Back to announcement
20260702_ADMR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107928_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review ADMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan
Transaksi Afiliasi wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.
Untuk memastikan kewajaran atas penandatanganan fasilitas pinjaman antara Perseroan dan KAI,
Perseroan telah menunjuk Penilai, yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman & Rekan untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Transaksi, sesuai dengan Surat Penawaran No. 0004/2.0142-00/PP-B/DSS-
01/0177/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang telah disetujui Perseroan.
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran Penilai sebagaimana disajikan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran No.00043/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 sebagai
berikut:
i. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang terkait adalah sebagai berikut:
1. Perseroan, sebagai pemberi pinjaman.
2. KAI, sebagai penerima pinjaman.
ii. Objek Penilaian
Objek penilaian kewajaran adalah rencana fasilitas pinjaman dengan nilai sampai dengan
AS$300.000.000 (tiga ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang dapat dicairkan dalam mata uang
Dolar AS dan/atau Rupiah oleh Perseroan kepada KAI.
iii. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas
rencana Perjanjian Pinjaman. Laporan pendapat kewajaran disiapkan dalam rangka memenuhi
ketentuan POJK 42/2020.
iv. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Semua data, pernyataan beserta informasi yang Penilai terima dari manajemen dan data
atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data ekonomi dan industri,
dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
3. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses pendapat kewajaran.
4. Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain
di luar kepentingan pasar modal.
5. Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada Penilai oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Penilai tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Page 2
Penilai juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
Penilai menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
6. Penilai mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
pendapat kewajaran ini. Penilai tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat Penilai karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
7. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di
luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi tanggung jawab
Penilai.
8. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya
bukan menjadi tanggung jawab Penilai.
9. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat
dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan
pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan
kemampuan yang Penilai miliki.
10. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Dolar AS dan/atau ekuivalennya atas
permintaan pemberi tugas.
11. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda
tangan penilai berizin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari Penilai.
12. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian. Semua materi
yang terdapat dalam laporan hasil penilaian ini baik secara keseluruhan atau sebagian
termasuk di dalamnya menyangkut referensi, opini nilai, nama dan afiliasi profesional dari
penilai dilarang untuk dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis dari Penilai.
v. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Perjanjian Pinjaman ini, Penilai
telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Perjanjian
Pinjaman yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Analisis atas rencana transaksi.
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi;
c. Analisis kewajaran rencana transaksi.
vi. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari perjanjian
fasilitas pinjaman, maka pendapat yang diberikan oleh Penilai atas rencana Perjanjian
Pinjaman adalah Wajar.
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Desmar
p.1
unresolved
org
Salman & Rekan
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
795 ms
12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'AFFILIATED',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}