Back to announcement
20260702_MSKY_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32107917.pdf
Other Text extracted MSKYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 118-BEI/MSKY-CS/EXT/VII/2026
Nama Perusahaan MNC Sky Vision Tbk
Kode Emiten MSKY
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa
Pemberitaan Media Massa
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-07795/BEI.PP2/06-2026 tanggal 01
Juli 2026 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:
Nama Media Judul Berita Tanggal
Sistem Informasi Penelusuran Penundaan Kewajiban Pembayaran 19 June 2026
Perkara Jakarta Pusat Utang
Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
No Pertanyaan
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
A. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
Penjelasan:
Perseroan mengonfirmasi bahwa telah terdapat permohonan PKPU terhadap Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagaimana dilampirkan dalam Surat Bursa. Informasi tersebut telah diungkapkan oleh Perseroan dalam
Laporan Informasi dan Fakta Material tertanggal
30 Juni 2026 (Fakta Material).
2. Latar belakang dan faktor utama adanya permohonan PKPU dari pihak pemohon Sanremo
Ventures Inc.
Penjelasan:
Berdasarkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Sanremo Ventures Inc. (Pemohon), permohonan
tersebut didasarkan pada klaim piutang Pemohon kepada Perseroan sebesar Rp14.609.588.660 (empat
belas miliar enam ratus sembilan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh
Rupiah) (Klaim).
3. Nilai gugatan atas permohonan PKPU oleh Sanremo Ventures Inc., dan asesmen tingkat
materialitasnya terhadap ekuitas Perseroan berdasarkan pasal 3 ayat 1 POJK 17 tahun 2024 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yaitu Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi
Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
Terbuka.
Penjelasan:
Sebagaimana dijelaskan pada angka 2 di atas, berdasarkan laporan keuangan auditan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, nilai Klaim tidak mencapai 20% (dua puluh
persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) POJK No. 17 Tahun 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
4. Status terbaru saat ini terkait kasus tersebut.
Penjelasan:
Page 2
Sebagaimana telah disampaikan Perseroan dalam Fakta Material, permohonan PKPU dimaksud masih
dalam tahap pemeriksaan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 9 Juli 2026 dengan agenda
pemeriksaan lanjutan atas legal standing para pihak.
5. Upaya yang telah dilakukan Perseroan terkait adanya PKPU tersebut.
Penjelasan:
Perseroan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapi permohonan PKPU
dimaksud, termasuk menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingan Perseroan serta mengikuti
setiap tahapan proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6. Dampak permohonan PKPU terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan.
Penjelasan:
Sebagaimana telah disampaikan Perseroan dalam Fakta Material, permohonan PKPU dimaksud tidak
memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan
usaha Perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana biasa.
7. Rencana Perseroan dalam penyelesaian PKPU tersebut.
Penjelasan:
Perseroan akan mengikuti seluruh proses PKPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan
Perseroan.
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, tidak terdapat informasi atau kejadian material
lainnya yang diketahui Perseroan yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham
Perseroan, selain yang telah diungkapkan di atas.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
MNC Sky Vision Tbk
Ray Rezky Prihatino
Corporate Secretary
MNC Sky Vision Tbk
Jl. Raya Panjang Blok Z/III, Green Garden
Telepon : 021-5828000, Fax : 021-5825620, www.mncvision.id
Nama Pengirim Ray Rezky Prihatino
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 02-07-2026 18:46
Lampiran 1. Penjelasan MSKY atas surat S-07795.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi MNC Sky Vision Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. MNC Sky Vision Tbk bertanggung jawab penuh atas
informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 118-BEI/MSKY-CS/EXT/VII/2026
Issuer Name MNC Sky Vision Tbk
Issuer Code MSKY
Attachment 1
Subject Explanation for Mass Media
Recent Media Coverage
Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-07795/BEI.PP2/06-
2026 dated 01 Juli 2026 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:
Name of Media News Headline Date
Sistem Informasi Penelusuran Penundaan Kewajiban Pembayaran 19 June 2026
Perkara Jakarta Pusat Utang
We submit the explanation as follows :
No Inquiries
1. Clarification of the truth of the news.
A. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
Penjelasan:
Perseroan mengonfirmasi bahwa telah terdapat permohonan PKPU terhadap Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagaimana dilampirkan dalam Surat Bursa. Informasi tersebut telah diungkapkan oleh Perseroan dalam
Laporan Informasi dan Fakta Material tertanggal
30 Juni 2026 (Fakta Material).
2. Latar belakang dan faktor utama adanya permohonan PKPU dari pihak pemohon Sanremo
Ventures Inc.
Penjelasan:
Berdasarkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Sanremo Ventures Inc. (Pemohon), permohonan
tersebut didasarkan pada klaim piutang Pemohon kepada Perseroan sebesar Rp14.609.588.660 (empat
belas miliar enam ratus sembilan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh
Rupiah) (Klaim).
3. Nilai gugatan atas permohonan PKPU oleh Sanremo Ventures Inc., dan asesmen tingkat
materialitasnya terhadap ekuitas Perseroan berdasarkan pasal 3 ayat 1 POJK 17 tahun 2024 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yaitu Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi
Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
Terbuka.
Penjelasan:
Sebagaimana dijelaskan pada angka 2 di atas, berdasarkan laporan keuangan auditan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, nilai Klaim tidak mencapai 20% (dua puluh
persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) POJK No. 17 Tahun 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
4. Status terbaru saat ini terkait kasus tersebut.
Penjelasan:
Page 4
Sebagaimana telah disampaikan Perseroan dalam Fakta Material, permohonan PKPU dimaksud masih
dalam tahap pemeriksaan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 9 Juli 2026 dengan agenda
pemeriksaan lanjutan atas legal standing para pihak.
5. Upaya yang telah dilakukan Perseroan terkait adanya PKPU tersebut.
Penjelasan:
Perseroan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapi permohonan PKPU
dimaksud, termasuk menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingan Perseroan serta mengikuti
setiap tahapan proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6. Dampak permohonan PKPU terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan.
Penjelasan:
Sebagaimana telah disampaikan Perseroan dalam Fakta Material, permohonan PKPU dimaksud tidak
memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan
usaha Perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana biasa.
7. Rencana Perseroan dalam penyelesaian PKPU tersebut.
Penjelasan:
Perseroan akan mengikuti seluruh proses PKPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan
Perseroan.
2. Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
company's stock price.
Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, tidak terdapat informasi atau kejadian material
lainnya yang diketahui Perseroan yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham
Perseroan, selain yang telah diungkapkan di atas.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
MNC Sky Vision Tbk
Ray Rezky Prihatino
Corporate Secretary
MNC Sky Vision Tbk
Jl. Raya Panjang Blok Z/III, Green Garden
Phone : 021-5828000, Fax : 021-5825620, www.mncvision.id
Sender Name Ray Rezky Prihatino
Function Corporate Secretary
Date and Time 02-07-2026 18:46
Attachment 1. Penjelasan MSKY atas surat S-07795.pdf
Page 5
This is an official document of MNC Sky Vision Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. MNC Sky Vision Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×2
unresolved
org
Sanremo Ventures Inc.
p.1 ×6
unresolved
org
Rezky Prihatino
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.