Back to announcement
20260624_MCOR_Informasi Transaksi Afiliasi_32104023_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MCORSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
CCB China Constnjction Bank Indonesia
No. 161/CCBI/DDIR-OJK/VI/2026 Jakarta, 30Juni 2026
Lamp. 1 (satu) set
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
GedungSurnitro Djojohadikusomo
Jl. Lapangan BantengTimur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Up. Kepaia Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
Menunjuk Ketentuan berikut:
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.18 Tahun 2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang Transparansi dan
Publikasi Laporan Bank;
• POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan;
• POJK No.31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material
oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
• Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Dengan ini menyarnpaikan Keterbukaan Informasi atasTransaksi Afiliasi yang telah dilakukan oleh PT Bank China
Construction Bank Indonesia Tbk, dengan uraian sebagai berikut:
I. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. TANGGAL TRANSAKSI AFILIASI
Tanggal Transaksi Afiliasi adalah tanggal 30 Juni 2026 sesuai dengan tanggal penandatanganan Perjanjian NGS.
B. OBJEK TRANSAKSI AFILIASI
Objek Transaksi Afiliasi adalah Proyek Sistem Inti Baru dan Implementasinya serta Layanan Integrasi Umum di
Perseroan, dimana CCB Fintech akan menyediakan aplikasi yang akan dipecah menjadi sub-komponen bisnis
yangterdiri dari 38 (tiga puluh delapan) komponen bisnis termasuk diantaranya penyelesaian transaksi nasabah,
perbankan elektronik, deposito, manajemen informasi nasabah, dan sebagainya, yang melibatkan pengadaan
perangkat lunak dengan lisensi yang dimiliki oleh CCB Fintech dan pihak ketiga.
Dengan lingkup pekerjaan diantaranya:
Mobilisasi proyek, tata kelola proyek, dan penyusunan rencana kerja terpadu;
Penyediaan solusi perbankan dan pendukungnya, terrnasuk paket penyebaran komponen aplikasi spesifik,
parameter instansiasi dasar;
Konfigurasi, kustomisasi, dan pengembangan yang berbeda yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan
bisnis, persyaratan peraturan, dan praktik pasar lokal di Indonesia;
Desain dan implementasi integrasi dengan sistem yang disepakati/sistem pendukung/koneksi eksternal,
termasuk namun tidak terbatas pada sistem nasabah, pembayaran & penyelesaian transaksi, saluran,
pelaporan, dan treasuri;
Desain, pengembangan, dan implementasi migrasi data;
Pelaksanaan pengujian vendor internal, termasuk pengujian perakitan aplikasi/dukungan SIT, pengujian
non-fungsional, pengujian keamanan, perbaikan cacat, dan dukungan UAT;
Dukungan untuk pengaturan model operasi aplikasi dan platform Perseroan, termasuk pembentukan desk
Page 2
China Construction Bank Indonesia
layanan, pengaturan manajer tugas, dukungan lini pertama, dukungan aplikasi lini pertama, dan prosedur
operasi serta transfer pengetahuan terkait;
Pelatihan pengguna, transfer pengetahuan, dan penyerahan buku petunjuk teknis dan operasional sistem
kepada Perseroan;
Latihan produksi, dukungan cutover, dukungan go-live, stabilisasi, dan dukungan penerimaan hingga
penyelesaian penandatanganan tahapan pencapaian; dan
3(tiga) bulan dukungan pascago-//Vekritis untuk lingkup terkait infrastruktur, termasuk dukungan integrasi
infrastruktur, stabilisasi lingkungan, dukungan penerapan, pemecahan masalah, dan transfer kemampuan
operasional infrastruktur ke Perseroan.
Proyek Sistern Inti Baru dan Irnplementasinya serta Layanan Integrasi Umum direncanakan go-live dalam waktu
12 (dua belas) bulan setelah tanggal penandatanganan Perjanjian NGS.
C. NILAITRANSAKSI
Nilai transaksi atas Objek Transaksi sejumlah RMB 16.490.000 (enam belas juta empat ratus sembilan puluh ribu
Renminbi} belurn termasuk pajak yang berlaku yang dibebankan berdasarkan peraturan perpajakan di negara
Republik Indonesia.
D. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan merupakan bank umum konvensional. Awalnya Perseroan didirikan pada tahun 1974 sebagai
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan nama "PT Multinational Finance Corporation". Pada tahun 1993,
Perseroan bertransformasi menjadi bank umum dengan nama "PT Multicor Bank" dan pada tahun 1995 berubah
nama menjadi "PT Bank Multicor" dimana selanjutnya pada tahun 2007 berubah status menjadi perusahaan
terbuka dengan nama "PT Bank Multicor Tbk".
Pada tahun 2007, PT Bank Multicor Tbk melakukan penggabungan/merger dengan PT Bank Windu Kentjana
dimana nama perusahaan hasil penggabungan adalah "PT Bank Windu Kentjana International Tbk".
Selanjutnya, pada tahun 2016 PT Bank Windu Kentjana Internationa] Tbk melakukan penggabungan/merger
dengan PT Bank Antardaerah dengan nama perusahaan hasil penggabungan adalah "PT Bank China Construction
Bank Indonesia Tbk" (yang dismgkat dengan "CCB Indonesia", untuk selanjutnya disebut sebagai "Perseroan"}
dan terkait hal tersebut Perseroan telah memperoleh penetapan penggunaan izin usaha berdasarkan Keputusan
Dewan Komisioner OJK No. 17/KDK.03.2016 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PT Bank
Windu Kentjana International Tbk menjadi Izin Usaha atas Nama PT Bank China Construction Bank Indonesia
Tbk.
Pada tahun 2017, China Construction Bank Corporation mengambil porsi kepemilikan saham dalam Perseroan
sebesar60% (enam puluh persen), dimana porsi ini tidak berubah hingga Keterbukaan Inforrnasi ini disampaikan.
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Gedung Sahid Sudirman Center, Lantai 15, Jalan Jenderal
Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat 10220.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
Nomor 53 tanggal 21 Januari 2026, yang dibuat dihadapan Notaris Eliwaty Tjitra, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta Barat, yang perubahan anggaran dasarnya telah ditehma dan dicatatkan dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia ("Sisminbakum") berdasarkan Surat Nomor AHU-
AH.01.03-0078395 tanggal 13 Februari 2026 dan perubahan datanya telah diterima dan dicatat dalam dalam
Page 2 of 7, V
Page 3
CCBQ China Construction Bank Indonesia
J-5Z TR "flT Ep^/SfSIE
Sisminbakum berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.09-0133304 tanggal 20 Februari 2026, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) [%!
Modal Dasar 60.000.000.000 60.000.000.000.000
1. China Construction Bank Corporation 22.751.563.707 2.275.156.370.700 60,00%
2. UOBKayHianPte. Ltd 3.112.832.456 311.283.245.600 8,21%
3. Drs. Johnny Wiraatmadja 2.631.113.705 263.111.370.500 6,94%
4. Masyarakat 9.424.220.646 942.422.064.600 24,85%
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 37.919.730.514 3.791,973.051.400 100,00%
Saham dalam Portepel 22.080.269.486 2.208.026.948.600
Susunan Pengurus
Susunan Pengurus Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
China Construction Bank Indonesia Tbk Nomor 33 tanggal 12 Juni 2026 yang dibuat oleh Notaris Hendra Justin
Fu, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Barat, adalah sebagai berikut:
DireJtsJ
Direktur Utama Jiang Yongdong
Direktur Zhu Yong
Direktur Junianto
Direktur Andreas Herman Basuki
Direktur Suryati Budiyanto
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Wu Jianzheng
Komisaris Shen Huayu*
Komisaris {Independen) Mohamad Hasan
Komisaris (Independen) Yudo Sutanto, Nyoo
* berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan
kepatutan (fit and proper test).
CCB FJntech
Riwayat Singkat
CCB Fintech merupakan perseroan yang bergerak di bidang diantaranya, pengembangan teknologi (technology
development), konsultasi teknologi (technology consulting), teknologi finansial (fintech), penelitian dan
pengembangan perangkat lunak, serta penyediaan solusi digital terintegrasi untuk sektor keuangan yang
beroperasi di China.
CCB Fintech merupakan badan hukum milik negara yang didirikan pada tahun 2018 di Shanghai, Republik Rakyat
Tiongkok. CCB Fintech merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh CCB Corporation dengan porsi
kepemilikan sebesar 92,5% (sembilan puluh dua koma lima persen) saham.
CCB Fintech berkedudukan dan berkantor pusat di 99 Yincheng Road, Lantai 12 & 15, Shanghai Pilot Free Trade
Zone, China.
Page 3 of 7
f-
Page 4
ISlfifBtr
China Construction Bank Indonesia
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Keterangan Jumlah J umlah Nominal I(epemilikan
Saham (Rp) (%)
1. CCBI Tenghui (Shanghai) Private Fund Management Co., Ltd. 160.000 1.600.000.000 92,50%
2. China Centra! Depository & Clearing Co., Ltd. 4.324 43.243.243 2,50%
3. Shanghai Lianyin Venture Capital Co., Ltd. 4.324 43.243.243 2,50%
4. CDB Capital Co., Ltd. 4.324 43.243.243 2,50%
Jumtah Modal Saham ditempatkan dan disetor penuh 172.973 1.729.729.729 100,00%
E. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PERSEROAN
Perseroan dan CCB Fintech memiliki hubungan afiliasi karena sama-sama dikendalikan oleh CCB Corporation
sebagai pemegang saham pengendali dengan struktur pengendalian berdasarkan c/jort/bagan di bawah ini:
CCB Indonesia dikendalikan secara langsung oleh CCB Corporation melalui kepemilikan saham sejumlah 60%
(enam puluh persen) atas total saham ditempatkan/disetor dalam CCB Indonesia.
CCB Fintech dikendalikan secara tidak langsung oleh CCB Corporation melalui CCBI Tenghui (Shanghai) Private
Fund Management Co., Ltd., yang memiliki kepemilikan saham secara langsung dalam CCB Fintech sejumlah
92,5% (sembilan puluh dua koma lima persen) atas total saham ditempatkan/disetor dalam CCB Fintech.
II. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Perseroan telah menunjuk KantorJasa Penilai Publik Ruky, Safrudin & Rekan ("KJPP RSR") yang memiliki Izin Usaha
No 2.11.0095 berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan No 1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan
terdaftarsebagai Profesi Penunjangpenilai publikdengansurat Keputusan Dewan KomisarisOtoritasJasa Keuangan
No. KEP-795/KS.13/2026 tanggal 10 Juni 2026, sebagai penilai independen sesuai dengan Perjanjian tentang
Penilaian Aset Tak Berwujud dan Pendapat Kewajaran antara Perseroan dan KJPP RSR No. CCBI: 022/PKS-
LGL/CCBI/ll/2026 No. RSR: RSR/L/B/250226.01 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Perseroan dan
KJPPRSR, untukmelakukan penilaian asettakberwujuddanpendapat kewajaranatasTransaksi.Transaksi iniadalah
suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, dan oleh karena itu diharuskan untuk
mendapatkan Penilaian Kewajaran dari Penilai Independen.
A. Ringkasan Laporan Penilaian Aset Tak Berwujud
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian Aset Tak Berwujud ("ATB") sebagaimana tertuang dalam laporan No.
00060/2.0095-00/BS/07/0269/1/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026:
Head Office
Sahid Sudirman Center 15th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86, Jakarta 10220
T: +6221 5082 1000 F: +6221 5082 1010
Page 5
China Construction Bank Indonesia
(1) Objek Penilaian
ATB Sistem Inti Perbankan dan Sistern Penunjangnya dengan tanggal penilaian per 31 Desember 2025.
(2) Tujuan Penilaian
Untuk mengestimasi Nilai Pasar ATB Sistem Inti Perbankan dan Sistem Penunjangnya per 31 Desember 2025
sehubungan dengan Transaksi, dalarn rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, dan tidak untuk menjadi
dasar suatu rencana transaksi tertentu, serta tidak dimaksudkan untuk perbankan dan perpajakan.
(3) Asurnsi dan Kondisi Pembatas
Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion berdasarkan penelaahan KJPP RSR atas dokumen-
dokumen, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan dan sumber lain yang dapat
dipercaya keakuratannya.
Laporan penilaian ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disiapkan oleh manajemen
Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
KJPP RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis penilaian proyeksi keuangan yang telah disiapkan
manajemen Perseroan. KJPP RSR bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam laporan penilaian.
Laporan penilaian bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.
(4) Pendekatan dan Metode Penilaian
Untuk menentukan nilai pasar ATB, KJPP RSR mengaplikasikan pendekatan biaya dengan metode Biaya
Pengganti Baru (Replacement Cost New).
(5) Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
penilaian ini, terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil penilaian secara signifikan.
Berdasarkan analisis KJPP RSR, kejadian penting setelah tanggal penilaian di atas tidak memiliki dampak
terhadap kesimpulan nilai per saham Pembeli yangakan digunakan untuk transaksi inbrengsaham.
(6) Kesimpulan Nilai
Dengan menggunakan pendekatan aset, Nilai Pasar ATB Sistem Inti Perbankan dan Sistem Penunjangnya
adalah sebesar Rp38.471.000.000,00- (dibulatkan) (tiga puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh satu
juta Rupiah).
B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam laporan No.
00061/2.0095-00/BS/07/0269/1/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026:
(1) Identitias Pihak
Identitas Pihak yang terlibat dalam Transaksi ini adalah Perseroan selaku pihak yang menggunakan sistem
inti perbankan dan sistem penunjangnya dan memberikan kompensasi, dan CCB Fintech selaku pihak yang
menyediakan sistem inti perbankan dan sistem penunjangnya dan menerima kompensasi dari Perseroan.
(2) Obyek Pendapat Kewajaran
Rencana Perseroan rnelakukan penggantian sistem inti perbankan dan sistem penunjangnya melalui
pembelian dari pihak terafiliasi yaitu CCB Fintech.
(3) Tujuan Pendapat Kewajaran
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran rencana Perseroan
melakukan penggantian sistem inti perbankan dan sistem penunjangnya melalui pembelian dari pihak
terafiliasi yaitu CCB Fintech, sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini dalam rangka memenuhi ketentuan
POJK 42/2020, tidak untuk perpajakan, perbankan serta tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya.
Page 5 of 7
Page 6
CD HD 5H 15Z tH
China Construction Bank Indonesia
(4) Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion, KJPP RSR telah melakukan penelaahan atas
dokurnen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan pendapat kewajaran, data dan informasi yang
diperoleh berasal baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya
keakuratannya.
Laporan Pendapat Kewajaran disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang disiapkan oleh
manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
KJPP RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis kewajaran proyeksi keuangan yang telah disiapkan
manajemen Perseroan. KJPP RSR bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran.
Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia
yang dapat mempengaruhi operasiona! Perseroan.
KJPP RSR telah mernperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari Perseroan.
(5) Pendekatan dan Metode Penilaian
a. Analisa transaksi: identifikasi para pihak yang terlibat dalam transaksi, analisa atas syarat dan ketentuan
dari perjanjian-perjanjian, dan analisa atas manfaat dan risiko dari transaksi;
b. Analisa kualitatif: analisa atas latar belakang dari transaksi, penjelasan singkat dari Perseroan dan
kegiatan usaha, analisa industri, analisa operasional, prospek bisnis, keuntungan dan kerugian dari
transaksi;
c. Analisa kuantitatif: analisis kinerja historis, analisis proyeksi keuangan, analisis proforma laporan
keuangan, dan analisis incremental;
d. Analisa atas faktor lain yang relevan; dan
e. Analisa kewajaran harga transaksi.
(6) Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dengan mempertimbangkan analisa kewajaran atas transaksi yang meliputi analisa terhadap Transaksi,
analisa kualitatif dan analisa kuantitatif, analisis atas kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan,
rnenurut pendapat KJPP RSR, transaksi ini adalah Wajar.
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN A LAS AN DILAKU KAN NYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA
DILAKUKAN TRANSAKSI SEJENIS DENGAN PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI
Saat ini Perseroan masih menggunakan Core Banking System dengan model managed service dan masih
ditemukan sejumlah isu. Selain itu, seiring dengan bertarnbahnya skala bisnis, kompleksitas layanan, tuntutan
untuk keamanan, serta fleksibilitas teknologi, model managed service mulai menunjukkan keterbatasan tertentu.
Untuk itu, Perseroan memandang perlu dilakukannya transformasi sistem core banking dari model managed
service menjadi on-premise.
Transformasi core banking dari model managed service ke infrastruktur on-premise merupakan langkah strategis
yang bertujuan untuk memperkuat posisi institusi dalam pengelolaan teknologi, menjaga daya saing, serta
membangun pondasi kemandirian Perseroan dalam waktu jangka panjang.
Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kemandirian digital, Perseroan berencana melakukan penggantian
sistem inti perbankan dan sistem penunjangnya dari pihak terafiliasi yaitu CCB Fintech.
Page 6 of 7
Page 7
ix?-T
China Construction Bank Indonesia
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
Andreas Basuki
Direktur Direktur Kepatuhan
Tembusan :
PT Bursa Efek Indonesia (BE!)
Page 7 of 7
Page 8
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DALAM RANGKA PEMENUHAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
PT BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA TBK
(“PERSEROAN”)
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat
Gedung Sahid Sudirman Center, Lantai 15
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86 Jakarta Pusat 10220
Telp: 021-50821000
Email : corsec@idn.ccb.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 30 Juni 2026
Page 1 of 10
Page 9
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, yang mewajibkan
Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh
Perseroan dan afiliasi Perseroan (yakni CCB Fintech Co., Ltd, untuk selanjutnya disebut “CCB Fintech”)
Ltd) sehubungan dengan telah ditandatanganinya The New Core System and Its Implementation and
General Integration Services Project in PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk Contract No.
CCBI: 057/PKS-LGL/CCBI/VI/2026 dated 30 June 2026 (Kontrak untuk Proyek Sistem Inti Baru dan
Implementasinya serta Layanan Integrasi Umum di PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk No.
Kontrak CCBI: 057/PKS-LGL/CCBI/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026 atau “Perjanjian NGS”), dimana
Perseroan wajib mengumumkan Transaksi Afiliasi tersebut kepada masyarakat paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah terjadinya Transaksi Afiliasi.
Sehubungan dengan hal di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini. Melalui
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan
dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai
objek Transaksi Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari Transaksi Afiliasi, para pihak yang melakukan
Transaksi Afiliasi, dan sifat dari hubungan Afiliasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan.
.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Core Banking Perseroan sebelumnya dikelola oleh vendor pihak ketiga, yang menyebabkan:
1) Keterbatasan fleksibilitas strategis dan teknis bagi Perseroan dalam mengembangkan serta
menyesuaikan sistem sesuai kebutuhan bisnis dan regulasi yang berlaku;
2) Ketergantungan pada vendor dalam hal keamanan, pembaruan sistem (updates), dan penanganan
insiden;
3) Fleksibilitas yang terbatas dalam melakukan modifikasi sistem untuk memenuhi kebutuhan bisnis
spesifik Perseroan dan/atau persyaratan regulasi OJK; dan
4) Adanya kemungkinan rendahnya prioritas dalam penyelesaian permasalahan yang dihadapi
Perseroan karena vendor pihak ketiga harus melayani banyak klien secara bersamaan, sehingga
kepentingan dan urgensi Perseroan tidak selalu menjadi prioritas utama.
B. TANGGAL TRANSAKSI
Tanggal Transaksi Afiliasi adalah tanggal 30 Juni 2026 sesuai dengan tanggal penandatanganan
Perjanjian NGS.
C. OBJEK TRANSAKSI
Objek Transaksi Afiliasi adalah Proyek Sistem Inti Baru dan Implementasinya serta Layanan Integrasi
Umum di Perseroan, dimana CCB Fintech Co., Ltd (“CCB Fintech”) akan menyediakan aplikasi yang akan
dipecah menjadi sub komponen bisnis yang terdiri dari 38 (tiga puluh delapan) komponen bisnis
termasuk diantaranya penyelesaian transaksi nasabah, perbankan elektronik, deposito, manajemen
informasi nasabah, dan sebagainya, yang melibatkan pengadaan perangkat lunak dengan lisensi yang
dimiliki oleh CCB Fintech dan pihak ketiga.
Dengan lingkup pekerjaan diantaranya:
Page 2 of 10
Page 10
- Mobilisasi proyek, tata kelola proyek, dan penyusunan rencana kerja terpadu;
- Penyediaan solusi perbankan dan pendukungnya, termasuk paket penyebaran komponen aplikasi
spesifik, parameter instansiasi dasar;
- Konfigurasi, kustomisasi, dan pengembangan yang berbeda yang diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan bisnis, persyaratan peraturan, dan praktik pasar lokal di Indonesia;
- Desain dan implementasi integrasi dengan sistem yang disepakati/sistem pendukung/koneksi
eksternal, termasuk namun tidak terbatas pada sistem nasabah, pembayaran & penyelesaian
transaksi, saluran, pelaporan, dan treasuri;
- Desain, pengembangan, dan implementasi migrasi data;
- Pelaksanaan pengujian vendor internal, termasuk pengujian perakitan aplikasi/dukungan SIT,
pengujian non-fungsional, pengujian keamanan, perbaikan cacat, dan dukungan UAT;
- Dukungan untuk pengaturan model operasi aplikasi dan platform Perseroan, termasuk
pembentukan desk layanan, pengaturan manajer tugas, dukungan lini pertama, dukungan aplikasi
lini pertama, dan prosedur operasi serta transfer pengetahuan terkait;
- Pelatihan pengguna, transfer pengetahuan, dan penyerahan buku petunjuk teknis dan operasional
sistem kepada Perseroan;
- Latihan produksi, dukungan cutover, dukungan go-live, stabilisasi, dan dukungan penerimaan
hingga penyelesaian penandatanganan tahapan pencapaian; dan
- 3 (tiga) bulan dukungan pasca go-live kritis untuk lingkup terkait infrastruktur, termasuk dukungan
integrasi infrastruktur, stabilisasi lingkungan, dukungan penerapan, pemecahan masalah, dan
transfer kemampuan operasional infrastruktur ke Perseroan.
Proyek Sistem Inti Baru dan Implementasinya serta Layanan Integrasi Umum direncanakan go-live
dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penandatanganan Perjanjian NGS.
D. NILAI TRANSAKSI
Nilai transaksi atas Objek Transaksi sejumlah RMB 16.490.000 (enam belas juta empat ratus sembilan
puluh ribu Renminbi) belum termasuk pajak yang berlaku yang dibebankan berdasarkan peraturan
perpajakan di negara Republik Indonesia.
E. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DAN HUBUNGAN DENGAN PERUSAHAAN TERBUKA
Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan merupakan bank umum konvensional. Awalnya Perseroan didirikan pada tahun 1974
sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan nama “PT Multinational Finance Corporation”.
Pada tahun 1993, Perseroan bertransformasi menjadi bank umum dengan nama “PT Multicor Bank”
dan pada tahun 1995 berubah nama menjadi “PT Bank Multicor” dimana selanjutnya pada tahun 2007
berubah status menjadi perusahaan terbuka dengan nama “PT Bank Multicor Tbk”.
Pada tahun 2007, PT Bank Multicor Tbk melakukan penggabungan/merger dengan PT Bank Windu
Kentjana dimana nama perusahaan hasil penggabungan adalah “PT Bank Windu Kentjana International
Tbk”.
Selanjutnya, pada tahun 2016 PT Bank Windu Kentjana International Tbk melakukan
penggabungan/merger dengan PT Bank Antardaerah dengan nama perusahaan hasil penggabungan
adalah “PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk” (yang disingkat dengan CCB Indonesia) dan
terkait hal tersebut telah memperoleh penetapan penggunaan izin usaha berdasarkan Keputusan
Dewan Komisioner OJK No. 17/KDK.03.2016 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PT
Page 3 of 10
Page 11
Bank Windu Kentjana International Tbk menjadi Izin Usaha atas Nama PT Bank China Construction Bank
Indonesia Tbk.
Pada tahun 2017, China Construction Bank Corporation mengambil porsi kepemilikan saham dalam
Perseroan sebesar 60% (enam puluh persen), dimana porsi ini tidak berubah hingga Keterbukaan
Informasi ini disampaikan.
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Gedung Sahid Sudirman Center, Lantai 15, Jalan
Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat 10220.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank China Construction Bank Indonesia
Tbk Nomor 53 tanggal 21 Januari 2026, yang dibuat dihadapan Notaris Eliwaty Tjitra, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta Barat, yang perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatatkan dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Sisminbakum”)
berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0078395 tanggal 13 Februari 2026 dan perubahan datanya
telah diterima dan dicatat dalam dalam Sisminbakum berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.09-
0133304 tanggal 20 Februari 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 60.000.000.000 60.000.000.000.000
1. China Construction Bank Corporation 22.751.563.707 2.275.156.370.700 60,00%
2. UOB Kay Hian Pte. Ltd 3.112.832.456 311.283.245.600 8,21%
3. Drs. Johnny Wiraatmadja 2.631.113.705 263.111.370.500 6,94%
4. Masyarakat 9.424.220.646 942.422.064.600 24,85%
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 37.919.730.514 3.791.973.051.400 100,00%
Saham dalam Portepel 22.080.269.486 2.208.026.948.600
Susunan Pengurus
Susunan Pengurus Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk Nomor 33 tanggal 12 Juni 2026 yang dibuat oleh
Notaris Hendra Justin Fu, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Barat, adalah
sebagai berikut:
Direksi
- Direktur Utama : Jiang Yongdong
- Direktur : Zhu Yong
- Direktur : Junianto
- Direktur : Andreas Herman Basuki
- Direktur : Suryati Budiyanto
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Wu Jianzheng
- Komisaris : Shen Huayu*
- Komisaris Independen : Mohamad Hasan
- Komisaris Independen Yudo Sutanto, Nyoo
Page 4 of 10
Page 12
*berlaku efektif sejak mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan
dan kepatutan (fit and proper test).
CCB Fintech
Riwayat Singkat
CCB Fintech merupakan perseroan yang bergerak di bidang diantaranya, pengembangan teknologi
(technology development), konsultasi teknologi (technology consulting)¸teknologi finansial (fintech),
penelitian dan pengembangan perangkat lunak, serta penyediaan solusi digital terintegrasi untuk
sektor keuangan yang beroperasi di China.
CCB Fintech merupakan badan hukum milik negara yang didirikan pada tahun 2018 di Shanghai,
Republik Rakyat Tiongkok. CCB Fintech merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh CCB
Corporation dengan porsi kepemilikan sebesar 92,5% (sembilan puluh dua koma lima persen) saham.
CCB Fintech berkedudukan dan berkantor pusat di 99 Yincheng Road, Lantai 12 & 15, Shanghai Pilot
Free Trade Zone, China.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nominal Kepemilikan
Saham (Rp) (%)
1. CCBI Tenghui (Shanghai) Private Fund Management Co., Ltd. 160.000 1.600.000.000 92,50%
2. China Central Depository & Clearing Co., Ltd. 4.324 43.243.243 2,50%
3. Shanghai Lianyin Venture Capital Co., Ltd. 4.324 43.243.243 2,50%
4. CDB Capital Co., Ltd. 4.324 43.243.243 2,50%
Jumlah Modal Saham ditempatkan dan disetor penuh 172.973 1.729.729.729 100,00%
F. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PERUSAHAAN
TERBUKA
Perseroan dan CCB Fintech memiliki hubungan afiliasi karena sama-sama dikendalikan oleh CCB
Corporation sebagai pemegang saham pengendali dengan struktur pengendalian berdasarkan
chart/bagan di bawah ini:
Page 5 of 10
Page 13
CCB Indonesia dikendalikan secara langsung oleh CCB Corporation melalui kepemilikan saham
sejumlah 60% (enam puluh persen) atas total saham ditempatkan/disetor dalam CCB Indonesia.
CCB Fintech dikendalikan secara tidak langsung oleh CCB Corporation melalui CCBI Tenghui (Shanghai)
Private Fund Management Co., Ltd., yang memiliki kepemilikan saham secara langsung dalam CCB
Fintech sejumlah 92,5% (sembilan puluh dua koma lima persen) atas total saham ditempatkan/disetor
dalam CCB Fintech.
PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin & Rekan (“KJPP RSR”) yang
memiliki Izin Usaha No 2.11.0095 berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan No 1131/KM.1/2011
tanggal 14 Oktober 2011 dan terdaftar sebagai Profesi Penunjang penilai publik dengan surat
Keputusan Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-795/KS.13/2026 tanggal 10 Juni 2026,
sebagai penilai independen sesuai dengan Perjanjian tentang Penilaian Aset TakBerwujud dan
Pendapat Kewajaran antara RSR dan Perseroan No. RSR/L/B/250226.01 tanggal 27 Februari 2026 untuk
melakukan penilaian aset takberwujud dan pendapat kewajaran atas Transaksi. Transaksi ini adalah
suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, dan oleh karena itu diharuskan
untuk mendapatkan Penilaian Kewajaran dari Penilai Independen.
A. Ringkasan Laporan Penilaian Aset Tak Berwujud
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian Aset Takberwujud (ATB) sebagaimana tertuang
dalam laporan No. 00060/2.0095-00/BS/07/0269/1/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026:
(1) Objek Penilaian
ATB Sistem Inti Perbankan dan Sistem Penunjangnya dengan tanggal penilaian per
31 Desember 2025.
(2) Tujuan Penilaian
Untuk mengestimasi Nilai Pasar ATB Sistem Inti Perbankan dan Sistem Penunjangnya per
31 Desember 2025 sehubungan dengan Transaksi, dalam rangka memenuhi ketentuan
POJK 42/2020, dan tidak untuk menjadi dasar suatu rencana transaksi tertentu, serta tidak
dimaksudkan untuk perbankan dan perpajakan.
(3) Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion berdasarkan penelaahan KJPP RSR
atas dokumen-dokumen, data dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan
dan sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya.
Laporan penilaian ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disiapkan
oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
KJPP RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis penilaian proyeksi keuangan yang
telah disiapkan manajemen Perseroan. KJPP RSR bertanggung jawab atas opini yang
dihasilkan dalam laporan penilaian.
Laporan penilaian bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Page 6 of 10
Page 14
(4) Pendekatan dan Metode Penilaian
Untuk menentukan nilai pasar ATB, KJPP RSR mengaplikasikan pendekatan biaya dengan
metode Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New).
(5) Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian ini, terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi
hasil penilaian secara signifikan.
Berdasarkan analisis KJPP RSR, kejadian penting setelah tanggal penilaian di atas tidak
memiliki dampak terhadap kesimpulan nilai per saham Pembeli yang akan digunakan
untuk transaksi inbreng saham.
(6) Kesimpulan Nilai
Dengan menggunakan pendekatan aset, Nilai Pasar ATB Sistem Inti Perbankan dan Sistem
Penunjangnya adalah sebesar Rp38.471.000.000,- (dibulatkan) (Tiga Puluh Delapan Miliar
Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah)
B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang
dalam laporan No. 00061/2.0095-00/BS/07/0269/1/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026:
(1) Identitias Pihak
Identitas Pihak yang terlibat dalam Transaksi ini adalah Perseroan selaku pihak yang
menggunakan sistem inti perbankan dan sistem penunjangnya dan memberikan
kompensasi, dan CCB Fintech selaku pihak yang menyediakan sistem inti perbankan dan
sistem penunjangnya dan menerima kompensasi dari Perseroan.
(2) Objek Penilaian (Pendapat Kewajaran)
rencana Perseroan melakukan penggantian sistem inti perbankan dan sistem
penunjangnya melalui pembelian dari pihak terafiliasi yaitu CCB Fintech.
(3) Tujuan Penilaian (Pendapat Kewajaran)
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran
rencana Perseroan melakukan penggantian sistem inti perbankan dan sistem
penunjangnya melalui pembelian dari pihak terafiliasi yaitu CCB Fintech, sebagaimana
didefinisikan dalam laporan ini dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, tidak
untuk perpajakan, perbankan serta tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya.
(4) Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion, KJPP RSR telah melakukan
penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan pendapat
kewajaran, data dan informasi yang diperoleh berasal baik dari manajemen Perseroan
maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya.
Laporan Pendapat Kewajaran disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang
disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Page 7 of 10
Page 15
KJPP RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disiapkan manajemen Perseroan. KJPP RSR bertanggung jawab atas opini yang
dihasilkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
KJPP RSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari
Perseroan.
(5) Pendekatan dan Metode Penilaian
a. Analisa transaksi: identifikasi para pihak yang terlibat dalam transaksi, analisa atas
syarat dan ketentuan dari perjanjian-perjanjian dan analisa atas manfaat dan risiko dari
transaksi;
b. Analisa kualitatif: analisa atas latar belakang dari transaksi, penjelasan singkat dari
Perseroan dan kegiatan usaha, analisa industri, analisa operasional, prospek bisnis,
keuntungan dan kerugian dari transaksi;
c. Analisa kuantitatif: analisis kinerja historis, analisis proyeksi keuangan, analisis
proforma laporan keuangan dan analisis incremental;
d. Analisa atas faktor lain yang relevan,.
e. Analisa kewajaran harga transaksi;
(6) Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dengan mempertimbangkan analisa kewajaran atas transaksi yang meliputi analisa
terhadap Transaksi, analisa kualitatif dan analisa kuantitatif, analisis atas kewajaran harga
transaksi serta faktor lain yang relevan, menurut pendapat KJPP RSR, transaksi ini adalah
Wajar.
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Analisa terhadap Proforma Perseroan dilakukan berdasarkan Laporan Keuangan Proforma Perseroan
per 31 Desember 2025, yang telah disusun oleh Manajemen Perseroan.
Tabel Laporan Laba Rugi Proforma
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 Penyesuaian 31 Desember 2025
Actual Proforma
Pendapatan dan Beban Operasional
Pendapatan bunga 2.180.379 - 2.180.379
Beban bunga (1.228.609) - (1.228.609)
Pendapatan Bunga Bersih 951.770 - 951.770
Pendapatan operasional lainnya 74.740 - 74.740
Beban operasional lainnya (640.155) (32.556) (672.711)
Pendapatan Operasional Bersih 386.355 (32.556) 353.799
Pendapatan/(beban) bukan operasional - bersih
7.018 - 7.018
Pendapatan bukan operasional beban bukan operasional
(214) - (214)
Jumlah pendapatan/(beban) bukan operasional - bersih 6.804 - 6.804
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 393.159 (32.556) 360.603
Beban pajak penghasilan (91.211) 7.551 (83.660)
Laba Tahun Berjalan 301.948 (25.005) 276.943
Page 8 of 10
Page 16
Tabel Laporan Posisi Keuangan Proforma
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember 2025 31 Desember 2025
Keterangan Penyesuaian
Actual Proforma
ASET
Kas 147.547 (32.556) 114.991
Giro pada Bank Indonesia 1.222.936 - 1.222.936
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 71.750 - 71.750
Pihak ketiga 258.935 - 258.935
Cadangan kerugian penurunan nilai (236) - (236)
Neto 330.449 - 330.449
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain pihak ketiga 667.032 - 667.032
Cadangan kerugian penurunan nilai (2) - (2)
Neto 667.030 - 667.030
Tagihan derivatif 2.427 - 2.427
Efek-efek 8.070.783 - 8.070.783
Cadangan kerugian penurunan nilai (2) - (2)
Neto 8.070.781 - 8.070.781
Tagihan akseptasi 3.172 - 3.172
Cadangan kerugian penurunan nilai (3) - (3)
Neto 3.169 - 3.169
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali - - -
Biaya dibayar di muka 11.672 - 11.672
Kredit yang diberikan Pihak berelasi 4.211 - 4.211
Pihak ketiga 26.402.976 - 26.402.976
Cadangan kerugian penurunan nilai (268.605) - (268.605)
Neto 26.138.582 - 26.138.582
Pendapatan bunga yang masih akan diterima 155.389 - 155.389
Agunan yang diambil alih 78.491 - 78.491
Aset tetap dan aset hak guna 748.082 32.556 780.638
Goodwill 190.075 - 190.075
Aset pajak tangguhan 130.773 - 130.773
Aset lain-lain 186.306 - 186.306
TOTAL ASET 38.083.709 - 38.083.709
31 Desember 2025 31 Desember 2025
Keterangan Penyesuaian
Actual Proforma
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 23.453 - 23.453
Liabilitas derivatif 1.321 - 1.321
Liabilitas akseptasi 3.172 - 3.172
Simpanan dari nasabah Pihak berelasi 71.233 - 71.233
Pihak ketiga 28.594.779 - 28.594.779
Simpanan dari bank lain Pihak berelasi 805 - 805
Pihak ketiga 1.692.837 - 1.692.837
Bunga yang masih harus dibayar 59.973 - 59.973
Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 169.393 - 169.393
Pinjaman yang diterima 16.695 - 16.695
Utang pajak 33.655 - 33.655
Provisi 55.035 - 55.035
Surat berharga subordinasi - - -
Liabilitas imbalan kerja karyawan 175.329 - 175.329
Liabilitas lain-lain 40.511 - 40.511
TOTAL LIABILITAS 30.938.191 - 30.938.191
EKUITAS
Modal saham 3.791.973 - 3.791.973
Tambahan modal disetor 1.267.378 - 1.267.378
Penghasilan komprehensif lain 363.130 - 363.130
Page 9 of 10
Page 17
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya 6.000 - 6.000
Belum ditentukan penggunaannya 1.717.037 - 1.717.037
TOTAL EKUITAS 7.145.518 - 7.145.518
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 38.083.709 - 38.083.709
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN
DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI SEJENIS DENGAN PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI
Saat ini Perseroan masih menggunakan Core Banking System dengan model managed service dan
masih ditemukan sejumlah isu. Selain itu, seiring dengan bertambahnya skala bisnis, kompleksitas
layanan, tuntutan untuk keamanan, serta fleksibilitas teknologi, model managed service mulai
menunjukkan keterbatasan tertentu. Untuk itu, Perseroan memandang perlu dilakukannya
transformasi sistem core banking dari model managed service menjadi on-premise.
Transformasi core banking dari model managed service ke infrastruktur on-premise merupakan
langkah strategis yang bertujuan untuk memperkuat posisi institusi dalam pengelolaan teknologi,
menjaga daya saing, serta membangun pondasi kemandirian Perseroan dalam waktu jangka panjang.
Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kemandirian digital, Perseroan berencana melakukan
penggantian sistem inti perbankan dan sistem penunjangnya dari pihak terafiliasi yaitu CCB Fintech.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur Transaksi Afiliasi.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa:
(1) Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020 dan bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha; dan
(2) Seluruh informasi/fakta material telah diungkapkan seluruhnya dalam Keterbukaan Informasi ini
adalah benar dan tidak ada informasi penting atau fakta material lainnya yang tidak dikemukakan
yang dapat menyebabkan informasi tersebut menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Jakarta, 30 Juni 2026
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
Direksi
Page 10 of 10
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×24
unresolved
org
PT Multinational Finance Corporation
p.2 ×2
unresolved
org
PT Multicor Bank
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Multicor Tbk
p.2 ×10
unresolved
org
PT Bank Windu Kentjana
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Windu Kentjana International Tbk
p.2 ×10
unresolved
org
PT Bank Windu Kentjana Internationa
p.2
unresolved
org
PT Bank Antardaerah
p.2 ×2
unresolved
org
China Construction Bank Corporation
p.2 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
UOBKayHianPte. Ltd
p.3
unresolved
person
Drs. Johnny Wiraatmadja
p.3 ×2
unresolved
person
Shen Huayu
· Komisaris
p.3
unresolved
org
CCB Corporation
p.3 ×8
unresolved
org
Private Fund Management Co., Ltd.
p.4 ×4
unresolved
org
Clearing Co., Ltd.
p.4 ×2
unresolved
org
Shanghai Lianyin Venture Capital Co., Ltd.
p.4 ×2
unresolved
org
CDB Capital Co., Ltd.
p.4 ×2
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
KJPP RSR
p.4 ×22
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4 ×2
unresolved
org
KJPP RSR No. CCBI
p.4
unresolved
person
Andreas Basuki
· Direktur | Direktur Kepatuhan
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ruky
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
4618 ms
12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'AFILIASI'}],
'currency': 'RMB',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'AFILIASI',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2025-12-31',
'value': '16490000'}