Back to announcement
20260702_PTRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32107811_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PTROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi POJK No. 17/2020
(sebagaimana didefinisikan di bawah) dan POJK No. 42/2020 (sebagaimana didefinisikan di bawah).
PT PETROSEA TBK
(“Perseroan” atau “PTRO”)
Bidang Usaha:
Konstruksi, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, perdagangan, pengangkutan dan
pergudangan, informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas penyewaan
dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, dan pendidikan.
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Gedung Wisma Barito Pacific,
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, RT 008 / RW 04,
Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat
Jakarta 11410, Indonesia
Telp.: 021-29770999, Fax: 29770988
corporate.secretary@petrosea.com
www.petrosea.com
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan.
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini sebaiknya anda berkonsultasi dengan penasehat hukum, akuntan publik,
penasihat keuangan atau profesional lainnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama,
menegaskan bahwa tidak ada fakta penting material lainnya yang tidak diungkapkan atau
dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026
1
Page 2
DEFINISI
“Afiliasi” : Pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2026, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri; orang tua dari suami atau istri dan
suami atau istri dari anak;
2. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami
atau istri dari cucu;
3. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
4. suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana
terdapat 1 atau lebih anggota Direksi, pengurus,
Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“BAE” : Biro Administrasi Efek.
“Benturan Kepentingan” : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka
dimaksud.
2
Page 3
“Dokumen Transaksi” : Akta Pengambilalihan No. 168 tanggal 30 Juni 2026, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara.
“KAP” : Kantor Akuntan Publik.
“KJP” : PT Kreasi Jasa Persada.
“KJPP” : Kantor Jasa Penilai Publik.
“KMS” : PT Kemilau Mulia Sakti.
“Menkum” atau “Menkumham” : Menteri Hukum Republik Indonesia atau Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan.
“Pengendali” : Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak
suara yang telah disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.
“Perseroan” : PT Petrosea Tbk.
“POJK No. 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“SINI” : PT Singaraja Putra Tbk.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali.
: Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
“Transaksi Benturan perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
Kepentingan” Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
Benturan Kepentingan.
“Transaksi Material” : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
3
Page 4
RINGKASAN UMUM
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan terhadap ketentuan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020 dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, sehubungan
dengan telah dilakukannya jual beli 507.380.875 lembar saham milik Perseroan yang mewakili
99,995% dari modal disetor dan ditempatkan KMS kepada SINI berdasarkan Dokumen Transaksi
(“Transaksi”). Adapun nilai Transaksi adalah sebesar Rp1.730.400.000.000 (“Nilai Transaksi”).
Pembayaran Nilai Transaksi akan dilakukan SINI kepada Perseroan dengan cara (a) sebesar
Rp1.512.000.000.000 yang akan dibayarkan secara tunai menggunakan dana yang diperoleh dari hasil
pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
(“PMHMETD I”) SINI dan (b) sebesar Rp218.400.000.000 ditambah bunga 7,5% per tahun (terhitung
sejak tanggal ditandatangani Dokumen Transaksi) dan akan dibayarkan dengan menggunakan kas
internal SINI secara bertahap hingga selambat-lambatnya 31 Desember 2028.
Transaksi merupakan Transaksi Material karena berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Liana
Ramon Xenia & Rekan (“LRXR”), auditor independen, dengan Laporan Auditor Independen No.
00036/2.1460/AU.1/02/1428-4/1/III/2026 tanggal 2 Maret 2026, Nilai Transaksi melebihi batasan nilai
suatu Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) POJK No. 17/2020, namun bukan
suatu Transaksi Material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS karena tidak melebihi 50% dari
nilai ekuitas Perseroan sesuai Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 3 POJK No. 17/2020.
Lebih lanjut, Transaksi juga merupakan Transaksi Afiliasi karena dilakukan oleh SINI (sebagai pembeli)
dengan Perseroan (sebagai penjual), dimana Perseroan merupakan afiliasi dari salah satu pengendali
SINI, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) POJK No. 42/2020. Namun, Transaksi bukan merupakan suatu
Transaksi Benturan Kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis
Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris atau
pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020.
Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK No. 17/2020 dan Pasal 24 ayat (1) POJK No. 42/2020, apabila
suatu Transaksi Material juga merupakan Transaksi Afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Dengan demikian Perseroan akan memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A.1. Objek Transaksi
507.380.875 lembar atau setara dengan 99,995% saham KMS yang dimiliki Perseroan.
A.2. Nilai Transaksi
Nilai dari Transaksi adalah sebesar Rp1.730.400.000.000.
Pembayaran Nilai Transaksi akan dilakukan SINI kepada Perseroan dengan cara (a) sebesar
Rp1.512.000.000.000 yang akan dibayarkan secara tunai menggunakan dana yang diperoleh
dari hasil pelaksanaan PMHMETD I SINI dan (b) sebesar Rp218.400.000.000 ditambah bunga
7,5% per tahun (terhitung sejak tanggal ditandatangani Dokumen Transaksi) dan akan
dibayarkan dengan menggunakan kas internal SINI secara bertahap hingga selambat-lambatnya
31 Desember 2028.
4
Page 5
A.3. Keterangan Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
1. Perseroan – Selaku Penjual
a. Riwayat Singkat
Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama PT Petro Sea International
Indonesia), berkedudukan di Jakarta Barat, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 75 tertanggal 21 Februari 1972, yang dibuat di
hadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
Y.A.5/51/17 tanggal 30 November 1972, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dalam buku register No. 3236, tanggal 7 Desember 1972, serta
diumumkan dalam BNRI No. 12 tanggal 9 Februari 1973 dan dalam TBNRI No. 96
(“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan
telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. 4 tanggal 19 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah (i) memperoleh persetujuan
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU 0039444.AH.01.02.Tahun 2025
tanggal 18 Juni 2025 dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0299482 tanggal 18 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0134255.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025 (“Akta
Perseroan No. 4/2025”).
Akta Pendirian Perseroan beserta seluruh perubahannya termasuk Akta Perseroan
No. 4/2025 selanjutnya secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar
Perseroan”.
b. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan ialah menjalankan usaha di bidang konstruksi, pertambangan dan
penggalian, industri pengolahan, perdagangan, pengangkutan dan pergudangan,
informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, dan
pendidikan.
Kegiatan usaha yang benar-benar telah dijalankan Perseroan adalah Aktivitas
Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900), Reparasi Mesin
Untuk Keperluan Khusus (KBLI 33122), Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019),
Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (KBLI 42101), Konstruksi Bangunan Sipil
Jembatan, Jalan Layang Fly Over, dan Underpass (KBLI 42102), Konstruksi
Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (KBLI 42912), Konstruksi Bangunan Sipil
Minyak dan Gas Bumi (KBLI 42915), Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas
Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya (KBLI 42923),
Instalasi Konstruksi Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya (KBLI 43299),
Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut (KBLI 52221), Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya (KBLI 70209), Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa
Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi serta Peralatannya (KBLI 77395),
Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia
(KBLI 78300), dan Pelatihan Kerja Teknik Swasta (KBLI 78421).
5
Page 6
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 2 tanggal 16
Desember 2024, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0222825 tanggal 16 Desember 2024 yang telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0274599.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 16 Desember 2024, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp 201.721.000.000
Modal ditempatkan : Rp 50.430.250.000
Modal disetor : Rp 50.430.250.000
Modal dasar Perseroan terbagi atas 40.344.200.000 saham dengan nilai nominal
Rp5 per lembar saham.
Selanjutnya berdasarkan DPS Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku BAE Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per 31 Mei
2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp5,-/ saham Persentase
Keterangan Jumlah Nilai Kepemilikan
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar 40.344.200.000 201.721.000.000
Pemegang Saham
1. KJP 4.571.811.700 22.859.058.500 45,33
2. PT Caraka Reksa 2.465.974.670 12.329.873.350 24,45
Optima
3. Kepemilikan 3.048.263.630 15.241.318.150 30,22
Masyarakat di bawah
5%
Modal Ditempatkan dan 10.086.050.000 50.430.250.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 30.258.150.000 151.290.750.000 -
d. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 25 tanggal 9 April
2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0238019
tertanggal 23 April 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Osman Sitorus
merangkap Komisaris
Independen
Komisaris : Erwin Ciputra
Komisaris : Djauhar Maulidi, S.E.,M.B.A
Komisaris : Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
Komisaris : Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto
Komisaris Independen : Dr. Setia Untung Arimuladi S.H., M.Hum.
6
Page 7
Direksi
Presiden Direktur : Michael
Direktur : Kartika Hendrawan
Direktur : Ruddy Santoso
Direktur : Meinar Kusumastuti
Direktur : Iman Darus Hikhman
2. SINI – Selaku Pembeli
a. Riwayat Singkat
SINI, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia. SINI didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 52 tanggal 23 September 2005, yang dibuat di
hadapan Sri Herawati Anwar Effendi, S.H., Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II
Bekasi di Lemahabang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C-32305 HT.01.01.Th. 2005 tanggal 6 Desember
2005 dan telah didaftar dalam Daftar Perseroan di kantor Pendaftaran Perusahaan
Kabupaten Bekasi No. 035/BH.10.07/I/2006 tanggal 11 Januari 2006, serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7 tanggal 24 Januari 2006
dan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 952 (“Akta Pendirian
SINI”).
Anggaran dasar SINI sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian SINI telah
beberapa kali mengalami perubahan, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat SINI No. 287 tanggal 26 Mei 2026, yang dibuat
di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang
telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0035487.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 3 Juni 2026 (“Akta SINI No.
287/2026”)
Akta Pendirian SINI beserta seluruh perubahannya termasuk Akta SINI No.
287/2026 selanjutnya secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar SINI”.
b. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SINI, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha SINI ialah menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding dan
penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya.
Kegiatan usaha yang benar-benar telah dijalankan SINI adalah aktivitas
perusahaan holding dan penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya.
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta SINI No. 287/2026, struktur permodalan SINI sebagai berikut:
Modal dasar : Rp300.000.000.000
Modal ditempatkan : Rp 48.100.000.000
Modal disetor : Rp 48.100.000.000
Modal dasar SINI terbagi atas 3.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100
per lembar saham.
7
Page 8
Selanjutnya berdasarkan DPS SINI yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa
Korpora selaku BAE SINI, susunan pemegang saham SINI per 31 Mei 2026 adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- / lembar Persentase
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Kepemilikan
Saham Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 3.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Autum Prima Indonesia 144.300.000 14.430.000.000 30,00
2. Batubara Development 74.530.000 7.453.000.000 15,49
Pte. Ltd.
3. Hapsoro 43.290.000 4.329.000.000 9,00
4. KJP 94.940.000 9.494.000.000 19,74
5. Masyarakat 123.940.000 12.394.000.000 25,77
Jumlah Modal Ditempatkan 481.000.000 48.100.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham Portepel 2.519.000.000 251.900.000.000 -
d. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 286 tanggal 26 Mei 2026, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta
Barat, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0303282 tanggal 29 Mei 2026, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0119693.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 29 Mei 2026, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Winston Pardamean Simanjuntak, S.IP., M.Si.
Komisaris : Brian Randing
Komisaris Independen : Hamid Awaluddin
Direksi
Direktur Utama : Amir Antolis
Direktur : Novraym Vianus Keriahenta Meliala, ST.
3. KMS – Selaku Objek Transaksi
a. Riwayat Singkat
KMS berkedudukan di Jakarta Barat, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan Hukum Indonesia. KMS didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 37 tanggal 19 Desember 2007, dibuat di hadapan Merry Susanti Siaril, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-04408.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 29
Januari 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0006644.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 29 Januari 2008 serta diumumkan dalam
BNRI No. 29 tanggal 9 April 2009 dan dalam TBNRI No. 10005 (“Akta Pendirian
KMS”).
Anggaran dasar KMS sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian KMS telah
beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KMS No. 45 tanggal 22 Desember
2025, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0257995 tanggal 24 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam
8
Page 9
Daftar Perseroan No. AHU-0291431.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 24 Desember
2025, dimana para pemegang saham KMS menyetujui penambahan modal
ditempatkan dan disetor KMS (“Akta KMS No. 45/2025”).
Akta Pendirian KMS beserta setiap perubahannya termasuk Akta KMS No. 45/2025,
secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar KMS”.
b. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KMS, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha KMS ialah menjalankan usaha di bidang aktivitas keuangan dan asuransi,
aktivitas perusahaan holding, bidang usaha aktivitas profesional, ilmiah dan teknis,
aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan bidang usaha pertambangan dan
penggalian pertambangan batu bara.
Kegiatan usaha yang benar-benar telah dijalankan KMS adalah Aktivitas
Perusahaan Holding (KBLI 64200).
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta KMS No. 45/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham KMS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,-/ saham Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Kepemilikan
(Lembar) Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 1.122.457.500 1.122.457.500.000
Pemegang Saham
1. PTRO 507.380.875 507.380.875.000 99,995
2. PT Karya Bhumi 25.000 25.000.000 0,005
Lestari
Modal Ditempatkan 507.405.875 507.405.875.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham Dalam 615.051.625 615.051.625.000 -
Portepel
d. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KMS No. 59
tanggal 29 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0091260 tanggal 4 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0046618.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 Maret 2024, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi KMS adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Michael
Komisaris : Kartika Hendrawan
Komisaris : Meinar Kusumastuti
Direksi
Direktur Utama : Daniel JR Lopez Laurente
Direktur : Joko Suratmo
Direktur : Haryanto Ginting
9
Page 10
e. Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan KMS berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
PTRO yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Posisi Keuangan
31 Desember 2025 31 Desember 2024
(dalam Rp)
Aset
Kas dan setara kas 163.093.695.444 109.983.848.693
Aset lancar selain kas dan
281.401.541.519 208.626.374.237
setara kas
Aset tidak lancar 790.729.158.758 422.811.753.443
Total aset 1.235.224.395.721 741.421.976.373
Liabilitas
Liabilitas jangka pendek 677.820.710.147 382.969.087.597
Liabilitas jangka panjang 206.054.299.027 137.875.885.058
Total liabilitas 883.875.009.174 520.844.972.655
Modal saham 507.405.875.000 280.614.375.000
Ekuitas selain modal saham dan
(156.056.488.453) (60.037.371.282)
tambahan modal disetor
Total ekuitas 351.349.386.547 220.577.003.718
Total liabilitas dan ekuitas 1.235.224.395.721 741.421.976.373
B. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Perseroan dan SINI tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.
42/2020, namun demikian Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan salah satu pengendali
SINI yaitu Hapsoro yang juga merupakan pemegang saham utama secara tidak langsung pada
Perseroan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) POJK No. 42/2020 apabila suatu perusahaan terbuka melakukan
transaksi dengan Afiliasi dari pengendali, maka transaksi tersebut terkategori sebagai Transaksi
Afiliasi. Mengingat adanya hubungan Afiliasi antara Perseroan (sebagai penjual dalam
Transaksi) dengan Hapsoro yang merupakan pengendali SINI, maka Transaksi ini merupakan
Transaksi Afiliasi.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUHNYA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN TRANSAKSI
Transaksi pengalihan 99,995% saham KMS oleh Perseroan kepada SINI dilakukan sebagai
bagian dari langkah strategis Perseroan dalam rangka optimalisasi memperkuat focus pada
kegiatan usaha inti (core business), sekaligus meningkatkan efisiensi operasional dan
mengoptimalkan alokasi sumber daya guna mendukung pertumbuhan usaha Perseroan secara
berkelanjutan.
Dalam rangka pelaksanaan Transaksi, Perseroan telah memperoleh opini dari penilai
independen (KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan) yang menyatakan bahwa nilai pasar 99,995%
saham KMS adalah sebesar Rp1.712.185 juta, yang digunakan sebagai referensi dalam
penentuan nilai transaksi. Nilai transaksi sebesar Rp1.730.400.000.000 mencerminkan nilai
yang wajar dan sejalan dengan hasil penilaian independen tersebut.
Dengan mempertimbangkan seluruh faktor tersebut, termasuk hasil penilaian independen dan
analisis kewajaran transaksi yang menyatakan bahwa transaksi adalah wajar, Direksi Perseroan
10
Page 11
berpendapat bahwa pelaksanaan Transaksi merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan
rencana pengembangan Perseroan.
B. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan perusahaan
anak Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah terlaksananya Transaksi.
PT PETROSEA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
31 DESEMBER 2025
Laporan Posisi
Keuangan
Laporan Posisi Konsolidasian
Keuangan Proforma
Konsolidasian Penyesuaian Setelah
Historis Proforma Penyesuaian
US$ '000 US$ '000
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 72.032 2.367 74.399
Rekening bank dibatasi penggunaannya 26.540 - 26.540
Aset keuangan lainnya 32.316 - 32.316
Piutang usaha
Pihak berelasi 69.790 20.573 90.363
Pihak ketiga 195.922 (4.932) 190.990
Piutang lain-lain
Pihak berelasi - 280 280
Pihak ketiga 8.696 (779) 7.917
Persediaan 20.783 (315) 20.468
Aset kontrak 63.737 - 63.737
Pajak dibayar dimuka 45.227 (6.382) 38.845
Klaim pengembalian pajak 1.667 (1.667) -
Beban dibayar dimuka 5.753 (636) 5.117
Aset lancar lainnya 16.412 (965) 15.447
Jumlah Aset Lancar 558.875 7.544 566.419
ASET TIDAK LANCAR
Rekening bank dibatasi penggunaannya 4.719 (4.364) 355
Piutang lain-lain
Pihak berelasi - 13.080 13.080
Pihak ketiga 12.806 - 12.806
Pajak dibayar dimuka 11.532 (1.936) 9.596
Klaim pengembalian pajak 23.867 - 23.867
Aset tambang 4.420 (4.420) -
Aset tetap 730.345 (17.319) 713.026
Aset hak-guna 41.425 (27) 41.398
Goodwill 21.395 (18.987) 2.408
Aset tak-berwujud - bersih 134.250 (74.053) 60.197
Aset pajak tangguhan 2.435 - 2.435
Investasi pada asosiasi 13.262 75.941 89.203
Aset tidak lancar lainnya 23.552 (18.377) 5.175
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.024.008 (50.462) 973.546
JUMLAH ASET 1.582.883 (42.918) 1.539.965
11
Page 12
Laporan Posisi
Keuangan
Laporan Posisi Konsolidasian
Keuangan Proforma
Konsolidasian Penyesuaian Setelah
Historis Proforma Penyesuaian
US$ '000 US$ '000
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank 33.572 - 33.572
Utang usaha
Pihak berelasi 6.574 191 6.765
Pihak ketiga 277.067 (18.168) 258.899
Utang lain-lain - pihak ketiga 13.026 - 13.026
Utang dividen 953 - 953
Utang pajak 7.593 (393) 7.200
Beban masih harus dibayar 16.550 (197) 16.353
Liabilitas kontrak 21.256 - 21.256
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo
dalam satu tahun:
Liabilitas sewa 13.412 (28) 13.384
Pinjaman jangka panjang - pihak ketiga 47.871 (643) 47.228
Utang obligasi 400 - 400
Utang sukuk ijarah 194 - 194
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 438.468 (19.238) 419.230
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Liabilitas sewa 24.116 - 24.116
Pinjaman jangka panjang - pihak ketiga 557.210 (10.757) 546.453
Utang obligasi 115.540 - 115.540
Utang sukuk ijarah 57.239 - 57.239
Liabilitas imbalan pasca kerja 33.750 (322) 33.428
Liabilitas pajak tangguhan 42.346 (16.429) 25.917
Liabilitas jangka panjang lainnya 6.756 (940) 5.816
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 836.957 (28.448) 808.509
Jumlah Liabilitas 1.275.425 (47.686) 1.227.739
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 5 per saham
Modal dasar - 4.034.420.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor -
10.086.050.000 saham pada
31 Desember 2025 33.438 - 33.438
Tambahan modal disetor 1.840 - 1.840
Penghasilan komprehensif lain (10.281) - (10.281)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 1.475 - 1.475
Tidak ditentukan penggunaannya 236.051 4.768 240.819
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik Entitas Induk 262.523 4.768 267.291
Kepentingan nonpengendali 44.935 - 44.935
Jumlah Ekuitas 307.458 4.768 312.226
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 1.582.883 (42.918) 1.539.965
12
Page 13
PT PETROSEA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
31 DESEMBER 2025
Laporan Laba Rugi
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
dan Penghasilan Komprehensif Lain
Komprehensif Lain Konsolidasian
Konsolidasian Penyesuaian Proforma
Historis Proforma Setelah Penyesuaian
US$ '000 US$ '000
PENDAPATAN 886.459 - 886.459
BEBAN USAHA LANGSUNG (774.234) - (774.234)
LABA KOTOR 112.225 - 112.225
Beban penjualan dan administrasi (44.757) - (44.757)
Beban bunga dan keuangan (55.699) - (55.699)
Penghasilan bunga 2.706 - 2.706
Beban pajak final (9.742) - (9.742)
Keuntungan dan kerugian lain-lain - bersih 34.545 4.768 39.313
Jumlah (72.947) 4.768 (68.179)
LABA SEBELUM PAJAK 39.278 4.768 44.046
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH (4.272) - (4.272)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 35.006 4.768 39.774
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN -
SETELAH PAJAK
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan
pasti - setelah pajak (1.136) - (1.136)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam
mata uang asing (4.020) - (4.020)
Jumlah rugi komprehensif lain pada tahun berjalan -
setelah pajak (5.156) - (5.156)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN 29.850 4.768 34.618
LABA YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 28.808 4.768 33.576
Kepentingan nonpengendali 6.198 - 6.198
Jumlah laba bersih pada tahun berjalan 35.006 4.768 39.774
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 23.652 4.768 28.420
Kepentingan Nonpengendali 6.198 - 6.198
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 29.850 4.768 34.618
13
Page 14
RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
Perseroan telah meminta penilai independen yang terdaftar di OJK, yaitu KJPP SRR sebagai pihak
independen untuk memberikan pendapat atas nilai pasar 99,995% saham KMS dan memberikan
pendapat kewajaran atas Transaksi.
KJPP SRR, sebagai KJPP resmi dengan izin usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
OJK No. KEP-666/KS.13/2026 tanggal 08 Juni 2026 (penilaian property dan bisnis), telah ditunjuk
oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 99,995% saham KMS dan memberikan
pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan
No. 260112.001/SRR-JK/SPN-ABF/PTRO/OR tanggal 12 Januari 2026 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan.
A. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilaian 99,995% Saham KMS berdasarkan laporan
No. 00180/2.0059-02/BS/02/0242/1/IV/2026 tanggal 10 April 2026.
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah Perseroan dan SINI.
2. Objek Penilaian
Obyek penilaian dalam penilaian ini adalah Saham KMS, yaitu 99,995% saham KMS.
3. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar dalam penilaian ini diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini
dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data keuangan
KMS yang KJPP SRR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan
konsolidasian KMS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh KAP LRXR yang menjadi dasar penilaian ini.
4. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian atas Saham KMS adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada
tanggal 31 Desember 2025, dari Saham KMS, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Saham
KMS yang selanjutnya akan digunakan untuk memberikan informasi kepada manajemen
PTRO yang akan digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan Transaksi.
5. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut:
• Laporan penilaian saham KMS adalah laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
• KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian saham KMS.
• Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian saham KMS berasal dari sumber
yang dapat dipercaya.
14
Page 15
• KJPP SRR bertanggung jawab atas persiapan laporan penilaian saham KMS.
• Laporan penilaian saham KMS terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional KMS.
• KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian saham KMS dan kesimpulan nilai
akhir.
• KJPP SRR telah memperoleh informasi terkait status hukum saham KMS dari KMS.
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian Saham KMS adalah pendekatan aset
(asset based approach) dengan menggunakan metode penyesuaian aset bersih (adjusted
net asset method).
Pendekatan aset dengan menggunakan metode penyesuaian aset bersih digunakan dalam
penilaian Saham KMS karena pada saat penilaian dilakukan, KMS merupakan perusahaan
investasi yang memiliki penyertaan pada CEP.
Untuk memperoleh indikasi nilai saham KMS terlebih dahulu dilakukan penilaian atas saham
CEP. Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham CEP adalah pendekatan
pendapatan (income based approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas
(discounted cash flow [DCF] method) dan pendekatan aset (asset based approach) dengan
menggunakan metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method).
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan untuk memperoleh kesimpulan nilai saham CEP.
7. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP SRR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat KJPP SRR nilai pasar 99,995% saham KMS pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 1.712.185 juta.
B. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi berdasarkan laporan
No. 00303/2.0059-02/BS/02/0242/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026.
1. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah Perseroan dan SINI.
2. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana
Perseroan telah melakukan divestasi sebanyak 507.380.875 saham atau setara dengan
99,995% KMS kepada SINI dengan nilai transaksi sebesar Rp 1.730,40 miliar.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran atas Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk
memenuhi POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
15
Page 16
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut:
• Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
• KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
• Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya.
• KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
• Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• KJPP SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
• KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi, KJPP SRR telah melakukan:
Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas
industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja
industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan,
alasan dilakukannya Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Transaksi serta melakukan
analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2025, 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021
yang diaudit oleh KAP LRXR.
Selanjutnya, KJPP SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Transaksi, di mana setelah Transaksi menjadi efektif, berdasarkan proyeksi
keuangan konsolidasian Perseroan diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham
Perseroan.
Analisis atas Kewajaran Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, diantaranya analisis
kewajaran harga dan analisis dampak Transaksi, diperoleh hasil bahwa harga yang
ditentukan dalam Transaksi adalah wajar karena harga Transaksi lebih tinggi 1,06% dari nilai
pasar saham KMS, sedangkan dari analisis dampak Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa
Transaksi akan dapat memberikan keuntungan bagi pemegang saham Perseroan.
16
Page 17
6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, KJPP SRR
berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Sehubungan dengan Transaksi, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:
1. Bahwa Transaksi merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020 dan juga suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020,
namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana termasuk dalam POJK
No. 42/2020; dan
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini kepada para pemegang saham dan
menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara saksama atas informasi-informasi
yang tersedia, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan semua informasi material yang telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut terkait Transaksi, maka
dapat menghubungi Perseroan di:
PT PETROSEA TBK
Gedung Wisma Barito Pacific,
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, RT 008 / RW 04,
Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat
Jakarta 11410, Indonesia
Telp.: 021-29770999, Fax: 29770988
corporate.secretary@petrosea.com
www.petrosea.com
2 Juli 2026
Hormat kami,
Direksi Perseroan
17
Names mentioned 48 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.3
unresolved
org
PT Kemilau Mulia Sakti.
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.4
unresolved
org
Liana Ramon Xenia
p.4
unresolved
org
PT Petro Sea International Indonesia
p.5
unresolved
person
Djojo Muljadi
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.5
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6
unresolved
org
PT Caraka Reksa
p.6
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.6
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
p.6
unresolved
person
Sri Herawati Anwar Effendi
· Notaris
p.7
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.7 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.8
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.8
unresolved
person
Merry Susanti Siaril
· Notaris
p.8
unresolved
person
Ungke Mulawanti
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
org
PT Karya Bhumi
p.9
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.10
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy
p.10
unresolved
org
KJPP SRR
p.14 ×16
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.14
unresolved
org
LRXR
p.14
unresolved
org
LRXR. Selanjutnya
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
3410 ms
12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '1730400000000'}