Back to announcement
20250430_ANJT_Pemanggilan RUPS_31879640_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted ANJTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.942
0x 3 :@: Sg. PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA Tbk. (“Perseroan”) PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal — : Kamis, 22 Mei 2025 Pukul : 13.00 WIB - selesai Tempat : Menara SMBC Lantai 40 Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5 - 5.6 Kawasan Mega Kuningan Jakarta 12950 Agenda Rapat: 1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya lacguit et de Charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 78 ayat 3 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor & Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”) serta ketentuan Pasal 11 ayat 4 dan Pasal 21 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris wajib mengajukan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Keberlanjutan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan dalam Rapat serta untuk mendapatkan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya lacguit et de charge).
Page 2 OCR 0.958
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UUPT dan ketentuan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan akan mengajukan usulan penggunaan laba bersih Perseroan untuk diputuskan oleh Rapat. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit terhadap Perseroan untuk tahun buku 2025, serta persetujuan atas honorarium Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen yang ditunjuk tersebut. Penjelasan: Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan mengajukan usulan kepada Rapat terkait rencana penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025. Penetapan besarnya gaji dan honorarium serta tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025. Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 6 dan Pasal 18 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris berhak memperoleh gaji dan honorarium serta tunjangan lainnya sebagaimana ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Catatan Penting: 1. 2. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan dan Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi Rapat. Rapat akan diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Rapat menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI"”) yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 April 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan sub- rekening efek di KSEI pada tanggal 29 April 2025 sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk hadir secara elektronik atau memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom, melalui Aplikasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat, dengan mengikuti ketentuan angka 6 di bawah ini. Dalam hal pemegang saham akan memberikan kuasa untuk menghadiri Rapat di luar mekanisme Aplikasi eASY.KSEI maka pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan (http://anj-aroup.com/). Para pemegang
Page 3 OCR 0.952
10. saham atau kuasanya wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada petugas Rapat sebelum memasuki ruang Rapat. Para pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib membawa fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan / persetujuan dari instansi yang berwenang, serta akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan). Pemegang saham dapat menghadiri Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI. Untuk menggunakan Aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes http://akses.ksei.co.id/ dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. Pemegang saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau menyampaikan suara dalam Aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum menginformasikan kehadiran atau menunjuk kuasa pada Aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu tersebut dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka pemegang saham tersebut wajib melakukan registrasi kehadiran dalam Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. b. Apabila pemegang saham belum memberikan pilihan suaranya minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat pada Aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sesuai huruf a di atas, pemegang saham tersebut wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. c. Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasanya secara elektronik ke dalam Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: i. Proses registrasi: ii. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik: iii. Proses pemungutan suara/voting: dan iv. Tayangan Rapat. Perseroan akan menyediakan bahan terkait dengan mata acara Rapat bagi para pemegang saham Perseroan di kantor pusat Perseroan dan dapat diperoleh para pemegang saham dengan permintaan tertulis kepada Perseroan setiap hari kerja selama jam kerja sejak tanggal panggilan ini sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan. Perseroan tidak menyediakan bahan dalam bentuk hardcopy pada saat penyelenggaraan Rapat. Notaris, Biro Administrasi Efek Perseroan dan Sekretaris Perusahaan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara untuk setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk suara yang disampaikan oleh pemegang saham melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 4 di atas maupun yang disampaikan dalam Rapat. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat, 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman maupun cinderamata pada saat penyelenggaraan Rapat. Jakarta, 30 April 2025 Direksi Perseroan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.