Skip to content
Back to announcement

20250430_BOBA_Pemanggilan RUPS_31879768_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.903
FORMOSA
INGREDIENT

FACTORY

CERTIFIED

5
o
»
$
8
s

Tangerang, 30 April 2025
No. 026/FIF/CORSEC/IV/2025

Kepada Yth.,

OTORITAS JASA KEUANGAN

Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4

Jakarta 10170, Indonesia

Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

PT BURSA EFEK INDONESIA

Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Lantai 4
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Indonesia

Up. Direktur Penilaian Perusahaan

PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Lantai 5
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Indonesia

Up. Direktur Utama

Perihal : Penyampaian Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa
Dengan Hormat,

Guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) bersama ini kami sampaikan Panggilan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa yang akan kami sampaikan pada Halaman situs Perseroan pada
formosa.id, Halaman situs PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) pada www.idx.co.id dan aplikasi eCASY.KSEI pada tautan

https://akses.ksei.co.id/ seperti terlampir.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

PT. FORMOSA INGREDIENT FACTORY, Tbk
SEDAN),

2

&
Yunita Sugiarto DewiYrianty Wijaya
Direktur Utama — WakiN Direktur Utama

PT. Formosa Ingredient Factory Tbk
Berlian 88 Biz Estate @Karawaci Blok € No. I
Jalan Raya Diklat Pemda, Bojong Nangka,
Kelapa Dua Tangerang, Banten, 15810.

BB 02122220075 ormosaingredient@bobaking.coid — Ef www-bobaking.co.id
Page 2 OCR 0.946
FORMOSA
INGREDIENT
FACTORY

PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN dan LUAR BIASA (“PANGGILAN”)
PT FORMOSA INGREDIENT FACTORY Tbk.

Direksi PT Formosa Ingredient Factory, Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (selanjutnya disebut
“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal 1 Kamis, 22 Mei 2025

Waktu 1 14.00 s.d selesai

Tempat : Menara Top Food, Jl. Jalur Sutera Barat No. 3, Tangerang

Mata Acara Rapat Tahunan 1 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun

buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan
Pengesahan atas Perhitungan Tahunan yang terdiri dari
Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta
memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit
et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.

2. Penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

3. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan
lain penunjukkannya.

4. Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.

Pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris Perseroan.

6. Penentuan honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan/atau
remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.

y

Mata Acara Rapat Luar Biasa 1. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
(KBLI) di bidang makanan dan minuman yang sejalan
dengan industri Perseroan.

Penjelasan atas Mata Acara Rapat : 1. Penyampaian Laporan Direksi dan fungsi pengawasan dari

Tahunan Komisaris atas Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan serta
memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et
de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.

2. Penggunaan Laba Bersih Perseroan akan diusulkan untuk
disisihkan sebagai dana cadangan, pembagian dividen tunai, dan
Page 3 OCR 0.949
Penjelasan atas Mata Acara Rapat Luar
Biasa

Catatan:

Is

sisa laba bersih yang tidak ditentukan penggunaannya akan
dicatat sebagai laba ditahan.

Memperhatikan Pasal 3 ayat 1 POJK Nomor 9 tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan juncto Pasal 19 Anggaran
Dasar Perseroan, dalam Rapat akan diusulkan untuk memberikan
kuasa kepada Dewan Komisaris untuk memberikan kuasa untuk
menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan untuk melakukan audit/memeriksa buku dan catatan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.

Memperhatikan (i) ketentuan Pasal 3 dan Pasal 23 POJK No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik serta (ii) Pasal 19 ayat 2 Anggaran Dasar
Perseroan mengatur bahwa para anggota Direksi/Dewan
Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Pengangkatan
tersebut berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS
dimana ia/mereka diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya
RUPS Tahunan ke-5 setelah tanggal pengangkatan mereka.

Dalam Rapat akan diusulkan untuk menyetujui:

L pemberian kuasa kepada Pemegang Saham mayoritas
dalam Perseroan untuk menetapkan gaji atau
honorarium, dan tunjangan untuk tahun buku 2025
untuk anggota Dewan Komisaris:

ii pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan gaji atau honorarium, dan tunjangan untuk
tahun buku 2025 untuk anggota Direksi:

iii. pemberian kuasa kepada Pemegang Saham mayoritas
dalam Perseroan untuk menetapkan tantiem untuk tahun
buku 2025 untuk anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi.

Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI)
di bidang makanan dan minuman yang sejalan dengan industri
Perseroan.

1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan.

2. Panggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, Perseroan
tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham. Panggilan ini dapat dilihat
juga di Halaman situs Perseroan pada formosa.id, Halaman situs PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) pada
www.idx.co.id dan aplikasi eCASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.

3 Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara elektronik (“POJK 16/2020”) dengan menggunakan e-RUPS
melalui fasilitas Electronic General meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT. Kustodian
Sentral Efek Indonesia maka Rapat diselenggarakan secara elektronik.
Page 4 OCR 0.953
Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) pada tautan https://akses.ksei.co.id/ yang akan disediakan
oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) dalam proses penyelenggaraan
Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal
pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat.

Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub rekening efek di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada
hari Selasa tanggal 29 April 2025 pukul 23:59 WIB (selanjutnya disebut “Pemegang Saham”),

Bahan-bahan Rapat telah tersedia di Kantor Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan hari Selasa
tanggal 15 Mei 2025 dan dapat diperoleh pada jam kerja dengan permohonan tertulis dari pemegang saham atau
dapat diakses melalui Halaman situs Perseroan dengan melakukan “click” pada formosa.id dan Halaman situs
Bursa pada www.idx.co.id,

Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat berpartisipasi terhadap Rapat dengan memberikan kuasa
secara elektronik (e-Proxy) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu Biro Administrasi Efek
(BAE), melalui fasilitas eASY.KSEI. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:

A. Hadir dalam Rapat

1. Para Pemegang Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk
menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti jati diri lainnya baik yang memberi
kuasa maupun yang diberi kuasa kepada petugas pendaftaran Rapat Perseroan sebelum memasuki ruang
Rapat.

2. Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum agar menyerahkan:
(i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan,
(ii) fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir,
(iii) fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang terakhir,
(iv) surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum dimaksud).

3. Bagi pemegang saham yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka
yang sah yang akan menghadiri Rapat, diwajibkan untuk menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis Untuk
Rapat (“KTUR?) dan fotokopi KTP atau bukti jati diri lainnya.

Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol
pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan antara lain:

I. Berpakaian sopan, menjaga kebersihan dan ketertiban.

2. Sehubungan dengan kapasitas ruangan, Petugas akan mengarahkan Pemegang Saham atau kuasanya ke
dalam ruangan yang ditentukan dan membatasi jumlah orang dalam ruangan.

3. Pemegang Saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan panitia selama berada di gedung tempat
penyelenggaraan Rapat.

4. Apabila Ruang Rapat sudah mencapai batas jumlah orang dalam ruangan, maka Perseroan berhak untuk
Melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri Rapat.

5. Pemegang Saham yang sudah datang di lokasi namun dilarang menghadiri dan memasuki Ruang Rapat
karena alasan butir 4, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa (untuk
menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang
ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani fomulir Surat Kuasa
yang disediakan Perseroan di lokasi Rapat.
Page 5 OCR 0.954
6. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-kuasanya yang sah
yang hadir dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
menit sebelum Rapat dimulai.

B. Pemberian Kuasa
1. Pemberian Kuasa secara Elektronik

a. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk
memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada PT. Adimitra Jasa Korpora selaku pihak
Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk oleh Perseroan yang merupakan Biro Administrasi Efek
Perseroan guna mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui
fasilitas dASY.KSEI yang terdapat pada Halaman Situs Kepemilikan Sekuritas/AKSes.KSEI

(https://akses.ksei.co.id).

b. Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada Penerima Kuasa
yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang Penerima Kuasa tersebut telah terdaftar dalam
fasilitas eASY.KSEI.

c. Pemberian kuasa secara elektronik/ eProxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan ketentuan yang
ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.

2. Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik

Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa
yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan. Semua Surat Kuasa yang telah diisi lengkap
harus sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui Kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan,
PT Adimitra Jasa Korpora dengan alamat KIRANA BOUTIOUE OFFICE, Jl. Kirana Avenue III Blok
F3 No. 5, Kelapa Gading — Jakarta Utara 14250, selambat-lambatnya hari Rabu tanggal 21 Mei 2025
sebelum pukul 14.00 WIB.

Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap Mata
Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan
suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham dan /atau penerima kuasa melalui eCASY.KSEI maupun yang
disampaikan dalam Rapat.

Dengan telah diumumkan mengenai Mata Acara, Informasi Pemberitahuan, dan Panggilan Rapat didalam halaman
situs Perseroan dan halaman situs Bursa, maka pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan se-efisien mungkin.

Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata
cara pelaksanaan Rapat.

Tangerang, 30 April 2025
PT Formosa Ingredient Factory Tbk
Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.31 MB
Published30 Apr 2025
Pages5
Characters12,798
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Yunita Sugiarto p.1
linked org Formosa Ingredient Factory Tbk p.1 ×14
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT. Adimitra Jasa Korpora p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result