Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 42
Page 1
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk LAPORAN KEUANGAN INTERIM TANGGAL 31 MARET 2025 DAN UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (TIDAK DIAUDIT)
Page 2
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Direksi
Laporan Keuangan Interim
Laporan Posisi Keuangan Interim 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Interim 2
Laporan Perubahan Ekuitas Interim 3
Laporan Arus Kas Interim 4
Catatan atas Laporan Keuangan Interim 5
Page 3
Page 4
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN INTERIM
Tanggal 31 Maret 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember
Catatan 2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Bank 4 338.970.237 3.604.180.842
Piutang Usaha Dari Pihak Ketiga 5 225.963.437 176.331.912
Persediaan 6 1.453.947.728 1.379.082.594
Uang Muka 7 1.502.124.126 943.786.014
Aset Lancar Lainnya 8 210.487.106 385.265.334
Jumlah Aset Lancar 3.731.492.634 6.488.646.696
ASET TIDAK LANCAR
Persediaan 6 1.170.342.267 1.170.037.156
Aset Tetap 9 85.410.972.217 85.000.286.285
Aset Hak Guna 10 3.655.471.308 3.178.010.492
Jumlah Aset Tidak Lancar 90.236.785.792 89.348.333.933
JUMLAH ASET 93.968.278.426 95.836.980.629
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha kepada Pihak Ketiga 11 817.005.525 737.760.729
Pendapatan Diterima Dimuka 12 981.310.216 806.725.702
Utang Pajak 13a 399.835.163 526.745.157
Beban Akrual 14 361.001.304 334.370.456
Bagian Lancar Liabilitas Jangka Pendek
Utang Bank 15 1.775.685.714 3.826.954.346
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 4.334.837.922 6.232.556.390
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas Jangka Panjang Dikurangi
Bagian Lancar
Utang Bank 15 11.815.462.611 12.198.966.281
Liabilitas Imbalan Pascakerja 16 1.799.448.687 1.740.154.304
Liabilitas Pajak Tangguhan 13c 1.399.691.709 1.369.138.316
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 15.014.603.007 15.308.258.901
JUMLAH LIABILITAS 19.349.440.929 21.540.815.291
EKUITAS
Modal Saham - Nilai Nominal
Rp 25,- Per Saham
Modal Dasar Ditempatkan dan Disetor
Sebesar 1.000.000.000 Saham 17a 25.000.000.000 25.000.000.000
Tambahan Modal Disetor 18 13.318.507.863 13.318.507.863
Penghasilan Komprehensif Lain 19 32.601.704.070 32.601.704.070
Saldo Laba 17b
Ditentukan Penggunannya 30.000.000 30.000.000
Tidak Ditentukan Penggunaannya 3.668.625.564 3.345.953.405
JUMLAH EKUITAS 74.618.837.497 74.296.165.338
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 93.968.278.426 95.836.980.629
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
-1-
Page 5
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
LAPORAN LABA RUGI dan PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN INTERIM
Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
2025 2024
Catatan (Tiga Bulan) (Tiga Bulan)
PENDAPATAN USAHA 20 7.336.866.246 6.624.935.493
BEBAN LANGSUNG 21 (3.708.773.872) (3.643.030.459)
LABA BRUTO 3.628.092.374 2.981.905.034
Beban Umum dan Administrasi 22 (2.902.857.012) (2.649.659.058)
Pendapatan (Beban) Lain-lain - Bersih 23 (9.924.492) (30.769.497)
LABA USAHA 715.310.870 301.476.479
Beban Bunga dan Keuangan 24 (288.406.687) (84.880.488)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 426.904.183 216.595.991
Beban Pajak Penghasilan:
Estimasi Beban Pajak Kini 13b (73.678.631) (65.630.896)
Manfaat (Beban) Pajak Tanggguhan 13c (30.553.393) 82.349.447
Beban Pajak Penghasilan - Bersih (104.232.024) 16.718.551
LABA BERSIH PERIODE BERJALAN 322.672.159 233.314.542
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN - -
LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN 322.672.159 233.314.542
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
-2-
Page 6
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS INTERIM
Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Saldo Laba
Tambahan Penghasilan Ditentukan Tidak Ditentukan
Modal Saham Modal Disetor Komprehensif Lain Penggunaannya Penggunaannya Jumlah Ekuitas
Saldo per 31 Desember 2023 20.000.000.000 - 32.626.020.019 - 151.585.997 52.777.606.016
Laba Periode Berjalan - - - - 233.314.542 233.314.542
Setoran Modal Melalui Penawaran --
Umum Perdana Saham 5.000.000.000 - - - - 5.000.000.000
Penerimaan Agio Saham Sehubungan
dengan Penawaran Umum Perdana Saham - 15.600.000.000 - - - 15.600.000.000
Biaya Emisi Saham - (2.281.492.137) - - (2.281.492.137)
Saldo per 31 Maret 2024 25.000.000.000 13.318.507.863 32.626.020.019 - 384.900.539 71.329.428.421
Saldo per 31 Desember 2024 25.000.000.000 13.318.507.863 32.601.704.070 30.000.000 3.345.953.405 74.296.165.338
Laba Periode Berjalan - - - - 322.672.159 322.672.159
Saldo per 31 Maret 2025 25.000.000.000 13.318.507.863 32.601.704.070 30.000.000 3.668.625.564 74.618.837.497
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
-3-
Page 7
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
LAPORAN ARUS KAS ITERIM
Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
2025 2024
Catatan (Tiga Bulan) (Tiga Bulan)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan Kas dari Pelanggan 5,12,20 7.461.819.235 6.334.400.285
Pembayaran Kas Kepada Karyawan 8,19,21,22 (1.680.016.063) (2.364.862.176)
6,7,9,10,
Pembayaran Kas Kepada Pemasok 11,14,19,21 (1.708.052.369) (2.379.394.527)
Pembayaran Kas untuk Beban 8,13,19,
Operasional Lainnya 22,23 (1.826.742.172) (1.075.237.736)
Kas Dihasilkan dari Operasi 2.247.008.631 514.905.846
Pembayaran Beban Bunga dan Keuangan 24 (288.406.687) (115.649.985)
Pembayaran Pajak Penghasilan 13 (316.064.885) -
Kas Bersih Diperoleh dari
Aktivitas Operasi 1.642.537.059 399.255.861
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan Aset Tetap 9 (2.472.975.362) (15.119.002.699)
Kas Bersih Digunakan Untuk
Aktivitas Investasi (2.472.975.362) (15.119.002.699)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran Pinjaman Bank 15 (2.434.772.302) (1.018.886.300)
Setoran Modal Melalui Setoran Umum Perdana Saham - 5.000.000.000
Penerimaan atas Agio Saham sehubungan
Penawaran Umum Perdana Saham 17 - 13.318.507.863
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas
Pendanaan (2.434.772.302) 17.299.621.563
KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS (3.265.210.605) 2.579.874.725
SALDO KAS DAN BANK AWAL PERIODE 3.604.180.842 606.573.516
SALDO KAS DAN BANK AKHIR PERIODE 338.970.237 3.186.448.241
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
-4-
Page 8
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
1.a. Pendirian dan Informasi Umum
PT Griptha Putra Persada Tbk (“Perusahaan“) didirikan di Jakarta berdasarkan akta No. 26
tanggal 14 April 2010 dari Drs. Ika Slamet Riyono S.H., Notaris di Kudus. Akta pendirian ini
telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-33984.AH.01.01.Tahun 2010, tanggal 7 Juli 2010.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Akta No. 47
tanggal 29 Mei 2024 dari Rini Yulianti S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur, mengenai perubahan
susunan direksi perseroan, serta persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang
Laporan Tahunan Emiten. Akta Perubahan ini telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0129667
Tahun 2024 tanggal 3 Juni 2024.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan maksud dan tujuan Perusahaan adalah
bidang perdagangan dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perusahaan
melaksanakan kegiatan usaha yaitu Hotel Bintang, Restoran dan MICE. Perusahaan mulai
beroperasi secara komersial sejak 1 Juli 2015 dengan menggunakan nama Hotel Griptha yang
berlokasi di Kudus, Jawa Tengah.
Perusahaan adalah pemilik dan pengelola Hotel Griptha yang berdomisili di Kudus dengan
kantor beralamat di Jl. R. Agil Kusumadya, Jati Wetan, Kec. Jati, Kab. Kudus, Jawa Tengah.
Pada saat ini kegiatan utama Perusahaan adalah menjalankan usaha dalam bidang perhotelan
yaitu mengelola Hotel Griptha dan yang berlokasi di Jl. R. AKBP Agil Kusumadya 100, Kudus,
Jawa Tengah.
Jumlah karyawan Perusahaan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 masing-
masing adalah 70 dan 67 (tidak diaudit).
Perusahaan tergabung dalam kelompok usaha PT Mulia Jaya Palma, dengan Tn. Samuel
Jeffrey Christiawan Soegeng sebagai pengendali terakhir.
1.b. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan pengurus Perusahaan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 adalah
sebagai berikut:
31 Maret 2025 31 Desember 2024
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Antanius Feliks Santoso Antanius Feliks Santoso
Komisaris Independen : Ivarianie Virgiana Ivarianie Virgiana
Komisaris : Wira Tjahaja Wira Tjahaja
Dewan Direksi
Direktur Utama : Oei, Aqulia Jemmy Priyanto Oei, Aqulia Jemmy Priyanto
Direktur : Oei, Selima Ivena Wijaya Oei, Selima Ivena Wijaya
Direktur : - -
Pada Akta terakhir No.47 tanggal 29 Mei 2024 dari Rini Yulianti S.H., Notaris di Kota Jakarta
Timur. Dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0129667 Tahun 2024 tanggal 3 Juni 2024
terdapat perubahan susunan direksi perusahaan.
-5-
Page 9
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Griptha Putra Persada Tbk
No. 001/GPP/KOM/SPen/IX/2023 tanggal 27 September 2023, Perusahaan mengangkat
Komite Audit adalah sebagai berikut:
Komite Audit
Ketua Komite Audit : Ivarianie Virgiana
Anggota Komite Audit : Rossy Ronita
Anggota Komite Audit : Feliks Kurniawan
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Griptha Putra Persada Tbk
No. 005/GPP/DIR/SPen/IX/2023 tanggal 27 September 2023, Perusahaan mengangkat Herlin
Listiyani sebagai Kepala Unit Audit Internal Perusahaan, efektif sejak tanggal Surat Keputusan
Direksi tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Griptha Putra Persada Tbk
No. 194/GPP/DIR/SPb/III/2024 tanggal 01 Maret 2024, Perusahaan mengangkat Fransiska
Bella Yunita sebagai Sekretaris Perusahaan, efektif sejak tanggal Surat Keputusan Direksi
tersebut.
Manajemen Kunci Perusahaan meliputi jabatan Direksi.
1.c. Penawaran Umum Perdana Saham
Pada tanggal 10 Januari 2024 Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan suratnya No. S-4/D.04/2024 untuk
melakukan penawaran umum perdana 200.000.000 saham kepada masyarakat. Pada tanggal
18 Januari 2024, saham tersebut telah dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Pada tanggal 18 Januari 2024, 800.000.000 saham milik Pemegang Saham pendiri telah
tercatat pada Bursa Efek Indonesia.
1.d. Penyelesaian Laporan Keuangan
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan ini yang
telah diselesaikan dan disetujui untuk diterbitkan oleh Direksi Perusahaan pada tanggal 29 April
2025.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL
2.a. Pernyataan Kepatuhan
Laporan Keuangan Perusahaan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI), dan peraturan pasar modal antara
lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan/Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(OJK/Bapepam-LK) No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik.
2.b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan Perusahaan, kecuali laporan arus kas, disusun berdasarkan konsep akrual
dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali seperti yang disebutkan dalam catatan
atas laporan keuangan yang relevan.
Laporan arus kas disajikan dengan metode langsung, menyajikan penerimaan dan pengeluaran
kas dan bank yang diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
-6-
Page 10
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan adalah Rupiah yang merupakan
mata uang fungsional Perusahaan. Seluruh angka dalam laporan keuangan ini disajikan dalam
Rupiah penuh, kecuali bila dinyatakan lain.
2.c. Perubahan atas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK-IAI”) telah menerbitkan
amendemen dan interpretasi yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 sebagai berikut:
• Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia ("KSPKI") dan perubahan nomenklatur
PSAK dan ISAK dalam Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (sebelumnya Standar
Akuntansi Keuangan), berlaku efektif tanggal 1 Januari 2024. KSPKI mengatur pilar SAK
yang berlaku di Indonesia, kriteria, dan perpindahan antar pilar SAK, sedangkan perubahan
nomenklatur mengatur ketentuan penomoran PSAK dan ISAK yang mengacu pada IFRS
Accounting Standards.
• Amendemen PSAK 201: “Penyajian Laporan Keuangan” terkait klasifikasi liabilitas
sebagai jangka pendek atau jangka panjang;
• Amendemen PSAK 116: “Sewa” terkait liabilitas sewa pada transaksi jual dan sewa-balik;
• Amendemen PSAK 207, “Laporan Arus Kas” dan PSAK 107, “Instrumen Keuangan:
Pengungkapan” terkait “Pengaturan Pembiayaan Pemasok”.
Penerapan dari amendemen atas standar di atas tidak menimbulkan perubahan substansial
atas kebijakan akuntansi Perusahaan dan tidak memiliki dampak signifikan terhadap laporan
keuangan pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
2.d. Instrumen Keuangan
Instrumen keuangan adalah kontrak yang menimbulkan aset keuangan bagi suatu entitas dan
liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas yang lain.
(i). Aset Keuangan
Pengakuan awal
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan harus didasarkan pada bisnis model dan arus kas
kontraktual - apakah semata dari pembayaran pokok dan bunga.
Aset keuangan diklasifikasikan dalam dua kategori sebagai berikut:
1) Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
2) Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi atau melalui penghasilan
komprehensif lain.
Perusahaan menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak
bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Semua aset keuangan pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya ditambah dengan biaya-
biaya transaksi, kecuali aset keuangan dicatat pada nilai wajar melalui laba rugi.
Aset keuangan Perusahaan meliputi kas dan bank dan piutang usaha dari pihak ketiga.
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika jatuh tempo dalam waktu 12 bulan,
jika tidak maka aset keuangan ini diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar.
-7-
Page 11
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Pengukuran setelah pengakuan awal
Pengukuran aset keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasinya sebagai
berikut:
1) Aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi selanjutnya diukur dengan
menggunakan metode suku bunga efektif (Effective Interest Rate) (“EIR”), setelah
dikurangi dengan penurunan nilai. Biaya perolehan yang diamortisasi dihitung dengan
memperhitungkan diskonto atau premi atas biaya akuisisi atau biaya yang merupakan
bagian integral dari EIR tersebut. Amortisasi EIR dicatat dalam laporan laba rugi.
Kerugian yang timbul dari penurunan nilai juga diakui pada laporan laba rugi.
Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi Perusahaan terdiri dari kas dan
bank, dan piutang usaha.
2) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi atau melalui penghasilan
komprehensif lain.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi atau melalui penghasilan
komprehensif lain selanjutnya disajikan dalam laporan posisi keuangan sebesar nilai
wajar, dengan perubahan nilai wajar yang diakui dalam laba rugi atau penghasilan
komprehensif lain.
Perusahaan tidak memiliki aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
atau melalui penghasilan komprehensif lain.
Penghentian pengakuan
Aset keuangan (atau mana yang berlaku, bagian dari aset keuangan atau bagian dari
kelompok aset keuangan sejenis) dihentikan pengakuannya pada saat:
1) Hak untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut telah berakhir; atau
2) Perusahaan telah mentransfer hak mereka untuk menerima arus kas yang berasal
dari aset atau berkewajiban untuk membayar arus kas yang diterima secara penuh
tanpa penundaan yang material kepada pihak ketiga dalam perjanjian
“passthrough”, dan salah satu diantara (a) Perusahaan telah mentransfer secara
substansial seluruh risiko dan manfaat dari aset, atau (b) Perusahaan tidak
mentransfer atau mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat
atas aset, namun telah mentransfer kendali atas aset tersebut.
(ii). Liabilitas Keuangan
Pengakuan awal
Tidak terdapat perubahan dalam klasifikasi dan pengukuran liabilitas keuangan.
Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK 109 diklasifikasikan sebagai berikut:
1) Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
2) Liabilitas keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi atau melalui
penghasilan komprehensif lain.
Perusahaan menentukan klasifikasi liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
Pengukuran setelah pengakuan awal
Setelah pengakuan awal, yaitu pada nilai wajar ditambah biaya transaksi, Perusahaan
mengukur seluruh liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi dengan
menggunakan metode suku bunga efektif.
Penghentian pengakuan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya ketika liabilitas keuangan telah berakhir.
-8-
Page 12
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
(iii). Instrumen keuangan disalinghapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan disalinghapus dan jumlah netonya dilaporkan pada
laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling
hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara
neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. Hak
yang berkekuatan hukum tidak boleh tergantung pada kejadian di masa yang akan datang
dan harus dapat dilaksanakan dalam kondisi bisnis yang normal dan dalam keadaan lalai,
tidak dapat membayar atau kebangkrutan Perusahaan atau pihak lawan.
2.e. Transaksi Pihak Berelasi
Perusahaan mempunyai transaksi dengan pihak berelasi, sebagaimana yang diuraikan dalam
PSAK 224: ”Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”.
Seluruh transaksi yang material dengan pihak berelasi telah diungkapkan dalam Catatan 27
atas Laporan Keuangan.
2.f. Dana Cadangan Untuk Penggantian Perabotan dan Perlengkapan Hotel
Pemasukan yang diperoleh dari hasil pengelolaan hotel harus diambil sebagian terlebih dahulu
untuk dimasukkan sebagai Dana Cadangan yang diperlukan untuk penggantian, penambahan
perabotan dan semua perlengkapan yang tidak dapat digunakan lagi dalam pengelolaan hotel.
Besar Dana Cadangan tersebut adalah 1% dari Pendapatan Total (Total Revenue).
Dana Cadangan secara khusus disisihkan untuk menutupi cadangan dan disimpan dalam
rekening bank.
Dana Cadangan yang tidak digunakan dalam tahun-tahun yang bersangkutan dapat digunakan
pada tahun-tahun berikutnya.
Dana secara khusus disisihkan untuk menutupi cadangan dan disimpan dalam rekening bank.
Bunga yang diperoleh dari rekening bank tersebut merupakan bagian dari dana cadangan.
Beban penggantian dan penambahan perabotan dan perlengkapan hotel mengurangi saldo
dana cadangan.
2.g. Persediaan
Persediaan dinyatakan menurut nilai terendah antara harga perolehan dan nilai realisasi neto.
Biaya perolehan ditentukan dengan metode rata-rata tertimbang.
Nilai realisasi neto adalah estimasi harga jual dalam kegiatan usaha biasa dikurangi estimasi
biaya penyelesaian dan estimasi biaya yang diperlukan untuk melakukan penjualan.
Penyisihan persediaan usang ditentukan berdasarkan estimasi penggunaan atau penjualan,
masing-masing jenis persediaan pada masa mendatang.
2.h. Kas dan Bank
Kas dan bank terdiri atas saldo kas (cash on hand) dan bank yang tidak dijadikan sebagai
jaminan atau tidak dibatasi penggunaannya.
-9-
Page 13
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
2.i. Uang Muka dan Biaya Dibayar Dimuka
Uang muka disajikan sebesar nilai harga perolehannya dan biaya dibayar dimuka diamortisasi
dan dibebankan selama masa manfaat masing-masing beban dengan menggunakan metode
garis lurus.
2.j. Transaksi Sewa
Perlakuan akuntansi sebelum penerapan PSAK 116: Sewa
Penentuan apakah suatu perjanjian mengandung suatu sewa
Pada tanggal permulaan kontrak, Perusahaan menilai apakah kontrak merupakan, atau
mengandung sewa. Suatu kontrak merupakan, atau mengandung sewa jika kontrak tersebut
memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset selama jangka waktu tertentu untuk
dipertukarkan dengan imbalan.
Perusahaan menyewa aset tetap tertentu. Sewa aset tetap dimana Perusahaan, sebagai lessee,
memiliki sebagian besar risiko dan manfaat kepemilikan diklasifikasikan sebagai sewa
pembiayaan. Sewa pembiayaan dikapitalisasi pada awal masa sewa sebesar yang lebih rendah
antara nilai wajar aset sewaan dan nilai kini pembayaran sewa minimum.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran sewa yang belum dibayar. Setiap pembayaran
sewa dialokasikan antara porsi pelunasan liabilitas dan biaya keuangan. Liabilitas sewa,
disajikan sebagai liabilitas jangka panjang kecuali untuk bagian yang jatuh tempo dalam waktu
12 bulan atau kurang yang disajikan sebagai liabilitas jangka pendek. Unsur bunga dalam biaya
keuangan dibebankan ke laba rugi selama masa sewa yang menghasilkan tingkat suku bunga
konstan atas saldo liabilitas.
Pembayaran yang dilakukan untuk sewa tersebut dibebankan ke laba rugi dengan dasar garis
lurus selama masa sewa.
Perlakuan akuntansi setelah penerapan PSAK 116: Sewa
Pada tanggal insepsi suatu kontrak, Perusahaan menilai apakah suatu kontrak merupakan, atau
mengandung, sewa. Suatu kontrak merupakan, atau mengandung sewa jika kontrak tersebut
memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan suatu aset identifikasian selama suatu
jangka waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan. Untuk menilai apakah suatu kontrak
memberikan hak untuk mengendalikan suatu aset identifikasian, Perusahaan menilai apakah:
a. Kontrak melibatkan penggunaan suatu aset identifikasian – ini dapat ditentukan secara
eksplisit atau implisit dan secara fisik dapat dibedakan atau mewakili secara substantial
seluruh kapasitas aset yang secara fisik dapat dibedakan. Jika pemasok memiliki hak
substitusi substantif, maka aset tersebut tidak teridentifikasi;
b. Perusahaan memiliki hak untuk memperoleh secara substansial seluruh manfaat ekonomi
dari penggunaan aset selama periode penggunaan; dan
c. Perusahaan memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian. Perusahaan
memiliki hak ini ketika hak pengambilan keputusan yang paling relevan untuk mengubah
bagaimana dan untuk tujuan apa aset tersebut digunakan. Dalam kondisi tertentu di mana
semua keputusan tentang bagaimana dan untuk tujuan apa aset digunakan telah ditentukan
sebelumnya, Perusahaan memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan aset tersebut jika:
• Perusahaan memiliki hak untuk mengoperasikan aset; atau
• Perusahaan mendesain aset dengan cara menetapkan sebelumnya bagaimana dan
untuk tujuan apa aset akan digunakan.
Pada tanggal insepsi atau pada saat penilaian kembali suatu kontrak yang mengandung suatu
komponen sewa, Perusahaan mengalokasikan imbalan dalam kontrak ke masing-masing
komponen sewa berdasarkan harga tersendiri relatif dari komponen sewa.
- 10 -
Page 14
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Perusahaan mengakui aset hak-guna dan utang sewa pada tanggal dimulainya sewa.
Pembayaran atas kontrak yang termasuk ke dalam pengecualian, yakni pembayaran atas sewa
jangka pendek dan sewa aset bernilai rendah diakui pada metode garis lurus dan dibebankan
pada laba rugi. Pembayaran sewa terkait dengan sewa yang dikecualikan tersebut diakui
sebagai beban dengan menggunakan metode garis lurus selama masa sewa.
Sewa jangka pendek adalah sewa dengan masa sewa kurang dari atau sama dengan 12 bulan.
Sewa aset bernilai rendah adalah sewa untuk perlengkapan umum seperti komputer, laptop,
telepon genggam, dan perlengkapan kantor lainnya, serta aset lain yang harga barunya tidak
lebih dari plafon nilai rendah yang ditetapkan oleh Perusahaan.
2.k. Aset Tetap
Berdasarkan PSAK 216, “Aset Tetap”, pada saat pengakuan awal, aset tetap diukur pada biaya
perolehan yang meliputi harga pembelian, biaya pinjaman dan biaya lainnya yang dapat
diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diperlukan.
Setelah pengakuan awal, Perusahaan menggunakan model biaya dimana seluruh aset tetap
selain tanah dan bangunan diukur sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan
dan akumulasi kerugian penurunan nilai (jika ada). Tanah dan bangunan dicatat menggunakan
model revaluasi yang nilai wajarnya diukur secara andal pada jumlah revaluasian, yaitu nilai
wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan
nilai setelah tanggal revaluasi. Revaluasi dilakukan dengan keteraturan yang cukup regular
untuk memastikan jumlah tercatat tidak berbeda secara material dengan jumlah yang ditentukan
dengan menggunakan nilai wajar pada akhir periode pelaporan.
Frekuensi revaluasi bergantung pada perubahan nilai wajar dari aset tetap yang direvaluasi.
Aset tetap yang mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan dan fluktuatif perlu
direvaluasi secara tahunan. Revaluasi tahunan tersebut tidak perlu dilakukan untuk aset tetap
yang perubahan nilai wajarnya tidak signifikan. Sebaliknya aset tetap tersebut mungkin perlu
direvaluasi tiga atau lima tahun sekali.
Tanah dan bangunan disajikan sebesar nilai wajar berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh
penilai independen eksternal yang terdaftar di OJK, dan disusutkan (Model Revaluasi). Model
revaluasi pada tanah dan bangunan baru berlaku sejak 31 Juli 2023. Revaluasi dilakukan secara
berkala untuk memastikan bahwa nilai wajar aset yang direvaluasi tidak berbeda secara material
dengan jumlah tercatatnya. Kenaikan nilai tercatat yang timbul dari revaluasi dikreditkan pada
surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari penghasilan komprehensif lain. Jika aset yang
direvaluasi dijual, jumlah yang dicatat didalam ekuitas dipindahkan ke saldo laba.
Jika jumlah tercatat aset tanah dan bangunan meningkat akibat revaluasi, maka kenaikan
tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan terakumulasi dalam ekuitas pada
bagian surplus revaluasi. Akan tetapi, kenaikan tersebut diakui dalam laba rugi hingga sebesar
jumlah penurunan nilai aset yang sama akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam
laba rugi.
Biaya setelah perolehan awal termasuk dalam jumlah tercatat aset atau diakui sebagai aset
yang terpisah, mana yang lebih tepat, ketika terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi di
masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke Perusahaan dan biaya tersebut
dapat diukur secara andal. Jumlah tercatat komponen yang diganti dihentikan pengakuannya
pada tahun dimana pada saat penggantian tersebut terjadi. Seluruh biaya perbaikan dan
pemeliharaan dibebankan ke dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Penyusutan dihitung menggunakan metode garis lurus untuk mencatat jumlah penyusutan
selama estimasi manfaat ekonomi aset tetap adalah sebagai berikut:
Tahun Persentase
Bangunan dan Prasarana 40 2,5%
Peralatan Hotel 4 dan 8 25 dan 12,5%
Peralatan Kantor 4 25%
- 11 -
Page 15
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Biaya pemeliharaan dan perbaikan dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain pada saat terjadinya, renovasi perbaikan yang signifikan dikapitalisasi. Ketika
aset tidak digunakan lagi atau dilepas, biaya dan akumulasi penyusutannya dikeluarkan dari
kelompok aset tetap dan laba atau rugi yang dihasilkan tercermin dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain untuk periode tersebut.
Perusahaan memiliki keyakinan masa manfaat bangunan hotel dapat mencapai 40 tahun
sehubungan dengan perawatan gedung, sarana dan prasarana hotel dilakukan secara rutin.
Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomi
masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul
dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil
pelepasan dan jumlah tercatat dari aset tetap) diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain pada tahun aset tersebut itu dihentikan pengakuannya.
2.l. Aset Hak-Guna
Berdasarkan PSAK 116, “Sewa”, aset hak- guna diakui pada tanggal dimulainya sewa (yaitu,
tanggal aset pendasar tersedia untuk digunakan). Pada pengukuran awal, aset hak-guna diukur
pada biaya perolehan yang meliputi jumlah pengukuran awal liabilitas sewa, biaya langsung
awal yang dikeluarkan, pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal mulai
dikurangi insentif sewa yang diterima dan estimasi biaya dalam membongkar dan memindahkan
aset pendasar.
Setelah pengakuan awal, aset hak-guna diukur dengan menggunakan model biaya dimana aset
hak-guna diukur sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi
kerugian penuruan nilai.
Penyusutan dihitung menggunakan metode garis lurus untuk mencatat jumlah penyusutan
selama estimasi manfaat ekonomi aset hak-guna adalah sebagai berikut:
Jenis Aset Hak-Guna Masa Manfaat
Tanah dan Bangunan 30 tahun
Liabilitas Sewa
Pada tanggal dimulainya sewa, Perusahaan mengakui liabilitas sewa yang diukur pada nilai kini
dari pembayaran sewa yang akan dilakukan selama masa sewa.
Dalam menghitung nilai sekarang dari pembayaran sewa, Perusahaan menggunakan suku
bunga yang ditetapkan Perusahaan sebagai tingkat diskonto kerja pada tanggal dimulainya
sewa.
Setelah tanggal dimulainya, jumlah kewajiban sewa ditingkatkan untuk mencerminkan
pertambahan bunga dan dikurangi untuk pembayaran sewa yang dilakukan. Selain itu, nilai
tercatat kewajiban sewa diukur kembali jika ada modifikasi, perubahan jangka waktu sewa,
perubahan pembayaran sewa.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam pengukuran liabilitas sewa meliputi:
• Pembayaran tetap, termasuk pembayaran tetap secara-substansi;
• Pembayaran sewa variabel yang bergantung pada suatu indeks atau suku bunga, yang
pada awalnya diukur dengan menggunakan indeks atau suku bunga pada tanggal
permulaan;
• Jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan dalam jaminan nilai residual;
• Harga eksekusi opsi beli dimana Perusahaan cukup pasti untuk mengeksekusi opsi
tersebut, pembayaran sewa dalam periode perpanjangan opsional jika Perusahaan cukup
pasti untuk mengeksekusi opsi perpanjangan; dan
• Penalti untuk penghentian dini dari sewa kecuali jika Perusahaan cukup pasti untuk tidak
mengakhiri lebih dini.
- 12 -
Page 16
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Liabilitas sewa diukur kembali ketika ada perubahan pembayaran sewa masa depan yang timbul
dari perubahan indeks atau suku bunga, jika ada perubahan estimasi Perusahaan atas jumlah
yang diperkirakan akan dibayar dalam jaminan nilai residual, atau jika Perusahaan mengubah
penilaiannya apakah akan mengeksekusi opsi beli, perpanjangan atau penghentian.
Sewa Jangka Pendek dan Sewa Aset Bernilai Rendah
Perusahaan menerapkan pengecualian pengakuan sewa jangka pendek (untuk sewa yang
memiliki jangka waktu selama 12 bulan atau kurang dari tanggal dimulainya dan tidak
mengandung opsi pembelian). Pembayaran sewa untuk sewa jangka pendek dan sewa untuk
aset bernilai rendah diakui sebagai beban dengan dasar garis lurus selama masa sewa.
Perusahaan sebagai Pesewa
Sewa dimana Perusahaan tidak mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang
terkait dengan kepemilikan suatu aset diklasifikasikan sebagai sewa operasi. Pendapatan sewa
yang timbul dicatat secara garis lurus selama masa sewa dan termasuk dalam pendapatan
dalam laporan laba rugi karena sifat operasinya.
2.m. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan
Pada setiap akhir periode pelaporan, Perusahaan menelaah nilai tercatat aset non-keuangan
untuk menentukan apakah terdapat indikasi bahwa aset tersebut telah mengalami penurunan
nilai. Jika terdapat indikasi tersebut, jumlah terpulihkan dari aset diestimasi untuk menentukan
tingkat kerugian penurunan nilai (jika ada). Bila tidak memungkinkan untuk mengestimasi jumlah
terpulihkan atas suatu aset individual, Perusahaan mengestimasi jumlah terpulihkan dari unit
penghasil kas atas aset.
Estimasi jumlah terpulihkan adalah nilai tertinggi antara nilai wajar dikurangi biaya pelepasan
dan nilai pakai. Dalam menilai nilai pakai, estimasi arus kas masa depan didiskontokan ke nilai
kini menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak yang menggambarkan penilaian pasar kini
dari nilai waktu uang dan risiko spesifik atas aset yang mana estimasi arus kas masa depan
belum disesuaikan.
Jika jumlah terpulihkan dari aset non-keuangan (unit penghasil kas) kurang dari nilai tercatatnya,
nilai tercatat aset (unit penghasil kas) dikurangi menjadi sebesar jumlah terpulihkan dan rugi
penurunan nilai diakui langsung ke laba rugi.
Kebijakan akuntansi untuk penurunan nilai aset keuangan dijelaskan dalam Catatan 3.
2.n. Imbalan Pascakerja
Perusahaan memberikan imbalan pascakerja imbalan pasti untuk semua karyawan tetapnya
sesuai dengan Undang - Undang Cipta Kerja No. 6/2023. Perusahaan telah menerapkan
panduan dalam siaran pers dan klarifikasi pengatribusian imbalan pada periode jasa untuk
program pensiun berbasis undang-undang ketenagakerjaan atau undang-undang cipta kerja
beserta peraturan pelaksanaan (UU Ketenagakerjaan) sesuai dengan yang diterbitkan oleh
DSAK-IAI pada April 2022. Perseroan telah menerapkan panduan dalam siaran pers dan
menerapkan perubahan yang diperlukan atas kebijakan akuntansi secara prospektif. Tidak
terdapat pendanaan yang disisihkan oleh Perusahaan sehubungan dengan imbalan pascakerja
ini.
- 13 -
Page 17
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Biaya penyediaan imbalan ditentukan dengan menggunakan metode projected unit credit
dengan penilaian aktuaria yang dilakukan pada setiap akhir periode pelaporan tahunan.
Pengukuran kembali, terdiri dari keuntungan dan kerugian aktuarial, perubahan dampak batas
atas aset (jika ada) dan dari imbal hasil atas aset program (tidak termasuk bunga), yang
tercermin langsung dalam laporan posisi keuangan yang dibebankan atau dikreditkan dalam
penghasilan komprehensif lain periode terjadinya. Pengukuran kembali diakui dalam
penghasilan komprehensif lain tercermin segera sebagai pos terpisah pada penghasilan
komprehensif lain di ekuitas dan tidak akan direklasifikasi ke laba rugi. Biaya jasa lalu diakui
dalam laba rugi pada periode amendemen program.
Bunga neto dihitung dengan mengalikan tingkat diskonto pada awal periode imbalan pasti
dengan liabilitas atau aset imbalan pasti neto. Biaya imbalan pasti dikategorikan sebagai berikut:
• Biaya jasa (termasuk biaya jasa kini, biaya jasa lalu serta keuntungan dan kerugian
kurtailmen dan penyelesaian).
• Beban atau pendapatan bunga neto.
• Pengukuran kembali.
Perusahaan menyajikan dua komponen pertama dari biaya imbalan pasti di laba rugi.
Keuntungan dan kerugian kurtailmen dicatat sebagai biaya jasa lalu.
Liabilitas imbalan pensiun yang diakui pada laporan posisi keuangan merupakan defisit atau
surplus aktual dalam program imbalan pasti Perusahaan. Surplus yang dihasilkan dari
perhitungan ini terbatas pada nilai kini manfaat ekonomis yang tersedia dalam bentuk
pengembalian dana program dan pengurangan iuran masa depan ke program.
2.o. Biaya Pinjaman
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi atau
pembuatan aset kualifikasian, merupakan aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar
siap untuk digunakan atau dijual, ditambahkan pada biaya perolehan aset tersebut, sampai
dengan saat selesainya aset secara substansial siap untuk digunakan atau dijual.
Penghasilan investasi diperoleh atas investasi sementara dari pinjaman yang secara spesifik
belum digunakan untuk pengeluaran aset kualifikasian dikurangi dari biaya pinjaman yang
dikapitalisasi.
Semua biaya pinjaman lainnya diakui dalam laba rugi pada periode terjadinya.
Kapitalisasi biaya pinjaman dimulai pada saat aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan
aset agar dapat digunakan sesuai dengan maksudnya dan pengeluaran untuk aset tersebut dan
biaya pinjaman telah terjadi. Kapitalisasi biaya pinjaman dihentikan pada saat selesainya secara
substansial yang diperlukan untuk mempersiapkan aset kualifikasian agar dapat digunakan
sesuai dengan maksudnya.
2.p. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan
Perusahaan menerapkan PSAK 115 “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”.
Berdasarkan PSAK ini, pengakuan pendapatan dapat dilakukan secara bertahap sepanjang
umur kontrak (overtime) atau pada waktu tertentu (at a point in time).
Perusahaan mengakui pendapatan ketika (atau selama) entitas memenuhi kewajiban
pelaksanaan dengan mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan (yaitu aset) kepada
pelanggan. Aset dialihkan ketika (atau selama) pelanggan memperoleh pengendalian atas aset
tersebut.
- 14 -
Page 18
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Pendapatan diakui sepanjang waktu (overtime), jika satu dari kriteria berikut ini terpenuhi:
1. Pelanggan secara simultan menerima dan mengkonsumsi manfaat yang disediakan dari
pelaksanaan entitas selama entitas melaksanakan kewajiban pelaksanaannya;
2. Pelaksanaan entitas menimbulkan atau meningkatkan aset yang dikendalikan pelanggan
selama aset tersebut ditimbulkan atau ditingkatkan; atau
3. Pelaksanaan entitas tidak menimbulkan suatu aset dengan penggunaan alternatif bagi
entitas dan entitas memiliki hak atas pembayaran yang dapat dipaksakan atas pelaksanaan
yang telah diselesakan sampai saat ini.
Jika suatu kewajiban pelaksanaan tidak memenuhi kriteria tersebut, maka entitas memenuhi
kewajiban pelaksanaan pada suatu waktu tertentu (at a point in time) dimana pelanggan
memperoleh pengendalian atas aset yang dijanjikan dan entitas memenuhi kewajiban
pelaksanaan dengan mempertimbangkan indikator pengalihan pengendalian antara lain:
1. Entitas memiliki hak kini atas pembayaran aset.
2. Pelanggan memiliki hak kepemilikan legal atas aset.
3. Entitas telah mengalihkan kepemilikan fisik atas aset.
4. Pelanggan memilliki risiko dan manfaat signifikan atas kepemilikan aset.
5. Pelanggan telah menerima aset.
Beban
Beban diakui pada saat terjadinya (accrual basis).
2.q. Pendapatan Diterima Dimuka
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, pendapatan diterima dimuka yang diklasifikasikan
sebagai liabilitas jangka pendek merupakan uang muka tamu, uang muka event atau agen
travel.
2.r. Pajak Penghasilan
Pajak saat terutang berdasarkan laba kena pajak untuk suatu tahun. Laba kena pajak berbeda
dari laba sebelum pajak seperti yang dilaporkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain karena pos pendapatan atau beban yang dikenakan pajak atau dikurangkan
pada tahun berbeda dan pos-pos yang tidak pernah dikenakan pajak atau tidak dapat
dikurangkan.
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam periode yang bersangkutan
yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara jumlah tercatat aset dan liabilitas dalam
laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak yang digunakan dalam perhitungan laba
kena pajak. Liabilitas pajak tangguhan umumnya diakui untuk seluruh perbedaan temporer kena
pajak.
Aset pajak tangguhan umumnya diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang dapat
dikurangkan sepanjang kemungkinan besar bahwa laba kena pajak akan tersedia sehingga
perbedaan temporer dapat dimanfaatkan. Aset dan liabilitas pajak tangguhan tidak diakui jika
perbedaan temporer timbul dari pengakuan awal (bukan kombinasi bisnis) dari aset dan liabilitas
suatu transaksi yang tidak mempengaruhi laba kena pajak atau laba akuntansi. Selain itu,
liabilitas pajak tangguhan tidak diakui jika perbedaan temporer timbul dari pengakuan awal
goodwill.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang
diekspektasikan berlaku dalam periode ketika liabilitas diselesaikan atau aset dipulihkan dengan
tarif pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau secara substantif telah berlaku pada
akhir periode pelaporan.
- 15 -
Page 19
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan dikaji ulang pada akhir periode pelaporan dan dikurangi
jumlah tercatatnya jika kemungkinan besar laba kena pajak tidak lagi tersedia dalam jumlah
yang memadai untuk mengkompensasikan sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan
tersebut.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus ketika entitas memiliki hak yang dapat
dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak
kini dan ketika aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait dengan pajak
penghasilan yang dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama serta Perusahaan yang
berbeda yang bermaksud untuk memulihkan aset dan liabilitas pajak kini dengan dasar neto.
Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai beban atau penghasilan dalam laba atau rugi,
kecuali sepanjang pajak penghasilan yang berasal dari transaksi atau kejadian yang diakui,
diluar laba atau rugi (baik dalam pendapatan komprehensif lain maupun secara langsung di
ekuitas), dalam hal tersebut pajak juga diakui di luar laba atau rugi yang timbul dari akuntansi
awal untuk kombinasi bisnis. Dalam kasus kombinasi bisnis, pengaruh pajak termasuk dalam
akuntansi kombinasi bisnis.
2.s. Laba Per Saham
Berdasarkan PSAK 233, “Laba per Saham”, laba per saham dasar dihitung dengan membagi
laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas dengan jumlah rata-rata tertimbang dari
saham yang beredar pada tahun yang bersangkutan yang disesuaikan dengan jumlah saham
biasa yang dibeli kembali.
2.t. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan
informasi mengenai posisi keuangan Perusahaan pada tanggal laporan posisi keuangan
(Peristiwa Penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa
yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (Peristiwa Non
Penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
2.u. Biaya Emisi Saham
Biaya-biaya yang terjadi sehubungan dengan penerbitan modal saham Perusahaan kepada
publik dikurangkan langsung dengan hasil emisi dan disajikan sebagai pengurang akun
tambahan modal disetor dalam laporan posisi keuangan.
3. PERTIMBANGAN KRITIS AKUNTANSI DAN ESTIMASI AKUNTANSI YANG MATERIAL
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan, yang dijelaskan dalam Catatan 2, direksi
diwajibkan untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi tentang jumlah tercatat aset dan
liabilitas yang tidak tersedia dari sumber lain. Estimasi dan asumsi yang terkait didasarkan pada
pengalaman historis dan faktor-faktor lain yang dianggap relevan. Hasil aktualnya mungkin berbeda
dari estimasi tersebut.
Estimasi dan asumsi yang mendasari ditelaah secara berkelanjutan. Revisi estimasi akuntansi diakui
dalam periode dimana estimasi tersebut direvisi jika revisi hanya mempengaruhi periode itu, atau
pada periode revisi dan periode masa depan jika revisi mempengaruhi kedua periode tersebut.
- 16 -
Page 20
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Pertimbangan Kritis dalam Penerapan Kebijakan Akuntansi
Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi yang dijelaskan dalam Catatan 2, tidak terdapat
pertimbangan kritis yang memiliki dampak signifikan pada jumlah yang diakui dalam laporan
keuangan, selain dari penyajian perkiraan yang diatur dibawah ini:
Sumber Estimasi Ketidakpastian
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber estimasi ketidakpastian utama lainnya pada akhir
periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan yang mengakibatkan penyesuaian material
terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya dijelaskan dibawah
ini:
Penurunan Nilai Aset
Pengujian atas penurunan nilai dilakukan apabila terdapat indikasi penurunan nilai. Penentuan nilai
pakai aset memerlukan estimasi mengenai arus kas yang diharapkan untuk dihasilkan dari
penggunaan aset (unit penghasil kas) dan penjualan aset tersebut serta tingkat diskonto yang sesuai
untuk menentukan nilai sekarang.
Walaupun asumsi yang digunakan dalam mengestimasi nilai pakai aset yang tercermin dalam laporan
keuangan dianggap telah sesuai dan wajar, namun perubahan signifikan atas asumsi ini akan
berdampak material terhadap penentuan jumlah yang dapat dipulihkan dan akibatnya kerugian
penurunan nilai yang timbul akan berdampak terhadap hasil usaha.
Berdasarkan pertimbangan manajemen, tidak terdapat indikator penurunan nilai atas aset
Perusahaan.
Imbalan Kerja
Nilai kini dari kewajiban imbalan pasti tergantung pada sejumlah faktor yang ditentukan berdasarkan
basis aktuarial dengan menggunakan sejumlah asumsi. Asumsi yang digunakan dalam menentukan
biaya untuk imbalan pascakerja termasuk tingkat diskonto dan kenaikan gaji dimasa datang. Setiap
perubahan dalam asumsi ini akan berdampak pada nilai tercatat atas kewajiban imbalan pensiun.
Perusahaan menentukan tingkat diskonto dan tingkat kenaikan gaji dimasa datang yang sesuai pada
akhir periode pelaporan. Dalam menentukan tingkat suku bunga yang sesuai, Perusahaan
mempertimbangkan tingkat suku bunga obligasi pemerintah yang didenominasikan dalam mata uang
dimana imbalan akan dibayar dan memiliki jangka waktu yang serupa dengan jangka waktu liabilitas
terkait. Dalam menentukan tingkat kenaikan gaji masa datang, Perusahaan mengumpulkan data
historis mengenai perubahan gaji dasar pekerja dan menyesuaikan dengan perencanaan bisnis masa
mendatang.
Taksiran Masa Manfaat Ekonomis Aset Tetap dan Aset Hak-Guna
Berdasarkan PSAK 216 dan PSAK 116, masa manfaat setiap aset tetap dan aset hak-guna
Perusahaan ditentukan berdasarkan kegunaan yang diharapkan dari penggunaan aset tersebut.
Estimasi ini ditentukan berdasarkan evaluasi teknis internal dan pengalaman atas aset sejenis. Masa
manfaat setiap aset direviu secara periodik dan disesuaikan apabila perkiraan berbeda dengan
estimasi sebelumnya karena keausan, keusangan teknis dan komersial, hukum atau keterbatasan
lainnya atas pemakaian aset. Namun terdapat kemungkinan bahwa hasil operasi dimasa mendatang
dapat dipengaruhi secara signifikan oleh perubahan atas jumlah serta periode pencatatan beban
yang diakibatkan karena perubahan faktor yang disebutkan di atas.
Perubahan masa manfaat aset tetap dan aset hak-guna dapat mempengaruhi jumlah beban
penyusutan yang diakui dan penurunan nilai tercatat aset tetap dan aset hak-guna.
Nilai tercatat aset tetap dan aset hak-guna diungkapkan dalam Catatan 9 dan 10.
- 17 -
Page 21
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
4. KAS DAN BANK
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Kas 173.799.735 155.052.586
Bank
Bank Mandiri 187.514.945 1.503.402.083
Bank Central Asia 51.732.685 80.159.949
Bank Rakyat Indonesia 62.442.611 2.219.513.227
Bank CIMB Niaga 48.603.563 6.402.460
Bank Negara Indonesia 18.935.852 -
Bank Maybank Indonesia 4.111.652 22.524.571
Bank BPD Jawa Tengah 2.316.300 2.391.300
Jumlah 549.457.343 3.989.446.176
Dana/cadangan untuk Penggantian Perabotan dan
Perlengkapan Hotel (Catatan 8) (210.487.106) (385.265.334)
Bersih 338.970.237 3.604.180.842
Dana cadangan untuk penggantian perabotan dan perlengkapan hotel merupakan dana yang secara
khusus disisihkan untuk pembelian perabotan dan perlengkapan hotel. Dana ini dicatat sebagai aset
lancar lainnya (Catatan 8).
Perusahaan membentuk cadangan untuk penggantian perabotan dan perlengkapan hotel dengan
persentase sebesar 1% dari pendapatan hotel yang kemudian dikurangi oleh pembelian peralatan
dan perlengkapan operasional hotel pada tahun berjalan.
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 saldo kas dan bank ditempatkan pada pihak
ketiga dan tidak dijaminkan.
5. PIUTANG USAHA DARI PIHAK KETIGA
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Biro Perjalanan 99.796.315 24.106.900
Mesin EDC 61.874.748 71.803.280
Korporasi 53.268.372 60.564.981
Banquet 11.024.002 19.856.751
Jumlah Piutang Usaha 225.963.437 176.331.912
Rincian Pihak Ketiga sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024
PT Trinusa Travelindo (Traveloka) 59.570.094 19.375.800
PT. Global Tiket Network (Tiket) 35.695.721 -
Savoria Catering 27.517.372 24.906.946
PT Bukit Muria Jaya 14.526.000 8.774.810
PT Hartono Istana Teknologi 4.530.500 3.623.200
Universitas Muria Kudus 3.890.000 -
PT Nojorono Tobacco International - 20.650.000
PT Djarum - 20.198.730
GBI Rock - 12.975.000
PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia - 8.680.000
- 18 -
Page 22
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember
2025 2024
PT Sucofindo - 5.000.001
Travel Singapore Pte. Ltd (Trip.com) - 4.215.500
PT Haryono - 2.750.000
PT Pura - 1.700.000
Lain-lain 80.233.750 43.481.925
Jumlah Piutang Usaha 225.963.437 176.331.912
Rincian Umur Piutang Usaha sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Berdasarkan Umur:
Belum Jatuh Tempo 164.078.654 123.849.598
Jatuh Tempo:
1-30 Hari 60.459.783 47.908.593
31-60 Hari 1.425.000 4.573.721
Jumlah 225.963.437 176.331.912
6. PERSEDIAAN
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Jangka Pendek
Perlengkapan operasional hotel 1.087.912.141 1.087.912.141
Bahan baku 366.035.587 291.170.453
Sub Jumlah 1.453.947.728 1.379.082.594
Jangka Panjang
Peralatan operasional hotel 1.180.342.267 1.180.037.156
Kerugian Penurunan Nilai (10.000.000) (10.000.000)
Sub Jumlah 1.170.342.267 1.170.037.156
Jumlah 2.624.289.995 2.549.119.750
Mutasi Cadangan Penurunan Nilai:
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Saldo Awal (10.000.000) -
Pencadangan Selama Tahun Berjalan (Catatan 23) - (10.000.000)
Saldo Akhir (10.000.000) (10.000.000)
Manajemen berpendapat bahwa jumlah cadangan kerugian penurunan nilai persediaan jangka
panjang di atas adalah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas berkurangnya tamu hotel
yang menginap.
Persediaan yang diakui sebagai beban adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Beban Langsung (Catatan 21) 1.684.467.463 7.419.114.151
Jumlah 1.684.467.463 7.419.114.151
- 19 -
Page 23
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Persediaan perlengkapan operasional hotel merupakan persediaan berupa linen dan barang pecah
belah serta perangkat pendukung operasional hotel lainnya.
Persediaan bahan baku merupakan persediaan berupa bahan baku yang digunakan untuk
operasional restoran.
Berdasarkan penelaahan pada akhir tahun berjalan, pihak manajemen berkeyakinan bahwa semua
jenis persediaan masih dalam kondisi baik dan masih dapat digunakan.
7. UANG MUKA
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Pembelian Perlengkapan 617.368.934 621.221.906
Sewa 386.453.100 261.453.100
Tunjangan 498.302.092 61.111.008
Jumlah 1.502.124.126 943.786.014
Uang muka pembelian adalah uang muka yang digunakan untuk pembelian perlengkapan
operasional hotel seperti fasilitas pendukung dalam kamar hotel, peralatan katering dan restoran,
dan fasilitas pendukung operasional hotel lainnya.
Uang muka lain - lain pada 31 Desember 2024 merupakan uang muka atas uang jaminan deposit
untuk pembukaan tenant di foodcourt Ciputra Mall Semarang dan security deposit Queen City.
Uang muka lain - lain pada 31 Maret 2025 merupakan uang muka atas tunjangan.
8. ASET LANCAR LAINNYA
Aset lancar lainnya berupa dana cadangan untuk penggantian perabotan dan perlengkapan hotel
merupakan dana yang secara khusus disisihkan untuk pembelian perabotan dan perlengkapan hotel.
Perusahaan membentuk cadangan untuk penggantian perabotan dan perlengkapan hotel dengan
persentase sebesar 1% dari pendapatan hotel yang kemudian dikurangi oleh pembelian peralatan
dan perlengkapan operasional hotel tahun berjalan.
Dana secara khusus disisihkan untuk menutupi cadangan dan disimpan dalam rekening bank. Bunga
yang diperoleh dari rekening bank tersebut merupakan bagian dari dana cadangan
(Catatan 4).
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Saldo Awal 385.265.334 263.845.680
Pembentukan Dana Cadangan 73.368.663 290.690.277
Penggunaan Dana Cadangan (248.146.891) (169.270.623)
Saldo Akhir 210.487.106 385.265.334
- 20 -
Page 24
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
9. ASET TETAP
31 Maret 2025
Saldo Awal Penambahan Pengurangan Saldo Akhir
Biaya Perolehan
Tanah 37.092.000.000 - - 37.092.000.000
Bangunan dan Prasarana 39.863.819.703 208.066.000 - 40.071.885.703
Peralatan Hotel 11.458.948.369 782.397.811 - 12.241.346.180
Peralatan Kantor 257.003.273 - - 257.003.273
Sub Jumlah 88.671.771.345 990.463.811 89.662.235.156
Aset Dalam Penyelesaian 6.619.920.951 1.482.511.551 (1.227.148.662) 6.875.283.840
Jumlah 95.291.692.296 2.472.975.362 (1.227.148.662) 96.537.518.996
Akumulasi Penyusutan
Bangunan dan Prasarana 4.318.884.027 235.085.942 - 4.553.969.969
Peralatan Hotel 5.750.585.193 595.460.461 - 6.346.045.654
Peralatan Kantor 221.936.791 4.594.365 - 226.531.156
Sub Jumlah 10.291.406.011 835.140.768 - 11.126.546.779
Nilai Buku 85.000.286.285 85.410.972.217
31 Desember 2024
Saldo Awal Penambahan Pengurangan Saldo Akhir
Biaya Perolehan
Tanah 37.092.000.000 - - 37.092.000.000
Bangunan dan Prasarana 30.286.307.525 9.577.512.178 - 39.863.819.703
Peralatan Hotel 7.422.403.403 4.036.544.966 - 11.458.948.369
Peralatan Kantor 250.593.171 6.410.102 - 257.003.273
Sub Jumlah 75.051.304.099 13.620.467.246 88.671.771.345
Aset Dalam Penyelesaian - 6.619.920.951 6.619.920.951
Jumlah 75.051.304.099 20.240.388.197 95.291.692.296
Akumulasi Penyusutan
Bangunan dan Prasarana 3.446.335.858 872.548.169 - 4.318.884.027
Peralatan Hotel 4.174.386.720 1.576.198.473 - 5.750.585.193
Peralatan Kantor 170.298.474 51.638.317 - 221.936.791
Sub Jumlah 7.791.021.052 2.500.384.959 - 10.291.406.011
Nilai Buku 67.260.283.047 85.000.286.285
Beban penyusutan dialokasikan sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Beban Langsung (Catatan 21) 235.085.942 872.548.169
Beban Umum dan Administrasi (Catatan 22) 600.054.826 1.627.836.790
Jumlah 835.140.768 2.500.384.959
Perusahaan memiliki sebidang tanah dan bangunan dengan kepemilikan berupa Hak Guna-
Bangunan (HGB) No. 00065, seluas 8.620 m 2 yang berlokasi di Kel. Jati Wetan, Kec. Jati, Kab. Kudus,
Jawa Tengah dengan masa berlaku selama 30 tahun yang akan berakhir pada tahun 2045. Pada
tanah tersebut didirikan bangunan yang digunakan sebagai hotel dan tanah tersebut atas nama
perusahaan.
Aset milik Perusahaan berupa bangunan dan prasarana diasuransikan kepada PT BRI Asuransi
Indonesia terhadap risiko kerusakan material dengan jumlah pertanggungan sebesar
Rp 29.670.114.795 dan Rp 25.787.847.340 pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
- 21 -
Page 25
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Bangunan Hotel yang berada di Jl. R. AKBP Agil Kusumadya 100, Kudus, Jawa Tengah diasuransikan
kepada BRI Insurance terhadap risiko kerusakan dan risiko lainya dengan jumlah pertanggungan
sebesar Rp 7.500.000.000 pada tanggal 1 November 2024 sampai dengan 1 November 2025.
Pada tahun 2023, penilaian atas nilai wajar tanah dan bangunan milik Perusahaan dilakukan oleh
Kantor Jasa Penilai Publik Kusno Raharjo dan Rekan dengan nama penilai Kusno Raharjo berlaku
efektif untuk periode laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2023 sesuai dengan laporannya
Nomor: 02106/2.0167-00/PI/09/0002/1/VIII/2023 tertanggal 4 Agustus 2023 dengan rincian sebagai
berikut:
Surplus
Nomor Sertiifikat Lokasi Luas (m²) Nilai Buku Nilai Wajar Revaluasi
I. Tanah
SHGB No. 65 Kudus 8.620 m² 8.346.529.000 37.092.000.000 28.745.471.000
II. Bangunan dan
Prasarana
648/559/2001 Kudus 1.210,43 m²
644/73/15.04/2023 Kudus 561,00 m²
644/93/15.04/2023 Kudus 2.065,15 m² 21.502.003.658 26.278.000.000 4.775.996.342
644.1/72/15.04/2023 Kudus 68,42 m²
644/17/15.04/2023 Kudus 368,00 m²
Total 29.848.532.658 63.370.000.000 33.521.467.342
Jika tanah dan bangunan dicatat sebesar nilai buku, nilai tercatatnya adalah Rp 29.848.532.658.
Perusahaan menggunakan model revaluasian pada tanah dan bangunan dengan mencatat nilai
tanah dan bangunan pada jumlah revaluasian, yaitu sebesar nilai wajar pada tanggal revaluasian
dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal
revaluasi. Metode penilaian yang digunakan adalah metode pendekatan pasar dan metode
pendekatan pendapatan, tidak ada perpindahan level selama periode berjalan.
10. ASET HAK-GUNA
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Harga Perolehan 4.701.788.136 4.178.161.017
Akumulasi Amortisasi (1.046.316.828) (1.000.150.525)
Jumlah 3.655.471.308 3.178.010.492
Perusahaan mengadakan perjanjian sewa-menyewa pada tanggal 1 Juli 2015 dengan Tn. Samuel
Jeffrey Christiawan Soegeng atas 10 bidang tanah dengan luas masing-masing sebesar 293 m2 dan
bangunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) N0. 3354, 556, 1838, 139, 1911, 1857, 1835, 1837,
1836, 1839 yang digunakan sebagai hotel dan kantor operasional, yang terletak di Desa Jati Wetan,
Kudus, Jawa Tengah. Sewa tersebut untuk periode 30 tahun dengan total nilai sewa sebesar
Rp 3.000.000.000 (Catatan 28). Dalam kegiatan sewa-menyewa antara Tn Samuel Jeffrey Christian
Soegeng dengan Persero terdapat persyaratan penting yaitu:
- Perseroan tidak diperbolehkan untuk mengoper hak sewanya atau menyewakan lagi kepada
pihak lain, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Tn. Samuel Jeffrey Christian Soegeng.
- Perseroan tidak diperbolehkan meninggalkan tanah dan bangunan selama 6 bulan berturut-turut
tanpa ada suatu pemberitahuan kepada pihak kedua.
Berdasarkan pasal 4 pada perjanjian tersebut yang menyatakan bahwa:
- Perseroan wajib atas biayanya sendiri memelihara Tanah dan Bangunan dan memperbaiki
segala kerusakan yang menurut hukum.
- Jika perjanjian telah berakhir, Perseroan wajib mengembalikan Tanah dan Bangunan dalam
keadaan utuh dan berfungsi.
- Perseroan diperbolehkan untuk melakukan perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan
yang bersifat perbaikan maupun menambah fungsi bangunan atas Tanah dan Bangunan.
- Perseroan diperbolehkan untuk melakukan penambahan daya listrik.
- 22 -
Page 26
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Rincian tanah yang digunakan sebagai aset hak-guna adalah sebagai berikut:
Nomor Nama Harga Nilai Saldo
Sertifikat Objek Luas Perolehan Amortisasi 31 Maret 2024
3354 Tanah 293 M2 470.178.814 104.631.683 365.547.131
556 Tanah 293 M2 470.178.814 104.631.683 365.547.131
1838 Tanah 293 M2 470.178.814 104.631.683 365.547.131
139 Tanah 293 M2 470.178.814 104.631.683 365.547.131
1911 Tanah 293 M2 470.178.814 104.631.683 365.547.131
1857 Tanah 293 M2 470.178.814 104.631.683 365.547.131
1835 Tanah 293 M2 470.178.814 104.631.683 365.547.131
1837 Tanah 293 M2 470.178.814 104.631.683 365.547.131
1836 Tanah 293 M2 470.178.814 104.631.683 365.547.131
1893 Tanah 293 M2 470.178.814 104.631.683 365.547.131
Total Nilai Sewa 4.701.788.136 1.046.316.828 3.655.471.308
11. UTANG USAHA KEPADA PIHAK KETIGA
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Toko Ibu Siti 223.663.750 229.458.950
Toko Morodadi 82.305.390 97.181.320
Toko Al Fiil 50.275.001 41.737.000
Toko Lestari Jaya 45.914.291 55.343.451
Toko Buah "ABC" 33.150.781 27.704.736
Toko Anugrah Semarang 30.454.000 37.845.000
PT Sinar Sosro 15.426.530 16.640.519
Toko Best One 14.781.003 17.940.002
Toko Omah Sabun 12.951.000 17.829.000
Toko Vista 10.734.500 -
Toko Prayogo Utama 10.471.000 16.459.000
Toko Anugrah Kudus 10.300.000 -
Oteha Pati 10.230.000 -
Toko Bima Sakti 9.288.954 -
Toko Bu Giarto 8.356.500 15.662.000
PT Mitra Sejati 7.515.000 -
PT Java Energi Semesta - 29.555.220
Toko Sakura Krakatau - 19.132.750
Lain-Lain (Dibawah Rp10.000.000) 241.187.825 115.271.781
Jumlah 817.005.525 737.760.729
Utang usaha di atas tidak dikenakan bunga. Utang usaha lain-lain merupakan utang pembelian bahan
baku restoran. Tidak ada surat jaminan yang diberikan maupun diterima untuk utang usaha.
Rincian umur utang usaha sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Belum Jatuh Tempo 645.408.258 634.640.504
Jatuh Tempo:
1-30 Hari 96.417.959 67.438.517
31-60 Hari 75.179.308 35.681.708
Jumlah Bersih 817.005.525 737.760.729
- 23 -
Page 27
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
12. PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Deposit Agen Perjalanan 444.703.098 464.131.719
Restoran 210.959.068 180.145.030
Sewa Ruangan 196.340.630 104.434.533
Kamar 129.307.420 58.014.420
Jumlah 981.310.216 806.725.702
13. PERPAJAKAN
a. Utang Pajak
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Pajak Penghasilan:
Pasal 4 Ayat 2 1.951.920 1.951.920
Pasal 21 13.984.100 13.984.100
Pasal 23 1.032.316 1.092.874
Pasal 25 - 36.017.371
Pasal 29
31 Maret 2025 43.792 -
31 Desember 2025 206.412.675 206.412.675
Pajak Hotel dan Restoran 176.410.360 267.286.217
Jumlah 399.835.163 526.745.157
b. Pajak Penghasilan Badan
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Laba sebelum Pajak
menurut laporan laba rugi: 399.835.163 3.461.025.185
Koreksi Fiskal:
Beda Temporer:
Beban Imbalan Pascakerja 59.294.382 237.177.531
Penyusutan Aset Tetap (198.173.442) (724.898.176)
Beda Tetap:
Sumbangan 7.722.313 30.855.820
Lain-lain 211.964.824 103.586.194
Jumlah Koreksi Fiskal Bersih 80.808.077 (353.278.631)
Laba Kena Pajak 497.712.260 3.107.746.554
Pembulatan 497.712.000 3.107.746.000
Beban Pajak:
Dengan Fasilitas 35.818.008 56.448.049
Non Fasilitas 37.860.623 570.808.023
Taksiran Beban Pajak Kini 73.678.631 627.256.072
Dikurangi Pajak Penghasilan
Dibayar Dimuka:
Pasal 23 1.600.097 22.770.169
Pasal 25 72.034.742 398.073.228
Jumlah 73.634.839 420.843.397
Taksiran Utang Pajak Kini 43.792 206.412.675
- 24 -
Page 28
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi pada tahun 2024 dan 2023 menjadi dasar dalam pengisian SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Badan dan tidak terdapat sengketa atau permasalahan terkait
perpajakan yang memiliki dampak terhadap laporan keuangan.
c. Liabilitas Pajak Tangguhan
Dikreditkan
(Dibebankan)
Dikreditkan ke Penghasilan
(Dibebankan) Komprehensif 31 Maret
1 Januari 2025 ke laba rugi Lain 2025
Penyusutan Aset Tetap (909.550.736) (43.598.157) - (953.148.893)
Liabilitas Imbalan
Pascakerja 382.833.947 13.044.764 - 395.878.711
Penghasilan
Komprehensif Lain dari
Revaluasi Aset Tetap (838.036.684) - - (838.036.684)
Penghasilan
Komprehensif Lain dari
Imbalan Pascakerja (4.384.843) - - (4.384.843)
Jumlah Aset Pajak
Tangguhan (1.369.138.316) (30.553.393) - (1.399.691.709)
Dikreditkan
(Dibebankan)
Dikreditkan ke Penghasilan
(Dibebankan) Komprehensif 31 Desember
1 Januari 2024 ke laba rugi Lain 2024
Aset Hak-Guna (474.833.333) 474.833.333 - -
Penyusutan Aset Tetap (112.686.746) (796.863.990) - (909.550.736)
Liabilitas Imbalan
Pascakerja (326.270.047) 709.103.994 - 382.833.947
Penghasilan
Komprehensif Lain dari
Revaluasi Aset Tetap (838.036.684) - - (838.036.684)
Penghasilan
Komprehensif Lain dari
Imbalan Pascakerja (3.524.958) 3.524.958 (4.384.843) (4.384.843)
Jumlah Liabilitas
Pajak Tangguhan (1.755.351.768) 390.598.295 (4.384.843) (1.369.138.316)
14. BEBAN AKRUAL
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Binatu 152.271.287 171.070.592
Listrik 208.730.017 163.299.864
Jumlah 361.001.304 334.370.456
- 25 -
Page 29
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
15. UTANG BANK
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Bank Rakyat Indonesia 8.769.948.325 9.045.548.325
Bank Rakyat Indonesia Refinancing 4.821.200.000 5.000.000.000
Bank KB Bukopin - 1.980.372.302
Sub Jumlah 13.591.148.325 16.025.920.627
Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo Dalam Waktu
Satu Tahun
Bank Rakyat Indonesia 1.240.200.000 1.653.600.000
Bank Rakyat Indonesia Refinancing 535.485.714 1.459.068.632
Bank KB Bukopin - 714.285.714
Sub Jumlah 1.775.685.714 3.826.954.346
Utang Bank Jangka Panjang 11.815.462.611 12.198.966.281
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 rincian angsuran di masa mendatang atas utang
jangka panjang dari bank adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Jatuh tempo dalam tahun:
2025 1.775.685.714 3.826.954.346
2026 – 2030 11.815.462.611 12.198.966.281
Jumlah 13.591.148.325 16.025.920.627
Bank Rakyat Indonesia
Berdasarkan akta kredit No. 32 tanggal 23 Desember 2024 dihadapan Haji Sugeng Budiman, SH,
M.Kn notaris di Kota Semarang dengan ini diberitahukan bahwa permohonan kredit tersebut telah
diputus/disetujui Fasilitas Baru KI Refinancing PT Griptha Putra Persada sebesar Rp 5.000.000.000
(Lima Miliar Rupiah). Dengan Tipe, Struktur dan Syarat Kredit sebagai berikut:
A. Subjek Kredit:
Nama Peminjam : PT Griptha Putra Persada
Penjamin : 1. Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng
2. Yohana Astri Winarto (Istri Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng)
B. Tipe dan Struktur Kredit
Jumlah Fasilitas : Rp 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah)
Jenis Kredit : KI Refinancing
Keperluan : Refinancing Hotel Griptha yang terdiri dari SHM Nomor 3354, 556,
1838, 139, 1911, 1857, 1835, 1836, 1837 dan 1839 An. Samuel
Jeffrey Christiawan Soegeng untuk membiayai kembali Renovasi
Hotel
Bentuk Kredit : KI Dinamis dengan Co. Menurun
Jangka Waktu : 84 (delapan puluh empat) bulan sejak akad kredit
Suku Bunga : Batas terendah 10,20%/Tahun
Batas tertinggi 12,00%/Tahun
Provisi : Rp 12.500.000 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dibayar
sekaligus lunas sebelum akad perjanjian kredit ditandatangani
Penalty : 50% dari suku bunga yang berlaku atas tunggakan bunga dan atau
tunggakan pokok
- 26 -
Page 30
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Agunan yang diserahkan:
1. Agunan Pokok dan Pengikatan
Tanah dan Bangunan atas SHM No.3354, 556, 1838, 139, 1911, 1857, 1835, 1837, 1836 dan
1839 An. Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng di Jl. AKBP R Agil Kusumadya no. 100 Kudus
diikat HT I No.00416/2024 sebesar Rp 5.000.000.000.
2. Agunan Kerugian
Bangunan di atas SHM No.3354, 556, 1838, 139, 1911, 1857, 1835, 1837, 1836 dan 1839
An. Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng di Jl. AKBP R Agil Kusumadya no. 100 Kudus
diasuransikan minimal sebesar Rp 19.527.000.000.
• Hal - hal yang tidak boleh dilakukan (Negative Covenants) :
Tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari bank, Perusahaan tidak diperkenankan antara
lain tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Mengikatkan diri sebagai penjamin kepada pihak lain dan atau menjaminkan kekayaan
perusahaan kepada pihak lain, terkecuali telah disetujui oleh bank.
b. Menerima pinjaman/kredit baru dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya kecuali yang
sudah saat ini.
c. Mengadakan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, dengan cara - cara yang berada
diluar praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal dan
melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar.
d. Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan pailit
diri nasabah sendiri.
e. Menyewakan aset yang diagunkan di BRI kepada pihak lain.
Berdasarkan Akta Kredit No. 63 tanggal 17 April 2013 yang dibuat dihadapan Haji Sugeng Budiman,
S.H., Sp.N., M.H., Notaris di Kota Semarang, Perusahaan memperoleh Kredit Investasi dari Bank
Rakyat Indonesia (BRI). Sebagaimana diubah menjadi perjanjian terakhir berdasarkan Adendum
Perjanjian Restrukturisasi Kredit No. 86 tanggal 25 September 2023 sebagai berikut:
Plafon Kredit : Rp 11.155.000.000
Bentuk Kredit : Kredit Investasi
Jangka Waktu : 84 Bulan s/d 29 Juni 2030
Suku Bunga : 11,5% p.a
Agunan yang diserahkan:
• Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak-Guna Bangunan (SHGB) No. 00065/Jati Wetan yang
berlokasi di Kel. Jati Wetan, Kec. Jati, Kab. Kudus, Jawa Tengah atas nama PT Griptha Putra
Persada Tbk.
• 10 (Sepuluh) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3354, 556,1838, 139, 1911,
1857, 1835, 1837, 1836, 1839 yang berlokasi di Kel. Jati Wetan, Kec. Jati, Kab. Kudus, Jawa
Tengah atas nama Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng.
Berikut syarat dan ketentuan covenant:
• Hal-hal yang harus dilaksanakan (Affirmative Covenants):
a. Debitur wajib menyalurkan minimal sebesar 50% dari seluruh transaksi keuangan usaha
melalui rekening di Bank, dan menggunakan jasa-jasa perbankan Bank antara lain SMS
banking, SMS notification, mobile banking, internet banking dan produk e-channel Bank;
b. Debitur wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan diserahkan kepada Bank selambat-
lambatnya 90 hari setelah tutup tahun buku yang bersangkutan; dan laporan keuangan
(neraca dan rugi/laba) bulanan, yang diserahkan kepada Bank selambat-lambatnya 30 hari
setelah tanggal akhir triwulan yang bersangkutan;
c. Secara berkala Bank akan melaksanakan pemeriksaan lapangan minimal 3 (tiga) bulan sekali
dan setiap saat Debitur bersedia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap administrasi
pembukuan serta kondisi perusahaan oleh Bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank;
- 27 -
Page 31
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
d. Debitur harus sudah memenuhi peraturan-peraturan pemerintah termasuk ijin-ijin yang harus
dimiliki dan disampaikan kepada Bank sebelum akta perjanjian kredit dan pengakuan hutang
ditandatangani;
e. Debitur wajib membayar kewajiban pajak dan biaya-biaya yang relevan dalam rangka
pemberian kredit ini;
f. Debitur harus segera memberitahu Bank mengenai sengketa dengan pemerintah dan atau
pihak lainnya, tuntutan atas kerusakan yang diderita, dan tuntutan hukum terhadap debitur
atau penjamin.
• Hal-hal yang tidak boleh dilakukan (Negative Covenants):
Tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari bank, Perusahaan tidak diperkenankan antara
lain tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a) Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan
pailit dari pihak Debitur;
b) Mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap pihak lain, dan atau menjaminkan
kekayaannya/kekayaan perusahaan kepada pihak lain, kecuali yang sudah ada saat ini;
c) Melakukan perubahan anggaran dasar atau merubah susunan pengurus, perubahan/
pengalihan kepemilikan saham dan komposisi permodalan;
d) Melunasi dan atau membayar hutang kepada pemegang saham atau pihak ketiga lainnya
sebelum hutang di pihak Bank dilunasi terlebih dahulu;
e) Memberikan piutang kepada pemegang saham dengan alasan apapun;
f) Mengadakan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktek-praktek dan
kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal dan melakukan penjualan
lebih murah dari harga pasar;
g) Melakukan pembayaran atas bunga pinjaman kepada pemegang saham;
h) Menerima pinjaman/kredit baru dari Bank lain atau lembaga keuangan lainnya, kecuali
transaksi dagang yang lazim dan fasilitas Bank lain yang sudah ada saat ini;
i) Menyewakan aset yang diagunkan di pihak Bank kepada pihak lain tanpa persetujuan dari
Bank;
j) Melakukan penyertaan saham ke anak perusahaan atau perusahaan lain, kecuali yang
sudah ada saat ini, dan sepanjang cash flow tidak terganggu serta Nett Working Capital
(NWC) masih positif;
k) Menjual mulai jumlah Rp 100.000.000 atau ekuivalennya/menggadaikan dan/atau
menjaminkan harta kekayaan debitur baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak
kepada pihak lainnya, terkecuali yang telah disetujui Bank;
l) Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset debitur melebihi
Rp 10.000.000.000 dalam 1 tahun;
m) Melunasi dan/atau membayar hutang kepada pemegang saham sebelum hutang di Bank
dilunasi terlebih dahulu;
n) Jika terjadi penurunan usaha dan kemampuan menyelesaikan hutang jangka pendek mulai
terganggu, maka debitur wajib memprioritaskan pembayaran hutang-hutang kepada Bank
dibandingkan melunasi hutang pihak ke-3 (tiga) sebelum kredit kepada Bank lunas;
o) Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dan melakukan penyertaan saham kepada
Perusahaan lain melebihi Rp 5.000.000.000.
Perusahaan telah memperoleh persetujuan dari Bank Rakyat Indonesia melalui surat No. B.351/KC-
VIII/ADK/09/2023 tanggal 27 September 2023, sehubungan dengan persetujuan perubahan status
Perusahaan menjadi Perusahaan Terbuka dan untuk selanjutnya Perseroan hanya wajib melaporkan
kepada Bank Rakyat Indonesia apabila terdapat perubahan kepengurusan, struktur permodalan,
pembagian deviden kepada para pemegang saham selama terdapat perjanjian kredit dengan Bank
Rakyat Indonesia, perubahan pemegang saham, pengambilan prive serta melakukan penyertaan
modal pada Perusahaan lain. Dengan demikian, Perseroan tidak memerlukan persetujuan Bank
Rakyat Indonesia apabila terdapat perubahan-perubahan tersebut, serta persetujuan mengenai
Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).
- 28 -
Page 32
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Bank KB Bukopin
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dengan memakai jaminan Nomor 30 tanggal 27 Juni 2019 yang
dibuat dihadapan Sugiyanto S.H., Notaris di Pati, Perusahaan memperoleh Kredit Investasi dari Bank
KB Bukopin. Sebagaimana diubah menjadi perjanjian terakhir berdasarkan Adendum Perjanjian
Kredit No. LI/038/KB BUKI – BA JKT KGD/ ADD-PK – RESTRUKTUR-1/VII/2021 dan No. LI/039/KB
BUKI – BA JKT KGD/ ADD-PK – RESTRUKTUR-1/VII/2021 antara Perusahaan dengan Bank KB
Bukopin tanggal 8 Juli 2021 sebagai berikut:
Fasilitas Kredit Investasi 1
Plafon : Rp 3.476.500.992
Bentuk Kredit : Kredit Investasi
Jangka Waktu : 60 bulan sejak tanggal restrukturisasi sampai dengan 27 Mei 2026
Suku Bunga : 12 % p.a
Fasilitas Kredit Investasi 2
Plafon : Rp 1.943.485.171
Bentuk Kredit : Kredit Investasi
Jangka Waktu : 60 bulan sejak tanggal restrukturisasi sampai dengan 27 Mei 2026
Suku Bunga : 12 % p.a efektif
Agunan yang diserahkan:
Berdasarkan Perjanjian Kredit dengan nilai jaminan tanah Rp 9.345.000.000,- dengan rincian agunan
sebagai berikut:
1. Sertipikat Hak Milik (“SHM”) No. 00362/Sokokulon, terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten
Pati yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati tanggal
03 November 2014 terdaftar atas nama Tn. Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng seluas 2.631
m2 (dua ribu enam ratus tiga puluh satu meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur
No. 00890/2014 tanggal 16 Oktober 2014;
2. SHM No. 00443/Sokokulon, terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Pati seluas 3.359 m2
(tiga ribu tiga ratus lima puluh sembilan meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur
No. 00891/2014 tanggal 16 Oktober 2014 terdaftar atas nama Tn. Samuel Jeffrey Christiawan
Soegeng;
3. SHM No. 00444/Sokokulon, terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Pati seluas 2.732 m2
(dua ribu tujuh ratus tiga puluh dua meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00889/2014 tanggal 16 Oktober 2014 atas nama Tn. Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng.
Berikut syarat dan ketentuan covenant:
1. Menyerahkan seluruh asli Sertifikat Hak Kepemilikan Atas Tanah dan dilakukan pengecekkan
sertifikat terlebih dahulu pada Kantor Pertanahan setempat. Asli Sertipikat Hak Kepemilikan Atas
Tanah disimpan di Bank KB Bukopin sampai dengan fasilitas kredit selesai.
2. Sepanjang sertifikat obyek dapat langsung dibebani dengan Hak Tanggungan Peringkat Kedua
untuk kepentingan Bank.
3. Dilakukan taksasi/penilaian jaminan sesuai ketentuan. Akan tetapi apabila akan diberikan
fasilitas kredit dengan plafond dimana jaminan dilakukan penilaian oleh Perusahaan Appraisal
lndependen, rekanan Bank, disarankan agar terhadap fisik obyek tetap dilakukan pengecekkan
fisik ke lapangan serta dilakukan wawancara dengan pemilik jaminan oleh Cl Internal Bank.
4. Menyerahkan ljin Mendirikan Bangunan apabila terdapat bangunan di atas tanah.
5. Obyek bangunan (apabila terdapat bangunan di atas tanah) diasuransikan secara Banker's
Clause Bank melalui perusahaan asuransi rekanan Bank (selama jangka waktu fasilitas kredit).
6. Menyerahkan copy Akta Nikah, Kartu Keluarga dan KTP Pemilik Jaminan dan pasangan kawin.
7. Pemilik Jaminan hadir bersama dengan pasangan kawin saat menandatangani dokumen
pembebanan jaminan dengan membawa asli KTP, KK dan Akta Nikah.
- 29 -
Page 33
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Perusahaan telah memperoleh persetujuan dari Bank KB Bukopin melalui surat No. 387/BUKI-
KGD/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022, sehubungan dengan persetujuan perubahan Perusahaan
menjadi Perusahaan Terbuka dan serta persetujuan anggaran dasar Perusahaan yang meliputi
perubahan modal, susuan pengurus dan pemegang saham, serta persetujuan mengenai Penawaran
Umum Perdana Saham (IPO).
16. LIABILITAS IMBALAN PASCAKERJA
Besarnya imbalan kerja jangka panjang dihitung berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni Undang-
Undang No. 11 tahun 2020 tentang “Cipta Kerja”. Tidak terdapat pendanaan khusus yang disisihkan
sehubungan dengan imbalan kerja jangka panjang tersebut.
Perhitungan imbalan pascakerja dihitung oleh aktuaris independen Kantor Konsultan Aktuaria Azwir
Arifin dan Rekan untuk tanggal 31 Desember 2024 dengan nomor laporan 250191/LAA-AAR/I/2025
tanggal 23 Januari 2025.
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan pascakerja tersebut adalah 70 dan 67 karyawan pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Program pensiun imbalan pasti memberikan eksposur Perusahaan terhadap risiko aktuarial seperti
risiko tingkat bunga, risiko harapan hidup, dan risiko gaji.
Risiko Tingkat Bunga
Penurunan suku bunga obligasi akan meningkatkan liabilitas program.
Risiko Harapan Hidup
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada estimasi terbaik dari mortalitas
peserta program baik selama dan setelah kontrak kerja. Peningkatan harapan hidup peserta program
akan meningkatkan liabilitas program.
Risiko Gaji
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta program.
Dengan demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program itu.
Beban imbalan pascakerja yang diakui di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain adalah
sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Saldo Awal 1.740.154.304 1.483.045.667
Biaya Jasa Kini 50.091.818 200.367.272
Biaya Bunga 19.168.118 76.672.471
Jumlah yang diakui di Laba Rugi 1.809.414.240 1.760.085.410
Jumlah yang Diakui di Penghasilan
Komprehensif Lain - (19.931.106)
Liabilitas Imbalan Pasti - Akhir 1.809.414.240 1.740.154.304
Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan penilaian aktuarial adalah sebagai berikut:
2024
Tingkat diskonto per tahun 6,88% - 7,14%
Tingkat kenaikan gaji per tahun 8,00%
Tingkat pensiun normal 55 Tahun
Tabel mortalitas TMI IV / 2019
- 30 -
Page 34
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan liabilitas imbalan pasti adalah tingkat diskonto,
kenaikan gaji yang diharapkan dan mortalitas.
Tidak ada perubahan dalam metode dan asumsi yang digunakan dalam penyusunan analisis
sensitivitas dari tahun sebelumnya.
Perubahan sebesar satu persen pada tingkat diskonto akan berdampak pada nilai kini liabilitas imbalan
kerja dan biaya jasa kini:
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Kenaikan 1%
Nilai kini - 1.629.609.044
Penurunan 1%
Nilai kini - 1.868.012.555
Perubahan sebesar satu persen pada tingkat kenaikan gaji akan berdampak pada nilai kini liabilitas
imbalan kerja dan biaya jasa kini:
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Kenaikan 1%
Nilai kini - 1.865.157.344
Penurunan 1%
Nilai kini - 1.629.928.717
17. MODAL SAHAM DAN SALDO LABA
a) Modal Saham
31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024
Nilai Nominal Rp 25,- Per Saham
Jumlah Persentase Jumlah Modal
Nama Pemegang Saham Saham Pemilikan (%) Disetor
PT Mulia Jaya Palma 796.000.000 79,60% 19.900.000.000
Tn. Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng 5.000.000 0,50% 125.000.000
Masyarakat 199.000.000 19,90% 4.975.000.000
Jumlah 1.000.000.000 100% 25.000.000.000
Berdasarkan Akta No. 10 tanggal 18 Januari 2024 dari Notaris Rini Yulianti S.H., Notaris di Jakarta
Timur, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
AHU-AH.01.03-0017139. Akta ini mengenai perubahan-perubahan sebagai berikut:
• Menyetujui perubahan permodalan, terdiri dari peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perusahaan melalui pengeluaran saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perusahaan
yaitu sebesar Rp 200.000.000 dengan nilai nominal saham Rp 25,- yang akan ditawarkan
kepada masyarakat melalui penawaran umum.
• Meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor perseroan dari sebesar
Rp 20.000.000.000 menjadi sebesar Rp 25.000.000.000.
Berdasarkan Akta No. 23 tanggal 27 Juli 2023 dari Notaris Rini Yulianti S.H., Notaris di Kudus,
yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0043378.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 27 Juli 2023. Akta ini mengenai perubahan-perubahan
sebagai berikut:
• Perubahan nilai nominal saham dari sebesar Rp 500.000, menjadi sebesar Rp 25.
• Meningkatkan Modal Dasar dari Rp 15.450.000.000, menjadi Rp 80.000.000.000.
• Meningkatkan Modal Ditempatkan dan Disetor dari Rp 15.450.000.000, menjadi
Rp 20.000.000.000.
• Mengeluarkan 182.000.000 saham baru oleh Perseroan, masing-masing bernilai nominal
- 31 -
Page 35
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Rp 25 atau sebesar Rp 4.550.000.000 yang seluruhnya diambil bagian oleh PT Mulia Jaya
Palma melalui setoran tunai sehingga pembagian menjadi sebagai berikut:
– PT Mulia Jaya Palma sebanyak 796.000.000 saham dengan nilai nominal
Rp 19.900.000.000.
– Tn. Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng sebanyak 4.000.000 saham dengan nilai nominal
sebesar Rp 100.000.000.
Berdasarkan No. 12 tanggal 14 Juni 2023 dari Notaris Drs. Ika Slamet Riyono S.H., Notaris di
Kudus, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-0039578.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 12 Juli 2023. Akta ini mengenai perubahan-
perubahan sebagai berikut:
• Penjualan saham milik Tn. Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng sejumlah 385 saham dengan
nilai nominal sebesar Rp 192.500.000 kepada PT Mulia Jaya Palma, sehingga dari Modal
Dasar yang telah disetor penuh sebagaimana dinyatakan sebesar 900 Saham dengan nilai
nominal Rp 450.000.000 dengan pembagian sebagai berikut:
– PT Mulia Jaya Palma sebanyak 700 saham dengan nilai nominal Rp 350.000.000.
– Tn Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng sebanyak 200 saham dengan nilai nominal sebesar
Rp 100.000.000.
• Memberikan persetujuan Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor yang sebelumnya
sebesar Rp 450.000.000 terbagi atas 900 saham dengan nilai nominal Rp 500.000 menjadi
Rp 15.450.000.000 terbagi atas 30.900 saham dengan nilai nominal Rp 500.000.
• PT Mulia Jaya Palma bersedia untuk mengambil seluruh saham dari peningkatan modal
Perseroan tersebut sehingga pembagian menjadi sebagai berikut:
– PT Mulia Jaya Palma sebanyak 30.700 saham dengan nilai nominal Rp 15.350.000.000.
– Tn. Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng sebanyak 200 saham dengan nilai nominal
sebesar Rp 100.000.000.
b) Saldo Laba
Ditentukan Penggunaannya
Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas mengharuskan
setiap Perusahaan untuk membentuk cadangan wajib dari laba bersih sampai cadangan mencapai
paling sedikit 20% dari modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Tidak terdapat batas
waktu yang ditetapkan atas pemenuhan kewajiban tersebut. Perusahaan telah membentuk
cadangan wajib sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp 30.000.000.
Berdasarkan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 46 tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat
oleh Notaris Rini Yulianti, S.H bahwa rapat tersebut memutuskan dan memberikan persetujuan
penggunaan laba bersih Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023
sebesar Rp 1.270.559.523, dipergunakan sebagai berikut :
1. Mengalokasikan laba bersih sebesar Rp 30.000.000 sebagai cadangan umum sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan.
2. Sisanya laba bersih tahun 2023 digunakan untuk kegiatan usaha perusahaan dan dicatat
sebagai saldo laba.
Tidak Ditentukan Penggunaannya
Merupakan Saldo Laba yang belum ditentukan penggunaannya oleh Perusahaan
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Saldo Laba 3.668.625.564 3.345.953.405
- 32 -
Page 36
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
18. TAMBAHAN MODAL DISETOR-BERSIH
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Tambahan Modal Disetor dari Initial Public Offering (IPO)
Penawaran Perdana Saham Sebesar 200.000.000
Saham dengan Nilai Nominal Rp 25 yang ditawarkan
Rp 103 15.600.000.000 15.600.000.000
Dikurangi dengan biaya emisi saham (2.281.492.137) (2.281.492.137)
Jumlah 13.318.507.863 13.318.507.863
19. PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
31 Maret 31 Desember
2025 2024
Saldo Awal 32.601.704.070 32.626.020.019
Pengukuran Kembali atas Kewajiban Imbalan Pascakerja
(Catatan 16) - (19.931.106)
Pajak Penghasilan - (4.384.843)
Surplus Revaluasi Aset Tetap (Catatan 9) - -
Jumlah 32.601.704.070 32.601.704.070
Pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, Perusahaan mengalami keuntungan
komprehensif atas pengukuran imbalan pasti. Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023,
Perusahaan mengalami keuntungan komprehensif atas pengukuran imbalan pasti dan surplus
revaluasi aset tetap.
20. PENDAPATAN USAHA
2025 2024
(3 Bulan) (3 Bulan)
Kamar 3.349.323.792 3.118.473.674
Restoran 2.963.158.361 2.733.657.537
Sewa Ruangan 1.024.384.093 772.804.282
Jumlah 7.336.866.246 6.624.935.493
Pendapatan usaha lain-lain merupakan pendapatan atas denda kerusakan dan kehilangan yang
diakibatkan oleh pengunjung hotel yang harus dibayarkan kepada manejemen.
Tidak ada transaksi penjualan dari satu pelanggan yang penjualan kumulatifnya melebihi 10% dari
penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Maret 2024.
Tidak terdapat penjualan dan pendapatan usaha yang diperoleh dari pihak berelasi.
- 33 -
Page 37
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
21. BEBAN LANGSUNG
2025 2024
(3 Bulan) (3 Bulan)
Bahan Baku (Catatan 6) 1.684.467.463 1.706.081.772
Gaji dan Tunjangan 943.525.602 774.513.749
Keperluan Hotel 370.364.798 487.210.239
Listrik 363.125.717 330.346.614
Penyusutan Bangunan (Catatan 9) 235.085.942 192.426.810
Keperluan Gedung 66.038.047 127.451.275
Biaya Amortisasi Aset Hak-Guna (Catatan 10) 46.166.303 25.000.000
Jumlah 3.708.773.872 3.643.030.459
Tidak ada transaksi pembelian dari satu suplier yang pembelian kumulatifnya melebihi 10% dari total
beban langsung untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Maret 2024.
22. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
2025 2024
(3 Bulan) (3 Bulan)
Gaji dan Tunjangan 1.218.709.963 1.524.099.072
Penyusutan Aset Tetap (Catatan 9) 600.054.826 395.598.876
Alat Tulis dan Perlengkapan 174.710.783 80.014.851
Pemeliharaan 170.001.487 116.786.133
Lain-lain 144.651.592 75.618.554
Jasa Profesional 135.909.979 31.811.692
BPJS 128.744.075 117.165.777
Utilitas 127.509.755 133.089.100
Perjalanan Dinas 61.277.010 80.796.615
Imbalan Pascakerja (Catatan 16) 59.294.382 -
Iklan dan Pemasaran 45.602.747 55.570.315
Biaya Pajak 28.668.100 31.064.073
Sumbangan 7.722.313 2.050.000
Perijinan - 5.994.000
Jumlah 2.902.857.012 2.649.659.058
23. PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
2025 2024
(3 Bulan) (3 Bulan)
Pendapatan Lain 14.558.889 (9.799.477)
Beban Administrasi Bank (24.483.381) (20.970.020)
Beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Persediaan - -
Jumlah (9.924.492) (30.769.497)
Pendapatan lain-lain merupakan pendapatan atas penjualan barang bekas, member fitness dan
renang, mini market pool, salon dan tiket renang harian.
24. BEBAN BUNGA DAN KEUANGAN
2025 2024
(3 Bulan) (3 Bulan)
Pendapatan Bunga 1.357.494 24.233.212
Biaya Bunga Pinjaman Bank (289.764.181) (109.113.700)
Jumlah (288.406.687) (84.880.488)
- 34 -
Page 38
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
25. LABA PER SAHAM
2025 2024
(3 Bulan) (3 Bulan)
Laba untuk Perhitungan
Laba Per Saham 281.799.109 233.314.542
Jumlah Saham Lembar Lembar
Jumlah Saham untuk perhitungan Laba
per Saham 1.000.000.000 201.698.630
Laba per saham 0,28 1,16
26. REKONSILIASI LIABILITAS YANG TIMBUL DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Arus Kas (untuk) dari Aktivitas
Pendanaan
Perubahan Saldo Akhir
Saldo Awal Transaksi 31 Maret
1 Januari 2025 Penerimaan Pembayaran Non-Kas 2025
Utang Bank 16.025.920.627 - (2.434.772.302) - 13.591.148.325
Jumlah 16.025.920.627 - (2.434.772.302) - 13.591.148.325
Arus Kas (untuk) dari Aktivitas
Pendanaan
Perubahan Saldo Akhir
Saldo Awal Transaksi 31 Maret
1 Januari 2024 Penerimaan Pembayaran Non-Kas 2024
Utang Bank 14.267.835.775 5.000.000.000 (3.241.915.148) - 16.025.920.627
Jumlah 14.267.835.775 5.000.000.000 (3.241.915.148) - 16.025.920.627
27. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK BERELASI
Perusahaan melakukan transaksi usaha kepada pihak-pihak berelasi dimana menurut manajemen
dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak
ketiga.
Saldo dari transaksi dengan pihak-pihak berelasi adalah sebagai berikut:
Pihak Berelasi Sifat Pihak Berelasi Sifat Transaksi
Tn. Samuel Jeffrey Christiawan Pemegang Saham Liabilitas Sewa
28. IKATAN
a. PT Djarum
Perjanjian kontrak Nomor 001/MKT-CR/HG/I/2024 tanggal 1 Januari 2024 antara Perseroan
dengan PT Djarum, dimana Hotel Griptha menyediakan kamar bagi Djarum sesuai dengan harga
yang telah disepakati oleh para pihak. Perjanjian ini berlaku mulai 1 Januari 2024 sampai dengan
31 Desember 2024.
b. Polytron Kudus
Perjanjian kontrak Nomor 011/MKT-CR/HG/I/2024 tanggal 1 Januari 2024 Perseroan dengan
Polytron Kudus, dimana Hotel Griptha menyediakan kamar bagi Polytron sesuai dengan harga
yang telah disepakati oleh Para Pihak. Perjanjian ini berlaku mulai 1 Januari 2024 sampai dengan
31 Desember 2024.
- 35 -
Page 39
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
c. Rumah Sakit Mardi Rahayu
Perjanjian kontrak Nomor 021/MKT-CR/HG/I/2024 tanggal 1 Juli 2024 antara Perseroan dengan
Rumah Sakit Mardi Rahayu, dimana Hotel Griptha menyediakan kamar bagi tamu sesuai dengan
harga yang telah disepakati oleh Para Pihak. Perjanjian ini berlaku mulai 1 Juli 2024 sampai
dengan 30 Desember 2024.
d. Pura Grup
Perjanjian kontrak Nomor 002/MKT-CR/HG/I/2024 tanggal 1 Januari 2024 antara Perseroan
dengan Pura Grup, dimana Hotel Griptha menyediakan kamar bagi tamu sesuai dengan harga
yang telah disepakati oleh Para Pihak. Perjanjian ini berlaku mulai 1 Januari 2024 sampai dengan
30 Juni 2024.
e. PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia
Perjanjian kontrak Nomor 005/MKT-CR/HG/I/2024 tanggal 1 Januari 2024 antara Perseroan
dengan PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia, dimana Hotel Griptha menyediakan
kamar bagi Tamu sesuai dengan harga yang telah disepakati oleh Para Pihak. Perjanjian ini
berlaku mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024.
f. Bank Mandiri Kudus
Perjanjian kontrak Nomor 007/MKT-CR/HG/I/2024 tanggal 1 Januari 2024 antara Perseroan
dengan Bank Mandiri Kudus, dimana Hotel Griptha menyediakan kamar bagi tamu sesuai dengan
harga yang telah disepakati oleh Para Pihak. Perjanjian ini berlaku mulai 1 Januari 2024 sampai
dengan 30 Juni 2024.
g. PT Graha Lumbung Terpadu
Perjanjian kontrak Nomor 010/MKT-CR/HG/I/2024 tanggal 1 Januari 2024 antara Perseroan
dengan PT Graha Lumbung Terpadu, dimana Hotel Griptha menyediakan kamar bagi Tamu
sesuai dengan harga yang telah disepakati oleh Para Pihak. Perjanjian ini berlaku mulai
1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024.
h. Perjanjian Sewa - Menyewa
Perjanjian Sewa-Menyewa tanggal 1 Juni 2024 oleh dan antara CV Anugerah Karya Abadi
dengan Oei Aqulia Jemmy Priyanto selaku Direktur PT Griptha Putra Persada Tbk dengan obyek
sewa berupa bangunan ruko Kompleks Aksara Kudus yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl.
Kend. Ahmad Yani, Krajan, Panjunan, Kudus, Jawa Tengah. Perjanjian ini berlaku sah untuk
jangka waktu 1 tahun, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2024 sampai dengan tanggal
31 Mei 2025 dengan harga sewa ruko Rp 77.000.000 untuk jangka waktu 1 tahun.
Perjanjian Sewa-Menyewa tanggal 20 September 2024 oleh dan antara CV Anugerah Karya
Abadi dengan Oei Aqulia Jemmy Priyanto selaku Direktur PT Griptha Putra Persada Tbk dengan
obyek sewa berupa bangunan ruko B yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl. Pawiyatan Luhur,
Semarang. Perjanjian ini berlaku sah untuk jangka waktu 1 tahun, terhitung sejak tanggal
1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2025 dengan harga sewa ruko
Rp 177.310.800 untuk jangka waktu 1 tahun.
Perjanjian Sewa-Menyewa tanggal 16 Maret 2024 oleh PT Sriratu Megahtama dengan objek
sewa berupa ruangan di Queen City Mall yang beralamat di Jalan Pemuda, Semarang. Perjanjian
ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun dengan total harga sewa Rp 194.328.000.
- 36 -
Page 40
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
i. Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Perjanjian Fasilitas Pinjaman Nomor 001/GPP/DIR/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017 antara
Perseroan dengan Tn. Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng dimana Perseroan memerlukan
tambahan dana untuk modal kerja dan investasi dan bermaksud untuk meminjam sejumlah dana
kepada Tn. Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng yang merupakan pemegang saham Perseroan.
Jangka waktu perjanjian dimulai pada 1 Agustus 2017 sampai 1 Agustus 2027. Perjanjian ini telah
dilunasi pada 14 Juni 2023.
29. KATEGORI DAN KELAS INSTRUMEN KEUANGAN
Biaya
Perolehan
Diamortisasi
31 Maret 2025
Aset Keuangan Lancar
Kas di Bank 412.338.900
Piutang Usaha dari Pihak Ketiga 225.963.437
Jumlah Aset Keuangan 638.302.337
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek
Utang Bank 1.775.685.714
Utang Usaha kepada Pihak Ketiga 817.005.525
Beban Akrual 361.001.304
Liabilitas Keuangan Jangka Panjang
Utang Bank 11.815.462.611
Jumlah Liabilitas Keuangan 14.769.155.154
Biaya
Perolehan
Diamortisasi
31 Desember 2024
Aset Keuangan Lancar
Kas di Bank 3.989.446.176
Piutang Usaha dari Pihak Ketiga 176.331.912
Jumlah Aset Keuangan 4.165.778.088
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek
Utang Bank 3.826.954.346
Utang Usaha kepada Pihak Ketiga 737.760.729
Beban Akrual 334.370.456
Liabilitas Keuangan Jangka Panjang
Utang Bank 12.198.966.281
Jumlah Liabilitas Keuangan 17.098.051.812
- 37 -
Page 41
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
30. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN RISIKO MODAL
a. Manajemen Risiko Modal
Perusahaan mengelola risiko modal untuk memastikan bahwa mereka akan mampu untuk
melanjutkan keberlangsungan hidup, selain memaksimalkan keuntungan para pemegang saham
melalui optimalisasi saldo utang dan ekuitas.
Struktur modal Perusahaan terdiri dari kas dan bank dan ekuitas yang terdiri dari modal
ditempatkan dan disetor. Direksi Perusahaan secara berkala akan melakukan reviu struktur
permodalan Perusahaan. Sebagai bagian dari reviu ini, Direksi akan mempertimbangkan biaya
permodalan dan risiko yang berhubungan.
Tujuan dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan
Tujuan dan kebijakan manajemen risiko keuangan Perusahaan adalah untuk memastikan bahwa
sumber daya keuangan yang memadai tersedia untuk operasi dan pengembangan bisnis, serta
untuk mengelola risiko kredit Perusahaan beroperasi dengan pedoman yang telah ditentukan oleh
Dewan Direksi.
b. Manajemen Risiko Likuiditas
Tanggung jawab utama manajemen risiko likuiditas terletak pada dewan direksi, yang telah
membentuk kerangka manajemen risiko likuiditas yang sesuai untuk persyaratan manajemen
likuiditas dan pendanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang Perusahaan.
Perusahaan mengelola risiko likuiditas dengan menjaga kecukupan simpanan, fasilitas bank dan
fasilitas simpan pinjam dengan terus - menerus memonitor perkiraan dan arus kas aktual dan
mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
Tabel Risiko Likuiditas dan Suku Bunga
Tabel berikut merinci sisa jatuh tempo kontrak untuk liabilitas keuangan non-derivatif dengan
periode pembayaran yang disepakati Perusahaan. Tabel telah disusun berdasarkan arus kas
yang tidak didiskontokan dari liabilitas keuangan berdasarkan tanggal terawal di mana
Perusahaan dapat diminta untuk membayar. Tabel mencakup arus kas bunga dan pokok.
Sepanjang arus bunga tingkat mengambang jumlah tidak didiskontokan berasal dari kurva suku
bunga pada akhir periode pelaporan. Jatuh tempo kontrak didasarkan pada tanggal terawal
dimana Perusahaan mungkin akan diminta untuk membayar.
31 Maret 2025
Kurang dari Lebih dari
1 Tahun 1 Tahun Jumlah
Tanpa Bunga
Beban Akrual 361.001.304 361.001.304
Dengan Bunga
Utang Bank 1.775.685.714 11.815.462.611 13.591.148.325
Jumlah 2.136.687.018 11.815.462.611 13.952.149.629
31 Desember 2024
Kurang dari Lebih dari
1 Tahun 1 Tahun Jumlah
Tanpa Bunga
Beban Akrual 334.370.456 - 334.370.456
Dengan Bunga
Utang Bank 3.826.954.346 12.198.966.281 16.025.920.627
Jumlah 4.161.324.802 12.198.966.281 16.360.291.083
- 38 -
Page 42
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2025 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang
Berakhir Pada Tangga Tersebut (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
c. Nilai Wajar Instrumen Keuangan
Direksi menganggap bahwa nilai tercatat aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui dalam
laporan keuangan mendekati nilai wajarnya karena jatuh tempo dalam jangka pendek atau
menggunakan tingkat bunga pasar.
- 39 -
Names mentioned 56 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Drs. Ika Slamet Riyono S.H.
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
—
Herlin Listiyani
· Kepala Unit Audit Internal
p.9
unresolved
—
Fransiska Bella Yunita
· Sekretaris Perusahaan
p.9
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.9
unresolved
org
Bapepam-LK
p.9 ×2
unresolved
org
Bank BPD Jawa Tengah
p.21
unresolved
org
PT Trinusa Travelindo
p.21
unresolved
org
PT. Global Tiket Network
p.21
unresolved
org
PT Bukit Muria Jaya
p.21
unresolved
org
PT Hartono Istana Teknologi
p.21
unresolved
org
PT Nojorono Tobacco International
p.21
unresolved
org
PT Djarum
p.21 ×2
unresolved
org
PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia
p.21 ×2
unresolved
org
PT Sucofindo
p.22
unresolved
org
Travel Singapore Pte. Ltd
p.22
unresolved
org
PT Haryono
p.22
unresolved
org
PT Pura
p.22
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.24
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusno Raharjo dan Rekan
p.25
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusno Raharjo
p.25
unresolved
person
Samuel Jeffrey Christian Soegeng.
p.25
unresolved
person
Siti
p.26
unresolved
org
PT Sinar Sosro
p.26
unresolved
org
PT Mitra Sejati
p.26
unresolved
org
PT Java Energi Semesta
p.26
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Refinancing
p.29 ×2
unresolved
person
Haji Sugeng Budiman
· Notaris
p.29 ×2
unresolved
org
PT Griptha Putra Persada Penjamin
p.29
unresolved
org
Bank KB Bukopin Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
p.32
unresolved
org
Bank KB Bukopin. Sebagaimana
p.32
unresolved
person
Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng. Berikut
p.32 ×33
unresolved
org
Kantor Konsultan Aktuaria Azwir Arifin dan Rekan
p.33
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.34
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.34 ×2
unresolved
person
Rini Yulianti
p.35
unresolved
org
PT Djarum Perjanjian
p.38
unresolved
org
PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia Perjanjian
p.39
unresolved
org
Bank Mandiri Kudus Perjanjian
p.39
unresolved
org
Bank Mandiri Kudus
p.39
unresolved
org
PT Graha Lumbung Terpadu Perjanjian
p.39
unresolved
org
PT Graha Lumbung Terpadu
p.39
unresolved
—
Oei Aqulia Jemmy Priyanto
· Direktur
p.39 ×2
unresolved
org
PT Sriratu Megahtama
p.39
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.