Back to announcement
20260702_DART_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32107549_lamp1.pdf
Listing Text extracted DARTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 152
Page 1
Tanggal Efektif : 25 Juni 2025
INFORMASI TAMBAHAN
Masa Penawaran Umum : 29 Juni 2026
O B L I G A S I B E R K E L A N J U T A N I V D U T A A N G G A D A R E A LT Y T A H A P I I T A H U N 2 0 2 6
Tanggal Penjatahan : 30 Juni 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 2 Juli 2026
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 2 Juli 2026
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 3 Juli 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
EFEK BERSIFAT UTANG KEPADA PEMODAL PROFESIONAL HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT DUTA ANGGADA REALTY TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
Kegiatan Usaha Utama:
Properti (Real Estate)
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kantor Pusat:
Plaza Chase lantai 21
Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21
Jakarta Selatan, 12920
Telepon: 021-5208000, Faksimili: 021-5208100
Website: www.dutaanggadarealty.com
Email: info@dutaanggada.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DUTA ANGGADA REALTY
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DUTA ANGGADA REALTY TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DUTA ANGGADA REALTY TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi diterbitkan dengan bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
dan ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah
pokok sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah). Obligasi diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2026, sedangkan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi adalah pada tanggal 12 Juli 2027. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI
DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH
PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI,
KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN BERASAL DARI RISIKO PERSAINGAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN
PADA BAB IV DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA
PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT KREDIT RATING
INDONESIA (“KRI”):
ir
A- (Single A Minus)
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank KB Indonesia Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan pada tanggal 29 Juni 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi Tahap I”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Nomor 0071/DAR/IV/25 tanggal 30 April 2025 dengan perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 dan telah memperoleh efektif dari OJK melalui surat No. S-48/D.04/2025 tanggal 25 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUP2SK”). Bahwa untuk Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah), pada Tahap I Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah). Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) pada BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan Nomor IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII Penjaminan Emisi Efek Obligasi dan Bab IX Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADALAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN AKAN MENYAMPAIKAN HASIL PEMERINGKATAN TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN.................................................................................................................... ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ..................................................................................................... xii
RINGKASAN .........................................................................................................................................xiii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ......................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM..........................16
III. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN...................................................................18
IV. FAKTOR RISIKO . ..........................................................................................................................35
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN...........................................40
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA.................................................................................................................41
1. RIWAYAT PERSEROAN..........................................................................................................41
2. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK
BADAN HUKUM. .....................................................................................................................66
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN..................................................................66
4. TATA KELOLA PERUSAHAAN ...............................................................................................67
5. SUMBER DAYA MANUSIA . ....................................................................................................80
6. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK . ......................................83
7. INFORMASI TENTANG ENTITAS ANAK. ...............................................................................84
8. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA ....................................................................................................................................84
VII. PERPAJAKAN. .............................................................................................................................108
VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK.......................................................................................................... 110
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................... 111
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT . ................................................................................ 113
XI. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ............................................................124
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI ...............................................................................................................129
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan
Sektor Keuangan, berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/ atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta,
yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
pemegang rekening untuk dan atas nama Perseroan, sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dan mengadministrasikan Obligasi
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
Akuntan Publik : Berarti Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan (member PKF International)yang melaksanakan audit dan
reviu atas laporan keuangan Perseroan dalam rangka Penawaran Umum.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan
usaha sebagai Kustodian.
ii
Page 5
Bapepam-LK : Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tertanggal
11 Oktober 2010 No. 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Kementrian Keuangan, yang sejak tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2012
(dua ribu dua belas), fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari
Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) (“Undang-undang OJK”)
Bursa / Bursa Efek / : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
Bursa Efek Indonesia hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Bunga Obligasi : Berarti tingkat bunga Obligasi per tahun yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali untuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain nama, jumlah
kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi
berdasarkan data–data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian,
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) hari.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran
Obligasi di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek, Informasi Tambahan,
dan Informasi Tambahan Ringkas, Sertifikat Jumbo Obligasi, beserta
semua pengubahan-pengubahannya, penambahan-penambahannya dan
pembaharuan-pembaharuannya serta dokumen lainnya yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
iii
Page 6
Efektif / Pernyataan : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Efektif dengan ketentuan Pasal 74 UUPPSK, yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
(i) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau
(ii) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta
Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi; atau
b. atas dasar pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada
lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi : Berarti tindakan menerbitkan Obligasi oleh Perseroan yang dilakukan untuk
dijual dan diperdagangkan kepada Pemodal Profesional.
Entitas Terkait Emiten : a. Perusahaan Induk (yang berarti, sehubungan dengan suatu perusahaan
atau korporasi, setiap perusahaan atau korporasi lain yang menjadi Anak
Perusahaan) dari Emiten atau salah satu Pihak Terkait (selain Emiten);
b. setiap Pihak Terkait (atau Pihak Terkait Emiten berarti, terkait dengan
seseorang, Anak Perusahaan atau Perusahaan Induk dari orang tersebut,
atau Anak Perusahaan dari Perusahaan- Induk tersebut) Emiten; dan
c. setiap orang lain yang bertindak atas nama dan atas arahan dari setiap
orang yang disebutkan dalam huruf a atau huruf b di atas.
Force Majeure : Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
Perjanjian Perwaliamanatan.
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu
hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari yang
dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali,
termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu waktu
oleh pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari (kecuali hari Sabtu atau Minggu), di mana bank umum dibuka untuk
usaha umum di Jakarta.
Jumlah Pokok : Berarti jumlah pokok hutang Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
Obligasi terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi berjumlah sebesar
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah),
Jumlah Terutang : Berarti seluruh jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi termasuk tetapi tidak
terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta denda (jika ada) yang terhutang
dari waktu ke waktu sebagaimana dinyatakan dalam Pengakuan Utang.
iv
Page 7
Konfirmasi Tertulis : Berarti berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Kemenkumham : Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu bernama Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan PerundangUndangan Republik Indonesia atau nama
lainnya, dan saat ini dikenal dengan nama Kementerian Hukum Republik
Indonesia).
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO (KTUR) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
keperluan menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
beserta para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan
kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang dalam
emisi Obligasi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan penjatahan atau
penjualan Obligasi yang dilakukan apabila jumlah pemesan atas Obligasi
melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dan
memastikan bahwa penjatahan Obligasi dilakukan menurut persyaratan yang
ditetapkan oleh OJK yang dalam hal ini adalah PT KB Valbury Sekuritas.
Masa Penawaran : Artinya jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi sebagaimana tercantum dalam Informasi Tambahan.
Masyarakat : Berarti orang perseorangan dan/atau badan, baik warga negara Indonesia/
badan hukum Indonesia maupun warga negara asing/badan hukum asing yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkumham : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama
Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama Menteri Hukum
dan Perundang-Undangan Republik Indonesia, dan saat ini dikenal dengan
nama Menteri Hukum Republik Indonesia).
NIB : Berarti Nomor Induk Berusaha.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV
Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Penawaran Umum, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender.
v
Page 8
Otoritas Jasa : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen yang mempunyai
Keuangan atau OJK fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan. sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang undangan di
bidang Pasar Modal.
Pemegang Obligasi : Berarti lembaga jasa keuangan dan pihak selain lembaga jasa keuangan
yang terdiri dari orang perseorangan dan/atau badan hukum yang memiliki
kemampuan membeli Obligasi dan melakukan analisis risiko terhadap investasi
atas Obligasi serta memenuhi persyaratan sebagai Pemodal Profesional
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/
POJK.04/2018 Tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Kepada Pemodal Profesional yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi, yang terdiri dari:
a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi;
dan/atau
b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas
Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Pemodal Profesional : berarti pihak yang memiliki kemampuan untuk membeli Obligasi dan melakukan
analisis risiko terhadap investasi atas Obligasi tersebut sebagaimana dimaksud
dalam dalam POJK No. 11/2018.
Penawaran Awal : Berarti undangan yang secara langsung atau tidak langsung diberikan melalui
(book building) Informasi Tambahan yang bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli
terhadap Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan harga penawaran
dan tingkat suku bunga Obligasi.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual
Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
undang Pasar Modal dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang No. 194 tanggal
15 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum.,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Ini berarti layanan kustodian untuk efek yang dimiliki bersama oleh beberapa
pihak, dengan Kustodian mewakili kepentingan mereka sebagaimana diatur
oleh Undang-Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan pihak-pihak lain (apabila ada)
Obligasi atau yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
Penjamin Emisi Efek Kepada Pemodal Profesional atas nama Perseroan dengan kesanggupan
penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) melakukan
pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini PT KB Valbury
Sekuritas.
vi
Page 9
Penjamin Pelaksana : Yang dimaksud dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah pihak yang
Emisi Obligasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengadministrasian Penawaran
Umum Obligasi ini, yaitu PT KB Valbury Sekuritas.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 November 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.J.1 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Ketentuan
Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, yaitu Perjanjian Agen
Pembayaran Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2026
No. 196 tanggal 15 Juni 2026, yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
Pendaftaran Efek Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2026
No. SP-084/OBL/KSEI/0526 tanggal 15 Juni 2026 yang dibuat di bawah tangan
dan bermeterai cukup.
Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Duta
Penjaminan Emisi Anggada Realty Tahap II Tahun 2026 No. 195 tanggal 15 Juni 2026 yang dibuat
Obligasi atau PPEO dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Duta
Perwaliamanatan Anggada Realty Tahap II Tahun 2026 No. 193 tanggal 15 Juni 2026 yang dibuat
Obligasi dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pernyataan : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
Penawaran IV Duta Anggada Realty No. 166 tanggal 29 April 2025 sebagaimana diubah
Umum Obligasi dengan Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty No. 154 tanggal 22 Mei 2026
dan Akta Perubahan II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty No. 148 tanggal
12 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.
Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
vii
Page 10
Pernyataan : Berarti dokumen yang harus diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
Pendaftaran oleh Penerbit dalam konteks Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan sehubungan dengan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
7/POJK.04/2017, (ii) Peraturan Nomor IX. A.1, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK tanggal 30-12-2011 Nomor: Kep 690/BL/2011 tentang
Ketentuan Umum untuk Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian
Pernyataan Pendaftaran atau Penyampaian Aksi Korporasi secara Elektronik,
(iii) Peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.2, dan (iv) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/2017, beserta dokumen-dokumen yang
diserahkan oleh Penerbit kepada Ketua Dewan Komisioner OJK sebelum
melakukan Penawaran Umum, termasuk perubahan, tambahan, dan koreksi
untuk memenuhi persyaratan OJK.
Perseroan atau : Berarti PT Duta Anggada Realty Tbk.
Emiten
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sesuai ketentuan dalam
pasal 1 angka 21 UUPM.
Perusahaan Publik : Berarti perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus)
pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000
(tiga miliar Rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor
yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pihak yang Dijamin : Berarti Wali Amanat atas nama Pemegang Obligasi.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang, dan/atau Sukuk tanggal 21 Juni 2017.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Informasi
Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang tanggal 14 Maret 2017.
POJK No. 11/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2018 tentang Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Pemodal Profesional.
POJK No. 14/2025 : Berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha tanggal 20 April 2020, yang diundangkan pada
tanggal 21 April 2020.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tentang Bank
Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat tanggal 22 April 2020,
yang diundangkan pada tanggal 23 April 2020.
viii
Page 11
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tanggal
22 April 2020, yang diundangkan pada tanggal 23 April 2020.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum tanggal 16 Desember 2015.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.
POJK No. 40/2025 : Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan tanggal 1 Juli 2020.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk tanggal 11 Desember 2020.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit tanggal 23 Desember 2015.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal tanggal 23 Desember 2015.
Pokok Obligasi : Jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Obligasi bernilai nominal sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment). Jumlah
Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi yang disusun
oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 butir 26 UUPM dan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, dengan
memperhatikan Peraturan Nomor IX.A.2.
Prospektus Ringkas : Merupakan ringkasan Prospektus yang disusun dan diterbitkan oleh Emiten
dan diumumkan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah OJK memberikan
pernyataan bahwa Emiten dapat mengumumkan Prospektus Ringkas dan
melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (book building) dan disusun
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/2017.
ix
Page 12
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
Rp : Berarti Rupiah, mata uang sah Negara Republik Indonesia.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu Organ Perseroan yang
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan
Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan rekening efek ke rekening efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Obligasi KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang.
Single Investor : Berarti kode unik dan spesifik yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan
Identification (“SID”) dan Penyelesaian dan digunakan oleh nasabah, pemodal, dan/atau pihak
lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan
kegiatan yang berkaitan dengan transaksi efek dan/atau memanfaatkan layanan
jasa lain yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, pihak
yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tanggal Emisi : Berarti Tanggal Pembayaran hasil emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada Perseroan yang merupakan Tanggal Distribusi.
Tanggal Distribusi : Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum kepada KSEI sebagai bukti
kepemilikan Obligasi yang wajib diserahkan oleh pembeli Obligasi dalam
Penawaran Umum yang akan didistribusikan secara elektronik selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang
Obligasi.
Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo
Pokok Obligasi dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
x
Page 13
Tanggal Pencatatan : Berarti tanggal pencatatan Obligasi pada Bursa Efek, yang wajib dilaksanakan
pada Hari Bursa ke-2 (kedua) setelah berakhirnya Masa Penawaran.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dimana penjatahan Obligasi dilakukan, yaitu pada tanggal akhir
dari Masa Penawaran, yaitu tanggal 30 Juni 2026.
UUPPSK : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (Lembaran Negara No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara
No. 3608), sebagaimana telah diubah dengan UUPPSK, beserta peraturan
pelaksanaannya.
UUPT : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimuat dalam Tambahan
No. 4756 Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 6856.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM, yang dalam hal ini adalah PT Bank KB Indonesia Tbk,
berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
BEI : PT Banten Energy International
DA : PT Duta Anggada
DBPD : PT Duta Buana Permai Development
DHM : PT Duta Hotel Manajemen
GBA : PT Grahabakti Abadi
PA : PT Premiera Anggada
xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan hal-hal/fakta material dan pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting terkait dengan Penawaran Umum Obligasi ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta
catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan Perseroan
disusun dalam mata uang Rupiah yang disesuaikan dengan Standar Akuntansi di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan memulai kiprahnya lebih dari 42 tahun yang lalu dengan membangun sebuah kompleks
hunian prestisius di kawasan Jakarta Selatan. Proyek ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar
ekspatriat yang saat itu lebih memilih Jakarta Selatan sebagai lokasi tempat tinggal mereka. Kehadiran
kompleks hunian ini menjadi terobosan baru di Jakarta dan berhasil meraih kesuksesan, sekaligus
menempatkan Perseroan sebagai pelopor dalam pengembangan properti untuk segmen ekspatriat.
Keberhasilan awal tersebut mendorong Perseroan untuk terus berkembang, dengan membangun
sejumlah gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan guna menjawab meningkatnya permintaan
terhadap fasilitas komersial di ibu kota. Memasuki awal dekade 1990-an, Perseroan telah mengukuhkan
reputasinya sebagai salah satu perusahaan properti terkemuka di Indonesia.
Dalam rangka mempertahankan reputasinya sebagai perusahaan terkemuka, Perseroan kemudian
memperluas kegiatan usahanya dari semula hanya di bidang properti untuk investasi, yaitu properti
untuk disewakan, hingga juga mencakup bidang properti untuk pengembangan, yaitu properti untuk
dijual. Saat ini, portofolio Perseroan mencakup berbagai properti prestisius, baik yang telah selesai
dibangun maupun yang sedang dalam pembangunan terdiri dari sektor perkantoran, apartemen, pusat
niaga, dan perhotelan. Selain itu, Perseroan juga masih memiliki tanah dalam pengembangan yang
berlokasi strategis yang rencananya akan diperuntukan sebagai kawasan industri.
Lokasi strategis, pelayanan yang prima, kualitas bangunan yang tinggi, serta desain arsitektur yang
inovatif merupakan karakteristik utama dari properti-properti milik Perseroan. Keunggulan ini telah
menjadikan Perseroan sebagai salah satu perusahaan properti terkemuka di Indonesia. Seluruh
properti investasi yang telah selesai dibangun menunjukkan tingkat hunian yang tinggi, sementara
properti yang diperuntukkan untuk dijual telah sepenuhnya terserap pasar. Kepercayaan konsumen
yang tinggi menjadi cerminan dari reputasi dan kinerja Perseroan yang solid. Saat ini, Perseroan masih
memiliki sejumlah rencana proyek strategis yang akan dikembangkan, baik dalam bentuk kawasan
hunian, komersial, maupun campuran, sebagai bagian dari upaya untuk terus menciptakan nilai tambah
bagi para pemangku kepentingan dan memperluas portofolio properti yang berkelanjutan.
Dengan rekam jejak yang sudah terbukti selama ini, Perseroan selalu melaksanakan riset pasar secara
hati-hati terhadap setiap proyek pilihan yang akan dikembangkan agar dapat memenuhi harapan dan
permintaan pasar. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip ini, Perseroan berkeyakinan akan dapat
mempertahankan reputasinya sebagai salah satu pemimpin di industri properti investasi dan properti
pengembangan untuk tahun-tahun mendatang.
Perseroan berkedudukan di Gedung Plaza Chase Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21, Jakarta.
Perseroan memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1984.
Kegiatan usaha Perseroan secara umum terdiri dari properti untuk disewakan (properti investasi) dan
properti untuk dijual (properti untuk pengembangan). Properti tersebut terbagi ke dalam beberapa
segmen usaha yaitu perkantoran, retail, apartemen, dan hotel yang berlokasi di Jakarta dan Bali.
xiii
Page 16
Properti perkantoran dan retail untuk disewakan yang sudah beroperasi yaitu:
- Plaza Chase,
- Plaza Agro,
- Citywalk Sudirman,
- La Maison Barito - Retail dan
- Citywalk Gajah Mada
Perseroan juga memiliki tiga buah hotel berbintang dan satu servis apartemen yaitu:
- Hilton Garden Inn di Bali,
- Holiday Inn Express di Matraman,
- Holiday Inn & Suites di Gajah Mada dan
- Oakwood Suites La Masion di Barito, Jakarta.
Selain itu, Perseroan juga masih memiliki satu proyek dalam pembangunan yaitu proyek Icon Complex
(mixed-use) yang terdiri dari dua menara yang rencananya akan digunakan untuk perkantoran, hotel,
apartemen dan retail. Saat ini, Perseroan telah menyelesaikan pembangunan basement dengan empat
level yang kini telah dapat difungsikan sebagai area parkir. Sementara itu, pengembangan tahap
selanjutnya masih dalam proses kajian oleh manajemen guna memastikan pemanfaatan proyek ini
secara optimal.
Prospek Usaha
Memasuki tahun 2026, sektor properti di Indonesia menunjukkan prospek yang tetap menjanjikan,
meskipun masih dihadapkan pada tantangan dari dinamika perekonomian global dan nasional.
Ketidakpastian ekonomi global yang dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik, arah kebijakan suku
bunga global yang masih relatif tinggi, serta perlambatan ekonomi di beberapa negara utama masih
memberikan tekanan terhadap pasar investasi dan konsumsi global. Namun, di tengah kondisi tersebut,
Indonesia tetap menunjukkan ketahanan ekonomi yang kuat.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2026 diproyeksikan berada pada kisaran sekitar 5,0%
hingga 5,2%, mencerminkan stabilitas dan daya saing ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Proyeksi ini didukung oleh konsumsi domestik yang tetap kuat, yang menjadi tulang punggung
perekonomian Indonesia, didorong oleh daya beli masyarakat yang terjaga serta keberlanjutan program
stimulus fiskal. Selain itu, peningkatan investasi dan belanja infrastruktur oleh pemerintah tetap menjadi
faktor pendorong utama, termasuk dalam proyek strategis nasional.
Sektor pariwisata terus menunjukkan pemulihan yang berkelanjutan dengan peningkatan jumlah
kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara, yang turut memberi kontribusi terhadap
pertumbuhan sektor perhotelan dan industri kreatif. Stabilitas politik pasca Pemilu 2024 masih
memberikan kepastian bagi dunia usaha dan investor, menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Berbagai kebijakan insentif dari pemerintah, seperti kemudahan perizinan dan insentif untuk sektor
properti dan pembeli rumah, tetap menjadi katalis positif yang mendorong pertumbuhan sektor properti
secara berkelanjutan.
Secara keseluruhan, meskipun tantangan eksternal masih membayangi, fundamental ekonomi domestik
yang solid, didukung oleh kebijakan pemerintah yang proaktif dan perubahan tren pasar yang membuka
peluang baru, membuat sektor properti Indonesia tetap memiliki prospek yang positif dalam jangka
menengah. Inovasi tetap menjadi kunci utama dalam pengembangan produk dan layanan yang sesuai
dengan kebutuhan pasar yang terus berkembang. Perseroan juga akan terus meningkatkan kapabilitas
internal dan memperkuat kolaborasi strategis agar dapat lebih adaptif dalam menghadapi tantangan
eksternal guna memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing, serta untuk mencapai
pertumbuhan yang berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi Perseroan.
xiv
Page 17
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi Berkelanjutan : Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty.
Target PUB : sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi Tahap I : Sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi Tahap II : Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah).
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap II Tahun
2026 (“Obligasi”).
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening.
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Tingkat Bunga Obligasi : 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan tingkat
bunga tetap.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah).
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.
Hasil Pemeringkatan : ir
A- (Single A Minus) oleh PT Kredit Rating Indonesia (KRI).
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
xv
Page 18
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi
oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah
Tingkat
Keterangan Pokok Jangka Waktu Jatuh Tempo Peringkat
Bunga (%)
(Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada 50.000 9,90 370 Hari Kalender 12 Juli 2026 ir
A-
Realty Tahap I Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada 250.000 10,50 3 Tahun 2 Juli 2028 ir
A-
Realty Tahap I Tahun 2025 Seri B
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan efek bersifat utang di atas tidak memiliki ketentuan yang
membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi.
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi Obligasi akan digunakan untuk melunasi sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada
Realty Tahap I Tahun 2025 Seri A.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada
Bab II Informasi Tambahan ini.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
Terbatas PT Duta Anggada Realty Tbk No. 388 Tanggal 29 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan
No. AHU0056640.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0156197.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 10 Agustus 2022, diumumkan dalam
BNRI No. 087 tanggal 31 Oktober 2022, Tambahan No. 037691 (“Akta No. 388 Tanggal 29 Juli 2022
dan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Raya Saham Registra selaku Biro
Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan pada bulan 31 Mei 2026, struktur permodalan dan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp500,- per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
(Lembar) (Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Hartadi Angkosubroto 1.465.409.134 732.704.567.000 46,65
- PT Duta Anggada 1.411.887.848 705.943.924.000 44,94
- Masyarakat* 264.093.980 132.046.990.000 8,41
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.141.390.962 1.570.695.481.000 100,00
Saham dalam Portepel 6.858.609.038 3.429.304.519.000
Keterangan:
*Masyarakat dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
xvi
Page 19
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari
laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 (tidak diaudit).
Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (member PKF International) berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 00753/2.1133/
AU.1/03/1684-1/1/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Hansen Bunardi Wijoyo,
S.E., CPA, dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1684.
Ringkasan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 2026
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
(Tidak Diaudit)
Total Aset Lancar 119.818.190 129.444.878 131.682.599
Total Aset Tidak Lancar 5.950.869.489 5.973.948.838 6.076.998.917
Total Aset 6.070.687.679 6.103.393.716 6.208.681.516
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.184.220.143 3.055.991.785 1.310.521.180
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.768.756.864 1.865.728.430 3.456.000.919
Total Liabilitas 4.952.977.007 4.921.720.215 4.766.522.099
Total Ekuitas 1.117.710.672 1.181.673.501 1.442.159.417
Total Liabilitas Dan Ekuitas 6.070.687.679 6.103.393.716 6.208.681.516
Ringkasan Laporan Laba Rugi Dan Rugi Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 2026 31 Maret 2025
31 Desember 31 Desember
Keterangan (Tidak (Tidak
2025 2024
Diaudit) Diaudit)
Pendapatan Usaha 118.927.469 112.748.494 507.155.984 511.558.731
Beban Pokok Penjualan dan Beban Langsung -65.802.731 -63.260.145 -272.183.653 -274.464.371
Laba Bruto 53.124.738 49.488.349 234.972.331 237.094.360
Laba Usaha 14.947.050 13.761.347 88.824.121 64.336.243
Rugi Tahun Berjalan sebelum Beban Pajak Final dan
Pajak Penghasilan -59.150.726 -65.479.252 -219.123.507 -262.421.509
Rugi Tahun Berjalan Sebelum Pajak Penghasilan -65.085.188 -71.314.726 -243.237.282 -286.153.823
Rugi Tahun Berjalan -63.962.829 -70.146.201 -259.621.442 -296.801.679
Total Rugi Komprehensif Periode Berjalan -63.962.829 -70.146.201 -260.485.916 -296.369.690
xvii
Page 20
Pertumbuhan dan Rasio Keuangan
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN 31 Desember 2024
2026 2025
PERTUMBUHAN
Pendapatan Usaha 5,5% -0,9% 18,1%
Laba Bruto 7,3% -0,9% 30,2%
Laba Usaha 8,6% 38,1% 125,6%
Total Rugi Komprehensif Tahun Berjalan 8,8% 12,1% 13,8%
Aset -0,5% -1,7% -1,7%
Liabilitas 0,6% 3,3% 4,1%
Ekuitas -5,4% -18,1% -17,0%
PROFITABILITAS
Laba Bruto/ Pendapatan Usaha 44,7% 46,3% 46,3%
Laba Usaha/ Pendapatan Usaha 12,6% 17,5% 12,6%
Rugi Tahun Berjalan/ Pendapatan Usaha -53,8% -51,2% -58,0%
Rugi Tahun Berjalan/Aset -1,1% -4,3% -4,8%
Rugi Tahun Berjalan/Ekuitas -5,7% -22,0% -20,6%
RASIO KEUANGAN
Liabilitas/Ekuitas 4,4x 4,2x 3,3x
Liabilitas/Aset 0,8x 0,8x 0,8x
Aset lancar/Liabilitas jangka pendek 0,1x 0,0x 0,1x
Total Pinjaman/Total Ekuitas 3,0x 2,9x 2,4x
Interest Coverage Ratio (ICR) 54,72% 58,99% 52,41%
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 2,89% 12,66% 19,12%
7. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 5 Entitas Anak sebagai berikut :
Kontribusi
Entitas Tahun Tahun Pendapatanf)
Lokasi Kegiatan Usaha Kepemilikan Status
Anak Pendirian Penyertaan
Rp %
DBPD a) Jakarta Pengembang properti 99,95% 1983 1991 Tidak Aktif - -
GBA b)
Jakarta Pengembang properti 99,95% 1988 1994 Tidak Aktif - -
BEI c) Jakarta Pengembang properti 99,99% 2011 2013 Belum Aktif - -
DHM d)
Jakarta Pariwisata Perhotelan 99,98% 2014 2014 Belum Aktif - -
PA e) Jakarta Pariwisata Perhotelan 99,96% 2013 2015 Aktif 21.726.217 4,28%
a) Memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1993 dan saat ini tidak aktif dikarenakan proyek yang
dikerjakan oleh DBPD telah selesai dan sudah tidak ada lagi kegiatan apapun juga.
b) Tidak aktif sejak tahun 1994.
c) Diakuisisi pada tanggal 8 November 2013 dan belum memulai kegiatan komersialnya. BEI rencana
pengembangannya akan dijadikan sebagai kawasan industri, di mana saat ini prosesnya masih
dalam tahap pembebasan lahan yang belum selesai dan sejak terjadinya pandemi Covid-19
proses tersebut mengalami hambatan sehingga menyebabkan BEI belum dapat memulai kegiatan
komersialnya.
xviii
Page 21
d) Didirikan pada tanggal 11 Maret 2014 dan belum memulai kegiatan komersialnya. DHM rencana
pengembangannya masih dalam kajian manajemen, namun dikarenakan sejak kondisi pandemi
Covid-19 menyebabkan rencana pengembangannya menjadi terhambat. Perseroan berharap
apabila dampak kondisi pandemi atas perekonomian sudah semakin terkendali membaik dan
pertumbuhan ekonomi sudah berjalan dengan baik maka rencana tersebut dapat segara dijalankan
sehingga ke depannya DHM dapat segera memulai kegiatan komersialnya.
e) Diakuisisi pada tanggal 4 Februari 2016 dan sudah memulai kegiatan komersialnya pada bulan
Oktober 2018.
f) Kontribusi pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang disajikan
dalam ribuan Rupiah.
8. FAKTOR RISIKO
Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko persaingan
Risiko Terkait Dengan Kegiatan Usaha Perseroan Dan/Atau Entitas Anak
1. Risiko kenaikan suku bunga
2. Risiko kenaikan biaya konstruksi
3. Risiko terkait dengan perubahan kebijakan pemerintah
4. Risiko kepemilikan hak atas tanah
5. Risiko Ketergantungan Terhadap Iklim Industri Real Estate Indonesia
6. Risiko Fluktuasi nilai tukar mata uang Dolar Amerika Serikat
7. Risiko Keterlambatan Serah Terima
8. Risiko Ketersediaan Lahan
9. Risiko Pendanaan dan Permodalan
10. Risiko Kredit Konsumen
11. Risiko Perubahan Standar Akuntansi
12. Risiko Pemeliharan Sebagai Pengelola Properti
13. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
14. Risiko Perubahan Teknologi
15. Risiko Keterbatasan Sumber Daya Manusia
16. Risiko Pasokan Bahan Bangunan
Risiko Umum
1. Risiko Pertumbuhan Ekonomi
2. Risiko Terjadinya Bencana Alam
3. Risiko Likuiditas
4. Risiko Terhadap Kewajiban Dari Tuntutan Hukum Pihak Ketiga
5. Risiko Perubahan Peraturan
6. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Perseteruan Internasional
Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi
1. Risiko Perdagangan Obligasi
2. Risiko Gagal Bayar
Seluruh Faktor Risiko yang dihadapi perseroan telah diungkapkan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
masing-masing risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan dapat dilihat dalam Bab IV mengenai Faktor
Risiko.
xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 23
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Kegiatan Usaha Utama:
Properti (Real Estate)
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kantor Pusat:
Plaza Chase lantai 21
Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21
Jakarta Selatan, 12920
Telepon: 021-5208000, Faksimili: 021-5208100
Website: www.dutaanggadarealty.com
Email: info@dutaanggada.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DUTA ANGGADA REALTY
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp400.000.000.000,-
(EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DUTA ANGGADA REALTY TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp300.000.000.000,-
(TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DUTA ANGGADA REALTY TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp50.000.000.000,-
(LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi diterbitkan dengan bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan ditawarkan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
dengan jumlah pokok sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah). Obligasi diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”). Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2026,
sedangkan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada
tanggal 12 Juli 2027. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”):
A- (Single A Minus)
ir
1
Page 24
1. PEMENUHAN PERATURAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan dapat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional dengan
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan
ketentuan bahwa pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran. Pernyataan Pendaftaran tersebut telah dinyatakan efektif berdasarkan
Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-48/D.04/2025 tanggal 25 Juni 2025 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
b. telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
Perseroan memperoleh persetujuan pencatatan saham berdasarkan Surat BAPEPAM Nomor
S-450/PM/1990 tanggal 5 Mei 1990 dan saham Perseroan telah tercatat di Bursa Efek Jakarta
sejak tanggal 8 Mei 1990.
c. tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan yang
dibuat oleh Perseroan tertanggal 3 Juni 2026.
d. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek. Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sebesar irA- (Single A Minus) berdasarkan surat
PT Kredit Rating Indonesia Nomor RC-003/KRI-DIR/IV/2026 tanggal 30 April 2026 atas Obligasi
Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp400.000.000.000,-
(empat ratus miliar Rupiah). Sehubungan dengan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV
Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2026, PT Kredit Rating Indonesia melalui surat Nomor RTG-
002/KRI-DIR/V/2026 tanggal 12 Mei 2026 kembali menegaskan peringkat irA- (Single A Minus)
atas surat utang jangka panjang Perseroan.
2. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2026.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan pada tahap I kepada Pemodal Profesional
sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah).
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan melalui Agen Pembayaran, terhitung sejak Tanggal Emisi
sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah
sebagai berikut:
Bunga Ke- Tanggal
1 2 Oktober 2026
2 2 Januari 2027
2
Page 25
Bunga Ke- Tanggal
3 2 April 2027
4 12 Juli 2027
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Harga Penawaran
Obligasi ditawarkan dengan harga 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Emiten baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Perpajakan
Diuraikan dalam Bab VII Informasi Tambahan ini mengenai Perpajakan.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi
3
Page 26
kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
Wali Amanat
PT Bank KB Indonesia Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan
dengan PT Bank KB Indonesia Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
Wali Amanat
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
Email: waliamanat@kbbank.co.id
Up.: Capital Market Service & Financial Institution Department Head
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XI mengenai Persyaratan Pemesanan Pembelian
Obligasi.
3. PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan POJK No.7/2017 serta POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang, Perseroan memperoleh peringkat
sebagai berikut:
a. Berdasarkan surat PT Kredit Rating Indonesia Nomor RC-010/KRI-DIR/IV/2025 tanggal 28 April
2025, Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 memperoleh peringkat
ir
A- (SIngle A Minus) yang berlaku untuk periode 28 April 2025 sampai dengan 2 Mei 2026;
b. Selanjutnya, berdasarkan surat PT Kredit Rating Indonesia Nomor RC-003/KRI-DIR/IV/2026
tanggal 30 April 2026, PT Duta Anggada Realty Tbk memperoleh peringkat irA- dengan Outlook
Stable dan Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahun 2025 sebanyak-banyaknya
sebesar Rp400.000.000.000 kembali memperoleh peringkat irA- (SIngle A Minus) yang berlaku
untuk periode 30 April 2026 sampai dengan 1 Mei 2027; dan
c. Sehubungan dengan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap
II Tahun 2026, PT Kredit Rating Indonesia melalui surat Nomor RTG-002/KRI-DIR/V/2026 tanggal
12 Mei 2026 menegaskan kembali hasil pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada huruf
b, sehingga Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2026 memperoleh
peringkat:
ir
A- (SIngle A Minus)
yang berlaku untuk periode 30 April 2026 sampai dengan 1 Mei 2027.
4
Page 27
Rating Rationale:
Kredit Rating Indonesia (“KRI”) menegaskan peringkat “irA-” untuk PT Duta Anggada Realty Tbk
(“DART”) dengan outlook “Stable”. Peringkat tersebut mencerminkan perbaikan kinerja operasional
Perseroan yang didukung oleh meningkatnya tingkat okupansi gedung perkantoran menjadi 61,3%
per 31 Desember 2025 dibandingkan 55% pada akhir tahun 2024, seiring dengan mulai membaiknya
permintaan terhadap ruang perkantoran, khususnya compact office space.
Namun demikian, profil keuangan Perseroan masih menjadi faktor pembatas terhadap peringkat,
tercermin dari current ratio yang masih berada di bawah 1,0x serta struktur permodalan yang relatif
agresif dengan rasio Adjusted Debt to Adjusted Equity sebesar 3,45x per 31 Desember 2025. Ke depan,
peningkatan likuiditas dan struktur permodalan yang lebih berkelanjutan akan menjadi faktor penting
dalam mendukung potensi peningkatan peringkat Perseroan.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas dan menyampaikan hasil pemeringkatan baru,
pernyataan, atau pendapat atas efek tersebut yang diterbitkan oleh perusahaan pemeringkat Efek
kepada OJK, Wali Amanat dan BEI serta mengumumkan hasil pemeringkatan baru, pernyataan, atau
pendapat tersebut dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Kredit Rating Indonesia yang bertindak sebagai
lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK
No. 49/2020.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/
atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas.
suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
hari Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
5
Page 28
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
Hak Senioritas
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia,
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah
dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya menjadi jaminan atas semua pinjaman Perseroan
kepada semua krediturnya termasuk Pemegang Obligasi secara pari passu sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Perseroan mempunyai utang senioritas sebesar Rp3.171.466.000.000,- (tiga triliun seratus tujuh puluh
satu miliar empat ratus enam puluh enam juta Rupiah) sesuai laporan keuangan Perseroan per tanggal
31 Maret 2026.
4. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung
jawab Emiten sehubungan dengan penerbitan Obligasi Emiten berjanji dan mengikat diri bahwa
Perseroan/Emiten, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan tertulis tersebut tunduk
pada ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Emiten dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah permohonan Emiten tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja Emiten
tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan izinnya; dan
c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung
lainnya, izin atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh
Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Emiten tidak menerima
tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izin.
Emiten dilarang melakukan tindakan sebagai berikut :
1) Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali:
a) pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Emiten dan tidak
melanggar rasio keuangan yang harus dijaga oleh Emiten sesuai ketentuan Pasal 7.2.16
Perjanjian Perwaliamanatan;
b) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan;
c) pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal
tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan
secara wajar.
6
Page 29
2) Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan perusahaan atau
pihak lain atau mengizinkan Anak Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi
dan/atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
Emiten serta tidak mempengaruhi kemampuan Emiten dalam melakukan Pembayaran Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dengan memenuhi semua syarat dan kondisi Obligasi dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Emiten bukan merupakan
perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada
perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang
memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi;
3) Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu)
atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva, kecuali:
a) dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Emiten;
b) penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak
produktif (baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan,
penyewaan, pengalihan atau pelepasan);
c) Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Emiten dengan
pihak lain sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini.
Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
total aktiva Emiten berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Emiten.
4) Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Emiten untuk merubah Kegiatan Usaha
utamanya.
5) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Emiten tetapi tidak termasuk treasury stock sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
6) Menerbitkan instrumen Efek utang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi.
2. Emiten berkewajiban untuk:
1) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
2) Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi yang jatuhtempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, harus telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Emiten berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman dana tersebut pada hari yang sama.
Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok
Obligasi, Emiten belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Emiten harus m e m b a y a r
Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.
Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender, sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas.
Denda yang dibayarkan oleh Emiten yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
7
Page 30
3) Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau
keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai
operasi, keadaan keuangan, aktiva Emiten dan hal lain-lain.
4) Menjalankan Kegiatan Usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan
praktek keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
5) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, untuk selama
jam kerja Emiten memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai
Emiten dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan
Emiten yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa Wali Amanat wajib memberitahukan hal
tersebut secara tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya.
6) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung :
a) berkaitan dengan Emiten, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi
dan Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti
dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
b) perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Emiten
yang secara material mempengaruhi kemampuan Emiten untuk melaksanakan kewajiban
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
7) Menyampaikan kepada Wali Amanat :
a) Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan
dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas.
Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara
tertulis, Emiten wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan
yang berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya
5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Emiten.
b) Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan
Obligasi dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan
tersebut oleh Emiten.
c) laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
d) Laporan Keuangan tahunan Emiten (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik
yang terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau
selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan
Emiten mana yang lebih dahulu.
e) Laporan keuangan tengah tahunan Emiten (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan
dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir
bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan
akuntan; atau selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan
keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik yang terdaftar di OJK
dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga
setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik
yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan
secara keseluruhan mana yang lebih dahulu.
8
Page 31
8) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 12.2 dan Pasal 12.3 Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Emiten atau setiap
peristiwa yang dapat mempengaruhi pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi dan Jumlah Terutang lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
9) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi
yang berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Emiten dan hasil operasionalnya
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten
dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
10) Mempertahankan dan menjaga kedudukan Emiten sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, dan semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Emiten dan segera
memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan
usahanya.
11) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang
diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Emiten dapat secara
sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan dalam mana Emiten
menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya
setiap Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamantan di Republik Indonesia.
12) Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha
yang serupa.
13) Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha
Emiten dan harta kekayaan Emiten pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha utama yang sama dengan Emiten.
14) Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Emiten dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya.
15) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan
dengan pemeringkatan tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali
Amanat.
16) Memastikan keadaan keuangan Emiten yang tercantum dalam Laporan Keuangan konsolidasi
tahunan Emiten terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di
OJK yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 7.2.7 Perjanjian
Perwaliamantan, harus memenuhi kondisi keuangan yaitu rasio jumlah pinjaman terhadap
ekuitas tidak melebihi 3 : 1 (tiga berbanding satu);
17) Menyampaikan kepada Wali Amanat Surat Pernyataan Direksi yang menyatakan bahwa
ketentuan keuangan pada Pasal 7.2.16 Perjanjian Perwaliamantan tetap terjaga. Surat
pernyataan disampaikan bersama dengan rasio perhitungan setiap penyerahan laporan
keuangan tahunan atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah periode laporan
keuangan tahunan.
9
Page 32
18) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk
ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Emiten melakukan pembelian
kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan fotokopinya diserahkan kepada
Wali Amanat;
19) Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang (“PKPU”) oleh Emiten, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit
pihak lain yang tidak terafiliasi Emiten kepada Pengadilan Niaga.
Kelalaian Perseroan
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. Pasal 12.2. huruf a Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus-menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
Amanat; atau
b. Pasal 12.2. huruf b Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus-menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
Wali Amanat; atau
c. Pasal 12.2. huruf c, d, dan e, Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat
atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Emiten untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Emiten, dan meminta Emiten untuk
melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO
wajib melakukan penagihan kepada Emiten atas seluruh Jumlah Terutang.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12.1 Perjanjian Perwaliamanatan, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. Fakta mengenai pernyataan dan jaminan, keadaan atau status Emiten serta pengelolaannya
tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Emiten; atau
c. Apabila Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu
krediturnya (cross default);
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan (moratorium);
10
Page 33
e. kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Apabila kelalaian Emiten disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO
dengan tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Rapat Umum Pemegang Obligasi
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan
(sinking fund) (jika ada), dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Emiten dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimanadimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.2 huruf a, b dan d Perjanjian Perwaliamanatan
wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonanPemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
11
Page 34
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilankeputusan RUPO.
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO:
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b) Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah;
c) sebelum pelaksanaan RUPO, Emiten berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang
Obligasi yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati antara Emiten
dan Wali Amanat;
e) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
f) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
g) dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Emiten atau Pemegang Obligasi, RUPO
dipimpin oleh Emiten atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut;
h) Emiten atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
dimaksud pada angka h) di atas diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
RUPO;
i) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
12
Page 35
j) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
KTUR dan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh
KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan
lain oleh KSEI;
k) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
l) Sebelum pelaksanaan RUPO :
Emiten berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Emiten dan Afiliasinya. Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi
yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atas tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Emiten.
7) Kuorum dan Pengambilan Keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskanmengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.1 Perjanjian Perwaliamanatan,
diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga; dan
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili palingsedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
13
Page 36
dilunasi dan berhakmengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga; dan
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasiatau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili palingsedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga; dan
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili palingsedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak
tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
14
Page 37
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.5 Perjanjian Perwaliamanatan.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO.
Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian
lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan jumlah
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasidan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan
definisi Perjanjian Perwaliamanat dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru,
dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan
definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
15) Perseroan dapat melaksanakan RUPO Secara Elektronik sesuai POJK No. 14/2025.
15
Page 38
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi Obligasi akan digunakan untuk melunasi sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada
Realty Tahap I Tahun 2025 Seri A dengan rincian sebagai berikut:
Nama obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025
Seri A
Nilai obligasi saat ini : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah)
Tingkat bunga : 9,90% (sembilan koma sembilan nol persen)
Nilai yang akan dibayarkan : • Sekitar Rp49.260.000.000,- (empat puluh sembilan miliar dua
ratus enam puluh juta Rupiah) yang berasal dari dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya
emisi; dan
• Sekitar Rp740.000.000,- (tujuh ratus empat puluh juta Rupiah)
yang berasal dari dana internal Perseroan.
Saldo Setelah Pembayaran : Rp0,-
Jangka Waktu (tenor) : 370 Hari Kalender
Jatuh Tempo : 12 Juli 2026
Riwayat utang : Pada tanggal 2 Juli 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 Seri
A sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan nol
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
kalender sejak Tanggal Emisi.
Prosedur dan Persyaratan : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
Pelunasan atau Pembayaran
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi
melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh
tempo kepada agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan
menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran
dana tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan
pokok obligasi tersebut.
Sumber dana untuk : Kas internal Perseroan
pembayaran bunga/denda
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka untuk sementara
Perseroan akan menempatkan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut dalam instrument
keuangan yang aman dan likuid sebagaimana diatur POJK No. 40/2025.
16
Page 39
Nilai transaksi untuk penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebesar 4,47%
(empat koma empat tujuh) dari nilai ekuitas Perseroan per 31 Maret 2026 sebagaimana yang tercatat
dalam Laporan Keuangan Konsolidasian sebesar Rp. 1.117.710.672.000,- (satu triliun seratus
tujuh belas miliar tujuh ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah). Nilai transaksi
penggunaan dana tersebut tidak melebihi batasan 20% dari ekuitas Perseroan dan karenanya tidak
termasuk Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Selain itu transaksi penggunaan dana tidak termasuk Transaksi Afiliasi atau Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat Obligasi
dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga
puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
direalisasikan serta laporan tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah tanggal laporan, dimana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan dana
tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal
Distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh POJK No.
40/2025, berikut perubahan dan/atau penggantinya dari waktu ke waktu.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan,
Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
penyampaian laporan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
telah direalisasikan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I‐E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep‐00015/BEI/01‐2021 tanggal 29 Januari 2021 (“Peraturan I-E”),
Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil penawaran
umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang
disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO
atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per
tanggal laporan.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih
setara dengan 1,48% dari nilai Pokok Obligasi yang meliputi:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,45%
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,15%
- Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,15%
- Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal 0,58%, yang terdiri dari:
o Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,38%
o Biaya jasa Notaris sebesar 0,20%
- Biaya jasa untuk Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,05% dari total biaya, yang terdiri dari:
o Biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,05%
- Biaya Lain-lain (termasuk biaya pencatatan di BEI, biaya pencatatan di KSEI, biaya percetakan,
dan audit penjatahan) sebesar 0,10%.
Selurh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap
I Tahun 2025 setelah dikurangi biaya emisi telah direalisasikan sesuai dengan rencana penggunaan
dana sebagaimana diungkapkan dalam surat Pernyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap
I Tahun 2025 No. 003/DAR/I/26 Tanggal 8 Januari 2026 dimana dana hasil penawaran umum telah
terealisasi seluruhnya.
17
Page 40
III. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Manajemen yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian
yang menyangkut kinerja keuangan Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama Laporan
Keuangan Perseroan, beserta Catatan Atas Laporan Keuangan dan informasi keuangan lainnya yang
seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Analisis dan pembahasan oleh manajemen di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari laporan
keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 (tidak diaudit).
Analisis dan pembahasan oleh manajemen di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (member PKF International) berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 00753/2.1133/
AU.1/03/1684-1/1/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Hansen Bunardi Wijoyo,
S.E., CPA, dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1684.
1. UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Duta Anggada Inti Pratama berdasarkan Akta Pendirian No.196
tanggal 30 Desember 1983, yang dibuat di hadapan Buniarti Tjandra, S.H., Notaris di Jakarta telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman melalui surat keputusan No.C2-3339.HT.01.01.TH’84
Tahun 1984 tanggal 12 Juni 1984, di daftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah
No.584/1984 tanggal 20 Juni 1984 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No.60 tanggal 12 Juli 1984, Tambahan No.764.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir diubah dengan Akta
No.388 Tanggal 29 Juli 2022. Perubahan tersebut merupakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
yang terakhir sebelum Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
melakukan usaha dibidang:
1. Bidang Real Estate;
2. Bidang Konstruksi; dan
3. Bidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.
2. FAKTOR-FAKTOR PENTING YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KEGIATAN
USAHA PERSEROAN
Bisnis dan hasil kegiatan usaha Perseroan selama ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor penting yang
diyakini akan terus mempengaruhi bisnis dan hasil operasi Perseroan. Faktor-faktor tersebut meliputi:
Kondisi Umum Perekonomian Dan Kesejahteraan Konsumen
Dalam menjalankan bisnisnya, kinerja Perseroan sangat bergantung pada kondisi umum perekonomian
Indonesia dan tentunya kondisi industri properti dalam negeri yang akan mempengaruhi daya beli
masyarakat dan berpengaruh terhadap permintaan sehubungan dengan proyek-proyek yang dimiliki
Perseroan. Penawaran properti yang dijual Perseroan bergantung pada kondisi pasar properti. Harga
penawaran properti Perseroan direferensikan terhadap harga pasar properti sejenis di lokasi yang bisa
dibandingkan.
18
Page 41
Perekonomian Indonesia tidak dapat lepas dari bayang-bayang kondisi ekonomi global. Hal ini dapat
dilihat jika terjadi perlambatan pemulihan ekonomi di beberapa negara yang memiliki ekonomi besar
seperti Amerika Serikat, Jepang maupun kawasan Eropa, hal ini membawa dampak yang cukup
signifikan kepada perekonomian nasional Indonesia. Perseroan yang yang merupakan bagian dari
unit pelaku ekonomi nasional merupakan menjadi suatu pertimbangan dalam menyusun perencanaan
dalam melakukan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan
Perubahan Perilaku Konsumen dan Kondisi Pasar Properti
Faktor iklim ekonomi, tingginya permintaan akan hunian dari para konsumen, tingkat kepadatan
penduduk yang tidak merata di Indonesia dan tingginya harga tanah dan keterbatasan tersedianya
hunian di wilayah yang memiliki kepadatan penduduk yang cukup tinggi, khususnya di Jakarta, telah
menciptakan suatu perubahan perilaku konsumen.
Melihat hal tersebut, Perseroan memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap keadaan perekonomian
Indonesia secara umum dan pasar properti Indonesia yang mempengaruhi bisnis Perseroan adalah tren
penentuan harga pasar yang mempengaruhi penjualan properti, tingkat suku bunga dan ketersediaan
pembiayaan konsumen. Perseroan memperkirakan hasil operasional Perseroan akan tetap bervariasi
dari waktu ke waktu sesuai dengan fluktuasi kondisi perekonomian Indonesia dan pasar properti
Indonesia
Kondisi Persaingan dan Perubahan yang Terjadi Pada Kompetitor
Perseroan menghadapi persaingan dengan berbagai pengembang properti dalam negeri lainnya.
Pesaing meliputi Perseroan pengembang yang besar dan kecil di Indonesia. Persaingan dalam industri
Properti didasarkan pada berbagai faktor, termasuk konsep pengembangan, produk, harga, kualitas
dan sumber daya keuangan, pasar, lokasi para pesaing serta aksesibilitas. Perseroan senantiasa
melakukan inovasi-inovasi yang diperlukan demi mengembangkan produk properti di lokasi strategis
yang dapat menandingi produk yang dikembangkan oleh para pesaingnya dan menawarkan produk-
produk tersebut dengan harga yang kompetitif serta kemampuan untuk memperoleh sumber daya
keuangan dengan biaya yang kompetitif, sehingga dengan sendirinya dapat memberikan dampak yang
positif terhadap kinerja usaha maupun keuangan Perseroan.
Sumber Daya Manusia dan Tenaga Ahli Profesional Yang Mendukung
Kreatifitas yang sangat tinggi serta keberanian untuk melakukan inovasi sangat diperlukan dalam
pembangunan sebuah proyek properti dimana produk properti yang diluncurkan oleh Perseroan
memiliki konsep yang memiliki nilai tambah dan selalu memperhatikan permintaan pasar. Hal ini akan
berdampak langsung ke Perseroan, jika properti yang dikembangkan oleh Perseroan mendapatkan
respon yang positif dari pasar, maka akan berdampak ke kinerja Perseroan. Ini semua akan berjalan
jika didukung pula oleh sumber daya manusia dan tenaga ahli profesional di bidang properti.
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”)
dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia
serta peraturan regulator Pasar Modal dan peraturan terkait yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”), khususnya Peraturan No. VIII.G.7 Lampiran Keputusan Ketua OJK No. KEP-
347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang terdapat di dalam Peraturan dan Pedoman Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh OJK. Kebijakan ini telah diterapkan secara
konsisten terhadap seluruh tahun yang disajikan, kecuali jika dinyatakan lain.
19
Page 42
Laporan keuangan konsolidasian disusun sesuai dengan PSAK No. 201, “Penyajian Laporan Keuangan”.
Laporan keuangan konsolidasian, kecuali untuk laporan arus kas konsolidasian, disusun berdasarkan
basis akrual, menggunakan dasar akuntansi biaya historis, kecuali untuk beberapa akun tertentu yang
disajikan berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-
masing akun tersebut.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung (direct method)
dengan mengklasifikasikan arus kas sebagai aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Seluruh angka dalam laporan keuangan konsolidasian, kecuali dinyatakan secara khusus, disajikan
dalam mata uang Rupiah.
Standar dan interpretasi yang berlaku efektif pada tahun 2025
Penerapan dari amandemen dan penyesuaian standar akuntansi dan interpretasi standar akuntansi
baru berikut, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2025, tidak menyebabkan perubahan signifikan
atas kebijakan akuntansi Grup dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang
dilaporkan di laporan keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
- PSAK No. 117: “Kontrak Asuransi”;
- Amandemen PSAK No. 117: “Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK No. 117 dan PSAK
No. 109 – Informasi Komparatif”.
Belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2025
Standar berikut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026:
- Amandemen PSAK No. 109, “Instrumen Keuangan” dan PSAK No. 107 “Instrumen Keuangan:
Pengungkapan”;
- PSAK No. 338 “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali”.
Standar berikut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027:
- PSAK No. 118, “Penyajian dan pengungkapan dalam Laporan Keuangan” yang akan menggantikan
PSAK 201: ”Penyajian Laporan Keuangan”.
Pada tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian, Perseroan dan Perusahaan Anak masih
mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar dan interpretasi baru dan amandemen
standar tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak.
4. ANALISIS KEUANGAN
A. Laporan Laba Rugi dan Rugi Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 2026 31 Maret 2025 31 Desember 31 Desember
Keterangan
(Tidak Diaudit) (Tidak Diaudit) 2025 2024
Pendapatan Usaha 118.927.469 112.748.494 507.155.984 511.558.731
Laba Bruto 53.124.738 49.488.349 234.972.331 237.094.360
Laba Usaha 14.947.050 13.761.347 88.824.121 64.336.243
Rugi Tahun Berjalan sebelum Beban Pajak Final
dan Pajak Penghasilan -59.150.726 -65.479.252 -219.123.507 -262.421.509
Rugi Tahun Berjalan Sebelum Pajak Penghasilan -65.085.188 -71.314.726 -243.237.282 -286.153.823
Rugi Tahun Berjalan -63.962.829 -70.146.201 -259.621.442 -296.801.679
Total Rugi Komprehensif Periode Berjalan -63.962.829 -70.146.201 -260.485.916 -296.369.690
20
Page 43
Penjualan dan Pendapatan Usaha Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 2026 31 Maret 2025 31 Desember 31 Desember
Keterangan
(Tidak Diaudit) (Tidak Diaudit) 2025 2024
Pendapatan Sewa 39.941.168 39.440.118 165.580.313 160.255.172
Pendapatan Hotel
59.558.310 54.356.530 265.865.107 274.137.775
Jasa Pemeliharaan 15.941.577 15.287.412 61.519.057 63.884.728
Lain-lain 3.486.414 3.664.434 14.191.507 13.281.056
Total 118.927.469 112.748.494 507.155.984 511.558.731
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2026 Dibandingkan dengan Periode
3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025
Penjualan dan pendapatan usaha konsolidasian untuk periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp118.927.469 ribu, meningkat sebesar Rp6.178.975 ribu atau 5,48%
dibandingkan dengan periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp112.748.494
ribu. Hal tersebut terutama disebabkan oleh efek neto dari peningkatan pendapatan sewa sebesar
1,27%, pendapatan hotel sebesar 9,57% dan jasa pemeliharaan sebesar 4,28%.
Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2024.
Penjualan dan pendapatan usaha konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp507.155.984 ribu, mengalami penurunan sebesar Rp4.402.747 ribu atau
setara dengan 0,86% dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar Rp511.558.731 ribu. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh adanya penurunan pada beberapa segmen pendapatan usaha, meskipun
secara umum kinerja operasional Perseroan masih relatif stabil.
Beban Pokok Penjualan dan Beban Langsung Konsolidasian
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2026 Dibandingkan dengan Periode
3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025
Beban pokok penjualan dan beban langsung konsolidasian untuk periode 3 bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp65.802.731 ribu, meningkat sebesar Rp2.542.586 ribu atau
4,02% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp63.260.145 ribu. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh efek neto dari peningkatan beban pokok penjualan sebesar 23,36% serta
peningkatan beban langsung sebesar 2,76%. Peningkatan ini sejalan dengan kenaikan penjualan dan
pendapatan usaha konsolidasian, khususnya pada segmen pendapatan hotel.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2024.
Beban pokok penjualan dan beban langsung konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp272.183.653 ribu, mengalami penurunan sebesar Rp2.280.718
ribu atau 0,83% dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar Rp274.464.371 ribu. Penurunan ini sejalan
dengan penurunan pendapatan usaha serta efisiensi biaya yang dilakukan Perseroan.
Laba Bruto Konsolidasian
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2026 Dibandingkan dengan Periode
3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025
Laba bruto konsolidasian untuk periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat
sebesar Rp53.124.738 ribu, meningkat sebesar Rp3.636.389 ribu atau 7,35% dibandingkan dengan
21
Page 44
periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp49.488.349 ribu. Peningkatan laba bruto terutama disebabkan
oleh kenaikan pendapatan usaha sebesar 5,48%.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2024.
Laba bruto konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp234.972.331 ribu, mengalami penurunan sebesar Rp2.122.029 ribu atau 0,89% dibandingkan
dengan tahun 2024 sebesar Rp237.094.360 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
pendapatan usaha.
Laba Usaha Konsolidasian
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2026 Dibandingkan dengan Periode
3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025
Laba usaha konsolidasian untuk periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat
sebesar Rp14.947.050 ribu, meningkat sebesar Rp1.185.703 ribu atau 8,62% dibandingkan dengan
periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp13.761.347 ribu. Peningkatan ini terutama dipengaruhi
oleh peningkatan laba bruto konsolidasian sebesar 7,35% serta penurunan pada beban penjualan
konsolidasian sebesar 2,94%.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2024.
Laba usaha konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp88.824.121 ribu, meningkat sebesar Rp24.487.878 ribu atau 38,06% dibandingkan dengan tahun
2024 sebesar Rp64.336.243 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban umum
dan administrasi serta beban lainnya yang signifikan, yang mencerminkan keberhasilan Perseroan
dalam melakukan efisiensi biaya operasional.
Rugi Konsolidasian Tahun Berjalan sebelum Beban Pajak Final dan Pajak Penghasilan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2026 Dibandingkan dengan Periode
3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025
Rugi tahun berjalan sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan konsolidasian untuk periode
3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp59.150.726 ribu, mengalami
penurunan kerugian sebesar Rp6.328.526 ribu atau 9,66% dibandingkan dengan periode yang sama
tahun 2025 sebesar Rp65.479.252 ribu. Penurunan rugi ini terutama didukung oleh peningkatan laba
usaha serta turunnya beban keuangan sebesar Rp5.202.913 ribu atau 6,56% dan efisiensi dari struktur
pendanaan Perseroan dan Perusahaan Anak.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2024.
Rugi tahun berjalan sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan konsolidasian untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp219.123.507 ribu, mengalami penurunan
kerugian sebesar Rp43.298.002 ribu atau 16,50% dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar
Rp262.421.509 ribu. Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh peningkatan laba usaha Perseroan.
22
Page 45
Rugi Konsolidasian Tahun Berjalan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2026 Dibandingkan dengan Periode
3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025
Rugi tahun berjalan konsolidasian untuk periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
tercatat sebesar Rp63.962.829 ribu, mengalami penurunan kerugian sebesar Rp6.183.372 ribu atau
8,81% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp70.146.201 ribu. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh efek neto dari penurunan rugi sebelum pajak sebesar Rp6.229.538 ribu
atau 8,74%.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2024.
Rugi tahun berjalan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp259.621.442 ribu, mengalami penurunan kerugian sebesar Rp37.180.237 ribu atau 12,53%
dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar Rp296.801.679 ribu. Penurunan ini mencerminkan perbaikan
kinerja operasional Perseroan, meskipun masih terdapat beban keuangan yang signifikan.
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan Konsolidasian
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2026 Dibandingkan dengan Periode
3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025
Rugi komprehensif tahun berjalan konsolidasian untuk periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp63.962.829 ribu, mengalami penurunan kerugian sebesar Rp6.183.372
ribu atau 8,81% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp70.146.201 ribu.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2024.
Rugi komprehensif tahun berjalan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp260.485.916 ribu, mengalami penurunan kerugian sebesar Rp35.883.774 ribu
atau setara dengan 12,11% dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar Rp296.369.690 ribu.
B. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 2026 31 Desember 31 Desember
Keterangan
(Tidak diaudit) 2025 2024
Total Aset Lancar 119.818.190 129.444.878 131.682.599
Total Aset Tidak Lancar 5.950.869.489 5.973.948.838 6.076.998.917
Total Aset 6.070.687.679 6.103.393.716 6.208.681.516
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.184.220.143 3.055.991.785 1.310.521.180
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.768.756.864 1.865.728.430 3.456.000.919
Total Liabilitas 4.952.977.007 4.921.720.215 4.766.522.099
Total Ekuitas 1.117.710.672 1.181.673.501 1.442.159.417
Total Liabilitas Dan Ekuitas 6.070.687.679 6.103.393.716 6.208.681.516
Aset Konsolidasian
Posisi per Tanggal 31 Maret 2026 Dibandingkan dengan Posisi per Tanggal 31 Desember 2025
Total aset konsolidasian Perseroan per 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp6.070.687.679 ribu, menurun
sebesar Rp32.706.037 ribu atau 0,54% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2025 sebesar
Rp6.103.393.716 ribu. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pada kas dan setara
kas, properti investasi – bersih, aset tetap – bersih, dan aset keuangan tidak lancar lainnya.
23
Page 46
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024.
Per 31 Desember 2025, total aset konsolidasian tercatat sebesar Rp6.103.393.716 ribu, menurun
sebesar Rp105.287.800 ribu atau 1,70% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024 sebesar
Rp6.208.681.516 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya kas dan setara kas,
properti investasi – bersih, aset tetap – bersih, aset pajak tangguhan, serta aset keuangan tidak lancar
lainnya. Sementara itu, peningkatan tercatat pada persediaan, piutang lain-lain pihak ketiga, serta uang
muka dan beban dibayar di muka.
Liabilitas Konsolidasian
Posisi per Tanggal 31 Maret 2026 Dibandingkan dengan Posisi per Tanggal 31 Desember 2025
Total liabilitas konsolidasian Perseroan per 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp4.952.977.007 ribu,
meningkat sebesar Rp31.256.792 ribu atau 0,64% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember
2025 sebesar Rp4.921.720.215 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan beban
yang masih harus dibayar dan pinjaman bank jangka panjang, yang diimbangi oleh penurunan bagian
pinjaman bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun.
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024.
Total liabilitas konsolidasian per 31 Desember 2025 mencapai Rp4.921.720.215 ribu, meningkat
sebesar Rp155.198.116 ribu atau 3,26% dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024 sebesar
Rp4.766.522.099 ribu. Kenaikan ini terutama berasal dari meningkatnya liabilitas jangka pendek,
khususnya pada utang lain-lain, utang pajak, beban yang masih harus dibayar, serta pinjaman bank
jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun, meskipun terdapat penurunan pada liabilitas jangka
panjang, terutama pada pinjaman bank jangka panjang dan utang obligasi.
Ekuitas Konsolidasian
Posisi per Tanggal 31 Maret 2026 Dibandingkan dengan Posisi per Tanggal 31 Desember 2025
Total ekuitas konsolidasian Perseroan per 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp1.117.710.672 ribu,
menurun sebesar Rp63.962.829 ribu atau 5,41% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2025
sebesar Rp1.181.673.501 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh rugi tahun berjalan yang
meningkatkan akumulasi kerugian pada saldo laba yang belum dicadangkan.
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024.
Ekuitas konsolidasian per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1.181.673.501 ribu, mengalami
penurunan sebesar Rp260.485.916 ribu atau 18,06% dibandingkan posisi per 31 Desember 2024
sebesar Rp1.442.159.417 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh rugi tahun berjalan, yang
tercermin pada peningkatan akumulasi rugi pada saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya.
24
Page 47
C. Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Maret
31 31
2026 2025
Keterangan Desember Desember
(Tidak (Tidak
2025 2024
Diaudit) Diaudit)
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 712.632 6.086.262 37.856.630 40.831.139
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi 2.792.032 -434.962 9.253.946 -3.251.929
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan -12.227.394 -15.808.443 -49.395.340 -42.773.867
Pengaruh neto atas perubahan kurs pada kas dan setara kas
yang didenominasi dalam mata uang asing -21.773 -79.441 -5.134 -6.266
Penurunan neto kas dan setara kas -8.744.503 -10.236.584 -2.289.898 -5.239.899
Kas dan setara kas awal tahun 31.256.102 33.546.000 33.546.000 38.785.899
Kas dan setara kas akhir tahun 22.511.599 23.309.416 31.256.102 33.546.000
Arus Kas Konsolidasian dari Aktivitas Operasi
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2026 Dibandingkan dengan Periode
3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi konsolidasian untuk periode 3 bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp712.632 ribu, mengalami penurunan sebesar Rp5.373.630 ribu
atau 88,29% dibandingkan dengan periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar
Rp6.086.262 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh efek neto dari peningkatan pembayaran
kas ke kontraktor, pemasok dan beban lainnya sebesar Rp30.237.334 ribu, peningkatan pembayaran
kas untuk pajak sebesar Rp12.242.088 ribu, serta peningkatan pembayaran kas kepada karyawan
sebesar Rp464.149 ribu, meskipun diimbangi oleh penurunan pembayaran kas untuk bunga dan beban
pembiayaan lainnya sebesar Rp33.781.856 ribu, peningkatan penerimaan kas dari pelanggan sebesar
Rp3.379.728 ribu, serta penurunan pembayaran kas untuk asuransi sebesar Rp468.446 ribu.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2024.
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp37.856.630 ribu, mengalami penurunan sebesar Rp2.935.533
ribu atau 7,20% dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar Rp40.792.163 ribu. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh efek neto dari penurunan penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp61.893.595 ribu,
penurunan pembayaran kas ke kontraktor, pemasok dan beban lainnya sebesar Rp59.845.174 ribu,
peningkatan pembayaran kas untuk bunga dan beban pembiayaan lainnya sebesar Rp23.973.791 ribu,
penurunan pembayaran kas untuk pajak sebesar Rp19.735.498 ribu, serta penurunan pembayaran kas
kepada karyawan sebesar Rp3.126.699 ribu.
Arus Kas Konsolidasian dari Aktivitas Investasi
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2026 Dibandingkan dengan Periode
3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi konsolidasian untuk periode 3 bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp2.792.032 ribu, mengalami peningkatan sebesar
Rp3.226.994 ribu dibandingkan dengan periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, di
mana Perseroan mencatat kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp434.962 ribu.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh efek neto dari peningkatan pencairan dana yang dibatasi
penggunaannya sebesar Rp2.810.924 ribu, penurunan perolehan aset tetap sebesar Rp615.140 ribu,
serta penurunan pembayaran kas ke kontraktor dan pemasok sebesar Rp585.930 ribu, meskipun
diimbangi oleh penurunan penerimaan atas penjualan aset tetap sebesar Rp785.000 ribu.
25
Page 48
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2024.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kas neto yang diperoleh dari aktivitas
investasi adalah sebesar Rp9.253.946 ribu, mengalami peningkatan sebesar Rp12.505.875 ribu
dibandingkan dengan kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp3.251.929 ribu
pada tahun 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh efek neto dari peningkatan pencairan dana
yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp2.295.716 ribu, penurunan perolehan aset tetap sebesar
Rp2.672.894 ribu, serta penurunan pembayaran kas ke kontraktor dan pemasok sebesar Rp7.401.765
ribu.
Arus Kas Konsolidasian dari Aktivitas Pendanaan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2026 Dibandingkan dengan Periode
3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan konsolidasian untuk periode 3 bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp12.227.394 ribu, mengalami penurunan penggunaan
kas sebesar Rp3.581.049 ribu atau 22,65% dibandingkan dengan periode 3 bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp15.808.443 ribu. Penurunan penggunaan kas ini terutama disebabkan
oleh efek neto dari penurunan pembayaran utang bank sebesar Rp3.614.369 ribu, meskipun diimbangi
oleh peningkatan pembayaran utang pembiayaan konsumen sebesar Rp33.320 ribu.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2024.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kas neto yang digunakan untuk aktivitas
pendanaan adalah sebesar Rp49.395.340 ribu, meningkat sebesar Rp6.621.473 ribu atau 15,48%
dibandingkan dengan kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan konsolidasian pada tahun 2024
sebesar Rp42.773.867 ribu. Peningkatan penggunaan kas ini terutama disebabkan oleh pembayaran
utang obligasi sebesar Rp300.000.000 ribu, pembayaran utang bank sebesar Rp49.219.650 ribu, serta
pembayaran utang pembiayaan konsumen, meskipun terdapat penerimaan dari penerbitan utang
obligasi sebesar Rp300.000.000 ribu.
D. Kontribusi Segmen Operasi Perseroan Terhadap Pendapatan Usaha
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Pendapatan Sewa 39.941.168 33,59% 165.580.313 32,65% 160.255.172 31,32%
Pendapatan Hotel 59.558.310 50,08% 265.865.107 52,42% 274.137.775 53,59%
Jasa Pemeliharaan 15.941.577 13,40% 61.519.057 12,13% 63.884.728 12,49%
Lain-lain 3.486.414 2,93% 14.191.507 2,80% 13.281.056 2,60%
Total 118.927.469 100,00% 507.155.984 100,00% 511.558.731 100,00%
26
Page 49
E. Rasio Keuangan
Berikut tabel yang menunjukan rasio keuangan Perseroan dan Entitas Anak:
KETERANGAN 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
PERTUMBUHAN
Pendapatan Usaha 5,5% -0,9% 18,1%
Laba Bruto 7,3% -0,9% 30,2%
Laba Usaha 8,6% 38,1% 125,6%
Total Rugi Komprehensif Tahun Berjalan 8,8% 12,1% 13,8%
Aset -0,5% -1,7% -1,7%
Liabilitas 0,6% 3,3% 4,1%
Ekuitas -5,4% -18,1% -17,0%
PROFITABILITAS
Laba Bruto/ Pendapatan Usaha 44,7% 46,3% 46,3%
Laba Usaha/ Pendapatan Usaha 12,6% 17,5% 12,6%
Rugi Tahun Berjalan/ Pendapatan Usaha -53,8% -51,2% -58,0%
Rugi Tahun Berjalan/Aset -1,1% -4,3% -4,8%
Rugi Tahun Berjalan/Ekuitas -5,7% -22,0% -20,6%
RASIO KEUANGAN
Liabilitas/Ekuitas 4,4x 4,2x 3,3x
Liabilitas/Aset 0,8x 0,8x 0,8x
Aset lancar/Liabilitas jangka pendek 0,1x 0,0x 0,1x
Total Pinjaman/Total Ekuitas 3,0x 2,9x 2,4x
Interest Coverage Ratio (ICR) 54,72% 58,99% 52,41%
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 2,89% 12,66% 19,12%
Likuiditas
Likuiditas menunjukan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam memenuhi liabilitas jangka
pendek, yaitu rasio lancar, yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah aset lancar dengan
jumlah liabilitas jangka pendek.
Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Dalam memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo, Perseroan terutama mengandalkan likuiditas internal yang berasal dari
arus kas operasional dan laba usaha laba usaha tahun berjalan, sedangkan sumber likuiditas eksternal
Perseroan yang paling utama adalah utang jangka pendek dan jangka panjang.
Perseroan memiliki sumber likuiditas eksternal yang material yang belum digunakan, antara lain fasilitas
kredit investasi dari bank yang belum seluruhnya ditarik oleh Perseroan, serta fasilitas kredit modal
kerja yang tersedia.
Perseroan tidak memiliki perikatan, permintaan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang
mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan material terhadap likuiditas Perseroan.
Hingga saat ini, kebutuhan modal kerja Perseroan masih mencukupi. Dalam hal kebutuhan modal kerja
nantinya tidak mencukupi, maka Perseroan dapat menggunakan fasilitas kredit modal kerja yang telah
tersedia.
27
Page 50
Solvabilitas
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya, yang dihitung dari
rasio jumlah seluruh liabilitas Perseroan masing-masing terhadap jumlah aset dan terhadap ekuitas.
Rasio seluruh liabilitas terhadap jumlah ekuitas Perseroan untuk tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember
2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar 4,4x ; 4,2x ; dan 3,3x. Sedangkan rasio
seluruh liabilitas terhadap aset Perseroan untuk tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar 0,8x ; 0,8x; dan 0,8x.
Rasio Interest Coverage Ratio (ICR) Perseroan menunjukkan tren peningkatan yang positif. Hal ini
tercermin dari rasio ICR pada tahun 2025 yang mencapai 58,99%, meningkat dibandingkan 52,41%
pada tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut didorong oleh pertumbuhan EBITDA Perseroan yang
tercatat sebesar Rp182,1 miliar pada tahun 2025, atau meningkat 6,2% dibandingkan Rp171,5 miliar
pada tahun sebelumnya. Kenaikan EBITDA tersebut mencerminkan perbaikan kinerja operasional
Perseroan serta meningkatnya kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran beban
bunga. Sementara itu, rasio ICR per 31 Maret 2026 tercatat sebesar 54,72%. Namun demikian, angka
tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kinerja tahunan Perseroan karena perhitungannya masih
didasarkan pada realisasi kinerja selama tiga bulan pertama tahun 2026.
Rasio Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar 12,66%,
menurun dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 19,12%. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
masuknya kewajiban pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp601,4 miliar dan bunga sebesar Rp177,9
miliar kepada Bank BNI ke dalam perhitungan kewajiban pembayaran selama 12 bulan ke depan,
mengingat fasilitas pinjaman tersebut akan jatuh tempo pada akhir tahun 2026. Peningkatan beban
pembayaran yang diperhitungkan tersebut menyebabkan rasio DSCR tahun 2025 mengalami penurunan
yang cukup signifikan. Meskipun demikian, saat ini Perseroan sedang dalam proses perpanjangan
jangka waktu kredit atas fasilitas pinjaman Bank BNI dimaksud. Dengan adanya perpanjangan tersebut,
profil kewajiban pembayaran Perseroan diharapkan menjadi lebih terkelola sehingga rasio DSCR pada
tahun 2026 dan periode-periode berikutnya berpotensi mengalami perbaikan dan peningkatan. Selain
itu, perhitungan rasio DSCR per 31 Maret 2026 belum sepenuhnya mencerminkan kinerja Perseroan
secara tahunan, karena masih didasarkan pada realisasi kinerja selama tiga bulan pertama tahun 2026
sehingga belum menggambarkan keseluruhan capaian operasional dan keuangan Perseroan dalam
satu tahun penuh.
Penerbitan PUB ini tidak berdampak signifikan terhadap rasio keuangan Perseroan. Rencana
penerbitan obligasi ini secara keseluruhan tidak akan menyebabkan peningkatan pada jumlah obligasi
yang diterbitkan. Hal ini dikarenakan tujuan penggunaan dana dari penerbitan obligasi yang baru ini
seluruhnya akan dipergunakan untuk pembayaran Pokok Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada
Realty Tahap I Tahun 2025 seri A dengan jumlah nilai pokok yang sama.
Tidak ada financial covenant yang dilanggar sehubungan dengan penerbitan PUB Tahap II ini
dikarenakan seluruh dananya akan digunakan untuk pelunasan pokok obligasi sebelumnya sehingga
secara rasio keuangan masih sama.
Perseroan secara konsisten melakukan langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas dan
kemampuan keuangan perusahaan, khususnya dalam menjamin kelangsungan pembayaran bunga
dan pokok obligasi pada saat jatuh tempo. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain:
• Perencanaan Arus Kas yang Cermat
Perseroan dalam menyusun proyeksi arus kas jangka pendek dan jangka panjang secara berkala
senantiasa dilakukan secara bijaksana dan hati-hati guna memastikan ketersediaan likuiditas yang
cukup pada saat jatuh tempo pembayaran kewajiban, termasuk pembayaran obligasi.
• Diversifikasi Sumber Pendanaan
Untuk menghindari ketergantungan pada satu sumber pembiayaan, Perseroan mengembangkan
berbagai alternatif pendanaan, baik dari pasar modal maupun institusi keuangan, guna menjaga
fleksibilitas dalam mencari sumber pendanaan yang tersedia.
28
Page 51
• Pengawasan dan Evaluasi Berkala
Perseroan melakukan pengawasan dan pengelolaan secara aktif terhadap struktur jatuh tempo
setiap kewajiban dan aset keuangan guna meminimalkan risiko mismatch dan dilakukan evaluasi
secara berkala. Hal ini termasuk penyesuaian portofolio aset agar selaras dengan profil jatuh tempo
kewajiban.
• Mendorong Peningkatan Pendapatan dan Efisiensi Biaya
Perseroan secara konsisten berupaya meningkatkan pendapatan melalui berbagai strategi
yang relevan dan inovatif. Di samping itu, Perseroan juga terus mendorong kebijakan efisiensi
dalam pengelolaan biaya untuk mengoptimalkan laba yang diperoleh. Upaya ini dilakukan guna
memastikan kondisi keuangan Perseroan tetap terjaga dengan baik.
• Rencana Penjualan Aset
Perseroan juga berencana untuk melakukan penjualan terhadap aset-aset tertentu guna membantu
untuk menurunkan tingkat pinjaman Perseroan sehingga diharapkan beban keuangan akan dapat
menurun di masa mendatang.
Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, Perseroan berkomitmen untuk selalu menjaga
kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan track record Perseroan
selama ini. Selain itu, mitigasi yang dilakukan oleh Perseroan atas risiko mismatch jatuh tempo yaitu
dengan melakukan berbagai antisipasi paling lambat 1 tahun sebelum jatuh tempo dengan memulai
mempersiapkan dan mempelajari setiap peluang yang melalui berbagai upaya seperti melakukan
refinancing dengan perbankan / lembaga keuangan / pasar modal maupun melalui penjualan aset
Perseroan.
Selain itu, Pemegang saham utama Perseroan senantiasa menunjukkan komitmen yang kuat dan
berkelanjutan dalam mendukung kondisi keuangan Perseroan. Komitmen tersebut tercermin melalui
berbagai bentuk dukungan yang telah diberikan hingga saat ini. Salah satunya adalah penyediaan
sejumlah aset milik pemegang saham sebagai jaminan dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap I Tahun 2025. Selain itu, pemegang saham utama juga berencana melakukan divestasi atas
beberapa aset yang dimilikinya, di mana hasil penjualan aset tersebut direncanakan akan digunakan
untuk mendukung penguatan permodalan Perseroan melalui mekanisme rights issue. Lebih lanjut,
bentuk konkret dukungan keuangan lainnya dari pemegang saham tersebut yaitu dengan memberikan
bantuan keuangan terutama dalam masa pandemi melalui pihak berelasi yang telah dicatatkan pada
laporan keuangan Perseroan per 31 Maret 2026 pada pos Utang Lain-Lain Pihak Berelasi sebesar
Rp351.791.353 ribu. Utang tersebut bersifat on-demand dan tidak dikenakan bunga.
5. TERHADAP ENTITAS ANAK UNTUK PENGALIHAN DANA KEPADA PERSEROAN
Perseroan tidak memiliki terhadap Entitas Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.
29
Page 52
6. INVESTASI BELANJA MODAL
Tabel berikut menyajikan informasi mengenai belanja modal untuk periode 3 bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Pengeluaran modal 168.386 1.369.456 2.555.678 12.630.337
Pengeluaran modal (capital expenditure) Perseroan untuk periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar Rp 168.386 ribu, yang terdiri dari perolehan aset tetap dan properti
investasi sebesar Rp 160.706 ribu serta pembayaran kepada kontraktor dan pemasok sebesar Rp 7.680
ribu. Sementara itu, pengeluaran modal untuk periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 adalah sebesar Rp 1.369.456 ribu, yang terdiri dari perolehan aset tetap dan properti investasi
sebesar Rp 775.846 ribu serta pembayaran kepada kontraktor dan pemasok sebesar Rp 593.610 ribu.
Pengeluaran modal (capital expenditure) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 2.555.678 ribu, yang terdiri dari perolehan aset tetap dan properti
investasi sebesar Rp 1.733.121 ribu serta pembayaran kepada kontraktor dan pemasok sebesar
Rp 822.557 ribu. Sementara itu, pengeluaran modal untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 12.630.337 ribu, yang terdiri dari perolehan aset tetap dan
properti investasi sebesar Rp 4.406.015 ribu serta pembayaran kepada kontraktor dan pemasok
sebesar Rp 8.224.322 ribu.
Sumber pendanaan yang digunakan untuk pengeluaran modal selama periode-periode yang disebutkan
di atas adalah berasal dari arus kas internal Perseroan dan Entitas Anak dan pendanaan dari pinjaman
bank. Pinjaman bank yang diperoleh Perseroan dan Entitas Anak yang seluruhnya adalah dalam mata
uang Rupiah, oleh karena itu tidak terdapat risiko fluktuasi kurs mata uang asing.
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan tidak terdapat masalah dimana pembelian belanja modal
tidak sesuai dengan tujuannya mengingat Perseroan senantiasa mempertimbangkan belanja modal
yang akan dilakukan dengan matang. Pembelian barang modal tersebut berdampak positif terhadap
kinerja Perseroan karena sebagian besar belanja modal Perseroan adalah untuk mendukung kegiatan
usaha Perseroan di bidang properti.
Perseroan akan menggunakan hasil dana dari aktivitas operasi dan pinjaman bank untuk memenuhi
ikatan-ikatan tersebut. Untuk membiayai pembelanjaan modal di atas, Perseroan tidak memiliki
transaksilindung nilai, karena meskipun sebagian belanja modal dilakukan dalam mata uang asing,
Perseroan memiliki tagihan dalam bentuk mata uang asing, sehingga terjadi transaksi lindung nilai
secara alami.
Apabila belanja modal tersebut tidak terealisasi, maka akan mengganggu aktivitas operasional
Perseroan karena seluruh ikatan/perjanjian di atas dilaksanakan oleh Perseroan untuk ekspansi usaha.
Namun demikian, apabila hal tersebut terjadi, Perseroan akan melakukan pembelanjaan modal dari
pihak lain sehingga rencana ekspansi usaha Perseroan tetap terlaksana sehingga tidak ada dampak
negatif yang signifikan terhadap kinerja Perseroan.
Perseroan memiliki kemampuan untuk menghasilkan kas berdasarkan kegiatan operasionalnya.
Perseroan memiliki dua sumber pendapatan, yaitu:
1) pendapatan berulang seperti pendapatan sewa dan pemeliharaan gedung, serta
2) penjualan unit properti yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Perseroan.
30
Page 53
Perilaku konsumen Perseroan dapat berubah seiring dengan adanya perubahan teknologi baru, kondisi
demografi pasar dan faktor lainnya.Dalam hal ini, Perseroan senantiasa mengikuti perubahan tren serta
perkembangan dalam industri properti agar dapat menindaklanjuti perubahan selera pasar.
Tim pemasaran dan penjualan Perseroan menerapkan metode penjualan dengan menawarkan syarat
pembayaran yang beragam sesuai dengan kemampuan finansial para pelanggan, mengingat sifat atas
produk Perseroan yang bersifat permanen/durable goods.
Selama beberapa tahun terakhir, tidak terdapat perubahan yang signifikan atas barang modal yang
disediakan oleh para pemasok Perseroan. Peningkatan harga cenderung mengikuti harga pasar secara
wajar.
Dalam melakukan kegiatan usahanya di industri properti, Perseroan mengeluarkan produk baru dengan
pertimbangan yang matang dan perencanaan yang detail. Selain bahwa produk baru dapat memberikan
pendapatan bagi Perseroan, produk baru juga dapat memberikan image mengenai kualitas jasa yang
diberikan oleh Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa mempersiapkan dengan baik setiap
proyek sehingga dapat menghasilkan produk-produk yang memberikan nilai tambah, yang selanjutnya
berdampak positif bagi pendapatan dan profitabilitas Perseroan. Penarikan produk tidak pernah terjadi
dan dihindari sedini mungkin, sejak perencanaan pembangunan dilakukan.
Kebijakan Pemerintah dalam hal fiskal, moneter dan pajak tidak hanya berpengaruh pada kondisi usaha
yang kondusif, tetapi juga pada keadaan makro ekonomi secara umum yang meningkatkan daya beli
masyarakat akan produk-produk properti.
7. DAMPAK PERUBAHAN NILAI TUKAR MATA UANG ASING
Transaksi dalam mata uang asing dicatat berdasarkan kurs yang berlaku pada saat transaksi
dilakukan. Pada tanggal pelaporan, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing disesuaikan
untuk mencerminkan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut dan laba atau rugi sebagai akibat dari
perubahan kurs yang terjadi dikreditkan atau dibebankan pada operasi tahun berjalan.
Perseroan tidak secara signifikan menggunakan mata uang asing karena hampir seluruh transaksi, aset
dan liabilitas yang dimiliki Perseroan adalah dalam mata uang Rupiah, kecuali untuk beberapa akun
aset keuangan Perseroan yang merupakan aset dalam mata uang Dollar Amerika Serikat seperti yang
telah diungkapkan pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak.
Mata uang pelaporan Perseroan adalah Rupiah. Perseroan menghadapi risiko nilai tukar mata uang
asing karena memiliki piutang usaha dan kas dan setara kas dalam mata uang Dollar Amerika Serikat,
tetapi jumlah aset keuangan dalam mata uang asing tersebut tidak signifikan, sehingga risiko terhadap
mata uang asing juga tidak signifikan.
Perseroan tidak mempunyai kebijakan lindung nilai yang formal untuk laju pertukaran mata uang asing
karena Perseroan tidak memiliki pembelian dan/atau utang dalam mata uang asing. Meskipun nantinya
Perseroan melakukan pembelanjaan modal dalam mata uang asing, Perseroan dapat melakukan
lindung nilai secara alami karena memiliki tagihan piutang usaha dalam mata uang asing.
8. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi yang mempengaruhi kondisi
keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2024.
31
Page 54
9. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN
USAHA PERSEROAN
Kebijakan Pemerintah dalam hal fiskal, moneter dan pajak tidak hanya berpengaruh pada kondisi usaha
yang kondusif, tetapi juga pada keadaan makro ekonomi secara umum yang meningkatkan daya beli
masyarakat akan produk-produk properti.
Kebijakan atau peraturan baru yang telah diumumkan oleh Pemerintah Indonesia yang memberikan
dampak terhadap Perseroan diantaranya adalah Undang-Undang Cipta Kerja no 11 tahun 2020 dimana
yang terkait dengan Perseroan adalah Peraturan Pemerintah (PP) no. 35 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan istirahat kerja serta pemutusan hubungan kerja,
yang berlaku sejak diundangkan tanggal 2 Februari 2021. Hal-hal terkait PP no. 35 diantaranya adalah
wajib kompensasi untuk karyawan yang telah berakhir masa kontrak, perubahan pada perhitungan
uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
10. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Entitas Anak memiliki pinjaman sebesar
Rp3.381.563.902 ribu, yang terdiri dari:
- Utang bank jangka pendek sebesar Rp200.000.000 ribu;
- Utang obligasi jangka pendek sebesar Rp49.700.159 ribu;
- Utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun sebesar Rp1.630.739.453
ribu;
- Utang bank jangka panjang sebesar Rp1.253.619.430 ribu; dan
- Utang obligasi jangka panjang sebesar Rp247.504.860 ribu.
Seluruh pinjaman bank adalah pinjaman dengan suku bunga yang dapat ditinjau kembali, sedangkan
pinjaman jangka panjang dan utang obligasi adalah pinjaman dengan suku bunga tetap. Berdasarkan
jenis mata uangnya, seluruh pinjaman tersebut di atas adalah dalam mata uang Rupiah.
Perseroan terus berupaya untuk menjaga keseimbangan profil pinjaman perseroan berdasarkan waktu
jatuh tempo, jenis bunga pinjaman dan mata uang untuk mengoptimalkan kinerja keuangan perseroan.
11. INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PEMENUHAN
PERSYARATAN REGULASI DAN ISU LINGKUNGAN HIDUP
Hingga tanggal 31 Maret 2026, tidak terdapat pengeluaran investasi barang modal baru dalam rangka
pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
12. MANAJEMEN RISIKO
Perseroan memiliki tanggung jawab untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG dimana salah satu pilarnya
adalah penerapan manajemen risiko. Tujuan manajemen risiko adalah mengidentifikasi dan menganalisis
risiko-risiko yang dihadapi Perseroan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menyadari
akan potensi munculnya risiko yang dapat mempengaruhi kinerja Perseroan jika tidak ditangani dengan
baik. Perseroan melakukan berbagai kajian untuk menetapkan kebijakan dalam mengelola potensi
risiko yang ada.
Sistem manajemen risiko membantu Direksi dalam memetakan dan menelaah potensi risiko usaha yang
mungkin dihadapi Perseroan serta menganalisa dampak yang mungkinterjadi. Hasil telaahan tersebut
kemudian menjadi dasar bagi Direksi dalam menyusun strategi guna mengantisipasi, meminimalisir dan
memitigasi potensi risiko yang akan terjadi.
32
Page 55
Terkait bidang bisnis yang dijalani, bisnis Perseroan terekspos terhadap beberapa potensi risiko yang
dapat memengaruhi kinerja dan nilai bisnis Perseroan. Perseroan telah mengelompokkan risiko-risiko
tersebut berdasarkan tingkat pengaruhnya bagi Perseroan sebagaimana berikut:
1. Risiko Kondisi Ekonomi
Kondisi perekonomian global dan lokal serta indikator-indikator perekonomian seperti inflasi, tingkat
suku bunga, nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, dan lain-lain. Perseroan mengantisipasinya
dengan secara rutin melakukan pemantauan, meminta masukan dari pihak-pihak yang berkompeten
serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan.
2. Risiko Tingkat Suku Bunga
Kenaikan tingkat suku bunga di Indonesia berpotensi mempengaruhi atau menahan laju
pengembangan usaha Perseroan. Perseroan menawarkan metode pembayaran yang menarik
kepada calon pembeli, termasuk cara pembayaran cicilan dengan suku bunga yang menarik dan
disubsidi oleh Perseroan.
3. Risiko Fluktuasi Mata Uang Rupiah
Kinerja keuangan Perseroan juga dipengaruhi oleh perubahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang
asing. Menghadapi fluktuasi mata uang Rupiah, Perseroan selalu memonitor fluktuasi nilai mata
uang dan memaksimalkan penggunaan “lindung nilai alamiah” yang menguntungkan sebanyak
mungkin off-setting alami antara penjualan dan biaya dan utang dan piutang dalam mata uang yang
sama.
4. Risiko Kredit
Risiko kredit yang dihadapi oleh Perseroan berasal dari kredit yang diberikan kepada pelanggan dan
penempatanrekening koran dan deposito pada Bank. Risiko tersebut dikelola oleh manajemen dengan
melakukan pengawasan terhadap portofolio kredit dan piutangnya secara berkesinambungan.
5. Risiko likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko bahwa Perseroan akan mengalami kesulitan dalam membayar liabilitas
keuangannya. Perseroan mengelola risiko likuiditas dengan mempertahankan kas dan setara kas
yang cukup dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendeknya. Perseroan juga secara rutin
mengevaluasi proyeksi arus kas danarus kas aktual, serta jadwal tanggal jatuh tempo aset dan
liabilitas keuangan.
6. Risiko Persaingan Usaha
Properti yang dikembangkan Perseroan di masa akan datang akan menghadapi kompetisi dari
pengembang lainnya dalam hal lokasi, fasilitas, infrastruktur pendukung, pelayanan dan harga.
Untuk mengurangi risiko tersebut, Perseroan mengadakan pemasaran yang agresif dan memilih
agen properti yang handal dan kompeten. Selain itu, properti-properti yang dikembangkan Perseroan
berada di lokasi yang strategis.
Dalam hal fasilitas, infrastruktur, pelayanan dan harga, Perseroan akan menyediakan properti-
properti yang kompetitif sehingga memastikan daya saing yang unggul dengan pesaing lainnya di
pasar. Hal ini dapat terlaksana dengan mengadakan studi kelayakan yang menyeluruh.
7. Risiko Kebijakan Pemerintah
Terkait dengan perubahan kebijakan pemerintah, antara lain perolehan ijin untuk melaksanakan
kegiatan pembangunan proyek-proyek yang siap untuk dibangun.Sebelum membangun, Perseroan
memastikan bahwa semua syarat dan ketentuan yang berlaku dapat dipenuhi dan apabila perlu,
akan disesuaikan oleh Perseroan.
33
Page 56
13. KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA
WAKTU 3 (TIGA) BULAN KEDEPAN SEJAK INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Nilai
Keterangan
(dalam ribuan Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 Seri A 50.000.000
Bank Panin 6.000.000
Bank Victoria 1.633.284
Bank Mandiri 1.125.000
Bank MNC 900.000
Bank BNI 750.000
Total 60.408.284
Kewajiban tersebut akan dipenuhi oleh Perseroan melalui kas internal yang berasal dari hasil operasional
Perseroan dan/atau sumber pendanaan eksternal lainnya.
34
Page 57
IV. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak tidak terlepas dari berbagai
faktor risiko yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi
kinerja dan pendapatan Perseroan dan Entitas Anak. Risiko-risiko yang diungkapkan dalam uraian
berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas Anak yang telah disusun
sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan
Perseroan dan Entitas Anak, dimulai dari risiko utama Perseroan.
Risiko yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Persaingan
Merupakan jenis risiko yang muncul terkait dari dinamika kompetisi pada dunia industri yang dijalankan.
Industri properti khususnya di sektor persewaan ruang perkantoran, pusat niaga, apartemen dan
perhotelan saat ini memiliki tingkat kompetisi yang sangat ketat. Area persaingan utama yang dihadapi
Perseroan meliputi keberadaan para pesaing pada lokasi yang berdekatan dengan wilayah usaha
Perseroan, program pemasaran yang memiliki target pasar yang sama, serta tingkat persaingan harga
yang semakin kompetitif. Selain itu, risiko persaingan juga dapat muncul dengan kehadiran gedung-
gedung baru yang memiliki fasilitas dan infrastruktur yang lebih baik di sekitar wilayah Perseroan yang
segmen pasarnya beririsan dengan lini usaha Perseroan. Apabila Perseroan tidak melakukan antisipasi
dan mitigasi secara cepat dan tepat, maka risiko persaingan ini akan berdampak terhadap penurunan
kinerja Perseroan secara keseluruhan.
2. RISIKO TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK
1) Risiko kenaikan suku bunga
Kenaikan suku bunga di Indonesia berpotensi mempengaruhi atau menahan laju pengembangan
usaha Perseroan. Beberapa konsumen Perseroan membeli produk yang ditawarkan oleh
Perseroan dengan metode pembayaran KPR atau KPA dari bank. Jika terjadi kenaikan suku bunga
yang signifikan di Indonesia maka akan berdampak pada daya beli konsumen sehingga penjualan
produk dan jasa Perseroan akan menurun.
2) Risiko kenaikan biaya konstruksi
Kenaikan biaya konstruksi akan mengakibatkan pembebanan terhadap proyek dalam pembangunan.
Bila biaya konstruksi meningkat cukup signifikan maka akan berdampak pada peningkatan beban
pokok penjualan sehingga akan menurunkan laba Perseroan.
3) Risiko terkait dengan perubahan kebijakan pemerintah
Perubahan kebijakan pemerintah seperti perolehan ijin untuk melaksanakan kegiatan pembangunan
proyek-proyek yang siap untuk dibangun, perubahan master plan akan berdampak pada kinerja
Perseroan. Jika perubahan kebijakan pemerintah kurang atau tidak mendukung kegiatan
pembangunan proyek Perseroan maka akan berdampak menurunnya kinerja Perseroan.
4) Risiko kepemilikan hak atas tanah
Salah satu risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan yang bergerak dalam bidang properti ialah
risiko hak kepemilikan atas tanah. Apabila hak atas kepemilikan tanah tidak dapat diperpanjang
lagi, maka hal tersebut akan mengakibatkan menurunnya pendapatan Perseroan karena Perseroan
harus mengakhiri usahanya di atas bidang tanah yang tidak dapat diperpanjang tersebut.
35
Page 58
5) Risiko Ketergantungan Terhadap Iklim Industri Real Estate Indonesia
Sektor industri properti di Indonesia sangat berfluktuatif dari fluktuasi harga properti dan permintaan
konsumen yang bersifat dinamis. Perubahan selera akibat perubahan standar hidup menjadi salah
satu faktor penentu, selain daripada kondisi perekonomian, demografi. Bertambahnya generasi
milenial, hunian jenis landed dengan skala tanah dan bangunan yang lebih kecil kini lebih diminati,
selain itu hunian vertikal (high rise) seperti apartemen menjadi favorit di kota kota besar, seiring
semakin sempitnya lahan hunian yang tersedia. Berbagai faktor bersifat dinamis mengenai
selera perilaku konsumen yang terus berubah mengikuti perkembangan zaman membuat para
Pengembang harus mampu membaca tren dan perubahan pasar ini sehingga properti yang
dibangun dan ditawarkan sesuai dengan permintaan pasar. Hal ini akan mempengaruhi bisnis
Perseroan, kondisi keuangan dan hasil operasi.
6) Risiko Fluktuasi nilai tukar mata uang Dolar Amerika Serikat
Perseroan memiliki pinjaman dalam mata uang USD. Jika terjadi kenaikan nilai tukar mata uang
USD dapat mengakibatkan meningkatnya beban biaya keuangan Perseroan sehingga akan
berdampak pada menurunnya laba Perseroan.
7) Risiko Keterlambatan Serah Terima
Didalam suatu kegiatan proyek yang akan dikembangkan, Perseroan telah merencanakan sebaik
mungkin agar penyelesaian proyek tepat waktu. Namun tetap ada risiko keterlambatan dari
pengerjaan sebagian atau seluruh proyek pada proses konstruksi dikarenakan dalam membangun
suatu properti banyak melibatkan beberapa pihak diantaranya: konsultan, kontraktor maupun para
pekerja. Risiko keterlambatan penyelesaian proyek dapat sangat mempengaruhi kinerja Perseroan,
dimana akan berpengaruh pada biaya-biaya konstruksi yang meningkat dan pada akhirnya dapat
menambah jumlah pendanaan yang diperlukan sampai masa penyelesaian proyek. Selain itu,
dengan adanya keterlambatan penyelesaian proyek, akan berdampak pada memburuknya
reputasi dan citra dari Perseroan dan akan berdampak pada hilangnya kepercayaan pembeli
kepada Perseroan. Perseroan memiliki risiko terhadap tuntutan dari konsumen atas keterlambatan
serah terima unit. Keterlambatan serah terima unit akan mempengaruhi tingkat kepercayaan dari
konsumen terhadap kinerja dan nama baik Perseroan sehingga dapat performa Perseran dan
Entitas Anak di masa yang akan datang.
8) Risiko Ketersediaan Lahan
Kunci dari suksesnya properti selain daripada konsep hunian, terletak pula pada lokasi properti
tersebut. Ketersediaan lahan merupakan hal yang sangat penting dalam industri properti. Dalam
menentukan lahan untuk dikembangkan, terdapat beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan
seperti lokasi yang strategis, akses yang mudah ke fasilitas umum, kelengkapan sarana dan
prasarana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Semakin menipisnya ketersediaan lahan untuk pembangunan terutama yang berdekatan dengan
lokasi-lokasi strategis seperti pusat perekonomian, pusat pemerintahan, bandara, terminal dan
sebagainya membuat harga lahan yang tersisa melambung tinggi. Ketersediaan lahan dan
pemilihan lokasi menjadi tantangan bagi Perseroan untuk mengembangkan proyek baru. Hal ini
akan berdampak pada pendapatan yang akan didapat oleh Perseroan.
9) Risiko Pendanaan dan Permodalan
Bisnis developer tidak berbeda jauh dengan bisnis-bisnis pada umumnya, yaitu sama-sama
membutuhkan pendanaan, serta dengan jumlah pendanaan yang relatif besar. Pendanaan yang
dibutuhkan Perseroan meliputi pendanaan untuk: pembebasan tanah, akuisisi tanah baru dan
pembangunan.
Terdapat kemungkinan pendanaan tersebut tidak mencukupi, apabila hanya mengandalkan
pendanaan dari internal Perseroan. Dalam hal ini Perseroan membutuhkan perencanaan pendanaan
yang matang baik itu bersumber dari perbankan maupun dari pasar modal. Kemampuan Perseroan
untuk mendapatkan pendanaan tergantung dari persyaratan pinjaman yang akan diajukan serta
36
Page 59
kondisi keuangan, stabilitas arus kas dan kapasitas Perseroan untuk membayar pendanaan
tersebut. Terdapat kemungkinan bahwa Perseroan tidak akan berhasil dalam mendapatkan
pendanaan pada waktu yang tepat baik pendanaan melalui permodalan utang dan ekuitas. Hal ini
dapat menganggu kondisi keuangan dan kinerja dari perseroan.
10) Risiko Kredit Konsumen
Perlambatan kredit konsumen seiring dengan melambatnya aktivitas perekonomian serta kondisi
makro ekonomi yang belum kondusif berpengaruh terhadap permintaan properti, selain daripada
itu kenaikan dan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia juga berpengaruh terhadap
permintaan properti.
Selain itu Perseroan telah mengadakan perjanjian dengan kreditur-kreditur yang memberikan
pinjaman kepada pembeli properti hunian di Perseroan. Berdasarkan perjanjian tersebut, sebelum
sertipikat kepemilikan dipindahkan ke pembeli, dalam hal gagal bayar oleh peminjam, pemberi
pinjaman dapat memaksa Perseroan untuk membeli kredit tersebut. Para kreditur dapat memaksa
pembelian tersebut dalam setiap dan semua kasus gagal bayar. Jika kasus gagal bayar tersebut
terjadi dalam jumlah yang signifikan dan para kreditur memaksa Perseroan untuk membeli
pokok pinjaman yang macet dalam jumlah yang substansial, Perseroan dapat diharuskan untuk
mengambil kewajiban pembayaran pembeli dengan biaya besar dan terpaksa harus melakukan
pencadangan atau penyisihan yang mana memberikan efek negatif terhadap laporan laba rugi
Perseroan. Kejadian-kejadian tersebut bisa memiliki efek negatif pada kondisi keuangan dan hasil
usaha operasional dari Perseroan.
11) Risiko Perubahan Standar Akuntansi
Perseroan dan Entitas Anak dalam melakukan penyusunan laporan keuangannya berpedoman
dengan menggunakan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Salah satu komponen utama
diatur dalam standar akuntansi adalah pengakuan pendapatan yang erat kaitannya terhadap serah
terima unit kepada konsumen. Perubahan standar akuntansi akan memiliki dampak yang signfikan
terhadap profitabilitas dari Perseroan dan Entitas Anak.
12) Risiko Pemeliharaan Sebagai Pengelola Properti
Perseroan dan/atau Entitas Anak hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan bertindak sebagai
pengelola properti yang telah dibangun sebelum properti yang dimaksud diserah terimakan ke
konsumen secara berkala. Perseroan dan/atau Entitas Anak tidak dapat menjamin bahwa
konsumen Perseroan dan/atau Entitas Anak cukup merasa puas atas properti yang dikelola. Oleh
karenanya terdapat potensi keluhan dari konsumen dan terdapat potensi penggantian Perseroan
dan/atau Entitas Anak sebagai pengelola dari properti tersebut sehingga mempengaruhi kinerja
perseroan dan/atau Entitas Anak.
13) Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Dalam industri properti seperti yang Perseroan dan Entitas anak lakukan, ketersediaan land
bank merupakan suatu hal yang wajib dimiliki. Karena ketersediaan land bank akan memberikan
pendapatan yang kontinu untuk kelangsungan kegiatan usaha. Oleh sebab itu dalam melakukan
pengembangan usaha, Perseroan dan Entitas anak dapat melakukan investasi berupa pembelian
aset, selain itu Perseroan juga dapat melakukan aksi korporasi seperti akuisisi lahan dan/atau
ekspansi bisnis secara anorganik. Kegagalan dalam menentukan arah bisnis dan investasi ini
dapat saja terjadi, seperti kegagalan dalam memprediksi tren pasar, arah kebijakan Pemerintah,
maupun faktor lainnya. Apabila Perseroan dan Entitas anak mengalami kerugian atas investasi
atau aksi korporasi yang dilakukannya, hal ini dapat memberikan dampak negatif terhadap posisi
keuangan maupun kinerja keuangan.
14) Risiko Perubahan Teknologi
Perkembangan teknologi yang semakin pesat dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan
dan mengharuskan Perseroan menyesuaikan teknologi yang sedang berkembang agar dapat
menciptakan produk properti dapat bersaing. Kegagalan Perseroan dalam mengikuti perkembangan
teknologi dapat memberikan dampak negatif terhadap posisi keuangan maupun kinerja keuangan
37
Page 60
15) Risiko Keterbatasan Sumber Daya Manusia
Di tengah iklim persaingan yang semakin meningkat dalam industri properti, kemampuan untuk
menarik dan mempertahankan karyawan dengan latar belakang pengetahuan atas industri
yang relevan sangatlah penting. Tidak ada kepastian bahwa Perseroan akan terus dapat
mempekerjakan atau mempertahankan karyawan di masa mendatang. Kehilangan personil
utama, atau ketidakmampuan Perseroan untuk menarik karyawan baru yang berkualitas, atau
untuk mempertahankan karyawan-karyawan yang ada, dapat berdampak negatif secara material
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan.
16) Risiko Pasokan Bahan Bangunan
Kontraktor yang telah di tunjuk oleh Perseroan dalam memperoleh bahan bangunan seperti baja,
semen, produk lantai, perangkat keras, aspal, pasir dan agregat, pintu dan jendela, perlengkapan
kamar mandi dan perlengkapan interior lainnya dari pemasok pihak ketiga untuk kegiatan
pengembangan properti Perseroan. Dalam periode kurangnya bahan bangunan, khususnya
semen dan baja, terbuka kemungkinan bahwa kontraktor Perseroan dan Entitas Anak tidak dapat
menyelesaikan properti sesuai dengan jadwal konstruksi, sesuai dengan biaya pembangunan
properti yang telah diperkirakan, sehingga dapat berdampak negatif terhadap hasil usaha dan
kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak. Selain itu, pasokan bahan bangunan untuk
Perseroan dan Entitas Anak tersebut dapat secara berkala terganggu oleh situasi di luar kontrol
yang dapat mempengaruhi pemasok, distributor, atau jasa pengangkutan pasokan. Gangguan ini
dapat menimbulkan dampak yang material dan negatif terhadap hasil operasional dan kondisi
keuangan.
3. RISIKO UMUM
1) Risiko Pertumbuhan Ekonomi
Krisis ekonomi yang melanda berbagai negara, menimbulkan kekhawatiran atas kestabilan
perekonomian dunia. Akibat krisis tersebut, investor cenderung berhati-hati dalam berinvestasi dan
lebih memilih aset yang berisiko rendah dan likuid seperti emas dan deposito. Walaupun Pemerintah
Indoenesia dapat menjaga stabilitas ekonomi dengan baik, tidak menutup kemungkinan terdapat
sedikit atau banyak pengaruh atas perlambatan pertumbuhan ekonomi terhadap kinerja Perseroan
dan/atau Entitas Anak. Perseroan dan Entitas Anak tidak dapat menjamin tidak terdapat perlambatan
pertumbuhan ekonomi di masa yang akan datang dan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan dan
Entitas Anak tidak terkena dampak dari perlambatan pertumbuhan ekonomi tersebut.
2) Risiko Terjadinya Bencana Alam
Kondisi bencana alam ini dapat berskala lokal maupun nasional. Akibat dari bencana alam ini
selain memakan korban jiwa, juga menyebabkan kehancuran infrastruktur dan mengakibatkan
kerugian ekonomi. Walaupun risiko Bencana Alam merupakan risiko diluar kendali Perseroan dan
Entitas Anak namun hal ini akan mempengaruhi kegiatan operasional dan kinerja keuangan dari
Perseroan dan Entitas Anak.
3) Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko saat posisi arus kas Perseroan menunjukkan bahwa
penerimaan jangka pendek tidak cukup menutupi pengeluaran jangka pendek. Terdapat risiko
bahwa Perseroan memiliki risiko untuk membiayai investasi dan pengeluaran barang modal terkait
dengan perluasan usaha.
38
Page 61
4) Risiko Terhadap Kewajiban Dari Tuntutan Hukum Pihak Ketiga
Perseroan dan Entitas Anak pada saat ini dan dari waktu ke waktu dapat menghadapi tuntutan
dari pihak ketiga, termasuk terkait properti yang dimiliki Perseroan. Apabila keputusan hukum atas
suatu tuntutan memberatkan Perseroan dan Entitas Anak, hal tersebut dapat memberikan dampak
negatif yang material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, laba bersih, hasil usaha dan
prospek usaha Perseroan.
5) Risiko Perubahan Peraturan
Risiko perubahan peraturan yang ditetapkan Pemerintah, bagi Perseroan dan Entitas Anak yang
bergerak di bidang pengembangan properti merupakan hal yang signifikan karena aspek legalitas
dan perizinan merupakan faktor penting dalam keberhasilan proyek pengembangan properti.
Kegiatan pembangunan properti dapat terhenti atau tidak dapat dikerjakan sama sekali apabila
terkendala dalam perizinan dan legalitas maupun adanya perubahan peraturan pemerintah. Apabila
Perseroan dan Entitas Anak tidak dapat memenuhi aspek legalitas yang ada dapat mengakibatkan
terhentinya pembangunan, maka hal tersebut dapat berdampak material kepada pendapatan dan
prospek Perseroan dan Entitas Anak ke depannya.
6) Risiko Ketentuan Negara Lain atau Perseteruan Internasional
Perseroan melalui Entitas Anak melakukan kegiatan usaha pengelolaan dan pembangunan
properti. Dalam proses pembangunan tersebut beberapa bahan baku pembangunan properti masih
ada yang diimpor dari luar negeri, Jika negara – negara dimana bahan baku impor memperketat
kebijakan impor atas barang yang dipesan oleh Perseroan dan Entitas Anak, maka hal tersebut
dapat memberikan dampak negatif terhadap kinerja keuangan dan prospek Perseroan.
4. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI
1) Risiko Perdagangan Obligasi
Risiko yang dihadapi investor pembeli obligasi adalah tidak likuidnya obligasi yang ditawarkan
pada penawaran umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian obligasi sebagai
investasi jangka panjang.
2) Risiko Gagal Bayar
Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta
utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya
kinerja dan perkembangan usaha Perseroan dan Entitas Anak.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH
PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN
DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP
KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
39
Page 62
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang disusun oleh Perseroan yang
terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan untuk periode 3 (tiga) yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026.
40
Page 63
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Informasi mengenai riwayat singkat Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan
oleh Perseroan pada tanggal 25 Juni 2025 sehubungan dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap
I Tahun 2025. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan
pada Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
Terbatas PT Duta Anggada Realty Tbk No. 388 tanggal 29 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum, M.Kn., Notaris di Koya Administrasi Jakarta Barat, pemegang saham menyetujui
perubahan anggaran dasar PERSEROAN Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Akta tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Keputusan No. AHU0056640.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Agustus 2022 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0156197.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 10 Agustus
2022, diumumkan dalam BNRI No. 087 tanggal 31 Oktober 2022, Tambahan No. 037691 (“Akta No.
388 Tanggal 29 Juli 2022”).
B. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan
Informasi mengenai kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan telah
diungkapkan dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut disampaikan kejadian-kejadian penting yang terjadi setelah
tanggal Prospektus tersebut sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini yang dapat mempengaruhi
perkembangan usaha Perseroan:
Tahun Peristiwa
2025 Perseroan melakukan aksi korporasi berupa penerbitan Obligasi Berkelajutan IV Tahap I Tahun 2025 sebesar
Rp300.000.000.000,- yang terdiri dari 2 seri yaitu seri A selama 370 Hari Kalender dan seri B selama 3
tahun dengan jatuh tempo seri A pada tanggal 12 Juli 2026 dan seri B 2 Juli 2028.
C. Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta No. 388 Tanggal 29 Juli 2022 tersebut dan Daftar Pemegang Saham Perseroan
yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku BAE Perseroan pada bulan Mei 2026, struktur
permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp500,- per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
(Lembar) (Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Hartadi Angkosubroto 1.465.409.134 732.704.567.000 46,65
- PT Duta Anggada 1.411.887.848 705.943.924.000 44,94
- Masyarakat* 264.093.980 132.046.990.000 8,41
41
Page 64
Nilai Nominal
Rp500,- per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
(Lembar) (Rp)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.141.390.962 1.570.695.481.000 100,00
Saham dalam Portepel 6.858.609.038 3.429.304.519.000
Keterangan:
*Masyarakat dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan sejak tanggal Prospektus sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini disampaikan.
D. Perizinan Perseroan Dan Entitas Anak
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memperoleh
penambahan/penyesuaian izin-izin penting, antara lain:
Perizinan Perseroan
Nomor Surat Tanggal
No. Dokumen Tanggal Berakhir Instansi Keterangan
Ijin Berlaku
1. Sertifikat Laik No. SK-SLF- 4 Juli 2025 4 Juli 2030 Kepala Dinas Cipta
Fungsi 317402- Karya, Tata Ruang
04072025- Dan Pertanahan
001 untuk Provinsi Daerah
bangunan Khusus Ibukota
Chase Plaza Jakarta. Sertipikat Laik
Fungsi
E. Aset Tetap
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan/penyesuaian aset tetap.
F. Perjanjian-Perjanjian Penting
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian perjanjian dan perikatan
material yang dimiliki oleh oleh Perseroan dan Entitas Anak dengan pihak ketiga, antara lain:
Perjanjian Pinjaman / Perjanjian Kredit
No. Rincian Keterangan
1 Perjanjian Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 14 tanggal 3 Maret 2017
yang dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Pengubahan
XI Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 14 tanggal
26 Maret 2025 dan Surat Persetujuan Perpanjangan dan Restrukturisasi
Fasilitas Kredit No. 302/SPK/CBG/V/26 tanggal 22 Mei 2026 yang dibuat
dibawah tangan (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”).
Pihak a) Perseroan (Debitur);
b) PT Bank Victoria International Tbk (Kreditur/ Bank); dan
c) Hartadi Angkosubroto sebagai Pemilik Jaminan dan Penjamin.
42
Page 65
No. Rincian Keterangan
Fasilitas pinjaman, Tujuan Bank memberikan Fasilitas Kredit kepada Debitur dalam bentuk FLKK 2
Penggunaan dan Sisa fasilitas sebesar Rp. 200.000.000.000,- yang merupakan penggabungan dari fasilitas
DLKK 1 dan DLKK 2.
Fasilitas Kredit FLKK 2 digunakan untuk pembiayaan General Working
Capital dan Pembiayaan Pra Operasi Icon Tower dan pembayaran Long Term
Lease Gedung Plaza Agro.
Saldo terutang Perseroan kepada PT Bank Victoria International Tbk per
31 Desember 2025 keseluruhan adalah sebesar Rp 200.000.000.000,-.
Tingkat Suku Bunga 8% (delapan persen) per tahun.
Jaminan 1. Tanah Kosong
Jl. Kampung Bandan, Kel Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara
LT : 64.277 m2, HGB No. 1742/Ancol a.n Perseroan Diatas HPL No. 10
a.n. PT Kereta Api (Persero) “Selama Dipergunakan”.
2. Tanah dan Bangunan (Kemang Club Villas)
Jl. Kemang Selatan 1, Kel Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan LT : 14.610 m 2, HGB No. 554/Bangka a.n PT Prima Delta
Sejahtera.
3. Personal Guarantee atas nama Bpk. Hartadi Angkosubroto (Komisaris
Utama).
4. Fidusia atas seluruh tagihan milik Debitur pada Gedung Plaza Agro
dengan nilai sebesar Rp. 60.000.000.000,-
5. Pengalihan atas hak Debitur dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa untuk
Jangka Waktu Panjang (Long Term Lease Aggreement ) No. 03 tanggal
5 Februari 2014 antara Perseroan dengan DAPENBUN.
Jangka Waktu Jangka waktu FLKK 2 adalah 69 bulan sampai dengan 3 Maret 2032
Pelunasan dipercepat tidak dikenakan penalti.
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Debitur berjanji dan mengikat diri untuk tidak melakukan hal-hal yang
(Negative Covenant) tercantum di bawah ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank,
antara lain:
1) mengikat diri sebagai penjamin/penanggung (Corporate Guarantor)
terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan harta kekayaan Debitur
untuk kepentingan pihak lain, kecuali yang telah ada pada saat Fasilitas
Kredit ini diberikan;
2) memperoleh kredit atau pinjaman dari pihak lain, kecuali fasilitas kredit
eksisting dalam transaksi usaha yang wajar.
Memberitahukan secara tertulis kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari setelah Debitur melakukan hal-hal antara lain menerbitkan Surat
Berharga.
Tidak terdapat ketentuan yang membatasi Obligasi.
Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Mendahulukan pembayaran hutang kepada Bank dari pembayaran-
Covenant) pembayaran lainnya.
2. Perjanjian Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 30 tanggal 26 Juni
2019 yang dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan
Pengubahan IV Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 30
tanggal 24 Maret 2022 yang dibuat dibawah tangan dan Surat Persetujuan
Perpanjangan dan Restrukturisasi Fasilitas Kredit No. 302/SPK/CBG/V/26
tanggal 22 Mei 2026 yang dibuat dibawah tangan (untuk selanjutnya disebut
“Perjanjian Kredit).
43
Page 66
No. Rincian Keterangan
Pihak a) Perseroan (Debitur);
b) PT Bank Victoria International Tbk (Kreditur/ Bank); dan
c) Hartadi Angkosubroto sebagai Pemilik Jaminan dan Penjamin.
Fasilitas pinjaman FLKK 1 sebesar Rp 88.856.759.251,-
Fasilitas FLKK 1 digunakan untuk keperluan take over fasilitas pada Bank
CIMB Niaga serta pembiayaan Long Term Lease Gedung Plaza Agro.
Saldo terutang Perseroan kepada PT Bank Victoria International Tbk per
tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 89.751.499.996,-
Tingkat Suku Bunga 8% (delapan persen) per tahun.
Jaminan 1. Tanah Kosong
Jl. Kampung Bandan, Kel Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara
LT : 64.277 m2, HGB No. 1742/Ancol a.n Perseroan Diatas HPL No. 10
a.n. PT Kereta Api (Persero) “Selama Dipergunakan”.
2. Tanah dan Bangunan (Kemang Club Villas)
Jl. Kemang Selatan 1, Kel Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan LT : 14.610 m 2, HGB No. 554/Bangka a.n PT Prima
Delta Sejahtera.
3. Personal Guarantee atas nama Bpk. Hartadi Angkosubroto (Komisaris
Utama).
4. Fidusia atas seluruh tagihan milik Debitur pada Gedung Plaza Agro
dengan nilai sebesar Rp. 60.000.000.000,-
5. Pengalihan atas hak Debitur dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa untuk
Jangka Waktu Panjang (Long Term Lease Aggreement ) No. 03 tanggal
5 Februari 2014 antara Perseroan dengan DAPENBUN.
Jangka Waktu sampai dengan 28 Februari 2032.
Pelunasan dipercepat tidak dikenakan penalti.
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Debitur berjanji dan mengikat diri untuk tidak melakukan hal-hal yang
(Negative Covenant) tercantum di bawah ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank,
antara lain:
1) mengikat diri sebagai penjamin/penanggung (Corporate Guarantor)
terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan harta kekayaan Debitur
untuk kepentingan pihak lain, kecuali yang telah ada pada saat Fasilitas
Kredit ini diberikan;
2) memperoleh kredit atau pinjaman dari pihak lain, kecuali fasilitas kredit
eksisting dalam transaksi usaha yang wajar.
Memberitahukan secara tertulis kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari setelah Debitur melakukan hal-hal antara lain menerbitkan Surat
Berharga.
Tidak terdapat ketentuan yang membatasi Obligasi.
Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Mendahulukan pembayaran hutang kepada Bank dari pembayaran-
Covenant) pembayaran lainnya.
3. Perjanjian Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 31 tanggal 9 Juni 2017
yang telah diubah yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir
diubah dengan Akta Perubahan VIII Terhadap Perjanjian Kredit dan Perjanjian
Jaminan No. 13 tanggal 27 Mei 2025 dibuat dihadapan Sri Rahayuningsih,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat.
44
Page 67
No. Rincian Keterangan
Pihak a. Perseroan sebagai Debitur;
b. PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk sebagai
Kreditur;
Fasilitas Pinjaman, Tujuan dan Saldo Fasilitas Pinjaman :
Terutang a) Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (PJP) 1 dengan outstanding pinjaman
per 27 Maret 2025 sebesar Rp442.015.000 ribu (“Fasilitas PJP 1”);
b) Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (PJP) 2 dengan outstanding pinjaman
per 27 Maret 2025 sebesar Rp572.490.000.000,- (“Fasilitas PJP 2”);
c) Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (PJP) 3 dengan outstanding pinjaman
per 27 Maret 2025 sebesar Rp144.445.000 ribu (“Fasilitas PJP 3”)
Tujuan:
a) Fasilitas PJP 1:
Untuk melunasi hutang Debitur di Bank QNB Indonesia, Maybank
Indonesia dan untuk melunasi hutang obligasi Debitur.
b) Fasilitas PJP 2:
Untuk pembiayaan proyek yang sedang berjalan (under construction,
finishing), proyek baru maupun kebutuhan modal kerja lainnya seperti
pengurusan ijin-ijin atas proyek-proyek Debitur maupun anak perusahaan
yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Debitur.
c) Fasilitas PJP 3:
Merupakan perubahan dari fasilitas PB sebesar Rp100.000.000 ribu dan
PJP-2 sebesar Rp45.000.000 ribu.
Saldo Terutang :
Pada tanggal 31 Desember 2025, keseluruhan sebesar Rp 1.152.473.686.498,-
Tingkat Suku Bunga PJP-1, PJP-2 dan PJP-3 masing-masing: 8% per tahun (floating)
Jaminan Fasilitas PJP-1:
- Unit 190 SHMSRSS yang berada di bangunan Apartemen La Maison
Barito yang terletak di Jl. Barito Raya, Kel. Kramat Pela. Kec. Kebayoran
Baru. Jakarta Selatan sesuai dengan HGB No. 01167/Kramat.
- Personal Guarantee Bpk. Hartadi Angkosubroto.
Fasilitas PJP-2 :
- 330 unit SHMSRS yang berada di bangunan Citywalk Sudirman yang
terletak Jl. K.H. Mas MansyurNo. 121, Kel. KaretTengsin. Kec. Tanah
Abang, Jakarta Pusat dengan luas tanah sebesar 13.041 m2 dan luas
bangunan ± 28.000 m2 dan 330 SHMSRS.
- Fidusia atas tagihan sewa Citywalk Sudirman. Jakarta.
- Personal Guarantee Bpk. Hartadi Angkosubroto.
Fasilitas PJP-3
- HT atas 1 unit apartemen yang terletak di Pavilion Apartment JL. K.H.
Mas Mansyur, Lantai 7 blok 1 No. 703, Kel. KaretTengsin, Kec. Tanah
Abang. Jakarta Pusat sesuai dengan SHMSRS No. 1148/VII/1 seluas 115
m2 atas nama DBPD.
- HT atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kemang Selatan 1
RT. 005 RW. 003 Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
dengan total luas tanah sebesar 7.907 m2 atas nama PT. Prima Delta
Sejahtera sesuai dengan sertifikat sebagai berikut:
• HGB No. 00777 seluas 3.143 m2
• HGB No. 00778 seluas 3.486 m2
• HGB No. 144 seluas 1.278 m2
- Kuasa Mengelola Bangunan dan Menyewakan Ruangan atas tanah
dan bangunan Hotel Hilton Garden Inn Bali di Jl. Raya Airport Ngurah
Rai, Kel. Tuban Kec. Kuta. Bali seluas ± 19.000 m2 sesuai dengan Akta
Perjanjian Substitusi dan Amandemen dari Akta Perjanjian No. 34 tanggal
3 September 1990, tertanggal 23 Desember 2005 antara PT. Angkasa
Puri dan Induk Koperasi TNI AU dengan Perseroan.
- Personal Guarantee Bpk. Hartadi Angkosubroto
45
Page 68
No. Rincian Keterangan
Jangka Waktu a) Fasilitas PJP 1: 9 Juni 2030
b) Fasilitas PJP 2: 9 Juni 2030
Fasilitas PJP 3: 9 Juni 2030
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur tidak boleh
(Negative Covenant) melakukan hal-hal antara lain:
a. Mengikatkan diri sebagai penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan
dalam bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah
dijaminkan oleh Penerima Kredit kepada Bank) kepada pihak lain.
b. Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal
kerja maupun investasi sepanjang dengan penambahan kredit ini, apabila
rasio total hutang berbunga (interest bearing debt) terhadap total ekuitas
Debitur (DER) lebih besar dari 3, kecuali dalam rangka transaksi dagang
yang lazim dan pinjaman subordinasi dari pemegang saham Debitur.
Tidak terdapat ketentuan yang membatasi Obligasi
Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Debitur berjanji dan mengikat diri untuk selama berlakunya Perjanjian dan
Covenant) Hutang belum dilunasi, melaksanakan hal-hal antara lain:
Memberitahukan kepada Kreditur apabila Debitur memperoleh kredit dalam
bentuk apapun dari pihak lain, baik untuk modal kerja maupun investasi
sepanjang dengan penambahan kredit ini, rasio total hutang berbunga
(interest bearing debt) terhadap total ekuitas Debitur (DER) lebih kecil dari
3 (tiga), kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan pinjaman
subordinasi dari pemegang saham Debitur.
4. Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 7 September 2016 yang dibuat
dihadapan Nyonya Djumini Setyoadi, SH, M.Kn., Notaris di Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, berkedudukan di Kota Jakarta Pusat, yang telah diubah
beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Persetujuan Perubahan
Perjanjian Kredit Restrukturisasi Nomor : (11) 32 Kredit Investasi Maksimum
Rp.385.000.000.000,- No. 167 tanggal 29 Januari 2026 dibuat dihadapan DR.
Muhammad Kholid Artha, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pihak a. Perseroan sebagai Penerima Kredit; dan
b. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank.
Fasilitas Pinjaman, Tujuan dan Saldo Fasilitas Kredit Investasi sebesar maksimum Rp385.000.000.000,-
Terutang
Tujuan untuk pembiayaan pembangunan Hotel Holiday Inn and Suites di
Jalan Gajah Mada No. 211, Jakarta.
Saldo Terutang pada tanggal 22 Januari 2026 sebesar Rp315.199.403.259,00
Tingkat Suku Bunga sebesar 8% (delapan persen) per tahun, dengan rincian 5% (lima persen)
dibayar efektif dan 3% (tiga persen) ditangguhkan (deferred interest). Suku
bunga dapat ditinjau ulang setiap saat untuk disesuaikan dengan tarif bunga
yang berlaku di Bank pada saat itu.
46
Page 69
No. Rincian Keterangan
Jaminan a. 4 bidang Tanah Hak Guna Bangunan dan Bangunan Hotel Holiday Inn
and Suites Gajah Mada seluas +/- 13.060 m² atas nama PERSEROAN
yang terletak di Jl. Gajah Mada No. 211, Kelurahan Glodok, Kecamatan
Taman Sari 11150, Kota Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta dengan
rincian sebagai terdiri dari:
1). Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No. 1251 atas nama
PERSEROAN, seluas 10.480 m². Tanah dengan SHGB tersebut
telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat I dan Peringkat II
sebagaimana :
a). Sertipikat Hak Tanggungan (“SHT”) Peringkat I (Pertama)
No. 07853/2016 tanggal 18 Oktober 2016 senilai
Rp421.350.000.000,;
b). SHT Peringkat II (Kedua) No. 00269/2019 tanggal 28 Januari
2019 senilai Rp696.245.000.000,-;
2). Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 671 atas nama PERSEROAN, seluas 430 m².
Tanah dengan SHGB tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan
Peringkat I dan Peringkat II sebagaimana:
a). SHT Peringkat I (Pertama) No. 07855/2016 tanggal
18 Oktober 2016 senilai Rp13.108.000.000,-;
b). SHT Peringkat II (Kedua) No. 00271/2019 tanggal 28 Oktober
2019 senilai Rp32.747.000.000,-;
3). Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 698 atas nama PERSEROAN, seluas 517 m². Tanah
dengan SHGB tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat
I dan Peringkat II sebagaimana:
a). SHT Peringkat I (Pertama) No. 07852/2016 tanggal
18 Oktober 2016 senilai Rp15.761.000.000,-;
b). SHT Peringkat II (Kedua) No. 00268/2019 tanggal 28 Januari
2019 senilai Rp39.373.000.000,-;
4). Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 842 atas nama PERSEROAN, seluas 1.633 m². Tanah
dengan SHGB tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat
I dan Peringkat II sebagaimana:
a). SHT Peringkat I (Pertama) No. 07854/2016 tanggal
18 Oktober 2016 senilai Rp49.781.000.000,-;
b). SHT Peringkat II (Kedua) No. 00270/2019 tanggal 28 Januari
2019 senilai Rp124.363.000.000,-;
b. Pendapatan yang akan datang pada proyek Holiday Inn dan Citywalk
Gajah Mada yang telah dibebankan Fidusia sebagaimana Sertipikat
Jaminan Fidusia No. W10.00740574.AH.05.02 TAHUN 2019 tanggal
12 November 2019 senilai Rp350.000.000.000,-;
c. Jaminan Perseorangan atas nama Hartadi Angkosubroto sebagaimana
Akta Jaminan Perseorangan No. 40 tanggal 7 September 2016.
Jangka Waktu Berlaku sampai dengan 6 September 2026.
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Fasilitas Kredit Investasi belum lunas, maka tanpa persetujuan tertulis
(Negative Covenant) terlebih dahulu dari Bank, Penerima Kredit tidak diperkenankan antara lain
untuk:
a. Menjual dan/atau menyewakan dan/atau menjaminkan harta kekayaan
atau barang-barang agunan fasilitas kredit;
b. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi),
kecuali jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan
usaha yang berkaitan langsung;
c. Mengikatkan diri sebagai penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan
dalam bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah
dijaminkan oleh Penerima Kredit kepada Bank) kepada pihak lain.
47
Page 70
No. Rincian Keterangan
Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Selama Fasilitas Kredit Investasi belum lunas, maka Penerima Kredit
Covenant) diwajibkan antara lain:
a. Mempergunakan produk-produk Bank seperti produk dana (giro, deposito
dan tabungan, transaksi cash management, Payroll, Simponi serta
menjadi nasabah BNI Emerald dan kartu kredit BNI untuk pengurus dan
pemegang. saham.
b. Perseroan wajib mengupayakan kinerja keuangan dengan indikator rasio
keuangan sebagai berikut:
(i) Current Ratio minimal 1,0 (satu koma nol) kali (excl Bagian Lancar
Hutang Jangka Panjang).
(ii) Debt to Equity Ratio (DER) (incl. SOL) maksimal 2,70 kali (dua koma
tujuh nol) kali.
(iii) Debt Service Coverage (DSC) minimal 100% (seratus persen).
Dalam hal Penerima Kredit gagal memelihara rasio keuangan sesuai
Financial Covenants, pemegang saham Perusahaan bertanggung jawab
untuk melakukan perbaikan kondisi keuangan Penerima Kredit, termasuk
jika diperlukan melakukan tambahan Modal/Top Up Cash Shortfall untuk
mencapai rasio keuangan yang dinginkan dalam waktu paling lambat
3 (tiga) bulan sejak Laporan Keuangan yang dijadikan acuan dikeluarkan.
5. Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 37 tanggal 18 Desember 2018 yang dibuat dihadapan
Nyonya Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, berkedudukan di Kota Jakarta Pusat yang telah diubah beberapa kali
dan terakhir diubah dengan Akta Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
Restrukturisasii Nomor : (6) 37 Maksimum Rp.320.000.000.000,- No. 168
tanggal 29 Januari 2026 dibuat dihadapan DR. Muhammad Kholid Artha, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pihak a. Perseroan sebagai Penerima Kredit; dan
b. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank.
Fasilitas pinjaman, Tujuan dan Saldo Fasilitas Kredit Investasi Refinacing sebesar maksimum Rp320.000.000.000,-
Terutang
Tujuan untuk Refinancing bangunan Citywalk Gajah Mada yang terletak
di Jalan Gajah Mada No. 211, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari,
Jakarta Barat.
Saldo Terutang pada tanggal 22 Januari 2026 sebesar Rp 286.209.256.432,00
Tingkat Suku Bunga Sebesar 8% (delapan persen) per tahun, dengan rincian 5% (lima persen)
dibayar efektif dan 3% (tiga persen) ditangguhkan (deferred interest). Suku
bunga dapat ditinjau ulang setiap saat untuk disesuaikan dengan tarif bunga
yang berlaku di Bank pada saat itu.
48
Page 71
No. Rincian Keterangan
Jaminan a. 4 bidang Tanah Hak Guna Bangunan dan Bangunan Hotel Holiday
Inn and Suites Gajah Mada seluas +/- 13.060 m² terdaftar atas nama
PERSEROAN yang terletak di Jl. Gajah Mada No. 211, Kelurahan Glodok,
Kecamatan Taman Sari 11150, Kota Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
dengan rincian sebagai terdiri dari:
1). Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 1251, atas nama PERSEROAN, seluas 10.480 m². Tanah
dengan SHGB tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat
I dan Peringkat II sebagaimana :
a). SHT Peringkat I (Pertama) No. 07853/2016 tanggal 18 Oktober
2016 senilai Rp 421.350.000.000,-;
b). SHT Peringkat II (Kedua) No. 00269/2019 tanggal 28 Januari
2019 senilai Rp696.245.000.000,-;
2). Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 671, atas nama PERSEROAN, seluas 430 m².
Tanah dengan SHGB tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan
Peringkat I dan Peringkat II sebagaimana:
a). SHT Peringkat I (Pertama) No. 07855/2016 tanggal 18 Oktober
2016 senilai Rp 13.108.000.000,-;
b). SHT Peringkat II (Kedua) No. 00271/2019 tanggal 28 Oktober
2019 senilai Rp32.747.000.000,-;
3). Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 698, atas nama PERSEROAN, seluas 517 m². Tanah
dengan SHGB tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat
I dan Peringkat II sebagaimana:
a). SHT Peringkat I (Pertama) No. 07852/2016 tanggal 18 Oktober
2016 senilai Rp15.761.000.000,-;
b). SHT Peringkat II (Kedua) No. 00268/2019 tanggal 28 Januari
2019 senilai Rp39.373.000.000,-;
4). Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 842, atas nama PERSEROAN, seluas 1.633 m². Tanah
dengan SHGB tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat
I dan Peringkat II sebagaimana:
a). SHT Peringkat I (Pertama) No. 07854/2016 tanggal 18 Oktober
2016 senilai Rp49.781.000.000,-;
b). SHT Peringkat II (Kedua) No. 00270/2019 tanggal 28 Januari
2019 senilai Rp124.363.000.000,-;
b. Pendapatan yang akan datang pada proyek Holiday Inn dan Citywalk
Gajah Mada yang telah dibebankan Fidusia sebagaimana Sertipikat
Jaminan Fidusia No. W10.00740574.AH.05.02 TAHUN 2019 tanggal
12 Nopember 2019 senilai Rp350.000.000.000,-.
c. Jaminan Perseorangan atas nama Hartadi Angkosubroto sebagimana
Akta Jaminan Perseorangan No. 40 tanggal 7 September 2016.
Jangka Waktu Berlaku sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Fasilitas Kredit Investasi Refinancing belum lunas, tanpa persetujuan
(Negative Covenant) tertulis terlebih dahulu dari Bank, Penerima Kredit tidak diperkenankan antara
lain untuk:
a. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi),
kecuali jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan
usaha yang berkaitan langsung;
b. Mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan
dalam bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah
dijaminkan oleh Pihak Kedua kepada Bank) kepada pihak lain;
c. Menjual dan/atau menyewakan dan/atau menjaminkan harta kekayaan
atau barang-barang agunan fasilitas kredit.
49
Page 72
No. Rincian Keterangan
Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Selama Fasilitas Kredit Investasi Refinancing belum lunas maka Penerima
Covenant) Kredit diwajibkan antara lain:
a. Mempergunakan produk-produk Bank seperti produk dana (giro, deposito
dan tabungan, transaksi cash management, Payroll, Simponi serta
menjadi nasabah BNI Emerald dan kartu kredit BNI untuk pengurus dan
pemegang saham.
b. Perseroan wajib mengupayakan kinerja keuangan dengan indikator rasio
keuangan sebagai berikut:
(i) Current Ratio minimal 1,0 (satu koma nol) kali (excl Bagian Lancar
Hutang Jangka Panjang).
(ii) Debt to Equity Ratio (DER) (incl. SOL) maksimal 2,70 kali (dua koma
tujuh nol) kali.
(iii) Debt Service Coverage (DSC) minimal 100% (seratus persen).
Dalam hal Penerima Kredit gagal memelihara rasio keuangan sesuai
Financial Covenants, pemegang saham Perusahaan bertanggung jawab
untuk melakukan perbaikan kondisi keuangan Penerima Kredit, termasuk
jika diperlukan melakukan tambahan Modal/Top Up Cash Shortfall untuk
mencapai rasio keuangan yang dinginkan dalam waktu paling lambat
3 (tiga) bulan sejak Laporan Keuangan yang dijadikan acuan dikeluarkan.
6. Perjanjian Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang I Maksimum Rp89.250.000.000,00
No. 129 tanggal 27 Juni 2023 dibuat dihadapan Muhammad Kholid Artha,
S.H., Notaris di Jakarta yang telah diubah dengan Akta Persetujuan
Perubahan Perjanjian Penyelesaian Hutang I Nomor : (2) 129 Maksimum
Rp.89.250.000.000,- No. 169 tanggal 29 Januari 2026 dibuat dihadapan DR.
Muhammad Kholid Artha, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pihak a. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Pihak Pertama atau
Bank; dan
b. Perseroan sebagai Pihak Kedua.
Fasilitas pinjaman, Tujuan dan Saldo Jumlah hutang maksimum sebesar Rp 89.250.000.000,-
Terutang
Pembayaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Bank adalah
pendudukan akumulasi bunga yang ditangguhkan (deffered interest) periode
tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan tanggal 25 Maret 2022.
Saldo Terutang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp89.250.000.000,-
Jaminan Segala harta kekayaan Pihak Kedua, baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
menjadi jaminan bagi pelunasan jumlah hutang yang timbul karena Perjanjian
Penyelesaian Hutang I.
Barang jaminan atas fasilitas yang telah diperoleh sebelumnya, antara lain
namun tidak terbatas pada jaminan sebagaimana pada:
a. Fasilitas Kredit Investasi Refinancing sesuai dengan Kata Perjanjian
Kredit No. 37 tanggal 18 desember 2018 dengan nilai maksimum sebesar
Rp320.000.000.000,00; dan
b. Fasilitas Kredit Investasi sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit
No. 32 tanggal 7 September 2016 dengan nilai maksimum sebesar
Rp385.000.000.000,00,
keduanya dibuat dihadapan Nyonya Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di
Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta perubahan-perubahannya.
Jangka Waktu Berlaku sampai dengan 17 Oktober 2026.
50
Page 73
No. Rincian Keterangan
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pihak Kedua wajib melaksanakan hal-hal (Negative Covenants) yaitu
(Negative Covenant) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Pihak Kedua tidak
diperkenankan antara lain untuk:
a. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi),
kecuali jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan
usaha yang berkaitan langsung;
b. Mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan
dalam bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah
dijaminkan oleh Pihak Kedua kepada Bank) kepada pihak lain;
c. Menjual dan/atau menyewakan dan/atau menjaminkan harta kekayaan
atau barang-barang agunan fasilitas kredit.
Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Selama Fasilitas Kredit Investasi belum lunas, maka Penerima Kredit
Covenant) diwajibkan antara lain:
a. Mempergunakan produk-produk Bank seperti produk dana (giro, deposito
dan tabungan, transaksi cash management, Payroll, Simponi serta
menjadi nasabah BNI Emerald dan kartu kredit BNI untuk pengurus dan
pemegang saham.
b. Perseroan wajib mengupayakan kinerja keuangan dengan indikator rasio
keuangan sebagai berikut:
(i) Current Ratio minimal 1,0 (satu koma nol) kali (excl Bagian Lancar
Hutang Jangka Panjang).
(ii) Debt to Equity Ratio (DER) (incl. SOL) maksimal 2,70 kali (dua koma
tujuh nol) kali.
(iii) Debt Service Coverage (DSC) minimal 100% (seratus persen).
Dalam hal Penerima Kredit gagal memelihara rasio keuangan sesuai
Financial Covenants, pemegang saham Perusahaan bertanggung jawab
untuk melakukan perbaikan kondisi keuangan Penerima Kredit, termasuk
jika diperlukan melakukan tambahan Modal/Top Up Cash Shortfall untuk
mencapai rasio keuangan yang dinginkan dalam waktu paling lambat
3 (tiga) bulan sejak Laporan Keuangan yang dijadikan acuan dikeluarkan.
7. Perjanjian Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang II Maksimum Maksimum
Rp40.325.416.667,00 No. 130 tanggal 27 Juni 2023 dibuat dihadapan
Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diubah dengan
Akta Persetujuan Perubahan Perjanjian Penyelesaian Hutang II Nomor : (2)
130 Maksimum Rp.36.225.417.000,00 No. 170 tanggal 29 Januari 2026 dibuat
dihadapan DR. Muhammad Kholid Artha, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pihak a. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Pihak Pertama atau
Bank; dan
b. Perseroan sebagai Pihak Kedua.
Fasilitas pinjaman, Tujuan dan Saldo Jumlah hutang maksimum sebesar Rp 40.325.416.667,00,
Terutang
Pembayaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Bank adalah
pendudukan akumulasi bunga yang ditangguhkan (deffered interest) periode
tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan tanggal 25 Maret 2022.
Saldo Terutang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp36.225.417.000,00
-.
51
Page 74
No. Rincian Keterangan
Jaminan Segala harta kekayaan Pihak Kedua, baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
menjadi jaminan bagi pelunasan jumlah hutang yang timbul karena Perjanjian
Penyelesaian Hutang II.
Barang jaminan atas fasilitas yang telah diperoleh sebelumnya, antara lain
namun tidak terbatas pada jaminan sebagaimana pada:
a. Fasilitas Kredit Investasi Refinancing sesuai dengan Kata Perjanjian
Kredit No. 37 tanggal 18 desember 2018 dengan nilai maksimum sebesar
Rp320.000.000.000,00; dan
b. Fasilitas Kredit Investasi sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit No.
32 tanggal 7 September 2016 dengan nilai maksimum sebesar
Rp385.000.000.000,00,
keduanya dibuat dihadapan Nyonya Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di
Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta perubahan-perubahannya.
Jangka Waktu Berlaku sampai dengan 17 Oktober 2026.
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pihak Kedua wajib melaksanakan hal-hal (Negative Covenants) yaitu
(Negative Covenant) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Pihak Kedua tidak
diperkenankan antara lain untuk:
a. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi),
kecuali jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan
usaha yang berkaitan langsung;
b. Mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan
dalam bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah
dijaminkan oleh Pihak Kedua kepada Bank) kepada pihak lain;
c. Menjual dan/atau menyewakan dan/atau menjaminkan harta kekayaan
atau barang-barang agunan fasilitas kredit.
Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Selama Fasilitas Kredit Investasi belum lunas, maka Penerima Kredit
Covenant) diwajibkan antara lain untuk:
a. Mempergunakan produk-produk Bank seperti produk dana (giro, deposito
dan tabungan, transaksi cash management, Payroll, Simponi serta
menjadi nasabah BNI Emerald dan kartu kredit BNI untuk pengurus dan
pemegang saham.
b. Perseroan wajib mengupayakan kinerja keuangan dengan indikator rasio
keuangan sebagai berikut:
(i) Current Ratio minimal 1,0 (satu koma nol) kali (excl Bagian Lancar
Hutang Jangka Panjang).
(ii) Debt to Equity Ratio (DER) (incl. SOL) maksimal 2,70 kali (dua koma
tujuh nol) kali.
(iii) Debt Service Coverage (DSC) minimal 100% (seratus persen).
Dalam hal Penerima Kredit gagal memelihara rasio keuangan sesuai
Financial Covenants, pemegang saham Perusahaan bertanggung
jawab untuk melakukan perbaikan kondisi keuangan Penerima
Kredit, termasuk jika diperlukan melakukan tambahan Modal/Top
Up Cash Shortfall untuk mencapai rasio keuangan yang dinginkan
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Laporan Keuangan
yang dijadikan acuan dikeluarkan.
8. Perjanjian Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang III Maksimum Maksimum
Rp9.000.000.000,00 No. 131 tanggal 27 Juni 2023 dibuat dihadapan
Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diubah beberapa
kali dan terakhir diubah dengan Akta Persetujuan Perubahan Perjanjian
Penyelesaian Hutang III Nomor : (3) 131 Maksimum Rp2.223.516.667,00
No.171 tanggal 29 Januari 2026 dibuat dihadapan DR. Muhammad Kholid
Artha, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pihak a. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Pihak Pertama atau
Bank; dan
b. Perseroan sebagai Pihak Kedua.
52
Page 75
No. Rincian Keterangan
Fasilitas pinjaman, Tujuan dan Saldo Jumlah hutang maksimum sebesar Rp5.773.516.667,00
Terutang
Pembayaran yang akan dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Bank adalah
pendudukan akumulasi bunga yang ditangguhkan (deffered interest) periode
tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan Perjanjian Kredit Restrukturisasi.
Saldo Terutang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp2.223.516.667-.
Jaminan Segala harta kekayaan Pihak Kedua, baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
menjadi jaminan bagi pelunasan jumlah hutang yang timbul karena Perjanjian
Penyelesaian Hutang III.
Barang jaminan atas fasilitas yang telah diperoleh sebelumnya, antara lain
namun tidak terbatas pada jaminan sebagaimana pada:
a. Fasilitas Kredit Investasi Refinancing sesuai dengan Kata Perjanjian
Kredit No. 37 tanggal 18 desember 2018 dengan nilai maksimum sebesar
Rp320.000.000.000,00; dan
b. Fasilitas Kredit Investasi sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit
No. 32 tanggal 7 September 2016 dengan nilai maksimum sebesar
Rp385.000.000.000,00,
keduanya dibuat dihadapan Nyonya Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di
Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta perubahan-perubahannya.
Jangka Waktu Berlaku sampai dengan 25 September 2026.
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pihak Kedua wajib melaksanakan hal-hal (Negative Covenants) yaitu
(Negative Covenant) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Pihak Kedua tidak
diperkenankan antara lain untuk:
a. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi),
kecuali jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan
usaha yang berkaitan langsung;
b. Mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan
dalam bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah
dijaminkan oleh Pihak Kedua kepada Bank) kepada pihak lain;
c. Menjual dan/atau menyewakan dan/atau menjaminkan harta kekayaan
atau barang-barang agunan fasilitas kredit.
Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Selama Fasilitas Kredit Investasi belum lunas, maka Penerima Kredit
Covenant) diwajibkan antara lain untuk:
a. Mempergunakan produk-produk Bank seperti produk dana (giro, deposito
dan tabungan, transaksi cash management, Payroll, Simponi serta
menjadi nasabah BNI Emerald dan kartu kredit BNI untuk pengurus dan
pemegang saham.
b. Perseroan wajib mengupayakan kinerja keuangan dengan indikator rasio
keuangan sebagai berikut:
(i) Current Ratio minimal 1,0 (satu koma nol) kali (excl Bagian Lancar
Hutang Jangka Panjang).
(ii) Debt to Equity Ratio (DER) (incl. SOL) maksimal 2,70 kali (dua koma
tujuh nol) kali.
(iii) Debt Service Coverage (DSC) minimal 100% (seratus persen).
Dalam hal Penerima Kredit gagal memelihara rasio keuangan sesuai
Financial Covenants, pemegang saham Perusahaan bertanggung jawab
untuk melakukan perbaikan kondisi keuangan Penerima Kredit, termasuk
jika diperlukan melakukan tambahan Modal/Top Up Cash Shortfall untuk
mencapai rasio keuangan yang dinginkan dalam waktu paling lambat
3 (tiga) bulan sejak Laporan Keuangan yang dijadikan acuan dikeluarkan.
9. Perjanjian Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang IV Maksimum Rp17.491.338.672,00
No.172 tanggal 29 Januari 2026 dibuat dihadapan Dr. Muhammad Kholid
Artha, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pihak a. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Pihak Pertama atau
Bank; dan
b. Perseroan sebagai Pihak Kedua.
53
Page 76
No. Rincian Keterangan
Fasilitas pinjaman, Tujuan dan Saldo Jumlah hutang maksimum sebesar Rp17.491.338.672,00
Terutang
Pembayaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Bank adalah
pendudukan akumulasi bunga dan denda periode bulan Oktober 2025 sampai
dengan tanggal bulan Januari 2026.
Jaminan Segala harta kekayaan Pihak Kedua, baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
menjadi jaminan bagi pelunasan jumlah hutang yang timbul karena Perjanjian
Penyelesaian Hutang IV.
Guna menjamin lancarnya pembayaran penyelesaian hutang sesuai jadual,
oleh Pihak Kedua diserahkan kepada Bank barang jaminan atas fasilitas yang
telah diperoleh sebelumnya, antara lain namun tidak terbatas pada perjanjian-
perjanjian Bank sebagaimana dimaksud di atas, seluruhnya berikut perubahan,
penambahan, perpanjangan dan/atau pembaharuannya, sepanjang tidak
bertentangan dengan Perjanjian ini dipertahankan dan dinyatakan
tetap berlaku untuk menjamin pelunasan hutang Pihak Kedua berdasarkan
Perjanjian ini. Sedangkan jenis dan pengikatan agunan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Jaminan yang merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit.
Jangka Waktu Berlaku sampai dengan 25 September 2026.
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pihak Kedua wajib melaksanakan hal-hal (Negative Covenants) yaitu
(Negative Covenant) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Pihak Kedua tidak
diperkenankan antara lain untuk:
a. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi),
kecuali jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan
usaha yang berkaitan langsung;
b. Mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan
dalam bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah
dijaminkan oleh Pihak Kedua kepada Bank) kepada pihak lain;
c. Menjual dan/atau menyewakan dan/atau menjaminkan harta kekayaan
atau barang-barang agunan fasilitas kredit.
Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Selama Fasilitas Kredit Investasi belum lunas, maka Penerima Kredit
Covenant) diwajibkan antara lain:
a. Mempergunakan produk-produk Bank seperti produk dana (giro, deposito
dan tabungan, transaksi cash management, Payroll, Simponi serta
menjadi nasabah BNI Emerald dan kartu kredit BNI untuk pengurus dan
pemegang saham.
b. Perseroan wajib mengupayakan kinerja keuangan dengan indikator rasio
keuangan sebagai berikut:
(i) Current Ratio minimal 1,0 (satu koma nol) kali (excl Bagian Lancar
Hutang Jangka Panjang).
(ii) Debt to Equity Ratio (DER) (incl. SOL) maksimal 2,70 kali (dua koma
tujuh nol) kali.
(iii) Debt Service Coverage (DSC) minimal 100% (seratus persen).
Dalam hal Penerima Kredit gagal memelihara rasio keuangan sesuai
Financial Covenants, pemegang saham Perusahaan bertanggung
jawab untuk melakukan perbaikan kondisi keuangan Penerima
Kredit, termasuk jika diperlukan melakukan tambahan Modal/Top
Up Cash Shortfall untuk mencapai rasio keuangan yang dinginkan
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Laporan Keuangan
yang dijadikan acuan dikeluarkan.
10. Perjanjian Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 152 tanggal 28 September
2022 dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Perubahan
Ke-1 No. 146/MB-DAR/PTK/Add/9/2023 tanggal 27 September 2023 dibuat
dibawah tangan dan Surat Persetujuan Restrukturisasi Fasilitas Kredit No.
515/WB-MNC/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026, dibuat dibawah tangan oleh Para
Pihak.
54
Page 77
No. Rincian Keterangan
Pihak a. Perseroan sebagai Debitur; dan
b. PT Bank MNC Internasional Tbk sebagai Bank.
Fasilitas pinjaman, Tujuan dan Saldo Fasilitas Kredit dalam bentuk Pinjaman Transaksi Khusus Restrukturisasi
Terutang dengan jumlah pokok maksimum hingga sebesar Rp 79.000.000.000,00.
Fasilitas Kredit ini bersifat Non Revolving dan Uncommitted.
Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit untuk restrukturisasi.
Tingkat Suku Bunga 12% per tahun
Jaminan a) Hak atas 2 (dua) bidang tanah dengan sertipikat:
i. Hak Guna Bangunan Nomor 2824/Pondok Bambu, atas sebidang
tanah sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi 5 (lima) Agustus
1992 nomor 2824/1992, seluas 1.603 m² (seribu enam ratus tiga
meter persegi), setempat dikenal dengan Rt. 0016/07
ii. Hak Guna Bangunan Nomor 03659/Pondok Bambu, atas sebidang
tanah sebagaimana diuraikan dalam urat ukur 23 (duap uluh tiga)
Juni 2003 nomor 00039/2003, seluas 2.056 m² (dua ribu lima puluh
enam meter persegi), setempat dikenal dengan Rt. 016/07
Keduanya terletak di:
Kelurahan : Pondok Bambu
Kecamatan : Duren Sawit
Kotamadya : Jakarta Timur
Provinsi : DKI Jakarta
Terdaftar atas nama PT PYRAMID REALTY INDONESIA, demikian
berikut dengan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut termasuk
juga tanaman serta hasil karya yang telah ada dan/atau akan ada yang
merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.
Bahwa atas Barang Jaminan tersebut akan dibebani Hak Tanggungan
Peringkat I (Pertama) sebesar Rp 37.855.448.881,- (tiga puluh tujuh
miliar delapan ratus lima puluh lima juta empat ratus empat puluh delapan
ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah).
Adapun jaminan tersebut di atas akan diberikan kuasa untuk
membebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama yang akan diuraikan
lebih lanjut dalam Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tanggal
hari ini, dibuat dihadapan saya, Notaris dan selanjutnya pemberian Hak
Tanggungan Peringkat Pertama akan dilakukan dengan pembuatan Akta
Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) dengan memakai janji-janji dan ketentuan-ketentuan
yang sesuai serta diperkenankan (tidak dilarang) menurut Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
b) Hak atas 3 (tiga) bidang tanah dengan Sertipikat:
i. Hak Guna Bangunan Nomor 06961/Pondok Bambu, atas sebidang
tanah sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 8 Desember 2014
Nomor 00278/Pondok Bambu/2014, seluas 2.440 M2 (dua ribu
empatratus empat puluh empat Meter Persegi), setempat dikenal
dengan Rt 008/02 ;
ii. Hak Guna Bangunan Nomor 3175/Pondok Bambu, atas sebidang
tanah sebagaimana dalam Gambar Situasi tanggal 5 Agustus 1992
Nomor 2822/1992, seluas 2.019 M2 (dua ribu sembilan belas Meter
Persegi), setempat dikenal dengan Pondok Bambu;
iii. Hak Guna Bangunan Nomor 06962/Pondok Bambu, atas sebidang
tanah sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 8 Desember 2014
Nomor 00277/Pondok Bambu/2014, seluas 2.432 M2 (dua ribu
empatratus tiga puluh dua Meter Persegi), setempat dikenal dengan
Rt 008/07
55
Page 78
No. Rincian Keterangan
ketiganya terletak di:
Kelurahan : Pondok Bambu
Kecamatan : Duren Sawit
Kotamadya : Jakarta Timur
Propinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Terdaftar atas nama PT PYRAMID REALTY INDONESIA, berkedudukan
di Jakarta, demikian berikut dengan bangunan yang berdiri di atas tanah
tersebut termasuk juga tanaman serta hasil karya yang telah ada dan/
atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.
Bahwa atas Barang Jaminan tersebut akan dibebani Hak Tanggungan
Peringkat I (Pertama) sebesar Rp 70.813.837.966,- (tujuh puluh miliar
delapan ratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan
ratus enam puluh enam rupiah).
c) Hak atas 3 (tiga) bidang tanah dengan Sertipikat:
i. Hak Guna Bangunan Nomor 6580/Pondok Bambu, atas sebidang
tanah sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 26 Pebruari 2009
Nomor 00028/Pondok Bambu/2009, seluas 236 M2 (dua ratus tiga
puluh enam Meter Persegi), setempat dikenal dengan Rt 016 Rw 07;
ii. Hak Guna Bangunan Nomor 03650/Pondok Bambu, atas sebidang
tanah sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 16 April 2003 Nomor
00021/2003 , seluas 1.305 M2 (seribu tigaratus lima Meter Persegi),
setempat dikenal dengan Rt 016/07;
iii. Hak Guna Bangunan Nomor 03651/Pondok Bambu, atas sebidang
tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16 April
2003 Nomor 00020/2003, seluas 1.884 M2 (seribu delapan ratus
delapan puluh empat Meter Persegi), setempat dikenal dengan
Rt 016/07
ketiganya terletak di:
Kelurahan : Pondok Bambu
Kecamatan : Duren Sawit
Kotamadya : Jakarta Timur
Propinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Terdaftar atas nama PT PYRAMID REALTY INDONESIA, berkedudukan
di Jakarta, demikian berikut dengan bangunan yang berdiri di atas tanah
tersebut termasuk juga tanaman serta hasil karya yang telah ada dan/
atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.
Bahwa atas Barang Jaminan tersebut akan dibebani Hak Tanggungan
Peringkat I (Pertama) sebesar Rp 41.330.713.154,- (empat puluh satu
miliar tiga ratus tiga puluh juta tujuh ratus tiga belas ribu seratus lima
puluh empat rupiah).
Adapun jaminan tersebut di atas akan diberikan kuasa untuk
membebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama yang akan diuraikan
lebih lanjut dalam Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tanggal
hari ini, dibuat dihadapan saya, Notaris dan selanjutnya pemberian Hak
Tanggungan Peringkat Pertama akan dilakukan dengan pembuatan Akta
Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) dengan memakai janji-janji dan ketentuan-ketentuan
yang sesuai serta diperkenankan (tidak dilarang) menurut Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
d) Pemberian Jaminan Pribadi atas nama Hartadi Angkosubroto.
Jangka Waktu sampai dengan tanggal 27 Desember 2027 atau tanggal lain dimana Fasilitas
Kredit diakhiri lebih awal sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kredit ini.
56
Page 79
No. Rincian Keterangan
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Tanpa persetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan melakukan
(Negative Covenant) hal-hal antara lain sebagai berikut:
a. memperoleh pinjaman baru atau tambahan pinjaman dari pihak lain;
b. menjual, membebankan, mengalihkan atau melepaskan usaha,
pendapatan usaha, sebagian besar asset kepada pihak lain dan/atau
menjadi penjamin (borg) bagi pihak lain;
c. menjual, mengalihkan, membebankan dengan jaminan lain, atau
melepaskan dengan cara apapun atas barang jaminan/agunan kepada
pihak lain;
d. melakukan pembayaran hutang pokok dan/atau bunga kepada pemegang
saham dan para kreditur subordinasi sebelum hutang kepada Bank
dilunasi (jika ada).
Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Debitur berjanji kepada Bank bahwa sepanjang Debitur masih berhutang
Covenant) kepada Bank berdasarkan Perjanjian kredit ini, wajib antara lain:
Apabila terdapat fund raising/penghimpunan dana selama jangka waktu
Fasilitas Kredit dalam bentuk apapun, dana tersebut wajib digunakan untuk
pelunasan seluruh Fasilitas Kredit di Bank.
Pembayaran Kembali dan Pelunasan a. Pembayaran Kembali:
Lebih Cepat Dengan memperhatikan Batas Akhir Fasilitas Kredit, Debitur wajib
melakukan pembayaran bunga yang timbul berdasarkan Fasilitas Kredit
setiap bulan sesuai dengan jadwal angsuran.
b. Setiap pembayaran dari Debitur, akan dipergunakan untuk pembayaran
dengan urutan:
i) Biaya-biaya, beban atau ongkos-ongkos lainnya, termasuk biaya
notaris, biaya premi asuransi (jika ada);
ii) Denda;
iii) Bunga;
iv) Pokok pinjaman yang terhutang; atau
dengan urutan pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bank dan/atau
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Pelunasan Lebih Awal:
Debitur dapat melakukan pelunasan lebih awal atas seluruh dari hutang
dan kewajiban Debitur yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini
dengan syarat:
i) Debitur harus memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis
kepada Bank sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja
sebelumnya, lengkap dengan keterangan mengenai jumlah yang
akan dilunasi dan tanggal pelunasannya;
ii) untuk pelunasan lebih awal atas seluruh Hutang dan kewajiban
Debitur yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini, seluruhjumlah
lain yang jatuh tempo dan harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Kredit ini harus telah lunas.
d. Apabila pembayaran kembali atau tanggal pelunasan lebih awal jatuh
pada hari dimana Bank Indonesia tidak melakukan kliring dan bank di
Indonesia tidak beroperasi, maka pembayaran kembali dilakukan pada
Hari Kerja sebelumnya.
11. Perjanjian Akta Perjanjian Fasilitas Term Loan No. CRO.KP/272/TLN/2019 No. 92 tanggal
29 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Haris Munandar, S.H., pengganti dari
Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
Jakarta yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan e) Akta
Addendum V (Kelima) Perjanjian Fasilitas Term Loan Nomor: CRO.KP/272/
TLN/2019 No. 104 tanggal 13 Maret 2026 dibuat dihadapan Muhammad
Kholid Artha, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan .
Pihak a. Perseroan sebagai Debitur;
b. PT Bank Mandiri Tbk sebagai Bank;
57
Page 80
No. Rincian Keterangan
Fasilitas Pinjaman, Tujuan dan Saldo Fasilitas Kredit:
Terutang Limit maksimal sebesar Rp 943.800.000.000,- dan Limit Skedul sebesar
Rp 899.800.000.000,00 atau sesuai limit skedul pada saat efektif restrukturisasi
fasilitas Term Loan.
Tujuan:
Tambahan cashflow dalam rangka pengembangan usaha Debitur.
Saldo terutang pada tanggal 31 Desember 2024, saldo terutang atas Fasilitas
Term Loan adalah sebesar Rp 916.800.000.000,-
Tingkat Suku Bunga a) 7,00% (tujuh persen) p.a. dibayar efektif setiap bulan paling lambat
tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan yang bersangkutan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(1) Suku bunga 7,00% (tujuh persen) berlaku efektif terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai
ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri Perubahan suku bunga
tersebut mengikat Debitur maupun penjamin cukup dengan cara
pemberitahuan secara terlulis kepada Debitur.
(2) Suku bunga periode Januari 2026 dan periode Februari 2026
ditangguhkan dan kemudian dibayarkan seluruhnya paling lambat
pada 31 Desember 2026
(3) Bank Mandiri berhak melakukan penyesuaian suku bunga sewaktu-
waktu apabila berdasarkan hasil monitoring dan review Bank Mandiri
suku bunga yang berlaku di Bank Mandiri lebih rendah dibandingkan
dengan efektif suku bunga setelah restrukturisasi di bank lain
sehingga setelah penyesuaian berlaku equal treatment, paling lambat
dilakukan 6 (enam) bulan sejakan penandatanganan addendum
Perjanjian Kredit Restrukturisasi.
b) Biaya Bunga Yang Ditangguhkan (BYDT)
Bunga deferred Januari 2026 sampai dengan November 2027
ditangguhkan dan kemudian dibayarkan seluruhnya pada saat jatuh
tempo Desember 2027.
c) Tunggakan Bunga yang Dijadwalkan (TBYD) – 1 Eksisting
Angsuran TBYD – 1 eksisting ditangguhkan selama 24 (dua puluh empat)
bulan terhitung mulai tanggal periode Desember 2025 sampai dengan -
November 2027 dan kemudian dibayarkan seluruhnya pada saat jatuh
tempo 31 Desember 2027.
d) TBYD – 2 Baru
TBYD – 2 baru merupakan tunggakan bunga periode Januari 2026 dan
Februari 2026 yang ditangguhkan dan kemudian dibayarkan seluruhnya
paling lambat pada 31 Desember 2026.
Jaminan 1. Tanah dan bangunan Chase Plaza yang berdiri diatas lahan seluas 10.299
m2 terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21, Kelurahan Karet,
Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, dengan bukti kepemilikan SHGB No. 01109/
Karet tanggal 4 Oktober 2019 terdaftar atas nama PERSEROAN. Atas
tanah tersebut akan dibebankan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama)
dengan Nilai Hak Tanggungan sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (satu
triliun Rupiah) sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan No. 7043/2019
tanggal 29 November 2019.
2. Tanah lokasi Icon Tower Project yang berdiri diatas lahan seluas 25.732
m2 terletak di Jalan Setiabudi Raya, Kelurahan Karet, Kecamatan
Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, dengan bukti kepemilikan : SHGB No. 728/Karet tanggal
31 Oktober 2005 seluas 3.075 m2, SHGB No. 729/Karettanggal 31 Oktober
2005 seluas 22.657 m2, yang terdaftar atas nama PERSEROAN. Atas
tanah tersebut akan dibebankan Hak Tanggungan Peringkat I (pertama)
dengan Nilai Hak Tanggungan sebesar Rp 250.000.000.000,- (dua
ratus lima puluh miliar Rupiah) sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan
No. 4678/2019 tanggal 29 Agustus 2019.
58
Page 81
No. Rincian Keterangan
3. Personal Guarantee atas nama Hartadi Angkosubroto sebagaimana Akta
Penjamian Pribadi (Personal Guarantee) No. 95 tanggal 29 Juli 2019.
4. Deficit Cash Flow Guarantee atas nama Hartadi Angkosubroto
sebagaimana Akta Jaminan Pemenuhan Kekurangan Dana (Deficit Cash
Flow Guarantee) No. 96 tanggal 29 Juli 2019.
Jangka Waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak boleh
(Negative Covenant) melakukan hal-hal antara lain :
Memperoleh kredit/fasilitas pinjaman baru dari bank/lembaga keuangan
lainnya termasuk namun. Tidak terbatas pada penerbitan Obligasi maupun
instrumen hutang lainnya.
Debitur berkewajiban untuk memenuhi Covenant Kredit antara lain :
Debitur memberi kesempatan kepada Bank Mandiri dan group usaha Bank
untuk menjadi arranger, underwriter dan fungsi-fungsi lainnya dalam hal
perusahaan akan melakukan Corporate Action seperti penerbitan obligasi,
melakukan investasi pada Debitur lain, melakukan divestasi, dan bentuk-
bentuk sekuritisasi lainnya.
Tidak terdapat ketentuan yang membatasi Obligasi
Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Debitur berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal antara lain:
Covenant) Menjaga financial covenant sebagai berikut :
a. Leverage dengan perhitungan Total Hutang/Ekuitas (modal Debitur + laba
ditahan), terjaga maksimal 300% (tiga ratus persen).
b. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 110% (seratus sepuluh
persen) dengan perhitungan sebagai berikut: (EBITDA tahun berjalan)
(kewajiban bunga tahun berjalan + kewajiban pokok tahun berjalan).
Dalam hal DSCR < 110% maka pemenuhan kewajiban harus di top up
pemegang saham, sehingga kas akhir Debitur terjaga positif.
c. Kas minimum Debitur dapat mengcover 1 (satu) kali angsuran pokok dan
1 (satu) kali kewajiban bunga.
12 Perjanjian Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggara
Realty Tahap I Tahun 2025 No. 167 tanggal 29 April 2025 sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
IV Duta Anggara Realty Tahap I Tahun 2025 No. 155 tanggal 22 Mei 2025
dan Perubahan II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggara Realty Tahap I Tahun 2025 No. 149
tanggal 12 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat dihadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota administrasi Jakarta Barat (“Perjanjian
Perwaliamanatan PUB IV Tahap I”).
Pihak a. Perseroan sebagai Emiten; dan
b. PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat.
Fasilitas Pinjaman, Penggunaan dana Seluruh nilai pokok obligasi yang dikeluarkan berjumlah sebesar
dan Saldo Terutang Rp 300.000.000.000, terdiri dari 2 seri, yaitu sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp 50.000.000.000,- dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,90% per tahun, yang berjangka waktu 370 hari kalender sejak
tanggal emisi;
b. Obligasi Seri B sebesar Rp 250.000.000.000,- dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,50% per tahun, yang berjangka waktu 3 tahun sejak
tanggal emisi.
Penggunaan dana:
Seluruh dana yang diperoleh setelah dikurangi dengan biaya emisi akan
digunakan untuk pembayaran pokok obligasi berkelanjutan III Duta Anggada
Realty Tahap I Tahun 2022.
Saldo terutang : Rp 300.000.000.000,- per 31 Desember 2025
59
Page 82
No. Rincian Keterangan
Tingkat Suku Bunga Tingkat bunga obligasi adalah tingkat bunga tetap, yaitu :
a. Obligasi Seri A, sebesar 9,90% per tahun;
b. Obligasi Seri B, sebesar 10,50% per tahun.
Jaminan Emiten memberikan Jaminan Khusus yaitu jaminan tanah sebagaimana
tersebut dibawah ini dengan Hak Tanggungan peringkat pertama, untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat yang dibebankan
dengan hak tanggungan, yaitu:
a. PT Prima Delta Sejahtera:
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 439/Bangka seluas 10.084 m2
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 03468/2003 tanggal
15 Desember 2003, Sertifikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan
Kotamadya Jakarta Selatan pada tanggal 29 Desember 2003 dan
berakhir haknya pada tanggal 28 Desember 2043, yang terletak di
Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kotamadya Jakarta
Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Tercatat atas nama
PT Prima Delta Sejahtera.
b. PT Mitra Terminal Transportasi:
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 3/Teluk Payo, seluas 851.600 m2,
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 0080/Banyuasin/2017
tanggal 28 Agustus 2019, Sertifikat diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Banyasin pada tanggal 02 September 2019
dan berakhir haknya pada tanggal 02 September 2049, yang terletak di
Kelurahan Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan. Tercatat atas nama PT Mitra Terminal
Transportasi.
Jangka Waktu Tanggal jatuh tempo Obligasi adalah sesuai dengan Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, yaitu:
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal
emisi.
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Emiten dilarang melakukan tindakan sebagai berikut:
(Negative Covenant) 1) Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-
hari, kecuali :
a) pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
Emiten dan tidak melanggar rasio keuangan yang harus dijaga oleh
Emiten sesuai ketentuan Pasal 7.2.16 Perjanjian Perwaliamantan;
b) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan;
c) pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris
sepanjang hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan
perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan secara wajar.
2) Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburandengan
perusahaan atau pihak lain atau mengizinkan Anak Perusahaan untuk
melakukan penggabungan, konsolidasi dan/atau peleburan dengan
perusahaan atau pihak lain, kecualisepanjang dilakukan pada bidang
usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap
jalannya usaha Emiten serta tidak mempengaruhi kemampuan Emiten
dalam melakukan Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi dengan memenuhi semua syarat dan kondisi Obligasi dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap
berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
company), dan dalam hal Emiten bukan merupakan perusahaan
penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah
kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki
aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran
Obligasi;
3) Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun
melepaskan dalam 1 atau beberapa transaksi yang berhubungan,
seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva, kecuali:
60
Page 83
No. Rincian Keterangan
a) dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Emiten;
b) penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang
sudah tua atau tidak produktif (baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
atau pelepasan);
c) Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perikatan yang telah ada atau
dibuat oleh Emiten dengan pihak lain sebelum tanggal Perjanjian
Perwaliamanatan ini.
Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari total aktiva Emiten berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi Emiten.
4) Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Emiten untuk merubah
Kegiatan Usaha utamanya.
5) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Emiten tetapi tidak termasuk
treasury stock sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
6) Menerbitkan instrumen Efek utang lain yang mempunyaikedudukan lebih
tinggi dari Obligasi.
7) membebankan Jaminan dengan Hak Tanggungan peringkat kedua dan
seterusnya.
Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Aset Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan/penyesuaian terhadap Perjanjian
Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Aset Perseroan.
G. Asuransi atas Aset Tetap
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian terhadap seluruh asuransi atas
beberapa aset tetap Perseroan:
Plaza Chase
Nama
Obyek
Perusahaan Jenis Pertanggungan Nilai Pertanggungan Periode Masa Berlaku
Pertanggungan
Asuransi
PT Malacca Gedung Asuransi Kewajiban Publik Rp 28.000.000.000,- 31 Desember 2025 -
Trust Wuwungan Perkantoran (Public Liability Insurance) 31 Desember 2026
Insurance Tbk.
Asuransi Kerusakan Mesin Rp 279.282.500.000,- 31 Desember 2025 -
(Machinery Breakdown 31 Desember 2026
Insurance)
PT. Asuransi Gedung Asuransi Gempa Bumi 31 Desember 2025 -
Central Asia Perkantoran (Earthquake Insurance) Rp 814.282.500.000,- 31 Desember 2026
Asuransi Properti Segala Rp 814.282.500.000,- 31 Desember 2025 -
Resiko (Property All Risks 31 Desember 2026
Insurance)
61
Page 84
Plaza Agro
Nama
Obyek
Perusahaan Jenis Pertanggungan Nilai Pertanggungan Periode Masa Berlaku
Pertanggungan
Asuransi
1. PT. Malacca Gedung Asuransi Kerusakan Mesin Rp 99.773.400.000,- 31 Desember 2025 -
Trust perkantoran (Machinery Breakdown 31 Desember 2026
Wuwungan Insurance)
Insurance Tbk. Asuransi Properti Segala Rp 276.773.400.000,- 31 Desember 2025 -
(35%); Resiko (Property All Risks 31 Desember 2026
2. Asuransi Mitra Insurance)
Pelindung
Mustika (15%); Asuransi Kewajiban Publik Rp 28.000.000.000,- 31 Desember 2025 -
(Public Liability Insurance) 31 Desember 2026
3. Avrist General
Insurance
(20%);
4. PT Asuransi
FPG Indonesia
(20%);
5. Sunday
Insurance
Indonesia
(10%).
Citywalk Sudirman
Nama
Obyek
Perusahaan Jenis Pertanggungan Nilai Pertanggungan Periode Masa Berlaku
Pertanggungan
Asuransi
PT Malacca Mall Perbelanjaan Asuransi Komprehensif Rp 28.000.000.000,- 31 Desember 2025 -
Trust Wuwungan Tanggung Jawab Publik 31 Desember 2026
Insurance Tbk. (Public Liability Insurance)
1. PT Malacca Mall Perbelanjaan Asuransi Properti Segala Rp 308.286.207.000,- 31 Desember 2025 -
Trust Wuwun- Resiko (Property All Risks 31 Desember 2026
gan Insurance Insurance and Business
Tbk (40%); Interruption Insurance)
2. PT Asuransi
Multi Artha
Guna Tbk Asuransi Kerusakan Rp. 108.286.207.000,- 31 Desember 2025 -
(30%); Mesin (Machinery 31 Desember 2026
Breakdown Insurance)
3. PT Asuransi
FPG Indone-
sia (30%).
Asuransi Gempa Bumi Rp 308.286.207.000,- 31 Desember 2025 -
(Earthquake Insurance) 31 Desember 2026
62
Page 85
Hotel Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada dan Citywalk Gajah Mada
Nama
Obyek
Perusahaan Jenis Pertanggungan Nilai Pertanggungan Periode Masa Berlaku
Pertanggungan
Asuransi
1. PT Malacca Hotel dan/ Asuransi Kerusakan Rp 297.730.064.000,- 31 Desember 2025 -
Trust atau Gedung Mesin (Machinery 31 Desember 2026
Wuwungan Perkantoran dan/ Breakdown Insurance)
Insurance Tbk atau Apartemen
(35%); dan/atau Pusat
Perbelanjaan,
2. Asuransi Mitra Departement Store
Pelindung dan/atau fasilitas Asuransi Properti Segala Rp 1.097.730.064.000,- 31 Desember 2025 -
Mustika showroom dan/ Resiko (Property All Risks 31 Desember 2026
(15%); atau pekerjaan Insurance)
lain di mana
3. Avrist General Tertanggung
Insurance terlibat.
(20%);
Asuransi Gempa Bumi Rp 1.097.730.064.000,- 31 Desember 2025 -
4. PT Asuransi
(Earthquake Insurance) 31 Desember 2026
FPG
Indonesia
(20%);
5. Sunday
Insurance
Indonesia
(10%).
PT Malacca Hotel dan/ Asuransi Kewajiban Publik Rp. 28.000.000.000,- 31 Desember 2025 -
Trust Wuwungan atau Gedung (Public Liaility Insurance) 31 Desember 2026
Insurance Tbk Perkantoran dan/
atau Apartemen
dan/atau Pusat Asuransi Uang Tunai Rp. 100.000.000,- 31 Desember 2025 -
Perbelanjaan, Dalam Brankas (Cash in 31 Desember 2026
Departement Store Safe Insurance)
dan/atau fasilitas
Asuransi Pengangkutan Rp. 100.000.000,- 31 Desember 2025 -
showroom dan/
Uang Tunai (Cash in 31 Desember 2026
atau pekerjaan
Transit Insurance)
lain di mana
Tertanggung Asuransi Jaminan Rp. 14.000.000.000,- 31 Juli 2025 -
terlibat. Loyalitas (Fidelity 31 Juli 2026
Guarantee Insurance)
La Maison
Nama
Obyek
Perusahaan Jenis Pertanggungan Nilai Pertanggungan Periode Masa Berlaku
Pertanggungan
Asuransi
1. PT Malacca Apartemen dan/ Asuransi Properti Segala Rp 600.000.000.000,- 31 Juli 2025 - 31 Juli 2026
Trust Wuwun- atau Pusat Resiko (Property All Risks
gan Insurance Perbelanjaan Insurance and Business
Tbk (50%); Interruption Insurance)
2. Asuransi Asuransi Gempa Bumi Rp 600.000.000.000,- 31 Juli 2025 - 31 Juli 2026
Mitra Pelind- (Earthquake Insurance
ung Mustika and Business Interruption
(20%); Insurance)
3. PT Asuransi
Asuransi Kerusakan Rp 156.000.000.000,- 31 Juli 2025 - 31 Juli 2026
Multi Artha
Mesin (Machinery
Guna Tbk
Breakdown Insurance)
(30%).
63
Page 86
Nama
Obyek
Perusahaan Jenis Pertanggungan Nilai Pertanggungan Periode Masa Berlaku
Pertanggungan
Asuransi
PT Malacca Apartemen dan/ Asuransi Jaminan Rp 1.500.000.000,-31 Juli
Trust Wuwungan atau Pusat Loyalitas (Fidelity 2025 - 31 Juli 2026
Insurance Tbk Perbelanjaan Guarantee Insurance)
Asuransi Kewajiban Rp 28.000.000.000,- 31 Desember 2025 - 31
Publik (Public Liability Desember 2026
Insurance)
Hilton Garden Inn - Bali
Nama
Obyek
Perusahaan Jenis Pertanggungan Nilai Pertanggungan Periode Masa Berlaku
Pertanggungan
Asuransi
1. PT Malacca Hotel Asuransi Properti Segala Rp 291.511.576.000,- 31 Desember 2025 -
Trust Wuwun- Resiko (Property All Risks 31 Desember 2026
gan Insurance Insurance and Business
Tbk (50%); Interruption Insurance)
Asuransi Kerusakan Rp. 78.255.788.000,- 31 Desember 2025 -
2. Asuransi Mesin (Machinery 31 Desember 2026
Mitra Pelind- Breakdown Insurance)
ung Mustika
(20%); Asuransi Gempa Bumi Rp 258.255.788.000,- 31 Desember 2025 -
(Earthquake Insurance) 31 Desember 2026
3. PT Asuransi
Multi Artha
Guna Tbk
(30%).
PT Malacca Hotel Asuransi Komprehensif Rp. 28.000.000.000,- 31 Desember 2025 -
Trust Wuwungan Tanggung Jawab Publik 31 Desember 2026
Insurance Tbk (Public Liability Insurance)
Hotel Holiday Inn Express Matraman
Nama
Obyek
Perusahaan Jenis Pertanggungan Nilai Pertanggungan Periode Masa Berlaku
Pertanggungan
Asuransi
PT Malacca Hotel dan/ Asuransi Kewajiban Publik Rp 28.000.000.000,- 31 Desember 2025 -
Trust Wuwungan atau Gedung (Public Liability Insurance) 31 Desember 2026
Insurance Tbk. Perkantoran dan/
atau Apartemen
dan/atau Pusat
Asuransi Uang Tunai Rp 100.000.000,- 31 Desember 2025 -
Perbelanjaan,
Dalam Brankas (Cash In 31 Desember 2026
Departement
Safe Insurance)
Store dan/atau
fasilitas showroom
d a n / a t a u Asuransi Pengangkutan Rp 100.000.000,- 31 Desember 2025 -
pekerjaan lain di Uang Tunai (Cash in 31 Desember 2026
mana Tertanggung Transit Insurance)
terlibat.
Asuransi Jaminan Rp 500.000.000,- 31 Juli 2025 - 31 Juli 2026
Loyalitas (Fidelity
Guarantee Insurance)
64
Page 87
Nama
Obyek
Perusahaan Jenis Pertanggungan Nilai Pertanggungan Periode Masa Berlaku
Pertanggungan
Asuransi
1. PT Malacca Hotel dan/ Asuransi Kerusakan Rp 32.646.182.000,- 31 Desember 2025 -
Trust Wuwun- atau Gedung Mesin (Machinery 31 Desember 2026
gan Insurance Perkantoran dan/ Breakdown Insurance)
Tbk (35%); atau Apartemen
dan/atau Pusat
2. Asuransi Perbelanjaan,
Mitra Pelind- Departement
ung Mustika Store dan/atau
(15%); fasilitas showroom
dan/atau
3. Avrist General pekerjaan lain di
Insurance mana Tertanggung Asuransi Properti Segala Rp 124.646.182.000,- 31 Desember 2025 -
(20%); terlibat. Resiko (Property All Risks 31 Desember 2026
Insurance)
4. PT Asuransi
FPG Indone-
sia (20%);
5. Sunday Insur-
ance Indone-
sia (10%).
Jumlah nilai pertanggungan asuransi telah cukup memadai untuk menutup atau menanggung risiko
kerugian atas aset material Perseroan yang dipertanggungkan
H. Struktur Kelompok Usaha Perseroan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ini merupakan Struktur Hubungan Kepemilikan,
Pengawasan dan Pengurusan Perseroan:
65
Page 88
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pemilik manfaat Perseroan yaitu Hartadi Angkosubroto
telah terdaftar di Kemenkumham pada tanggal 19 Maret 2025 dan telah memenuhi kriteria pemilik
manfaat sesuai Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme. Demikian pula pengendali Perseroan adalah Hartadi Angkosubroto.
Tabel Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dan Entitas Anak:
Nama Perseroan DA DBPD GBA BEI DHM PA
Hartadi Angkosubroto KU DU KU KU - KU -
Johanna Zakaria K K K K K D K
Hadi Siswanto KI - - - - - -
Ventje Chandraputra Suardana DU D DU DU - K -
Randy Angkosubroto D D D D KU D D
Widyanto Taufiq D - D D - DU DU
Keterangan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen
2. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK BADAN
HUKUM
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per April 2026 yang dikeluarkan PT Raya Saham Registra selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan, pemegang saham utama Perseroan adalah PT Duta Anggada dengan
persentase kepemilikan 44,94%. Informasi mengenai PT Duta Anggada (“DA”) telah diungkapkan
dalam prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 25 Juni 2025 dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025.
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Dewan Komisaris
Susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Rapat Perseroan
Terbatas PT Duta Anggada Realty Tbk (Terbuka) No. 11 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat dihadapan
Simon Yos Sudarso, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan
telah disimpan di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0214570 tanggal 14 Juni 2024 perihal
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0118674.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024 (“Akta No. 11 Tanggal 14 Juni 2024”),
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hartadi Angkosubroto
Komisaris : Johanna Zakaria
Komisaris Independen : Hadi Siswanto
Sepanjang tahun 2026, Dewan Komisaris telah mengadakan rapat Dewan Komisaris sebanyak 4 kali
dan 2 kali rapat gabungan dengan Direksi dengan tingkat kehadiran masing-masing komisaris sebesar
100%
Tidak ada kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.
66
Page 89
Direksi
Susunan anggota Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 11 Tanggal 14 Juni 2024 adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Ventje Chandraputra Suardana
Direktur : Randy Angkosubroto
Direktur : Widyanto Taufiq
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Sepanjang tahun 2024, Direksi telah mengadakan rapat sebanyak 12 kali dengan tingkat kehadiran
sebesar 100%.
Pada tahun 2026, anggota Direksi telah mengikuti secara mandiri berbagai kegiatan seminar atau
konferensi yang dilakukan secara online maupun offline oleh berbagai asosiasi atau lembaga yang
terkait dengan kegiatan bisnis Perseroan.
Tidak ada kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK
No. 33/2014.
4. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan memiliki komitmen untuk melaksanakan Tata Kelola Perusahaan
yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) sebagai bentuk tanggung jawab Perseroan kepada
para pemegang saham dan pemangku kepentingan serta untuk melindungi dan meningkatkan nilai
pemegang saham.
Penerapan prinsip-prinsip GCG dalam kelangsungan bisnis di industri properti merupakan hal yang
sangat diperlukan. Bagi Perseroan, penerapan GCG secara konsisten merupakan faktor yang sangat
penting dalam pengelolaan usaha Perseroan. Perseroan menyadari bahwa penerapan GCG merupakan
suatu keharusan untuk mempertahankan dan menjaga keberlangsungan usaha Perseroan serta
memelihara kepercayaan para pemegang saham dan pemangku kepentingan terhadap Perseroan.
Dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagai salah satu indikator kerja, Perseroan
berpedoman pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bursa Efek Indonesia, serta peraturan terkait
lainnya.
Dalam melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan menerapkan prinsip-prinsip GCG
sebagai berikut:
1. Akuntabilitas
Prinsip akuntabilitas Perseroan diatur secara jelas oleh badan pengatur/pengawas dan dilakukan
untuk memastikan bahwa tidak ada benturan kepentingan. Bila ada, transaksi benturan kepentingan
dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan memerlukan persetujuan para pemegang
saham untuk dapat dilaksanakan.
2. Tanggung Jawab
Prinsip tanggung-jawab atas aspek keuangan, lingkungan dan sosial dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku. Ijin-ijin diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
pelaporan kepada badan pengatur/pengawas dilakukan secara berkala, akurat dan tepat waktu.
Tanggung jawab sosial Perseroan dilaksanakan secara berkala.
67
Page 90
3. Kemandirian
Perseroan selalu menjunjung tinggi prinsip kemandirian, dimana hal tersebut dilakukan dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Keadilan
Prinsip keadilan diterapkan di semua divisi Perseroan Para karyawan diberikan kesempatan
yang sama, baik dalam hal karir maupun remunerasi. Selain itu, kepada semua pelanggan, kami
menetapkan harga yang adil. Kami juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada pemegang
saham dan pemangku kepentingan lainnya dengan memberikan hasil yang baik.
5. Transparansi
Seluruh informasi material dan relevan termasuk tindakan korporasi diumumkan kepada publik
melalui bursa efek. Selain itu, informasi material dan relevan dipublikasikan melalui media apabila
diharuskan oleh ketentuan yang berlaku. Laporan keuangan Perseroan, baik yang diaudit maupun
yang tidak diaudit diumumkan melalui bursa efek dan media sesuai dengan ketentuan yang berlaku
secara berkala dan tepat waktu. Perseroan juga memberikan informasi kepada investor melalui
berbagai cara termasuk paparan publik, wawancara serta serta penyediaan informasi di website
Perseroan.
Kelima prinsip tersebut menjadi landasan bagi Perseroan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan
yang baik. Jajaran Direksi dan para pemangku kepentingan Perseroan berkeyakinan bahwa penerapan
prinsip-prinsip GCG adalah kunci untuk memenangkan persaingan global. Penerapan GCG otomatis
akan menciptakan sistem dan struktur perusahaan yang kuat.
Evaluasi Dan Penilaian Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Perseroan meyakini tata kelola akan berjalan dengan baik apabila seluruh pihak di perusahaan memiliki
nilai-nilai yang melekat pada diri masing-masing. Untuk memastikan bahwa penerapan prinsip-prinsip
GCG dilakukan secara konsisten, Perseroan menetapkan GCG sebagai pedoman dalam membuat
kebijakan dan sasaran. Pedoman GCG tidak hanya berfungsi mengendalikan Perseroan untuk mematuhi
hukum dan peraturan yang ada, tetapi juga berkontribusi untuk meningkatkan kinerja Perseroan.
Perseroan terus berupaya meningkatkan kualitas dalam melaksanakan penerapan GCG melalui
pemenuhan dan penyampaian keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, serta keterbukaan aspek-aspek terkait GCG lainnya yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku di pasar modal.
Di tahun-tahun berikutnya, Perseroan akan melakukan self-assesment secara komprehensif dan
melakukan pengukuran secara berkala atas implementasi tata kelola perusahaan, serta memastikan
bahwa prinsip-prinsip GCG selalu diterapkan di semua kegiatan bisnisnya.
Dalam proses penerapan GCG, Perseroan memiliki beberapa pedoman internal yang digunakan yaitu
sebagai berikut:
• Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris
• Piagam Komite Audit
• Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi
• Piagam Audit Internal
68
Page 91
Struktur Tata Kelola Perusahaan
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Undang-undang Perseroan Terbatas), organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham,
Dewan Komisaris, dan Direksi. RUPS adalah forum pengambilan keputusan tertinggi bagi pemegang
saham. Sedangkan Dewan Komisaris dan Direksi memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas
sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan
anggaran dasar. Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memelihara
kesinambungan usaha Perseroan. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi harus memiliki
kesamaan persepsi untuk pencapaian visi, misi, dan tujuan perusahaan.
Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh komite-komite yang dibentuk
oleh Dewan Komisaris sendiri dalam hal pengawasan terhadap Direksi dan telah dibentuk struktur
organisasi yang efektif dan efisien.
RUPS
RUPS merupakan bentuk pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Direksi kepada pemegang saham
sehubungan dengan pelaksanaan tugas serta kinerjanya dalam pengelolaan Perseroan. Kewenangan
Rapat Umum Pemegang Saham antara lain mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan
Anggaran Dasar, laporan tahunan dan menetapkan bentuk dan jumlah remunerasi anggota Dewan
Komisaris dan Direksi.
Penyelenggaraan RUPS telah melalui proses persiapan dan penyelenggaraan sesuai dengan Undang-
undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Ototitas Jasa Keuangan
(OJK) No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS
Perusahaan Terbuka.
Proses rencana dan pelaksanaan RUPS tersebut telah tertuang dalam surat Perseroan yang telah
disampaikan kepada OJK dan PT Bursa Efek Indonesia serta telah diumumkan melalui iklan pada surat
kabar berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional dan juga melalui situs web Perseroan.
A. Dewan Komisaris
Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Komisaris bertanggung-jawab
mengawasi dan memberikan arahan serta nasehat kepada Direktur Perseroan dalam menerapkan
strategi dan kebijakan Perseroan dan menjalankannya sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan
yang baik.
Untuk mempertegas tugas dan wewenang Dewan Komisaris ini telah dituangkan dalam pasal 15
Anggaran Dasar Perseroan. Dewan Komisaris secara terus menerus memantau efektifitas kebijakan
Perseroan dan proses pengambilan keputusan oleh Direksi, termasuk pelaksanaan strategi yang
memenuhi harapan pemegang saham dan pemangku kepentingan. Dalam menjalankan tugasnya,
Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta Komite Remunerasi dan
Nominasi. Selain itu, Dewan Komisaris juga dapat meminta saran dan bantuan dari konsultan atau
penasihat profesional.
Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Usulan pengangkatan, pemberhentian
dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris yang diberikan kepada RUPS dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Seluruh anggota Dewan Komisaris telah memilikipersyaratan dan pengalaman serta keahlian yang
dibutuhkandalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing sesuai dengan persyaratan yang
terdapat dalamP eraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksidan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik yang juga telah dituangkan dalam Anggaran Dasar serta Piagam Dewan
Komisaris Perseroan.
69
Page 92
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab DewanKomisaris ditentukan berdasarkan Anggaran
DasarPerusahaan dan Piagam Dewan Komisaris dengan merujukpada ketentuan yang berlaku, yaitu
salah satunya adalah POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, mencakup hal-hal sebagai berikut:
• Memberikan pendapat dan saran serta mengawasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas Direksi;
• Memantau perkembangan kegiatan Perseroan;Memastikan bahwa Perseroan mematuhi semua
peraturan dan perundang-undangan dan mengawasi pengimplementasian pelaksanaan Tata
Kelola Perusahaan yang baik;
• Memberi tanggapan dan rekomendasi atas usulan dan rencana pengembangan strategis Perseroan
yang diajukan Direksi;
• Menindak-lanjuti, jika ada, penemuan-penemuan dan rekomendasi terhadap adanya penyimpangan
dalam pelaksanaan peraturan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta Komite Remunerasi
dan Nominasi untuk membantu mereka dalam melaksanakan tanggung jawab pengawasan dan
pemantauan terhadap kegiatan Perseroan.
Piagam Dewan Komisaris
Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasehat kepada Direksi, Dewan
Komisaris mengacu kepada Piagam Dewan Komisaris. Perseroan telah memiliki Piagam Dewan
Komisaris sejak 22 Februari 2016. Piagam tersebut berisi tentang petunjuk tata laksana kerja Dewan
Komisaris serta menjelaskan tahapan aktivitas secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami dan dapat
dijalankan dengan konsisten yang dapat menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dalam melaksanakan
tugas masing-masing untuk mencapai Visi dan Misi Perseroan.
Piagam tersebut dibuat mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik.
Piagam Dewan Komisaris ini disusun sebagai pedoman kerja bagi Dewan Komisaris dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi Perseroan secara optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Piagam tersebut senantiasa diperbaharui dan ditinjau ulang secara berkala dengan
menyesuaikan dengan kebutuhan Perseroan dan peraturan yang berlaku.
Komisaris Independen
Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan
Publik dan memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/ POJK.04/2014.
Komposisi Komisaris Independen sebagaimana disebutkan dalam Peraturan OJK adalah sebanyak
1/3 atau sekurang-kurangnya 30% dari jumlah anggota Dewan Komisaris.
Rapat Dewan Komisaris
Dewan Komisaris mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. Rapat Dewan
Komisaris bertujuan untuk membahas kinerja dan rencana kerja Perseroan, serta permasalahan
strategis yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.
Selain rapat internal, Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi (rapat gabungan)
secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Rapat gabungan dimaksudkan untuk
mendapat keterangan dan penjelasan langsung mengenai hal-hal yang perlu didalami lebih lanjut dan
Dewan Komisaris dapat segera memberikan arahan dan masukan kepada Direksi sebagai pelaksanaan
fungsi pengawasannya.
70
Page 93
Sepanjang tahun 2026, Dewan Komisaris telah mengadakan rapat Dewan Komisaris sebanyak 4 kali
dan 2 kali rapat gabungan dengan Direksi dengan tingkat kehadiran masing-masing sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran (%)
1 Hartadi Angkosubroto Komisaris Utama 4 100%
2 Johanna Zakaria Komisaris 4 100%
3 Hadi Siswanto Komisaris Independen 4 100%
B. Direksi
Direksi Perseroan bersama-sama bertanggung jawab untuk menentukan arah kebijakan bisnis,
penyusunan strategi Perseroan sebagai upaya untuk mencapai tujuan dan target Perseroan. Direksi
juga bertanggung jawab terhadap implementasi strategi Perseroan yang sudah disetujui Dewan
Komisaris, disamping melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari Perseroan.
Dengan dipimpin oleh Direktur Utama, Direksi bertanggungjawab atas pengoperasian Perseroan secara
efisien dan efektif, serta memberikan informasi – informasi penting kepada Dewan Komisaris dan para
pemegang saham secara tepat waktu.
Direksi menjalankan usaha Perseroan melalui beberapa divisi utama seperti Divisi Pengembangan
Bisnis & Proyek, Divisi Operasional, dan Divisi Umum.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Direksi Perseroan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan
Piagam Direksi, berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti
POJK No. 33/POJK.04/2014 mengenai Direksi dan Dewan Komisaris dari Emiten atau Perusahaan
Terbuka, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Menjalankan usaha Perseroan dengan efektif dan efisien
2. Mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan
3. Menyampaikan laporan dan informasi faktual secara tepat waktu dan akurat kepada Dewan
Komisaris
4. Menetapkan pedoman untuk menentukan dan mengimplementasikan peraturan peraturan bagi
masing-masing anggota Direksi
5. Menetapkan strategi usaha, rencana usaha dan objektif Perseroan
6. Mengimplementasikan manajemen risiko dan system pengendalian internal yang efektif
7. Memberikan hasil usaha Perseroan yang terbaik bagi para pemegang saham
Agar dapat melaksanakan tugasnya dalam mengelola Perseroan secara lebih efektif dan efisien, Direksi
melakukan pembagian tugas sesuai bidang dan kompetensinya. Namun demikian, untuk memberikan
hasil yang seimbang dalam setiap pengambilan keputusan, pembagian fungsi dan tugas tersebut tidak
membatasi kewenangan mereka sebagai direktur yang harus lintas divisi.
Piagam Direksi
Perseroan telah memiliki Piagam Direksi tanggal 22 Februari 2016 yang disusun sebagai pedoman
dan referensi bagi Direksi dalam menjalankan tugas secara efektif dan efisien serta menjalankan
tanggung jawab, dan kebijakan internal Perseroan yang relevan. Piagam Direksi ini disusun mengacu
pada peraturan otoritas jasa keuangan No. 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
perusahaan publik.
Mengingat perannya yang sangat penting dalam mengelola jalannya usaha Perseroan, Direksi
memerlukan suatu Pedoman Kerja (Piagam Direksi) sebagai pedoman bagi Direksi dalam melaksanakan
tugas tanggung jawab dan wewenangnya. Piagam Direksi berisi tentang petunjuk tata laksana kerja
Direksi serta menjelaskan tahapan aktivitas secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami dan dapat
dijalankan dengan konsisten, dapat menjadi acuan bagi Direksi dalam melaksanakan tugas masing-
masing untuk mencapai Visi dan Misi Perseroan.
71
Page 94
Piagam tersebut senantiasa diperbaharui dan ditinjau ulang secara berkala dengan menyesuaikan
dengan kebutuhan Perseroan dan peraturan yang berlaku.
Rapat Direksi
Untuk mengevaluasi kinerja Perseroan, Direksi secara berkala melakukan Rapat Direksi sekurang-
kurangnya satu kali setiap bulan, yang dihadiri mayoritas anggota Direksi. Rapat Direksi juga dilakukan
untuk membahas permasalahan-permasalahan yang sedang terjadi. Direksi Perseroan secara
berkala mengadakan rapat untuk membahas kondisi operasional dan keuangan Perseroan, kebijakan
Perseroan, pemasaran, perkembangan proyek yang berjalan dan topik lainnya yang terkait dengan
usaha Perseroan.
Sepanjang tahun 2026, Direksi telah mengadakan rapat sebanyak 4 kali dengan tingkat kehadiran
sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran (%)
1 Ventje Chandraputra Suardana Direktur Utama 4 100%
2 Randy Angkosubroto Direktur 4 100%
3 Widyanto Taufiq Direktur 4 100%
Pada tahun 2025, anggota Direksi telah mengikuti secara mandiri berbagai kegiatan seminar atau
konferensi yang dilakukan secara online maupun offline oleh berbagai asosiasi atau lembaga yang
terkait dengan kegiatan bisnis Perseroan.
C. Sekretaris perusahaan
Sebagai perusahan publik, Perseroan berkewajiban untuk membangun dan memelihara komunikasi
yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Kemudahan akses komunikasi dan informasi sangat
penting untuk menyampaikan setiap informasi yang diperlukan pemangku kepentingan secara akurat
dan tepat waktu. Keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip GCG yang ingin terus dijaga oleh
Perseroan.
Sekretaris Perusahaan menjalankan peran yang sangat strategis, terutama dalam memastikan
kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan dan penerapan prinsip-prinsip GCG
secara efektif. Sebagai persyaratan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perseroan
telah mengangkat seorang sekretaris perusahan untuk melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
• Memfasilitasi komunikasi dua arah yang efektif antara Perseroan dan investor, peserta pasar
modal, masyarakat, Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta pengamat.
• Mengelola penyebaran serta menyampaikan informasi yang efektif serta memastikan ketersediaan
informasi secara berkala kepada kalangan pemangku kepentingan.
• Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya undang-undang dan peraturan yang berlaku di
pasar modal.
• Memastikan kepatuhan Perseroan atas undang-undang dan peraturan di pasar modal.
Saat ini Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Aka Permata, beliau bergabung dengan Perseroan sejak tahun
2011 dan telah memegang jabatan tersebut sejak tahun 2013 berdasarkan Surat keputusan Direksi Perseroan
No. 0303/DAR/X/13 tanggal 30 Oktober 2013.
Profil Sekretaris Perusahaan yaitu Aka Permata, Warga Negara Indonesia yang lahir tahun 1981.
Beliau meraih gelar Sarjana dari Universitas Bina Nusantara, jurusan Sistem Informasi. Sebelumnya, ia
pernah bekerja di PT Mayora Indah Tbk. (2005-2010) di bagian Accounting dan Internal Audit.
Program pelatihan Sekretaris perusahaan berupa Mengikuti berbagai sosialisasi peraturan, pelatihan,
seminar, workshop dan diskusi yang diadakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia
(BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dan lembaga lainnya,
dalam rangka mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di
bidang pasar modal
72
Page 95
Segala pertanyaan yang terkait dengan informasi sehubungan dengan Perseroan ini dapat ditujukan
kepada:
Sekretaris Perusahaan
PT Duta Anggada Realty Tbk.
Plaza Chase, Lantai 21
Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920
Telp : +62 21 520 8000
Faks : +62 21 520 8100
Email : corsec@dutaanggada.com
D. KOMITE AUDIT
Komite Audit merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan penerapan prinsip GCG. Komite
Audit Perseroan yang dibentuk pada tahun 2004 bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Fungsi
utama Komite Audit adalah memfasilitasi kegiatan Dewan Komisaris serta membantu Dewan Komisaris
dalam mengawasi dan mengevaluasi proses pelaporan keuangan, sistem pengendalian internal, proses
audit dan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik.
Pembentukan Komite Audit Perseroan dan kriteria keanggotaannya mengacu pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) No. 55/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit. Komite Audit beranggotakan 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua yang merangkap
Komisaris Independen dan 2 (dua) orang anggota independen. Jumlah ini telah memenuhiketentuan dan
memenuhi kriteria independensi untuk menjaga dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya.
Tugas pokok dari Komite Audit pada prinsipnya adalahmembantu Dewan Komisaris dalam melakukan
fungsi pengawasan atas kinerja perusahaan. Hal tersebut terutama berkaitan dengan review sistem
pengendalian internal perusahaan, memastikan kualitas laporan keuangan, dan meningkatkan
efektivitas fungsi audit. Tugas Komite Audit juga erat kaitannya dengan penelaahan terhadap risiko
yang dihadapi perusahaan, dan juga ketaatan terhadap peraturan. Dalam melaksanakan fungsinya,
Komite Audit mengacu kepada Piagam Komite Audit.
Tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
• Memeriksa semua informasi keuangan yang disiapkan oleh manajemen, termasuk laporan
keuangan yang disiapkan oleh manajemen, termasuk laporan keuangan, proyeksi anggaran proyek
dan informasi keuangan lainnya
• Memeriksa program sistem pengendalian internal serta memastikan fungsi sistem pengendalian
internal berjalan dengan efektif
• Mempelajari penemuan-penemuan utama hasil investigasi dari pengendalian internal
• Memeriksa peraturan dan praktek keuangan dan akuntansi Perseroan
• Memeriksa kepatuhan Perseroan terhadap berbagai peraturan dan undang-undang termasuk
UUPM
• Menelaah laporan auditor independen
• Memeriksa semua kemungkinan risiko serta melaporkannya kepada Dewan Komisaris.
Wewenang yang dapat dilakukan oleh Komite Audit adalah sebagai berikut:
• Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber
daya perusahaan yang diperlukan. Komite Audit Perseroan memiliki wewenang untuk meminta
semua data atau informasi yang dibutuhkan. Berdasarkan permintaan dari Komite Audit, Perseroan
wajib menyediakan semua data tersebut secara rutin dan selanjutnya Komite Audit akan melaporkan
semua temuan kepada Dewan Komisaris;
• Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
• Melakukan komunikasi dengan Audit Internal di Perseroan untuk menilai apakah fungsi pengawasan
internal telah dijalankan sesuai dengan program yang telah ditetapkan serta melakukan pembahasan
73
Page 96
lebih lanjut atas hasil-hasil pemeriksaan yang telah dilakukannya. Rencana kerja tahunan Audit
Internal juga merupakan bagian dari faktor penilaian Komite Audit atas efektifitas pemeriksaan
internal di lingkungan Perseroan;
• Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu
pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
• Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Komite Audit telah memiliki Piagam Komite Audit yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang
berlaku. Piagam Komite Audit ini berfungsi sebagai pedoman bagi Komite Audit Perseroan untuk
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara independen dan obyektif. Piagam Komite Audit dapat
ditinjau atau diperbaharui secara berkala bila dianggap perlu dengan mempertimbangkan ketentuandan
peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 001/DAR/CS/VI/24
tanggal 14 Juni 2024, susunan keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:
Ketua : Hadi Siswanto
Riwayat hidup Hadi Siswanto dapat dilihat pada sub bab Pengurusan dan
Pengawasan.
Anggota : Felix Farandi
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1993. Meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan
Akuntansi dari Universitas Atma Jaya, Yogyakarta. Pernah menduduki berbagai
posisi di berbagai perusahaan, terakhir menjabat sebagai Senior Auditor di KAP
Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan
Anggota : Ananda Surja
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1970. Menjadi anggota Komite Audit Perseroan
sejak 2004. Meraih gelar dari STIE Nusantara. Pernah menduduki berbagai posisi
di berbagai perusahaan, terakhir di PT Montera Panca Tunggal sebagai Senior
Manager sejak tahun 2002.
Masa tugas anggota Komite Audit Perseroan terhitung mulai tanggal 14 Juni 2024 sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun 2029.
Pembentukan anggota Komite Audit tersebut telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Sepanjang tahun 2026, Komite Audit telah melakukan sebanyak 2 (dua) kali rapat dengan tingkat
kehadiran anggota komite sebesar 100% dan Komite Remunerasi dan Nominasi telah melakukan
sebanyak 1 (satu) kali rapat dengan tingkat kehadiran anggota komite sebesar 100%.
74
Page 97
E. KOMITE PEMANTAU RISIKO
Berdasarkan Surat Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 003/DAR/CS/VI/24
tanggal 14 Juni 2024, susunan keanggotan Komite Pemantau Risiko sebagai berikut:
Ketua : Hadi Siswanto
Riwayat hidup Hadi Siswanto dapat dilihat pada sub bab Pengurusan dan
Pengawasan.
Anggota : Felix Farandi
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1993. Meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan
Akuntansi dari Universitas Atma Jaya, Yogyakarta. Pernah menduduki berbagai
posisi di berbagai perusahaan, terakhir menjabat sebagai Senior Auditor di KAP
Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan
Anggota : Ananda Surja
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1970. Menjadi anggota Komite Audit Perseroan
sejak 2004. Meraih gelar dari STIE Nusantara. Pernah menduduki berbagai posisi
di berbagai perusahaan, terakhir di PT Montera Panca Tunggal sebagai Senior
Manager sejak tahun 2002.
Masa tugas anggota Komite Pemantau Risiko, terhitung mulai tanggal 14 Juni 2024sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun 2029.
Tanggung jawab Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut:
• Membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji sitem manajemen yang disusun oleh Direksi atas
berbagai risiko termasuk risiko kredit, risiko nilai tukar mata uang, risiko suku bunga, risiko likuiditas
dan risiko harga.
• Mengevaluasi serta memastikan keselarasan antara kebijakan manajemen risiko dan penerapannya.
• Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi Perseroan.
• Melakukan penelaahan dalam mengimplementasikan penyelesaian masalah yang diambil oleh
Perseroan dalam melaksanakan solusi penanggulangan risiko.
Sepanjang tahun 2026, Komite Pemantau Risiko telah melakukan sebanyak 2 (dua) kali pertemuan.
dengan tingkat kehadiran anggota komite 100%.
F. KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan
Komisaris sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 34/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Berdasarkan Surat Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 002/DAR/CS/VI/24
tanggal 14 Juni 2024, susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Ketua : Hadi Siswanto
Riwayat hidup Hadi Siswanto dapat dilihat pada sub bab Pengurusan dan
Pengawasan.
75
Page 98
Anggota : Johanna Zakaria
Riwayat hidup Johanna Zakaria dapat dilihat pada sub bab Pengurusan dan
Pengawasan.
Anggota : Lucia Soegiri
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1959. Ditetapkan kembali menjadi anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tanggal 28 Agustus 2020. Meraih
gelar sarjana dari Universitas Katolik Parahyangan jurusan Business Administration.
Pekerjaan terakhir menjabat sebagai GA Manager di PT Eterindo Wahanatama dari
tahun 2000 – 2003 dan saat ini menjabat sebagai General Manager Personal & GS
di Perseroan sejak tahun 2003 hingga sekarang.
Masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan terhitung mulai tanggal 14 Juni 2024
sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun 2029.
Komite ini bertanggung jawab membuat formulasi kriteria pemilihan dan prosedur nominasi untuk
Dewan Komisaris dan Direksi, dengan tanggung jawab sebagai berikut:
• Mengkaji kebijakan remunerasi dan nominasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan remunerasi Perseroan.
• Melakukan evaluasi kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
• Melakukan identifikasi dan telaah atas calon yang masuk nominasi Komisaris dan Direksi guna
direkomendasikan kepada Dewan Komisaris dalam hal pengangkatan, pengangkatan kembali dan
penggantian Komisaris dan Direksi.
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi yang
telah disetujui dan ditetapkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 22 Februari 2016 serta telah sesuai
dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi ini berfungsi
sebagai pedoman bagi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya secara independen dan obyektif.
Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yaitu sebagai
berikut:
• Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris
• Melakukan review remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris.
Independensi Komite
Seluruh anggota Komite merupakan pribadi yang professional dan tidak memiliki hubungan usaha baik
langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan, untuk menjaga
independensi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Perseroan menyadari bahwa indepedensi sangat penting bagi Komite dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya, serta berpengaruh terhadap hasil kerja Komite itu sendiri. Untuk menjamin
berlangsungnya independensi dalam maka setiap Komite yang ada di Perseroan diketuai oleh seorang
Komisaris Independen.
Pembentukan Nominasi dan Remunerasi Perseroan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
76
Page 99
G. UNIT AUDIT INTERNAL
Unit Audit Internal dibentuk dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal.
Dalam rangka memenuhi bentuk audit internal yang kuat, Perseroan memiliki sebuah Unit Audit Internal.
Sistem Audit Internal merupakan suatu proses untuk menjamin adanya pencapaian sasaran manajemen
dalam kategori kepatuhan, efektivitas, dan efisiensi dari operasional terhadap sistim prosedur, peraturan
dan arahan yang ditetapkan oleh manajemen.
Kedudukan Unit Audit Internal
Adapun auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Kepala Unit Audit
Internal. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Secara rutin Unit Internal
Audit berkomunikasi dengan Komite Audit.
Tugas dan Tanggung Jawab Audit Internal
Piagam Audit Internal Perseroan yang telah disahkan oleh Presiden Direktur dan disetujui oleh Dewan
Komisaris menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan Audit Internal. Piagam Audit Internal turut
disosialisasikan kepada karyawan untuk meningkatkan pemahaman terhadap visi dan misi Audit Internal
dalam mengedepankan manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan.
Dalam hal menerapkan suatu sistem audit internal yang handal, Perseroan memperhatikan adanya
pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Perseroan sebagai berikut:
• Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
• Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen serta sistem manajemen risiko
sesuai dengan kebijakan Perseroan;
• Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
• Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
• Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan
Dewan Komisaris;
• Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan;
• Bekerjasama dengan Komite Audit;
• Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukan; dan
• Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Wewenang Audit Internal
Unit Audit Internal memiliki wewenang, antara lain:
• Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait tugas dan fungsinya;
• Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
• Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau
Komite Audit;
• Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan Auditor Eksternal.
Dalam hal menerapkan suatu sistim audit internal yang handal, Perseroan memperhatikan adanya
pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Perseroan sebagai berikut:
• Meningkatkan kepatuhan pada sistem prosedur, peraturan dan arahan yang ditetapkan oleh
Manajemen.
• Memastikan laporan, data dan informasi keuangan yang ada telah akurat, tepat waktu dan dapat
diandalkan.
• Meningkatkan efesiensi dan efektivitas operasi Perseroan.
• Mengamankan sumber daya yang tersedia terhadap kemungkinan penyalah-gunaan, kekeliruan
maupun kecurangan.
• Bekerja sama dengan Komite Audit dengan melakukan pertemuan secara periodik tentang temuan-
temuan audit yang ada dan langkah-langkah perbaikannya untuk kemudian dilaporkan kepada
Manajemen Perseroan.
77
Page 100
Piagam Audit Internal
Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Audit Internal telah dilengkapi dengan Piagam Audit Internal
sebagai pedoman kerja. Piagam Audit Internal juga menjelaskan peran dan tanggung jawab serta
tugas-tugas Unit Audit Internal, memuat antara lain: Visi dan Misi, Struktur dan Kedudukan Audit
Internal, Tugas dan Tanggung Jawab Audit Internal, Wewenang Audit Internal, Kode Etik Audit Internal,
Persyaratan Auditor Internal, Pertanggungjawaban Audit Internal, dan Larangan Perangkapan Tugas
dan Jabatan Auditor Internal.
Unit Audit Internal dalam melakukan tugasnya berpedoman pada peraturan perundangan, di antaranya
Keputusan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Audit Internal.
Selain itu, pelaksanaan tugas Unit Audit Internal juga diatur dalam Piagam Unit Audit Internal yang
ditetapkan oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris pada tanggal 22 Februari 2016.
Audit internal Perseroan menggunakan pendekatan audit kepatuhan dan kajian pengendalian internal.
Temuan-temuan audit difokuskan kepada hal yang bersifat penyimpangan administratif dan operasional
yang segera dilakukan koreksi.
Ruang lingkup Unit Internal Audit adalah untuk menilai dan mengevaluasi rancangan dan pelaksanaan
pengendalian internal utama yang dilaksanakan oleh Perseroan.
Hasil audit dan rekomendasi yang perlu dilakukan telah dilaporkan kepada Direktur Utama dan Komite
Audit secara berkala.
Struktur Audit Internal
Adapun Unit ini dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal dan dibantu oleh beberapa anggota. Sesuai
Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 0215/DAR/IX/2014 tanggal 30 September 2014, Perseroan
telah mengangkat Jerry Siswanto sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan.
Jerry Siswanto adalah Warga Negara Indonesia yang lahir tahun 1973. Ia mendapatkan gelar Sarjana
dari Universitas Trisakti pada tahun 1998. Beliau bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2001. Kepala
Audit Internal dibantu oleh anggotanya yaitu Sung Agustina dan Finy dalam menjalankan tugasnya.
Struktur Audit Internal Perseroan
DEWAN KOMISARIS KOMITE AUDIT
DIREKTUR UTAMA
AUDIT INTERNAL
AUIT OPERASIONAL AUDIT KEUANGAN AUDIT PROYEK AUDIT UMUM
Keterangan:
- Garis terputus menunjukkan bahwa Audit Internal tidak bertanggung jawab langsung kepada Komite Audit, melainkan hanya
berkomunikasi dan memberikan laporan/data/informasi.
- Garis tegas menunjukkan bahwa Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan membawahi langsung
Audit Operasional, Audit Keuangan, Audit Proyek dan Audit Umum.
78
Page 101
H. Sistem Pengendalian Internal
Sebuah sistem pengendalian internal terdiri dari kebijakan dan prosedur yang dirancang agar manajemen
mendapat keyakinan bahwa Perseroan mencapai tujuan dan sasarannya. Sistem pengendalian internal
mencakup tiga tujuan utama meliputi keandalan laporan keuangan, efisiensi dan efektivitas kegiatan
operasi dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Sistem pengendalian internal senantiasa
ditinjau secara reguler dan diperbarui oleh Audit Internal yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi
kelayakan dan efisiensi dari proses bisnis serta kepatutan dan keefektifan dari sistem pengendalian
internal. Internal Audit ini membantu manajemen untuk mengimplementasikan tugas pengendalian dan
pengawasan dengan menyediakan hasil analisis, evaluasi dan rekomendasi kepada manajemen.
Perseroan merancang sistem pengendalian internal sebagai suatu proses yang mampu memberikan
keyakinan atau jaminan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi operasional Perseroan,
pelaporan keuangan yang andal, keamanan aset perusahaan dan kepatuhan terhadap prosedur,
kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Evaluasi penerapan pengendalian internal dilakukan untuk menilai efektivitas pelaksanaan pengawasan
dan tindakan penanggulangannya guna memberikan keyakinan kepada pemangku kepentingan bahwa
penerapan pengendalian internal telah cukup memadai dalam mendukung pencapaian tujuan dan
sasaran Perseroan. Hasil evaluasi menjadi rujukan dalam menetapkan penyempurnaan sistem atau
kebijakan yang lebih efektif dalam menjalankan kegiatan operasional Perseroan. Satuan Audit Internal
bertanggungjawab untuk mengevaluasi penerapan Sistem Pengendalian Internal.
Audit Internal memusatkan kerjanya pada peningkatan pengendalian untuk masing-masing unit usaha
operational. Temuan mengenai hal-hal tersebut akan dikomunikasikan kepada manajemen terkait
dijenjang yang lebih tinggi. Audit Internal melaporkan temuannya langsung kepada Direktur Utama dan
juga Komite Audit.
I. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
DEWAN KOMISARIS
KOMITE AUDIT KOMITE MANAJEMEN RISIKO
KOMITE NOMINASI & REMUNERASI
DIREKTUR UTAMA
DIREKTUR DIREKTUR
AUDIT INTERNAL SEKRETARIS PERUSAHAAN
PENGEMBANGAN BISNIS & PROYEK OPERASIONAL & UMUM
DIVISI ARSITEK DIVISI KEUANGAN DIVISI HRD
TEKNIK & PERANCANGAN DIVISI AKUNTANSI DIVISI PEMBELIAN
DIVISI PROYEK DIVISI PERPAJAKAN DIVISI HUKUM
DIVISI PENJUALAN
79
Page 102
5. SUMBER DAYA MANUSIA
Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) senantiasa melaksanakan perannya dalam mendukung Perseroan
terkait dengan pencapaian visi dan misi yang sudah ditetapkan. Sebagai perusahaan yang berkomitmen
terhadap pertumbuhan yang berkelanjutan, Perseroan menyadari pentingnya dukungan sumber daya
manusia yang berkualitas untuk mewujudkan komitmen tersebut. Untuk itu, Perseroan senantiasa
memprioritaskan upaya-upaya peningkatan kompetensi dan keahlian bagi seluruh karyawannya agar
mereka dapat berperan aktif dalam pertumbuhan usaha Perseroan serta mampu beradaptasi dengan
dinamika bisnis yang berkembang pesat.
Dalam rangka pencapaian untuk menjadi yang terbaik di bidang usaha properti, Perseroan sangat
memperhatikan pengembangan pengetahuan, kemampuan serta kesejahteraan sumber daya manusia
yang dimiliki oleh Perseroan. Divisi SDM menerapkan sistem rekrutmen yang ketat agar dapat
memperoleh kandidat yang berkualitas dan memiliki talenta yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan.
Rekruitmen ini dilakukan dengan berpartisipasi dalam berbagai media seperti iklan di media cetak,
internet, job fair dan lainnya.
Untuk selalu menjaga kualitas SDM, Perseroan secara rutin menyelenggarakan pelatihan dan
pengembangan strategis yang dilakukan secara berkesinambungan dengan kegiatan-kegiatan yang
telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Perseroan pun menyadari bahwa perkembangan kualitas
SDM tidak dapat dicapai secara instan, melainkan harus melalui tahap-tahap tertentu. Untuk itu, fokus
pengembangan SDM diharapkan dapat menjadi langkah penting menuju peningkatan kompetensi SDM
ke arah yang diharapkan Perseroan. Setiap karyawan pun memiliki kesempatan untuk mengembangkan
diri seluas-luasnya sehingga memiliki peluang untuk mengisi formasi jabatan yang tersedia dengan
mempertimbangkan kompetensi dan bakat karyawan sebagai dasar pengelolaan pengembangan karir.
Perseroan telah menyelenggarakan program pelatihan dan pengembangan Sumber Daya Manusia
secara berkelanjutan, antara lain dengan:
1. Peningkatan disiplin karyawan untuk meningkatkan produktivitas kerja.
2. Penguatan rasa kebersamaan dari semua anggota organisasi untuk bahu-membahu mencapai
target Perseroan.
3. Memperhatikan kesejahteraan karyawan seperti pemberian tunjangan hari raya, bonus, biaya
kesehatan, dll.
4. Penyusunan daftar gaji karyawan yang sesuai dengan kemampuan, latar belakang pendidikan,
masa kerja, dan jumlah minimal telah disesuaikan dengan ketentuan Upah Minimum Propinsi
(UMP) setempat.
Dengan program-program tersebut diatas, diharapkan karyawan dapat mengembangkan kompetensinya
sehingga mampu berprestasi pada pekerjaan dan mempunyai kesempatan untuk meningkatkan karirnya
di masa depan.
Selain memberikan kesempatan untuk mengikuti berbagai pelatihan dan pendidikan, Perseroan juga
secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja setiap individu untuk mengukur produktivitas
individual karyawan. Perseroan memberikan paket remunerasi yang kompetitif, yang senantiasa ditinjau
secara berkala untuk memastikan daya saing Perseroan di industri. Besaran paket remunerasi dihitung
dengan memperhatikan hasil kinerja individual karyawan dan kemampuan keuangan Perseroan.
Perseroan memberikan sistem kompensasi kepada karyawan yang berbasis kinerja. Selain itu,
Perseroan juga memberikan beberapa manfaat karyawan antara lain:
- Biaya pengobatan rawat jalan
- Biaya pengobatan rawat inap
- Bantuan untuk biaya melahirkan, pembelian kacamata, perawatan gigi
- Sumbangan dukacita bagi keluarga inti
- Sumbangan sukacita atas pernikahan karyawan.
- Tunjangan Hari Raya.
80
Page 103
Hingga tanggal 31 Maret 2026, Perseroan dan Entitas Anak memiliki karyawan sebanyak 478 orang.
Adapun komposisi karyawan Perseroan adalah sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Entitas
No. Keterangan 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
1 Perseroan 448 471 487
2 Entitas Anak 30 29 30
Total 478 500 517
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
No. Keterangan 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Perseroan
1 Head Office 82 84 78
2 Project Site 152 171 182
3 Hotel/Servis Apartemen 214 216 227
Sub Total 448 471 487
Entitas Anak
1 Head Office - - -
2 Project Site - - -
3 Hotel/Servis Apartemen 30 29 30
Sub Total 30 29 34
Total 478 500 517
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi Kerja
No. Keterangan 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Perseroan
1 Jakarta 448 471 487
2 - - - -
Sub Total 448 471 487
Entitas Anak
1 Jakarta 30 29 30
2 - - - -
Sub Total 30 29 34
Total 478 500 517
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
No. Keterangan 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Perseroan
1 Manager 56 63 50
2 Staff 236 246 194
3 NonStaff 156 162 243
Sub Total 448 471 487
Entitas Anak
1 Manager 7 7 7
2 Staff 23 22 23
3 NonStaff - - -
Sub Total 30 29 30
Total 478 500 517
81
Page 104
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
No. Keterangan 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Perseroan
1 >S1 8 8 3
2 S1 123 130 145
3 Diploma 68 70 65
4 SMA atau sederajat 249 263 274
Sub Total 448 471 487
Entitas Anak
1 >S1 1 - -
2 S1 5 5 6
3 Diploma 13 13 14
4 SMA atau sederajat 11 11 10
Sub Total 30 29 30
Total 478 500 517
Komposisi Karyawan Menurut Usia
No. Keterangan 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Perseroan
1 >50 145 171 140
2 41-50 101 97 113
3 31-40 144 143 126
4 21-30 58 60 108
Sub Total 448 471 487
Entitas Anak
1 >50 - - -
2 41-50 2 2 2
3 31-40 21 20 14
4 21-30 7 7 14
Sub Total 30 29 30
Total 478 500 517
Komposisi Karyawan Menurut Status
No. Keterangan 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Perseroan
1 Tetap 255 265 276
2 Kontrak 193 206 211
Sub Total 448 471 487
Entitas Anak
1 Tetap 1 1 1
2 Kontrak 29 28 29
Sub Total 30 29 30
Total 478 500 517
82
Page 105
Komposisi Karyawan Menurut Jenis Kelamin
No. Keterangan 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Perseroan
1 Laki-laki 329 353 318
2 Perempuan 119 118 169
Sub Total 448 471 487
Entitas Anak
1 Laki-laki 21 20 20
2 Perempuan 9 9 10
Sub Total 30 29 34
Total 478 500 518
Ketersediaan sumber daya manusia berkualitas diawali dari sistem rekrutmen dan seleksi calon karyawan
yang baik. Proses seleksi calon karyawan dilakukan dengan tes tertulis dan wawancara. Perseroan juga
melakukan evaluasi atas kinerja karyawan tersebut secara periodik. Perseroan selalumemperhatikan
standar kualitas sumber daya manusia agar Perseroan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Dalam proses penerimaan karyawan dan penilaian kinerja, Perseroan menerapkan prinsip kesetaraan
kesempatan dan bebas dari diskriminasi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap karyawan
mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh kompensasi yang wajar dan promosi sesuai
dengan deskripsi dan spesifikasi jabatan, kompetensi, dan kontribusi masing-masing karyawan.
Perseroan senantiasa memperhatikan kesejahteraan karyawan. Selain pemberian gaji dan tunjangan,
Perseroan juga memberikan benefit kepada karyawan seperti kepesertaan BPJS, bantuan kesehatan,
asuransi kecelakaan, tunjangan pulsa telepon, cuti tahunan dan insidental, serta fasilitas perjalanan
dinas. Penentuan gaji karyawan dilakukan dengan pertimbangan tanggung jawab dan jabatan,
kondisipasar tenaga kerja, dan kualifikasi individu.
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempunyai karyawan yang memiliki keahlian
khusus di bidangnya, yang apabila karyawan tersebut tidak ada, akan mengganggu kelangsungan
kegiatan operasional/usaha Perseroan. Selain itu, Perseroan juga menyatakan bahwa tidak terdapat
karyawan yang merupakan tenaga kerja asing dan juga tidak terdapat serikat pekerja.
Tidak terdapat kebijakan riset dan pengembangan Perseroan termasuk biaya yang telah dikeluarkan
dalam 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun dan persentasenya
terhadap penjualan atau pendapatan bersih.
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan
dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
6. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan
Perseroan, Entitas Anak, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan maupun Entitas Anak tidak tersangkut
perkara pidana dan perkara perdata dan atau kepailitan dan atau perselisihan lain di lembaga peradilan
dan atau di lembaga perwasitan di Indonesia dan atau perkara pajak dan atau perselisihan administratif
dengan pihak instansi pemerintah yang berwenang baik secara langsung maupun tidak langsung dan
atau terlibat sengketa hukum dan atau perselisihan lain diluar pengadilan atau tidak sedang menerima
somasi yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap PERSEROAN.
Demikian pula Perseroan tidak pernah dinyatakan pailit baik atas permohonan sendiri maupun atas
permohonan pihak lain dan bahwa Perseroan serta pengurusnya tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana yang merugikan negara. Serta tidak ada somasi yang diterima oleh Perseroan.
83
Page 106
7. INFORMASI TENTANG ENTITAS ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 5 Entitas Anak sebagai berikut :
Kontribusi
Entitas Tahun Tahun Pendapatanf)
Lokasi Kegiatan Usaha Kepemilikan Status
Anak Pendirian Penyertaan
Rp %
DBPD a) Jakarta Pengembang properti 99,95% 1983 1991 Tidak Aktif - -
GBA b)
Jakarta Pengembang properti 99,95% 1988 1994 Tidak Aktif - -
BEI c) Jakarta Pengembang properti 99,99% 2011 2013 Belum Aktif - -
DHM d)
Jakarta Pariwisata Perhotelan 99,98% 2014 2014 Belum Aktif - -
PA e) Jakarta Pariwisata Perhotelan 99,96% 2013 2015 Aktif 21.726.217 4,28%
a) Memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1993 dan saat ini tidak aktif dikarenakan proyek yang
dikerjakan oleh DBPD telah selesai dan sudah tidak ada lagi kegiatan apapun juga.
b) Tidak aktif sejak tahun 1994.
c) Diakuisisi pada tanggal 8 November 2013 dan belum memulai kegiatan komersialnya. BEI rencana
pengembangannya akan dijadikan sebagai kawasan industri, di mana saat ini prosesnya masih
dalam tahap pembebasan lahan yang belum selesai dan sejak terjadinya pandemi Covid-19
proses tersebut mengalami hambatan sehingga menyebabkan BEI belum dapat memulai kegiatan
komersialnya.
d) Didirikan pada tanggal 11 Maret 2014 dan belum memulai kegiatan komersialnya. DHM rencana
pengembangannya masih dalam kajian manajemen, namun dikarenakan kondisi pandemi Covid-19
menyebabkan rencana pengembangannya menjadi terhambat. Perseroan berharap apabila kondisi
pandemi sudah semakin terkendali dan pertumbuhan ekonomi sudah berjalan dengan baik maka
rencana tersebut dapat segara dijalankan sehingga ke depannya DHM dapat segera memulai
kegiatan komersialnya.
e) Diakuisisi pada tanggal 4 Februari 2016 dan sudah memulai kegiatan komersialnya pada bulan
Oktober 2018.
f) Kontribusi pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang disajikan
dalam ribuan Rupiah.
8. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. Umum
Perseroan memulai kiprahnya lebih dari 42 tahun yang lalu dengan membangun sebuah kompleks
hunian prestisius di kawasan Jakarta Selatan. Proyek ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar
ekspatriat yang saat itu lebih memilih Jakarta Selatan sebagai lokasi tempat tinggal mereka. Kehadiran
kompleks hunian ini menjadi terobosan baru di Jakarta dan berhasil meraih kesuksesan, sekaligus
menempatkan Perseroan sebagai pelopor dalam pengembangan properti untuk segmen ekspatriat.
Keberhasilan awal tersebut mendorong Perseroan untuk terus berkembang, dengan membangun
sejumlah gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan guna menjawab meningkatnya permintaan
terhadap fasilitas komersial di ibu kota. Memasuki awal dekade 1990-an, Perseroan telah mengukuhkan
reputasinya sebagai salah satu perusahaan properti terkemuka di Indonesia.
Dalam rangka mempertahankan reputasinya sebagai perusahaan terkemuka, Perseroan kemudian
memperluas kegiatan usahanya dari semula hanya di bidang properti untuk investasi, yaitu properti
untuk disewakan, hingga juga mencakup bidang properti untuk pengembangan, yaitu properti untuk
dijual. Saat ini, portofolio Perseroan mencakup berbagai properti prestisius, baik yang telah selesai
dibangun maupun yang sedang dalam pembangunan terdiri dari sektor perkantoran, apartemen, pusat
niaga, dan perhotelan. Selain itu, Perseroan juga masih memiliki tanah dalam pengembangan yang
berlokasi strategis yang rencananya akan diperuntukan sebagai kawasan industri.
84
Page 107
Lokasi strategis, pelayanan yang prima, kualitas bangunan yang tinggi, serta desain arsitektur yang
inovatif merupakan karakteristik utama dari properti-properti milik Perseroan. Keunggulan ini telah
menjadikan Perseroan sebagai salah satu perusahaan properti terkemuka di Indonesia. Seluruh
properti investasi yang telah selesai dibangun menunjukkan tingkat hunian yang tinggi, sementara
properti yang diperuntukkan untuk dijual telah sepenuhnya terserap pasar. Kepercayaan konsumen
yang tinggi menjadi cerminan dari reputasi dan kinerja Perseroan yang solid. Saat ini, Perseroan masih
memiliki sejumlah rencana proyek strategis yang akan dikembangkan, baik dalam bentuk kawasan
hunian, komersial, maupun campuran, sebagai bagian dari upaya untuk terus menciptakan nilai tambah
bagi para pemangku kepentingan dan memperluas portofolio properti yang berkelanjutan.
Dengan rekam jejak yang sudah terbukti selama ini, Perseroan selalu melaksanakan riset pasar secara
hati-hati terhadap setiap proyek pilihan yang akan dikembangkan agar dapat memenuhi harapan dan
permintaan pasar. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip ini, Perseroan berkeyakinan akan dapat
mempertahankan reputasinya sebagai salah satu pemimpin di industri properti investasi dan properti
pengembangan untuk tahun-tahun mendatang.
Perseroan berkedudukan di Gedung Plaza Chase Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21, Jakarta.
Perseroan memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1984.
Kegiatan usaha Perseroan secara umum terdiri dari properti untuk disewakan (properti investasi) dan
properti untuk dijual (properti untuk pengembangan). Properti tersebut terbagi ke dalam beberapa
segmen usaha yaitu perkantoran, retail, apartemen, dan hotel yang berlokasi di Jakarta dan Bali.
Properti perkantoran dan retail untuk disewakan yang sudah beroperasi yaitu:
- Plaza Chase,
- Plaza Agro,
- Citywalk Sudirman,
- La Maison Barito - Retail dan
- Citywalk Gajah Mada
Perseroan juga memiliki tiga buah hotel berbintang dan satu servis apartemen yaitu:
- Hilton Garden Inn di Bali,
- Holiday Inn Express di Matraman,
- Holiday Inn & Suites di Gajah Mada dan
- Oakwood Suites La Masion di Barito, Jakarta.
Selain itu, Perseroan juga masih memiliki satu proyek dalam pembangunan yaitu proyek Icon Complex
(mixed-use) yang terdiri dari dua menara yang rencananya akan digunakan untuk perkantoran, hotel,
apartemen dan retail. Saat ini, Perseroan telah menyelesaikan pembangunan basement dengan empat
level yang kini telah dapat difungsikan sebagai area parkir. Sementara itu, pengembangan tahap
selanjutnya masih dalam proses kajian oleh manajemen guna memastikan pemanfaatan proyek ini
secara optimal.
B. Kegiatan Usaha
Perseroan dianggap sebagai salah satu pengembang terkemuka dalam industri properti di Indonesia,
khususnya dalam segmen gedung perkantoran Grade A yang berlokasi di kawasan pusat bisnis
Jakarta (CBD). Dengan pangsa pasar yang kuat berdasarkan total luas yang disewakan, Perseroan
telah mempunyai reputasi yang baik dalam pengembangan, penjualan, penyewaan, serta pengelolaan
properti berkualitas tinggi di lokasi-lokasi strategis.
Portofolio Perseroan mencakup berbagai jenis properti, termasuk apartemen residensial, gedung
perkantoran, pusat perbelanjaan (retail), dan perhotelan, yang semuanya dirancang untuk memenuhi
kebutuhan pasar yang terus berkembang. Dengan visi untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang
modern dan berkelanjutan, Perseroan terus berinovasi dalam pengembangan proyek-proyeknya,
memastikan bahwa setiap properti yang dibangun memiliki nilai tambah bagi penghuninya maupun
komunitas sekitar.
85
Page 108
Sejak didirikan pada tahun 1983, Perseroan telah menyelesaikan berbagai proyek komersial dan
kawasan terpadu (mixed-use development) yang menggabungkan fungsi hunian, bisnis, dan hiburan
dalam satu area yang terintegrasi. Hingga saat ini, Perseroan mengelola delapan proyek unggulan yang
dikembangkan sebagai properti investasi maupun properti yang diperuntukkan untuk dijual. Dengan
pengalaman lebih dari empat dekade dalam industri properti, Perseroan terus memperluas jangkauan
bisnisnya, beradaptasi dengan tren pasar, serta menerapkan standar terbaik dalam desain dan
manajemen properti untuk mempertahankan posisinya sebagai pengembang terdepan di Indonesia.
Perseroan terus memperluas portofolio bisnisnya dengan merambah ke sektor properti perhotelan
sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan berulang (recurring revenue) sekaligus
mendiversifikasi sumber pendapatan. Pada tahun 2018, Perseroan berhasil menyelesaikan
pembangunan dua proyek hotel serta satu proyek ritel yang kini telah beroperasi penuh. Salah satu
proyek tersebut adalah Hotel Holiday Inn Express yang berlokasi di Jl. Matraman Raya, Jakarta,
dengan kapasitas 189 kamar, yang mulai beroperasi sejak Oktober 2018. Selain itu, Perseroan juga
merampungkan pembangunan Hotel Holiday Inn & Suites yang memiliki 442 kamar serta Citywalk
Gajah Mada, sebuah area ritel yang menawarkan pengalaman belanja dan hiburan yang modern. Kedua
proyek ini terletak di kawasan bisnis strategis Gajah Mada, Jakarta, dan telah resmi beroperasi sejak
akhir Desember 2018. Ekspansi ini mencerminkan komitmen Perseroan dalam memperkuat posisinya
di industri perhotelan dan properti ritel, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan
bisnis secara berkelanjutan.
Adapun, untuk proyek selanjutnya Perseroan masih memiliki proyek dalam pengembangan yaitu proyek
Icon Towers yang terdiri dari dua menara dengan ketinggian masing-masing yaitu 77 lantai dan 55 lantai,
berlokasi sangat strategis di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, kawasan bisnis utama yang strategis, proyek
ini dirancang untuk menjadi pusat gaya hidup modern yang menggabungkan perkantoran, residensial,
hotel, dan area ritel dalam satu kompleks terpadu. Hingga saat ini, Perseroan telah mencapai tonggak
penting dengan menyelesaikan pembangunan empat level basement, yang sudah dapat difungsikan
sebagai area parkir bagi penghuni dan pengunjung. Ke depan, pengembangan lebih lanjut proyek
ini masih dalam kajian mendalam oleh manajemen guna memastikan optimalisasi potensi bisnisnya.
Dengan mempertimbangkan tren pasar, kebutuhan konsumen, serta aspek keberlanjutan, Perseroan
berupaya memberikan nilai tambah bagi investor dan meningkatkan daya saing sektor properti di
Jakarta.
Selain itu, Perseroan masih memiliki cadangan tanah yang siap dikembangkan di beberapa lokasi
strategis. Salah satunya terletak di Serang, Banten, yang direncanakan untuk dikembangkan sebagai
kawasan industri. Lokasi ini memiliki nilai strategis yang tinggi karena berdekatan dengan akses ke
pelabuhan serta jaringan jalan tol, sehingga berpotensi menjadi pusat kegiatan industri dan logistik
yang efisien. Selain itu, Perseroan juga memiliki cadangan tanah di Kampung Bandan, Jakarta, yang
saat ini masih dalam tahap kajian oleh manajemen untuk menentukan konsep pengembangan yang
paling optimal sesuai dengan potensi dan kebutuhan pasar.
C. Portofolio Properti Perseroan
Portofolio properti Perseroan mencakup berbagai aset yang dimiliki sendiri maupun yang dikelola
melalui sistem Bangun, Kelola, Alih (BKA). Properti-properti tersebut tersebar di berbagai sektor
utama, termasuk perkantoran yang menawarkan ruang kerja modern dan strategis, apartemen yang
mengutamakan kenyamanan dan gaya hidup urban, pusat perbelanjaan (retail) yang menjadi destinasi
komersial bagi berbagai merek dan bisnis, serta perhotelan yang menghadirkan layanan akomodasi
berkualitas tinggi. Dengan portofolio yang beragam ini, Perseroan berkomitmen untuk menghadirkan
nilai tambah bagi pemangku kepentingan serta berkontribusi dalam pengembangan sektor properti
yang berkelanjutan.
Berakhirnya kondisi darurat pandemi merupakan faktor krusial bagi pemulihan kinerja Perseroan
secara keseluruhan, terutama dalam sektor pariwisata, perhotelan, dan ritel yang mulai menunjukkan
tren pemulihan yang signifikan. Seiring dengan membaiknya perekonomian nasional, tingkat kunjungan
wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, mengalami peningkatan yang berdampak positif pada
86
Page 109
berbagai lini bisnis terkait. Selain itu, kembalinya berbagai kegiatan offline, seperti konser musik, acara
olahraga, seminar, pameran, dan pertemuan bisnis, menjadi pendorong utama dalam menghidupkan
kembali sektor perhotelan yang selama beberapa tahun terakhir mengalami tekanan akibat pembatasan
mobilitas.
Momentum pemulihan ini tercermin dalam peningkatan tingkat okupansi hotel-hotel yang dikelola oleh
Perseroan, yang secara perlahan mulai mendekati angka sebelum pandemi. Hal ini turut didukung
oleh peningkatan daya beli masyarakat serta tren gaya hidup yang kembali mengarah pada konsumsi
layanan rekreasi dan perjalanan. Dengan semakin meningkatnya kepercayaan konsumen serta
dukungan kebijakan pemerintah yang mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan industri kreatif,
Perseroan optimis bahwa kinerja bisnisnya akan terus mengalami perbaikan.
Pada tahun 2025, Perseroan berhasil mempertahankan kinerja yang solid di tengah berbagai tantangan
yang masih membayangi industri. Hal ini tercermin dari tingkat hunian yang relatif stabil pada sektor
perkantoran, ritel, maupun perhotelan, yang menunjukkan ketahanan portofolio serta efektivitas strategi
pengelolaan yang diterapkan. Perseroan juga mampu menjaga keseimbangan antara tingkat okupansi
dan kualitas penyewa, sehingga kinerja operasional tetap berada pada tren yang positif meskipun
tekanan eksternal masih berlangsung.
Seiring dengan tren pemulihan yang terus berlanjut, Perseroan memandang prospek ke depan dengan
optimisme yang terukur. Perseroan menargetkan peningkatan kinerja pada seluruh proyek yang
dikelola, tidak hanya untuk mencapai kondisi sebelum pandemi, tetapi juga berupaya melampauinya
melalui optimalisasi aset, peningkatan kualitas layanan, serta strategi yang adaptif dan inovatif. Dengan
dukungan para pemangku kepentingan dan komitmen untuk terus memberikan nilai tambah, Perseroan
optimis dapat mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan serta memperkuat posisinya di industri
properti.
Proyek Yang Telah Selesai
- PLAZA CHASE
Plaza Chase merupakan bangunan bersejarah bagi Perseroan yang menandai kehadiran dan kiprahnya
di pasar properti Jakarta. Gedung ini menjadi simbol ekspansi bisnis dan komitmen Perseroan dalam
mengembangkan sektor perkantoran komersial di kawasan pusat bisnis ibu kota. Sebagai salah satu
aset properti unggulan, Plaza Chase telah menjadi pilihan bagi berbagai perusahaan yang mencari
lokasi strategis dengan fasilitas modern dan lingkungan kerja yang kondusif.
Plaza Chase terdiri dari bangunan utama setinggi 25 lantai, yang dilengkapi dengan podium setinggi
7 lantai serta gedung parkir dengan kapasitas delapan lantai. Dengan luas lahan mencapai 11.800
meter persegi, gedung ini berdiri kokoh di kawasan premium Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21, Jakarta
Selatan. Lokasi ini sangat strategis karena berada di pusat bisnis utama Jakarta, memberikan akses
mudah ke berbagai fasilitas publik serta transportasi umum.
Sebagai gedung perkantoran komersial, Plaza Chase menawarkan total luas area yang dapat disewakan
sekitar ±43.400 meter persegi. Dengan luas yang cukup besar, gedung ini mampu menampung berbagai
perusahaan dari berbagai sektor industri. Selain itu, fasilitas yang tersedia di dalamnya dirancang
untuk menunjang produktivitas dan kenyamanan para penyewa, termasuk area pertemuan, lobi yang
representatif, serta sistem keamanan yang modern.
Perseroan sendiri menjadikan Plaza Chase sebagai kantor pusatnya, yang berlokasi di lantai 21
gedung tersebut. Keputusan ini mencerminkan kepercayaan Perseroan terhadap nilai dan potensi
Plaza Chase sebagai pusat operasional yang strategis. Dengan menempatkan kantor pusatnya di
gedung ini, Perseroan juga menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan aset yang dimiliki untuk
mendukung pertumbuhan bisnis ke depan.
Pada akhir tahun 2025, tingkat okupansi Plaza Chase tercatat mengalami peningkatan tipis menjadi
53%. Capaian ini masih mencerminkan adanya tantangan pada sektor perkantoran, sejalan dengan
dinamika pasar serta perubahan pola kerja pasca-pandemi yang belum sepenuhnya stabil.
87
Page 110
Meski demikian, didukung oleh lokasi yang strategis serta fasilitas yang kompetitif, Plaza Chase tetap
memiliki prospek yang positif. Perseroan meyakini bahwa gedung ini akan terus menjadi salah satu
pilihan utama bagi perusahaan yang membutuhkan ruang perkantoran berkualitas di kawasan bisnis
Jakarta.
- CITYWALK SUDIRMAN
Citywalk Sudirman merupakan proyek gabungan dari retail dan perkantoran modern yang terdiri dari
6 lantai untuk disewakan dan sebuah aula pertemuan. Tiga lantai pertama dari Citywalk meliputi pusat
perbelanjaan dan tiga lantai atasnya meliputi ruang perkantoran Grade A untuk disewakan, semuanya
ini dioperasikan oleh Perseroan. Citywalk berdampingan dengan Citylofts, sebuah gedung apartemen
yang memiliki 18 lantai terdiri dari 512 unit apartemen berkonsep loft yang sudah habis terjual sejak
tahun 2012 dan di lengkapi tempat parkir basemen tiga lantai. Proyek tersebut berlokasi strategis di
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 121, Jakarta Pusat, dalam area segitiga emas Jakarta. Perseroaan telah
menyelesaikan proyek ini pada tahun 2008.
Citywalk Sudirman memiliki luas area yang disewakan ±18.300 meter persegi, meliputi luas area retail
±8.800 meter persegi dan luas area perkantoran Grade A sebesar ±9.500 meter persegi, selain itu
gedung tersebut juga dilengkapi dengan sebuah assembly hall seluas 1.056 meter persegi.
Pada akhir tahun 2025, tingkat okupansi rata-rata di Citywalk Sudirman tercatat sebesar 96% untuk
sektor retail dan 43% untuk perkantoran. Kinerja retail menunjukkan stabilitas yang solid, mencerminkan
daya tarik yang konsisten terhadap tenant serta tingginya aktivitas pengunjung. Sementara itu, tingkat
hunian perkantoran mencatatkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun masih
berada dalam fase pemulihan.
Ke depan, Perseroan akan mengimplementasikan berbagai strategi untuk mendorong peningkatan
okupansi perkantoran, antara lain melalui penawaran insentif yang kompetitif bagi calon penyewa serta
pengembangan konsep ruang kerja yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan pasar. Di sisi
lain, sektor retail diperkirakan akan terus mempertahankan kinerja positif, didukung oleh meningkatnya
mobilitas masyarakat dan pertumbuhan konsumsi domestik. Didukung oleh lokasi yang strategis di
kawasan segitiga emas Jakarta serta kelengkapan fasilitas yang tersedia, Citywalk Sudirman memiliki
prospek yang kuat untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi yang optimal bagi kinerja
Perseroan ke depan.
- PLAZA AGRO
Plaza Agro adalah gedung perkantoran komersial berstandar Grade A yang berlokasi strategis di Jalan
H.R. Rasuna Said Blok X2 No.1, Jakarta Selatan. Gedung ini terdiri dari 16 lantai, di mana 11 lantai
digunakan sebagai ruang perkantoran eksklusif, sementara 5 lantai lainnya difungsikan sebagai fasilitas
parkir yang luas dan memadai. Plaza Agro berdiri di atas lahan seluas 6.025 meter persegi di kawasan
Rasuna Said, yang merupakan salah satu dari tiga jalan utama yang membentuk segitiga emas Jakarta,
pusat bisnis dan keuangan ibu kota.
Dibangun dengan konsep modern dan fungsional, Plaza Agro telah beroperasi sejak tahun 1996 dan
menawarkan luas area yang dapat disewakan mencapai ±21.200 meter persegi. Gedung ini dilengkapi
dengan berbagai fasilitas penunjang, termasuk sistem keamanan 24 jam, akses lift berteknologi tinggi,
serta jaringan komunikasi dan infrastruktur teknologi yang mendukung aktivitas bisnis. Selain itu, Plaza
Agro juga memiliki sebuah gedung pertemuan yang dapat digunakan untuk berbagai acara, seperti
konferensi, seminar, dan pertemuan bisnis. Dengan lokasinya yang strategis, aksesibilitas yang baik,
serta fasilitas yang lengkap, Plaza Agro menjadi pilihan ideal bagi perusahaan yang mencari lingkungan
kerja yang profesional dan representatif di pusat bisnis Jakarta.
Plaza Agro merupakan proyek dengan skema Bangun, Kelola, Alih yang dikembangkan melalui kerja
sama antara perusahaan dan Yayasan Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) sebagai pemilik lahan.
Dalam rangka mendukung kelangsungan proyek ini, perusahaan telah menandatangani perjanjian
sewa jangka panjang yang diperbarui dengan Dapenbun, yang berlaku hingga Juni 2035. Perjanjian ini
bertujuan untuk memastikan optimalisasi pengelolaan dan pengembangan Plaza Agro sebagai pusat
kegiatan yang berkelanjutan dan bernilai tambah bagi berbagai pemangku kepentingan.
88
Page 111
Tingkat okupansi Plaza Agro pada akhir tahun 2025 tercatat stabil di angka 88%, mencerminkan kinerja
yang solid di tengah dinamika pasar yang menantang. Capaian ini menunjukkan daya tarik properti yang
tetap tinggi serta keberhasilan Perseroan dalam menjaga tingkat hunian melalui strategi pemasaran
dan pengelolaan yang efektif.
- LA MAISON BARITO APARTMENT
La Maison Barito adalah sebuah gedung apartemen mewah bertingkat tinggi yang menjulang hingga
29 lantai, menawarkan hunian eksklusif dengan konsep modern dan elegan. Apartemen ini dilengkapi
dengan area retail yang menghadirkan berbagai kebutuhan penghuni, termasuk supermarket, restoran,
kedai kopi, dan beragam pilihan gaya hidup lainnya. Berdiri di atas lahan seluas ±6.615 meter persegi, La
Maison Barito terletak di lokasi yang sangat strategis di Jalan Barito Raya, Jakarta Selatan, memberikan
akses mudah ke kawasan pusat bisnis (CBD) Jakarta serta berbagai destinasi utama lainnya.
Proyek prestisius ini terdiri dari 80 unit apartemen mewah yang ditawarkan untuk dijual dan 80 unit
servis apartemen yang dirancang untuk kenyamanan penghuni jangka pendek maupun panjang. Selain
itu, tersedia juga area retail yang siap disewakan untuk berbagai bisnis dan usaha. Secara keseluruhan,
total luas area apartemen yang diperuntukkan untuk dijual dan disewakan mencapai ±26.100 meter
persegi, sementara area retail yang tersedia untuk disewakan memiliki luas total ±2.200 meter persegi.
Sebagai hunian premium, La Maison Barito menghadirkan berbagai fasilitas modern yang dirancang
untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas hidup penghuninya. Setiap unit apartemen memiliki
desain interior yang elegan dengan langit-langit tinggi yang menciptakan kesan luas dan megah. Tidak
hanya itu, apartemen ini juga menawarkan kemewahan dengan kehadiran dua lift pribadi untuk setiap
unit, memastikan privasi serta kenyamanan terbaik bagi para penghuni. Fasilitas tambahan lainnya,
seperti pusat kebugaran, kolam renang, ruang serbaguna, dan area hijau, turut melengkapi pengalaman
hunian eksklusif di La Maison Barito.
Sejak tahun 2019, total keseluruhan unit apartemen untuk dijual sudah habis terjual dan juga sudah
dilakukan serah terima unit kepada para pembeli. Adapun, total 80 unit apartemen untuk disewakan
sudah dioperasikan sejak tahun 2016. Servis apartemen dikelola oleh operator internasional yang
berpengalaman dan bereputasi baik. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas layanan yang optimal
bagi para penghuni. Sebagai bagian dari komitmen terhadap standar layanan premium, pada tanggal
12 September 2016, Perseroan secara resmi menjalin kerja sama dengan PT Oakwood Management
Service Indonesia melalui perjanjian pengelolaan proyek yang ditandatangani di Jakarta. Dengan
adanya kerja sama ini, Perseroan menghadirkan Oakwood Suites La Maison Jakarta sebagai hunian
eksklusif dengan fasilitas serta layanan berstandar internasional, yang diharapkan dapat memberikan
pengalaman tinggal yang nyaman dan berkelas bagi para penghuninya.
Pada akhir tahun 2025, tingkat okupansi rata-rata serviced apartment Oakwood La Maison Barito
tercatat menurun menjadi 54%, yang mencerminkan melemahnya permintaan di segmen tersebut.
Penurunan ini sejalan dengan dinamika pasar dan perubahan pola hunian yang masih berlangsung.
Di sisi lain, kinerja area ritel menunjukkan tren yang sangat positif, dengan tingkat okupansi meningkat
hingga mencapai 100%. Hal ini mengindikasikan tingginya minat dari penyewa dan pelaku usaha dalam
memanfaatkan ruang komersial di properti tersebut, sekaligus mencerminkan daya tarik lokasi dan
potensi pertumbuhan sektor ritel yang kuat.
- HILTON GARDEN INN - BALI
Hilton Garden Inn merupakan hotel kelas menengah yang dikembangkan oleh Perseroan di atas
lahan seluas ±1,9 Ha, terletak strategis di Jalan Airport Ngurah Rai, Bali. Lokasinya yang kurang dari
satu kilometer dari Bandara Internasional Ngurah Rai menjadikannya pilihan akomodasi yang ideal
bagi wisatawan maupun pelancong bisnis yang mengutamakan kenyamanan dan aksesibilitas. Hotel
ini dioperasikan oleh PT Hilton International Manage Indonesia (“Hilton”), salah satu operator hotel
internasional terkemuka, yang menjamin standar layanan dan fasilitas berkualitas tinggi.
Dengan total luas bangunan mencapai ±19.400 meter persegi, Hilton Garden Inn Bali menawarkan 291
kamar yang tersebar di tiga lantai, dirancang dengan desain modern dan fungsional untuk memberikan
pengalaman menginap yang nyaman bagi para tamunya. Selain itu, hotel ini dilengkapi dengan berbagai
fasilitas unggulan, seperti pusat kebugaran yang modern serta kolam renang yang luas, memungkinkan
para tamu untuk bersantai dan menjaga kebugaran selama menginap. Untuk kenyamanan pengunjung
89
Page 112
yang membawa kendaraan, hotel ini juga menyediakan area parkir terbuka yang dapat menampung
hingga 144 kendaraan, berlokasi berdekatan dengan bangunan utama hotel.
Sejak mulai beroperasi pada April 2016, Hilton Garden Inn Bali telah menjadi salah satu pilihan utama
bagi wisatawan domestik maupun internasional yang berkunjung ke Pulau Dewata. Dengan lokasi
yang strategis, fasilitas lengkap, serta layanan profesional yang mengutamakan kepuasan pelanggan,
hotel ini terus berupaya memberikan pengalaman menginap yang berkualitas dan berkesan bagi setiap
tamunya.
Perseroan membangun Hilton Garden Inn berdasarkan perjanjian BKA dengan Induk Koperasi TNI
Angkatan Udara Pakudara (“INKOPAU”), berdasarkan perjanjian tersebut Perseroan dan INKOPAU
akan berkolaborasi untuk membangun hotel dan/atau apartemen dan semua fasilitasnya di atas lahan
1,9 hektar di Ngurah Rai. Perjanjian tersebut akan berlaku untuk jangka waktu 25 tahun dan akan
berakhir pada Desember 2030.
Tingkat okupansi rata-rata Hilton Garden Inn Bali pada tahun 2025 tercatat stabil di angka 85%,
mencerminkan kinerja operasional yang solid di tengah berbagai tantangan yang masih dihadapi sektor
perhotelan. Pencapaian ini menunjukkan kemampuan hotel dalam mempertahankan daya saing serta
menarik minat pasar secara konsisten.
Ke depan, kinerja tersebut diharapkan terus meningkat seiring dengan pemulihan sektor pariwisata
yang semakin kuat, didukung oleh pertumbuhan jumlah wisatawan domestik maupun mancanegara
yang kembali berkunjung ke Bali. Selain itu, implementasi strategi pemasaran yang lebih agresif serta
peningkatan kualitas layanan kepada tamu turut menjadi faktor penting dalam mendorong performa
yang lebih optimal.
- HOLIDAY INN EXPRESS - MATRAMAN
Holiday Inn Express merupakan hotel bintang 3 yang dikembangkan oleh Perseroan di atas lahan
seluas ±3.000 meter persegi yang terletak strategis di Jalan Matraman Raya, Jakarta. Hotel ini
dioperasikan oleh PT SC Hotels & Resorts Indonesia dengan merek Holiday Inn Express dan secara
resmi mulai beroperasi pada akhir Oktober 2018. Dengan delapan lantai dan total 189 kamar, hotel ini
dirancang untuk memenuhi kebutuhan para pelancong bisnis serta wisatawan yang mencari akomodasi
berkualitas dengan harga terjangkau.
Pembangunan hotel ini dilakukan oleh anak perusahaan Perseroan, PT Premiera Anggada,
berdasarkan perjanjian Bangun, Kelola, dan Alih (BKA) dengan PT Kimia Farma Tbk selaku pemilik
lahan. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 25 tahun, yang memberikan peluang bagi Perseroan
untuk mengembangkan bisnis perhotelan di kawasan yang memiliki potensi tinggi.
Pasca pandemi, kinerja hotel ini menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten, khususnya pada
tingkat okupansi. Sepanjang tahun 2025, tingkat okupansi rata-rata tercatat relatif stabil di kisaran 75%,
mencerminkan permintaan yang tetap solid di tengah dinamika industri perhotelan.
Sejalan dengan tren positif tersebut, Perseroan optimis bahwa Holiday Inn Express Matraman akan
terus memperkuat posisinya sebagai pilihan utama bagi wisatawan, dengan menawarkan kombinasi
kenyamanan, lokasi yang strategis, serta harga yang kompetitif.
- HOLIDAY INN & SUITES – GAJAH MADA
Holiday Inn & Suites Gajah Mada merupakan hotel bintang 4 yang berdiri megah di atas lahan seluas
13.060 meter persegi, berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada No. 211, Jakarta Barat. Hotel ini dikelola
oleh salah satu operator hotel internasional terkemuka, InterContinental Hotels Group (Asia Pacific) Pte.
Ltd. (“InterContinental”), yang dikenal dengan standar layanan kelas dunia. Dengan total 442 kamar
yang nyaman dan desain modern, hotel ini menjulang setinggi 25 lantai, menawarkan pengalaman
menginap yang mewah dan berkelas bagi para tamu, baik wisatawan maupun pelaku bisnis.
Untuk menunjang kenyamanan dan kepuasan para tamunya, Holiday Inn & Suites Gajah Mada
menyediakan berbagai fasilitas unggulan. Tamu dapat menikmati kolam renang yang luas, pusat
kebugaran yang dilengkapi peralatan modern, serta akses jaringan internet cepat untuk menunjang
kebutuhan komunikasi dan pekerjaan. Kamar-kamarnya didesain dengan ruang yang lega serta
dilengkapi fasilitas premium guna memastikan pengalaman menginap yang menyenangkan.
90
Page 113
Selain itu, hotel ini juga menjadi pilihan utama untuk berbagai acara dengan fasilitas MICE (Meetings,
Incentives, Conferences, and Exhibitions) yang lengkap. Tersedia delapan ruang rapat dengan kapasitas
yang beragam serta sebuah ballroom mewah yang mampu menampung hingga ±1.200 orang. Ballroom
ini ideal untuk berbagai jenis acara, mulai dari pernikahan, seminar, pameran, konferensi, hingga acara
perusahaan berskala besar. Dengan pelayanan profesional dan fasilitas yang lengkap, hotel ini menjadi
salah satu destinasi unggulan di Jakarta Barat.
Pada akhir Desember 2018, Holiday Inn & Suites Gajah Mada telah menjalani tahap pre-opening dan
mulai beroperasi penuh sejak tahun 2019. Sejak saat itu, hotel ini terus berkembang dan menjadi pilihan
utama bagi wisatawan domestik maupun internasional yang mencari kenyamanan, kemewahan, serta
layanan berstandar global di pusat kota Jakarta.
Tingkat okupansi rata-rata sepanjang tahun 2025 tercatat sebesar 88%, mencerminkan kinerja yang solid
di tengah berbagai tantangan pada sektor perhotelan, termasuk dampak kebijakan efisiensi pemerintah
pada awal tahun. Pencapaian ini terutama didukung oleh semakin pulihnya aktivitas pariwisata dan
bisnis pasca pandemi, yang mendorong peningkatan permintaan terhadap akomodasi.
Selain itu, komitmen Perseroan dalam menghadirkan layanan yang unggul serta fasilitas yang
berkualitas turut berperan penting dalam menjaga tingkat hunian tetap optimal, sekaligus meningkatkan
kenyamanan dan kepuasan para tamu hotel.
- CITYWALK GAJAH MADA
Citywalk Gajah Mada merupakan proyek retail modern terbaru yang dikembangkan oleh Perseroan
dengan konsep yang serupa dengan proyek retail lainnya, yaitu Citywalk Sudirman. Berlokasi strategis
di Jalan Gajah Mada No. 211, Jakarta Barat, Citywalk Gajah Mada hadir sebagai destinasi gaya hidup
yang terintegrasi langsung dengan hotel Holiday Inn & Suites, sehingga memberikan kenyamanan
lebih bagi para pengunjung, terutama bagi tamu hotel yang ingin menikmati pengalaman berbelanja,
bersantap, dan hiburan dalam satu area. Citywalk Gajah Mada resmi dibuka pada akhir Desember
2018.
Retail ini terdiri dari lima lantai dengan total luas bangunan sekitar 15.000 meter persegi, menawarkan
berbagai fasilitas modern yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengunjung dari berbagai
kalangan. Tidak hanya menghadirkan tenant-tenant kuliner dan gaya hidup ternama, Citywalk Gajah
Mada juga dilengkapi dengan sebuah ballroom berkapasitas sekitar 1.200 orang, yang dapat digunakan
untuk berbagai acara, seperti pernikahan, seminar, maupun pertemuan bisnis. Selain itu, kenyamanan
pengunjung semakin ditunjang dengan keberadaan gedung parkir yang luas, memastikan kemudahan
akses bagi mereka yang datang dengan kendaraan pribadi.
Tingkat okupansi rata-rata di Citywalk Gajah Mada pada akhir tahun 2025 masih tergolong rendah,
yakni sebesar 19%. Capaian ini mencerminkan bahwa proyek tersebut masih dalam tahap pemulihan
pasca dampak pandemi, yang sebelumnya menyebabkan penurunan tingkat hunian secara signifikan.
Untuk mendorong peningkatan okupansi, Perseroan terus mengimplementasikan berbagai strategi
pemasaran yang lebih adaptif dan inovatif. Upaya tersebut meliputi penyesuaian harga sewa yang lebih
kompetitif, penyelenggaraan program promosi yang menarik, serta penguatan kerja sama dengan mitra
bisnis guna menghadirkan beragam acara dan tenant baru yang relevan dengan kebutuhan pasar.
Melalui langkah-langkah ini, Perseroan optimis Citywalk Gajah Mada dapat menarik lebih banyak
penyewa dan pengunjung, serta kembali menjadi salah satu destinasi pilihan bagi masyarakat.
91
Page 114
Berikut adalah detail mengenai portofolio properti Perseroan – Proyek Yang Telah Selesai:
Disewakan: Periode 31 Desember 2025
Properti Luas yang Disewakan (m2) Area Tersewa (m2) %
Plaza Chaze 43,595 22,999 53%
Plaza Agro 21,232 18,613 88%
Citywalk Sudirman * 18,372 12,638 69%
Citywalk Gajah Mada * 7,433 1,446 19%
La Maison Barito - Retail 2,040 2,036 100%
Total 92,672 57,732
* Luas yang disewakan dan tersewa tidak termasuk luas Assembly Hall.
Hotel Tingkat Hunian Rata – rata (%)
Properti Total Kamar Des 2025 Des 2024
Hilton Garden Inn – Bali 288 85% 85%
Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada 442 88% 86%
Holiday Inn Express Jakarta Matraman 179 75% 79%
Oakwood La Maison Jakarta 80 54% 73%
Total 989
Salah satu aset tetap yang penting yang dimiliki Perseroan adalah Chase Plaza yang bukti kepemilikannya
adalah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01109/Kel. Karet yang diterbitkan oleh
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tanggal 4 Oktober 2019, dimana
pemanfaatan atas Aset ini digunakan sebagai kantor pusat Perseroan dan sisanya disewakan kepada
pihak lain.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan,
komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan
bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, lukiditas atau sumber
modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat
dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kecenderungan dalam beban dan harga sewa
yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
Portofolio Dalam Pembangunan
- ICON COMPLEX
Icon Complex merupakan proyek prestisius berskala besar yang dirancang sebagai pusat kegiatan
terpadu di jantung ibu kota. Terletak secara strategis di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan ini memiliki
luas total mencapai 4,25 hektare dan berada di dalam kawasan segitiga emas Jakarta—wilayah yang
dikenal sebagai pusat aktivitas bisnis, pemerintahan, serta komersial. Lokasi yang sangat strategis
ini menjadikan Icon Complex sebagai destinasi yang ideal untuk investasi jangka panjang serta
pengembangan bisnis berskala nasional maupun internasional.
Kompleks ini direncanakan akan terdiri dari dua menara utama yang masing-masing memiliki fungsi dan
struktur bangunan yang dirancang sesuai dengan standar kelas dunia. Menara 1 merupakan gedung
mixed-use Grade A setinggi 77 lantai dengan luas bangunan kurang lebih ±245.000 meter persegi,
mencakup area perkantoran, hotel bintang lima, serta unit hunian eksklusif. Sementara itu, Menara 2
terdiri atas 55 lantai yang diperuntukkan sepenuhnya sebagai gedung perkantoran Grade A, dengan
total luas bangunan sekitar ±90.000 meter persegi. Kedua menara tersebut akan terintegrasi melalui
sebuah podium setinggi 15 lantai yang mencakup fasilitas parkir bertingkat, ballroom, serta area ritel
untuk penyewa F&B, dengan total luas area ±116.000 meter persegi. Selain itu, tersedia pula fasilitas
92
Page 115
basement sebanyak empat lantai seluas ±102.000 meter persegi yang digunakan untuk parkir dan
utilitas pendukung lainnya.
Dari sisi konektivitas, Icon Complex dirancang untuk dapat diakses dengan sangat mudah, baik melalui
kendaraan pribadi maupun transportasi umum. Lokasinya yang berada di antara dua jalan protokol
utama, yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan HR Rasuna Said, memberikan keunggulan akses dari
berbagai penjuru kota. Kedua jalan tersebut merupakan bagian dari jaringan utama kawasan segitiga
emas Jakarta. Selain itu, kehadiran stasiun MRT yang terletak tepat di depan kompleks memberikan
nilai tambah signifikan dari sisi kemudahan mobilitas serta integrasi dengan sistem transportasi publik
kota Jakarta.
Saat ini, Perseroan telah menyelesaikan pembangunan basement dengan empat level yang kini telah
dapat difungsikan sebagai area parkir. Sementara itu, pengembangan tahap selanjutnya masih dalam
proses kajian oleh manajemen guna memastikan pemanfaatan proyek ini secara optimal. Kajian
tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi peluang bisnis terbaik yang selaras dengan strategi serta
rencana jangka panjang Perseroan, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang maksimal bagi
perusahaan dan para pemangku kepentingan.
Tanah Untuk Pengembangan
Perseroan masih memiliki aset tanah yang siap dikembangkan, dengan luas sekitar 7 hektar yang
terletak di Kampung Bandan, Jakarta. Lokasi ini sangat strategis karena berdekatan dengan pusat
grosir Mangga Dua, salah satu pusat perdagangan terbesar di Jakarta. Potensi pengembangan lahan
ini masih dalam tahap kajian oleh manajemen Perseroan, dengan mempertimbangkan berbagai
opsi terbaik untuk memaksimalkan nilai dan manfaat dari aset tersebut. Rencana pengembangan
diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan bisnis Perseroan serta mendukung
perkembangan ekonomi di kawasan sekitarnya.
Selain itu, melalui anak perusahaannya, PT Banten Energy International, Perseroan telah memperoleh
izin lokasi untuk akuisisi lahan di Serang, Banten. Hingga akhir tahun 2024, Perseroan telah berhasil
mengakuisisi lahan seluas 126 hektar yang direncanakan untuk dikembangkan sebagai kawasan
industri. Lahan ini memiliki nilai strategis yang tinggi, dengan akses yang sangat mudah ke berbagai
infrastruktur utama, seperti Pelabuhan Bojonegara dan jaringan jalan tol yang menghubungkan
kawasan industri dengan pusat ekonomi lainnya. Dengan keunggulan lokasi ini, Perseroan optimis
bahwa pengembangan kawasan industri di Serang akan memberikan peluang besar dalam menarik
investor serta meningkatkan daya saing industri nasional.
Berikut ini beberapa visual portofolio properti Perseroan (sumber: Perseroan):
Plaza Chase Plaza Agro Citywalk Sudirman
93
Page 116
Holiday Inn & Suites Gajah Mada dan Icon Towers Holiday Inn Express Matraman
Citywalk Gajah Mada
Hilton Garden Inn-Bali La Maison Barito
94
Page 117
D. Siklus Pengembangan Proyek
Proses pengembangan proyek yang dilaksanakan oleh Perseroan dan Entitas Anak mencakup beberapa
tahapan utama sebagai berikut:
Sumber: Perseroan
Penjelasan masing-masing tahap adalah sebagai berikut:
Proses Pengembangan
Dalam proses pengembangan terdiri dari dua tahap, pertama berkaitan dengan persiapan pembangunan
yang meliputi riset lokasi, pembebasan tanah dan perencanaan yang disesuaikan dengan rencana
perkotaan, kemudian pada tahap kedua adalah pembangunan atas proyek yang meliputi pembangunan
dan pemasaran, permohonan hak atas tanah dan penjualan dan serah terima.
Perseroan telah melakukan kajian terhadap aspek bisnis dan lingkungan sebagai suatu kebijakan
strategis yang akan diambil oleh Perseroan dalam pengembangan proyek yang direncanakan. Program
pembebasan tanah merupakan faktor yang terpenting dari keseluruhan proses pengembangan.
Riset Lokasi
Melakukan riset lokasi dengan tujuan untuk mendapatkan lokasi yang baik dan strategis guna
pengembangannya. Riset lokasi yang dilakukan mencakup studi kelayakan atas kondisi ekonomi,
geografi, demografi, infrastruktur, akses dan faktor perencanaan Pemerintah serta kebutuhan pasar.
Pembebasan Tanah
Program pembebasan tanah dilakukan berdasarkan studi kelayakan baik dari sudut prospek bisnis
maupun sudut legalitasnya. Dengan bantuan tim negosiasi yang dibentuk untuk mengkoordinasikan
dan bekerja sama dengan beragam pemilik tanah di daerah yang akan dibebaskan sehingga tercipta
negosiasi dengan pemilik tanah dan pimpinan masyarakat setempat.
Dalam wilayah pembebasan tanah terdapat banyak kepemilikan tanah dengan status telah bersertifikat
atau girik yang selanjutnya akan dimohonkan hak secara keseluruhan pada Badan Pertanahan Nasional.
Perencanaan
Perencanaan infrastruktur fisik yang akan dibuat dan alokasi area dari fasilitas publik harus sesuai
dengan perencanaan pemerintah setempat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah, bagian bidang tanah
yang boleh digunakan untuk bangunan termasuk sarana dan prasarana penunjang atau yang menutupi
permukaan tanah hingga menghalangi meresapnya air ke dalam tanah adalah sebesar 70% sedangkan
sisanya sebesar 30% dipergunakan untuk ruang terbuka hijau dan fasilitas penunjang lainnya.
Dalam melakukan pembangunan properti untuk dijual, Perseroan terlebih dahulu melakukan survei
untuk melihat kebutuhan pasar dengan melibatkan pula konsultan untuk perencanaan areal yang
dibangun, sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR).
Sebelum proses permohonan hak pada Badan Pertanahan Nasional, Perseroan juga mengajukan
permohonan perencanaan lokasi(site plan) atas rencana pembangunan untuk area yang akan dijual.
95
Page 118
Pemasaran dan Pembangunan
Perseroan selalu memastikan bahwa setiap proyek pembangunan gedung diawali dengan perencanaan
yang matang melalui penunjukan konsultan-konsultan bereputasi tinggi. Konsultan ini memiliki peran
penting dalam melaksanakan berbagai pekerjaan awal sebelum dimulainya konstruksi fisik bangunan.
Beberapa bidang konsultasi yang dilibatkan meliputi arsitektur, struktur teknis, mekanikal, elektrikal,
sistem perpipaan (plumbing), serta sistem pendingin.
Dalam bidang arsitektur, Perseroan telah bekerja sama dengan berbagai firma ternama, baik dari dalam
maupun luar negeri. Konsultan-konsultan arsitektur yang pernah ditunjuk termasuk Gruen Associates,
Smallwood Reynolds Stewards (Atlanta), HOK (St. Louis), DDG (Baltimore), Walkers Group, serta
DiMarzio-Kato (Los Angeles Office). Selain itu, beberapa firma arsitektur lokal yang turut berkontribusi
dalam berbagai proyek Perseroan antara lain Air Mas Asri, Kiat, dan Sekawan Design Inc. Untuk
perancangan struktur bangunan, Perseroan menggandeng konsultan-konsultan dengan keahlian tinggi,
seperti Wong Hobach Lau (Los Angeles) dan Hermawan Wardhana, guna memastikan stabilitas dan
keamanan bangunan yang dirancang.
Setelah seluruh pekerjaan awal selesai, tahap selanjutnya adalah perhitungan estimasi anggaran
pembangunan yang dilakukan oleh Quantity Surveyor (QS). Peran QS dalam proyek tidak hanya
sebatas menghitung estimasi biaya, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap efisiensi penggunaan
anggaran selama proses konstruksi berlangsung. Perseroan telah bekerja sama dengan beberapa QS
terkemuka, termasuk A J Reynolds serta Davis Langdon & Seah, yang memiliki pengalaman luas dalam
proyek-proyek pembangunan skala besar. Dengan pendekatan yang sistematis dan kolaborasi dengan
para profesional di berbagai bidang, Perseroan berupaya memastikan bahwa setiap proyek dapat
berjalan sesuai perencanaan, baik dari segi desain, teknis, maupun anggaran, sehingga menghasilkan
bangunan berkualitas tinggi yang memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan estetika yang
diharapkan.
Selanjutnya, proses penunjukan kontraktor utama menjadi tahap penting dalam proyek pembangunan.
Perseroan mengundang sejumlah kontraktor yang telah lolos proses seleksi awal untuk mengikuti
tender secara transparan dan kompetitif. Kebijakan Perseroan menekankan pada pemilihan kontraktor
yang memiliki pengalaman luas, reputasi yang baik, serta rekam jejak yang menunjukkan keberhasilan
dalam proyek-proyek serupa. Selain itu, aspek penawaran harga yang bersaing dan sesuai dengan
standar kualitas yang ditetapkan juga menjadi faktor utama dalam proses seleksi.
Sepanjang sejarah proyek yang telah dikerjakan, Perseroan telah menunjuk beberapa kontraktor utama
yang memiliki kredibilitas tinggi, di antaranya PT PP (Pembangunan Perumahan), Duta Graha, dan
Murinda Iron Steel. Sementara itu, untuk pekerjaan pondasi dan pemancangan (piling), Perseroan
mempercayakan tugas tersebut kepada spesialis di bidangnya, seperti Bauer Indonesia, Caisson
Dimensi, dan Indopora. Selain kontraktor utama dan spesialis pondasi, Perseroan juga bekerja sama
dengan kontraktor lainnya, seperti Superbangunan, VSL, dan Citas Otis Elevator, yang memiliki keahlian
dalam berbagai aspek konstruksi dan instalasi.
Agar pembangunan berjalan sesuai rencana dan standar mutu yang ditetapkan, proyek diawasi oleh
perusahaan manajemen konstruksi (construction management). Beberapa perusahaan yang pernah
ditunjuk untuk melakukan fungsi ini termasuk Jaya CM, Arkonin, serta perusahaan manajemen konstruksi
lainnya yang memiliki kompetensi dalam mengelola proyek skala besar. Dengan adanya pengawasan
yang ketat dan kerja sama dengan kontraktor yang berpengalaman, Perseroan memastikan bahwa
setiap tahapan pembangunan berlangsung secara efisien, tepat waktu, dan sesuai dengan spesifikasi
yang telah direncanakan.
96
Page 119
Permohonan Hak
Untuk memberikan kepastian hukum kepada Perseroan maupun para konsumen atas legalitas hak
atas tanah yang telah dibebaskan, setelah site plan disahkan oleh instansi yang berwenang, Perseroan
segera mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional. Dalam masa
pembangunan Perseroan memproses pemecahan sertifikat untuk masing masing strata title.
Serah Terima dan Purna Jual
Setelah pembangunan perkantorandan unit apartemen selesai, Perseroan akan melakukan serah
terima kepada konsumen dan memberikan layanan untuk pemeliharaan selama 3 bulan.
E. Hak Kekayaan Intelektual
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki semua hak kekayaan intelektual
berupa merek dagang dan hak cipta sebagai berikut:
Tanggal Jangka Waktu
No. Merek Kelas No. Sertipikat Pemilik
Pendaftaran Berakhir
1. CITY LOFTS NCL11 36 8 Mei 2025 IDM001396598 8 Mei 2035 Perseroan
2. CITYLOFTS NCL11 36 8 Mei 2025 IDM001396597 8 Mei 2035 Perseroan
3. CITYWALK NCL11 36 8 Mei 2025 IDM001396599 8 Mei 2035 Perseroan
4. L’MAISON NCL9 36 25 Maret 2022 IDM001040482 25 Maret 2032 Perseroan
5. LE MAISON NCL9 36 25 Maret 2022 IDM001040524 25 Maret 2032 Perseroan
6. LA MAISON NCL9 36 25 Maret 2022 IDM001066977 25 Maret 2032 Perseroan
7. DA X LOUNGE NCL11 43 1 April 2024 IDM001265193 1 April 2034 Perseroan
8. ICON SOHO NCL11 36 29 April 2024 IDM001268456 29 April 2034 Perseroan
9. ICON LOFT NCL11 36 29 April 2024 IDM001291889 29 April 2034 Perseroan
10. ICON SUITES NCL11 36 3 Juni 2024 IDM001296510 29 April 2034 Perseroan
11. DUTA ANGGADA PLAZA NCL11 36 14 Mei 2018 IDM000760220 14 Mei 2028 Perseroan
12. dutavenues.co.id NCL11 36 12 Maret 2018 IDM000718858 12 Maret 2028 Perseroan
13. DUTA LOUNGE NCL11 36 12 Maret 2018 IDM000718849 12 Maret 2028 Perseroan
14. DUTA VENUES NCL11 35 12 Maret 2018 IDM000718820 12 Maret 2028 Perseroan
15. DUTA DELI NCL11 42 30 Juli 2019 IDM000837253 30 Juli 2029 Perseroan
HAKI sangat penting bagi Perseroan karena nama merek yang digunakan Perseroan merupakan merek
dagang yang berbeda dengan para pesaingnya dan tidak bisa ditiru HAKI memberikan landasan hukum
bagi Perseroan dan Entitas Anak bila nama atau konsep yang telah didaftarkan ditiru oleh pesaing
Perseroan.
97
Page 120
F. Persaingan Dalam Industri
TINJAUAN INDUSTRI PROPERTI
Pada tahun 2025, sektor properti global dan nasional melanjutkan fase pemulihan dengan dinamika yang
lebih stabil dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ekonomi makro yang mulai terkendali, termasuk
tren penurunan inflasi dan ekspektasi pelonggaran suku bunga secara bertahap, memberikan sentimen
positif bagi pasar properti. Di Indonesia, sektor properti menunjukkan kinerja yang semakin solid,
didukung oleh meningkatnya daya beli masyarakat serta berlanjutnya berbagai insentif pemerintah,
seperti kebijakan pajak dan program pembiayaan perumahan. Segmen residensial tetap menjadi
pendorong utama pertumbuhan, khususnya pada kelas menengah, seiring dengan kebutuhan hunian
yang masih tinggi di kawasan perkotaan dan penyangganya.
Di sektor perkantoran, khususnya di Jakarta, tingkat okupansi menunjukkan peningkatan yang lebih
konsisten dibandingkan tahun 2024, didorong oleh mulai pulihnya aktivitas bisnis dan kembalinya
sebagian perusahaan ke pola kerja hybrid yang lebih terstruktur. Permintaan terhadap ruang kantor
berkualitas tinggi di kawasan pusat bisnis (CBD) meningkat, sementara pasokan tetap relatif terbatas,
sehingga memberikan tekanan kenaikan harga sewa secara bertahap. Pemilik gedung juga semakin
adaptif dengan menawarkan ruang kerja fleksibel serta fasilitas berbasis teknologi untuk memenuhi
kebutuhan penyewa yang terus berkembang.
Sektor properti industri dan logistik tetap mencatat pertumbuhan yang kuat pada tahun 2025, sejalan
dengan ekspansi e-commerce, manufaktur, dan rantai pasok regional. Permintaan terhadap gudang
modern dan kawasan industri terintegrasi meningkat, terutama di wilayah sekitar Jakarta dan koridor
industri utama di Pulau Jawa. Hal ini mendorong pengembangan proyek-proyek baru serta peningkatan
investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Stabilitas sektor ini menjadikannya salah satu segmen
dengan kinerja terbaik di industri properti.
Sementara itu, sektor ritel dan perhotelan menunjukkan pemulihan yang semakin signifikan. Pusat
perbelanjaan terus bertransformasi dengan mengedepankan konsep experiential retail dan integrasi
omnichannel untuk meningkatkan daya tarik pengunjung. Di sektor perhotelan, tingkat hunian dan tarif
kamar mengalami peningkatan yang didorong oleh pertumbuhan pariwisata domestik dan internasional.
Secara keseluruhan, prospek sektor properti pada tahun 2025 tetap positif, dengan pertumbuhan yang
lebih merata di berbagai segmen. Inovasi, digitalisasi, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan
perilaku konsumen menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan industri ini.
Berikut ini adalah gambaran umum singkat dari perkembangan industri properti di Jakarta dan sekitarnya
yang diambil dari Jakarta Property Market Report Q4-2025, sebuah laporan penelitian dari Colliers
International.
SEKTOR PERKANTORAN
Sektor perkantoran di Jakarta pada tahun 2025 menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang bertahap,
meskipun masih dalam fase moderat. Aktivitas sewa didominasi oleh perpanjangan kontrak, namun
pada paruh kedua tahun mulai terlihat peningkatan aktivitas relokasi dan ekspansi, mencerminkan
membaiknya sentimen bisnis dan arus investasi. Permintaan ruang kantor masih berada di bawah level
puncak historis, tetapi mulai bergerak ke arah yang lebih positif seiring prospek ekonomi yang lebih
stabil.
Dari sisi permintaan, penyewa menjadi semakin selektif dalam memilih gedung, dengan fokus utama
pada lokasi strategis, kualitas bangunan, aksesibilitas, serta efisiensi biaya. Kedekatan dengan
transportasi publik seperti MRT dan LRT menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan. Selain
itu, tren kerja hybrid tetap berlanjut, mendorong kebutuhan akan ruang kantor yang lebih fleksibel dan
kolaboratif, serta efisiensi penggunaan ruang.
Dari sisi pasokan, pertumbuhan ruang kantor baru relatif terbatas karena minimnya penyelesaian proyek
baru. Hal ini membuat total pasokan tetap stabil di kisaran 11,3 juta m², dengan sekitar 65% berada
di kawasan CBD. Pengembang cenderung berhati-hati dan selektif dalam meluncurkan proyek baru,
98
Page 121
sambil berfokus pada peningkatan kualitas aset yang sudah ada, termasuk renovasi dan peningkatan
layanan untuk menarik penyewa.
Tingkat hunian menunjukkan perbaikan secara bertahap, terutama pada gedung premium dan Grade
A yang memiliki kinerja lebih baik dibandingkan segmen lainnya. Tingkat okupansi di CBD mencapai
sekitar 75%, dengan gedung premium mendekati 85%. Di luar CBD, tingkat hunian relatif stabil di
sekitar 70%, dengan Jakarta Selatan sebagai kontributor utama. Permintaan terutama berasal dari
sektor teknologi, consumer goods, serta mulai pulihnya sektor energi dan migas.
Dari sisi harga, tarif sewa cenderung stabil sepanjang 2025 dengan sedikit penyesuaian, sementara
insentif seperti masa bebas sewa dan kontribusi fit-out tetap menjadi bagian penting dalam negosiasi.
Kondisi pasar masih menguntungkan penyewa akibat tingkat kekosongan yang relatif tinggi. Ke depan,
pasar diproyeksikan akan pulih secara bertahap mulai 2026, didukung oleh terbatasnya pasokan baru
dan peningkatan permintaan, dengan potensi kenaikan harga sewa terutama pada gedung berkualitas
tinggi dan berlokasi strategis.
SEKTOR APARTEMEN UNTUK DIJUAL
Pasar apartemen Jakarta pada 2025 menunjukkan kondisi yang semakin stabil di tengah terbatasnya
pasokan baru. Minimnya penyelesaian proyek menyebabkan tambahan supply hanya sekitar setengah
dari tahun sebelumnya, sehingga membantu menjaga keseimbangan pasar dan mengurangi tekanan
oversupply. Total pasokan tetap tumbuh secara bertahap hingga sekitar 232.000 unit, dengan Jakarta
Selatan sebagai submarket utama yang didukung oleh fundamental permintaan yang kuat.
Dari sisi permintaan, kinerja penjualan tetap solid dan didominasi oleh unit dalam tahap pembangunan,
yang menyumbang sekitar 60% transaksi. Hal ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan pembeli
terhadap proyek dan developer, di mana faktor seperti kepastian penyelesaian, reputasi pengembang,
serta fleksibilitas skema pembayaran menjadi pertimbangan utama. Selain itu, berbagai insentif seperti
PPN DTP, DP ringan, hingga skema cicilan panjang turut menopang daya beli dan menjaga momentum
penjualan.
Ke depan, pasar diproyeksikan tetap stabil dengan tingkat penyerapan yang terjaga seiring pipeline
pasokan baru hingga 2026 – 2028. Harga apartemen cenderung bergerak moderat dengan potensi
kenaikan terutama pada proyek yang mendekati serah terima, sementara area CBD dan Jakarta Selatan
tetap menjadi pendorong utama pertumbuhan harga. Secara keseluruhan, kombinasi antara stabilitas
harga, dukungan insentif, dan permintaan yang resilient menjadikan sektor apartemen masih menarik
baik untuk investasi maupun kebutuhan konsumen.
SEKTOR APARTEMEN UNTUK DISEWAKAN
Sektor apartemen sewa di Jakarta pada 2025 menunjukkan kondisi yang relatif stabil meskipun
pertumbuhan masih terbatas. Pada segmen serviced apartment, pasokan baru sangat terbatas dengan
hanya sekitar 560 unit tambahan sepanjang tahun, mencerminkan pipeline yang masih constrained
hingga 2027. Permintaan cenderung fluktuatif secara musiman, terutama dipengaruhi oleh siklus
proyek korporasi dan kebijakan efisiensi perusahaan, namun tingkat hunian secara keseluruhan tetap
stabil sepanjang tahun.
Dari sisi kinerja operasional, pemilik dan operator apartemen sewa lebih berfokus pada menjaga tingkat
okupansi dibandingkan menaikkan tarif secara agresif. Hal ini terlihat dari pertumbuhan tarif sewa yang
masih terbatas selama 2025, seiring dengan upaya pemulihan tingkat hunian. Namun, lokasi premium
seperti CBD tetap menunjukkan tren kenaikan tarif yang lebih baik, didukung oleh permintaan yang
stabil dari segmen korporasi, diplomatik, dan kebutuhan akomodasi bisnis.
Ke depan, prospek sektor apartemen sewa diperkirakan akan membaik secara bertahap memasuki
2026, dengan potensi kenaikan tarif seiring masuknya siklus sewa baru dan perbaikan permintaan.
Namun demikian, keterbatasan pasokan baru akan tetap menjadi faktor utama yang membentuk pasar,
sehingga pertumbuhan cenderung selektif dan bergantung pada lokasi serta segmen pasar. Area
strategis dengan permintaan tinggi diperkirakan akan terus menjadi pendorong utama kinerja sektor ini.
99
Page 122
SEKTOR RITEL
Pasar ritel Jakarta pada Q4 2025 menunjukkan pemulihan yang bertahap, dengan pusat perbelanjaan
berbasis pengalaman menjadi pendorong utama pertumbuhan. Mal premium dan kelas menengah atas
mampu menarik ekspansi tenant melalui pembukaan toko baru, peningkatan konsep, dan penawaran
produk yang lebih inovatif. Sebaliknya, mal kelas menengah bawah masih berada dalam fase stabilisasi
dan lebih fokus pada perbaikan tenant mix serta fasilitas. Permintaan tetap ditopang oleh sektor food
& beverage yang relatif resilien, meskipun perilaku konsumen cenderung lebih selektif akibat tekanan
biaya hidup.
Dari sisi pasokan, pertumbuhan masih terbatas dengan minimnya pembangunan mal baru, sehingga
strategi repositioning dan revitalisasi aset menjadi fokus utama pemilik properti. Beberapa proyek
redevelopment dan rebranding dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan memperpanjang siklus
hidup aset. Tingkat okupansi di Jakarta sedikit melemah ke kisaran 73% akibat tambahan pasokan baru,
sementara wilayah sekitar Jakarta justru mengalami peningkatan menjadi sekitar 69%. Mal premium
tetap unggul dengan okupansi tinggi (90–95%), sedangkan mal kelas bawah masih tertinggal di kisaran
50–70%.
Dari sisi kinerja finansial, tingkat sewa dan service charge relatif stabil pada 2025, dengan penyesuaian
selektif guna menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan retensi tenant. Rata-rata
sewa tercatat sekitar Rp568 ribu/m²/bulan di Jakarta dan Rp390 ribu/m²/bulan di wilayah sekitarnya. Ke
depan, tarif sewa diproyeksikan meningkat secara bertahap seiring membaiknya okupansi, sementara
service charge diperkirakan naik sekitar 3% per tahun akibat tekanan biaya operasional dan inflasi.
Ke depan, prospek sektor ritel tetap positif namun menghadapi sejumlah tantangan struktural seperti
kompleksitas regulasi, biaya logistik, dan perubahan preferensi konsumen yang semakin mengarah ke
omnichannel. Transformasi mal menjadi destinasi gaya hidup dengan integrasi hiburan, olahraga, dan
kuliner akan menjadi kunci dalam meningkatkan tingkat dan durasi kunjungan. Kolaborasi yang lebih
erat antara pemilik mal dan retailer, serta fokus pada diferensiasi konsep dan pengalaman pelanggan,
akan menentukan keberhasilan pertumbuhan jangka panjang sektor ritel di Indonesia.
SEKTOR PERHOTELAN
Sektor perhotelan di Jakarta pada tahun 2025 masih berada dalam kondisi yang menantang akibat
perubahan struktural pada sumber permintaan. Penurunan signifikan dari segmen pemerintah,
khususnya terkait kegiatan MICE (Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions), menjadi faktor
utama yang menekan kinerja pasar. Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah berdampak langsung
pada berkurangnya aktivitas perjalanan dinas dan acara resmi, sehingga menciptakan kesenjangan
permintaan yang belum sepenuhnya dapat ditutupi oleh segmen lain.
Di sisi lain, kinerja pasar mulai menunjukkan tanda pemulihan terbatas pada paruh kedua 2025,
didorong oleh peningkatan aktivitas dari segmen korporasi, grup, dan wisatawan individu. Meskipun
demikian, pemulihan ini belum cukup kuat untuk mengimbangi penurunan dari segmen pemerintah.
Secara tahunan, tingkat hunian tercatat menurun sekitar 5–10% dibandingkan tahun sebelumnya,
sementara tarif kamar rata-rata (ARR) justru mengalami kenaikan tipis sebesar 1–3%, mencerminkan
daya beli yang lebih tinggi dari segmen non-pemerintah.
Dari sisi pasokan, pertumbuhan hotel di Jakarta relatif moderat dengan total pasokan mendekati 50.000
kamar pada 2025. Penambahan pasokan lebih banyak berasal dari proyek pipeline yang sudah berjalan,
serta aktivitas upgrading dan rebranding hotel eksisting, terutama pada segmen menengah dan atas.
Tren ini menunjukkan adanya pergeseran strategi pelaku industri menuju peningkatan kualitas dan
positioning premium, dibandingkan ekspansi agresif jumlah kamar.
Ke depan, prospek sektor perhotelan diperkirakan masih akan menghadapi tantangan, khususnya pada
awal 2026 yang cenderung lesu akibat faktor musiman dan ketidakpastian permintaan dari pemerintah.
Oleh karena itu, strategi diversifikasi pasar menjadi kunci, dengan fokus pada segmen korporasi, event
internasional, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Selain itu, adopsi teknologi
seperti AI, peningkatan layanan berbasis pengalaman serta efisiensi operasional akan menjadi faktor
penting dalam menjaga daya saing dan mendukung pertumbuhan jangka menengah.
100
Page 123
TINJAUAN OPERASI USAHA
Perseroan dianggap sebagai salah satu pengembang terkemuka dalam industri properti di Indonesia,
khususnya dalam segmen gedung perkantoran Grade A yang berlokasi di kawasan pusat bisnis
Jakarta (CBD). Dengan pangsa pasar yang kuat berdasarkan total luas yang disewakan, Perseroan
telah mempunyai reputasi yang baik dalam pengembangan, penjualan, penyewaan, serta pengelolaan
properti berkualitas tinggi di lokasi-lokasi strategis.
Portofolio Perseroan mencakup berbagai jenis properti, termasuk apartemen residensial, gedung
perkantoran, pusat perbelanjaan (retail), dan perhotelan, yang semuanya dirancang untuk memenuhi
kebutuhan pasar yang terus berkembang. Dengan visi untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang
modern dan berkelanjutan, Perseroan terus berinovasi dalam pengembangan proyek-proyeknya,
memastikan bahwa setiap properti yang dibangun memiliki nilai tambah bagi penghuninya maupun
komunitas sekitar.
Sejak didirikan pada tahun 1983, Perseroan telah menyelesaikan berbagai proyek komersial dan
kawasan terpadu (mixed-use development) yang menggabungkan fungsi hunian, bisnis, dan hiburan
dalam satu area yang terintegrasi. Hingga saat ini, Perseroan mengelola delapan proyek unggulan yang
dikembangkan sebagai properti investasi maupun properti yang diperuntukkan untuk dijual. Dengan
pengalaman lebih dari empat dekade dalam industri properti, Perseroan terus memperluas jangkauan
bisnisnya, beradaptasi dengan tren pasar, serta menerapkan standar terbaik dalam desain dan
manajemen properti untuk mempertahankan posisinya sebagai pengembang terdepan di Indonesia.
Perseroan terus memperluas portofolio bisnisnya dengan merambah ke sektor properti perhotelan
sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan berulang (recurring revenue) sekaligus
mendiversifikasi sumber pendapatan. Pada tahun 2018, Perseroan berhasil menyelesaikan
pembangunan dua proyek hotel serta satu proyek ritel yang kini telah beroperasi penuh. Salah satu
proyek tersebut adalah Hotel Holiday Inn Express yang berlokasi di Jl. Matraman Raya, Jakarta,
dengan kapasitas 189 kamar, yang mulai beroperasi sejak Oktober 2018. Selain itu, Perseroan juga
merampungkan pembangunan Hotel Holiday Inn & Suites yang memiliki 442 kamar serta Citywalk
Gajah Mada, sebuah area ritel yang menawarkan pengalaman belanja dan hiburan yang modern. Kedua
proyek ini terletak di kawasan bisnis strategis Gajah Mada, Jakarta, dan telah resmi beroperasi sejak
akhir Desember 2018. Ekspansi ini mencerminkan komitmen Perseroan dalam memperkuat posisinya
di industri perhotelan dan properti ritel, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan
bisnis secara berkelanjutan.
Adapun, untuk proyek selanjutnya Perseroan masih memiliki proyek dalam pengembangan yaitu proyek
Icon Towers yang terdiri dari dua menara dengan ketinggian masing-masing yaitu 77 lantai dan 55 lantai,
berlokasi sangat strategis di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, kawasan bisnis utama yang strategis, proyek
ini dirancang untuk menjadi pusat gaya hidup modern yang menggabungkan perkantoran, residensial,
hotel, dan area ritel dalam satu kompleks terpadu. Hingga saat ini, Perseroan telah mencapai tonggak
penting dengan menyelesaikan pembangunan empat level basement, yang sudah dapat difungsikan
sebagai area parkir bagi penghuni dan pengunjung. Ke depan, pengembangan lebih lanjut proyek
ini masih dalam kajian mendalam oleh manajemen guna memastikan optimalisasi potensi bisnisnya.
Dengan mempertimbangkan tren pasar, kebutuhan konsumen, serta aspek keberlanjutan, Perseroan
berupaya memberikan nilai tambah bagi investor dan meningkatkan daya saing sektor properti di
Jakarta.
Selain itu, Perseroan masih memiliki cadangan tanah yang siap dikembangkan di beberapa lokasi
strategis. Salah satunya terletak di Serang, Banten, yang direncanakan untuk dikembangkan sebagai
kawasan industri. Lokasi ini memiliki nilai strategis yang tinggi karena berdekatan dengan akses ke
pelabuhan serta jaringan jalan tol, sehingga berpotensi menjadi pusat kegiatan industri dan logistik
yang efisien. Selain itu, Perseroan juga memiliki cadangan tanah di Kampung Bandan, Jakarta, yang
saat ini masih dalam tahap kajian oleh manajemen untuk menentukan konsep pengembangan yang
paling optimal sesuai dengan potensi dan kebutuhan pasar.
101
Page 124
G. Prospek Usaha
Prospek Usaha
Memasuki tahun 2026, sektor properti di Indonesia menunjukkan prospek yang tetap menjanjikan,
meskipun masih dihadapkan pada tantangan dari dinamika perekonomian global dan nasional.
Ketidakpastian ekonomi global yang dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik, arah kebijakan suku
bunga global yang masih relatif tinggi, serta perlambatan ekonomi di beberapa negara utama masih
memberikan tekanan terhadap pasar investasi dan konsumsi global. Namun, di tengah kondisi tersebut,
Indonesia tetap menunjukkan ketahanan ekonomi yang kuat.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2026 diproyeksikan berada pada kisaran sekitar 5,0%
hingga 5,2%, mencerminkan stabilitas dan daya saing ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Proyeksi ini didukung oleh konsumsi domestik yang tetap kuat, yang menjadi tulang punggung
perekonomian Indonesia, didorong oleh daya beli masyarakat yang terjaga serta keberlanjutan program
stimulus fiskal. Selain itu, peningkatan investasi dan belanja infrastruktur oleh pemerintah tetap menjadi
faktor pendorong utama, termasuk dalam proyek strategis nasional.
Sektor pariwisata terus menunjukkan pemulihan yang berkelanjutan dengan peningkatan jumlah
kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara, yang turut memberi kontribusi terhadap
pertumbuhan sektor perhotelan dan industri kreatif. Stabilitas politik pasca Pemilu 2024 masih
memberikan kepastian bagi dunia usaha dan investor, menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Berbagai kebijakan insentif dari pemerintah, seperti kemudahan perizinan dan insentif untuk sektor
properti dan pembeli rumah, tetap menjadi katalis positif yang mendorong pertumbuhan sektor properti
secara berkelanjutan.
Secara keseluruhan, meskipun tantangan eksternal masih membayangi, fundamental ekonomi domestik
yang solid, didukung oleh kebijakan pemerintah yang proaktif dan perubahan tren pasar yang membuka
peluang baru, membuat sektor properti Indonesia tetap memiliki prospek yang positif dalam jangka
menengah. Inovasi tetap menjadi kunci utama dalam pengembangan produk dan layanan yang sesuai
dengan kebutuhan pasar yang terus berkembang. Perseroan juga akan terus meningkatkan kapabilitas
internal dan memperkuat kolaborasi strategis agar dapat lebih adaptif dalam menghadapi tantangan
eksternal guna memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing, serta untuk mencapai
pertumbuhan yang berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi Perseroan.
Tinjauan Perekonomian Global
Perekonomian global pada tahun 2025 ditandai oleh perlambatan pertumbuhan di tengah tingkat
ketidakpastian yang tetap tinggi. Kondisi ini dipicu oleh meningkatnya ketegangan geopolitik, termasuk
konflik yang berlarut-larut serta kebijakan proteksionisme yang semakin kuat, khususnya melalui
penerapan tarif impor oleh Amerika Serikat. Kebijakan tersebut memicu perang dagang dan retaliasi
antarnegara, sehingga menekan volume perdagangan global, mengganggu rantai pasok, serta
menurunkan kepercayaan pelaku usaha dan investor secara global.
Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi dunia diprakirakan melambat dan cenderung stagnan
di kisaran 3% dalam beberapa tahun ke depan. Negara maju mengalami pertumbuhan yang relatif
rendah, sementara negara berkembang masih mencatat pertumbuhan lebih tinggi namun dalam tren
menurun. Fragmentasi ekonomi global semakin nyata, ditandai dengan divergensi kinerja antarnegara
serta pergeseran pola perdagangan yang lebih mengarah pada kerja sama bilateral dan regional
dibandingkan multilateral. Di sisi lain, tekanan inflasi global masih bertahan cukup tinggi akibat kenaikan
harga komoditas dan dampak kebijakan tarif, sehingga membatasi ruang pelonggaran kebijakan
moneter.
Dinamika ekonomi global juga diwarnai oleh meningkatnya kerentanan di sektor keuangan. Tingginya
utang publik dunia, yang telah mencapai level sangat besar, menimbulkan tekanan terhadap suku bunga
global dan meningkatkan risiko keberlanjutan fiskal, terutama di negara maju. Selain itu, volatilitas
102
Page 125
pasar keuangan meningkat akibat perpindahan aliran modal ke aset yang aman, serta berkembangnya
aktivitas lembaga keuangan nonbank dan inovasi produk derivatif yang belum sepenuhnya terregulasi.
Perkembangan pesat aset digital seperti kripto dan stablecoin juga menambah kompleksitas serta risiko
baru bagi stabilitas sistem keuangan global.
Ke depan, prospek ekonomi global diperkirakan masih penuh tantangan dengan lima risiko utama,
yaitu berlanjutnya perang dagang dan polarisasi ekonomi, perlambatan pertumbuhan yang disertai
fragmentasi, tingginya beban utang publik, meningkatnya kerentanan pasar keuangan, serta pesatnya
digitalisasi keuangan yang belum diimbangi regulasi memadai. Meski demikian, terdapat peluang dari
perkembangan teknologi dan penguatan kerja sama regional. Dalam menghadapi kondisi tersebut,
diperlukan respons kebijakan yang adaptif dan terkoordinasi untuk menjaga stabilitas sekaligus
mendorong sumber pertumbuhan baru yang lebih berkelanjutan.
Tinjauan Perekonomian Nasional
Perekonomian Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan kinerja yang tetap tangguh di tengah tingginya
ketidakpastian global. Stabilitas makroekonomi terjaga dengan baik, tercermin dari inflasi yang terkendali
dalam kisaran sasaran serta stabilitas sistem keuangan yang didukung oleh likuiditas memadai dan
permodalan perbankan yang kuat. Pertumbuhan ekonomi diprakirakan berada pada kisaran 4,7–5,5%
pada 2025 dan meningkat pada 2026, didorong oleh permintaan domestik yang solid serta keberlanjutan
transformasi ekonomi nasional.
Ketahanan ekonomi Indonesia didukung oleh sinergi kebijakan fiskal dan moneter yang efektif antara
Pemerintah dan Bank Indonesia. Kebijakan fiskal difokuskan pada penguatan konsumsi dan investasi
melalui belanja negara dan program perlindungan sosial, sementara kebijakan moneter diarahkan untuk
menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi serta mendorong pembiayaan ekonomi. Selain itu, reformasi
struktural seperti hilirisasi sumber daya alam, pembangunan infrastruktur, dan perbaikan iklim investasi
terus diperkuat guna meningkatkan kapasitas produksi dan nilai tambah domestik.
Dari sisi kinerja, pertumbuhan ekonomi ditopang oleh peningkatan ekspor nonmigas, investasi swasta,
serta konsumsi rumah tangga yang tetap tumbuh. Sektor-sektor utama seperti industri pengolahan,
perdagangan, transportasi, dan sektor berbasis digital menunjukkan kinerja yang positif, meskipun
sektor padat karya masih memerlukan penguatan lebih lanjut. Secara spasial, pertumbuhan ekonomi
terjadi secara relatif merata di berbagai wilayah Indonesia, dengan kontribusi signifikan dari kawasan
industri dan hilirisasi, khususnya di wilayah Jawa dan Kawasan Timur Indonesia.
Ke depan, prospek ekonomi Indonesia tetap positif dengan pertumbuhan yang diperkirakan terus
meningkat hingga 2027. Stabilitas eksternal terjaga dengan defisit transaksi berjalan yang rendah,
cadangan devisa yang kuat, serta nilai tukar Rupiah yang relatif stabil. Inflasi diproyeksikan tetap
terkendali dalam sasaran, didukung oleh koordinasi kebijakan yang erat antara otoritas terkait. Untuk
menjaga momentum pertumbuhan, diperlukan penguatan sinergi kebijakan, percepatan realisasi belanja
pemerintah, serta peningkatan peran sektor-sektor produktif yang mampu menciptakan lapangan kerja
dan mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
Informasi tersebut bersumber dari laporan resmi Bank Indonesia, yaitu Laporan Perekonomian Indonesia
2025.
H. Transaksi Afiliasi Dan/Atau Transaksi Yang Mengandung Benturan Kepentingan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan/penyesuaian terhadap Perjanjian
dengan afiliasi Perseroan.
103
Page 126
I. Keselamatan, Keamanan Dan Lingkungan
Tanggung Jawab Sosial Bidang Lingkungan Hidup
Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan operasional dengan mematuhi seluruh peraturan
perundangan di bidang lingkungan hidup guna meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.
Perseroan senantiasa menjaga keseimbangan antara praktik bisnis dan lingkungan sekitar melalui
kebijakan dan program yang disusun Perseroan. Cara yang paling efektif di dalam penerapan program
tanggung jawab sosial perusahaan di bidang lingkungan hidup terkait aktivitas pengembangan properti
yang dilakukan Perseroan adalah dengan menanamkan inisiatif ramah lingkungan ke dalam proses
bisnis Perseroan.
Sehubungan dengan dampak lingkungan dan kegiatan di lokasi pembangunan, Perseroan memberikan
perhatian khusus akan kepatuhan pada seluruh aspek dalam undang-undang lingkungan hidup yang
berlaku di Indonesia. Perseroan juga telah memperoleh semua perijinan pembangunan dan penggunaan
propertinya, serta memiliki analisa mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL).
Proyek-proyek Perseroan menghasilkan jenis limbah padat dan cair. Proses penanganan limbah
tersebut dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan, sehingga hasil akhir dari pengolahan limbah
tersebut dapat berupa material ataupun senyawa yang tidak membahayakan lingkungan. Berdasarkan
laporan hasil pemeriksaan laboratorium lingkungan hidup daerah untuk properti Perseroan berada
dibawah ambangbatas yang ditetapkan. Sistem pengelolaan limbah di beberapa properti Perseroan
selama ini sudah bekerjasama dengan PD PAL (Perusahaan Air Limbah). Sedangkan untuk limbah
dari proyek yanglainnya, diolah sendiri oleh Perseroan dengan menggunakan sistem STP (sewage
treatment plant) yaitu sistem pengolahan limbah cair domestik dimana limbah yang dihasilkan diproses
menjadi cairan yang layak untuk dibuang ke saluran pembuangan.
Perseroan juga menerapkan konsep 3R yaitu reuse (menggunakan kembali), reduce (mengurangi
konsumsi material dan buangan sampah), dan recycle (daur-ulang buangan). Pada aktivitas kerja
sehari-hari, Perseroan juga menanamkan budaya hidup ramah lingkungan kepada seluruh individu
karyawan.
Selain itu, Perseroan berupaya untuk mengurangi penggunaan energi listrik yang menjadi sumber energi
utama bagi operasional Perseroan. Salah satu perwujudan dari komitmen tersebut tercermin dalam
kegiatan operasional di kantor-kantor dan kantor pusat. Lampu, komputer dan peralatan elektronik yang
tidak digunakan dimatikan, sedangkan temperatur ruangan diatur dengan temperatur standar untuk
membatasi penggunaan pengatur suhu ruangan pada jam-jam tertentu
Berkaitan dengan pembangungan propertinya Perseroan juga telah memperoleh semua periijinan
untuk pembangunan dan penggunaan propertinya. Perijinan tersebut antara lain SK Pembebasan, Ijin
Prinsip, Block Plan, Ijin Pendahuluan, Ijin Mendirikan Bangunan dan Ijin Penggunaan Bangunan
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012 tentang jenis rencana
usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup,
setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
Amdal. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006. Jenis
rencana usaha dan/atau kegiatan usaha Perseroan termasuk ke dalam perusahaan yang memiliki jenis
rencana usaha dan/atau kegiatan usaha yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak
lingkungan hidup (AMDAL).
Proyek-proyek Perseroan menghasilkan jenis limbah padat dan cair. Proses penanganan limbah
tersebut dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan, sehingga hasil akhir dari pengolahan limbah
tersebut dapat berupa material ataupun senyawa yang tidak membahayakan lingkungan. Semua limbah
akhir yang tersisa masih dalam ambang batas yang ditoleransi oleh lembaga yang berwenang / Badan
Pengawas Pengendalian Dampak Lingkungan. Ketentuan ambang batas tingkat tingkat pencemaran
yang ditetapkan oleh BAPEDAL adalah COD (chemical oxygen Demand) 80mg/liter dan BOD (Biological
104
Page 127
Oxygen demand) 50mg/liter. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan laboratorium lingkungan hidup
daerah untuk properti Perseroan berada dibawah ambang batas tersebut.
Pengolahan limbah Plaza Chase, Citywalk dan Plaza Agro, Perseroan bekerjasama dengan PD PAL
(Perusahaan Air Limbah). Limbah dari proyek-proyek diatas disalurkan ketempat tertentu kemudian
diolah oleh PD PAL. Limbah dari proyek yang lain, diolah sendiri oleh Perseroan dengan menggunakan
sistem STP (Sewage Treatment Plant) yaitu sistem pengolahan limbah cair domestik dimana limbah
yang dihasilkan diproses menjadi cairan yang layak untuk dibuang ke saluran pembuangan.
Hingga tanggal 31 Maret 2026, tidak ada pengeluaran investasi barang modal baru dalam rangka
pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
Didalam proyek pembangunan yang sudah didirikan, Perseroan dan entitas usaha telah memenuhi
persyaratan regulasi yang ditetapkan pemerintah yang berkaitan dengan lingkungan hidup berupa
AMDAL dan/atau UKL/UPL
Tidak ada ketentuan hukum, kebijakan pemerintah atau permasalahan yang mungkin berdampak
material terhadap aset Perseroan
Biaya yang telah di keluarkan atas tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup umumnya telah
terealisasi dan tidak ada kewajiban lingkungan hidup di masa mendatang.
Berikut ini adalah uraian kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perseroan untuk tahun 2025 dan 2024 yaitu:
No Program Dokumentasi 2025 Dokumentasi 2024
1. Salah satu kegiatan yang menonjol
adalah partisipasi dalam program
“IHG Giving for Good – Cleaning
Old Town” tahun 2023 dan 2024, di
mana karyawan terlibat langsung
dalam kegiatan kebersihan di
kawasan Kota Tua Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk
menjaga kelestarian lingkungan
dan mendukung pelestarian situs
bersejarah, sekaligus membangun
kepedulian sosial di antara para
karyawan.
Selain itu, di tahun 2025 juga ikut
berpartisipasi dalam kegiatan
Earth Hour selama 60 menit
sebagai bentuk kepedulian
terhadap lingkungan melalui
penghematan energi.
2. Perseroan merayakan momen
kebersamaan melalui kegiatan
“Christmas Tree Lighting
Ceremony” tahun 2024 dan 2025.
Acara ini dihadiri oleh karyawan,
tamu, dan masyarakat sekitar,
yang turut serta dalam merayakan
semangat Natal dengan penuh
sukacita. Kegiatan ini menjadi
simbol komitmen perusahaan
dalam menciptakan suasana
kerja yang hangat, inklusif, dan
menyenangkan.
105
Page 128
No Program Dokumentasi 2025 Dokumentasi 2024
3. Perseroan juga menyelenggarakan
kegiatan sosial dalam rangka
perayaan Idul Adha tahun 2024
dan 2025, dengan memberikan
bantuan kepada masyarakat
kepada masyarakat. Penyaluran
hewan kurban menjadi bagian
dari aksi kepedulian perusahaan
terhadap masyarakat sekitar,
khususnya yang berada
dalam jangkauan operasional
perusahaan.
4. Perseroan dan Entitas Anak
juga turut berpartisipasi aktif
dalam berbagai kegiatan sosial
masyarakat sebagai bentuk
kepedulian terhadap lingkungan
dan keberlanjutan ekosistem.
Beberapa kegiatan yang telah
dilakukan antara lain pembersihan
lingkungan di area publik serta
penanaman pohon mangrove di
wilayah Kamal Muara Pantai Indah
Kapuk sebagai upaya nyata dalam
menjaga keseimbangan alam dan
mengurangi dampak perubahan
iklim.
5. Dalam semangat kebersamaan
selama bulan suci Ramadan,
Perseroan turut mengadakan
kegiatan Ramadan with Orphans
tahun 2024 dan 2025, di mana
perusahaan mengundang anak-
anak yatim untuk berbuka puasa
bersama dan menerima santunan.
Acara ini menjadi momen penting
dalam mempererat ikatan sosial
serta menanamkan nilai empati di
kalangan karyawan.
106
Page 129
No Program Dokumentasi 2025 Dokumentasi 2024
6. Selain kegiatan sosial lainnya,
Perseroan dan Entitas Anak juga
secara konsisten melaksanakan
kegiatan Donor Darah Rutin
sebanyak empat kali dalam
setahun, baik pada tahun 2024
dan 2025. Program donor
darah ini merupakan bagian
dari komitmen Perseroan dalam
mendukung sektor kesehatan
dan kemanusiaan, sekaligus
membangun budaya peduli dan
berbagi di lingkungan kerja.
Melalui kegiatan ini, Perseroan
tidak hanya membantu memenuhi
kebutuhan darah nasional, tetapi
juga mempererat hubungan
sosial antara perusahaan
dengan komunitas lokal.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan
secara terjadwal dengan
tetap memperhatikan protokol
kesehatan dan kenyamanan
peserta.
Seluruh kegiatan CSR ini mencerminkan upaya nyata Perseroan dan Entitas Anak dalam menciptakan
nilai jangka panjang, tidak hanya bagi pemegang saham, namun juga bagi masyarakat luas. Selain
berfokus pada pelestarian lingkungan dan pembangunan sosial, Perseroan juga secara aktif memberikan
sumbangan kepada masyarakat kurang mampu, menyalurkan donasi untuk anak-anak panti asuhan,
serta memberikan bantuan dalam rangka hari-hari keagamaan seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan Natal.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk empati dan solidaritas sosial, serta untuk memperkuat ikatan
kebersamaan dengan berbagai lapisan masyarakat.
Dengan semangat keberlanjutan, Perseroan berkomitmen untuk terus memperluas dampak positif dari
program-program sosial yang dijalankan di masa mendatang, serta menjadi perusahaan yang tidak
hanya bertanggung jawab secara ekonomi, tetapi juga secara sosial dan lingkungan.
107
Page 130
VII. PERPAJAKAN
Pajak penghasilan atas bunga obligasi yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga obligasi dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final:
i) atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: 10% (sepuluh
persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap atau sesuai dengan tarif berdasarkan
persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
ii) atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual
atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
iii) atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan 20% atau tarif
sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak
luar negeri, selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga
jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
iv) atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih
lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
v) atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
- Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
- Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
- Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskontoyang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
- Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
- Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
obligasi pada saat transaksi
108
Page 131
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
dan peraturan perpajakan yang berlaku.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM OBLIGASI INI.
109
Page 132
VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2026 yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Pemodal Profesional secara
kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh
miliar Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak
tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin
Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Persentase
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Total
(%)
PT KB Valbury Sekuritas 50.000.000.000 100,00
Total 50.000.000.000 100,00
Selanjutnya, Penjamin Emisi Efek dalam Emisi Obligasi ini akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan
Peraturan No.IX.A.7.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
atas Obligasi ini adalah PT KB Valbury Sekuritas Indonesia.
PT KB Valbury Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sesuai definisi Afiliasi dalam UUP2SK. Lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini bukan merupakan Afiliasi Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Tingkat Suku Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
110
Page 133
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
ini adalah sebagai berikut :
Konsultan : Soemarjono Soemarsono & Rekan
Hukum Jl Sultan Agung 62, Jakarta 12970
Telepon: 021-8294960, 021 - 8303400
Faksimili: 021- 8280530
- STTD.KH-208/ PJ-1/PM.02/2023, dengan tanggal 18 September 2023 atas
nama Soemarjono Soemarsono, S.H.
- Keanggotaan Asosiasi: Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK)
(dahulu Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)) No.92003
- Pedoman Kerja: Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
yang dikeluarkan oleh HKHSK (dahulu HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan
HKHPM No. KEP.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 yang telah diubah
beberapa kali, dan yang terakhir kali diubah dengan Surat Keputusan HKHPM
No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No. 0103/DAR/V/2026
tanggal 26 Mei 2026.
Tugas Pokok:
Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka Penawaran
Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta
yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana
telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut
segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan Fungsi Konsultan Hukum
yang diuraikan disini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar
Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Notaris : Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.
Jalan KH Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B-2 No. 4-5 Jakarta 11140
Telepon: 021- 6301511
Faksimili: 021- 6337851
- No. Keanggotaan Asosiasi Ikatan Notaris Indonesia (INI): 0639319800705
- No. STTD: No. STTD: No. N-29/PM.22/2023 tanggal 6 Februari 2023
- atas nama Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.
- Pedoman Kerja: Pernyataan Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No. 0087/DAR/V/26
tanggal 8 Mei 2026
Tugas Pokok:
Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan Penawaran
Umum Obligasi, antara lain Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan
Perjanjian Agen Pembayaran.
111
Page 134
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
- No.STTD : No. STTD : 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
Atas nama : PT Bank KB Indonesia Tbk
- Pedoman Kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
Undang-Undang Pasar Modal, serta peraturan yang berkaitan dengan tugas
Wali Amanat.
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan No. 0085/DAR/V/26
tanggal 8 Mei 2026.
Tugas Pokok:
- Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi di dalam maupun di luar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perjanjian
Perwaliamanatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud di atas sejak menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan dengan Perseroan.
- Melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
- Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan
tugas perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
Obligasi.
Lembaga : PT Kredit Rating Indonesia
Pemeringkat Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 11
Jl. M.H. Thamrin No. 51 Kav. 22
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Telepon : 021-39834411
Tugas Pokok PT Kredit Rating Indonesia sebagai Perusahaan Pemeringkat
Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi dalam rangka Penawaran
Umum yang objektif dan independen berdasarkan informasi yang kebenaran dan
kelengkapannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Perseroan sebagai pihak
yang meminta pemeringkatan.
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal.
112
Page 135
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan
yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang
Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi adalah PT Bank KB Bukopin Tbk yang telah terdaftar
di OJK dengan No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.
Berdasarkan Surat pernyataan Wali Amanat tanggal 12780/CUST/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026, Wali
Amanat menyatakan telah melakukan penelaahan uji tuntas, tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan, dan Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang
melebihi ketentuan.
1) Riwayat Singkat
PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum
Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin),
didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal
25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya
dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bank memasukkan
seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember
1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.TH.93
tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006 KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima
oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas No. AHU-
3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 115 tanggal 26 Juni 2025 dibuat di
hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana surat Keputusan Menteri Hukum
Republik Indonesia tertanggal 8 Juli 2025 dengan No. AHU-0044224.AH.01.02 tahun 2025.
Per 31 Mei 2026, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66,88%, STIC Eugene
Star Holding INC sebesar 16,98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar
16,14%.
113
Page 136
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan
kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan
berbagai pelatihan dan pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi
dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya,
KB Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata
Kelola Perusahaan yang baik dan benar.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.
PT Bank KB Indonesia Tbk juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Indonesia Syariah
dan PT KB Bukopin Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan
PT Bank KB Indonesia Tbk. PT Bukopin KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan
pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna
usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Indonesia Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia),
didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan
produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber
daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi
harapan nasabah, KB Bank siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
2) Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Bank KB Indonesia Tbk didasarkan pada
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 115 tanggal 26 Juni
2025, serta berdasarkan laporan bulanan yang diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek kepada PT Bank KB Indonesia Tbk berdasarkan Surat No. DE/VI/26-1973
tanggal 04 Juni 2026 per tanggal 31 Mei 2026, dengan rincian komposisi permodalan dan kepemilikan
saham sebagai berikut:
Keterangan Saham Kelas A Saham Kelas B Jumlah %
Modal Dasar 21.337.978 207.866.202.200 207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
1. Kookmin Bank Co., Ltd. 0 125.655.736.951 125.655.736.951 66.88
2. STIC Eugene Star Holdings Inc 0 31.900.000.000 31.900.000.000 16.98
3. Pemegang saham lainnya 21.337.978 30.310.464.941 30.331.802.919 16.14
Jumlah Modal Ditempatkan 21.337.978 187.866.201.892 187.887.539.870 100.00
Saham Dalam Portepel 0 20.000.000.308 20.000.000.308
114
Page 137
3) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam akta tertanggal 30 Maret 2026 Nomor
61, dibuat di hadapan Aulia Taufani Dini Lastari Siburian, SH. Notaris di Jakarta Selatan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Tae Doo Kwon*
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Hae wang Lee
Direksi
Direktur Utama : Kunardy Darma, Lie
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Jang Hyuk Im
Direktur : Widodo Suryadi*
Direktur : Ju Hwan Yi*
Direktur : Yungki Prabowo*
*) Dengan ketentuan bahwa Bapak Tae Doo Kwon, Bapak Ju Hwan Yi, dan Bapak Yungki Prabowo.
Terhitung effektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatuhan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku dan POJK Nomor 37/POJK.03/2017 Tentang
Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing Dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan.
4) Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.
4.1. Kredit
a. Kredit Retail
KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri
dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran
berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan
pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan
tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai
mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di
lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra
channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat melayani nasabah yang
115
Page 138
tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan
efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit
langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung)
dan Kredit Pensiunan Direct.
UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan
mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga,
antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau
Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu
hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam
program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat
(KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta
KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30
Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit
UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran
risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank
fokus pada penyaluran kredit ini.
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu
Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna).
Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan
percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini
juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk
kemudahan transaksi di era globalisasi.
b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.
4.2. DANA
a. Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena
memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding
tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen
mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program
pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak
hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.
116
Page 139
b. Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat
KB Bank. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan
Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti cash management.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa
keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, KB Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis
investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat
ini, KB Bank telah berperan aktif sebagai Wali Amanat untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan MTN di
pasar modal Indonesia.
5) Tugas Utama Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 20 Tahun 2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, tugas, fungsi dan kewajiban Wali Amanat antara lain adalah:
a. Memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi
yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung.
b. Mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perwaliamanatan Obligasi.
c. Melaksanakan hasil keputusan RUPSU sesuai dengan tanggung jawabnya;
d. Mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi
pembayaran kewajiban kepada pemegang Obligasi, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi
pembayaran kewajiban kepada pemegang Obligasi;
e. Memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen Pembayaran kepada pemegang
Obligasi;
f. Mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek;
Mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat
perubahan nilai atas jaminan; dan
g. Mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
6) Perizinan Wali Amanat
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai
Izin Usaha Bank Umum PT Bank KB Indonesia Tbk.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk
hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Indonesia Tbk.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Indonesia Tbk
No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
117
Page 140
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal
8 Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Indonesia Tbk menjadi
Bank Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
7) Penunjukkan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat:
a. penunjukkan Wali Amanat Obligasi untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.1 Perjanjian Perwaliamanatan;
b. penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan:
1. Wali Amanat Obligasi tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali
Amanat Obligasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
3. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
4. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
hukum yang tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang
berwenang;
6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
7. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
8. Atas permintaan Pemegang Obligasi;
9. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
10. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020; atau:
c. Apabila terjadi penggantian Wali Amanat karena salah satu sebab sebagaimana tersebut dalam
Pasal 3.5 huruf b angka 1 sampai dengan angka 4 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan
berkewajiban segera mencari pengganti wali amanat baru dan menunjuk wali amanat pengganti
dalam waktu selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) Hari Kalender sejak kejadian tersebut,
dan dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender Perseroan harus melakukan pengumuman
RUPSU untuk menyelenggarakan RUPSU dengan memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, untuk pengukuhan wali amanat pengganti tersebut.
d. Penggantian Wali Amanat Obligasi yang terjadi karena salah satu sebab sebagaimana tersebut
dalam Pasal 3.5 huruf b angka 5 sampai dengan angka 10 Perjanjian Perwaliamanatan, maka
Perseroan berkewajiban untuk segera mencari pengganti wali amanat baru dan penggantian wali
amanat tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari RUPO sebagaimana diatur
dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan.
e. berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat antara lain adalah pada saat:
1) Obligasi telah dilunasi baik Pokok Investasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada)
dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
Pembayaran;
2) tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah
tanggal jatuh tempo Pokok Investasi; atau
3) setelah diangkat wali amanat baru.
118
Page 141
8) Ikhtisar Data Keuangan Wali Amanat
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Bank KB Indonesia Tbk
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berkahir pada 31 Desember 2025 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam laporannya
tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Denny Susanto serta laporan keuangan konsolidasian
untuk tahun yang berkahir pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani
oleh Denny Susanto.Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per
tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 yang telah disusun dan disajikan oleh PT Bank KB Indonesia Tbk (”KB
Bank”) dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Robby
Mondong, Jung Ho Han dan Jang Hyuk Im.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
ASET
Kas 333.954 369.083
Giro pada Bank Indonesia 4.087.290 2.672.478
Giro pada bank lain
Pihak berelasi - 10.585
Pihak ketiga 1.909.636 386.552
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (300) (300)
Giro pada bank lain - neto 1.909.336 396.837
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 3.981.932 2.798.303
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 3.981.932 2.798.303
Surat-surat berharga
Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 8.178.763 7.467.153
Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 20.803 4.345.452
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi 11.521.155 9.954.506
19.720.721 21.767.111
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.588) (280)
Surat-surat berharga - neto 19.719.133 21.766.831
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - neto 236.473 -
Tagihan derivatif 3.672 12.054
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
Pihak berelasi 833.784 339.983
Pihak ketiga 49.040.863 47.187.503
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.780.207) (2.992.197)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto 47.094.440 44.535.289
Tagihan akseptasi 397 84.279
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (6) (1.200)
Tagihan akseptasi - neto 391 83.079
Penyertaan saham 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 5.180.541 4.776.998
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.557.579) (1.456.694)
119
Page 142
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Aset tetap dan aset hak guna - neto 3.622.962 3.320.304
Aset pajak tangguhan - neto 1.237.874 1.258.561
Aset tak berwujud 1.256.016 636.119
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (419.882) (365.312)
Aset tak berwujud - neto 836.134 270.807
Aset lain-lain - neto 6.731.255 5.591.657
JUMLAH ASET 89.794.861 83.075.298
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 670.247 401.263
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 781 3.203
Pihak ketiga 8.789.631 6.286.045
Tabungan
Pihak berelasi 40.018 45.260
Pihak ketiga 7.878.976 6.870.242
Deposito berjangka
Pihak berelasi 102.893 42.412
Pihak ketiga 37.826.803 33.345.996
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.685.231 2.710.649
Pihak ketiga 793.346 170.537
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto 1.456.531 3.739.878
Liabilitas derivatif 5.166 3.641
Liabilitas akseptasi 397 84.279
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 3.000.000 6.557.175
Pihak ketiga 9.818.448 7.363.469
Surat berharga yang diterbitkan 8.505.922 5.790.158
Utang pajak 46.100 60.903
Liabilitas lain-lain 1.134.064 1.638.402
JUMLAH LIABILITAS 81.754.554 75.113.512
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
Modal ditempatkan dan disetor penuh 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767
Surplus revaluasi aset 1.817.039 1.816.965
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat
berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak tangguhan 559 (14.149)
Saldo laba (20.978.107) (21.041.182)
120
Page 143
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
8.065.258 7.987.401
Kepentingan non-pengendali (24.951) (25.615)
JUMLAH EKUITAS 8.040.307 7.961.786
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 89.794.861 83.075.298
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASIL KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 4.892.632 4.897.013
Pendapatan syariah 545.088 522.826
Total pendapatan bunga dan syariah 5.437.720 5.419.839
Beban bunga dan syariah
Beban bunga (3.874.477) (3.964.078)
Beban syariah (371.297) (336.166)
Total beban bunga dan syariah (4.245.774) (4.300.244)
Pendapatan bunga dan syariah - neto 1.191.946 1.119.595
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 228.656 210.590
Keuntungan atas penjualan surat-surat
berharga - neto 22.508 1.586
Keuntungan selisih kurs - neto (159.841) 40.476
Lain-lain 105.628 40.476
Total pendapatan operasional lainnya 196.951 330.659
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
penurunan nilai atas aset keuangan - neto (450.212) (3.451.668)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
asing - neto 186.596 6.180
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
komitmen dan kontinjensi - bersih (8.634) 5.385
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas
aset non-keuangan - neto 9.015 (798.341)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
aset keuangan (86.201) (23.246)
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (1.232.578) (1.107.161)
Gaji dan tunjangan karyawan (790.297) (799.877)
Premi program penjaminan pemerintah (111.886) (82.152)
Total beban operasional lainnya (2.134.761) (1.989.190)
RUGI OPERASIONAL YANG BERKELANJUTAN (1.095.300) (4.800.626)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL-NETO 1.237.859 (116.192)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 142.559 (4.916.818)
121
Page 144
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - (3.159)
Tangguhan (17.150) (1.421.241)
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto (17.150) (1.424.400)
LABA (RUGI) DARI OPERASI YANG BERLANJUT 125.409 (6.341.218)
Laba (rugi) dari operasi yang dihentikan (58.821) 12.598
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 66.588 (6.328.620)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas
program imbalan pasti (3.653) (14.252)
213.072
Perubahan surplus revaluasi aset 74
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi 804 3.135
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain 18.857 (27.836)
Pajak penghasilan terkait pos yang akan
direklasifikasi ke laba rugi (4.149) 6.124
Penghasilan komprehensif lain - neto 11.933 180.243
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan 78.521 (6.148.377)
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 65.921 (6.329.138)
Kepentingan non-pengendali 667 518
66.588 (6.328.620)
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
Entitas induk:
Operasi yang berkelanjutan 124.907 (6.341.641)
Operasi yang dihentikan (58.986) 12.503
65.921 (6.329.138)
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 77.857 (6.148.908)
Kepentingan non-pengendali 664 531
78.521 (6.148.377)
122
Page 145
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
tahun berjalan yang dapat diatribusikan entitas induk
berasal dari:
Operasi yang berkelanjutan 136.678 (6.161.548)
Operasi yang dihentikan (58.821) 12.640
77.857 (6.148.908)
LABA (RUGI) PER SAHAM DAPAT DIATRIBUSIKAN
ENTITAS INDUK
Operasi yang berkelanjutan 0,66 (33,75)
Operasi yang dihentikan (0,31) 0,07
9) PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank KB Indonesia Tbk berperan aktif antara
lain sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium
Term Note (MTN) di beberpa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut :
• Financial Institution
• Property
• Infrastruktur
• Mining
• Manufacture
• Telecommunication
• Media & Information
• Farmasi
• Gas
• Food & Beverage
10) INFORMASI
Alamat PT Bank KB Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51, Jakarta Selatan 12770
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
Email: waliamanat@kbbank.co.id
Up.: Custody Department
123
Page 146
XI. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka
bertempat tinggal, serta lembaga atau badan usaha Indonesia ataupun asing di manapun mereka
berkedudukan yang memenuhi kriteria sebagai Pemodal Profesional sebagaimana POJK
No. 11/2018 berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat,
kecuali pembelian Obligasi tersebut tidak bertentangan atau bukan merupakan pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan bursa efek yang berlaku di
negara atau yurisdiksi di luar wilayah Indonesia tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XII Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir
Pembelian Obligasi, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui
e-mail. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan
anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum).
Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi akan dimulai tanggal 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi pada Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI Nomor No. SP-084/OBL/KSEI/0526
tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
124
Page 147
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran bunga, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO
serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi sesuai
dengan jadwal pembayaran bunga maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
pembayaran bunga serta pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi
yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas bunga
adalah Pemegang Rekening yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga (P-4).
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO
adalah Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada Hari Kerja ketiga sebelum pelaksanaan
RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di
Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan
antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai
dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah
berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku melalui email kepada Penjamin
Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh FPPO.
Penjamin Emisi Obligasi serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
apabila FPPO tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi
termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan
pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan
pembelian.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Penjamin Emisi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian
Obligasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah
ditandatangani sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi. Bukti Tanda Terima
Pemesanan Pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Dalam melakukan penjatahan, Manager Penjatahan akan melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam
Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjamin Emisi Obligasi
akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas
Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab
125
Page 148
Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan,
maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi pada Tanggal Penjatahan sesuai
dengan porsi penjaminan masing-masing, sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Perseroan. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan, maka untuk
keperluan penjatahan yang mengajukan lebih dari satu FPPO akan diperlakukan sebagai satu
pesanan.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 2026 yang ditujukan
ke rekening di bawah ini:
PT KB Valbury Sekuritas
PT Bank Central Asia Tbk
Cabang Kuningan
No. Rekening: 217 313 0554
a.n.: PT KB Valbury Sekuritas
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan
harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2026 (in
good funds) pada rekening tersebut di atas.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi. Selanjutnya, setelah dana telah
diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyetorkan dana hasil Penawaran Umum
kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 2 Juli 2026 pukul 15.00 WIB yang ditujukan
ke rekening di bawah ini:
PT Duta Anggada Realty Tbk
PT Bank Central Asia Tbk
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 035 306 1043
a.n.: PT Duta Anggada Realty Tbk
10. Distribusi Obligasi secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut,
maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam
Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi
yang bersangkutan.
126
Page 149
11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya
Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling
lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan
Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
i) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus)
selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan
dalam Peraturan No.IX.A.2 lampiran 11; dan
2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin a);
iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK
paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum
yang sedang dilakukan dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja
sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai
kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum
paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek
mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks
harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
ii. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan dapat melakukan
kembali penundaan masa Penawaran Umum;
iii. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari
kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan
dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
127
Page 150
iv. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK
paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya atau dalam hal terjadi
penundaan atau pembatalan Penawaran Umum:
a. Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak
pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui transfer ke rekening pemesan yang bersangkutan oleh Penjamin
Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
b. Jika uang pembayaran telah diterima oleh Perseroan dan Pencatatan Obligasi di Bursa Efek
tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena
persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, maka Penawaran atas Obligasi batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh
Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sejak batalnya Penawaran Umum.
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar
Denda kepada para pemesan.
d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya atau pemesan tidak memberikan konfirmasi untuk instruksi
transfer dalam waktu 2 (dua) hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja
sejak pengumuman keputusan penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum tersebut,
maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi yang tidak
datang.
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menerima atau menolak
Pemesanan Pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
128
Page 151
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh melalui email kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada Masa Penawaran Umum yaitu
tanggal 29 Juni 2026 di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT KB Valbury Sekuritas
Sahid Sudirman Center
Lt. 41, Unit AC
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220
Tel. (021) 2509 8300
Fax. 2509 8400
www.kbvalbury.com
email: dcm.ib@kbvalbury.com
129
Page 152
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 112 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.4
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.4 ×3
unresolved
org
Bapepam-LK
p.5 ×14
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×7
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.7
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen Hukum dan PerundangUndangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas. Masa Penawaran
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.8 ×10
unresolved
person
M. Hum.
p.8 ×5
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas. Peraturan No. IX.
p.9
unresolved
org
PT Banten Energy International DA
p.14
unresolved
org
PT Duta Anggada DBPD
p.14
unresolved
org
PT Duta Buana Permai Development DHM
p.14
unresolved
org
PT Duta Hotel Manajemen GBA
p.14
unresolved
org
PT Grahabakti Abadi PA
p.14
unresolved
org
PT Premiera Anggada
p.14
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.19 ×2
unresolved
person
Hansen Bunardi Wijoyo
p.19 ×2
unresolved
org
PT Kredit Rating Indonesia Nomor RC-
p.24 ×3
unresolved
org
Bank Kustodian. Harga Penawaran Obligasi
p.25
unresolved
org
PT Duta Anggada Inti Pratama
p.40
unresolved
person
Buniarti Tjandra
· Notaris
p.40
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.40
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.40
unresolved
org
Bank Victoria
p.56
unresolved
org
Bank MNC
p.56
unresolved
org
Bank Indonesia
p.59 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.63 ×2
unresolved
person
Suwarni Sukiman
· Notaris
p.64 ×3
unresolved
org
PT Kereta Api (Persero)
p.65 ×2
unresolved
org
PT Prima Delta Sejahtera.
p.65 ×5
unresolved
person
Sri Rahayuningsih
· Notaris
p.66
unresolved
person
Hartadi Angkosubroto. Fasilitas PJP-
· Komisaris Utama
p.67 ×6
unresolved
person
K.H. Mas MansyurNo.
p.67
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.67
unresolved
org
PT. Angkasa Puri
p.67
unresolved
org
Koperasi TNI AU
p.67
unresolved
person
Djumini Setyoadi
· Notaris
p.68 ×13
unresolved
person
DR. Muhammad Kholid Artha
· Notaris
p.68 ×26
unresolved
person
Sulistyaningsih
· Notaris
p.76
unresolved
org
PT PYRAMID REALTY INDONESIA
p.77 ×3
unresolved
person
Haris Munandar
p.79
unresolved
org
PT Mitra Terminal Transportasi
p.82
unresolved
org
PT Mitra Terminal Transportasi. Jangka Waktu
p.82
unresolved
org
PT Malacca
p.83 ×12
unresolved
org
Insurance Tbk.
p.83 ×8
unresolved
org
PT Asuransi FPG Indonesia
p.84
unresolved
org
Business Tbk
p.84 ×3
unresolved
org
PT Asuransi FPG Indone-sia
p.84 ×2
unresolved
org
Machinery Guna Tbk
p.85
unresolved
person
Johanna Zakaria
· Komisaris
p.88 ×2
unresolved
person
Hadi Siswanto
· Komisaris Independen
p.88 ×2
unresolved
person
Ventje Chandraputra Suardana
· Direktur Utama
p.88 ×2
unresolved
person
Randy Angkosubroto
· Direktur
p.88 ×2
unresolved
person
Widyanto Taufiq
· Direktur
p.88 ×2
unresolved
person
Simon Yos Sudarso
· Notaris
p.88
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.88
unresolved
person
Piagam
· Komisaris
p.92 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.94
unresolved
org
Tanubrata
p.96 ×2
unresolved
org
Bambang & Rekan
p.96 ×2
unresolved
org
PT Montera Panca Tunggal
p.96 ×2
unresolved
—
Jerry Siswanto
· Kepala Unit Audit Internal
p.100
unresolved
person
Aulia Taufani Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.137
unresolved
person
Ju Hwan Yi
p.137 ×3
unresolved
org
Bank Devisa
p.140
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.