Skip to content
Back to announcement

20260702_ADMR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107928_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review ADMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                            TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
                       PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK
                                 (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya disebut
sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan sehubungan dengan perjanjian pinjaman antara Perseroan dan PT Kalimantan Aluminium Industry
(“KAI”), suatu perseroan terbatas yang 65% (enam puluh lima persen) sahamnya dimiliki secara tidak
langsung oleh Perseroan.

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”).

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
 BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN PERUBAHAN
 DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
 DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA
 SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
 DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
 INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
 MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                      PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
                                              Kegiatan Usaha:
 Aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya, aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian
       lainnya, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta
                          peralatannya, reparasi mesin untuk keperluan khusus, serta investasi.


                                                Kantor Pusat:
                                           Cyber 2 Tower, Lantai 34
                   Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, No. 13 Jakarta Selatan 12950, Indonesia
                                     Email: corsec@alamtriminerals.id
                                      Website: www.alamtriminerals.id

                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026



                                                                                                                  1
Page 2
                                DEFINISI

KAI                     :   PT Kalimantan Aluminium Industry

Afiliasi                :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-
                            Undang Pasar Modal atau POJK 42/2020.

Dewan Komisaris         :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
                            tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Direksi                 :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
                            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Grup Perseroan          :   PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk dan anak-anak perusahaan

Penilai                 :   Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman & Rekan, penilai
                            independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
                            Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
                            penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap transaksi
                            sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

Laporan Penilai         :   Laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai yang memuat pendapat
                            Penilai mengenai objek penilaian, yaitu transaksi sebagaimana
                            diuraikan dalam bagian Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.,
                            serta menyajikan informasi tentang proses penilaian transaksi
                            tersebut.

Perjanjian Pinjaman     :   Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam bagian
                            Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.

Perseroan               :   PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk, suatu perseroan terbuka yang
                            didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik
                            Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.

Perusahaan Terkendali   :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

POJK 17/2020            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                            17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                            Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                            42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                            Kepentingan.

Transaksi Afiliasi      :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi Material      :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.




                                                                                          2
Page 3
I.         PENDAHULUAN

           Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan KAI, yang
           mana Perseroan, sebagai pemberi pinjaman, memberikan fasilitas pinjaman revolving dan
           uncommitted basis dengan nilai sampai dengan AS$300.000.000 (tiga ratus juta Dolar Amerika
           Serikat) yang dapat dicairkan dalam mata uang Dolar AS dan/atau Rupiah kepada KAI sebagai
           penerima pinjaman (“Perjanjian Pinjaman”).

           Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Perjanjian Pinjaman ini merupakan Transaksi Afiliasi
           yang wajib menggunakan Penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
           kewajaran transaksi dimaksud, diumumkan kepada masyarakat, serta menyampaikan keterbukaan
           informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dalam rangka memenuhi
           ketentuan POJK 42/2020, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan
           informasi kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi tersebut.

           Laporan Penilai yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Desmar,
           Susanto, Salman & Rekan No.00043/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026
           perihal Laporan Pendapat Kewajaran (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai memberikan pendapat
           Wajar terhadap Perjanjian Pinjaman.

           Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
           Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) karena nilai Perjanjian Pinjaman kurang dari 20% (dua puluh
           persen) terhadap AS$1.717.411 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat) yang merupakan ekuitas
           Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025
           yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan.

           Transaksi Afiliasi ini telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020
           dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Transaksi Afiliasi ini bukan
           merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

II.        URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI
           KEUANGAN PERSEROAN

      A.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

           i.   Alasan, Latar Belakang dan Manfaat Transaksi

                Saat ini, KAI tengah mengembangkan smelter aluminium dengan kapasitas tahap pertama
                sebesar 500 ribu ton ingot aluminium per tahun, beserta sarana pendukung lainnya, yang
                berlokasi di kawasan industri PT Kalimantan Industrial Park Indonesia, Kalimantan Utara
                (“Proyek”). Melalui smelter aluminium KAI, Perseroan berkontribusi terhadap program hilirisasi
                dengan menciptakan nilai tambah terhadap alumina serta menutupi kesenjangan antara suplai
                dan permintaan aluminium.

                Dengan demikian, terkait kebutuhan pengembangan Proyek tersebut, Perseroan
                menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan KAI dengan pertimbangan proses pendanaan yang
                lebih efisien. Pendanaan ini dapat digunakan oleh KAI di antaranya untuk tujuan pembiayaan
                Proyek termasuk namun tidak terbatas untuk tambahan biaya belanja modal pengembangan
                                                                                                                  3
Page 4
       Proyek dan pembayaran kembali fasilitas pinjaman bank ataupun tujuan lainnya terkait dengan
       pengembangan dan operasional Proyek KAI.

ii.    Uraian Singkat mengenai Transaksi

       Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan KAI telah menandatangani Perjanjian Pinjaman
       bersifat revolving dan uncommitted basis dengan uraian sebagai berikut:

       •    Nilai pokok pinjaman       :   Sebanyak-banyaknya AS$300.000.000 (tiga ratus juta Dolar
                                           Amerika Serikat) yang dapat dicairkan dalam mata uang
                                           Dolar AS dan/atau Rupiah
       •    Bunga                      :   Pinjaman yang dicairkan dalam mata uang Dolar AS
                                           menggunakan Term SOFR ditambah persentase tertentu per
                                           tahun dan pinjaman yang dicairkan dalam mata uang Rupiah
                                           menggunakan IndONIA ditambah persentase tertentu per
                                           tahun.
       •    Tanggal jatuh tempo        :   30 November 2031
       •    Penggunaan Pinjaman        :   Pembiayaan Proyek termasuk namun tidak terbatas untuk
                                           tambahan biaya belanja modal pengembangan Proyek dan
                                           pembayaran kembali fasilitas pinjaman bank ataupun tujuan
                                           lainnya terkait dengan pengembangan dan operasional
                                           Proyek.

       Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf (e) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib melakukan
       prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak wajib memenuhi
       ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 jika di kemudian hari
       terdapat transaksi berkelanjutan dari Perjanjian Pinjaman ini, dimana Perjanjian Pinjaman ini
       merupakan transaksi awal yang mendasari transaksi selanjutnya tersebut, dan syarat dan kondisi
       Perjanjian Pinjaman ini tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perseroan.

iii.   Pihak-pihak yang Terkait

1.     Perseroan

       Riwayat Singkat
       Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 9 tertanggal 25 September 2007 yang
       dibuat di hadapan Dwi Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan tersebut telah
       disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
       Keputusan No. C-01217 HT.01.01-TH.2007 tertanggal 25 Oktober 2007 dan diumumkan dalam
       Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tertanggal 2 Mei 2008.

       Perseroan melakukan perubahan nama dari PT Adaro Minerals Indonesia Tbk menjadi PT
       Alamtri Minerals Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 2 tertanggal 2 Juni 2025 yang dibuat
       Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. dan mendapat persetujuan Menteri Hukum Republik
       Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035843.AH.01.02.Tahun 2025 tertanggal 2
       Juni 2025.

       Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir yaitu Akta
       Penyataan Keputusan Rapat No. 2 tertanggal 2 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
                                                                                                           4
Page 5
     S.H., S.E., M.Kn. Notaris di Jakarta Utara. Perubahan Anggaran Dasar ini telah diterima oleh
     Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     0035843.AH.01.02.Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025.

     Pengurusan dan Pengawasan
     Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana disampaikan
     dalam Akta No. 2 tertanggal 2 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
     di Jakarta Utara, sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris                         :    Garibaldi Thohir
     Komisaris                                  :    Michael William P. Soeryadjaya
     Komisaris                                  :    M. Syah Indra Aman
     Komisaris Independen                       :    Ir. Mohammad Effendi
     Komisaris Independen                       :    Lindawati Gani

     Direksi
     Presiden Direktur                          :    Iwan Dewono Budiyuwono
     Direktur                                   :    Totok Azhariyanto
     Direktur                                   :    Hendri Tamrin
     Direktur                                   :    Heri Gunawan
     Direktur                                   :    Wito Krisnahadi

2.   KAI

     Riwayat Singkat
     KAI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2022, yang dibuat di hadapan
     Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara. Akta tersebut telah mendapat
     pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
     Keputusan No. AHU-0016507.AH.01.01.TAHUN2022 tanggal 7 Maret 2022 dan didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham Republik Indonesia berdasarkan No. AHU-
     0044445.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 7 Maret 2022.

     Perubahan anggaran dasar KAI terakhir berdasarkan Akta No. 81 tanggal 29 Agustus 2025 yang
     dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, mengenai perubahan
     Pasal 4 Anggaran Dasar KAI sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan modal
     ditempatkan dan disetor KAI. Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapatkan persetujuan
     Menteri     Hukum    Republik    Indonesia      dengan      Surat    Keputusan    No.    AHU-
     0058527.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 29 Agustus 2025.

     Pengurusan dan Pengawasan
     Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi KAI pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
     sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 375 tertanggal 3 November 2025 yang dibuat di hadapan
     Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                            :    Christian Ariano Rachmat
     Komisaris                                  :    Heri Gunawan

                                                                                                              5
Page 6
      Komisaris                                :   Willy Heriadi
      Komisaris                                :   Xia Xiangmin

      Direksi
      Direktur Utama                           :   Wito Krisnahadi
      Direktur                                 :   Sonia Ayudiah
      Direktur                                 :   Kay Kun Ng
      Direktur                                 :   Sudirman Utomo
      Direktur                                 :   Zhang Zhengyong
      Direktur                                 :   Sonny Sidjaja

      Efektif pada tanggal 1 April 2026, terdapat perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan
      Direksi KAI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 38 tanggal 30 Maret
      2026 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
      diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0193891, sehingga susunan
      anggota Dewan Komisaris dan Direksi KAI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
      adalah menjadi sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                          :   Wito Krisnahadi
      Komisaris                                :   Heri Gunawan
      Komisaris                                :   Willy Heriadi
      Komisaris                                :   Xia Xiangmin

      Direksi
      Direktur Utama                           :   Endang Ahmad Zakaria
      Direktur                                 :   Sonia Ayudiah
      Direktur                                 :   Kay Kun Ng
      Direktur                                 :   Zhang Zhengyong
      Direktur                                 :   Sudirman Utomo

iv.   Sifat Hubungan Afiliasi

      Perjanjian Pinjaman merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK
      42/2020, karena KAI merupakan perusahaan terkendali Perseroan secara tidak langsung, dan
      terdapat anggota direksi atau dewan komisaris yang sama pada Perseroan dan KAI.




                                                                                                         6
Page 7
       B.   PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)

             Proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan                                          (dalam ribuan AS$)

               Laporan Posisi Keuangan                Audit                  Transaksi              Proforma
                                                31 Desember 2025                                31 Desember 2025
             Aset
             Aset Lancar                                  680.424                         -                680.424
             Aset Tidak Lancar                          2.210.852                         -              2.210.852
             Total Aset                                 2.891.276                         -              2.891.276
             Liabilitas
             Liabilitas Jangka Pendek                     426.807                         -                426.807
             Liabilitas Jangka Panjang                    747.058                         -                747.058
             Total Liabilitas                           1.173.865                         -              1.173.865
             Total Ekuitas                              1.717.411                         -              1.717.411
             Total Liabilitas dan Ekuitas               2.891.276                         -              2.891.276

       C.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
            DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG DILAKUKAN
            DENGAN PIHAK TIDAK TERAFILIASI

            Perjanjian Pinjaman dilakukan karena proses yang lebih efisien dibandingkan dengan apabila
            dilakukan dengan pihak ketiga. Ini merupakan dukungan Perseroan terhadap pengembangan
            kegiatan usaha KAI di bidang pengolahan aluminium dan mendukung efisiensi struktur pendanaan
            Grup Perseroan dengan tingkat risiko yang lebih terkendali. Lebih lanjut bagi Perseroan, Perjanjian
            Pinjaman ini dapat memberikan tambahan pendapatan bunga yang lebih baik jika dibandingkan
            dengan penempatan pada deposito.

            Perjanjian Pinjaman telah dilaksanakan dengan mencakup syarat dan ketentuan yang sama
            sebagaimana bila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas
            Perjanjian Pinjaman tersebut dilakukan secara arm’s length basis.26

III.        RINGKASAN LAPORAN PENILAI

            Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan
            Transaksi Afiliasi wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
            Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.

            Untuk memastikan kewajaran atas penandatanganan fasilitas pinjaman antara Perseroan dan KAI,
            Perseroan telah menunjuk Penilai, yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman & Rekan untuk memberikan
            pendapat kewajaran atas Transaksi, sesuai dengan Surat Penawaran No. 0004/2.0142-00/PP-B/DSS-
            01/0177/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang telah disetujui Perseroan.

            Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran Penilai sebagaimana disajikan dalam Laporan
            Pendapat Kewajaran No.00043/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 sebagai
            berikut:




                                                                                                                  7
Page 8
 i.    Identitas Pihak

       Pihak-pihak yang terkait adalah sebagai berikut:
       1. Perseroan, sebagai pemberi pinjaman.
       2. KAI, sebagai penerima pinjaman.

ii.    Objek Penilaian

       Objek penilaian kewajaran adalah rencana fasilitas pinjaman dengan nilai sampai dengan
       AS$300.000.000 (tiga ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang dapat dicairkan dalam mata uang
       Dolar AS dan/atau Rupiah oleh Perseroan kepada KAI.

iii.   Tujuan Penilaian

       Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas
       rencana Perjanjian Pinjaman. Laporan pendapat kewajaran disiapkan dalam rangka memenuhi
       ketentuan POJK 42/2020.

iv.    Asumsi dan Kondisi Pembatas

       1.   Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
       2.   Semua data, pernyataan beserta informasi yang Penilai terima dari manajemen dan data
            atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data ekonomi dan
            industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
       3.   Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
            proses pendapat kewajaran.
       4.   Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan
            pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain
            di luar kepentingan pasar modal.
       5.   Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
            keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
            yang diberikan kepada Penilai oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
            hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Penilai tidak bertanggung
            jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
            Penilai juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
            mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
            Penilai menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
       6.   Penilai mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
            dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
            berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
            pendapat kewajaran ini. Penilai tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
            melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat Penilai karena adanya perubahan asumsi
            dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
       7.   Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di
            luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi tanggung jawab
            Penilai.
       8.   Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
            berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya
            bukan menjadi tanggung jawab Penilai.
                                                                                                     8
Page 9
            9.  Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
                pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat
                dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan
                pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan
                kemampuan yang Penilai miliki.
            10. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Dolar AS dan/atau ekuivalennya atas
                permintaan pemberi tugas.
            11. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda
                tangan penilai berizin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari
                Penilai.
            12. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
                dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian. Semua materi
                yang terdapat dalam laporan hasil penilaian ini baik secara keseluruhan atau sebagian
                termasuk di dalamnya menyangkut referensi, opini nilai, nama dan afiliasi profesional dari
                penilai dilarang untuk dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis dari Penilai.

      v.    Pendekatan dan Metode Penilaian

            Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Perjanjian Pinjaman ini, Penilai
            telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Perjanjian
            Pinjaman yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
             a. Analisis atas rencana transaksi.
             b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi;
             c. Analisis kewajaran rencana transaksi.

      vi.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi

            Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
            dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari perjanjian
            fasilitas pinjaman, maka pendapat yang diberikan oleh Penilai atas rencana Perjanjian
            Pinjaman adalah Wajar.

IV.   PERNYATAAN DIREKSI

      Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman ini telah dilakukan melalui prosedur yang
      memadai dan memastikan bahwa Perjanjian Pinjaman dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
      yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkannya dengan ketentuan dan persyaratan
      transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan
      dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s-length principle).

V.    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman tidak mengandung
      benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
      informasi yang tersedia sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman sebagaimana diuraikan dalam
      Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman
      telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar
                                                                                                             9
Page 10
      dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
      bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan
      Informasi ini.

VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
      harap menghubungi:

                                  PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
                                       Cyber 2 Tower, Lantai 34
               Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, No. 13 Jakarta Selatan 12950, Indonesia
                                  Email: corsec@alamtriminerals.id




                                                                                                10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published2 Jul 2026
Pages10
Characters28,539
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK p.1 ×17
linked org Adaro Minerals Indonesia Tbk p.4 ×2
linked person Iwan Dewono Budiyuwono p.5
linked person Heri Gunawan p.5 ×3
linked person Wito Krisnahadi p.5 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible — Garibaldi Thohir p.5
possible person Effendi Komisaris p.5
possible person Lindawati Gani p.5
possible person Christian Ariano p.5
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Desmar p.2
unresolved org Salman & Rekan p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.3
unresolved org Rianto & Rekan p.3
unresolved org PT Kalimantan Industrial Park Indonesia p.3
unresolved person Dwi Yulianti · Notaris p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.4 ×10
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved person Ir. Mohammad Effendi p.5
unresolved org KJPP Desmar p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2853 ms 12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result