Skip to content
Back to announcement

20260702_PTRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32107811_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PTRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
                         KETERBUKAAN INFORMASI
         SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi POJK No. 17/2020
(sebagaimana didefinisikan di bawah) dan POJK No. 42/2020 (sebagaimana didefinisikan di bawah).




                                       PT PETROSEA TBK
                                    (“Perseroan” atau “PTRO”)




                                        Bidang Usaha:
 Konstruksi, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, perdagangan, pengangkutan dan
pergudangan, informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas penyewaan
              dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, dan pendidikan.

                           Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia

                                    Gedung Wisma Barito Pacific,
                       Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, RT 008 / RW 04,
                       Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat
                                        Jakarta 11410, Indonesia
                                 Telp.: 021-29770999, Fax: 29770988

                                corporate.secretary@petrosea.com
                                        www.petrosea.com



Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan.

Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini sebaiknya anda berkonsultasi dengan penasehat hukum, akuntan publik,
penasihat keuangan atau profesional lainnya.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama,
menegaskan bahwa tidak ada fakta penting material lainnya yang tidak diungkapkan atau
dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.


              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026




                                                                                                   1
Page 2
                                  DEFINISI

“Afiliasi”               :   Pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1
                             Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
                             Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                             sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor
                             4 Tahun 2026, yaitu:

                             a.   hubungan keluarga karena perkawinan sampai
                                  dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
                                  vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                  1. suami atau istri; orang tua dari suami atau istri dan
                                     suami atau istri dari anak;
                                  2. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami
                                     atau istri dari cucu;
                                  3. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                     istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                                  4. suami atau istri dari saudara orang yang
                                     bersangkutan;

                             b.   hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                  derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                  yaitu hubungan seseorang dengan:
                                  1. orang tua dan anak;
                                  2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                  3. saudara dari orang yang bersangkutan;

                             c.   hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
                                  atau komisaris dari pihak tersebut;

                             d.   hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana
                                  terdapat 1 atau lebih anggota Direksi, pengurus,
                                  Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;

                             e.   hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
                                  langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                                  apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                  perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
                                  pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                  pihak dimaksud;

                             f.   hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang
                                  dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                  dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                  perusahaan oleh pihak yang sama; atau

                             g.   hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                                  utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
                                  langsung memiliki paling kurang 20% saham yang
                                  mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“BAE”                    :   Biro Administrasi Efek.

“Benturan Kepentingan”   :   Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
                             terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
                             direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                             atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka
                             dimaksud.




                                                                                             2
Page 3
“Dokumen Transaksi”         :   Akta Pengambilalihan No. 168 tanggal 30 Juni 2026, yang
                                dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
                                di Jakarta Utara.

“KAP”                       :   Kantor Akuntan Publik.

“KJP”                       :   PT Kreasi Jasa Persada.

“KJPP”                      :   Kantor Jasa Penilai Publik.

“KMS”                       :   PT Kemilau Mulia Sakti.

“Menkum” atau “Menkumham”   :   Menteri Hukum Republik Indonesia atau Menteri Hukum
                                dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“OJK”                       :   Otoritas Jasa Keuangan.

“Pengendali”                :   Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                                a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50%
                                     (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak
                                     suara yang telah disetor penuh; atau

                                b.   mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
                                     langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
                                     pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.

“Perseroan”                 :   PT Petrosea Tbk.

“POJK No. 17/2020”          :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 42/2020”          :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“SINI”                      :   PT Singaraja Putra Tbk.

“Transaksi Afiliasi”        :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
                                Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                                atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
                                transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
                                perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
                                anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                                Pengendali.

                            :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
“Transaksi Benturan             perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
Kepentingan”                    Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
                                Benturan Kepentingan.

“Transaksi Material”        :   Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                                atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
                                sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.




                                                                                              3
Page 4
                                        RINGKASAN UMUM

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan terhadap ketentuan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020 dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, sehubungan
dengan telah dilakukannya jual beli 507.380.875 lembar saham milik Perseroan yang mewakili
99,995% dari modal disetor dan ditempatkan KMS kepada SINI berdasarkan Dokumen Transaksi
(“Transaksi”). Adapun nilai Transaksi adalah sebesar Rp1.730.400.000.000 (“Nilai Transaksi”).

Pembayaran Nilai Transaksi akan dilakukan SINI kepada Perseroan dengan cara (a) sebesar
Rp1.512.000.000.000 yang akan dibayarkan secara tunai menggunakan dana yang diperoleh dari hasil
pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
(“PMHMETD I”) SINI dan (b) sebesar Rp218.400.000.000 ditambah bunga 7,5% per tahun (terhitung
sejak tanggal ditandatangani Dokumen Transaksi) dan akan dibayarkan dengan menggunakan kas
internal SINI secara bertahap hingga selambat-lambatnya 31 Desember 2028.

Transaksi merupakan Transaksi Material karena berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Liana
Ramon Xenia & Rekan (“LRXR”), auditor independen, dengan Laporan Auditor Independen No.
00036/2.1460/AU.1/02/1428-4/1/III/2026 tanggal 2 Maret 2026, Nilai Transaksi melebihi batasan nilai
suatu Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) POJK No. 17/2020, namun bukan
suatu Transaksi Material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS karena tidak melebihi 50% dari
nilai ekuitas Perseroan sesuai Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 3 POJK No. 17/2020.

Lebih lanjut, Transaksi juga merupakan Transaksi Afiliasi karena dilakukan oleh SINI (sebagai pembeli)
dengan Perseroan (sebagai penjual), dimana Perseroan merupakan afiliasi dari salah satu pengendali
SINI, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) POJK No. 42/2020. Namun, Transaksi bukan merupakan suatu
Transaksi Benturan Kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis
Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris atau
pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020.

Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK No. 17/2020 dan Pasal 24 ayat (1) POJK No. 42/2020, apabila
suatu Transaksi Material juga merupakan Transaksi Afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Dengan demikian Perseroan akan memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.


                                 URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.     URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.1.   Objek Transaksi

       507.380.875 lembar atau setara dengan 99,995% saham KMS yang dimiliki Perseroan.

A.2.   Nilai Transaksi

       Nilai dari Transaksi adalah sebesar Rp1.730.400.000.000.

       Pembayaran Nilai Transaksi akan dilakukan SINI kepada Perseroan dengan cara (a) sebesar
       Rp1.512.000.000.000 yang akan dibayarkan secara tunai menggunakan dana yang diperoleh
       dari hasil pelaksanaan PMHMETD I SINI dan (b) sebesar Rp218.400.000.000 ditambah bunga
       7,5% per tahun (terhitung sejak tanggal ditandatangani Dokumen Transaksi) dan akan
       dibayarkan dengan menggunakan kas internal SINI secara bertahap hingga selambat-lambatnya
       31 Desember 2028.




                                                                                                     4
Page 5
A.3.   Keterangan Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

       1.   Perseroan – Selaku Penjual

            a.   Riwayat Singkat

                 Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama PT Petro Sea International
                 Indonesia), berkedudukan di Jakarta Barat, adalah suatu perseroan terbatas yang
                 didirikan berdasarkan dan diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan
                 berdasarkan Akta Pendirian No. 75 tertanggal 21 Februari 1972, yang dibuat di
                 hadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
                 pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
                 Y.A.5/51/17 tanggal 30 November 1972, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri
                 Jakarta Pusat dalam buku register No. 3236, tanggal 7 Desember 1972, serta
                 diumumkan dalam BNRI No. 12 tanggal 9 Februari 1973 dan dalam TBNRI No. 96
                 (“Akta Pendirian Perseroan”).

                 Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan
                 telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah
                 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                 No. 4 tanggal 19 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H.,
                 M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah (i) memperoleh persetujuan
                 Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU 0039444.AH.01.02.Tahun 2025
                 tanggal 18 Juni 2025 dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
                 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
                 AHU-AH.01.09-0299482 tanggal 18 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                 Perseroan No. AHU-0134255.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025 (“Akta
                 Perseroan No. 4/2025”).

                 Akta Pendirian Perseroan beserta seluruh perubahannya termasuk Akta Perseroan
                 No. 4/2025 selanjutnya secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar
                 Perseroan”.

            b.   Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

                 Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan
                 usaha Perseroan ialah menjalankan usaha di bidang konstruksi, pertambangan dan
                 penggalian, industri pengolahan, perdagangan, pengangkutan dan pergudangan,
                 informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas
                 penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, dan
                 pendidikan.

                 Kegiatan usaha yang benar-benar telah dijalankan Perseroan adalah Aktivitas
                 Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900), Reparasi Mesin
                 Untuk Keperluan Khusus (KBLI 33122), Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019),
                 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (KBLI 42101), Konstruksi Bangunan Sipil
                 Jembatan, Jalan Layang Fly Over, dan Underpass (KBLI 42102), Konstruksi
                 Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (KBLI 42912), Konstruksi Bangunan Sipil
                 Minyak dan Gas Bumi (KBLI 42915), Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas
                 Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya (KBLI 42923),
                 Instalasi Konstruksi Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya (KBLI 43299),
                 Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut (KBLI 52221), Aktivitas Konsultasi
                 Manajemen Lainnya (KBLI 70209), Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa
                 Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi serta Peralatannya (KBLI 77395),
                 Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia
                 (KBLI 78300), dan Pelatihan Kerja Teknik Swasta (KBLI 78421).




                                                                                                5
Page 6
c.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 2 tanggal 16
     Desember 2024, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris
     di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
     Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar No. AHU-AH.01.03-0222825 tanggal 16 Desember 2024 yang telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0274599.AH.01.11.Tahun 2024
     tanggal 16 Desember 2024, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

     Modal dasar         : Rp 201.721.000.000
     Modal ditempatkan   : Rp 50.430.250.000
     Modal disetor       : Rp 50.430.250.000

     Modal dasar Perseroan terbagi atas 40.344.200.000 saham dengan nilai nominal
     Rp5 per lembar saham.

     Selanjutnya berdasarkan DPS Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Datindo
     Entrycom selaku BAE Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per 31 Mei
     2026 adalah sebagai berikut:

                                       Nilai Nominal Rp5,-/ saham        Persentase
            Keterangan                                Jumlah Nilai       Kepemilikan
                                 Jumlah Saham                                (%)
                                                      Nominal (Rp)
      Modal Dasar                 40.344.200.000      201.721.000.000
      Pemegang Saham
      1.   KJP                     4.571.811.700        22.859.058.500             45,33
      2.   PT Caraka Reksa         2.465.974.670        12.329.873.350             24,45
           Optima
      3.   Kepemilikan             3.048.263.630        15.241.318.150             30,22
           Masyarakat di bawah
           5%
      Modal Ditempatkan dan       10.086.050.000        50.430.250.000            100,00
      Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel        30.258.150.000      151.290.750.000                  -

d.   Pengurus dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 25 tanggal 9 April
     2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
     telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0238019
     tertanggal 23 April 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
     sebagai berikut:


     Dewan Komisaris

     Presiden Komisaris            :    Osman Sitorus
     merangkap Komisaris
     Independen
     Komisaris                     :    Erwin Ciputra
     Komisaris                     :    Djauhar Maulidi, S.E.,M.B.A
     Komisaris                     :    Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
     Komisaris                     :    Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto
     Komisaris Independen          :    Dr. Setia Untung Arimuladi S.H., M.Hum.




                                                                                       6
Page 7
          Direksi

          Presiden Direktur              :   Michael
          Direktur                       :   Kartika Hendrawan
          Direktur                       :   Ruddy Santoso
          Direktur                       :   Meinar Kusumastuti
          Direktur                       :   Iman Darus Hikhman

2.   SINI – Selaku Pembeli

     a.   Riwayat Singkat

          SINI, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, adalah suatu perseroan terbatas yang
          didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia. SINI didirikan
          berdasarkan Akta Pendirian No. 52 tanggal 23 September 2005, yang dibuat di
          hadapan Sri Herawati Anwar Effendi, S.H., Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II
          Bekasi di Lemahabang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
          berdasarkan Surat Keputusan No. C-32305 HT.01.01.Th. 2005 tanggal 6 Desember
          2005 dan telah didaftar dalam Daftar Perseroan di kantor Pendaftaran Perusahaan
          Kabupaten Bekasi No. 035/BH.10.07/I/2006 tanggal 11 Januari 2006, serta
          diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7 tanggal 24 Januari 2006
          dan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 952 (“Akta Pendirian
          SINI”).

          Anggaran dasar SINI sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian SINI telah
          beberapa kali mengalami perubahan, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
          Akta Pernyataan Keputusan Rapat SINI No. 287 tanggal 26 Mei 2026, yang dibuat
          di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang
          telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
          AHU-0035487.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 3 Juni 2026 (“Akta SINI No.
          287/2026”)

          Akta Pendirian SINI beserta seluruh perubahannya termasuk Akta SINI No.
          287/2026 selanjutnya secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar SINI”.

     b.   Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

          Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SINI, maksud dan tujuan serta kegiatan
          usaha SINI ialah menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding dan
          penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya.

          Kegiatan usaha yang benar-benar telah dijalankan SINI adalah aktivitas
          perusahaan holding dan penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya.

     c.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

          Berdasarkan Akta SINI No. 287/2026, struktur permodalan SINI sebagai berikut:

          Modal dasar          :   Rp300.000.000.000
          Modal ditempatkan :      Rp 48.100.000.000
          Modal disetor        :   Rp 48.100.000.000

          Modal dasar SINI terbagi atas 3.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100
          per lembar saham.




                                                                                           7
Page 8
          Selanjutnya berdasarkan DPS SINI yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa
          Korpora selaku BAE SINI, susunan pemegang saham SINI per 31 Mei 2026 adalah
          sebagai berikut:

                                           Nilai Nominal Rp100,- / lembar    Persentase
                    Keterangan               Jumlah         Jumlah Nilai     Kepemilikan
                                             Saham          Nominal (Rp)         (%)
           Modal Dasar                    3.000.000.000    300.000.000.000
           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
           1.   PT Autum Prima Indonesia    144.300.000     14.430.000.000            30,00
           2.   Batubara Development         74.530.000      7.453.000.000            15,49
                Pte. Ltd.
           3.   Hapsoro                      43.290.000      4.329.000.000             9,00
           4.   KJP                          94.940.000      9.494.000.000            19,74
           5.   Masyarakat                  123.940.000     12.394.000.000            25,77
           Jumlah Modal Ditempatkan         481.000.000     48.100.000.000           100,00
           dan Disetor Penuh
           Saham Portepel                 2.519.000.000    251.900.000.000                 -

     d.   Pengurus dan Pengawasan

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 286 tanggal 26 Mei 2026, yang
          dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta
          Barat, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan
          Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
          0303282 tanggal 29 Mei 2026, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
          AHU-0119693.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 29 Mei 2026, susunan Dewan
          Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

          Dewan Komisaris

          Komisaris Utama               :   Winston Pardamean Simanjuntak, S.IP., M.Si.
          Komisaris                     :   Brian Randing
          Komisaris Independen          :   Hamid Awaluddin

          Direksi

          Direktur Utama                :   Amir Antolis
          Direktur                      :   Novraym Vianus Keriahenta Meliala, ST.

3.   KMS – Selaku Objek Transaksi

     a.   Riwayat Singkat

          KMS berkedudukan di Jakarta Barat, adalah suatu perseroan terbatas yang
          didirikan berdasarkan Hukum Indonesia. KMS didirikan berdasarkan Akta Pendirian
          No. 37 tanggal 19 Desember 2007, dibuat di hadapan Merry Susanti Siaril, S.H.,
          Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
          berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-04408.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 29
          Januari 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
          0006644.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 29 Januari 2008 serta diumumkan dalam
          BNRI No. 29 tanggal 9 April 2009 dan dalam TBNRI No. 10005 (“Akta Pendirian
          KMS”).

          Anggaran dasar KMS sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian KMS telah
          beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
          Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KMS No. 45 tanggal 22 Desember
          2025, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
          Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
          berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
          AHU-AH.01.03-0257995 tanggal 24 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam

                                                                                           8
Page 9
     Daftar Perseroan No. AHU-0291431.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 24 Desember
     2025, dimana para pemegang saham KMS menyetujui penambahan modal
     ditempatkan dan disetor KMS (“Akta KMS No. 45/2025”).

     Akta Pendirian KMS beserta setiap perubahannya termasuk Akta KMS No. 45/2025,
     secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar KMS”.

b.   Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KMS, maksud dan tujuan serta kegiatan
     usaha KMS ialah menjalankan usaha di bidang aktivitas keuangan dan asuransi,
     aktivitas perusahaan holding, bidang usaha aktivitas profesional, ilmiah dan teknis,
     aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan bidang usaha pertambangan dan
     penggalian pertambangan batu bara.

     Kegiatan usaha yang benar-benar telah dijalankan KMS adalah Aktivitas
     Perusahaan Holding (KBLI 64200).

c.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta KMS No. 45/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang
     saham KMS adalah sebagai berikut:

                                   Nilai Nominal Rp1.000,-/ saham         Persentase
           Keterangan           Jumlah Saham           Jumlah Nilai       Kepemilikan
                                  (Lembar)             Nominal (Rp)           (%)
      Modal Dasar                  1.122.457.500     1.122.457.500.000
      Pemegang Saham
      1.   PTRO                       507.380.875      507.380.875.000           99,995
      2.   PT Karya Bhumi                  25.000           25.000.000            0,005
           Lestari
      Modal Ditempatkan               507.405.875      507.405.875.000           100,00
      dan Disetor Penuh
      Saham Dalam                     615.051.625      615.051.625.000                  -
      Portepel

d.   Pengurus dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KMS No. 59
     tanggal 29 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
     Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No.
     AHU-AH.01.09-0091260 tanggal 4 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0046618.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 Maret 2024, susunan
     Dewan Komisaris dan Direksi KMS adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris

     Komisaris Utama      : Michael
     Komisaris            : Kartika Hendrawan
     Komisaris            : Meinar Kusumastuti

     Direksi

     Direktur Utama       : Daniel JR Lopez Laurente
     Direktur             : Joko Suratmo
     Direktur             : Haryanto Ginting




                                                                                        9
Page 10
           e.    Posisi Keuangan

                 Ringkasan posisi keuangan KMS berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
                 PTRO yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                          Posisi Keuangan
                                                       31 Desember 2025         31 Desember 2024
                            (dalam Rp)
                   Aset
                   Kas dan setara kas                      163.093.695.444          109.983.848.693
                   Aset lancar selain kas dan
                                                           281.401.541.519          208.626.374.237
                   setara kas
                   Aset tidak lancar                       790.729.158.758          422.811.753.443
                   Total aset                            1.235.224.395.721          741.421.976.373

                   Liabilitas
                   Liabilitas jangka pendek                677.820.710.147          382.969.087.597
                   Liabilitas jangka panjang               206.054.299.027          137.875.885.058
                   Total liabilitas                        883.875.009.174          520.844.972.655

                   Modal saham                             507.405.875.000          280.614.375.000
                   Ekuitas selain modal saham dan
                                                         (156.056.488.453)         (60.037.371.282)
                   tambahan modal disetor
                   Total ekuitas                           351.349.386.547          220.577.003.718
                   Total liabilitas dan ekuitas          1.235.224.395.721          741.421.976.373

B.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

     Perseroan dan SINI tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.
     42/2020, namun demikian Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan salah satu pengendali
     SINI yaitu Hapsoro yang juga merupakan pemegang saham utama secara tidak langsung pada
     Perseroan.

     Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) POJK No. 42/2020 apabila suatu perusahaan terbuka melakukan
     transaksi dengan Afiliasi dari pengendali, maka transaksi tersebut terkategori sebagai Transaksi
     Afiliasi. Mengingat adanya hubungan Afiliasi antara Perseroan (sebagai penjual dalam
     Transaksi) dengan Hapsoro yang merupakan pengendali SINI, maka Transaksi ini merupakan
     Transaksi Afiliasi.



     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
              PENGARUHNYA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

A.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN TRANSAKSI

     Transaksi pengalihan 99,995% saham KMS oleh Perseroan kepada SINI dilakukan sebagai
     bagian dari langkah strategis Perseroan dalam rangka optimalisasi memperkuat focus pada
     kegiatan usaha inti (core business), sekaligus meningkatkan efisiensi operasional dan
     mengoptimalkan alokasi sumber daya guna mendukung pertumbuhan usaha Perseroan secara
     berkelanjutan.

     Dalam rangka pelaksanaan Transaksi, Perseroan telah memperoleh opini dari penilai
     independen (KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan) yang menyatakan bahwa nilai pasar 99,995%
     saham KMS adalah sebesar Rp1.712.185 juta, yang digunakan sebagai referensi dalam
     penentuan nilai transaksi. Nilai transaksi sebesar Rp1.730.400.000.000 mencerminkan nilai
     yang wajar dan sejalan dengan hasil penilaian independen tersebut.

     Dengan mempertimbangkan seluruh faktor tersebut, termasuk hasil penilaian independen dan
     analisis kewajaran transaksi yang menyatakan bahwa transaksi adalah wajar, Direksi Perseroan



                                                                                                   10
Page 11
     berpendapat bahwa pelaksanaan Transaksi merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan
     rencana pengembangan Perseroan.

B.   PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

     Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan perusahaan
     anak Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah terlaksananya Transaksi.

     PT PETROSEA Tbk DAN ENTITAS ANAK
     LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
     31 DESEMBER 2025




                                                                            Laporan Posisi
                                                                              Keuangan
                                            Laporan Posisi                  Konsolidasian
                                              Keuangan                        Proforma
                                            Konsolidasian    Penyesuaian       Setelah
                                               Historis       Proforma       Penyesuaian
                                              US$ '000                        US$ '000

     ASET

     ASET LANCAR
     Kas dan setara kas                             72.032         2.367            74.399
     Rekening bank dibatasi penggunaannya           26.540             -            26.540
     Aset keuangan lainnya                          32.316             -            32.316
     Piutang usaha
       Pihak berelasi                               69.790        20.573           90.363
       Pihak ketiga                                195.922        (4.932)         190.990
     Piutang lain-lain
       Pihak berelasi                                  -             280               280
       Pihak ketiga                                  8.696          (779)            7.917
     Persediaan                                     20.783          (315)           20.468
     Aset kontrak                                   63.737             -            63.737
     Pajak dibayar dimuka                           45.227        (6.382)           38.845
     Klaim pengembalian pajak                        1.667        (1.667)                -
     Beban dibayar dimuka                            5.753          (636)            5.117
     Aset lancar lainnya                            16.412          (965)           15.447

     Jumlah Aset Lancar                            558.875         7.544          566.419

     ASET TIDAK LANCAR
     Rekening bank dibatasi penggunaannya            4.719        (4.364)              355
     Piutang lain-lain
       Pihak berelasi                                    -        13.080           13.080
       Pihak ketiga                                 12.806             -           12.806
     Pajak dibayar dimuka                           11.532        (1.936)           9.596
     Klaim pengembalian pajak                       23.867             -           23.867
     Aset tambang                                    4.420        (4.420)               -
     Aset tetap                                    730.345       (17.319)         713.026
     Aset hak-guna                                  41.425           (27)          41.398
     Goodwill                                       21.395       (18.987)           2.408
     Aset tak-berwujud - bersih                    134.250       (74.053)          60.197
     Aset pajak tangguhan                            2.435             -            2.435
     Investasi pada asosiasi                        13.262        75.941           89.203
     Aset tidak lancar lainnya                      23.552       (18.377)           5.175

     Jumlah Aset Tidak Lancar                    1.024.008       (50.462)         973.546

     JUMLAH ASET                                 1.582.883       (42.918)        1.539.965




                                                                                             11
Page 12
                                                                                 Laporan Posisi
                                                                                   Keuangan
                                                Laporan Posisi                   Konsolidasian
                                                  Keuangan                         Proforma
                                                Konsolidasian     Penyesuaian       Setelah
                                                   Historis        Proforma       Penyesuaian
                                                  US$ '000                         US$ '000
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank                                              33.572              -            33.572
Utang usaha
  Pihak berelasi                                         6.574            191            6.765
  Pihak ketiga                                         277.067        (18.168)         258.899
Utang lain-lain - pihak ketiga                          13.026              -           13.026
Utang dividen                                              953              -              953
Utang pajak                                              7.593           (393)           7.200
Beban masih harus dibayar                               16.550           (197)          16.353
Liabilitas kontrak                                      21.256              -           21.256
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo
  dalam satu tahun:
  Liabilitas sewa                                       13.412            (28)           13.384
  Pinjaman jangka panjang - pihak ketiga                47.871           (643)           47.228
  Utang obligasi                                           400              -               400
  Utang sukuk ijarah                                       194              -               194
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                        438.468        (19.238)         419.230
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi
  bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
  Liabilitas sewa                                       24.116              -           24.116
  Pinjaman jangka panjang - pihak ketiga               557.210        (10.757)         546.453
  Utang obligasi                                       115.540              -          115.540
  Utang sukuk ijarah                                    57.239              -           57.239
Liabilitas imbalan pasca kerja                          33.750           (322)          33.428
Liabilitas pajak tangguhan                              42.346        (16.429)          25.917
Liabilitas jangka panjang lainnya                        6.756           (940)           5.816
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                       836.957        (28.448)         808.509
Jumlah Liabilitas                                    1.275.425        (47.686)        1.227.739
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 5 per saham
 Modal dasar - 4.034.420.000 saham
 Modal ditempatkan dan disetor -
    10.086.050.000 saham pada
    31 Desember 2025                                    33.438              -            33.438
Tambahan modal disetor                                   1.840              -             1.840
Penghasilan komprehensif lain                          (10.281)             -           (10.281)
Saldo laba
 Ditentukan penggunaannya                                1.475              -            1.475
 Tidak ditentukan penggunaannya                        236.051          4.768          240.819

Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
 pemilik Entitas Induk                                 262.523          4.768          267.291
Kepentingan nonpengendali                               44.935              -           44.935
Jumlah Ekuitas                                         307.458          4.768          312.226
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                        1.582.883        (42.918)        1.539.965




                                                                                                   12
Page 13
PT PETROSEA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
31 DESEMBER 2025



                                                                                         Laporan Laba Rugi
                                                      Laporan Laba Rugi                   dan Penghasilan
                                                       dan Penghasilan                   Komprehensif Lain
                                                      Komprehensif Lain                    Konsolidasian
                                                        Konsolidasian     Penyesuaian        Proforma
                                                           Historis        Proforma     Setelah Penyesuaian
                                                          US$ '000                            US$ '000

PENDAPATAN                                                    886.459              -              886.459

BEBAN USAHA LANGSUNG                                          (774.234)            -              (774.234)

LABA KOTOR                                                    112.225              -              112.225

Beban penjualan dan administrasi                               (44.757)            -               (44.757)
Beban bunga dan keuangan                                       (55.699)            -               (55.699)
Penghasilan bunga                                                2.706             -                 2.706
Beban pajak final                                               (9.742)            -                (9.742)
Keuntungan dan kerugian lain-lain - bersih                      34.545         4.768                39.313

Jumlah                                                         (72.947)        4.768               (68.179)

LABA SEBELUM PAJAK                                              39.278         4.768               44.046

BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH                                (4.272)            -                (4.272)

LABA BERSIH TAHUN BERJALAN                                      35.006         4.768               39.774

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN -
 SETELAH PAJAK

Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan
   pasti - setelah pajak                                        (1.136)            -                (1.136)

Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam
   mata uang asing                                              (4.020)            -                (4.020)

Jumlah rugi komprehensif lain pada tahun berjalan -
  setelah pajak                                                 (5.156)            -                (5.156)

JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
  BERJALAN                                                      29.850         4.768               34.618

LABA YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik Entitas Induk                                          28.808         4.768               33.576
 Kepentingan nonpengendali                                       6.198             -                6.198

Jumlah laba bersih pada tahun berjalan                          35.006         4.768               39.774
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
  YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik Entitas Induk                                         23.652         4.768               28.420
  Kepentingan Nonpengendali                                      6.198             -                6.198

Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                  29.850         4.768               34.618




                                                                                                              13
Page 14
     RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

Perseroan telah meminta penilai independen yang terdaftar di OJK, yaitu KJPP SRR sebagai pihak
independen untuk memberikan pendapat atas nilai pasar 99,995% saham KMS dan memberikan
pendapat kewajaran atas Transaksi.

KJPP SRR, sebagai KJPP resmi dengan izin usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
OJK No. KEP-666/KS.13/2026 tanggal 08 Juni 2026 (penilaian property dan bisnis), telah ditunjuk
oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 99,995% saham KMS dan memberikan
pendapat     kewajaran     atas    Transaksi     sesuai     dengan       surat      penugasan
No. 260112.001/SRR-JK/SPN-ABF/PTRO/OR tanggal 12 Januari 2026 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan.

A.    RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN

      Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilaian 99,995% Saham KMS berdasarkan laporan
      No. 00180/2.0059-02/BS/02/0242/1/IV/2026 tanggal 10 April 2026.

      1. Pihak-pihak yang Bertransaksi

         Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah Perseroan dan SINI.

      2. Objek Penilaian

         Obyek penilaian dalam penilaian ini adalah Saham KMS, yaitu 99,995% saham KMS.

      3. Tanggal Efektif Penilaian

         Nilai pasar dalam penilaian ini diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini
         dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data keuangan
         KMS yang KJPP SRR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan
         konsolidasian KMS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
         diaudit oleh KAP LRXR yang menjadi dasar penilaian ini.

      4. Tujuan dan Maksud Penilaian

         Tujuan penilaian atas Saham KMS adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada
         tanggal 31 Desember 2025, dari Saham KMS, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.

         Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Saham
         KMS yang selanjutnya akan digunakan untuk memberikan informasi kepada manajemen
         PTRO yang akan digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan Transaksi.

      5. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

         Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
         berikut:

         •   Laporan penilaian saham KMS adalah laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.

         •   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
             proses penilaian saham KMS.

         •   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian saham KMS berasal dari sumber
             yang dapat dipercaya.



                                                                                                14
Page 15
        •   KJPP SRR bertanggung jawab atas persiapan laporan penilaian saham KMS.

        •   Laporan penilaian saham KMS terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
            bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional KMS.

        •   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian saham KMS dan kesimpulan nilai
            akhir.

        •   KJPP SRR telah memperoleh informasi terkait status hukum saham KMS dari KMS.

     6. Pendekatan dan Metode Penilaian

        Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian Saham KMS adalah pendekatan aset
        (asset based approach) dengan menggunakan metode penyesuaian aset bersih (adjusted
        net asset method).

        Pendekatan aset dengan menggunakan metode penyesuaian aset bersih digunakan dalam
        penilaian Saham KMS karena pada saat penilaian dilakukan, KMS merupakan perusahaan
        investasi yang memiliki penyertaan pada CEP.

        Untuk memperoleh indikasi nilai saham KMS terlebih dahulu dilakukan penilaian atas saham
        CEP. Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham CEP adalah pendekatan
        pendapatan (income based approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas
        (discounted cash flow [DCF] method) dan pendekatan aset (asset based approach) dengan
        menggunakan metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method).

        Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut direkonsiliasi dengan
        melakukan pembobotan untuk memperoleh kesimpulan nilai saham CEP.

     7. Kesimpulan Penilaian

        Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP SRR terima dan
        dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
        maka menurut pendapat KJPP SRR nilai pasar 99,995% saham KMS pada tanggal
        31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 1.712.185 juta.

B.   RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

     Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi berdasarkan laporan
     No. 00303/2.0059-02/BS/02/0242/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026.

     1. Pihak-Pihak yang Bertransaksi

        Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah Perseroan dan SINI.

     2. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

        Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana
        Perseroan telah melakukan divestasi sebanyak 507.380.875 saham atau setara dengan
        99,995% KMS kepada SINI dengan nilai transaksi sebesar Rp 1.730,40 miliar.

     3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

        Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
        kewajaran atas Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk
        memenuhi POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.




                                                                                                    15
Page 16
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
   berikut:

   •   Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.

   •   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
       proses penyusunan Pendapat Kewajaran.

   •   Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
       keakuratannya.

   •   Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
       proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
       keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya.

   •   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
       kewajaran proyeksi keuangan.

   •   Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
       informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

   •   KJPP SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
       Kewajaran.

   •   KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
       dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.

5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

   Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi, KJPP SRR telah melakukan:

   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi

   Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas
   industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja
   industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan,
   alasan dilakukannya Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Transaksi serta melakukan
   analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan laporan keuangan
   konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
   2025, 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021
   yang diaudit oleh KAP LRXR.

   Selanjutnya, KJPP SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
   inkremental atas Transaksi, di mana setelah Transaksi menjadi efektif, berdasarkan proyeksi
   keuangan konsolidasian Perseroan diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
   konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham
   Perseroan.

   Analisis atas Kewajaran Transaksi

   Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, diantaranya analisis
   kewajaran harga dan analisis dampak Transaksi, diperoleh hasil bahwa harga yang
   ditentukan dalam Transaksi adalah wajar karena harga Transaksi lebih tinggi 1,06% dari nilai
   pasar saham KMS, sedangkan dari analisis dampak Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa
   Transaksi akan dapat memberikan keuntungan bagi pemegang saham Perseroan.




                                                                                             16
Page 17
     6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran

         Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, KJPP SRR
         berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.


               PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Sehubungan dengan Transaksi, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:

1.   Bahwa Transaksi merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
     No. 17/2020 dan juga suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020,
     namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana termasuk dalam POJK
     No. 42/2020; dan

2.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
     informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini kepada para pemegang saham dan
     menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara saksama atas informasi-informasi
     yang tersedia, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi
     dan Dewan Komisaris Perseroan semua informasi material yang telah diungkapkan dalam
     Keterbukaan Informasi ini tidak menyesatkan.


                                    INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut terkait Transaksi, maka
dapat menghubungi Perseroan di:


                                       PT PETROSEA TBK
                                      Gedung Wisma Barito Pacific,
                         Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, RT 008 / RW 04,
                         Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat
                                          Jakarta 11410, Indonesia
                                   Telp.: 021-29770999, Fax: 29770988

                               corporate.secretary@petrosea.com
                                       www.petrosea.com


                                             2 Juli 2026


                                           Hormat kami,
                                        Direksi Perseroan




                                                                                             17

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published2 Jul 2026
Pages17
Characters56,145
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 48 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Kreasi Jasa Persada. p.3
linked org Singaraja Putra Tbk. p.3 ×2
linked person Osman Sitorus p.6
linked person Erwin Ciputra p.6
linked person Kartika Hendrawan p.7 ×2
linked person Ruddy Santoso p.7
linked person Meinar Kusumastuti p.7 ×2
linked person Iman Darus Hikhman p.7
linked person Daniel JR Lopez p.9
possible org PETROSEA TBK p.1 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible person Djauhar Maulidi p.6
possible person Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto p.6
possible person Dr. Setia Untung Arimuladi S.H. p.6 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.7 ×2
possible org PT Autum Prima Indonesia p.8
possible person Brian Randing p.8
possible person Hamid Awaluddin p.8
possible person Amir Antolis p.8
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.3
unresolved org PT Kemilau Mulia Sakti. p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org Liana Ramon Xenia & Rekan p.4
unresolved org Liana Ramon Xenia p.4
unresolved org PT Petro Sea International Indonesia p.5
unresolved person Djojo Muljadi · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A. p.5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.5
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.5 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6
unresolved org PT Caraka Reksa p.6
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.6
unresolved person Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita p.6
unresolved person Sri Herawati Anwar Effendi · Notaris p.7
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.7 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.8
unresolved org Pte. Ltd. p.8
unresolved person Merry Susanti Siaril · Notaris p.8
unresolved person Ungke Mulawanti · Notaris p.8 ×3
unresolved org PT Karya Bhumi p.9
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan p.10
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy p.10
unresolved org KJPP SRR p.14 ×16
unresolved org Menteri Keuangan p.14
unresolved org LRXR p.14
unresolved org LRXR. Selanjutnya p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 3410 ms 12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '1730400000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result