Skip to content
Back to announcement

20260702_MSKY_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32107917.pdf

Other Text extracted MSKY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                            118-BEI/MSKY-CS/EXT/VII/2026

 Nama Perusahaan                        MNC Sky Vision Tbk

 Kode Emiten                            MSKY

 Lampiran                               1

 Perihal                                Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa


Pemberitaan Media Massa


Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-07795/BEI.PP2/06-2026 tanggal 01
Juli 2026 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:



                Nama Media                               Judul Berita                        Tanggal

 Sistem Informasi Penelusuran            Penundaan Kewajiban Pembayaran       19 June 2026
 Perkara Jakarta Pusat                   Utang

Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

   No                                                        Pertanyaan

    1.     Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

           A.        Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

           1.        Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

           Penjelasan:
           Perseroan mengonfirmasi bahwa telah terdapat permohonan PKPU terhadap Perseroan sebagaimana
           tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
           sebagaimana dilampirkan dalam Surat Bursa. Informasi tersebut telah diungkapkan oleh Perseroan dalam
           Laporan Informasi dan Fakta Material tertanggal
           30 Juni 2026 (Fakta Material).

           2.      Latar belakang dan faktor utama adanya permohonan PKPU dari pihak pemohon Sanremo
           Ventures Inc.

           Penjelasan:
           Berdasarkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Sanremo Ventures Inc. (Pemohon), permohonan
           tersebut didasarkan pada klaim piutang Pemohon kepada Perseroan sebesar Rp14.609.588.660 (empat
           belas miliar enam ratus sembilan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh
           Rupiah) (Klaim).

           3.        Nilai gugatan atas permohonan PKPU oleh Sanremo Ventures Inc., dan asesmen tingkat
           materialitasnya terhadap ekuitas Perseroan berdasarkan pasal 3 ayat 1 POJK 17 tahun 2024 tentang
           Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yaitu Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi
           Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
           Terbuka.

           Penjelasan:
           Sebagaimana dijelaskan pada angka 2 di atas, berdasarkan laporan keuangan auditan Perseroan untuk
           tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, nilai Klaim tidak mencapai 20% (dua puluh
           persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) POJK No. 17 Tahun 2020
           tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

           4.        Status terbaru saat ini terkait kasus tersebut.

           Penjelasan:
Page 2
          Sebagaimana telah disampaikan Perseroan dalam Fakta Material, permohonan PKPU dimaksud masih
          dalam tahap pemeriksaan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 9 Juli 2026 dengan agenda
          pemeriksaan lanjutan atas legal standing para pihak.

          5.      Upaya yang telah dilakukan Perseroan terkait adanya PKPU tersebut.

          Penjelasan:
          Perseroan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapi permohonan PKPU
          dimaksud, termasuk menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingan Perseroan serta mengikuti
          setiap tahapan proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku.

          6.      Dampak permohonan PKPU terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan.

          Penjelasan:
          Sebagaimana telah disampaikan Perseroan dalam Fakta Material, permohonan PKPU dimaksud tidak
          memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan
          usaha Perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana biasa.

          7.      Rencana Perseroan dalam penyelesaian PKPU tersebut.

          Penjelasan:
          Perseroan akan mengikuti seluruh proses PKPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan
          Perseroan.
  2.      Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
          perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

           Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, tidak terdapat informasi atau kejadian material
           lainnya yang diketahui Perseroan yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham
           Perseroan, selain yang telah diungkapkan di atas.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
MNC Sky Vision Tbk




Ray Rezky Prihatino

Corporate Secretary




MNC Sky Vision Tbk
Jl. Raya Panjang Blok Z/III, Green Garden
Telepon : 021-5828000, Fax : 021-5825620, www.mncvision.id



Nama Pengirim                      Ray Rezky Prihatino

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  02-07-2026 18:46

Lampiran                           1. Penjelasan MSKY atas surat S-07795.pdf


    Dokumen ini merupakan dokumen resmi MNC Sky Vision Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. MNC Sky Vision Tbk bertanggung jawab penuh atas
                                     informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.                 118-BEI/MSKY-CS/EXT/VII/2026

Issuer Name                               MNC Sky Vision Tbk

Issuer Code                               MSKY

Attachment                                1

Subject                                   Explanation for Mass Media


Recent Media Coverage


Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-07795/BEI.PP2/06-
2026 dated 01 Juli 2026 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:



            Name of Media                               News Headline                         Date

Sistem Informasi Penelusuran                  Penundaan Kewajiban Pembayaran   19 June 2026
Perkara Jakarta Pusat                         Utang


We submit the explanation as follows :

   No                                                           Inquiries

    1.     Clarification of the truth of the news.

           A.           Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

           1.           Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

           Penjelasan:
           Perseroan mengonfirmasi bahwa telah terdapat permohonan PKPU terhadap Perseroan sebagaimana
           tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
           sebagaimana dilampirkan dalam Surat Bursa. Informasi tersebut telah diungkapkan oleh Perseroan dalam
           Laporan Informasi dan Fakta Material tertanggal
           30 Juni 2026 (Fakta Material).

           2.      Latar belakang dan faktor utama adanya permohonan PKPU dari pihak pemohon Sanremo
           Ventures Inc.

           Penjelasan:
           Berdasarkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Sanremo Ventures Inc. (Pemohon), permohonan
           tersebut didasarkan pada klaim piutang Pemohon kepada Perseroan sebesar Rp14.609.588.660 (empat
           belas miliar enam ratus sembilan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh
           Rupiah) (Klaim).

           3.        Nilai gugatan atas permohonan PKPU oleh Sanremo Ventures Inc., dan asesmen tingkat
           materialitasnya terhadap ekuitas Perseroan berdasarkan pasal 3 ayat 1 POJK 17 tahun 2024 tentang
           Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yaitu Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi
           Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
           Terbuka.

           Penjelasan:
           Sebagaimana dijelaskan pada angka 2 di atas, berdasarkan laporan keuangan auditan Perseroan untuk
           tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, nilai Klaim tidak mencapai 20% (dua puluh
           persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) POJK No. 17 Tahun 2020
           tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

           4.           Status terbaru saat ini terkait kasus tersebut.

           Penjelasan:
Page 4
           Sebagaimana telah disampaikan Perseroan dalam Fakta Material, permohonan PKPU dimaksud masih
           dalam tahap pemeriksaan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 9 Juli 2026 dengan agenda
           pemeriksaan lanjutan atas legal standing para pihak.

           5.      Upaya yang telah dilakukan Perseroan terkait adanya PKPU tersebut.

           Penjelasan:
           Perseroan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapi permohonan PKPU
           dimaksud, termasuk menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingan Perseroan serta mengikuti
           setiap tahapan proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
           berlaku.

           6.      Dampak permohonan PKPU terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan.

           Penjelasan:
           Sebagaimana telah disampaikan Perseroan dalam Fakta Material, permohonan PKPU dimaksud tidak
           memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan
           usaha Perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana biasa.

           7.      Rencana Perseroan dalam penyelesaian PKPU tersebut.

            Penjelasan:
            Perseroan akan mengikuti seluruh proses PKPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
            undangan yang berlaku serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan
            Perseroan.
   2.      Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
           company's stock price.

           Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, tidak terdapat informasi atau kejadian material
           lainnya yang diketahui Perseroan yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham
           Perseroan, selain yang telah diungkapkan di atas.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
MNC Sky Vision Tbk




Ray Rezky Prihatino

Corporate Secretary




MNC Sky Vision Tbk
Jl. Raya Panjang Blok Z/III, Green Garden
Phone : 021-5828000, Fax : 021-5825620, www.mncvision.id



Sender Name                         Ray Rezky Prihatino

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       02-07-2026 18:46

Attachment                         1. Penjelasan MSKY atas surat S-07795.pdf
Page 5
 This is an official document of MNC Sky Vision Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. MNC Sky Vision Tbk is fully responsible for the information
                                         contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published2 Jul 2026
Pages5
Characters11,378
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MNC Sky Vision Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
linked person Ray Rezky Prihatino · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×2
unresolved org Sanremo Ventures Inc. p.1 ×6
unresolved org Rezky Prihatino p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result