Skip to content
Back to announcement

20260702_MAPI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32107886_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review MAPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
              KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                        PT MITRA ADIPERKASA TBK.

     Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
           tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan serta
             Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang
    Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik



   INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
              PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
        PEMEGANG SAHAM PT MITRA ADIPERKASA TBK. (”PERSEROAN”)




                          PT MITRA ADIPERKASA TBK.
                     Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                              Kegiatan Usaha Utama:
  Bergerak dalam bidang perdagangan umum termasuk perdagangan eceran dan bertindak
                         sebagai agen atau distributor pihak lain.


                             Alamat Kantor Terdaftar:
                           Sahid Sudirman Center Lantai 29
                              Jl. Jend Sudirman Kav. 86
                              Jakarta 10220, Indonesia

                              Telepon: +62 21 574-5808
                              Faksimili: +62 21 574-6786

                                Website: www.map.co.id
                         Email: corporate.secretary@map.co.id


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN,
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG
TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.


                      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
                                pada tanggal 2 Juli 2026
Page 2
                                     DEFINISI

Akuntan Publik              :   Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan yang
                                melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan per
                                tanggal 31 Desember 2025 dan merupakan akuntan publik
                                yang ditunjuk oleh Perseroan sehubungan dengan
                                pelaksanaan Transaksi dalam kaitannya dengan Rencana
                                Penggalangan Dana oleh Pacific Universal Investments,
                                Pte., Ltd. selaku pemegang saham mayoritas Perseroan.

Direksi                     :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
                                tanggal Keterbukaan Informasi ini.

Komisaris                   :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
                                menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.

Laporan Keuangan            :   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal
                                31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

PUI                         :   Pacific Universal Investments, Pte., Ltd., suatu perusahaan
                                yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                                negara Singapura dan berkedudukan di Singapura, yang
                                saat ini merupakan pemegang 8.466.000.000 saham yang
                                mewakili 51% kepemilikan di dalam Perseroan.

Otoritas Jasa Keuangan atau :   Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur
OJK                             tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
                                wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                                penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
                                No. 21 Tahun 2011.

Pemegang Saham Perseroan    :   Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar
                                dalam daftar pemegang saham Perseroan yang
                                dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo
                                Entrycom.

Penilai Independen atau     :   KJPP Kusnanto & Rekan yang memberikan pendapat
KJPP                            kewajaran sebagai penilai independen sesuai dengan surat
                                penugasan No. KR.260525-001 , tanggal 25 Mei 2026 yang
                                telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya,
                                KJPP Kusnanto & Rekan sebagai KJPP resmi berdasarkan
                                Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15
                                Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
                                penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
                                Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No.
                                KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis) yang memberikan
                                pendapat kewajaran atas Transaksi.

POJK No. 42/2020            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
                                tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                                Kepentingan.

POJK No.31/2015             :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
                                tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material
                                oleh Emiten atau Perusahaan Publik.


                                      -1-
Page 3
 Perseroan                       :   PT Mitra Adiperkasa Tbk., suatu perseroan terbatas yang
                                     didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara
                                     Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.

 Rencana Penggalangan Dana       :   Rencana PUI untuk melakukan penggalangan dana dari
 PUI                                 para investor di luar negeri yang akan dilakukan berdsarkan
                                     yurisdiksi negara dimana penggalangan dana akan
                                     dilakukan, yang saat Keterbukaan Informasi ini dilakukan
                                     masih dalam persiapan awal, baik mengenai persyaratan-
                                     persyaratannya dan dokumentasi yang diperlukan.

 Surat Permintaan Asistensi      :   Surat PUI kepada Perseroan dengan perihal Request for
                                     Assistance tertanggal 30 Juni 2026.

 Transaksi                       :   Pemberian asistensi atau bantuan oleh Perseroan kepada
                                     PUI yang diperlukan PUI dalam rangka Rencana
                                     Penggalangan Dana dimana pemberian asistensi atau
                                     bantuan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi
                                     sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

 Transaksi Afiliasi              :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                     Perusahaan atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi
                                     dari Perusahaan atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota
                                     Dewan Komisaris, pemegang saham utama atau
                                     Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
                                     yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
                                     terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
                                     terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
                                     komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
                                     sebagaimana dimaksud dalam Angka 3 POJK No. 42/2020.



 I. PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi
Afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan Transaksi yang merupakan
aktivitas atau transaksi berupa pemberian bantuan dan/atau asistensi oleh Perseroan kepada
PUI terkait dengan Rencana Penggalangan Dana PUI. Transaksi akan dilakukan atau diberikan
oleh Perseroan sesuai dengan Surat Permintaan Asistensi.

Untuk pertama kalinya Transaksi berupa pemberian bantuan dan/atau asistensi diberikan oleh
Perseroan dengan memberikan persetujuan pemberian bantuan dan/atau asistensi dengan
menandatangani Surat Permintaan Asistensi yang diajukan oleh PUI dan sehubungan dengan
hal tersebut Perseroan telah menunjuk Penilai Independen dan memperoleh Pendapat
Kewajaran dari Penilai Independen.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
yang berlaku, khususnya ketentuan POJK No. 42/2020, dengan telah ditandatanganinya Surat
Permintaan Asistensi oleh Perseroan dan telah dimulainya Transaksi, Direksi Perseroan dengan
ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk memberikan penjelasan,
pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi kepada seluruh Pemegang Saham
Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK No. 42/2020.




                                           -2-
Page 4
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

1. Alasan dan Latar Belakang

   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini PUI, selaku pemegang saham pengendali
   Perseroan yang memiliki sebanyak 8.466.000.000 saham dalam Perseroan, yang
   merupakan 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
   disetor penuh dalam Perseroan, berencana melakukan Rencana Penggalangan Dana PUI,
   yang dapat dalam bentuk apapun, termasuk dalam bentuk pinjaman atau instrumen utang
   kepada investor di luar wilayah Republik Indonesia, dengan syarat-syarat dan kondisi yang
   akan disepakati kemudian oleh PUI dalam dokumen transaksi definitif.

   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Rencana Penggalangan Dana PUI bersifat belum
   mengikat dan masih berada dalam tahap finalisasi struktur dan penyelesaian dokumen
   transaksi. Pelaksanaan Rencana Penggalangan Dana PUI masih akan bergantung pada
   dipenuhinya seluruh kondisi-kondisi prasyarat (conditions precedent), termasuk
   diperolehnya persetujuan yang diperlukan dari pihak-pihak terkait, serta pemenuhan
   ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika disyaratkan.

   Sehubungan dengan Rencana Penggalangan Dana PUI sebagaimana disebutkan di atas,
   PUI telah meminta bantuan Perseroan dengan ruang lingkup bantuan sebagaimana
   tercantum dalam Surat Permintaan Asistensi untuk melakukan hal-hal tertentu
   sebagaimana disebutkan dalam butir 2 di bawah ini.

2. Bantuan dan/atau Asistensi yang Diberikan oleh Perseroan kepada PUI

   Aktivitas atau transaksi adalah berupa pemberian bantuan dan/atau asistensi oleh
   Perseroan kepada PUI yang dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Rencana
   Penggalangan Dana PUI. Bantuan dan/atau asistensi tersebut diberikan semata-mata
   untuk memfasilitasi pemenuhan permintaan informasi dari calon pihak-pihak yang terlibat
   dalam Rencana Penggalangan Dana PUI, penyiapan dokumentasi transaksi, serta
   keperluan lain yang secara wajar diperlukan dalam rangka pelaksanaan Rencana
   Penggalangan Dana PUI, sepanjang penyediaan informasi tersebut dilakukan sesuai
   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan
   perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement) yang mengikat para pihak.


3. Manfaat Transaksi

   Manfaat dari Transaksi adalah sebagai berikut:

   (i).    Perseroan memandang bahwa pemberian bantuan dan/atau asistensi kepada PUI
           merupakan tindakan yang sejalan dengan kepentingan Perseroan sebagai bagian
           dari kelompok usaha, mengingat keberhasilan pelaksanaan Rencana
           Penggalangan Dana PUI diharapkan dapat memperkuat fleksibilitas pendanaan
           PUI selaku pemegang saham pengendali Perseroan.

           Dengan tersedianya alternatif sumber pendanaan tersebut, PUI diharapkan
           memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengelola struktur permodalan dan
           kebutuhan pendanaannya tanpa harus melakukan divestasi atas kepemilikan
           sahamnya di Perseroan sebagai sumber likuiditas.


   (ii).   Perseroan juga memandang bahwa keberhasilan PUI memperoleh sumber
           pendanaan melalui Rencana Penggalangan Dana PUI berpotensi mendukung
           stabilitas struktur kepemilikan Perseroan, karena kebutuhan pendanaan PUI dapat
           dipenuhi tanpa melakukan pelepasan kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam
                                          -3-
Page 5
            kondisi pasar yang kurang optimal. Dengan demikian, Rencana Penggalangan
            Dana PUI diharapkan dapat mendukung kesinambungan arah strategis dan
            stabilitas pengendalian Perseroan yang pada akhirnya diharapkan memberikan
            manfaat bagi Perseroan, pemegang saham publik, maupun pemangku kepentingan
            Perseroan secara keseluruhan.


4. Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam Transaksi

   a)   Perseroan

        Riwayat Singkat

        Perseroan merupakan perseroan terbatas yang didirikan tahun 1995 berdasarkan Akta
        No. 105 dari Notaris Juliana Mensana, S.H., tanggal 23 Januari 1995 yang disetujui
        oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-
        9243.HT.01.01.TH.95 tanggal 31 Juli 1995, dan diumumkan dalam Berita Negara No.
        80 tanggal 6 Oktober 1995, Tambahan No. 8287.

        Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah
        berdasarkan Akta No. 225 oleh Notaris Hannywati Gunawan, S.H. pada tanggal 27
        Juni 2024 tentang perubahan Pasal 3 yaitu maksud dan tujuan Perseroan. Akta
        tersebut telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusannya No. AHU-
        0043593.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024 dan telah terdaftar dalam Daftar
        Perseroan No. AHU-0145996.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024.

        Sesuai dengan perubahan terakhir Pasal 3 Anggaran Dasarnya, Perseroan memiliki
        ruang lingkup kegiatan dalam bidang Perdagangan besar dan eceran, pengangkutan
        dan pergudangan, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis dan pendidikan

        Perseroan berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Sahid Sudirman Center, Lantai
        29, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220.

        Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

        Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan memiliki ruang
        lingkup kegiatan dalam bidang (i) Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan
        perawatan mobil dan sepeda motor; (ii) Pengangkutan dan pergudangan; (iii) Aktivitas
        profesional, ilmiah, dan teknis; dan (iv) Pendidikan.

        Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana disebutkan diatas, Perseroan dapat
        melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

        -    Perdagangan Besar Tekstil;
        -    Perdagangan Besar Pakaian;
        -    Perdagangan Besar Alas Kaki;
        -    Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil;
        -    Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian, dan Alas Kaki Lainnya;
        -    Perdagangan Besar Alat Fotografi dan Barang Optik
        -    Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia;
        -    Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga;
        -    Perdagangan Besar Alat Olahraga;
        -    Perdagangan Besar Perhiasan dan Jam;
        -    Perdagangan Besar Alat Permainan dan Mainan Anak-Anak;
        -    Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya
             Ytdl;
        -    Perdagangan Besar Komputer dan Peralatan Komputer;
        -    Perdagangan Besar Piranti Lunak;
                                          -4-
Page 6
-   Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang;
-   Perdagangan Besar Produk Lainnya Ytdl;
-   Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak;
-   Perdagangan Besar Barang Makanan dan Minuman Lainnya;
-   Perdagangan Besar Alat Musik;
-   Perdagangan Besar Disket, Flash Drive, Pita Audio dan Video, CD dan DVD
    Kosong;
-   Perdagangan Besar Barang dari Kertas dan Karton;
-   Perdagangan Besar Alat Tulis dan Gambar;
-   Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
-   Perdagangan Eceran Berbagai Jenis Barang yang Utamanya Makanan,
    Minuman, atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket;
-   Perdagangan Eceran Berbagai Jenis Barang yang Utamanya Bukan Makanan,
    Minuman, atau Tembakau di Toko Serba Ada (Department Store);
-   Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya;
-   Perdagangan Eceran Piranti Lunak;
-   Perdagangan Eceran alat Telekomunikasi;
-   Perdagangan Eceran Mesin Kantor;
-   Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio dan Video di Toko;
-   Perdagangan Eceran Tekstil;
-   Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga dari Tekstil;
-   Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit;
-   Perdagangan Eceran khusus karpet, permadani, dan penutup dinding dan lantai
    di toko;
-   Perdagangan Eceran furnitur;
-   Perdagangan Eceran peralatan listrik rumah tangga dan peralatan penerangan
    dan perlengkapannya;
-   Perdagangan Eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dan plastik;
-   Perdagangan Eceran barang pecah belah dan perlengkapan Dapur dari Kayu,
    Bambu, atau Rotan;
-   Perdagangan Eceran barang pecah belah dan perlengkapan Dapur bukan dari
    plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu, atau rotan;
-   Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar;
-   Perdagangan Eceran Hasil Percetakan dan Penerbitan;
-   Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Olahraga di Toko;
-   Perdagangan Eceran Khusus Alat Permainan dan Mainan Anak-Anak di Toko;
-   Perdagangan Eceran Kertas, Karton, dan Barang-Barang dari Kertas/Karton;
-   Perdagangan Eceran Pakaian;
-   Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal, dan Alat Kaki Lainnya;
-   Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian;
-   Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel, dan Sejenisnya;
-   Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia bukan di Apotek;
-   Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia;
-   Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kesehatan untuk
    Manusia;
-   Perdagangan Eceran Alat Fotografi dan perlengkapannya;
-   Perdagangan Eceran Alat Optik dan perlengkapannya;
-   Perdagangan Eceran Kacamata;
-   Perdagangan Eceran Jam;
-   Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Barang Campuran sebagaimana
    dimaksud dalam 47911 sampai dengan 47913;
-   Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial;
-   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;
-   Pendidikan Bimbingan Belajar dan Konseling Pendidikan Swasta; dan
-   Pergudangan dan Penyimpanan.



                                 -5-
Page 7
     Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang
     saham dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
     Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom, selaku
     Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:


                   Keterangan
                                                             Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)   (%)
     Modal Dasar                                             40.000.000.000     2.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor:
     Pacific Universal Investments Pte. Ltd.                   8.466.000.000      423.300.000.000   51
     Masyarakat                                                8.134.000.000      406.700.000.000   49
     Jumlah Modal Ditempatkan dan                             16.600.000.000      830.000.000.000   100
     Disetor Penuh
     Jumlah Saham dalam Portepel                              23.400.000.000    1.170.000.000.000



     Pengurusan dan Pengawasan

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi
     ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris

      Presiden Komisaris                           :    Sri Indrastuti Sukroadi Hadiputranto
      Independen
      Wakil Presiden Komisaris                     :    Gusti Bendoro Pangeran Haryo Haji
      Independen                                        Prabukusumo
      Komisaris                                    :    Sintia Kolonas
      Komisaris                                    :    Sean Gustav Standish Hughes
      Komisaris                                    :    Zoee Ho Ziwei
      Komisaris                                    :    Johanes Ridwan

     Direksi:

      Presiden Direktur                        :       Herman Bernhard Leopold Mantiri
      Wakil Presiden Direktur                  :       Virendra Prakash Sharma
      Direktur                                 :       Susiana Latif
      Direktur                                 :       Arthur Lee Han Teik
      Direktur                                 :       Handaka Santosa
      Direktur                                 :       Sjeniwati Gusman

b)   PUI

     1.      Riwayat Singkat dan Kantor Pusat

             PUI merupakan perusahaan yang didirikan pada tanggal 7 Oktober 2022 di
             Singapura dengan nama Pacific Universal Investments Pte. Ltd.

             PUI memiliki kantor pusat di 18 Robinson Road #06-01, 18 Robinson,
             Singapura/Singapore 048547 dengan nomor telepon: +65 6738 0881 dan
             memiliki alamat e-mail: info@pacific-universal.com.sg.

                                                       -6-
Page 8
         2.    Bidang Usaha

               Berdasarkan Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA)
               Singapura, PUI memiliki kegiatan usaha utama sebagai perusahaan holding.

         3.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

               Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan PUI per tanggal
               Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:


                                                                    Jumlah      Persentase
                             Nama Pemegang Saham
                                                                    Saham           (%)

                 Pacific Universal Holdings Limited               500.700.000            100

                 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh       500.700.000            100
                 (tanpa memperhitungkan saham treasuri)


         4.    Pengurusan

               Susunan kepengurusan PUI adalah sebagai berikut:

                 Direktur                             :   Sean Gustav Standish Hughes
                 Direktur                             :   Tan Enk Ee
                 Direktur                             :   Arthur Lee Han Teik
                 Direktur                             :   Zoee Ho Ziwei

         5.    Hubungan Afiliasi

               PUI merupakan pemegang saham Perseroan yang memiliki Saham Perseroan
               secara langsung sebesar 51% (lima puluh satu persen).

               Selain hubungan kepemilikan tersebut, terdapat hubungan afiliasi berdasarkan
               jabatan, di mana Sean Gustav Standish Hughes, seorang profesional yang
               menjabat sebagai Komisaris Perseroan sekaligus Direktur PUI, serta Zoee Ho
               Ziwei, seorang profesional yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan
               sekaligus Direktur PUI.

III.   PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI

Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan selaku penilai independen yang
memberi pendapat kewajaran atas pelaksanaan Transaksi.

IV. PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

Kusnanto & Rekan sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal
di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis) (selanjutnya disebut
“KR”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat
atas kewajaran Transaksi sebagaimana dituangkan dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi
No. 00150/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026 (“Pendapat Kewajaran”)

                                               -7-
Page 9
 dengan ringkasan sebagai berikut:

 1.   Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
      Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dengan PUI.

 2.   Obyek Pendapat Kewajaran

      Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana
      Perseroan telah menerima dan menyetujui Surat Permintaan Asistensi untuk meminta
      bantuan dari Perseroan guna memfasilitasi Rencana Penggalangan Dana dengan syarat
      dan ketentuan beserta ruang lingkup bantuan sebagaimana diuraikan dalam Surat
      Permintaan Asistensi.

3.    Tujuan Pendapat Kewajaran

      Tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
      memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dan
      untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

4.    Asumsi-Asumsi Pokok dan Kondisi Pembatas

      Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
      informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah.
      Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
      kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
      informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia
      secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
      tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil
      akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
      Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
      informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
      karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
      Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

      KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga
      tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR
      berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
      Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
      perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum
      dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari
      segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-
      disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
      informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
      Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan
      berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

      Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
      ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
      pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
      juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
      internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
      hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
      mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
      Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
      transaksi tersebut terhadap Transaksi.



                                             -8-
Page 10
     Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
     umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
     Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
     terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
     dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
     dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai
     Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

     Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
     sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
     lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
     kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
     Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
     tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

     KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
     dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
     berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
     penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
     kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan
     asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
     Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
     dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

     Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
     memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun
     tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
     secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
     perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
     peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
     Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
     perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi
     mungkin berbeda.

5.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran

     Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR telah melakukan analisis melalui
     pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
     berikut:
     I.       Analisis atas Transaksi;
     II.      Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
     III.     Analisis atas Kewajaran Transaksi.

6.   Kesimpulan Pendapat Kewajaran

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
     dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran,
     penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
     Pendapat Kewajaran, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.




                                           -9-
Page 11
V. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dapat menyampaikannya kepada Corporate
Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah
ini:


                              PT Mitra Adiperkasa Tbk.
                                Corporate Secretary

                          Sahid Sudirman Center, Lantai 29
                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                              Jakarta 10220, Indonesia
                             Telepon: +62 21 574-5808
                             Faksimili: +62 21 574-6786

                               Website: www.map.co.id
                        Email: corporate.secretary@map.co.id




                                          - 10 -

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published2 Jul 2026
Pages11
Characters32,354
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA ADIPERKASA TBK. p.1 ×14
linked person Sean Gustav Standish Hughes p.7 ×3
linked person Zoee Ho Ziwei p.7 ×3
linked person Johanes Ridwan p.7
linked person Virendra Prakash Sharma p.7
linked person Susiana Latif p.7
linked person Sjeniwati Gusman p.7
linked org Pacific Universal p.8
linked person Tan Enk Ee p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org Pacific Universal Investments p.2 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible person Handaka Santosa p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan · Akuntan Publik p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom. Penilai Independen p.2
unresolved org KJPP Kusnanto & Rekan p.2 ×3
unresolved org KJPP Kusnanto p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2
unresolved person Juliana Mensana p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved person Hannywati Gunawan p.5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.7
unresolved — Sintia Kolon · Komisaris p.7
unresolved org Pacific Universal Holdings Limited p.8
unresolved org Transaksi. IV. PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN Kusnanto & Rekan p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2292 ms 12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah '
                            'transaksi di mana'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di '
                'mana',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result