Back to announcement
20260702_ADMR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107928_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review ADMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK
(“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya disebut
sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan sehubungan dengan perjanjian pinjaman antara Perseroan dan PT Kalimantan Aluminium Industry
(“KAI”), suatu perseroan terbatas yang 65% (enam puluh lima persen) sahamnya dimiliki secara tidak
langsung oleh Perseroan.
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN PERUBAHAN
DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya, aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian
lainnya, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta
peralatannya, reparasi mesin untuk keperluan khusus, serta investasi.
Kantor Pusat:
Cyber 2 Tower, Lantai 34
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, No. 13 Jakarta Selatan 12950, Indonesia
Email: corsec@alamtriminerals.id
Website: www.alamtriminerals.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026
1
Page 2
DEFINISI
KAI : PT Kalimantan Aluminium Industry
Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-
Undang Pasar Modal atau POJK 42/2020.
Dewan Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Direksi : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Grup Perseroan : PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk dan anak-anak perusahaan
Penilai : Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman & Rekan, penilai
independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap transaksi
sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Laporan Penilai : Laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai yang memuat pendapat
Penilai mengenai objek penilaian, yaitu transaksi sebagaimana
diuraikan dalam bagian Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.,
serta menyajikan informasi tentang proses penilaian transaksi
tersebut.
Perjanjian Pinjaman : Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam bagian
Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.
Perseroan : PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk, suatu perseroan terbuka yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.
Perusahaan Terkendali : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
Transaksi Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi Material : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan KAI, yang
mana Perseroan, sebagai pemberi pinjaman, memberikan fasilitas pinjaman revolving dan
uncommitted basis dengan nilai sampai dengan AS$300.000.000 (tiga ratus juta Dolar Amerika
Serikat) yang dapat dicairkan dalam mata uang Dolar AS dan/atau Rupiah kepada KAI sebagai
penerima pinjaman (“Perjanjian Pinjaman”).
Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Perjanjian Pinjaman ini merupakan Transaksi Afiliasi
yang wajib menggunakan Penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
kewajaran transaksi dimaksud, diumumkan kepada masyarakat, serta menyampaikan keterbukaan
informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dalam rangka memenuhi
ketentuan POJK 42/2020, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan
informasi kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi tersebut.
Laporan Penilai yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Desmar,
Susanto, Salman & Rekan No.00043/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026
perihal Laporan Pendapat Kewajaran (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai memberikan pendapat
Wajar terhadap Perjanjian Pinjaman.
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) karena nilai Perjanjian Pinjaman kurang dari 20% (dua puluh
persen) terhadap AS$1.717.411 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat) yang merupakan ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan.
Transaksi Afiliasi ini telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020
dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Transaksi Afiliasi ini bukan
merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
A. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
i. Alasan, Latar Belakang dan Manfaat Transaksi
Saat ini, KAI tengah mengembangkan smelter aluminium dengan kapasitas tahap pertama
sebesar 500 ribu ton ingot aluminium per tahun, beserta sarana pendukung lainnya, yang
berlokasi di kawasan industri PT Kalimantan Industrial Park Indonesia, Kalimantan Utara
(“Proyek”). Melalui smelter aluminium KAI, Perseroan berkontribusi terhadap program hilirisasi
dengan menciptakan nilai tambah terhadap alumina serta menutupi kesenjangan antara suplai
dan permintaan aluminium.
Dengan demikian, terkait kebutuhan pengembangan Proyek tersebut, Perseroan
menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan KAI dengan pertimbangan proses pendanaan yang
lebih efisien. Pendanaan ini dapat digunakan oleh KAI di antaranya untuk tujuan pembiayaan
Proyek termasuk namun tidak terbatas untuk tambahan biaya belanja modal pengembangan
3
Page 4
Proyek dan pembayaran kembali fasilitas pinjaman bank ataupun tujuan lainnya terkait dengan
pengembangan dan operasional Proyek KAI.
ii. Uraian Singkat mengenai Transaksi
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan KAI telah menandatangani Perjanjian Pinjaman
bersifat revolving dan uncommitted basis dengan uraian sebagai berikut:
• Nilai pokok pinjaman : Sebanyak-banyaknya AS$300.000.000 (tiga ratus juta Dolar
Amerika Serikat) yang dapat dicairkan dalam mata uang
Dolar AS dan/atau Rupiah
• Bunga : Pinjaman yang dicairkan dalam mata uang Dolar AS
menggunakan Term SOFR ditambah persentase tertentu per
tahun dan pinjaman yang dicairkan dalam mata uang Rupiah
menggunakan IndONIA ditambah persentase tertentu per
tahun.
• Tanggal jatuh tempo : 30 November 2031
• Penggunaan Pinjaman : Pembiayaan Proyek termasuk namun tidak terbatas untuk
tambahan biaya belanja modal pengembangan Proyek dan
pembayaran kembali fasilitas pinjaman bank ataupun tujuan
lainnya terkait dengan pengembangan dan operasional
Proyek.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf (e) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib melakukan
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 jika di kemudian hari
terdapat transaksi berkelanjutan dari Perjanjian Pinjaman ini, dimana Perjanjian Pinjaman ini
merupakan transaksi awal yang mendasari transaksi selanjutnya tersebut, dan syarat dan kondisi
Perjanjian Pinjaman ini tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perseroan.
iii. Pihak-pihak yang Terkait
1. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 9 tertanggal 25 September 2007 yang
dibuat di hadapan Dwi Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan tersebut telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C-01217 HT.01.01-TH.2007 tertanggal 25 Oktober 2007 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tertanggal 2 Mei 2008.
Perseroan melakukan perubahan nama dari PT Adaro Minerals Indonesia Tbk menjadi PT
Alamtri Minerals Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 2 tertanggal 2 Juni 2025 yang dibuat
Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. dan mendapat persetujuan Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035843.AH.01.02.Tahun 2025 tertanggal 2
Juni 2025.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir yaitu Akta
Penyataan Keputusan Rapat No. 2 tertanggal 2 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
4
Page 5
S.H., S.E., M.Kn. Notaris di Jakarta Utara. Perubahan Anggaran Dasar ini telah diterima oleh
Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0035843.AH.01.02.Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana disampaikan
dalam Akta No. 2 tertanggal 2 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Garibaldi Thohir
Komisaris : Michael William P. Soeryadjaya
Komisaris : M. Syah Indra Aman
Komisaris Independen : Ir. Mohammad Effendi
Komisaris Independen : Lindawati Gani
Direksi
Presiden Direktur : Iwan Dewono Budiyuwono
Direktur : Totok Azhariyanto
Direktur : Hendri Tamrin
Direktur : Heri Gunawan
Direktur : Wito Krisnahadi
2. KAI
Riwayat Singkat
KAI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2022, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara. Akta tersebut telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. AHU-0016507.AH.01.01.TAHUN2022 tanggal 7 Maret 2022 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham Republik Indonesia berdasarkan No. AHU-
0044445.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 7 Maret 2022.
Perubahan anggaran dasar KAI terakhir berdasarkan Akta No. 81 tanggal 29 Agustus 2025 yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, mengenai perubahan
Pasal 4 Anggaran Dasar KAI sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan modal
ditempatkan dan disetor KAI. Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapatkan persetujuan
Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
0058527.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 29 Agustus 2025.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi KAI pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 375 tertanggal 3 November 2025 yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Christian Ariano Rachmat
Komisaris : Heri Gunawan
5
Page 6
Komisaris : Willy Heriadi
Komisaris : Xia Xiangmin
Direksi
Direktur Utama : Wito Krisnahadi
Direktur : Sonia Ayudiah
Direktur : Kay Kun Ng
Direktur : Sudirman Utomo
Direktur : Zhang Zhengyong
Direktur : Sonny Sidjaja
Efektif pada tanggal 1 April 2026, terdapat perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi KAI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 38 tanggal 30 Maret
2026 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0193891, sehingga susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi KAI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Wito Krisnahadi
Komisaris : Heri Gunawan
Komisaris : Willy Heriadi
Komisaris : Xia Xiangmin
Direksi
Direktur Utama : Endang Ahmad Zakaria
Direktur : Sonia Ayudiah
Direktur : Kay Kun Ng
Direktur : Zhang Zhengyong
Direktur : Sudirman Utomo
iv. Sifat Hubungan Afiliasi
Perjanjian Pinjaman merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK
42/2020, karena KAI merupakan perusahaan terkendali Perseroan secara tidak langsung, dan
terdapat anggota direksi atau dewan komisaris yang sama pada Perseroan dan KAI.
6
Page 7
B. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
Proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan (dalam ribuan AS$)
Laporan Posisi Keuangan Audit Transaksi Proforma
31 Desember 2025 31 Desember 2025
Aset
Aset Lancar 680.424 - 680.424
Aset Tidak Lancar 2.210.852 - 2.210.852
Total Aset 2.891.276 - 2.891.276
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 426.807 - 426.807
Liabilitas Jangka Panjang 747.058 - 747.058
Total Liabilitas 1.173.865 - 1.173.865
Total Ekuitas 1.717.411 - 1.717.411
Total Liabilitas dan Ekuitas 2.891.276 - 2.891.276
C. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG DILAKUKAN
DENGAN PIHAK TIDAK TERAFILIASI
Perjanjian Pinjaman dilakukan karena proses yang lebih efisien dibandingkan dengan apabila
dilakukan dengan pihak ketiga. Ini merupakan dukungan Perseroan terhadap pengembangan
kegiatan usaha KAI di bidang pengolahan aluminium dan mendukung efisiensi struktur pendanaan
Grup Perseroan dengan tingkat risiko yang lebih terkendali. Lebih lanjut bagi Perseroan, Perjanjian
Pinjaman ini dapat memberikan tambahan pendapatan bunga yang lebih baik jika dibandingkan
dengan penempatan pada deposito.
Perjanjian Pinjaman telah dilaksanakan dengan mencakup syarat dan ketentuan yang sama
sebagaimana bila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas
Perjanjian Pinjaman tersebut dilakukan secara arm’s length basis.26
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan
Transaksi Afiliasi wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.
Untuk memastikan kewajaran atas penandatanganan fasilitas pinjaman antara Perseroan dan KAI,
Perseroan telah menunjuk Penilai, yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman & Rekan untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Transaksi, sesuai dengan Surat Penawaran No. 0004/2.0142-00/PP-B/DSS-
01/0177/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang telah disetujui Perseroan.
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran Penilai sebagaimana disajikan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran No.00043/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 sebagai
berikut:
7
Page 8
i. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang terkait adalah sebagai berikut:
1. Perseroan, sebagai pemberi pinjaman.
2. KAI, sebagai penerima pinjaman.
ii. Objek Penilaian
Objek penilaian kewajaran adalah rencana fasilitas pinjaman dengan nilai sampai dengan
AS$300.000.000 (tiga ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang dapat dicairkan dalam mata uang
Dolar AS dan/atau Rupiah oleh Perseroan kepada KAI.
iii. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas
rencana Perjanjian Pinjaman. Laporan pendapat kewajaran disiapkan dalam rangka memenuhi
ketentuan POJK 42/2020.
iv. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Semua data, pernyataan beserta informasi yang Penilai terima dari manajemen dan data
atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data ekonomi dan
industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
3. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses pendapat kewajaran.
4. Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain
di luar kepentingan pasar modal.
5. Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada Penilai oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Penilai tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Penilai juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
Penilai menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
6. Penilai mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
pendapat kewajaran ini. Penilai tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat Penilai karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
7. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di
luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi tanggung jawab
Penilai.
8. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya
bukan menjadi tanggung jawab Penilai.
8
Page 9
9. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat
dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan
pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan
kemampuan yang Penilai miliki.
10. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Dolar AS dan/atau ekuivalennya atas
permintaan pemberi tugas.
11. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda
tangan penilai berizin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari
Penilai.
12. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian. Semua materi
yang terdapat dalam laporan hasil penilaian ini baik secara keseluruhan atau sebagian
termasuk di dalamnya menyangkut referensi, opini nilai, nama dan afiliasi profesional dari
penilai dilarang untuk dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis dari Penilai.
v. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Perjanjian Pinjaman ini, Penilai
telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Perjanjian
Pinjaman yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Analisis atas rencana transaksi.
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi;
c. Analisis kewajaran rencana transaksi.
vi. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari perjanjian
fasilitas pinjaman, maka pendapat yang diberikan oleh Penilai atas rencana Perjanjian
Pinjaman adalah Wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman ini telah dilakukan melalui prosedur yang
memadai dan memastikan bahwa Perjanjian Pinjaman dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkannya dengan ketentuan dan persyaratan
transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan
dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s-length principle).
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman
telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar
9
Page 10
dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
harap menghubungi:
PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
Cyber 2 Tower, Lantai 34
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, No. 13 Jakarta Selatan 12950, Indonesia
Email: corsec@alamtriminerals.id
10
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Desmar
p.2
unresolved
org
Salman & Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.3
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3
unresolved
org
PT Kalimantan Industrial Park Indonesia
p.3
unresolved
person
Dwi Yulianti
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.4 ×10
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
person
Ir. Mohammad Effendi
p.5
unresolved
org
KJPP Desmar
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2853 ms
12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}