Back to announcement
20250430_FWCT_Pemanggilan RUPS_31879885_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted FWCTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
TAHUNAN
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
LUAR BIASA
PEMANGGILAN ULANG
30 APRIL 2025
Page 2
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA SECARA ELEKTRONIK
Direksi PT Wijaya Cahaya Timber Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Barat
(“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan (“Rapat”) secara elektronik, yang akan diselenggarakan pada:
Hari/ Kamis/
Tanggal 22 Mei 2025
Waktu Pukul 14.00 WIB - Selesai
Konferensi AKSes.KSEI
Media Zoom webinar format
Puri Indah Financial Tower
Tempat Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T8, RT.001/RW.002
Kembangan Selatan, Kembangan
Jakarta Barat - 11610
1
Page 3
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan mengajukan mata acara berikut untuk dibahas dan/atau memperoleh
persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan.
Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
1 Memperhatikan ketentuan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
serta Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan (“AD”), Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024, termasuk penyampaian Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan.
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2 Memperhatikan ketentuan Pasal 71 UUPT serta Pasal 19 AD, ayat 2 huruf b dan Pasal 25 bahwa keuntungan bersih
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 ditetapkan penggunaannya oleh Rapat.
2
Page 4
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan mengajukan mata acara berikut untuk dibahas dan/atau memperoleh
persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan.
Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk audit atas Laporan
Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
3 Memperhatikan ketentuan Pasal 68 UUPT, Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 09 Tahun
2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Pasal 19
ayat 2 huruf (c) AD, serta Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, bahwa penunjukan Kantor Akuntan Publik
dan/atau Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Tahunan Perseroan disetujui oleh Rapat.
Penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2025.
4 Memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat 8 dan Pasal 14 ayat 6 AD, bahwa anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris diberikan gaji berikut fasilitas dan tunjangan lainnya yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh RUPS
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3
Page 5
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan mengajukan mata acara berikut untuk dibahas dan/atau memperoleh
persetujuan dari para Pemegang Saham Independen Perseroan.
Persetujuan atas rencana Penambahan Modal Tanpa Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”).
1
Memperhatikan Ketentuan Pasal 8A POJK No. 32/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No. 14/2019 yang mengatur
tentang penambahan modal tanpa memberikan HMETD, yang dikenal sebagai Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) Bahwa PMTHMETD hanya dapat dilakukan setelah memperoleh
persetujuan dari Pemegang Saham Independen dan tidak terafiliasi. Mata acara ini diusulkan sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 187.500.000 saham atau sebanyak-banyaknya
sejumlah 10% dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan.
4
Page 6
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
KUORUM KEHADIRAN DAN KEPUTUSAN RAPAT
1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para
Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat
tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
3. Kuorum Kehadiran dan Keputusan untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Rapat hanya dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Independen atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham Independen yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang
sah dan tidak terafiliasi. Keputusan dalam RUPS Luar Biasa tersebut dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang memenuhi syarat independensi dan tidak terafiliasi.
5
Page 7
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
KETENTUAN UMUM
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, Perseroan tidak mengirimkan surat
undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham pada tanggal 10 April 2025 pukul 16.30 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
tanggal 10 April 2025 ("Tanggal Pencatatan").
3. Sehubungan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting
pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan
RUPS secara elektronik. Oleh karenanya Perseroan memutuskan untuk menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana Pemegang Saham
Perseroan dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken
(eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
4. Pemegang Saham yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak hadir secara elektronik dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili pemegang saham dan
memberikan suara dalam Rapat melalui eASY.KSEI. Pihak Independen adalah staf dari Biro Adminsitrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk khusus oleh
Perseroan dalam pelaksanaan Rapat, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora. Dalam hal kuasa diberikan dengan e-Proxy, maka tidak diperlukan
legalisasi sebagaimana diatur dalam butir (b) di bawah. Pihak yang dapat menjadi penerima e-Proxy wajib cakap menurut hukum dan bukan
merupakan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK
No. 15/2020; atau
6
Page 8
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
KETENTUAN UMUM
b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs web Perseroan, dengan ketentuan:
1) Pemberian kuasa diberikan kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan sebagaimana disebutkan di atas dan juga dapat dilakukan
melalui pemberian kuasa secara konvensional dengan menggunakan formulir Surat Kuasa, selain secara elektronik melalui eASY.KSEI
sebagaimana dijelaskan pada butir (a) di atas;
2) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun
suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara (termasuk bertindak selaku Pemegang
Saham);
3) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
dimilikinya dengan suara yang berbeda;
4) Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan
Kedutaan/Kantor Konsulat Republik Indonesia setempat;
5) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa harus telah diterima
Perseroan, selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan yakni pada Rabu, 21 Mei 2025 paling lambat pukul 16.00 WIB,
melalui BAE : PT Adimitra Jasa Korpora, dengan alamat Jalan Kirana Avenue III Blok F3 Nomor 5, Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia. Telp. (021) 29745222, Faks. (021) 29289961, E-mail: opr@adimitra-jk.co.id, Website:
www.adimitrajk.co.id.
7
Page 9
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
KETENTUAN UMUM
6) Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib untuk menyerahkan:
a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat BAE yang tertera di atas, paling lambat tanggal 21 May 2025, maksimal pukul 16.00 WIB.
5. Sehubungan dengan penundaan Rapat, Kuasa yang telah diberikan oleh Pemegang Saham hingga tanggal 02 Mei 2025 tetap berlaku dan sah. Hal
ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Kuasa yang menyatakan bahwa: “Surat Kuasa merupakan surat kuasa yang berkesinambungan untuk
mata acara Rapat, sehingga tetap berlaku efektif dan sah, termasuk untuk setiap penjadwalan ulang atau penundaan Rapat, kecuali jika dicabut
oleh Pemegang Saham melalui pemberitahuan kepada Perseroan.”
6. Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat, Surat Kuasa, dan Tata Tertib Rapat, dst dapat diakses/diperoleh
dengan memindai QR Code di bawah atau melalui situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan (www.wijayacahayatimber.com).
7. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat, termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara
elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia di situs web system eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/Education_global.jsp).
8. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan
perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI
dan situs web Perseroan.
8
Page 10
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
BAHAN RAPAT
Keterangan lengkap dan terkini mengenai bahan mata acara Rapat termasuk informasi lainnya terkait Rapat tersedia dalam situs web
Perseroan berikut www.wijayacahayatimber.com atau dengan memindai QR Code berikut ini:
Sehubungan dengan RUPS Elektronik
Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara rapat dalam bentuk cetak
Jakarta, 30 April 2025
DIREKSI PERSEROAN
9
Page 11
TERIMA KASIH
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.7
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.7 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.