Skip to content
Back to announcement

20260702_ADMR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107928_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review ADMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI

        Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan
        Transaksi Afiliasi wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
        Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.

        Untuk memastikan kewajaran atas penandatanganan fasilitas pinjaman antara Perseroan dan KAI,
        Perseroan telah menunjuk Penilai, yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman & Rekan untuk memberikan
        pendapat kewajaran atas Transaksi, sesuai dengan Surat Penawaran No. 0004/2.0142-00/PP-B/DSS-
        01/0177/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang telah disetujui Perseroan.

        Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran Penilai sebagaimana disajikan dalam Laporan
        Pendapat Kewajaran No.00043/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 sebagai
        berikut:

        i.    Identitas Pihak

              Pihak-pihak yang terkait adalah sebagai berikut:
              1. Perseroan, sebagai pemberi pinjaman.
              2. KAI, sebagai penerima pinjaman.

       ii.    Objek Penilaian

              Objek penilaian kewajaran adalah rencana fasilitas pinjaman dengan nilai sampai dengan
              AS$300.000.000 (tiga ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang dapat dicairkan dalam mata uang
              Dolar AS dan/atau Rupiah oleh Perseroan kepada KAI.

       iii.   Tujuan Penilaian

              Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas
              rencana Perjanjian Pinjaman. Laporan pendapat kewajaran disiapkan dalam rangka memenuhi
              ketentuan POJK 42/2020.

       iv.    Asumsi dan Kondisi Pembatas

              1.   Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
              2.   Semua data, pernyataan beserta informasi yang Penilai terima dari manajemen dan data
                   atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data ekonomi dan industri,
                   dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
              3.   Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
                   proses pendapat kewajaran.
              4.   Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan
                   pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain
                   di luar kepentingan pasar modal.
              5.   Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
                   keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
                   yang diberikan kepada Penilai oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
                   hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Penilai tidak bertanggung
                   jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Page 2
          Penilai juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
          mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
          Penilai menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
      6. Penilai mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
          dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
          berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
          pendapat kewajaran ini. Penilai tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
          melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat Penilai karena adanya perubahan asumsi
          dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
      7. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di
          luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi tanggung jawab
          Penilai.
      8. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
          berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya
          bukan menjadi tanggung jawab Penilai.
      9. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
          pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat
          dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan
          pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan
          kemampuan yang Penilai miliki.
      10. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Dolar AS dan/atau ekuivalennya atas
          permintaan pemberi tugas.
      11. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda
          tangan penilai berizin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari Penilai.
      12. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
          dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian. Semua materi
          yang terdapat dalam laporan hasil penilaian ini baik secara keseluruhan atau sebagian
          termasuk di dalamnya menyangkut referensi, opini nilai, nama dan afiliasi profesional dari
          penilai dilarang untuk dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis dari Penilai.

v.    Pendekatan dan Metode Penilaian

      Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Perjanjian Pinjaman ini, Penilai
      telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Perjanjian
      Pinjaman yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
       a. Analisis atas rencana transaksi.
       b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi;
       c. Analisis kewajaran rencana transaksi.

vi.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi

      Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
      dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari perjanjian
      fasilitas pinjaman, maka pendapat yang diberikan oleh Penilai atas rencana Perjanjian
      Pinjaman adalah Wajar.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published2 Jul 2026
Pages2
Characters6,254
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org KJPP Desmar p.1
unresolved org Salman & Rekan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 795 ms 12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'AFFILIATED',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result