Back to announcement
20260702_MTEL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32107937_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MTELSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
No. Tel. 3491/LP210/DMT-12120000/2026
Jakarta, 2 Juli 2026
Kepada Yth.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
U.p :
1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
2. Direktur Penilaian Perusahaan
Perihal : Penyampaian Keterbukaan Informasi Mengenai Rencana Pembelian Kembali Saham bagi
Pemegang Saham yang Tidak Menyetujui Penggabungan Usaha
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah diperolehnya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Dayamitra Telekomunikasi Tbk ("Perseroan") yang diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2026, termasuk
persetujuan atas pembelian kembali saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang secara sah
menyatakan tidak menyetujui Penggabungan Usaha, serta dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, bersama ini Perseroan
menyampaikan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham bagi Pemegang Saham yang tidak menyetujui
penggabungan usaha.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Noorhayati Candrasuci
Direktur Investasi
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia
t : +62 21-27933363
www.mitratel.co.id
Publik
Page 2
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA DAN PASAL 62 UNDANG-
UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2
TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
(“Perseroan” atau “MTEL”)
Kegiatan Usaha Utama:
Instalasi Telekomunikasi, Konstruksi Sentral Telekomunikasi, Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel
Dan Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Telkom Landmark Tower, Lantai 27
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710, Indonesia
Telepon: +62 21-27933363
Website: www.mitratel.co.id
Email: corporate.secretary@mitratel.co.id
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI ATAU MEMERLUKAN
KLARIFIKASI TERKAIT KONTEKS ATAU INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASEHAT PROFESIONAL LAINNYA.
KECUALI DITENTUKAN SEBALIKNYA, KETENTUAN-KETENTUAN DALAM HURUF BESAR AKAN
MENGIKUTI DEFINISI YANG DIARTIKAN DALAM RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA
TANGGAL 8 MEI 2026 SEBAGAIMANA DIPERBARUI TERAKHIR TANGGAL 26 JUNI 2026.
APABILA TERDAPAT PERBEDAAN ANTARA TATA CARA PEMBELIAN KEMBALI INI DENGAN TATA
CARA YANG TERTERA DALAM RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA TANGGAL 8 MEI
2026 SEBAGAIMANA DIPERBARUI TERAKHIR TANGGAL 26 JUNI 2026, MOHON AGAR MENGACU
PADA TATA CARA PEMBELIAN KEMBALI YANG DITUANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI IN
Page 3
I. LATAR BELAKANG
MTEL telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada hari
Selasa, 30 Juni 2026 yang salah satu agendanya adalah menyetujui rencana Penggabungan Usaha
MTEL, PT Persada Sokka Tama (“PST”) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (“UMT”)
(“Penggabungan Usaha”).
Pemegang saham MTEL yang menolak keputusan dalam RUPSLB MTEL mengenai Penggabungan
Usaha berhak untuk meminta agar saham mereka dibeli dengan nilai wajar sesuai dengan Pasal 126
dan Pasal 62 UUPT. Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) huruf a dan b UUPT, diatur antara lain bahwa
suatu perseroan terbatas dapat membeli kembali saham yang telah diterbitkannya dengan ketentuan
bahwa: (a) pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan terbatas
tersebut menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah
disisihkan; dan (b) jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh perseroan terbatas
tersebut tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perseroan
terbatas tersebut.
Jumlah total saham yang diterbitkan oleh MTEL berdasarkan Akta MTEL No. 122/2025 serta
sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham MTEL tanggal 31 Mei 2026 yang
dipersiapkan oleh PT Datindo Entrycom adalah sebanyak 83.559.677.444 (delapan puluh tiga miliar
lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh empat)
lembar. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, MTEL memiliki saham treasuri sebanyak
2.572.715.900 (dua miliar lima ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima belas ribu sembilan ratus)
lembar atau setara dengan 3,08% (tiga koma nol delapan persen) dari modal ditempatkan dalam
MTEL.
Dengan demikian, jumlah maksimum saham yang dapat dibeli kembali oleh MTEL dalam rangka
pembelian kembali saham pemegang saham yang tidak menyetujui Penggabungan Usaha adalah
sebanyak 5.783.251.844 (lima miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu
delapan ratus empat puluh empat) saham atau setara dengan 6,93% (enam koma sembilan puluh tiga
persen) dari modal ditempatkan dalam MTEL dengan batas maksimum nilai pembelian kembali saham
adalah sebanyak-banyaknya Rp2.978.374.699.660 (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan
miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus enam
puluh rupiah) (“Batas Maksimum Pembelian Kembali Saham”).
Dalam hal jumlah saham yang diajukan Pemegang Saham Yang Berhak (sebagaimana didefinisikan
di bawah) untuk dibeli kembali oleh MTEL melebihi Batas Maksimum Pembelian Kembali Saham, maka
sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (2) UUPT, MTEL akan mengupayakan agar sisa saham yang
tidak dapat dibeli kembali oleh MTEL tersebut dibeli oleh pihak ketiga. Dalam hal jumlah saham yang
minta dibeli kembali oleh Pemegang Saham Yang Berhak kepada MTEL melebihi Batas Maksimum
Pembelian Kembali Saham, maka PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (“Telkom”) akan
bertindak sebagai pembeli siaga dan akan membeli seluruh kelebihan saham dari Pemegang Saham
Yang Berhak, sebagaimana telah dinyatakan dalam Surat No. Tel.40/LB 000/COP-L0000000/2026
Pemberitahuan Kesediaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Sebagai Standby Buyer atas Rencana
Penggabungan PST dan UMT ke MTEL tanggal 4 Juni 2026.
II. TATA CARA DAN JADWAL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM MILIK PEMEGANG SAHAM
MTEL YANG TIDAK MENYETUJUI PENGGABUNGAN USAHA
A. Pemegang Saham yang Sahamnya Dapat Dibeli Kembali oleh MTEL
Setiap pemegang saham MTEL yang:
(i) namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham MTEL pada tanggal pencatatan
(recording date), yaitu pada tanggal 5 Juni 2026;
(ii) hadir dalam RUPSLB; dan
(iii) secara sah menyatakan tidak menyetujui pelaksanaan Penggabungan Usaha dalam
Page 4
RUPSLB tersebut dan mengisi Formulir Pernyataan Menjual Saham (sebagaimana
didefinisikan di bawah),
(“Pemegang Saham Yang Berhak”),
akan diberi kesempatan untuk menjual saham-sahamnya kepada MTEL sampai sejumlah Batas
Maksimum Pembelian Kembali Saham, dan selebihnya akan ditanggung Pembeli Siaga.
B. Harga Pembelian Saham
Sebagaimana diatur dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan, telah ditentukan bahwa harga
pembelian kembali saham pemegang saham MTEL yang tidak menyetujui Penggabungan Usaha
adalah Rp515 (lima ratus lima belas Rupiah) per saham .
Harga di atas merupakan harga penutupan perdagangan harian di BEI pada tanggal
penyampaian pengumuman Ringkasan Rencana Penggabungan, yakni 8 Mei 2026.
C. Tata Cara Pembelian
Mekanisme pembelian kembali saham adalah sebagai berikut:
(i) Pada RUSLB, telah dihitung pemegang saham yang secara sah menyatakan tidak
menyetujui pelaksanaan Penggabungan Usaha dalam RUPSLB tersebut.
(ii) Pemegang saham MTEL yang bermaksud untuk menjual saham-saham mereka wajib
mengisi formulir permintaan dari pemegang saham yang tidak setuju dengan
Penggabungan Usaha untuk sahamnya dibeli kembali dengan mempertimbangkan jumlah
saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham MTEL pada 1 (satu) hari kerja
sebelum pemanggilan RUPSLB (“Formulir Pernyataan Menjual Saham”) yang dapat
diunduh pada Situs Web MTEL: www.mitratel.co.id, selama periode sebagaimana
ditentukan dalam Keterbukaan Informasi ini.
(iii) Para pemegang saham MTEL yang telah melengkapi Formulir Pernyataan Menjual
Saham harus menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham tersebut kepada Biro
Administrasi Efek ("BAE") yang ditunjuk, yakni PT Datindo Entrycom yang beralamat di Jl
Hayam Wuruk No. 28 Lt 2 Jakarta 10120 dengan melakukan email ke:
datindo.mtel@gmail.com, selama periode sebagaimana ditentukan dalam Keterbukaan
Informasi ini.
(iv) Formulir Pernyataan Menjual Saham tersebut wajib diserahkan kepada BAE selama
periode sejak 3 Juli 2026 sampai dengan 10 Juli 2026, pada pukul 09.00 s/d 15.00 WIB
(“Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual”). BAE akan melakukan validasi data
apakah pemegang saham tersebut merupakan pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju pada saat pemungutan suara dalam RUPS dengan mata acara Persetujuan atas
rencana MTEL untuk melakukan Penggabungan Usaha sehubungan dengan pemenuhan
UUPT.
(v) Pemegang saham MTEL yang telah menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham
dalam Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual wajib memberikan instruksi kepada
perusahaan efek atau bank kustodian dimana yang bersangkutan menyimpan sahamnya
untuk melakukan instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-
BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Pernyataan
Kehendak Menjual, pada waktu yang ditentukan oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan
untuk instruksi tersebut akan berstatus “Block for CA” oleh karena itu saham MTEL yang
telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya
Periode Pernyataan Kehendak kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek
atau bank kustodian dibuat atas nama pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang
tercantum dalam huruf (e) dan (f) di bawah ini.
(vi) Pada akhir hari kerja, selama Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual, KSEI akan
Page 5
memberikan daftar pemohon yang sahamnya telah diblokir kepada perusahaan
efek dan BAE, untuk selanjutnya diverifikasi dan dikonfirmasi keabsahan kepemilikan
saham pemohon dan memberikan konfirmasi tersebut kepada KSEI selambatnya 3 hari
kerja sebelum 17 Juli 2026 (“Tanggal Pembayaran”).
(vii) PT Mandiri Sekuritas selaku perusahaan efek atau sekuritas yang akan melakukan
transaksi pembelian saham yang telah ditunjuk MTEL akan melakukan transaksi
pembelian saham dari pemegang saham yang telah menyampaikan Pernyataan
Kehendak Untuk Menjual dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diuraikan di
atas.
(viii) Setelah diperiksa dan dinyatakan berhak sahamnya untuk dibeli, maka BAE akan
memberikan konfirmasi kepada KSEI dan menginstruksikan MTEL untuk menyerahkan
dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI yang akan dilakukan pada Tanggal
Pembayaran.
(ix) Pembayaran atas pembelian kembali saham akan dilaksanakan secepat-cepatnya pada
Tanggal Pembayaran.
(x) Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham yang relevan untuk dibeli
yang disetujui dari rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar atas nama
MTEL. Pembayaran harga pembelian kembali akan dilakukan pada Tanggal Pembayaran
dan akan dilakukan oleh MTEL, melalui KSEI.
(xi) KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST
ke setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek atau
bank kustodian dari pemohon yang disetujui.
(xii) Pembayaran akan dibayarkan setelah dikurangi komisi, biaya transaksi dari Bursa Efek
Indonesia, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain yang berkaitan dengan
pembayaran, yang harus dibayar oleh pemohon. Para pemohon yang berhasil ikut serta
menjual saham harus menanggung komisi mereka sendiri, biaya BEI dan semua pajak
yang berlaku dari harga pembelian saham.
D. Jadwal Pembelian Kembali Saham
JADWAL
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak dalam RUPSLB MTEL 5 Juni 2026
Pemanggilan RUPSLB MTEL 8 Juni 2026
Tambahan Informasi dan/atau Perubahan Atas Ringkasan Rancangan 26 Juni 2026
Penggabungan dalam situs web BEI dan situs web MTEL
RUPSLB MTEL 30 Juni 2026
Tanggal efektif Penggabungan Usaha 1 Juli 2026
Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham sehubungan dengan 2 Juli 2026
rencana pembelian kembali saham (buyback) MTEL untuk memenuhi ketentuan
Pasal 62 UUPT
Periode penyampaian Formulir Pernyataan Menjual Saham dari pemegang 3 – 10 Juli 2026
saham MTEL yang tidak menyetujui Penggabungan Usaha untuk sahamnya dibeli
kembali
Penyelesaian pembayaran kepada Pemegang Saham Yang Berhak 17 Juli 2026
Page 6
III. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, mohon dapat menghubungi MTEL pada
jam kerja ditujukan ke alamat sebagai berikut:
U.p : Sekretaris Perusahaan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Alamat : Jl. Jend. Gatot Subroto Kaveling 52 Jakarta 12710, Indonesia
Website : www.mitratel.co.id
Email : corporate.secretary@mitratel.co.id
Jakarta, 2 Juli 2026
Direksi
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Page 7
Formulir Pernyataan Menjual Saham
Statement of Sale of Shares Form
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Kepada/To:
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Dengan ini saya/kami menyatakan niat untuk menjual saham PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (“Perseroan”) dan bersedia memenuhi
syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi atas Rencana Pembelian Kembali Saham dalam Rangka
Pemenuhan Ketentuan Pasal 62 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”) sehubungan dengan penggabungan usaha Perseroan dengan PT Persada Sokka Tama
dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (“Keterbukaan Informasi”) dan Formulir Pernyataan Menjual Saham ini.
I/We hereby state my/our intention to sell PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (the ”Company”)s shares and agree to accept the terms
and condition stated in Disclosure of Information regarding the Plan to Buy Back Shares in Order to Comply with The Provision of Article
62 of Law No. 40 year 2007 on Limited Liability Company as lastly amended by Law No. 6 of 2023 on the Stipulation of Government
Regulation in lieu of Law No. 2 of 2022 on Job Creation as Law ("Company Law”), in connection with the merger involving the Company
with PT Persada Sokka Tama, and PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (“Disclosure of Information”) and this Statement of Sale of Shares
Form.
PEMOHON/APPLICANT
*) Beri tanda X pada pilihan
Mark X as necessary WNI WNA Perorangan Badan Hukum
Indonesian Foreign Individual Legal entity
Nama Lengkap
/
Full Name
Alamat
/
Address
Bukti Identitas
/
ID/Passport
Jumlah Saham yang Dijual/ SID/
Amount of Sales of Shares Single Identity Number
Nomor Sub Rekening Efek KSEI/
KSEI Sub Account Number
Persyaratan/ Conditions
Dengan ini saya/kami menyatakan bahwa sebagai pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 5 Juni 2026 menyatakan bahwa/I/We hereby declare as a shareholder registered under the Company’s Shareholder Register
as of 5 May 2023 state that:
1. Menggunakan hak untuk menjual sejumlah saham Perseroan kepada Perseroan dengan harga sebagaimana diatur pada
Keterbukaan Informasi/Use my rights to sell my/our Company’s Shares with shares price as regulated in the Disclosure of
Information.
2. Telah membaca dan memahami serta menerima seluruh persyaratan pembelian saham oleh Perseroan yang diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi/I have read , understand and accept all the conditions of shares buyback by the Company as
disclosed in the Disclosure of Information.
Publik
Page 8
3. Bersedia menanggung risiko dan biaya yang timbul dari transaksi penjualan saham saya kepada Perseroan sebagaimana
yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi/Agree to accept the risks and fees incurred from this share purchase
transaction to the Company as disclosed in the Disclosure of Information.
4. Setuju untuk sahamnya dibeli kembali oleh Perseroan dengan perhitungan proporsional terhadap jumlah saham yang ingin
dijual pemegang saham Perseroan sampai dengan jumlah maksimal sebesar 10% dari modal yang ditempatkan, apabila (i)
total dari seluruh saham yang diminta untuk dibeli kembali melebihi 10% dari modal yang ditempatkan dalam Perseroan;
dan (ii) Perseroan telah mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga namun masih belum berhasil atau terdapat
sisa saham yang tidak dibeli oleh pihak ketiga/Agree to have its shares to be bought back by the Company proportionate
to the number of shares that will be sold by the Company's shareholders up to a maximum amount of 10% of the issued
capital, if (i) the total shares requested to be bought back exceeds 10% of the Company's issued capital, and (ii) the Company
has made endeavors to cause the remaining shares to be purchased by third parties but is not successful or there are
remaining shares that are not purchased by such third parties.
5. Pernyataan ini merupakan pernyataan yang tidak dapat dibatalkan dan tidak dapat ditarik Kembali/This statement is a
statement that cannot be cancelled and revoked.
Untuk Diisi Pemohon/ Applicant to Fill Untuk Diisi oleh Biro Administrasi Efek/
Share Registrar to Fill
Pemohon/ Applicant PERUSAHAAN EFEK/ BANK KUSTODIAN YANG
TELAH MEMBLOKIR EFEK MELALUI SISTEM C-
BEST/ SECURITIES COMPANY/CUSTODIAN
BANK WHO HAVE BLOCKED THE STOCKS
THROUGH KSEI’S C-BEST SYSTEM
Tanda Tangan dan Stempel
Signature and Company Seal
Tanggal/Date Tanggal/Date Tanggal/Date
Publik
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Persada Sokka Tama
p.3 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
p.3 ×2
unresolved
org
Indonesian
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1564 ms
12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}