Back to announcement
20250430_MINA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31879839_lamp3.pdf
Other Text extracted MINASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
INFORMASI PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (”PMHMETD I”)
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT SANURHASTA MITRA Tbk
KEGIATAN USAHA
Bergerak dalam bidang pengembangan properti dan perhotelan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Equity Tower Lt.11D, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190
Tel. (021) 29035620 Fax. (021) 29035619
www.sanurhasta.com
email : shm@sanurhastamitra.com
PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I PT SANURHASTA MITRA TBK “(PMHMETD I)”
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu) Saham Baru atau sebesar
33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh
Rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam
rangka PMHMETD I ini sebesar sebanyak-banyaknya Rp164.062.500.000,00 (seratus enam puluh empat miliar enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) yang
berasal dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Setiap pemegang 2 (dua) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 4 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak
atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada
saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Hapsoro selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki saham secara langsung dalam Perseroan sebesar 4,44% (empat koma empat puluh
empat persen) atau sebesar 291.483.106 (dua ratus sembilan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam) Saham Perseroan dan memiliki
hak untuk memperoleh 145.741.553 (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh tiga) HMETD sesuai porsi
kepemilikannya. Berdasarkan surat pernyataan tanggal 28 April 2025 menyatakan Hapsoro akan berkomitmen melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya.
PT PT Basis Utama Prima selaku Pemegang Saham Utama yang memiliki 45,71 % (empat puluh lima koma tujuh puluh satu persen) atau sebesar 3.000.000.000
(tiga miliar) Saham Perseroan, menyatakan akan mengalihkan seluruh haknya kepada Hapsoro berdasarkan surat tanggal 28 April 2025.
Hapsoro berkomitmen untuk menerima pengalihan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu yang di dalam PMHMETD akan diperoleh PT Basis Utama Prima
sebagai pemegang saham Perseroan yang saat ini memiliki 3.000.000.000 (tiga miliar) saham yang mewakili 45,71% (empat puluh lima koma tujuh satu persen)
dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, berdasarkan surat tanggal 28 April 2025.
Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor
penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang untuk memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut, antara lain hak
atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar perseroan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk
menghadiri rapat-rat\pat umum pemegang saham Perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan oleh Perseroan
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah saham dalam Perseroan yang dimiliki.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 sebagaimana terakhir
diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau
Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualan dimasukkan ke
dalam rekening Perseroan.
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA MULAI TANGGAL 8 JULI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL 16 JULI 2025.
PENCATATAN ATAS SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 8 JULI 2025. TANGGAL TERAKHIR
PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 16 JULI 2025, DIMANA HAK YANG TIDAK DILAKSANAKAN PADA TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN KEPADA OJK DALAM RANGKA PMHMETD I TELAH
MENJADI EFEKTIF. DALAM HAL PERNYATAAN EFEKTIF TIDAK DIPEROLEH, MAKA SEGALA KEGIATAN DAN/ATAU TINDAKAN LAIN BERUPA APAPUN JUGA YANG TELAH
DILAKSANAKAN DAN/ATAU DIRENCANAKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HMETD SESUAI DENGAN JADWAL TERSEBUT DI ATAS MAUPUN DALAM
PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD I DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD I AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) YAITU
33,33% (TIGA PULUH TIGA KOMA TIGA TIGA PERSEN).
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEBIJAKAN PEMERINTAH. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB V PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR
MODAL INDONESIA.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAWARAN UMUM TERBATAS INI TETAPI AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA.
Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2025
Page 2
JADWAL SEMENTARA
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 21 Mar 25 Distribusi Sertifikat HMETD 7 Jul 25
Indikasi Tanggal Efektif 23 Jun 25 Pencatatan Efek di Bursa Efek Indonesia 8 Jul 25
Tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD Periode Perdagangan HMETD 8 Jul – 16 Jul 25
(Cum Right) :
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 2 Jul 25 Periode Pelaksanaan HMETD 8 Jul – 16 Jul 25
- Pasar Tunai 4 Jul 25 Periode Penyerahan Saham Baru Hasil 10 Jul – 18 Jul 25
Pelaksanaan HMETD
Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD (Ex-
Right): Tanggal Terakhir Pembayaran HMETD 16 Jul 25
-Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 3 Jul 25 Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham
Tambahan 18 Jul 25
- Pasar Tunai 7 Jul 25 Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan 21 Jul 25
Daftar Pemegang Saham yg Berhak memperoleh 4 Jul 25
HMETD Pengembalian Uang Pemesanan 22 Jul 25
PENAWARAN UMUM TERBATAS
STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Struktur Permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
per 28 April 2025 yang diambil dari Akses KSEI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase
Modal Dasar 21.000.000.000 420.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Basis Utama Prima 3.000.000.000 60.000.000.000 45,71%
Tuan Hapsoro 291.483.106 5.829.662.120 4,44%
Masyarakat 3.271.016.894 65.420.337.880 49,85%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 6.562.500.000 131.250.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel 14.437.500.000 288.750.000.000
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Jika seluruh pemegang saham melaksanakan seluruh HMETD, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per Saham
Sebelum PMHMET I Sesudah PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 21.000.000.000 420.000.000.000 21.000.000.000 420.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Basis Utama Prima 3.000.000.000 60.000.000.000 45,71% 4.500.000.000 90.000.000.000 45,71%
Tuan Hapsoro 291.483.106 5.829.662.120 4,44% 437.224.659 5.744.493.180 4,44%
Masyarakat 3.271.016.894 65.420.337.880 49,85% 4.906.525.341 98.130.506.820 49,85%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
6.562.500.000 131.250.000.000 100,00% 9.843.750.000 196.875.000.000 100,00%
Disetor
Saham Dalam Portepel 14.437.500.000 288.750.000.000 11.156.250.000 223.125.000.000
2
Page 3
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan oleh pemegang saham Hapsoro
yang juga berkomitmen untuk menerima pengalihan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu yang di
dalam PMHMETD akan diperoleh BUP dan masyarakat melaksanakan seluruh HMETD, maka struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya
PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per Saham
Sebelum PMHMET I Sesudah PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 21.000.000.000 420.000.000.000 21.000.000.000 420.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Basis Utama Prima 3.000.000.000 60.000.000.000 45,71% 4.500.000.000 90.000.000.000 45,71%
Tuan Hapsoro 291.483.106 5.829.662.120 4,44% 2.072.733.106 41.454.662.120 21,06%
Masyarakat 3.271.016.894 65.420.337.880 49,85% 3.271.016.894 65.420.337.880 33,23%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
6.562.500.000 131.250.000.000 100,00% 9.843.750.000 196.875.000.000 100,00%
Disetor
Saham Dalam Portepel 14.437.500.000 288.750.000.000 11.156.250.000 223.125.000.000
KETERANGAN TENTANG HMETD
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD : Sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliar
dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima
puluh ribu) Saham
Nilai Nominal : Rp20 (dua puluh Rupiah)
Harga pelaksanaan HMETD : Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham
Nilai Emisi atas pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya Rp164.062.500.000,00
(seratus enam puluh empat miliar enam puluh
dua juta lima ratus ribu Rupiah)
Rasio Saham Lama : HMETD : Setiap 2 (dua) saham lama akan memperoleh 1
(satu) HMETD
Dilusi Kepemilikan : 33,3%
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
PEMEGANG SAHAM YANG BERHAK MENERIMA HMETD
Para Pemegang Saham yang tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan
saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 4 Juli 2025 berhak untuk membeli saham dengan
ketentuan bahwa setiap pemegang 2 (dua) saham lama akan memperoleh 1 (satu) HMETD memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh
Rupiah) per saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp50,00 (lima puluh Rupiah) per saham.
PEMEGANG HMETD YANG SAH
a) Para Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah dalam DPS Perseroan pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 4 Juli 2025 yang tidak dijual HMETD-
nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD;
b) Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode
perdagangan HMETD; atau
c) Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan
HMETD.
3
Page 4
PERDAGANGAN HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan,
yaitu tanggal 8 Juli 2025 sampai dengan 16 Juli 2025.
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan
dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan,
yaitu PT Bursa Efek Indonesia dan peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Apabila
Pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya Pemegang
HMETD berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer
investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia,
sedangkan HMETD yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian
perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan
antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban Pemegang HMETD atau calon Pemegang HMETD.
Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 16 Juli 2025, sehingga HMETD yang tidak
dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku lagi.
BENTUK HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham HMETD, jumlah
Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD
tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan. Bagi Pemegang Saham yang
sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD,
melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau
Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
PERMOHONAN PEMECAHAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya,
maka Pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan
denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai
tanggal 8 Juli 2025 sampai dengan 16 Juli 2025. SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu
1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon, yaitu sebesar Rp27.500,00 (dua
puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per SBHMETD baru hasil pemecahan. Biaya tersebut sudah termasuk
Pajak Pertambahan Nilai.
NILAI TEORITIS HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD
yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat
ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
4
Page 5
Harga teoritis Saham Baru = {(Rp a x A) + ( Rp b x B)} = Rp c
(A + B)
Harga teoritis HMETD = Rp c – Rp a
PECAHAN HMETD
Sesuai dengan POJK No.32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal
dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke
dalam rekening Perseroan.
PENGGUNAAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru dalam
rangka PMHMETD I, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah
pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan. Bagi Pemegang
Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian
atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
DISTRIBUSI HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS
Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 7 Juli 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan
akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari
masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak. Para
Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 8 Juli 2025 dengan menunjukkan asli kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang
tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta 10220
Telp. +62 21 – 3508077, Faks. +62 21 – 3508078
HAK PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan
dengan cara penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para
Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 4
Juli 2025, mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (atau
dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh
Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap
Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja
sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya
sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya
tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS
Perseroan ( recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
5
Page 6
c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.
TATA CARA PENGALIHAN HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-
nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain
pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai
mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada
umumnya.
HISTORIS HARGA SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi, harga
terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum
Pernyataan Pendaftaran disampaikan ke OJK:
Bulan Harga Tertinggi Harga Terendah Total Volume
Perdagangan
Maret 2025 290 86 5.631.981.100
Februari 2025 160 80 252.566.900
Januari 2025 86 53 402.680.500
Desember 2024 71 37 446.653.300
November 2024 34 22 250.541.200
Oktober 2024 23 18 4.095.900
September 2024 27 20 2.061.200
Agustus 2024 30 20 16.602.500
Juli 2024 39 16 4.176.900
Juni 2024 19 16 23.470.900
Mei 2024 17 11 12.078.000
April 2024 34 11 22.863.800
(Sumber Data: finance.yahoo.com)
DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD I INI, PERSEROAN BELUM BERMAKSUD UNTUK
MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG DAPAT
DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM
Perseroan merencanakan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I ini setelah dikurangi biaya emisi
efek akan digunakan untuk :
1. Sekitar 35% akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk biaya operasional, IT, sewa
kantor, pembayaran utang lain-lain dan lain-lain.
2. Sekitar 35% akan digunakan untuk modal kerja pada PT Minna Padi Resorts yang akan digunakan
untuk biaya operasional dan pengembangan usaha, serta lain-lain.
3. Sekitar 30% akan digunakan untuk modal kerja pada PT Sanur Hasta Griya yang akan digunakan
untuk biaya operasional, pengembangan usaha, serta lain-lain.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan memenuhi
ketentuan peraturan dan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Perseroan akan menyampaikan
pertanggungjawaban realisasi Penawaran Umum secara berkala kepada para Pemegang Saham dalam
6
Page 7
RUPS Tahunan dan melaporkannya kepada OJK setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai dengan POJK No.
30/2015.
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai
dengan peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia. Perseroan bertanggung jawab atas realisasi
penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini dan akan melaporkan realisasi penggunaan dana
tersebut secara berkala kepada Pemegang Saham dalam RUPS Perseroan dan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/2015.
Dalam hal Perseroan berencana mengubah penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini,
rencana dan alasan dari setiap perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD I harus disampaikan
kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Perseroan akan mendapatkan persetujuan dari RUPS
terlebih dahulu atas perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD I, sebagaimana diatur dalam POJK
No. 30/2015.
Apabila sebagian atau seluruh dana hasil PMHMETD I digunakan untuk transaksi yang termasuk dalam
kategori transaksi material, transaksi afiliasi, dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan
menurut POJK No. 17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020, Perseroan akan memperhatikan, mematuhi, dan
tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam POJK No. 17/2020 dan/atau
POJK No. 42/2020, sebagaimana relevan. Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) POJK No.17/2020 jika baik sebagian atau seluruh dana hasil PMHMETD
VI digunakan untuk melakukan transaksi material yang merupakan “Kegiatan Usaha” yang dijalankan
dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) POJK No.17/2020.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015 mengenai keterbukaan informasi sehubungan dengan biaya yang
dikeluarkan dalam rangka Penawaran Umum, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD I diperkirakan sebesar sekitar 1,5% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I
dengan asumsi seluruh HMETD terlaksana.
1. Biaya lembaga dan profesi penunjang sebesar 0,6% yang terdiri dari:
- Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,1%
- Biaya Konsultan Hukum sekitar 0,3%;
- Biaya Notaris sekitar 0,1%;
- Biaya Biro Adminstrasi Efek sekitar 0,1%
2. Biaya Jasa Penasihat Keuangan sekitar 0,7% dan
3. Biaya lain-lain (biaya pendaftaran OJK, biaya audit penjatahan dan percetakan Prospektus sehubungan
dengan PMHMETD) sekitar 0,2%.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting dibawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perusahaan dan Entitas Anak untuk tahun tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, dan 2023. Laporan keuangan konsolidasian Perusahaan dan Entitas Anaknya pada 31
Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut berasal dari laporan keuangan yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan (member of DFK International), auditor
independen, berdasarkan laporan auditor independen, berdasarkan laporan auditor independen No.
00094/2.1035/AU.1/03/1432-4/1/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian
dan ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA, dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1432.
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(Dalam Rupiah)
Keterangan 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 1.765.225.842 1.587.115.660
Piutang Usaha Pihak Ketiga – Neto 241.562.288 192.710.515
7
Page 8
Aset Keuangan yang Dinilai Pada Nilai
Wajar Melalui Penghasilan Komprehensif 2.948.250 24.478.300
Lain
Aset Keuangan Lancar Lainnya 8.748.226 709.050
Pajak Dibayar di Muka 43.701.950 42.768.950
Persediaan 23.769.930.280 23.461.293.970
Beban Dibayar di Muka 56.977.603 45.328.989
Total Aset Lancar 25.889.094.439 25.354.405.434
ASET TIDAK LANCAR
Aset Pajak Tangguhan- Neto 2.553.279.880 2.954.484.127
Aset Tetap - Neto 10.071.747.218 11.673.031.755
Properti Investasi – Neto 65.403.359.400 65.403.359.400
Total Aset Tidak Lancar 78.028.386.498 80.030.875.282
TOTAL ASET 103.917.480.937 105.385.280.716
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Usaha – Pihak Ketiga 307.864.884 314.194.024
Utang Lain-Lain – Pihak Ketiga 3.945.000.000 642.200.000
Utang Lain-Lain – Pihak Berelasi 66.000.000 66.000.000
Liabilitas Lancar Lainnya 162.964.249 145.681.977
Utang Pajak 159.275.171 153.991.287
Beban Akrual 1.600.006.415 845.345.516
Uang Muka Pelanggan 364.775.097 214.932.476
Liabilitas Imbalan Kerja 272.500.000 412.768.748
Bagian Liabilitas Jangka Panjang – yang
Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
Liabilitas Sewa 21.915.754 240.344.541
Total Liabilitas Jangka Pendek 6.900.301.570 3.034.558.569
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas Jangka Panjang – setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Liabilitas Sewa 101.941.952 103.857.704
Utang Lain-Lain Pihak ketiga 4.115.000.000 4.115.000.000
Liabilitas Imbalan Kerja 1.361.142.461 1.462.378.799
Total Liabilitas Jangka Panjang 5.578.084.413 5.681.236.503
TOTAL LIABILITAS 12.478.385.983 8.715.795.072
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham – Nilai Nominal Rp 20 per
saham
Modal dasar – 21.000.000.000 saham
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh – 131.250.000.000
6.562.500.000 saham (7.987.932.791) 131.250.000.000
Tambahan Modal Disetor (7.987.932.791)
Selisih transaksi ekuitas dengan
2.693.848.392 2.693.848.392
kepentingan non-pengendali
Kerugian yang belum direalisasikan atas
(21.833.949) (303.899)
aset keuangan
Defisit (34.202.122.199) (28.596.423.251)
Rugi Komprehensif Lain (383.994.429) (786.407.550)
Total Ekuitas yang Dapat
Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas (91.347.965.024) (96.572.780.901)
Induk
8
Page 9
Kepentingan Nonpengendali 91.129.930 96.704.743
TOTAL EKUITAS 91.439.094.954 96.669.485.644
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 103.917.480.937 105.385.280.716
1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(Dalam Rupiah)
Keterangan 2024 2023
Pendapatan Neto 8.354.047.884 11.674.547.348
Beban Pokok Pendapatan (2.973.520.265) (3.915.761.459)
Laba Bruto 5.380.527.619 7.758.785.889
Beban Penjualan dan Pemasaran (1.142.067.422) (1.294.383.364)
Beban Umum dan Administrasi (9.430.394.250) (9.090.779.698)
Penghasilan Usaha Lainnya – Neto 354.613.639 28.794.979
Rugi Usaha (4.837.320.414) (2.597.582.194)
Penghasilan Keuangan 4.859.998 4.433.232
Biaya Keuangan (447.044.337) (248.042.293)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (5.279.504.753) (2.841.191.255)
Beban Pajak Penghasilan (332.334.553) (70.035.218)
Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan (5.611.839.306) (2.911.226.473)
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran Kembali atas Imbalan Kerja 471.848.360 (136.075.360)
Pajak Penghasilan Terkait (68.869.694) 25.334.542
Perubahan Nilai Wajar Atas Aset Keuangan (21.530.050) (34.600)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain- Neto Setelah
381.448.616 (110.775.418)
Pajak
Total Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (5.230.390.690) (3.022.001.891)
Laba (Rugi) Neto yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk (5.605.698.948) (2.910.029.101)
Kepentingan Non-Pengendali (6.140.358) (1.197.372)
TOTAL (5.611.839.306) (2.911.226.473)
Laba (Rugi) Komprehensif yang dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk (5.224.815.877) (3.020.757.859)
Kepentingan Non-Pengendali (5.574.813) (1.244.032)
Total Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan (5.230.390.690) (3.022.001.891)
Laba (Rugi) Per Saham Dasar (0,85) (0,44)
2. Laporan Arus Kas Konsolidasian
(Dalam Rupiah)
Keterangan 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari Pelanggan 8.428.819.662 11.784.139.021
Pembayaran Kepada Pemasok (3.288.485.715) (4.332.589.532)
Pembayaran Kepada Karyawan dan Beban Usaha Lainnya (4.530.352.926) (7.494.207.584)
Kas Dihasilkan dari (Digunakan Untuk) Operasi 609.981.021 (42.658.095)
Pembayaran Biaya Keuangan (447.044.337) (248.042.293)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan Untuk) Aktivitas
162.936.684 (290.700.388)
Operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan Aset Tetap (128.245.792) (161.681.019)
Penerimaan dari Penjualan Aset Tetap 372.000.000 -
9
Page 10
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan Untuk) Aktivitas
243.754.208 (161.681.019)
Investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran Liabilitas Sewa (228.580.710) (251.923.019)
Penerimaan dari Utang Lain-Lain - 1.000.000.000
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan Untuk) Aktivitas
(228.580.710) 748.076.981
Pendanaan
KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS 178.110.182 295.695.574
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 1.587.115.660 1.291.420.086
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 1.765.225.842 1.587.115.660
3. Rasio Keuangan Konsolidasian
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PROFITABILITAS
Marjin laba (rugi) bruto 64,40% 66,46%
Marjin laba (rugi) sebelum beban pajak -63,20% -24,34%
Marjin laba (rugi) tahun berjalan -67,18% -24,94%
Marjin laba (rugi) komprehensif -62,60% -25,89%
LIKUIDITAS
Aset Lancar/liabilitas jangka pendek 3,75 8,35
Kas/ liabilitas jangka pendek 0,25 0,52
SOLVABILITAS
Total Liabilitas/ Total Aset (X) 0,12 0,08
Total Liablitas/Total Ekuitas (X) 0,14 0,09
Total Aset/ Total Ekuitas (X) 1,14 1,09
IMBAL HASIL
Imbal hasil aset -5,40% -2,76%
Imbal hasil ekuitas -6,14% -3,01%
PERTUMBUHAN
Pendapatan -28,44% 25,44%
Total Beban Usaha -1,34% 11,88%
Rugi Usaha -86,22% 7,46%
Rugi Neto Tahun Berjalan -92,78% 16,78%
Total Rugi Komprehensif -73,06% -225,48%
Total Aset -1,39% -1.69%
Total Liabilitas 43,16% 16,07%
Total Ekuitas -5,41% -3,03%
10
Page 11
RINGKASAN ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Tabel berikut ini menggambarkan hasil dari operasional yang mencakup pembagian setiap akun penting
sebagai persentase dari pendapatan Perusahaan untuk periode berikut:
a. Pendapatan
Pada tahun 2024, pendapatan Perusahaan dapat dibagi menjadi tiga kelompok yaitu pendapatan dari
kamar, penjualan makanan dan minuman, dan pendapatan lain-lain. Tabel berikut memberikan informasi
mengenai kontribusi masing-masing kelompok sebagai persentase dari total pendapatan Perusahaan:
Dalam Jutaan Rupiah Kecuali Persentase
31 Desember
Keterangan
2024 % 2023 %
Pondok Wisata:
Kamar 6.377 76,34 8.905 76,28
Makanan dan Minuman 999 11,96 1.418 12,15
Lain-Lain 978 11,71 1.351 11,57
JUMLAH 8.354 100,00 11.674 100,00
Pada tahun 2024, pendapatan Perusahaan mengalami penurunan sebesar 28,34% dari Rp 11,67 miliar
pada periode 31 Desember 2023 menjadi Rp 8,35 miliar di periode 31 Desember 2024. Penurunan ini
disebabkan oleh menurunnya pendapatan kamar sebesar 28,39% dari Rp 8,90 miliar di akhir periode 31
Desember 2023 menjadi Rp 6,38 miliar di akhir periode 31 Desember 2024. Pendapatan dari makanan
dan minuman juga menurun sebesar 29,62% dari Rp 1,42 miliar di akhir periode 31 Desember 2023
menjadi Rp 999 juta di akhir periode 31 Desember 2024. Selain itu, pendapatan lain-lain menurun sebesar
27,61% dari Rp 1,35 miliar di akhir periode 31 Desember 2023 menjadi Rp 978 juta di akhir periode 31
Desember 2024.
b. Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan Perusahaan terdiri dari beban yang meliputi kamar, makanan dan minuman,
dan lain-lain. Tabel berikut memberikan informasi mengenai kontribusi rincian beban pokok pendapatan
sebagai persentase dari total beban pokok pendapatan Perusahaan untuk periode-periode berikut:
Dalam Jutaan Rupiah Kecuali Persentase
31 Desember
Keterangan
2024 % 2023 %
Gaji dan Tunjangan Karyawan 1.921 64,61 2.340 59,77
Beban Langsung 330 11,10 431 11,01
Perlengkapan dan Peralatan 343 11,54 515 13,15
Binatu 149 5,01 199 508
Makanan dan Minuman Pembuka 81 2,72 130 3,32
Komunikasi 47 1,58 58 1,48
Transportasi 27 0,91 100 2,55
Hiburan 43 1,45 54 1,38
Lain-Lain 32 1,08 88 2,25
JUMLAH 2.973 100,00 3.915 100,00
Pada tahun 2024, beban pokok pendapatan Perusahaan menurun sebesar 24,06% dari Rp 3,92 miliar
periode 31 Desember 2023 menjadi Rp 2,97 miliar pada periode 31 Desember 2024.
11
Page 12
Penurunan beban gaji dan tunjangan karyawan berkontribusi terhadap peningkatan Beban Pokok
Pendapatan di tahun 2024, dimana beban gaji dan tunjangan turun dari Rp 2,34 miliar periode 31
Desember 2023 menjadi Rp 1,92 miliar pada 31 Desember 2024.
c. Beban Usaha
Beban usaha secara keseluruhan pada akhir 31 Desember 2024 menurun sebesar 1,34% dibandingkan
dengan akhir 31 Desember 2023. Beban penyusutan asset tetap mengalami penurunan yang cukup
signifikan menjadi Rp 1,73 miliar pada akhir tahun 2024 dari Rp 2,08 miliar pada akhir tahun 2023. Selain
itu Jasa Manajemen juga mengalami penurunan yang signifikan menjadi Rp 464 juta pada akhir tahun
2024 dari Rp 782 juta pada akhir tahun 2023. Jasa Tenaga Ahli juga mengalami penurunan menjadi Rp
338 juta pada akhir tahun 2024 atau turun sebesar 25,06% dibanding tahun sebelumnya.
Dalam Jutaan Rupiah Kecuali Persentase
31 Desember
Keterangan
2024 % 2023 %
Komisi 812 7,68 980 9,44
Jasa Pemasaran 216 2,04 213 2,05
Iklan dan Promosi - 0,00 51 0,49
Penjualan dan Pemasaran Lain-Lain 114 1,08 50 0,48
Penyusutan Aset Tetap 1.729 16,35 2.079 20,02
Gaji dan Tunjangan Lainnya 2.817 26,65 2.742 26,40
Jasa Manajemen 464 4,39 782 7,53
Jasa Tenaga Ahli 338 3,20 451 4,34
Telepon, Listrik, dan Air 653 6,18 848 8,17
Perjanjian dan Retribusi 1.661 15,71 720 6,93
Perbaikan dan Pemeliharaan 342 3,23 279 2,69
Imbalan Kerja 230 2,18 176 1,69
Alat Tulis Kantor 225 2,13 206 1,98
Jamuan dan Sumbangan 98 0,93 91 0,88
Beban Umum dan Administrasi Lainnya 873 8,26 717 6,90
JUMLAH 10.572 100,00 10.385 100,00
d. Laba Usaha Konsolidasi Tahun Berjalan
Perusahaan mencatat Rugi Usaha Konsolidasi Tahun Berjalan sebesar Rp 5,61 miliar pada akhir 31
Desember 2024 dibandingkan kerugian sebesar Rp. 2,91 miliar pada akhir 31 Desember 2023.
Peningkatan kerugian ini terjadi karena penurunan pendapatan bersih Perusahaan sebesar 28,34% dari
Rp 11,67 miliar pada periode 31 Desember 2023 menjadi Rp 8,35 miliar pada periode 31 Desember 2024.
e. Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Rugi komprehensif tahun berjalan Perusahaan pada akhir periode 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp
5,23 miliar, meningkat dari kondisi rugi yang terjadi pada periode 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp
3,02 miliar
PERTUMBUHAN ASET, LIABILITAS, DAN EKUITAS
a. Aset
Jumlah aset Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 103,92 miliar, mengalami
penurunan sebesar 1,39% dari Rp 105,38 miliar pada posisi tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini
terjadi dikarenakan turunnya nilai aset tidak lancar dari Rp 80,03 miliar pada periode 31 Desember 2023
menjadi Rp 78,03 miliar pada periode 31 Desember 2024, atau setara 2,50%.
12
Page 13
b. Liabilitas
Total liabilitas Perusahaan pada 31 Desember 2024 meningkat menjadi Rp 12,48 miliar dari total liabilitas
sebesar Rp 8,71 miliar pada 31 Desember 2023. Peningkatan paling signifikan dialami oleh kenaikan utang
lain-lain jangka pendek pihak ketiga, dari yang sebelumnya Rp 642,2 Juta pada 31 Desember 2023
menjadi Rp 3,94 Miliar pada 31 Desember 2024. Hal inilah yang menjadi pendorong utama naiknya total
liabilitas Perusahaan.
c. Ekuitas
Nilai ekuitas pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 91,44 miliar atau turun 5,41% dibandingkan
tahun sebelumnya yang sebesar Rp 96,67 miliar.
ANALISIS ARUS KAS
a. Arus Kas Bersih yang Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Operasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi terdiri dari penerimaan dari
pelanggan, pembayaran kepada pemasok, pembayaran kepada karyawan, kas yang digunakan untuk
operasi, pembayaran biaya keuangan.
Untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024, arus kas bersih dari aktivitas operasi mengalami
surplus sebesar Rp 162,94 juta, dimana angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp 452,2 juta dari yang
sebelumnya berada pada defisit Rp 290,70 juta pada periode yang berakhir 31 Desember 2023.
b. Arus Kas Bersih yang Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Investasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi terdiri dari perolehan aset tetap,
perolehan aset keuangan yang tersedia untuk dijual, dan hasil penjualan aset keuangan yang tersedia
untuk dijual.
Untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi
adalah sebesar Rp 243,75 juta.
Perusahaan menerima tambahan kas dari penjualan aset tetap sebesar Rp 372 juta pada periode yang
berakhir 31 Desember 2024.
c. Arus Kas Bersih yang Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Pendanaan
Pada tahun 2024, kas neto yang digunakan oleh Perusahaan untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar
Rp 228,58 juta.
ANALISIS RASIO KEUANGAN
a. Likuiditas
Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perusahaan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek
dengan menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Tingkat likuiditas dapat diukur menggunakan rasio kas
ataupun rasio lancar.
Rasio kas dapat dihitung dengan membandingkan kas dan setara kas yang dimiliki oleh Perusahaan
dengan jumlah liabilitas jangka pendek. Sementara itu, rasio lancar merupakan perbandingan aset lancar
terhadap liabilitas jangka pendek pada periode tertentu.
Rasio lancar merupakan indikator kemampuan Perusahaan untuk memenuhi semua liabilitas jangka
pendeknya dengan menggunakan aset lancar yang dimiliki.
13
Page 14
Rasio kas Perusahaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 0,25x
sementara rasio lancar untuk periode yang sama adalah sebesar 3,75x.
b. Solvabilitas
Solvabilitas menunjukkan kemampuan Perusahaan untuk memenuhi seluruh liabilitas dengan
menggunakan seluruh aset atau ekuitas. Rasio solvabilitas dapat dihitung dengan dua pendekatan
sebagai berikut:
Jumlah liabilitas dibagi dengan jumlah ekuitas (Solvabilitas Ekuitas)
Jumlah liabilitas dibagi dengan jumlah aset (Solvabilitas Aset)
Rasio Solvabilitas Ekuitas Perusahaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar 0,14x.
Sementara Rasio Solvabilitas Aset Perusahaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar 0,12x.
c. Belanja Modal
Secara historis, Perusahaan telah membeli aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, peralatan kantor,
serta perlengkapan pondok dan furnitur sebagai bentuk penyertaan modal Perusahaan. Tujuan dari
penyertaan modal ini terutama untuk pengembangan usaha, antara lain untuk meningkatkan kualitas dan
kenyamanan aset perhotelan Perusahaan (The Santai) sehingga tingkat hunian dan rata-rata kamar dapat
meningkat, sebagai daya saing di pasar sekaligus meningkatkan efektivitas kinerja karyawan, serta modal
untuk proyek pembangunan perumahan FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang
diupayakan oleh anak perusahaan Perusahaan.
Tabel berikut merangkum belanja modal Perusahaan.
Dalam Jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Bangunan - -
Peralatan dan Perabotan Pondok Wisata 128,25 161,68
Kendaraan - -
Peralatan dan Perlengkapan Kantor - -
JUMLAH 128,25 161,68
RINGKASAN KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 145 tanggal 16 Agustus 2022, dibuat di hadapan
Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
bidang, antara lain, aktivitas Pengembangan Properti dan Perhotelan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama yaitu,
antara lain, KBLI sebagai berikut:
a. 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa)
b. 68200 (Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak)
Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, antara lain, adalah:
a. menjalankan usaha kontraktor, yang mencakup antara lain:
1. 41011, 41012, 41014, 41017, 41019 – konstruksi gedung-gedung
2. 42101, 42102 – konstruksi bangunan sipil jalan, jembatan
3. 43211, 43212, 43213, 43221, 43224 – instalasi listrik, telekomunikasi, elektronika, plumbing,
ventilasi udara
14
Page 15
4. 43301, 43302, 43303, 43304, 43305, 43309, 43901, 43902, 43903, 43904 – pengerjaan
pemasangan kaca dan alumunium, lantai, dinding, plafon, pengecatan, dekorasi interior,
dekorasi eksterior, penyelesaian konstruksi bangunan, pemasangan pondasi, pemasangan
steiger, pemasangan rangka dan atap, pemasangan kerangka baja
5. 43909, 42919, 42914, 42930 – konstruksi khusus, konstruksi bangunan sipil lainnya,
pengerukan, konstruksi pra-fabrikasi bangunan sipil
b. menjalankan usaha perdagangan, yang mencakup antara lain, perdagangan besar atas dasar
fee/kontrak (46100), perdagangan besar peralatan rumah tangga (46491), perdagangan besar
berbagai macam barang (46900)
c. menjalankan usaha angkutan darat, yang mencakup antara lain, angkutan bus pariwisata (49221),
angkutan bus tidak dalam trayek (49229), angkutan bus dalam trayek (49219), angkutan bus
khusus (49216), angkutan darat khusus bukan bus (49415)
d. menjalankan usaha periklanan (73100):
e. menjalankan usaha aktivitas kebersihan bangunan dan industri lainnya (81290);
f. menjalankan usaha aktivitas penyedia gabungan jasa administrasi kantor (82110);
g. menjalankan usaha aktivitas kantor pusat (70100);
h. menjalankan usaha konsultasi manajemen lainnya (70209);
i. menjalankan usaha konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);
j. menjalankan usaha perusahaan holding (64200).
BAGIAN KELOMPOK USAHA
Hapsoro
99,9%
PT Basis Utama Prima Publik
4,57% 45,71% 49,%
PT Sanurhasta Mitra
Tbk
99,67%
PT Minna Padi Resort
66,25%
33,75%
PT Sanur Hasta Griya
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta No. 202/2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ifiandiaz Naszir
Komisaris : Jose Luis Calle Rebolledo
Komisaris Independen : Dwi Wirawan
Direksi
15
Page 16
Direktur Utama : Handoko Priyo Anggraito
Direktur : Gunawan Angkawibawa
Direktur : : Suwito
KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN, SERTA PROSPEK USAHA
1. UMUM
Perusahaan didirikan pada tahun 1993 dengan visi menjadi pengembang terkemuka di bidang properti
dan perhotelan. Proyek pertamanya adalah pengembangan resort butik mewah yang kini dikenal sebagai
The Santai, berlokasi di Jalan Bumbak No. 88A, Kerobokan – Umalas, Bali. Resor ini dikelola oleh anak
usaha Perusahaan, PT Minna Padi Resorts.
Selain bisnis perhotelan, Perusahaan juga memiliki aset properti strategis berupa lahan seluas sekitar 4
hektar di pantai Sanur, yang berpotensi dikembangkan menjadi proyek mixed-use atau bangunan
multifungsi di masa depan.
Dalam ekspansi ke sektor properti dan pengembangan perumahan, Perusahaan beroperasi melalui anak
usahanya, PT Sanur Hasta Griya (SHG). Saat ini, SHG tengah mengembangkan proyek perumahan
bersubsidi di Kabupaten Simo, Boyolali, Jawa Tengah, di atas lahan seluas ±11 hektar. Proyek ini
mencakup pembangunan sekitar 1.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang
memenuhi kriteria pemerintah untuk pembiayaan melalui skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan) serta rumah komersial.
2. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN
Perseroan memiliki keunggulan kompetitif sebagai berikut:
1. Lokasi Strategis
2. Desain Arsitektur
3. Pengelolaan Hotel Profesional
4. Jasa premium dan lebih individual
3. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Perseroan memiliki sebidang lahan seluas 4 hektar yang berlokasi strategis di kawasan pantai Sanur, Bali.
Saat ini, Perseroan tengah melakukan kajian komprehensif untuk menentukan pemanfaatan lahan
tersebut secara optimal. Kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika dan tren pariwisata Bali
yang terus berkembang, serta potensi jangka panjang dari sektor pariwisata kesehatan yang mulai menjadi
fokus utama pengembangan wilayah tersebut.
Salah satu arah strategis yang sedang dipertimbangkan adalah peluang keterlibatan Perseroan dalam
pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan di Sanur, yang ditargetkan menjadi pusat
unggulan wisata kesehatan nasional dan internasional. Pemerintah Indonesia, melalui kerja sama lintas
kementerian, telah menetapkan Bali—khususnya kawasan Sanur—sebagai pionir dalam pengembangan
destinasi health tourism, dengan fokus pada layanan kesehatan, kebugaran, dan pemulihan (wellness).
KEK Kesehatan Sanur dirancang tidak hanya untuk menarik wisatawan mancanegara yang mencari
layanan medis berkualitas di tengah lingkungan tropis yang menenangkan, tetapi juga sebagai ekosistem
ekonomi baru yang mampu menciptakan lapangan kerja, mendorong inovasi di sektor pelayanan
kesehatan, serta memperkuat positioning Bali di pasar global sebagai destinasi berstandar internasional.
The Santai
The Santai merupakan pondok wisata dengan tipe boutique villa yang dapat dinikmati bersama teman dan
keluarga, dirancang dengan indah oleh arsitek terkemuka untuk villa minimalis di Bali yaitu Studio TonTon
(Antony Liu dan Rekan). Villa ini dioperasikan dibawah manajemen profesional Lifestyle Retreats Pte. Ltd.
yang berpengalaman pada bidang butik hotel manajemen secara internasional. Kerjasama antara
Perseroan dengan Lifestyle Retreats Pte. Ltd diformalkan lewat Perjanjian Manajemen yang
16
Page 17
ditandatangani oleh Direktur PT Minna Padi Resorts dengan Lifestyle Retreats Pte.Ltd. pada tanggal 1
Oktober 2024 disaksikan oleh Gunawan Angkawibawa.
KONSEP
The Santai adalah pondok wisata eksklusif, terletak di lingkungan yang tenang dekat dengan persawahan
dan pura desa setempat namun juga dekat dengan toko-toko, restoran dan kehidupan malam di daerah
Seminyak.
The Santai menawarkan sesuatu yang sangat berbeda dari hotel dan resort besar lainnya, memberikan
tamu pengalaman di Bali yang benar-benar damai dan individu. Para tamu akan merasa seperti tinggal di
villa mereka sendiri.
Tamu akan mengalami layanan yang sangat personal dan hangat dari para staf yang seperti keluarga,
sejak mereka cek in. Sebelum cek in, para tamu juga dapat mengisi form mengenai apa keinginan dan
kebutuhan mereka selama tinggal di villa sehingga para staf dapat mempersiapkan sebelumnya.
AKOMODASI
The Santai memiliki 10 unit yang terdiri dari 1 unit Premium, 7 unite Deluxe dan 2 unit Superior dengan
kolam renang pribadi pada setiap unit nya.
PT SANUR HASTA GRIYA
Kegiatan pada Entitas Anak Perusahaan yaitu PT Sanur Hasta Griya adalah membangun perumahan serta
fasilitasnya. Adapun proyek yang ada saat ini terletak di Boyolali, Jawa Tengah. Pembangunan di proyek
tersebut sebagian besar dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pada tahun 2019,
Perusahaan telah melakukan pembebasan lahan, dan secara bertahap melakukan pengurusan ijin-ijin
yang diperlukan serta pensertipikatan atas tanah. Luas wilayah yang telah dibebaskan ±11 ha, untuk
membangun ±1.000 rumah, dengan dilengkapi fasilitas sosial seperti rumah ibadah dan sekolah.
Pembangunan kawasan Perumahan tersebut akan menggunakan konsep modern serta dibangun dengan
sistem cluster, dengan dilengkapi fasilitas sosial.
Rencananya SHG akan membangun 2 (dua) type perumahan FLPP yaitu type 27/60, type 30/60, serta
rumah komersial yang sedang direncanakan.
PERSYARATAN PEMESANAN DAN PEMBELIAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD I, Perseroan telah menunjuk Datindo Entrycom sebagai pelaksana pengelola
administrasi saham dan sebagai agen pelaksana dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan
PMHMETD I Perseroan:
1. PEMESAN YANG BERHAK
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 4 Juli 2025 pukul
15.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan Harga Pelaksanaan setiap saham sebesar Rp
50 (lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama akan mendapatkan 1 (satu) HMETD, di
mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu)
Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh
pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Tambahan.
Pemesan yang berhak membeli Saham Tambahan adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang
Saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut dan pembeli
17
Page 18
HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD, atau dalam kolom endorsemen pada
Sertifikat Bukti HMETD, atau daftar pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif
KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau Lembaga/Badan Hukum Indonesia/Asing
sebagaimana dalam UUPM.
Dalam rangka efisiensi pelaksanaan PMHMETD I ini, BAE akan mengarahkan para pemegang saham
yang sahamnya masih dalam bentuk surat kolektif saham (warkat) dapat menghubungi BAE untuk
diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD kedalam sub rekening efek yang dapat dibuka di
perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian yang merupakan partisipan dari KSEI. Sehingga pelaksanaan
HMETD dapat dilakukan melalui sistem KSEI.
2. DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui Rekening Efek Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal
pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 7 Juli 2025. Prospektus dan petunjuk
pelaksanaannya akan diunggah dalam situs web Perseroan www.sanurhastamitra.com dan situs web
Bursa Efek Indonesia www.idx.co.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang
saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari kerja dan jam kerja mulai tanggal 8 Juli 2025
sampai dengan 16 Juli 2025 dengan membawa:
a) Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran
dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan
asli dari fotokopi tersebut.
b) Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi
identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
c) Fotocopy surat kolektif saham atas nama pemegang saham.
3. PROSEDUR PENDAFTARAN/PELAKSANAAN HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 8 Juli 2025 hingga 16 Juli 2025.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk
sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan
atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
permohonan tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan
HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek
pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil
pelaksanaan akan didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di
rekening Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan
HMETD nya harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
18
Page 19
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan
dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran
Dasar dan lampiran susunanDireksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan
Hukum);
- Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik
dengan membuka sub rekening efek di perusahaan efek dan/atau Bank kustodian partisipan KSEI dan
BAE akan memberikan informasi proses pembukaan sub rekening efek yang diperlukan.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang
SBHMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di
KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 8 Juli 2025 sampai dengan 16 Juli 2025
pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-15.00 WIB). Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai
dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus,
maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan
pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat
memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan
pembelian saham tambahan dan/atau FPPST yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling
lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 16 Juli 2025.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan seluruh saham Perseroan telah dimasukkan dalam penitipan kolektif
KSEI.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek
atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan
sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPST yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang
sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
19
Page 20
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 18 Juli 2025 dalam keadaan tersedia (in good
funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat
mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 21 Juli 2025 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi
jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham
tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan
pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan
atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
pemesanan saham tambahan;
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan
memperhatikan jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban
dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan
berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal
Penjatahan berakhir
6. PERSYARATAN PEMBAYARAN
Pembayaran Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I harus dibayar penuh pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer)
dengan mencantumkan nama pemesan dan nomor Sertifikat Bukti HMETD. Pembayaran dapat disetor ke
rekening Perseroan yaitu:
Bank : CIMB NIAGA
Atas Nama: PT SANURHASTA MITRA TBK
Cabang: Stock Exchange Building (SEB)
No. Rekening: 800146215000
Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata
ada dalam Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada
20
Page 21
hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam
rekening Perseroan paling lambat tanggal 18 Juli 2025.
Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban
pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian
Saham yang merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang dapat dijadikan bukti pada saat mengambil Formulir
Konfirmasi Penjatahan dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti tanda terima
pemesanan ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.
8. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian,
dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan
diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPST tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat
pemesanan saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I yang tercantum dalam Sertifikat Bukti
HMETD dan Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
9. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Tambahan dalam
PMHMETD I atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Tambahan, maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening Bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan
pada tanggal 28 Juli 2023. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 23 Juli 2025 tidak
akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan melebihi tanggal pengembalian uang
pemesanan yang telah dijadwalkan, maka akan dikenakan denda yang besarnya dihitung secara harian
sama dengan tingkat suku Deposit Facility Bank Indonesia yakni sebesar 5% per tahun. Bagi Pemegang
HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang
pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
10. PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE REKENING
EFEK
Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik
di rekening Bank Perseroan.
Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat
selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran
telah efektif (in good funds) di rekening Bank Perseroan.
21
Page 22
Adapun Saham Tambahan hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan tersedia untuk
diambil SKSnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI
selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen
sebagai berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
- Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus
yang masih berlaku;
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan)
bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari
pemberi dan penerima kuasa; dan - Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
11. LAIN-LAIN
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk eletronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan
ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SBHMETD
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui website
Perseroan dan website BEI.
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No.28
Jakarta Pusat 10120
Tel :+62 21 3508077
Fax: +62 21 3508078
Email : datindo.putmina@gmail.com
22
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
HMETD. Hapsoro
· Pemegang Saham Pengendali
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA. Informasi
p.1
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5 ×2
unresolved
org
PT Minna Padi Resorts
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.7
unresolved
person
Soaduon Tampubolon
p.7
unresolved
person
Christina Dwi Utami
p.14
unresolved
org
PT Minna Padi Resort
p.15
unresolved
org
PT Sanur Hasta Griya PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
p.15
unresolved
org
PT Minna Padi Resorts. Selain
p.16
unresolved
org
Antony Liu dan Rekan
p.16
unresolved
org
Lifestyle Retreats Pte. Ltd.
p.16 ×3
unresolved
org
PT SANUR HASTA GRIYA Kegiatan
p.17
unresolved
org
Indonesia
p.18
unresolved
org
Bapepam
p.20 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.