Back to announcement
20260702_MAPI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32107886_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MAPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MITRA ADIPERKASA TBK.
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan serta
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PT MITRA ADIPERKASA TBK. (”PERSEROAN”)
PT MITRA ADIPERKASA TBK.
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perdagangan umum termasuk perdagangan eceran dan bertindak
sebagai agen atau distributor pihak lain.
Alamat Kantor Terdaftar:
Sahid Sudirman Center Lantai 29
Jl. Jend Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220, Indonesia
Telepon: +62 21 574-5808
Faksimili: +62 21 574-6786
Website: www.map.co.id
Email: corporate.secretary@map.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN,
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG
TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2026
Page 2
DEFINISI
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan yang
melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan per
tanggal 31 Desember 2025 dan merupakan akuntan publik
yang ditunjuk oleh Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan Transaksi dalam kaitannya dengan Rencana
Penggalangan Dana oleh Pacific Universal Investments,
Pte., Ltd. selaku pemegang saham mayoritas Perseroan.
Direksi : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini.
Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
PUI : Pacific Universal Investments, Pte., Ltd., suatu perusahaan
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
negara Singapura dan berkedudukan di Singapura, yang
saat ini merupakan pemegang 8.466.000.000 saham yang
mewakili 51% kepemilikan di dalam Perseroan.
Otoritas Jasa Keuangan atau : Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur
OJK tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
No. 21 Tahun 2011.
Pemegang Saham Perseroan : Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar
dalam daftar pemegang saham Perseroan yang
dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo
Entrycom.
Penilai Independen atau : KJPP Kusnanto & Rekan yang memberikan pendapat
KJPP kewajaran sebagai penilai independen sesuai dengan surat
penugasan No. KR.260525-001 , tanggal 25 Mei 2026 yang
telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya,
KJPP Kusnanto & Rekan sebagai KJPP resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15
Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No.
KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis) yang memberikan
pendapat kewajaran atas Transaksi.
POJK No. 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
POJK No.31/2015 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material
oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
-1-
Page 3
Perseroan : PT Mitra Adiperkasa Tbk., suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
Rencana Penggalangan Dana : Rencana PUI untuk melakukan penggalangan dana dari
PUI para investor di luar negeri yang akan dilakukan berdsarkan
yurisdiksi negara dimana penggalangan dana akan
dilakukan, yang saat Keterbukaan Informasi ini dilakukan
masih dalam persiapan awal, baik mengenai persyaratan-
persyaratannya dan dokumentasi yang diperlukan.
Surat Permintaan Asistensi : Surat PUI kepada Perseroan dengan perihal Request for
Assistance tertanggal 30 Juni 2026.
Transaksi : Pemberian asistensi atau bantuan oleh Perseroan kepada
PUI yang diperlukan PUI dalam rangka Rencana
Penggalangan Dana dimana pemberian asistensi atau
bantuan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
Perusahaan atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi
dari Perusahaan atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama atau
Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
sebagaimana dimaksud dalam Angka 3 POJK No. 42/2020.
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi
Afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan Transaksi yang merupakan
aktivitas atau transaksi berupa pemberian bantuan dan/atau asistensi oleh Perseroan kepada
PUI terkait dengan Rencana Penggalangan Dana PUI. Transaksi akan dilakukan atau diberikan
oleh Perseroan sesuai dengan Surat Permintaan Asistensi.
Untuk pertama kalinya Transaksi berupa pemberian bantuan dan/atau asistensi diberikan oleh
Perseroan dengan memberikan persetujuan pemberian bantuan dan/atau asistensi dengan
menandatangani Surat Permintaan Asistensi yang diajukan oleh PUI dan sehubungan dengan
hal tersebut Perseroan telah menunjuk Penilai Independen dan memperoleh Pendapat
Kewajaran dari Penilai Independen.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
yang berlaku, khususnya ketentuan POJK No. 42/2020, dengan telah ditandatanganinya Surat
Permintaan Asistensi oleh Perseroan dan telah dimulainya Transaksi, Direksi Perseroan dengan
ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk memberikan penjelasan,
pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi kepada seluruh Pemegang Saham
Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK No. 42/2020.
-2-
Page 4
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Alasan dan Latar Belakang
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini PUI, selaku pemegang saham pengendali
Perseroan yang memiliki sebanyak 8.466.000.000 saham dalam Perseroan, yang
merupakan 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan, berencana melakukan Rencana Penggalangan Dana PUI,
yang dapat dalam bentuk apapun, termasuk dalam bentuk pinjaman atau instrumen utang
kepada investor di luar wilayah Republik Indonesia, dengan syarat-syarat dan kondisi yang
akan disepakati kemudian oleh PUI dalam dokumen transaksi definitif.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Rencana Penggalangan Dana PUI bersifat belum
mengikat dan masih berada dalam tahap finalisasi struktur dan penyelesaian dokumen
transaksi. Pelaksanaan Rencana Penggalangan Dana PUI masih akan bergantung pada
dipenuhinya seluruh kondisi-kondisi prasyarat (conditions precedent), termasuk
diperolehnya persetujuan yang diperlukan dari pihak-pihak terkait, serta pemenuhan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika disyaratkan.
Sehubungan dengan Rencana Penggalangan Dana PUI sebagaimana disebutkan di atas,
PUI telah meminta bantuan Perseroan dengan ruang lingkup bantuan sebagaimana
tercantum dalam Surat Permintaan Asistensi untuk melakukan hal-hal tertentu
sebagaimana disebutkan dalam butir 2 di bawah ini.
2. Bantuan dan/atau Asistensi yang Diberikan oleh Perseroan kepada PUI
Aktivitas atau transaksi adalah berupa pemberian bantuan dan/atau asistensi oleh
Perseroan kepada PUI yang dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Rencana
Penggalangan Dana PUI. Bantuan dan/atau asistensi tersebut diberikan semata-mata
untuk memfasilitasi pemenuhan permintaan informasi dari calon pihak-pihak yang terlibat
dalam Rencana Penggalangan Dana PUI, penyiapan dokumentasi transaksi, serta
keperluan lain yang secara wajar diperlukan dalam rangka pelaksanaan Rencana
Penggalangan Dana PUI, sepanjang penyediaan informasi tersebut dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan
perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement) yang mengikat para pihak.
3. Manfaat Transaksi
Manfaat dari Transaksi adalah sebagai berikut:
(i). Perseroan memandang bahwa pemberian bantuan dan/atau asistensi kepada PUI
merupakan tindakan yang sejalan dengan kepentingan Perseroan sebagai bagian
dari kelompok usaha, mengingat keberhasilan pelaksanaan Rencana
Penggalangan Dana PUI diharapkan dapat memperkuat fleksibilitas pendanaan
PUI selaku pemegang saham pengendali Perseroan.
Dengan tersedianya alternatif sumber pendanaan tersebut, PUI diharapkan
memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengelola struktur permodalan dan
kebutuhan pendanaannya tanpa harus melakukan divestasi atas kepemilikan
sahamnya di Perseroan sebagai sumber likuiditas.
(ii). Perseroan juga memandang bahwa keberhasilan PUI memperoleh sumber
pendanaan melalui Rencana Penggalangan Dana PUI berpotensi mendukung
stabilitas struktur kepemilikan Perseroan, karena kebutuhan pendanaan PUI dapat
dipenuhi tanpa melakukan pelepasan kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam
-3-
Page 5
kondisi pasar yang kurang optimal. Dengan demikian, Rencana Penggalangan
Dana PUI diharapkan dapat mendukung kesinambungan arah strategis dan
stabilitas pengendalian Perseroan yang pada akhirnya diharapkan memberikan
manfaat bagi Perseroan, pemegang saham publik, maupun pemangku kepentingan
Perseroan secara keseluruhan.
4. Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam Transaksi
a) Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan merupakan perseroan terbatas yang didirikan tahun 1995 berdasarkan Akta
No. 105 dari Notaris Juliana Mensana, S.H., tanggal 23 Januari 1995 yang disetujui
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-
9243.HT.01.01.TH.95 tanggal 31 Juli 1995, dan diumumkan dalam Berita Negara No.
80 tanggal 6 Oktober 1995, Tambahan No. 8287.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah
berdasarkan Akta No. 225 oleh Notaris Hannywati Gunawan, S.H. pada tanggal 27
Juni 2024 tentang perubahan Pasal 3 yaitu maksud dan tujuan Perseroan. Akta
tersebut telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusannya No. AHU-
0043593.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024 dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0145996.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024.
Sesuai dengan perubahan terakhir Pasal 3 Anggaran Dasarnya, Perseroan memiliki
ruang lingkup kegiatan dalam bidang Perdagangan besar dan eceran, pengangkutan
dan pergudangan, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis dan pendidikan
Perseroan berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Sahid Sudirman Center, Lantai
29, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan memiliki ruang
lingkup kegiatan dalam bidang (i) Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan
perawatan mobil dan sepeda motor; (ii) Pengangkutan dan pergudangan; (iii) Aktivitas
profesional, ilmiah, dan teknis; dan (iv) Pendidikan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana disebutkan diatas, Perseroan dapat
melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Perdagangan Besar Tekstil;
- Perdagangan Besar Pakaian;
- Perdagangan Besar Alas Kaki;
- Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil;
- Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian, dan Alas Kaki Lainnya;
- Perdagangan Besar Alat Fotografi dan Barang Optik
- Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia;
- Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga;
- Perdagangan Besar Alat Olahraga;
- Perdagangan Besar Perhiasan dan Jam;
- Perdagangan Besar Alat Permainan dan Mainan Anak-Anak;
- Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya
Ytdl;
- Perdagangan Besar Komputer dan Peralatan Komputer;
- Perdagangan Besar Piranti Lunak;
-4-
Page 6
- Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang;
- Perdagangan Besar Produk Lainnya Ytdl;
- Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak;
- Perdagangan Besar Barang Makanan dan Minuman Lainnya;
- Perdagangan Besar Alat Musik;
- Perdagangan Besar Disket, Flash Drive, Pita Audio dan Video, CD dan DVD
Kosong;
- Perdagangan Besar Barang dari Kertas dan Karton;
- Perdagangan Besar Alat Tulis dan Gambar;
- Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
- Perdagangan Eceran Berbagai Jenis Barang yang Utamanya Makanan,
Minuman, atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket;
- Perdagangan Eceran Berbagai Jenis Barang yang Utamanya Bukan Makanan,
Minuman, atau Tembakau di Toko Serba Ada (Department Store);
- Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya;
- Perdagangan Eceran Piranti Lunak;
- Perdagangan Eceran alat Telekomunikasi;
- Perdagangan Eceran Mesin Kantor;
- Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio dan Video di Toko;
- Perdagangan Eceran Tekstil;
- Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga dari Tekstil;
- Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit;
- Perdagangan Eceran khusus karpet, permadani, dan penutup dinding dan lantai
di toko;
- Perdagangan Eceran furnitur;
- Perdagangan Eceran peralatan listrik rumah tangga dan peralatan penerangan
dan perlengkapannya;
- Perdagangan Eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dan plastik;
- Perdagangan Eceran barang pecah belah dan perlengkapan Dapur dari Kayu,
Bambu, atau Rotan;
- Perdagangan Eceran barang pecah belah dan perlengkapan Dapur bukan dari
plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu, atau rotan;
- Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar;
- Perdagangan Eceran Hasil Percetakan dan Penerbitan;
- Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Olahraga di Toko;
- Perdagangan Eceran Khusus Alat Permainan dan Mainan Anak-Anak di Toko;
- Perdagangan Eceran Kertas, Karton, dan Barang-Barang dari Kertas/Karton;
- Perdagangan Eceran Pakaian;
- Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal, dan Alat Kaki Lainnya;
- Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian;
- Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel, dan Sejenisnya;
- Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia bukan di Apotek;
- Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia;
- Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kesehatan untuk
Manusia;
- Perdagangan Eceran Alat Fotografi dan perlengkapannya;
- Perdagangan Eceran Alat Optik dan perlengkapannya;
- Perdagangan Eceran Kacamata;
- Perdagangan Eceran Jam;
- Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Barang Campuran sebagaimana
dimaksud dalam 47911 sampai dengan 47913;
- Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial;
- Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;
- Pendidikan Bimbingan Belajar dan Konseling Pendidikan Swasta; dan
- Pergudangan dan Penyimpanan.
-5-
Page 7
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom, selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 40.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
Pacific Universal Investments Pte. Ltd. 8.466.000.000 423.300.000.000 51
Masyarakat 8.134.000.000 406.700.000.000 49
Jumlah Modal Ditempatkan dan 16.600.000.000 830.000.000.000 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 23.400.000.000 1.170.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Sri Indrastuti Sukroadi Hadiputranto
Independen
Wakil Presiden Komisaris : Gusti Bendoro Pangeran Haryo Haji
Independen Prabukusumo
Komisaris : Sintia Kolonas
Komisaris : Sean Gustav Standish Hughes
Komisaris : Zoee Ho Ziwei
Komisaris : Johanes Ridwan
Direksi:
Presiden Direktur : Herman Bernhard Leopold Mantiri
Wakil Presiden Direktur : Virendra Prakash Sharma
Direktur : Susiana Latif
Direktur : Arthur Lee Han Teik
Direktur : Handaka Santosa
Direktur : Sjeniwati Gusman
b) PUI
1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat
PUI merupakan perusahaan yang didirikan pada tanggal 7 Oktober 2022 di
Singapura dengan nama Pacific Universal Investments Pte. Ltd.
PUI memiliki kantor pusat di 18 Robinson Road #06-01, 18 Robinson,
Singapura/Singapore 048547 dengan nomor telepon: +65 6738 0881 dan
memiliki alamat e-mail: info@pacific-universal.com.sg.
-6-
Page 8
2. Bidang Usaha
Berdasarkan Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA)
Singapura, PUI memiliki kegiatan usaha utama sebagai perusahaan holding.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan PUI per tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Jumlah Persentase
Nama Pemegang Saham
Saham (%)
Pacific Universal Holdings Limited 500.700.000 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 500.700.000 100
(tanpa memperhitungkan saham treasuri)
4. Pengurusan
Susunan kepengurusan PUI adalah sebagai berikut:
Direktur : Sean Gustav Standish Hughes
Direktur : Tan Enk Ee
Direktur : Arthur Lee Han Teik
Direktur : Zoee Ho Ziwei
5. Hubungan Afiliasi
PUI merupakan pemegang saham Perseroan yang memiliki Saham Perseroan
secara langsung sebesar 51% (lima puluh satu persen).
Selain hubungan kepemilikan tersebut, terdapat hubungan afiliasi berdasarkan
jabatan, di mana Sean Gustav Standish Hughes, seorang profesional yang
menjabat sebagai Komisaris Perseroan sekaligus Direktur PUI, serta Zoee Ho
Ziwei, seorang profesional yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan
sekaligus Direktur PUI.
III. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan selaku penilai independen yang
memberi pendapat kewajaran atas pelaksanaan Transaksi.
IV. PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Kusnanto & Rekan sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal
di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis) (selanjutnya disebut
“KR”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat
atas kewajaran Transaksi sebagaimana dituangkan dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi
No. 00150/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026 (“Pendapat Kewajaran”)
-7-
Page 9
dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dengan PUI.
2. Obyek Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana
Perseroan telah menerima dan menyetujui Surat Permintaan Asistensi untuk meminta
bantuan dari Perseroan guna memfasilitasi Rencana Penggalangan Dana dengan syarat
dan ketentuan beserta ruang lingkup bantuan sebagaimana diuraikan dalam Surat
Permintaan Asistensi.
3. Tujuan Pendapat Kewajaran
Tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dan
untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
4. Asumsi-Asumsi Pokok dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah.
Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil
akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum
dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari
segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan
berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
transaksi tersebut terhadap Transaksi.
-8-
Page 10
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi
mungkin berbeda.
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran,
penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
Pendapat Kewajaran, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
-9-
Page 11
V. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dapat menyampaikannya kepada Corporate
Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah
ini:
PT Mitra Adiperkasa Tbk.
Corporate Secretary
Sahid Sudirman Center, Lantai 29
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220, Indonesia
Telepon: +62 21 574-5808
Faksimili: +62 21 574-6786
Website: www.map.co.id
Email: corporate.secretary@map.co.id
- 10 -
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
· Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom. Penilai Independen
p.2
unresolved
org
KJPP Kusnanto & Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
person
Juliana Mensana
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Hannywati Gunawan
p.5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.7
unresolved
—
Sintia Kolon
· Komisaris
p.7
unresolved
org
Pacific Universal Holdings Limited
p.8
unresolved
org
Transaksi. IV. PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN Kusnanto & Rekan
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2292 ms
12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah '
'transaksi di mana'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di '
'mana',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}