-mail ec@bataviarent.com Website : www.bataviarent.com u
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Batavia Proseperindo Trans Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
p.2
unresolved
person
Cecilia Beatrix Pangemanan
· Komisaris Independen
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
241 ms
13 Sep 2026 15:23
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}